hukum perkawinan 2

Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan 2. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Januari 2025

hukum perkawinan 2


 



la dengan istilah kawin cinta buta, yaitu 

seorang laki-laki mengawini wanita  yang telah ditalak tiga kali 

sehabis masa iddahnya lalu  menalaknya dengan maksud agar 

mantan suaminya yang pertama dapat menikah dengan dia kembali. 

Kawin jenis ini hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar dan 

mungkar yang diharamkan dan pelakunya dilaknat oleh Allah. Dalam 

salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasullullah 

SAW bersabda : “Allah melaknat muhallil (yang kawin cinta buta) dan 

muhallalnya (bekas suami yang menyuruh orang menjadi muhallil).” 


 

3. Nikah Sirri 

Nikah sirri  yaitu  pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan 

wanita  tanpa memberitahukan kepada orang tuanya yang 

berhak menjadi wali. Nikah sirri dikenal oleh masyarakat Indonesia 

sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi 

rukun dan syarat yang ditetapkan agama, tetapi tidak dicatatkan di 

Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak mempunyai akta nikah 

yang dikeluarkan oleh pemerintah. Istilah nikah sirri  yang 

berkembang selama ini sering juga disebut pernikahan dibawah 

tangan, yaitu bentuk pernikahan yang telah memenuhi rukun dan 

syarat yang telah ditetapkan syariat Islam meskipun tanpa dilakukan 

pencatatan secara resmi di KUA. Walaupun nikah sirri ini sah secara 

agama, namun secara administratif pernikahan ini  tetap tidak 

mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Oleh karena itu, segala 

akibat yang timbul dari adanya pernikahan sirii  itu menjadi tidak bisa 

diproses secara hukum. 

 

4. Nikah Kontrak 

Nikah kontrak sering disamakan dengan nikah mut’ah, karena 

dalam pernikahannya digunakan lafazh yang sama, yaitu adanya 

pembatasan waktu. Misalnya “aku menikahimu untuk satu bulan”. 

Perbedaan nikah kontrak dengan nikah mut’ah  yaitu  dari sisi 

alasannya. Pada nikah kontrak tidak ada alasan keterpaksaan atau 

darurat, sedangkan nikah mut’ah dilakukan dengan alasan darurat, 

seperti sedang melakukan perjalanan jauh atau sedang berperang. 

Hukum nikah kontrak  yaitu  haram dan akadnya batal. 

 

5. Poliandri  

Poliandri  yaitu  pernikahan yang dilakukan oleh seorang 

wanita  kepada lebih dari seorang laki-laki. Artinya, seorang 

wanita  memiliki suami lebih dari seorang. Hukumnya  yaitu  

haram. 

 

6. Poligami 

Poligami  yaitu  seorang suami yang beristri lebih dari satu 

orang. Islam memperbolehkan seorang laki-laki untuk menikah lebih 

dari sekali, tetapi dengan syarat laki-laki ini  dapat berlaku adil 

bagi semua istri-istrinya. Namun, jika  dikhawatirkan tidak dapat 

berlaku adil, maka cukup dengan satu istri saja. 

 

7. Isogami  

Isogami  yaitu  perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-

laki dengan seorang wanita  yang bertempat tinggal di wilayah 

yang sama, etnis dan kesukuannya sama. Isogami melarang bagi laki-

laki atau wanita  menikah dengan orang yang berbeda suku atau 

etnis. 

 

8. Esogami  

Esogami  yaitu  perkawinan yang dilakukan oleh wanita  

dan laki-laki yang memiliki perbedaan suku, etnis, dan tempat tinggal. 

Esogami ini merupakan kebalikan dari Isogami. 

 

9. Monogami 

Monogami  yaitu  pernikahan yang dilakukan oleh seorang 

laki-laki dan wanita . Monogami  yaitu  asas perkawinan dalam 

Islam, namun demikian tidak menutup kesempatan untuk suami  

menikahi wanita  lebih dari satu asalkan dapat berbuat adil.  

 

10. Kawin Paksa 

51  

Kawin paksa  yaitu  menikahkan seorang wanita  atau laki-

laki dengan cara dipaksa oleh orang tuanya atau walinya dengan 

pasangan pilihan walinya. Perkawinan  yaitu  suatu akad persetujuan 

berdasar  kesukaan dan kerelaan kedua pihak yang akan menjadi 

pasangan suami istri. Oleh karena itu, memaksa anak untuk menikah 

dengan pilihan walinya hukumnya haram. 

 

11. Kawin Lari  

Kawin lari maksudnya  yaitu  perkawinan yang dilakukan oleh 

seorang laki-laki dengan seorang wanita  karena tidak direstui 

oleh orang tuanya, baik oleh orang tua laki-laki maupun orang tua 

wanita . Perkawinan ini jika dilakukan dengan mengikuti rukun 

dan syaratnya dengan benar, hukumnya  yaitu  sah. Biasanya, wali 

dalam pernikahan  yaitu  orang yang ditunjuk oleh mempelai 

wanita , yang mirip dengan wali hakim.  

 

 

12. Perkawinan oleh Kaum Homo Seksual dan Lesbian 

Perkawinan ini merupakan perkawinan yang dilakukan oleh 

sesama jenis, yaitu laki-laki dengan laki-laki. Lesbian justru 

kebalikannya, yaitu pernikahan antara wanita  dengan 

wanita . Pernikahan jenis ini dalam agama Islam hukumnya 

haram dan dilaknat oleh Allah SWT dan Rasullullah SAW. Bahkan 

pelakunya harus dirajam. Di Indonesia perkawinan jenis ini tidak 

pernah diakui. Maka dari itu pelakunya biasanya melakukan 

perkawinan ini  di negara lain, yaitu Belanda yang melegalkan 

perkawinan sejenis. 

 

 

D. Rukun dan Syarat Sah Perkawinan 

Rukun dan syarat perkawinan dalam hukum Islam merupakan 

hal penting demi terwujudnya suatu ikatan perkawinan antara 

seorang lelaki dengan seorang wanita . Rukun perkawinan 

merupakan faktor penentu bagi sah atau tidak sahnya suatu 

perkawinan. Sedangkan syarat perkawinan  yaitu  faktor-faktor yang 

harus dipenuhi oleh para subjek hukum yang merupakan unsur atau 

bagian dari akad perkawinan 

Menurut pasal 14 KHI, rukun nikah terdiri atas lima macam 

yaitu adanya: 


  Calon suami 

  Calon istri 

  Wali nikah 

  Dua orang saksi, dan 

  Ijab dan Kabul 

Unsur pokok suatu perkawinan  yaitu  laki-laki dan wanita  

yang akan kawin. Namun, hukum Islam memberikan batasan umur 

kepada calon mempelai laki-laki dan calon mempelai wanita  

yang ingin menikah. Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, 

perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah 

mencapai umur sekurang-kurangnya 19 tahun untuk calon mempelai 

laki-laki dan sekurang-kurangnya 16 tahun untuk calon mempelai 

wanita  (lihat Pasal 15 KHI). lsesudah  adanya kedua mempelai, 

maka selanjutnya harus ada wali nikah. Dalam perkawinan wali itu 

 yaitu  seseorang yang bertindak atas nama mempelai wanita  

dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu 

pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan 

pihak wanita  yang dilakukan oleh walinya.  

Dalam suatu perkawinan itu sendiri terdapat lafadz nikah 

sebagai suatu perbuatan hukum serah terima pernikahan antara wali 

dari calon pengantin wanita dengan calon suaminya. Jadi, dalam 

pernikahan Islam harus ada Ijab dan Kabul. Jadi sahnya perkawinan 

menurut hukum Islam  yaitu  diucapkannya ijab dari wali wanita  

dan kabul dari calon suami pada saat yang sama didalam suatu 

majelis akad nikah yang disaksikan oleh dua orang saksi 

 

E. Larangan Perkawinan 

Yang dimaksud dengan larangan perkawinan  yaitu  orang-

orang yang tidak boleh melakukan perkawinan. Dalam hal ini ialah 

wanita -wanita  yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-

laki ataupun laki-laki yang tidak boleh mengawini seorang 

wanita  yang keseluruhannya diatur dalam Al-Qur’an dan dalam 

Hadits Nabi. Larangan perkawinan itu ada dua macam yaitu: 

1. Larangan perkawinan yang berlaku haram untuk selamanya 

dalam arti sampai kapanpun dan dalam keadaan apapun laki-

laki dan wanita  itu tidak boleh melakukan perkawinan. 

