hukum perkawinan 9

Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan 9. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan 9. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Januari 2025

hukum perkawinan 9


 


yataannya yang dialami oleh Pemohon I dalam 

melakukan perkawinan dengan seorang laki-laki yang telah beristri 

tidak memenuhi prosedur, tata cara dan persyaratan sebagaimana 

diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal (2), Pasal (4), Pasal 5, Pasal 9, dan 

Pasal 12 UU Perkawinan serta PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang 

Pelaksanaan UU Perkawinan, oleh karenanya maka perkawinan 

Poligami yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dicatat. 

Seandainya Perkawinan Pemohon I dilakukan sesuai dengan 

ketentuan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang a quo, maka 

Pemohon I tidak akan mendapatkan hambatan dalam melakukan 

pencatatan perkawinan, dan dijamin bahwa Pemohon I akan 

memperoleh status hukum perkawinan yang sah dan mendapat hak 

status anak yang dilahirkannya. Karena itu, Pemerintah melalui 

Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memohon kiranya para 

Pemohon dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar sebagai 

pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya 

dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, 

utamanya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak dan/atau 

kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan atas berlakunya 

ketentuan yang dimohonkan untuk diuji ini . berdasar  uraian 

ini  di atas, menurut Pemerintah permasalahan yang terjadi 

terhadap para Pemohon  yaitu  tidak terkait dengan masalah 

konstitusionalitas keberlakuan materi muatan norma Undang-

Undang a quo yang dimohonkan untuk diuji ini , akan tetapi 

berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-

undangan yang berlaku yang dilakukan secara sadar dan nalar yang 

sepatutnya dapat diketahui resiko akibat hukumnya dilalu  hari. 

berdasar  uraian ini  di atas, menurut Pemerintah  yaitu  

tepat jika Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan 

permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk 

verklaard).Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya 

kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan 

menilainya apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal 

standing) atau tidak dalamPermohonan Pengujian Undang-Undang a 

251  

quo, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK 

maupun berdasar  putusan-putusan Mahkamah Konstitusi 

terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan 

Nomor 11/PUU-V/2007). 

III. Keterangan Pemerintah atas Permohonan Pengujian Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

Sebelum Pemerintah memberikan penjelasan/argumentasi 

secara rinci terhadap dalil-dalil maupun anggapan para Pemohon 

ini  di atas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

A. Secara umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Perkawinan  yaitu  sebuah pranata untuk mengesahkan 

hubungan dua anak manusia yang berbeda jenis kelamin sehingga 

menjadi pasangan suami istri. Secara umum perkawinan 

dimaksudkan untuk membentuk sebuah kehidupan keluarga yang 

lestari, utuh, harmonis, bahagia lahir dan batin. Karena itu dengan 

sendirinya diperlukan kesesuaian dari kedua belah pihak yang akan 

menyatu menjadi satu dalam sebuah unit terkecil dalam masyarakat, 

sehingga latar belakang kehidupan kedua belah pihak menjadi 

penting, dan salah satu latar belakang kehidupan itu  yaitu  agama. 

Agama menurut ahli sosiologi merupakan sesuatu yang sangat 

potensial untuk menciptakan integrasi, tetapi di sisi lain sangat 

mudah sekali untuk memicu konflik. Karenanya jika UU Perkawinan 

menganut aliran monotheism tidak semata-semata karena mengikuti 

ajaran agama tertentu saja, yang mengharamkan adanya perkawinan 

beda agama, melainkan juga karena persamaan agama lebih 

menjanjikan terciptanya sebuah keluarga yang kekal, harmonis, 

bahagia lahir dan batin, daripada menganut aliran heterotheism 

(antar agama) yang sangat rentan terhadap terjadinya perpecahan, 

tidak harmonis, tidak bahagia dan tidak sejahtera. Perkawinan  yaitu  

salah satu bentuk perwujudan hak-hak konstitusional warga negara 

yang harus dihormati (to respect), dilindungi (to protect) oleh setiap 

orang dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan 

bernegara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, dinyatakan 

secara tegas dalam Pasal 28B ayat (1): "Setiap orang berhak 

membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui 

perkawinan yang sah", dan Pasal 28J ayat (1): "Setiap orang wajib 

menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib 

252  

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara". Dengan demikian perlu 

disadari bahwa di dalam hak-hak konstitusional ini , terkandung 

kewajiban penghormatan atas hak-hak konstitusional orang lain. 

Sehingga tidaklah mungkin hak-hak konstitusional yang diberikan 

oleh negara ini  dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya oleh 

setiap orang, karena bisa jadi pelaksanaan hak konstitusional 

seseorang justru akan melanggar hak konstitusional orang lain, 

karenanya diperlukan adanya pengaturan pelaksanaan hak-hak 

konstitusional ini . Pengaturan ini  sebagaimana tertuang 

dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Dalam 

menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk 

kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan 

maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta 

penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk 

memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, 

nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu 

masyarakat demokratis”. Meskipun pengaturan yang dituangkan 

dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pada hakikatnya  yaitu  

mengurangi kebebasan, namun pengaturan ini  bertujuan 

dalam rangka kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat 

luas, yakni agar pelaksanaan hak konstitusional seseorang tidak 

mengganggu hak konstitusional orang lain. Selain itu pengaturan 

pelaksanaan hak konstitusional ini  merupakan konsekuensi 

logis dari kewajiban negara yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 

