hukum perkawinan 2
la dengan istilah kawin cinta buta, yaitu
seorang laki-laki mengawini wanita yang telah ditalak tiga kali
sehabis masa iddahnya lalu menalaknya dengan maksud agar
mantan suaminya yang pertama dapat menikah dengan dia kembali.
Kawin jenis ini hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar dan
mungkar yang diharamkan dan pelakunya dilaknat oleh Allah. Dalam
salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasullullah
SAW bersabda : “Allah melaknat muhallil (yang kawin cinta buta) dan
muhallalnya (bekas suami yang menyuruh orang menjadi muhallil).”
3. Nikah Sirri
Nikah sirri yaitu pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan
wanita tanpa memberitahukan kepada orang tuanya yang
berhak menjadi wali. Nikah sirri dikenal oleh masyarakat Indonesia
sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi
rukun dan syarat yang ditetapkan agama, tetapi tidak dicatatkan di
Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak mempunyai akta nikah
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Istilah nikah sirri yang
berkembang selama ini sering juga disebut pernikahan dibawah
tangan, yaitu bentuk pernikahan yang telah memenuhi rukun dan
syarat yang telah ditetapkan syariat Islam meskipun tanpa dilakukan
pencatatan secara resmi di KUA. Walaupun nikah sirri ini sah secara
agama, namun secara administratif pernikahan ini tetap tidak
mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Oleh karena itu, segala
akibat yang timbul dari adanya pernikahan sirii itu menjadi tidak bisa
diproses secara hukum.
4. Nikah Kontrak
Nikah kontrak sering disamakan dengan nikah mut’ah, karena
dalam pernikahannya digunakan lafazh yang sama, yaitu adanya
pembatasan waktu. Misalnya “aku menikahimu untuk satu bulan”.
Perbedaan nikah kontrak dengan nikah mut’ah yaitu dari sisi
alasannya. Pada nikah kontrak tidak ada alasan keterpaksaan atau
darurat, sedangkan nikah mut’ah dilakukan dengan alasan darurat,
seperti sedang melakukan perjalanan jauh atau sedang berperang.
Hukum nikah kontrak yaitu haram dan akadnya batal.
5. Poliandri
Poliandri yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seorang
wanita kepada lebih dari seorang laki-laki. Artinya, seorang
wanita memiliki suami lebih dari seorang. Hukumnya yaitu
haram.
6. Poligami
Poligami yaitu seorang suami yang beristri lebih dari satu
orang. Islam memperbolehkan seorang laki-laki untuk menikah lebih
dari sekali, tetapi dengan syarat laki-laki ini dapat berlaku adil
bagi semua istri-istrinya. Namun, jika dikhawatirkan tidak dapat
berlaku adil, maka cukup dengan satu istri saja.
7. Isogami
Isogami yaitu perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-
laki dengan seorang wanita yang bertempat tinggal di wilayah
yang sama, etnis dan kesukuannya sama. Isogami melarang bagi laki-
laki atau wanita menikah dengan orang yang berbeda suku atau
etnis.
8. Esogami
Esogami yaitu perkawinan yang dilakukan oleh wanita
dan laki-laki yang memiliki perbedaan suku, etnis, dan tempat tinggal.
Esogami ini merupakan kebalikan dari Isogami.
9. Monogami
Monogami yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seorang
laki-laki dan wanita . Monogami yaitu asas perkawinan dalam
Islam, namun demikian tidak menutup kesempatan untuk suami
menikahi wanita lebih dari satu asalkan dapat berbuat adil.
10. Kawin Paksa
51
Kawin paksa yaitu menikahkan seorang wanita atau laki-
laki dengan cara dipaksa oleh orang tuanya atau walinya dengan
pasangan pilihan walinya. Perkawinan yaitu suatu akad persetujuan
berdasar kesukaan dan kerelaan kedua pihak yang akan menjadi
pasangan suami istri. Oleh karena itu, memaksa anak untuk menikah
dengan pilihan walinya hukumnya haram.
11. Kawin Lari
Kawin lari maksudnya yaitu perkawinan yang dilakukan oleh
seorang laki-laki dengan seorang wanita karena tidak direstui
oleh orang tuanya, baik oleh orang tua laki-laki maupun orang tua
wanita . Perkawinan ini jika dilakukan dengan mengikuti rukun
dan syaratnya dengan benar, hukumnya yaitu sah. Biasanya, wali
dalam pernikahan yaitu orang yang ditunjuk oleh mempelai
wanita , yang mirip dengan wali hakim.
12. Perkawinan oleh Kaum Homo Seksual dan Lesbian
Perkawinan ini merupakan perkawinan yang dilakukan oleh
sesama jenis, yaitu laki-laki dengan laki-laki. Lesbian justru
kebalikannya, yaitu pernikahan antara wanita dengan
wanita . Pernikahan jenis ini dalam agama Islam hukumnya
haram dan dilaknat oleh Allah SWT dan Rasullullah SAW. Bahkan
pelakunya harus dirajam. Di Indonesia perkawinan jenis ini tidak
pernah diakui. Maka dari itu pelakunya biasanya melakukan
perkawinan ini di negara lain, yaitu Belanda yang melegalkan
perkawinan sejenis.
D. Rukun dan Syarat Sah Perkawinan
Rukun dan syarat perkawinan dalam hukum Islam merupakan
hal penting demi terwujudnya suatu ikatan perkawinan antara
seorang lelaki dengan seorang wanita . Rukun perkawinan
merupakan faktor penentu bagi sah atau tidak sahnya suatu
perkawinan. Sedangkan syarat perkawinan yaitu faktor-faktor yang
harus dipenuhi oleh para subjek hukum yang merupakan unsur atau
bagian dari akad perkawinan
Menurut pasal 14 KHI, rukun nikah terdiri atas lima macam
yaitu adanya:
Calon suami
Calon istri
Wali nikah
Dua orang saksi, dan
Ijab dan Kabul
Unsur pokok suatu perkawinan yaitu laki-laki dan wanita
yang akan kawin. Namun, hukum Islam memberikan batasan umur
kepada calon mempelai laki-laki dan calon mempelai wanita
yang ingin menikah. Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga,
perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah
mencapai umur sekurang-kurangnya 19 tahun untuk calon mempelai
laki-laki dan sekurang-kurangnya 16 tahun untuk calon mempelai
wanita (lihat Pasal 15 KHI). lsesudah adanya kedua mempelai,
maka selanjutnya harus ada wali nikah. Dalam perkawinan wali itu
yaitu seseorang yang bertindak atas nama mempelai wanita
dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu
pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan
pihak wanita yang dilakukan oleh walinya.
Dalam suatu perkawinan itu sendiri terdapat lafadz nikah
sebagai suatu perbuatan hukum serah terima pernikahan antara wali
dari calon pengantin wanita dengan calon suaminya. Jadi, dalam
pernikahan Islam harus ada Ijab dan Kabul. Jadi sahnya perkawinan
menurut hukum Islam yaitu diucapkannya ijab dari wali wanita
dan kabul dari calon suami pada saat yang sama didalam suatu
majelis akad nikah yang disaksikan oleh dua orang saksi
E. Larangan Perkawinan
Yang dimaksud dengan larangan perkawinan yaitu orang-
orang yang tidak boleh melakukan perkawinan. Dalam hal ini ialah
wanita -wanita yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-
laki ataupun laki-laki yang tidak boleh mengawini seorang
wanita yang keseluruhannya diatur dalam Al-Qur’an dan dalam
Hadits Nabi. Larangan perkawinan itu ada dua macam yaitu:
1. Larangan perkawinan yang berlaku haram untuk selamanya
dalam arti sampai kapanpun dan dalam keadaan apapun laki-
laki dan wanita itu tidak boleh melakukan perkawinan.
