September 2023

Rabu, 13 September 2023

mencegah hoax


MENCEGAH HOAX


Sila pertama kali diajarkan oleh Buddha kepada lima orang pertapa di 
Taman Rusa Isipatana, dalam khotbahnya Sang Buddha menyampaikan tentang 
jalan menuju lenyapnya dukkha yang dinamakan kesunyataan mulia yang terbagi 
dalam empat jalan. Empat kebenaran ialah jalan kebenaran mutlak yang berlaku 
bagi siapapun. Empat kebenaran ini  yaitu, kebenaran tentang adanya dukkha, 
kebenaran tentang sebab dukkha, kebenaran tentang lenyapnya dukkha, dan 
kebenaran tentang jalan berunsur delapan menuju akhir dukkha.
Cara melenyapkan dukkha yaitu dengan mempraktikan jalan mulia 
berunsur delapan. Delapan faktor jalan ini  salah satunya ialah kelompok 
disiplin moral (silakkhandha) yang terdiri dari ucapan benar, perbuatan benar dan 
pencaharian benar.Salah satu jalan melenyapkan dukkha dikenal dengan istilah 
sammavaca yaitu ucapan benar, maksudnya ialah selalu berusaha berucap dengan 
benar dan menjauhi sifat tercela seperti musavada atau berkata bohong.
Musavada ialah suatu perbuatan yang sama halnya dengan hoaxyang 
yaitu istilah lain dalam penyebaran suatu berita palsu.Sang Buddha 
mengajarkan kepada semua umatnya untuk selalu menghindari dari perbuatan 
yang melanggar sila, misalnya berbohong. 
Jemaat Buddha Vihara Avalokitesvara di Pondok Cabe merespon tentang 
maraknya berita bohong yang beredar luas saat ini. Menyikapi penyebaran hoax
ini  para penganut Buddha memilih untuk melakukan cross-checkterhadap suatu berita terlebih dahulu untuk mengetahui apakah berita ini  benar atau 
tidak. Seringkali warga  menyebarkan suatu berita tanpa jelas kebenaran 
informasi ini  dan dapat menimbulkan perpecahan antar sesama warga . 
Meskipun demikian, tidak semua warga  beranggapan bahwa informasi yang 
baru diterima yaitu informasi palsu, ada juga beberapa jemaat Buddha yang 
memilih menambah atau mengganti informasi yang diperoleh menjadi informasi 
baru, ataupun beberapa ada yang langsung mengahapus berita ini  tanpa 
terlebih dahulu membaca informasi ini . 
Dengan adanya peraturan pemerintah mengenai hukuman bagi para pelaku 
penyebar hoax diharapkan dapat mempersempit gerak bagi para pelaku dan 
memberikan efek jera terhadap pelaku yang masih suka menyebarkan informasi 
hoax terutama yang berbau isu SARA. 
Penuh harapan dari para jemaat kepada pemerintah untuk segara 
memberikan efek jera dan hukuman setimpal kepada para pelaku penyebar hoax
dan oknum-oknum yang terlibat dengan sebenar-benarnya. Mengadakan 
pertemuan atau dialog bersama untuk pemuka-pemuka agama yang dilakukan 
secara rutin, serta tidak ada lagi perbedaan dan diskriminasi terhadap penganut 
agama lain dan dilakukannya perlakuan yang setara di antara warga negara 
lainnya. Dengan ini akan menimbulkan kehidupan yang sejahtera dan damai bagi 
seluruh rakyat negara kita .
Vihara yaitu tempat umum bagi umat Buddha untuk melaksanakan 
segala macam bentuk upacara atau kebaktian. Vihara yaitu sebuah kata yang 
berasal dari bahasa Pali, artinya tempat tinggal dan tempat untuk mengadakan 
puja bakti. Vihara yaitu tempat beribadah untuk umat Buddha yang pada 
awalnya Vihara dipakai  untuk tempat tinggal atau penginapan para bhiksu dan 
bhiksuni. Akan tetapi, Vihara saat ini diartikan sebagai tempat melakukan segala 
macam bentuk upacara keagaman menurut keyakinan, kepercayaan, dan tradisi 
Agama Buddha, serta tempat umat awam melakukan ibadah atau sembahyang 
menurut keyakinan, kepercayaan, dan tradisi masing-masing baik secara 
perorangan maupun berkelompok dan juga didalam Vihara ada satu atau 
lebih ruangan untuk penempatan altar.
Para pemeluk agama Buddha terdiri dari dua golongan, golongan 
agamawan dan golongan awam. Golongan agamawan yaitu para bhiksu dan 
bhiksuni mereka ialah orang-orang yang meninggalkan warga  ramai dankeduniawian hidup bersama dalam biara. Golongan awam yaitu para upasaka 
yaitu orang-orang yang hidup sebagai anggota warga  biasa.
Pendiri dari Vihara Avalokitesvara yaitu bhiksuni Y.A Mahateri 
Jinakumari yang lahir di Jambi pada tahun 1912 dan keturunan Tiongkok. saat 
umur 43 tahun, ia menjadi samaneri26di Vihara Nagasena Pacet Puncak. Belum 
sampai satu tahun ia menjadi samenari kemudian ia dibaptis menjadi bhiksuni. 
Upacara pembaptisannya dilaksanakan di Vihara Nagasena. Semenjak menjadi 
bhiksuni ia tidak boleh menemui suami dan anaknya, sejak itu pula ia sudah 
berpisah dengan suaminya walaupun tidak secara resmi, sebab dalam ajaran 
Buddha seorang bhiksu atau bhiksuni tidak boleh menikah. Ia harus mengabdi 
sepenuhnya untuk agama dan meninggalkan hal-hal yang bersifat keduniawian.
Ia meninggal pada tahun 1995, tepatnya saat ia berumur 83 tahun di 
Vihara Avalikitesvara Pondok Cabe sebab menderita sakit jantung. Sekarang 
tulang dan abunya berada di Vihara Nagasena dan Vihara Avalokitesvara. 
Sebelum ia meninggal ia bermimpi disemayamkan oleh orang yang memakai 
jubah hitam. Setelah itu saat bangun ia sembahyang dan pada kondisi 
sembahyang itulah ia menghembuskan nafas terakhirnya. 
Ia diberi tanah seluas 1000 m2 oleh bibinya di Pondok Labu untuk 
dibangun Vihara, tetapi sebab letaknya kurang strategis kemudiaan ia pindah dan 
membeli tanah di Pondok Cabe yang sekarang ini diberi nama Vihara
Avalokitesvara. Pembangunan Vihara ini 60% dari biaya pribadi dan 40% dari 
umat Buddha lainnya. Sekarang luas Vihara Avalokitesvara bertambah menjadi 3000 m2. Vihara ini diresmikan pada tanggal 6 Januari 1985. Terlaksananya 
peresmian ini selain berkat bhiksuni Jinakumari yang memiliki cita-cita yang 
tulus juga di bantu oleh para umat Buddha yang lainnya memberikan dorongan 
baik berupa materi maupun immateri.
Sebelum dibangun Vihara, tempat ini yaitu tanah lapang yang 
ditumbuhi oleh ilalang. sebab letaknya yang cukup strategis, maka kemudian 
didirikanlah Vihara dengan tujuan agar umat Buddha khususnya yang tinggal di 
wilayah Pondok Cabe dan sekitarnya dapat beribadah secara berjamaah.
Vihara Avalokitesvara sekarang ini sudah lebih berkembang, terbukti 
dengan didirikannya Vihara Dewi Kwam In di sebelah kanan Vihara 
Avalokitesvara. Proses pembangunan Vihara Dewi Kwam In ini memakan waktu 
sekitar satu tahun dan diresmikan pada tanggal 17 Januari 2003. Vihara 
Avalokitesvara terletak di Jl. Cabe Raya Rt. 002/ Rw. 09 Desa Pondok Cabe 
Udik, Jakarta Selatan, lokasinya terketak di depan Universitas Terbuka (UT). 
Vihara Avalokitesvara luasnya 1500 m2 yang terdiri dari dua lantai. Lantai 
satu ada ruang utama, garasi, perpustakaan, kantor danbagian kanan ada 
kamar-kamar. sedang dilantai atas ada ruang belajar untuk anak-anak, 
kamar untuk anak, dan dibagian belakang ada dapur.
Vihara Dewi Kwam Im, vihara ini yaitu bagian dari Vihara 
Avalokitesvara dengan luas 1320 m2 yang terdiri dari ruang inti yang didalamnya 
ada patung-patung dewa yaitu: Dewa Pelindung Dharma, Dewa Buddha 
Amitabha, dan Dewa Cinta Kasih. Bagian belakang ada beberapa patung 
Dewa lainnya, Dewa Rezeki, Dewa Tanah, Dewa Langit, Dewa Bumi, dan Dewa Kwan Kong. Semua patung dewa-dewa ini  di tempatkan dalam ruang kotak 
yang berukuran 3x3 m2. Bagian luar Vihara ada patung Dewa Empat Muka 
yang berasal dari Thailand, yang dimaksud dengan Dewa Empat Muka yaitu 
Dewa Rezeki, Jodoh, dan Dewa Keberuntungan.

Agama Budha mandeskripsikan ajaran etikanya secara mendalam yang 
lebih dikenal dengan istilah Sila. Sila yaitu ajaran utama yang harus 
diaktualisasikan terlebih dahulu dari ajaran lain hingga tercapai tujuan 
kesempurnaan manusia atau untuk mengelakkan dari berinkarnasi.
Etika berasal dari bahasa Yunani ethos (kata tunggal) yang berarti tempat 
tinggal, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, sikap, cara berpikir. 
Bentuk jamaknya yaitu ta, etha, yang berarti adat istiadat.29Kata ethos dan 
ethikoslebih berartikesusilaan, perasaan batinatau kecenderungan hati dengan 
mana seseorangmelakukan suatu perbuatan. Dalam bahasa latin, istilah-istilah 
ethos juga disebut dengan kata mos dan moralitas.30 Moral berasal dari kata latin 
mos , atau mores (bentuk jamak) yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, 
watak, tabiat, akhlak, cara hidup.
Menurut Bertens31 ada dua pengertian etika: sebagai praktis dan sebagai 
refleksi. Sebagai praktis, etika berarti nilai- nilai dan norma-norma moral yang 
baik yang dipraktikkan atau justru tidak dipraktikkan, walaupun seharusnya dipraktikkan. Etika sebagai praktis sama artinya dengan moral atau moralitas yaitu 
apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, pantas dilakukan, dan 
sebagainya.
Adapun menurut Burhanuddin Salam, istilah etika berasal dari kata latin, 
yakni “ethic, sedang dalam bahasa Greek, ethikos yaitu a body of moral 
principle or value Ethic, arti sebenarnya ialah kebiasaan, habit. Jadi dalam 
pengertian aslinya, apa yang disebutkan baik itu yaitu yang sesuai dengan 
kebiasaan warga  (pada saat itu).Istilah lain dari etika, yaitu moral, susila, 
budi pekerti, akhlak.
Menurut Webster Dictionary, secara etimologis, etika yaitu suatu disiplin 
ilmu yang menjelaskan sesuatu yang baik dan yang buruk, mana tugas atau 
kewajiban moral, atau bisa juga mengenai kumpulan prinsip atau nilai moral. 
Dalam Kamus Besar Bahasa negara kita  disebutkan bahwa etika diartikansebagai 
ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban 
moral (akhlak).ini
Jadi dari penjelasan di atas dapat di tarik kesimpulan, bahwa etika 
yaitu nilai, mengenai nilai-nilai dannorma-normamoral yang menjadi 
pegangan bagi suatu kelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya.
Menurut Verkyul, etika dalam bahasa negara kita  yaitu kesusilaan. Kata 
kesusilaan berasal dari kata su dan sila. Su berarti bagus baik. sedang kata sila 
yang berasal dari bahasa Sansekerta dan Pali yang dipakai  dalam kebudayaan
Buddhis memiliki arti norma, kaidah, peraturan hidup, perintah, sikap 
keadaban, perilaku, sopan santun
Sila dalam buku-buku agama Buddha sering diterjemahkan sebagai moral 
kebaikan atau perbuatan baik. Dalam agama Buddha, sila yaitu dasar utama 
dalam pelaksanaan ajaran agama, mencakup semua perilaku dan sifat-sifat baik 
yang termasuk dalam ajaran moral dan etika agama Buddha. Prilaku-prilaku 
dalam ajaran Buddha yaitu pantulan dari norma-norma yang harus ditaati.
Prilaku itu memperlihatkan dirinya melalui tiga pintu (kammaduarani), yaitu 
jasmani, ucapan dan pikiran. Etika dalam ajaran Buddha yaitu peraturan 
hidup umat Buddhis.
Sila yaitu dasar atau fondasi yang utama dalam pengalaman ajaran 
suatu agama, sehingga yaitu langkah pertama yang sangat penting untuk 
mencapai peningkatan batin yang luhur. ini juga jelas tersirat dari syair sang 
Buddha yang tercatat di berbagai sutta dalam kitab suci Tripitaka. Banyak 
dijumpai sutta-sutta yang mengandung penjabaran tentang aturan moralitas, 
meditasi dan kebijaksanaan, dalam bentuk tiga rangkaian latihan pada kitab suci 
Tripitaka. Ketiga belas urutan pertama dari sutta-sutta di dalam kitab dighanikaya 
yaitu sutta yang membahas tentang aturan moralitas, meditasi dan kebijaksaaan. 
Dari sutta-sutta ini  terlihat bahwa aturan moralitas yaitu salah satu 
bagian dasar dari ajaran agama Buddha yang sangat penting.
Budaya bangsa negara kita  mengenal istilah yang disebut etika yang 
diterjemahkan dalam bahasa negara kita  sebagai tata susila. Menurut Kamus Besar 
Bahasa negara kita , tata menunjukkan kaidah aturan dan susuan atau sistem. Su diartikan bagus baik dan sila yaitu adab akhlak, moral. Sehingga susila berarti 
budi bahasa yang baik dan adat istiadat. Sila secara luas dapat diartikam sebagai 
aturan, etika moralitas yang telah disepakati dalam agama Buddha, sila 
yaitu dasar utama dalam pelaksanaan ajaran agama, mencakup semua 
perilaku dan sifat-sifat baik. 
Buddhaghosa dalam kitab Visuddhimagga menafsirkan sila sebagai 
berikut: pertama, sila menunjukkan sikap batin atau kehendak (cetana). Kedua, 
menunjukkan penghindaran (virati) yang yaitu unsur batin (cetasika).
Ketiga. Menunjukkan pengendalian diri (samvara) dan keempat menunjukkan 
tiada pelanggaran peraturan yang ditetapkan (avitikhama).
Ciri dari sila yaitu ketertiban dan ketenangan. Fungsi dari sila yaitu 
mengahancurkan kelakuan yang salah dan menjaga seseorang agar tetap tidak 
bersalah. Manifestasi (paccupatthana) dari sila yaitu kesucian, baik dalam 
perbuatan, ucapan atau pikiran. Sebab terdekat yang menimbulkan sila yaitu 
adanya tahu malu dan takut akan akibat perbuatan yang salah.38
Dalam ajaran agama Buddha dikenal empat kesunyataan/ kebenaran mulia
yang artinya ialah kebenaran mutlak yang berlaku bagi siapapun tanpa membeda￾bedakan suku, ras, budaya maupun agama. Empat kebenaran ini  yaitu, 
kebenaran tentang adanya dukkha, kebenaran tentang sebab dukkha, kebenaran 
tentang lenyapnya dukkha dan kebenaran tentang jalan berakhirnya dukkha.
Dukkha yaitu istilah dalam bahasa Pali yang diartikan sebagai penderitaan, 
ketidakpuasan, kesedihan, kemalangan dan keputusasaan. Menghentikan dukkha dan terbebas dari penderitaan yaitu tujuan utama dalam ajaran agama 
Buddha.
Jalan ini terdiri dari tiga bagian, yaitu sila, semadi dan kebijaksanaan. 
Ketiganya yaitu kelompok unsur-unsur dari jalan yang satu dan tidak 
terpisahkan. Kedelapan faktor jalan ini  dibagi menjadi tiga kelompok. 
Pertama, kelompok disiplin moral (silakkhandha) yang terdiri dari perkataan 
benar, perbuatan benar dan pencaharian benar. Kedua, kelompok semadi 
(samadhikkhandha) yang terdiri dari usaha  benar, perhatian benar dan semadi 
benar. Ketiga, kelompok kebijaksanaan (pannakkhandha) yang terdiri atas 
pandangan benar dan kehendak benar. 
