hukum perkawinan 4
t kediaman di luar negeri,
gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
c) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar
negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi perkawinan mereka dilangsungkan atau
kepada pengadilan Agama Jakarta Pusat. (Lihat Pasal 132 KHI jo
Pasal 20 PP Nomor 9 Tahun 1975).
B. Perceraian Yang Terjadi Di Luar Prosedur Hukum Perkawinan
Nasional
Terjadinya perceraian di luar prosedur hukum perkawinan
nasional yang dilakukan oleh suami dengan cara menjatuhkan talak
kepada isteri, baik yang terjadi dalam rumah tangga mereka sendiri,
maupun yang terjadi disaat penyelesaian perselisihan secara damai
oleh pihak orang tuanya, pemangku adat gampong, Tengku Imam
Chik atau ulama dayah dan pada saat perdamaian yang dilakukan
113
oleh pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan. Perceraian diluar
prosedur perkawinan/ diluar Mahkamah Syar’iyah dinilai sangat
mudah dan tidak berbelit-belit serta tidak ada sanksi hukum apapun
bagi pelanggarnya. Berbeda halnya dengan pelaksanaan perceraian
melalui Mahkamah Syar’iyah dengan menempuh prosedur yang
panjang, membutuhkan biaya dan proses yang berbelit-belit,
sehingga sangat sulit di tempuh oleh orang yang ingin bercerai.
Dalam hal mengantisipasi tingkat perceraian yang terjadi
sesuai atau di luar prosedur hukum perkawinan nasional, maka
dilakukan tahapan-tahapan penyelesaian perselisihan atau
pertengkaran antara suami dengan isteri, sebagai berikut:
(Jamaluddin 2010: 180).
1. Diselesaikan Oleh Suami Isteri Itu Sendiri.
Perselisihan atau pertengkaran antara suami isteri dalam
rumah tangga merupakan hal yang biasa dan lazim terjadi dalam
suatu perkawinan. Untuk menjaga kerahasiaan dalam rumah tangga,
perselisihan yang terjadi antara suami isteri terlebih dahulu harus
diselesaikan oleh mereka berdua, karena hal ini merupakan
persoalan yang sangat pribadi sekali sehingga tidak perlu diketahui
oleh orang lain. jika perselisihan suami isteri dalam rumah tangga
diberitahukan kepada orang lain, berarti telah membawa aib rumah
tangga untuk diketahui oleh pihak lain yang akan memperumit rumah
tangga.
Penyelesaian perselisihan dilakukan dengan membangun
komunikasi terbuka antara suami isteri, sehingga penyebab
terjadinya perselisihan diketahui bersama dan dapat dicari
penyelesaiannya untuk itu. Didalam komunakasi ini satu pihak
menceritakan kepada pihak lain mengenai apa yang terjadi dalam
rumah tangga dan menyinggung perasaannya, sehingga
menimbulkan rasa benci yang akhirnya menimbulkan kemarahan dan
berujung pada terucapnya kata-kata yang menyakitkan pihak lain.
lsesudah persoalan inti diketahui para pihak, tahapan selanjutnya
yaitu mencari solusi agar dalam membangun mahligai rumah
tangga harus saling menghargai satu sama lain sehingga kehidupan
rumah tangga dapat bahagia dan bertahan lama.
Hasil penyelesaian melalui komunikasi terbuka diharapkan
masing-masing pihak menyadari kekeliruan dan berjanji akan
melakukan perubahan sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
Namun tidak jarang penyelesaian yang dilakukan oleh suami isteri
114
(mereka berdua) menyebabkan suasana semakin panas antara
keduanya yang menyebabkan hubungan suami isteri semakin sulit
dikendalikan. Jika suasana semakin tidak terkendali, maka persoalan
rumah tangga harus dibawa keluar dengan menempuh tahapan atau
cara yang akan diuraikan pada bagian selanjutnya.
2. Melibatkan orangtuanya.
Orang tua merupakan panutan dari anaknya, tanpa orang tua
tidak mungkin ada anak, demikian juga tanpa orang tua tidak
mungkin anak dapat melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu
pada dasarnya suatu perkawinan tentunya sudah mendapat restu
dari orang tua. Oleh karena orang tua sebagai panutan dan tempat
meminta nasihat, maka anak yang telah melangsungkan perkawinan
terjadi perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri, bila mereka
tidak mampu menyelesaikan sendiri, maka mereka dapat membawa
persoalan mereka kepada orang tuanya yang telah melahirkan,
membesarkan serta mengawinkannya.
Atas pengaduan anaknya, pihak keluarga berupaya sekuat
tenaga menasihati pasangan suami isteri sebagai anaknya yang
sedang berselisih atau bertengkar dapat kembali hidup rukun dalam
rumah tangganya. Nasihat orang tua terkait dengan pelaksanaan
etika dalam rumah tangga, jika selama ini etikanya telah keluar dari
jalan yang benar, maka dapat kembali mengintrospeksi diri dan
menyadari kekelruannya sehingga tidak menyakitkan pasangannya.
3. Melibatkan Pemangku Adat Gampong.
jika perselisihan suami isteri dalam rumah tangga tidak
dapat diselesaikan baik oleh mereka sendiri maupun melalui
orangtua kedua belah pihak maka tahapan berikutnya yang terjadi
dalam kebiasaan masyarakat yaitu dengan cara melibatkan
pemangku adat gampong. Terdapat 3 (tiga) cara dalam melibatkan
pemangku adat gampong. Pertama, pasangan suami isteri datang
memohon bantuan pemangku adat gampong untuk menyelesaikan
persoalan yang sedang dihadapi oleh suami isteri dalam rumah
tangganya. Kedua permohonan pelibatan pemangku adat gampong
dilakukan oleh orangtua pasangan suami isteri karena upaya yang
dilakukan orang tua untuk menyelesaikannya tidak berhasil. Ketiga,
pemangku adat gampong sendiri yang mengambil inisiatif untuk
menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam rumah tangga suami
115
isteri selaku warga masyarakatnya. Pengambilan inisiatif ini
didasarkan pada pengaduan masyarakat yang disampaikan pada
pemangku adat gampong bahwa ada pasangan suami isteri selaku
masyarakat gampong yang sudah lama tidak harmonis dalam rumah
tangga.
