gereja masehi 22
amu ikat di dunia ini akan terikat
di surga dan apa [dalam disiplin jemaat] yang kamu lepaskan di dunia
ini, akan terlepas di surga.’ Dengan demikian maka kekuasaan di sur-
ga pun membenarkan disiplin jemaat yang berkenaan dengan anggota-
anggotanya bila peraturan Alkitab telah dituruti.
“Firman Allah tidak mengizinkan seorang pun untuk menjalankan
pertimbangannya yang berlawanan dengan pertimbangan jemaat, ti-
dak pula ia dibolehkan memaksakan pendapatnya yang berlawanan de-
ngan pendapat jemaat. Jika tidak ada disiplin atau pemerintahan jemaat,
maka jemaat itu akan terpecah-belah; tak dapat bersatu sebagai satu
tubuh.”—Testimonies, jld. 3, hlm. 428.
Tanggung Jawab Jemaat—“Allah memandang umat-Nya sebagai
satu tubuh, bertanggung jawab atas dosa-dosa yang terdapat di antara
mereka. Jika para pemimpin jemaat lalai mencari dengan rajin dosa-
dosa yang mendatangkan murka Allah atas tubuh itu, maka mereka ber-
tanggung jawab atas dosa-dosa itu.”—Testimonies, jld. 3, hlm. 269.
“Jika tidak ada disiplin atau pemerintahan jemaat, maka jemaat itu
akan terpecah-belah; tak dapat bersatu sebagai satu tubuh.”—Testimo-
nies, jld. hlm. 428.
Orang yang Tidak Berserah Menolak Disiplin—“Ada banyak orang
yang tidak memiliki kebijaksanaan Yosua dan yang tidak merasa ber-
DISIPLIN 79
kewajiban untuk menyelidiki kesalahan-kesalahan serta mengambil
tindakan yang tepat terhadap dosa yang terdapat di antara mereka itu.
Janganlah orang-orang demikian menghalang-halangi orang-orang
yang merasa harus menanggung beban itu. Ada orang yang mencetus-
kan keragu-raguannya dan mencari-cari kesalahan dengan mengatakan
bahwa mereka itu melakukan pekerjaan yang tidak ditanggungkan oleh
Allah ke atas mereka. Orang-orang yang demikian bertindak merin-
tangi usaha orang-orang yang telah digerakkan Allah untuk menegur
dan memperbaiki dosa-dosa yang merajalela supaya murka-Nya bo-
leh dilewatkan dari antara umat-Nya. Sekiranya terjadi peristiwa dosa
Akhan di antara kita, maka banyaklah orang yang akan mempersalah-
kan orang-orang yang bertindak seperti Yosua dalam mencari kesalah-
an itu, dan menuduh mereka sebagai orang-orang yang memiliki roh
jahat dan mencari-cari kesalahan. Allah tidak suka dipermainkan dan ti-
dak suka pula amaran-amaran-Nya tidak dipedulikan oleh orang-orang
yang sesat....
“Orang-orang yang bekerja dalam takut akan Allah dan mau mem-
bebaskan jemaat dari rintangan-rintangan dan memperbaiki kesalahan-
kesalahan yang menyedihkan agar umat Allah boleh melihat perlunya
membenci dosa supaya boleh maju dalam kesucian, dan supaya nama
Allah boleh dimuliakan, selamanya akan selalu menghadapi perlawan-
an dari orang-orang yang tidak berserah kepada Tuhan.”—Testimonies,
jld. 3,hlm. 270-271.
Menjaga Persatuan Jemaat—Orang Kristen harus membuat setiap
usaha untuk mencegah kecenderungan yang akan memecah-belah me-
reka dan membawa aib pada panggilan mereka. “yaitu tujuan Allah
agar anak-anak-Nya berbaur dalam kesatuan. Tidakkah mereka berha-
rap untuk hidup bersama di dalam surga yang sama?... Mereka yang
menolak untuk bekerja di dalam keharmonisan sangat mempermalukan
Allah.”—Testimonies, jld. hlm. 240. Jemaat harus menentang setiap tin-
dakan yang mengancam keharmonisan di antara anggota-anggotanya,
dan harus terus-menerus mendorong persatuan.
Walaupun setiap anggota memiliki hak yang sama di dalam je-
maat, namun tidak seorang anggota pun atau kelompok anggota bo-
80
leh mengadakan satu pergerakan atau membentuk satu organisasi atau
berusaha mengajarkan sesuatu pekabaran atau ajaran yang tidak sesuai
dengan tujuan-tujuan dasar agama dan ajaran Gereja. Cara seperti itu
akan menimbulkan roh perselisihan dan pertentangan, memecah belah
kesaksian jemaat, dan dengan demikian menghalangi jemaat itu melak-
sanakan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan dan kepada dunia.
Perdamaian atas Perselisihan—Segala usaha harus dibuat untuk
me nye lesaikan perselisihan-perselisihan di antara anggota jemaat dan
menyimpan pertentangan itu sedapat mungkin di dalam lingkup yang
terkecil. Perdamaian atas perselisihan di dalam jemaat dan anggota-
anggotanya dalam banyak hal seharusnya dimungkinkan tanpa penge-
cualian, baik melalui proses perdamaian yang dibuat oleh jemaat atau
proses pengadilan perdata.
“Jika masalah-masalah yang sukar di antara saudara-saudara tidak
dipaparkan di hadapan orang lain, tetapi terus terang dibicarakan di an-
tara mereka dalam roh kasih Kristen, betapa banyak kejahatan yang da-
pat dicegah! Betapa banyak akar-akar kebencian yang olehnya banyak
orang tercemar akan dilenyapkan, dan betapa akrabnya dan lemah lem-
butnya para pengikut Kristus disatukan dalam kasih-Nya!”—Kotbah di
Atas Bukit, hlm. 69-71. (Lihat hlm. 79).
“Pertikaian, konflik, dan perkara hukum antara saudara seiman ada-
lah satu cela bagi kebenaran. Mereka yang melakukan hal ini membuka
jemaat terhadap cercaan musuh-musuhnya dan memicu kuasa ke-
gelapan menang. Mereka menusuk kembali luka Kristus dan memper-
malukan Dia secara terbuka. Dengan mengabaikan wewenang jemaat
mereka menunjukkan perlawanan terhadap Allah, yang memberikan
wewenang pada jemaat.”—Testimonies, jld. 5, hlm. 242-243.
Proses pengadilan perdata sering kali dibawakan dalam roh perse-
lisihan yang diakibatkan dan yang menunjukkan sifat mementingkan
diri manusia. Jalan keluar pertikaian seperti inilah yang harus dijauh-
kan dari jemaat yang berusaha untuk menunjukkan Roh Kristus. Sifat
tidak mementingkan diri orang Kristen akan memicu para pengi-
kut Kristus menderita ketidakadilan (1 Kor. 6:7) gantinya “mencari ke-
adilan pada orang-orang yang tidak benar, dan bukan pada orang-orang
kudus” (1 Kor. 6:1).
DISIPLIN 81
Sekalipun dalam dunia modern terdapat peristiwa-peristiwa yakni
mencari keputusan pengadilan sipil, namun orang Kristen harus me-
milih cara penyelesaian di dalam wewenang jemaat, dan harus mem-
batasi usaha hukum seperti itu pada kasus-kasus yang jelas berada
dalam yurisdiksi pengadilan sipil dan bukan dalam wewenang jemaat
atau pada kasus-kasus yang dianggap jemaat tidak memiliki proses
yang cukup untuk penyelesaian yang baik. Tuntutan hukum di hadapan
pengadilan sipil seperti itu tidak boleh menjadi penyelesaian pertikaian
penuh dendam tetapi harus berkembang dari keinginan untuk mencari
penyelesaian damai untuk menyelesaikan pertikaian secara bersahabat.
Contoh-contoh kasus seperti ini dapat mencakup, tetapi tidak terbatas
pada hal-hal mengenai penyelesaian tuntutan asuransi, mengeluarkan
surat keputusan mengenai batasan dan kepemilikan hak tanah, kepu-
tusan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan administrasi tanah,
perlindungan bagi anak-anak di bawah umur.
Sekalipun jemaat harus membentuk prosedur di dalam batasan prak-
tik hukum untuk menghindari jenis kasus seperti yang disebutkan da-
lam 1 Korintus 6, namun jemaat harus terus-menerus menjaga agar ti-
dak berpaling dari misi Injilnya kemudian mengambil tugas pengadilan
sipil. (Lihat Luk. 12:13, 14 dan Testimonies, jld. 9, hlm. 216-218).
