hukum perkawinan 5
ngurangi hak beragama Pemohon dengan cara
diskriminatif, tidak ada pasal khusus poligami, yang ada
justru persyaratan yang juga inkonstitusional karena bersifat
memperkuat asas monogami;
2) Pasal 3 Ayat (2) Pengadilan dapat memberi izin pada suami
untuk berpoligami, pasal a quo telah melanggar atau
mengambil hak prerogatif Pemohon sebagai kepala dalam
146
rumah tangga, urusan di dalam rumah tangga Pemohon
tetapi dipaksa minta izin dari luar rumah tangga, melanggar
kebebasan beragama, kemerdekaan beribadah dan
melanggar HAM Pemohon;
3) Pasal 4 Ayat (1) untuk berpoligami izin suami kepada Ketua
Pengadilan setempat, sebelumnya izin poligami itu dari
Tuhan Yang Maha Kuasa, disunnahkan bagi umat Islam
termasuk Pemohon untuk Shalat atau ibadah mohon
Petunjuk (ridho atau Izin) dari Tuhannya apakah baik atau
tidak bagi Pemohon untuk poligami dengan si A atau dengan
si B, tetapi kini permohonan dan petunjuk dialihkan kepada
Kepala Pengadilan, ini kalau tak berhati-hati bisa merupakan
perbuatan syirik. Dan sangat mengganggu rasa iman
Pemohon, Pemohon berharap Majelis yang mulia bisa
“melihat” aneka kerugian Pemohon disamping belum bisa
ibadah poligami karena pasalpasal a quo, pasal ini
mengurangi kemerdekaan dan kebebasan beragama
Pemohon dan hak prerogatif Pemohon dalam rumah tangga
dan merugikan hak asasi manusia;
4) Pengadilan hanya memberi izin kalau isteri tidak bisa
menjalankan kewajiban sebagai isteri, isteri cacat, isteri tidak
bisa memberikan keturunan, yang mana persyaratan ini jelas
inkonstitusional karena semua nabi yang harus dicontoh tak
ada yang isterinya tak menjalankan kewajiban, isteri cacat,
isteri tak punya anak lalu baru beribadah poligami,
karena poligami itu bukan masalah anak atau masalah
seksual semata, tetapi masalah ibadah yang sakral yang tak
boleh dikurangi sedikitpun melalui pasal a quo;
5) Pasal 5 Ayat (1) untuk mendapatkan izin pengadilan harus
ada izin (persetujuan) isteri, kepastian bisa menjamin semua
isteri dan anak, dan itu dalam peraturan pemerintah harus
dibuktikan melalui slip gaji, keterangan dari bendahara, bisa
menunjukkan pembuktian pembayaran pajak dst., yang
semuanya itu jelas inkonstitusional karena diskriminatif dan
mengurangi kebebasan dan kemerdekaan beragama yang
menurut UUD 1945 tak boleh dikurangi sedikitpun, masalah
ibadah tetapi dikaitkan dengan kebendaan dan pajak
penghasilan dll;
147
6) Pasal 9 undang-undang a quo intinya kalau sudah beristeri
tidak dapat nikah lagi, kecuali sesuai pasal-pasal undang-
undang a quo. Yang dimaksud pasal ini karena sifatnya
mendukung atau memperkuat Pasal 3 Ayat (1), asas
monogami, maka jelas inkonstitusional;
7) Pasal 15 intinya perkawinan poligami dapat dicegah oleh
pasangan yang telah ada, karena juga bersifat memperkuat
pasal-pasal a quo yang lain maka inkonstitusional;
8) Pasal 24 mempunyai fungsi untuk membatalkan perkawinan
poligami, dan karena mengurangi hak beribadah, mengurangi
kemerdekaan dan kebebasan beragama, menghalangi hak
membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan,
melanggar HAM Pemohon maka inkonstitusional;
h. Bahwa dampak buruk keberadaan undang-undang dimaksud
khusus pasalpasal a quo yang menimpa Pemohon ialah
sulitnya Pemohon untuk melakukan pengurusan ibadah
perkawinan Poligami. Pada hari Senin tanggal 21 Mei 2007
Pemohon mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan,
melanjutkan upaya melakukan perkawinan poligami secara
sah sesuai hukum nasional, tetapi salah satu Hakim
Pengadilan Agama yang menerima kedatangan Pemohon
menjelaskan bahwa kalau Pemohon mengajukan
permohonan untuk beristeri lebih dari satu, maka dapat
tidaknya izin ibadah poligami yang akan diberikan kepada
Pemohon akan diputuskan oleh Hakim Pengadilan Agama
didalam sidang Pengadilan Agama ketika memeriksa
permohonan poligami Pemohon. Dalam hal ini Pemohon
merasa bahwa hak kebebasan menjalankan ibadah poligami
Pemohon telah dikurangi oleh Pengadilan Agama Jakarta
Selatan sebagai dampak pasal-pasal a quo yang ada, hak
prerogatif Pemohon untuk dapat ibadah poligami tanpa izin
siapapun di Republik Indonesia telah diambil alih oleh Ketua
Pengadilan Agama Jakarta Selatan dimana Pemohon
bertempat tinggal. Selasa tanggal 22 Mei 2007 Pemohon
datang lagi untuk menyerahkan surat Pemohon yang
ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
tentang Informasi izin isteri pertama, karena isteri Pemohon
tidak menyetujui niat Pemohon. Pada hari itu juga Pemohon
mendatangi kantor KUA Pesanggrahan Jakarta Selatan,
148
meminta jawaban apakah KUA Pesanggrahan dapat mencatat
perkawinan sesuai ketentuan Hukum Islam pada tahun 2007
ini, sedangkan perkawinan yang diminta dicatat itu
dilaksanakan pada Tahun 2001, dan pelaksanaannya tidak
sesuaikan dengan pasal-pasal a quo. Petugas KUA
menjelaskan bahwa perkawinan secara Hukum Islam dengan
isteri kedua, tidak dapat dicatat, dan untuk dapat dicatat
harus mengajukan izin kepada Pengadilan Agama Jakarta
Selatan. Pemohon merasa bahwa perkawinan ini sah
menurut agama Islam, tidak dapat dicatat, dan menyebabkan
anak Pemohon yang ada, akan sulit mendapatkan hak waris
seandainya dibagi oleh Pengadilan Agama kelak, kecuali
pasal-pasal undang-undang a quo, dimaksud tidak
diberlakukan lagi. Dengan tergantungnya Pemohon untuk
dapat atau tidaknya berpoligami pada putusan hakim, berarti
tidak ada kepastian hukum bagi Pemohon untuk ibadah
poligami. Bahwa terhadap surat Pemohon bertanggal 22 Mei
2007 Nomor 07/P/MI/V/07 tentang Pencatatan Perkawinan,
ternyata telah dijawab oleh Kepala KUA, diketik diatas kertas
yang sama dengan surat Pemohon, yaitu dihalaman bagian
bawah yang pada pokoknya dapat melaksanakan pernikahan
yang kedua dengan tercatat pada KUA (Kantor Urusan
Agama) jika mendapatkan surat izin poligami yang
dikeluarkan oleh pengadilan agama setempat. Ini berarti hak
beribadah Pemohon telah dikurangi karena KUA ini
tetap meminta adanya izin dari pengadilan agama. lalu
terkait surat Pemohon tertanggal 22 Mei 2007, Nomor
PA.J./4/K/Hk/03.5/1473/2007, Pengadilan Agama ini
telah memberi jawaban yang pada pokoknya tetap menunjuk
Pasal 4 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 5 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ini berarti
Pemohon tetap harus memenuhi syarat yang ada di dalam
pasal a quo yaitu Pemohon harus mengajukan permohonan
kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan disertai
syarat bahwa isteri tidak menjalankan kewajiban, isteri cacat,
isteri tidak punya keturunan, yang menurut Pemohon
inkonstitusional.