Larangan dalam bentuk ini disebut mahram muabbad.
Mahram muabbad dibagi dalam tiga kelompok yaitu:
a. Disebabkan oleh adanya hubungan kekerabatan atau
nasab. wanita yang diharamkan untuk dikawini oleh
seorang laki-laki karena nasab yaitu :
Ibu, ibunya ibu, ibunya ayah, dan seterusnya dalam
garis lurus ke atas.
Anak, anak dari anak laki-laki, anak dari anak
wanita , dan seterusnya menurut garis lurus ke
bawah.
Saudara wanita seibu sebapak, sebapak, atau
seibu saja.
Saudara wanita dari bapak
Saudara wanita dari ibu
Anak wanita dari saudara laki-laki dan seterusnya
Anak wanita dari saudara wanita dan
seterusnya.
Sedangkan seorang wanita yang tidak boleh kawin untuk
selama-lamanya karena hubungan nasab dengan laki-laki
ini ialah:
Ayah, ayahnya ayah dan ayahnya ibu dan seterusnya
keatas.
Anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki atau
anak wanita , dan seterusnya ke bawah.
Saudara-saudara laki-laki kandung, seayah atau seibu.
Saudara-saudara laki-laki ayah, kandung, seayah atau
seibu dengan ayah; saudara laki-laki kakek, kandung
atau seayah atau seibu dengan kakek, dan seterusnya
keatas.
Saudara-saudara laki-laki ibu, kandung, seayah atau
seibu dengan ibu; saudara laki-laki nenek, kandung,
seayah atau seibu dengan nenek, dan seterusnya
keatas.
Anak laki-laki saudara laki-laki kandung, seayah atau
seibu; cucu laki-laki dari saudara laki-laki kandung,
seayah atau seibu, dan seterusnya menurut garis lurus
ke bawah.
Anak laki-laki dari saudara wanita , kandung,
seayah atau seibu; cucu laki-laki dari saudara
wanita kandung, seayah atau seibu dan
seterusnya dalam garis lurus ke bawah.
b. Disebabkan karena terjadinya hubungan antara si laki-laki
dengan kerabat si wanita , begitupun sebaliknya. Bila
seorang laki-laki melakukan perkawinan dengan seorang
wanita , maka terjadilah hubungan antara si laki-laki
dengan kerabat wanita , begitupun sebaliknya.
Hubungan ini dinamai hubungan mushaharah.
Dengan terjadinya hubungan mushaharah timbul pula
larangan perkawinan.
wanita -wanita yang tidak boleh dikawini oleh
seorang laki-laki untuk selamanya karena hubungan
mushaharah ini yaitu :
wanita yang telah dikawini oleh ayah atau ibu tiri.
wanita yang telah dikawini oleh anak laki-laki atau
menantu
Ibu istri atau mertua
Anak dari istri dengan ketentuan istri itu telah digauli.
Bila seorang laki-laki tidak boleh mengawini karena
adanya hubungan mushaharah, sebaliknya seorang
wanita tidak boleh kawin dengan laki-laki untuk
selamanya disebabkan hubungan mushaharah terdapat
dalam uraian berikut ini:
Laki-laki yang telah mengawini ibunya atau neneknya.
Ayah dari suami atau kakeknya.
Anak-anak dari suaminya atau cucunya.
Laki-laki yang telah pernah mengawini anak atau cucu
wanita nya.
c. Disebabkan karena adanya hubungan persusuan. Bila
seorang anak menyusu kepada seorang wanita , maka
air susu wanita itu menjadi darah daging dan
pertumbuhan bagi si anak sehingga wanita yang
menyusukan itu telah seperti ibunya. Ibu ini
menghasilkan susu karena kehamilan yang disebabkan
hubungannya dengan suaminya, sehingga suami
wanita itu sudah seperti ayahnya. Selanjutnya
hubungan susuan sudah seperti hubungan nasab. Adapun
wanita yang haram dikawini untuk selamanya karena
hubungan susuan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat An-
Nisa’ ayat 23: “diharamkan mengawini ibu-ibu yang
menyusukan kamu dan saudara-saudara sepersusuan
dengan kamu” (Q.S. An-Nisa’:23).
wanita yang haram dikawini karena susuan ini
diperluas oleh Nabi dalam ucapannya yang berasal dari
Ibnu Abbas yang muttafaq alaih: “wanita itu tidak
boleh saya nikahi karena dia yaitu saudaraku
sepersusuan. Diharamkan karena hubungan susuan mana-
mana yang diharamkan karena hubungan nasab”. Seperti
yang telah disebutkan di atas, bahwa hubungan susuan
sudah disamakan dengan hubungan nasab, maka
wanita yang haram dikawini karena hubungan susuan
yaitu sebagai berikut:
Ibu susuan. Termasuk dalam ibu susuan itu yaitu ibu
yang menyusukan, yang menyusukan ibu susuan, yang
melahirkan ibu susuan, dan seterusnya garis lurus
keatas.
Anak susuan. Termasuk dalam anak susuan itu yaitu
anak yang disusukan istri, anak yang disusukan anak
wanita , anak yang disusukan istri anak laki-laki,
dan seterusnya dalam garis lurus kebawah.
Saudara sesusuan. Termasuk dalam saudara sesusuan
itu ialah yang dilahirkan ibu susuan, yang disusukan ibu
susuan, yang dilahirkan istri ayah susuan, anak yang
disusukan istri ayah susuan, yang disusukan ibu, yang
disusukan istri dari ayah.
Paman susuan. Yang termasuk paman susuan itu ialah
saudara dari ayah susuan, saudara dari ayahnya ayah
susuan.
Bibi susuan. Yang termasuk bibi susuan yaitu saudara
dari ibu susuan, saudara dari ibu dari ibu susuan.
Anak saudara laki-laki atau wanita susuan.
2. Larangan perkawinan berlaku untuk sementara waktu dalam
arti larangan itu berlaku dalam keadaan dan waktu tertentu.
Suatu ketika bila keadaan dan waktu tertentu itu sudah
berubah maka hal itu tidak lagi menjadi haram. Ini disebut
mahram muaqqat. Yang termasuk dalam mahram muaqqat
yaitu :
Wanita saudara istri, baik saudara kandung maupun
wanita yang mempunyai pertalian saudara, seperti
bibi, baik dari ayah maupun dari ibu.
Istri orang lain, keharamannya tidak berlaku lagi
jika ia telah bercerai dari suami pertama dan habis
masa iddahnya.
wanita yang telah ditalak tiga kali atau talak ba’in
kubra dari suaminya, keharamannya habis lsesudah
dinikahi oleh suami yang lain dan telah habis masa
iddahnya.
Ketika sedang ihram, baik laki-lakinya maupun
wanitanya, hingga selesai ihramnya.
Wanita musyrik keharamannya habis sampai dia
memeluk agama Islam.
Menikah dengan istri yang kelima. Karena poligami
batas maksimalnya hanya empat istri.
Menikahi pezina, keharamannya hilang lsesudah yang
bersangkutan bertobat.
Menikahi wanita yang dalam masa tunggu, kecuali
habis masa iddahnya.
Menikahi laki-laki non muslim, haram bagi wanita
muslimah, kecuali laki-laki itu masuk Islam.
F. Pencegahan Perkawinan
Pencegahan perkawinan dapat dimaknai dengan usaha untuk
menyebabkan tidak berlangsungnya suatu perkawinan. Pencegahan
perkawinan dilakukan sebelum terjadinya suatu perkawinan. Pasal 13
UU Perkawinan menyebutkan bahwa, perkawinan dapat dicegah
jika ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan.