Cita-cita Allah bagi anggota jemaat yaitu agar mereka sedapat
mungkin harus “hidup damai dengan semua orang” (Rm. 12:18). Jema-
at harus memakai proses yang tersedia dan efisien melalui mana
masalah antar anggota dapat diselesaikan. Sekiranya jemaat gagal un-
tuk menjawab permohonan seorang anggota yang meminta bantuan un-
tuk menyelesaikan satu pertikaian, atau jika jemaat mengakui bahwa
jenis kasus itu tidak berada dalam wewenangnya, haruslah diketahui
bahwa anggota itu telah mengusahakan semua prosedur penyelesaian
masalah yang digariskan Alkitab dan bahwa apa yang ia lakukan lebih
dari itu yaitu masalah hati nuraninya. (Lihat The SDA Bible Commen-
tary, jld. 6, hlm. 698).
Namun, bilamana jemaat, berusaha membantu dalam penyelesaian
masalah secara tepat dan damai di antara anggota-anggotanya menya-
rankan satu jalan keluar, maka mereka tidak boleh langsung menolak
rekomendasi yang diberikan jemaat. Sebagaimana 1 Korintus 6:7 mem-
82
beri petunjuk, bukanlah perkara ringan bagi seorang anggota jemaat
untuk mengajukan perkara hukum terhadap anggota jemaat lainnya, di
luar proses tata tertib Gereja.
Anggota jemaat yang menunjukkan ketidaksabaran dan sifat me-
mentingkan diri melalui keengganan mereka untuk menunggu dan me-
nerima rekomendasi jemaat dalam penyelesaian masalah terhadap ang-
gota jemaat lainnya, dapat dikenakan disiplin jemaat (lihat hlm. 84, 85)
karena pengaruh kekacauan pada Gereja dan penolakan mereka untuk
mengakui wewenang Gereja yang dibentuk secara tepat.
Penyelesaian Pengaduan Anggota terhadap Jemaat—Prinsip yang
sama yang mempengaruhi penyelesaian masalah antara anggota berla-
ku pula pada penyelesaian pengaduan anggota terhadap organisasi je-
maat dan lembaga.
Seorang anggota jemaat tidak boleh menuntut lembaga jemaat secara
hukum kecuali dalam keadaan di mana jemaat tidak memberikan proses
yang cukup untuk menyelesaikan pengaduan itu secara teratur di dalam
jemaat, atau jika jenis kasus itu sedemikian rupa sehingga benar-benar
bukan wewenang jemaat untuk menyelesaikannya.
Menyelesaikan Pengaduan Jemaat terhadap Anggota—Mungkin
ada waktu di mana organisasi atau lembaga jemaat memiliki pengadu-
an terhadap anggota jemaat. Pada waktu itu, dengan kesabaran orang
Kristen, para pemimpin jemaat harus mengingat nasihat Alkitab untuk
menyelesaikan keluhan jemaat terhadap anggotanya. Gantinya meng-
adukan perkara itu di pengadilan duniawi, jemaat harus membuat usaha
yang memungkinkan dalam kerja sama dengan anggota itu untuk mem-
buat proses melalui mana penyelesaian yang teratur atas masalah itu
dapat dicapai.
Gereja kita menyadari perlunya sikap sangat hati-hati untuk melin-
dungi kerohanian anggota-anggotanya, untuk menjamin keadilan, dan
untuk menjaga nama baik jemaat. Jemaat tidak dapat menganggap ri-
ngan dosa-dosa yang demikian, ataupun dipengaruhi oleh pertimbang-
an-pertimbangan pribadi dalam mengambil tindakan, sementara itu
pula jemaat harus berusaha sekuat-kuatnya untuk mengembalikan dan
DISIPLIN 83
memulihkan orang yang bersalah itu.
“Jika orang yang bersalah itu bertobat dan menaklukkan diri kepa-
da disiplin Kristus, maka kepadanya harus diberikan kesempatan baru.
Dan meskipun misalnya ia tidak bertobat, dan ia berdiri di luar jemaat,
hamba-hamba Allah masih tetap bertanggung jawab melakukan sesua-
tu untuk orang itu. Mereka harus berusaha dengan sungguh-sungguh
membawa dia kepada pertobatan. Dan seberapa besar pun kesalahan-
nya, jika ia menyerahkan diri kepada tuntunan Roh Kudus, dengan
mengaku dan meninggalkan dosanya, dan menunjukkan bukti bahwa
ia telah bertobat, maka ia harus diampuni dan harus diterima kembali
masuk ke dalam kandang. Saudara-saudaranya harus menguatkan hati-
nya dengan cara yang benar, memperlakukan dia sebagaimana mereka
mau diperlakukan andaikata mereka dalam keadaan seperti itu, serta
mengingat diri mereka supaya jangan tergoda pula.”—Testimonies, jld.
7, hlm. 263
Sebab-sebab untuk Dikenakan Disiplin
Sebab-sebab sehingga anggota-anggota dikenakan disiplin jemaat
yaitu :
1. Menyangkal kepercayaan akan prinsip-prinsip Injil dan ajaran-
ajaran dasar jemaat, atau mengajarkan ajaran-ajaran yang bertentangan
dengan itu.
2. Pelanggaran hukum Allah, seperti penyembahan berhala, mem-
bunuh, mencuri, menghujat, berjudi, pelanggaran Sabat, dan penipuan
yang disengaja dan yang menjadi kebiasaan.
3. Pelanggaran perintah ketujuh dari hukum Allah yang berhubungan
dengan lembaga pernikahan, rumah tangga Kristen dan standar Alki-
tabiah tentang perilaku moral.
4. Pelecehan seksual terhadap anak-anak, orang muda, dan orang-
orang dewasa; percabulan, hubungan seks yang bercampur baur,
percabulan dengan anggota keluarga atau saudara kandung, praktik
homoseksual; memproduksi, memakai , atau mendistribusikan por-
nografi, dan penyimpangan seksual lainnya.
5. Pernikahan kembali seorang yang bercerai, kecuali suami atau istri
84
yang tetap setia kepada sumpah pernikahan itu dalam perceraian karena
perzinaan atau karena penyimpangan seksual.
6. Kekerasan fisik, termasuk kekerasan fisik dalam keluarga.
7. Penipuan atau kecurangan dalam usaha.
8. Perilaku yang tidak sesuai yang memicu celaan terhadap je-
maat.
9. Berhubungan atau menyokong suatu pergerakan atau organisasi
yang memecah belah atau tidak setia. (Lihat hlm. 85).
10. Penolakan yang terus-menerus untuk mengakui wewenang jema-
at yang ditetapkan secara resmi atau untuk tunduk pada peraturan dan
disiplin jemaat.
11. memakai , membuat atau menjual minum-minuman beral-
kohol.
12. memakai , membuat atau menjual tembakau dalam bentuk
yang dikonsumsi manusia.
13. memakai atau membuat obat-obat terlarang atau penyalah-
gunaan, atau jual beli narkotik atau obat-obat terlarang lain.
Proses Disiplin
Bila dosa-dosa yang berat telah dilakukan maka tindakan-tindakan
disiplin harus dilaksanakan. Ada dua macam tindakan disiplin yang da-
pat dilakukan:
1. Memungut suara untuk mencela.
2. Memungut suara untuk mengeluarkannya dari ______________ jemaat.
Disiplin dengan Celaan—Dalam kasus-kasus di mana pelanggaran
yang dilakukan itu tidak dianggap oleh jemaat terlalu berat dan tidak
perlu sampai diambil tindakan pemecatan ______________, jemaat boleh
menyatakan pencelaannya dengan suara mencela.
Celaan mengandung dua tujuan: (1) Untuk memberi kesempatan ke-
pada jemaat menyatakan sikapnya, yaitu menentang suatu pelanggaran
serius yang mendatangkan malu atas pekerjaan Tuhan. (2) Untuk mene-
gaskan kepada anggota yang bersalah tentang perlunya perbaikan hidup
dan pembaruan dalam kelakuannya; juga untuk memberikan kepadanya
DISIPLIN 85
satu masa kemurahan dan percobaan untuk melakukan pembaruan hi-
dup yang dimaksud.