i. Bahwa pada waktu para penyusun Undang-Undang
Perkawinan RI menyusun materi Pasal 5 Ayat (1) yang
149
berbunyi; ”Untuk dapat mengajukan permohonan kepada
pengadilan (izin berpoligami), harus dipenuhi syarat (a)
adanya persetujuan (izin) isteri”. Tujuan Pasal a quo yaitu
untuk mempersulit agar poligami dapat dicegah. Didalam
Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan butir 4 tertera sebagai berikut: “Karena tujuan
perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang
berbahagia kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini
menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya
perceraian.” Selanjutnya pembentuk undang-undang a quo
menyusun “kesukaran” dalam bentuk syarat-syarat sebagai
berikut :
1) harus dilakukan didepan persidangan;
2) harus ada alasan-alasan sebagai berikut:
i. ada perzinaan, suka berjudi, pemabuk;
ii. meninggalkan pihak lain 2 tahun;
iii. dapat hukuman 5 tahun;
iv. melakukan kekejaman, penganiayaan, dan
membahayakan;
v. cacat badan atau psychis;
vi. terus menerus bertengkar.
Lain halnya ketika pembuat undang-undang mempersukar
Poligami karena:
1) syarat ibadah poligami bertentangan dengan Hukum Islam;
2) bagi Pemohon syarat itu mutlak menghambat;
3) merugikan Pemohon secara aktual dan spesifik;
4) berpotensi menimbulkan multi bentuk kerugian lain;
5) tak ada yang bisa berpoligami kalau kondisi isterinya normal;
6) bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
j. Bahwa dengan masih diberlakukannya Undang-Undang
Perkawinan pasalpasal a quo, maka para penyusun undang-
undang dimaksud sengaja atau tidak sengaja telah berhasil
memposisikan perkawinan kedua, atau perbuatan poligami
yaitu bukan lagi dianggap sebagai perbuatan yang sakral,
yang merupakan salah satu bentuk ibadah.
k. Bahwa sejarah atau awal mula ide pembuatan Undang-
Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 khusus pasal-pasal
a quo bisa dipelajari dengan membaca isi otobiographi
Jenderal Maraden Panggabean, yang cuplikannya dimuat
150
dalam sebuah harian nasional di Jakarta. Beliau pada tahun
1971 diangkat sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan
merangkap Wapangab, dan pada tanggal 2 Januari Tahun
1974 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan diundangkan dan disahkan oleh Presiden RI
kedua Jenderal Soeharto. Maraden Panggabean menulis
dalam otobiographinya, bahwa pada waktu berada
dikantornya, ia sering didatangi isteri para jenderal, karena
para jenderal yang menjadi suami mereka kawin lagi (tentu
saja berpoligami lengkap dengan buku nikah resmi). Maksud
kedatangan para isteri jenderal itu tentu saja bisa ditebak,
akhirnya keberatan para isteri pertama para jenderal ini
disalurkan ke Pemerintah dan tentu saja akhirnya sampai ke
DPRRI, walaupun ditengah-tengah demonstrasi wanita-
wanita muslimat, yang menentang ide pembentukan hukum
nasional Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974,
namun akhirnya Undang-Undang Perkawinan
diundangkankan dan disahkan.
l. Bahwa pada tanggal 23 September 1999 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disahkan
di Jakarta oleh Presiden RI ke 3, Bacharudin Jusuf Habibie.
Pasal 1 tentang ketentuan Umum:
Butir 1 berbunyi; "Bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi
Manusia yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang,
Butir 3 berbunyi; "Diskriminasi yaitu setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik,
yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”
151
Pasal 4 berbunyi; "Hak beragama yaitu hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh
siapapun”.
Pasal 10 Ayat (1) berbunyi; "Setiap orang berhak membentuk
suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah".
Pasal 22 Ayat (1) berbunyi; "Setiap orang berhak memeluk
agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu", Ayat (2) berbunyi: "Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap orang memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu".
Pasal 74 berbunyi: "Tidak satu ketentuanpun dalam undang-
undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai,
golongan, atau pihak manapun dibenarkan mengurangi,
merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau
kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.
Padahal Undang-Undang Perkawinan dimaksud khusus pasal-
pasal a quo disamping bertentangan dengan beberapa
ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945 yang berarti juga
bertentangan dengan ketentuan dalam Hukum Perkawinan
Islam yang dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang
Perkawinan dimaksud khusus pasal-pasal a quo ternyata juga
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia sehingga Pemohon merasa hak
konstitusional Pemohon dirugikan.
m. Bahwa Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi; "Untuk mengadili
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dibentuk
Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan
Umum, sedangkan perbuatan melakukan dikriminasi
terhadap Pemohon khususnya dan umat Islam umumnya,
disengaja atau tidak perbuatan diskriminasi termasuk
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang disejajarkan
dengan pembunuhan massal (genocide), penghilangan orang
secara paksa dll, yang secara lengkapnya dapat dibaca dalam
penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM dalam penjelasan Ayat (1) sebagai berikut: yang
dimaksud dengan "pelanggaran hak asasi manusia yang
152
berat", yaitu pembunuhan massal (genocide), pembunuhan
sewenangwenang atau diluar putusan pengadilan
(arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan
orang secara paksa, perbudakan, atau dikriminasi yang
dilakukan secara sistimatis (systematic discrimination).
n. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan pasal-
pasal a quo dan melihat serta dampak (buruk) yang sangat
luas yang sangat merugikan Pemohon khususnya dan umat
Islam di Indonesia pada umumnya, serta merupakan
pelanggaran terhadap tata tertib undang-undang antara tata
hukum yang satu dengan aturan hukum yang lain, yakni
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
khusus pasal-pasal a quo dengan hukum perkawinan Islam.
