hukum perkawinan 8
yang pada pokoknya sebagai
berikut:
a. Ahli Dr. Ahmad Sudirman, M.A. memberikan
keterangan bahwa agama Islam tidak mengatur
seorang suami diperbolehkan poligami bilamana
isteri cacat atau isteri tidak dapat menjalankan
kewajibannya. Di dalam Islam, hal yang terkait
dengan rukun terdapat sesuatu yang dapat
diinterpretasikan yang disebut ma’qulatul ma’na,
sepanjang disepakati oleh para ulama dan hal ini
tidak dilarang, namun secara umum tidak ada
tambahan-tambahan dalam rukun ini ;
b. Ahli Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. memberikan
keterangan bahwa asas monogami yang dianut oleh
undang-undang a quo bertentangan dengan asas
poligami yang diperbolehkan oleh Allah SWT dan
melanggar hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang
yang beriman kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi
Muhammad SAW serta mempermudah orang
terjerumus kepada perzinaan, perselingkuhan, dan
pelacuran;
[3.12] Menimbang bahwa Pemerintah telah memberikan
keterangan lisan dan tertulis, selengkapnya termuat dalam Duduk
Perkara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan-
ketentuan dalam pasal-pasal undang-undang a quo yaitu untuk
mencegah terjadinya kesewenang-wenangan seorang suami dan
memberikan jaminan agar di dalam poligami tercipta keharmonisan,
kebahagiaan, dan kesejahteraan. Di samping itu, Pemerintah juga
mengajukan Ahli yang keterangannya telah didengar oleh Mahkamah
sebagai berikut:
a. Ahli Prof. Dr. M. Quraish Shihab, memberikan keterangan
bahwa perkawinan itu untuk mendapatkan ketenangan hati
(sakinah). Sakinah yaitu ketenangan batin lsesudah
sebelumnya ada gejolak. Manusia dalam ketersendiriannya
224
dapat merasakan keterasingan dan keterasingan itu dapat
tersingkir jika menemukan pasangan yang serasi. Karena
itu Allah SWT menciptakan pasangan-pasangan untuk laki-
laki dan wanita dan memberikan potensi mawaddah dan
rahmah agar supaya ketenangan ini dapat langgeng.
Dengan mawaddah dan rahmah salah seorang pasangan
tidak mungkin melakukan sesuatu yang menyakiti hati
pasangannya. Dengan mawaddah seseorang tidak
berpoligami karena cintanya hanya tertuju pada seorang.
Dengan rahmah, seorang suami walaupun butuh dan
terdorong untuk berpoligami, maka ia tidak akan
melakukannya jika hal ini dinilai menyakitkan hati
isteri, tetapi di sisi lain seorang isteri merelakan suaminya
menikah lagi, berkorban untuk itu jika ia merasa bahwa
suaminya sangat membutuhkan hal ini . Demikian
perkawinan dalam ajaran Islam, sehingga asasnya monogami,
tetapi dibuka kesempatan untuk poligami. Keterkaitan
dengan pasal-pasal undang-undang a quo, walaupun syarat-
syarat yang tercantum dalam undang-undang ini secara
ekplisit tidak dimuat di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi,
tetapi itu dapat dibenarkan karena ketetapan hukum selalu
berkisar pada illah dan tujuannya, maka dapat dilakukan
persyaratan-persyaratan baru yang belum tercantum secara
eksplisit dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah Nabi
ini .
b. Ahli Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo, memberikan
keterangan bahwa ibadah itu ada dua; ibadah mahdlah dan
ibadah ghairu mahdlah. Ibadah mahdlah yaitu ibadah yang
tidak dapat ditawar-tawar lagi, sedang ibadah ghairu
mahdlah itu sebaliknya, misal berkumpul dengan tujuan baik
itu ibadah. Poligami merupakan urusan pribadi, namun
pemerintah dapat dibenarkan turut campur guna menjamin
terwujudnya kemaslahatan. Hal ini sesuai dengan firman
Allah SWT, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah, Rasul dan ulil amri (pemegang kekuasaan)”.
[3.13] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah
memberikan keterangan lisan dan tertulis, selengkapnya termuat
dalam Duduk Perkara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa
ketentuan pasal-pasal undang-undang a quo tidak merugikan hak
225
konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kebebasan beragama,
termasuk berpoligami sepanjang Pemohon dapat memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang dimaksud;
[3.14] Menimbang bahwa para Pihak Terkait Tidak Langsung telah
memberikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis yang
disampaikan di persidangan, selengkapnya termuat dalam Duduk
Perkara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa praktik poligami
merupakan pelanggaran hak asasi wanita karena tidak
menciptakan keadaan yang kondusif dalam sebuah rumah tangga
untuk mencapai tujuan perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam
undang-undang a quo dan menjadi pemicu terjadinya kekerasan
dalam rumah tangga;
PENDIRIAN MAHKAMAH
[3.15] Menimbang bahwa oleh karena Pemohon memakai
dalil-dalil berdasar ajaran Islam, maka sebelum
mempertimbangkan lebih jauh perihal konstitusionalitas ketentuan-
ketentuan UU Perkawinan yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu
mempertimbangkan pengaturan tentang perkawinan dan poligami
menurut ajaran Islam;
[3.15.1] Bahwa, sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum dan
juga telah diuraikan oleh para ahli dari Pemerintah, ketika Islam
diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW, poligami atau perkawinan
antara seorang laki-laki dengan beberapa orang wanita telah
dipraktikkan. Bahkan, poligami dikenal oleh hampir semua bangsa di
dunia sejak ribuan tahun yang silam. Bangsa Persia, Romawi, Mesir,
Babilon, India, Asy-Syiria, dan Yunani mengenal poligami. Para nabi
sebelum Nabi Muhammad SAW, seperti Nabi Ibrahim, Nabi Sulaiman,
dan Nabi Daud, mengenal dan mempraktikkan poligami. Nabi Musa
juga tidak melarang umatnya berpoligami. Pada masa sebelum
Muhammad diangkat sebagai Rasul, yang disebut sebagai masa
jahiliyah, poligami bukan saja telah dikenal oleh bangsa Arab tetapi
telah merupakan kebiasaan. Praktik poligami di zaman jahiliyah
sangat merendahkan derajat kaum wanita . Laki-laki dapat
mengawini atau menceraikan wanita sesuka hatinya, dan berapa
pun jumlahnya. wanita pada zaman jahiliyah diperlakukan
hampir tidak berbeda dengan barang. Misalnya, janda-janda dari
seorang ayah yang meninggal, dapat diwariskan kepada anak-
anaknya untuk diperisteri. Dengan demikian poligami bukanlah
226
merupakan kreasi atau hal baru yang diciptakan oleh ajaran Islam.