1945, "... untuk membentuk Pemerintah negara Indonesia yang 

melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah 

Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan 

kehidupan bangsa ...”. Artinya bahwa pembentukan Undang-Undang 

meskipun di dalamnya mengandung norma atau materi yang 

dianggap membatasi hak konstitusional seseorang, namun 

sesungguhnya hal ini  merupakan bagian dari upaya yang 

dilakukan oleh negara dalam rangka melindungi segenap bangsa 

Indonesia, untuk memajukan ketertiban umum, kesejahteraan, 

mencerdaskan kehidupan bangsa, dan lain sebagainya. Sebagaimana 

halnya ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 1974 tentang Perkawinan,  yaitu  perwujudan pelaksanaan 

hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 khususnya hak 

untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, akan tetapi 

ketentuan a quo sekaligus memberi batasan terhadap pelaksanaan 

253  

hak konstitusional yang semata-mata bertujuan untuk melindungi 

warga negara untuk terciptanya masyarakat adil makmur dan 

sejahtera, seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945. 

Oleh karenanya perkawinan  yaitu  suatu lembaga yang sangat 

menentukan terbentuknya sebuah keluarga yang bahagia dan 

sejahtera, maka keluarga yang merupakan unit terkecil dalam 

masyarakat itulah yang akan membentuk masyarakat bangsa 

Indonesia menjadi masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Jika 

keluarga yang terbentuk  yaitu  keluarga yang tidak harmonis, tidak 

bahagia, dan tidak sejahtera, mustahil akan terbentuk masyarakat 

Indonesia menjadi masyarakat yang sejahtera. 

Dengan demikian, maka UU Perkawinan telah sejalan dengan amanat 

konstitusi dan karenanya tidak bertentangan dengan UUD 1945, 

karena UU Perkawinan tidak mengandung materi muatan yang 

mengurangi dan menghalang-halangi hak seseorang untuk 

melakukan perkawinan, akan tetapi undang-undang perkawinan 

mengatur bagaimana sebuah perkawinan seharusnya dilakukan 

sehingga hak-hak konstitusional seseorang terpenuhi tanpa 

merugikan hak-hak konstitusional orang lain. 

 

B. Penjelasan Terhadap Materi Muatan Norma Yang Dimohonkan 

Untuk Diuji Oleh Para Pemohon. 

Sehubungan dengan anggapan para Pemohon dalam 

permohonannya yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 

43 ayat (1) UU Perkawinan, yaitu: 

Pasal 2 yang menyatakan: 

Ayat (2): “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan 

perundangundangan yang berlaku” 

Pasal 43 yang menyatakan: 

Ayat (1): “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai 

hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” 

Ketentuan ini  di atas oleh para Pemohon dianggap 

bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), dan 

Pasal 28D ayat (1),UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut: 

Pasal 28B ayat (1): “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan 

melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. 

Pasal 28B ayat (2): “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, 

tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari 

kekerasan dan diskriminasi”. 

254  

Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, 

perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang 

sama di hadapan hukum”. 

Terhadap anggapan para Pemohon ini  di atas, Pemerintah 

dapat  menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 

1. Terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang a quo 

dapat dijelaskan sebagai berikut: 

Bahwa perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 

UU Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria 

dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan 

membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan 

kekal berdasar  Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu 

suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar 

masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya 

membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan 

material.  

lalu  pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang a quo 

menyatakan bahwa “suatu perkawinan  yaitu  sah 

bilamana dilakukan menurut hukum masingmasing 

agamanya dan kepercayaannya itu”; dan pada Pasal 2 ayat 

(2) dinyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan harus dicatat 

menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. 

Bahwa menurut Undang-Undang a quo, sahnya perkawinan 

disandarkan kepada hukum agama masing-masing, namun 

demikian suatu perkawinan belum dapat diakui 

keabsahannya jika  tidak dicatat sesuai dengan 

ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan 

perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) 

bertujuan untuk: 

a. tertib administrasi perkawinan;  

b. memberikan kepastian dan perlindungan terhadap 

status hukum suami, istri maupun anak; dan  

c. memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-

hak tertentu yang timbul karena perkawinan seperti hak 

waris, hak untuk memperoleh akte kelahiran, dan lain-

lain; 

Pemerintah tidak sependapat dengan anggapan para 

Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) telah 

bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), dan 

255  

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena pencatatan 

perkawinan bukanlah dimaksudkan untuk membatasi hak 

asasi warga negara melainkan sebaliknya yakni melindungi 

warga negara dalam membangun keluarga dan melanjutkan 

keturunan, serta memberikan kepastian hukum terhadap 

hak suami, istri, dan anak-anaknya. Bahwa Pasal 2 ayat (2) 

Undang-Undang a quo memang tidak berdiri sendiri, karena 

frasa “dicatat menurut peraturan perundang-undangan 

yang berlaku” memiliki pengertian bahwa pencatatan 

perkawinan tidak serta merta dapat dilakukan, melainkan 

bahwa pencatatan harus mengikuti persyaratan dan 

prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Hal 

ini dimaksudkan agar hak-hak suami, istri, dan anak-

anaknya benar-benar dapat dijamin dan dilindungi oleh 

negara. Persyaratan dan prosedur ini  meliputi 

ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 

5, Pasal 9, dan Pasal 12 UU Perkawinan, dan Peraturan 

Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU 

Perkawinan khususnya Pasal 2 sampai dengan Pasal 9. 

