gereja masehi 22

Tampilkan postingan dengan label gereja masehi 22. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gereja masehi 22. Tampilkan semua postingan

gereja masehi 22


 


amu ikat di dunia ini akan terikat 

di surga dan apa [dalam disiplin jemaat] yang kamu lepaskan di dunia 

ini, akan terlepas di surga.’ Dengan demikian maka kekuasaan di sur-

ga pun membenarkan disiplin jemaat yang berkenaan dengan anggota-

anggotanya bila peraturan Alkitab telah dituruti.

“Firman Allah tidak mengizinkan seorang pun untuk menjalankan 

pertimbangannya yang berlawanan dengan pertimbangan jemaat, ti-

dak pula ia dibolehkan memaksakan pendapatnya yang berlawanan de-

ngan pendapat jemaat. Jika tidak ada disiplin atau pemerintahan jemaat, 

maka jemaat itu akan terpecah-belah; tak dapat bersatu sebagai satu 

tubuh.”—Testimonies, jld. 3, hlm. 428.

Tanggung Jawab Jemaat—“Allah memandang umat-Nya sebagai 

satu tubuh, bertanggung jawab atas dosa-dosa yang terdapat di antara 

mereka. Jika para pemimpin jemaat lalai mencari dengan rajin dosa-

dosa yang mendatangkan murka Allah atas tubuh itu, maka mereka ber-

tanggung jawab atas dosa-dosa itu.”—Testimonies, jld. 3, hlm. 269.

“Jika tidak ada disiplin atau pemerintahan jemaat, maka jemaat itu 

akan terpecah-belah; tak dapat bersatu sebagai satu tubuh.”—Testimo-

nies, jld. hlm. 428.

Orang yang Tidak Berserah Menolak Disiplin—“Ada banyak orang 

yang tidak memiliki kebijaksanaan Yosua dan yang tidak merasa ber-

DISIPLIN 79

kewajiban untuk menyelidiki kesalahan-kesalahan serta mengambil 

tindakan yang tepat terhadap dosa yang terdapat di antara mereka itu. 

Janganlah orang-orang demikian menghalang-halangi orang-orang 

yang merasa harus menanggung beban itu. Ada orang yang mencetus-

kan keragu-raguannya dan mencari-cari kesalahan dengan mengatakan 

bahwa mereka itu melakukan pekerjaan yang tidak ditanggungkan oleh 

Allah ke atas mereka. Orang-orang yang demikian bertindak merin-

tangi usaha orang-orang yang telah digerakkan Allah untuk menegur 

dan memperbaiki dosa-dosa yang merajalela supaya murka-Nya bo-

leh dilewatkan dari antara umat-Nya. Sekiranya terjadi peristiwa dosa 

Akhan di antara kita, maka banyaklah orang yang akan mempersalah-

kan orang-orang yang bertindak seperti Yosua dalam mencari kesalah-

an itu, dan menuduh mereka sebagai orang-orang yang memiliki roh 

jahat dan mencari-cari kesalahan. Allah tidak suka dipermainkan dan ti-

dak suka pula amaran-amaran-Nya tidak dipedulikan oleh orang-orang 

yang sesat....

“Orang-orang yang bekerja dalam takut akan Allah dan mau mem-

bebaskan jemaat dari rintangan-rintangan dan memperbaiki kesalahan-

kesalahan yang menyedihkan agar umat Allah boleh melihat perlunya 

membenci dosa supaya boleh maju dalam kesucian, dan supaya nama 

Allah boleh dimuliakan, selamanya akan selalu menghadapi perlawan-

an dari orang-orang yang tidak berserah kepada Tuhan.”—Testimonies, 

jld. 3,hlm. 270-271.

Menjaga Persatuan Jemaat—Orang Kristen harus membuat setiap 

usaha untuk mencegah kecenderungan yang akan memecah-belah me-

reka dan membawa aib pada panggilan mereka. “yaitu  tujuan Allah 

agar anak-anak-Nya berbaur dalam kesatuan. Tidakkah mereka berha-

rap untuk hidup bersama di dalam surga yang sama?... Mereka yang 

menolak untuk bekerja di dalam keharmonisan sangat mempermalukan 

Allah.”—Testimonies, jld. hlm. 240. Jemaat harus menentang setiap tin-

dakan yang mengancam keharmonisan di antara anggota-anggotanya, 

dan harus terus-menerus mendorong persatuan.

Walaupun setiap anggota memiliki  hak yang sama di dalam je-

maat, namun tidak seorang anggota pun atau kelompok anggota bo-

80 

leh mengadakan satu pergerakan atau membentuk satu organisasi atau 

berusaha mengajarkan sesuatu pekabaran atau ajaran yang tidak sesuai 

dengan tujuan-tujuan dasar agama dan ajaran Gereja. Cara seperti itu 

akan menimbulkan roh perselisihan dan pertentangan, memecah belah 

kesaksian jemaat, dan dengan demikian menghalangi jemaat itu melak-

sanakan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan dan kepada dunia.

Perdamaian atas Perselisihan—Segala usaha harus dibuat untuk 

me nye lesaikan perselisihan-perselisihan di antara anggota jemaat dan 

menyimpan pertentangan itu sedapat mungkin di dalam lingkup yang 

terkecil. Perdamaian atas perselisihan di dalam jemaat dan anggota-

anggotanya dalam banyak hal seharusnya dimungkinkan tanpa penge-

cualian, baik melalui proses perdamaian yang dibuat oleh jemaat atau 

proses pengadilan perdata.

“Jika masalah-masalah yang sukar di antara saudara-saudara tidak 

dipaparkan di hadapan orang lain, tetapi terus terang dibicarakan di an-

tara mereka dalam roh kasih Kristen, betapa banyak kejahatan yang da-

pat dicegah! Betapa banyak akar-akar kebencian yang olehnya banyak 

orang tercemar akan dilenyapkan, dan betapa akrabnya dan lemah lem-

butnya para pengikut Kristus disatukan dalam kasih-Nya!”—Kotbah di 

Atas Bukit, hlm. 69-71. (Lihat hlm. 79).

“Pertikaian, konflik, dan perkara hukum antara saudara seiman ada-

lah satu cela bagi kebenaran. Mereka yang melakukan hal ini membuka 

jemaat terhadap cercaan musuh-musuhnya dan memicu  kuasa ke-

gelapan menang. Mereka menusuk kembali luka Kristus dan memper-

malukan Dia secara terbuka. Dengan mengabaikan wewenang jemaat 

mereka menunjukkan perlawanan terhadap Allah, yang memberikan 

wewenang pada jemaat.”—Testimonies, jld. 5, hlm. 242-243.

Proses pengadilan perdata sering kali dibawakan dalam roh perse-

lisihan yang diakibatkan dan yang menunjukkan sifat mementingkan 

diri manusia. Jalan keluar pertikaian seperti inilah yang harus dijauh-

kan dari jemaat yang berusaha untuk menunjukkan Roh Kristus. Sifat 

tidak mementingkan diri orang Kristen akan memicu  para pengi-

kut Kristus menderita ketidakadilan (1 Kor. 6:7) gantinya “mencari ke-

adilan pada orang-orang yang tidak benar, dan bukan pada orang-orang 

kudus” (1 Kor. 6:1).

DISIPLIN 81

Sekalipun dalam dunia modern terdapat peristiwa-peristiwa yakni 

mencari keputusan pengadilan sipil, namun orang Kristen harus me-

milih cara penyelesaian di dalam wewenang jemaat, dan harus mem-

batasi usaha hukum seperti itu pada kasus-kasus yang jelas berada 

dalam yurisdiksi pengadilan sipil dan bukan dalam wewenang jemaat 

atau pada kasus-kasus yang dianggap jemaat tidak memiliki  proses 

yang cukup untuk penyelesaian yang baik. Tuntutan hukum di hadapan 

pengadilan sipil seperti itu tidak boleh menjadi penyelesaian pertikaian 

penuh dendam tetapi harus berkembang dari keinginan untuk mencari 

penyelesaian damai untuk menyelesaikan pertikaian secara bersahabat.

Contoh-contoh kasus seperti ini dapat mencakup, tetapi tidak terbatas 

pada hal-hal mengenai penyelesaian tuntutan asuransi, mengeluarkan 

surat keputusan mengenai batasan dan kepemilikan hak tanah, kepu-

tusan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan administrasi tanah, 

perlindungan bagi anak-anak di bawah umur. 