Larangan dalam bentuk ini disebut mahram muabbad. 

Mahram muabbad dibagi dalam tiga kelompok yaitu: 

a. Disebabkan oleh adanya hubungan kekerabatan atau 

nasab. wanita  yang diharamkan untuk dikawini oleh 

seorang laki-laki karena nasab  yaitu : 

   Ibu, ibunya ibu, ibunya ayah, dan seterusnya dalam 

garis lurus ke atas. 

   Anak, anak dari anak laki-laki, anak dari anak 

wanita , dan seterusnya menurut garis lurus ke 

bawah. 

   Saudara wanita  seibu sebapak, sebapak, atau 

seibu saja. 

   Saudara wanita  dari bapak 

   Saudara wanita  dari ibu 

   Anak wanita  dari saudara laki-laki dan seterusnya 

   Anak wanita  dari saudara wanita  dan 

seterusnya. 

 

Sedangkan seorang wanita  yang tidak boleh kawin untuk 

selama-lamanya karena hubungan nasab dengan laki-laki 

ini  ialah:  

   Ayah, ayahnya ayah dan ayahnya ibu dan seterusnya 

keatas. 

   Anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki atau 

anak wanita , dan seterusnya ke bawah. 

   Saudara-saudara laki-laki kandung, seayah atau seibu. 

   Saudara-saudara laki-laki ayah, kandung, seayah atau 

seibu dengan ayah; saudara laki-laki kakek, kandung 

atau seayah atau seibu dengan kakek, dan seterusnya 

keatas. 

   Saudara-saudara laki-laki ibu, kandung, seayah atau 

seibu dengan ibu; saudara laki-laki nenek, kandung, 

seayah atau seibu dengan nenek, dan seterusnya 

keatas. 

   Anak laki-laki saudara laki-laki kandung, seayah atau 

seibu; cucu laki-laki dari saudara laki-laki kandung, 

seayah atau seibu, dan seterusnya menurut garis lurus 

ke bawah. 

   Anak laki-laki dari saudara wanita , kandung, 

seayah atau seibu; cucu laki-laki dari saudara 

wanita  kandung, seayah atau seibu dan 

seterusnya dalam garis lurus ke bawah. 

 

b. Disebabkan karena terjadinya hubungan antara si laki-laki 

dengan kerabat si wanita , begitupun sebaliknya. Bila 

seorang laki-laki melakukan perkawinan dengan seorang 

wanita , maka terjadilah hubungan antara si laki-laki 

dengan kerabat wanita , begitupun sebaliknya. 

Hubungan ini  dinamai hubungan mushaharah. 

Dengan terjadinya hubungan mushaharah timbul pula 

larangan perkawinan.  

 

wanita -wanita  yang tidak boleh dikawini oleh 

seorang laki-laki untuk selamanya karena hubungan 

mushaharah ini  yaitu : 

   wanita  yang telah dikawini oleh ayah atau ibu tiri. 

   wanita  yang telah dikawini oleh anak laki-laki atau 

menantu 

   Ibu istri atau mertua 

   Anak dari istri dengan ketentuan istri itu telah digauli. 

Bila seorang laki-laki tidak boleh mengawini karena 

adanya hubungan mushaharah, sebaliknya seorang 

wanita  tidak boleh kawin dengan laki-laki untuk 

selamanya disebabkan hubungan mushaharah terdapat 

dalam uraian berikut ini: 

   Laki-laki yang telah mengawini ibunya atau neneknya. 

   Ayah dari suami atau kakeknya. 

   Anak-anak dari suaminya atau cucunya. 

   Laki-laki yang telah pernah mengawini anak atau cucu 

wanita nya. 

 

c. Disebabkan karena adanya hubungan persusuan. Bila 

seorang anak menyusu kepada seorang wanita , maka 

air susu wanita  itu menjadi darah daging dan 

pertumbuhan bagi si anak sehingga wanita  yang 

menyusukan itu telah seperti ibunya. Ibu ini  

menghasilkan susu karena kehamilan yang disebabkan 

hubungannya dengan suaminya, sehingga suami 

wanita  itu sudah seperti ayahnya. Selanjutnya 

hubungan susuan sudah seperti hubungan nasab. Adapun 

wanita  yang haram dikawini untuk selamanya karena 

hubungan susuan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat An-

Nisa’ ayat 23: “diharamkan mengawini ibu-ibu yang 

menyusukan kamu dan saudara-saudara sepersusuan 

dengan kamu” (Q.S. An-Nisa’:23). 

 

wanita  yang haram dikawini karena susuan ini 

diperluas oleh Nabi dalam ucapannya yang berasal dari 

Ibnu Abbas yang muttafaq alaih: “wanita  itu tidak 

boleh saya nikahi karena dia  yaitu  saudaraku 

sepersusuan. Diharamkan karena hubungan susuan mana-

mana yang diharamkan karena hubungan nasab”. Seperti 

yang telah disebutkan di atas, bahwa hubungan susuan 

sudah disamakan dengan hubungan nasab, maka 

wanita  yang haram dikawini karena hubungan susuan 

 yaitu  sebagai berikut: 

   Ibu susuan. Termasuk dalam ibu susuan itu  yaitu  ibu 

yang menyusukan, yang menyusukan ibu susuan, yang 

melahirkan ibu susuan, dan seterusnya garis lurus 

keatas. 

   Anak susuan. Termasuk dalam anak susuan itu  yaitu  

anak yang disusukan istri, anak yang disusukan anak 

wanita , anak yang disusukan istri anak laki-laki, 

dan seterusnya dalam garis lurus kebawah. 

   Saudara sesusuan. Termasuk dalam saudara sesusuan 

itu ialah yang dilahirkan ibu susuan, yang disusukan ibu 

susuan, yang dilahirkan istri ayah susuan, anak yang 

disusukan istri ayah susuan, yang disusukan ibu, yang 

disusukan istri dari ayah. 

   Paman susuan. Yang termasuk paman susuan itu ialah 

saudara dari ayah susuan, saudara dari ayahnya ayah 

susuan. 

   Bibi susuan. Yang termasuk bibi susuan  yaitu  saudara 

dari ibu susuan, saudara dari ibu dari ibu susuan. 

   Anak saudara laki-laki atau wanita  susuan. 

2. Larangan perkawinan berlaku untuk sementara waktu dalam 

arti larangan itu berlaku dalam keadaan dan waktu tertentu. 

Suatu ketika bila keadaan dan waktu tertentu itu sudah 

berubah maka hal itu tidak lagi menjadi haram. Ini disebut 

mahram muaqqat. Yang termasuk dalam  mahram muaqqat 

 yaitu : 

   Wanita saudara istri, baik saudara kandung maupun 

wanita yang mempunyai pertalian saudara, seperti 

bibi, baik dari ayah maupun dari ibu. 

   Istri orang lain, keharamannya tidak berlaku lagi 

jika  ia telah bercerai dari suami pertama dan habis 

masa iddahnya. 

   wanita  yang telah ditalak tiga kali atau talak ba’in 

kubra dari suaminya, keharamannya habis lsesudah  

dinikahi oleh suami yang lain dan telah habis masa 

iddahnya. 

   Ketika sedang ihram, baik laki-lakinya maupun 

wanitanya, hingga selesai ihramnya. 

   Wanita musyrik keharamannya habis sampai dia 

memeluk agama Islam. 

   Menikah dengan istri yang kelima. Karena poligami 

batas maksimalnya hanya empat istri. 

   Menikahi pezina, keharamannya hilang lsesudah  yang 

bersangkutan bertobat. 

   Menikahi wanita yang dalam masa tunggu, kecuali 

habis masa iddahnya. 

   Menikahi laki-laki non muslim, haram bagi wanita 

muslimah, kecuali laki-laki itu masuk Islam. 

