hukum perkawinan 8

Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan 8. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan 8. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Januari 2025

hukum perkawinan 8



  yang pada pokoknya sebagai 

berikut: 

a. Ahli Dr. Ahmad Sudirman, M.A. memberikan 

keterangan bahwa agama Islam tidak mengatur 

seorang suami diperbolehkan poligami bilamana 

isteri cacat atau isteri tidak dapat menjalankan 

kewajibannya. Di dalam Islam, hal yang terkait 

dengan rukun terdapat sesuatu yang dapat 

diinterpretasikan yang disebut ma’qulatul ma’na, 

sepanjang disepakati oleh para ulama dan hal ini 

tidak dilarang, namun secara umum tidak ada 

tambahan-tambahan dalam rukun ini ; 

b. Ahli Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. memberikan 

keterangan bahwa asas monogami yang dianut oleh 

undang-undang a quo bertentangan dengan asas 

poligami yang diperbolehkan oleh Allah SWT dan 

melanggar hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang 

yang beriman kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi 

Muhammad SAW serta mempermudah orang 

terjerumus kepada perzinaan, perselingkuhan, dan 

pelacuran; 

[3.12]  Menimbang bahwa Pemerintah telah memberikan 

keterangan lisan dan tertulis, selengkapnya termuat dalam Duduk 

Perkara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan-

ketentuan dalam pasal-pasal undang-undang a quo  yaitu  untuk 

mencegah terjadinya kesewenang-wenangan seorang suami dan 

memberikan jaminan agar di dalam poligami tercipta keharmonisan, 

kebahagiaan, dan kesejahteraan. Di samping itu, Pemerintah juga 

mengajukan Ahli yang keterangannya telah didengar oleh Mahkamah 

sebagai berikut: 

a. Ahli Prof. Dr. M. Quraish Shihab, memberikan keterangan 

bahwa perkawinan itu untuk mendapatkan ketenangan hati 

(sakinah). Sakinah  yaitu  ketenangan batin lsesudah  

sebelumnya ada gejolak. Manusia dalam ketersendiriannya 

224  

dapat merasakan keterasingan dan keterasingan itu dapat 

tersingkir jika  menemukan pasangan yang serasi. Karena 

itu Allah SWT menciptakan pasangan-pasangan untuk laki-

laki dan wanita  dan memberikan potensi mawaddah dan 

rahmah agar supaya ketenangan ini  dapat langgeng. 

Dengan mawaddah dan rahmah salah seorang pasangan 

tidak mungkin melakukan sesuatu yang menyakiti hati 

pasangannya. Dengan mawaddah seseorang tidak 

berpoligami karena cintanya hanya tertuju pada seorang. 

Dengan rahmah, seorang suami walaupun butuh dan 

terdorong untuk berpoligami, maka ia tidak akan 

melakukannya jika hal ini  dinilai menyakitkan hati 

isteri, tetapi di sisi lain seorang isteri merelakan suaminya 

menikah lagi, berkorban untuk itu jika ia merasa bahwa 

suaminya sangat membutuhkan hal ini . Demikian 

perkawinan dalam ajaran Islam, sehingga asasnya monogami, 

tetapi dibuka kesempatan untuk poligami. Keterkaitan 

dengan pasal-pasal undang-undang a quo, walaupun syarat-

syarat yang tercantum dalam undang-undang ini  secara 

ekplisit tidak dimuat di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, 

tetapi itu dapat dibenarkan karena ketetapan hukum selalu 

berkisar pada illah dan tujuannya, maka dapat dilakukan 

persyaratan-persyaratan baru yang belum tercantum secara 

eksplisit dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah Nabi 

ini . 

b. Ahli Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo, memberikan 

keterangan bahwa ibadah itu ada dua; ibadah mahdlah dan 

ibadah ghairu mahdlah. Ibadah mahdlah  yaitu  ibadah yang 

tidak dapat ditawar-tawar lagi, sedang ibadah ghairu 

mahdlah itu sebaliknya, misal berkumpul dengan tujuan baik 

itu ibadah. Poligami merupakan urusan pribadi, namun 

pemerintah dapat dibenarkan turut campur guna menjamin 

terwujudnya kemaslahatan. Hal ini sesuai dengan firman 

Allah SWT, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, 

taatilah Allah, Rasul dan ulil amri (pemegang kekuasaan)”. 

[3.13] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah 

memberikan keterangan lisan dan tertulis, selengkapnya termuat 

dalam Duduk Perkara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa 

ketentuan pasal-pasal undang-undang a quo tidak merugikan hak 

225  

konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kebebasan beragama, 

termasuk berpoligami sepanjang Pemohon dapat memenuhi 

persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang dimaksud; 

[3.14] Menimbang bahwa para Pihak Terkait Tidak Langsung telah 

memberikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis yang 

disampaikan di persidangan, selengkapnya termuat dalam Duduk 

Perkara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa praktik poligami 

merupakan pelanggaran hak asasi wanita  karena tidak 

menciptakan keadaan yang kondusif dalam sebuah rumah tangga 

untuk mencapai tujuan perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam 

undang-undang a quo dan menjadi pemicu terjadinya kekerasan 

dalam rumah tangga; 

PENDIRIAN MAHKAMAH 

[3.15] Menimbang bahwa oleh karena Pemohon   memakai  

dalil-dalil berdasar  ajaran Islam, maka sebelum 

mempertimbangkan lebih jauh perihal konstitusionalitas ketentuan-

ketentuan UU Perkawinan yang dimohonkan pengujian dalam 

permohonan a quo, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu 

mempertimbangkan pengaturan tentang perkawinan dan poligami 

menurut ajaran Islam; 

[3.15.1] Bahwa, sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum dan 

juga telah diuraikan oleh para ahli dari Pemerintah, ketika Islam 

diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW, poligami atau perkawinan 

antara seorang laki-laki dengan beberapa orang wanita  telah 

dipraktikkan. Bahkan, poligami dikenal oleh hampir semua bangsa di 

dunia sejak ribuan tahun yang silam. Bangsa Persia, Romawi, Mesir, 

Babilon, India, Asy-Syiria, dan Yunani mengenal poligami. Para nabi 

sebelum Nabi Muhammad SAW, seperti Nabi Ibrahim, Nabi Sulaiman, 

dan Nabi Daud, mengenal dan mempraktikkan poligami. Nabi Musa 

juga tidak melarang umatnya berpoligami. Pada masa sebelum 

Muhammad diangkat sebagai Rasul, yang disebut sebagai masa 

jahiliyah, poligami bukan saja telah dikenal oleh bangsa Arab tetapi 

telah merupakan kebiasaan. Praktik poligami di zaman jahiliyah 

sangat merendahkan derajat kaum wanita . Laki-laki dapat 

mengawini atau menceraikan wanita  sesuka hatinya, dan berapa 

pun jumlahnya. wanita  pada zaman jahiliyah diperlakukan 

hampir tidak berbeda dengan barang. Misalnya, janda-janda dari 

seorang ayah yang meninggal, dapat diwariskan kepada anak-

anaknya untuk diperisteri. Dengan demikian poligami bukanlah 

226  

merupakan kreasi atau hal baru yang diciptakan oleh ajaran Islam. 