Jalan berunsur delapan ini yaitu kendaraan yang menuntun kita 
menuju pembebasan, melenyapkan penderitaan dan dukha. Kata dukha berasal 
dari bahasa Pali yang diterjemahkan sebagai penderitaan. Dukkha juga disebut 
suatu penyakit yang dalam bahasa pali dikenal "kilesa" yang artinya yaitu 
kotoran batin. Dalam agama Buddha melenyapkan dukkha bertujuan untuk 
mencapai nirwana. Nirwana yaitu surga yang dapat dicapai pada masa hidup dan 
setelah kematian. jika  pada masa hidup seseorang dapat menghilangkan maka 
dia akan merasakan kenikmatan nirwana di dunia. Pedoman dasar untuk mencapai 
nirwana yaitu melaksanakan delapan jalan kemuliaan. 
Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa sila yaitu dasar utama dalam 
pengamalan ajaran agama Buddha dan pelaksanaan sila dalam bentuk peraturan￾pelatihan berbeda-beda sesuai dengan cara latihannya masing-masing. Oleh 
sebab itu, sudah selayaknya sila dipelajari agara dapat dihayati dan diamalkan 
untuk dapat meraih kesejahteraan batiniah dan lahiriah dalam kehidupan sekarang dan yang akan datang. Dalam pembahasan ini yang akan dibahas hanya dua dari 
delapan jalan kesunyataan, yaitu berkata benar (samma vaca) dan larangan berkata 
bohong (musavada).
1. Anjuran Berkata Benar (Samma Vaca)
Ucapan yaitu wujud dari pikiran atau pemikiran-pemikiran kita, sehingga
batas antara ucapan dan pikiran itu sangat kecil dan halus.Sang Buddha menyadari
ini , sehingga mengkhususkan ucapan sebagai sebuah poin 
penting, Bahkan dalam sutta-sutta, kata ucapan biasanya muncul sejajar dan 
bersamaan dengan kata pikiran atau perbuatan.
Ucapan benar (samma vaca) terdiri dari dua kata, yaitu ucapan (vaca) dan 
benar atau sejati (samma). Ucapan (vaca) yaitu ujaran atau kata yang 
dilisankan/disebutkan. Benar/sejati (samma) memiliki arti yang lebih dalam 
daripada sekedar benar, tapi juga mencakup keseluruhan, lengkap atau integral. 
Suatu ucapan dikatakan benar jika  memenuhi kriteria berikut: Ucapan yang 
menjauhi kebohongan, menghindari fitnah atau kata-kata untuk memecah belah 
yang didasari kebencian, tidak mengandung kata-kata kasar, tidak melakukan 
obrolan kosong yang tidak bermanfaat.
Dalam kitab umat Buddha, Sang Buddha banyak menjelaskan tentang 
aturan-aturan moralitas kehidupan terutama di dalam kotbah-kotbah dan syair￾syairnya. Syair dalam Buddha lebih dikenal dengan dhammapada. Dhammapada 
yaitu salah satu kitab suci Agama Buddha dari bagian Khuddaka Nikaya, 
yang yaitu salah satu bagian dari Sutta Pitaka. Dhammapada terdiri dari 26vagga (bab) atau 423 bait. ada banyak syair yang disampaikan oleh Buddha 
mengenai larangan untuk menjauhi dari sifat-sifat musavada, diantaranya:
“Orang yang melanggar salah satu Dhamma (Aturan Moralitas 
Buddhis/Panca-sila keempat, yakni selalu berkata bohong), yang tidak 
mempedulikan dunia mendatang, maka tak ada kejahatan yang tidak
dilakukannya.”
“Orang yang selalu berbicara tidak benar, dan juga orang yang setelah 
berbuat kemudian berkata: “Aku tidak melakukannya,” akan masuk ke neraka. 
Dua macam orang yang memiliki kelakuan rendah ini,memiliki nasib yang 
sama dalam dunia selanjutnya.”(Dhp 306).
Dalam konteks modern ucapan tidak sekedar berucap, namun dapat 
diperluas ke komunikasi yang benar misalkan melalui tulisan.Seseorang yang 
menulisartikel ataupun buku yang berisi hal-hal yang memecahbelah, penuh 
ketidakbenaran, dan menghasut termasukmelakukan ucapan salah yang bertolak 
belakang dengan ucapan benar.Suatu ucapan yang merusak atau mengadu 
dombadapat berkembang biak melalui saluran global, begitupula sebaliknya 
ucapan-ucapan yang menyenangkandan bermanfaat dapat menyebar dengan cepat 
melaluisitus-situs jejaring sosial (social network).
“Para bijaksana terkendali perbuatan, ucapan, dan pikiran. 
Sesungguhnya, mereka itu benar-benar telah dapat menguasai diri”. ( Dhp 234).
“Hendaklah ia menjaga ucapan dan mengendalikan pikiran dengan baik 
serta tidak melakukan perbuatan jahat melalui jasmani. Hendaklah ia memurnikan tiga saluran perbuatan ini, memenangkan jalan yang telah 
dikabarkan oleh Para Suci”. (Dhp 281).
Ucapan benar adalah, seseorang dikatakan berkata atau berucap dengan 
benar jika ia tidak berbohong, tidak menipu, tidak memfitnah, tidak omong 
kosong, tidak membicarakan kejelekan orang lain dan tidak bicara yang dapat 
menyakitkan hati orang dan juga jika ia memiliki fikiran yang bersih dari 
kebencian, keserakahan dan irihati. sebab itu dalam ajaran Buddha dijelaskan 
bagaimana cara agar selalu berucap dengan benardengan cara 
membersihkanfikiran dari sifat lobha, dosa, issa dan moha.
Di dalam Buddha ada empat kebijakan yang luhur yang disebut Catur 
Paramita yang terdiri dari kata “Catur” yang berarti empat dan “Paramita” yang 
berarti perbuata luhur.Catur Paramita dengan demikian berarti empat perbuatan 
luhur, yang harus dilaksanakan oleh umat Buddha.Keempat perbuatan luhur itu 
yaitu Metta, Karuna, Mudita dan Upekkha. Di dalam diri manusia ada sifat￾sifat Ketuhanan yang biasa disebut (Paramita) yaitu di dalam bathinnya
yaitu sumber dari segala perbuatan baik (kusalakamma) yang tercetus pada 
pikiran, ucapan dan perbuatan. Oleh sebab itu, kita harus dapat mengembangkan 
Paramita ini  untuk mencapai kebahagiaan, ketenangan dan kegembiraan 
dalam kehidupan. Di dalam diri manusia selalu terjadi pertentangan antara 
kekuatan Paramita dengan kekuatan Mara. Kekuatan Paramita yaitu kekuatan 
sifat Ketuhanan yang selalu menuntun ummatnya ke dalam kehidupan yang penuh 
dengan kebahagiaan.
Metta, metta yaitu cinta kasih universal yang menjadi akar dari perbuatan 
baik.Metta berasal dari kata Maitri yang berarti teman atau sahabat.Metta yaitu 
cinta kasih, sifat yang dapat menghaluskan hati seseorang, atau rasa persahabatan 
sejati. Orang yang selalu melatih metta pada dirinya akan memperoleh manfaat 
dan pahala seperti tidur dengan tenang, ia akan disegani oleh orang lain, para 
dewa akan melindungi sebab kekuatan mettanya, orang yang batinya penuh metta 
matinya akan tenang.
Dengan dimulai dari diri sendiri kita harus mengembangkan cinta kasih 
sedikit demi sedikit kepada semua makhluk, tanpa memandang kepercayaan, 
bangsa, ras, jenis kelamin, termasuk juga binatang sehingga kita bisa 
menyesuaikan diri terhadap segala sesuatu tanpa membeda-bedakan dalam 
mengembangkan cinta kasih kita.
Karuna, karuna yaitu perbuatan luhur atau cinta kasih atau belas kasihan 
terhadap orang yang menderita. Hidup di dunia ini penuh penderitaan, baik yang 
bersumber dari dalam diri sendiri maupun dari orang lain. Perhatian atau 
menolong seseorang yang sedang menderita yaitu bentuk sikap kesadaran 
dan kepedulian terhadap nilai kemanusiaan yang berada di jalan Tuhan. ini 
terungkap dalam Veda, yakni: “Bukan seorang sahabat sejati bila ia tidak 
menolong temannya pada saat memerlukan bantuan”. Artinya, memberi perhatian 
dan pertolongan lebih dahulu kepada orang lain, maka bukan hanya mereka akan 
memberi perhatian dan pertolongan kepada kita melainkan Tuhan-pun akan 
memberikan pertolongan kepada kita. Mudhita, mudhita artinya simpati atau turut merasakan baik kesusahan 
maupun kebahagiaan orang lain. Dengan sifat luhur seperti ini, manusia akan 
terhindar dari rasa iri hati, rasa dengki dan rasa kebencian. Kesusahan seseorang 
akan dirasakan sebagai kesusahannya sendiri, keberhasilan seseorang juga akan 
dirasakan sebagai keberhasilannya sendiri. Mudhita yaitu sikap simpati terhadap 
sesama. Untuk mendapatkan simpati orang lain, maka seseorang haruslah 
menanamkan rasa simpati pula terhadap orang lain. Jadi sikap bersimpatik 
terhadap prestasi orang lain yaitu kekuatan moral yang akan membentuk 
sikap kesetiaan antar sesama.
Upekkha, upekkha berarti toleran dan senantiasa memperhatikan keadaan 
orang lain. sedang jiwanya dipenuhi oleh rasa setia kawan dan simpati 
terhadap sesamanya, bahkan tidak menaruh rasa dendam terhadap orang yang 
bermaksud jahat terhadapnya. Manusia yang bersikap upekkha juga selalu 
waspada terhadap situasi yang dihadapi, manusia bijaksana dan selalu menjaga 
keseimbangan lahir batin serta tidak mau mencampuri urusan orang lain. Orang 
bijaksana mengatakan tidak ada manusia yang sempurna.Ketidaksempurnaan 
seseorang di dalam menyikapi lingkungan sosial dan alam dalam hidupnya seperti 
ini  di atas yaitu manusiawi sifatnya. sebab itu memaafkan atau 
mengampuni atas kekurangan atau kekeliruan orang lain yaitu karakter manusia 
luhur yang sangat dianjurkan dalam Veda.
Seseorang yang berkata dengan benar sejatinya ia ingin semua orang 
menerima informasi yang benar dari apa yang ia ucapkan dan yang ia sampaikan. 
Dan ia sedang mengedukasi diri serta orang lain untuk selalu berkata dengan jujur dan apa adanya. sebab yang demikian itu, akan berdampak baik terhadap banyak 
orang saat menerima suatu informasi yang baru. Setiap ucapan akan 
dipertanggung jawabkan kebenarannya suatu saat di hadapan Sang Pencipta, 
apakah ia berbohong ataupun jujur.
Sammavaca yang yaitu salah satu cara untuk melenyapkan dukkha, 
sebenarnya bisa diaplikasikan saat ini dengan baik. Misalkan bagaimana 
seseorang berusaha berkata dengan benar dan menyampaikan segala sesuatu 
sesuai dengan kebenarannya. Sang Buddha dalam kutbahnya pernah 
menyampaikan untuk selalu berkata dengan benar meskipun itu hanya sebuah 
lelucon. Kebenaran yang disampaikan akan berdampak baik terhadap semua 
orang, terutama informasi-informasi yang tersebar luas di media massa maupun 
media sosial.
Era digital saat ini, berkata dengan benar tidak hanya dilakukan antara 
mulut dengan mulut. Tetapi, saat ini media massa dan media sosial pun bisa ikut 
andil dalam setiap perkataan manusia. Media cetak misalnya, semakin banyak 
media yang menyampaikan berita-berita yang tidak mengandung kebohongan, 
semakin tipislah permasalahan yang akan ditimbulkan. Untuk itu kutbah-kutbah 
yang disampaikan oleh Sang Buddha beberapa abad yang lalu sangat tepat dan 
sangat relevan untuk diaplikasikan pada zaman digital sekarang.
2. Larangan Berkata Bohong (Musavada)
Musavada terdiri dari kata musa dan vada. Kata musa berarti sesuatu yang 
tidak benar dan vada berarti ucapan. Jadi secara harfiah kata musavada berarti 
mengucapkan sesuatu yang yaitu suatu kebohongan. Ucapan dikatakan dusta dan bohong jika  mengatakan sesuatu hal yang tidak benar, memiliki 
kehendak pikiran untuk berdusta (visamvadanacittam), berusaha berdusta, orang 
lain mempercayai kata-katanya, ucapan yang dapat menimbulkan pertikaian, 
pertengkaran, perpecahan diantara pihak-pihak yang dahulunya terjalin dalam 
kerukunan, kesatuan.45
Jadi musavada yaitu mengucapkan sesuatu yang tidak benar yang sama 
artinya dengan berbohong atau berdusta. Tujuan dari adanya aturan moralitas 
Buddhis ini yaitu selain untuk menghindari orang lain menjadi tertipu, juga 
untuk menghindari kata-kata yang merusak nama atau reputasi orang lain. Setiap 
orang seharusnya menyampaikan sesuatu hal yang yaitu kebenaran, 
memakai kata-kata yang manis dan bersahabat, enak didengar dan lemah lembut, 
dan memiliki arti serta berguna bagi orang lain. Jadi, bila tidak dapat 
mengutarakan sesuatu yang benar dan berguna, maka lebih baik diam.
Secara umum musavada dapat direfleksikan dengan berbohong. Pantulan 
yang dihasilkan berupa menghindarkan diri dari kebohongan, sekaligus juga 
berusaha untuk mengatakan kebenaran. Berbohong dapat dilakukan melalui 
ucapan maupun secara fisik, sebab dapat dilakukan melalui tulisan atau dengan 
membuat gerakan isyarat dengan tujuan untuk menipu. Jadi, bila seseorang 
membuat pernyataan tertulis yang salah atau membenarkan sesuatu yang padahal 
ia tahu sebetulnya salah, terlepas dari orang lain percaya atau tidak, maka orang 
ini  dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran aturan moralitas Buddhis.
Perkataan bohong memiliki makna yang jelas. Segala ucapan yang tidak 
benar, tidak sesuai dengan kenyataan, dikategorikan sebagai ucapan bohong Faktor yang menentukan suatu perkataan dapat dianggap bohong yaitu kehendak
untuk berbohong. Jika kita renungkan sejenak, perkataan tidak benar atau bohong 
yang kita lakukan biasanya akan ditutupi lagi dengan kebohongan lainnya. Untuk 
menyembunyikan kebohongan yang telah dibuat. Inilah yang disadari oleh Sang 
Buddha, sehingga Beliau menyatakan tidak seharusnya seseorang melakukan 
kebohongan sekalipun demi sebuah lelucon.
“Aku akan meninggalkan dan menjauhkan diri dari ucapan bohong, 
mengucapkan yang benar, ucapan sesuai kenyataan, ucapan yang dapat 
dipercaya, ucapan yang dapat diandalkan, tidak berdusta kepada siapa pun.”
(Uposathasutta, AN VIII, 41).
Musavada dalam pengertian yang lebih luas mencakup pisunavaca
(memfitnah), pharusavaca (berkata kasar), dan samphappalapa (bergunjing atau 
membicarakan yang tidak berguna).
Pinusavaca suatu istilah Pali yang terdiri dari dua kosakata, yaitu pisuna
dan vacca. Kata pisuna secara harfiah berarti menimbulkan perpecahan, pertikaian 
dan pertengkaran, sedang kata vaca berarti ucapan atau perkataan. Jadi, 
gabungan kedua kata ini  berarti mengucapkan perkataan yang dapat 
menimbulkan perpecahan, pertikaian, pertengkaran pada kedua belah pihak atau 
orang yang sebelumnya hidup dalam kerukunan. Pisunavaca dapat juga diartikan 
mengahasut atau memfitnah.
Ada ungkapan yang menyatakan, fitnah lebih kejam dari pada 
pembunuhan. Fitnah dapat diartikan sebagai adu domba yang bertujuan untuk 
menimbulkan perpecahan atau perselisihan. Fitnah sendiri yaitu tindakan yang sangat kejam tanpa ada rasa belas kasihan. Pada umumnya motif dari fitnah 
yaitu kebencian, iri hati terhadap keberhasilan orang lain, dan niat untuk 
mengahancurkan orang lain.
Dalam kitab-kitab Buddhis tercatat beberapa masalah fitnah terhadap pihak 
yang tidak bersalah yang akhirnya memicu kelahiran kembali di alam 
sengsara. Sang Buddha pernah menyebutkan, kebalikan dari fitnah yaitu 
perkataan yang berasal dari fikiran penuh cinta kasih serta empati kepada sesama 
sehingga memungkinkan timbulnya persahabatan dan keharmonisan. Kepercayaan 
yang muncul yaitu tonggak penting untuk mengahapus rasa tidak percaya 
dan khawatir terhadap orang lain. fitnah dapat terjadi jika  ada orang yang akan 
difitnah, ada niat untuk memfitnah,ada usaha yang dilakukan untuk memfitnah,
dan ada orang yang percaya atau terpengaruh oleh fitnah ini .