 

F. Pencegahan Perkawinan 

Pencegahan perkawinan dapat dimaknai dengan usaha untuk 

menyebabkan tidak berlangsungnya suatu perkawinan. Pencegahan 

perkawinan dilakukan sebelum terjadinya suatu perkawinan. Pasal 13 

UU Perkawinan menyebutkan bahwa, perkawinan dapat dicegah 

jika  ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk 

melangsungkan perkawinan.  

Hakikatnya perkawinan dapat dilangsungkan bila sudah ada 

sebab-sebab, rukun, dan syaratnya serta sudah tidak ada lagi hal-hal 

yang menghalangi terjadinya perkawinan itu. Artinya, pihak keluarga 

atau pihak-pihak terkait sudah mengevaluasi sendiri segala pel 

rsyaratan kelangsungan perkawinan ini . Pihak-pihak itu pula 

yang akan bertindak jika  melihat adanya syarat-syarat yang 

belum terpenuhi. Contoh misalnya, wali tidak akan melaksanakan 

perkawinan jika ia tahu calon menantunya itu tidak seagama 

dengannya. Hal ini  dapat dilakukan karena didalam Pasal 61 

KHI telah menyatakan bahwa: “tidak sekufu tidak dapat dijadikan 

alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena 

perbedaan agama atau ikhtilaaf ad-din”. 

Pencegahan perkawinan biasanya berkenaan dengan masalah 

kafaah dan mahar. Kafaah dan mahar merupakan harga diri dan 

gengsi dalam suatu keluarga. Pihak keluarga wanita  merasa 

harga dirinya jatuh bila anak wanita nya kawin dengan lai-laki 

yang tidak sekufu atau status sosialnya lebih rendah. Demikian pula 

mahar yang diterima seorang anak wanita  lebih rendah dari apa 

yang diterima oleh anggota keluarganya yang lain akan merasa harga 

dirinya jatuh (Amir Syarifuddin, 2006:151). Karena alasan itulah 

biasanya anggota keluarganya yang lain akan mencegah terjadinya 

suatu perkawinan diantara kedua pasangan ini . 

Pasal 14 UU Perkawinan mengatur tentang siapa-siapa yang 

dapat mencegah terjadinya perkawinan. Lebih lengkapnya seperti 

tertera dibawah ini: 

(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam 

garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, 

wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-

pihak yang berkepentingan. 

(2) Mereka yang ini  pada ayat (1) pasal ini berhak juga 

mencegah berlangsungnya perkawinan jika  salah seorang 

dari calon mempelai berada dibawah pengampuan, sehingga 

dengan perkawinan ini  nyata-nyata mengakibatkan 

kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang 

mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti ini  

dalam ayat (1) pasal ini. 

Tujuan dari pencegahan perkawinan ini  yaitu  untuk 

menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum Islam dan 

peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu maka suatu 

perkawinan haruslah memenuhi segala sesuatu yang memang harus 

dipenuhi untuk melakukan suatu perkawinan.  

 

 

G. Perjanjian dalam Perkawinan 

Perjanjian perkawinan dibuat oleh calon suami dengan calon 

isteri jika diperlukan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan 

harta kekayaan atau lain-lainya. Perjanjian itu harus dibuat sebelum 

akat nikah dilangsungkan atau pada saat mau melakukan akat nkah. 

Perjanjian perkawinan dibuat tidak boleh bertentangan dengan 

ketertiban umum. Karena hukum perkawinan bersifat fakultatif lebih 

banyak mengatur, maka dalam beberapa hal boleh disimpangi 

dengan memmbuat perjanjian perkawinan. 

Dalam KUH Perdata tentang perjanjian kawin umumnya 

ditentukan dalam pasal 139 sampai dengan pasal 154. Menurut 

ketentuan pasal 139, bahwa “dengan mengadakan perjanjian kawin, 

kedua calon suami isteri  yaitu  berhak menyiapkan beberapa 

penyimpangan dari peraturan Undang-undang sekitar persatuan 

harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata susila yang 

baik atau tata tertib umum dan asal diindahkan pula segala 

ketentuan dibawah ini menurut pasal berikiutnya. Hal ini terjadi 

karena dalam KUH Perdata semenjak perkawinan berlangsung semua 

harta menjadi harta bersama, termasuk harta yang sudah diperoleh 

sebelum perkawinan oleh masing-masing dari pasabgan suami isteri 

itu. jika  harta yang telah diperoleh sebelum perkawinan 

berlangsung tidak ingin dimasukkan kedalam harta bersama, maka 

harus dibuat perjanjian antara calon suami dengan calon isteri 

sebelum terjadi akat nikah. Jika sudah dilakukan akat nikah, 

perjanjian itu tidak boleh dibuat lagi, karena secara hukum harta iru 

sudah menjadi harta bersama. Meskipun dibenarkan membuat 

perjanjian kawin, namun tidaklah dibenarkan sekenhendak hatinya, 

melainkan harus menjaga etika dan moral yang baik. 

Perjanjian perkawinan juga diatur UU Perkawinan. Pasal 29 

UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa “pada waktu atau sebelum 

perkawinan dilangsungkan kedua pihak atas persetujuan bersama 

dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai 

Pencatatan Perkawinan, lsesudah  mana isinya berlaku juga terhadap 

pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut (ayat (1)). Perjanjian 

ini  tidak dapat disahkan bilamana melangar batas-batas 

hukum, agama dan kesusilaan (ayat (2). Perjanjian ini  mulai 

berlaku sejak perkawinan dilangsungkan (ayat (3). Selama 

perkawinan berlangsung perjanjian ini  tidak dapat dirubah, 

kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah 

dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga (ayat (4)). 

 

H. Akad Nikah (Dasar Hukum dan Rukun Akad Nikah) 

Seperti telah dibahas sebelumnya, berkaitan dengan rukun dan 

syarat-syarat perkawinan, salah satunya  yaitu  bahwa dalam 

perkawinan harus ada akad yang jelas dalam bentuk ijab kabul. Ijab 

diucapkan oleh wali dari pihak mempelai wanita , sedangkan 

kabul  yaitu  pernyataan menerima dari pihak laki-laki. berdasar  

hal ini , telah jelaslah bahwa akad nikah sangat penting dalam 

perkawinan, sebab akad nikah merupakan hal yang paling pokok 

dalam perkawinan. 

Akad nikah sebagai penentu sahnya perkawinan dalam hukum 

Islam dijamin kelangsungannya, karena telah termuat didalam UU 

Perkawinan dan KHI. Menurut hukum syara’, akad nikah sendiri 

mempunyai pengertian yaitu suatu yang membolehkan seseorang 

untuk melakukan persetubuhan dengan   memakai  lafadzh 

“menikahkan atau mengawinkan” yang diikuti dengan pengucapan 

ijab kabul antara wali dan calon mempelai pria dengan jelas serta 

tidak terselang oleh pekerjaan lainnya.

 

1.  Dasar Hukum Akad Nikah  

 Pernikahan  yaitu  suatu perbuatan yang sangat dianjurkan 

oleh Rasullullah SAW. Dan akadnya merupakan suatu perjanjian dan 

ikatan yang tidak boleh dianggap main-main. Oleh karena itu, akad 

nikah harus didasarkan pada landasan dan pondasi yang kuat. 

Landasan akad nikah didasarkan pada tiga hal yaitu: 

   Keyakinan atau keimanan. Iman merupakan sesuatu yang 

sangat penting bagi kehidupan seseorang. Imanlah yang 

menjadi syarat diterimanya amal perbuatan manusia. 

Mengingat pentingnya iman bagi seseorang, sudah seharusnya 

bila akad nikah menetapkan tauhid ini menjadi dasar atau asas 

pertamanya. Artinya, akad nikah tidak boleh bertentangan dan 

harus menumbuhkan serta memupuk iman seseorang. Suatu 

ikatan perkawinan diharapkan kokoh dan kuat sehingga 

apapun ujian dan goncangan yang ada dilalu  hari tidak 

akan goyah dan sirna, karena antara mempelai laki-laki dan 

wanita  melakukan akad nikahnya dengan dilandasi oleh 

keimanan yang mapan.    

   Al-Islam. Maksudnya bahwa akad nikah merupakan suatu 

aktivitas ibadah yang telah dicontohkan oleh Rasullullah SAW. 

Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan 

ajaran-ajaran dan norma-norma Islam yang bersumber pada 

Al-Qur’an dan Sunnah Rasul , serta ijtihad, terutama dalam 

bentuk Ijma’ dan Qiyas.  

   Al-Ihsan, maksudnya bahwa akad nikah haruslah dilandasi 

suatu prinsip taqarrub kepada Allah dan untuk Allah, sehingga 

akad nikah itu dapat melahirkan manusia-manusia yang takwa, 

dekat kepada Allah, giat beribadah, dan mencurahkan segenap 

aktivitas hidupnya untuk mencari ridha Allah SWT 

 

Dasar hukum akad nikah jika  ditinjau dari aspek kusus dan 

lebih spesifik terdapat dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 21: 

“…bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian 

kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami 

istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian 

yang kuat.” (Q.S. An-Nisa : 21) Pada ayat ini, dengan tegas Allah 

menyatakan bahwa nikah itu bukanlah suatu perjanjian yang biasa 

saja, tetapi suatu perjanjian yang kuat, perjanjian yang kuat disini 

maksudnya  yaitu  akad nikah. 

 

2. Rukun Akad Nikah  

Perkawinan dalam Islam bukanlah semata-mata hubungan 

atau kontrak keperdataan biasa, tetapi mempunyai nilai ibadah 

sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 KHI bahwa perkawinan 

merupakan akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan 

pelaksanaannya merupakan ibadah. Dalam KHI, rukun nikah terdapat 

dalam Bab IV bagian kesatu pasal 14 yang salah satu rukunnya yaitu 

ijab dan kabul. Ijab dan kabul merupakan rukun yang paling pokok. 

Dikatakan rukun yang paling pokok dalam perkawinan, karena ada 

perlambang yang tegas untuk menunjukkan kemauan mengadakan 

ikatan bersuami istri. Perlambang itu diutarakan dengan kata-kata 

kedua belah pihak yang mengadakan akad. 

Para ulama telah sepakat bahwa akad nikah itu baru terjadi 

lsesudah  dipenuhinya rukun-rukun akad nikah yaitu: 

   Adanya calon pengantin laki-laki dan calon penganti 

wanita . 

   Calon pengantin itu kedua-duanya telah dewasa dan berakal. 

   Persetujuan bebas antara calon mempelai ini . 

   Harus ada wali bagi calon pengantin wanita . 

   Harus ada mahar (mas kawin) dari calon pengantin laki-laki. 

   Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi laki-

laki yang adil. 

   Harus ada upacara ijab kabul. 

Selain dari semua itu, akad nikah merupakan suatu perjanjian 

yang menyebabkan halalnya kehormatan seorang wanita . Hal ini 

dengan tegas dinyatakan Rasullullah SAW: “syarat yang lebih patut 

untuk dipenuhi yaitu perjanjian yang menyebabkan halalnya 

kehormatan seorang wanita ”. 

 

I. Sah dan Batalnya Akad Nikah 

Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, bahwa rukun 

yang paling pokok dalam perkawinan  yaitu  adanya ijab dan kabul 

antara wali calon mempelai wanita  dengan calon mempelai laki-

laki dalam sebuah mejelis pernikahan yang dinamakan akad nikah. 

Ijab berarti pernyataan yang diucapkan oleh wali calon mempelai 

wanita , sedangkan kabul  yaitu  pernyataan menerima 

perkawinan yang diuapkan oleh mempelai laki-laki. Antara ijab dan 

kabul harus berjalan secara beruntun atau tidak didahului oleh 

pekerjaan atau ucapan lain.  

Pada dasarnya akad nikah dapat terjadi dengan   memakai  

bahasa apapun yang dapat menunjukkan keinginan serta dapat 

dimengerti pihak-pihak yang bersangkutan dan dipahami oleh para 

saksi. Mempergunakan bahasa apapun, baik itu bahasa Indonesia, 

bahasa Arab, maupun bahasa daerah sekalipun semuanya dipandang 

sah dan tidak dapat dikatakan bahwa   memakai  bahasa yang satu 

lebih utama daripada   memakai  bahasa yang lain. Karena pada 

dasarnya ucapan dalam akad nikah (Sighat akad nikah) dapat 

dilakukan dalam berbagai cara, asalkan yang terpenting sighatnya 

jelas dan tidak terputus oleh pekerjaan lain. 

Mengingat pentingnya shighat, kalangan ahli fiqh menyatakan 

bahwa rukun perkawinan  yaitu  ijab dan kabul. untuk menghindari 

terjadinya akad yang mempunyai akibat hukum, baik pada suami 

maupun istri, akad dianggap sah bila memenuhi syarat-syarat berikut:  

1. Kedua belah pihak harus tamyiz. Bila salah satu pihak ada yang 

gila atau masih kecil dan belum tamyiz, maka pernikahannya 

tidak sah. 

2. Ijab kabulnya dalam satu majelis, yaitu ketika menguapkan ijab 

kabul tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain. 

3. Hendaklah ucapan kabul tidak menyalahi ucapan ijab, kecuali 

kalau lebih baik daripada ucapannya sendiri yang menunjukkan 

pernyataan persetujuan lebih tegas. 

4. Pihak-pihak yang melakukan akad harus dapat mendengarkan 

pernyataan masing-masing dengan kalimat yang maksudnya 

menyatakan terjadinya pelaksanaan akad nikah, sekalipun 

kata-katanya ada yang tidak dapat dipahami karena yang 

dipertimbangkan disini maksud dan niat, bukan mengerti kata-

kata yang dinyatakan dalam ijab dan kabul.  

5. Didalam mengucapkan ijab kabul hendaknya dipergunakan 

kata-kata yang dapat dipahami oleh masing-masing pihak yang 

melakukan akad nikah, dan tidak boleh   memakai  kata-

kata yang samar dan kabur.  

 

Ijab kabul dianggap sah jika telah memenuhi syarat-syarat 

hukumnya seperti yang telah dijelaskan diatas. Namun, terdapat juga 

beberapa hal yang menjadikan akad nikah dianggap batal, yaitu: 

1. jika  ucapan ijab kabul diselingi dengan suatu syarat, 

menangguhkan dengan suatu waktu akan datang, atau waktu 

tertentu dan dikaitkan dengan suatu syarat. Dalam hal itu, 

akad nikahnya dianggap tidak sah atau batal. Sighat yang isinya 

digantungkan kepada sesuatu yang lain, dengan suatu keadaan 

menyebabkan batalnya perkawinan karena sighat ini 

bergantung kepada syarat yang mungkin terjadi dan mungkin 

pula tidak. Akad bersyarat yang dipandang tidak sah ini  yaitu  

jika  syarat yang dimaksud tidak terjadi pada saat itu juga, 

misalnya wali mengatakan kepada calon mempelai laki-laki : 

“jika  engakau telah mendapatkan pekerjaan nanti, aku 

nikahkan engaku dengan anakku Fulanah dengan mahar lima 

ribu rupiah”. Ijab seperti ini tidak sah, sebab syaratnya yaitu 

mendapat pekerjaan belum tentu terpenuhi dalam waktu 

mendatang . Padahal ijab kabul itu 

berarti telah memberikan kekuasaan untuk menikmatinya 

sekarang, sehingga tidak boleh ada tenggang waktu antara 

syaratnya, yang ketika diucapkan belum ada, sedangkan 

menghubungkan kepada sesuatu yang belum ada berarti tidak 

ada. Dengan demikian, pernikahannya pun tidak ada dan akad 

nikah seperti itu dianggap tidak sah atau batal. 

2. Ijab kabul yang dikaitkan dengan waktu yang akan datang. 

Shighat yang menyandarkan dengan waktu yang akan datang 

bertentangan dengan akad perkawinan itu sendiri, karena akad 

itu mempunyai akibat hukum yaitu suami dapat menggauli istri 

sejak adanya akad. Selain itu, akad yang dibatasi untuk waktu 

tertentu misalnya selama sebulan atau lebih, tidak dibolehkan, 

karena bertentangan dengan prinsip perkawinan dalam Islam. 