Bahwa benar UU Perkawinan menganut asas monogami, 

akan tetapi tidak berarti bahwa undang-undang ini 

melarang seorang suami untuk beristri lebih dari seorang 

(poligami). jika  dikehendaki, seorang suami dapat 

melakukan poligami dengan istri kedua dan seterusnya, 

akan tetapi hal ini  hanya dapat dilakukan lsesudah  yang 

bersangkutan memenuhi persyaratan dan prosedur yang 

ditetapkan dalam Undang-Undang a quo khususnya 

sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 dan 

Pasal 5 serta PP Nomor 9 Tahun 1975. jika  suatu 

perkawinan poligami tidak memenuhi ketentuan Undang- 

Undang Perkawinan, maka perkawinan ini  tidak dapat 

dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan 

Sipil, dengan segala akibat hukumnya antara lain: tidak 

mempunyal status perkawinan yang sah, dan tidak 

mempunyal status hak waris bagi suami, istri, dan anak-

anaknya. Bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan 

prosedur perkawinan poligami yang diatur dalam UU 

Perkawinan berlaku untuk setiap warga negara Indonesia 

dan tidak memberikan perlakuan yang diskriminatif 

256  

terhadap orang atau golongan tertentu termasuk terhadap 

para Pemohon. Di samping itu ketentuan ini  sejalan 

dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang 

berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, 

setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang 

ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud 

semata-mata untuk menjamin pengakuan serta 

penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan 

untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan 

pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan 

ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. 

Dari uraian ini  di atas, tergambar dengan jelas dan 

tegas bahwa pencatatan perkawinan baik di Kantor Urusan 

Agama maupun Kantor Catatan Sipil menurut Pemerintah 

tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan 

materi muatan norma yang dimohonkan pengujian oleh 

para Pemohon. Dengan demikian maka ketentuan Pasal 2 

ayat (2) ini  tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat 

(1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

2. Terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang 

Perkawinan dapat dijelaskan sebagai berikut: 

Bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan: “Anak 

yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai 

hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, 

menurut Pemerintah bertujuan untuk memberikan 

perlindungan dan kepastian hukum terhadap hubungan 

keperdataan antara anak dan ibunya serta keluarga ibunya, 

karena suatu perkawinan yang tidak dicatat dapat diartikan 

bahwa peristiwa perkawinan ini  tidak ada, sehingga 

anak yang lahir di luar perkawinan yang tidak dicatat 

menurut Undang-Undang a quo dikategorikan sebagai anak 

yang lahir di luar perkawinan yang sah. Ketentuan dalam 

pasal ini merupakan konsekuensi logis dari adanya 

pengaturan mengenai persyaratan dan prosedur 

perkawinan yang sah atau sebaliknya yang tidak sah 

berdasar  Undang-Undang a quo, karenanya menjadi 

tidak logis jika  undang-undang memastikan hubungan 

hukum seorang anak yang lahir dari seorang wanita , 

memiliki hubungan hukum sebagai anak dengan seorang 

257  

laki-laki yang tidak terikat dalam suatu perkawinan yang 

sah. berdasar  penjelasan ini  di atas, menurut 

Pemerintah ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang a 

quo justru bertujuan untuk memberikan perlindungan dan 

kepastian hukum terhadap hubungan keperdataan antara 

anak dan ibunya serta keluarga ibunya. Oleh karena itu 

menurut Pemerintah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang 

Perkawinan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 

28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 

kaena jika  perkawinan ini  dilakukan secara sah 

maka hak-hak para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 

1945 dapat dipenuhi. Lebih lanjut Pemerintah juga tidak 

sependapat dengan anggapan para Pemohon yang 

menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan ini  di atas 

telah memberikan perlakuan dan pembatasan yang bersifat 

diskriminatif terhadap Pemohon, karena pembatasan yang 

demikian telah sejalan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) 

UUD 1945, yang menyatakan bahwa: “Dalam menjalankan 

hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada 

pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang 

dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan 

serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan 

untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan 

perimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan 

ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. 

berdasar  uraian ini  di atas ketentuan Pasal 2 ayat 

(2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak bertentangan 

dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta 

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

IV. Kesimpulan 

berdasar  penjelasan ini  di atas, Pemerintah 

memohon kepada Mahkamah Konstitusi yang mengadili permohonan 

pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut: 

1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan 

hukum (legal standing); 

2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya 

atau setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian 

258  

para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk 

verklaard); 

3. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan; 

4. Menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) 

UU Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat 

(1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; 

Namun demikian jika  Mahkamah Konstitusi berpendapat 

lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et 

bono). 

[2.4]  Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan 

Perwakilan Rakyat memberikan keterangan dalam persidangan 

tanggal 9 Februari 2011 dan menyampaikan keterangan yang 

diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 

Februari 2011, yang menguraikan sebagai berikut: 

 

 

 

Keterangan DPR RI 

Terhadap dalil-dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam 

Permohonan a quo, DPR dalam penyampaian pandangannya terlebih 

dahulu menguraikan mengenai kedudukan hukum (legal standing) 

dapat dijelaskan sebagai berikut: 

I. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon 

Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon sebagai Pihak 

telah diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang 

Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya 

disingkat UU MK), yang menyatakan bahwa “Para Pemohon  yaitu  

pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan 

konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu: 

a. perorangan warga negara Indonesia; 

b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup 

dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip 

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam 

Undang-Undang; 

c. badan hukum publik atau privat; atau 

d. lembaga negara.”  

Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud 

ketentuan Pasal 51 ayat (1) ini , dipertegas dalam 

penjelasannya, bahwa “yang dimaksud dengan “hak konstitusional” 

259  

 yaitu  hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat 

(1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur 

dalam UUD 1945 saja yang termasuk “hak konstitusional”. Oleh 

karena itu, menurut UU MK, agar seseorang atau suatu pihak dapat 

diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal 

standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap 

UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan 

membuktikan: 

a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan aquo 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; 

b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana 

dimaksud dalam “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap 

telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang. 

Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi 

telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian 

konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang 

harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide Putusan Perkara Nomor 

006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu 

sebagai berikut: 

a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para 

Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; 

b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para 

Pemohon ini  dianggap oleh para Pemohon telah 

dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji; 

c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional 

para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan 

aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut 

penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 

d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara 

kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan 

pengujian; 

e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya 

permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan 

konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi 

terjadi. 

jika  kelima syarat ini  tidak dipenuhi oleh para Pemohon 

dalam perkara pengujian Undang-Undang a quo, maka para 

Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal 

260  

standing) sebagai Pemohon. Menanggapi permohonan para 

Pemohon a quo, DPR berpandangan bahwa para Pemohon harus 

dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar para Pemohon 

sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan 

konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang 

dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan 

adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan 

konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya ketentuan 

yang dimohonkan untuk diuji. 

Terhadap kedudukan hukum (legal standing) ini , DPR 

menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah 

Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para 

Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak 

sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang 

tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasar  Putusan Mahkamah 

Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 

011/PUU-V/2007. 

II. Pengujian UU Perkawinan terhadap UUD Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945. 

Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa 

berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 

Perkawinan telah menghalang-halangi pelaksanaan hak 

konstitusionalnya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan 

keturunan melalui perkawinan yang sah, hak anak dalam perkawinan, 

dan kepastian hukum atas status perkawinannya sebagaimana diatur 

dalam Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 

1945 telah dirugikan. DPR menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 

1. Bahwa perlu dipahami oleh para Pemohon, bahwa untuk 

memahami UU Perkawinan terkait dengan ketentuan Pasal 

Undang-Undang a quo yang dimohonkan pengujian, 

dipandang perlu untuk memahami dahulu pengertian dari 

Perkawinan yaitu ikatan lahir dan batin antara seorang pria 

dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan 

membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan 

kekal berdasar  Ketuhanan yang Maha Esa. 

Ketentuan ini mengandung makna bahwa perkawinan 

sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita 

berhubungan erat dengan agama/kerohanian. Jika dilihat 

dari pengertiannya maka setiap perkawinan yang dilakukan 

261  

berdasar  agama  yaitu  sah. Namun jika dikaitkan 

dengan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga 

yang bahagia dan sejahtera serta keturunan, maka akibat 

dari perkawinan memunculkan hak dan kewajiban 

keperdataan. 

2. Bahwa untuk menjamin hak-hak keperdataan dan 

kewajibannya yang timbul dari akibat perkawinan yang sah 

maka setiap perkawinan perlu dilakukan pencatatan. 

Meskipun perkawinan termasuk dalam lingkup 

keperdataan, namun negara wajib memberikan jaminan 

kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum 

kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkawinan (suami, 

istri dan anak) terutama dalam hubungannya dengan 

pencatatan administrasi kependudukan terkait dengan hak 

keperdataan dan kewajibannya. Oleh karena itu pencatatan 

tiap-tiap perkawinan menjadi suatu kebutuhan formal 

untuk legalitas atas suatu peristiwa yang dapat 

mengakibatkan suatu konsekuensi yuridis dalam hak-hak 

keperdataan dan kewajibannya seperti kewajiban memberi 

nafkah dan hak waris. Pencatatan perkawinan dinyatakan 

dalam suatu akte resmi (akta otentik) dan dimuat dalam 

daftar pencatatan yang dikeluarkan oleh lembaga yang 

memiliki kewenangan. Bahwa tujuan pencatatan 

perkawinan yaitu sebagai berikut: 

a. untuk tertib administrasi perkawinan; 

b. jaminan memperoleh hak-hak tertentu (memperoleh 

akte kelahiran, membuat Kartu Tanda Penduduk, 

membuat Kartu Keluarga, dan lain-lain); 

c. memberikan perlindungan terhadap status perkawinan; 

d. memberikan kepastian terhadap status hukum suami, 

istri maupun anak; 

e. memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil yang 

diakibatkan oleh adanya perkawinan; 

3. Bahwa atas dasar dalil ini , maka ketentuan Pasal 2 

ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi “tiap-tiap 

perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-

undangan yang berlaku” merupakan norma yang 

mengandung legalitas sebagai suatu bentuk formal 

perkawinan. Pencatatan perkawinan dalam bentuk akta 

262  

perkawinan (akta otentik) menjadi penting untuk 

memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan 

hukum untuk setiap perkawinan. Dengan demikian DPR 

berpendapat bahwa dalil Pemohon yang menyatakan 

ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan telah 

menimbulkan ketidakpastian hukum  yaitu  anggapan yang 

keliru dan tidak berdasar. 

4. Bahwa terhadap anggapan para Pemohon yang menyatakan 

bahwa para Pemohon tidak dapat melakukan pencatatan 

perkawinannya karena UU Perkawinan pada prinsipnya 

berasaskan monogami sehingga menghalanghalangi para 

Pemohon untuk membentuk keluarga dan melanjutkan 

keturunan melalui perkawinan yang sah sebagaimana 

dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, DPR merujuk 

pada Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 

12/PUU-V/2007 dalam pertimbangan hukum halaman 97-

98 menyebutkan: 

Bahwa Pasal-Pasal yang tercantum dalam UU Perkawinan 

yang memuat alasan, syarat, dan prosedur poligami 

sesungguhnya semata-mata sebagai upaya untuk 

menjamin dapat dipenuhinya hak-hak istri dan calon istri 

yang menjadi kewajiban suami yang akan berpoligami 

dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan. Oleh karena 

itu penjabaran persyaratan poligami tidak bertentangan 

dengan Pasal 28B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 

Tahun 1945. 