Ajaran Islam justru berkehendak menertibkan poligami secara
gradual, yang bertujuan, antara lain, agar dalam pelaksanaannya
tidak terjadi kesewenangwenangan laki-laki, dan dalam rangka
menjaga martabat kaum wanita . Ketentuan Al-Qur’an yang
berkaitan dengan perkawinan dan poligami, antara lain
terdapat dalam surat-surat ini di bawah ini:
Ar-Ruum ayat 21
Artinya:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteriisteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-
benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (terjemahan
Departemen Agama RI, 1990)
An-Nisaa ayat 1
Artinya:
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah
menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah
menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah
memperkembangbiakkan laki-laki dan wanita yang banyak. Dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-
Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)
hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu. (terjemahan Departemen Agama RI, 1990)
An-Nisaa ayat 3
Artinya:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
wanita yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau
empat. lalu jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,
maka (kawinilah) seorang saja, ... (terjemahan Departemen Agama
RI, 1990)
An-Nisa ayat 129
Artinya:
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-
isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai),
sehingga kamu biarkan yang lain terkatungkatung. Dan jika kamu
227
mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(terjemahan Departemen Agama RI, 1990)
Dari kutipan ayat-ayat ini sebagian besar ulama, sebagaimana
dapat disimak dari pendapat ahli Prof. Dr. M. Quraish Shihab dan
Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo yang disampaikan di depan sidang,
dapat disimpulkan sebagai berikut:
[3.15.2] Bahwa tujuan perkawinan yaitu untuk
mendapatkan ketenangan hati (sakinah). Seorang laki-laki dan
seorang wanita yang hidup dalam perkawinan akan
mendapatkan ketenangan. Sebelumnya seorang laki-laki atau
seorang wanita dalam keadaan sendiri mengalami gejolak
asmara yang tidak tersalurkan, karena itu mereka tidak memperoleh
ketenangan. Sakinah itu dapat lestari manakala kedua belah pihak
yang berpasangan itu memelihara mawaddah, yaitu kasih sayang
yang terjalin antara kedua belah pihak tanpa mengharapkan imbalan
(pamrih) apapun melainkan semata-mata karena keinginannya untuk
berkorban dengan memberikan kesenangan kepada pasangannya.
Oleh karena itu, mawaddah bersifat altruistik, bukan egoistik. Sikap
egoistik, yaitu hanya ingin mendapatkan segala hal yang
menyenangkan bagi diri sendiri, sekalipun akan menyakitkan hati
pasangannya, akan berarti memutuskan mawaddah. Dengan
terputusnya mawaddah dengan sendirinya sakinah pun tidak
terpelihara lagi. Itulah sebabnya, demi menjaga keluarga sakinah
yaitu wajar jika seorang suami yang ingin berpoligami, terlebih
dahulu perlu meminta pendapat dan izin dari isterinya agar tidak
tersakiti hatinya. Di samping itu, izin isteri diperlukan karena sangat
terkait dengan kedudukan isteri sebagai mitra yang sejajar dan
sebagai subjek hukum dalam perkawinan yang harus dihormati
harkat dan martabatnya. Selain keharusan memelihara mawaddah,
sakinah pun akan terwujud dan terpelihara jika suami dan isteri
memelihara rahmah, yaitu saling memberi dan menerima atas dasar
kasih sayang dalam kedudukannya yang berbeda, yakni sebagai
suami maupun isteri yang sama-sama mempunyai kelebihan dan
kekurangannya masing-masing;
[3.15.3] Bahwa berdasar firman Allah sebagaimana
dikutip di atas, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum asal
poligami itu yaitu mubah atau halal, yakni merupakan suatu hal
yang dibolehkan. Namun kebolehan itu harus dipenuhi syarat-syarat
228
tertentu, yaitu berlaku adil. Poligami mungkin dapat berubah menjadi
sunnah atau makruh. Namun hal ini bukan disebabkan karena
substansinya, melainkan karena kondisi pelaku, waktu, dan keadaan
yang melatarbelakanginya. Dengan demikian, sebenarnya asas
perkawinan yang dianut oleh ajaran Islam sebagaimana pendapat
Ahli Prof. Dr. M. Quraish Shihab ini di atas yaitu asas
monogami. Poligami merupakan kekecualian yang dapat ditempuh
dalam keadaan tertentu, baik yang secara objektif terkait dengan
waktu dan tempat, maupun secara subjektif terkait dengan pihak-
pihak (pelaku) dalam perkawinan ini . Keadaan ini secara
normatif dapat berupa alasan dan syarat yang ditetapkan dengan
undang-undang dan ditegakkan melalui prosedur tertentu di
pengadilan;
[3.15.4] Bahwa salah satu syarat poligami yang terpenting
yaitu adil. Walaupun kata “adil“ ini dalam arti ideal yakni
mencintai isteri-isteri dan anak-anaknya secara seimbang atau sama
memang tidak mungkin dapat dicapai oleh manusia, meskipun ia
telah bersungguh-sungguh untuk mencapainya, sesuai dengan
Firman Allah dalam surah An-Nisaa Ayat 129 sebagaimana telah
dikutip di atas. Oleh karena itu, kata “adil“ sebagai syarat berpoligami
mengandung pengertian membagi (al-qisth), yang terkait dengan
kemampuan dalam memberikan nafkah atau biaya hidup bagi isteri
dan/atau calon isteri serta anak-anak yang telah ada dan yang kelak
akan lahir dari perkawinan poligami ini . Dan juga terkait
dengan kehadirannya bersama-sama dalam waktu dan di tempat
tertentu. Oleh karena itu, negara sebagai organisasi tertinggi dalam
suatu masyarakat yang dibentuk berdasar kesepakatan, bukan
saja berwenang mengatur (bevoeg te regel) akan tetapi berkewajiban
mengatur (verplicht te regel) dalam rangka menjamin terwujudnya
keadilan ini melalui instrumen peraturan perundangundangan
yang menjadi wewenangnya dan menegakkannya melalui peradilan.
Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh sebagaimana dikutip Ahli Prof. Dr.