Ajaran Islam justru berkehendak menertibkan poligami secara 

gradual, yang bertujuan, antara lain, agar dalam pelaksanaannya 

tidak terjadi kesewenangwenangan laki-laki, dan dalam rangka 

menjaga martabat kaum wanita . Ketentuan Al-Qur’an yang 

berkaitan dengan perkawinan dan poligami, antara lain 

terdapat dalam surat-surat ini  di bawah ini: 

Ar-Ruum ayat 21 

Artinya: 

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan 

untukmu isteriisteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan 

merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa 

kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-

benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (terjemahan 

Departemen Agama RI, 1990) 

An-Nisaa ayat 1 

Artinya: 

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah 

menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah 

menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah 

memperkembangbiakkan laki-laki dan wanita  yang banyak. Dan 

bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama- 

Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) 

hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan 

mengawasi kamu. (terjemahan Departemen Agama RI, 1990) 

An-Nisaa ayat 3 

Artinya: 

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) 

wanita  yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka 

kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau 

empat. lalu  jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, 

maka (kawinilah) seorang saja, ... (terjemahan Departemen Agama 

RI, 1990) 

An-Nisa ayat 129 

Artinya: 

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-

isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu 

janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), 

sehingga kamu biarkan yang lain terkatungkatung. Dan jika kamu 

227  

mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka 

sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

(terjemahan Departemen Agama RI, 1990) 

Dari kutipan ayat-ayat ini  sebagian besar ulama, sebagaimana 

dapat disimak dari pendapat ahli Prof. Dr. M. Quraish Shihab dan 

Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo yang disampaikan di depan sidang, 

dapat disimpulkan sebagai berikut: 

[3.15.2]  Bahwa tujuan perkawinan  yaitu  untuk 

mendapatkan ketenangan hati (sakinah). Seorang laki-laki dan 

seorang wanita  yang hidup dalam perkawinan akan 

mendapatkan ketenangan. Sebelumnya seorang laki-laki atau 

seorang wanita  dalam keadaan sendiri mengalami gejolak 

asmara yang tidak tersalurkan, karena itu mereka tidak memperoleh 

ketenangan. Sakinah itu dapat lestari manakala kedua belah pihak 

yang berpasangan itu memelihara mawaddah, yaitu kasih sayang 

yang terjalin antara kedua belah pihak tanpa mengharapkan imbalan 

(pamrih) apapun melainkan semata-mata karena keinginannya untuk 

berkorban dengan memberikan kesenangan kepada pasangannya. 

Oleh karena itu, mawaddah bersifat altruistik, bukan egoistik. Sikap 

egoistik, yaitu hanya ingin mendapatkan segala hal yang 

menyenangkan bagi diri sendiri, sekalipun akan menyakitkan hati 

pasangannya, akan berarti memutuskan mawaddah. Dengan 

terputusnya mawaddah dengan sendirinya sakinah pun tidak 

terpelihara lagi. Itulah sebabnya, demi menjaga keluarga sakinah 

 yaitu  wajar jika seorang suami yang ingin berpoligami, terlebih 

dahulu perlu meminta pendapat dan izin dari isterinya agar tidak 

tersakiti hatinya. Di samping itu, izin isteri diperlukan karena sangat 

terkait dengan kedudukan isteri sebagai mitra yang sejajar dan 

sebagai subjek hukum dalam perkawinan yang harus dihormati 

harkat dan martabatnya. Selain keharusan memelihara mawaddah, 

sakinah pun akan terwujud dan terpelihara jika suami dan isteri 

memelihara rahmah, yaitu saling memberi dan menerima atas dasar 

kasih sayang dalam kedudukannya yang berbeda, yakni sebagai 

suami maupun isteri yang sama-sama mempunyai kelebihan dan 

kekurangannya masing-masing; 

[3.15.3]  Bahwa berdasar  firman Allah sebagaimana 

dikutip di atas, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum asal 

poligami itu  yaitu  mubah atau halal, yakni merupakan suatu hal 

yang dibolehkan. Namun kebolehan itu harus dipenuhi syarat-syarat 

228  

tertentu, yaitu berlaku adil. Poligami mungkin dapat berubah menjadi 

sunnah atau makruh. Namun hal ini bukan disebabkan karena 

substansinya, melainkan karena kondisi pelaku, waktu, dan keadaan 

yang melatarbelakanginya. Dengan demikian, sebenarnya asas 

perkawinan yang dianut oleh ajaran Islam sebagaimana pendapat 

Ahli Prof. Dr. M. Quraish Shihab ini  di atas  yaitu  asas 

monogami. Poligami merupakan kekecualian yang dapat ditempuh 

dalam keadaan tertentu, baik yang secara objektif terkait dengan 

waktu dan tempat, maupun secara subjektif terkait dengan pihak-

pihak (pelaku) dalam perkawinan ini . Keadaan ini  secara 

normatif dapat berupa alasan dan syarat yang ditetapkan dengan 

undang-undang dan ditegakkan melalui prosedur tertentu di 

pengadilan; 

[3.15.4]  Bahwa salah satu syarat poligami yang terpenting 

 yaitu  adil. Walaupun kata “adil“ ini  dalam arti ideal yakni 

mencintai isteri-isteri dan anak-anaknya secara seimbang atau sama 

memang tidak mungkin dapat dicapai oleh manusia, meskipun ia 

telah bersungguh-sungguh untuk mencapainya, sesuai dengan 

Firman Allah dalam surah An-Nisaa Ayat 129 sebagaimana telah 

dikutip di atas. Oleh karena itu, kata “adil“ sebagai syarat berpoligami 

mengandung pengertian membagi (al-qisth), yang terkait dengan 

kemampuan dalam memberikan nafkah atau biaya hidup bagi isteri 

dan/atau calon isteri serta anak-anak yang telah ada dan yang kelak 

akan lahir dari perkawinan poligami ini . Dan juga terkait 

dengan kehadirannya bersama-sama dalam waktu dan di tempat 

tertentu. Oleh karena itu, negara sebagai organisasi tertinggi dalam 

suatu masyarakat yang dibentuk berdasar  kesepakatan, bukan 

saja berwenang mengatur (bevoeg te regel) akan tetapi berkewajiban 

mengatur (verplicht te regel) dalam rangka menjamin terwujudnya 

keadilan ini  melalui instrumen peraturan perundangundangan 

yang menjadi wewenangnya dan menegakkannya melalui peradilan. 

Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh sebagaimana dikutip Ahli Prof. Dr. 