Dan juga telah terjadi benturan kepentingan aturan
perkawinan poligami, asas perkawinan monogami dan asas
perkawinan poligami, terkait ketentuan keharusan adanya
izin isteri dan izin pengadilan agama di daerah tempat tinggal
Pemohon, dan disamping itu, juga telah terjadi benturan
antara Undang-Undang Perkawinan dimaksud khusus pasal-
pasal a quo dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM.
o. Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan
dimaksud, khusus pasal-pasal a quo, disamping telah terjadi
banyak pelanggaran seperti pelanggaran terhadap
kemerdekaan beragama, pelanggaran terhadap beberapa
hak asasi manusia seperti mengurangi hak asasi beragama,
diskriminasi yang dilakukan secara sistimatis (yaitu
pelanggaran HAM berat), yang perinciannya yaitu sebagai
berikut:
1) pelaksanaan perkawinan berbagai agama diberi jaminan
kemerdekaan, sedangkan pelaksanaan perkawinan agama
Islam tidak dijamin kemerdekaannya dengan alasan nama
ibadah itu yaitu perkawinan poligami;
2) perkawinan monogami yang dilakukan umat agama lain
dapat buku nikah dan dicatat, perkawinan umat Islam ada
dan bahkan banyak yang tidak dicatat dan tidak diberi buku
nikah, dengan alasan bentuk ibadahnya yaitu perkawinan
poligami;
153
3) kelahiran, rezeki kematian dan jodoh ada di tangan Tuhan,
kalau ada wanita-wanita Islam yang ditakdirkan Tuhan untuk
menjadi isteri ke 2, ke 3, dan ke 4, maka selama hidup,
perkawinan mereka tidak dicatat dan tidak diberi buku nikah,
sedangkan wanita dari umat beragama lain tidak ada yang
diperlakukan seperti itu;
p. Bahwa umat Islam saat ini tahu betul bahwa negara
Indonesia itu bukan negara Islam, melainkan negara yang
menjamin tiap-tiap penduduk agar dapat beribadat sesuai
agamanya masing-masing, umat Islam dapat memahami
bahwa syariah Islam tidak digunakan sebagai hukum formal,
melainkan di dalam civil society, oleh karena itu yang sudah
ada di dalam kehidupan masyarakat jangan lagi dijahili oleh
pembuat undang-undang, karena syariah poligami itu sudah
baku, tidak bisa diganggu gugat, tidak ada paksaan apakah
seorang muslim itu akan berpoligami atau tidak, bahkan tidak
ada paksaan untuk menjadi pemeluk agama Islam, hanya
yang harus dijamin kembali ialah kemerdekaan beragama
dan jaminan memiliki hak asasi manusia, termasuk pilihan
untuk menjalankan ibadah poligami bagi umat Islam atau
tidak sesuai kemauan pemeluk agama Islam masing-masing.
q. Bahwa mestinya para pembuat Undang-Undang Perkawinan
khusus pasalpasal a quo bisa belajar dari peristiwa masa lalu
ketika Panitia Sembilan merumuskan teks Pembukaan UUD
1945. Bahwa kesan diskriminatif UUD 1945 nyaris terjadi
ketika ditambahkan anak kalimat di belakang sila “Ke-
Tuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan
syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Anak kalimat itu
memang hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Jadi
tak mengikat minoritas yang tak beragama Islam. Naskah
yang berisi anak kalimat hasil perumusan Panitia Sembilan itu
bernama Piagam Jakarta. Kelompok minoritas mengingatkan
bahwa pencantuman anak kalimat ini berarti suatu
perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Dan
kelompok minoritas ini sepakat lebih suka berdiri diluar
“Republik Indonesia” kalau anak kalimat itu tidak dihilangkan.
Dan Pemohon pernah bertanya pada seorang pemeluk
agama Katolik apakah ia setuju seandainya anak kalimat tadi
ditambah dengan kalimat bahwa demikian juga bagi pemeluk
154
agama Katolik, agama Kristen Protestan, agama Budha serta
agama Hindhu. Ia menjawab bahwa kalau begitu ia setuju.
r. Bahwasanya Abdullah Nashih Ulwan seorang Profesor atau
guru besar Islamologi di Universitas King Abdul Aziz, Jeddah,
Saudi Arabia menulis sebuah buku yang berjudul, “Hikmah
Poligami Dalam Islam” yang diterjemahkan kedalam bahasa
Indonesia oleh Mohammad Furqon Zahidi dan Fauzi Faishal
Bahresy dan diterbitkan oleh Penerbit Studio Press Jakarta,
antara lain menyatakan; “Sayangnya kita seringkali
mendengar ajakan dari sebagian penguasa dari negara-
negara yang berlabel Islam dan sebagian orang yang
mengatas namakan kelompok-kelompok Feminis untuk
menghilangkan poligami atau menghalanginya, sehingga
poligami menjadi suatu yang sulit dilakukan”; “Inilah yang
hendak dilakukan oleh penguasa-penguasa di sebagian
negara Arab. Mereka mencoba mengikuti propaganda-
propaganda di atas. Kelompokkelompok feminis berusaha
mewujudkannya dinegara kami. Semua itu mereka lakukan
hanya untuk mengambil hati orang barat atau negara-negara
yang menyebarkan propaganda ini. Semua itu dilakukan
untuk menanggalkan baju ke-Islam-an mereka dan
melepaskan mereka dari ikatan agama dan akhlak. Dan pada
waktu yang bersamaan menunjukkan kerusakan moral
dibawah kakikaki Barat, yang fanatik dan negara-negara
timur yang menganut faham materialisme”.
“Seandainya mereka lakukan itu semua yaitu ketika mereka
memutar balikkan kebenaran, menjauhi aturan poligami, hal
itu menunjukkan kecongkakan mereka kepada Ketentuan-
ketentuan Allah dan aturan-aturan Islam”. Tidakkah mereka
mendengar bahwa banyak pemikir barat dan pakar sosial di
Eropa dan di banyak negara di dunia yang menyerukan untuk
berpaling kepoligami. Mereka sadar bahwa poligami
merupakan solusi terbaik untuk memecahkan masalah-
masalah sosial dan krisis bertambahnya jumlah wanita?
Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa
ta’ala pada saat menetapkan aturan-aturan untuk hamba-
Nya dan menetapkan prinsip-prinsip dasar lebih mengetahui
apa yang dapat menyebabkan mereka bahagia dan
tenteram?”.
155
[2.1.4] Kesimpulan:
berdasar uraian di atas, ditinjau dari segi kedudukan hukum, hak
Konstitusional dan kerugian Pemohon, dapat disimpulkan bahwa
keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan khusus Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan
Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 24 bertentangan
dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) dan
Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 dan juga
bertentangan tata tertib undang-undang. Oleh karena itu beralasan
untuk mengajukan Permohonan ini ke Mahkamah konstitusi dengan
permohonan agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan khusus Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan
Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 24 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
[2.1.5] PETITUM
berdasar uraian (posita) di atas, Pemohon mohon kepada Majelis
Hakim Konstitusi-RI Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini
memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan khusus Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4
Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15,
Pasal 24 bertentangan dengan UUD 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan khusus Pasal 3, Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal Ayat
(1) dan Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 24
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[2.1.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil
permohonannya, Pemohon telah mengajukan Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-19 beserta lampirannya sebagai berikut:
Bukti P-1 : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Penerbit Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Bukti P-2 : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan;
156
Bukti P-3 : Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia;
Bukti P-4 : Al-Quran, Terjemah Indonesia, Penerbit PT. Sari Agung,
Surat An-Nisaa Ayat 3 halaman 140;
Bukti P-5 : Shahih Muslim, Terjemah Hadis Jilid III, Penerbit Widjaya,
halaman 45;
Bukti P-6 : Liku-liku Poligami (Buku), halaman 112;
Bukti P-7 : Hikmah Poligami Dalam Islam (buku), halaman 58-59;
Bukti P-8 : Sindo (harian), “Negara Dianggap Langgar HAM dan Picu
Perzinaan”;
Bukti P-9 : Warta Kota (harian), Minggu, 22 Mei 2006, “Halimah
Melabrak Mayang”;
Bukti P-10 : Warta Kota (harian), 29 Desember 2006, “Poligami,
Zaenal Dilengserkan”;
Bukti P-11 : Sindo (harian), 18 Januari 2007, “Wasekjen PBR
Dilaporkan ke Polisi.”;
Bukti P-12 : Republika (harian), Jum’at, 5 Januari 2007, “DPR Masih
Tersinggung Dianggap Terkorup”;
Bukti P-13 : Surat tertanggal 25 Agustus 2005, dari Pimpinan DPR-RI
kepada:
a. Pimpinan Badan Legislasi DPR-RI;
b. Komisi VIII DPR-RI;
c. Pemohon (sebagai Pelapor);
Bukti P-14 : Surat dari Pemohon kepada Bapak Presiden RI tertanggal
2 November 2006;
Bukti P-15 : Biodata ahli dan saksi (1 berkas);
Bukti P-16 : Fotocopy Surat Penolakan Izin Poligami;
Bukti P-17 : Fotocopy Al-Qur’an Surat An-Nisaa;
Bukti P-18 : Fotocopy Surat Permohonan kepada Kepala KUA
Pesanggrahan, dibalas di atas kertas yang sama, tertanggal 22 Mei
2007;
Bukti P-19 : Fotocopy Surat Ketua pengadilan Agama Jakarta Selatan
kepada Pemohon tertanggal 23 Mei 2007;
Bahwa terhadap Bukti P-15, oleh karena mengenai biodata saksi dan
ahli dinyatakan bukan merupakan alat bukti, maka dinyatakan
sebagai CV Saksi dan Ahli;
[2.1.6] Menimbang bahwa selain mengajukan bukti-bukti tertulis
ini , Pemohon dalam persidangan tanggal 23 Agustus 2007,
mengajukan dua orang ahli yaitu Dr. Ahmad Sudirman, MA. dan Dr.
157
Eggi Sudjana, S.H.,M.Si., di bawah sumpahnya memberikan
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ahli Dr. Ahmad Sudirman, M.A.
Bahwa sepanjang yang ahli ketahui tentang ketentuan Al-
Qur’an dan Al- Hadits, terhadap hal-hal yang di atur dalam
Pasal 4 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974,
belum ahli temukan, yakni hal-hal yang menyebutkan bahwa
seorang suami diperbolehkan menikah kembali bilamana
isteri cacat ataupun isteri tidak dapat menjalankan
kewajibannya dan seterusnya;
Bahwa terkait ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 undang-
undang a quo, secara tersurat tidak pernah diatur, tetapi
disebutkan dalam Al-Qur’an kata adil, itupun pemaknaannya
cukup luas karena terkait dengan sabab an-nuzul ayat itu
sendiri tentang kebolehan berpoligami;
Bahwa terkait Pasal 15 undang-undang a quo adanya
pencegahan perkawinan dilakukan atau diperkenankan oleh
agama sepanjang perkawinan itu sudah dibatasi lebih dari
empat, jadi yang dapat mencegah itu bukan hanya isteri
tetapi syariat dapat pula mencegah perkawinan kelima,
keenam dan seterusnya;
Bahwa Pasal 24 undang-undang a quo, terkait pembatalan
perkawinan pertama, bahwa isteri yang berhak menuntut
ataupun syariat yang berhak membatalkan perkawinan suami
itu yaitu perkawinan kelima, keenam dan seterusnya,
sehingga menurut ahli maksud pasal ini terkait dengan
aturan rumah tangga dimana seorang isteri tidak boleh
membebani kepada suami diluar kemampuan yang
dimilikinya;
Bahwa sebagaimana yang tertera dalam al-Qur’an surat an-
Nisaa Ayat (3) yang artinya: ”Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) wanita yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau
empat. lalu jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. Yang demikian itu yaitu lebih dekat kepada
tidak berbuat aniaya”. Ayat ini turun sabab an-nuzul terkait
seorang wali pengampu yang di bawah pengampuannya ada
158
seorang wanita, dimana wanita itu memiliki harta yang
cukup, dan paras yang cantik pula. lalu dinikahilah
anak ini , dengan tujuan mengambil hartanya.
lalu Aisyah ditanya para sahabat, ”kenapa seperti itu”
apa maksud dari Ayat itu?, Aisyah menjawab; ”di zaman
jahiliyah dulu itu ada kebiasaan kalau seorang wali pengampu
memiliki pengampuan anak-anak wanita atau laki-laki,
tetapi yang wanita ini menarik hatinya dan hartanya, dia
berkecenderungan untuk menikahinya dengan maksud
mengambil hartanya atau mengurangi hak anak yatim itu.