Hj. Huzaemah T. Yanggo, yang artinya “Pemerintah (negara)
mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatannya“. Oleh karena
itu, menurut ajaran Islam, negara (ulil amri) berwenang menentukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga negaranya yang ingin
melakukan poligami demi kemaslahatan umum, khususnya dalam
mencapai tujuan perkawinan, yaitu membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha
229
Esa, yang identik dengan pengertian keluarga yang sakinah
sebagaimana diuraikan di atas;
[3.15.5] Bahwa poligami, sebagaimana juga interaksi antar sesama
manusia, termasuk kategori mu’amalah. Meskipun demikian,
mu’amalah memang dapat dinilai sebagai ibadah dalam arti luas
manakala dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Allah (syari’ah). Hal ini sejalan dengan ajaran Islam
bahwa tugas hidup manusia yaitu untuk beribadah sesuai dengan
Surah adz-Dzariyat Ayat 56 yang artinya “Dan tidaklah Aku
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku“. Pengertian menyembah atau ibadah yang demikian
merupakan ibadah dalam arti luas, yaitu meliputi perbuatan manusia
dalam berinteraksi dengan sesamanya (hablun min an-nas), maupun
dengan makhluk selain manusia, bahkan dengan Allah sebagai
Penciptanya (hablun min Allah). Perbuatan manusia dalam
berinteraksi dengan sesama makhluk Allah, termasuk dengan
manusia, disebut mu’amalah, sedangkan perbuatan manusia yang
secara khusus hanya terkait dengan Allah saja disebut ibadah dalam
pengertian khusus. Pengertian ibadah secara khusus inipun dapat
dibedakan antara ibadah yang semata-mata merupakan interaksi
manusia dengan Allah (ibadah mahdlah) dan ibadah yang memiliki
aspek tertentu yang terkait dengan manusia dan makhluk Allah yang
lain (ibadah ghairu mahdlah);
[3.15.6] Bahwa pembedaan ibadah dan mu’amalah ini terkait
dengan syari’ah Allah dalam mengatur bidang-bidang ini . Allah
menentukan bentukbentuk ibadah tertentu yang jumlahnya sangat
sedikit, namun ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sangat rinci
(tafshily). Manusia, baik secara individual maupun kolektif tidak ada
ruang untuk ijtihad guna turut melengkapi aturan yang ditetapkan
Allah dan Rasul-Nya. Seandainya ruang ijtihad itu ada, dalam ibadah
ghairu mahdlah, jumlahnya sangat terbatas dan dalam hal-hal yang
bersifat teknis belaka. Sebaliknya, untuk mu’amalah Allah tidak
menentukan bidangnya secara spesifik. Hal itu sepenuhnya
diserahkan kepada manusia. Ketentuan-ketentuan yang
mengaturnya, syari’ah hanya menetapkan garis besarnya saja
(ijmaly). Selebihnya diserahkan kepada manusia yang oleh Rasul Allah
dinyatakan sebagai yang paling mengetahui mengenai urusan
dunianya. “Kalian yang paling mengetahui urusan dunia kalian
sendiri“. Hal ini sesuai pula dengan qaidah fiqh di bidang ibadah yang
230
menyatakan, “pada dasarnya ibadah itu dilarang kecuali jika ada
ketentuan yang secara tegas memerintahkannya“, sedangkan qaidah
fiqh di bidang mu’amalah menyatakan, “pada dasarnya mu’amalah
itu diperkenankan kecuali jika ada ketentuan yang menyatakan
secara tegas melarangnya“. Oleh karena poligami bukan merupakan
ibadah dalam arti khusus sebagaimana dimaksud di atas, maka
pengaturan tentang persyaratan untuk poligami, tidak bertentangan
dengan ajaran Islam. Sebagai perbandingan, ibadah haji merupakan
salah satu rukun Islam. Namun demikian, demi terselenggaranya
ibadah haji yang baik, pemerintah mengatur persyaratan calon haji
berhubung kuota jamaah haji setiap tahun terbatas;
[3.16] Menimbang, Pemohon mendalilkan bahwa pembatasan
poligami menyebabkan besarnya jumlah perceraian, menyuburkan
perzinaan dan kecenderungan janda-janda menjadi pekerja seks
komersial (PSK). Terhadap dalil ini Mahkamah berpendapat bahwa
hal itu merupakan hipotesis Pemohon yang tidak dibuktikan secara
benar. Oleh karena hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh
beberapa lembaga, menunjukkan hal sebaliknya, yaitu bahwa
persentase perceraian yang disebabkan oleh poligami justru lebih
banyak dibandingkan dengan perceraian dengan alasan lainnya.
Demikian juga dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pembatasan
poligami menyuburkan perzinaan, juga belum diteliti apakah di
antara mereka yang berzina itu, justru terdapat pula suami-suami
yang mempunyai lebih dari seorang isteri. Perzinaan dan PSK tidak
hanya terkait dengan seseorang berpoligami atau tidak, tetapi juga
dengan hal-hal lain, seperti kondisi sosial ekonomi seseorang, dan
yang lebih penting terkait dengan kualitas moral (akhlaq) yang
bersangkutan. Lagi pula alasan-alasan demikian tidak dapat dijadikan
dasar bagi pengujian konstitusionalitas norma undang-undang a quo;
[3.17] Menimbang, Pemohon mendalilkan pula bahwa poligami
diperlukan karena jumlah kaum wanita lebih banyak dari jumlah
laki-laki. Terhadap dalil ini Mahkamah berpendapat, bahwa sekiranya
pun benar demikian, maka hal itu tidak dapat diartikan bahwa untuk
berpoligami tidak diperlukan syarat-syarat tertentu. Pasal-pasal yang
dimohonkan menyatakan bahwa poligami tidak dilarang. Namun,
untuk menjamin terwujudnya tujuan perkawinan, syarat-syarat
berpoligami tetap diperlukan. Keadaan seperti itu serupa dengan
keadaan ketika diturunkannya ayat tentang poligami, yaitu lsesudah
perang Uhud berakhir. Saat itu banyak lelaki muslim yang gugur,
231
sehingga jumlah janda dan anak-anak yatim yang memerlukan
perlindungan menjadi besar. Dalam keadaan seperti itulah
berpoligami diperbolehkan atau dihalalkan untuk pertama kalinya di
dalam Islam. Walau dalam keadaan seperti itu pun diperbolehkannya
poligami tetap disertai dengan persyaratan tertentu, yaitu harus
berlaku adil. Sementara itu berdasar penelitian yang telah
dilakukan oleh BKKBN dan Badan Pusat Statistik Tahun 2006, ternyata
jumlah laki-laki lebih banyak dari pada jumlah wanita , dengan
perbandingan 50,2 % berbanding 49,8 %, sehingga dalil Pemohon,
tidak benar adanya. Bahkan andaikata pun dalil Pemohon benar --
quod non-- hal ini tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian;
[3.18] Menimbang, Pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal yang
terdapat dalam UU Perkawinan yang berkaitan dengan poligami,
yaitu Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal
5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15 dan Pasal 24, bertentangan dengan Pasal
28B Ayat (1), 28E Ayat (1), 28I Ayat (1), Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2)
UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon ini , Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
[3.18.1] Bahwa adanya ketentuan yang mengatur tentang poligami
untuk WNI yang hukum agamanya memperkenankan perkawinan
poligami yaitu wajar, oleh karena sahnya suatu perkawinan
menurut Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan jika dilakukan sesuai
dengan agama dan kepercayaannya. Sebaliknya, akan menjadi tidak
wajar jika UU Perkawinan mengatur poligami untuk mereka yang
hukum agamanya tidak mengenal poligami. Jadi pengaturan yang
berbeda ini bukan suatu bentuk diskriminasi, karena dalam
pengaturan ini tidak ada yang dibedakan, melainkan mengatur sesuai
dengan apa yang dibutuhkan, sedangkan diskriminasi yaitu
memberikan perlakuan yang berbeda terhadap dua hal yang sama;
[3.18.2] Bahwa pasal-pasal yang tercantum dalam UU
Perkawinan yang memuat alasan, syarat, dan prosedur poligami,
sesungguhnya semata-mata sebagai upaya untuk menjamin dapat
dipenuhinya hak-hak isteri dan calon isteri yang menjadi kewajiban
suami yang berpoligami dalam rangka mewujudkan tujuan
perkawinan. Dengan demikian, hal dimaksud tidak dapat diartikan
meniadakan ketentuan yang memperbolehkan perkawinan poligami.
