hukum perkawinan 5

Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan 5. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan 5. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Januari 2025

hukum perkawinan 5


 


ngurangi hak beragama Pemohon dengan cara 

diskriminatif, tidak ada pasal khusus poligami, yang ada 

justru persyaratan yang juga inkonstitusional karena bersifat 

memperkuat asas monogami; 

2) Pasal 3 Ayat (2) Pengadilan dapat memberi izin pada suami 

untuk berpoligami, pasal a quo telah melanggar atau 

mengambil hak prerogatif Pemohon sebagai kepala dalam 

146  

rumah tangga, urusan di dalam rumah tangga Pemohon 

tetapi dipaksa minta izin dari luar rumah tangga, melanggar 

kebebasan beragama, kemerdekaan beribadah dan 

melanggar HAM Pemohon; 

3) Pasal 4 Ayat (1) untuk berpoligami izin suami kepada Ketua 

Pengadilan setempat, sebelumnya  izin poligami itu dari 

Tuhan Yang Maha Kuasa, disunnahkan bagi umat Islam 

termasuk Pemohon untuk Shalat atau ibadah mohon 

Petunjuk (ridho atau Izin) dari Tuhannya apakah baik atau 

tidak bagi Pemohon untuk poligami dengan si A atau dengan 

si B, tetapi kini permohonan dan petunjuk dialihkan kepada 

Kepala Pengadilan, ini kalau tak berhati-hati bisa merupakan 

perbuatan syirik. Dan sangat mengganggu rasa iman 

Pemohon, Pemohon berharap Majelis yang mulia bisa 

“melihat” aneka kerugian Pemohon disamping belum bisa 

ibadah poligami karena pasalpasal a quo, pasal ini 

mengurangi kemerdekaan dan kebebasan beragama 

Pemohon dan hak prerogatif Pemohon dalam rumah tangga 

dan merugikan hak asasi manusia; 

4) Pengadilan hanya memberi izin kalau isteri tidak bisa 

menjalankan kewajiban sebagai isteri, isteri cacat, isteri tidak 

bisa memberikan keturunan, yang mana persyaratan ini jelas 

inkonstitusional karena semua nabi yang harus dicontoh tak 

ada yang isterinya tak menjalankan kewajiban, isteri cacat, 

isteri tak punya anak lalu  baru beribadah poligami, 

karena poligami itu bukan masalah anak atau masalah 

seksual semata, tetapi masalah ibadah yang sakral yang tak 

boleh dikurangi sedikitpun melalui pasal a quo; 

5) Pasal 5 Ayat (1) untuk mendapatkan izin pengadilan harus 

ada izin (persetujuan) isteri, kepastian bisa menjamin semua 

isteri dan anak, dan itu dalam peraturan pemerintah harus 

dibuktikan melalui slip gaji, keterangan dari bendahara, bisa 

menunjukkan pembuktian pembayaran pajak dst., yang 

semuanya itu jelas inkonstitusional karena diskriminatif dan 

mengurangi kebebasan dan kemerdekaan beragama yang 

menurut UUD 1945 tak boleh dikurangi sedikitpun, masalah 

ibadah tetapi dikaitkan dengan kebendaan dan pajak 

penghasilan dll; 

147  

6) Pasal 9 undang-undang a quo intinya kalau sudah beristeri 

tidak dapat nikah lagi, kecuali sesuai pasal-pasal undang-

undang a quo. Yang dimaksud pasal ini karena sifatnya 

mendukung atau memperkuat Pasal 3 Ayat (1), asas 

monogami, maka jelas inkonstitusional; 

7) Pasal 15 intinya perkawinan poligami dapat dicegah oleh 

pasangan yang telah ada, karena juga bersifat memperkuat 

pasal-pasal a quo yang lain maka inkonstitusional; 

8) Pasal 24 mempunyai fungsi untuk membatalkan perkawinan 

poligami, dan karena mengurangi hak beribadah, mengurangi 

kemerdekaan dan kebebasan beragama, menghalangi hak 

membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan, 

melanggar HAM Pemohon maka inkonstitusional; 

h. Bahwa dampak buruk keberadaan undang-undang dimaksud 

khusus pasalpasal a quo yang menimpa Pemohon ialah 

sulitnya Pemohon untuk melakukan pengurusan ibadah 

perkawinan Poligami. Pada hari Senin tanggal 21 Mei 2007 

Pemohon mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 

melanjutkan upaya melakukan perkawinan poligami secara 

sah sesuai hukum nasional, tetapi salah satu Hakim 

Pengadilan Agama yang menerima kedatangan Pemohon 

menjelaskan bahwa kalau Pemohon mengajukan 

permohonan untuk beristeri lebih dari satu, maka dapat 

tidaknya izin ibadah poligami yang akan diberikan kepada 

Pemohon akan diputuskan oleh Hakim Pengadilan Agama 

didalam sidang Pengadilan Agama ketika memeriksa 

permohonan poligami Pemohon. Dalam hal ini Pemohon 

merasa bahwa hak kebebasan menjalankan ibadah poligami 

Pemohon telah dikurangi oleh Pengadilan Agama Jakarta 

Selatan sebagai dampak pasal-pasal a quo yang ada, hak 

prerogatif Pemohon untuk dapat ibadah poligami tanpa izin 

siapapun di Republik Indonesia telah diambil alih oleh Ketua 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan dimana Pemohon 

bertempat tinggal. Selasa tanggal 22 Mei 2007 Pemohon 

datang lagi untuk menyerahkan surat Pemohon yang 

ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan 

tentang Informasi izin isteri pertama, karena isteri Pemohon 

tidak menyetujui niat Pemohon. Pada hari itu juga Pemohon 

mendatangi kantor KUA Pesanggrahan Jakarta Selatan, 

148  

meminta jawaban apakah KUA Pesanggrahan dapat mencatat 

perkawinan sesuai ketentuan Hukum Islam pada tahun 2007 

ini, sedangkan perkawinan yang diminta dicatat itu 

dilaksanakan pada Tahun 2001, dan pelaksanaannya tidak 

sesuaikan dengan pasal-pasal a quo. Petugas KUA 

menjelaskan bahwa perkawinan secara Hukum Islam dengan 

isteri kedua, tidak dapat dicatat, dan untuk dapat dicatat 

harus mengajukan izin kepada Pengadilan Agama Jakarta 

Selatan. Pemohon merasa bahwa perkawinan ini  sah 

menurut agama Islam, tidak dapat dicatat, dan menyebabkan 

anak Pemohon yang ada, akan sulit mendapatkan hak waris 

seandainya dibagi oleh Pengadilan Agama kelak, kecuali 

pasal-pasal undang-undang a quo, dimaksud tidak 

diberlakukan lagi. Dengan tergantungnya Pemohon untuk 

dapat atau tidaknya berpoligami pada putusan hakim, berarti 

tidak ada kepastian hukum bagi Pemohon untuk ibadah 

poligami. Bahwa terhadap surat Pemohon bertanggal 22 Mei 

2007 Nomor 07/P/MI/V/07 tentang Pencatatan Perkawinan, 

ternyata telah dijawab oleh Kepala KUA, diketik diatas kertas 

yang sama dengan surat Pemohon, yaitu dihalaman bagian 

bawah yang pada pokoknya dapat melaksanakan pernikahan 

yang kedua dengan tercatat pada KUA (Kantor Urusan 

Agama) jika mendapatkan surat izin poligami yang 

dikeluarkan oleh pengadilan agama setempat. Ini berarti hak 

beribadah Pemohon telah dikurangi karena KUA ini  

tetap meminta adanya izin dari pengadilan agama. lalu  

terkait surat Pemohon tertanggal 22 Mei 2007, Nomor 

PA.J./4/K/Hk/03.5/1473/2007, Pengadilan Agama ini  

telah memberi jawaban yang pada pokoknya tetap menunjuk 

Pasal 4 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 5 Ayat (1) Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ini berarti 