Sebagaimana cara penyelesaian yang dilakukan oleh
orangtuanya, perangkat adat juga menghendaki agar warganya dapat
hidup aman dan damai dalam rumah tangga. Karena jika terjadi
perselisihan dalam rumah tangga di lingkungan masyarakat yang
dipimpinnya, menyebabkan terganggunya keseimbangan suasana
gampong. Untuk mengharmonisasikan kembali hubungan suami isteri
yang telah berselisih, perangkat adat gampong dalam upaya
memperbaikinya tidak hanya dilakukan sekali dalam memberikan
nasihat melainkan dilakukan berulang-ulang sampai pasangan suami
isteri dapat menyadari kekeliruan masing-masing baik dari segi
perbuatan, perkataan dan tingkat laku yang menyakitkan perasaan
pihak lainnya.
4. Melibatkan Imam Chik atau Ulama Dayah
Prosedur penyelesaian perselisihan suami isteri dalam rumah
tangga yang ditempuh melalui Tengku Imam Chik atau ulama Dayah
dengan cara mengajukan permohonan secara lisan oleh salah
seorang dari pasangan suami isteri kepada Tengku Imam Chik atau
ulama Dayah. Atas permohonan ini Tengku Imam Chik atau
ulama Dayah akan memanggil suami isteri ketempat yang telah
ditentukan untuk diberi nasihan dan bimbingan agar pasangan suami
isteri tidak bercerai, karena bercerai merupakan perbuatan yang
dibenci Allah SWT. Nasihat atau bimbingan yang diberikan Tengku
Imam Chik atau ulama Dayah ditekankan pada nilai-nilai ilmu agama.
5. Melibatkan Kepala Kantor Urusan Agaman Kecamatan.
jika dengan cara penyelesaian melalui suami isteri,
orangtua, perangkat adat gampong dan Tengku Imam Chik atau
ulama Dayah terhadap pasangan suami isteri tidak berhasil, maka ada
yang memohon lagi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan ada juga
yang langsung ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Prosedur
pengajuan ke KUA sama halnya dengan memohon kepada pemangku
adat gampong dan Tengku Imam Chik atau ulama Dayah. Dimana
suami isteri datang ke KUA Kecamatan di wilayah hukum tempat
116
tinggalnya, dan menceritakan persoalan rumah tangganya kepada
Kepala Kantor Urusan Agama agar dapat menyelesaikannya.
Pihak KUA lsesudah menerima permohonan, akan memanggil
pasangan suami isteri pada hari yang ditentukan untuk memberikan
nasihat kepada pasangan suami isteri agar mereka dapat berdamai
kembali dalam membina rumah tangga yang rukun dan damai. Pihak
KUA berupaya mempersulit terjadinya perceraian terhadap pasangan
suami isteri yang sedang menghadapi masalah dalam rumah tangga
dengan menyatakan bahwa perceraian tidak sesuai dengan yujuan
perkawinan, karena tidak ada tujuan perkawinan untuk bercerai.
C. Akibat Hukum Dari Pelaksanaan Perceraian Di Luar
Mahkamah Syar’iyah
Ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 sebagai ketentuan inti dari perceraian menyatakan perceraian
hanyalah dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Selanjutnya
Pasal 123 KHI menyatakan perceraian itu terjadi terhitung pada saat
perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Jika dianalisis
ketentuan ini , hanya perceraian yang dilakukan di depan hakim
Mahkamah Syar’iyah yang diakui.
Akibat dari belum putusnya perkawinan menurut Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam terhadap
perceraian yang terjadi di luar Mahkamah Syar’iyah, maka suami
tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan wanita lain dan isteri
tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan laki-laki lain menurut
prosedur aturan negara. Akibat hukum lainnya yang timbul dari
perceraian di luar mahkamah syar’iyah dan tidak diakui dalam sistem
hukum perkawinan nasional yaitu jika meninggal dunia salah
satu pihak, maka pihak yang masih hidup menjadi ahli waris dari yang
meninggal dunia. Walaupun secara fisik mereka sudah lama tidak
hidup lagi dalam satu rumah tangga, karena sudah cerai talak di luar
Mahkamah Syar’iyah.
A. Perkawinan Campuran
Ketentuan Pasal 57 Undang-undang Perkawinan mengatur
perkawinan campuran yang dalam prinsipnya disebutkan perkawinan
campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua
orang yang Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena
perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia (Sudarsono, 2005: 196).
Ketentuan lebih lanjut tentang perkawinan campuran terdapat
dalam Pasal 58 sampai dengan 62 Undang-undang perkawinan.
Pertama, diatur tentang perolehan kewarganegaraan yang
ditetapkan bahwa bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan
yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh
kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan
kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan
dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
berlaku.
Kedua, mengatur tentang akibat dari kewarganegaraan yang
diperoleh dalam perkawinan campuran:
1. Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan
atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku,
baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum
perdata.
120
2. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia
dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan ini
(Sudarsono, 2005: 197).
Beberapa catatan khusus mengenai perkawinan campuran
(Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan):
a. Undang-undang perkawinan bersifat egaliter, tidak mengenal
batas suku, ras dan kewarganegaraan. Oleh karena itu dapat
terjadi perkawinan antar warga negara yang berbeda.
b. Untuk menghindari terjadinya perkawinan yang melanggar
ketentuan hukum negara dari masing-masing calon mempelai,
calon mempelai diwajibkan membuktikan bahwa yang
bersangkutan tidak melanggar peraturan perundang-undangan
di negaranya masing-masing. Bukti ini berupa surat
keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat pencatat
perkawinan yang berwenang di negara masing-masing.
c. Dalam hal pejabat yang berwenang menolak memberikat surat
keterangan yang dimaksud, maka pihak calon mempelai dapat
mengajukan permohonan pembatalan surat penolakan
ini kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
d. Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam memeriksa
dan memutus permohonan pembatalan surat pernolakan
ini harus memedomani hal-hal sebagai berikut:
(1) Perkawinan campuran yaitu perkawinan dua orang
yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan,
karena perbedaan kewarganegaraan dan satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Jika pejabat yang berwenang mencatat perkawinan di
negara pihak yang akan melangsungkan perkawinan
menolak untuk memberikan surat keterangan bahwa
syarat-syarat perkawinan sudah terpenuhi, maka pihak
yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan
pembatalan surat penolakan ini kepada
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam
wilayah hukum dimana pihak yang bersangkutan
bertempat tinggal.
(3) Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah
memberikan keputusan atas permohonan pembatalan
surat penolakan ini dengan tidak beracara serta
121
tidak boleh diupayakan banding lagi tentang soal apakah
penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan
atau tidak.
(4) Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dapat
membatalkan surat keputusan penolakan ini
dengan pertimbangan surat keputusan penolakan
ini dengan pertimbangan surat keputusan
penolakan ini tidak beralasan dan keputusan
ini menjadi pengganti surat keterangan yang
dimaksud dalam Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974. Surat keterangan atau keputusan
pengganti keterangan tidak dilangsungkan dalam masa 6
(enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.