Sekalipun jemaat harus membentuk prosedur di dalam batasan prak-

tik hukum untuk menghindari jenis kasus seperti yang disebutkan da-

lam 1 Korintus 6, namun jemaat harus terus-menerus menjaga agar ti-

dak berpaling dari misi Injilnya kemudian mengambil tugas pengadilan 

sipil. (Lihat Luk. 12:13, 14 dan Testimonies, jld. 9, hlm. 216-218).

Cita-cita Allah bagi anggota jemaat yaitu  agar mereka sedapat 

mungkin harus “hidup damai dengan semua orang” (Rm. 12:18). Jema-

at harus memakai  proses yang tersedia dan efisien melalui mana 

masalah antar anggota dapat diselesaikan. Sekiranya jemaat gagal un-

tuk menjawab permohonan seorang anggota yang meminta bantuan un-

tuk menyelesaikan satu pertikaian, atau jika jemaat mengakui bahwa 

jenis kasus itu tidak berada dalam wewenangnya, haruslah diketahui 

bahwa anggota itu telah mengusahakan semua prosedur penyelesaian 

masalah yang digariskan Alkitab dan bahwa apa yang ia lakukan lebih 

dari itu yaitu  masalah hati nuraninya. (Lihat The SDA Bible Commen-

tary, jld. 6, hlm. 698).

Namun, bilamana jemaat, berusaha membantu dalam penyelesaian 

masalah secara tepat dan damai di antara anggota-anggotanya menya-

rankan satu jalan keluar, maka mereka tidak boleh langsung menolak 

rekomendasi yang diberikan jemaat. Sebagaimana 1 Korintus 6:7 mem-

82 

beri petunjuk, bukanlah perkara ringan bagi seorang anggota jemaat 

untuk mengajukan perkara hukum terhadap anggota jemaat lainnya, di 

luar proses tata tertib Gereja.

Anggota jemaat yang menunjukkan ketidaksabaran dan sifat me-

mentingkan diri melalui keengganan mereka untuk menunggu dan me-

nerima rekomendasi jemaat dalam penyelesaian masalah terhadap ang-

gota jemaat lainnya, dapat dikenakan disiplin jemaat (lihat hlm. 84, 85) 

karena pengaruh kekacauan pada Gereja dan penolakan mereka untuk 

mengakui wewenang Gereja yang dibentuk secara tepat. 

Penyelesaian Pengaduan Anggota terhadap Jemaat—Prinsip yang 

sama yang mempengaruhi penyelesaian masalah antara anggota berla-

ku pula pada penyelesaian pengaduan anggota terhadap organisasi je-

maat dan lembaga. 

Seorang anggota jemaat tidak boleh menuntut lembaga jemaat secara 

hukum kecuali dalam keadaan di mana jemaat tidak memberikan proses 

yang cukup untuk menyelesaikan pengaduan itu secara teratur di dalam 

jemaat, atau jika jenis kasus itu sedemikian rupa sehingga benar-benar 

bukan wewenang jemaat untuk menyelesaikannya. 

Menyelesaikan Pengaduan Jemaat terhadap Anggota—Mungkin 

ada waktu di mana organisasi atau lembaga jemaat memiliki pengadu-

an terhadap anggota jemaat. Pada waktu itu, dengan kesabaran orang 

Kristen, para pemimpin jemaat harus mengingat nasihat Alkitab untuk 

menyelesaikan keluhan jemaat terhadap anggotanya. Gantinya meng-

adukan perkara itu di pengadilan duniawi, jemaat harus membuat usaha 

yang memungkinkan dalam kerja sama dengan anggota itu untuk mem-

buat proses melalui mana penyelesaian yang teratur atas masalah itu 

dapat dicapai. 

Gereja kita menyadari perlunya sikap sangat hati-hati untuk melin-

dungi kerohanian anggota-anggotanya, untuk menjamin keadilan, dan 

untuk menjaga nama baik jemaat. Jemaat tidak dapat menganggap ri-

ngan dosa-dosa yang demikian, ataupun dipengaruhi oleh pertimbang-

an-pertimbangan pribadi dalam mengambil tindakan, sementara itu 

pula jemaat harus berusaha sekuat-kuatnya untuk mengembalikan dan 

DISIPLIN 83

memulihkan orang yang bersalah itu.

“Jika orang yang bersalah itu bertobat dan menaklukkan diri kepa-

da disiplin Kristus, maka kepadanya harus diberikan kesempatan baru. 

Dan meskipun misalnya ia tidak bertobat, dan ia berdiri di luar jemaat, 

hamba-hamba Allah masih tetap bertanggung jawab melakukan sesua-

tu untuk orang itu. Mereka harus berusaha dengan sungguh-sungguh 

membawa dia kepada pertobatan. Dan seberapa besar pun kesalahan-

nya, jika ia menyerahkan diri kepada tuntunan Roh Kudus, dengan 

mengaku dan meninggalkan dosanya, dan menunjukkan bukti bahwa 

ia telah bertobat, maka ia harus diampuni dan harus diterima kembali 

masuk ke dalam kandang. Saudara-saudaranya harus menguatkan hati-

nya dengan cara yang benar, memperlakukan dia sebagaimana mereka 

mau diperlakukan andaikata mereka dalam keadaan seperti itu, serta 

mengingat diri mereka supaya jangan tergoda pula.”—Testimonies, jld. 

7, hlm. 263

Sebab-sebab untuk Dikenakan Disiplin

Sebab-sebab sehingga anggota-anggota dikenakan disiplin jemaat 

yaitu :

1. Menyangkal kepercayaan akan prinsip-prinsip Injil dan ajaran-

ajaran dasar jemaat, atau mengajarkan ajaran-ajaran yang bertentangan 

dengan itu.

2. Pelanggaran hukum Allah, seperti penyembahan berhala, mem-

bunuh, mencuri, menghujat, berjudi, pelanggaran Sabat, dan penipuan 

yang disengaja dan yang menjadi kebiasaan.

3. Pelanggaran perintah ketujuh dari hukum Allah yang berhubungan 

dengan lembaga pernikahan, rumah tangga Kristen dan standar Alki-

tabiah tentang perilaku moral.

4. Pelecehan seksual terhadap anak-anak, orang muda, dan orang-

orang dewasa; percabulan, hubungan seks yang bercampur baur, 

percabulan dengan anggota keluarga atau saudara kandung, praktik 

homoseksual; memproduksi, memakai , atau mendistribusikan por-

nografi, dan penyimpangan seksual lainnya.

5. Pernikahan kembali seorang yang bercerai, kecuali suami atau istri 

84 

yang tetap setia kepada sumpah pernikahan itu dalam perceraian karena 

perzinaan atau karena penyimpangan seksual. 

6. Kekerasan fisik, termasuk kekerasan fisik dalam keluarga.

7. Penipuan atau kecurangan dalam usaha.

8. Perilaku yang tidak sesuai yang memicu  celaan terhadap je-

maat.

9. Berhubungan atau menyokong suatu pergerakan atau organisasi 

yang memecah belah atau tidak setia. (Lihat hlm. 85).

10. Penolakan yang terus-menerus untuk mengakui wewenang jema-

at yang ditetapkan secara resmi atau untuk tunduk pada peraturan dan 

disiplin jemaat.

11. memakai , membuat atau menjual minum-minuman beral-

kohol.

12. memakai , membuat atau menjual tembakau dalam bentuk 

yang dikonsumsi manusia.

13. memakai  atau membuat obat-obat terlarang atau penyalah-

gunaan, atau jual beli narkotik atau obat-obat terlarang lain.

Proses Disiplin

Bila dosa-dosa yang berat telah dilakukan maka tindakan-tindakan 

disiplin harus dilaksanakan. Ada dua macam tindakan disiplin yang da-

pat dilakukan:

1. Memungut suara untuk mencela.

2. Memungut suara untuk mengeluarkannya dari ______________ jemaat.

Disiplin dengan Celaan—Dalam kasus-kasus di mana pelanggaran 

yang dilakukan itu tidak dianggap oleh jemaat terlalu berat dan tidak 

perlu sampai diambil tindakan pemecatan ______________, jemaat boleh 

menyatakan pencelaannya dengan suara mencela.

Celaan mengandung dua tujuan: (1) Untuk memberi kesempatan ke-

pada jemaat menyatakan sikapnya, yaitu menentang suatu pelanggaran 

serius yang mendatangkan malu atas pekerjaan Tuhan. (2) Untuk mene-

gaskan kepada anggota yang bersalah tentang perlunya perbaikan hidup 

dan pembaruan dalam kelakuannya; juga untuk memberikan kepadanya 

DISIPLIN 85

satu masa kemurahan dan percobaan untuk melakukan pembaruan hi-

dup yang dimaksud.