Oleh karena itu, penjabaran persyaratan agar seorang suami yang
berniat melakukan poligami berlaku adil:
232
a. Tidak bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945,
karena ketentuan tentang alasan, syarat, dan prosedur
poligami itu sama sekali tidak membatasi hak setiap orang
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah. Bagi pemeluk agama Islam
dapat melakukan perkawinan monogami atau poligami
dengan ketentuan harus memenuhi alasan, persyaratan,
dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam UU
Perkawinan;
b. Tidak bertentangan pula dengan Pasal 28E Ayat (1), Pasal
28I Ayat (1), Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945,
karena persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang suami
untuk melakukan poligami sama sekali tidak melarang
setiap orang untuk bebas menjalankan ibadah agama yang
dianutnya. Demikian juga UUD 1945 hanya memuat prinsip-
prinsip yang menjamin kebebasan menjalankan ibadah
menurut agamanya. UU Perkawinan yang mengatur tentang
alasan, syarat, dan prosedur poligami dimaksud sama sekali
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ini di atas.
Undang-undang a quo justru memperkuat jaminan ini
sebagaimana dengan tegas diuraikan dalam Penjelasan
Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi, “Dengan
rumusan pada Pasal 2 Ayat (1), tidak ada perkawinan di
luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yang
dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-
undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan
kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau
tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini“.
4. KONKLUSI
Dengan memperhatikan penafsiran yang didalilkan oleh Pemohon
dan ahli yang diajukan oleh Pemohon, tentang perkawinan dan
poligami berdasar seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
[4.1] Bahwa ketentuan yang tercantum dalam UU Perkawinan
yang menyatakan bahwa asas perkawinan yaitu monogami, dan
poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu
tidak bertentangan dengan ajaran Islam;
233
[4.2] Bahwa ketentuan-ketentuan a quo tidak bertentangan
dengan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk
agama, dan beribadat menurut agamanya, hak untuk bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal
28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), dan Ayat (2), serta
Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945;
[4.3] Bahwa oleh karena itu dalil-dalil yang dikemukakan oleh
Pemohon tidak beralasan sehingga permohonan Pemohon harus
dinyatakan ditolak.
5. AMAR PUTUSAN
Dengan mengingat ketentuan Pasal 56 Ayat (5) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4316);
Mengadili:
Menyatakan Permohonan Pemohon ditolak.
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang
dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Selasa, 2 Oktober
2007 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu, 3 Oktober 2007, oleh kami
Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, H. Achmad
Roestandi, H.M. Laica Marzuki, Maruarar Siahaan, Abdul Mukthie
Fadjar, H.A.S. Natabaya, Harjono, I Dewa Gede Palguna, dan
Soedarsono, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Wiryanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, serta para Pihak Terkait Tidak Langsung.
KETUA,
TTD.
Jimly Asshiddiqie
ANGGOTA-ANGGOTA,
TTD.
H. Achmad Roestandi
TTD.
H.M. Laica Marzuki
234
TTD.
Maruarar Siahaan
TTD.
Abdul Mukthie Fadjar
TTD.
H.A.S. Natabaya
TTD.
Harjono
TTD.
I Dewa Gede Palguna
TTD.
Soedarsono
PANITERA PENGGANTI
TTD.
Wiryanto
235
B. Hubungan Keperdataan Ayah dan Anak Biologisnya (Studi
Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010)
PUTUSAN
Nomor 46/PUU-VIII/2010
DEMI KEADILAN berdasar KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
[1.2] 1. Nama : Hj. Aisyah Mochtar alias Machica
binti H. Mochtar Ibrahim
Tempat dan Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 20 Maret 1970
Alamat : Jalan Camar VI Blok BL 12A, RT/RW
002/008, Desa/Kelurahan Pondok
Betung, Kecamatan Pondok Aren,
Kabupaten Tangerang, Banten
2. Nama : Muhammad Iqbal Ramadhan
bin Moerdiono
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 5 Februari 1996
Alamat : Jalan Camar VI Blok BL 12A, RT/RW
002/008, Desa/Kelurahan Pondok
Betung, Kecamatan Pondok Aren,
Kabupaten Tangerang, Banten.