(5) Untuk keseragaman amar keputusan pembatalan
penolakan ini yaitu sebagai berikut:
“Membatalkan surat penolakan yang dikeluarkan oleh
................. pada tanggal ..................” (Mahkamah Agung
Republik Indonesia, 2010: 150)
B. Izin Kawin, Dispensasi Kawin dan Wali Adhal
1. Izin Kawin
Izin Kawin merupakan permohonan izin melangsungkan
perkawinan yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia
21 tahun dan tidak mendapat izin dari orang tuanya kepada
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum
dimana calon mempelai ini bertempat tinggal. Permohonan izin
dapat diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau calon mempelai
wanita, dapat dilakukan kumulatif kepada Pengadilan Agama atau
Mahkamah Syar’iyah. Selanjutnya Pengadilan Agama atau Mahkamah
Syar’iyah dapat memberikan izin melangsungkan perkawinan lsesudah
mendengar keterangan dari orang tua, keluarga dekat atau walinya.
Permohonan izin melangsungkan perkawinan bersifat
Voluntair, dan produk hukumnya berupa penetapan. Jika pemohon
tidak puas dengan penetapan ini , maka pemohon dapat
meajukan upaya kasasi. Terhadap penetapan izin melangsungkan
perkawinan yang diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau wanita
dapat dilakukan perlawanan oleh orang tua calon mempelai, keluarga
dekat dan/atau orang yang berkepentingan lainya kepada Pengadilan
122
Agama atau Mahkamah Syar’iyah yang mengeluarkan penetapan
ini (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2010: 141).
2. Dispensasi Kawin
Calon suami isteri yang belum mencapai usia 19 tahun dan 16
tahun yang ingin melangsungkan perkawinan, orangtua yang
bersangkutan harus mengajukan permohonan dispensasi kawin
kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Permohonan
dispensasi kawin diajukan oleh calon mempelai pria yang belum
berusian 19 tahun, calon mempelai wanita yang belum berusia 16
tahun dan/atau orang tua calon mempelai ini kepada
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum
dimana calon mempelai dan/atau orang tua calon mempelai ini
bertempat tinggal.
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dapat
memberikan dispensasi kawin lsesudah mendengar keterangan dari
orang tua, keluarga dekat atau wali. Permohonan kawin bersifat
voluntair yang produk hukumnya berupa penetapan. Dan kasasi
merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan bagi pemohon yang
tidak puas dengan penetapan ini .
3. Wali Adhal
Calon mempelai wanita yang akan melangsungkan perkawinan
yang wali nikahnya tidak mau menjadi wali dalam perkawinan
ini dapat mengajukan permohonan penetapan wali adhal
kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Permohonan
penetapan wali adhal bersifat voluntair yang produk hukumnya
berupa penetapan, jika pemohon tidak puas dengan penetapan
ini , maka pemohon dapat mengajukan upaya kasasi. Sedangkan
upaya hukum yang dapat ditempuh oleh orang tua (ayah) pemohon
yaitu :
1. Pencegahan perkawinan, jika perkawinan belum
dilangsungkan.
2. Pembatalan perkawinan, jika perkawinan telah
dilangsungkan.
C. Nikah Sirri
Nikah sirri artinya yaitu nikah rahasia, lazim juga disebut
dengan nikah di bawah tangan atau nikah liar. Dalam fikih Maliki,
nikah sirri diartikan sebagai nikah yang atas pesanan suami, para
saksi merahasiakannya untuk isteri atau jamaahnya, sekalipun
123
keluarga setempat (H.M Anshari, 2009:25). Masyarakat Indonesia
mengenal nikah siri atau nikah dibawah tangan sebagai pernikahan
yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan
agama, tetapi tidak dilakukan dihadapan Pegawai Pemcatat Nikah
sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang yang tidak
dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama islam atau di
kantor catatan sipil bagi yang tidak beragama islam, sehingga tidak
mempunyai akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Istilah nikah sirri telah dikenal pada zaman sahabat, istilah itu
berasal dari ucapan Umar bin Khattab pada saat memberitahu bahwa
telah terjadi pernikahan yang tidak dihadiri oleh saksi, kecuali hanya
seorang laki-laki dan seorang wanita . Dalam suatu riwayat
masyhur, sahabat Umar bin Khattab R.A menyatakan: “ini nikah sirri,
saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu,
maka pasti akan saya rajam”. (Muhammad Ali Hasan, 2003: 295).
Larangan nikah sirri tidak hanya disampaikan oleh Umar bin Khattab,
Ulama-ulama besar selanjutnya seperti Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i
berpendapat bahwa nikah sirri itu tidak boleh dan jika itu terjadi
harus di fasakh (batal) oleh pengadilan agama dan pelakunya dapat
diacam dengan hukuman had berupa cambuk atau rajam.
Wildan Suyuti Mustofa membedakan nikah sirri kedalam dua
jenis. Pertama, akad nikah yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan
seorang wanita tanpa hadirnya orang tua/wali si wanita .
Akad nikah hanya dihadiri oleh laki-laki dan wanita yang akan
melakukan akad nikah, dua orang saksi dan guru atau ulama yang
menikahkan tanpa memperoleh pendelegasian dari wali nikah yang
berhak. Padahal guru atau ulama ini dalam pandangan hukum
Islam tidak berwenang menjadi wali nikah, karena ia tidak termasuk
dalam prioritas wali nikah. Kedua, akad nikah yang telah memenuhi
syarat dan rukun suatu perkawinan yang legal sesuai dengan
ketentuan hukum Islam, tetapi tidak dicatatkan sesuai dengan
kehendak Undang-undang perkawinan di Indonesia.
Abdul Gani Abdullah berpendapat bahwa untuk mengetahui
perkawinan memiliki unsur sirri atau tidak, hal ini dapat dilihat
dari tiga indikator yang harus selalu menyertai suatu perkawinan
legal. jika salah satu faktor tidak terpenuhi, maka perkawinan
ini dapat diidentifikasi sebagai perkawinan sirri. Indikator
ini yaitu :
124
1. Subjek hukum akad nikah, yang terdiri dari calon suami, calon
isteri dan wali nikah yaitu orang yang berhak sebagai wali dan
dua orang saksi.
2. Kepastian hukum dari pernikahan ini , yaitu ikut hadirnya
pegawai pencatat nikah pada saat akad nikah dilangsungkan.
3. Walimatul ‘arusy, yaitu kondisi yang sengaja diciptakan untuk
menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa calon suami
isteri telah resmi menjadi suami isteri.