Hj. Huzaemah T. Yanggo, yang artinya “Pemerintah (negara) 

mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatannya“. Oleh karena 

itu, menurut ajaran Islam, negara (ulil amri) berwenang menentukan 

syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga negaranya yang ingin 

melakukan poligami demi kemaslahatan umum, khususnya dalam 

mencapai tujuan perkawinan, yaitu membentuk keluarga (rumah 

tangga) yang bahagia dan kekal berdasar  Ketuhanan Yang Maha 

229  

Esa, yang identik dengan pengertian keluarga yang sakinah 

sebagaimana diuraikan di atas; 

[3.15.5] Bahwa poligami, sebagaimana juga interaksi antar sesama 

manusia, termasuk kategori mu’amalah. Meskipun demikian, 

mu’amalah memang dapat dinilai sebagai ibadah dalam arti luas 

manakala dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah 

ditetapkan oleh Allah (syari’ah). Hal ini sejalan dengan ajaran Islam 

bahwa tugas hidup manusia  yaitu  untuk beribadah sesuai dengan 

Surah adz-Dzariyat Ayat 56 yang artinya “Dan tidaklah Aku 

menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka 

menyembah-Ku“. Pengertian menyembah atau ibadah yang demikian 

merupakan ibadah dalam arti luas, yaitu meliputi perbuatan manusia 

dalam berinteraksi dengan sesamanya (hablun min an-nas), maupun 

dengan makhluk selain manusia, bahkan dengan Allah sebagai 

Penciptanya (hablun min Allah). Perbuatan manusia dalam 

berinteraksi dengan sesama makhluk Allah, termasuk dengan 

manusia, disebut mu’amalah, sedangkan perbuatan manusia yang 

secara khusus hanya terkait dengan Allah saja disebut ibadah dalam 

pengertian khusus. Pengertian ibadah secara khusus inipun dapat 

dibedakan antara ibadah yang semata-mata merupakan interaksi 

manusia dengan Allah (ibadah mahdlah) dan ibadah yang memiliki 

aspek tertentu yang terkait dengan manusia dan makhluk Allah yang 

lain (ibadah ghairu mahdlah); 

[3.15.6] Bahwa pembedaan ibadah dan mu’amalah ini  terkait 

dengan syari’ah Allah dalam mengatur bidang-bidang ini . Allah 

menentukan bentukbentuk ibadah tertentu yang jumlahnya sangat 

sedikit, namun ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sangat rinci 

(tafshily). Manusia, baik secara individual maupun kolektif tidak ada 

ruang untuk ijtihad guna turut melengkapi aturan yang ditetapkan 

Allah dan Rasul-Nya. Seandainya ruang ijtihad itu ada, dalam ibadah 

ghairu mahdlah, jumlahnya sangat terbatas dan dalam hal-hal yang 

bersifat teknis belaka. Sebaliknya, untuk mu’amalah Allah tidak 

menentukan bidangnya secara spesifik. Hal itu sepenuhnya 

diserahkan kepada manusia. Ketentuan-ketentuan yang 

mengaturnya, syari’ah hanya menetapkan garis besarnya saja 

(ijmaly). Selebihnya diserahkan kepada manusia yang oleh Rasul Allah 

dinyatakan sebagai yang paling mengetahui mengenai urusan 

dunianya. “Kalian yang paling mengetahui urusan dunia kalian 

sendiri“. Hal ini sesuai pula dengan qaidah fiqh di bidang ibadah yang 

230  

menyatakan, “pada dasarnya ibadah itu dilarang kecuali jika  ada 

ketentuan yang secara tegas memerintahkannya“, sedangkan qaidah 

fiqh di bidang mu’amalah menyatakan, “pada dasarnya mu’amalah 

itu diperkenankan kecuali jika  ada ketentuan yang menyatakan 

secara tegas melarangnya“. Oleh karena poligami bukan merupakan 

ibadah dalam arti khusus sebagaimana dimaksud di atas, maka 

pengaturan tentang persyaratan untuk poligami, tidak bertentangan 

dengan ajaran Islam. Sebagai perbandingan, ibadah haji merupakan 

salah satu rukun Islam. Namun demikian, demi terselenggaranya 

ibadah haji yang baik, pemerintah mengatur persyaratan calon haji 

berhubung kuota jamaah haji setiap tahun terbatas; 

[3.16]  Menimbang, Pemohon mendalilkan bahwa pembatasan 

poligami menyebabkan besarnya jumlah perceraian, menyuburkan 

perzinaan dan kecenderungan janda-janda menjadi pekerja seks 

komersial (PSK). Terhadap dalil ini Mahkamah berpendapat bahwa 

hal itu merupakan hipotesis Pemohon yang tidak dibuktikan secara 

benar. Oleh karena hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh 

beberapa lembaga, menunjukkan hal sebaliknya, yaitu bahwa 

persentase perceraian yang disebabkan oleh poligami justru lebih 

banyak dibandingkan dengan perceraian dengan alasan lainnya. 

Demikian juga dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pembatasan 

poligami menyuburkan perzinaan, juga belum diteliti apakah di 

antara mereka yang berzina itu, justru terdapat pula suami-suami 

yang mempunyai lebih dari seorang isteri. Perzinaan dan PSK tidak 

hanya terkait dengan seseorang berpoligami atau tidak, tetapi juga 

dengan hal-hal lain, seperti kondisi sosial ekonomi seseorang, dan 

yang lebih penting terkait dengan kualitas moral (akhlaq) yang 

bersangkutan. Lagi pula alasan-alasan demikian tidak dapat dijadikan 

dasar bagi pengujian konstitusionalitas norma undang-undang a quo; 

[3.17]  Menimbang, Pemohon mendalilkan pula bahwa poligami 

diperlukan karena jumlah kaum wanita  lebih banyak dari jumlah 

laki-laki. Terhadap dalil ini Mahkamah berpendapat, bahwa sekiranya 

pun benar demikian, maka hal itu tidak dapat diartikan bahwa untuk 

berpoligami tidak diperlukan syarat-syarat tertentu. Pasal-pasal yang 

dimohonkan menyatakan bahwa poligami tidak dilarang. Namun, 

untuk menjamin terwujudnya tujuan perkawinan, syarat-syarat 

berpoligami tetap diperlukan. Keadaan seperti itu serupa dengan 

keadaan ketika diturunkannya ayat tentang poligami, yaitu lsesudah  

perang Uhud berakhir. Saat itu banyak lelaki muslim yang gugur, 

231  

sehingga jumlah janda dan anak-anak yatim yang memerlukan 

perlindungan menjadi besar. Dalam keadaan seperti itulah 

berpoligami diperbolehkan atau dihalalkan untuk pertama kalinya di 

dalam Islam. Walau dalam keadaan seperti itu pun diperbolehkannya 

poligami tetap disertai dengan persyaratan tertentu, yaitu harus 

berlaku adil. Sementara itu berdasar  penelitian yang telah 

dilakukan oleh BKKBN dan Badan Pusat Statistik Tahun 2006, ternyata 

jumlah laki-laki lebih banyak dari pada jumlah wanita , dengan 

perbandingan 50,2 % berbanding 49,8 %, sehingga dalil Pemohon, 

tidak benar adanya. Bahkan andaikata pun dalil Pemohon benar --

quod non-- hal ini  tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas 

norma undang-undang yang dimohonkan pengujian; 

[3.18] Menimbang, Pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal yang 

terdapat dalam UU Perkawinan yang berkaitan dengan poligami, 

yaitu Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 

5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15 dan Pasal 24, bertentangan dengan Pasal 

28B Ayat (1), 28E Ayat (1), 28I Ayat (1), Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) 

UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon ini , Mahkamah 

berpendapat sebagai berikut: 

[3.18.1] Bahwa adanya ketentuan yang mengatur tentang poligami 

untuk WNI yang hukum agamanya memperkenankan perkawinan 

poligami  yaitu  wajar, oleh karena sahnya suatu perkawinan 

menurut Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan jika  dilakukan sesuai 

dengan agama dan kepercayaannya. Sebaliknya, akan menjadi tidak 

wajar jika UU Perkawinan mengatur poligami untuk mereka yang 

hukum agamanya tidak mengenal poligami. Jadi pengaturan yang 

berbeda ini bukan suatu bentuk diskriminasi, karena dalam 

pengaturan ini tidak ada yang dibedakan, melainkan mengatur sesuai 

dengan apa yang dibutuhkan, sedangkan diskriminasi  yaitu  

memberikan perlakuan yang berbeda terhadap dua hal yang sama; 

[3.18.2]  Bahwa pasal-pasal yang tercantum dalam UU 

Perkawinan yang memuat alasan, syarat, dan prosedur poligami, 

sesungguhnya semata-mata sebagai upaya untuk menjamin dapat 

dipenuhinya hak-hak isteri dan calon isteri yang menjadi kewajiban 

suami yang berpoligami dalam rangka mewujudkan tujuan 

perkawinan. Dengan demikian, hal dimaksud tidak dapat diartikan 

meniadakan ketentuan yang memperbolehkan perkawinan poligami. 