Hakikatnya perkawinan dapat dilangsungkan bila sudah ada
sebab-sebab, rukun, dan syaratnya serta sudah tidak ada lagi hal-hal
yang menghalangi terjadinya perkawinan itu. Artinya, pihak keluarga
atau pihak-pihak terkait sudah mengevaluasi sendiri segala pel
rsyaratan kelangsungan perkawinan ini . Pihak-pihak itu pula
yang akan bertindak jika melihat adanya syarat-syarat yang
belum terpenuhi. Contoh misalnya, wali tidak akan melaksanakan
perkawinan jika ia tahu calon menantunya itu tidak seagama
dengannya. Hal ini dapat dilakukan karena didalam Pasal 61
KHI telah menyatakan bahwa: “tidak sekufu tidak dapat dijadikan
alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena
perbedaan agama atau ikhtilaaf ad-din”.
Pencegahan perkawinan biasanya berkenaan dengan masalah
kafaah dan mahar. Kafaah dan mahar merupakan harga diri dan
gengsi dalam suatu keluarga. Pihak keluarga wanita merasa
harga dirinya jatuh bila anak wanita nya kawin dengan lai-laki
yang tidak sekufu atau status sosialnya lebih rendah. Demikian pula
mahar yang diterima seorang anak wanita lebih rendah dari apa
yang diterima oleh anggota keluarganya yang lain akan merasa harga
dirinya jatuh (Amir Syarifuddin, 2006:151). Karena alasan itulah
biasanya anggota keluarganya yang lain akan mencegah terjadinya
suatu perkawinan diantara kedua pasangan ini .
Pasal 14 UU Perkawinan mengatur tentang siapa-siapa yang
dapat mencegah terjadinya perkawinan. Lebih lengkapnya seperti
tertera dibawah ini:
(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam
garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah,
wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-
pihak yang berkepentingan.
(2) Mereka yang ini pada ayat (1) pasal ini berhak juga
mencegah berlangsungnya perkawinan jika salah seorang
dari calon mempelai berada dibawah pengampuan, sehingga
dengan perkawinan ini nyata-nyata mengakibatkan
kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang
mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti ini
dalam ayat (1) pasal ini.
Tujuan dari pencegahan perkawinan ini yaitu untuk
menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum Islam dan
peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu maka suatu
perkawinan haruslah memenuhi segala sesuatu yang memang harus
dipenuhi untuk melakukan suatu perkawinan.
G. Perjanjian dalam Perkawinan
Perjanjian perkawinan dibuat oleh calon suami dengan calon
isteri jika diperlukan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
harta kekayaan atau lain-lainya. Perjanjian itu harus dibuat sebelum
akat nikah dilangsungkan atau pada saat mau melakukan akat nkah.
Perjanjian perkawinan dibuat tidak boleh bertentangan dengan
ketertiban umum. Karena hukum perkawinan bersifat fakultatif lebih
banyak mengatur, maka dalam beberapa hal boleh disimpangi
dengan memmbuat perjanjian perkawinan.
Dalam KUH Perdata tentang perjanjian kawin umumnya
ditentukan dalam pasal 139 sampai dengan pasal 154. Menurut
ketentuan pasal 139, bahwa “dengan mengadakan perjanjian kawin,
kedua calon suami isteri yaitu berhak menyiapkan beberapa
penyimpangan dari peraturan Undang-undang sekitar persatuan
harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata susila yang
baik atau tata tertib umum dan asal diindahkan pula segala
ketentuan dibawah ini menurut pasal berikiutnya. Hal ini terjadi
karena dalam KUH Perdata semenjak perkawinan berlangsung semua
harta menjadi harta bersama, termasuk harta yang sudah diperoleh
sebelum perkawinan oleh masing-masing dari pasabgan suami isteri
itu. jika harta yang telah diperoleh sebelum perkawinan
berlangsung tidak ingin dimasukkan kedalam harta bersama, maka
harus dibuat perjanjian antara calon suami dengan calon isteri
sebelum terjadi akat nikah. Jika sudah dilakukan akat nikah,
perjanjian itu tidak boleh dibuat lagi, karena secara hukum harta iru
sudah menjadi harta bersama. Meskipun dibenarkan membuat
perjanjian kawin, namun tidaklah dibenarkan sekenhendak hatinya,
melainkan harus menjaga etika dan moral yang baik.
Perjanjian perkawinan juga diatur UU Perkawinan. Pasal 29
UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa “pada waktu atau sebelum
perkawinan dilangsungkan kedua pihak atas persetujuan bersama
dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai
Pencatatan Perkawinan, lsesudah mana isinya berlaku juga terhadap
pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut (ayat (1)). Perjanjian
ini tidak dapat disahkan bilamana melangar batas-batas
hukum, agama dan kesusilaan (ayat (2). Perjanjian ini mulai
berlaku sejak perkawinan dilangsungkan (ayat (3). Selama
perkawinan berlangsung perjanjian ini tidak dapat dirubah,
kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah
dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga (ayat (4)).
H. Akad Nikah (Dasar Hukum dan Rukun Akad Nikah)
Seperti telah dibahas sebelumnya, berkaitan dengan rukun dan
syarat-syarat perkawinan, salah satunya yaitu bahwa dalam
perkawinan harus ada akad yang jelas dalam bentuk ijab kabul. Ijab
diucapkan oleh wali dari pihak mempelai wanita , sedangkan
kabul yaitu pernyataan menerima dari pihak laki-laki. berdasar
hal ini , telah jelaslah bahwa akad nikah sangat penting dalam
perkawinan, sebab akad nikah merupakan hal yang paling pokok
dalam perkawinan.
Akad nikah sebagai penentu sahnya perkawinan dalam hukum
Islam dijamin kelangsungannya, karena telah termuat didalam UU
Perkawinan dan KHI. Menurut hukum syara’, akad nikah sendiri
mempunyai pengertian yaitu suatu yang membolehkan seseorang
untuk melakukan persetubuhan dengan memakai lafadzh
“menikahkan atau mengawinkan” yang diikuti dengan pengucapan
ijab kabul antara wali dan calon mempelai pria dengan jelas serta
tidak terselang oleh pekerjaan lainnya.
1. Dasar Hukum Akad Nikah
Pernikahan yaitu suatu perbuatan yang sangat dianjurkan
oleh Rasullullah SAW. Dan akadnya merupakan suatu perjanjian dan
ikatan yang tidak boleh dianggap main-main. Oleh karena itu, akad
nikah harus didasarkan pada landasan dan pondasi yang kuat.
Landasan akad nikah didasarkan pada tiga hal yaitu:
Keyakinan atau keimanan. Iman merupakan sesuatu yang
sangat penting bagi kehidupan seseorang. Imanlah yang
menjadi syarat diterimanya amal perbuatan manusia.
Mengingat pentingnya iman bagi seseorang, sudah seharusnya
bila akad nikah menetapkan tauhid ini menjadi dasar atau asas
pertamanya. Artinya, akad nikah tidak boleh bertentangan dan
harus menumbuhkan serta memupuk iman seseorang. Suatu
ikatan perkawinan diharapkan kokoh dan kuat sehingga
apapun ujian dan goncangan yang ada dilalu hari tidak
akan goyah dan sirna, karena antara mempelai laki-laki dan
wanita melakukan akad nikahnya dengan dilandasi oleh
keimanan yang mapan.
Al-Islam. Maksudnya bahwa akad nikah merupakan suatu
aktivitas ibadah yang telah dicontohkan oleh Rasullullah SAW.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan
ajaran-ajaran dan norma-norma Islam yang bersumber pada
Al-Qur’an dan Sunnah Rasul , serta ijtihad, terutama dalam
bentuk Ijma’ dan Qiyas.