Disiplin celaan berlaku untuk satu jangka waktu tertentu, dari mini-
mal 1 bulan sampai maksimal 12 bulan. Itu dengan sendirinya mele-
paskan orang yang bersalah ini dari semua jabatan jemaat yang
dipegangnya dan dari hak untuk dipilih menjabat suatu tugas selama
ia dalam disiplin. Seorang anggota yang sedang didisiplin tidak berhak
mengambil bagian dalam urusan-urusan jemaat, baik dengan bersuara
atau memilih dan tidak boleh mengambil bagian dalam menjalankan
kegiatan umum jemaat seperti mengajar Sekolah Sabat, kebaktian je-
maat, atau perjamuan kudus. ______________nya tidak boleh dipindahkan
ke jemaat lain selama masa disiplin itu.
Disiplin celaan tidak boleh berisi sesuatu syarat bahwa ia akan di-
pecat dari jemaat kalau tuntutan-tuntutan yang dikenakan itu tidak di-
penuhi. Penyelidikan yang cermat haruslah diadakan pada saat masa
disiplin itu sudah berakhir untuk mengetahui apakah anggota yang di-
kenakan disiplin itu sudah mengubah kelakuannya. Jika kelakuannya
sudah memuaskan, maka bolehlah ia dianggap sebagai anggota yang
baik tanpa putusan atau tindakan lebih jauh. Kalau ia belum mengu-
bah kelakuannya, maka perkaranya harus dipertimbangkan kembali
dan disiplin dapat dikenakan lagi, sebagaimana diperlukan. Penugasan
kembali terhadap jabatan apa pun harus dilaksanakan berdasarkan pe-
milihan jemaat.
Disiplin dengan Mengeluarkan dari ______________ Jemaat—Me-
nge luarkan seseorang dari ______________ jemaat, yaitu tubuh Kristus,
yaitu disiplin yang terberat yang dapat dilakukan oleh jemaat; inilah
tindakan yang paling berat yang dapat dijatuhkan oleh jemaat. Hanya
setelah petunjuk yang diberikan dalam pasal ini dijalankan, dan setelah
nasihat dari pendeta atau konferens bilamana pendeta tidak ada, dan
setelah segala usaha yang mungkin dikerjakan sudah dilakukan untuk
memenangkan dan memulihkan dia kepada jalan yang benar, barulah
orang itu dikeluarkan dari ______________ jemaat.
86
Tidak Ada Ujian Tambahan terhadap Persekutuan—Seorang pen -
de ta, satu jemaat atau konferens tidak memiliki wewenang untuk
menentukan ujian-ujian terhadap persekutuan. Kuasa itu ada pada Ra-
pat Umum General Conference. di dalam seluruh badan gereja itu, dan
dijalankan melalui organisasi yang sudah ditetapkan oleh gereja di
General Conference. Oleh sebab itu seseorang yang berusaha hendak
menetapkan ujian-ujian lain daripada yang diuraikan di sini tidaklah
mewakili Gereja dengan baik. (Lihat Testimonies, jld. 1, hlm. 207).
Batas Waktu Pendisiplinan—Jemaat harus menjaga agar proses
pen disiplinan itu berada dalam suatu waktu yang masuk akal dan ke-
mudian menyampaikan keputusan ini dengan sebaik-baiknya dan
secepatnya. Penundaan pelaksanaan disiplin dapat menambah frustrasi
dan penderitaan anggota dan jemaat itu sendiri.
Berhati-hati Menghakimi Tabiat dan Motif—“Tuhan telah menga-
jarkan dengan jelas bahwa orang yang terus-menerus melakukan dosa
terang-terangan harus disingkirkan dari jemaat; tetapi Ia tidak menye-
rahkan kepada kita pekerjaan menghakimi tabiat serta motif. Ia tahu
betul sifat kita untuk mempercayakan pekerjaan ini kepada kita. Kalau
kita mencoba hendak mencabut dari jemaat orang yang kita anggap se-
bagai orang yang murtad, kita akan keliru. Seringkali orang yang kita
anggap sebagai orang yang tiada harapan justru yaitu orang-orang
yang ditarik Kristus kepada-Nya. Jika kita memperlakukan jiwa-jiwa
ini menurut penilaian kita yang tidak sempurna ini, hal itu barangkali
dapat memadamkan harapannya yang terakhir. Banyak orang yang me-
ngira dirinya umat Allah pada akhirnya ternyata tidak sepadan dengan
pengakuannya. Banyak orang akan berada di surga, yang dianggap te-
tangganya tidak akan pernah masuk ke sana. Orang menghakimkan dari
luar tetapi Allah menghakimkan hati. Lalang dan gandum biarlah ber-
tumbuh bersama-sama sampai kepada masa penuaian; dan penuaian itu
yaitu akhir dari masa percobaan.
“Dalam perkataan Juruselamat ada pelajaran yang lain, satu pelajar-
an mengenai kesabaran yang ajaib dan kasih yang lemah lembut. Ma-
nakala akar lalang-lalang itu saling terjalin erat dengan akar gandum
DISIPLIN 87
yang baik, begitulah saudara-saudara yang palsu di antara umat Tuhan
akan berhubungan erat dengan murid-murid yang benar. Tabiat yang se-
sungguhnya dari umat percaya yang pura-pura ini tidak sepenuhnya di-
nyatakan. Kalau mereka disingkirkan dari umat Tuhan, orang lain akan
tersandung, yang seharusnya dapat tetap tinggal teguh.”—Membina
Kehidupan Abadi, hlm. 49, 50.
Pada Rapat yang Diumumkan dengan Resmi—Anggota-anggota
boleh dikenakan disiplin oleh jemaat karena alasan yang cukup, tetapi
hanya pada konferensi jemaat yang resmi (Lihat hlm. 172, 173), setelah
majelis jemaat meninjau kasus ini . Konferensi itu harus dipimpin
oleh seorang pendeta yang telah diurapi atau seorang pendeta muda
yang telah diurapi sebagai seorang ketua dan bertugas di jemaat ter-
sebut, atau bila pendeta berhalangan, dilaksanakan oleh seorang ketua
jemaat bersangkutan yang telah diurapi, sesudah meminta nasihat dari
pendeta atau ketua konferens.
Suara Terbanyak—Anggota-anggota boleh dikeluarkan dari keang-
gotaan jemaat atau dikenakan disiplin hanya dengan pungutan suara
terbanyak dari anggota-anggota yang hadir dan memberikan suara pada
perkumpulan yang resmi. “Suara terbanyak dari jemaat yaitu kuasa
yang mengatur tiap-tiap anggotanya.”—Testimonies, jld. 5, hlm. 107.
Majelis Jemaat Tidak Berhak Mengeluarkan dari ______________
Jemaat—Majelis jemaat boleh menganjurkan kepada konferensi jema-
at pemecatan seorang anggota, tetapi sekali-kali majelis jemaat itu tidak
boleh memecat anggota itu. Sekretaris jemaat mengeluarkan nama dari
buku jemaat hanya setelah pemungutan suara di konferensi jemaat.
Hak-hak Asasi Anggota Jemaat—Setiap anggota berhak untuk men-
dapatkan pemberitahuan sebelum rapat pendisiplinan diadakan dan ber-
hak untuk didengar dan mengajukan pembelaannya sendiri, dan me-
ngemukakan bukti-bukti serta membawa saksi-saksi untuk perkaranya.
Jemaat tidak boleh memungut suara untuk memecat seorang anggota
apabila ia tidak diberikan hak itu, dan dia mau memakai hak itu.
88
Pemberitahuan tertulis harus diberikan sedikitnya dua minggu sebelum
konferensi jemaat dan termasuk alasan-alasan pendisiplinan.
Pengacara Tidak Diperkenankan Mewakili Anggota—Pekerjaan je-
maat dalam menjalankan tata tertib dan disiplinnya yaitu satu tugas
kegerejaan, dan sekali-kali tidak memiliki hubungan dengan peme-
rintahan atau pengadilan negeri; oleh sebab itu jemaat tidak mengakui
hak seseorang anggota untuk membawa seorang pengacara mewakili-
nya dalam suatu rapat atau majelis jemaat yang diadakan untuk men-
jalankan tata tertib atau disiplin, atau untuk sesuatu urusan pekerjaan
yang berhubungan dengan jemaat. Oleh sebab itu, anggota-anggota kita
harus diberi penerangan bahwa mereka tidak akan diberi kesempatan
membela dirinya jika mereka berusaha membawa seorang pengacara ke
dalam rapat untuk maksud yang demikian.