Pemohon tetap harus memenuhi syarat yang ada di dalam 

pasal a quo yaitu Pemohon harus mengajukan permohonan 

kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan disertai 

syarat bahwa isteri tidak menjalankan kewajiban, isteri cacat, 

isteri tidak punya keturunan, yang menurut Pemohon 

inkonstitusional. 

i. Bahwa pada waktu para penyusun Undang-Undang 

Perkawinan RI menyusun materi Pasal 5 Ayat (1) yang 

149  

berbunyi; ”Untuk dapat mengajukan permohonan kepada 

pengadilan (izin berpoligami), harus dipenuhi syarat (a) 

adanya persetujuan (izin) isteri”. Tujuan Pasal a quo  yaitu  

untuk mempersulit agar poligami dapat dicegah. Didalam 

Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan butir 4 tertera sebagai berikut: “Karena tujuan 

perkawinan  yaitu  untuk membentuk keluarga yang 

berbahagia kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini 

menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya 

perceraian.” Selanjutnya pembentuk undang-undang a quo 

menyusun “kesukaran” dalam bentuk syarat-syarat sebagai 

berikut : 

1) harus dilakukan didepan persidangan; 

2) harus ada alasan-alasan sebagai berikut: 

i. ada perzinaan, suka berjudi, pemabuk; 

ii. meninggalkan pihak lain 2 tahun; 

iii. dapat hukuman 5 tahun; 

iv. melakukan kekejaman, penganiayaan, dan 

membahayakan; 

v. cacat badan atau psychis; 

vi. terus menerus bertengkar. 

Lain halnya ketika pembuat undang-undang mempersukar 

Poligami karena: 

1) syarat ibadah poligami bertentangan dengan Hukum Islam; 

2) bagi Pemohon syarat itu mutlak menghambat; 

3) merugikan Pemohon secara aktual dan spesifik; 

4) berpotensi menimbulkan multi bentuk kerugian lain; 

5) tak ada yang bisa berpoligami kalau kondisi isterinya normal; 

6) bertentangan dengan UUD Tahun 1945. 

j. Bahwa dengan masih diberlakukannya Undang-Undang 

Perkawinan pasalpasal a quo, maka para penyusun undang-

undang dimaksud sengaja atau tidak sengaja telah berhasil 

memposisikan perkawinan kedua, atau perbuatan poligami 

 yaitu  bukan lagi dianggap sebagai perbuatan yang sakral, 

yang merupakan salah satu bentuk ibadah. 

k. Bahwa sejarah atau awal mula ide pembuatan Undang-

Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 khusus pasal-pasal 

a quo bisa dipelajari dengan membaca isi otobiographi 

Jenderal Maraden Panggabean, yang cuplikannya dimuat 

150  

dalam sebuah harian nasional di Jakarta. Beliau pada tahun 

1971 diangkat sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan 

merangkap Wapangab, dan pada tanggal 2 Januari Tahun 

1974 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan diundangkan dan disahkan oleh Presiden RI 

kedua Jenderal Soeharto. Maraden Panggabean menulis 

dalam otobiographinya, bahwa pada waktu berada 

dikantornya, ia sering didatangi isteri para jenderal, karena 

para jenderal yang menjadi suami mereka kawin lagi (tentu 

saja berpoligami lengkap dengan buku nikah resmi). Maksud 

kedatangan para isteri jenderal itu tentu saja bisa ditebak, 

akhirnya keberatan para isteri pertama para jenderal ini 

disalurkan ke Pemerintah dan tentu saja akhirnya sampai ke 

DPRRI, walaupun ditengah-tengah demonstrasi wanita-

wanita muslimat, yang menentang ide pembentukan hukum 

nasional Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, 

namun akhirnya Undang-Undang Perkawinan 

diundangkankan dan disahkan. 

l. Bahwa pada tanggal 23 September 1999 Undang-Undang 

Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disahkan 

di Jakarta oleh Presiden RI ke 3, Bacharudin Jusuf Habibie. 

Pasal 1 tentang ketentuan Umum:  

Butir 1 berbunyi; "Bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi 

Manusia  yaitu  seperangkat hak yang melekat pada hakikat 

dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha 

Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, 

dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, 

pemerintah dan setiap orang, 

Butir 3 berbunyi; "Diskriminasi  yaitu  setiap pembatasan, 

pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak 

langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar 

agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, 

status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, 

yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau 

penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak 

asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik 

individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, 

hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”  

151  

Pasal 4 berbunyi; "Hak beragama  yaitu  hak asasi manusia 

yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh 

siapapun”.  

Pasal 10 Ayat (1) berbunyi; "Setiap orang berhak membentuk 

suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui 

perkawinan yang sah".  

Pasal 22 Ayat (1) berbunyi; "Setiap orang berhak memeluk 

agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut 

agama dan kepercayaannya itu", Ayat (2) berbunyi: "Negara 

menjamin kemerdekaan tiap-tiap orang memeluk agamanya 

masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan 

kepercayaannya itu".  

Pasal 74 berbunyi: "Tidak satu ketentuanpun dalam undang-

undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, 

golongan, atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, 

merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau 

kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini. 

Padahal Undang-Undang Perkawinan dimaksud khusus pasal-

pasal a quo disamping bertentangan dengan beberapa 

ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945 yang berarti juga 

bertentangan dengan ketentuan dalam Hukum Perkawinan 

Islam yang dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang 

Perkawinan dimaksud khusus pasal-pasal a quo ternyata juga 

bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 

tentang Hak Asasi Manusia sehingga Pemohon merasa hak 

konstitusional Pemohon dirugikan. 

m. Bahwa Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 

1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi; "Untuk mengadili 

pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dibentuk 

Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan 

Umum, sedangkan perbuatan melakukan dikriminasi 

terhadap Pemohon khususnya dan umat Islam umumnya, 

disengaja atau tidak perbuatan diskriminasi termasuk 

pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang disejajarkan 

dengan pembunuhan massal (genocide), penghilangan orang 

secara paksa dll, yang secara lengkapnya dapat dibaca dalam 

penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang 

HAM dalam penjelasan Ayat (1) sebagai berikut: yang 

dimaksud dengan "pelanggaran hak asasi manusia yang 

152  

berat",  yaitu  pembunuhan massal (genocide), pembunuhan 

sewenangwenang atau diluar putusan pengadilan 

(arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan 

orang secara paksa, perbudakan, atau dikriminasi yang 

dilakukan secara sistimatis (systematic discrimination). 

n. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan pasal-

pasal a quo dan melihat serta dampak (buruk) yang sangat 

luas yang sangat merugikan Pemohon khususnya dan umat 

Islam di Indonesia pada umumnya, serta merupakan 

pelanggaran terhadap tata tertib undang-undang antara tata 

hukum yang satu dengan aturan hukum yang lain, yakni 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

khusus pasal-pasal a quo dengan hukum perkawinan Islam. 