Nikah sirri, apapun pendekatan pengertiannya, ternyata dinilai
menimbulkan persoalan tersendiri dalam kehidupan keluarga dan
masyarakat. Meskipun nikah sirri dinilai sah menurut pandangan
agama, tetap saja secara yuridis formal tidak mempunyai kekuatan
hukum untuk memberikan jaminan perlindungan kepada pihak-pihak
terkait selama tidak tercatat secara resmi dalam bentuk akta nikah.
Konsekuensinya, segala perselisihan yang timbul akibat pernikahan
sirri ini , sering tidak dapat diselesaikan berdasar hukum
yang berlaku formal.
Sama halnya dengan nikah sirri, nikah di bawah tangan juga
tidak memiliki kepastian dan kekuatan hukum. Istilah perkawinan di
bawah tangan muncul lsesudah diberlakukannya secara efektif
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perkawinan dibawah tangan merupakan perkawinan yang dilakukan
diluar ketentuan hukum perkawinan yang berlaku secara positif di
Indonesia. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan menyatakan bahwa keabsahan suatu
perkawinan jika dilakukan sesuai dengan ajaran agama orang
yang melakukan perkawinan itu. Karenanya jika perkawinan
sirri/di bawah tangan telah memenuhi syarat dan rukun nikah
menurut hukum Islam maka perkawinan ini sah secara hukum
islam dan hukum positif. Hanya saja, perkawinan itu tidak dicatatkan
oleh pejabat pecatatan perkawinan.
Masalah pencatatan perkawinan yang tidak dilaksanakan
tidaklah mengganggu keabsahan suatu perkawinan yang telah
dilaksanakan sesuai degan hukum Islam karena sekedar menyangkut
aspek administratif. Hanya saja jika suatu perkawinan tidak
dicatatkan, maka suami isteri ini tidak memiliki bukti otentik
bahwa mereka telah melaksanakan suatu perkawinan yang sah.
Akibatnya, dilihat dari aspek yuridis, perkawinan ini tidak diakui
125
pemerintah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum (no legal
force). Oleh karena itu, perkawinan ini tidak dilindungi oleh
hukum dan bahkan dianggap tidak pernah ada/never existed.
Jika ditinjau dari aspek politis dan sosiologis, tidak
mencatatkan suatu perkawinan akan menimbulkan dampak sebagai
berikut:
a. Masyarakat muslim Indonesia dianggap tidak mempedulikan
kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang hukum,
yang pada akhirnya sampai pada anggapan bahwa pelaksanaan
ajaran Islam tidak membutuhkan negara, yang pada akhirnya
mengusung pandangan bahwa agama haru dipisahkan dari
kehidupan kenegaraan, yang dikenal dengan sekularisme.
b. Akan mudah dijumpai perkawinan dibawah tangan, yang hanya
peduli pada unsur agama saja dibanding unsur tata cara
pencatatan perkawinan.
c. jika terjadi wanprestasi terhadap janji perkawinan, maka
peluang untuk putusnya perkawinan akan terbuka secara
bebas sesuka hati suami atau isteri, tanpa ada akibat hukum
apa-apa, sehingga hampir semua kasus berdampak pada
wanita/isteri dan anak-anak.
D. Pembatalan Perkawinan dan Pengesahan Perkawinan (Itsbat
Nikah)
Itsbat nikah atau yang lebih dikenal dengan pengesahan
perkawinan merupakan perkara voluntair dalam kewenangan
Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah. Perkara voluntair yaitu
jenis perkara yang hanya ada pihak pemohon saja, tidak ada pihak
lawan dan tidak ada sengketa. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan
bahwa suatu pengadilan berwenang menyelesaikan perkara yang
tidak mengandung sengketa jika ada ketentuan atau penunjukkan
dari undang-undang. Dalam kompetensi absolut Pengadilan Agama/
Mahkamah Syar’iyah, undang-undang telah menunjuk beberapa
kewenangan yang menyangkut perkara tanpa sengketa (voluntair),
perkara yang dimaksud yaitu : (H.M Anshary MK, 2009: 31)
1) Permohonan Itsbat Nikah (Penjelasan Pasal 49 ayat (2) huruf
(a) angka 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama);
126
2) Permohonan Izin Nikah (Pasal 6 ayat (5) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan);
3) Permohonan Dispensasi Kawin (Pasal 7 ayat (2) Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
4) Permohonan Penetapan Wali Adhal (Pasal 23 ayat (2) KHI);
5) Permohonan Penetapan Ahli Waris (Penjelasan Pasal 49
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
Landasan yuridis atau dasar hukum mengenai Itsbat Nikah
diantaranya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 namun
pengaturannya belum rinci tentang itsbat ini sehingga nuncul
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975, didalam Pasal 39
ayat (4) yang menentukan bahwa jika Kantor Urusan Agama (KUA)
tidak dapat membuatkan Duplikat Akta Nikah karena catatannya
telah rusak atau hilang atau karena sebab lain, maka untuk
menetapkan adanya nikah, talak, cerai maupun rujuk harus
dibuktikan dengan keputusan (berupa penetapan) Pengadilan
Agama. Akan tetapi, hal ini berkaitan dengan pernikahan yang
dilaksanakan sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, bukan
terhadap pernikahan yang terjadi sesudahnya.
lalu pada tahun 2006 Undang-Undang Tentang Peradilan
Agama mengalami perubahan dengan lahirnya Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Penjelasan Pasal 49
huruf (a) angka 22 berbunyi “Pengadilan Agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara
ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam dibidang: a.
Perkawinan; yang dimaksud dengan perkawinan yaitu hal-hal yang
diatur dalam atau berdasar undang-undang mengenai
perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara
lain: 22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
dijalankan menurut peraturan yang lain”. berdasar ketentuan
ini dapat dirumuskan bahwa kompetensi absolut Pengadilan
Agama dan Mahkamah syar’iyah tentang masalah Istbat nikah,
meliputi:
a. Perkara permohonan istbat nikah itu yaitu bersifat voluntair
murni;
127
b. Perkawinan yang dapat diitsbatkan yaitu perkawinan yang
terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawin, bukan perkawinan yang terjadi
sesudahnya.
