hukum perkawinan 9
yataannya yang dialami oleh Pemohon I dalam
melakukan perkawinan dengan seorang laki-laki yang telah beristri
tidak memenuhi prosedur, tata cara dan persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal (2), Pasal (4), Pasal 5, Pasal 9, dan
Pasal 12 UU Perkawinan serta PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan UU Perkawinan, oleh karenanya maka perkawinan
Poligami yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dicatat.
Seandainya Perkawinan Pemohon I dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang a quo, maka
Pemohon I tidak akan mendapatkan hambatan dalam melakukan
pencatatan perkawinan, dan dijamin bahwa Pemohon I akan
memperoleh status hukum perkawinan yang sah dan mendapat hak
status anak yang dilahirkannya. Karena itu, Pemerintah melalui
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memohon kiranya para
Pemohon dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji,
utamanya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan atas berlakunya
ketentuan yang dimohonkan untuk diuji ini . berdasar uraian
ini di atas, menurut Pemerintah permasalahan yang terjadi
terhadap para Pemohon yaitu tidak terkait dengan masalah
konstitusionalitas keberlakuan materi muatan norma Undang-
Undang a quo yang dimohonkan untuk diuji ini , akan tetapi
berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku yang dilakukan secara sadar dan nalar yang
sepatutnya dapat diketahui resiko akibat hukumnya dilalu hari.
berdasar uraian ini di atas, menurut Pemerintah yaitu
tepat jika Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya
kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilainya apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) atau tidak dalamPermohonan Pengujian Undang-Undang a
251
quo, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
maupun berdasar putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007).
III. Keterangan Pemerintah atas Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Sebelum Pemerintah memberikan penjelasan/argumentasi
secara rinci terhadap dalil-dalil maupun anggapan para Pemohon
ini di atas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Secara umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perkawinan yaitu sebuah pranata untuk mengesahkan
hubungan dua anak manusia yang berbeda jenis kelamin sehingga
menjadi pasangan suami istri. Secara umum perkawinan
dimaksudkan untuk membentuk sebuah kehidupan keluarga yang
lestari, utuh, harmonis, bahagia lahir dan batin. Karena itu dengan
sendirinya diperlukan kesesuaian dari kedua belah pihak yang akan
menyatu menjadi satu dalam sebuah unit terkecil dalam masyarakat,
sehingga latar belakang kehidupan kedua belah pihak menjadi
penting, dan salah satu latar belakang kehidupan itu yaitu agama.
Agama menurut ahli sosiologi merupakan sesuatu yang sangat
potensial untuk menciptakan integrasi, tetapi di sisi lain sangat
mudah sekali untuk memicu konflik. Karenanya jika UU Perkawinan
menganut aliran monotheism tidak semata-semata karena mengikuti
ajaran agama tertentu saja, yang mengharamkan adanya perkawinan
beda agama, melainkan juga karena persamaan agama lebih
menjanjikan terciptanya sebuah keluarga yang kekal, harmonis,
bahagia lahir dan batin, daripada menganut aliran heterotheism
(antar agama) yang sangat rentan terhadap terjadinya perpecahan,
tidak harmonis, tidak bahagia dan tidak sejahtera. Perkawinan yaitu
salah satu bentuk perwujudan hak-hak konstitusional warga negara
yang harus dihormati (to respect), dilindungi (to protect) oleh setiap
orang dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, dinyatakan
secara tegas dalam Pasal 28B ayat (1): "Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah", dan Pasal 28J ayat (1): "Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
252
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara". Dengan demikian perlu
disadari bahwa di dalam hak-hak konstitusional ini , terkandung
kewajiban penghormatan atas hak-hak konstitusional orang lain.