Oleh karena itu, kebanyakan para ulama menyatakan bahwa 

nikah mut’ah  yaitu  haram karena nikah mut’ah ini hanya 

bertujuan untuk kesenangan sesaat saja, padahal pernikahan 

sejatinya dimaksudkan untuk kehidupan bersama, 

memperoleh keturunan, merawat dan mendidiknya. Selain itu 

dikatakan haram karena berdasar  hadits Rasullullah SAW. 

Riwayat Ibnu Majah yang berbunyi: ”wahai umat manusia, 

dulu aku mengizinkan kamu kawin mut’ah, tetapi ketahuilah, 

Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.”. Oleh 

karena itu, akad nikah seperti ini dianggap tidak sah.  

 

J. Shighat Akad Nikah 

Seperti telah dikemukakan sejak awal, bahwa awal dari ikatan 

atau perjanjian  yaitu  melakukan akad perkawinan yang bentuknya 

 yaitu  ijab dan kabul. Dalam melakukan ijab kabul haruslah 

dipergunakan kata-kata yang dapat dipahami oleh masing-masing 

pihak yang melakukan akad nikah untuk menyatakan kemauan yang 

timbul dari kedua belah pihak untuk menikah, dan tidak boleh 

  memakai  kata-kata yang samar atau kabur. Ibnu Taimiyah 

mengatakan bahwa ijab kabul boleh   memakai  bahasa apapun 

atau kata-kata yang biasa digunakan oleh masyarakat pada 

umumnya. Para ahli fiqh pun sependapat bahwa didalam kabul boleh 

digunakan kata-kata atau bahasa apa saja, asalkan kata-kata itu dapat 

menyatakan ridha atau setuju, misalnya saya terima, saya setuju, 

saya laksanakan dan sebagainya. 

Shighat dalam akad dapat diungkapkan dengan beberapa cara 

yaitu : 

1. Shighat dengan ucapan. Shighat dengan ucapan merupakan 

shighat akad yang paling banyak digunakan orang sebab paling 

mudah digunakan dan cepat dipahami karena kedua pihak 

harus mengerti ucapan masing-masing serta menunjukkan 

keridhaannya. 

2. Shighat dengan isyarat. Khusus untuk orang yang bisu, karena 

pembawaan sejak kecil atau karena sebuah penyakit, akad 

untuk orang bisu dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu 

dengan isyarat kalau ia dapat memahami dan isyaratnya itu 

dapat dimengerti, atau dengan tulisan kalau dia dapat menulis. 

Ijab kabul orang bisu sah hukumnya dengan isyarat jika  

isyaratnya dapat dimengerti. Akan tetapi, jika salah satu pihak 

tidak memahami isyaratnya, maka ijab kabulnya tidak sah, 

sebab yang melakukan ijab kabul hanyalah dua orang yang 

bersangkutan itu saja. Masing-masing pihak yang berijab kabul 

wajib mengerti apa yang dilakukan oleh pihak lainnya. 

 

K. Wali Nikah 

1. Status wali dalam perkawinan menurut empat madzhab 

a. Status wali dalam perkawinan menurut Madzhab 

Hanafiyah 

Madzhab Hanafiyah berpandangan bahwa status wali 

hanyalah sebagai syarat perkawinan bukan rukun perkawinan. 

Menurut madzhab ini, status wali menjadi syarat perkawinan 

hanya ditujukan untuk perkawinan khusus anak kecil baik 

wanita  maupun laki-laki dan orang gila meskipun orang 

gila itu telah dewasa. Sedangkan orang dewasa yang sudah 

baligh baik janda ataupun gadis tidak berada dalam kekuasaan 

wali, tetapi cukuplah bagi kedua mempelai ini  dengan 

akad nikah dengan syarat keduanya kafa’ah, dan jika tidak 

kafa’ah maka wali mempunyai hak untuk membatalkan atau 

memfasakh akad ini . Jadi dapat disimpulkan, bahwa 

status wali menurut madzhab Hanafiyah bukan merupakan 

rukun sebagai syarat sahnya pernikahan, melainkan posisi wali 

sebagai jalan alternatif atau pelengkap sahnya perkawinan 

dengan syarat tertentu.  

 

b. Status wali dalam perkawinan menurut Madzhab 

Malikiyah 

Imam Malik sebagai imam dalam madzhab Malikiyah 

berpendapat bahwa “tidak terjadi pernikahan kecuali dengan 

wali. Wali  yaitu  syarat sahnya pernikahan sebagaimana 

riwayat hadits Asyhab”. Atas pemikiran Imam Malik ini, maka 

pengikutnya yang dikenal dengan Malikiyah lebih tegas 

berpendapat bahwa “ wali  yaitu  rukun dari sebagian rukun 

nikah. Tidak jadi akad nikah tanpa adanya wali”. Dasar hukum 

keharusan wali dalam perkawinan  yaitu  Al-Qur’an Surat Al-

Baqarah Ayat 232 yaitu: “…maka janganlah kamu (para wali) 

menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, 

jika  telah terdapat kerelaan diantara mereka dengan cara 

yang ma’ruf…” 

Hadits Rasullullah SAW. Yang dijadikan dasar hukum wali 

bagi madzhab Malikiyah ataupun madzhab yang 

menyetujuinya  yaitu  hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu 

Abbas yang berbunyi: “tidak ada nikah kecuali dengan wali dan 

dua saksi yang adil”. berdasar  pemahaman ini , 

mazhab Malikiyah berpendapat bahwa jika wanita yang baligh 

dan berakal sehat ini  masih gadis, maka hak 

mengawinkan dirinya ada pada wali. Akan tetapi jika ia janda 

maka hak itu ada pada keduanya. Maksudnya wali tidak boleh 

mengawinkan wanita janda itu tanpa persetujuannya. 

Sebaliknya wanita itupun tidak boleh mengawinkan dirinya 

tanpa restu sang wali. Namun, pengucapan akad  yaitu  hak 

wali. Akad yang diucapkan hanya oleh wanita ini  tidak 

berlaku sama sekali, walaupun akad itu sendiri memerlukan 

persetujuannya. 

 

c. Status Wali Dalam Perkawinan Menurut Madzhab 

Syafi’iyah 

Madzhab Syafi’iyah yang diwakili oleh Imam Taqiuddin 

Abi Bakar ibn Muhammad al-Husaini al Husyna al-Dimsyqi al-

Syafi’I dalam kitabnya Kifayatu al-Akhyar fi Halli Gayat al-

Ikhtisyar, dijelaskan bahwa wali  yaitu  salah satu rukun nikah, 

tidak sah pernikahan kecuali dengan wali. Secara umum, ulama 

Syafi’iyah membedakan wali menjadi tiga yaitu wali dekat 

(aqrab), wali jauh (ab’ad), dan wali hakim. Bagi imam Al-Syafi’i, 

yang berhak menjadi wali  yaitu  ayah dan keluarga dari pihak 

laki-laki. Posisi ayah dalam madzhab Syafi’I  yaitu  mutlak 

sebagai wali yang paling utama, sebagaimana Al-Syafi’I 

berkata: “tidak terjadi aqad seseorang selagi masih ada bapak 

baik kepada gadis maupun janda”.  

 

 

d. Status Wali Dalam Perkawinan Menurut Madzhab 

Hanbaliyah 

Sama halnya dengan madzhab Malikiyah dan madzhab 

Syafi’iyah, madzhab Hanbaliyah memandang wali sangat 

penting (dloruri). Dalam pernikahan tanpa wali atau orang yang 

menggantikan wali, maka nikahnya batal atau tidak sah. Hadits 

tentang wali yang digunakan dalam madzhab Hanbaliyah yaitu: 

“dari Abu Burdah ibn Abi Musa dari bapaknya berkata, 

Rasullullah SAW, bersabda: tidak ada nikah, kecuali dengan 

wali” (Hadits riwayat Ahmad dan empat Imam Hadits dan 

telah menshahihkan Ibn Madini, Tirmidzi, dan Ibn Hiban). 

Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., yang berbunyi: 

“sesungguhnya nikah tanpa wali  yaitu  batil” 

 

2. Pengertian Wali Nikah  

Wali nikah  yaitu  hal yang sangat penting dan menentukan, 

karena tidak sah nikah tanpa adanya wali bagi pihak pengantin 

wanita . Hal ini  telah ditegaskan oleh madzhab Malikiyah, 

madzhab Syafi’iyah dan Madzhab Hanbaliyah. KHI pun telah 

menegaskan dalam pasal 19 bahwa wali nikah dalam perkawinan 

merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita 

yang bertindak untuk menikahkannya.  