berdasar Surat Kuasa Nomor 58/KH.M&M/K/VIII/2010 bertanggal
5 Agustus 2010, memberi kuasa kepada i) Rusdianto Matulatuwa; ii)
Oktryan Makta; dan iii) Miftachul I.A.A., yaitu advokat pada Kantor
Hukum Matulatuwa & Makta yang beralamat di Wisma Nugra
Santana 14th Floor, Suite 1416, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 7-8
Jakarta 10220, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
236
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------
----------------- para Pemohon;
[1.3] Membaca permohonan dari para Pemohon;
Mendengar keterangan dari para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti dari para Pemohon;
Mendengar keterangan ahli dari para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari
Pemerintah;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari Dewan
Perwakilan Rakyat;
Membaca kesimpulan tertulis dari para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan
permohonan bertanggal 14 Juni 2010 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada hari Senin tanggal 14 Juni 2010 berdasar Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 211/PAN.MK/2010 dan diregistrasi pada
Rabu tanggal 23 Juni 2010 dengan Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang
telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 9 Agustus 2010, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
1. Bahwa Pemohon yaitu Perorangan warga negara Indonesia;
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UUMK menyatakan:
Pemohon yaitu pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UUMK
menyatakan: Yang dimaksud dengan “hak konstitusional”
yaitu hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan demikian,
Pemohon diklasifikasikan sebagai perorangan warga
237
negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya
disebabkan diperlakukan berbeda di muka hukum
terhadap status hukum perkawinannya oleh undang-
undang;
3. Bahwa berdasar ketentuan ini , maka terdapat dua
syarat yang harus dipenuhi untuk permohonan uji materiil
ini, yaitu apakah Pemohon memiliki legal standing dalam
perkara permohonan uji materiil undang-undang ini? Syarat
kesatu yaitu kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Syarat kedua yaitu bahwa hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon ini dirugikan dengan
berlakunya suatu undang-undang;
4. Bahwa telah dijelaskan terdahulu, Pemohon yaitu warga
negara Indonesia yang merupakan “Perorangan Warga
Negara Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK. Karenanya, Pemohon memiliki kualifikasi
sebagai Pemohon dalam permohonan uji materiil ini;
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan yang menyatakan:
“Perkawinan yaitu sah, jika dilakukan menurut hukum
masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu”, sehingga
oleh karenanya pemikahan yang telah dilakukan oleh
Pemohon yaitu sah dan hal itu juga telah dikuatkan dengan
Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana tercantum dalam
amar Penetapan atas Perkara Nomor
46/Pdt.P/2008/PA.Tgrs., tanggal 18 Juni 2008, halaman ke-5,
alinea ke-5 yang menyatakan:
"... Bahwa pada tanggal 20 Desember 1993, di Jakarta telah
berlangsung pemikahan antara Pemohon (Hj. Aisyah Mochtar
alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim) dengan seorang laki-
laki bernama Drs. Moerdiono, dengan wali nikah almarhum
H. Moctar Ibrahim, disaksikan oleh 2 orang saksi, masing-
masing bernama almarhum KH. M. Yusuf Usman dan Risman,
dengan mahar berupa seperangkat alat shalat, uang 2.000
Riyal (mata uang Arab), satu set perhiasan emas, berlian
dibayar tunai dan dengan ijab yang diucapkan oleh wali
238
ini dan qobul diucapkan oleh laki-laki bernama Drs.
Moerdiono;
6. Bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku.”
Dengan berlakunya Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, maka
hak-hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara
Indonesia yang dijamin oleh Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan;
Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Ketentuan UUD 1945 ini melahirkan norma konstitusi bahwa
Pemohon yang merupakan warga negara Indonesia memiliki
hak yang setara dengan warga negara Indonesia Iainnya
dalam membentuk keluarga dan melaksanakan perkawinan
tanpa dibedakan dan wajib diperlakukan sama di hadapan
hukum;
Sedangkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi.”
Ketentuan UUD 1945 ini jelas melahirkan norma konstitusi
bahwa anak Pemohon juga memiliki hak atas status
hukumnya dan diperlakukan sama di hadapan hukum.
Artinya, UUD 1945 mengedepankan norma hukum sebagai
bentuk keadilan terhadap siapapun tanpa diskriminatif.
Tetapi, UU Perkawinan berkata lain yang mengakibatkan
Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya. Secara
konstitusional, siapapun berhak melaksanakan perkawinan
sepanjang itu sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing. Dalam hal ini, Pemohon telah melaksanakan
perkawinannya sesuai dengan norma agama yang dianutnya
yaitu Islam, serta sesuai dengan rukun nikah sebagaimana
diajarkan oleh Islam. Bagaimana mungkin norma agama
diredusir oleh norma hukum sehingga perkawinan yang sah
menjadi tidak sah. Akibat dari diredusirnya norma agama
oleh norma hukum, tidak saja perkawinan Pemohon
statusnya menjadi tidak jelas tetapi juga mengakibatkan
239
keberadaan eksistensi anaknya di muka hukum menjadi tidak
sah;
7. Bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan:
“Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
berdasar Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, maka anak
Pemohon hanya mempunyai hubungan keperdataan ke
ibunya, dan hal yang sama juga dianut dalam Islam. Hanya
saja hal ini menjadi tidak benar, jika norma hukum UU
Perkawinan menyatakan seorang anak di luar perkawinan
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya, karena berpijak pada sah atau tidaknya
suatu perkawinan menurut norma hukum. Begitupun dalam
Islam, perkawinan yang sah yaitu berdasar ketentuan
yang telah diatur berdasar Al- Quran dan Sunnah, dalam
hal ini, perkawinan Pemohon yaitu sah dan sesuai rukun
nikah serta norma agama sebagaimana diajarkan Islam.
Perkawinan Pemohon bukanlah karena perbuatan zina atau
setidaktidaknya dianggap sebagai bentuk perzinahan. Begitu
pula anaknya yaitu anak yang sah. Dalam pandangan Islam
hal yang berbeda dan sudah barang tentu sama dengan
ketentuan dalam UU Perkawinan yaitu menyangkut
seorang wanita yang hamil dan tidak terikat dalam
perkawinan maka nasib anaknya yaitu dengan ibu dan
keluarga ibunya. Jadi, pertanyaannya yaitu bagaimana
mungkin perkawinan yang sah menurut norma agama, tetapi
norma hukum meredusirnya menjadi tidak sah? Dengan
berlakunya Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, maka hak-hak
konstitusional Pemohon selaku ibu dan anaknya untuk
mendapatkan pengesahan atas pemikahannya serta status
hukum anaknya yang dijamin oleh Pasal 28B ayat (1) dan ayat
(2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan;
8. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
Merujuk pada ketentuan UUD 1945 ini maka Pasal 2 ayat (2)
dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidaklah senafas dan
sejalan serta telah merugikan hak konstitusional Pemohon
240
sekaligus anaknya. Ditilik berdasar kepentingan norma
hukum jelas telah meredusir kepentingan norma agama
karena pada dasamya sesuatu yang oleh norma agama
dipandang telah sah dan patut menjadi berbeda dan tidak
sah berdasar pendekatan memaksa dari norma hukum.