Pharusavaca terdiri dari dua kata pharusa dan vaca. Secara harfiah
pharusa yaitu kasar dan vaca berarti ucapan. Pharusavaca yaitu ucapan yang 
kasar yang membuat orang lain menjadi sakit hati, kesal atau marah. Kata-kata 
kasar biasanya diucapkan saat sedang marah, yang bertujuan untuk menyakiti 
pendengarnya yang membuat orang sakit hati, kesal dan tersinggung. Tetapi hal 
ini lah yang dapat menimbulkan kondisi-kondisi negatif yang dapat merugikan 
kedua belah pihak. Kunci utama untuk mengurangi perkataan kasar yaitu dengan 
kesabaran. Bila kita bisa menghargai setiap perbedaan pendapat, bertahan 
terhadap tudingan dan kecaman dari pihak lain, serta menyikapi perlakuan kasar 
dari orang lain tanpa harus membalas, kita akan semakin dekat dengan 
pencerahan. Samphapalapa terdiri dari dua kata shampa dan palapa. Secara harfiah 
sampha berarti melenyapkan manfaat dan kebahagiaan, sedang palapa berarti 
ucapan atau perkataan. Samphapalapa yaitu suatu pembicaraan yang tidak 
berguna atau tidak bermanfaat atau juga bisa disebut dengan istilah omong 
kosong. Omong kosong yaitu pembicaraan yang tak bermakna, yaitu perkataan 
yang tidak memilki tujuan atau bobot. Obrolan seperti ini tidak menyampaikan 
apa pun yang bernilai, namun hanya membangkitkan kotoran batin dari dalam diri 
sendiri dan dalam pikiran orang lain.
Di dalam Buddha ada empat sifat kejahatan yang disebut catur mara. 
Catur mara terdiri dari dua kata, catur yang berarti empat dan mara yang berarti 
perbuatan jahat. Mara yaitu sifat setan yang selalu bertolak belakang dengan 
sifat paramita. Sifat ini dimiliki oleh manusia yang keduanya sangat bertentangan
yang jika  mara menguasai hidup kita akan penuh dengan derita (dukha). 
Keempat perbuatan jahat atau setan itu yaitu dosa, lobha, issa dan moha.
Dosa ialah kebencian yang menjadi akar dari perbuatan jahat 
(akusalakamma) dan akan lenyap bila dikembangkannya metta. Dosa ini secara 
etika berarti kebenciandan secara psikologis (kejiwaan) berarti pukulan yang berat 
dari pikiran terhadap objek yang bertentangan.
Lobha ialah serakah yang menjadi akar dari perbuatan jahat 
(akusalakamma) dan akan lenyap bila dikembangkannya karuna. Lobha ini secara 
etika berarti keserakaan atau ketamakan. Tetapi secara psikologis berarti terikat 
pikiran pada objek-objek.
Issa ialah iri hati yaitu perasaan tidak senang melihat makhluk lain 
berbahagia yang menjadi akar dari perbuatan jahat (akusalakamma) dan akan 
lenyap bila dikembangkannya mudita.
Moha ialah kegelisahaan batin sebagai akibat dari perbuatan dosa, lobha 
dan issa, akan lenyap bila dikembangkannya upekha. Moha berarti kebodohan 
dan kurangnya pengertian.
Saat ini fitnah dan infomasi hoax merajalela dimana-mana diakibatkan 
oleh cepatnya penyebaran suatu informasi baru. Di era digital semua bisa diakses 
dengan cepat dan dimana saja. Untuk itu diperlukan kontrol terhadap diri sendiri 
bagaimana seharusnya menyampakain pesan maupu informasi kepada orang lain. 
Sang Buddha menyampaikan dalam beberapa khutbahnya untuk selalu berusaha 
menjauhi dari sifat-sifat musavada.
Musavada dalam pengertian luas mencakup berkata dengan kasar, omong 
kosong dan menebar fitnah. Sama halnya dengan penyebaran hoax saat ini, 
semakin banyaknya berita hoax yang disebarluaskan oleh oknum-oknum yang 
tidak bertanggungjawab maka semakin banyak perpecahan yang akan 
ditimbulkan. Perpecahan yang serin terjadi antar satu kelompok dengan kelompok 
lain disebabkan oleh para pelaku yang tidak pernah jera. Padahal sudah banyak 
pelaku penyebar hoax yang dibawa keranah hukum. 
C. Ajaran Buddha Tentang Ehipassiko
Dalam agama Buddha ada istilah kata Ehipassiko. Ehipassiko yaitu ciri 
khas ajaran Buddha yang membedakan dengan agama lain yaitu kalimat seorang manusia besar yang sempurna dan itu harus diakui oleh siapapun bahwa setiap 
orang bisa membuktikan sendiri tanpa paksaan untuk ditakut-takuti atau dipaksa 
percaya begitu saja. ini menunjukkan apa yang telah dicapainya pasti bisa 
dibuktikan dengan jelas dan detail tanpa disembunyikan agar setiap mahluk bisa 
membuktikannya. 
Buddha telah mengajarkan kepada kita agar jangan percaya begitu saja 
dengan apa yang didengar dari seorang guru, dari apa yang tertera dalam kitab, 
omongan orang, tradisi, kepercayaan, takhayul dan peramal sekalipun, sebelum 
kita benar benar menguji dan membuktikannya sendiri (ehipassiko).Semangat 
Ehipassiko seperti yang tercermin dalam Kalama-sutta memicu Buddhis 
lebih terbuka terhadap perkembangan baru di dunia sains, ini tercermin dari 
perjalanan sejarah agama Buddha yang tidak pernah mengalami konflik dengan 
dunia sains.
Kata Ehipassiko berasal dari kata Ehipassiko yang terdiri dari tiga suku 
kata yaitu ehi, passa dan iko. Secara harfiah ehipassiko berarti datang dan lihat. 
Ehipassiko dhamma yaitu sebuah undangan kepada siapa saja untuk datang, 
melihat serta membuktikan sendiri kebenaran yang ada dalam Dhamma. Istilah 
ehipassiko ini tercantum dalam Dhammanussati (Perenungan Terhadap Dhamma) 
yang berisi tentang sifat-sifat Dhamma.
Sang Buddha mengajarkan untuk menerapkan sikap ehipassiko di dalam 
menerima ajaranNya. Beliau mengajarkan untuk datang dan buktikan ajaranNya, 
bukan datang dan percaya. Ajaran mengenai ehipassiko ini yaitu salah satu 
ajaran yang penting dan yang membedakan ajaran Buddha dengan ajaran lainnya.Maya ketua muda-mudi Vihara Avalokitesvara menjelaskan bahwa 
ehipassiko ialah ajakan atau undangan kepada semua orang untuk datang dan 
melihat langsung dan melakukan verifikasi terhadap suatu hal untuk mendapatkan 
bukti secara langsung, itulah yang di ajarkan oleh Sri Buddha. Jadi, pada 
hakekatnya Ehipassiko diajarkan memang bertujuan untuk menguji kebenaran 
suatu ajaran dengan cara mendengarkan, merenungkan, memahami dan 
membuktikan sendiri kebenarannya, sehingga dengan cara yang demikian dapat 
menimbulkan kebijaksanaan dan keyakinan yang terbebas dari cengkeraman rasa 
takut, terbebas dari keragu-raguan, terbebas dari kekotoran dan kebodohan batin 
serta terbebas dari berpandangan keliru terhadap suatu ajaran kebenaran 
sebagaimana adanya.
Berbeda dengan Maya, menurut Shella Ehipassiko yaitu salah satu ajaran 
yang sangat penting dalam ajaran Agama Buddha tentang datang dan lihat 
langsung kejadian ini . Maksudnya yaitu apapun suatu keadaan atau suatu 
informasi harus di teliti langsung oleh kita sendiri, sehingga tidak menimbulkan 
keragu-raguan di waktu kedepannya. 
Salah satu sikap dari Sang Buddha yang mengajarkan ehipassiko dan 
memberikan kebebasan berpikir dalam menerima suatu ajaran ada dalam 
perbincangan antara Sang Buddha dengan suku Kalama berikut ini:
"Wahai, suku Kalama.Janganlah percaya begitu saja berita yang 
disampaikan kepadamu,atau oleh sebab sesuatu yang sudah yaitu 
tradisiatau sesuatu yang didesas-desuskan.Janganlah percaya begitu saja apa 
yang tertulis dalam kitab-kitab suci,juga apa yang dikatakan sesuai logika dan kesimpulan belaka,juga apa yang kelihatannya cocok dengan pandanganmu,atau 
sebab ingin menghormati seorang pertapa yang menjadi gurumu.Tetapi, setelah 
diselidiki sendiri, kamu mengetahui. 
ini berguna, ini tidak tercela, ini dibenarkan oleh para 
bijaksana, ini kalau terus dilakukan akan membawa keberuntungan dan 
kebahagiaan, maka sudah selayaknya kamu menerima dan hidup sesuai dengan 
hal-ini . (Kalama Sutta, Anguttara Nikaya III. 65).
Sikap awal untuk tidak percaya begitu saja dengan mempertanyakan 
apakah suatu ajaran itu yaitu bermanfaat atau tidak, tercela atau tidak 
tecela,dipuji oleh para bijaksana atau tidak, jika dilaksanakan dan dipraktekkan, 
menuju kesejahteraan dan kebahagiaan atau tidak, yaitu suatu sikap yang akan 
menepis kepercayaan yang membuta terhadap suatu ajaran. Dengan memiliki 
sikap ini maka nantinya seseorang diharapkan dapat memiliki keyakinan yang 
berdasarkan pada kebenaran.
Ajaran Ehipassiko yang diajarkan oleh Sang Buddha juga harus diterapkan 
secara bijaksana. Meskipun ehipassiko berarti datang dan buktikan bukanlah 
berarti selamanya seseorang menjadikan dirinya objek percobaan.
Jadi, pada hakekatnya Ehipassiko diajarkan memang bertujuan untuk 
menguji kebenaran suatu ajaran atau berita dengan cara mendengarkan, 
merenungkan, memahami dan membuktikan sendiri kebenarannya, sehingga 
dengan cara yang demikian dapat menimbulkan kebijaksanaan dan keyakinan 
yang terbebas dari cengkeraman rasa takut, terbebas dari keragu-raguan, terbebas 
dari kekotoran dan kebodohan batin serta terbebas dari berpandangan keliru 
terhadap suatu ajaran kebenaran.Dalam era globalisasi yang ditandai dengan semakin maraknya arus 
informasi dan perkembangan ilmu pengetahuan yang berdampak pada kehidupan 
warga , baik berdampak positif maupun dampak negatif seperti penyebaran 
hoax dan ujaran kebencian. Maka sangat penting dalam kehidupan ini untuk dapat 
mengendalikan diri, sehingga luput dari keinginan, nafsu dan godaan-godaan 
ini .
Begitu dahsyatnya efek yang ditimbulkan hoax, jauh sebelumnya Sang 
Buddha memberikan pelajaran pada umatnya pentingnya mengecek kebenaran 
informasi yang kita terima secara individu atau yang sudah beredar di warga . 
Sang Buddha prihatin dengan kabar bohong sebab ini akan membawa 
kehancuran umatnya.
Mengendalikan diri untuk tidak terlibat dalam kasus-masalah penyebaran 
hoax tidak hanya diatur dalam peraturan undang-undang di negara kita . Dalam 
agama Buddha sendiri ada ajaran untuk meneliti suatu infomasi yang 
diperoleh terlebih dahulu. Ajaran ini  sudah lama di sampaikan oleh Sang 
Buddha, bagaimana seharusnya kita bersikap dalam menerima suatu informasi 
baru. Ajaran Ehipassiko mengajarkan untuk meneliti keadaan suatu berita baru 
dengan mata kepala sendiri agar jelas kebenaran yang diperoleh. Sama halnya 
didalam ajaran Islam diperintahkan untuk menyaring suatu berita atau informasi 
yang didapat terlebih dahulu dengan cara tabayyun.
Tabayyun secara bahasa memiliki arti mencari kejelasan tentang sesuatu 
hingga jelas benar keadaannya. sedang secara istilah yaitu meneliti dan menyeleksi berita, tidak tergesa-gesa dalam memutuskan masalah baik dalam hal 
hukum, kebijakan dan sebagainya hingga jelas benar permasalahannya.52
Setiap agama tentu memiliki ajaran untuk selalu menjaga lisan serta 
perkataan agar terhindar dari yang namanya perilaku omong kosong dan suka 
menyebar fitnah. Untuk itu agar berita hoax tidak menyebar kemana-mana 
diharapkan kepada semua orang khususnya para pengguna media sosial untuk 
lebih bijak memakai nya dan selalu mengamalkan serta mengikuti ajaran￾ajaran yang telah diajarakan oleh para pembawa risalah kebenaran.

Kemajuan pesat tegnologi dan komunikasi global berdampak pada 
kebebasan di media sosial secara online. Kebebasan ini  seringkali dipakai  
untuk menebar fitnah, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. ini 
tentu sangat memprihatinkan, sebab tak sedikit berita-berita bohong (hoax)
dipakai  untuk membentuk opini publik yang mengarah pada terjadinya 
ketidakpastian informasi, yang banyak tersebar melalui dukungan media massa 
baik cetak maupun elektronik, seperti surat kabar, radio, televisi dan internet. 
Menurut sebuah survei yang dilakukan oleh warga  Telematika 
negara kita  (Mastel) pada 7 februari 2017 lalu, dari hasil survei ini  diketahui 
media sosial menjadi sumber utama peredaran hoax. Berita hoax telah tersebar 
disitus-situs internet sebanyak 34,9 persen, televisi 8,7 persen dan radio 1,2 
persen. Penyebaran hoax dilakukan dengan berbagai alasan, seperti humor, 
pemasaran, hiburan dan aktivitas pendidikan.2
masalah penyebaran hoax, diwarga  akhir-akhir ini menjadi perhatian 
kita bersama. Di era internet ini, warga  secara bebas bisa menyampaikan 
pendapat atau opininya, baik melalui lisan, media cetak, maupun elektronik/ 
online. Namun, hal yang perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat kalau tidak 
berbudaya dan beretika akan membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya, untuk itu warga  harus berhati-hati. Sama sepertibeberapa masalah hoax
dibawah ini. Akibat kesimpang-siuran berita ditengan warga , memicu 
terjadinya perpecahan dan kesalahpahaman antar pihak tertentu.
Adapun contoh masalah hoax ini  ialah beredar luasnya video berisikan 
pengusiran biksu pada tanggal 10 Februari 2018, di Desa Babat, Kecamatan 
Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. warga  sekitar menduga adanya 
penyebaran agama dilingkungan desa mereka yang dilakukan oleh Bhiksu 
Mulyanto. Cerita bermula tanggal 4 Februari 2018, rencananya umat Buddha akan 
melaksanakan kebaktian dengan melakukan tebar ikan di Desa Babat, yang 
disambut penolakan oleh warga. Tidak hanya itu, Biksu Mulyanto sendiri tidak 
diterima warga sebab dianggap akan mengajak para warga untuk memeluk 
agama Buddha. Maka, ia pun sempat diminta angkat kaki.
Perlu diketahui, Mulyanto Nurhalim yaitu warga asli Desa Babat yang 
telah memiliki KTP resmi dan sesungguhnya berhak tinggal di Desa Babat. 
Berangkat dari penolakan-penolakan tadi, keresahan warga semakin berkembang. 
Puncaknya, tanggal 7 Februari 2018 sebuah pertemuan antartokoh agama pun 
dilakukan, bersama dengan Kapolsek Legok, Camat Legok, dan Kepala Desa 
Babat.Dalam pertemuan ini , warga menyebutkan bahwa mereka mencurigai 
penggunaan rumah Biksu Mulyanto sebagai tempat ibadah, bukan rumah tinggal, 
sebab adanya umat Buddha yang datang ke rumah Biksu Mulyanto. Namun 
ternyata, kedatangan mereka hanya bertujuan memberi makan biksu, bukanberibadah. Dengan demikian, masalah ini kabarnya telah diselesaikan secara 
kekeluargaan sebab yaitu sebuah kesalahpahaman.3
Pemberitan hoax lainnya terjadi di Tanjung Balai. Pemberitaan ini  
berujung pada pembakaran tempat ibadah dua vihara dan lima kelenteng yang 
terjadi di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara. Menurut Kepala Kepolisian 
Resor Tanjung Balai Ajun Komisaris Besar Ayep Wahyu Gunawan, permasalahan 
itu bermula pada Juli 2016.