 Syarat-syarat menjadi seorang wali  yaitu : 

   Beragama Islam 

   Baligh 

   Berakal sehat 

   Laki-laki 

   Adil.  

Adil yang dimaksudkan disini  yaitu , wali taat beragama islam 

dan wali tidak mendapat tekanan apapun, maka disamping 

keempat syarat ini  di atas, maka seseorang sudah cakap 

bertindak sebagai wali. 


Orang-orang yang dianggap sah bertindak sebagai wali 

mempelai wanita  menurut pendapat Imam Syafi’iyah yang 

dianut oleh umat Islam Indonesia  yaitu : 

   Ayah 

   Kakek (bapaknya ayah) dan seterusnya keatas dari garis laki-

laki 

   Saudara laki-laki kandung 

   Saudara laki-laki seayah 

   Kemenakan laki-laki kandung 

   Kemenakan laki-laki seayah 

   Paman kandung 

   Paman seayah 

   Saudara sepupu laki-laki seayah 

   Wali sultan (penguasa tertinggi) yang disebut juga hakim, 

(bukan Qadli, hakim pengadilan) 

   Orang yang ditunjuk oleh mempelai bersangkutan (wali 

muhakkam) (Hamid Sarong, 2010: 74-76). 

Wali sultan, wali hakim, dan wali muhakkam merupakan wali 

jauh yang dapat digunakan haknya menjadi wali jika  wali yang 

lebih dekat yaitu wali nasab (wali nasab yaitu wali yang telah 

disebutkan seperti diatas) tidak ada atau tidak memenuhi syarat-

syarat menjadi wali. Wali yang lebih jauh hanya dapat menjadi wali 

jika  mendapat kuasa dari wali yang lebih dekat. jika  

pemberian kuasa tidak ada, maka perwalian pindah kepada sultan 

(kepala negara) atau yang diberi kuasa oleh Kepala Negara. Di 

Indonesia, kepala negara  yaitu  Presiden yang telah memberi kuasa 

kepada Pegawai Pencatat Nikah untuk bertindak sebagai wali hakim. 

Satu hal yang harus diperhatikan, bahwa yang dimaksud dengan wali 

hakim bukanlah hakim pengadilan. 

Perwalian nasab pindah kepada perwalian hakim jika : 

   Wali nasab memang tidak ada 

   Wali nasab bepergian jauh atau tidak ditempat. 

   Wali nasab kehilangan hak perwaliannya 

   Wali nasab sedang menjalani haji/umrah 

   Wali nasab menolak bertindak sebagai wali 

   Wali nasab menjadi mempelai laki-laki dari wanita  

dibawah perwaliannya. Hal ini terjadi jika  yang kawin 


 yaitu  seorang wanita  dengan laki-laki sepupunya, 

kandung atau seayah (2010: 78-79). 

 

L. Saksi Nikah 

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahwa peranan saksi 

dalam akad nikah sangat penting, mengingat saksi merupakan salah 

satu rukun nikah dan menjadi syarat sahnya suatu pernikahan. Suatu 

pernikahan tidak sah jika  tidak disaksikan oleh minimal dua orang 

saksi. Seperti yang dijelaskan oleh Hadits Nabi SAW. Yang 

diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yaitu: “tidak ada nikah kecuali dengan 

wali dan dua saksi yang adil…” 

Untuk dapat menjadi saksi dalam akad nikah diperlukan syarat-

syarat sebagai berikut: 

   Laki-laki muslim 

   Berakal sehat 

   Baligh 

   Adil (beragama dengan baik) 

   Mendengar dan memahami sighat akad (dalam Pasal 25 KHI 

disebut dengan istilah tidak tuna rungu atau tuli). 

Pasal 26 KHI menyebutkan bahwa: “saksi harus hadir dan 

menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani akta 

nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan”. Saksi 

dipandang sangat penting sebab saksi ini yang sangat menentukan 

sah tidaknya ijab kabul yang dilakukan oleh calon mempelai laki-laki 

dengan wali pihak calon memepelai wanita . Selain itu, saksi juga 

menjadi sangat penting karena untuk kemaslahatan kedua belah 

pihak dan kepastian hukum bagi masyarakat. Di sisi lain, bagi suami 

istri tidak dengan mudah dapat mengingkari ikatan perjanjian 

perkawinan yang suci ini 


Perkawinan  yaitu  perjanjian antara laki-laki dan wanita  

untuk menempuh kehidupan  rumah tangga. Sejak mengadakan 

perjanjian melalui akad, kedua belah pihak telah terikat dan sejak 

itulah mereka mempunyai kewajiban dan hak yang harus dipenuhi 

oleh pasangan suami istri.  Hak dan kewajiban suami istri  yaitu  hak 

istri yang merupakan kewajiban suami dan kewajiban suami yang 

menjadi hak istri. Hak-hak yang harus diterima oleh istri pada 

hakikatnya merupakan upaya Islam untuk mengangkat harkat dan 

martabat kaum wanita . Pada zaman dahulu, yaitu pada zaman 

Jahiliyah di jazirah Arab dan hampir disemua negeri hak-hak 

wanita  hampir tidak ada dan status wanita  dianggap sangat 

rendah dan hampir dianggap sebagai sesuatu yang tidak berguna. 

Oleh sebab itu, dahulu bayi-bayi berjenis kelamin wanita  

dibunuh bahkan oleh bapaknya sendiri karena dianggap tidak 

berguna dan wanita  dianggap hanya menghabiskan makanan 

saja.  lsesudah  Islam diturunkan sebagai penyempurna agama, maka 

Rasullullah SAW. Melakukan dakwah tentang kesetaraan gender, 

terutama mengembalikan jati diri wanita  sebagai manusia yang 

sederajat dengan kaum laki-laki. Salah satu upaya untuk mengangkat 

harkat dan martabat wanita   yaitu  pengakuan terhadap segala 

sesuatu yang menjadi hak-haknya. Dalam Islam, hak pertama yang 

diterima wanita  dalam perkawinan  yaitu  hak wanita  

menerima mahar. 

Mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh pihak 

mempelai laki-laki kepada pihak mempelai wanita  yang 

hukumnya wajib. Bentuk dan jenis mahar tidak ditetapkan dalam 

hukum perkawinan Islam, tetapi kedua mempelai dianjurkan 

melakukan musyawarah untuk menyepakati mahar yang akan 

diberikan. Allah SWT, menetapkan mahar sebagai salah satu 

kewajiban suami atau salah satu hak istri yang wajib dipenuhi oleh 

suami, baik secara simbolik atau secara langsung, kontan ataupun 

tidak kontan.  

Dasar hukum adanya mahar dalam perkawinan, terdiri atas 

dasar hukum yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam Al-

Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 4,Allah SWT berfirman: “Berikanlah mas 

kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian 

dengan penuh kerelaan. lalu , jika mereka menyerahkan kepada 

kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka 

makanlah pemberian itu (sebaai makanan) yang sedap lagi baik 

akibatnya.” (Q.S.An-Nisa:4). Selain itu, dalam surat Al-Baqarah ayat 

237 disebutkan: “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu 

bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah 

menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang 

telah kamu tentukan itu.” (Q.S.Al-Baqarah: 237). 

Ayat-ayat Al-Qur’an yang telah dikemukakan diatas merupakan 

dalil sebagai dasar hukum yang kuat bahwa laki-laki wajib membayar 

mahar kepada wanita  yang hendak dinikahinya dengan ikhlas 

agar hak wanita  dapat ditegakkan. Selain itu, hadits yang 

menjadi dasar hukum adanya mahar dalam perkawinan  yaitu  hadits 

yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majjah: 

“Dari Amir bin Rabi’ah, ‘sesungguhnya wanita  dari suku Fazarah 

telah menikah dengan maskawin dua sandal, maka Rasullullah SAW. 

bertanya kepada wanita  itu, ‘sukakah engkau menyerahkan 

dirimu serta rahasiamu dengan dua sandal itu? Jawab wanita  

itu, ‘ya, saya rida dengan hal itu’. Maka Rasullullah SAW. 