Akibat dari bentuk pemaksa yang dimiliki norma hukum
dalam UU Perkawinan yaitu hilangnya status hukum
perkawinan Pemohon dan anaknya Pemohon. Dengan kata
lain, norma hukum telah melakukan pelanggaran terhadap
norma agama;
9. Bahwa sementara itu, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1)
UU Perkawinan menyebabkan kerugian terhadap hak
konstitusional Pemohon dan anaknya yang timbul
berdasar Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni hak untuk mendapatkan
pengesahan terhadap pemikahan sekaligus status hukum
anaknya Pemohon. Sebagai sebuah peraturan perundang-
undang, maka Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan mempunyai kekuatan mengikat dan wajib ditaati
oleh segenap rakyat. Sekalipun sesungguhnya ketentuan
ini mengandung kesalahan yang cukup fundamental
karena tidak sesuai dengan hak konstitusional yang diatur
Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon sebagaimana telah diuraikan terdahulu. Secara
spesifik akan diuraikan dalam uraian selanjutnya yang secara
mutatis mutandis mohon dianggap sebagai satu kesatuan
argumentasi;
10. Bahwa berdasar semua uraian ini , jelas
menunjukkan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan uji materiil undang-undang;
Alasan-Alasan Permohonan Uji Materiil UU Perkawinan
11. Bahwa Pemohon merupakan pihak yang secara langsung
mengalami dan merasakan hak konstitusionalnya dirugikan
dengan diundangkannya UU Perkawinan terutama berkaitan
dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1). Pasal ini
ternyata justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang
mengakibatkan kerugian bagi Pemohon berkaitan dengan
241
status perkawinan dan status hukum anaknya yang dihasilkan
dari hasil perkawinan;
12. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang telah dilanggar dan
merugikan ini yaitu hak sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
berdasar ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan (2) UUD 1945
ini , maka Pemohon dan anaknya memiliki hak
konstitusional untuk mendapatkan pengesahan atas
pernikahan dan status hukum anaknya. Hak konstitusional
yang dimiliki oleh Pemohon telah dicederai oleh norma
hukum dalam UU Perkawinan. Norma hukum ini jelas tidak
adil dan merugikan karena perkawinan Pemohon yaitu sah
dan sesuai dengan rukun nikah dalam Islam. Merujuk ke
norma konstitusional yang termaktub dalam Pasal 28B ayat
(1) UUD 1945 maka perkawinan Pemohon yang
dilangsungkan sesuai dengan rukun nikah yaitu sah tetapi
terhalang oleh Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Norma
hukum yang mengharuskan sebuah perkawinan dicatat
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku telah
mengakibatkan perkawinan yang sah dan sesuai dengan
rukun nikah agama Islam (norma agama) menjadi tidak sah
menurut norma hukum. lalu hal ini berdampak ke
status anak yang dilahirkan Pemohon ikut tidak menjadi sah
menurut norma hukum dalam UU Perkawinan. Jadi, jelas
telah terjadi pelanggaran oleh norma hukum dalam UU
Perkawinan terhadap perkawinan Pemohon (norma agama).
Hal senada juga disampaikan oleh Van Kan: “Kalau
pelaksanaan norma-norma hukum ini tidak mungkin
dilakukan, maka tata hukum akan memaksakan hal lain, yang
sedapat mungkin mendekati apa yang dituju norma-norma
hukum yang bersangkutan atau menghapus akibat-akibat
dari pelanggaran norma-norma hukum itu.” (Van Kan,
Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan dari Incleiding tot de
Rechtswetenshap oleh Mr. Moh. O. Masduki), PT.
Pembangunan, Jkt, cet. III, 1960, hal. 9-11.)
13. Bahwa konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ini yaitu
setiap orang memiliki kedudukan dan hak yang sama
termasuk haknya untuk mendapatkan pengesahan atas
242
pemikahan dan status hukum anaknya. Norma konstitusi
yang timbul dari Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
28D ayat (1) yaitu adanya persamaan dan kesetaraan di
hadapan hukum. Tidak ada diskriminasi dalam penerapan
norma hukum terhadap setiap orang dikarenakan cara
pernikahan yang ditempuhnya berbeda dan anak yang
dilahirkan dari pemikahan ini yaitu sah di hadapan
hukum serta tidak diperlakukan berbeda. Tetapi, dalam
praktiknya justru norma agama telah diabaikan oleh
kepentingan pemaksa yaitu norma hukum. Perkawinan
Pemohon yang sudah sah berdasar rukun nikah dan
norma agama Islam, menurut norma hukum menjadi tidak
sah karena tidak tercatat menurut Pasal 2 ayat (2) UU
Perkawinan. Akibatnya, pemberlakuan norma hukum ini
berdampak terhadap status hukum anak yang dilahirkan dari
perkawinan Pemohon menjadi anak di luar nikah
berdasar ketentuan norma hukum dalam Pasal 43 ayat (1)
UU Perkawinan. Di sisi lain, perlakuan diskriminatif ini sudah
barang tentu menimbulkan permasalahan karena status
seorang anak di muka hukum menjadi tidak jelas dan sah.
Padahal, dalam UUD 1945 dinyatakan anak terlantar saja,
yang status orang-tuanya tidak jelas, dipelihara oleh negara.
Dan, hal yang berbeda diperlakukan terhadap anak Pemohon
yang dihasilkan dari perkawinan yang sah, sesuai dengan
rukun nikah dan norma agama justru dianggap tidak sah oleh
UU Perkawinan. Konstitusi Republik Indonesia tidak
menghendaki sesuatu yang sudah sesuai dengan norma
agama justru dianggap melanggar hukum berdasar norma
hukum. Bukankah hal ini merupakan pelanggaran oleh norma
hukum terhadap norma agama;
14. Bahwa dalam kedudukannya sebagaimana diterangkan
terdahulu, maka telah terbukti Pemohon memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional
dengan berlakunya UU Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat
(2) dan Pasal 43 ayat (1), yaitu yang berkaitan dengan
pencatatan perkawinan dan hubungan hukum anak yang
dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Telah
terjadi pelanggaran atas hak konstitusional Pemohon sebagai
warga negara Republik Indonesia, karena Pasal 2 ayat (2) dan
243
Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan ini bertentangan
dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Hal ini mengakibatkan pemikahan Pemohon
yang telah dilakukan secara sah sesuai dengan agama yang
dianut Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum
sehingga menyebabkan pula anak hasil pemikahan Pemohon
juga tidak mendapatkan kepastian hukum pula; Jelas hak
konstitusional dari anak telah diatur dan diakui dalam Pasal
28B ayat (2) UUD 1945. Kenyataannya sejak Iahirnya anak
Pemohon telah mendapatkan perlakuan diskriminatif yaitu
dengan dihilangkannya asalusul dari anak Pemohon dengan
hanya mencantumkan nama Pemohon dalam Akta
Kelahirannya dan negara telah menghilangkan hak anak
untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang karena
dengan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan
ibunya menyebabkan suami dari Pemohon tidak mempunyai
kewajiban hukum untuk memelihara, mengasuh dan
membiayai anak Pemohon. Tidak ada seorang anakpun yang
dilahirkan di muka bumi ini dipersalahkan dan diperlakukan
diskriminatif karena cara pemikahan yang ditempuh kedua
orang tuanya berbeda tetapi sah menurut ketentuan norma
agama. Dan, anak ini yaitu anak yang sah secara
hukum dan wajib diperlakukan sama di hadapan hukum;
Kenyataannya maksud dan tujuan diundangkannya UU
Perkawinan berkaitan pencatatan perkawinan dan anak yang
lahir dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap
sebagai anak di luar perkawinan sehingga hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya. Kenyataan ini telah
memberikan ketidakpastian secara hukum dan mengganggu
serta mengusik perasaan keadilan yang tumbuh dan hidup di
masyarakat, sehingga merugikan Pemohon; Kelahiran anak
Pemohon ke dunia ini bukanlah suatu kehadiran yang tanpa
sebab, tetapi sebagai hasil hubungan kasih-sayang antara
kedua orang tuanya (Pemohon dan suaminya), namun akibat
dari ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan,
menyebabkan suatu ketidakpastian hukum hubungan antara
anak dengan bapaknya. Hal ini telah melanggar hak
konstitusional anak untuk mengetahui asal-usulnya. Juga
menyebabkan beban psikis terhadap anak dikarenakan tidak
244
adanya pengakuan dari bapaknya atas kehadirannya di dunia.