Dengan adanya niat seperti itu, maka lalu dilarang
untuk menikahi anak yatim yang seperti itu. Kalian boleh
menikahi tetapi jangan pernah memiliki niat dibalik apa yang
direncanakan”.
Bahwa dalam Islam, ada sesuatu yang dapat
diinterpretasikan. Hal itu disebut ma’qulatul ma’na. Dalam
hal ini, akal dapat mengintervensi. Disamping itu, ada juga
hal yang tidak dapat di intervensi oleh akal, seperti rukun
Islam yang lima. Rukun perkawinan tidak dapat dianalogkan
dengan rukun Islam.
Bahwa penambahan itu tidak melanggar hukum, dan kita
jangan menganalogkan rukun Islam dengan rukun
perkawinan, sebab rukun Islam itu sudah pasti, sedang rukun
perkawinan ya seperti yang telah disepakati itu.
2. Ahli Dr. Eggi Sudjana, S.H.,.M.Si.
Bahwa terkait Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
dalam pengertian poligami di Indonesia masih dilihat sebagai
kerancuan, karena masyarakat Indonesia sangat menjunjung
asas Islam dan nilai-nilai adat ketimuran, tetapi jika dilihat
dari construct agama Islam pemberlakuan pasal ini,
melanggar hak asasi manusia yang sejak lahir sudah ada.
Bahwa Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, ”Negara
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”. Adapun
yang dimaksud Tuhan Yang Maha Esa ini yaitu Allah
SWT yang mana disebutkan dalam Mukadimah UUD 1945,
alinea ketiga berbunyi, ”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan didorongkan keinginan luhur, supaya
berkehidupan yang bebas maka rakyat Indonesia dengan ini
menyatakan kemerdekaannya”. Oleh karena itu, menurut
159
logika hukum yang dapat dipahami dengan mudah bahwa
negara Republik Indonesia berdasar kepada Tuhan, yang
dimaksud Tuhan Allah SWT dan Allah SWT. mempunyai tata
nilai dan ajaran yang disebut ajaran Islam.
Bahwa Pasar 29 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, ”Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya dan kepercayaannya itu”. Dengan demikian
adanya jaminan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD
1945 untuk menjalankan nilai-nilai agama yang diyakininya,
yaitu ajaran agama Islam yang universal.
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat
disimpulkan sebagai berikut:
i. Menganut asas monogami yang bertentangan dengan
asas poligami yang diperbolehkan oleh Allah SWT;
ii. Lebih mempersulit proses terjadinya perkawinan yang
sesungguhnya dipermudah untuk terjaganya martabat
manusia yang mulia, tidak terjerumus dalam perzinaan,
perselingkuhan, dan/atau pelacuran;
iii. Mempermudah perceraian yang sesungguhnya perceraian
ini dibenci oleh Allah SWT;
iv. Melanggar hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang
yang beriman kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi
Muhammad SAW. Yang mempraktikkan poligami;
v. Mempersulit kehidupan masyarakat dalam arti lebih luas
melanggar hak asasi, anak-anak yang lahir dari proses
perkawinan poligami karena mereka kesulitan untuk
mendapatkan surat keterangan lahir yang akibatnya susah
untuk mendapatkan hak pendidikan di sekolah, kalaupun
dapat pasti adanya pemalsuan dokumen seperti KTP, akta
kelahiran dan akta nikah;
[2.2] Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 27 Juni 2007
telah didengar Opening Statement dari pihak pemerintah yang
disampaikan oleh H.M. Maftuh Basuni (Menteri Agama RI), dan telah
pula diterima keterangan tertulis bertanggal 26 Juni 2007 yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 Juni 2007, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.2.1] Opening Statement
1. Hak asasi manusia bukan tanpa batas
160
Setiap manusia pada dasarnya memiliki hak asasi. Hak asasi yaitu
hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa dan bukan sebagai pemberian dari seorang
penguasa. Dalam tata kenegaraan kita, hak asasi manusia ini
dikukuhkan sebagai hak konstitusional warga negara yang diatur
secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I dan Pasal 29. Hak-hak
warga negara yang asasi ini juga dilindungi oleh Konstitusi kita
sebagaimana diatur dalam Pasal 28J Ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa
setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. lalu di dalam
Pasal 28J Ayat (2) ditekankan bahwa dalam menjalankan hak dan
kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Kewajiban
untuk menghormati hak-hak orang lain, sebagaimana ditetapkan
dalam Konstitusi di atas mengandung arti bahwa setiap warga negara
Indonesia dalam melaksanakan hak-hak asasinya harus
memperhatikan hak-hak asasi orang lain. Artinya bahwa pelaksanaan
hak asasi manusia tidak mutlak atau tidak bisa dilakukan dengan
sebebas- bebasnya, melainkan hanya dapat dilakukan dalam batas-
batas tertentu yang diatur dengan undang-undang. yaitu tidak
mungkin setiap hak dapat dilakukan secara bebas karena jika hak
ini dilakukan maka tidak mustahil akan melanggar hak-hak yang
sama dari orang lain. berdasar ketentuan yang terdapat dalam
Pasal 28J Ayat (1) dan (2) di atas, maka secara yuridis formal Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945, meskipun pasal-pasal dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 khususnya Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9,
Pasal 15 dan Pasal 24 nampak membatasi hak-hak asasi manusia,
maka sebenarnya bahwa pembatasan ini yaitu semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
161
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
2. Poligami bukan hak yang asasi
Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 5
Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentangPerkawinan yang ditunjuk oleh Pemohon,
seluruhnya berkenaan dengan tata cara berpoligami seperti kita
ketahui, bahwa poligami yaitu melakukan perkawinan atau beristeri
lebih dari seorang. Pemerintah tidak sependapat bahwa beristeri
lebih dari seorang termasuk dalam hak-hak yang asasi sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah”. Berpoligami bukanlah hak yang asasi yang
merupakan hak yang asasi yaitu kebutuhan seseorang terhadap
membentuk keluarga karena melalui keluarga, isteri atau suaminya
seseorang dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dan atau dapat
melanjutkan keturunannya. Sementara tanpa berpoligami pun
seseorang mungkin masih dapat memenuhi kebutuhan biologisnya
dan mungkin masih dapat melanjutkan keturunannya. Berbeda
halnya jika seseorang telah berkeluarga, tetapi tidak dapat
memenuhi kebutuhan biologisnya atau tidak dapat melanjutkan
keturunannya dalam keadaan demikian undang-undang memberikan
hak kepada orang ini untuk berpoligami. Artinya bahwa hak
yang diberikan oleh undang-undang bukanlah hak untuk berpoligami
melainkan hak asasi yang tidak dapat dipenuhi melalui isteri yang
ada, yakni;