Disiplin celaan berlaku untuk satu jangka waktu tertentu, dari mini-

mal 1 bulan sampai maksimal 12 bulan. Itu dengan sendirinya mele-

paskan orang yang bersalah ini  dari semua jabatan jemaat yang 

dipegangnya dan dari hak untuk dipilih menjabat suatu tugas selama 

ia dalam disiplin. Seorang anggota yang sedang didisiplin tidak berhak 

mengambil bagian dalam urusan-urusan jemaat, baik dengan bersuara 

atau memilih dan tidak boleh mengambil bagian dalam menjalankan 

kegiatan umum jemaat seperti mengajar Sekolah Sabat, kebaktian je-

maat, atau perjamuan kudus. ______________nya tidak boleh dipindahkan 

ke jemaat lain selama masa disiplin itu.

Disiplin celaan tidak boleh berisi sesuatu syarat bahwa ia akan di-

pecat dari jemaat kalau tuntutan-tuntutan yang dikenakan itu tidak di-

penuhi. Penyelidikan yang cermat haruslah diadakan pada saat masa 

disiplin itu sudah berakhir untuk mengetahui apakah anggota yang di-

kenakan disiplin itu sudah mengubah kelakuannya. Jika kelakuannya 

sudah memuaskan, maka bolehlah ia dianggap sebagai anggota yang 

baik tanpa putusan atau tindakan lebih jauh. Kalau ia belum mengu-

bah kelakuannya, maka perkaranya harus dipertimbangkan kembali 

dan disiplin dapat dikenakan lagi, sebagaimana diperlukan. Penugasan 

kembali terhadap jabatan apa pun harus dilaksanakan berdasarkan pe-

milihan jemaat. 

Disiplin dengan Mengeluarkan dari ______________ Jemaat—Me-

nge luarkan seseorang dari ______________ jemaat, yaitu tubuh Kristus, 

yaitu  disiplin yang terberat yang dapat dilakukan oleh jemaat; inilah 

tindakan yang paling berat yang dapat dijatuhkan oleh jemaat. Hanya 

setelah petunjuk yang diberikan dalam pasal ini dijalankan, dan setelah 

nasihat dari pendeta atau konferens bilamana pendeta tidak ada, dan 

setelah segala usaha yang mungkin dikerjakan sudah dilakukan untuk 

memenangkan dan memulihkan dia kepada jalan yang benar, barulah 

orang itu dikeluarkan dari ______________ jemaat. 

86 

Tidak Ada Ujian Tambahan terhadap Persekutuan—Seorang pen -

de ta, satu jemaat atau konferens tidak memiliki  wewenang untuk 

menentukan ujian-ujian terhadap persekutuan. Kuasa itu ada pada Ra-

pat Umum General Conference. di dalam seluruh badan gereja itu, dan 

dijalankan melalui organisasi yang sudah ditetapkan oleh gereja di 

General Conference. Oleh sebab itu seseorang yang berusaha hendak 

menetapkan ujian-ujian lain daripada yang diuraikan di sini tidaklah 

mewakili Gereja dengan baik. (Lihat Testimonies, jld. 1, hlm. 207).

Batas Waktu Pendisiplinan—Jemaat harus menjaga agar proses 

pen disiplinan itu berada dalam suatu waktu yang masuk akal dan ke-

mudian menyampaikan keputusan ini  dengan sebaik-baiknya dan 

secepatnya. Penundaan pelaksanaan disiplin dapat menambah frustrasi 

dan penderitaan anggota dan jemaat itu sendiri. 

Berhati-hati Menghakimi Tabiat dan Motif—“Tuhan telah menga-

jarkan dengan jelas bahwa orang yang terus-menerus melakukan dosa 

terang-terangan harus disingkirkan dari jemaat; tetapi Ia tidak menye-

rahkan kepada kita pekerjaan menghakimi tabiat serta motif. Ia tahu 

betul sifat kita untuk mempercayakan pekerjaan ini kepada kita. Kalau 

kita mencoba hendak mencabut dari jemaat orang yang kita anggap se-

bagai orang yang murtad, kita akan keliru. Seringkali orang yang kita 

anggap sebagai orang yang tiada harapan justru yaitu  orang-orang 

yang ditarik Kristus kepada-Nya. Jika kita memperlakukan jiwa-jiwa 

ini menurut penilaian kita yang tidak sempurna ini, hal itu barangkali 

dapat memadamkan harapannya yang terakhir. Banyak orang yang me-

ngira dirinya umat Allah pada akhirnya ternyata tidak sepadan dengan 

pengakuannya. Banyak orang akan berada di surga, yang dianggap te-

tangganya tidak akan pernah masuk ke sana. Orang menghakimkan dari 

luar tetapi Allah menghakimkan hati. Lalang dan gandum biarlah ber-

tumbuh bersama-sama sampai kepada masa penuaian; dan penuaian itu 

yaitu  akhir dari masa percobaan. 

“Dalam perkataan Juruselamat ada pelajaran yang lain, satu pelajar-

an mengenai kesabaran yang ajaib dan kasih yang lemah lembut. Ma-

nakala akar lalang-lalang itu saling terjalin erat dengan akar gandum 

DISIPLIN 87

yang baik, begitulah saudara-saudara yang palsu di antara umat Tuhan 

akan berhubungan erat dengan murid-murid yang benar. Tabiat yang se-

sungguhnya dari umat percaya yang pura-pura ini tidak sepenuhnya di-

nyatakan. Kalau mereka disingkirkan dari umat Tuhan, orang lain akan 

tersandung, yang seharusnya dapat tetap tinggal teguh.”—Membina 

Kehidupan Abadi, hlm. 49, 50.

Pada Rapat yang Diumumkan dengan Resmi—Anggota-anggota 

boleh dikenakan disiplin oleh jemaat karena alasan yang cukup, tetapi 

hanya pada konferensi jemaat yang resmi (Lihat hlm. 172, 173), setelah 

majelis jemaat meninjau kasus ini . Konferensi itu harus dipimpin 

oleh seorang pendeta yang telah diurapi atau seorang pendeta muda 

yang telah diurapi sebagai seorang ketua dan bertugas di jemaat ter-

sebut, atau bila pendeta berhalangan, dilaksanakan oleh seorang ketua 

jemaat bersangkutan yang telah diurapi, sesudah meminta nasihat dari 

pendeta atau ketua konferens.

Suara Terbanyak—Anggota-anggota boleh dikeluarkan dari keang-

gotaan jemaat atau dikenakan disiplin hanya dengan pungutan suara 

terbanyak dari anggota-anggota yang hadir dan memberikan suara pada 

perkumpulan yang resmi. “Suara terbanyak dari jemaat yaitu  kuasa 

yang mengatur tiap-tiap anggotanya.”—Testimonies, jld. 5, hlm. 107.

Majelis Jemaat Tidak Berhak Mengeluarkan dari ______________ 

Jemaat—Majelis jemaat boleh menganjurkan kepada konferensi jema-

at pemecatan seorang anggota, tetapi sekali-kali majelis jemaat itu tidak 

boleh memecat anggota itu. Sekretaris jemaat mengeluarkan nama dari 

buku jemaat hanya setelah pemungutan suara di konferensi jemaat.

Hak-hak Asasi Anggota Jemaat—Setiap anggota berhak untuk men-

dapatkan pemberitahuan sebelum rapat pendisiplinan diadakan dan ber-

hak untuk didengar dan mengajukan pembelaannya sendiri, dan me-

ngemukakan bukti-bukti serta membawa saksi-saksi untuk perkaranya. 

Jemaat tidak boleh memungut suara untuk memecat seorang anggota 

apabila ia tidak diberikan hak itu, dan dia mau memakai  hak itu. 

88 

Pemberitahuan tertulis harus diberikan sedikitnya dua minggu sebelum 

konferensi jemaat dan termasuk alasan-alasan pendisiplinan.

Pengacara Tidak Diperkenankan Mewakili Anggota—Pekerjaan je-

maat dalam menjalankan tata tertib dan disiplinnya yaitu  satu tugas 

kegerejaan, dan sekali-kali tidak memiliki  hubungan dengan peme-

rintahan atau pengadilan negeri; oleh sebab itu jemaat tidak mengakui 

hak seseorang anggota untuk membawa seorang pengacara mewakili-

nya dalam suatu rapat atau majelis jemaat yang diadakan untuk men-

jalankan tata tertib atau disiplin, atau untuk sesuatu urusan pekerjaan 

yang berhubungan dengan jemaat. Oleh sebab itu, anggota-anggota kita 

harus diberi penerangan bahwa mereka tidak akan diberi kesempatan 

membela dirinya jika mereka berusaha membawa seorang pengacara ke 

dalam rapat untuk maksud yang demikian. 