Meiliana, seorang ibu di Tanjungbalai, Sumatera Utara divonis 1 tahun 6 
bulan penjara atas masalah penistaan agama. Semua berawal dari kata-kata yang ia 
sampaikan kepada salah seorang tetangganya "Kak, tolong bilang sama uwak itu, 
kecilkan suara masjid, sakit kupingku, ribut." Kalimat itu diucapkan Meiliana
pada Jumat 22 Juli 2016. Ia menilai, volume suara yang keluar dari speaker 
Masjid Al Makhsum terlalu keras. 
Permintaan itu langsung disampaikan oleh tetanganya kepada pihak 
masjid. Entah bagaimana jalan ceritanya, malam itu juga, kediaman Meiliana 
didatangi para pengurus masjid. Adu argumen pun tak terelakkan.Setelah 
pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat Isya, suami Meiliana, Lian 
Tui, datang ke rumah ibadah ini  untuk meminta maaf. Namun kejadian itu 
terlanjur menjadi perbincangan warga.
Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke 
kantor kelurahan setempat. Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, warga semakin 
ramai dan berteriak-teriak.Tidak hanya itu, warga mulai melempari rumah Meiliana. Kemarahan meluas. Massa mengamuk dengan membakar serta merusak 
satu vihara, lima klenteng, tiga mobil, dan tiga motor.
Insiden ini  akhirnya masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke 
pihak kepolisian. Majelis Ulama negara kita  (MUI) Sumatera Utara kemudian 
mengeluarkan pernyataan yang menegaskan, perempuan itu telah melakukan 
penistaan agama.Meiliana kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Mei 
2018 dan jaksa mendakwanya dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang 
penodaan agama.
Pengadilan Negeri Medan memvonis Meiliana 18 bulan penjara sebab 
terbukti menodai agama setelah meminta pengurus masjid mengecilkan volume 
pengeras suara azan. Majelis Ulama negara kita  (MUI) menyesalkan reaksi pihak 
atas vonis Meiliana yang justru menimbulkan kegaduhan di warga .MUI 
meminta pihak yang mempersoalkan vonis diberikan kepada Meiliana melihat 
masalah ini  secara luas. Sebab, MUI berpandangan masalah menjerat Meiliana tak 
hanya sebatas volume suara azan melainkan keluhan disampaikan terdakwa 
mengandung unsur penodaan agama.
"Jika masalahnya hanya sebatas keluhan volume suara azan terlalu keras, 
saya yakin tidak sampai masuk wilayah penodaan agama, tetapi sangat berbeda 
jika keluhannya itu dengan memakai  kalimat dan kata-kata yang sarkastik 
dan bernada ejekan, maka keluhannya itu bisa dijerat pasal tindak pidana 
penodaan agama," kata Zainut.
"Hendaknya warga  lebih arif dan bijak dalam menyikapi masalah ini, 
sebab ini menyangkut masalah yang sangat sensitif yaitu masalah isu agama. 
Jangan membuat pernyataan yang justru dapat memanaskan suasana dengan cara menghasut dan memprovokasi warga  untuk melawan putusan pengadilan. 
Apalagi jika pernyataannya itu tidak didasarkan pada bukti dan fakta persidangan 
yang ada," kata Zainut.
MUI berharap agar warga  mengambil hikmah dan pelajaran berharga 
dari berbagai masalah yang terjadi. Yakni dalam sebuah warga  yang majemuk 
dibutuhkan kesadaran hidup bersama untuk saling menghomati, toleransi dan 
sikap empati satu lainnya.4
Di negara kita  sendiri Penyebaran hoax diatur dalam Undang-Undang 
Republik negara kita  Nomor 11/ 2008 tentang ITE, ada dalam pasal 28 ayat 1 
dan 2 yang berbunyi:
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan 
menyesatkan yang memicu  kerugian konsumen dalam transaksi 
elektronik
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang 
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ 
atau kelompok warga  tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan 
antargolongan (SARA).
Hoax sesuai yang terkandung di dalam pasal 28 UU ITE yaitu berita 
bohong yang menyesatkan dan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan 
kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, dan ras. Menurut pasal 45 
ayat (1) dan (2), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan 
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar 
kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2) dipidana 
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penjelasan dan contoh yang penulis jelaskan di atas yaitu salah satu 
bentuk fitnah yang menyudutkan salah satu agama, sebut saja umat Buddha. Dari 
penjelasan singkat di atas, menarik untuk dikaji bagaimana pandangan umat 
Buddha menanggapi fenomena hoax yang beberapa tahun belakangan sangat 
marak terjadi. Apakah mereka menerima langsung berita ini  atau diteliti 
terlebih dulu, apakah mereka juga terbakar emosi sehingga terjadi sedikit 
bentrokan, atau apakah mereka membiarkannya begitu saja dan bagaimana peran 
umat Buddha dalam menyikapi hoax ini .
Penulis fokus meneliti dan membahas seputar hoax menurut pandangan 
jemaat Buddha dan menurut ajaran Buddha. Didalam ajaran Sang Buddha, beliau 
menjadikan musavada atau berkata bohong menjadi salah satu dari lima sila yang 
wajib dijalani oleh penganut ajaran Buddha. Dalam sila keempat yang berbunyi 
“Aku bertekad untuk melatih diri menghindari ucapan yang tidak benar 
/berbohong, berdusta, fitnah, omong kosong”, segala bentuk ucapan yang 
mengarah kepada kebohongan dan menebar fitnah termasuk kedalam pengertian 
musavada, dan diwajibkan untuk menjauhinya. Namun, Sang Buddha juga 
mengajarkan tentang ehipassiko yaitu untuk datang dan melihat langsung serta 
mencari kebenaran suatu perkataan atau informasi yang diterima. 
Maka dari permasalahan yang telah dipaparkan di atas penelitian ini akan 
dilakukan di Vihara Avalokitesvara, Pondok Cabe. Untuk menggali lebih lanjutmengenai masalah ini  penulis mengangkat judul untuk dijadikan skripsi yang 
berjudul "Bahaya Berita Bohong: Pandangan Umat Buddha di Vihara 
Avalokitesvara Pondok Cabe Terhadap Berita Bohong (Hoax)".
Apa yang muncul di kepala kita begitu mendengar kata hoax? Mungkin 
muncul gambaran tentang sebuah berita yang diviralkan pada sosial media, sudah 
di-share oleh ribuan orang, lalu ternyata berita ini  tidak terbukti 
kebenarannya alias palsu.
A. Apa Itu Hoax
Mulai maraknya berita-berita bohong yang bermunculan sekitar abad 20-
an. Kata “hoax” baru dipakai  sekitar tahun 1808,katahoax di lansir dari kata 
hocus yang berarti mengelabuhi.12Istilah hoax sendiri menurut filosofis Inggris 
Robert Nares (1753-1829) mulai banyak dipakai  semenjak film TheHoax
muncul, film ini dianggap sebagai film yang penuh dengan kebohongan.Maka 
semenjak itu pengguna internet di Amerika marak memakai  kalimat ini untuk 
merujuk kepada kata-kata atau pemberitaan yang mengandung kebohongan.13
Kata hoax berasal dari bahasa inggris artinya tipuan, menipu, berita 
bohong, berita palsu atau kabar burung. Hoax bukansingkatan tetapi satu kata 
dalam bahasa inggris yang memiliki arti sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa 
negara kita  (KBBI) berita bohong berasal dari dua kata. Beritayaitu kabar, warta, 
memberitahu, sedang bohong yaitu tidak cocok dengan keadaan yang 
sebenarnya, dusta, palsu.Menurut wikipedia hoax yaitu sebuah pemberitahuan palsu yang berusaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengar untuk 
mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu ini  tahu bahwa 
berita ini  palsu.14
Menurut ahli komunikasi dari Universitas negara kita  (UI), Muhammad 
Alwi Dahlan menjelaskan hoax yaitu kabar yang sudah direncanakan oleh 
penyebarnya ini . Hoax yaitu manipulasi berita yang sengaja dilakukan 
dan bertujuan untuk memberikan pengakuan atau pemahaman yang salah. Hoax
sengaja disebarkan untuk mengarahkan orang ke arah yang tidak benar. Semakin 
canggihnya teknologi, juga mempengaruhi penyebaran dari hoax ini . 
"Semakin canggih teknologi, juga memberikan kemungkinan terjadi penyesatan 
informasi yang serius menjadi semakin banyak". Untuk mengatasi semakin 
berkembangnya hoax, Alwi meminta warga  untuk tidak reaktif dalam 
merespon kabar ini . "sebab dengan menyebarkan kabar tidak benar 
ini , yaitu prestasi tersendiri bagi pembuat kabar ini ," kata dia.15
Penyebaran hoax, menurut Koordinator Mayarakat Anti Fitnah negara kita  
(Mafindo) Surabaya, Adven Sarbani, menjadi isu yang berbahaya dalam hidup 
berbangsa dan berwarga . Isu Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan 
(SARA) hingga ujaran kebencian menjadi materi berbahaya dalam penyebaran 
berita hoax. Adven menegaskan pentingnya peran serta pemerintah maupun 
warga  untuk mengatasi dan mengantisipasi bahaya hoax, dengan melakukan 
klarifikasi berita yang benar kepada warga . “Pemerintah harus pro aktif, semua pemangku kepentingan, media, semuanya harus merasa bertanggung jawab 
untuk mengendalikan, untuk mengantisipasi, untuk juga mengklarifikasi.
sedang menurut Presidium Mafindo, Rovien Aryunia menambahkan, 
peran serta warga  sangat dibutuhkan untuk membantu melawan dan 
meredam penyebaran hoax yang masif. Gerakan melawan penyebaran hoax telah 
dilakukan oleh Mafindo, antara lain lewat edukasi dan penyampaian berita yang 
benar kepada warga , baik melalui sosialisasi langsung kepada maupun 
melalui media sosial. “Kita selalu memakai  media sosial dengan sebaik￾baiknya, terutama dalam ini susaha  kita berhati-hati dalam memposting suatu 
informasi, selalu mencek-ricek sebelum kita berbagi informasi, termasuk juga 
mengedukasi WA-WA grup yang kita ikuti.
Jadi dapat dikatakan bahwa hoax yaitu ketidakbenaran suatu 
informasiyang berusaha menipu atau mengakali agar pembaca/pendengarnya 
mempercayai suatu berita, padahal sang pencipta berita palsu ini  mengetahui
bahwa berita yang ia sebarkan yaitu berita palsu. Namun, ini memicu 
banyak penerima hoax terpancing untuk segera menyebarkan kepada rekan 
sejawatnya sehingga akhirnya hoax ini dengan cepat tersebar luas16di karenakan 
hoax ini  tidak bisa ditujukanpada satu atau seseorang tertentu, melainkan 
harus pada banyak orang (umum), sesuai dengan frasa "menyesatkan”.17
Menurut penjelasan dari pengertian hoax di atas, peredaran berita hoax
mudah terjadi, khususnya di jejaring media sosial18 terutama di warga  yang tingkat literasinya masih sangat rendah. Biasanya, mereka mudah menerima suatu 
informasi begitu saja bahkan menyebarkannya tanpa mempertimbangkan tingkat 
ketepatan informasi yang diterimanya. warga  akhirnya terjerumus dalam 
kesimpang-siuran berita, provokasi dan rasa saling curiga.19 Namun, tindakan 
ini  juga dipakai oleh pihak-pihak tertentu untuk mengahasut dan memecah 
belah warga  yang berakibat membahayakan sendi-sendi persatuan bangsa.20
Maraknya peredaran hoax di media sosial telah memberikan dampak 
negatif yang sangat signifikan. Dampak ini tidak hanya di rasakan oleh 
perorangan saja tetapi berakibat pada semua warga  yang terkena negatif dan 
positifnya. Menurut Luthfi Maulana, ada beberapa dampak yang ditimbulkan 
akibat adanya peredaran hoax ini , diantaranya ialah merugikan warga , 
memecah belah publik, memengaruhi opini publik, mengadu domba, dan sengaja 
ditujukan untuk menghebohkan warga , sehingga menciptakan ketakutan 
terhadap warga .21Dengan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat 
adanya peredaran hoax ini , maka warga  awam yang akan sangat 
dirugikan. usaha  untuk meminimalkan tentu sangat diharapkan agar warga  
kembali sadar dan berhati-hati.
B. Tinjauan Umum Tentang Hoax
Media massa menjadi sarana untuk menyebarkan pesan/informasi kepada 
warga . Materi berita yang disajikan dalam media massa yaitu daya 
tarik yang mampu mengundang keingintahuan pembaca atau warga . Berita yang ditampilkan dapat berupa peristiwa, kejadian, opini, ide, dan sebagainya. 
Media massa yaitu gudang informasi tentang kejadian atau peristiwa yang 
dialami oleh warga  dalam kehidupan berwarga . Namun, berita yang 
disajikan dalam media massa sudah tidak mencerminkan lagi kebenaran peristiwa 
yang ada, bahkan berita yang disajikan tidak sesuai fakta maka ini  
dikatakan menyebarkan berita yang mengandung kebohongan kepada publik.
Fenomena yang berkembang di warga  saat ini yaitu penyebaran 
berita hoax dan warga  menganggap apa yang tersaji yaitu benar-benar 
suatu realitas. Pada akhirnya, realitas sosial ini  dianggap sebagai fakta, 
sebab individu diyakini sangat mudah terpengaruh oleh pesan-pesan media 
sebab media dianggap sangat kuat dalam membentuk opini 
warga .Pemanfaatan media sosial dan juga media massa menjadi tempat 
warga  menyampaikan opini publik. Dengan adanya internet warga  bisa 
beropini lewat media sosial baik Twitter, Facebook, Line, dan E-mail.22
Hoax yaitu salah satu bentuk cyber crime yang kelihatannya sederhana, 
mudah dilakukan namun berdampak sangat besar bagi kehidupan sosial 
warga .23 Berita ini  dengan mudah tersebar ke warga  luas dengan 
bantuan tegnologi media massa dan media sosial.Dampak yang sering terjadi 
yaitu seringnya terjadi perpecahan antar warga .
Beberapa alasanmengapa konten hoaxmudah tersebar di berbagai media 
sosial diantaranya ialah. Pertama, sebagai bahan bercandaan dan untuk mencari sensasi media sosial dengan sengaja memberikan konten yang sedikit berlebihan. 
Kedua,untuk menyudutkan pihak tertentudengan segala macam cara hanya untuk 
kepentingan politik. Ketiga, sengaja menimbulkan keresahan dilingkungan 
warga . Keempat, melakukan penyebaran hoax hanya untuk mengadu domba 
demi kepentingan tertentu ataupun menjatuhkan kedua lawan.
Beberapa alasan konten hoax ini  mudah tersebar dengan cepat ialah 
sebab para pengguna media sosial kurang bijak dalam menerima dan menyaring 
suatu berita, para pengguna modia sosial ini  kurang bijak dalam merespon 
suatu berita sehingga suatu berita ini  dengan mudahnya tersebar dan 
mempengaruhi banyak orang. Berita yang sudah di bumbui dengan segala macam 
fitnah dan kebohongan ini  yaitu ladang empuk para penyebar hoax
yang bertujuan untuk memperkeruh keadaan dan untuk membuat resah 
warga .
Selain hoax yang meresahkan warga , warga  juga dituntut untuk 
lebih selektif dalam menyebarkan suatu berita, sebab ada banyaknya tipuan￾tipuan berita dalam media massa. Begitupan juga warga  dapat mengenali 
jenis dan ciri-ciri berita hoax yang ada dalam suatu berita dan media sosial.