KHI memperluas kewenangan perdilan agama/mahkamah
syar’iyah tentang itsbat nikah, dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3)
disebutkan:
1) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta
nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
2) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas
mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian
perceraian;
b. Hilangnya akta nikah;
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu
syarat perkawinan;
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan;
e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak
mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
E. Harta Bersama
1. Dasar Pemikiran tentang Adanya Harta Bersama
Ketentuan mengenai harta bersama tidak diatur secara tegas
dalam Al-Qur’an maupun Hadis Nabi. Para ahli hukum Islam di
Indonesia berbeda pendapat mengenai harta bersama. Pendapat
pertama mengatakan bahwa harta bersama terdapat pengaturannya
di dalam syari’at Islam. Adanya harta bersama didasarkan pada ayat-
ayat Al-Qur’an, seperti Albaqarah ayat 228, An-Nisa’ ayat 21 dan 34
yang mengisyaratkan bahwa harta bersama merupakan harta yang
diperoleh suami dan isteri karena usahanya, baik mereka bekerja
bersama-samaatau hanya suami saja yang bekerjasedangkan isteri
mengurus rumah tangga. Pendapat kedua menganggap bahwa harta
bersama tidak dikenal dalam Islam, kecuali syirkah (perjanjian) antara
suami-isteri yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan
dilangsungkan.
128
A. Hasan Bangil menganggap bahwa harta bersama dalam
hukum adat dapat diterima dan dianggap tidak bertentangan dengan
hukum Islam. Setidaknya terdapat dua pandangan masyarakat Islam
dalam memandang harta yang diperoleh suami isteri dalam masa
perkawinan yang di dasarkan pada adat istiadat/kebiasaan setempat
dan bukan didasarkan pada syari’at Islam. Pertama, masyarakat Islam
yang memisahkan antara hak milik suami dan isteri.
2. Ruang Lingkup Harta Bersama
Untuk menentukan ruang lingkup harta bersama, harus
dipedomani ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal ini diatur:
a. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
bersama;
b. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta
bawaan yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau
warisan, yaitu di bawah penguasaan masing-masing
sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Untuk mempertegas maksud dari Pasal 35 (a) ini di atas, M.
Yahya Harahap memformulasikan harta benda yang diperoleh suami
isteri yang dapat dikategorikan sebagai harta bersama. Perinciannya
yaitu sebagai berikut:
a. Harta yang dibeli selama perkawinan. Tidak dipersoalkan siapa
yang membeli, apakah suami atau isteri. Tidak dipersoalkan
pula atas nama siapa harta itu terdaftar. Pokoknya semua
harta yang dibeli dalam suatu perkawinan yang sah, yaitu
termasuk kategori harta bersama. Hal ini didasarkan pada
yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:
803/Sip/1970, tanggal 5 Mei 1971. Terhadap ketentuan ini, ada
pengecualian yakni jika uang pembelian barang ini
berasal dari hasil penjualan barang masing-masing yang
diperoleh sebelum terjadinya perkawinan. Hal ini didasarkan
pada yurisprudensi konstan Mahkamah Agung RI Nomor 151
K/Sip/1974, Tanggal 16 Desember 1975.
b. Harta yang dibeli sesudah perceraian terjadi yang dibiayai dari
harta bersama. Misalnya selama masa perkawinan suami-isteri
itu mempunyai tabungan di bank, lalu terjadi perceraian
sedangkan uang tabungan yang berasal dari hasil usaha
bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan itu masih
dalam penguasaan suami, dan belum dilakukan pembagian
129
diantara mereka. Dari uang ini lalu suami
membangun sebuah rumah dan membeli satu unit mobil.
Kedudukan sebuah rumah dan satu uniy mobil itu menurut
yurisprudensi konstan Mahkamah Agung RI Nomor
803K/Sip/1970, Tanggal 5 Mei 1970, termasuk kedalam objek
harta bersama suami isteri ini . Hukum tetap dapat
menjangkau harta bersama, sekalipun harta ini telah
berubah bentuk dan sifatnya menjadi barang/objek lain.
c. Harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua harta yang
diperoleh selama masa perkawinan dihitung sebagai harta
bersama, tetapi harus dibuktikan. Tidak dipermasalahkan harta
itu terdaftar atas nama siapa, termasuk terdaftar atas nama
orang tua, saudara kandung suami atau isteri sekalipun,
jika dapat dibuktikan bahwa harta ini diperoleh
selama masa perkawinan suami isteri itu, maka hukum
menganggap bahwa harta itu merupakan harta bersama suami
isteri ini . Hal ini telah didukung oleh yurisprudensi
Mahkamah Agung RI Nomor: 806K/Sip/1974, Tanggal 30 Juli
1974.
d. Segala penghasilan yang didapat dari harta bersama dan harta
bawaan masing-masing. Harta bawaan dapat berupa harta
warisan, hibah, wasiat yang diterima oleh masing-masing
suami isteri dari orang tuanya atau dari selainnya.begitu pula
harta yang diperoleh masing-masing suami isteri sebelum
terjadi perkawinan yaitu harta bawaan. Penghasilan yang
diperoleh dari harta bawaan itu dihitung sebagai harta
bersama. Misalnya si isteri mendapat warisan dari orang
tuanya berupa satu unit ruko, lsesudah perkawinan terjadi ruko
itu disewakan, hasil sewanya dihitung sebagai harta bersama.
e. Segala penghasilan suami isteri selama dalam perkawinan.
Suami yang berprofesi sebagai pedagang dan isteri bekerja
sebagai Pegawai Negeri Sipil/PNS, penghasilan masing-masing
mereka jatuh menjadi harta bersama.
3. Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami
Masalah harta bersama dalam perkawinan poligami
merupakan masalah yang cukup pelik dan rumit, dan dapat berakibat
pada kerugian bagi isteri terdahulu, jika tidak dilakukan
130
pembukuan yang rapi dan akuntabel. Pasal 94 Kompilasi Hukum
Islam mengatur sebagai berikut:
a) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang
mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah
dan berdiri sendiri.
b) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang
mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana ini
dalam ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad
perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.
Mahkamah Agung RI dengan Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Tanggal 4 April
2006 telah memberlakukan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Pengadilan, yang isinya antara lain mengenai
masalah harta bersama dalam perkawinan poligami. Dalam
ketentuan ini diatur hal-hal sebagai berikut:
a. Pada saat melakukan permohonan ijin poligami ke Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar’iyah, suami wajib pula mengajukan
permohonan penetapan harta bersama dengan isteri
sebelumnya bersamaan dengan permohonan izin poligami.
jika suami tidak mengajukannya, maka isteri terdahulu
(yang belum dicerai) dapat mengajukan gugatan rekonvensi
penetapan harta bersama. jika isteri terdahulu tidak
mengajukan gugatan rekonvensi, maka permohonan izin
poligami ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet
ont vanklijk verklaaard).
b. Harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dengan
isteri pertama harus dipisahkan dengan harta bersama
perolehan dengan isteri kedua dan seterusnya.
c. jika terjadi perceraian atau karena kematian, maka
penghitungan harta bersama yaitu untuk isteri pertama ½
dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama
perkawinan, ditambah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh
suami dengan isteri pertama dan kedua, ditambah ¼ dari harta
bersama yang diperoleh suami bersama isteri ketiga, isteri
kedua dan isteri pertama, ditambah 1/5 dari harta bersama
yang diperoleh suami bersama isteri keempat, ketiga, kedua,
dan isteri pertama.