Jemaat juga harus mengeluarkan semua orang yang bukan anggota
jemaat dari setiap rapat jemaat yang diadakan untuk menjalankan tata
tertib atau disiplin jemaat, kecuali kalau mereka itu dipanggil sebagai
saksi-saksi.
Perpindahan Anggota yang Sedang Didisiplin Celaan—Tidak ada
jemaat yang dapat menerima ke dalam ______________nya seseorang yang
dicela oleh jemaat lain, karena itu akan memaafkan pelanggaran-pe-
langgaran orang yang telah didisiplin. Penerimaan seseorang yang te-
lah didisiplin ke dalam ______________ yaitu pelanggaran serius terhadap
peraturan Gereja yang membuat jemaat yang melanggar itu dapat me-
nerima disiplin dari konstituensi konferens.
Anggota Tidak Dikeluarkan karena Tidak Hadir di Gereja—Para
pemimpin jemaat haruslah dengan setia melawat anggota-anggota yang
tidak hadir dan mendorong mereka untuk melanjutkan kehadiran mere-
ka di gereja serta menikmati berkat-berkat perbaktian bersama jemaat.
Jika karena faktor usia yang sudah lanjut, penyakit atau sebab-sebab
lain yang tak terhindarkan, sehingga seorang anggota tidak dapat me-
ngunjungi kebaktian secara tetap, maka para pemimpin jemaat harus
terus mengadakan hubungan dengan mereka melalui surat atau dengan
DISIPLIN 89
cara lain. Tetapi selama orang itu setia kepada ajaran-ajaran Gereja,
maka ketidakhadirannya pada tidak boleh dipandang sebagai alasan
yang cukup kuat untuk memecat dia.
Anggota yang Pindah dan Tidak Mengirim Kabar—Bilamana se-
orang anggota jemaat pindah, wajiblah ia memberitahukan kepada ke-
tua jemaat atau kepada sekretaris jemaat tentang tempat dan alamatnya
yang baru. Sementara ia masih menjadi anggota jemaat itu ia harus me-
rasa kewajibannya untuk memberi kabar dengan tetap kepada jemaat
itu dan mengirimkan persepuluhan dan persembahannya. Kabar atau
laporan demikian itu sebaiknya dikirim paling sedikit sekali dalam satu
kuartal. Tetapi jika anggota itu tidak meninggalkan alamatnya, dan ka-
lau ia tidak berusaha untuk berhubungan dengan jemaatnya atau me-
ngirimkan kabar, dan ternyata mustahil mencari dia, maka sesudah dua
tahun tidak hadir, nama orang itu boleh dikeluarkan dan buku jemaat
dengan memungut suara jemaat, asal pengurus jemaat dapat membuk-
tikan bahwa mereka telah berusaha mencari dia tetapi tidak berhasil.
Sekretaris jemaat harus mencatat dalam kolom yang ditentukan. “Tak
diketahui tempat tinggalnya. Dikeluarkan dengan pungutan suara kare-
na hilang.”
Anggota Tidak Dipecat karena Alasan Keuangan—Walaupun ang-
gota harus mendukung pekerjaan Gereja sesuai dengan kemampuan
mereka, tetapi janganlah pernah ______________ mereka dicabut karena
ia tidak sanggup atau tidak memberikan bantuan keuangan kepada je-
maat.
Mengeluarkan Anggota atas Permintaan Sendiri—Kita harus ber-
hati-hati sekali dalam mengurus permintaan seorang anggota agar na-
manya dikeluarkan dari buku jemaat. Walaupun kita mengakui hak se-
seorang untuk menentukan apakah ia mau atau tidak mau tinggal dalam
jemaat, hendaklah diberikan cukup waktu kepada anggota seperti itu
untuk berpikir dan menimbang masak-masak, dan segala usaha dibuat
untuk mengembalikan dia kepada pengalaman yang memuaskan hati.
Surat pengunduran dirinya harus dihadapkan kepada majelis jemaat
90
yang kemudian harus dibawakan dalam konferensi jemaat. Jika berda-
sarkan pertimbangan Kristen hal itu menyangkut masalah pribadi, ke-
putusan harus diambil tanpa perbincangan di hadapan umum.
Pemberitahuan kepada Orang yang Dikeluarkan dari ______________—
Jemaat berkewajiban memberitahukan pemecatan itu secara tertulis ke-
pada orang yang bersangkutan tentang keputusan yang dibuat dengan
berat hati, setelah memikirkan kepentingan dan kerohanian orang yang
bersangkutan. Anggota yang bersalah itu harus pula diberitahu bahwa
jemaat senantiasa berharap akan menerima ia kembali masuk menjadi
anggota, dan menekankan kepadanya bahwa suatu hari kelak akan ter-
jadi persekutuan yang kekal dalam kerajaan Allah.
Menerima Kembali Anggota yang telah Dipecat—Bilamana seorang
anggota telah dipecat, jika mungkin jemaat harus berhubungan dengan
dia dan menunjukkan sikap bersahabat dan cinta, serta berusaha mena-
rik dia kembali kepada Tuhan.
Orang yang telah dipecat dari jemaat boleh diterima kembali men-
jadi anggota bila ia sudah mengaku dengan sungguh-sungguh segala
kesalahannya dan ternyata ia sudah bertobat dan hidupnya pun berubah,
serta jelas bahwa anggota itu bersedia tunduk kepada tata tertib dan
disiplin Gereja. Penerimaan kembali seperti itu sebaiknya dilakukan
dalam jemaat di mana anggota itu dipecat. Tetapi hal ini tidak selalu
mungkin. Dalam kasus seperti ini jemaat yang hendak dimasuki orang
itu harus mencari informasi dari jemaat mana ia berasal dan mengapa
orang itu dipecat.
Bilamana berurusan dengan pelaku pelecehan seksual, harus diingat
bahwa penerimaan kembali ______________nya tidak menghilangkan se-
mua konsekuensi dari pelanggaran serius seperti itu. Sementara keha-
diran di gereja mungkin dapat diizinkan dengan garis-garis pedoman
yang ditetapkan, seorang yang dihukum atau didisiplin karena peleceh-
an seksual janganlah dia ditempatkan di mana akan berhubungan dengan
anak-anak, orang muda, dan orang-orang lain yang mudah diserang. Ja-
nganlah pula dia diberikan jabatan apa pun yang akan mendorong orang-
orang yang mudah diserang itu percaya kepadanya secara mutlak.
DISIPLIN 91
Karena pemecatan merupakan hal yang paling serius dalam pendisi-
plinan, maka sebelum orang yang dipecat itu dapat diterima kembali,
harus ada waktu yang cukup untuk membuktikan bahwa masalah yang
membuat dia dipecat itu telah diselesaikan tanpa diragukan lagi. Pene-
rimaan kembali anggota seperti itu, biasanya yaitu melalui baptisan
kembali.
Hak Memohon Supaya Diterima Kembali—Meskipun jemaat ber-
hak untuk menjalankan disiplin, ini tidak mengesampingkan hak-hak
anggota jemaat untuk mencari keadilan. Jika anggota yakin bahwa me-
reka telah diperlakukan dengan tidak adil oleh jemaat setempat, atau
tidak mendapat hak untuk didengar dengan baik, dan jemaat tidak mau
mempertimbangkan kembali kasus itu, atau para pemimpin jemaat me-
nolak untuk mempertimbangkan permohonannya supaya dia diterima,
maka bekas anggota jemaat itu berhak untuk memohon kepada jemaat
untuk didengar. Jemaat tidak boleh melalaikan atau menolak permo-
honan itu. Jika jemaat menolak, atau bekas anggota jemaat itu masih te-
tap merasa diperlakukan tidak adil oleh jemaat setelah memohon, maka
orang itu berhak meminta supaya keterangannya didengar oleh komite
eksekutif konferens di mana jemaat itu berada.
Jika, setelah diadakan pemeriksaan yang teliti dan tidak berat sebe-
lah, dan komite konferens berpendapat bahwa jemaat itu telah bertin-
dak tidak adil, maka komite konferens boleh menganjurkan supaya ia
diterima kembali. Tetapi jika jemaat masih tetap tidak mau menerima
dia kembali, komite konferens boleh menganjurkan supaya ia diterima
menjadi anggota di jemaat yang lain. Sebaliknya jika komite konferens
memiliki alasan yang kuat untuk mempertahankan putusan jemaat
itu untuk menolak menerima anggota itu kembali, maka konferens juga
akan menetapkan keputusan itu.