Jemaat juga harus mengeluarkan semua orang yang bukan anggota 

jemaat dari setiap rapat jemaat yang diadakan untuk menjalankan tata 

tertib atau disiplin jemaat, kecuali kalau mereka itu dipanggil sebagai 

saksi-saksi. 

Perpindahan Anggota yang Sedang Didisiplin Celaan—Tidak ada 

jemaat yang dapat menerima ke dalam ______________nya seseorang yang 

dicela oleh jemaat lain, karena itu akan memaafkan pelanggaran-pe-

langgaran orang yang telah didisiplin. Penerimaan seseorang yang te-

lah didisiplin ke dalam ______________ yaitu  pelanggaran serius terhadap 

peraturan Gereja yang membuat jemaat yang melanggar itu dapat me-

nerima disiplin dari konstituensi konferens.

Anggota Tidak Dikeluarkan karena Tidak Hadir di Gereja—Para 

pemimpin jemaat haruslah dengan setia melawat anggota-anggota yang 

tidak hadir dan mendorong mereka untuk melanjutkan kehadiran mere-

ka di gereja serta menikmati berkat-berkat perbaktian bersama jemaat. 

Jika karena faktor usia yang sudah lanjut, penyakit atau sebab-sebab 

lain yang tak terhindarkan, sehingga seorang anggota tidak dapat me-

ngunjungi kebaktian secara tetap, maka para pemimpin jemaat harus 

terus mengadakan hubungan dengan mereka melalui surat atau dengan 

DISIPLIN 89

cara lain. Tetapi selama orang itu setia kepada ajaran-ajaran Gereja, 

maka ketidakhadirannya pada tidak boleh dipandang sebagai alasan 

yang cukup kuat untuk memecat dia.

Anggota yang Pindah dan Tidak Mengirim Kabar—Bilamana se-

orang anggota jemaat pindah, wajiblah ia memberitahukan kepada ke-

tua jemaat atau kepada sekretaris jemaat tentang tempat dan alamatnya 

yang baru. Sementara ia masih menjadi anggota jemaat itu ia harus me-

rasa kewajibannya untuk memberi kabar dengan tetap kepada jemaat 

itu dan mengirimkan persepuluhan dan persembahannya. Kabar atau 

laporan demikian itu sebaiknya dikirim paling sedikit sekali dalam satu 

kuartal. Tetapi jika anggota itu tidak meninggalkan alamatnya, dan ka-

lau ia tidak berusaha untuk berhubungan dengan jemaatnya atau me-

ngirimkan kabar, dan ternyata mustahil mencari dia, maka sesudah dua 

tahun tidak hadir, nama orang itu boleh dikeluarkan dan buku jemaat 

dengan memungut suara jemaat, asal pengurus jemaat dapat membuk-

tikan bahwa mereka telah berusaha mencari dia tetapi tidak berhasil. 

Sekretaris jemaat harus mencatat dalam kolom yang ditentukan. “Tak 

diketahui tempat tinggalnya. Dikeluarkan dengan pungutan suara kare-

na hilang.” 

Anggota Tidak Dipecat karena Alasan Keuangan—Walaupun ang-

gota harus mendukung pekerjaan Gereja sesuai dengan kemampuan 

mereka, tetapi janganlah pernah ______________ mereka dicabut karena 

ia tidak sanggup atau tidak memberikan bantuan keuangan kepada je-

maat.

Mengeluarkan Anggota atas Permintaan Sendiri—Kita harus ber-

hati-hati sekali dalam mengurus permintaan seorang anggota agar na-

manya dikeluarkan dari buku jemaat. Walaupun kita mengakui hak se-

seorang untuk menentukan apakah ia mau atau tidak mau tinggal dalam 

jemaat, hendaklah diberikan cukup waktu kepada anggota seperti itu 

untuk berpikir dan menimbang masak-masak, dan segala usaha dibuat 

untuk mengembalikan dia kepada pengalaman yang memuaskan hati. 

Surat pengunduran dirinya harus dihadapkan kepada majelis jemaat 

90 

yang kemudian harus dibawakan dalam konferensi jemaat. Jika berda-

sarkan pertimbangan Kristen hal itu menyangkut masalah pribadi, ke-

putusan harus diambil tanpa perbincangan di hadapan umum.

Pemberitahuan kepada Orang yang Dikeluarkan dari ______________—

Jemaat berkewajiban memberitahukan pemecatan itu secara tertulis ke-

pada orang yang bersangkutan tentang keputusan yang dibuat dengan 

berat hati, setelah memikirkan kepentingan dan kerohanian orang yang 

bersangkutan. Anggota yang bersalah itu harus pula diberitahu bahwa 

jemaat senantiasa berharap akan menerima ia kembali masuk menjadi 

anggota, dan menekankan kepadanya bahwa suatu hari kelak akan ter-

jadi persekutuan yang kekal dalam kerajaan Allah.

Menerima Kembali Anggota yang telah Dipecat—Bilamana seorang 

anggota telah dipecat, jika mungkin jemaat harus berhubungan dengan 

dia dan menunjukkan sikap bersahabat dan cinta, serta berusaha mena-

rik dia kembali kepada Tuhan. 

Orang yang telah dipecat dari jemaat boleh diterima kembali men-

jadi anggota bila ia sudah mengaku dengan sungguh-sungguh segala 

kesalahannya dan ternyata ia sudah bertobat dan hidupnya pun berubah, 

serta jelas bahwa anggota itu bersedia tunduk kepada tata tertib dan 

disiplin Gereja. Penerimaan kembali seperti itu sebaiknya dilakukan 

dalam jemaat di mana anggota itu dipecat. Tetapi hal ini tidak selalu 

mungkin. Dalam kasus seperti ini jemaat yang hendak dimasuki orang 

itu harus mencari informasi dari jemaat mana ia berasal dan mengapa 

orang itu dipecat. 

Bilamana berurusan dengan pelaku pelecehan seksual, harus diingat 

bahwa penerimaan kembali ______________nya tidak menghilangkan se-

mua konsekuensi dari pelanggaran serius seperti itu. Sementara keha-

diran di gereja mungkin dapat diizinkan dengan garis-garis pedoman 

yang ditetapkan, seorang yang dihukum atau didisiplin karena peleceh-

an seksual janganlah dia ditempatkan di mana akan berhubungan dengan 

anak-anak, orang muda, dan orang-orang lain yang mudah diserang. Ja-

nganlah pula dia diberikan jabatan apa pun yang akan mendorong orang-

orang yang mudah diserang itu percaya kepadanya secara mutlak.

DISIPLIN 91

Karena pemecatan merupakan hal yang paling serius dalam pendisi-

plinan, maka sebelum orang yang dipecat itu dapat diterima kembali, 

harus ada waktu yang cukup untuk membuktikan bahwa masalah yang 

membuat dia dipecat itu telah diselesaikan tanpa diragukan lagi. Pene-

rimaan kembali anggota seperti itu, biasanya yaitu  melalui baptisan 

kembali.

Hak Memohon Supaya Diterima Kembali—Meskipun jemaat ber-

hak untuk menjalankan disiplin, ini tidak mengesampingkan hak-hak 

anggota jemaat untuk mencari keadilan. Jika anggota yakin bahwa me-

reka telah diperlakukan dengan tidak adil oleh jemaat setempat, atau 

tidak mendapat hak untuk didengar dengan baik, dan jemaat tidak mau 

mempertimbangkan kembali kasus itu, atau para pemimpin jemaat me-

nolak untuk mempertimbangkan permohonannya supaya dia diterima, 

maka bekas anggota jemaat itu berhak untuk memohon kepada jemaat 

untuk didengar. Jemaat tidak boleh melalaikan atau menolak permo-

honan itu. Jika jemaat menolak, atau bekas anggota jemaat itu masih te-

tap merasa diperlakukan tidak adil oleh jemaat setelah memohon, maka 

orang itu berhak meminta supaya keterangannya didengar oleh komite 

eksekutif konferens di mana jemaat itu berada.