131
F. Pemeliharaan dan Nafkah Anak
Nafkah merupakan kewajiban ayah, dalam hal ayah tidak
mampu, ibu berkewajiban untuk memberi nafkah anak (Pasal 41
huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Oleh karena
nafkah anak merupakan kewajiban ayah dan ibu, maka nafkah
lampau anak tidak dapat dituntut oleh isteri sebagai hutang suami
(tidak ada nafkah madhiyah untuk anak). Pemeliharaan anak pada
dasarnya untuk kepentingan anak, baik untuk pertumbuhan jasmani,
rohani, kecerdasan intelektual dan agamanya. Oleh karenanya ibu
lebih layak dan lebih berhak untuk memelihara anak dibawah usia 12
tahun. Pemeliharaan anak dibawah usia 12 tahun dapat dialihkan
kepada ayahnya, bila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan atau
mempunyai perilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan
anak.
Pengalihan pemeliharaan anak harus didasarkan pada putusan
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dengan mengajukan
permohonan pencabutan kekuasaan orang tua, jika anak ini
oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah telah ditetapkan
dibawah asuhan isteri. Selain oleh suami, pencabutan kekuasaan
orang tua juga dapat diajukan oleh anak, keluarga dalam garis lurus
keatas, saudara kandung dan pejabat yang berwenang (jaksa).
G. Perwalian
Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah
melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan
orang tua berada di bawah kekuasaan wali yang ditunjuk dengan
wasiat oleh orang tua, baik secara tertulis ataupun lisan yang
disaksikan oleh dua orang saksi atau wali yang ditunjuk oleh
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah karena kekuasaan
kedua orang tua dicabut. Dalam hal wali melalaikan kewajiban
terhadap anak, atau berkelakuan buruk atau tidak cakap, keluarga
dalam garis lurus ke atas, saudara kandung, pejabat/kejaksaan dapat
mengajukan pencabutan kekuasaan wali secara kontensius kepada
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum
dimana wali melaksanakan kekuasaannya.
Gugatan pencabutan wali dapat digabung dengan permohonan
penetapan wali pengganti serta gugatan ganti rugi terhadap wali
yang dapat melaksanakan kekuasaan wali menyebabkan kerugian
132
terhadap harta benda anak dibawah perwalian (Pasal 53 ayat (2) dan
Pasal 54 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
H. Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak atau adopsi yaitu pengangkatan anak
yang berakibat keluarnya anak angkat dari hubungan nasab ayah
sendiri dan masuk dalam hubungan nasab ayah angkatnya. Dalam
prakteknya adopsi biasanya dilakukan orang yang dalam
perkawinannya tidak menghasilkan keturunan. Dengan jalan adopsi
anak angkat mempunyai hubungan dengan ayah angkat seperti
dengan ayah kandung sendiri. Terjadi hubungan waris mewarisi
antara anak angkat dengan ayah angkat.
Praktek pengangkatan anak dikenal pada permulaan Islam,
Nabi Muhammad SAW juga mempunyai anak angkat bernama Zaid
anak Haritsah yang lalu dipanggil Zaid bin Muhammad.
lalu Al-Qur’an membatalkan kebiasaan itu sebab bertentangan
dengan kenyataan yang sebenarnya dan dalam waktu yang sama juga
bertentangan dengan hati nurani kodrati manusia. Hak anak angkat
untuk mewarisi harta warisan ayah angkat sering berakibat
terhalangnya hak waris keluarga asli dari ayah angkat. Hal ini sering
menimbulkan rasa dengki keluarga asli ayah angkat terhadap anak
angkat. Kerelaan orang melepaskan anak dari hubungan nasabnya
berarti hilangnya rasa tanggungjawab orang tua terhadap anak.
berdasar hal-hal ini QS. Al-Ahzab: 4-5 membatalkan
kebiasaan mengadopsi, pembatalan ini berlaku umum dan
merupakan ketetapan dalam hukum islam. QS Al-Ahzab: 4-5 pada
pokoknya menentukan bahwa anak angkat tidak dipandang sebagai
anak kandung dan setiap anak hendaknya dinisbatkan kepada
nasabnya sendiri, dipanggil dengan sebutan anak ayah kandungnya
bukan anak ayah angkatnya.
lsesudah Al-Qur’an membatalkan adopsi itu, Zaid yang dulu
dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad, lalu dipanggil dengan
nama Zaid bin Haritsah. Untuk menyalurkan kasih sayang kepada
anak yang diasuh orang tidak perlu mengeluarkannya dari hubungan
nasab dengan ayah kandungnya sendiri. Mengasuh anak orang lain
dengan niat memberi pertolongan agar dapat terdidik dengan baik,
karena orang tuannya sendiri tidak mampu, mempunyai nilai ibadah
yang sangat mulia di sisi Allah SWT. Dengan mengasuh anak orang
lain itu kiranya hasrat menyalurkan rasa kasih sayang telah terpenuhi,
dalam waktu yang sama tidak terhalang keinginannya untuk
memberikan harta peninggalan untuk anak asuhnya, tetapi bukan
dengan jalan warisan melainkan jalan wasiat yang dapat dilaksanakan
dalam batas sepertiga harta peninggalan. Hal ini telah diformalkan
dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 yang menetapkan bagian
maksimum sepertiga bagian tidak dari bagian warisan, tetapi berupa
bagian wasiat.
Pengangkatan anak dalam syariat Islam dibolehkan bahkan
dianjurkan sepanjang motivasi pengangkatan anak ini untuk
kepentingan dan kesejahteraan anak serta tidak bertentangan
dengan hukum Islam. Permohonan pengangkatan anak oleh Warga
Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam terhadap anak WNI
yang beragama Islam merupakan kewenangan Pengadilan Agama
atau Mahkamah Syar’iyah. Prosedur permohonan dan
pemeriksaannya harus memedomani hal-hal sebagai berikut:
(1) Permohonan pengangkatan anak oleh WNI yang beragama
Islam terhadap anak WNI yang beragama Islam diajukan
kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam
wilyah hukum dimana anak ini bertempat tinggal
(berada). Permohonan ini bersifat voluntair.
(2) Prosedur permohonan pemeriksaan pengangkatan anak harus
memedomani Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2
Tahun 1979, Nomor 6 Tahun 1983 dan Nomor 3 Tahun 2005.