Dengan demikian alasan para Pemohon tidak dapat 

mencatatkan perkawinannya karena UU Perkawinan pada 

prinsipnnya berasas monogami  yaitu  sangat tidak 

berdasar. Pemohon tidak dapat mencatatkan 

perkawinannya karena tidak dapat memenuhi persyaratan 

poligami sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan. Oleh 

karena itu sesungguhnya persoalan para Pemohon bukan 

persoalan konstitusionalitas norma melainkan persoalan 

penerapan hukum yang tidak dipenuhi oleh para Pemohon. 

5. Bahwa oleh karena itu, DPR berpandangan bahwa 

perkawinan yang tidak dicatat sesuai dengan ketentuan 

peraturan perundang-undangan dapat diartikan sebagai 

peristiwa perkawinan yang tidak memenuhi syarat formil, 

263  

sehingga hal ini berimplikasi terhadap hak-hak keperdataan 

yang timbul dari akibat perkawinan termasuk anak yang 

lahir dari perkawinan yang tidak dicatat sebagaimana 

ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-

undangan. 

6. Bahwa selain itu, perlu disampaikan bahwa anak yang lahir 

dari perkawinan yang tidak dicatat sesuai dengan ketentuan 

peraturan perundang-undangan dapat berimplikasi 

terhadap pembuktian hubungan keperdataan anak dengan 

ayahnya. Dengan demikian, anak yang lahir dari perkawinan 

yang tidak dicatat ini , tentu hanya mempunyai 

hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. 

7. berdasar  penjelasan ini  di atas, menurut DPR 

justru dengan berlakunya ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU 

Perkawinan akan menjamin terwujudnya tujuan 

perkawinan, serta memberikan perlindungan dan kepastian 

hukum terhadap status keperdataan anak dan 

hubungannya dengan ibu serta keluarga ibunya. jika  

ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan ini dibatalkan 

justru akan berimplikasi terhadap kepastian hukum atas 

status keperdataan anak yang lahir dari perkawinan yang 

tidak dicatat. Dengan demikian ketentuan Pasal 43 ayat (1) 

UU Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat 

(1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945.  

Bahwa berdasar  pada dalil-dalil ini  di atas, DPR 

memohon kiranya Ketua/Majelis Hakim Mahkamah 

Konstitusi yang terhormat memberikan amar putusan 

sebagai berikut: 

1. Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk 

seluruhnya atau setidak-tidaknya permohonan a quo 

tidak dapat diterima; 

2. Menyatakan Keterangan DPR diterima untuk 

seluruhnya; 

3. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B 

ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 

1945; 

264  

4. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 

Perkawinan tetap memiliki kekuatan hukum 

mengikat. jika  Ketua/Majelis Hakim Mahkamah 

Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan 

yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

[2.5]  Menimbang bahwa Pemohon telah menyampaikan 

kesimpulan tertulis bertanggal 11 Mei 2011 yang diterima di 

Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11 Mei 2011 yang pada 

pokoknya tetap pada pendiriannya; 

[2.6]  Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam 

putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup 

ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu 

kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini; 

 

3. PERTIMBANGAN HUKUM 

[3.1]  Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo 

 yaitu  untuk menguji Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara 

Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran 

Negara Republik Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut UU 

1/1974) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 

Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); 

[3.2]  Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok 

permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) 

terlebih dahulu akan mempertimbangkan: 

a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a 

quo; 

b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk 

mengajukan permohonan a quo; 

Kewenangan Mahkamah 

[3.3]  Menimbang bahwa berdasar  Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 

dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 

tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah 

Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 

70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, 

selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-

Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 

265  

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, 

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, 

selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan 

konstitusional Mahkamah  yaitu  mengadili pada tingkat pertama 

dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-

Undang terhadap Undang-Undang Dasar; 

[3.4]  Menimbang bahwa permohonan para Pemohon  yaitu  

untuk menguji konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 

ayat (1) UU 1/1974 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu 

kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah 

berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 

Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon 

[3.5]  Menimbang bahwa berdasar  Pasal 51 ayat (1) UU MK 

beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan 

Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945  yaitu  mereka yang 

menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang 

diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-

Undang, yaitu: 

a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok 

orang yang mempunyai kepentingan sama); 

b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan 

sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara 

Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-

Undang; 

c. badan hukum publik atau privat; atau 

d. lembaga negara; 

Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang 

terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih 

dahulu: 

a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana 

dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK; 

b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang 

diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya 

undang-undang yang dimohonkan pengujian; 

[3.6]  Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan 

Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 

2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 

bertanggal 20 September 2007, serta putusanputusan selanjutnya 

berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan 

266  

konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus 

memenuhi lima syarat, yaitu: 

a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon 

yang diberikan oleh UUD 1945; 

b. hak dan/atau kewenangan konstitusional ini  oleh 

Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-

undang yang dimohonkan pengujian; 

c. kerugian konstitusional ini  harus bersifat spesifik 

(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang 

menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 

d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara 

kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang 

dimohonkan pengujian; 

e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya 

permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang 

didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; 

 

[3.7]  Menimbang bahwa berdasar  uraian sebagaimana 

ini  pada paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah 

akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal 

standing) para Pemohon dalam permohonan a quo sebagai berikut: 