1. Isteri tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai isteri.
2. Isteri mempunyai cacat badan atau menderita sakit yang
tidak dapat disembuhkan, sehingga tidak bisa memenuhi
kewajibannya sebagai isteri atau tidak dapat melahirkan
keturunan atau;
3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kondisi-kondisi ini yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 yaitu wujud dari hak konstitusional untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan sebagaimana
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
162
Karena itu, berpoligami bukan hak warga negara yang asasi. Dengan
demikian, maka ketentuan berpoligami sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Islam menganut asas monogami
Dasar hukum berpoligami dalam Islam yaitu Al-Quran Surat An-
Nisaa Ayat 3 yang berbunyi, “wa-in khiftum allaa tuqsithuu fii
alyataamaa fainkihuu maa thaaba lakum mina alnnisaa i matsnaa
watsulaatsa warubaa'a fa-in khiftum allaa ta'diluu fawaahidatan
aw maa malakat aymaanukum dzaalika adnaa allaa ta'uuluu”.
Artinya; jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
wanita -wanita yatim jika kamu mengawininya, maka
kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga, atau
empat. lalu jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka
kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki, yang
demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Menurut tafsir
Profesor Quraish Shihab, ayat ini turun berkaitan dengan sikap
sementara orang yang ingin mengawini anak-anak yatim yang kaya
lagi cantik dan berada dalam pemeliharaannya, tetapi tidak ingin
memberinya mas kawin yang sesuai serta tidak memperlakukannya
secara adil. Sejak turunnya ayat ini, Nabi Muhammad SAW melarang
kaum muslimin untuk beristeri lebih dari empat orang dalam waktu
hak yang bersamaan. Akan tetapi beliau juga berpendapat bahwa
ayat ini tidak memuat peraturan tentang poligami. Ayat ini tidak
mewajibkan poligami atau menganjurkannya, dia hanya berbicara
tentang bolehnya poligami. Dalam kedudukan hukum yang seperti di
atas, maka sebenarnya tidak lazim dalam ajaran Islam menyebut
poligami sebagai ibadah atau ibadah poligami sebagaimana istilah
yang digunakan oleh Pemohon. Memang benar bahwa poligami
dapat bernilai sebagai ibadah. Poligami yang seperti itu yaitu
poligami sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, yaitu
bahwa Rasulullah melakukan poligami yaitu dalam rangka
menolong atau membantu wanita-wanita yang ditinggal mati oleh
suaminya dalam peperangan. Dalam keadaan seperti ini, maka
poligami dapat bernilai sunah artinya jika dilakukan berpahala
dan jika tidak dilakukan tidak mengapa. Sebaliknya berpoligami
dapat bernilai maksiat dan bahkan haram hukumnya dalam agama,
jika dalam berpoligami dia tidak dapat berlaku adil, cenderung
163
kepada salah seorang isterinya atau menyakiti jiwa atau raga
isterinya. Kemungkinan tentang hal ini sangat besar karena akan
sangat sulit bagi seseorang untuk membagi kasih sayangnya kepada
dua orang atau lebih secara sama. Hal ini juga ditegaskan oleh Allah
SWT dalam Al-Quran surat An- Nisaa Ayat 129 yang berbunyi, walan
tastathii'uu an ta'diluu bayna alnnisaai walaw harashtum. Falaa
tamiiluu kulla almayli fatadzaruuhaa kaalmu'allaqati wa-in
tushlihuu watattaquu fa-inna allaaha kaana ghafuuran rahiimaan.
Artinya kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-
isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung kepada kamu yang cintai, sehingga
kamu biarkan yang lain terkatung-katung dan jika kamu mengadakan
perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”. berdasar kepada
kedua ayat di atas Pemerintah berpendapat bahwa Islam menganut
asas monogami. Hal ini bisa dipahami dari penekanan Ayat 3 surat
Annisa yang menyatakan bahwa jika engkau takut tidak dapat
berlaku adil, maka kawinilah satu saja, lalu dikuatkan dengan
Ayat 129 surat Annisa yang menegaskan bahwa kamu sekali-kali tidak
akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu dan seterusnya.
Karenanya prinsip monogami yang dianut oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 yaitu sejalan dengan ajaran Islam. Oleh
karena itu Pemerintah berpendapat bahwa pengaturan yang
dilakukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan tidak mengandung unsur diskriminasi terhadap agama
yang satu dan yang lainnya. Di samping itu, ketentuan-ketentuan
berpoligami dalam undang-undang ini tidak terkait dan tidak
mengurangi kebebasan seseorang untuk beragama dan beribadat
menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam
Pasal 28I Ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu kompromi maksimal
yang telah mempertimbangkan nilai-nilai Islam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bukan
undangundang sekuler karena undang-undang ini menyadarkan
pengesahan perkawinan kepada aturan agama, sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 Ayat (1), “perkawinan yaitu sah jika dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”,
tetapi undang-undang ini juga bukan hukum agama, melainkan
164
bahwa undang-undang ini mempertimbangkan dengan seksama
ketentuan-ketentuan hukum agama termasuk hukum Islam. Hal ini
bisa dimengerti karena masyarakat Indonesia yaitu masyarakat
yang agamis, sehingga aturan-aturan agama melekat sebagai norma
hubungan antar pribadi dan kemasyarakatan dalam undang-undang
ini . Namun demikian sebagai hukum nasional, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus bersifat netral,
objektif, dan adil terhadap semua warga negara. Karena itu tidak
mungkin undang-undang ini hanya mengadopsi atau hanya
mempertimbangkan ketentuan agama Islam saja, melainkan bahwa
ia juga mempertimbangkan ketentuan-ketentuan agama lain. Hal-hal
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan ini yaitu kompromi maksimal dari seluruh ketentuan-
ketentuan agama yang hidup di Indonesia. Aturan-aturan agama yang
diadopsi sebagai aturan-aturan hukum pada undang-undang ini
yaitu batas-batas minimal atau ketentuan-ketentuan yang bersifat
asasi yang tidak mungkin ditinggalkan oleh ketentuan hukum agama.