Al-Ihsan, maksudnya bahwa akad nikah haruslah dilandasi
suatu prinsip taqarrub kepada Allah dan untuk Allah, sehingga
akad nikah itu dapat melahirkan manusia-manusia yang takwa,
dekat kepada Allah, giat beribadah, dan mencurahkan segenap
aktivitas hidupnya untuk mencari ridha Allah SWT
Dasar hukum akad nikah jika ditinjau dari aspek kusus dan
lebih spesifik terdapat dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 21:
“…bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian
kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami
istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian
yang kuat.” (Q.S. An-Nisa : 21) Pada ayat ini, dengan tegas Allah
menyatakan bahwa nikah itu bukanlah suatu perjanjian yang biasa
saja, tetapi suatu perjanjian yang kuat, perjanjian yang kuat disini
maksudnya yaitu akad nikah.
2. Rukun Akad Nikah
Perkawinan dalam Islam bukanlah semata-mata hubungan
atau kontrak keperdataan biasa, tetapi mempunyai nilai ibadah
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 KHI bahwa perkawinan
merupakan akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan
pelaksanaannya merupakan ibadah. Dalam KHI, rukun nikah terdapat
dalam Bab IV bagian kesatu pasal 14 yang salah satu rukunnya yaitu
ijab dan kabul. Ijab dan kabul merupakan rukun yang paling pokok.
Dikatakan rukun yang paling pokok dalam perkawinan, karena ada
perlambang yang tegas untuk menunjukkan kemauan mengadakan
ikatan bersuami istri. Perlambang itu diutarakan dengan kata-kata
kedua belah pihak yang mengadakan akad.
Para ulama telah sepakat bahwa akad nikah itu baru terjadi
lsesudah dipenuhinya rukun-rukun akad nikah yaitu:
Adanya calon pengantin laki-laki dan calon penganti
wanita .
Calon pengantin itu kedua-duanya telah dewasa dan berakal.
Persetujuan bebas antara calon mempelai ini .
Harus ada wali bagi calon pengantin wanita .
Harus ada mahar (mas kawin) dari calon pengantin laki-laki.
Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi laki-
laki yang adil.
Harus ada upacara ijab kabul.
Selain dari semua itu, akad nikah merupakan suatu perjanjian
yang menyebabkan halalnya kehormatan seorang wanita . Hal ini
dengan tegas dinyatakan Rasullullah SAW: “syarat yang lebih patut
untuk dipenuhi yaitu perjanjian yang menyebabkan halalnya
kehormatan seorang wanita ”.
I. Sah dan Batalnya Akad Nikah
Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, bahwa rukun
yang paling pokok dalam perkawinan yaitu adanya ijab dan kabul
antara wali calon mempelai wanita dengan calon mempelai laki-
laki dalam sebuah mejelis pernikahan yang dinamakan akad nikah.
Ijab berarti pernyataan yang diucapkan oleh wali calon mempelai
wanita , sedangkan kabul yaitu pernyataan menerima
perkawinan yang diuapkan oleh mempelai laki-laki. Antara ijab dan
kabul harus berjalan secara beruntun atau tidak didahului oleh
pekerjaan atau ucapan lain.
Pada dasarnya akad nikah dapat terjadi dengan memakai
bahasa apapun yang dapat menunjukkan keinginan serta dapat
dimengerti pihak-pihak yang bersangkutan dan dipahami oleh para
saksi. Mempergunakan bahasa apapun, baik itu bahasa Indonesia,
bahasa Arab, maupun bahasa daerah sekalipun semuanya dipandang
sah dan tidak dapat dikatakan bahwa memakai bahasa yang satu
lebih utama daripada memakai bahasa yang lain. Karena pada
dasarnya ucapan dalam akad nikah (Sighat akad nikah) dapat
dilakukan dalam berbagai cara, asalkan yang terpenting sighatnya
jelas dan tidak terputus oleh pekerjaan lain.
Mengingat pentingnya shighat, kalangan ahli fiqh menyatakan
bahwa rukun perkawinan yaitu ijab dan kabul. untuk menghindari
terjadinya akad yang mempunyai akibat hukum, baik pada suami
maupun istri, akad dianggap sah bila memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Kedua belah pihak harus tamyiz. Bila salah satu pihak ada yang
gila atau masih kecil dan belum tamyiz, maka pernikahannya
tidak sah.
2. Ijab kabulnya dalam satu majelis, yaitu ketika menguapkan ijab
kabul tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain.
3. Hendaklah ucapan kabul tidak menyalahi ucapan ijab, kecuali
kalau lebih baik daripada ucapannya sendiri yang menunjukkan
pernyataan persetujuan lebih tegas.
4. Pihak-pihak yang melakukan akad harus dapat mendengarkan
pernyataan masing-masing dengan kalimat yang maksudnya
menyatakan terjadinya pelaksanaan akad nikah, sekalipun
kata-katanya ada yang tidak dapat dipahami karena yang
dipertimbangkan disini maksud dan niat, bukan mengerti kata-
kata yang dinyatakan dalam ijab dan kabul.
5. Didalam mengucapkan ijab kabul hendaknya dipergunakan
kata-kata yang dapat dipahami oleh masing-masing pihak yang
melakukan akad nikah, dan tidak boleh memakai kata-
kata yang samar dan kabur.
Ijab kabul dianggap sah jika telah memenuhi syarat-syarat
hukumnya seperti yang telah dijelaskan diatas. Namun, terdapat juga
beberapa hal yang menjadikan akad nikah dianggap batal, yaitu:
1. jika ucapan ijab kabul diselingi dengan suatu syarat,
menangguhkan dengan suatu waktu akan datang, atau waktu
tertentu dan dikaitkan dengan suatu syarat. Dalam hal itu,
akad nikahnya dianggap tidak sah atau batal. Sighat yang isinya
digantungkan kepada sesuatu yang lain, dengan suatu keadaan
menyebabkan batalnya perkawinan karena sighat ini
bergantung kepada syarat yang mungkin terjadi dan mungkin
pula tidak. Akad bersyarat yang dipandang tidak sah ini yaitu
jika syarat yang dimaksud tidak terjadi pada saat itu juga,
misalnya wali mengatakan kepada calon mempelai laki-laki :
“jika engakau telah mendapatkan pekerjaan nanti, aku
nikahkan engaku dengan anakku Fulanah dengan mahar lima
ribu rupiah”. Ijab seperti ini tidak sah, sebab syaratnya yaitu
mendapat pekerjaan belum tentu terpenuhi dalam waktu
mendatang . Padahal ijab kabul itu
berarti telah memberikan kekuasaan untuk menikmatinya
sekarang, sehingga tidak boleh ada tenggang waktu antara
syaratnya, yang ketika diucapkan belum ada, sedangkan
menghubungkan kepada sesuatu yang belum ada berarti tidak
ada. Dengan demikian, pernikahannya pun tidak ada dan akad
nikah seperti itu dianggap tidak sah atau batal.
2. Ijab kabul yang dikaitkan dengan waktu yang akan datang.
Shighat yang menyandarkan dengan waktu yang akan datang
bertentangan dengan akad perkawinan itu sendiri, karena akad
itu mempunyai akibat hukum yaitu suami dapat menggauli istri
sejak adanya akad. Selain itu, akad yang dibatasi untuk waktu
tertentu misalnya selama sebulan atau lebih, tidak dibolehkan,
karena bertentangan dengan prinsip perkawinan dalam Islam.