1. Jenis-Jenis Hoax
Menurut Dedi Rianto ada setidaknya tujuh jenis informasi hoax yang 
beredar luas diwarga , diantaranya ialah :
a. Pertama, fake news (berita bohong). Fake news yaitu berita bohong dimana 
berita yang asli diganti dan diubah serta ditambahkan hal-hal yang tidak benar. b. Kedua, clickbait (tautan jebakan). Clickbait yaitu tautan jebakan yang 
diletakkan secara strategis di dalam suatu situs dengan tujuan untuk menarik 
orang masuk kesitus lainnya. 
c. Ketiga, comfimation bias (bias komfirmasi). Comfirmation bias yaitu yaitu 
kecenderungan bagi orang-orang untuk mencari bukti-bukti yang mendukung 
pendapat atau kepercayaannya serta mengabaikan bukti-bukti yang menyatakan 
sebaliknya. Kesalahan pemikiran ini memicu penarikan kesimpulan yang 
salah dan merintangi pembelajaran yang efektif.
d. Keempat, misinformation. Misinformation yaitu informasi yang salah atau 
tidak akurat. 
e. Kelima, satire. Satire yaitu sebuah gaya bahasa yang memakai  sindiran 
terhadap sesuatu keadaan atau seseorang, biasanya disampaikan dalam bentuk 
ironi, humor dan hal yang dibesar-besarkan untuk mengomentari kejadian yang 
sedang hangat. 
f. Keenam, post-truth (pasca kebenaran). Post-truth yaitu kejadian dimana emosi 
lebih berperan daripada fakta untuk membentuk opini publik.
g. Ketujuh, propaganda. Propaganda yaitu aktifitas menyebar luaskan 
informasi, fakta, argumen atau bahkan kebohongan untuk mempengaruhi opini 
publik.24
2. Mengenali dan Menanggulangi Hoax
Untuk mengenali hoax, warga  perlu terus diedukasi untuk bisa
mengidentifikasi perihal berita sesat yang kini masih tersebar luas di dunia maya, 
ada beberapa ciri-ciri berita bohong diantaranya ialah:a. Pertama, berasal dari situs yang tidak dapat dipercayai yang belum memiliki 
tim redaksi dan tidak ada keterangan tentang siapa penulisnya. 
b. Kedua, tidak ada waktu kejadian.
c. Ketiga, menekankan pada isu SARA dan ujaran kebencian.
d. Keempat, kebanyakan kontennya aneh dan dengan lugas juga tegas 
menyudutkan pihak tertentu.
e. Kelima, bahasa dan tata kalimat yang dipakai  agak rancu dan tidak 
berhubungan satu sama lain dan memakai  bahasa yang sangat emosional dan 
provokatif.
f. Keenam, menyarankan anda untuk mengklik, mengshare dan menyukai 
tulisannya dengannada yang berlebihan, seperti: “Jika anda seorang muslim 
klik..”, “Share tulisan ini agar keluarga anda tidak menjadi korbannya", “like dan 
share sebelum terlambat....”
Mengenali dan menanggulangi hoax yaitu kewajiban pribadi kita 
masing-masing, agar tidak adalagi kerusuhan dan perpecahan akibat hoax
ini . Beberapa cara diatas mungkin bisa membantu kita semua untuk lebih 
mudah mengenali suatu berita yang kita peroleh. Selanjutnya ialah bagaimana 
cara kita menanggulangi hoax yang tersebar di warga . 
Menanggulangi ialah cara mengatasi atau cara menyelesaikan suatu 
permasalahan. Ada beberapa cara untuk menanggulangi hoax diantaranya dengan 
meningkatkan literasi media dan literasi media sosial, sangat pentingnya literasi 
dalam membentuk pemahaman warga  saat menerima hoax, bagaimana 
cara mereka menghadapi berita palsu yang diterima. Selanjutnya hoax bisa 
ditanggulangi dengan istilah swasensor.Swasensor yaitu bagian dari literasi media di mana pengguna media 
sosial atau netizen harus selektif memilah mana informasi yang bohong dan yang 
benar. Swasensor diharapkan menjadi salah satu solusi untuk menangkal 
fenomena hoax di media sosial. Para pengguna media sosial seharusnya memiliki 
filter untuk tidak langsung percaya terhadap informasi yang beredar di media 
sosial, ini juga diperkuatbahwa para produsen hoax menjadi bukti nyata 
tersingkirnya nurani dan akal sehat sebab dikalahkan oleh motif menjadi kaya 
dengan cepat dan mudah meskipun harus menghalalkan segala cara. 
Disisi lain untuk memanggulangi fenomena hoax yang sedang terjadi 
pemerintah telah membentuk Badan Siber Nasional. Lembaga baru itu bertugas 
melacak sumber kabar hoax dan melindungi situs pemerintah dari serangan 
peretas. Langkah ini diperlukan untuk memerangi banjirnya berita palsu di intenet 
yang ikut mengkampanyekan kebencian disamping itu pemerintah juga sedang 
mengusaha kan percepatan penangan hoax.
Kemenkominfo juga berkoordinasi dengan komunitas warga  dan 
lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama negara kita  (MUI).Kedepannya kita 
berharap komunitas dan lembaga keagamaan bisa berperan mengedukasi 
warga  agar lebih cermat dalam memilah berita-berita yang beredar di media 
sosial.Cara mencegah tersebarnya hoaxbisa dengan melaporkan hoax ini  
melalui sarana yang tersedia di masing-masing media. Pengguna internet juga 
dapat mengadukan konten negatif ke Kementrian Komunikasi dan Informatika 
dengan mengirimkan email ke alamat adukonten@mail.kominfo.go.id.

Maraknya hoax yang beredar diwarga  membuat kegelisahan 
tersendiri dikalangan umat Buddha Vihara Avalokitesvara di Pondok Cabe. 
Dalam penelitian ini wawancara dilakukan dengan beberapa jemaat di vihara yang 
pada umumnya yaitu pelaku aktif dalam komunikasi virtual melalui internet. 
Sebagai pelaku aktif maka perlu diketahui apakah secara umum mereka mampu 
mengenali sebuah berita itu yaitu berita palsu atau tidak. Dengan 
kemampuan mengenali suatu berita yaitu hoax atau bukan maka tentunya 
mereka memiliki keterampilan untuk menangkalnya.
Saat ini, meskipun sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur 
hukuman bagi para pelaku penyebar hoax yang diatur dalam undang-undang 
republik negara kita  nomor 11/2008 tentang ITE, yang ada dalam pasal 28 ayat 
1 dan 2. Namun, tetap saja masih banyak pelaku penyebar hoax menyebarluaskan 
berita fitnah dimana-mana. Seringkali berita bohong yang tersebar berujung pada 
perpecahan dan perselisihan antar dua kelompok, yang salah satunya disebabkan 
oleh berita yang berbau SARA dan ujaran kebencian.
Konflik berbau SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) di negara kita  
seakaan tidak pernah ada habisnya, seperti contoh yang penulis jelaskan pada bab 
sebelumnya. SARA yaitu berbagai pandangan dantindakan yang didasarkan 
pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi 
dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan 
sebagai tindakan SARA, tindakan ini mengebiri dan melecehkan kemerdekaan 
dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia.53
Hoax yaitu segala sesuatu baik itu perkataan atau informasi yang tidak 
sesuai dengan kebenarannya. Informasi yang salah yang disampaikan oleh 
seseorang dan disebarluaskan yang bertujuan untuk memperkeruh keadaan dan 
membuat perpecahan di tengah warga . Sang Buddha dalam khotbah nya 
pernah menyampaikan, untuk meneliti terlebih dahulu suatu infomasi yang 
diterima, atau mendiamkan saja jika ragu atas kebenaran informasi ini .
Hoax bermula dari seseorang yang memiliki dan memiliki sifat 
musavada. Musavada ialah salah satu dari pancasila Buddis yang mewajibkan 
semua umatNya untuk menjauhi segala sesuatu bentuk perkataan yang berbau 
dusta dan penuh dengan kebohongan. Dalam agama Buddha musavada termasuk 
ajaran yang paling penting, bagaimana seharusnya umat Buddha mengamalkan 
kelima pancasila ini  dengan benar agar mencapai puncak kebahagiaan sejati 
yaitu nirwana.
Untuk mencapai kebahagiaan sejati yaitu nirwana semua umat Buddha 
diharuskan menjauhi sifat musavada dan tentunya mengamalkan ajaran 
ehipassiko. Ajaran ehipassiko yaitu ajaran yang disampaikan oleh Buddha 
bagaimana merespon dan menyikapi suatu perkataan dan informasi yang diterima. 
Buddha menjelaskan untuk melihat dan meneliti sendiri informasi yang diterimaagar jelas kebenarannya dan menjauhi dari membaca dan menerima informasi￾informasi yang salah.54
Hoax berbau SARA sangat banyak tersebar atau disebarkan ke media 
sosial online pada masa pilkada di setiap tahunnya. Banyak orang yang 
terpengaruh oleh berita hoax ini , sehingga muncul rasa curiga, benci, 
sentimen terhadap orang yang berbeda agama, bahkan pengaruhnya terus terbawa 
hingga saat ini.55Pemerintah sudah mengusaha kan agar tidak terjadi lagi 
perpecahan yang disebabkan oleh berbagai macam berita hoax ditengah 
warga . Dalam bab ini penulis akan membahas bagaimana respon jemaat 
Buddha terhadap maraknya penyebaran hoax.
Maya sebagai ketua muda-mudi Vihara Avalokitesvara di Pondok Cabe 
mengatakan bahwa, hoax yaitu sebagian rangkaian informasi yang memang 
sengaja disesatkan dan dijual sebagai suatu kebenaran. Berita-berita hoax ini  
dengan sengaja disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab 
yang bertujuan untuk memecah belah satu kelompok dengan kelompok lainnya. 
Perpecahan ini  bisa diatasi jikasaat menerima dan membaca suatu infromasi 
terbaru agar terlebih dahulu membiasakan melakukan cross check terhadap 
kebenaran informasi yang diterima.Dengan demikian tindakan ini  bisa 
mempersempit gerak pelaku para penyebara hoax.
56
Seringkali informasi hoax yang tersebar, berbentuk tulisan maupun 
gambar yang dikirim ke media chating seseorang. Informasi ini  bisa berupa 
konten sosial pilitik dan ataupun mengenai bencana dan berita duka, sehingga sangat disayangkan kenapa berita bencana bisa dijadikan bahan propaganda.
Adapun dampak dari maraknya penyebaran hoax ini ialah menimbulkan rasa 
saling curiga antar elemen bangsa terutama dalam kehidupan beragama sebab 
dapat merusak hubungan antar umat beragama.
Juni Wati sebagai jemaat Vihara dan anggota muda-mudi mengemukakan 
pendapat yang sama, menurutnya hoax ialah informasi yang tidak dapat 
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Menurut Juni Wati, berita hoax yang 
marak saat ini bisa dicegah dengan sikap kehati-hatian saat menerima suatu 
informasi, ataupun saat menerima suatu berita terbaru hendaknya melakukan 
cross check terlebih dahulu, baik itu melalui media massa atau melalui google, 
dan bisa juga menanyakan langsung kepada orang yang lebih paham mengenai 
informasi berita ini .57
Menurut Juni, suatu informasi hoax akan banyak menimbulkan dampak 
negatif yang dirasakan oleh warga  diantaranya ialah timbulnya kecurigaan 
antar elemen bangsa, perpecahan antar umat beragama serta dapat menghambat 
suatu pembangunan oleh pemerintah. Hoax ini  bisa dipersempit
penyebarannya dengan cara yang paling efektif misalnya perlu adanya kontrol 
pengawasan dari pihak keluarga dan memberikan edukasi kepada warga  
setempat agar terhindar dari perilaku yang suka menyebar-nyebarkan hoax, dan 
yangpaling penting setiap masing-masing individu bertanggungjawab 
menghambat penyebaran hoax ini .58
Responden berikutnya ialah Nana, menurutnyahoax yaitu informasi yang 
tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Informasi hoax yang sering ia peroleh dan yang sering ia baca baik itu di media massa atau media sosial yaitu 
mengenai etnis dan kesukuanyang sering menjelaskan dan menyudutkan salah 
satu pihak. 
Sejauh ini sebagai salah satu pengguna media sosial ia seringkali 
menerima hoax-hoax yang beredar, namun dengan demikian tidak lantas 
membuatnya langsung mempercayai begitu saja berita ini . Di zaman yang 
serba canggih ini kita dituntut untuk tidak langsung mempercayai berita yang kita 
terima, diharuskan sebagai pengguna aktif untuk mencari kebenaran berita 
ini  sampai jelas itu berita fakta atau hoax.
59 Dengan caratidak mudah 
terprovokasi terhadap suatu berita baru, dengan begitulah otomatis kita dapat 
mempersempit tersebarnya berita bohong ini .
Sejauh ini pemerintah selalu memberikan peringatan kepada warga  
tentang bahaya penyebaranhoax, dengan diterbitkannya peraturan dalam undang￾undang ITE setidaknya bagi para pelaku yang masih suka menyebar hoax akan 
timbul efek jera terhadap dirinya. Banyak warga  yang menanggapi positif 
terhadap kebijakan pemerintah ini , namun ada juga yang tidak terlalu peduli 
dengan kebijakan ini  buktinya sampai saat ini penyebaran hoax kian 
meningkat sebanyak 771 hoax telah diidentifikasi Kementerian Komunikasi dan 
Informatika (Kominfo) sepanjang Agustus 2018 hingga Februari 2019. Dari 771 
total konten hoax yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim AIS Kominfo, 
sebanyak 181 konten hoax terkait isu politik, berturut-turut menyusul isu 
kesehatan sebanyak 126 dan isu pemerintahan sebanyak 119, lalu hoax berisikan 
fitnah terhadap individu tertentu sebanyak 110, terkait kejahatan 59, isu agama 50, isu internasional 21, penipuan dan perdagangan masing-masing 19 konten, dan 
terakhir isu pendidikan sebanyak 3 konten.60
Saat membaca atau menerima berita hoax, yang disasar itu ialah emosi. 
Hoax menciptakan kondisi dimana kebenaran itu dibentuk berdasarkan emosi 
seseorang. Akhirnya, banyak berita yang di-share sebab judulnya sangat 
provokatif, sampai bisa membuat pembacanya emosi, marah, hingga berujung 
perpecahan, seperti yang terjadi di Tanjung Balai.61 Namun dengan adanya 
sosialisasi yang sering ditekankan kepada jemaat Buddha khususnya teman-teman 
muda-mudi vihara membuat para generasi mudamengetahui akan bahaya hoax
dan bahaya penyebarnnya. 
Sama dengan Dessy Mentari, salah satu jemaat aktif di muda-mudi Vihara. 
Saat ditanya responnya terhadap maraknya penyebaran hoax saat ini, ia 
menuturkan jika hoax sebenarnya ialah suatu informasi yang tidak dapat 
dipertanggungjawabkan kebenarannya, meskipun demikian ia selalu berusaha 
menegecek suatu informasi baru yang ia peroleh melalui media sosial dengan 
mencari kebenarannya melalui internet (google).62
Veni mengatakan bahwasanya masih banyak sekali warga  yang tidak 
mengerti atau tidak mengetahui dampak yang ditimbulkan dari maraknya 
penyebaran hoax di warga . Selain merusak hubungan antar sesama penganut 
agama hoax juga seringkali menimbulkan permusuhan antar umat agama. Selain itu dalam kehidupan bernegara penyebaran hoax dengan sendirinya akan merusak 
elemen bangsa dan menghambat jalan nya pemerintahan yang sedang berjalan.
Hoax yang yaitu pembodohan kepada warga  akan senantiasa 
menyebar kemana-kemana jika kita tidak saling mengingatkan kepada orang lain 
tantang bagaimana bahayanya berita hoax ini , begitupun sebaliknya 
seharusnya saling mengingatkan akan bahaya maraknya hoax akan mempersempit 
tersebatnya berita ini . Khususnya dalam lingkungan keluarga, seharusnya 
untuk tetap saling mengingatkan agar jangan sampai ikut serta dalam penyebaran 
hoax-hoax yang meresahkan warga . 
warga  menyambut positif usaha  pemerintah dalam menangani masalah 
hoax, pemerintah dianggap bekerja cepat dengan langsung menindak lanjuti para 
pelaku yang sengaja menyebar hoax ditengah warga . Para pelaku yang tidak 
jera dalam membuat akun serta menyebarkan berita bohong dimana-mana akan 
segera berurusan dengan pihak berwajib, sebab berita-berita ini  sudah 
sangatmengganggu ketentraman semua pihak. 
B. Peran dan Harapan Jemaat Agar Tidak Maraknya Penyebaran Hoax
Setiap manusia memiliki harapan. Manusia yang tanpa harapan, 
berartimanusia itu mati dalam hidup. Orang yang akan meninggal sekalipun 
mempunyaiharapan, biasanya berupa pesan-pesan kepada ahli warisnya. Harapan 
ini  tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup, dan 
kemampuanmasing-masing. Harapan berasal dari kata “harap” yang berartikeinginan susaha sesuatu terjadi, sehingga harapan berarti sesuatu yang diinginkan 
dapat terjadi.
Harapan agar tidak ada lagi parapelaku penyebar hoax yang berada di 
negara kita , menjadi dambaan serta keinginan semua warga  khususnya jemaat 
Buddha Vihara Avalokitervara di Pondok Cabe. Dengan demikian, akan 
terwujudnya negara kita  yang damai dan makmur meskipun ini  sangat 
membutuhkan kerja sama antara warga  dan pemerintah dalam memberantas 
berita-berita bohong ini .