Sementara berpoligami bukanlah ketentuan yang wajib adanya atau
ketentuan yang jika ditinggalkan atau mengurangi hakikat
beragama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Oleh
karena itu, ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 Ayat (1)
dan (2), Pasal 4 Ayat (1) dan (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15,
dan Pasal 24, undang-undang a quo sama sekali tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, karena Undang-Undang Perkawinan tidak membatasi
pelaksanaan hukum agama yang bersifat asasi melainkan hanya
membatasi hal-hal yang bersifat tambahan, yaitu
kebutuhankebutuhan yang bersifat sekunder dan seterusnya.
5. Ketentuan-ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan yaitu kepastian hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau
khususnya Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2),
Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9 Pasal 15 Ayat dan Pasal 24 yaitu ketentuan-
ketentuan yang mengatur kepastian hukum bagi setiap suami dan
setiap isteri, yakni tentang hak-hak, kewajiban-kewajiban dan
prosedur dalam melakukan poligami serta tentang sah dan tidaknya
perbuatan poligami Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) yang mengatur hak
suami, yang memungkinkan seseorang untuk berpoligami dan
ketentuan Pasal 5 Ayat (1) yang mengatur persyaratan pengajuan
165
permohonan untuk berpoligami serta Pasal 9 yaitu ketentuan-
ketentuan yang mencegah terjadinya kesewenang-wenangan
seorang suami dan memberikan jaminan agar di dalam berpoligami
tercipta keharmonisan kebahagian dan kesejahteraan. lalu
ketentuan pada Pasal 15 dan Pasal 24 yaitu hak-hak yang diberikan
kepada seorang suami atau seorang isteri untuk menuntut jika
pasangannya ini melakukan perkawinan lagi, oleh karena itu
jika permohonan disetujui maka dikhawatirkan kesewenang-
wenangan seorang suami untuk melakukan poligami akan banyak
terjadi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan akhirnya
mengakibatkan banyak pelanggaran hak asasi manusia. Kesimpulan
dari uraian di atas maka Pemerintah berkesimpulan bahwa Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan baik secara umum
atau secara khusus, khususnya pada Pasal 3 Ayat (1) dan (2), Pasal 4
Ayat (1) dan (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15 dan Pasal 24 tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, tidak bertentangan dengan hak asasi manusia
dan tidak bertentangan dengan hukum Islam, berdasar hal-hal di
atas Pemerintah memohon agar Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima niet ontvankelijk verklaard, namun demikian jika
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
dimohon agar memberikan putusan bijaksana dan seadil-adilnya ex a
quo, ex bono;
[2.2.2] Keterangan Tertulis Pemerintah yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I. UMUM
Bahwa secara umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan telah sesuai, selaras, sejalan dan tidak bertentangan
dengan jiwa dan maksud yang terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana
dijelaskan dalam uraianuraian sebagai berikut:
A. Secara umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkawinan yaitu sebuah
pranata untuk mengesahkan hubungan dua anak manusia yang
berbeda jenis kelamin sehingga menjadi pasangan suami isteri.
Secara umum perkawinan dimaksudkan untuk membentuk sebuah
kehidupan keluarga yang lestari, utuh, harmonis, bahagia lahir dan
166
batin. Karena itu dengan sendirinya diperlukan kesesuaian dari kedua
belah pihak yang akan menyatu menjadi satu dalam sebuah unit
terkecil dalam masyarakat, sehingga latar belakang kehidupan kedua
belah pihak menjadi penting, dan salah satu latar belakang kehidupan
itu yaitu agama. Agama menurut ahli sosiologi merupakan sesuatu
yang sangat potensial untuk menciptakan integrasi, tetapi di sisi lain
sangat mudah sekali untuk memicu konflik. Karenanya jika Undang-
Undang Perkawinan menganut aliran homotheism tidak semata-
semata karena mengikuti ajaran agama tertentu saja, yang
mengharamkan adanya perkawinan beda agama, melainkan juga
karena persamaan agama lebih menjanjikan terciptanya sebuah
keluarga yang kekal, harmonis, bahagia lahir dan batin, daripada
menganut aliran heterotheism (antar agama) yang sangat rentan
terhadap terjadinya perpecahan, tidak harmonis, tidak bahagia dan
tidak sejahtera. Perkawinan yaitu salah satu bentuk perwujudan
hak-hak konstitusional warga negara yang harus dihormati (to
respect), dilindungi (to protect) oleh setiap orang dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28B Ayat (1):
"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah", dan Pasal 28J Ayat (1):
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib bermasyarakat, berbangsa dan bernegara". Dengan demikian
perlu disadari bahwa di dalam hak-hak konstitusional ini ,
terkandung kewajiban penghormatan atas hak-hak konstitusional
orang lain. Sehingga tidaklah mungkin hak-hak konstitusional yang
diberikan oleh Negara ini dapat dilaksanakan sebebas-
bebasnya oleh setiap orang, karena bisa jadi pelaksanaan hak
konstitusional seseorang justru akan melanggar hak konstitusional
orang lain, karenanya diperlukan adanya pengaturan pelaksanaan
hak-hak konstitusional ini . Pengaturan ini sebagaimana
tertuang dalam Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
167
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis." Meskipun pengaturan yang dituangkan
dalam Pasal 28J Ayat (2), pada hakikatnya yaitu mengurangi
kebebasan, namun pengaturan ini bertujuan dalam rangka
kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat luas, yakni agar
pelaksanaan hak konstitusional seseorang tidak mengganggu hak
konstitusional orang lain. Selain itu pengaturan pelaksanaan hak
konstitusional ini merupakan konsekuensi logis dari kewajiban
negara yang diamanatkan oleh Pembukaan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ”... untuk membentuk
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa....". Artinya
bahwa pembentukan undang-undang meskipun di dalamnya
mengandung norma atau materi yang dianggap membatasi hak
konstitusional seseorang, namun sesungguhnya hal ini
merupakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh Negara dalam
rangka melindungi segenap bangsa Indonesia, untuk memajukan
ketertiban umum, kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan lain sebagainya. Sebagaimana halnya ketentuan yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
yaitu perwujudan pelaksanaan hak-hak konstitusional yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 khususnya hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan, akan tetapi ketentuan a quo sekaligus
memberi batasan terhadap pelaksanaan hak konstitusional yang
semata-mata bertujuan untuk melindungi warga negara untuk
terciptanya masyarakat adil makmur dan sejahtera, seperti yang
dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karenanya perkawinan yaitu
suatu lembaga yang sangat menentukan terbentuknya sebuah
keluarga yang bahagia dan sejahtera, maka keluarga yang merupakan
unit terkecil dalam masyarakat itulah yang akan membentuk
masyarakat bangsa Indonesia menjadi masyarakat yang adil makmur,
dan sejahtera. Jika keluarga yang terbentuk yaitu keluarga yang
tidak harmonis, tidak bahagia dan tidak sejahtera, mustahil akan
terbentuk masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang sejahtera.