Jika, setelah diadakan pemeriksaan yang teliti dan tidak berat sebe-

lah, dan komite konferens berpendapat bahwa jemaat itu telah bertin-

dak tidak adil, maka komite konferens boleh menganjurkan supaya ia 

diterima kembali. Tetapi jika jemaat masih tetap tidak mau menerima 

dia kembali, komite konferens boleh menganjurkan supaya ia diterima 

menjadi anggota di jemaat yang lain. Sebaliknya jika komite konferens 

memiliki  alasan yang kuat untuk mempertahankan putusan jemaat 

itu untuk menolak menerima anggota itu kembali, maka konferens juga 

akan menetapkan keputusan itu.

92 

93

BAB 8

Para Pengurus Jemaat 

dan Organisasi-organisasi

Memilih pengurus jemaat yang berkualitas yaitu  hal yang penting 

untuk kesejahteraan jemaat. Bilamana memanggil laki-laki dan perem-

puan ke dalam kedudukan dan tanggung jawab yang suci haruslah dila-

kukan dengan sangat berhati-hati. 

Syarat-syarat Umum

Kelayakan Moral dan Rohani—“Di samping itu kaucarilah dari se-

luruh bangsa itu orang-orang yang cakap dan takut akan Allah, orang-

orang yang dapat dipercaya, dan yang benci kepada pengejaran suap; 

tempatkanlah mereka di antara bangsa itu menjadi pemimpin seribu 

orang, pemimpin seratus orang, pemimpin lima puluh orang dan pe-

mim pin sepuluh orang” (Kel. 18:21). 

“Karena itu, saudara-saudara, pilihlah tujuh orang dari antaramu, 

yang terkenal baik, dan yang penuh Roh dan hikmat, supaya kami 

meng angkat mereka untuk tugas itu” (Kisah 6:3).

“Hendaklah ia juga memiliki  nama baik di luar jemaat, agar ja-

ngan ia digugat orang dan jatuh ke dalam jerat Iblis” (1 Tim. 3:7).

“Apa yang telah engkau dengar dari padaku di depan banyak saksi, 

percayakanlah itu kepada orang-orang yang dapat dipercayai, yang juga 

cakap mengajar orang lain” (2 Tim. 2:2).

94 

“Karena itu penilik jemaat haruslah seorang yang tak bercacat, sua-

mi dari satu istri, dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi 

tumpangan, cakap mengajar orang, bukan peminum, bukan pemarah 

melainkan peramah, pendamai, bukan hamba uang, seorang kepala ke-

luarga yang baik, disegani dan dihormati oleh anak-anaknya. Jikalau 

seorang tidak tahu mengepalai keluarganya sendiri, bagaimanakah ia 

dapat mengurus jemaat Allah? Janganlah ia seorang yang baru bertobat, 

agar jangan ia menjadi sombong dan kena hukuman Iblis. Hendaklah ia 

juga memiliki  nama baik di luar jemaat, agar jangan ia digugat orang 

dan jatuh ke dalam jerat Iblis. 

“... Demikian juga diaken-diaken haruslah orang terhormat, jangan 

bercabang lidah, jangan penggemar anggur, jangan serakah, melainkan 

orang yang memelihara rahasia iman dalam hati nurani yang suci. Me-

reka juga harus diuji dahulu, baru ditetapkan dalam pelayanan itu sete-

lah ternyata mereka tak bercacat. Demikian pula isteri-isteri hendaklah 

orang terhormat, jangan pemfitnah, hendaklah dapat menahan diri dan 

dapat dipercayai dalam segala hal. Diaken haruslah suami dari satu istri 

dan mengurus anak-anaknya dan keluarganya dengan baik. Karena me-

reka yang melayani dengan baik beroleh kedudukan yang baik sehingga 

dalam iman kepada Kristus Yesus mereka dapat bersaksi dengan lelua-

sa” (1 Tim 3:2-13; lihat juga Titus 1:5-11 dan 2:1. 7, 8). 

“Jangan seorang pun menganggap engkau rendah karena engkau 

muda. Jadilah teladan bagi orang-orang percaya, dalam perkataanmu, 

dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu, dalam kesetiaanmu dan da-

lam kesucianmu. Sementara itu, sampai aku datang bertekunlah dalam 

membaca Kitab-kitab Suci, dalam membangun dan dalam mengajar.... 

Awasilah dirimu sendiri dan awasilah ajaranmu. Bertekunlah dalam 

semuanya itu, karena dengan berbuat demikian engkau akan menye-

lamatkan dirimu dan semua orang yang mendengar engkau” (1 Tim. 

4:12-16).

Memberi Makan dan Menjaga Jemaat—Rasul Paulus mengumpul-

kan “para penatua jemaat” dan menasihati mereka: “Karena itu jagalah 

dirimu dan jagalah seluruh kawanan, karena kamulah yang ditetapkan 

Roh Kudus menjadi penilik untuk menggembalakan jemaat Allah yang 

PARA PENGURUS JEMAAT DAN ... 95

diperoleh-Nya dengan darah Anak-Nya sendiri. Aku tahu, bahwa se-

sudah aku pergi, serigala-serigala yang ganas akan masuk ke tengah-

tengah kamu dan tidak akan menyayangkan kawanan itu. Bahkan dari 

antara kamu sendiri akan muncul beberapa orang, yang dengan ajaran 

palsu mereka berusaha menarik murid-murid dari jalan yang benar dan 

supaya mengikut mereka. Sebab itu berjaga-jagalah dan ingatlah, bah-

wa aku tiga tahun lamanya, siang malam, dengan tiada berhenti-henti-

nya menasihati kamu masing-masing dengan mencucurkan air mata” 

(Kis. 20:17, 28-31; lihat juga 1 Ptr. 5:1-3).

Menghormati Para Pendeta dan Pengurus Jemaat—“Kami minta 

kepadamu, saudara-saudara, supaya kamu menghormati mereka yang 

bekerja keras di antara kamu, yang memimpin kamu dalam Tuhan dan 

yang menegur kamu; dan supaya kamu sungguh-sungguh menjunjung 

mereka dalam kasih karena pekerjaan mereka. Hiduplah selalu dalam 

damai seorang dengan yang lain” (1 Tes. 5:12-13; lihat juga 1 Tim. 5:17 

dan Ibr. 13:7, 17).

“Orang-orang percaya di Tesalonika sangat terganggu oleh orang-

orang yang datang kepada mereka dengan buah pikiran dan doktrin 

yang fanatik. ‘Ada orang yang tidak tertib hidupnya dan tidak beker-

ja, melainkan sibuk dengan hal-hal yang tidak berguna.’ Jemaat sudah 

diorganisasikan dengan baik, dan pegawai-pegawai ditentukan untuk 

bertindak sebagai pendeta-pendeta dan diaken-diaken. Tetapi ada bebe-

rapa orang, yang suka akan jalan sendiri dan tidak sabar, yang enggan 

untuk lebih tunduk kepada mereka yang memegang kedudukan dan ke-

kuasaan dalam jemaat. Mereka menuntut bukan saja hak pertimbangan 

pribadi, tetapi mereka mendesakkan secara umum pandangan mereka 

kepada jemaat. Memandang akan hal ini, Paulus menarik perhatian 

orang-orang Tesalonika kepada perasaan segan dan hormat yang harus 

ditunjukkan kepada mereka yang telah dipilih menduduki jabatan ke-

kuasaan dalam jemaat.”—Alfa dan Omega, jld. 7, hlm. 220-221.

 “Orang-orang yang memiliki tanggung jawab dalam jemaat mung-

kin memiliki kesalahan yang sama dengan orang lain dan mungkin me-

lakukan kesalahan dalam keputusan mereka; tetapi sekalipun demikian, 

jemaat Kristus di bumi telah memberikan kepada mereka wewenang 

96 

yang tidak boleh dianggap enteng.”—Testimonies, jld. 4, hlm. 17.

Jangan Terlalu Cepat Diberi Tanggung Jawab—“Di banyak tem-

pat kita melihat orang-orang yang terlalu cepat diberi tanggung jawab 

sebagai ketua jemaat padahal mereka tidak memenuhi syarat untuk tu-

gas itu. Mereka tidak memiliki keteraturan atas diri mereka sendiri. Pe-

ngaruh mereka tidak baik. Jemaat terus-menerus berada dalam masalah 

karena cacat tabiat pemimpin itu. Terlalu cepat tangan ditumpangkan ke 

atas orang-orang ini.”—Testimonies, jld. 4, hlm. 406, 407 (Lihat juga 

Testimonies, jld. 5, hlm. 617 dan 1 Tim. 5:22).