Beberapa responden penulis temukan menuai beberapa harapanyang 
mereka harapkan untuk selanjutnya yang mengenai kehidupan yang aman di 
negara kita .Harapan salah satu dari umat BuddhayaituAdhelia, harapan kedepannya 
agar ia pribadi dan juga pihak lain lebih bijak dalam memakai  media sosial 
dan lebih bijak dalam mengomentari sesuatu informasi yang belum jelas 
kebenarannya, diharapkan semua pihak bekerja sama dalam memberantas 
penyebaran hoax dan mempersempit gerak para pelaku penyebar hoax. Selain 
harapan tentunya kita dituntut berperan aktif dalam memberantas penyebaran 
hoax, kedepannya diharuskan lebih hati-hati dalam memakai  media sosial 
terutama dalam mengomentari atau membagikan sesuatu hal informasi yang 
belum tentu kebenarannya.
Harapan pertama disampaikan langsung oleh Bhiksu Silagutto, sebagai 
seorang Bhiksu dan seorang pemimpin dalam vihara, untuk itu ia selalu 
menghimbau kepada para jemaat khususnya yang berada dilingkungan vihara 
untuk tidak mudah terprovokasi terhadap suatu berita yang salah dan yang akanberdampak buruk dikemudiaan hari, dan untuk itu juga berharap apa yang 
diajarkan oleh Sang Buddha untuk diamalkan dan jangan mudah terpancing 
terhadap isu-isu yang belum tentu kebenarannya.apa yang telah diajararkan oleh 
Sang Buddha wajib untuk ditaati seperti menjauhi sifat-sifat musavada dan selalu 
berusaha mengamalkan sifat samavaca dan mengamalkan ajaran ehipassiko saat 
menerima suatu informasi dari seseorang yang dikenal maupun yang tidak 
dikenal, baik didunia nyata maupun dunia maya.
Harapan pun muncul dari Veren Putri sebagai anggota aktif muda-mudi 
vihara, ia berharap kepada semua orang untuk lebih mawas diri dan berhati-hati 
dalam menerima suatu informasi baik yang telah terbukti kebenarannya maupun 
yang belum terbukti. sebab para pelau penyebar hoax memiliki berbagai macam 
cara bagaimana agar berita yang ia sebarkan menjangkau luas para pengguna 
media sosialdan agar kedepannya kita sebagai umat beragama dan warga negara 
lebih berhati-hati terhadap maraknya berita palsu sebab hanya akan membawa 
perpecahan antar umat beragama.Kita dituntut untuk sama-sama berperan aktif 
dalam memberantas penyebaran hoax ini, misalkan mengedukasi diri sendiri dan 
teman-teman serta keluarga terdekat untuk tidak terlalu cepat menerima kebenaran 
suatu informasi. 
Salah satu jemaat Buddha vihara Avalokitesvara, Shella,menurutnya 
beberapa tahun belakangan memang sangat maraknya penyebaran hoax di 
negara kita  terutama mengenai isu agama dan politik, namun sebagai umat 
beragama ia menyikapinya tentu dengan sikap yang penuh dengan kewaspadaan 
dan kehati-hatian, tentunya sesuai dengan ajaran Buddha ia berusaha meneliti 
suatu kebenaran informasi yang datang dan mengambil sikap dengan sewajarnya. Dan ia berharap agar tidak terjadi lagi penyebaranhoax-hoax untuk kedepannya, 
agar tidak terjadi lagi adanya perpecahan akibat salah informasi dan saling hujat 
menghujat antar sesama. Meskipun pemerintah telah menugaskan Kementerian 
Komunikasi dan Informatika Republik negara kita  untuk memblokir sejumlah web 
dan situs informasi hoax namun tetap saja itu belum membuat efek jera terhadap 
para pelaku penyebarnya.
Maya ketua muda-mudi vihara bersuara, harapan kedepannya pemerintah 
harus lebih memperhatikan kemajuan tegnologi saat ini, dan harapannya dapat 
membuat dialog bersama dengan antar pemeluk agama lain, jika antar umat 
agama saling bertemu dan berdialog bersama menurut beliau kita semua akan 
hidup rukun dan aman sejahtera. sebab dengan diadakannya dialog satu di antara 
yang lain akan dapat memahami suatu ajarannya masing-masing dan bisa saling 
untuk menghargai bukan untuk saling menjatuhkan. Hidup di negara negara kita  ini 
beraneka ragam macamnya, salah satunya agama, maka dari itu kita harus saling 
menghargai untuk menuju kehidupan yang lebih baik dan tentunya akan hidup 
rukun antar sesama warga negara negara kita . 
Sepertinya sangat penting untuk pemerintah dan pemuka agama serta 
warga  untuk melakukan dialog bersama, serta berkumpul untuk mengadakan 
suatu agenda yang akan mensosialisasikan dampak yang akan ditimbulkan dari 
maraknya penyebara hoax saat ini.sebab selama ini sebagian besar para warga 
negara kita  tidak mengetahui akibat dari maraknya hoax, padahal sudah banyak 
perpecahan yang terjadi akibat hoax yang merajalela saat ini. Dengan diadakannya 
pertemuan dan dialog antar pemuka agama serta para warga , maka 
diharapkan akan menimbulkan rasa persaudaraan dan persatuan sesama Warga Negara negara kita .Serta tidak ada lagi berita-berita negatif dari warga  untuk 
membuat dan menyebarkan hoax, sebab warga  pun ingin hiduptenang di 
mana mereka bertempat tinggal.
Disisi lain ada harapan dari Paula ia menyikapi ini  dengan tenang 
dan tidak terbawa emosi, kedepannya ia berharap agar masing-masing orang 
untuk tidak mudah terpengaruh saat menerima suatu informasi. Ia mengatakan 
pemerintah untuk segera memberi hukuman yang setimpal terhadap para pelaku 
penyebar hoax yang sudah seringkali membuat kegaduhan ditengah warga  
dan jangan ada lagi hambatan untukmenindaklanjuti masalah ini .
Sama dengan Nana saat ditanya harapannya agar tidak maraknya 
penyebaran hoax, ia berharap agar pemerintah khususnya pada pemerintahan 
Jokowi pada saat ini memberantas oknum-oknum yang terlibat dalam penyebaran 
berita hoax yang membuat kegaduhan ditengah warga . Dengan maraknya 
penyebaran hoax beberapa tahun belakangan ini terutama di negara kita  sendiri, 
kita harus berhati-hati dalam menyebarkan dan mengomentari suatu informasi 
terbaru. Selain lebih berhati-hati juga diharuskan mengedukasi diri sendiri dan 
orang terdekat agar jangan mudah terprovokasi terhadap suatu informasi. Harapan 
kedepannya agar ada efek jera terhadap orang-orang yang telah dan yang akan 
menyebarkan hoax sebab telah diberlakukannya undang-undang ITE di 
negara kita .
Dessy pun sangat mengharapkan sebuah realisasi yang real dari 
pemerintahuntuk segera memberantas situs-situs yang dibuat oleh para pelaku 
penyebar hoax, harus ada efek jera untuk mereka yang dengan sengaja berusaha 
memecah belah bangsa ini dengan berbagai macam kebohongan yang merekaperbuat. Saat ini peran yang bisa ia lakukan yaitu mengedukasi diri sendiri dan 
orang terdekat agar jangan terlalu ikut menyebarkan hoax-hoax diwarga  dan 
ia berharap agar tidak ada lagi perpecahan, permusuhan serta diskriminasi yang 
terjadi akibat hoax-hoax yang beredar selama ini. 
Yuri Praja menambahkan,menurutnya menyikapi suatu informasi baru 
baik itu telah terbukti salah atau benarnya pribadi kita masing-masing harus tetap 
bisa mengontrol emosi jangan sampai membuat kegaduhan dan menimbulkan 
penyesalan dikemudian hari. Ia berharap untuk masing-masing pihak 
bertanggungjawab dalam menyebar luaskan suatu berita dan bertanggungjawab 
terhadap pihak yang dirugikan, serta ikut mengedukasi keluarga dan warga  
setempat untuk mau bersama-sama memberantas penyebaran hoax.
Juni Wati mengatakan bahwa sebenarnya ia pribadi geram dengan 
berbagai pemberitaan di media massa yang hampir setiap harinya selalu ada berita 
hoax dan ujaran kebencian. Harapankedepannya agar warga  lebih bisa 
mengontrol emosi untuk tidak mudah menyebarkan suatu berita dan bisa memilah 
berita yang benar dan yang salah 

LGBT 3



kejayaannya, khususnya di negara-negara Eropa. Bahkan organisasi 
terbesar dunia seperti PBB juga telah mengakui perilaku LGBT 
sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati. Pada 
awalnya perilaku ini  dianggap sebagai gangguan jiwa dan 
penyakit sosial, akan namun perlahan-lahan anggapan ini  telah 
dihapuskan. 
Perkembangan LGBT di negara kita  
Sinyo menjelaskan kaum homoseksual mulai bermunculan di 
kota-kota besar pada zaman Hindia Belanda. Di negara kita  ada  
komunitas kecil LGBT walaupun pada saat zaman Hindia Belanda 
ini  belum muncul sebagai pergerakan sosial. Pada sekitar tahun 
1968 istilah wadam (wanita adam) digunakan sebagai pengganti kata 
banci atau bencong yang dianggap bercitra negatif. Sehingga 
didirikan organisasi wadam yang pertama, dibantu serta difasilitasi 
oleh gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Organisasi wadam ini  
bernama Himpunan Wadam Djakarta (HIWAD). 
Pada tahun 1980 sebab Adam yaitu  nama nabi bagi 
umat Islam maka sebagian besar tokoh Islam keberatan mengenai 
singkatan dari Wadam sehingga nama Wadam diganti menjadi waria 
(wanita-pria). Organisasi terbuka yang menaungi kaum gay pertama 
berdiri di negara kita  tanggal 1 Maret 1982, sehingga yaitu  hari 
yang bersejarah bagi kaum LGBT negara kita . Organisasi ini  
bernama Lambda. Lambda memiliki sekretariat di Solo. Cabang￾cabang Lamda lalu berdiri dikota besar lainnya seperti 
Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Mereka menerbitkan buletin 
dengan nama G: Gaya Hidup Ceria pada tahun 1982-1984. 
Pada tahun 1985 berdiri juga komunitas gay di Yogyakarta. 
Organisasi ini  bernama Persaudaraan Gay Yogyakarta (PGY). 
Tahun 1988 PGY berubah nama menjadi negara kita n Gay Society 
(IGS). Tanggal 1 Agustus 1987 berdiri kembali komunitas gay di 
negara kita , yaitu berdirinya Kelompok Kerja Lesbian dan Gaya 
Nusantara (KKLGN) yang lalu disingkat menjadi GAYa 
Nusantara (GN). GN didirikan di Pasuruan, Surabaya sebagai penerus 
Lambda negara kita . GN menerbitkan majalah GAYa Nusantara. Tahun 
90-an muncul organisasi gay dihampir semua kota besar di negara kita  
seperti Pekanbaru, Bandung, Jakarta, Denpasar, dan Malang.41 
Pada akhir tahun 1993 diadakan pertemuan pertama antar 
komunitas LGBT di negara kita . Pertemuan ini  diselenggarakan 
di Kaliurang, Yogyakarta dan diberi nama Kongres Lesbian dan Gay 
negara kita  I atau yang dikenal sebagai KLG I. Jumlah peserta yang 
hadir kurang lebih 40-an dari seluruh negara kita  yang mewakili 
daerahnya masing-masing. GAYa Nusantara mendapat mandat untuk 
mengatur dan memantau perkembangan Jaringan Lesbian dan Gay 
negara kita  (JLGI). KLG II dilaksanakan pada bulan Desember 1995 di 
Lembang, Jawa Barat. Peserta yang hadir melebihi dari KLG I dan 
datang dari berbagai daerah di negara kita . 
Tanggal 22 Juli 1996, salah satu partai politik di negara kita  
yaitu Partai Rakyat Demokratik (PRD), mencatat diri sebagai partai 
pertama di negara kita  yang mengakomodasi hak-hak kaum 
homoseksual dan transeksual dalam manifestonya. lalu KLG III 
diselenggarakan di Denpasar, Bali pada bulan November 1997. KLG 
III yaitu  pertama kalinya para wartawan diperbolehkan 
meliput kongres di luar sidang-sidang. Hasil kongres ini yaitu  
peninjauan kembali efektivitas kongres-kongres sebelumnya 
sehingga untuk sementara akan diadakan rapat kerja nasional 
sebagai gantinya. 
Untuk pertama kalinya Gay Pride dirayakan secara terbuka di 
kota Surabaya pada bulan Juni tahun 1999. Acara ini  
yaitu  kerja sama antara GN dan Persatuan Waria Kota 
Surabaya (PERWAKOS). Pada tahun ini juga Rakernas yang 
rencananya akan diselenggarakan di Solo batal dilaksanakan sebab 
mendapat ancaman dari Front Pembela Islam Surakarta (FPIS). 
Tanggal 7 November 1999 pasangan gay Dr. Mamoto Gultom (41) 
dan Hendry M. Sahertian (30) melakukan pertunangan dan 
dilanjutkan dengan mendirikan Yayasan Pelangi Kasih Nusantara 
(YPKN). Yayasan ini bergerak dalam bidang pencegahan dan 
penyuluhan tentang penyakit HIV/AIDS dikalangan komunitas gay di 
negara kita .
Di negara kita  gay dan lesbian yaitu  kategori identitas 
seksual yang relatif baru. Menurut Boellstorff tidak ada orang di 
negara kita  menyebut diri mereka gay atau lesbi pada tahun 900, 
1400, 1900 atau mungkin bahkan sampai 1960. Pada awal 80-an 
baru pemakaian istilah gay dan lesbian tersebar secara nasional. 
Oetomo mengungkapkan bahwa dalam warga  
Nusantara perilaku homoseksual sudah dikenal oleh bangsa ini sejak 
dulu dengan bermacam-macam cara dan tipologinya, yaitu: 
a. Hubungan homoseksual dikenal dan diakui dengan indikasi 
pertama muncul istilah yang mengacu pada hubungan 
homoseksual seperti istilah induk jawi anak jawi yang 
ditemukan pada warga  Minangkabau tradisional yaitu 
hubungan antara laki-laki dewasa yang menjadi pembimbing 
dalam proses belajar laki-laki remaja namun sering kali 
melibatkan juga aspek emosional bahkan seksual. Di Madura 
dikenal istilah dalaq untuk merujuk pada persahabatan dua 
anak atau remaja laki-laki, kata kerja dalaq berarti 
melakukan genito-anal (penis dan anus). Indikasi kedua 
yaitu  adanya laporan dari sarjana barat mengenai 
hubungan seksual laki-laki seperti yang ditemukan pada 
warga  Aceh dan hubungan homoseksual laki-laki dan 
perempuan pada warga  Bali. 
b. Hubungan seksual dilembagakan dalam rangka pencarian 
kesaktian atau mempertahankan sakralitas. Misalnya 
ditemukan pada budaya warok di Ponorogo, dengan remaja 
sesama jenisnya (gemblak) yang diperlakukan sebagai 
pengganti pasangan lawan jenis untuk hubungan seksual. 
c. Orang berperilaku homoseksual diberi jabatan sakral. 
Misalnya basir di suku Dayak Ngaju yang bertindak sebagai 
perantara dengan dunia arwah, tadu mburake di Toraja 
Pamona yang bertindak sebagai shaman, dan bissu di 
Makassar yang bertindak sebagai penjaga pustaka istana 
kerajaan. 
d. Perilaku homoseksual dijadikan bagian ritus inisiasi seperti 
yang ditemukan pada beberapa suku di Papua melalui 
penggunaan hubungan genito-oral dan genito-anal antara 
remaja dan laki-laki dewasa. 
e. Perilaku homoseksual dilembagakan dalam seni dan 
pertunjukan seperti pada tari Lenong di Betawi, tari 
Gandrung di Banyuwangi, pertunjukan Ludruk, tari bedhaya
di Jawa, pertunjukan Sandhur di Madura dan tari Masri di 
Makassar. negara kita  masih menjadi negara yang belum ramah terhadap 
homoseksualitas. warga  menganggap bahwa homoseksualitas 
yaitu  sesuatu yang salah dan menakutkan atau dikatakan sebagai 
homophobia. Weinberg mengartikan homophobia sebagai ketakutan 
terhadap homoseksual dan bentuk-bentuk lain yang menunjukan 
keintiman dua jenis kelamin yang sama. Guy Hocquenhem seorang 
pemikir Prancis mengatakan bahwa masalah yang ada sekarang ini 
bukanlah pada homoseksualitas tapi warga lah yang menjadi 
masalah. 