Oleh karena itu, penjabaran persyaratan agar seorang suami yang 

berniat melakukan poligami berlaku adil: 

232  

a. Tidak bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945, 

karena ketentuan tentang alasan, syarat, dan prosedur 

poligami itu sama sekali tidak membatasi hak setiap orang 

untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan 

melalui perkawinan yang sah. Bagi pemeluk agama Islam 

dapat melakukan perkawinan monogami atau poligami 

dengan ketentuan harus memenuhi alasan, persyaratan, 

dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam UU 

Perkawinan; 

b. Tidak bertentangan pula dengan Pasal 28E Ayat (1), Pasal 

28I Ayat (1), Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945, 

karena persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang suami 

untuk melakukan poligami sama sekali tidak melarang 

setiap orang untuk bebas menjalankan ibadah agama yang 

dianutnya. Demikian juga UUD 1945 hanya memuat prinsip-

prinsip yang menjamin kebebasan menjalankan ibadah 

menurut agamanya. UU Perkawinan yang mengatur tentang 

alasan, syarat, dan prosedur poligami dimaksud sama sekali 

tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ini  di atas. 

Undang-undang a quo justru memperkuat jaminan ini  

sebagaimana dengan tegas diuraikan dalam Penjelasan 

Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi, “Dengan 

rumusan pada Pasal 2 Ayat (1), tidak ada perkawinan di 

luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya 

itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yang 

dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan 

kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-

undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan 

kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau 

tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini“. 

4. KONKLUSI 

Dengan memperhatikan penafsiran yang didalilkan oleh Pemohon 

dan ahli yang diajukan oleh Pemohon, tentang perkawinan dan 

poligami berdasar  seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah 

berpendapat sebagai berikut: 

[4.1] Bahwa ketentuan yang tercantum dalam UU Perkawinan 

yang menyatakan bahwa asas perkawinan  yaitu  monogami, dan 

poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu 

tidak bertentangan dengan ajaran Islam; 

233  

[4.2]  Bahwa ketentuan-ketentuan a quo tidak bertentangan 

dengan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk 

agama, dan beribadat menurut agamanya, hak untuk bebas dari 

perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 

28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), dan Ayat (2), serta 

Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945; 

[4.3] Bahwa oleh karena itu dalil-dalil yang dikemukakan oleh 

Pemohon tidak beralasan sehingga permohonan Pemohon harus 

dinyatakan ditolak. 

 

 

5. AMAR PUTUSAN 

Dengan mengingat ketentuan Pasal 56 Ayat (5) Undang-Undang 

Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran 

Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara RI 

Nomor 4316); 

Mengadili: 

Menyatakan Permohonan Pemohon ditolak. 

Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang 

dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Selasa, 2 Oktober 

2007 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi 

terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu, 3 Oktober 2007, oleh kami 

Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, H. Achmad 

Roestandi, H.M. Laica Marzuki, Maruarar Siahaan, Abdul Mukthie 

Fadjar, H.A.S. Natabaya, Harjono, I Dewa Gede Palguna, dan 

Soedarsono, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh 

Wiryanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, 

Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau 

yang mewakili, serta para Pihak Terkait Tidak Langsung. 

 

KETUA, 

 

TTD. 

 

Jimly Asshiddiqie 

 

ANGGOTA-ANGGOTA, 

TTD. 

H. Achmad Roestandi 

TTD. 

H.M. Laica Marzuki 

234  

TTD. 

Maruarar Siahaan 

TTD. 

Abdul Mukthie Fadjar 

TTD. 

H.A.S. Natabaya 

TTD. 

Harjono 

TTD. 

I Dewa Gede Palguna 

TTD. 

Soedarsono 

 

PANITERA PENGGANTI 

TTD. 

Wiryanto 

 

  

235  

B. Hubungan Keperdataan Ayah dan Anak Biologisnya (Studi 

Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010) 

 

PUTUSAN 

Nomor 46/PUU-VIII/2010 

DEMI KEADILAN berdasar  KETUHANAN YANG MAHA ESA 

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA 

 

[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan 

terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan 

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 

1945, yang diajukan oleh: 

[1.2] 1. Nama                             : Hj. Aisyah Mochtar alias Machica 

binti H. Mochtar Ibrahim 

Tempat dan Tanggal Lahir         : Ujung Pandang, 20 Maret 1970 

Alamat                                : Jalan Camar VI Blok BL 12A, RT/RW 

002/008, Desa/Kelurahan Pondok 

Betung, Kecamatan Pondok Aren, 

Kabupaten Tangerang, Banten 

2. Nama          : Muhammad Iqbal Ramadhan 

bin Moerdiono 

Tempat dan Tanggal Lahir        : Jakarta, 5 Februari 1996 

Alamat                               : Jalan Camar VI Blok BL 12A, RT/RW 

002/008, Desa/Kelurahan Pondok 

Betung, Kecamatan Pondok Aren, 

Kabupaten Tangerang, Banten. 

berdasar  Surat Kuasa Nomor 58/KH.M&M/K/VIII/2010 bertanggal 

5 Agustus 2010, memberi kuasa kepada i) Rusdianto Matulatuwa; ii) 

Oktryan Makta; dan iii) Miftachul I.A.A., yaitu advokat pada Kantor 

Hukum Matulatuwa & Makta yang beralamat di Wisma Nugra 

Santana 14th Floor, Suite 1416, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 7-8 

Jakarta 10220, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak 

untuk dan atas nama pemberi kuasa; 

236  

Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------

----------------- para Pemohon; 

 

[1.3]  Membaca permohonan dari para Pemohon; 

Mendengar keterangan dari para Pemohon; 

Memeriksa bukti-bukti dari para Pemohon; 

Mendengar keterangan ahli dari para Pemohon; 

Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari 

Pemerintah; 

Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari Dewan 

Perwakilan Rakyat; 

Membaca kesimpulan tertulis dari para Pemohon; 

2. DUDUK PERKARA 

[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan 

permohonan bertanggal 14 Juni 2010 yang diterima Kepaniteraan 

Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) 

pada hari Senin tanggal 14 Juni 2010 berdasar  Akta Penerimaan 

Berkas Permohonan Nomor 211/PAN.MK/2010 dan diregistrasi pada 

Rabu tanggal 23 Juni 2010 dengan Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang 

telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 

tanggal 9 Agustus 2010, menguraikan hal-hal sebagai berikut: 

A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon 

1. Bahwa Pemohon  yaitu  Perorangan warga negara Indonesia; 

2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UUMK menyatakan: 

Pemohon  yaitu  pihak yang menganggap hak dan/atau 

kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya 

undang-undang, yaitu: 

a. perorangan warga negara Indonesia; 

b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih 

hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat 

dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang 

diatur dalam undang-undang; 

c. badan hukum publik atau privat; atau 

d. lembaga negara. 

Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UUMK 

menyatakan: Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” 

 yaitu  hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan demikian, 

Pemohon diklasifikasikan sebagai perorangan warga 

237  

negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya 

disebabkan diperlakukan berbeda di muka hukum 

terhadap status hukum perkawinannya oleh undang-

undang; 

3. Bahwa berdasar  ketentuan ini , maka terdapat dua 

syarat yang harus dipenuhi untuk permohonan uji materiil 

ini, yaitu apakah Pemohon memiliki legal standing dalam 

perkara permohonan uji materiil undang-undang ini? Syarat 

kesatu  yaitu  kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon 

sebagaimana diuraikan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. 

Syarat kedua  yaitu  bahwa hak dan/atau kewenangan 

konstitusional Pemohon ini  dirugikan dengan 

berlakunya suatu undang-undang; 

4. Bahwa telah dijelaskan terdahulu, Pemohon  yaitu  warga 

negara Indonesia yang merupakan “Perorangan Warga 

Negara Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 

ayat (1) UU MK. Karenanya, Pemohon memiliki kualifikasi 

sebagai Pemohon dalam permohonan uji materiil ini; 

5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 

Perkawinan yang menyatakan: 

“Perkawinan  yaitu  sah, jika  dilakukan menurut hukum 

masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu”, sehingga 

oleh karenanya pemikahan yang telah dilakukan oleh 

Pemohon  yaitu  sah dan hal itu juga telah dikuatkan dengan 

Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum 

tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana tercantum dalam 

amar Penetapan atas Perkara Nomor 

46/Pdt.P/2008/PA.Tgrs., tanggal 18 Juni 2008, halaman ke-5, 

alinea ke-5 yang menyatakan: 

"... Bahwa pada tanggal 20 Desember 1993, di Jakarta telah 

berlangsung pemikahan antara Pemohon (Hj. Aisyah Mochtar 

alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim) dengan seorang laki-

laki bernama Drs. Moerdiono, dengan wali nikah almarhum 

H. Moctar Ibrahim, disaksikan oleh 2 orang saksi, masing-

masing bernama almarhum KH. M. Yusuf Usman dan Risman, 

dengan mahar berupa seperangkat alat shalat, uang 2.000 

Riyal (mata uang Arab), satu set perhiasan emas, berlian 

dibayar tunai dan dengan ijab yang diucapkan oleh wali 

238  

ini  dan qobul diucapkan oleh laki-laki bernama Drs. 

Moerdiono; 

6. Bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan: 

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-

undangan yang berlaku.” 

Dengan berlakunya Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, maka 

hak-hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara 

Indonesia yang dijamin oleh Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) 

serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan; 

Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menyatakan: 

“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan 

keturunan melalui perkawinan yang sah.” 

Ketentuan UUD 1945 ini melahirkan norma konstitusi bahwa 

Pemohon yang merupakan warga negara Indonesia memiliki 

hak yang setara dengan warga negara Indonesia Iainnya 

dalam membentuk keluarga dan melaksanakan perkawinan 

tanpa dibedakan dan wajib diperlakukan sama di hadapan 

hukum; 

Sedangkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan: 

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan 

berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan 

dan diskriminasi.” 

Ketentuan UUD 1945 ini jelas melahirkan norma konstitusi 

bahwa anak Pemohon juga memiliki hak atas status 

hukumnya dan diperlakukan sama di hadapan hukum.  

Artinya, UUD 1945 mengedepankan norma hukum sebagai 

bentuk keadilan terhadap siapapun tanpa diskriminatif. 

Tetapi, UU Perkawinan berkata lain yang mengakibatkan 

Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya. Secara 

konstitusional, siapapun berhak melaksanakan perkawinan 

sepanjang itu sesuai dengan agama dan kepercayaannya 

masing-masing. Dalam hal ini, Pemohon telah melaksanakan 

perkawinannya sesuai dengan norma agama yang dianutnya 

yaitu Islam, serta sesuai dengan rukun nikah sebagaimana 

diajarkan oleh Islam. Bagaimana mungkin norma agama 

diredusir oleh norma hukum sehingga perkawinan yang sah 

menjadi tidak sah. Akibat dari diredusirnya norma agama 

oleh norma hukum, tidak saja perkawinan Pemohon 

statusnya menjadi tidak jelas tetapi juga mengakibatkan 

239  

keberadaan eksistensi anaknya di muka hukum menjadi tidak 

sah; 

7. Bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan: 

“Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai 

hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” 

berdasar  Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, maka anak 

Pemohon hanya mempunyai hubungan keperdataan ke 

ibunya, dan hal yang sama juga dianut dalam Islam. Hanya 

saja hal ini menjadi tidak benar, jika norma hukum UU 

Perkawinan menyatakan seorang anak di luar perkawinan 

hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan 

keluarga ibunya, karena berpijak pada sah atau tidaknya 

suatu perkawinan menurut norma hukum. Begitupun dalam 

Islam, perkawinan yang sah  yaitu  berdasar  ketentuan 

yang telah diatur berdasar  Al- Quran dan Sunnah, dalam 

hal ini, perkawinan Pemohon  yaitu  sah dan sesuai rukun 

nikah serta norma agama sebagaimana diajarkan Islam. 

Perkawinan Pemohon bukanlah karena perbuatan zina atau 

setidaktidaknya dianggap sebagai bentuk perzinahan. Begitu 

pula anaknya  yaitu  anak yang sah. Dalam pandangan Islam 

hal yang berbeda dan sudah barang tentu sama dengan 

ketentuan dalam UU Perkawinan  yaitu  menyangkut 

seorang wanita yang hamil dan tidak terikat dalam 

perkawinan maka nasib anaknya  yaitu  dengan ibu dan 

keluarga ibunya. Jadi, pertanyaannya  yaitu  bagaimana 

mungkin perkawinan yang sah menurut norma agama, tetapi 

norma hukum meredusirnya menjadi tidak sah? Dengan 

berlakunya Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, maka hak-hak 

konstitusional Pemohon selaku ibu dan anaknya untuk 

mendapatkan pengesahan atas pemikahannya serta status 

hukum anaknya yang dijamin oleh Pasal 28B ayat (1) dan ayat 

(2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan; 

8. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan 

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, 

perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan 

yang sama di hadapan hukum.” 

Merujuk pada ketentuan UUD 1945 ini maka Pasal 2 ayat (2) 

dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidaklah senafas dan 

sejalan serta telah merugikan hak konstitusional Pemohon 

240  

sekaligus anaknya. Ditilik berdasar  kepentingan norma 

hukum jelas telah meredusir kepentingan norma agama 

karena pada dasamya sesuatu yang oleh norma agama 

dipandang telah sah dan patut menjadi berbeda dan tidak 

sah berdasar  pendekatan memaksa dari norma hukum. 