92
93
BAB 8
Para Pengurus Jemaat
dan Organisasi-organisasi
Memilih pengurus jemaat yang berkualitas yaitu hal yang penting
untuk kesejahteraan jemaat. Bilamana memanggil laki-laki dan perem-
puan ke dalam kedudukan dan tanggung jawab yang suci haruslah dila-
kukan dengan sangat berhati-hati.
Syarat-syarat Umum
Kelayakan Moral dan Rohani—“Di samping itu kaucarilah dari se-
luruh bangsa itu orang-orang yang cakap dan takut akan Allah, orang-
orang yang dapat dipercaya, dan yang benci kepada pengejaran suap;
tempatkanlah mereka di antara bangsa itu menjadi pemimpin seribu
orang, pemimpin seratus orang, pemimpin lima puluh orang dan pe-
mim pin sepuluh orang” (Kel. 18:21).
“Karena itu, saudara-saudara, pilihlah tujuh orang dari antaramu,
yang terkenal baik, dan yang penuh Roh dan hikmat, supaya kami
meng angkat mereka untuk tugas itu” (Kisah 6:3).
“Hendaklah ia juga memiliki nama baik di luar jemaat, agar ja-
ngan ia digugat orang dan jatuh ke dalam jerat Iblis” (1 Tim. 3:7).
“Apa yang telah engkau dengar dari padaku di depan banyak saksi,
percayakanlah itu kepada orang-orang yang dapat dipercayai, yang juga
cakap mengajar orang lain” (2 Tim. 2:2).
94
“Karena itu penilik jemaat haruslah seorang yang tak bercacat, sua-
mi dari satu istri, dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi
tumpangan, cakap mengajar orang, bukan peminum, bukan pemarah
melainkan peramah, pendamai, bukan hamba uang, seorang kepala ke-
luarga yang baik, disegani dan dihormati oleh anak-anaknya. Jikalau
seorang tidak tahu mengepalai keluarganya sendiri, bagaimanakah ia
dapat mengurus jemaat Allah? Janganlah ia seorang yang baru bertobat,
agar jangan ia menjadi sombong dan kena hukuman Iblis. Hendaklah ia
juga memiliki nama baik di luar jemaat, agar jangan ia digugat orang
dan jatuh ke dalam jerat Iblis.
“... Demikian juga diaken-diaken haruslah orang terhormat, jangan
bercabang lidah, jangan penggemar anggur, jangan serakah, melainkan
orang yang memelihara rahasia iman dalam hati nurani yang suci. Me-
reka juga harus diuji dahulu, baru ditetapkan dalam pelayanan itu sete-
lah ternyata mereka tak bercacat. Demikian pula isteri-isteri hendaklah
orang terhormat, jangan pemfitnah, hendaklah dapat menahan diri dan
dapat dipercayai dalam segala hal. Diaken haruslah suami dari satu istri
dan mengurus anak-anaknya dan keluarganya dengan baik. Karena me-
reka yang melayani dengan baik beroleh kedudukan yang baik sehingga
dalam iman kepada Kristus Yesus mereka dapat bersaksi dengan lelua-
sa” (1 Tim 3:2-13; lihat juga Titus 1:5-11 dan 2:1. 7, 8).
“Jangan seorang pun menganggap engkau rendah karena engkau
muda. Jadilah teladan bagi orang-orang percaya, dalam perkataanmu,
dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu, dalam kesetiaanmu dan da-
lam kesucianmu. Sementara itu, sampai aku datang bertekunlah dalam
membaca Kitab-kitab Suci, dalam membangun dan dalam mengajar....
Awasilah dirimu sendiri dan awasilah ajaranmu. Bertekunlah dalam
semuanya itu, karena dengan berbuat demikian engkau akan menye-
lamatkan dirimu dan semua orang yang mendengar engkau” (1 Tim.
4:12-16).
Memberi Makan dan Menjaga Jemaat—Rasul Paulus mengumpul-
kan “para penatua jemaat” dan menasihati mereka: “Karena itu jagalah
dirimu dan jagalah seluruh kawanan, karena kamulah yang ditetapkan
Roh Kudus menjadi penilik untuk menggembalakan jemaat Allah yang
PARA PENGURUS JEMAAT DAN ... 95
diperoleh-Nya dengan darah Anak-Nya sendiri. Aku tahu, bahwa se-
sudah aku pergi, serigala-serigala yang ganas akan masuk ke tengah-
tengah kamu dan tidak akan menyayangkan kawanan itu. Bahkan dari
antara kamu sendiri akan muncul beberapa orang, yang dengan ajaran
palsu mereka berusaha menarik murid-murid dari jalan yang benar dan
supaya mengikut mereka. Sebab itu berjaga-jagalah dan ingatlah, bah-
wa aku tiga tahun lamanya, siang malam, dengan tiada berhenti-henti-
nya menasihati kamu masing-masing dengan mencucurkan air mata”
(Kis. 20:17, 28-31; lihat juga 1 Ptr. 5:1-3).
Menghormati Para Pendeta dan Pengurus Jemaat—“Kami minta
kepadamu, saudara-saudara, supaya kamu menghormati mereka yang
bekerja keras di antara kamu, yang memimpin kamu dalam Tuhan dan
yang menegur kamu; dan supaya kamu sungguh-sungguh menjunjung
mereka dalam kasih karena pekerjaan mereka. Hiduplah selalu dalam
damai seorang dengan yang lain” (1 Tes. 5:12-13; lihat juga 1 Tim. 5:17
dan Ibr. 13:7, 17).
“Orang-orang percaya di Tesalonika sangat terganggu oleh orang-
orang yang datang kepada mereka dengan buah pikiran dan doktrin
yang fanatik. ‘Ada orang yang tidak tertib hidupnya dan tidak beker-
ja, melainkan sibuk dengan hal-hal yang tidak berguna.’ Jemaat sudah
diorganisasikan dengan baik, dan pegawai-pegawai ditentukan untuk
bertindak sebagai pendeta-pendeta dan diaken-diaken. Tetapi ada bebe-
rapa orang, yang suka akan jalan sendiri dan tidak sabar, yang enggan
untuk lebih tunduk kepada mereka yang memegang kedudukan dan ke-
kuasaan dalam jemaat. Mereka menuntut bukan saja hak pertimbangan
pribadi, tetapi mereka mendesakkan secara umum pandangan mereka
kepada jemaat. Memandang akan hal ini, Paulus menarik perhatian
orang-orang Tesalonika kepada perasaan segan dan hormat yang harus
ditunjukkan kepada mereka yang telah dipilih menduduki jabatan ke-
kuasaan dalam jemaat.”—Alfa dan Omega, jld. 7, hlm. 220-221.
“Orang-orang yang memiliki tanggung jawab dalam jemaat mung-
kin memiliki kesalahan yang sama dengan orang lain dan mungkin me-
lakukan kesalahan dalam keputusan mereka; tetapi sekalipun demikian,
jemaat Kristus di bumi telah memberikan kepada mereka wewenang
96
yang tidak boleh dianggap enteng.”—Testimonies, jld. 4, hlm. 17.
Jangan Terlalu Cepat Diberi Tanggung Jawab—“Di banyak tem-
pat kita melihat orang-orang yang terlalu cepat diberi tanggung jawab
sebagai ketua jemaat padahal mereka tidak memenuhi syarat untuk tu-
gas itu. Mereka tidak memiliki keteraturan atas diri mereka sendiri. Pe-
ngaruh mereka tidak baik. Jemaat terus-menerus berada dalam masalah
karena cacat tabiat pemimpin itu. Terlalu cepat tangan ditumpangkan ke
atas orang-orang ini.”—Testimonies, jld. 4, hlm. 406, 407 (Lihat juga
Testimonies, jld. 5, hlm. 617 dan 1 Tim. 5:22).