[3.8]  Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon 

mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang 

mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 yaitu: 

Pasal 28B ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak 

membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui 

perkawinan yang sah”; 

Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan, “Setiap anak berhak atas 

kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas 

perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, dan 

Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, ”Setiap orang berhak atas 

pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil 

serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; 

Hak konstitusional ini  telah dirugikan akibat berlakunya 

ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974; 

[3.9]  Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang 

dialami oleh para Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para 

Pemohon, menurut Mahkamah, terdapat hubungan sebab akibat 

(causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-

267  

Undang yang dimohonkan pengujian, sehingga para Pemohon 

memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk 

mengajukan permohonan a quo; 

[3.10]  Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang 

mengadili permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki 

kedudukan hukum (legal standing), selanjutnya Mahkamah akan 

mempertimbangkan pokok permohonan; 

 

Pendapat Mahkamah 

Pokok Permohonan 

[3.11]  Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon, 

 yaitu  pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 yang 

menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan 

perundang-undangan yang berlaku”, dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 

yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya 

mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, 

khususnya mengenai hak untuk mendapatkan status hukum anak; 

[3.12]  Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai 

pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan 

 yaitu  mengenai makna hukum (legal meaning) pencatatan 

perkawinan. Mengenai permasalahan ini , Penjelasan Umum 

angka 4 huruf b UU 1/1974 tentang asas-asas atau prinsipprinsip 

perkawinan menyatakan, 

“... bahwa suatu perkawinan  yaitu  sah bilamana dilakukan menurut 

hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di 

samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan 

perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan 

 yaitu  sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting 

dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang 

dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte yang juga 

dimuat dalam daftar pencatatan”. 

berdasar  Penjelasan UU 1/1974 di atas nyatalah bahwa (i) 

pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor yang 

menentukan sahnya perkawinan; dan (ii) pencatatan merupakan 

kewajiban administratif yang diwajibkan berdasar  peraturan 

perundang-undangan. Adapun faktor yang menentukan sahnya 

perkawinan  yaitu  syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari 

masing-masing pasangan calon mempelai. Diwajibkannya pencatatan 

perkawinan oleh negara melalui peraturan perundangundangan 

268  

merupakan kewajiban administratif. Makna pentingnya kewajiban 

administratif berupa pencatatan perkawinan ini , menurut 

Mahkamah, dapat dilihat dari dua perspektif.  

Pertama, dari perspektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan 

dalam rangka fungsi negara memberikan jaminan perlindungan, 

pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang 

bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan harus 

dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis yang 

diatur serta dituangkan dalam peraturan perundang-undangan [vide 

Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945]. Sekiranya pencatatan 

dimaksud dianggap sebagai pembatasan, pencatatan demikian 

menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan ketentuan 

konstitusional karena pembatasan ditetapkan dengan Undang-

Undang dan dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin 

pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, 

dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan 

pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban 

umum dalam suatu masyarakat demokratis [vide Pasal 28J ayat (2) 

UUD 1945]. 

Kedua, pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara 

dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting 

dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang 

berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, di lalu  

hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu 

akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh negara 

terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan yang 

bersangkutan dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Artinya, 

dengan dimilikinya bukti otentik perkawinan, hak-hak yang timbul 

sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan 

baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian yang memakan 

waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti 

pembuktian mengenai asal-usul anak dalam Pasal 55 UU 1/1974 yang 

mengatur bahwa bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan 

akta otentik maka mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan 

pengadilan yang berwenang. Pembuktian yang demikian pasti tidak 

lebih efektif dan efisien bila dibandingkan dengan adanya akta 

otentik sebagai buktinya; 

[3.13]  Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai 

anak yang dilahirkan di luar perkawinan  yaitu  mengenai makna 

269  

hukum (legal meaning) frasa “yang dilahirkan di luar perkawinan”. 

Untuk memperoleh jawaban dalam perspektif yang lebih luas perlu 

dijawab pula permasalahan terkait, yaitu permasalahan tentang 

sahnya anak. Secara alamiah, tidaklah mungkin seorang wanita  

hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa 

baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain 

berdasar  perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya 

pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala 

hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan 

karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki 

hubungan dengan wanita  ini  sebagai ibunya.  yaitu  tidak 

tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang 

melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya 

kehamilan dan kelahiran anak ini  dari tanggung jawabnya 

sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum 

meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki ini  sebagai bapaknya. 

Lebih-lebih manakala berdasar  perkembangan teknologi yang ada 

memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan 

anak dari laki-laki tertentu. 

Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan, 

yang didahului dengan hubungan seksual antara seorang wanita  

dengan seorang laki-laki,  yaitu  hubungan hukum yang di dalamnya 

terdapat hak dan kewajiban secara bertimbal balik, yang subjek 

hukumnya meliputi anak, ibu, dan bapak. berdasar  uraian di atas, 

hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-

mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga 

didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak 

dengan laki-laki ini  sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas 

dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan 

harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka 

yang dirugikan  yaitu  anak yang dilahirkan di luar perkawinan, 

padahal anak ini  tidak berdosa karena kelahirannya di luar 

kehendaknya. Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status 

ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di 

tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan 

kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang 

dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak 

yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih 

dipersengketakan; 

270  

[3.14]  Menimbang bahwa berdasar  uraian ini  di atas maka 

Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan 

di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan 

ibunya dan keluarga ibunya” harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di 

luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan 

keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat 

dibuktikan berdasar  ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau 

alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, 

termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”; 