(3) Permohonan ini diatas dapat dikabulkan jika terbukti
memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 39 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, SEMA RI Nomor 2 Tahun
1979, Nomor 6 Tahun 1983 dan Nomor 3 Tahun 2005.
A. Poligami (Studi Putusan Nomor 12/PUU-V/2007 Persoalan
Izin Poligami)
PUTUSAN
Nomor 12/PUU-V/2007
DEMI KEADILAN berdasar KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi
pada tingkat pertama dan terakhir, telah menjatuhkan putusan
dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
[1.2] M INSA, S.H. pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan
Merpati 1 Nomor 17 Blok Q 2 Sektor 1 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan,
Nomor Telepon 021- 7350206, selanjutnya disebut sebagai -------------
----------- Pemohon;
[1.3] Telah membaca surat permohonan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah mendengar dan membaca keterangan tertulis
Pemerintah;
Telah mendengar dan membaca keterangan tertulis Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Telah mendengar dan membaca keterangan tertulis para
Pihak Terkait Tidak Langsung;
Telah mendengar keterangan para Ahli;
Telah memeriksa bukti-bukti;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan
pengujian Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dengan surat permohonannya
bertanggal 19 April 2007 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
139
Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada tanggal 20 April 2007 dan diregistrasi dengan
Nomor 12/PUU-V/2007 yang lalu diperbaiki pada tanggal 24
Mei 2007, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.1.1] KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
a. Bahwa menurut ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 Jo
Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final; untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
b. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan Pengujian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, pada pokoknya
Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2),
Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 24, bertentangan
dengan UUD 1945, dengan demikian Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili permohonan Pemohon.
c. Bahwa walaupun undang-undang yang dimohonkan
pengujian ini diundangkan jauh sebelum perubahan UUD
1945, namun sejak Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-
II/2004 tanggal 12 April 2005 dalam perkara pengujian Pasal
50 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan
Industri terhadap UUD 1945, Pasal 50 Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan tidak lagi mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan Pemohon.
[2.1.2] KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
i. Bahwa Pemohon yaitu seorang warga negara Indonesia
yang mempunyai hak/kewenangan konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 yang
menentukan, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” Jo.
Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”
Jo. Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Hak beragama
yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun”, Ayat (2): "Setiap orang berhak bebas dari
140
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu" Jo. Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945
menentukan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa”, Ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”.
ii. Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, khusus Pasal 3 Ayat (1) dan
Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal
9, Pasal 15, Pasal 24, telah mengambil hak Pemohon untuk
mendapatkan hak kebebasan beragama yaitu memeluk
agama dan beribadat menurut agama masing-masing
termasuk berpoligami, dengan berpedoman pada Hukum
Perkawinan Islam yang berlaku, sedangkan semua syarat-
syarat yang ada dalam pasal-pasal a quo sama sekali bukan
berasal dari ketentuan agama Islam, sehingga bertentangan
dengan Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.
iii. Bahwa undang-undang dimaksud khusus pasal-pasal a quo
juga telah mengambil hak asasi manusia yaitu bertentangan
dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat
(1) dan Ayat (2) UUD 1945, dan merugikan hak konstitusional
Pemohon, karena dengan adanya ketentuan bahwa isteri
diberi wewenang untuk memberikan persetujuan, maka isteri
Pemohon telah menolak dan tidak bersedia memberikan
persetujuan ketika Pemohon berniat merencanakan akan
beribadah poligami.
iv. Bahwa Pemohon berniat untuk melakukan ibadah poligami,
tetapi lsesudah Pemohon mempelajari isi Undang-Undang
Perkawinan khusus pasal-pasal a quo, Pemohon tidak dapat
memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Undang-Undang
Perkawinan, jadi percuma saja kalau mengajukan
permohonan karena sudah pasti akan ditolak.
v. Bahwa Pemohon datang ke Kantor KUA Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, dan juga Kantor KUA di sebuah kota di
daerah Jawa Tengah, menyampaikan perihal ketentuan
berpoligami sebagaimana yang diatur dalam undang-undang
a quo dan dari jawaban-jawaban lisan pihak KUA ini ,
141
tidak dimungkinkan Pemohon untuk berpoligami karena tidak
memenuhi ketentuan undang-undang dimaksud, sekiranya
Pemohon mengajukan permohonan poligami kemungkinan
akan ditolak.
vi. lalu Pemohon menulis surat ke DPR-RI dan Presiden RI
terkait Undang-Undang Perkawinan khusus pasal a quo,
tetapi hasilnya hanya mendapatkan surat tembusan, hingga
akhirnya Pemohon mengikuti perkembangan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi, dan tergeraklah Pemohon
untuk mengajukan permohonan pengajuan uji materi
Undang-Undang Perkawinan khusus pasal-pasal a quo
terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi. Pada
tanggal 14 Mei 2007 Pemohon menulis surat kepada KUA
Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang intinya mohon
kejelasan apakah Pemohon dengan kondisi sudah
mempunyai seorang isteri yang sehat dan tidak cacat, isteri
dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang isteri, dan
isteri sudah melahirkan anak, Pemohon dapat melakukan
ibadah poligami. Terhadap surat ini Kepala KUA
Kebayoran Baru Jakarta Selatan memberikan jawaban
dengan suratnya Nomor K.K.09/3/PW.01/50/2007 bertanggal
14 Mei 2007, yang intinya Pemohon dengan kondisi yang
ada, menurut undang-undang tidak dibenarkan untuk
berpoligami.
vii. Bahwa Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan berbunyi, “Perkawinan yaitu sah,
jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya”, Ayat (2) yang menentukan, “Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang
berlaku”. Akan tetapi untuk pelaksanaan perkawinan
poligami yang walaupun menurut aturan agama Islam sah,
Ketua Pengadilan Agama tidak lagi memberikan izin, jika
perkawinan poligami itu tidak sesuai dengan ketentuan-
ketentuan pasal-pasal a quo dimaksud. Akibatnya
perkawinan yang sah itu, disebut perkawinan siri, yang
berbeda kekuatan hukumnya jika menyangkut masalah
waris, hak anak-anak dan lain-lain. Padahal ketentuan-
ketentuan dalam pasal-pasal Undang-Undang Perkawinan
dimaksud jelas tidak bersumber dari ketentuan agama Islam,
142
sehingga Pemohon dan umat Islam yang faham tentang
Hukum Perkawinan Islam di Indonesia merasa bahwa dalam
kebebasan beragama dan hak asasi manusia telah dirugikan,
karena tidak terjamin lagi, dan jelaslah bahwa ketentuan-
ketentuan undang-undang dimaksud, khusus pasal-pasal a
quo bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat
(1), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 29 Ayat (1) dan
Ayat (2) UUD 1945.