Orang yang Menentang Persatuan Tidak Pantas Memegang Ja -

batan—“Belakangan ini ada orang di antara kita yang mengaku hamba-

hamba Kristus, tetapi yang pekerjaannya bertentangan dengan persatuan 

yang didirikan oleh Tuhan dalam jemaat. Mereka semula memiliki ren-

cana dan metode bekerja. Mereka ingin membawa perubahan ke dalam 

jemaat yang sesuai dengan ide kemajuan mereka dan membayangkan 

hasil yang besar akan diperoleh. Orang-orang ini perlu menjadi murid 

gantinya guru di sekolah Kristus. Mereka selalu gelisah, berkeinginan 

untuk mencapai  pekerjaan yang besar, untuk melakukan sesuatu yang 

akan membawa hormat bagi diri mereka sendiri. Mereka perlu belajar 

pelajaran yang paling bermanfaat dari semua, yaitu kerendahan hati dan 

iman dalam Yesus....

“Guru-guru kebenaran, para misionaris, pengurus jemaat, dapat me-

lakukan pekerjaan yang baik bagi Guru Besar itu, jika mereka memur-

nikan diri mereka dengan menuruti kebenaran.”—Testimonies, jld. 5, 

hlm. 238, 239.

Tidak Aman Memilih Orang yang Tidak Mau Bekerja Sama—“Al-

lah menempatkan di dalam jemaat, sebagai penolong-penolong yang di-

tentukan-Nya, manusia dengan talenta yang beraneka ragam, sehingga 

melalui akal budi yang dipersatukan dari banyak orang pendapat Roh itu 

boleh dicapai. Manusia yang bergerak dengan tabiat yang keras, enggan 

untuk bekerja sama dengan orang lain yang telah berpenga laman dalam 

pekerjaan Allah, akan dibutakan oleh kepercayaan pada diri sendiri, ti-

PARA PENGURUS JEMAAT DAN ... 97

dak sanggup melihat antara yang salah dan yang benar. Tidaklah aman 

bagi orang-orang seperti itu dipilih sebagai pemimpin-pemimpin di da-

lam jemaat; karena mereka akan mengikuti pertimbangan dan rencana 

mereka sendiri dan tidak mempedulikan pertimbangan dari saudara-

saudara mereka sendiri. Mudahlah bagi musuh bekerja melalui mereka 

yang bertugas sebagai penjaga jiwa-jiwa, yang bekerja dengan kekuatan 

mereka sendiri tanpa mempelajari sifat rendah hati Kristus.”—Alfa dan 

Omega, jld 7, hlm. 235. (Lihat hlm. 34, 79, 134-144).

______________ Jemaat Setempat—Hanya anggota-anggota jemaat 

yang punya reputasi baik yang pantas dipilih untuk jabatan kepemim-

pinan di jemaat di mana mereka menjadi anggota. (Lihat hlm. 147-152). 

Kekecualian boleh dibuat untuk yang berikut ini:

1. Para mahasiswa yang merupakan anggota yang bereputasi baik yang 

karena sedang menempuh pendidikan, tinggal jauh dari rumah mereka 

dan secara tetap hadir di suatu jemaat di tempat mereka sementara.

2. Pekerja konferens yang ditunjuk oleh konferens untuk menjadi 

pendeta/pemimpin atas dua atau lebih jemaat. (Lihat hlm. 152, 153).

3. Ketua jemaat yang, bilamana perlu dan disertai rekomendasi ko-

mite konferens, boleh dipilih untuk melayani lebih dari satu jemaat da-

lam satu distrik. (Lihat hlm. 100).

Kekecualian lain mungkin dipertimbangkan komite konferens.

Teladan dalam Mengembalikan Persepuluhan—Semua pengurus 

jemaat harus menjadi teladan dalam hal mengembalikan persepuluhan 

dengan setia kepada Gereja. Setiap orang yang gagal menjadi teladan 

seperti itu janganlah dipilih menjadi pengurus jemaat. 

 

Bukan Utusan Ex Officio—Tidak ada pengurus jemaat yang menja-

di utusan ex officio ke rapat umum konferens. Jika jemaat mengingin-

kan seorang pengurus jemaat menjadi utusan jemaat, jemaat harus me-

milihnya sebagai seorang utusan.

Membagi Tanggung Jawab—Jemaat janganlah memberikan terlalu 

banyak tanggung jawab kepada sekelompok kecil para pekerja yang 

98 

bersedia, sementara yang lain kurang dimanfaatkan. Kecuali keadaan 

memaksa itu penting, pemilihan terhadap satu orang untuk beberapa 

jabatan harus dicegah.

Pemecatan dan Penerimaan Kembali—Bilamana seorang pengu-

rus jemaat dipecat dari ______________ dan kemudian diterima kembali, 

penerimaan kembali itu tidak mengembalikan orang itu kepada jabatan 

semula.

Masa Tugas

Masa tugas para pengurus jemaat dan organisasi pembantu yaitu  

satu tahun, kecuali jika jemaat setempat memutuskan dalam konferensi 

jemaat untuk mengadakan pemilihan setiap dua tahun untuk memung-

kinkan kesinambungan dan perkembangan karunia rohani dan mengu-

rangi pekerjaan pemilihan tahunan. 

Sekalipun tidak dianjurkan untuk seseorang melayani tanpa batas 

waktu dalam posisi tertentu, para pegawai dapat dipilih kembali.

Ketua-ketua

Para pemimpin Rohani Jemaat—Para ketua jemaat haruslah dike-

nal oleh jemaat sebagai pemimpin rohani yang kuat dan harus memiliki 

reputasi yang baik di jemaat maupun di masyarakat. Bila pendeta tidak 

ada, ketua yaitu  pemimpin rohani jemaat dan melalui ajaran dan tela-

dannya harus terus-menerus berusaha memimpin jemaat menuju peng-

alaman Kristen yang lebih dalam dan penuh.

Ketua jemaat harus sanggup memimpin acara-acara gereja. Tidak se-

lamanya konferens menyediakan pendeta untuk menolong semua jema-

at; jadi ketua harus siap melayani dalam firman dan doktrin. Namun de-

mikian, ketua tidak boleh dipilih hanya karena kedudukan sosial, atau 

karena dia pandai bicara, melainkan karena kehidupan yang berserah 

dan kesanggupan memimpin. 

Para ketua jemaat boleh dipilih kembali, tetapi tidak disarankan bagi 

mereka untuk melayani dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Jema-

PARA PENGURUS JEMAAT DAN ... 99

at tidak berkewajiban untuk memilihnya kembali, tetapi boleh memilih 

orang lain sebagai ketua bilamana diperlukan perubahan. Setelah pemi-

lihan ketua baru, ketua lama tidak lagi berfungsi sebagai ketua tetapi 

dapat dipilih untuk tugas jemaat lainnya.

Pengurapan Ketua Jemaat—Pemilihan untuk tugas ketua tidak cu-

kup untuk melayakkan seseorang menjadi ketua jemaat. Harus ada 

pengurapan sebelum seorang ketua memiliki wewenang untuk bertugas 

dalam jabatan itu. Selama tenggang waktu antara pemilihan dan pengu-

rapan, ketua yang telah dipilih dapat bertugas sebagai pemimpin jemaat 

tetapi tidak untuk melaksanakan upacara-upacara khusus di jemaat.

Upacara pengurapan hanya dilaksanakan oleh seorang pendeta yang 

telah diurapi dengan kredensi konferens. Mungkin untuk menghormati 

dapat diundang seorang pendeta tamu yang telah diurapi untuk mem-

bantu dalam pengurapan. Namun demikian, hanya atas permohonan 

khusus dari pemimpin konferens barulah pendeta tamu ini atau pendeta 

yang telah pensiun dapat memimpin pengurapan itu.

Upacara pengurapan yang kudus ini harus dilaksanakan secara se-

derhana di hadapan jemaat dan boleh mencakup uraian singkat tentang 

tugas ketua, syarat-syarat yang dibutuhkan, dan tugas-tugas utama yang 

dipercayakan kepada ketua. Setelah pengarahan itu, maka pendeta di-

bantu oleh pendeta lainnya dan atau ketua jemaat setempat yang telah 

diurapi yang berpartisipasi dalam acara itu, akan mengurapi ketua itu 

dengan berdoa dan menumpangkan tangan. (Lihat hlm. 41). 

Sekali diurapi, ketua-ketua tidak perlu diurapi lagi jika dipilih kem-

bali, atau bila mereka dipilih sebagai ketua di jemaat lain, asalkan me-

reka telah memelihara status ______________ tetap. Mereka juga meme-

nuhi syarat untuk melayani sebagai diaken.