[3.15]  Menimbang bahwa, berdasar  seluruh pertimbangan di 

atas, maka dalil para Pemohon sepanjang menyangkut Pasal 2 ayat 

(2) UU 1/1974 tidak beralasan menurut hukum. Adapun Pasal 43 ayat 

(1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar 

perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan 

keluarga ibunya”  yaitu  bertentangan dengan UUD 1945 secara 

bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional 

sepanjang ayat ini  dimaknai menghilangkan hubungan perdata 

dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasar  ilmu 

pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum 

mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya; 

 

4. KONKLUSI 

berdasar  penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan 

di atas, Mahkamah berkesimpulan: 

[4.1]  Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 

[4.2]  Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) 

untuk mengajukan permohonan a quo; 

[4.3]  Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk 

sebagian; 

berdasar  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 

1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah 

Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 

8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 

Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara 

Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran 

Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang- Undang 

Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran 

Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan 

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 

271  

 

 

 

 

5. AMAR PUTUSAN 

Mengadili, 

Menyatakan: 

  Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 

  Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 

Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 

3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan 

hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan 

keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai 

menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat 

dibuktikan berdasar  ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau 

alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan 

darah sebagai ayahnya; 

  Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 

Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 

3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan 

hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan 

keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat 

sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan 

laki-laki yang dapat dibuktikan berdasar  ilmu pengetahuan dan 

teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata 

mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat 

ini  harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan 

mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga 

ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat 

dibuktikan berdasar  ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau 

alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, 

termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”; 

  Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 

  Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara 

Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 

272  

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 

sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua 

merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Harjono, 

Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, M. Akil 

Mochtar, dan Muhammad Alim, masingmasing sebagai Anggota, 

pada hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Februari, tahun dua ribu 

dua belas dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi 

terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tujuh belas, bulan 

Februari, tahun dua ribu dua belas, oleh sembilan Hakim Konstitusi, 

yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad 

Sodiki, Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar 

Usman, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, 

masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian 

Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para 

Pemohon dan/atau kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan 

Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. 

 

KETUA, 

 

ttd. 

 

Moh. Mahfud MD. 

 

ANGGOTA-ANGGOTA, 

ttd.    

   

td 

Achmad Sodiki 

ttd. 

 

 

Maria Farida Indrati 

 

ttd. 

 

Harjono 

 

ttd. 

 

Ahmad Fadlil Sumadi 

 

ttd. 

Anwar Usman 

 

ttd. 

Hamdan Zoelva 

 

ttd. 

 

M. Akil Mochtar 

 

ttd. 

 

Muhammad Alim 

273  

6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION) 

Terhadap Putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Maria Farida 

Indrati memiliki alasan berbeda (concurring opinion), sebagai berikut: 

[6.1]  Perkawinan menurut Pasal 1 UU 1/1974  yaitu  “… ikatan 

lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai 

suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) 

yang bahagia dan kekal berdasar  Ketuhanan Yang Maha Esa”; 

sedangkan mengenai syarat sahnya perkawinan Pasal 2 UU 1/1974 

menyatakan bahwa: ayat (1) “Perkawinan  yaitu  sah, jika  

dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan 

kepercayaannya itu.” Sementara ayat (2) menyatakan, “Tiap-tiap 

perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang 

berlaku”. Keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 menimbulkan 

ambiguitas bagi pemaknaan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 karena 

pencatatan yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang a 

quo tidak ditegaskan apakah sekadar pencatatan secara administratif 

yang tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang 

telah dilangsungkan menurut agama atau kepercayaan masing-

masing, ataukah pencatatan ini  berpengaruh terhadap sah atau 

tidaknya perkawinan yang dilakukan. Keberadaan norma agama dan 

norma hukum dalam satu peraturan perundangundangan yang sama, 

memiliki potensi untuk saling melemahkan bahkan bertentangan. 

Dalam perkara ini, potensi saling meniadakan terjadi antara Pasal 2 

ayat (1) dengan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974. Pasal 2 ayat (1) yang 

pada pokoknya menjamin bahwa perkawinan  yaitu  sah jika 

dilakukan menurut hukum masingmasing agama dan 

kepercayaannya, ternyata menghalangi dan sebaliknya juga dihalangi 

oleh keberlakuan Pasal 2 ayat (2) yang pada pokoknya mengatur 

bahwa perkawinan akan sah dan memiliki kekuatan hukum jika telah 

dicatat oleh instansi berwenang atau pegawai pencatat nikah. Jika 

Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 dimaknai sebagai pencatatan secara 

administratif yang tidak berpengaruh terhadap sah atau tidak sahnya 

suatu pernikahan, maka hal ini  tidak bertentangan dengan UUD 

1945 karena tidak terjadi penambahan terhadap syarat perkawinan. 

Seturut dengan itu, kata “perkawinan” dalam Pasal 43 ayat (1) 

Undang-Undang a quo juga akan dimaknai sebagai perkawinan yang 

sah secara Islam atau perkawinan menurut rukun nikah yang lima. 

Namun demikian, berdasar  tinjauan sosiologis tentang lembaga 

perkawinan dalam masyarakat, sahnya perkawinan menurut agama 

274  

dan kepercayaan tertentu tidak dapat secara langsung menjamin 

terpenuhinya hak-hak keperdataan istri, suami, dan/atau anak-anak 

yang dilahirkan dari perkawinan ini  karena pelaksanaan norma 

agama dan adat di masyarakat diserahkan sepenuhnya kepada 

kesadaran individu dan kesadaran masyarakat tanpa dilindungi oleh 

otoritas resmi (negara) yang memiliki kekuatan pemaksa. 