Dan juga telah terjadi benturan kepentingan aturan 

perkawinan poligami, asas perkawinan monogami dan asas 

perkawinan poligami, terkait ketentuan keharusan adanya 

izin isteri dan izin pengadilan agama di daerah tempat tinggal 

Pemohon, dan disamping itu, juga telah terjadi benturan 

antara Undang-Undang Perkawinan dimaksud khusus pasal-

pasal a quo dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 

tentang HAM. 

o. Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan 

dimaksud, khusus pasal-pasal a quo, disamping telah terjadi 

banyak pelanggaran seperti pelanggaran terhadap 

kemerdekaan beragama, pelanggaran terhadap beberapa 

hak asasi manusia seperti mengurangi hak asasi beragama, 

diskriminasi yang dilakukan secara sistimatis (yaitu 

pelanggaran HAM berat), yang perinciannya  yaitu  sebagai 

berikut: 

1) pelaksanaan perkawinan berbagai agama diberi jaminan 

kemerdekaan, sedangkan pelaksanaan perkawinan agama 

Islam tidak dijamin kemerdekaannya dengan alasan nama 

ibadah itu  yaitu  perkawinan poligami; 

2) perkawinan monogami yang dilakukan umat agama lain 

dapat buku nikah dan dicatat, perkawinan umat Islam ada 

dan bahkan banyak yang tidak dicatat dan tidak diberi buku 

nikah, dengan alasan bentuk ibadahnya  yaitu  perkawinan 

poligami; 

153  

3) kelahiran, rezeki kematian dan jodoh ada di tangan Tuhan, 

kalau ada wanita-wanita Islam yang ditakdirkan Tuhan untuk 

menjadi isteri ke 2, ke 3, dan ke 4, maka selama hidup, 

perkawinan mereka tidak dicatat dan tidak diberi buku nikah, 

sedangkan wanita dari umat beragama lain tidak ada yang 

diperlakukan seperti itu; 

p. Bahwa umat Islam saat ini tahu betul bahwa negara 

Indonesia itu bukan negara Islam, melainkan negara yang 

menjamin tiap-tiap penduduk agar dapat beribadat sesuai 

agamanya masing-masing, umat Islam dapat memahami 

bahwa syariah Islam tidak digunakan sebagai hukum formal, 

melainkan di dalam civil society, oleh karena itu yang sudah 

ada di dalam kehidupan masyarakat jangan lagi dijahili oleh 

pembuat undang-undang, karena syariah poligami itu sudah 

baku, tidak bisa diganggu gugat, tidak ada paksaan apakah 

seorang muslim itu akan berpoligami atau tidak, bahkan tidak 

ada paksaan untuk menjadi pemeluk agama Islam, hanya 

yang harus dijamin kembali ialah kemerdekaan beragama 

dan jaminan memiliki hak asasi manusia, termasuk pilihan 

untuk menjalankan ibadah poligami bagi umat Islam atau 

tidak sesuai kemauan pemeluk agama Islam masing-masing. 

q. Bahwa mestinya para pembuat Undang-Undang Perkawinan 

khusus pasalpasal a quo bisa belajar dari peristiwa masa lalu 

ketika Panitia Sembilan merumuskan teks Pembukaan UUD 

1945. Bahwa kesan diskriminatif UUD 1945 nyaris terjadi 

ketika ditambahkan anak kalimat di belakang sila “Ke- 

Tuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan 

syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Anak kalimat itu 

memang hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Jadi 

tak mengikat minoritas yang tak beragama Islam. Naskah 

yang berisi anak kalimat hasil perumusan Panitia Sembilan itu 

bernama Piagam Jakarta. Kelompok minoritas mengingatkan 

bahwa pencantuman anak kalimat ini  berarti suatu 

perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Dan 

kelompok minoritas ini  sepakat lebih suka berdiri diluar 

“Republik Indonesia” kalau anak kalimat itu tidak dihilangkan. 

Dan Pemohon pernah bertanya pada seorang pemeluk 

agama Katolik apakah ia setuju seandainya anak kalimat tadi 

ditambah dengan kalimat bahwa demikian juga bagi pemeluk 

154  

agama Katolik, agama Kristen Protestan, agama Budha serta 

agama Hindhu. Ia menjawab bahwa kalau begitu ia setuju. 

r. Bahwasanya Abdullah Nashih Ulwan seorang Profesor atau 

guru besar Islamologi di Universitas King Abdul Aziz, Jeddah, 

Saudi Arabia menulis sebuah buku yang berjudul, “Hikmah 

Poligami Dalam Islam” yang diterjemahkan kedalam bahasa 

Indonesia oleh Mohammad Furqon Zahidi dan Fauzi Faishal 

Bahresy dan diterbitkan oleh Penerbit Studio Press Jakarta, 

antara lain menyatakan; “Sayangnya kita seringkali 

mendengar ajakan dari sebagian penguasa dari negara-

negara yang berlabel Islam dan sebagian orang yang 

mengatas namakan kelompok-kelompok Feminis untuk 

menghilangkan poligami atau menghalanginya, sehingga 

poligami menjadi suatu yang sulit dilakukan”; “Inilah yang 

hendak dilakukan oleh penguasa-penguasa di sebagian 

negara Arab. Mereka mencoba mengikuti propaganda-

propaganda di atas. Kelompokkelompok feminis berusaha 

mewujudkannya dinegara kami. Semua itu mereka lakukan 

hanya untuk mengambil hati orang barat atau negara-negara 

yang menyebarkan propaganda ini. Semua itu dilakukan 

untuk menanggalkan baju ke-Islam-an mereka dan 

melepaskan mereka dari ikatan agama dan akhlak. Dan pada 

waktu yang bersamaan menunjukkan kerusakan moral 

dibawah kakikaki Barat, yang fanatik dan negara-negara 

timur yang menganut faham materialisme”. 

“Seandainya mereka lakukan itu semua yaitu ketika mereka 

memutar balikkan kebenaran, menjauhi aturan poligami, hal 

itu menunjukkan kecongkakan mereka kepada Ketentuan-

ketentuan Allah dan aturan-aturan Islam”. Tidakkah mereka 

mendengar bahwa banyak pemikir barat dan pakar sosial di 

Eropa dan di banyak negara di dunia yang menyerukan untuk 

berpaling kepoligami. Mereka sadar bahwa poligami 

merupakan solusi terbaik untuk memecahkan masalah-

masalah sosial dan krisis bertambahnya jumlah wanita? 

Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa 

ta’ala pada saat menetapkan aturan-aturan untuk hamba-

Nya dan menetapkan prinsip-prinsip dasar lebih mengetahui 

apa yang dapat menyebabkan mereka bahagia dan 

tenteram?”. 