Tentu saja hal ini akan menyebabkan kecemasan,
ketakutan dan ketidaknyamanan anak dalam pergaulannya di
masyarakat;
15. Bahwa Pemohon secara objektif mengalami kerugian materi
atau finansial, yaitu Pemohon harus menanggung biaya untuk
kehidupan Pemohon serta untuk membiayai dalam rangka
pengasuhan dan pemeliharaan anak. Hal ini dikarenakan
adanya ketentuan dalam UU Perkawinan yang menyebabkan
tidak adanya kepastian hukum atas pernikahan Pemohon dan
anak yang dihasilkan dari pemikahan ini . Akibatnya,
Pemohon tidak bisa menuntut hak atas kewajiban suami
memberikan nafkah lahir dan batin serta biaya untuk
mengasuh dan memelihara anak. Tegasnya, UU Perkawinan
tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat dan secara
objektif-empiris telah memasung hak konstitusional
Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia untuk
memperoleh kepastian hukum dan terbebas dari rasa cemas,
ketakutan, dan diskriminasi terkait pernikahan dan status
hukum anaknya. Bukankah Van Apeldoorn dalam bukunya
Incleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland menyatakan
bahwa tujuan hukum yaitu untuk mengatur pergaulan
hidup secara damai. Hukum menghendaki kedamaian.
Kedamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum
dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang
tertentu yaitu kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda
dan lain sebagainya terhadap yang merugikannya.
Kepentingan individu dan kepentingan golongan-golongan
manusia selalu bertentangan satu sama lain. Pertentangan
kepentingan-kepentingan ini selalu akan menyebabkan
pertikaian dan kekacauan satu sama lain kalau tidak diatur
oleh hukum untuk menciptakan kedamaian dengan
mengadakan keseimbangan antara kepentingan yang
dilindungi, di mana setiap orang harus memperoleh sedapat
mungkin yang menjadi haknya (Van Apeldoorn, Pengantar
Ilmu Hukum, terjemahan Incleiding tot de Studie van Het
Nederlandse Recht oleh Mr. Oetarid Sadino, Noordhoff-kalff
N.V. Jkt. Cet. IV, 1958, hal. 13). Norma konstitusi yang
termaktub dalam UUD 1945 salah satunya mengandung
245
tujuan hukum. Tujuan hukum dapat ditinjau dari teori etis
(etische theorie) yang menyatakan hukum hanya semata-
mata bertujuan mewujudkan keadilan. Kelemahannya yaitu
peraturan tidak mungkin dibuat untuk mengatur setiap orang
dan setiap kasus, tetapi dibuat untuk umum, yang sifatnya
abstrak dan hipotetis. Dan, kelemahan lainnya yaitu hukum
tidak selalu mewujudkan keadilan. Di sisi lain, menurut teori
utilitis (utilities theorie), hukum bertujuan mewujudkan
semata-mata apa yang berfaedah saja. Hukum bertujuan
menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada
orang sebanyak-banyaknya. Kelemahannya yaitu hanya
memperhatikan hal-hal umum, dan terlalu individualistis,
sehingga tidak memberikan kepuasan bagi perasaan hukum.
Teori selanjutnya yaitu campuran dari kedua teori ini
yang dikemukakan oleh para sarjana ini. Bellefroid
menyatakan bahwa isi hukum harus ditentukan menurut dua
asas, yaitu keadilan dan faedah. Utrecht menyatakan hukum
bertugas menjamin adanya kepastian hukum
(rechtszekerheid) dalam pergaulan manusia. Dalam tugas itu
tersimpul dua tugas lain, yaitu harus menjamin keadilan serta
hukum tetap berguna. Dalam kedua tugas ini tersimpul
pula tugas ketiga yaitu hukum bertugas polisionil (politionele
taak van het recht). Hukum menjaga agar dalam masyarakat
tidak terjadi main hakim sendiri (eigenrichting). Sedangkan,
Wirjono Prodjodikoro berpendapat tujuan hukum yaitu
mengadakan keselamatan bahagia dan tertib dalam
masyarakat (Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu
Hukum, Pustaka Kartini, Cet. Pertama, 1991, hal. 23-26).
berdasar penjelasan ini , norma hukum yang
termaktub dalam UU Perkawinan telah melanggar hak
konstitusional yang seharusnya didapatkan oleh Pemohon;
16. berdasar semua hal yang telah diuraikan ini , maka
MK berwenang untuk mengadili dan memutuskan Perkara
Permohonan Uji Materiil Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1)
UU Perkawinan terhadap Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; berdasar semua hal yang
telah diuraikan ini dan bukti-bukti terlampir maka
dengan ini Pemohon memohon ke Mahkamah Konstitusi agar
berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
246
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Uji Materiil
Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan, bertentangan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat dengan segala akibat hukumnya; Atau jika Majelis
Hakim berpendapat lain, maka dimohonkan Putusan yang
seadil adilnya (ex aequo et bono);
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
2. Bukti P-2 : Fotokopi Penetapan Pengadilan Agama Tangerang
Nomor 46/Pdt.P/2008/PA.Tgrs.
3. Bukti P-3 : Fotokopi Rekomendasi Komisi Perlindungan Anak
Indonesia Nomor 230/KPAI/VII/2007.
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 07/KPAI/II/2007.
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Nomor 173/KH.M&M/K/X/2006
perihal Somasi tertanggal 16 Oktober 2006.