Orang yang Menentang Persatuan Tidak Pantas Memegang Ja -
batan—“Belakangan ini ada orang di antara kita yang mengaku hamba-
hamba Kristus, tetapi yang pekerjaannya bertentangan dengan persatuan
yang didirikan oleh Tuhan dalam jemaat. Mereka semula memiliki ren-
cana dan metode bekerja. Mereka ingin membawa perubahan ke dalam
jemaat yang sesuai dengan ide kemajuan mereka dan membayangkan
hasil yang besar akan diperoleh. Orang-orang ini perlu menjadi murid
gantinya guru di sekolah Kristus. Mereka selalu gelisah, berkeinginan
untuk mencapai pekerjaan yang besar, untuk melakukan sesuatu yang
akan membawa hormat bagi diri mereka sendiri. Mereka perlu belajar
pelajaran yang paling bermanfaat dari semua, yaitu kerendahan hati dan
iman dalam Yesus....
“Guru-guru kebenaran, para misionaris, pengurus jemaat, dapat me-
lakukan pekerjaan yang baik bagi Guru Besar itu, jika mereka memur-
nikan diri mereka dengan menuruti kebenaran.”—Testimonies, jld. 5,
hlm. 238, 239.
Tidak Aman Memilih Orang yang Tidak Mau Bekerja Sama—“Al-
lah menempatkan di dalam jemaat, sebagai penolong-penolong yang di-
tentukan-Nya, manusia dengan talenta yang beraneka ragam, sehingga
melalui akal budi yang dipersatukan dari banyak orang pendapat Roh itu
boleh dicapai. Manusia yang bergerak dengan tabiat yang keras, enggan
untuk bekerja sama dengan orang lain yang telah berpenga laman dalam
pekerjaan Allah, akan dibutakan oleh kepercayaan pada diri sendiri, ti-
PARA PENGURUS JEMAAT DAN ... 97
dak sanggup melihat antara yang salah dan yang benar. Tidaklah aman
bagi orang-orang seperti itu dipilih sebagai pemimpin-pemimpin di da-
lam jemaat; karena mereka akan mengikuti pertimbangan dan rencana
mereka sendiri dan tidak mempedulikan pertimbangan dari saudara-
saudara mereka sendiri. Mudahlah bagi musuh bekerja melalui mereka
yang bertugas sebagai penjaga jiwa-jiwa, yang bekerja dengan kekuatan
mereka sendiri tanpa mempelajari sifat rendah hati Kristus.”—Alfa dan
Omega, jld 7, hlm. 235. (Lihat hlm. 34, 79, 134-144).
______________ Jemaat Setempat—Hanya anggota-anggota jemaat
yang punya reputasi baik yang pantas dipilih untuk jabatan kepemim-
pinan di jemaat di mana mereka menjadi anggota. (Lihat hlm. 147-152).
Kekecualian boleh dibuat untuk yang berikut ini:
1. Para mahasiswa yang merupakan anggota yang bereputasi baik yang
karena sedang menempuh pendidikan, tinggal jauh dari rumah mereka
dan secara tetap hadir di suatu jemaat di tempat mereka sementara.
2. Pekerja konferens yang ditunjuk oleh konferens untuk menjadi
pendeta/pemimpin atas dua atau lebih jemaat. (Lihat hlm. 152, 153).
3. Ketua jemaat yang, bilamana perlu dan disertai rekomendasi ko-
mite konferens, boleh dipilih untuk melayani lebih dari satu jemaat da-
lam satu distrik. (Lihat hlm. 100).
Kekecualian lain mungkin dipertimbangkan komite konferens.
Teladan dalam Mengembalikan Persepuluhan—Semua pengurus
jemaat harus menjadi teladan dalam hal mengembalikan persepuluhan
dengan setia kepada Gereja. Setiap orang yang gagal menjadi teladan
seperti itu janganlah dipilih menjadi pengurus jemaat.
Bukan Utusan Ex Officio—Tidak ada pengurus jemaat yang menja-
di utusan ex officio ke rapat umum konferens. Jika jemaat mengingin-
kan seorang pengurus jemaat menjadi utusan jemaat, jemaat harus me-
milihnya sebagai seorang utusan.
Membagi Tanggung Jawab—Jemaat janganlah memberikan terlalu
banyak tanggung jawab kepada sekelompok kecil para pekerja yang
98
bersedia, sementara yang lain kurang dimanfaatkan. Kecuali keadaan
memaksa itu penting, pemilihan terhadap satu orang untuk beberapa
jabatan harus dicegah.
Pemecatan dan Penerimaan Kembali—Bilamana seorang pengu-
rus jemaat dipecat dari ______________ dan kemudian diterima kembali,
penerimaan kembali itu tidak mengembalikan orang itu kepada jabatan
semula.
Masa Tugas
Masa tugas para pengurus jemaat dan organisasi pembantu yaitu
satu tahun, kecuali jika jemaat setempat memutuskan dalam konferensi
jemaat untuk mengadakan pemilihan setiap dua tahun untuk memung-
kinkan kesinambungan dan perkembangan karunia rohani dan mengu-
rangi pekerjaan pemilihan tahunan.
Sekalipun tidak dianjurkan untuk seseorang melayani tanpa batas
waktu dalam posisi tertentu, para pegawai dapat dipilih kembali.
Ketua-ketua
Para pemimpin Rohani Jemaat—Para ketua jemaat haruslah dike-
nal oleh jemaat sebagai pemimpin rohani yang kuat dan harus memiliki
reputasi yang baik di jemaat maupun di masyarakat. Bila pendeta tidak
ada, ketua yaitu pemimpin rohani jemaat dan melalui ajaran dan tela-
dannya harus terus-menerus berusaha memimpin jemaat menuju peng-
alaman Kristen yang lebih dalam dan penuh.
Ketua jemaat harus sanggup memimpin acara-acara gereja. Tidak se-
lamanya konferens menyediakan pendeta untuk menolong semua jema-
at; jadi ketua harus siap melayani dalam firman dan doktrin. Namun de-
mikian, ketua tidak boleh dipilih hanya karena kedudukan sosial, atau
karena dia pandai bicara, melainkan karena kehidupan yang berserah
dan kesanggupan memimpin.
Para ketua jemaat boleh dipilih kembali, tetapi tidak disarankan bagi
mereka untuk melayani dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Jema-
PARA PENGURUS JEMAAT DAN ... 99
at tidak berkewajiban untuk memilihnya kembali, tetapi boleh memilih
orang lain sebagai ketua bilamana diperlukan perubahan. Setelah pemi-
lihan ketua baru, ketua lama tidak lagi berfungsi sebagai ketua tetapi
dapat dipilih untuk tugas jemaat lainnya.
Pengurapan Ketua Jemaat—Pemilihan untuk tugas ketua tidak cu-
kup untuk melayakkan seseorang menjadi ketua jemaat. Harus ada
pengurapan sebelum seorang ketua memiliki wewenang untuk bertugas
dalam jabatan itu. Selama tenggang waktu antara pemilihan dan pengu-
rapan, ketua yang telah dipilih dapat bertugas sebagai pemimpin jemaat
tetapi tidak untuk melaksanakan upacara-upacara khusus di jemaat.
Upacara pengurapan hanya dilaksanakan oleh seorang pendeta yang
telah diurapi dengan kredensi konferens. Mungkin untuk menghormati
dapat diundang seorang pendeta tamu yang telah diurapi untuk mem-
bantu dalam pengurapan. Namun demikian, hanya atas permohonan
khusus dari pemimpin konferens barulah pendeta tamu ini atau pendeta
yang telah pensiun dapat memimpin pengurapan itu.
Upacara pengurapan yang kudus ini harus dilaksanakan secara se-
derhana di hadapan jemaat dan boleh mencakup uraian singkat tentang
tugas ketua, syarat-syarat yang dibutuhkan, dan tugas-tugas utama yang
dipercayakan kepada ketua. Setelah pengarahan itu, maka pendeta di-
bantu oleh pendeta lainnya dan atau ketua jemaat setempat yang telah
diurapi yang berpartisipasi dalam acara itu, akan mengurapi ketua itu
dengan berdoa dan menumpangkan tangan. (Lihat hlm. 41).
Sekali diurapi, ketua-ketua tidak perlu diurapi lagi jika dipilih kem-
bali, atau bila mereka dipilih sebagai ketua di jemaat lain, asalkan me-
reka telah memelihara status ______________ tetap. Mereka juga meme-
nuhi syarat untuk melayani sebagai diaken.