Sehingga tidaklah mungkin hak-hak konstitusional yang diberikan
oleh negara ini dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya oleh
setiap orang, karena bisa jadi pelaksanaan hak konstitusional
seseorang justru akan melanggar hak konstitusional orang lain,
karenanya diperlukan adanya pengaturan pelaksanaan hak-hak
konstitusional ini . Pengaturan ini sebagaimana tertuang
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis”. Meskipun pengaturan yang dituangkan
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pada hakikatnya yaitu
mengurangi kebebasan, namun pengaturan ini bertujuan
dalam rangka kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat
luas, yakni agar pelaksanaan hak konstitusional seseorang tidak
mengganggu hak konstitusional orang lain. Selain itu pengaturan
pelaksanaan hak konstitusional ini merupakan konsekuensi
logis dari kewajiban negara yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD
1945, "... untuk membentuk Pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa ...”. Artinya bahwa pembentukan Undang-Undang
meskipun di dalamnya mengandung norma atau materi yang
dianggap membatasi hak konstitusional seseorang, namun
sesungguhnya hal ini merupakan bagian dari upaya yang
dilakukan oleh negara dalam rangka melindungi segenap bangsa
Indonesia, untuk memajukan ketertiban umum, kesejahteraan,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan lain sebagainya. Sebagaimana
halnya ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu perwujudan pelaksanaan
hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 khususnya hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, akan tetapi
ketentuan a quo sekaligus memberi batasan terhadap pelaksanaan
253
hak konstitusional yang semata-mata bertujuan untuk melindungi
warga negara untuk terciptanya masyarakat adil makmur dan
sejahtera, seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945.
Oleh karenanya perkawinan yaitu suatu lembaga yang sangat
menentukan terbentuknya sebuah keluarga yang bahagia dan
sejahtera, maka keluarga yang merupakan unit terkecil dalam
masyarakat itulah yang akan membentuk masyarakat bangsa
Indonesia menjadi masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Jika
keluarga yang terbentuk yaitu keluarga yang tidak harmonis, tidak
bahagia, dan tidak sejahtera, mustahil akan terbentuk masyarakat
Indonesia menjadi masyarakat yang sejahtera.
Dengan demikian, maka UU Perkawinan telah sejalan dengan amanat
konstitusi dan karenanya tidak bertentangan dengan UUD 1945,
karena UU Perkawinan tidak mengandung materi muatan yang
mengurangi dan menghalang-halangi hak seseorang untuk
melakukan perkawinan, akan tetapi undang-undang perkawinan
mengatur bagaimana sebuah perkawinan seharusnya dilakukan
sehingga hak-hak konstitusional seseorang terpenuhi tanpa
merugikan hak-hak konstitusional orang lain.
B. Penjelasan Terhadap Materi Muatan Norma Yang Dimohonkan
Untuk Diuji Oleh Para Pemohon.
Sehubungan dengan anggapan para Pemohon dalam
permohonannya yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) dan Pasal
43 ayat (1) UU Perkawinan, yaitu:
Pasal 2 yang menyatakan:
Ayat (2): “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku”
Pasal 43 yang menyatakan:
Ayat (1): “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”
Ketentuan ini di atas oleh para Pemohon dianggap
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 28D ayat (1),UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 28B ayat (1): “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
Pasal 28B ayat (2): “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi”.
254
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
Terhadap anggapan para Pemohon ini di atas, Pemerintah
dapat menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang a quo
dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
UU Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu
suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar
masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya
membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan
material.
lalu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang a quo
menyatakan bahwa “suatu perkawinan yaitu sah
bilamana dilakukan menurut hukum masingmasing
agamanya dan kepercayaannya itu”; dan pada Pasal 2 ayat
(2) dinyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan harus dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bahwa menurut Undang-Undang a quo, sahnya perkawinan
disandarkan kepada hukum agama masing-masing, namun
demikian suatu perkawinan belum dapat diakui
keabsahannya jika tidak dicatat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan
perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
bertujuan untuk:
a. tertib administrasi perkawinan;
b. memberikan kepastian dan perlindungan terhadap
status hukum suami, istri maupun anak; dan
c. memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-
hak tertentu yang timbul karena perkawinan seperti hak
waris, hak untuk memperoleh akte kelahiran, dan lain-
lain;
Pemerintah tidak sependapat dengan anggapan para
Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) telah
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), dan
255
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena pencatatan
perkawinan bukanlah dimaksudkan untuk membatasi hak
asasi warga negara melainkan sebaliknya yakni melindungi
warga negara dalam membangun keluarga dan melanjutkan
keturunan, serta memberikan kepastian hukum terhadap
hak suami, istri, dan anak-anaknya. Bahwa Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang a quo memang tidak berdiri sendiri, karena
frasa “dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku” memiliki pengertian bahwa pencatatan
perkawinan tidak serta merta dapat dilakukan, melainkan
bahwa pencatatan harus mengikuti persyaratan dan
prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Hal
ini dimaksudkan agar hak-hak suami, istri, dan anak-
anaknya benar-benar dapat dijamin dan dilindungi oleh
negara. Persyaratan dan prosedur ini meliputi
ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal
5, Pasal 9, dan Pasal 12 UU Perkawinan, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU
Perkawinan khususnya Pasal 2 sampai dengan Pasal 9.