155  

[2.1.4]  Kesimpulan: 

berdasar  uraian di atas, ditinjau dari segi kedudukan hukum, hak 

Konstitusional dan kerugian Pemohon, dapat disimpulkan bahwa 

keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan khusus Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan 

Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 24 bertentangan 

dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) dan 

Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 dan juga 

bertentangan tata tertib undang-undang. Oleh karena itu beralasan 

untuk mengajukan Permohonan ini ke Mahkamah konstitusi dengan 

permohonan agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan khusus Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan 

Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 24 dinyatakan 

bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai 

kekuatan hukum mengikat. 

 

[2.1.5]  PETITUM 

berdasar  uraian (posita) di atas, Pemohon mohon kepada Majelis 

Hakim Konstitusi-RI Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini 

memutuskan sebagai berikut: 

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk 

seluruhnya; 

2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan khusus Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 

Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, 

Pasal 24 bertentangan dengan UUD 1945; 

3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan khusus Pasal 3, Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal Ayat 

(1) dan Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 24 

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

[2.1.5]  Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil 

permohonannya, Pemohon telah mengajukan Bukti P-1 sampai 

dengan Bukti P-19 beserta lampirannya sebagai berikut: 

Bukti P-1 : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 

1945, Penerbit Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Departemen 

Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; 

Bukti P-2 : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan; 

156  

Bukti P-3 : Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi 

Manusia; 

Bukti P-4 : Al-Quran, Terjemah Indonesia, Penerbit PT. Sari Agung, 

Surat An-Nisaa Ayat 3 halaman 140; 

Bukti P-5 : Shahih Muslim, Terjemah Hadis Jilid III, Penerbit Widjaya, 

halaman 45; 

Bukti P-6 : Liku-liku Poligami (Buku), halaman 112; 

Bukti P-7 : Hikmah Poligami Dalam Islam (buku), halaman 58-59; 

Bukti P-8 : Sindo (harian), “Negara Dianggap Langgar HAM dan Picu 

Perzinaan”; 

Bukti P-9 : Warta Kota (harian), Minggu, 22 Mei 2006, “Halimah 

Melabrak Mayang”; 

Bukti P-10 : Warta Kota (harian), 29 Desember 2006, “Poligami, 

Zaenal Dilengserkan”; 

Bukti P-11 : Sindo (harian), 18 Januari 2007, “Wasekjen PBR 

Dilaporkan ke Polisi.”; 

Bukti P-12 : Republika (harian), Jum’at, 5 Januari 2007, “DPR Masih 

Tersinggung Dianggap Terkorup”; 

Bukti P-13 : Surat tertanggal 25 Agustus 2005, dari Pimpinan DPR-RI 

kepada: 

a. Pimpinan Badan Legislasi DPR-RI; 

b. Komisi VIII DPR-RI; 

c. Pemohon (sebagai Pelapor); 

Bukti P-14 : Surat dari Pemohon kepada Bapak Presiden RI tertanggal 

2 November 2006; 

Bukti P-15 : Biodata ahli dan saksi (1 berkas); 

Bukti P-16 : Fotocopy Surat Penolakan Izin Poligami; 

Bukti P-17 : Fotocopy Al-Qur’an Surat An-Nisaa; 

Bukti P-18 : Fotocopy Surat Permohonan kepada Kepala KUA 

Pesanggrahan, dibalas di atas kertas yang sama, tertanggal 22 Mei 

2007; 

Bukti P-19 : Fotocopy Surat Ketua pengadilan Agama Jakarta Selatan 

kepada Pemohon tertanggal 23 Mei 2007; 

Bahwa terhadap Bukti P-15, oleh karena mengenai biodata saksi dan 

ahli dinyatakan bukan merupakan alat bukti, maka dinyatakan 

sebagai CV Saksi dan Ahli; 

[2.1.6]  Menimbang bahwa selain mengajukan bukti-bukti tertulis 

ini , Pemohon dalam persidangan tanggal 23 Agustus 2007, 

mengajukan dua orang ahli yaitu Dr. Ahmad Sudirman, MA. dan Dr. 

157  

Eggi Sudjana, S.H.,M.Si., di bawah sumpahnya memberikan 

keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 

1. Ahli Dr. Ahmad Sudirman, M.A. 

  Bahwa sepanjang yang ahli ketahui tentang ketentuan Al-

Qur’an dan Al- Hadits, terhadap hal-hal yang di atur dalam 

Pasal 4 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974, 

belum ahli temukan, yakni hal-hal yang menyebutkan bahwa 

seorang suami diperbolehkan menikah kembali bilamana 

isteri cacat ataupun isteri tidak dapat menjalankan 

kewajibannya dan seterusnya; 

  Bahwa terkait ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 undang-

undang a quo, secara tersurat tidak pernah diatur, tetapi 

disebutkan dalam Al-Qur’an kata adil, itupun pemaknaannya 

cukup luas karena terkait dengan sabab an-nuzul ayat itu 

sendiri tentang kebolehan berpoligami; 

  Bahwa terkait Pasal 15 undang-undang a quo adanya 

pencegahan perkawinan dilakukan atau diperkenankan oleh 

agama sepanjang perkawinan itu sudah dibatasi lebih dari 

empat, jadi yang dapat mencegah itu bukan hanya isteri 

tetapi syariat dapat pula mencegah perkawinan kelima, 

keenam dan seterusnya; 

  Bahwa Pasal 24 undang-undang a quo, terkait pembatalan 

perkawinan pertama, bahwa isteri yang berhak menuntut 

ataupun syariat yang berhak membatalkan perkawinan suami 

itu  yaitu  perkawinan kelima, keenam dan seterusnya, 

sehingga menurut ahli maksud pasal ini  terkait dengan 

aturan rumah tangga dimana seorang isteri tidak boleh 

membebani kepada suami diluar kemampuan yang 

dimilikinya; 

  Bahwa sebagaimana yang tertera dalam al-Qur’an surat an-

Nisaa Ayat (3) yang artinya: ”Dan jika kamu takut tidak akan 

dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) wanita  yang 

yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah 

wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau 

empat. lalu  jika kamu takut tidak akan dapat berlaku 

adil maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang 

kamu miliki. Yang demikian itu  yaitu  lebih dekat kepada 

tidak berbuat aniaya”. Ayat ini turun sabab an-nuzul terkait 

seorang wali pengampu yang di bawah pengampuannya ada 

158  

seorang wanita, dimana wanita itu memiliki harta yang 

cukup, dan paras yang cantik pula. lalu  dinikahilah 

anak ini , dengan tujuan mengambil hartanya. 

lalu  Aisyah ditanya para sahabat, ”kenapa seperti itu” 

apa maksud dari Ayat itu?, Aisyah menjawab; ”di zaman 

jahiliyah dulu itu ada kebiasaan kalau seorang wali pengampu 

memiliki pengampuan anak-anak wanita  atau laki-laki, 

tetapi yang wanita  ini menarik hatinya dan hartanya, dia 

berkecenderungan untuk menikahinya dengan maksud 

mengambil hartanya atau mengurangi hak anak yatim itu. 