Dengan demikian, maka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan Undang-Undang
168
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pertama karena
Undang-Undang Perkawinan merupakan undang-undang organik dari
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
kedua, Undang-Undang Perkawinan tidak mengandung materi
muatan yang mengurangi hak seseorang untuk melakukan
perkawinan, akan tetapi undang-undang perkawinan mengatur
bagaimana sebuah perkawinan seharusnya dilakukan sehingga hak-
hak konstitusional seseorang terpenuhi tanpa merugikan hak-hak
konstitusional orang lain.
B. Agama sebagai sumber hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bukan
undang-undang yang tidak hanya memandang perkawinan sebagai
hubungan perdata semata (sekuler) tetapi berkaitan erat dengan
perintah agama, karena ketentuan undang-undang ini mendasarkan
pengesahan perkawinan kepada aturan agama, sebagaimana
ketentuan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan, "Perkawinan yaitu
sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu". Namun demikian, undang-undang ini juga
bukan untuk golongan hukum agama tertentu, meskipun banyak
pasal-pasalnya yang mengadopsi aturan-aturan agama tertentu,
sebagai perwujudan Negara yang berdasar falsafah Pancasila yang
"ber-Ketuhanan Yang Maha Esa". Hal ini bisa dimengerti, karena pada
kenyataannya masyarakat Indonesia yaitu masyarakat agamis dan
bukan masyarakat sekuler, sehingga aturan-aturan agama melekat
sebagai norma dalam hubungan antar pribadi dan kemasyarakatan.
Kondisi seperti ini diakui oleh Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan diberikan sebagai hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (1) yang
menyatakan; "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya .....". Bahkan hak konstitusional ini sudah ada
sebelum perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 29
Ayat (2) yang menyatakan; "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Karena itu
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
merupakan hukum yang mengatur hubungan antar pribadi yang tidak
dapat dilepaskan dari aturanaturan agama. Namun demikian, perlu
disadari bahwa Konstitusi Negara memberikan kebebasan setiap
169
orang untuk memeluk agama yang sesuai dengan keyakinannya,
karenanya tidak mungkin memberikan hak istimewa (previlage)
kepada agama tertentu, melainkan mengakomodir
ketentuanketentuan agama yang lain. Karenanya aturan-aturan
agama yang diadopsi sebagai aturan-aturan hukum pada Undang-
Undang Perkawinan merupakan batas-batas minimal yang tidak
mungkin dihindarkan oleh aturan hukum agama.
C. Poligami sebagai hak bersyarat.
Hak beragama dan beribadat menurut agamanya yaitu hak
konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi meskipun berpoligami
merupakan bagian dari perilaku yang diizinkan oleh agama, hak
berpoligami diberikan dengan kondisi dan syarat-syarat tertentu saja,
sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaan lainnya. Penetapan
kondisi dan persyaratan untuk berpoligami bertujuan melindungi
setiap keluarga agar tercipta kehidupan yang harmonis dan sejahtera.
Ditinjau dari sisi sosial dan ekonomi, berpoligami cenderung
menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan kerumahtanggaan.
Fakta empiris menunjukkan bahwa poligami tidak jarang
menimbulkan konflik di dalam rumah tangga, baik antara suami
dengan isteri atau dengan isteriisteri, antara isteri dengan isteri,
ataupun antara anak dengan ayah dan ibu tirinya. Poligami juga
dapat mengakibatkan terlantarnya sebuah keluarga, baik dalam hal
pemenuhan kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan pendidikan
anak-anak. Karenanya negara hanya memberikan hak berpoligami
pada kondisi yang sangat mendesak, yakni karena; (1) isteri tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; (2) isteri mendapat
cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan (3)
isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Lebih lanjut pengaturan
terhadap perlindungan setiap keluarga diatur dalam Pasal 5 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menekankan
adanya persyaratan lain bagi orang yang hendak berpoligami, yaitu a.
adanya persetujuan dari isteri; b. Adanya kepastian bahwa suami
mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-
anak mereka; dan c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. Dengan demikian
berpoligami sebenarnya tidak dilarang, akan tetapi hanya dapat
dilakukan dengan kondisi dan syarat-syarat tertentu. Hal ini
170
dimaksudkan untuk melindungi para keluarga dan anak-anak tetap
dalam suasana harmonis dan sejahtera.
D. Poligami Menurut Pandangan Agama Islam
Poligami dalam bahasa arab dikenal dengan istilah ta"addud az zaujat
yang artinya berbilang isteri (Ensiklopedia Islam, 1994:107). Poligami
sebagai lawan monogamy berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata
"Poly atau Polus" yang berarti banyak dan "gamein atau gamos" yang
berarti kawin atau perkawinan, sehingga bila dua pengertian ini
digabungkan, maka poligami berarti "suatu perkawinan yang lebih
dari seorang baik laki-laki maupun wanita " (Humaidiy T, 1970:6).
Islam bukanlah yang pertama kali memperkenalkan sistim
perkawinan poligami. Melihat kondisi masyarakat arab yang telah
menjadikan poligami sebagai suatu tradisi, maka Islam berupaya
untuk melakukan perbaikan-perbaikan secara mendasar. Adapun
Ayat yang secara implisit memperbolehkan adanya poligami yaitu
Al Quran surat An-Nisa ayat 3, namun untuk memperoleh makna
yang komprehensif dari Ayat ini , maka perlu dikemukakan ayat-
ayat sebelumnya agar terdapat koherensi historis yang tepat untuk
memaknai ayat ini . Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa
Ayat 1-3 sebagai berikut: "Hai kalian manusia, bertaqwalah kepada
Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan
daripada-Nya Allah menciptakan isterinya dan daripada keduanya
Allah memperkembangbiakan laki-laki dan wanita yang banyak.
Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama
Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan
silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi."
"Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta
mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan
jangan kamu memakan harta mereka bersama hartamu.
Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu,
yaitu dosa besar." "Dan kalau kamu khawatir akan tidak berlaku adil
terhadap (hak-hak) anak-anak Yatim, maka hendaklah kamu menikah
dengan wanita-wanita lain yang baik bagi kamu, dua, tiga dan empat.
Kalau kamu khawatir akan tidak berlaku adil, maka nikahilah kamu
dengan satu isteri saja, atau dengan budak belian kamu, itulah
ketentuan yan