Laporan survei yang dikeluarkan oleh ILGA (the International 
Lesbian, Gay, Bisexsual, Trans and Intersexed Association) pada bulan 
Mei 2010 tentang kebijakan dibeberapa negara yang melarang 
aktivitas sesama jenis antara dua orang dewasa. Pada bagian 
negara kita  ditulis bahwa hubungan sesama jenis, baik dengan 
perempuan atau laki-laki, tidak dilarang jika mengacu pada KUHP 
pasal 292. Secara eksplisit menyatakan pelarangan hubungan sesama 
jenis, jika dilakukan dengan anak di bawah umur. Pada Pasal 292 
KUHP yaitu orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan 
cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau 
sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur diancam dengan 
pidana penjara paling lama lima tahun. Dalam Rancangan Aksi 
Nasional HAM RI tahun 2004-2009, pemerintah dengan tegas 
menyebutkan LGBT yaitu  kelompok yang harus dilindungi. Namun 
visi itu masih dilakukan dengan setengah hati. Diskriminasi terhadap 
LGBT paling tampak akhir-akhir ini yaitu  tidak adanya 
perlindungan bagi komunitas LGBT yang mendapat perlakuan tidak 
menyenangkan dan bahkan dapat berujung kekerasan.44 
Tercatat beberapa masalah kekerasan yang dilakukan oleh 
kelompok-kelompok fundamentalis terhadap komunitas LGBT di 
negara kita . Antara lain masalah penolakan dan pengusiran konferensi 
ILGA-Asia (International Lesbian gay Association) ke-4 yang 
rencananya akan diadakan di Surabaya pada Maret 2010. lalu  
pembubaran pelatihan Hak Asasi Manusia bagi komunitas 
transgender yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi 
Manusia pada bulan April 2010. Lalu seminar HIV & AIDS di Bandung 
dan peringatan Hari Internasional Melawan Homophobia di 
Yogyakarta juga mendapat ancaman dan akhirnya dibatalkan pada 
bulan Mei 2010. Dalam masalah ini kebebasan berkumpul dan ekspresi komunitas LGBT sebagai warga negara tidak dilindungi oleh 
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 UUD 1945.
Dilihat dari beberapa masalah ini  dibeberapa daerah 
dapat menjelaskan tingkat homophobia yang tinggi. Akhirnya LGBT 
setiap tanggal 17 Mei memperingati hari melawan homophobia. 
Peringatan hari melawan kebencian pada homoseksual yang disebut 
dengan International Day Againts Homophobia-Transphobia
(IDAHOT) jatuh setiap tanggal 17 Mei. Adapun tanggal ini  
dipilih untuk mengingatkan pada keputusan Organisasi Kesehatan 
Dunia (WHO) sebab tanggal 17 Mei 1990 secara resmi
mengeluarkan homoseksual-transgender bukan sebagai gangguan 
jiwa. Momen itu yang lalu pada tanggal 26-29 Juli 2006 dalam 
sebuah konferensi International di Montreal-Kanada tentang 
seksualitas memutuskan 17 Mei sebagai hari yang diperingati 
sebagai hari melawan homophobia-transphobia diseluruh dunia.46
Masih sedikit sekali warga  yang dapat menerima
keberadaan waria. Di dalam Sosiologi disebutkan bahwa waria 
yaitu  suatu transgender, di mana dari sikap atau perilaku maskulin 
merubah dirinya ke feminim dalam menjalani kehidupan sehari￾harinya, tanpa harus melakukan perubahan-perubahan yang 
mendasar pada kondisi fisiknya, termasuk melakukan operasi. 
Dikarenakan ketakutan warga  terhadap transgender, ini  
memicu  kehidupan transgender menjadi lebih terbatas dalam 
peran diwarga . Pandangan warga  yang negatif terhadap 
transgender dan sungkan untuk bergaul dengan mereka membuat 
transgender terkesan eksklusif, sehingga muncullah stereotif dari 
warga .
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa 
perkembangan LGBT di negara kita  sudah cukup pesat, ditandai 
dengan jumlah individu LGBT yang cenderung meningkat dari tahun 
ke tahun. lalu  berbagai organisasi yang menaungi kaum 
LGBT juga bertambah dan semakin refresif dalam memperjuangkan 
hak-hak mereka di muka publik. Namun sampai saat ini negara 
negara kita  belum menetapkan sebuah peraturan yang melegalkan 
perilaku LGBT, sekalipun keberadaan mereka tetap dilindungi dalam 
kerangka hak asasi manusia. Kurangnya pengaruh kaum LGBT 
dimuka hukum, sebab mayoritas warga  negara kita  yang 
beragama Islam menolak keberadaan mereka, yang dianggap 
melanggar fitrah dan ketentuan syari’at Islam. di sini agama menjadi 
benteng yang mampu menghambat perkembangan LGBT dalam 
warga . 
 
Homoseksual yaitu  hubungan penyimpangan seksual
normal. ini  bisa terjadi sebab beberapa faktor, seperti 
keturunan, lingkungan, dan lain-lain. Gaya hidup homoseksual yaitu  
gaya hidup di mana penganut gaya hidup ini  memiliki orientasi 
seksual yang menyimpang, mereka berinteraksi seksual dengan 
sesama jenis, bahkan berhubungan sesama jenis. Ada berbagai faktor 
yang menjadi penyebab munculnya perilaku LGBT, yaitu: 
1. Biologis 
Kombinasi atau rangkaian tertentu di dalam genetik seperti 
susunan kromosom, struktur otak, ketidakseimbangan hormon dan 
kelainan susunan syaraf diperkirakan mempengaruhi seseorang 
menjadi individu LGBT. Namun faktor biologis yang mempengaruhi 
seseorang menjadi LGBT ini masih terus-menerus diteliti dan dikaji 
lebih lanjut oleh para pakar di bidangnya. 
2. Lingkungan
Lingkungan diperkirakan turut mempengaruhi seseorang 
menjadi gay. Faktor lingkungan ini terdiri atas: 
a. Budaya 
Pada dasarnya budaya dan adat istiadat yang berlaku dalam 
suatu kelompok warga  tertentu sedikit banyak mempengaruhi 
pribadi masing-masing orang dalam kelompok warga  ini . 
Demikian pula dengan budaya dan adat istiadat yang mengandung 
unsur homoseksualitas dapat mempengaruhi seseorang menjadi gay. 
Mulai dari cara berinteraksi dengan lingkungan, nilai-nilai yang 
dianut, sikap, pandangan maupun pola pemikiran tertentu terutama 
berkaitan dengan orientasi, tindakan dan identitas seksual 
seseorang. 
b. Pola Asuh 
Cara mengasuh seorang anak juga dapat mempengaruhi 
seseorang menjadi gay. Sejak dini seorang anak telah dikenalkan 
pada identitas mereka sebagai seorang pria atau perempuan. 
Pengenalan identitas diri ini tidak hanya sebatas pada sebutan namun juga pada makna di balik sebutan pria atau perempuan 
ini , yang meliputi: 
1) Kriteria penampilan fisik, seperti pemakaian baju, penataan 
rambut, perawatan tubuh yang sesuai dan sebagainya.
2) sifat  fisik, seperti perbedaan alat kelamin pria dan 
wanita. Pria pada umumnya memiliki kondisi fisik yang lebih 
kuat dibandingkan dengan wanita. Pria pada umumnya 
tertarik dengan kegiatan-kegiatan yang mengandalkan
tenaga atau otot kasar sementara wanita pada umumnya 
lebih tertarik pada kegiatan-kegiatan yang mengandalkan 
otot halus. 
3) sifat  sifat, seperti pria pada umumnya lebih 
menggunakan logika atau pikiran sementara wanita pada 
umumnya cenderung lebih menggunakan perasaan dan 
emosi. Pria pada umumnya lebih menyukai kegiatan-kegiatan 
yang membangkitkan adrenalin, menuntut kekuatan dan
kecepatan, sementara wanita lebih menyukai kegiatan￾kegiatan yang bersifat halus, menuntut kesabaran dan 
ketelitian. 
4) sifat  tuntutan dan harapan, untuk warga  yang 
menganut sistem paternalistik maka tuntutan bagi para pria 
yaitu  untuk menjadi kepala keluarga dan bertanggung 
jawab atas kelangsungan hidup keluarganya. Dengan 
demikian pria dituntut untuk menjadi figur yang kuat, tegar, 
tegas, berani, dan siap melindungi yang lebih lemah (seperti 
istri dan anak-anak). Sementara untuk warga  yang 
menganut sistem maternalistik maka berlaku sebaliknya 
bahwa wanita dituntut untuk menjadi kepala keluarga. 
3. Figur 
Dalam proses pembentukan identitas seksual, seorang anak 
pertama-tama akan melihat pada orang tua mereka sendiri yang 
berjenis kelamin sama dengannya. Anak laki-laki melihat pada 
ayahnya dan anak perempuan melihat pada ibunya. lalu 
mereka juga melihat pada teman bermain yang berjenis kelamin 
sama dengannya. Homoseksual terbentuk saat  anak-anak ini gagal 
mengidentifikasi dan mengasimilasi apa, siapa dan bagaimana 
menjadi dan menjalani peran sesuai dengan identitas seksual mereka 
berdasar  nilai-nilai universal pria dan wanita. Kegagalan mengidentifikasi dan mengasimilasi identitas 
seksual ini dapat dikarenakan figur yang dilihat dan menjadi contoh 
untuknya tidak memerankan peran identitas seksual mereka sesuai 
dengan nilai-nilai universal yang berlaku. Misalnya, ibu yang terlalu 
mendominasi dan ayah yang tidak memiliki ikatan emosional dengan 
anak-anaknya. Ayah tampil sebagai figur yang lemah dan tidak 
berdaya atau orang tua yang homoseksual. 
4. Kekerasan Seksual 
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang tidak 
bertanggung jawab terhadap orang lain yang berjenis kelamin sama 
yaitu  salah satu faktor yang mempengaruhi seseorang menjadi gay. 
Banyak hal yang memicu  seseorang melakukan kekerasan 
seksual semacam ini, antara lain yaitu  hasrat seksual/nafsu, fantasi 
seksual, pelampiasan kemarahan/dendam dan ajang membully orang 
lain seperti perpeloncoan dari senior kepada junior, membully teman 
yang culun dan sebagainya. 
Pada dasarnya semua orang yang melakukan hubungan 
seksual terhadap orang lain tanpa adanya persetujuan dari orang 
ini  sudah termasuk ke dalam kategori melakukan kekerasan 
seksual. Bentuk kekerasan seksual yang dilakukan sangat bervariasi. 
Mulai dari memegang alat kelamin sesama jenis, menginjak-injak, 
memaksa untuk melakukan sesuatu hal terhadap alat kelaminnya 
sendiri maupun alat kelamin si pelaku, hingga menggunakan alat-alat 
tertentu sebagai media dalam melakukan kekerasan seksual. 
Kekerasan seksual seperti ini menempatkan korban dalam 
sebuah situasi yang sangat ekstrim, tidak menyenangkan, 
mengancam jiwa, tidak aman, meresahkan, kacau dan 
membingungkan. Ini menjadi sebuah pengalaman traumatik dalam 
diri korban. Pengalaman demikian dapat mengganggu kondisi 
psikologis korban. Ia berusaha untuk menghindari ingatan mengenai 
kejadian ini  yang membuatnya sangat tidak nyaman dan sangat 
terluka atau sakit. 
Setiap hal yang memicu ingatannya terhadap kejadian
ini  membuatnya menjadi sangat resah. Kadang muncul rasa 
marah dan seringkali baik disadari maupun tanpa disadari korban 
melakukan usaha  untuk merusak atau menyakiti dirinya sendiri. Hal 
ini dinamakan trauma psikologis atau pengalaman traumatik. 
Pengalaman traumatik tidak hanya terbatas pada pengalaman 
kekerasan seksual. Melihat seseorang yang melakukan kekerasanseksual ataupun melakukan hubungan homoseksual juga dapat 
menjadi sebuah pengalaman traumatik bagi seseorang.
5. Biologis dan lingkungan 
Faktor biologis dan lingkungan berkontribusi terhadap 
orientasi seksual. Lingkungan turut mengambil bagian dan bukan 
semata-mata pilihan dari seseorang untuk menjadi gay. Faktor-faktor 
yang mempengaruhi perkembangan seseorang (faktor lingkungan) 
dikombinasikan dengan rangkaian genetik (faktor biologis) yang 
mempengaruhi persepsi, maka secara keseluruhan akan
menumbuhkan atau membentuk seseorang menjadi gay. 

Di era modernisasi manusia dihadapkan kepada berbagai isu 
aktual yang menarik untuk dibicarakan, baik dalam bingkai 
pembicaraan informal maupun dalam konteks resmi dengan 
melibatkan kaidah sainstifik (ilmu pengetahuan). Salah satu isu yang 
sedang hangat diperbincangkan belakangan ini yaitu  fenomena 
LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) yang marak terjadi 
dalam warga , banyak kalangan yang menolak fenomena ini 
sebab dianggap berbahaya bagi eksistensi manusia, namun 
sementara pihak menerima bahkan membela perilaku ini sebagai 
bentuk hak individu yang perlu dihormati dan dilindungi. 
 Persoalan LGBT telah menjadi objek perdebatan yang cukup 
lama dalam sejarah peradaban umat manusia. Norma warga  
yang mengutuk berbagai macam penyimpangan seksual 
mendapatkan tantangan dari kelompok yang merasa dirugikan atas 
norma-norma ini . Perdebatan semacam ini menjadi semakin 
terlihat setelah muncul kampanye yang dilakukan oleh gerakan LGBT 
yang bermula di dalam warga  Barat. Cikal bakal lahirnya 
gerakan ini yaitu  pembentukan Gay Liberation Front (GLF) di 
London Tahun 1970,1 yang terinspirasi dari gerakan pembebasan 
sebelumnya di Stonewall, Amerika Serikat Tahun 1969.
2
Secara terminologis, LGBT mengacu pada komponen￾komponen orientasi seksual yang tidak lazim dalam konteks sosial 
dan keagamaan. Lesbian yaitu  ketertarikan seksual seorang 
perempuan terhadap perempuan lainnya. Gay yaitu  ketertarikan 
seksual seorang lelaki pada lelaki lainnya. Biseksual yaitu  
ketertarikan seksual seseorang baik terhadap sesama jenis maupun 
lawan jenis. Dan Transgender yaitu  pengubahan/transformasi diri dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya (awalnya lelaki 
lalu mengubah dirinya menjadi perempuan atau sebaliknya).3
Perilaku LGBT telah terjadi dalam warga  sejak lama 
diberbagai belahan dunia, dan terus berlangsung hingga saat ini. Di 
zaman kekaisaran Romawi, ada  sejumlah orang yang memiliki 
orientasi seksual sejenis, misalnya Nero seorang kaisar Romawi (54-
68 M) yang memiliki empat orang isteri. Isteri terakhirnya bernama 
Sporus yaitu  transgender, yang awalnya seorang lelaki lalu 
diperintahkan untuk mengubah dirinya menjadi perempuan. 
lalu seorang mantan gladiator, Spartacus, yang memberontak 
pada tahun 73-71 SM memiliki sepasang pengikut yaitu Agron dan 
Nasir, keduanya yaitu  pasangan sesama jenis. Di era modern, 
seorang pendongeng terkenal asal Denmark, Hans-Christian 
Andersen (1805-1875) yaitu  pesohor dunia yang juga yaitu  
biseksual. Andersen, secara diam-diam terlibat dalam hubungan 
percintaan dengan sahabat lelakinya, Edvard Collins.