Dengan adanya niat seperti itu, maka lalu  dilarang 

untuk menikahi anak yatim yang seperti itu. Kalian boleh 

menikahi tetapi jangan pernah memiliki niat dibalik apa yang 

direncanakan”. 

  Bahwa dalam Islam, ada sesuatu yang dapat 

diinterpretasikan. Hal itu disebut ma’qulatul ma’na. Dalam 

hal ini, akal dapat mengintervensi. Disamping itu, ada juga 

hal yang tidak dapat di intervensi oleh akal, seperti rukun 

Islam yang lima. Rukun perkawinan tidak dapat dianalogkan 

dengan rukun Islam. 

  Bahwa penambahan itu tidak melanggar hukum, dan kita 

jangan menganalogkan rukun Islam dengan rukun 

perkawinan, sebab rukun Islam itu sudah pasti, sedang rukun 

perkawinan ya seperti yang telah disepakati itu. 

2. Ahli Dr. Eggi Sudjana, S.H.,.M.Si. 

  Bahwa terkait Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, 

dalam pengertian poligami di Indonesia masih dilihat sebagai 

kerancuan, karena masyarakat Indonesia sangat menjunjung 

asas Islam dan nilai-nilai adat ketimuran, tetapi jika dilihat 

dari construct agama Islam pemberlakuan pasal ini, 

melanggar hak asasi manusia yang sejak lahir sudah ada. 

  Bahwa Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, ”Negara 

berdasar  kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”. Adapun 

yang dimaksud Tuhan Yang Maha Esa ini   yaitu  Allah 

SWT yang mana disebutkan dalam Mukadimah UUD 1945, 

alinea ketiga berbunyi, ”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha 

Kuasa dan didorongkan keinginan luhur, supaya 

berkehidupan yang bebas maka rakyat Indonesia dengan ini 

menyatakan kemerdekaannya”. Oleh karena itu, menurut 

159  

logika hukum yang dapat dipahami dengan mudah bahwa 

negara Republik Indonesia berdasar  kepada Tuhan, yang 

dimaksud Tuhan Allah SWT dan Allah SWT. mempunyai tata 

nilai dan ajaran yang disebut ajaran Islam. 

  Bahwa Pasar 29 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, ”Negara 

menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 

agamanya dan kepercayaannya itu”. Dengan demikian 

adanya jaminan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 

1945 untuk menjalankan nilai-nilai agama yang diyakininya, 

yaitu ajaran agama Islam yang universal. 

  Dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat 

disimpulkan sebagai berikut: 

i. Menganut asas monogami yang bertentangan dengan 

asas poligami yang diperbolehkan oleh Allah SWT; 

ii. Lebih mempersulit proses terjadinya perkawinan yang 

sesungguhnya dipermudah untuk terjaganya martabat 

manusia yang mulia, tidak terjerumus dalam perzinaan, 

perselingkuhan, dan/atau pelacuran; 

iii. Mempermudah perceraian yang sesungguhnya perceraian 

ini  dibenci oleh Allah SWT; 

iv. Melanggar hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang 

yang beriman kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi 

Muhammad SAW. Yang mempraktikkan poligami; 

v. Mempersulit kehidupan masyarakat dalam arti lebih luas 

melanggar hak asasi, anak-anak yang lahir dari proses 

perkawinan poligami karena mereka kesulitan untuk 

mendapatkan surat keterangan lahir yang akibatnya susah 

untuk mendapatkan hak pendidikan di sekolah, kalaupun 

dapat pasti adanya pemalsuan dokumen seperti KTP, akta 

kelahiran dan akta nikah; 

[2.2]  Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 27 Juni 2007 

telah didengar Opening Statement dari pihak pemerintah yang 

disampaikan oleh H.M. Maftuh Basuni (Menteri Agama RI), dan telah 

pula diterima keterangan tertulis bertanggal 26 Juni 2007 yang 

diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 Juni 2007, pada 

pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 

[2.2.1]  Opening Statement 

1. Hak asasi manusia bukan tanpa batas 

160  

Setiap manusia pada dasarnya memiliki hak asasi. Hak asasi  yaitu  

hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah 

Tuhan Yang Maha Esa dan bukan sebagai pemberian dari seorang 

penguasa. Dalam tata kenegaraan kita, hak asasi manusia ini  

dikukuhkan sebagai hak konstitusional warga negara yang diatur 

secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 

Tahun 1945 Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I dan Pasal 29. Hak-hak 

warga negara yang asasi ini  juga dilindungi oleh Konstitusi kita 

sebagaimana diatur dalam Pasal 28J Ayat (1) Undang-Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa 

setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam 

tertib bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. lalu  di dalam 

Pasal 28J Ayat (2) ditekankan bahwa dalam menjalankan hak dan 

kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang 

ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata 

untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan 

kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai 

dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan 

ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Kewajiban 

untuk menghormati hak-hak orang lain, sebagaimana ditetapkan 

dalam Konstitusi di atas mengandung arti bahwa setiap warga negara 

Indonesia dalam melaksanakan hak-hak asasinya harus 

memperhatikan hak-hak asasi orang lain. Artinya bahwa pelaksanaan 

hak asasi manusia tidak mutlak atau tidak bisa dilakukan dengan 

sebebas- bebasnya, melainkan hanya dapat dilakukan dalam batas-

batas tertentu yang diatur dengan undang-undang.  yaitu  tidak 

mungkin setiap hak dapat dilakukan secara bebas karena jika  hak 

ini  dilakukan maka tidak mustahil akan melanggar hak-hak yang 

sama dari orang lain. berdasar  ketentuan yang terdapat dalam 

Pasal 28J Ayat (1) dan (2) di atas, maka secara yuridis formal Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak 

bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negera Republik 

Indonesia Tahun 1945, meskipun pasal-pasal dalam Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1974 khususnya Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, 

Pasal 15 dan Pasal 24 nampak membatasi hak-hak asasi manusia, 

maka sebenarnya bahwa pembatasan ini   yaitu  semata-mata 

untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan 

kebebasan orang dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai 

161  

dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan 

ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 

 

 

2. Poligami bukan hak yang asasi 

Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 5 

Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 1974 tentangPerkawinan yang ditunjuk oleh Pemohon, 

seluruhnya berkenaan dengan tata cara berpoligami seperti kita 

ketahui, bahwa poligami  yaitu  melakukan perkawinan atau beristeri 

lebih dari seorang. Pemerintah tidak sependapat bahwa beristeri 

lebih dari seorang termasuk dalam hak-hak yang asasi sebagaimana 

dimaksud oleh Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “setiap orang berhak 

membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui 

perkawinan yang sah”. Berpoligami bukanlah hak yang asasi yang 

merupakan hak yang asasi  yaitu  kebutuhan seseorang terhadap 

membentuk keluarga karena melalui keluarga, isteri atau suaminya 

seseorang dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dan atau dapat 

melanjutkan keturunannya. Sementara tanpa berpoligami pun 

seseorang mungkin masih dapat memenuhi kebutuhan biologisnya 

dan mungkin masih dapat melanjutkan keturunannya. Berbeda 

halnya jika seseorang telah berkeluarga, tetapi tidak dapat 

memenuhi kebutuhan biologisnya atau tidak dapat melanjutkan 

keturunannya dalam keadaan demikian undang-undang memberikan 

hak kepada orang ini  untuk berpoligami. Artinya bahwa hak 

yang diberikan oleh undang-undang bukanlah hak untuk berpoligami 

melainkan hak asasi yang tidak dapat dipenuhi melalui isteri yang 

ada, yakni; 

1. Isteri tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai isteri. 

2. Isteri mempunyai cacat badan atau menderita sakit yang 

tidak dapat disembuhkan, sehingga tidak bisa memenuhi 

kewajibannya sebagai isteri atau tidak dapat melahirkan 

keturunan atau; 

3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan. 