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Nomor 03/KH.M&M/K/I/2007
perihal Undangan dan Klarifikasi tertanggal 12 Januari 2007.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan ahli, yaitu Dr. H.M.
Nurul Irfan, M.Ag., yang telah didengar keterangannya di bawah
sumpah dan memberikan keterangan tertulis dalam persidangan
tanggal 4 Mei 2011, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah jelas mengakui bahwa
perkawinan yaitu sah jika dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya;
2. Namun keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang
menyebutkan tiaptiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
mengakibatkan adanya dua pemahaman. Di satu sisi,
perkawinan yaitu sah jika dilakukan menurut agama atau
kepercayaan masing-masing; di sisi lain perkawinan dimaksud
tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatat;
247
3. Dari perspektif hukum Islam, perkawinan dinyatakan sah
jika telah memenuhi lima rukun, yaitu ijab qabul, calon
mempelai pria, calon mempelai wanita, dua orang saksi, dan
wali dari pihak mempelai wanita;
4. Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan tidak jelas, kabur, dan
kontradiktif dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, serta
berdampak pada pernikahan seseorang yang telah
memenuhi syarat dan rukun secara Islam tetapi karena tidak
dicatat di KUA maka pernikahannya menjadi tidak sah;
5. Karena perkawinan ini tidak sah, lebih lanjut Pasal 43
ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa anak dari
perkawinan ini hanya memiliki nasab dan hubungan
kekerabatan dengan ibu dan keluarga ibu. Pada akta
kelahirannya, anak ini akan ditulis sebagai anak dari ibu
tanpa bapak;
6. Anak ini juga akan mengalami kerugian psikologis,
dikucilkan masyarakat, kesulitan biaya pendidikan,
kesehatan, dan kesejahteraan lahiriah lainnya;
7. Keharusan mencatatkan pernikahan yang berimplikasi pada
status anak di luar nikah yang hanya memiliki hubungan
perdata dengan ibu dan keluarga ibunya yaitu
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, karena
anak yang seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk
kekerasan dan diskriminasi akhirnya tidak terlindungi hanya
karena orang tuanya terlanjur melaksanakan perkawinan
yang tidak dicatat;
8. Dalam hukum Islam, anak lahir dalam keadaan bersih dan
tidak menanggung beban dosa orang tuanya. Islam tidak
mengenal konsep dosa turunan atau pelimpahan dosa dari
satu pihak ke pihak lainnya;
9. Pertanggungjawaban pidana dalam hukum Islam bersifat
individu. Seseorang tidak dapat menanggung beban dosa
orang lain, apalagi bertanggung jawab terhadap dosa orang
lain, sebagaimana dinyatakan dalam Al Quran Surat al-
Isra’/17:15; Surat al-An’am/6:164; Surat Fatir/35:18; Surat az-
Zumar/39:7; dan Surat an-Najm/53:38;
10. Islam mengenal konsep anak zina yang hanya bernazab
kepada ibu kandungnya, namun ini bukan anak dari
perkawinan sah (yang telahmemenuhi syarat dan rukun).
248
Anak yang lahir dari perkawinan sah secara Islam, meskipun
tidak dicatatkan pada instansi terkait, tetap harus bernasab
kepada kedua bapak dan ibunya;
11. Bahkan dalam Islam dilarang melakukan adopsi anak jika
adopsi ini memutus hubungan nasab antara anak
dengan bapak. Jika anak yang akan diadopsi tidak diketahui
asal muasal dan bapak kandungnya, maka harus diakui
sebagai saudara seagama atau aula/anak angkat; dan bukan
dianggap sebagai anak kandung;
12. Dalam fiqh, tidak pernah disebutkan bahwa pernikahan harus
dicatat, tetapi terdapat perintah dalam Al Quran Surat an-
Nisa’ untuk menaati ulil amri (dalam hal ini Undang-Undang
sebagai produk ulil amri);
13. Dengan demikian, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan
dengan Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945; 14. Jika Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan mengandung madharat, tetapi menghapusnya
juga menimbulkan madharat, maka dalam kaidah hukum
Islam, harus dipilih madharat-nya yang paling ringan;
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon,
Pemerintah menyampaikan keterangan secara lisan dalam
persidangan tanggal 9 Februari 2011, dan menyampaikan keterangan
tertulis bertanggal 18 Februari 2011 dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Maret 2011, yang menyatakan
sebagai berikut.
I . Pokok Permohonan
Bahwa para Pemohon yang berkedudukan sebagai perorangan
warga negara Indonesia mengajukan permohonan pengujian
ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU
Perkawinan), yang pada intinya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian
hukum yang mengakibatkan kerugian bagi para Pemohon,
khususnya yang berkaitan dengan status perkawinan dan status
hukum anak yang dihasilkan dari hasil perkawinan Pemohon I;
b. Bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dicederai oleh
norma hukum dalam Undang-Undang Perkawinan. Norma
249
hukum ini jelas tidak adil dan merugikan karena perkawinan
Pemohon I yaitu sah dan sesuai dengan rukun nikah dalam
islam. Merujuk ke norma konstitusionai yang termaktub dalam
Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 maka perkawinan Pemohon I yang
dilangsungkan sesuai rukun nikah yaitu sah tetapi terhalang
oleh Pasal 2 UU Perkawinan, akibatnya menjadi tidak sah
menurut norma hukum. Akibatnya, pemberlakuan norma hukum
ini berdampak terhadap status hukum anak (Pemohon I I ) yang
dilahirkan dari perkawinan Pemohon I menjadi anak di luar nikah
berdasar ketentuan norma hukum dalam Pasal 34 ayat (1)
Undang-Undang Perkawinan. Disisi lain, perlakuan diskriminatif
ini sudah barang tentu menimbulkan permasalahan karena
status seorang anak di muka hukum menjadi tidak jelas dan sah.
c. Singkatnya menurut Pemohon, ketentuan a quo telah
menimbulkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum
serta menciptakan perlakuan yang bersifat diskrimintaif, karena
itu menurut para Pemohon ketentuan a quo dianggap
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
I I . Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon, maka agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum dalam
permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian.
Jika memperhatikan hal-hal ini di atas, maka para
Pemohon dalam permohonan ini memiliki kualifikasi atau bertindak
selaku perorangan warga negara Indonesia, yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan atas
berlakunya Undang-Undang a quo atau anggapan kerugian ini
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
250
pengujian ini . Bahwa dari seluruh uraian permohonan para
Pemohon, menurut Pemerintah anggapan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusionalitas yang terjadi terhadap diri para
Pemohon, bukanlah karena berlakunya dan/atau sebagai akibat
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian ini ,
karena pada ken