Akibat dari bentuk pemaksa yang dimiliki norma hukum 

dalam UU Perkawinan  yaitu  hilangnya status hukum 

perkawinan Pemohon dan anaknya Pemohon. Dengan kata 

lain, norma hukum telah melakukan pelanggaran terhadap 

norma agama; 

9. Bahwa sementara itu, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) 

UU Perkawinan menyebabkan kerugian terhadap hak 

konstitusional Pemohon dan anaknya yang timbul 

berdasar  Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta 

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni hak untuk mendapatkan 

pengesahan terhadap pemikahan sekaligus status hukum 

anaknya Pemohon. Sebagai sebuah peraturan perundang-

undang, maka Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 

Perkawinan mempunyai kekuatan mengikat dan wajib ditaati 

oleh segenap rakyat. Sekalipun sesungguhnya ketentuan 

ini  mengandung kesalahan yang cukup fundamental 

karena tidak sesuai dengan hak konstitusional yang diatur 

Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 

1945, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional bagi 

Pemohon sebagaimana telah diuraikan terdahulu. Secara 

spesifik akan diuraikan dalam uraian selanjutnya yang secara 

mutatis mutandis mohon dianggap sebagai satu kesatuan 

argumentasi; 

10. Bahwa berdasar  semua uraian ini , jelas 

menunjukkan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum 

(legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam 

permohonan uji materiil undang-undang; 

Alasan-Alasan Permohonan Uji Materiil UU Perkawinan 

11. Bahwa Pemohon merupakan pihak yang secara langsung 

mengalami dan merasakan hak konstitusionalnya dirugikan 

dengan diundangkannya UU Perkawinan terutama berkaitan 

dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1). Pasal ini 

ternyata justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang 

mengakibatkan kerugian bagi Pemohon berkaitan dengan 

241  

status perkawinan dan status hukum anaknya yang dihasilkan 

dari hasil perkawinan; 

12. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang telah dilanggar dan 

merugikan ini   yaitu  hak sebagaimana dijamin dalam 

Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. 

berdasar  ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan (2) UUD 1945 

ini , maka Pemohon dan anaknya memiliki hak 

konstitusional untuk mendapatkan pengesahan atas 

pernikahan dan status hukum anaknya. Hak konstitusional 

yang dimiliki oleh Pemohon telah dicederai oleh norma 

hukum dalam UU Perkawinan. Norma hukum ini jelas tidak 

adil dan merugikan karena perkawinan Pemohon  yaitu  sah 

dan sesuai dengan rukun nikah dalam Islam. Merujuk ke 

norma konstitusional yang termaktub dalam Pasal 28B ayat 

(1) UUD 1945 maka perkawinan Pemohon yang 

dilangsungkan sesuai dengan rukun nikah  yaitu  sah tetapi 

terhalang oleh Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Norma 

hukum yang mengharuskan sebuah perkawinan dicatat 

menurut peraturan perundangundangan yang berlaku telah 

mengakibatkan perkawinan yang sah dan sesuai dengan 

rukun nikah agama Islam (norma agama) menjadi tidak sah 

menurut norma hukum. lalu  hal ini berdampak ke 

status anak yang dilahirkan Pemohon ikut tidak menjadi sah 

menurut norma hukum dalam UU Perkawinan. Jadi, jelas 

telah terjadi pelanggaran oleh norma hukum dalam UU 

Perkawinan terhadap perkawinan Pemohon (norma agama). 

Hal senada juga disampaikan oleh Van Kan: “Kalau 

pelaksanaan norma-norma hukum ini  tidak mungkin 

dilakukan, maka tata hukum akan memaksakan hal lain, yang 

sedapat mungkin mendekati apa yang dituju norma-norma 

hukum yang bersangkutan atau menghapus akibat-akibat 

dari pelanggaran norma-norma hukum itu.” (Van Kan, 

Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan dari Incleiding tot de 

Rechtswetenshap oleh Mr. Moh. O. Masduki), PT. 

Pembangunan, Jkt, cet. III, 1960, hal. 9-11.) 

13. Bahwa konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan 

ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ini   yaitu  

setiap orang memiliki kedudukan dan hak yang sama 

termasuk haknya untuk mendapatkan pengesahan atas 

242  

pemikahan dan status hukum anaknya. Norma konstitusi 

yang timbul dari Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 

28D ayat (1)  yaitu  adanya persamaan dan kesetaraan di 

hadapan hukum. Tidak ada diskriminasi dalam penerapan 

norma hukum terhadap setiap orang dikarenakan cara 

pernikahan yang ditempuhnya berbeda dan anak yang 

dilahirkan dari pemikahan ini   yaitu  sah di hadapan 

hukum serta tidak diperlakukan berbeda. Tetapi, dalam 

praktiknya justru norma agama telah diabaikan oleh 

kepentingan pemaksa yaitu norma hukum. Perkawinan 

Pemohon yang sudah sah berdasar  rukun nikah dan 

norma agama Islam, menurut norma hukum menjadi tidak 

sah karena tidak tercatat menurut Pasal 2 ayat (2) UU 

Perkawinan. Akibatnya, pemberlakuan norma hukum ini 

berdampak terhadap status hukum anak yang dilahirkan dari 

perkawinan Pemohon menjadi anak di luar nikah 

berdasar  ketentuan norma hukum dalam Pasal 43 ayat (1) 

UU Perkawinan. Di sisi lain, perlakuan diskriminatif ini sudah 

barang tentu menimbulkan permasalahan karena status 

seorang anak di muka hukum menjadi tidak jelas dan sah. 

Padahal, dalam UUD 1945 dinyatakan anak terlantar saja, 

yang status orang-tuanya tidak jelas, dipelihara oleh negara. 

Dan, hal yang berbeda diperlakukan terhadap anak Pemohon 

yang dihasilkan dari perkawinan yang sah, sesuai dengan 

rukun nikah dan norma agama justru dianggap tidak sah oleh 

UU Perkawinan. Konstitusi Republik Indonesia tidak 

menghendaki sesuatu yang sudah sesuai dengan norma 

agama justru dianggap melanggar hukum berdasar  norma 

hukum. Bukankah hal ini merupakan pelanggaran oleh norma 

hukum terhadap norma agama; 

14. Bahwa dalam kedudukannya sebagaimana diterangkan 

terdahulu, maka telah terbukti Pemohon memiliki hubungan 

sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional 

dengan berlakunya UU Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat 

(2) dan Pasal 43 ayat (1), yaitu yang berkaitan dengan 

pencatatan perkawinan dan hubungan hukum anak yang 

dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Telah 

terjadi pelanggaran atas hak konstitusional Pemohon sebagai 

warga negara Republik Indonesia, karena Pasal 2 ayat (2) dan 

243  

Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan ini  bertentangan 

dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat 

(1) UUD 1945. Hal ini mengakibatkan pemikahan Pemohon 

yang telah dilakukan secara sah sesuai dengan agama yang 

dianut Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum 

sehingga menyebabkan pula anak hasil pemikahan Pemohon 

juga tidak mendapatkan kepastian hukum pula; Jelas hak 

konstitusional dari anak telah diatur dan diakui dalam Pasal 

28B ayat (2) UUD 1945. Kenyataannya sejak Iahirnya anak 

Pemohon telah mendapatkan perlakuan diskriminatif yaitu 

dengan dihilangkannya asalusul dari anak Pemohon dengan 

hanya mencantumkan nama Pemohon dalam Akta 

Kelahirannya dan negara telah menghilangkan hak anak 

untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang karena 

dengan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan 

ibunya menyebabkan suami dari Pemohon tidak mempunyai 

kewajiban hukum untuk memelihara, mengasuh dan 

membiayai anak Pemohon. Tidak ada seorang anakpun yang 

dilahirkan di muka bumi ini dipersalahkan dan diperlakukan 

diskriminatif karena cara pemikahan yang ditempuh kedua 

orang tuanya berbeda tetapi sah menurut ketentuan norma 

agama. Dan, anak ini   yaitu  anak yang sah secara 

hukum dan wajib diperlakukan sama di hadapan hukum; 