[6.2]  Pencatatan perkawinan diperlukan sebagai perlindungan 

negara kepada pihak-pihak dalam perkawinan, dan juga untuk 

menghindari kecenderungan dari inkonsistensi penerapan ajaran 

agama dan kepercayaan secara sempurna/utuh pada perkawinan 

yang dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan ini . 

Dengan kata lain, pencatatan perkawinan diperlukan untuk 

menghindari penerapan hukum agama dan kepercayaannya itu 

dalam perkawinan secara sepotong-sepotong untuk meligitimasi 

sebuah perkawinan, sementara kehidupan rumah tangga 

pascaperkawinan tidak sesuai dengan tujuan perkawinan dimaksud. 

Adanya penelantaran istri dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, 

fenomena kawin kontrak, fenomena istri simpanan (wanita idaman 

lain), dan lain sebagainya,  yaitu  bukti tidak adanya konsistensi 

penerapan tujuan perkawinan secara utuh. Esensi pencatatan, selain 

demi tertib administrasi,  yaitu  untuk melindungi wanita dan anak-

anak. Syarat pencatatan perkawinan dimaksud dapat diletakkan 

setidaknya dalam dua konteks utama, yaitu (i) mencegah dan (ii) 

melindungi, wanita dan anak-anak dari perkawinan yang 

dilaksanakan secara tidak bertanggung jawab. Pencatatan sebagai 

upaya perlindungan terhadap wanita dan anak-anak dari 

penyalahgunaan perkawinan, dapat dilakukan dengan menetapkan 

syarat agar rencana perkawinan yang potensial menimbulkan 

kerugian dapat dihindari dan ditolak. Negara mengatur 

(mengundangkan) syarat-syarat perkawinan sebagai upaya 

positivisasi norma ajaran agama atau kepercayaan dalam hukum 

perkawinan. Syarat-syarat perkawinan yang dirumuskan oleh negara, 

yang pemenuhannya menjadi syarat pencatatan nikah sekaligus 

syarat terbitnya Akta Nikah, dapat ditemukan dalam Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundang-

undangan lainnya yang terkait dengan perkawinan dan administrasi 

kependudukan. Saya berharap adanya upaya sinkronisasi peraturan 

perundang-undangan yang berkaitan dengan agama atau 

275  

kepercayaan dengan konstruksi hukum negara mengenai perkawinan 

dan administrasi kependudukan. 

Saya berharap adanya upaya sinkronisasi hukum dan peraturan 

perundangundangan yang berkaitan dengan perkawinan menurut 

agama dan kepercayaannya dan masalah yang menyangkut 

administrasi kependudukan. 

[6.3]  Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam prakteknya, hukum tidak 

selalu dapat dilaksanakan sesuai yang dikehendaki oleh pembuatnya. 

Pada kenyataannya, hingga saat ini masih terdapat perkawinan-

perkawinan yang mengabaikan UU 1/1974, dan hanya menyandarkan 

pada syarat perkawinan menurut ajaran agama dan kepercayaan 

tertentu. Terhadap perkawinan secara hukum agama atau 

kepercayaan yang tidak dilaksanakan menurut UU 1/1974 yang 

tentunya juga tidak dicatatkan, negara akan mengalami kesulitan 

dalam memberikan perlindungan secara maksimal terhadap hak-hak 

wanita sebagai istri dan hak-hak anak-anak yang kelak dilahirkan dari 

perkawinan ini . Para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 2 ayat 

(2) UU 1/1974 yang menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat 

menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”,  yaitu  

bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D 

ayat (1) UUD 1945. Saya menilai, Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tidak 

bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 karena Pasal 2 

ayat (2) Undang-Undang a quo yang mensyaratkan pencatatan, 

meskipun faktanya menambah persyaratan untuk melangsungkan 

perkawinan, namun ketiadaannya tidak menghalangi adanya 

pernikahan itu sendiri. Kenyataan ini dapat terlihat adanya 

pelaksanaan program/kegiatan perkawinan massal dari sejumlah 

pasangan yang telah lama melaksanakan perkawinan tetapi tidak 

dicatatkan. Selain itu hak anak yang dilindungi oleh Pasal 28B ayat (2) 

dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak dirugikan oleh adanya Pasal 2 

ayat (2) UU 1/1974 yang mensyaratkan pencatatan perkawinan. 

Perlindungan terhadap hak anak sebagaimana diatur oleh Pasal 28B 

ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, justru akan dapat 

dimaksimalkan jika  semua perkawinan dicatatkan sehingga 

dengan mudah akan diketahui silsilah anak dan siapa yang memiliki 

kewajiban terhadap anak dimaksud. Pencatatan perkawinan  yaitu  

dimensi sosial yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas 

status dan akibat hukum dari suatu peristiwa hukum seperti juga 

pencatatan tentang kelahiran dan kematian. berdasar  

276  

pertimbangan ini , menurut saya tidak ada kerugian 

konstitusional yang dialami para Pemohon sebagai akibat keberadaan 

Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974, walaupun jika pencatatan ditafsirkan 

sebagai syarat mutlak bagi sahnya perkawinan, pasal a quo potensial 

merugikan hak konstitusional 

Pemohon I. 

[6.4]  Harus diakui bahwa praktek hukum sehari-hari menunjukkan 

adanya pluralisme hukum karena adanya golongan masyarakat yang 

dalam hubungan keperdataannya sehari-hari berpegang pada hukum 

agama, atau secara utuh berpegang pada hukum nasional, maupun 

mendasarkan hubungan kep