Hubungan dengan Pendeta—Bilamana komite konferens menugas-

kan seorang pendeta atau lebih dari satu pendeta bertugas, pendeta itu, 

atau pendeta senior jika lebih dari satu, harus menjadi pemimpin ter-

tinggi di jemaat, dan ketua-ketua jemaat yaitu  para pembantunya. Pe-

kerjaan mereka sangat berhubungan erat; oleh sebab itu mereka harus 

bekerja bersama-sama secara harmonis. Pendeta jangan memegang se-

100 

mua tanggung jawab, tetapi harus membagi tugas bersama ketua-ketua 

dan pengurus jemaat lainnya. Pendeta yang melayani sebagai pendeta 

jemaat secara reguler bertindak sebagai ketua majelis jemaat. (Lihat 

hlm. 33, 125, 126). Akan tetapi mungkin ada situasi bilamana ketua 

dianjurkan untuk bertindak memegang tanggung jawab ini . Tu-

gas penggembalaan di jemaat harus dibagi antara pendeta dan ketua. 

Dengan nasihat pendeta, ketua jemaat harus membantu dalam tugas-

tugas kependetaan, termasuk melawat anggota-anggota jemaat, mela-

yani orang sakit, mengatur atau memimpin upacara pemberkatan dan 

penyerahan bayi, menguatkan mereka yang kecewa, serta membantu 

dalam tanggung jawa penggembalaan lainnya. Sebagai pembantu gem-

bala, ketua harus terus-menerus memperhatikan kawanan dombanya.

Jika pendeta yang ditunjuk yaitu  seorang pendeta muda, maka je-

maat atau jemaat-jemaat yang dilayaninya harus memilih dia sebagai 

seorang ketua. (Lihat hlm. 44).

Karena pendeta ditugaskan di jemaat itu oleh komite konferens, 

maka ia melayani jemaat sebagai pegawai konferens dan bertanggung 

jawab kepada komite konferens, namun ia harus tetap memelihara hu-

bungan yang baik dan harmonis dengan semua rencana dan peraturan 

jemaat setempat. Ketua jemaat dipilih oleh jemaat setempat sehingga 

ia bertanggung jawab kepada badan jemaat itu, dan majelis jemaatnya. 

(Lihat di bawah).

Tugas Ketua Jemaat yaitu  Bersifat Lokal—Wewenang dan tugas 

seorang ketua jemaat terbatas hanya pada jemaat di mana ia dipilih. 

Tidak diizinkan bagi komite konferens memutuskan untuk memberi-

kan kepada seorang ketua jemaat setempat status seperti yang diberikan 

kepada pendeta yang diurapi untuk melayani sebagai ketua jemaat yang 

lain. Jika ada kebutuhan pelayanan seperti itu, komite konferens dapat 

memberi usulan pada jemaat atau jemaat-jemaat yang membutuhkan 

pelayanan ketua dari jemaat lain agar mereka memilih dan mengundang 

ketua jemaat terdekat untuk melayani mereka juga. Jadi, jika diperlu-

kan, seseorang dapat melayani lebih dari satu jemaat sekaligus melalui 

pemungutan suara. Jika pengaturan ini dibuat, maka ini harus dilak-

PARA PENGURUS JEMAAT DAN ... 101

sanakan di bawah petunjuk komite konferens. Namun, wewenang ini 

berlaku dalam jemaat, dan bukan dalam komite konferens. Satu-satu-

nya cara agar seseorang dapat memenuhi syarat untuk melayani jemaat 

secara luas yaitu  melalui pengurapan kepada pelayanan Injil. (Lihat 

hlm. 42, 99, 100).

Melaksanakan Acara-acara Jemaat—Bersama pendeta, atau bila 

pendeta tidak ada, ketua jemaat bertanggung jawab untuk acara-acara 

jemaat dan harus melaksanakannya atau mengatur orang lain untuk me-

laksanakannya. Upacara perjamuan kudus harus selalu dipimpin oleh 

seorang pendeta yang diurapi/pendeta muda atau oleh ketua jemaat. 

Hanya pendeta atau ketua yang diurapi dan yang sedang dalam masa 

tugas yang dapat melakukan tanggung jawab ini. Pendeta biasanya me-

layani sebagai pemimpin konferensi jemaat, dan jika ia tidak ada maka 

ketua jemaat akan bertindak sebagai pemimpin. 

Upacara Baptisan—Jika tidak ada pendeta yang diurapi, maka ketua 

akan memohon kepada ketua konferens setempat untuk melaksanakan 

upacara baptisan bagi mereka yang ingin bergabung dengan jemaat. 

(Lihat hlm. 42-45). Seorang ketua jemaat tidak boleh melaksanakan 

upacara baptisan tanpa memperoleh izin dari ketua konferens.

Upacara Pernikahan—Dalam upacara pernikahan maka pengukuh-

an, sumpah, dan deklarasi pernikahan hanya boleh dilaksanakan oleh 

seorang pendeta yang diurapi kecuali di wilayah-wilayah di mana ko-

mite divisi telah memutuskan untuk menyetujui bahwa pendeta muda 

tertentu atau orang yang ditugaskan sebagai pendeta yang sebelumnya 

telah diurapi sebagai ketua jemaat setempat boleh melaksanakan upaca-

ra pernikahan. (Lihat hlm. 44). Undang-undang negara setempat mung-

kin diperlukan orang-orang itu melaksanakan upacara pernikahan juga 

perizinan/izin untuk melakukannya. Baik pendeta yang diurapi, pen-

deta muda, atau yang ditugaskan sebagai pendeta, atau seorang ketua 

jemaat boleh menyampaikan khotbah, melayangkan doa, atau member-

kati. (Lihat Catatan, #1, hlm. 237).

102 

Menyokong Persepuluhan—Oleh mengembalikan persepuluhan de-

ngan setia, ketua dapat melakukan banyak hal untuk mendorong ang-

gota-anggota jemaat untuk setia mengembalikan persepuluhan. (Lihat 

hlm. 183, 184, 231). Ketua-ketua dapat membantu meningkatkan per-

sepuluhan dengan mengajar orang banyak akan tanggung jawab pena-

talayanan secara Alkitabiah dan juga melalui usaha pribadi dengan ang-

gota dalam cara yang bijaksana dan menolong. 

Ketua harus memperlakukan semua hal yang berhubungan dengan 

keuangan anggota jemaat sebagai suatu rahasia dan tidak boleh mem-

beri informasi itu kepada orang yang tak berwenang.

Menyokong Pendalaman Alkitab, Berdoa, dan Hubungan dengan 

Yesus—Sebagai pemimpin rohani, para ketua bertanggung jawab un-

tuk mendorong anggota-anggota jemaat memperkembang hubungan 

dengan Yesus oleh memperkuat kebiasaan mereka dalam mempelajari 

Alkitab dan doa pribadi. Para ketua jemaat harus menunjukkan satu 

komitmen untuk belajar Alkitab dan berdoa. Suatu kehidupan doa pri-

badi yang efektif pada setiap anggota, mendukung semua program dan 

pelayanan jemaat setempat, akan mempertinggi misi jemaat. Para ketua 

dapat meminta kepada majelis jemaat untuk menetapkan satu dewan 

untuk membantu dalam peran pengembangan dan dorongan ini. 

Menyokong Semua Bidang Pelayanan Jemaat—Di bawah pimpin-

an dan kerja sama dengan pendeta, para ketua yaitu  pemimpin rohani 

jemaat dan bertanggung jawab menyokong semua departemen dan ak-

tivitas pekerjaan. Ketua jemaat harus menjaga agar tetap ada hubungan 

yang saling menolong dengan para pengurus jemaat lainnya.

Bekerja Sama dengan Konferens—Pendeta, ketua jemaat, dan se-

mua pegawai jemaat harus bekerja sama dengan pimpinan konferens 

dan para direktur departemen dalam menjalankan semua rencana yang 

disetujui. Mereka harus memberitahu jemaat tentang semua persembah-

an khusus dan persembahan rutin, dan harus mempromosikan semua 

program dan kegiatan jemaat, serta mendorong semua pengurus jemaat 

untuk mendukung rencana-rencana dan aturan-aturan konferens.

PARA PENGURUS JEMAAT DAN ... 103

Ketua jemaat harus bekerja sama secara erat dengan bendahara je-

maat, dan memperhatikan bahwa semua dana konferens diserahkan ke-

pada bendahara konferens di setiap akhir bulan. Ketua harus memberi 

perhatian khusus dalam mengawasi apakah laporan sekretaris jemaat 

dikirimkan dengan segera kepada sekretaris konferens pada setiap akhir 

triwulan. 