Kondisi-kondisi ini  yang ditetapkan dalam Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1974  yaitu  wujud dari hak konstitusional untuk 

membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan sebagaimana 

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

162  

Karena itu, berpoligami bukan hak warga negara yang asasi. Dengan 

demikian, maka ketentuan berpoligami sebagaimana diatur dalam 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak 

bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945. 

3. Islam menganut asas monogami 

Dasar hukum berpoligami dalam Islam  yaitu  Al-Quran Surat An-

Nisaa Ayat 3 yang berbunyi, “wa-in khiftum allaa tuqsithuu fii 

alyataamaa fainkihuu maa thaaba lakum mina alnnisaa i matsnaa 

watsulaatsa warubaa'a fa-in khiftum allaa ta'diluu fawaahidatan 

aw maa malakat aymaanukum dzaalika adnaa allaa ta'uuluu”. 

Artinya; jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap 

wanita -wanita  yatim jika  kamu mengawininya, maka 

kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga, atau 

empat. lalu  jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka 

kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki, yang 

demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Menurut tafsir 

Profesor Quraish Shihab, ayat ini turun berkaitan dengan sikap 

sementara orang yang ingin mengawini anak-anak yatim yang kaya 

lagi cantik dan berada dalam pemeliharaannya, tetapi tidak ingin 

memberinya mas kawin yang sesuai serta tidak memperlakukannya 

secara adil. Sejak turunnya ayat ini, Nabi Muhammad SAW melarang 

kaum muslimin untuk beristeri lebih dari empat orang dalam waktu 

hak yang bersamaan. Akan tetapi beliau juga berpendapat bahwa 

ayat ini tidak memuat peraturan tentang poligami. Ayat ini tidak 

mewajibkan poligami atau menganjurkannya, dia hanya berbicara 

tentang bolehnya poligami. Dalam kedudukan hukum yang seperti di 

atas, maka sebenarnya tidak lazim dalam ajaran Islam menyebut 

poligami sebagai ibadah atau ibadah poligami sebagaimana istilah 

yang digunakan oleh Pemohon. Memang benar bahwa poligami 

dapat bernilai sebagai ibadah. Poligami yang seperti itu  yaitu  

poligami sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, yaitu 

bahwa Rasulullah melakukan poligami  yaitu  dalam rangka 

menolong atau membantu wanita-wanita yang ditinggal mati oleh 

suaminya dalam peperangan. Dalam keadaan seperti ini, maka 

poligami dapat bernilai sunah artinya jika  dilakukan berpahala 

dan jika  tidak dilakukan tidak mengapa. Sebaliknya berpoligami 

dapat bernilai maksiat dan bahkan haram hukumnya dalam agama, 

jika  dalam berpoligami dia tidak dapat berlaku adil, cenderung 

163  

kepada salah seorang isterinya atau menyakiti jiwa atau raga 

isterinya. Kemungkinan tentang hal ini sangat besar karena akan 

sangat sulit bagi seseorang untuk membagi kasih sayangnya kepada 

dua orang atau lebih secara sama. Hal ini juga ditegaskan oleh Allah 

SWT dalam Al-Quran surat An- Nisaa Ayat 129 yang berbunyi, walan 

tastathii'uu an ta'diluu bayna alnnisaai walaw harashtum. Falaa 

tamiiluu kulla almayli fatadzaruuhaa kaalmu'allaqati wa-in 

tushlihuu watattaquu fa-inna allaaha kaana ghafuuran rahiimaan. 

Artinya kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-

isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu 

janganlah kamu terlalu cenderung kepada kamu yang cintai, sehingga 

kamu biarkan yang lain terkatung-katung dan jika kamu mengadakan 

perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya 

Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”. berdasar  kepada 

kedua ayat di atas Pemerintah berpendapat bahwa Islam menganut 

asas monogami. Hal ini bisa dipahami dari penekanan Ayat 3 surat 

Annisa yang menyatakan bahwa jika  engkau takut tidak dapat 

berlaku adil, maka kawinilah satu saja, lalu  dikuatkan dengan 

Ayat 129 surat Annisa yang menegaskan bahwa kamu sekali-kali tidak 

akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu dan seterusnya. 

Karenanya prinsip monogami yang dianut oleh Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1974  yaitu  sejalan dengan ajaran Islam. Oleh 

karena itu Pemerintah berpendapat bahwa pengaturan yang 

dilakukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan tidak mengandung unsur diskriminasi terhadap agama 

yang satu dan yang lainnya. Di samping itu, ketentuan-ketentuan 

berpoligami dalam undang-undang ini  tidak terkait dan tidak 

mengurangi kebebasan seseorang untuk beragama dan beribadat 

menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam 

Pasal 28I Ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negera 

Republik Indonesia Tahun 1945. 

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  yaitu  kompromi maksimal 

yang telah mempertimbangkan nilai-nilai Islam 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bukan 

undangundang sekuler karena undang-undang ini menyadarkan 

pengesahan perkawinan kepada aturan agama, sebagaimana diatur 

dalam Pasal 2 Ayat (1), “perkawinan  yaitu  sah jika  dilakukan 

menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”, 

tetapi undang-undang ini juga bukan hukum agama, melainkan 

164  

bahwa undang-undang ini mempertimbangkan dengan seksama 

ketentuan-ketentuan hukum agama termasuk hukum Islam. Hal ini 

bisa dimengerti karena masyarakat Indonesia  yaitu  masyarakat 

yang agamis, sehingga aturan-aturan agama melekat sebagai norma 

hubungan antar pribadi dan kemasyarakatan dalam undang-undang 

ini . Namun demikian sebagai hukum nasional, Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus bersifat netral, 

objektif, dan adil terhadap semua warga negara. Karena itu tidak 

mungkin undang-undang ini hanya mengadopsi atau hanya 

mempertimbangkan ketentuan agama Islam saja, melainkan bahwa 

ia juga mempertimbangkan ketentuan-ketentuan agama lain. Hal-hal 

yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan ini  yaitu  kompromi maksimal dari seluruh ketentuan-

ketentuan agama yang hidup di Indonesia. Aturan-aturan agama yang 

diadopsi sebagai aturan-aturan hukum pada undang-undang ini 

 yaitu  batas-batas minimal atau ketentuan-ketentuan yang bersifat 

asasi yang tidak mungkin ditinggalkan oleh ketentuan hukum agama. 