Bahwa benar UU Perkawinan menganut asas monogami,
akan tetapi tidak berarti bahwa undang-undang ini
melarang seorang suami untuk beristri lebih dari seorang
(poligami). jika dikehendaki, seorang suami dapat
melakukan poligami dengan istri kedua dan seterusnya,
akan tetapi hal ini hanya dapat dilakukan lsesudah yang
bersangkutan memenuhi persyaratan dan prosedur yang
ditetapkan dalam Undang-Undang a quo khususnya
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 dan
Pasal 5 serta PP Nomor 9 Tahun 1975. jika suatu
perkawinan poligami tidak memenuhi ketentuan Undang-
Undang Perkawinan, maka perkawinan ini tidak dapat
dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan
Sipil, dengan segala akibat hukumnya antara lain: tidak
mempunyal status perkawinan yang sah, dan tidak
mempunyal status hak waris bagi suami, istri, dan anak-
anaknya. Bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan
prosedur perkawinan poligami yang diatur dalam UU
Perkawinan berlaku untuk setiap warga negara Indonesia
dan tidak memberikan perlakuan yang diskriminatif
256
terhadap orang atau golongan tertentu termasuk terhadap
para Pemohon. Di samping itu ketentuan ini sejalan
dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Dari uraian ini di atas, tergambar dengan jelas dan
tegas bahwa pencatatan perkawinan baik di Kantor Urusan
Agama maupun Kantor Catatan Sipil menurut Pemerintah
tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan
materi muatan norma yang dimohonkan pengujian oleh
para Pemohon. Dengan demikian maka ketentuan Pasal 2
ayat (2) ini tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2. Terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Perkawinan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan: “Anak
yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”,
menurut Pemerintah bertujuan untuk memberikan
perlindungan dan kepastian hukum terhadap hubungan
keperdataan antara anak dan ibunya serta keluarga ibunya,
karena suatu perkawinan yang tidak dicatat dapat diartikan
bahwa peristiwa perkawinan ini tidak ada, sehingga
anak yang lahir di luar perkawinan yang tidak dicatat
menurut Undang-Undang a quo dikategorikan sebagai anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah. Ketentuan dalam
pasal ini merupakan konsekuensi logis dari adanya
pengaturan mengenai persyaratan dan prosedur
perkawinan yang sah atau sebaliknya yang tidak sah
berdasar Undang-Undang a quo, karenanya menjadi
tidak logis jika undang-undang memastikan hubungan
hukum seorang anak yang lahir dari seorang wanita ,
memiliki hubungan hukum sebagai anak dengan seorang
257
laki-laki yang tidak terikat dalam suatu perkawinan yang
sah. berdasar penjelasan ini di atas, menurut
Pemerintah ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang a
quo justru bertujuan untuk memberikan perlindungan dan
kepastian hukum terhadap hubungan keperdataan antara
anak dan ibunya serta keluarga ibunya. Oleh karena itu
menurut Pemerintah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Perkawinan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal
28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
kaena jika perkawinan ini dilakukan secara sah
maka hak-hak para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dapat dipenuhi. Lebih lanjut Pemerintah juga tidak
sependapat dengan anggapan para Pemohon yang
menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan ini di atas
telah memberikan perlakuan dan pembatasan yang bersifat
diskriminatif terhadap Pemohon, karena pembatasan yang
demikian telah sejalan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945, yang menyatakan bahwa: “Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
perimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
berdasar uraian ini di atas ketentuan Pasal 2 ayat
(2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
IV. Kesimpulan
berdasar penjelasan ini di atas, Pemerintah
memohon kepada Mahkamah Konstitusi yang mengadili permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya
atau setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian
258
para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);
3. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1)
UU Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Namun demikian jika Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat memberikan keterangan dalam persidangan
tanggal 9 Februari 2011 dan menyampaikan keterangan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24
Februari 2011, yang menguraikan sebagai berikut:
Keterangan DPR RI
Terhadap dalil-dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam
Permohonan a quo, DPR dalam penyampaian pandangannya terlebih
dahulu menguraikan mengenai kedudukan hukum (legal standing)
dapat dijelaskan sebagai berikut:
I. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon sebagai Pihak
telah diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disingkat UU MK), yang menyatakan bahwa “Para Pemohon yaitu
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud
ketentuan Pasal 51 ayat (1) ini , dipertegas dalam
penjelasannya, bahwa “yang dimaksud dengan “hak konstitusional”
259
yaitu hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat
(1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur
dalam UUD 1945 saja yang termasuk “hak konstitusional”. Oleh
karena itu, menurut UU MK, agar seseorang atau suatu pihak dapat
diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan
membuktikan:
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan aquo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud dalam “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap
telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang.
Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi
telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang
harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide Putusan Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu
sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon ini dianggap oleh para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
jika kelima syarat ini tidak dipenuhi oleh para Pemohon
dalam perkara pengujian Undang-Undang a quo, maka para
Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal
260
standing) sebagai Pemohon. Menanggapi permohonan para
Pemohon a quo, DPR berpandangan bahwa para Pemohon harus
dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar para Pemohon
sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang
dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan
adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya ketentuan
yang dimohonkan untuk diuji.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) ini , DPR
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak
sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasar Putusan Mahkamah
Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor
011/PUU-V/2007.
II. Pengujian UU Perkawinan terhadap UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan telah menghalang-halangi pelaksanaan hak
konstitusionalnya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah, hak anak dalam perkawinan,
dan kepastian hukum atas status perkawinannya sebagaimana diatur
dalam Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 telah dirugikan. DPR menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa perlu dipahami oleh para Pemohon, bahwa untuk
memahami UU Perkawinan terkait dengan ketentuan Pasal
Undang-Undang a quo yang dimohonkan pengujian,
dipandang perlu untuk memahami dahulu pengertian dari
Perkawinan yaitu ikatan lahir dan batin antara seorang pria
dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan
kekal berdasar Ketuhanan yang Maha Esa.
Ketentuan ini mengandung makna bahwa perkawinan
sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita
berhubungan erat dengan agama/kerohanian. Jika dilihat
dari pengertiannya maka setiap perkawinan yang dilakukan
261
berdasar agama yaitu sah. Namun jika dikaitkan
dengan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga
yang bahagia dan sejahtera serta keturunan, maka akibat
dari perkawinan memunculkan hak dan kewajiban
keperdataan.
2. Bahwa untuk menjamin hak-hak keperdataan dan
kewajibannya yang timbul dari akibat perkawinan yang sah
maka setiap perkawinan perlu dilakukan pencatatan.
Meskipun perkawinan termasuk dalam lingkup
keperdataan, namun negara wajib memberikan jaminan
kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum
kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkawinan (suami,
istri dan anak) terutama dalam hubungannya dengan
pencatatan administrasi kependudukan terkait dengan hak
keperdataan dan kewajibannya. Oleh karena itu pencatatan
tiap-tiap perkawinan menjadi suatu kebutuhan formal
untuk legalitas atas suatu peristiwa yang dapat
mengakibatkan suatu konsekuensi yuridis dalam hak-hak
keperdataan dan kewajibannya seperti kewajiban memberi
nafkah dan hak waris. Pencatatan perkawinan dinyatakan
dalam suatu akte resmi (akta otentik) dan dimuat dalam
daftar pencatatan yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan. Bahwa tujuan pencatatan
perkawinan yaitu sebagai berikut:
a. untuk tertib administrasi perkawinan;
b. jaminan memperoleh hak-hak tertentu (memperoleh
akte kelahiran, membuat Kartu Tanda Penduduk,
membuat Kartu Keluarga, dan lain-lain);
c. memberikan perlindungan terhadap status perkawinan;
d. memberikan kepastian terhadap status hukum suami,
istri maupun anak;
e. memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil yang
diakibatkan oleh adanya perkawinan;
3. Bahwa atas dasar dalil ini , maka ketentuan Pasal 2
ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi “tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku” merupakan norma yang
mengandung legalitas sebagai suatu bentuk formal
perkawinan. Pencatatan perkawinan dalam bentuk akta
262
perkawinan (akta otentik) menjadi penting untuk
memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan
hukum untuk setiap perkawinan. Dengan demikian DPR
berpendapat bahwa dalil Pemohon yang menyatakan
ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan telah
menimbulkan ketidakpastian hukum yaitu anggapan yang
keliru dan tidak berdasar.