Membiarkan pernikahan ini .” (H.R. Ahmad, Ibnu Majjah, dan 

Tirmidzi) 

Hadits di atas merupakan dasar hukum dan dalil bahwa 

kedudukan mahar dalam perkawinan hukumnya wajib bagi laki-laki 

yang harus dibayarkan kepada wanita  yang hendak dinikahinya. 

Seperti yang telah dikemukakan diatas, bahwa jenis dan bentuk 

mahar serta besar kecilnya tergantung kepada kesepakatan kedua 

belah pihak. Hanya saja mahar dengan jenis yang sederhana dan 

murah menandakan sebaik-baiknya pernikahan dan sebaik-baiknya 

wanita  yang akan menjadi pendamping hidup suaminya.  

 

 

2. Hak Istri Digauli dengan Baik 

Hak istri digauli dengan baik menempati urutan kedua karena 

sangat menentukan perjalanan keluarga suami istri yang 

bersangkutan. Hak digauli bukan hanya merupakan hak istri, 

melainkan hak suami. Dalam ajaran Islam, pergaulan antara suami 

istri ditempatkan sebagai ibadah, sehingga satu-satunya ibadah yang 

  memakai  unsur-unsur seksualitas  yaitu  pernikahan. Menggauli 

istri mendapat pahala jika dilakukan dengan cara yang baik dan 

benar.  

Rasullullah SAW menganjurkan agar istri tidak menolak 

kehendak suaminya tanpa alasan, sehingga menimbulkan kemarahan 

atau menyebabkan suaminya berselingkuh. Rasullullah SAW 

bersabda, “jika suami mengajak tidur si istri lalu dia menolak, 

lalu  suaminya marah kepadanya, maka malaikat akan 

melaknat dia sampai pagi.” (H.R.Muttafaq Alaih). Seorang istri boleh 

menolak ajakan suaminya, tetapi harus beralasan. Misalnya sakit, 

letih, atau bentuk uzur lainnya, dan suami pun harus lapang dada. 

Karena Allah saja memberikan keringanan bagi orang yang sedang 

uzur, misalnya boleh berbuka puasa, boleh mengqasar shalat, boleh 

bertayammum ketika tidak mendapatkan air, dan sebagainya. 

Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 19 yang 

menegaskan tentang tata cara pergaulan suami istri: “Hai orang-

orang yang beriman, tidak halal bagi kamu memusakai wanita  

dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka 

karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah 

kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan 

pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara 

baik. lalu , bila kamu tidak menyukai mereka, (maka 

bersabarlah), karena kamu mungkin tidak menyukai sesuatu, padahal 

Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.  

Islam mengakui bahwa dorongan seksual  yaitu  fitrah 

manusia. Oleh karena itulah, Islam menetapkan pernikahan sebagai 

solusi untuk melindungi munculnya sifat-sifat kebinatangan dalam 

kehidupan manusia. Dalam Islam, hubungan seksual suami istri 

digambarkan dengan sangat indah dan tidak kaku. Suami sepatutnya 

merayu istrinya dengan bahasa sanjungan yang menyentuh hati yang 

dalam, menciuminya, meraba bagian-bagian yang menimbulkan 

rangsangan, dan jika semua telah mencapai puncaknya, barulah 

persetubuhan dimulai. Dengan cara seperti itu, diharapkan keduanya 

merasakan kenikmatan yang tiada tara. Begitulah praktek terbaik 

bersetubuh yang diterangkan oleh Rasullullah SAW. 

 

 

 

3. Hak Istri Dalam Masa Iddah   

Hak-hak istri pada masa iddah  yaitu : 

  wanita  yang taat dalam iddah raj’iyah berhak menerima 

tempat tinggal, pakaian, dan segala keperluan hidupnya dari 

yang menalaknya (yaitu bekas suaminya). 

  wanita  yang dalam iddah bain, jika  ia mengandung, 

maka ia berhak atas tempat tinggal, pakaian, dan nafkah. 

Firman Allah SWT. Dalam surat Ath-Thalaq Ayat 6: “…dan jika 

mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka 

berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka 

bersalin…”. 

  wanita  dalam iddah bain yang tidak hamil, baik thallic bain 

dengan talak tebus maupun dengan talak tiga , hanya berhak 

mendapatkan tempat tinggal, tetapi tidak berhak untuk yang 

lainnya. Firman Allah SWT dalam surat Ath-Thalaq Ayat 6: 

“…Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat 

tinggal menurut kemampuanmu…”. Sebagian ulama 

berpendapat bahwa wanita  dalam iddah bain yang tidak 

hamil tidak berhak mendapatkan nafkah dan tidak pula berhak 

mendapatkan tempat tinggal. Menurut mereka, Firman Allah 

SWT dalam surat Ath-Thalaq Ayat 6 diatas hanya berlaku untuk 

wanita  yang dalam iddah raj’iyyah.  

  wanita  yang dalam masa iddah, mantan suaminya wafat. 

Dia tidak mempunyai hak sama sekali meskipun ia 

mengandung. Hal ini  dikarenakan wanita  dan anak 

yang dikandungnya telah mendapat hak pusaka dari suaminya 

yang meninggal dunia. Sabda Rasullullah SAW, “janda hamil 

yang ditinggal mati suaminya tidak berhak mendapat nafkah”. 


Allah SWT dalam Firmannya di dalam surat Ath-Thalaq Ayat 6 

menegaskan pentingnya nafkah bagi wanita  yang sedang dalam 

masa iddah. Nafkah yang dimaksud meliputi Maskanah (tempat 

tinggal), Infaq (yang diartikan dengan nafkah), dan Ujrah (upah). Tiga 

hal inilah yang menjadi kewajiban suami atau mantan suami untuk 

memberikan tempat tinggal dan nafkah lahir kepada mantan istrinya 

selama masa iddah dan membayar upah bagi seorang ibu yang 

menyusui anaknya. Sebagaimana Firman Allah SWT: “Tempatkanlah 

mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut 

kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk 

menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (istri-istri yang sudah 

ditalak) itu sedang hamil, berikanlah kepada mereka nafkahnya 

hingga mereka bersalin. lalu , jika mereka menyusukan (anak-

anak) mu untukmu, berikanlah kepada mereka upahnya, dan 

musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu) dengan baik. 

Dan jika kamu menemui kesulitan, wanita  lain boleh 

menyusukan (anak itu) untuknya.” (Q.S. Ath-Thalaq : 6).    

 

4. Hak Hadhanah 

Maksud dari kata hadhanah disini berarti menjaga, memimpin, 

dan mengatur segala kepentingan anak-anak yang belum dapat 

diatur oleh diri si anak itu sendiri. Maksudnya  yaitu  jika  suami 

istri ini  bercerai sedangkan suami istri ini  mempunyai 

anak yang belum mumayiz (belum dewasa/ belum mengerti 

kemaslahatan dirinya sendiri), maka istri lebih berhak untuk merawat 

dan mendidik anak ini  hingga si anak sudah mengerti akan 

kemaslahatan dirinya sendiri. Anak ini  lebih baik tinggal dengan 

ibunya selama ibunya belum menikah dengan orang lain dan 

nafkahnya tetap wajib dipikul oleh bapaknya.  

jika  si anak sudah mengerti, maka anak ini  berhak 

untuk memilih siapa yang ia sukai. Anak ini  juga berhak untuk 

memilih dengan siapa ia akan tinggal. Dengan ibu atau bapaknya. 

Sebagaimana dikatakan dalam hadits: “Nabi SAW telah menyuruh 

seorang anak yang sudah sedikit mengerti untuk memilih tinggal 

bersama bapaknya atau bersama ibunya.” (Riwayat Ibnu Majah dan 

Tirmidzi). 

Hadits di atas tampaknya menjadi panduan bagi perumus KHI. 

Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 105 KHI yang menyebutkan 

bahwa dalam hal terjadinya perceraian: 

a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 

12 tahun  yaitu  hak ibunya; 

b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada 

anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai 

pemegang hak pemeliharaannya; 

c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. 

berdasar  isi Pasal 105 KHI, hak asuh anak yang belum 

berumur 12 tahun itu merupakan hak ibunya untuk merawatnya dan 

biaya pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan segala hal yang 

berhubungan dengan kepentingan si anak ditanggung sepenuhnya 

oleh sang ayah. Namun, jika  si anak telah berumur 12 tahun, 

maka untuk menentukan hak hadhanah ini  diberikan hak pilih 

kepada si anak dengan siapa ia akan tinggal. Dalam hal ini tampak 

jelas bahwa KHI mengatur sistem kekerabatan bilateral seperti yang 

dikehendaki oleh Al-Qur’an. 

Dalam perkembangan hukum di Indonesia, walaupun Pasal 105 

KHI menetapkan anak yang belum berumur 12 tahun hak asuh jatuh 

kepada ibunya, tetapi Mahkamah Agung RI melalui putusan MARI 

Nomor 126 K/Pdt/2001, Tanggal 28 Agustus 2003, dimuat dalam 

Yurisprudensi MARI tahun 2006, edisi Tahun 2007, halaman 29, 

memutuskan bahwa untuk kepentingan si anak, maka anak yang 

masih di bawah umur 12 Tahun pemeliharaannya seyogyanya 

diserahkan kepada orang yang terdekat dan akrab dengan si anak 

(Anshary, 2010: 110). Keputusan Mahkamah Agung RI ini dapat 

diartikan, walaupun hak asuh anak menjadi hak prioritas ibunya, 

namun jika  si anak sudah terbiasa dan merasa nyaman dengan 

lingkungan si ayah, hak asuhnya dapat beralih sewaktu-waktu kepada 

sang ayah jika  keadaan menghendakinya. Hak asuh anak dapat 

beralih ke orang lain, dalam hal ini ayahnya, jika  si anak tidak 

merasa nyaman tinggal dengan ibunya dikarenakan hal-hal yang 

berhubungan dengan aspek psikologis sang ibu yang mungkin 

membuat si anak tidak merasa nyaman yang tentunya hal semacam 

ini tidak baik bagi perkembangan segi psikologis si anak itu sendiri.  

Sebagai contoh, yaitu kasus perceraian yang terjadi pada artis 

sekaligus penyanyi Andriani Marshanda atau yang lebih akrab disapa 

dengan panggilan Marshanda. Perceraiannya dengan suaminya, Ben 

Kasyafani awalnya membuat hak asuh anaknya yang bernama Sienna 

Ameerah Kasyafani jatuh ke tangan ibunya. Namun, karena keadaan 

psikologis Marshanda yang berubah-ubah, emosinya yang kadang 

kala sulit dikendalikan, ditambah dengan penyakit Bipolar Disorder 

yang dideritanya, menjadi pertimbangan pengadilan untuk 

melepaskan hak asuhnya dan memberikan hak asuh anak ini  

kepada bapaknya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan si 

anak baik dari segi psikologis dan dari aspek lainnya.  

 

 

 

B. Sebab-Sebab Yang Mewajibkan Nafkah 

Sebab-sebab yang mewajibkan nafkah yaitu: 

1. Sebab keturunan.  

Ayah atau ibu (ibu bertanggung jawab memberikan nafkah 

jika  ayah tidak ada) wajib memberikan nafkah kepada 

anaknya. Ayah atau ibu wajib memberikan nafkah kepada 

anaknya jika  si anak masih kecil atau si anak sudah besar 

tapi si anak ini  tidak mampu berusaha dan miskin pula. 

Begitupun sebaliknya, si anak wajib memberi nafkah kepada 

ibu bapaknya jika  ibu bapaknya sudah tidak mampu lagi 

berusaha dan tidak mempunyai harta. Sebagaimana Firman 

Allah SWT dalam surat Luqman Ayat 15: “…Dan pergaulilah 

keduanya (ibu-bapak) di dunia dengan baik…”. 

2. Sebab pernikahan.  

Suami diwajibkan memberi nafkah kepada istrinya yang taat, 

baik makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain menurut 

kemampuan dan keadaan si suami. Sabda Rasullullah SAW . 

dalam sebuah haditsnya: “Takutlah kepada Allah dalam urusan 

wanita , karena sesungguhnya kamu mengambil mereka 

dengan kepercayaan Allah, dan halal bagimu mencampuri 

mereka dengan kalimat Allah, dan diwajibkan atas kamu 

(suami) memberi nafkah dan pakaian kepada mereka (istri-

istri) dengan cara yang sebaik-baiknya (pantas).” (H.R.Muslim).  

3. Sebab milik.  

Suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-

anaknya, menjaga mereka, dan tidak memberikan beban yang 

terlalu berat kepada mereka.  

 

C. Hak dan Kewajiban Istri Dalam Rumah Tangga 

Islam mengangkat nilai wanita  sebagai istri dan 

menjadikan pelaksanaan hak-hak suami istri sebagai jihad di jalan 

Allah SWT. Islam juga menjadikan berbuat baik kepada wanita  

termasuk sendi-sendi kemuliaan, sebagaimana telah menjadikan hak 

seorang ibu itu lebih kuat daripada hak seorang ayah, karena beban 

yang sangat berat ibu rasakan ketika hamil, menyusui, melahirkan, 

dan mendidik. Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah suami 

memberikan apa yang telah menjadi haknya seorang istri. 

Seperti telah dikemukakan di atas, hak-hak istri di dalam 

rumah tangga terdiri dari hak-hak kebendaan, yaitu mahar dan 

nafkah. Selain itu, terdapat pula hak-hak bukan kebendaan, misalnya 

seorang suami harus bersikap adil terhadap istri-istrinya (dalam 

perkawinan poligami), tidak berbuat yang merugikan istri, menggauli 

78  

istri dengan makruf, dan sebagainya. Sebagai timbal balik dari 

pelaksanaan hak-hak yang wajib dipenuhi seorang suami terhadap 

istrinya, Islam mewajibkan kepada istri untuk melayani kebutuhan 

suaminya secara lahir maupun batin, Menjaga nama baik dan 

kehormatan suami serta harta bendanya, mengabdi dengan taat 

kepada ajaran agama dan kepemimpinan suami sepanjang tidak 

bertentangan dengan hukum Islam. Kewajiban-kewajiban ini tidak 

banyak dan tidak bersifat mendzalimi istri, jika dibandingkan dengan 

kewajiban yang harus dipenuhi oleh suaminya.  

 

 

 

 

D. Macam-Macam Nafkah 

1. Nafkah Maskanah (Tempat Tinggal) 

Suami berkewajiban memberi nafkah tempat tinggal, meskipun 

hanya mampu mengontrak rumah. Yang terpenting  yaitu , anak dan 

istrinya tidak kepanasan, tidak kehujanan, terhindar dari ancaman 

penjahat dan binatang buas. Berkaitan dengan hak istri menerima 

teempat tinggal atau kewajiban suami memberi tempat tinggal, Allah 

SWT berfirman dalam Surat Ath-Thalaq ayat 6: “Tempatkanlah 

mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut 

kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk 

menyempitkan (hati) mereka…”  

Istri diwajibkan menjaga kehormatan dirinya dan suaminya. 

Oleh karena itu, istri yang shalehah  yaitu  istri yang tidak berkhianat 

kepada suaminya, seperti keluar rumah pada saat suaminya tidak ada 

dirumah. Dengan perilaku istri yang dituntut demikian, maka suami 

berkewajiban memberikan tempat tinggal yang layak untuk istrinya. 

Sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Surat Al-Ahzab ayat 33: “Dan 

hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan 

bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan 

dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah Dan Rasul-

Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa 

dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-

bersihnya”.    

Pada hakikatnya, hak-hak istri yang berkaitan dengan 

kewajiban suami dalam membayar nafkah yang berupa uang, tempat 

tinggal maupun kebutuhan pakaian dan sebagainya, tidak ditetapkan 

jumlah besarannya, tetapi demi keharmonisan rumah tangga, nafkah 

ini  harus layak dan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok 

keluarga ini .   

 

2. Nafkah Kiswah (Pakaian) 

Nafkah kiswah artinya nafkah berupa pakaian atau sandang. 

Paka