Sementara berpoligami bukanlah ketentuan yang wajib adanya atau 

ketentuan yang jika  ditinggalkan atau mengurangi hakikat 

beragama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Oleh 

karena itu, ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 Ayat (1) 

dan (2), Pasal 4 Ayat (1) dan (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, 

dan Pasal 24, undang-undang a quo sama sekali tidak bertentangan 

dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 

1945, karena Undang-Undang Perkawinan tidak membatasi 

pelaksanaan hukum agama yang bersifat asasi melainkan hanya 

membatasi hal-hal yang bersifat tambahan, yaitu 

kebutuhankebutuhan yang bersifat sekunder dan seterusnya. 

5. Ketentuan-ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan  yaitu  kepastian hukum 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau 

khususnya Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), 

Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9 Pasal 15 Ayat dan Pasal 24  yaitu  ketentuan-

ketentuan yang mengatur kepastian hukum bagi setiap suami dan 

setiap isteri, yakni tentang hak-hak, kewajiban-kewajiban dan 

prosedur dalam melakukan poligami serta tentang sah dan tidaknya 

perbuatan poligami Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) yang mengatur hak 

suami, yang memungkinkan seseorang untuk berpoligami dan 

ketentuan Pasal 5 Ayat (1) yang mengatur persyaratan pengajuan 

165  

permohonan untuk berpoligami serta Pasal 9  yaitu  ketentuan-

ketentuan yang mencegah terjadinya kesewenang-wenangan 

seorang suami dan memberikan jaminan agar di dalam berpoligami 

tercipta keharmonisan kebahagian dan kesejahteraan. lalu  

ketentuan pada Pasal 15 dan Pasal 24  yaitu  hak-hak yang diberikan 

kepada seorang suami atau seorang isteri untuk menuntut jika  

pasangannya ini  melakukan perkawinan lagi, oleh karena itu 

jika  permohonan disetujui maka dikhawatirkan kesewenang-

wenangan seorang suami untuk melakukan poligami akan banyak 

terjadi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan akhirnya 

mengakibatkan banyak pelanggaran hak asasi manusia. Kesimpulan 

dari uraian di atas maka Pemerintah berkesimpulan bahwa Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan baik secara umum 

atau secara khusus, khususnya pada Pasal 3 Ayat (1) dan (2), Pasal 4 

Ayat (1) dan (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15 dan Pasal 24 tidak 

bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945, tidak bertentangan dengan hak asasi manusia 

dan tidak bertentangan dengan hukum Islam, berdasar  hal-hal di 

atas Pemerintah memohon agar Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah 

Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak 

dapat diterima niet ontvankelijk verklaard, namun demikian jika  

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain 

dimohon agar memberikan putusan bijaksana dan seadil-adilnya ex a 

quo, ex bono; 

[2.2.2]  Keterangan Tertulis Pemerintah yang pada pokoknya sebagai 

berikut: 

I. UMUM 

Bahwa secara umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan telah sesuai, selaras, sejalan dan tidak bertentangan 

dengan jiwa dan maksud yang terkandung dalam Undang-Undang 

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana 

dijelaskan dalam uraianuraian sebagai berikut: 

A. Secara umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkawinan  yaitu  sebuah 

pranata untuk mengesahkan hubungan dua anak manusia yang 

berbeda jenis kelamin sehingga menjadi pasangan suami isteri. 

Secara umum perkawinan dimaksudkan untuk membentuk sebuah 

kehidupan keluarga yang lestari, utuh, harmonis, bahagia lahir dan 

166  

batin. Karena itu dengan sendirinya diperlukan kesesuaian dari kedua 

belah pihak yang akan menyatu menjadi satu dalam sebuah unit 

terkecil dalam masyarakat, sehingga latar belakang kehidupan kedua 

belah pihak menjadi penting, dan salah satu latar belakang kehidupan 

itu  yaitu  agama. Agama menurut ahli sosiologi merupakan sesuatu 

yang sangat potensial untuk menciptakan integrasi, tetapi di sisi lain 

sangat mudah sekali untuk memicu konflik. Karenanya jika Undang-

Undang Perkawinan menganut aliran homotheism tidak semata-

semata karena mengikuti ajaran agama tertentu saja, yang 

mengharamkan adanya perkawinan beda agama, melainkan juga 

karena persamaan agama lebih menjanjikan terciptanya sebuah 

keluarga yang kekal, harmonis, bahagia lahir dan batin, daripada 

menganut aliran heterotheism (antar agama) yang sangat rentan 

terhadap terjadinya perpecahan, tidak harmonis, tidak bahagia dan 

tidak sejahtera. Perkawinan  yaitu  salah satu bentuk perwujudan 

hak-hak konstitusional warga negara yang harus dihormati (to 

respect), dilindungi (to protect) oleh setiap orang dalam tertib 

kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana 

tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 

Tahun 1945, dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28B Ayat (1): 

"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan 

keturunan melalui perkawinan yang sah", dan Pasal 28J Ayat (1): 

"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam 

tertib bermasyarakat, berbangsa dan bernegara". Dengan demikian 

perlu disadari bahwa di dalam hak-hak konstitusional ini , 

terkandung kewajiban penghormatan atas hak-hak konstitusional 

orang lain. Sehingga tidaklah mungkin hak-hak konstitusional yang 

diberikan oleh Negara ini  dapat dilaksanakan sebebas-

bebasnya oleh setiap orang, karena bisa jadi pelaksanaan hak 

konstitusional seseorang justru akan melanggar hak konstitusional 

orang lain, karenanya diperlukan adanya pengaturan pelaksanaan 

hak-hak konstitusional ini . Pengaturan ini  sebagaimana 

tertuang dalam Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Dalam 

menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk 

kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan 

maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta 

penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk 

memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, 

167  

nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu 

masyarakat demokratis." Meskipun pengaturan yang dituangkan 

dalam Pasal 28J Ayat (2), pada hakikatnya  yaitu  mengurangi 

kebebasan, namun pengaturan ini  bertujuan dalam rangka 

kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat luas, yakni agar 

pelaksanaan hak konstitusional seseorang tidak mengganggu hak 

konstitusional orang lain. Selain itu pengaturan pelaksanaan hak 

konstitusional ini  merupakan konsekuensi logis dari kewajiban 

negara yang diamanatkan oleh Pembukaan Undang- Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ”... untuk membentuk 

Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa 

Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan 

kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa....". Artinya 

bahwa pembentukan undang-undang meskipun di dalamnya 

mengandung norma atau materi yang dianggap membatasi hak 

konstitusional seseorang, namun sesungguhnya hal ini  

merupakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh Negara dalam 

rangka melindungi segenap bangsa Indonesia, untuk memajukan 

ketertiban umum, kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa 

dan lain sebagainya. Sebagaimana halnya ketentuan yang tercantum 

dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 

 yaitu  perwujudan pelaksanaan hak-hak konstitusional yang 

diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 

Tahun 1945 khususnya hak untuk membentuk keluarga dan 

melanjutkan keturunan, akan tetapi ketentuan a quo sekaligus 

memberi batasan terhadap pelaksanaan hak konstitusional yang 

semata-mata bertujuan untuk melindungi warga negara untuk 

terciptanya masyarakat adil makmur dan sejahtera, seperti yang 

dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karenanya perkawinan  yaitu  

suatu lembaga yang sangat menentukan terbentuknya sebuah 

keluarga yang bahagia dan sejahtera, maka keluarga yang merupakan 

unit terkecil dalam masyarakat itulah yang akan membentuk 

masyarakat bangsa Indonesia menjadi masyarakat yang adil makmur, 

dan sejahtera. Jika keluarga yang terbentuk  yaitu  keluarga yang 

tidak harmonis, tidak bahagia dan tidak sejahtera, mustahil akan 

terbentuk masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang sejahtera. 