Oleh karena itu, kebanyakan para ulama menyatakan bahwa
nikah mut’ah yaitu haram karena nikah mut’ah ini hanya
bertujuan untuk kesenangan sesaat saja, padahal pernikahan
sejatinya dimaksudkan untuk kehidupan bersama,
memperoleh keturunan, merawat dan mendidiknya. Selain itu
dikatakan haram karena berdasar hadits Rasullullah SAW.
Riwayat Ibnu Majah yang berbunyi: ”wahai umat manusia,
dulu aku mengizinkan kamu kawin mut’ah, tetapi ketahuilah,
Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.”. Oleh
karena itu, akad nikah seperti ini dianggap tidak sah.
J. Shighat Akad Nikah
Seperti telah dikemukakan sejak awal, bahwa awal dari ikatan
atau perjanjian yaitu melakukan akad perkawinan yang bentuknya
yaitu ijab dan kabul. Dalam melakukan ijab kabul haruslah
dipergunakan kata-kata yang dapat dipahami oleh masing-masing
pihak yang melakukan akad nikah untuk menyatakan kemauan yang
timbul dari kedua belah pihak untuk menikah, dan tidak boleh
memakai kata-kata yang samar atau kabur. Ibnu Taimiyah
mengatakan bahwa ijab kabul boleh memakai bahasa apapun
atau kata-kata yang biasa digunakan oleh masyarakat pada
umumnya. Para ahli fiqh pun sependapat bahwa didalam kabul boleh
digunakan kata-kata atau bahasa apa saja, asalkan kata-kata itu dapat
menyatakan ridha atau setuju, misalnya saya terima, saya setuju,
saya laksanakan dan sebagainya.
Shighat dalam akad dapat diungkapkan dengan beberapa cara
yaitu :
1. Shighat dengan ucapan. Shighat dengan ucapan merupakan
shighat akad yang paling banyak digunakan orang sebab paling
mudah digunakan dan cepat dipahami karena kedua pihak
harus mengerti ucapan masing-masing serta menunjukkan
keridhaannya.
2. Shighat dengan isyarat. Khusus untuk orang yang bisu, karena
pembawaan sejak kecil atau karena sebuah penyakit, akad
untuk orang bisu dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
dengan isyarat kalau ia dapat memahami dan isyaratnya itu
dapat dimengerti, atau dengan tulisan kalau dia dapat menulis.
Ijab kabul orang bisu sah hukumnya dengan isyarat jika
isyaratnya dapat dimengerti. Akan tetapi, jika salah satu pihak
tidak memahami isyaratnya, maka ijab kabulnya tidak sah,
sebab yang melakukan ijab kabul hanyalah dua orang yang
bersangkutan itu saja. Masing-masing pihak yang berijab kabul
wajib mengerti apa yang dilakukan oleh pihak lainnya.
K. Wali Nikah
1. Status wali dalam perkawinan menurut empat madzhab
a. Status wali dalam perkawinan menurut Madzhab
Hanafiyah
Madzhab Hanafiyah berpandangan bahwa status wali
hanyalah sebagai syarat perkawinan bukan rukun perkawinan.
Menurut madzhab ini, status wali menjadi syarat perkawinan
hanya ditujukan untuk perkawinan khusus anak kecil baik
wanita maupun laki-laki dan orang gila meskipun orang
gila itu telah dewasa. Sedangkan orang dewasa yang sudah
baligh baik janda ataupun gadis tidak berada dalam kekuasaan
wali, tetapi cukuplah bagi kedua mempelai ini dengan
akad nikah dengan syarat keduanya kafa’ah, dan jika tidak
kafa’ah maka wali mempunyai hak untuk membatalkan atau
memfasakh akad ini . Jadi dapat disimpulkan, bahwa
status wali menurut madzhab Hanafiyah bukan merupakan
rukun sebagai syarat sahnya pernikahan, melainkan posisi wali
sebagai jalan alternatif atau pelengkap sahnya perkawinan
dengan syarat tertentu.
b. Status wali dalam perkawinan menurut Madzhab
Malikiyah
Imam Malik sebagai imam dalam madzhab Malikiyah
berpendapat bahwa “tidak terjadi pernikahan kecuali dengan
wali. Wali yaitu syarat sahnya pernikahan sebagaimana
riwayat hadits Asyhab”. Atas pemikiran Imam Malik ini, maka
pengikutnya yang dikenal dengan Malikiyah lebih tegas
berpendapat bahwa “ wali yaitu rukun dari sebagian rukun
nikah. Tidak jadi akad nikah tanpa adanya wali”. Dasar hukum
keharusan wali dalam perkawinan yaitu Al-Qur’an Surat Al-
Baqarah Ayat 232 yaitu: “…maka janganlah kamu (para wali)
menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya,
jika telah terdapat kerelaan diantara mereka dengan cara
yang ma’ruf…”
Hadits Rasullullah SAW. Yang dijadikan dasar hukum wali
bagi madzhab Malikiyah ataupun madzhab yang
menyetujuinya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas yang berbunyi: “tidak ada nikah kecuali dengan wali dan
dua saksi yang adil”. berdasar pemahaman ini ,
mazhab Malikiyah berpendapat bahwa jika wanita yang baligh
dan berakal sehat ini masih gadis, maka hak
mengawinkan dirinya ada pada wali. Akan tetapi jika ia janda
maka hak itu ada pada keduanya. Maksudnya wali tidak boleh
mengawinkan wanita janda itu tanpa persetujuannya.
Sebaliknya wanita itupun tidak boleh mengawinkan dirinya
tanpa restu sang wali. Namun, pengucapan akad yaitu hak
wali. Akad yang diucapkan hanya oleh wanita ini tidak
berlaku sama sekali, walaupun akad itu sendiri memerlukan
persetujuannya.
c. Status Wali Dalam Perkawinan Menurut Madzhab
Syafi’iyah
Madzhab Syafi’iyah yang diwakili oleh Imam Taqiuddin
Abi Bakar ibn Muhammad al-Husaini al Husyna al-Dimsyqi al-
Syafi’I dalam kitabnya Kifayatu al-Akhyar fi Halli Gayat al-
Ikhtisyar, dijelaskan bahwa wali yaitu salah satu rukun nikah,
tidak sah pernikahan kecuali dengan wali. Secara umum, ulama
Syafi’iyah membedakan wali menjadi tiga yaitu wali dekat
(aqrab), wali jauh (ab’ad), dan wali hakim. Bagi imam Al-Syafi’i,
yang berhak menjadi wali yaitu ayah dan keluarga dari pihak
laki-laki. Posisi ayah dalam madzhab Syafi’I yaitu mutlak
sebagai wali yang paling utama, sebagaimana Al-Syafi’I
berkata: “tidak terjadi aqad seseorang selagi masih ada bapak
baik kepada gadis maupun janda”.
d. Status Wali Dalam Perkawinan Menurut Madzhab
Hanbaliyah
Sama halnya dengan madzhab Malikiyah dan madzhab
Syafi’iyah, madzhab Hanbaliyah memandang wali sangat
penting (dloruri). Dalam pernikahan tanpa wali atau orang yang
menggantikan wali, maka nikahnya batal atau tidak sah. Hadits
tentang wali yang digunakan dalam madzhab Hanbaliyah yaitu:
“dari Abu Burdah ibn Abi Musa dari bapaknya berkata,
Rasullullah SAW, bersabda: tidak ada nikah, kecuali dengan
wali” (Hadits riwayat Ahmad dan empat Imam Hadits dan
telah menshahihkan Ibn Madini, Tirmidzi, dan Ibn Hiban).
Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., yang berbunyi:
“sesungguhnya nikah tanpa wali yaitu batil”
2. Pengertian Wali Nikah
Wali nikah yaitu hal yang sangat penting dan menentukan,
karena tidak sah nikah tanpa adanya wali bagi pihak pengantin
wanita . Hal ini telah ditegaskan oleh madzhab Malikiyah,
madzhab Syafi’iyah dan Madzhab Hanbaliyah. KHI pun telah
menegaskan dalam pasal 19 bahwa wali nikah dalam perkawinan
merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita
yang bertindak untuk menikahkannya.
Syarat-syarat menjadi seorang wali yaitu :
Beragama Islam
Baligh
Berakal sehat
Laki-laki
Adil.
Adil yang dimaksudkan disini yaitu , wali taat beragama islam
dan wali tidak mendapat tekanan apapun, maka disamping
keempat syarat ini di atas, maka seseorang sudah cakap
bertindak sebagai wali.
Orang-orang yang dianggap sah bertindak sebagai wali
mempelai wanita menurut pendapat Imam Syafi’iyah yang
dianut oleh umat Islam Indonesia yaitu :
Ayah
Kakek (bapaknya ayah) dan seterusnya keatas dari garis laki-
laki
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki seayah
Kemenakan laki-laki kandung
Kemenakan laki-laki seayah
Paman kandung
Paman seayah
Saudara sepupu laki-laki seayah
Wali sultan (penguasa tertinggi) yang disebut juga hakim,
(bukan Qadli, hakim pengadilan)
Orang yang ditunjuk oleh mempelai bersangkutan (wali
muhakkam) (Hamid Sarong, 2010: 74-76).
Wali sultan, wali hakim, dan wali muhakkam merupakan wali
jauh yang dapat digunakan haknya menjadi wali jika wali yang
lebih dekat yaitu wali nasab (wali nasab yaitu wali yang telah
disebutkan seperti diatas) tidak ada atau tidak memenuhi syarat-
syarat menjadi wali. Wali yang lebih jauh hanya dapat menjadi wali
jika mendapat kuasa dari wali yang lebih dekat. jika
pemberian kuasa tidak ada, maka perwalian pindah kepada sultan
(kepala negara) atau yang diberi kuasa oleh Kepala Negara. Di
Indonesia, kepala negara yaitu Presiden yang telah memberi kuasa
kepada Pegawai Pencatat Nikah untuk bertindak sebagai wali hakim.
Satu hal yang harus diperhatikan, bahwa yang dimaksud dengan wali
hakim bukanlah hakim pengadilan.
Perwalian nasab pindah kepada perwalian hakim jika :
Wali nasab memang tidak ada
Wali nasab bepergian jauh atau tidak ditempat.
Wali nasab kehilangan hak perwaliannya
Wali nasab sedang menjalani haji/umrah
Wali nasab menolak bertindak sebagai wali
Wali nasab menjadi mempelai laki-laki dari wanita
dibawah perwaliannya. Hal ini terjadi jika yang kawin
yaitu seorang wanita dengan laki-laki sepupunya,
kandung atau seayah (2010: 78-79).
L. Saksi Nikah
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahwa peranan saksi
dalam akad nikah sangat penting, mengingat saksi merupakan salah
satu rukun nikah dan menjadi syarat sahnya suatu pernikahan. Suatu
pernikahan tidak sah jika tidak disaksikan oleh minimal dua orang
saksi. Seperti yang dijelaskan oleh Hadits Nabi SAW. Yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yaitu: “tidak ada nikah kecuali dengan
wali dan dua saksi yang adil…”
Untuk dapat menjadi saksi dalam akad nikah diperlukan syarat-
syarat sebagai berikut:
Laki-laki muslim
Berakal sehat
Baligh
Adil (beragama dengan baik)
Mendengar dan memahami sighat akad (dalam Pasal 25 KHI
disebut dengan istilah tidak tuna rungu atau tuli).
Pasal 26 KHI menyebutkan bahwa: “saksi harus hadir dan
menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani akta
nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan”. Saksi
dipandang sangat penting sebab saksi ini yang sangat menentukan
sah tidaknya ijab kabul yang dilakukan oleh calon mempelai laki-laki
dengan wali pihak calon memepelai wanita . Selain itu, saksi juga
menjadi sangat penting karena untuk kemaslahatan kedua belah
pihak dan kepastian hukum bagi masyarakat. Di sisi lain, bagi suami
istri tidak dengan mudah dapat mengingkari ikatan perjanjian
perkawinan yang suci ini
Perkawinan yaitu perjanjian antara laki-laki dan wanita
untuk menempuh kehidupan rumah tangga. Sejak mengadakan
perjanjian melalui akad, kedua belah pihak telah terikat dan sejak
itulah mereka mempunyai kewajiban dan hak yang harus dipenuhi
oleh pasangan suami istri. Hak dan kewajiban suami istri yaitu hak
istri yang merupakan kewajiban suami dan kewajiban suami yang
menjadi hak istri. Hak-hak yang harus diterima oleh istri pada
hakikatnya merupakan upaya Islam untuk mengangkat harkat dan
martabat kaum wanita . Pada zaman dahulu, yaitu pada zaman
Jahiliyah di jazirah Arab dan hampir disemua negeri hak-hak
wanita hampir tidak ada dan status wanita dianggap sangat
rendah dan hampir dianggap sebagai sesuatu yang tidak berguna.
Oleh sebab itu, dahulu bayi-bayi berjenis kelamin wanita
dibunuh bahkan oleh bapaknya sendiri karena dianggap tidak
berguna dan wanita dianggap hanya menghabiskan makanan
saja. lsesudah Islam diturunkan sebagai penyempurna agama, maka
Rasullullah SAW. Melakukan dakwah tentang kesetaraan gender,
terutama mengembalikan jati diri wanita sebagai manusia yang
sederajat dengan kaum laki-laki. Salah satu upaya untuk mengangkat
harkat dan martabat wanita yaitu pengakuan terhadap segala
sesuatu yang menjadi hak-haknya. Dalam Islam, hak pertama yang
diterima wanita dalam perkawinan yaitu hak wanita
menerima mahar.
Mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh pihak
mempelai laki-laki kepada pihak mempelai wanita yang
hukumnya wajib. Bentuk dan jenis mahar tidak ditetapkan dalam
hukum perkawinan Islam, tetapi kedua mempelai dianjurkan
melakukan musyawarah untuk menyepakati mahar yang akan
diberikan. Allah SWT, menetapkan mahar sebagai salah satu
kewajiban suami atau salah satu hak istri yang wajib dipenuhi oleh
suami, baik secara simbolik atau secara langsung, kontan ataupun
tidak kontan.
Dasar hukum adanya mahar dalam perkawinan, terdiri atas
dasar hukum yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam Al-
Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 4,Allah SWT berfirman: “Berikanlah mas
kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan. lalu , jika mereka menyerahkan kepada
kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka
makanlah pemberian itu (sebaai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya.” (Q.S.An-Nisa:4). Selain itu, dalam surat Al-Baqarah ayat
237 disebutkan: “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu
bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah
menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang
telah kamu tentukan itu.” (Q.S.Al-Baqarah: 237).
Ayat-ayat Al-Qur’an yang telah dikemukakan diatas merupakan
dalil sebagai dasar hukum yang kuat bahwa laki-laki wajib membayar
mahar kepada wanita yang hendak dinikahinya dengan ikhlas
agar hak wanita dapat ditegakkan. Selain itu, hadits yang
menjadi dasar hukum adanya mahar dalam perkawinan yaitu hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majjah:
“Dari Amir bin Rabi’ah, ‘sesungguhnya wanita dari suku Fazarah
telah menikah dengan maskawin dua sandal, maka Rasullullah SAW.
bertanya kepada wanita itu, ‘sukakah engkau menyerahkan
dirimu serta rahasiamu dengan dua sandal itu? Jawab wanita
itu, ‘ya, saya rida dengan hal itu’. Maka Rasullullah SAW.