Hubungan dengan Pendeta—Bilamana komite konferens menugas-
kan seorang pendeta atau lebih dari satu pendeta bertugas, pendeta itu,
atau pendeta senior jika lebih dari satu, harus menjadi pemimpin ter-
tinggi di jemaat, dan ketua-ketua jemaat yaitu para pembantunya. Pe-
kerjaan mereka sangat berhubungan erat; oleh sebab itu mereka harus
bekerja bersama-sama secara harmonis. Pendeta jangan memegang se-
100
mua tanggung jawab, tetapi harus membagi tugas bersama ketua-ketua
dan pengurus jemaat lainnya. Pendeta yang melayani sebagai pendeta
jemaat secara reguler bertindak sebagai ketua majelis jemaat. (Lihat
hlm. 33, 125, 126). Akan tetapi mungkin ada situasi bilamana ketua
dianjurkan untuk bertindak memegang tanggung jawab ini . Tu-
gas penggembalaan di jemaat harus dibagi antara pendeta dan ketua.
Dengan nasihat pendeta, ketua jemaat harus membantu dalam tugas-
tugas kependetaan, termasuk melawat anggota-anggota jemaat, mela-
yani orang sakit, mengatur atau memimpin upacara pemberkatan dan
penyerahan bayi, menguatkan mereka yang kecewa, serta membantu
dalam tanggung jawa penggembalaan lainnya. Sebagai pembantu gem-
bala, ketua harus terus-menerus memperhatikan kawanan dombanya.
Jika pendeta yang ditunjuk yaitu seorang pendeta muda, maka je-
maat atau jemaat-jemaat yang dilayaninya harus memilih dia sebagai
seorang ketua. (Lihat hlm. 44).
Karena pendeta ditugaskan di jemaat itu oleh komite konferens,
maka ia melayani jemaat sebagai pegawai konferens dan bertanggung
jawab kepada komite konferens, namun ia harus tetap memelihara hu-
bungan yang baik dan harmonis dengan semua rencana dan peraturan
jemaat setempat. Ketua jemaat dipilih oleh jemaat setempat sehingga
ia bertanggung jawab kepada badan jemaat itu, dan majelis jemaatnya.
(Lihat di bawah).
Tugas Ketua Jemaat yaitu Bersifat Lokal—Wewenang dan tugas
seorang ketua jemaat terbatas hanya pada jemaat di mana ia dipilih.
Tidak diizinkan bagi komite konferens memutuskan untuk memberi-
kan kepada seorang ketua jemaat setempat status seperti yang diberikan
kepada pendeta yang diurapi untuk melayani sebagai ketua jemaat yang
lain. Jika ada kebutuhan pelayanan seperti itu, komite konferens dapat
memberi usulan pada jemaat atau jemaat-jemaat yang membutuhkan
pelayanan ketua dari jemaat lain agar mereka memilih dan mengundang
ketua jemaat terdekat untuk melayani mereka juga. Jadi, jika diperlu-
kan, seseorang dapat melayani lebih dari satu jemaat sekaligus melalui
pemungutan suara. Jika pengaturan ini dibuat, maka ini harus dilak-
PARA PENGURUS JEMAAT DAN ... 101
sanakan di bawah petunjuk komite konferens. Namun, wewenang ini
berlaku dalam jemaat, dan bukan dalam komite konferens. Satu-satu-
nya cara agar seseorang dapat memenuhi syarat untuk melayani jemaat
secara luas yaitu melalui pengurapan kepada pelayanan Injil. (Lihat
hlm. 42, 99, 100).
Melaksanakan Acara-acara Jemaat—Bersama pendeta, atau bila
pendeta tidak ada, ketua jemaat bertanggung jawab untuk acara-acara
jemaat dan harus melaksanakannya atau mengatur orang lain untuk me-
laksanakannya. Upacara perjamuan kudus harus selalu dipimpin oleh
seorang pendeta yang diurapi/pendeta muda atau oleh ketua jemaat.
Hanya pendeta atau ketua yang diurapi dan yang sedang dalam masa
tugas yang dapat melakukan tanggung jawab ini. Pendeta biasanya me-
layani sebagai pemimpin konferensi jemaat, dan jika ia tidak ada maka
ketua jemaat akan bertindak sebagai pemimpin.
Upacara Baptisan—Jika tidak ada pendeta yang diurapi, maka ketua
akan memohon kepada ketua konferens setempat untuk melaksanakan
upacara baptisan bagi mereka yang ingin bergabung dengan jemaat.
(Lihat hlm. 42-45). Seorang ketua jemaat tidak boleh melaksanakan
upacara baptisan tanpa memperoleh izin dari ketua konferens.
Upacara Pernikahan—Dalam upacara pernikahan maka pengukuh-
an, sumpah, dan deklarasi pernikahan hanya boleh dilaksanakan oleh
seorang pendeta yang diurapi kecuali di wilayah-wilayah di mana ko-
mite divisi telah memutuskan untuk menyetujui bahwa pendeta muda
tertentu atau orang yang ditugaskan sebagai pendeta yang sebelumnya
telah diurapi sebagai ketua jemaat setempat boleh melaksanakan upaca-
ra pernikahan. (Lihat hlm. 44). Undang-undang negara setempat mung-
kin diperlukan orang-orang itu melaksanakan upacara pernikahan juga
perizinan/izin untuk melakukannya. Baik pendeta yang diurapi, pen-
deta muda, atau yang ditugaskan sebagai pendeta, atau seorang ketua
jemaat boleh menyampaikan khotbah, melayangkan doa, atau member-
kati. (Lihat Catatan, #1, hlm. 237).
102
Menyokong Persepuluhan—Oleh mengembalikan persepuluhan de-
ngan setia, ketua dapat melakukan banyak hal untuk mendorong ang-
gota-anggota jemaat untuk setia mengembalikan persepuluhan. (Lihat
hlm. 183, 184, 231). Ketua-ketua dapat membantu meningkatkan per-
sepuluhan dengan mengajar orang banyak akan tanggung jawab pena-
talayanan secara Alkitabiah dan juga melalui usaha pribadi dengan ang-
gota dalam cara yang bijaksana dan menolong.
Ketua harus memperlakukan semua hal yang berhubungan dengan
keuangan anggota jemaat sebagai suatu rahasia dan tidak boleh mem-
beri informasi itu kepada orang yang tak berwenang.
Menyokong Pendalaman Alkitab, Berdoa, dan Hubungan dengan
Yesus—Sebagai pemimpin rohani, para ketua bertanggung jawab un-
tuk mendorong anggota-anggota jemaat memperkembang hubungan
dengan Yesus oleh memperkuat kebiasaan mereka dalam mempelajari
Alkitab dan doa pribadi. Para ketua jemaat harus menunjukkan satu
komitmen untuk belajar Alkitab dan berdoa. Suatu kehidupan doa pri-
badi yang efektif pada setiap anggota, mendukung semua program dan
pelayanan jemaat setempat, akan mempertinggi misi jemaat. Para ketua
dapat meminta kepada majelis jemaat untuk menetapkan satu dewan
untuk membantu dalam peran pengembangan dan dorongan ini.
Menyokong Semua Bidang Pelayanan Jemaat—Di bawah pimpin-
an dan kerja sama dengan pendeta, para ketua yaitu pemimpin rohani
jemaat dan bertanggung jawab menyokong semua departemen dan ak-
tivitas pekerjaan. Ketua jemaat harus menjaga agar tetap ada hubungan
yang saling menolong dengan para pengurus jemaat lainnya.
Bekerja Sama dengan Konferens—Pendeta, ketua jemaat, dan se-
mua pegawai jemaat harus bekerja sama dengan pimpinan konferens
dan para direktur departemen dalam menjalankan semua rencana yang
disetujui. Mereka harus memberitahu jemaat tentang semua persembah-
an khusus dan persembahan rutin, dan harus mempromosikan semua
program dan kegiatan jemaat, serta mendorong semua pengurus jemaat
untuk mendukung rencana-rencana dan aturan-aturan konferens.
PARA PENGURUS JEMAAT DAN ... 103
Ketua jemaat harus bekerja sama secara erat dengan bendahara je-
maat, dan memperhatikan bahwa semua dana konferens diserahkan ke-
pada bendahara konferens di setiap akhir bulan. Ketua harus memberi
perhatian khusus dalam mengawasi apakah laporan sekretaris jemaat
dikirimkan dengan segera kepada sekretaris konferens pada setiap akhir
triwulan.