4. Bahwa terhadap anggapan para Pemohon yang menyatakan
bahwa para Pemohon tidak dapat melakukan pencatatan
perkawinannya karena UU Perkawinan pada prinsipnya
berasaskan monogami sehingga menghalanghalangi para
Pemohon untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, DPR merujuk
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
12/PUU-V/2007 dalam pertimbangan hukum halaman 97-
98 menyebutkan:
Bahwa Pasal-Pasal yang tercantum dalam UU Perkawinan
yang memuat alasan, syarat, dan prosedur poligami
sesungguhnya semata-mata sebagai upaya untuk
menjamin dapat dipenuhinya hak-hak istri dan calon istri
yang menjadi kewajiban suami yang akan berpoligami
dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan. Oleh karena
itu penjabaran persyaratan poligami tidak bertentangan
dengan Pasal 28B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dengan demikian alasan para Pemohon tidak dapat
mencatatkan perkawinannya karena UU Perkawinan pada
prinsipnnya berasas monogami yaitu sangat tidak
berdasar. Pemohon tidak dapat mencatatkan
perkawinannya karena tidak dapat memenuhi persyaratan
poligami sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan. Oleh
karena itu sesungguhnya persoalan para Pemohon bukan
persoalan konstitusionalitas norma melainkan persoalan
penerapan hukum yang tidak dipenuhi oleh para Pemohon.
5. Bahwa oleh karena itu, DPR berpandangan bahwa
perkawinan yang tidak dicatat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dapat diartikan sebagai
peristiwa perkawinan yang tidak memenuhi syarat formil,
263
sehingga hal ini berimplikasi terhadap hak-hak keperdataan
yang timbul dari akibat perkawinan termasuk anak yang
lahir dari perkawinan yang tidak dicatat sebagaimana
ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
6. Bahwa selain itu, perlu disampaikan bahwa anak yang lahir
dari perkawinan yang tidak dicatat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dapat berimplikasi
terhadap pembuktian hubungan keperdataan anak dengan
ayahnya. Dengan demikian, anak yang lahir dari perkawinan
yang tidak dicatat ini , tentu hanya mempunyai
hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya.
7. berdasar penjelasan ini di atas, menurut DPR
justru dengan berlakunya ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan akan menjamin terwujudnya tujuan
perkawinan, serta memberikan perlindungan dan kepastian
hukum terhadap status keperdataan anak dan
hubungannya dengan ibu serta keluarga ibunya. jika
ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan ini dibatalkan
justru akan berimplikasi terhadap kepastian hukum atas
status keperdataan anak yang lahir dari perkawinan yang
tidak dicatat. Dengan demikian ketentuan Pasal 43 ayat (1)
UU Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa berdasar pada dalil-dalil ini di atas, DPR
memohon kiranya Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang terhormat memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya permohonan a quo
tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Keterangan DPR diterima untuk
seluruhnya;
3. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B
ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
264
4. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat. jika Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5] Menimbang bahwa Pemohon telah menyampaikan
kesimpulan tertulis bertanggal 11 Mei 2011 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11 Mei 2011 yang pada
pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam
putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup
ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo
yaitu untuk menguji Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut UU
1/1974) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok
permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a
quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk
mengajukan permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
265
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah yaitu mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon yaitu
untuk menguji konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43
ayat (1) UU 1/1974 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yaitu mereka yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-
Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok
orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih
dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
bertanggal 20 September 2007, serta putusanputusan selanjutnya
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
266
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional ini oleh
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional ini harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasar uraian sebagaimana
ini pada paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8] Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon
mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 yaitu:
Pasal 28B ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah”;
Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan, “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, dan
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, ”Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Hak konstitusional ini telah dirugikan akibat berlakunya
ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974;
[3.9] Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang
dialami oleh para Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para
Pemohon, menurut Mahkamah, terdapat hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-
267
Undang yang dimohonkan pengujian, sehingga para Pemohon
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing), selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.11] Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon,
yaitu pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 yang
menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”, dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974
yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”,
khususnya mengenai hak untuk mendapatkan status hukum anak;
[3.12] Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai
pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan
yaitu mengenai makna hukum (legal meaning) pencatatan
perkawinan. Mengenai permasalahan ini , Penjelasan Umum
angka 4 huruf b UU 1/1974 tentang asas-asas atau prinsipprinsip
perkawinan menyatakan,
“... bahwa suatu perkawinan yaitu sah bilamana dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di
samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan
yaitu sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting
dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang
dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte yang juga
dimuat dalam daftar pencatatan”.