Ketua harus menganggap penting semua surat dari konferens. Su-

rat yang perlu diumumkan kepada jemaat harus dibawakan pada waktu 

yang tepat.

Bila pendeta tidak ada, ketua satu harus melihat bahwa utusan ke 

rapat umum konferens telah dipilih dan apakah sekretaris jemaat telah 

mengirim nama-nama para utusan ke kantor konferens.

Membantu Perkembangan Pekerjaan Sedunia—Ketua jemaat juga 

harus membantu pekerjaan misi sedunia, dengan mempelajari pekerja-

an sedunia itu dengan saksama dan menyampaikan keperluan ini  

kepada jemaat. Ketua jemaat harus mendorong anggota untuk ikut serta 

menyokong dan bekerja secara pribadi untuk misi ini. Sikap baik dan 

kecakapan ketua jemaat akan sangat berarti dalam mendorong sikap 

memberi dari para anggota jemaat baik dalam acara kebaktian jemaat 

maupun dalam acara Sekolah Sabat.

Pelatihan dan Pemantapan Ketua-ketua Jemaat—Asosiasi Kepen-

detaan, bekerja sama dengan departemen-departemen, mempromosi-

kan pelatihan dan pemantapan ketua-ketua jemaat. Namun, pendeta-

pendeta memegang tanggung jawab utama untuk melatih ketua jemaat. 

(Lihat Catatan, #2, hlm. 237).

Bebas untuk Bekerja Secara Efektif—Ketua jemaat khususnya ha-

rus dibebaskan dari beban lain agar dapat berhasil dengan baik menja-

lankan tanggung jawab mereka yang begitu banyak. Dalam beberapa 

keadaan dianjurkan agar meminta ketua untuk memimpin pekerjaan 

jangkauan keluar jemaat, tetapi ini pun harus dihindari bila ada orang 

lain yang lebih berbakat untuk itu.

104 

Ketua Satu—Di jemaat-jemaat yang memiliki banyak anggota, bisa 

dianjurkan untuk memilih lebih dari satu ketua karena beban pekerjaan 

itu mungkin terlalu berat bagi satu orang. Jika jemaat memilih lebih 

dari satu ketua, maka salah satu dari mereka harus ditetapkan sebagai 

“ketua satu.” Pekerjaan harus dibagikan di antara para ketua sesuai de-

ngan pengalaman dan kesanggupan mereka.

Pembatasan Wewenang—Para ketua tidak memiliki wewenang me-

nerima atau mengeluarkan anggota jemaat. Ini hanya dapat dilakukan 

melalui pemungutan suara jemaat. Ketua dan majelis jemaat boleh me-

rekomendasikan agar jemaat menyetujui untuk menerima atau menge-

luarkan anggota-anggota. (Lihat hlm. 58, 72, 73).

Para Pemimpin Jemaat

Kadang-kadang tidak seorang pun yang memiliki pengalaman dan 

persyaratan untuk melayani sebagai seorang ketua jemaat. Dalam ke-

adaan seperti itu jemaat harus memilih seseorang untuk menjadi apa 

yang dikenal sebagai “pemimpin.” Bila pendeta atau pegawai yang di-

tugaskan oleh konferens tidak ada, maka pemimpin itu bertanggung ja-

wab untuk acara-acara jemaat, termasuk konferensi jemaat. Pemimpin 

itu harus melaksanakan acara-acara ini atau mengatur agar seseorang 

melaksanakannya. 

Seorang pemimpin jemaat tidak boleh memimpin upacara-upacara 

jemaat seperti melaksanakan upacara baptisan, memimpin perjamuan 

kudus, melaksanakan upacara pernikahan, atau memimpin konferensi 

jemaat di mana anggota jemaat akan didisiplin. Harus dibuat permo-

honan kepada ketua konferens agar seorang pendeta yang telah diurapi 

diutus untuk memimpin acara-acara seperti itu.

Diaken-diaken

Perjanjian Baru mengidentifikasikan tugas diaken dengan kata Yu-

nani diakenes, dari kata itulah berasal kata bahasa Indonesia “diaken.” 

Kata Yunani ini  diterjemahkan sebagai “hamba, pelayan, penulis, 

PARA PENGURUS JEMAAT DAN ... 105

pembantu” dan dalam lingkungan Kristen memperoleh arti khusus yang 

sekarang dikaitkan dengan “diaken.” 

Orang-orang yang dikenal sebagai tujuh diaken di jemaat kerasulan 

dipilih dan diurapi untuk mengurus urusan jemaat. (Lihat Kisah 6:1-8). 

Persyaratan mereka, hampir sama dengan ketua, sebagaimana diurai-

kan dalam Kisah 3:8-13.

“Fakta bahwa saudara-saudara ini telah ditetapkan untuk pekerjaan 

yang terutama untuk menjaga keperluan-keperluan orang miskin, bukan 

berarti tidak melibatkan mereka dari mengajarkan iman itu. Sebaliknya, 

mereka disanggupkan untuk memberi petunjuk kepada orang-orang 

lain dalam kebenaran, dan mereka sedang mengusahakan pekerjaan de-

ngan kesungguh-sungguhan dan mencapai kemajuan besar.”—Alfa dan 

Omega, jld. 7 hlm. 75. 

“Pengangkatan ketujuh orang untuk mengawasi bidang khusus dari 

pekerjaan itu, terbukti menjadi berkat yang besar kepada jemaat itu. 

Pegawai-pegawai ini memberi perhatian yang teliti kepada keperluan-

keperluan pribadi dan juga di bidang keuangan jemaat, dan oleh pim-

pinan mereka yang berhati-hati dan teladan mereka yang saleh, mereka 

menjadi suatu pertolongan yang penting kepada teman sekerja mereka 

dalam bersama-sama mempersatukan minat jemaat yang bermacam-

macam ke dalam satu kesatuan.”—Alfa dan Omega, jld. 7 hlm. 75.

Pengangkatan diaken melalui pemilihan jemaat di gereja sekarang 

ini telah membawa berkat yang sama bagi administrasi jemaat yaitu 

dengan membebaskan para pendeta, ketua dan pengurus jemaat lainnya 

dari tugas-tugas yang dapat dijalankan dengan baik oleh para diaken.

 “Waktu dan kekuatan dari mereka yang dalam pemeliharaan Allah 

telah ditempatkan dalam kedudukan tanggung jawab yang memimpin di 

dalam jemaat, harus digunakan dalam mengurus perkara-perkara yang 

lebih berat yang memerlukan kebijaksanaan yang khusus dan kebesar-

an hati. Bukanlah dalam peraturan Allah bahwa orang yang seperti itu 

harus diminta untuk mengurus perkara-perkara yang kecil yang orang-

orang lain akan sanggup lakukan.”—Alfa dan Omega, jld. 7 hlm. 78.

Komite Diaken—Di jemaat yang memiliki sejumlah diaken, harus 

membentuk komite diaken yang dipimpin oleh ketua diaken dan seo-

106 

rang diaken lain bertugas sebagai sekretaris. Badan ini memungkinkan 

keteraturan untuk membagi tanggung jawab dan mengkoordinasi pela-

yanan diaken demi kesejahteraan jemaat. Ini juga dapat menjadi tempat 

pelatihan bagi orang muda yang telah dipilih secara tepat sebagai dia-

ken, di mana mereka dapat diberi petunjuk dalam tugas-tugas mereka. 

Para Diaken Harus Diurapi—Diaken-diaken yang baru dipilih be-

lum boleh menjalankan tugas sampai ia diurapi oleh seorang pendeta 

yang telah diurapi dalam memiliki kredensi dari konferens.

Upacara pengurapan kudus harus dilaksanakan secara sederhana oleh 

seorang pendeta yang telah diurapi dan dihadiri oleh jemaat. Pendeta 

dapat menyampaikan keterangan singkat berdasarkan Alkitab tentang 

jabatan diaken, sifat yang dituntut untuk pelayanan, dan tugas-tugas 

utama yang disahkan untuk dijalankan para diaken. Setelah diberi do-

rongan singkat untuk menjadi setia dalam pelayanan maka pendeta de-

ngan dibantu oleh seorang ketua, jika ada, akan mengurapi diaken itu 

dengan doa dan penumpangan tangan. (Lihat hlm. 49). 

Jika mereka memelihara ______________ jemaat, para diaken, sekali di-

urapi, tidak perlu lagi diurapi jika mereka memindahkan keanggotan 

mereka ke jemaat lain. Jika masa tugasnya telah habis, maka untuk