Kenyataannya maksud dan tujuan diundangkannya UU 

Perkawinan berkaitan pencatatan perkawinan dan anak yang 

lahir dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap 

sebagai anak di luar perkawinan sehingga hanya mempunyai 

hubungan perdata dengan ibunya. Kenyataan ini telah 

memberikan ketidakpastian secara hukum dan mengganggu 

serta mengusik perasaan keadilan yang tumbuh dan hidup di 

masyarakat, sehingga merugikan Pemohon; Kelahiran anak 

Pemohon ke dunia ini bukanlah suatu kehadiran yang tanpa 

sebab, tetapi sebagai hasil hubungan kasih-sayang antara 

kedua orang tuanya (Pemohon dan suaminya), namun akibat 

dari ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, 

menyebabkan suatu ketidakpastian hukum hubungan antara 

anak dengan bapaknya. Hal ini  telah melanggar hak 

konstitusional anak untuk mengetahui asal-usulnya. Juga 

menyebabkan beban psikis terhadap anak dikarenakan tidak 

244  

adanya pengakuan dari bapaknya atas kehadirannya di dunia. 

Tentu saja hal ini  akan menyebabkan kecemasan, 

ketakutan dan ketidaknyamanan anak dalam pergaulannya di 

masyarakat; 

15. Bahwa Pemohon secara objektif mengalami kerugian materi 

atau finansial, yaitu Pemohon harus menanggung biaya untuk 

kehidupan Pemohon serta untuk membiayai dalam rangka 

pengasuhan dan pemeliharaan anak. Hal ini dikarenakan 

adanya ketentuan dalam UU Perkawinan yang menyebabkan 

tidak adanya kepastian hukum atas pernikahan Pemohon dan 

anak yang dihasilkan dari pemikahan ini . Akibatnya, 

Pemohon tidak bisa menuntut hak atas kewajiban suami 

memberikan nafkah lahir dan batin serta biaya untuk 

mengasuh dan memelihara anak. Tegasnya, UU Perkawinan 

tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat dan secara 

objektif-empiris telah memasung hak konstitusional 

Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia untuk 

memperoleh kepastian hukum dan terbebas dari rasa cemas, 

ketakutan, dan diskriminasi terkait pernikahan dan status 

hukum anaknya. Bukankah Van Apeldoorn dalam bukunya 

Incleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland menyatakan 

bahwa tujuan hukum  yaitu  untuk mengatur pergaulan 

hidup secara damai. Hukum menghendaki kedamaian. 

Kedamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum 

dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang 

tertentu yaitu kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda 

dan lain sebagainya terhadap yang merugikannya. 

Kepentingan individu dan kepentingan golongan-golongan 

manusia selalu bertentangan satu sama lain. Pertentangan 

kepentingan-kepentingan ini selalu akan menyebabkan 

pertikaian dan kekacauan satu sama lain kalau tidak diatur 

oleh hukum untuk menciptakan kedamaian dengan 

mengadakan keseimbangan antara kepentingan yang 

dilindungi, di mana setiap orang harus memperoleh sedapat 

mungkin yang menjadi haknya (Van Apeldoorn, Pengantar 

Ilmu Hukum, terjemahan Incleiding tot de Studie van Het 

Nederlandse Recht oleh Mr. Oetarid Sadino, Noordhoff-kalff 

N.V. Jkt. Cet. IV, 1958, hal. 13). Norma konstitusi yang 

termaktub dalam UUD 1945 salah satunya mengandung 

245  

tujuan hukum. Tujuan hukum dapat ditinjau dari teori etis 

(etische theorie) yang menyatakan hukum hanya semata-

mata bertujuan mewujudkan keadilan. Kelemahannya  yaitu  

peraturan tidak mungkin dibuat untuk mengatur setiap orang 

dan setiap kasus, tetapi dibuat untuk umum, yang sifatnya 

abstrak dan hipotetis. Dan, kelemahan lainnya  yaitu  hukum 

tidak selalu mewujudkan keadilan. Di sisi lain, menurut teori 

utilitis (utilities theorie), hukum bertujuan mewujudkan 

semata-mata apa yang berfaedah saja. Hukum bertujuan 

menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada 

orang sebanyak-banyaknya. Kelemahannya  yaitu  hanya 

memperhatikan hal-hal umum, dan terlalu individualistis, 

sehingga tidak memberikan kepuasan bagi perasaan hukum. 

Teori selanjutnya  yaitu  campuran dari kedua teori ini  

yang dikemukakan oleh para sarjana ini. Bellefroid 

menyatakan bahwa isi hukum harus ditentukan menurut dua 

asas, yaitu keadilan dan faedah. Utrecht menyatakan hukum 

bertugas menjamin adanya kepastian hukum 

(rechtszekerheid) dalam pergaulan manusia. Dalam tugas itu 

tersimpul dua tugas lain, yaitu harus menjamin keadilan serta 

hukum tetap berguna. Dalam kedua tugas ini  tersimpul 

pula tugas ketiga yaitu hukum bertugas polisionil (politionele 

taak van het recht). Hukum menjaga agar dalam masyarakat 

tidak terjadi main hakim sendiri (eigenrichting). Sedangkan, 

Wirjono Prodjodikoro berpendapat tujuan hukum  yaitu  

mengadakan keselamatan bahagia dan tertib dalam 

masyarakat (Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu 

Hukum, Pustaka Kartini, Cet. Pertama, 1991, hal. 23-26). 

berdasar  penjelasan ini , norma hukum yang 

termaktub dalam UU Perkawinan telah melanggar hak 

konstitusional yang seharusnya didapatkan oleh Pemohon; 

16. berdasar  semua hal yang telah diuraikan ini , maka 

MK berwenang untuk mengadili dan memutuskan Perkara 

Permohonan Uji Materiil Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) 

UU Perkawinan terhadap Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta 

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; berdasar  semua hal yang 

telah diuraikan ini  dan bukti-bukti terlampir maka 

dengan ini Pemohon memohon ke Mahkamah Konstitusi agar 

berkenan memberikan Putusan sebagai berikut: 

246  

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Uji Materiil 

Pemohon untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 

Perkawinan, bertentangan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) 

serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; 

3. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 

Perkawinan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang 

mengikat dengan segala akibat hukumnya; Atau jika Majelis 

Hakim berpendapat lain, maka dimohonkan Putusan yang 

seadil adilnya (ex aequo et bono); 

[2.2]  Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, 

Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi 

tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai berikut: 

1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan. 

2. Bukti P-2 : Fotokopi Penetapan Pengadilan Agama Tangerang 

Nomor 46/Pdt.P/2008/PA.Tgrs. 

3. Bukti P-3 : Fotokopi Rekomendasi Komisi Perlindungan Anak 

Indonesia Nomor 230/KPAI/VII/2007. 

4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 07/KPAI/II/2007. 

5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Nomor 173/KH.M&M/K/X/2006 

perihal Somasi tertanggal 16 Oktober 2006. 

6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Nomor 03/KH.M&M/K/I/2007 

perihal Undangan dan Klarifikasi tertanggal 12 Januari 2007. 

Selain itu, Pemohon juga mengajukan ahli, yaitu Dr. H.M. 