berdasar Penjelasan UU 1/1974 di atas nyatalah bahwa (i)
pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor yang
menentukan sahnya perkawinan; dan (ii) pencatatan merupakan
kewajiban administratif yang diwajibkan berdasar peraturan
perundang-undangan. Adapun faktor yang menentukan sahnya
perkawinan yaitu syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari
masing-masing pasangan calon mempelai. Diwajibkannya pencatatan
perkawinan oleh negara melalui peraturan perundangundangan
268
merupakan kewajiban administratif. Makna pentingnya kewajiban
administratif berupa pencatatan perkawinan ini , menurut
Mahkamah, dapat dilihat dari dua perspektif.
Pertama, dari perspektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan
dalam rangka fungsi negara memberikan jaminan perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang
bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan harus
dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis yang
diatur serta dituangkan dalam peraturan perundang-undangan [vide
Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945]. Sekiranya pencatatan
dimaksud dianggap sebagai pembatasan, pencatatan demikian
menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan ketentuan
konstitusional karena pembatasan ditetapkan dengan Undang-
Undang dan dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain,
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis [vide Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945].
Kedua, pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara
dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting
dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang
berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, di lalu
hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu
akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh negara
terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan yang
bersangkutan dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Artinya,
dengan dimilikinya bukti otentik perkawinan, hak-hak yang timbul
sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan
baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian yang memakan
waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti
pembuktian mengenai asal-usul anak dalam Pasal 55 UU 1/1974 yang
mengatur bahwa bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan
akta otentik maka mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan
pengadilan yang berwenang. Pembuktian yang demikian pasti tidak
lebih efektif dan efisien bila dibandingkan dengan adanya akta
otentik sebagai buktinya;
[3.13] Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai
anak yang dilahirkan di luar perkawinan yaitu mengenai makna
269
hukum (legal meaning) frasa “yang dilahirkan di luar perkawinan”.
Untuk memperoleh jawaban dalam perspektif yang lebih luas perlu
dijawab pula permasalahan terkait, yaitu permasalahan tentang
sahnya anak. Secara alamiah, tidaklah mungkin seorang wanita
hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa
baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain
berdasar perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya
pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala
hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan
karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki
hubungan dengan wanita ini sebagai ibunya. yaitu tidak
tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang
melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya
kehamilan dan kelahiran anak ini dari tanggung jawabnya
sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum
meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki ini sebagai bapaknya.
Lebih-lebih manakala berdasar perkembangan teknologi yang ada
memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan
anak dari laki-laki tertentu.
Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan,
yang didahului dengan hubungan seksual antara seorang wanita
dengan seorang laki-laki, yaitu hubungan hukum yang di dalamnya
terdapat hak dan kewajiban secara bertimbal balik, yang subjek
hukumnya meliputi anak, ibu, dan bapak. berdasar uraian di atas,
hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-
mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga
didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak
dengan laki-laki ini sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas
dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan
harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka
yang dirugikan yaitu anak yang dilahirkan di luar perkawinan,
padahal anak ini tidak berdosa karena kelahirannya di luar
kehendaknya. Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status
ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di
tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan
kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang
dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak
yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih
dipersengketakan;
270
[3.14] Menimbang bahwa berdasar uraian ini di atas maka
Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan
di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya” harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di
luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat
dibuktikan berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau
alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;
[3.15] Menimbang bahwa, berdasar seluruh pertimbangan di
atas, maka dalil para Pemohon sepanjang menyangkut Pasal 2 ayat
(2) UU 1/1974 tidak beralasan menurut hukum. Adapun Pasal 43 ayat
(1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya” yaitu bertentangan dengan UUD 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional
sepanjang ayat ini dimaknai menghilangkan hubungan perdata
dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasar ilmu
pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum
mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;
4. KONKLUSI
berdasar penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk
sebagian;
berdasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang- Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
271
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai
menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat
dibuktikan berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau
alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan
darah sebagai ayahnya;
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan
laki-laki yang dapat dibuktikan berdasar ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata
mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat
ini harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat
dibuktikan berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau
alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;
Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
272
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua
merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Harjono,
Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, M. Akil
Mochtar, dan Muhammad Alim, masingmasing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Februari, tahun dua ribu
dua belas dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tujuh belas, bulan
Februari, tahun dua ribu dua belas, oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad
Sodiki, Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar
Usman, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim,
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian
Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
td
Achmad Sodiki
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Harjono
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Hamdan Zoelva
ttd.