4
Al-Quran, kitab suci umat Islam juga mengisaratkan 
fenomena LGBT yang terjadi dalam warga , antara lain dalam 
QS. Al-Naml (27) : 54-55 yang berbunyi: 

Artinya: dan (ingatlah kisah) Luth, saat  Dia berkata kepada 
kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah 
(keji) itu sedang kamu memperlihatkan (nya). Mengapa 
kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), 
bukan (mendatangi) wanita? sebenarnya kamu yaitu  kaum 
yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)". (QS. Al-Naml 
(27) : 54-55)
Dalam ayat yang lain yaitu QS. Al-Syu’ara Allah Swt juga 
berfirman: 
ْ َ Artinya: Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, 
dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh 
Tuhanmu untukmu, bahkan kamu yaitu  orang-orang yang 
melampaui batas". (QS. Al-Syu’ara (26) : 165-166) 
Kedua ayat di atas mengisahkan tentang kaum Nabi Luth 
yang mempunyai kebiasaan menyukai sesama jenis (homoseksual), 
Allah Swt menyebutkan hal itu sebagai perbuatan keji (faahisyah)
dan melampaui batas. Lalu memerintahkan mereka menjauhi dan 
mengubah orientasi seksual ini  dari homoseksual kepada 
heteroseksual (menyukai lawan jenis). Allah Swt menyebutkan 
perempuan yaitu  pasangan bagi lelaki untuk menjadi isteri dan 
mitra seksualnya. Hubungan seksual yang normal yaitu  jika 
dilakukan antara lekaki dan perempuan, sedang  hubungan 
seksual sesama jenis yaitu  penyimpangan yang harus 
dihindari.5
Dalam hadis juga ada  penjelasan mengenai LGBT, antara 
lain hadis yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi: 

Artinya: Dari 'Abdurrahman ibn Abu Sa'id Al-Khudri dari ayahnya, 
bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: "Tidak boleh lelaki 
melihat aurat lelaki, dan tidak boleh wanita melihat aurat 
wanita, tidak boleh lelaki bersentuhan kulit dengan lelaki 
dalam satu busana, dan tidak boleh wanita bersentuhan kulit 
dengan wanita dalam satu busana". (HR. Muslim). 
berdasar  kandungan ayat dan hadis di atas dapat 
dipahami bahwa perilaku LGBT atau penyimpangan seksual 
yaitu  suatu larangan dalam Islam. Hal itu telah menjadi prinsip 
yang kokoh dan tidak boleh dilangkahi, naṡ menunjukkan kepada 
hukum LGBT secara relatif jelas, sehingga sukar memahami maksud 
lain di luar maksud ini . 
Fenomena LGBT lahir dan tumbuh dalam dinamika 
warga  yang kompleks tanpa memandang ideologi negara 
tempat ia lahir. Dinamika ini  tidak memandang isu politik, 
ekonomi maupun budaya, ia lahir dari sebuah pengalaman empiris 
individu yang secara personal tidak merasa nyaman dengan kondisi 
tubuh dan jiwanya. Ada banyak faktor yang menjadi sebab 
munculnya LGBT, salah satunya yaitu  pengaruh lingkungan di mana 
homoseksual dianggap sesuatu yang biasa atau umum. saat  tidak 
ada nilai-nilai moral atau agama yang membekali dirinya, seseorang 
akan mudah terpengaruh dengan kebiasaan yang tidak lurus yang 
ada di lingkungannya. 
Pengalaman buruk dalam pengasuhan keluarga juga menjadi 
faktor muncul LGBT, seperti memiliki ibu yang dominan sehingga 
anak tidak memperoleh gambaran seorang tokoh laki-laki, atau 
sebaliknya. Faktor lainnya yaitu  pengalaman seksual dini sebab 
menyaksikan gambar-gambar porno di televisi, internet, komik 
ataupun media lainnya. Anak-anak sangat mudah terpengaruh 
dengan tontonan ini  dan cenderung mempraktekkan apa yang biasa ia saksikan. LGBT dapat pula disebabkan oleh faktor kelainan 
otak, genetik maupun faktor psikologi.
Selain faktor di atas, pengaruh budaya Eropa yang 
memberikan ruang yang luas untuk mengekpresikan perasaan bagi 
setiap individu turut menginjeksi perkembangan perilaku LGBT di 
berbagai belahan dunia yang lain, tidak terkecuali negara kita . Melalui 
hegemoni imperialisme dan kolonialisme, negara-negara Eropa telah 
merevitalisasi isu LGBT menjadi isu global yang mewabah sejak abad 
ke-17. 
Bahkan menurut Menteri Pertanahan RI Ryamizard Ryacudu, 
isu LGBT yaitu  bagian dari proxi war atau perang proxi yang 
diagendakan oleh negara-negara maju untuk menguasai suatu 
bangsa, tanpa perlu mengirim pasukan militer. Ancaman perang 
proxi itu berbahaya bagi negara kita  sebab negara lain yang memiliki 
kepentingan tidak langsung berhadapan. Perang modern tidak lagi 
menggunakan senjata, melainkan menggunakan pemikiran. Perang 
alutsista tidak berbahaya, namun yang berbahaya yaitu  perang 
dalam bentuk cuci otak yang membelokkan pemahaman terhadap 
ideologi negara. sebab itu, aksi pendukung LGBT yang meminta 
komunitasnya dilegalkan ini  wajib diwaspadai.8
Kehadiran LGBT di negara kita  telah menimbulkan polemik 
yang luas, mayoritas warga  menolak perilaku ini  sebab 
dianggap bertentangan dengan nilai moral dan teologis yang dianut. 
Sehingga individu-individu LGBT banyak mendapat kritikan dan 
penolakan di mana-mana, terutama organisasi keagamaan dan 
lembaga pendidikan. Organisasi umat Islam terbesar di negara kita  
Nahdlatul Ulama secara tegas menolak keberadaan kelompok LGBT 
di negara kita  yang dinilai bertentangan dengan moral dan budaya 
bangsa. Sebelumnya, Menteri Riset dan Teknologi-Pendidikan Tinggi, 
M. Nasir juga dengan tegas menolak keberadaan LGBT di kampus 
yang dianggap melanggar kesusilaan dan standar nilai yang dijaga.
Majelis Ulama negara kita  melalui Komisi Fatwa juga telah 
mengeluarkan fatwa tentang keharaman LGBT. Penetapan fatwa ini 
didasari atas maraknya kasus-masalah penyimpangan seksual jika 
ditinjau dari sudut pandang Islam yaitu  tindakan luar biasa 
(menyimpang). Hukum Islam sangat menghargai kehormatan dan 
melindungi keturunan, sedang  LGBT yaitu  perilaku yang 
dapat mengancam eksistensi kehormatan dan keturunan manusia, 
untuk itu sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan, MUI 
merespon isu LGBT dengan melakukan pembahasan sekaligus 
menetapkan fatwa keharaman perilaku ini .10 
Majelis-majelis agama yang terdiri dari agama Islam, Katolik, 
Budha dan Khonghucu juga menyatakan penolakannya terhadap 
perilaku LGBT dengan alasan perilaku ini  yaitu  kelainan 
dan penyimpangan seksual. Majelis agama memandang aktivitas 
LGBT bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 pasal 29 ayat 1 
serta UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Aktivitas LGBT 
juga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran dari agama 
manapun.
Majelis agama menolak segala bentuk propaganda, dukungan 
dan promosi terhadap usaha  legalisasi dan perkembangan LGBT di 
negara kita . Mereka juga mendesak pemerintah untuk melarang segala 
bentuk dukungan dana yang diperuntukkan bagi kampanye dan 
sosialisasi aktivitas LGBT. Pemerintah diminta untuk mewaspadai 
gerakan atau intervensi pihak manapun yang berdalih Hak Asasi 
Manusia (HAM) dan demokrasi untuk mendukung LGBT.
Sekalipun arus penolakan terhadap perilaku LGBT cukup 
besar, namun ada juga pihak-pihak yang mendukung perilaku 
ini  berlaku di negara kita . Pihak yang paling santer menyuarakan 
dukungan kepada komunitas ini yaitu  Jaringan Islam Liberal (JIL) 
yang secara massif memberikan dukungan dan pembelaan terhadap 
gerakan LGBT di negara kita . Di antara tokohnya seperti Ulil Abshar 
Abdala, Khoirul Anam, Luthfie Syaukani, Musdah Mulia, Zuhaeri 
Misrawi secara khusus memberikan pembelaan terhadap LGBT baik 
melalui tulisan, media sosial maupun diskusi-diskusi yang di hadiri 
oleh mereka. 
Dalam pandangan JIL, LGBT tidaklah bertentangan dengan 
nilai moral dan agama. Dalam al-Quran tidak ada satu ayat pun yang 
secara tegas menolak ataupun menerima LGBT, sehingga setiap 
orang berhak untuk menggali dan menginterprestasi makna yang 
lebih relevan dan humanis tentang persoalan ini.12 Bahkan Ulil AbsarAbdalla meragukan kebenaran kisah kaum Sodom yang diceritakan 
al-Quran, ia menyebutkan cerita ini  serupa dengan kisah dalam 
agama Yahudi yang secara historis diragukan kebenarannya.
Diskursus hukum LGBT menurut Islam masih berlangsung 
hangat sampai sekarang di antara pihak yang menolak dan yang 
menerima perilaku ini . Masing-masing mempunyai dasar 
hukum dan alasan masing-masing dalam menyimpulkan kedudukan 
hukum LGBT. Kalangan yang saling berbeda pandangan mengenai 
permasalahan ini antara lain yaitu  Majelis Ulama negara kita  (MUI) 
dan Jaringan Islam Liberal (JIL). MUI memfatwakan hukum LGBT 
yaitu  haram sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 
2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. sedang  
kalangan JIL membenarkan perilaku ini  sebagai bawaan 
individu yang perlu dihormati dan dilindungi. Mereka mengatakan 
tidak ada pertimbangan khusus untuk menolak LGBT dalam Islam, 
dan bahwa pelarangan hal itu hanya yaitu  tendensi para 
ulama,
Diskursus hukum mengenai LGBT menarik dikaji untuk 
mengetahui landasan hukum dan metodelogi yang digunakan oleh 
masing-masing pihak dalam memahami kedudukan hukum LGBT. 
MUI maupun JIL yaitu  dua organisasi tempat berkumpulnya 
para cendikiawan muslim yang masing-masing mempunyai kapasitas 
yang mumpuni dalam memahami dan memberi solusi terhadap 
permasalahan umat. Namun keduanya dalam masalah tertentu sering 
berbeda pendapat dikarenakan perbedaan landasan hukum, model 
penafsiran maupun metodelogi yang digunakan oleh masing-masing. 
Dari latar belakang ini  penulis menarik untuk mengkaji 
perbedaan pendapat tentang hukum LGBT menurut MUI dan JIL, 
guna mengetahui landasan hukum, model penafsiran dan metodelogi 
yang digunakan kedua kelompok ini dalam memahami kedudukan 
hukum LGBT menurut Islam. Argumentasi dari keduanya akan 
dikomparasikan untuk mencari persamaan dan perbedaaannya. 
lalu  masing-masing pendapat akan dianalisis menggunakan 
teori maqāṣid al-syar’iyyah untuk mengetahui mana yang lebih sesuai 
dengan prinsip dan cita hukum Islam. Adapun sasaran dari kajian ini penulis dapat merinci secara 
lebih spesifik topik kajian, yaitu (1) landasan hukum LGBT menurut 
Majelis Ulama negara kita  dan Jaringan Islam Liberal. (2) Pendekatan 
yang ditempuh oleh Majelis Ulama negara kita  dan Jaringan Islam 
Liberal dalam menetapkan hukum LGBT. Dan (3) Tinjauan maqāṣid 
al-syar’iyyah terhadap hukum LGBT menurut Majelis Ulama 
negara kita  dan Jaringan Islam Liberal. 
Pembahasan buku ini bertujuan untuk mendeskripsikan
landasan hukum LGBT menurut Majelis Ulama negara kita  dan 
Jaringan Islam Liberal, pendekatan yang digunakan Majelis Ulama 
negara kita  dan Jaringan Islam Liberal dalam menetapkan hukum 
LGBT dan tinjauan maqāṣid al-syar’iyyah terhadap hukum LGBT 
menurut Majelis Ulama negara kita  dan Jaringan Islam Liberal. 
Sebelumnya juga ada  beberapa tulisan yang membahas 
tentang LGBT dan hal terkait dengannya, yaitu: 
1. Ayub, jurnal pada UNIDA Gontor dan YDSA Surabaya dengan 
judul; Penyimpangan Orientasi Seksual (Kajian Psikologis dan 
Teologis), yang membahas persoalan LGBT dari perspektif 
psikologis dan teologis dengan membatasi bahasan pada 
persoalan homoseksualitas. Hasil penelitian menunjukan 
bahwa homoseksualitas yaitu  sebuah kelainan psikologis, 
bukan semata-mata faktor genetik. Orientasi seksual ini  
dapat dirubah melalui terapi. Sebagai muslim, pandangan 
terhadap homoseksualitas (liwāţ dan sihāq) haruslah 
didasarkan atas wahyu, bukan evolusi nilai warga . 
Patokan normal dan abnormal yaitu  fitrah penciptaan 
manusia di alam wahyu. Fitrah manusia yaitu  menjadi 
hamba Allah yang senantiasa mematuhi-Nya, termasuk 
menghindari homoseksualitas. 
2. Abdul Halim Iskandar, makalah dengan judul; Konstruksi Dalil 
Relijiusitas, Sosiologis, dan Yuridis dalam usaha  Penolakan 
Pelembagaan LGBT di negara kita , membahas tentang dalil 
agama, norma sosial dan aturan perundang-undangan yang 
dianut oleh warga  negara kita  berkaitan dengan larangan 
LGBT. Kesimpulan pembahasan bahwa Islam tidak 
mengajarkan toleransi terhadap pelaku LGBT meski 
pelakunya ahli ibadah yang taat. Diskursus dalam Islam 
hanya mengenal khunsa (orang yang memiliki dua alat 
kelamin atau tidak berkelamin sama sekali), al murajjilat
(banci perempuan yang berperilaku mirip laki) dan al 
mutakhannitsat (banci laki-laki berperilaku mirip perempuan). Dalam koridor kebudayaan, LGBT memiliki
potensi besar mereduksi kebudayaan asli negara kita  yang 
digerakkan oleh elite global dengan tujuan depopulasi agar 
warga  dunia berkurang dan habisnya kemiskinan.
Peraturan perundang-undangan di negara kita  juga menentang 
pelembagaan LGBT di negara kita , misalnya UU Perkawinan 
Tahun 1974 yang mendefinisikan secara jelas tentang
perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria 
dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan 
membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal 
berdasar  Ketuhanan yang Maha Esa. 
3. Shinstya Kristina, Jurnal pada FISIP Universitas Airlangga 
dengan judul; Informasi dan Homoseksual-Gay (Studi 
Etnometodologi Mengenai Informasi dan Gay pada Komunitas 
GAYa Nusantara Surabaya), membahas tentang bagaimana 
gay menginterpretasikan dunia homoseksual mereka pada 
komunitas GAYa Nusantara Surabaya. Hasil penelitian yaitu  
(1) Kaum homoseksual di saat dilabeli oleh warga  
cenderung menunjukkan eksistensinya dalam upanya untuk 
memperoleh kesamaan hak dan kesetaraan gender. ini  
ditunjukkan dengan semakin besarnya usaha  untuk mencari 
informasi yang penting agar mereka dapat diterima sebagai 
bagian dari warga . (2) Setiap gay memiliki pemahaman 
yang berbeda akan informasi, tergantung bagaimana mereka 
menginterpretasikannya sesuai dengan pengalaman hidup 
kesehariannya. (3) ada  empat gambaran umum 
informasi yang dipahami oleh homoseksual yaitu informasi 
yang terkait dengan kesehatan, pertemanan, pekerjaan dan 
juga personal mereka. 
4. Abd. Azis Ramadhani, Tesis pada Fakultas Hukum Universitas 
Hasanuddin Makasar dengan judul; Homoseksual dalam 
Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam (Suatu Studi 
komparatif Normatif), membahas tentang perbedaan 
pandangan terhadap homoseksual antara Hukum Islam dan 
Hukum Pidana dan bentuk sanksi yang diberikan terhadap 
pelaku homoseksual menurut Hukum Islam dan Hukum 
Pidana. Hasil penelitian yaitu  persamaan antara Hukum 
Islam dan Hukum Pidana mengenai homoseksual yaitu  
pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia, 
membuat pelaku jera, mendidik warga  dan pembalasan. 
sedang  perbedaannya yaitu  perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi pihak-pihak yang menjadi korban, 
dalam KUHP kurang maksimal, sedang  dalam hukum 
pidana Islam maksimal. lalu  mengenai jenis hukuman 
bagi pelaku homoseksual dalam KUHP Pasal 292 diancam 
dengan pidana 5 tahun penjara, sedang  dalam hukum 
pidana Islam, yaitu ghairu muhsan (belum menikah) dipukul 
100 kali, dan kalau muhsan (sudah menikah) dirajam sampai 
mati. Namun saat ini dalam RUU-KUHP 2004 ada 
penambahan untuk masa hukuman 5 tahun menjadi 7 tahun 
penjara. 
Dari beberapa hasil penelitian dan tulisan di atas mengenai 
LGBT tidak ada satupun yang membahas tentang diskursus hukum 
LGBT di negara kita  antara Majelis Ulama negara kita  (MUI) dan 
Jaringan Islam Liberal (JIL). Maka buku ini memilih topik ini  
guna melengkapi khazanah ilmu pengetahuan mengenai persoalan 
LGBT, khususnya dari aspek hukum Islam dan kemanusiaan. Buku ini 
berawal dari penelitian penulis mengenai ini , lalu disajikan dalam 
bentuk seperti yang ada ditangan pembaca saat ini.