viii. Bahwa Pemohon selaku warga negara Indonesia mempunyai
kualifikasi untuk mengajukan permohonan pengujian materi
undang-undang ini terhadap UUD 1945 kepada
Mahkamah Konstitusi karena merasa hak/kewenangan
konstitusional Pemohon dirugikan akibat masih
diberlakukannya materi undangundang dimaksud khusus
pasal-pasal a quo sesuai ketentuan Pasal 51 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam permohonan Pemohon.
ix. Oleh karena itu Pemohon berkeyakinan bahwa selama
ketentuan dalam pasalpasal dimaksud, yang terdapat di
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan masih diberlakukan, maka Pemohon sebagai
warga negara Indonesia yang beragama Islam merasa
dirugikan. Maka agar hak kebebasan beragama serta hak
asasi manusia Pemohon untuk bisa beribadah seluas-luasnya,
termasuk beribadah dalam bentuk perkawinan poligami,
sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dapat berlangsung
dengan baik, serta demi tercapainya hak dan kewajiban serta
perlindungan yang objektif terhadap Pemohon dan semua
warga negara Indonesia, maka ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan
Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal
9, Pasal 15, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
bertentangan dengan UUD 1945, dan Mahkamah Konstitusi
harus menyatakan pasal-pasal a quo bertentangan dengan
UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat.
[2.1.3] POKOK PERMOHONAN;
a. Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia
mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan kebebasan
143
beragama dan mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan
hak asasi manusia yang mana kedua hak ini diatur UUD
1945. Dan sebagai seorang warga negara yang beragama
Islam seharusnya berdasar ketentuan UUD 1945, bebas
melakukan seluruh jenis ibadah dalam agama Islam termasuk
melakukan perkawinan poligami, karena poligami ialah salah
satu jenis ibadah dalam agama Islam yang pelaksanaannya
dalam bentuk perkawinan, dimana seorang pria muslim
diperbolehkan untuk mempunyai atau nikah dengan satu,
dua, tiga dan/atau empat orang isteri. Pasal 3 Ayat (1)
berbunyi; “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang
pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang isteri
hanya boleh mempunyai seorang suami”, Ayat (2);
“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk
beristeri lebih dari seorang”. Ketentuan ini tidak sesuai
dengan Hukum Perkawinan Islam yang keberadaannya
dijamin oleh UUD 1945, dan dengan demikian Pasal 3 Ayat
(1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
ini bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1) , Pasal 28E
Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan
Ayat (2) UUD 1945.
b. Bahwa Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan berbunyi; “Dalam hal seorang suami
akan beristeri lebih dari seorang maka wajib ia mengajukan
permohonan kepada pengadilan didaerah tempat
tinggalnya”, dan Ayat (2) berbunyi; “Pengadilan hanya
memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri
lebih dari seorang jika :
1) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang
isteri;
2) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan;
3) isteri tidak dapat melahirkan keturunan.”
Syarat-syarat ini bertentangan dengan Pasal 28B Ayat
(1), Pasal 28E Ayat (1) Jo Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2) Jo.
Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2). Dengan demikian, diskriminasi
atas sesama warga negara Indonesia yang berbeda agama
telah terjadi, dimana perkawinan pemeluk agama lain tidak
144
diintervensi, sedangkan perkawinan antara pria wanita
sesama pemeluk agama Islam diintervensi negara.
c. Bahwa Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1
Tahun 1974 berbunyi; ”Untuk dapat mengajukan
permohonan kepada pengadilan harus dipenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1) adanya persetujuan dari isteri-isteri;
2) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-
keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
3) adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap
isteri-isteri dan anak-anak mereka.”
Persyaratan ini bertentangan dengan Pasal 28B Ayat
(1), Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan
Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945, semestinya tiap-
tiap penduduk bisa bebas melaksanakan semua bentuk
perkawinan apakah perkawinan biasa atau poligami
sepanjang sesuai dengan aturan agama, yang dianut oleh
masing-masing para pelaku, karena Tuhan tidak mewajibkan
adanya izin isteri pertama sebagai syarat untuk beribadah
poligami.
d. Bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan berbunyi; “Seorang yang masih terikat tali
perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali
hal yang ini dalam Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 undang-
undang a quo.” Ketentuan ini bertentangan dengan
Pasal 28B Ayat (1) Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) dan
Ayat (2 ), Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Pasal a quo
merugikan Pemohon karena sifatnya memperkuat asas
monogami, dan mengurangi hak prerogatif Pemohon untuk
berpoligami.
e. Bahwa Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
berbunyi; “Barang siapa karena perkawinan dirinya masih
terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas
dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah
perkawinan yang baru, …”. Ketentuan ini bertentangan
dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat
(1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945, karena
sangat merugikan hak konstitusional Pemohon khususnya
dan umat Islam pada umumnya, karena sebelum undang-
145
undang dimaksud diberlakukan, hak menjalankan seluruh
bentuk ibadah bagi umat Islam termasuk berpoligami itu,
dalam kenyataannya bisa merupakan amal ibadah yang
sangat besar manfaatnya. Disamping itu, juga dapat memiliki
kawan hidup baru, yang bisa menambah semangat
perjuangan hidup, juga merupakan ladang amal Ibadah,
membimbing lebih banyak wanita untuk menyembah Tuhan
Yang Maha Esa dengan benar, dan membagi kesejahteraan
ekonomi atau kesejahteraan dalam bentuk lain. Belum lagi
jika isteri barunya mempunyai anak yatim, karena Nabi
Muhammad S.A.W. menganjurkan anak yatim ada di dalam
keluarga dari pada merawat dan menyantuni mereka dalam
panti-panti asuhan.
f. Bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan berbunyi; “Barangsiapa karena
perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu pihak
dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan
pembatalan perkawinan yang baru.” Dan ditambah lagi ada
hadist shahih Muslim yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
sebagai berikut; “Janganlah seorang wanita menuntut
suaminya menceraikan madunya agar segala kebutuhan
terpenuhi, tetapi biarkanlah sang suami menikah lagi, karena
sesungguhnya bagian seorang isteri yaitu apa yang telah
ditakdirkan oleh Allah.” Maka Pasal 24 Undang-Undang
Perkawinan dimaksud bertentangan dengan UUD 1945,
bertentangan juga dengan Hukum Perkawinan Islam yang
keberadaannya dijamin oleh UUD 1945.
g. Bahwa singkatnya seluruh pasal-pasal a quo inkonstitusional
sebab:
1) Pasal 3 Ayat (1) asasnya monogami, sedangkan Pemohon
menganut agama Islam yang mempunyai 2 asas yaitu
poligami dan monogami, dengan demikian pasal a quo telah
me