M. Akil Mochtar
ttd.
Muhammad Alim
273
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Maria Farida
Indrati memiliki alasan berbeda (concurring opinion), sebagai berikut:
[6.1] Perkawinan menurut Pasal 1 UU 1/1974 yaitu “… ikatan
lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa”;
sedangkan mengenai syarat sahnya perkawinan Pasal 2 UU 1/1974
menyatakan bahwa: ayat (1) “Perkawinan yaitu sah, jika
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu.” Sementara ayat (2) menyatakan, “Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku”. Keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 menimbulkan
ambiguitas bagi pemaknaan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 karena
pencatatan yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang a
quo tidak ditegaskan apakah sekadar pencatatan secara administratif
yang tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang
telah dilangsungkan menurut agama atau kepercayaan masing-
masing, ataukah pencatatan ini berpengaruh terhadap sah atau
tidaknya perkawinan yang dilakukan. Keberadaan norma agama dan
norma hukum dalam satu peraturan perundangundangan yang sama,
memiliki potensi untuk saling melemahkan bahkan bertentangan.
Dalam perkara ini, potensi saling meniadakan terjadi antara Pasal 2
ayat (1) dengan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974. Pasal 2 ayat (1) yang
pada pokoknya menjamin bahwa perkawinan yaitu sah jika
dilakukan menurut hukum masingmasing agama dan
kepercayaannya, ternyata menghalangi dan sebaliknya juga dihalangi
oleh keberlakuan Pasal 2 ayat (2) yang pada pokoknya mengatur
bahwa perkawinan akan sah dan memiliki kekuatan hukum jika telah
dicatat oleh instansi berwenang atau pegawai pencatat nikah. Jika
Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 dimaknai sebagai pencatatan secara
administratif yang tidak berpengaruh terhadap sah atau tidak sahnya
suatu pernikahan, maka hal ini tidak bertentangan dengan UUD
1945 karena tidak terjadi penambahan terhadap syarat perkawinan.
Seturut dengan itu, kata “perkawinan” dalam Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang a quo juga akan dimaknai sebagai perkawinan yang
sah secara Islam atau perkawinan menurut rukun nikah yang lima.
Namun demikian, berdasar tinjauan sosiologis tentang lembaga
perkawinan dalam masyarakat, sahnya perkawinan menurut agama
274
dan kepercayaan tertentu tidak dapat secara langsung menjamin
terpenuhinya hak-hak keperdataan istri, suami, dan/atau anak-anak
yang dilahirkan dari perkawinan ini karena pelaksanaan norma
agama dan adat di masyarakat diserahkan sepenuhnya kepada
kesadaran individu dan kesadaran masyarakat tanpa dilindungi oleh
otoritas resmi (negara) yang memiliki kekuatan pemaksa.
[6.2] Pencatatan perkawinan diperlukan sebagai perlindungan
negara kepada pihak-pihak dalam perkawinan, dan juga untuk
menghindari kecenderungan dari inkonsistensi penerapan ajaran
agama dan kepercayaan secara sempurna/utuh pada perkawinan
yang dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan ini .
Dengan kata lain, pencatatan perkawinan diperlukan untuk
menghindari penerapan hukum agama dan kepercayaannya itu
dalam perkawinan secara sepotong-sepotong untuk meligitimasi
sebuah perkawinan, sementara kehidupan rumah tangga
pascaperkawinan tidak sesuai dengan tujuan perkawinan dimaksud.