Dengan demikian, maka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan Undang-Undang 

168  

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pertama karena 

Undang-Undang Perkawinan merupakan undang-undang organik dari 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 

kedua, Undang-Undang Perkawinan tidak mengandung materi 

muatan yang mengurangi hak seseorang untuk melakukan 

perkawinan, akan tetapi undang-undang perkawinan mengatur 

bagaimana sebuah perkawinan seharusnya dilakukan sehingga hak-

hak konstitusional seseorang terpenuhi tanpa merugikan hak-hak 

konstitusional orang lain. 

B. Agama sebagai sumber hukum 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bukan 

undang-undang yang tidak hanya memandang perkawinan sebagai 

hubungan perdata semata (sekuler) tetapi berkaitan erat dengan 

perintah agama, karena ketentuan undang-undang ini mendasarkan 

pengesahan perkawinan kepada aturan agama, sebagaimana 

ketentuan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan, "Perkawinan  yaitu  

sah, jika  dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan 

kepercayaannya itu". Namun demikian, undang-undang ini juga 

bukan untuk golongan hukum agama tertentu, meskipun banyak 

pasal-pasalnya yang mengadopsi aturan-aturan agama tertentu, 

sebagai perwujudan Negara yang berdasar  falsafah Pancasila yang 

"ber-Ketuhanan Yang Maha Esa". Hal ini bisa dimengerti, karena pada 

kenyataannya masyarakat Indonesia  yaitu  masyarakat agamis dan 

bukan masyarakat sekuler, sehingga aturan-aturan agama melekat 

sebagai norma dalam hubungan antar pribadi dan kemasyarakatan. 

Kondisi seperti ini diakui oleh Undang- Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945, dan diberikan sebagai hak 

konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (1) yang 

menyatakan; "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat 

menurut agamanya .....". Bahkan hak konstitusional ini sudah ada 

sebelum perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 

Ayat (2) yang menyatakan; "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap 

penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk 

beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Karena itu 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

merupakan hukum yang mengatur hubungan antar pribadi yang tidak 

dapat dilepaskan dari aturanaturan agama. Namun demikian, perlu 

disadari bahwa Konstitusi Negara memberikan kebebasan setiap 

169  

orang untuk memeluk agama yang sesuai dengan keyakinannya, 

karenanya tidak mungkin memberikan hak istimewa (previlage) 

kepada agama tertentu, melainkan mengakomodir 

ketentuanketentuan agama yang lain. Karenanya aturan-aturan 

agama yang diadopsi sebagai aturan-aturan hukum pada Undang-

Undang Perkawinan merupakan batas-batas minimal yang tidak 

mungkin dihindarkan oleh aturan hukum agama. 

C. Poligami sebagai hak bersyarat. 

Hak beragama dan beribadat menurut agamanya  yaitu  hak 

konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi meskipun berpoligami 

merupakan bagian dari perilaku yang diizinkan oleh agama, hak 

berpoligami diberikan dengan kondisi dan syarat-syarat tertentu saja, 

sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaan lainnya. Penetapan 

kondisi dan persyaratan untuk berpoligami bertujuan melindungi 

setiap keluarga agar tercipta kehidupan yang harmonis dan sejahtera. 

Ditinjau dari sisi sosial dan ekonomi, berpoligami cenderung 

menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan kerumahtanggaan. 

Fakta empiris menunjukkan bahwa poligami tidak jarang 

menimbulkan konflik di dalam rumah tangga, baik antara suami 

dengan isteri atau dengan isteriisteri, antara isteri dengan isteri, 

ataupun antara anak dengan ayah dan ibu tirinya. Poligami juga 

dapat mengakibatkan terlantarnya sebuah keluarga, baik dalam hal 

pemenuhan kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan pendidikan 

anak-anak. Karenanya negara hanya memberikan hak berpoligami 

pada kondisi yang sangat mendesak, yakni karena; (1) isteri tidak 

dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; (2) isteri mendapat 

cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan (3) 

isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Lebih lanjut pengaturan 

terhadap perlindungan setiap keluarga diatur dalam Pasal 5 Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menekankan 

adanya persyaratan lain bagi orang yang hendak berpoligami, yaitu a. 

adanya persetujuan dari isteri; b. Adanya kepastian bahwa suami 

mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-

anak mereka; dan c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil 

terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. Dengan demikian 

berpoligami sebenarnya tidak dilarang, akan tetapi hanya dapat 

dilakukan dengan kondisi dan syarat-syarat tertentu. Hal ini 

170  

dimaksudkan untuk melindungi para keluarga dan anak-anak tetap 

dalam suasana harmonis dan sejahtera. 

 

D. Poligami Menurut Pandangan Agama Islam 

Poligami dalam bahasa arab dikenal dengan istilah ta"addud az zaujat 

yang artinya berbilang isteri (Ensiklopedia Islam, 1994:107). Poligami 

sebagai lawan monogamy berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata 

"Poly atau Polus" yang berarti banyak dan "gamein atau gamos" yang 

berarti kawin atau perkawinan, sehingga bila dua pengertian ini  

digabungkan, maka poligami berarti "suatu perkawinan yang lebih 

dari seorang baik laki-laki maupun wanita " (Humaidiy T, 1970:6). 

Islam bukanlah yang pertama kali memperkenalkan sistim 

perkawinan poligami. Melihat kondisi masyarakat arab yang telah 

menjadikan poligami sebagai suatu tradisi, maka Islam berupaya 

untuk melakukan perbaikan-perbaikan secara mendasar. Adapun 

Ayat yang secara implisit memperbolehkan adanya poligami  yaitu  

Al Quran surat An-Nisa ayat 3, namun untuk memperoleh makna 

yang komprehensif dari Ayat ini , maka perlu dikemukakan ayat-

ayat sebelumnya agar terdapat koherensi historis yang tepat untuk 

memaknai ayat ini . Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa 

Ayat 1-3 sebagai berikut: "Hai kalian manusia, bertaqwalah kepada 

Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan 

daripada-Nya Allah menciptakan isterinya dan daripada keduanya 

Allah memperkembangbiakan laki-laki dan wanita  yang banyak. 

Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama 

Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan 

silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi." 

"Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta 

mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan 

jangan kamu memakan harta mereka bersama hartamu. 

Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, 

 yaitu  dosa besar." "Dan kalau kamu khawatir akan tidak berlaku adil 

terhadap (hak-hak) anak-anak Yatim, maka hendaklah kamu menikah 

dengan wanita-wanita lain yang baik bagi kamu, dua, tiga dan empat. 

Kalau kamu khawatir akan tidak berlaku adil, maka nikahilah kamu 

dengan satu isteri saja, atau dengan budak belian kamu, itulah 

ketentuan yan