Nurul Irfan, M.Ag., yang telah didengar keterangannya di bawah 

sumpah dan memberikan keterangan tertulis dalam persidangan 

tanggal 4 Mei 2011, yang pada pokoknya sebagai berikut: 

1. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah jelas mengakui bahwa 

perkawinan  yaitu  sah jika dilakukan menurut hukum 

masing-masing agama dan kepercayaannya; 

2. Namun keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang 

menyebutkan tiaptiap perkawinan dicatat menurut 

peraturan perundang-undangan yang berlaku, 

mengakibatkan adanya dua pemahaman. Di satu sisi, 

perkawinan  yaitu  sah jika dilakukan menurut agama atau 

kepercayaan masing-masing; di sisi lain perkawinan dimaksud 

tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatat; 

247  

3. Dari perspektif hukum Islam, perkawinan dinyatakan sah 

jika  telah memenuhi lima rukun, yaitu ijab qabul, calon 

mempelai pria, calon mempelai wanita, dua orang saksi, dan 

wali dari pihak mempelai wanita; 

4. Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan tidak jelas, kabur, dan 

kontradiktif dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, serta 

berdampak pada pernikahan seseorang yang telah 

memenuhi syarat dan rukun secara Islam tetapi karena tidak 

dicatat di KUA maka pernikahannya menjadi tidak sah; 

5. Karena perkawinan ini  tidak sah, lebih lanjut Pasal 43 

ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa anak dari 

perkawinan ini  hanya memiliki nasab dan hubungan 

kekerabatan dengan ibu dan keluarga ibu. Pada akta 

kelahirannya, anak ini  akan ditulis sebagai anak dari ibu 

tanpa bapak; 

6. Anak ini  juga akan mengalami kerugian psikologis, 

dikucilkan masyarakat, kesulitan biaya pendidikan, 

kesehatan, dan kesejahteraan lahiriah lainnya; 

7. Keharusan mencatatkan pernikahan yang berimplikasi pada 

status anak di luar nikah yang hanya memiliki hubungan 

perdata dengan ibu dan keluarga ibunya  yaitu  

bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, karena 

anak yang seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk 

kekerasan dan diskriminasi akhirnya tidak terlindungi hanya 

karena orang tuanya terlanjur melaksanakan perkawinan 

yang tidak dicatat; 

8. Dalam hukum Islam, anak lahir dalam keadaan bersih dan 

tidak menanggung beban dosa orang tuanya. Islam tidak 

mengenal konsep dosa turunan atau pelimpahan dosa dari 

satu pihak ke pihak lainnya; 

9. Pertanggungjawaban pidana dalam hukum Islam bersifat 

individu. Seseorang tidak dapat menanggung beban dosa 

orang lain, apalagi bertanggung jawab terhadap dosa orang 

lain, sebagaimana dinyatakan dalam Al Quran Surat al- 

Isra’/17:15; Surat al-An’am/6:164; Surat Fatir/35:18; Surat az-

Zumar/39:7; dan Surat an-Najm/53:38; 

10. Islam mengenal konsep anak zina yang hanya bernazab 

kepada ibu kandungnya, namun ini bukan anak dari 

perkawinan sah (yang telahmemenuhi syarat dan rukun). 

248  

Anak yang lahir dari perkawinan sah secara Islam, meskipun 

tidak dicatatkan pada instansi terkait, tetap harus bernasab 

kepada kedua bapak dan ibunya; 

11. Bahkan dalam Islam dilarang melakukan adopsi anak jika 

adopsi ini  memutus hubungan nasab antara anak 

dengan bapak. Jika anak yang akan diadopsi tidak diketahui 

asal muasal dan bapak kandungnya, maka harus diakui 

sebagai saudara seagama atau aula/anak angkat; dan bukan 

dianggap sebagai anak kandung; 

12. Dalam fiqh, tidak pernah disebutkan bahwa pernikahan harus 

dicatat, tetapi terdapat perintah dalam Al Quran Surat an-

Nisa’ untuk menaati ulil amri (dalam hal ini Undang-Undang 

sebagai produk ulil amri); 

13. Dengan demikian, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 

Perkawinan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan 

dengan Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) 

UUD 1945; 14. Jika Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 

Perkawinan mengandung madharat, tetapi menghapusnya 

juga menimbulkan madharat, maka dalam kaidah hukum 

Islam, harus dipilih madharat-nya yang paling ringan; 

[2.3]  Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, 

Pemerintah menyampaikan keterangan secara lisan dalam 

persidangan tanggal 9 Februari 2011, dan menyampaikan keterangan 

tertulis bertanggal 18 Februari 2011 dan diterima Kepaniteraan 

Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Maret 2011, yang menyatakan 

sebagai berikut. 

I . Pokok Permohonan 

Bahwa para Pemohon yang berkedudukan sebagai perorangan 

warga negara Indonesia mengajukan permohonan pengujian 

ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU 

Perkawinan), yang pada intinya sebagai berikut: 

a. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan 

Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian 

hukum yang mengakibatkan kerugian bagi para Pemohon, 

khususnya yang berkaitan dengan status perkawinan dan status 

hukum anak yang dihasilkan dari hasil perkawinan Pemohon I; 

b. Bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dicederai oleh 

norma hukum dalam Undang-Undang Perkawinan. Norma 

249  

hukum ini jelas tidak adil dan merugikan karena perkawinan 

Pemohon I  yaitu  sah dan sesuai dengan rukun nikah dalam 

islam. Merujuk ke norma konstitusionai yang termaktub dalam 

Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 maka perkawinan Pemohon I yang 

dilangsungkan sesuai rukun nikah  yaitu  sah tetapi terhalang 

oleh Pasal 2 UU Perkawinan, akibatnya menjadi tidak sah 

menurut norma hukum. Akibatnya, pemberlakuan norma hukum 

ini berdampak terhadap status hukum anak (Pemohon I I ) yang 

dilahirkan dari perkawinan Pemohon I menjadi anak di luar nikah 

berdasar  ketentuan norma hukum dalam Pasal 34 ayat (1) 

Undang-Undang Perkawinan. Disisi lain, perlakuan diskriminatif 

ini sudah barang tentu menimbulkan permasalahan karena 

status seorang anak di muka hukum menjadi tidak jelas dan sah. 

c. Singkatnya menurut Pemohon, ketentuan a quo telah 

menimbulkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum 

serta menciptakan perlakuan yang bersifat diskrimintaif, karena 

itu menurut para Pemohon ketentuan a quo dianggap 

bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) 

serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

I I . Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon 

Berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) para 

Pemohon, maka agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima 

sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum dalam 

permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka 

terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:  

a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut 

dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. 

b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi 

dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya 

Undang-Undang yang diuji;  

c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon 

sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan 

pengujian. 

Jika memperhatikan hal-hal ini  di atas, maka para 

Pemohon dalam permohonan ini memiliki kualifikasi atau bertindak 

selaku perorangan warga negara Indonesia, yang menganggap hak 

dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan atas 

berlakunya Undang-Undang a quo atau anggapan kerugian ini  

sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan 

250  

pengujian ini . Bahwa dari seluruh uraian permohonan para 

Pemohon, menurut Pemerintah anggapan kerugian hak dan/atau 

kewenangan konstitusionalitas yang terjadi terhadap diri para 

Pemohon, bukanlah karena berlakunya dan/atau sebagai akibat 

berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian ini , 

karena pada ken