Ketua harus menganggap penting semua surat dari konferens. Su-
rat yang perlu diumumkan kepada jemaat harus dibawakan pada waktu
yang tepat.
Bila pendeta tidak ada, ketua satu harus melihat bahwa utusan ke
rapat umum konferens telah dipilih dan apakah sekretaris jemaat telah
mengirim nama-nama para utusan ke kantor konferens.
Membantu Perkembangan Pekerjaan Sedunia—Ketua jemaat juga
harus membantu pekerjaan misi sedunia, dengan mempelajari pekerja-
an sedunia itu dengan saksama dan menyampaikan keperluan ini
kepada jemaat. Ketua jemaat harus mendorong anggota untuk ikut serta
menyokong dan bekerja secara pribadi untuk misi ini. Sikap baik dan
kecakapan ketua jemaat akan sangat berarti dalam mendorong sikap
memberi dari para anggota jemaat baik dalam acara kebaktian jemaat
maupun dalam acara Sekolah Sabat.
Pelatihan dan Pemantapan Ketua-ketua Jemaat—Asosiasi Kepen-
detaan, bekerja sama dengan departemen-departemen, mempromosi-
kan pelatihan dan pemantapan ketua-ketua jemaat. Namun, pendeta-
pendeta memegang tanggung jawab utama untuk melatih ketua jemaat.
(Lihat Catatan, #2, hlm. 237).
Bebas untuk Bekerja Secara Efektif—Ketua jemaat khususnya ha-
rus dibebaskan dari beban lain agar dapat berhasil dengan baik menja-
lankan tanggung jawab mereka yang begitu banyak. Dalam beberapa
keadaan dianjurkan agar meminta ketua untuk memimpin pekerjaan
jangkauan keluar jemaat, tetapi ini pun harus dihindari bila ada orang
lain yang lebih berbakat untuk itu.
104
Ketua Satu—Di jemaat-jemaat yang memiliki banyak anggota, bisa
dianjurkan untuk memilih lebih dari satu ketua karena beban pekerjaan
itu mungkin terlalu berat bagi satu orang. Jika jemaat memilih lebih
dari satu ketua, maka salah satu dari mereka harus ditetapkan sebagai
“ketua satu.” Pekerjaan harus dibagikan di antara para ketua sesuai de-
ngan pengalaman dan kesanggupan mereka.
Pembatasan Wewenang—Para ketua tidak memiliki wewenang me-
nerima atau mengeluarkan anggota jemaat. Ini hanya dapat dilakukan
melalui pemungutan suara jemaat. Ketua dan majelis jemaat boleh me-
rekomendasikan agar jemaat menyetujui untuk menerima atau menge-
luarkan anggota-anggota. (Lihat hlm. 58, 72, 73).
Para Pemimpin Jemaat
Kadang-kadang tidak seorang pun yang memiliki pengalaman dan
persyaratan untuk melayani sebagai seorang ketua jemaat. Dalam ke-
adaan seperti itu jemaat harus memilih seseorang untuk menjadi apa
yang dikenal sebagai “pemimpin.” Bila pendeta atau pegawai yang di-
tugaskan oleh konferens tidak ada, maka pemimpin itu bertanggung ja-
wab untuk acara-acara jemaat, termasuk konferensi jemaat. Pemimpin
itu harus melaksanakan acara-acara ini atau mengatur agar seseorang
melaksanakannya.
Seorang pemimpin jemaat tidak boleh memimpin upacara-upacara
jemaat seperti melaksanakan upacara baptisan, memimpin perjamuan
kudus, melaksanakan upacara pernikahan, atau memimpin konferensi
jemaat di mana anggota jemaat akan didisiplin. Harus dibuat permo-
honan kepada ketua konferens agar seorang pendeta yang telah diurapi
diutus untuk memimpin acara-acara seperti itu.
Diaken-diaken
Perjanjian Baru mengidentifikasikan tugas diaken dengan kata Yu-
nani diakenes, dari kata itulah berasal kata bahasa Indonesia “diaken.”
Kata Yunani ini diterjemahkan sebagai “hamba, pelayan, penulis,
PARA PENGURUS JEMAAT DAN ... 105
pembantu” dan dalam lingkungan Kristen memperoleh arti khusus yang
sekarang dikaitkan dengan “diaken.”
Orang-orang yang dikenal sebagai tujuh diaken di jemaat kerasulan
dipilih dan diurapi untuk mengurus urusan jemaat. (Lihat Kisah 6:1-8).
Persyaratan mereka, hampir sama dengan ketua, sebagaimana diurai-
kan dalam Kisah 3:8-13.
“Fakta bahwa saudara-saudara ini telah ditetapkan untuk pekerjaan
yang terutama untuk menjaga keperluan-keperluan orang miskin, bukan
berarti tidak melibatkan mereka dari mengajarkan iman itu. Sebaliknya,
mereka disanggupkan untuk memberi petunjuk kepada orang-orang
lain dalam kebenaran, dan mereka sedang mengusahakan pekerjaan de-
ngan kesungguh-sungguhan dan mencapai kemajuan besar.”—Alfa dan
Omega, jld. 7 hlm. 75.
“Pengangkatan ketujuh orang untuk mengawasi bidang khusus dari
pekerjaan itu, terbukti menjadi berkat yang besar kepada jemaat itu.
Pegawai-pegawai ini memberi perhatian yang teliti kepada keperluan-
keperluan pribadi dan juga di bidang keuangan jemaat, dan oleh pim-
pinan mereka yang berhati-hati dan teladan mereka yang saleh, mereka
menjadi suatu pertolongan yang penting kepada teman sekerja mereka
dalam bersama-sama mempersatukan minat jemaat yang bermacam-
macam ke dalam satu kesatuan.”—Alfa dan Omega, jld. 7 hlm. 75.
Pengangkatan diaken melalui pemilihan jemaat di gereja sekarang
ini telah membawa berkat yang sama bagi administrasi jemaat yaitu
dengan membebaskan para pendeta, ketua dan pengurus jemaat lainnya
dari tugas-tugas yang dapat dijalankan dengan baik oleh para diaken.
“Waktu dan kekuatan dari mereka yang dalam pemeliharaan Allah
telah ditempatkan dalam kedudukan tanggung jawab yang memimpin di
dalam jemaat, harus digunakan dalam mengurus perkara-perkara yang
lebih berat yang memerlukan kebijaksanaan yang khusus dan kebesar-
an hati. Bukanlah dalam peraturan Allah bahwa orang yang seperti itu
harus diminta untuk mengurus perkara-perkara yang kecil yang orang-
orang lain akan sanggup lakukan.”—Alfa dan Omega, jld. 7 hlm. 78.
Komite Diaken—Di jemaat yang memiliki sejumlah diaken, harus
membentuk komite diaken yang dipimpin oleh ketua diaken dan seo-
106
rang diaken lain bertugas sebagai sekretaris. Badan ini memungkinkan
keteraturan untuk membagi tanggung jawab dan mengkoordinasi pela-
yanan diaken demi kesejahteraan jemaat. Ini juga dapat menjadi tempat
pelatihan bagi orang muda yang telah dipilih secara tepat sebagai dia-
ken, di mana mereka dapat diberi petunjuk dalam tugas-tugas mereka.
Para Diaken Harus Diurapi—Diaken-diaken yang baru dipilih be-
lum boleh menjalankan tugas sampai ia diurapi oleh seorang pendeta
yang telah diurapi dalam memiliki kredensi dari konferens.
Upacara pengurapan kudus harus dilaksanakan secara sederhana oleh
seorang pendeta yang telah diurapi dan dihadiri oleh jemaat. Pendeta
dapat menyampaikan keterangan singkat berdasarkan Alkitab tentang
jabatan diaken, sifat yang dituntut untuk pelayanan, dan tugas-tugas
utama yang disahkan untuk dijalankan para diaken. Setelah diberi do-
rongan singkat untuk menjadi setia dalam pelayanan maka pendeta de-
ngan dibantu oleh seorang ketua, jika ada, akan mengurapi diaken itu
dengan doa dan penumpangan tangan. (Lihat hlm. 49).
Jika mereka memelihara ______________ jemaat, para diaken, sekali di-
urapi, tidak perlu lagi diurapi jika mereka memindahkan keanggotan
mereka ke jemaat lain. Jika masa tugasnya telah habis, maka untuk