Adanya penelantaran istri dan anak, kekerasan dalam rumah tangga,
fenomena kawin kontrak, fenomena istri simpanan (wanita idaman
lain), dan lain sebagainya, yaitu bukti tidak adanya konsistensi
penerapan tujuan perkawinan secara utuh. Esensi pencatatan, selain
demi tertib administrasi, yaitu untuk melindungi wanita dan anak-
anak. Syarat pencatatan perkawinan dimaksud dapat diletakkan
setidaknya dalam dua konteks utama, yaitu (i) mencegah dan (ii)
melindungi, wanita dan anak-anak dari perkawinan yang
dilaksanakan secara tidak bertanggung jawab. Pencatatan sebagai
upaya perlindungan terhadap wanita dan anak-anak dari
penyalahgunaan perkawinan, dapat dilakukan dengan menetapkan
syarat agar rencana perkawinan yang potensial menimbulkan
kerugian dapat dihindari dan ditolak. Negara mengatur
(mengundangkan) syarat-syarat perkawinan sebagai upaya
positivisasi norma ajaran agama atau kepercayaan dalam hukum
perkawinan. Syarat-syarat perkawinan yang dirumuskan oleh negara,
yang pemenuhannya menjadi syarat pencatatan nikah sekaligus
syarat terbitnya Akta Nikah, dapat ditemukan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundang-
undangan lainnya yang terkait dengan perkawinan dan administrasi
kependudukan. Saya berharap adanya upaya sinkronisasi peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan agama atau
275
kepercayaan dengan konstruksi hukum negara mengenai perkawinan
dan administrasi kependudukan.
Saya berharap adanya upaya sinkronisasi hukum dan peraturan
perundangundangan yang berkaitan dengan perkawinan menurut
agama dan kepercayaannya dan masalah yang menyangkut
administrasi kependudukan.
[6.3] Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam prakteknya, hukum tidak
selalu dapat dilaksanakan sesuai yang dikehendaki oleh pembuatnya.
Pada kenyataannya, hingga saat ini masih terdapat perkawinan-
perkawinan yang mengabaikan UU 1/1974, dan hanya menyandarkan
pada syarat perkawinan menurut ajaran agama dan kepercayaan
tertentu. Terhadap perkawinan secara hukum agama atau
kepercayaan yang tidak dilaksanakan menurut UU 1/1974 yang
tentunya juga tidak dicatatkan, negara akan mengalami kesulitan
dalam memberikan perlindungan secara maksimal terhadap hak-hak
wanita sebagai istri dan hak-hak anak-anak yang kelak dilahirkan dari
perkawinan ini . Para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 2 ayat
(2) UU 1/1974 yang menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, yaitu
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Saya menilai, Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tidak
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 karena Pasal 2
ayat (2) Undang-Undang a quo yang mensyaratkan pencatatan,
meskipun faktanya menambah persyaratan untuk melangsungkan
perkawinan, namun ketiadaannya tidak menghalangi adanya
pernikahan itu sendiri. Kenyataan ini dapat terlihat adanya
pelaksanaan program/kegiatan perkawinan massal dari sejumlah
pasangan yang telah lama melaksanakan perkawinan tetapi tidak
dicatatkan. Selain itu hak anak yang dilindungi oleh Pasal 28B ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak dirugikan oleh adanya Pasal 2
ayat (2) UU 1/1974 yang mensyaratkan pencatatan perkawinan.
Perlindungan terhadap hak anak sebagaimana diatur oleh Pasal 28B
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, justru akan dapat
dimaksimalkan jika semua perkawinan dicatatkan sehingga
dengan mudah akan diketahui silsilah anak dan siapa yang memiliki
kewajiban terhadap anak dimaksud. Pencatatan perkawinan yaitu
dimensi sosial yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas
status dan akibat hukum dari suatu peristiwa hukum seperti juga
pencatatan tentang kelahiran dan kematian. berdasar
276
pertimbangan ini , menurut saya tidak ada kerugian
konstitusional yang dialami para Pemohon sebagai akibat keberadaan
Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974, walaupun jika pencatatan ditafsirkan
sebagai syarat mutlak bagi sahnya perkawinan, pasal a quo potensial
merugikan hak konstitusional
Pemohon I.
[6.4] Harus diakui bahwa praktek hukum sehari-hari menunjukkan
adanya pluralisme hukum karena adanya golongan masyarakat yang
dalam hubungan keperdataannya sehari-hari berpegang pada hukum
agama, atau secara utuh berpegang pada hukum nasional, maupun
mendasarkan hubungan kep