Membiarkan pernikahan ini .” (H.R. Ahmad, Ibnu Majjah, dan
Tirmidzi)
Hadits di atas merupakan dasar hukum dan dalil bahwa
kedudukan mahar dalam perkawinan hukumnya wajib bagi laki-laki
yang harus dibayarkan kepada wanita yang hendak dinikahinya.
Seperti yang telah dikemukakan diatas, bahwa jenis dan bentuk
mahar serta besar kecilnya tergantung kepada kesepakatan kedua
belah pihak. Hanya saja mahar dengan jenis yang sederhana dan
murah menandakan sebaik-baiknya pernikahan dan sebaik-baiknya
wanita yang akan menjadi pendamping hidup suaminya.
2. Hak Istri Digauli dengan Baik
Hak istri digauli dengan baik menempati urutan kedua karena
sangat menentukan perjalanan keluarga suami istri yang
bersangkutan. Hak digauli bukan hanya merupakan hak istri,
melainkan hak suami. Dalam ajaran Islam, pergaulan antara suami
istri ditempatkan sebagai ibadah, sehingga satu-satunya ibadah yang
memakai unsur-unsur seksualitas yaitu pernikahan. Menggauli
istri mendapat pahala jika dilakukan dengan cara yang baik dan
benar.
Rasullullah SAW menganjurkan agar istri tidak menolak
kehendak suaminya tanpa alasan, sehingga menimbulkan kemarahan
atau menyebabkan suaminya berselingkuh. Rasullullah SAW
bersabda, “jika suami mengajak tidur si istri lalu dia menolak,
lalu suaminya marah kepadanya, maka malaikat akan
melaknat dia sampai pagi.” (H.R.Muttafaq Alaih). Seorang istri boleh
menolak ajakan suaminya, tetapi harus beralasan. Misalnya sakit,
letih, atau bentuk uzur lainnya, dan suami pun harus lapang dada.
Karena Allah saja memberikan keringanan bagi orang yang sedang
uzur, misalnya boleh berbuka puasa, boleh mengqasar shalat, boleh
bertayammum ketika tidak mendapatkan air, dan sebagainya.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 19 yang
menegaskan tentang tata cara pergaulan suami istri: “Hai orang-
orang yang beriman, tidak halal bagi kamu memusakai wanita
dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah
kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara
baik. lalu , bila kamu tidak menyukai mereka, (maka
bersabarlah), karena kamu mungkin tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.
Islam mengakui bahwa dorongan seksual yaitu fitrah
manusia. Oleh karena itulah, Islam menetapkan pernikahan sebagai
solusi untuk melindungi munculnya sifat-sifat kebinatangan dalam
kehidupan manusia. Dalam Islam, hubungan seksual suami istri
digambarkan dengan sangat indah dan tidak kaku. Suami sepatutnya
merayu istrinya dengan bahasa sanjungan yang menyentuh hati yang
dalam, menciuminya, meraba bagian-bagian yang menimbulkan
rangsangan, dan jika semua telah mencapai puncaknya, barulah
persetubuhan dimulai. Dengan cara seperti itu, diharapkan keduanya
merasakan kenikmatan yang tiada tara. Begitulah praktek terbaik
bersetubuh yang diterangkan oleh Rasullullah SAW.
3. Hak Istri Dalam Masa Iddah
Hak-hak istri pada masa iddah yaitu :
wanita yang taat dalam iddah raj’iyah berhak menerima
tempat tinggal, pakaian, dan segala keperluan hidupnya dari
yang menalaknya (yaitu bekas suaminya).
wanita yang dalam iddah bain, jika ia mengandung,
maka ia berhak atas tempat tinggal, pakaian, dan nafkah.
Firman Allah SWT. Dalam surat Ath-Thalaq Ayat 6: “…dan jika
mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka
berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka
bersalin…”.
wanita dalam iddah bain yang tidak hamil, baik thallic bain
dengan talak tebus maupun dengan talak tiga , hanya berhak
mendapatkan tempat tinggal, tetapi tidak berhak untuk yang
lainnya. Firman Allah SWT dalam surat Ath-Thalaq Ayat 6:
“…Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat
tinggal menurut kemampuanmu…”. Sebagian ulama
berpendapat bahwa wanita dalam iddah bain yang tidak
hamil tidak berhak mendapatkan nafkah dan tidak pula berhak
mendapatkan tempat tinggal. Menurut mereka, Firman Allah
SWT dalam surat Ath-Thalaq Ayat 6 diatas hanya berlaku untuk
wanita yang dalam iddah raj’iyyah.
wanita yang dalam masa iddah, mantan suaminya wafat.
Dia tidak mempunyai hak sama sekali meskipun ia
mengandung. Hal ini dikarenakan wanita dan anak
yang dikandungnya telah mendapat hak pusaka dari suaminya
yang meninggal dunia. Sabda Rasullullah SAW, “janda hamil
yang ditinggal mati suaminya tidak berhak mendapat nafkah”.
Allah SWT dalam Firmannya di dalam surat Ath-Thalaq Ayat 6
menegaskan pentingnya nafkah bagi wanita yang sedang dalam
masa iddah. Nafkah yang dimaksud meliputi Maskanah (tempat
tinggal), Infaq (yang diartikan dengan nafkah), dan Ujrah (upah). Tiga
hal inilah yang menjadi kewajiban suami atau mantan suami untuk
memberikan tempat tinggal dan nafkah lahir kepada mantan istrinya
selama masa iddah dan membayar upah bagi seorang ibu yang
menyusui anaknya. Sebagaimana Firman Allah SWT: “Tempatkanlah
mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk
menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (istri-istri yang sudah
ditalak) itu sedang hamil, berikanlah kepada mereka nafkahnya
hingga mereka bersalin. lalu , jika mereka menyusukan (anak-
anak) mu untukmu, berikanlah kepada mereka upahnya, dan
musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu) dengan baik.
Dan jika kamu menemui kesulitan, wanita lain boleh
menyusukan (anak itu) untuknya.” (Q.S. Ath-Thalaq : 6).
4. Hak Hadhanah
Maksud dari kata hadhanah disini berarti menjaga, memimpin,
dan mengatur segala kepentingan anak-anak yang belum dapat
diatur oleh diri si anak itu sendiri. Maksudnya yaitu jika suami
istri ini bercerai sedangkan suami istri ini mempunyai
anak yang belum mumayiz (belum dewasa/ belum mengerti
kemaslahatan dirinya sendiri), maka istri lebih berhak untuk merawat
dan mendidik anak ini hingga si anak sudah mengerti akan
kemaslahatan dirinya sendiri. Anak ini lebih baik tinggal dengan
ibunya selama ibunya belum menikah dengan orang lain dan
nafkahnya tetap wajib dipikul oleh bapaknya.
jika si anak sudah mengerti, maka anak ini berhak
untuk memilih siapa yang ia sukai. Anak ini juga berhak untuk
memilih dengan siapa ia akan tinggal. Dengan ibu atau bapaknya.
Sebagaimana dikatakan dalam hadits: “Nabi SAW telah menyuruh
seorang anak yang sudah sedikit mengerti untuk memilih tinggal
bersama bapaknya atau bersama ibunya.” (Riwayat Ibnu Majah dan
Tirmidzi).
Hadits di atas tampaknya menjadi panduan bagi perumus KHI.
Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 105 KHI yang menyebutkan
bahwa dalam hal terjadinya perceraian:
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur
12 tahun yaitu hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada
anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai
pemegang hak pemeliharaannya;
c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
berdasar isi Pasal 105 KHI, hak asuh anak yang belum
berumur 12 tahun itu merupakan hak ibunya untuk merawatnya dan
biaya pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan segala hal yang
berhubungan dengan kepentingan si anak ditanggung sepenuhnya
oleh sang ayah. Namun, jika si anak telah berumur 12 tahun,
maka untuk menentukan hak hadhanah ini diberikan hak pilih
kepada si anak dengan siapa ia akan tinggal. Dalam hal ini tampak
jelas bahwa KHI mengatur sistem kekerabatan bilateral seperti yang
dikehendaki oleh Al-Qur’an.
Dalam perkembangan hukum di Indonesia, walaupun Pasal 105
KHI menetapkan anak yang belum berumur 12 tahun hak asuh jatuh
kepada ibunya, tetapi Mahkamah Agung RI melalui putusan MARI
Nomor 126 K/Pdt/2001, Tanggal 28 Agustus 2003, dimuat dalam
Yurisprudensi MARI tahun 2006, edisi Tahun 2007, halaman 29,
memutuskan bahwa untuk kepentingan si anak, maka anak yang
masih di bawah umur 12 Tahun pemeliharaannya seyogyanya
diserahkan kepada orang yang terdekat dan akrab dengan si anak
(Anshary, 2010: 110). Keputusan Mahkamah Agung RI ini dapat
diartikan, walaupun hak asuh anak menjadi hak prioritas ibunya,
namun jika si anak sudah terbiasa dan merasa nyaman dengan
lingkungan si ayah, hak asuhnya dapat beralih sewaktu-waktu kepada
sang ayah jika keadaan menghendakinya. Hak asuh anak dapat
beralih ke orang lain, dalam hal ini ayahnya, jika si anak tidak
merasa nyaman tinggal dengan ibunya dikarenakan hal-hal yang
berhubungan dengan aspek psikologis sang ibu yang mungkin
membuat si anak tidak merasa nyaman yang tentunya hal semacam
ini tidak baik bagi perkembangan segi psikologis si anak itu sendiri.
Sebagai contoh, yaitu kasus perceraian yang terjadi pada artis
sekaligus penyanyi Andriani Marshanda atau yang lebih akrab disapa
dengan panggilan Marshanda. Perceraiannya dengan suaminya, Ben
Kasyafani awalnya membuat hak asuh anaknya yang bernama Sienna
Ameerah Kasyafani jatuh ke tangan ibunya. Namun, karena keadaan
psikologis Marshanda yang berubah-ubah, emosinya yang kadang
kala sulit dikendalikan, ditambah dengan penyakit Bipolar Disorder
yang dideritanya, menjadi pertimbangan pengadilan untuk
melepaskan hak asuhnya dan memberikan hak asuh anak ini
kepada bapaknya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan si
anak baik dari segi psikologis dan dari aspek lainnya.
B. Sebab-Sebab Yang Mewajibkan Nafkah
Sebab-sebab yang mewajibkan nafkah yaitu:
1. Sebab keturunan.
Ayah atau ibu (ibu bertanggung jawab memberikan nafkah
jika ayah tidak ada) wajib memberikan nafkah kepada
anaknya. Ayah atau ibu wajib memberikan nafkah kepada
anaknya jika si anak masih kecil atau si anak sudah besar
tapi si anak ini tidak mampu berusaha dan miskin pula.
Begitupun sebaliknya, si anak wajib memberi nafkah kepada
ibu bapaknya jika ibu bapaknya sudah tidak mampu lagi
berusaha dan tidak mempunyai harta. Sebagaimana Firman
Allah SWT dalam surat Luqman Ayat 15: “…Dan pergaulilah
keduanya (ibu-bapak) di dunia dengan baik…”.
2. Sebab pernikahan.
Suami diwajibkan memberi nafkah kepada istrinya yang taat,
baik makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain menurut
kemampuan dan keadaan si suami. Sabda Rasullullah SAW .
dalam sebuah haditsnya: “Takutlah kepada Allah dalam urusan
wanita , karena sesungguhnya kamu mengambil mereka
dengan kepercayaan Allah, dan halal bagimu mencampuri
mereka dengan kalimat Allah, dan diwajibkan atas kamu
(suami) memberi nafkah dan pakaian kepada mereka (istri-
istri) dengan cara yang sebaik-baiknya (pantas).” (H.R.Muslim).
3. Sebab milik.
Suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-
anaknya, menjaga mereka, dan tidak memberikan beban yang
terlalu berat kepada mereka.
C. Hak dan Kewajiban Istri Dalam Rumah Tangga
Islam mengangkat nilai wanita sebagai istri dan
menjadikan pelaksanaan hak-hak suami istri sebagai jihad di jalan
Allah SWT. Islam juga menjadikan berbuat baik kepada wanita
termasuk sendi-sendi kemuliaan, sebagaimana telah menjadikan hak
seorang ibu itu lebih kuat daripada hak seorang ayah, karena beban
yang sangat berat ibu rasakan ketika hamil, menyusui, melahirkan,
dan mendidik. Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah suami
memberikan apa yang telah menjadi haknya seorang istri.
Seperti telah dikemukakan di atas, hak-hak istri di dalam
rumah tangga terdiri dari hak-hak kebendaan, yaitu mahar dan
nafkah. Selain itu, terdapat pula hak-hak bukan kebendaan, misalnya
seorang suami harus bersikap adil terhadap istri-istrinya (dalam
perkawinan poligami), tidak berbuat yang merugikan istri, menggauli
78
istri dengan makruf, dan sebagainya. Sebagai timbal balik dari
pelaksanaan hak-hak yang wajib dipenuhi seorang suami terhadap
istrinya, Islam mewajibkan kepada istri untuk melayani kebutuhan
suaminya secara lahir maupun batin, Menjaga nama baik dan
kehormatan suami serta harta bendanya, mengabdi dengan taat
kepada ajaran agama dan kepemimpinan suami sepanjang tidak
bertentangan dengan hukum Islam. Kewajiban-kewajiban ini tidak
banyak dan tidak bersifat mendzalimi istri, jika dibandingkan dengan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh suaminya.
D. Macam-Macam Nafkah
1. Nafkah Maskanah (Tempat Tinggal)
Suami berkewajiban memberi nafkah tempat tinggal, meskipun
hanya mampu mengontrak rumah. Yang terpenting yaitu , anak dan
istrinya tidak kepanasan, tidak kehujanan, terhindar dari ancaman
penjahat dan binatang buas. Berkaitan dengan hak istri menerima
teempat tinggal atau kewajiban suami memberi tempat tinggal, Allah
SWT berfirman dalam Surat Ath-Thalaq ayat 6: “Tempatkanlah
mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk
menyempitkan (hati) mereka…”
Istri diwajibkan menjaga kehormatan dirinya dan suaminya.
Oleh karena itu, istri yang shalehah yaitu istri yang tidak berkhianat
kepada suaminya, seperti keluar rumah pada saat suaminya tidak ada
dirumah. Dengan perilaku istri yang dituntut demikian, maka suami
berkewajiban memberikan tempat tinggal yang layak untuk istrinya.
Sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Surat Al-Ahzab ayat 33: “Dan
hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah Dan Rasul-
Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa
dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-
bersihnya”.
Pada hakikatnya, hak-hak istri yang berkaitan dengan
kewajiban suami dalam membayar nafkah yang berupa uang, tempat
tinggal maupun kebutuhan pakaian dan sebagainya, tidak ditetapkan
jumlah besarannya, tetapi demi keharmonisan rumah tangga, nafkah
ini harus layak dan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok
keluarga ini .
2. Nafkah Kiswah (Pakaian)
Nafkah kiswah artinya nafkah berupa pakaian atau sandang.
Paka