hukum perkawinan 4

Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan 4. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan 4. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Januari 2025

hukum perkawinan 4


 


t kediaman di luar negeri, 

gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah 

hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat; 

c) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar 

negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah 

hukumnya meliputi perkawinan mereka dilangsungkan atau 

kepada pengadilan Agama Jakarta Pusat. (Lihat Pasal 132 KHI jo 

Pasal 20 PP Nomor 9 Tahun 1975). 

 

B. Perceraian Yang Terjadi Di Luar Prosedur Hukum Perkawinan 

Nasional 

Terjadinya perceraian di luar prosedur hukum perkawinan 

nasional yang dilakukan oleh suami dengan cara menjatuhkan talak 

kepada isteri, baik yang terjadi dalam rumah tangga mereka sendiri, 

maupun yang terjadi disaat penyelesaian perselisihan secara damai 

oleh pihak orang tuanya, pemangku adat gampong, Tengku Imam 

Chik atau ulama dayah dan pada saat perdamaian yang dilakukan 

113  

oleh pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan. Perceraian diluar 

prosedur perkawinan/ diluar Mahkamah Syar’iyah dinilai sangat 

mudah dan tidak berbelit-belit serta tidak ada sanksi hukum apapun 

bagi pelanggarnya. Berbeda halnya dengan pelaksanaan perceraian 

melalui Mahkamah Syar’iyah dengan menempuh prosedur yang 

panjang, membutuhkan biaya dan proses yang berbelit-belit, 

sehingga sangat sulit di tempuh oleh orang yang ingin bercerai. 

Dalam hal mengantisipasi tingkat perceraian yang terjadi 

sesuai atau di luar prosedur hukum perkawinan nasional, maka 

dilakukan tahapan-tahapan penyelesaian perselisihan atau 

pertengkaran antara suami dengan isteri, sebagai berikut: 

(Jamaluddin 2010: 180). 

1. Diselesaikan Oleh Suami Isteri Itu Sendiri. 

Perselisihan atau pertengkaran antara suami isteri dalam 

rumah tangga merupakan hal yang biasa dan lazim terjadi dalam 

suatu perkawinan. Untuk menjaga kerahasiaan dalam rumah tangga,  

perselisihan yang terjadi antara suami isteri terlebih dahulu harus 

diselesaikan oleh mereka berdua, karena hal ini  merupakan 

persoalan yang sangat pribadi sekali sehingga tidak perlu diketahui 

oleh orang lain. jika  perselisihan suami isteri dalam rumah tangga 

diberitahukan kepada orang lain, berarti telah membawa aib rumah 

tangga untuk diketahui oleh pihak lain yang akan memperumit rumah 

tangga. 

Penyelesaian perselisihan dilakukan dengan membangun 

komunikasi terbuka antara suami isteri, sehingga penyebab 

terjadinya perselisihan diketahui bersama dan dapat dicari 

penyelesaiannya untuk itu. Didalam komunakasi ini  satu pihak 

menceritakan kepada pihak lain mengenai apa yang terjadi dalam 

rumah tangga dan menyinggung perasaannya, sehingga 

menimbulkan rasa benci yang akhirnya menimbulkan kemarahan dan 

berujung pada terucapnya kata-kata yang menyakitkan pihak lain. 

lsesudah  persoalan inti diketahui para pihak, tahapan selanjutnya 

 yaitu  mencari solusi agar dalam membangun mahligai rumah 

tangga harus saling menghargai satu sama lain sehingga kehidupan 

rumah tangga dapat bahagia dan bertahan lama. 

Hasil penyelesaian melalui komunikasi terbuka diharapkan 

masing-masing pihak menyadari kekeliruan dan berjanji akan 

melakukan perubahan sesuai dengan yang telah disepakati bersama. 

Namun tidak jarang penyelesaian yang dilakukan oleh suami isteri 

114  

(mereka berdua) menyebabkan suasana semakin panas antara 

keduanya yang menyebabkan hubungan suami isteri semakin sulit 

dikendalikan. Jika suasana semakin tidak terkendali, maka persoalan 

rumah tangga harus dibawa keluar dengan menempuh tahapan atau 

cara yang akan diuraikan pada bagian selanjutnya.  

 

2. Melibatkan orangtuanya. 

Orang tua merupakan panutan dari anaknya, tanpa orang tua 

tidak mungkin ada anak, demikian juga tanpa orang tua tidak 

mungkin anak dapat melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu 

pada dasarnya suatu perkawinan tentunya sudah mendapat restu 

dari orang tua. Oleh karena orang tua sebagai panutan dan tempat 

meminta nasihat, maka anak yang telah melangsungkan perkawinan 

terjadi perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri, bila mereka 

tidak mampu menyelesaikan sendiri, maka mereka dapat membawa 

persoalan mereka kepada orang tuanya yang telah melahirkan, 

membesarkan serta mengawinkannya. 

Atas pengaduan anaknya, pihak keluarga berupaya sekuat 

tenaga menasihati pasangan suami isteri sebagai anaknya yang 

sedang berselisih atau bertengkar dapat kembali hidup rukun dalam 

rumah tangganya. Nasihat orang tua terkait dengan pelaksanaan 

etika dalam rumah tangga, jika selama ini etikanya telah keluar dari 

jalan yang benar, maka dapat kembali mengintrospeksi diri dan 

menyadari kekelruannya sehingga tidak menyakitkan pasangannya. 

 

3. Melibatkan Pemangku Adat Gampong. 

jika  perselisihan suami isteri dalam rumah tangga tidak 

dapat diselesaikan baik oleh mereka sendiri maupun melalui 

orangtua kedua belah pihak maka tahapan berikutnya yang terjadi 

dalam kebiasaan masyarakat  yaitu  dengan cara melibatkan 

pemangku adat gampong. Terdapat 3 (tiga) cara dalam melibatkan 

pemangku adat gampong. Pertama, pasangan suami isteri datang 

memohon bantuan pemangku adat gampong untuk menyelesaikan 

persoalan yang sedang dihadapi oleh suami isteri dalam rumah 

tangganya. Kedua permohonan pelibatan pemangku adat gampong 

dilakukan oleh orangtua pasangan suami isteri karena upaya yang 

dilakukan orang tua untuk menyelesaikannya tidak berhasil. Ketiga, 

pemangku adat gampong sendiri yang mengambil inisiatif untuk 

menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam rumah tangga suami 

115  

isteri selaku warga masyarakatnya. Pengambilan inisiatif ini 

didasarkan pada pengaduan masyarakat yang disampaikan pada 

pemangku adat gampong bahwa ada pasangan suami isteri selaku 

masyarakat gampong yang sudah lama tidak harmonis dalam rumah 

tangga. 

Sebagaimana cara penyelesaian yang dilakukan oleh 

orangtuanya, perangkat adat juga menghendaki agar warganya dapat 

hidup aman dan damai dalam rumah tangga. Karena jika  terjadi 

perselisihan dalam rumah tangga di lingkungan masyarakat yang 

dipimpinnya, menyebabkan terganggunya keseimbangan suasana 

gampong. Untuk mengharmonisasikan kembali hubungan suami isteri 

yang telah berselisih, perangkat adat gampong dalam upaya 

memperbaikinya tidak hanya dilakukan sekali dalam memberikan 

nasihat melainkan dilakukan berulang-ulang sampai pasangan suami 

isteri dapat menyadari kekeliruan masing-masing baik dari segi 

perbuatan, perkataan dan tingkat laku yang menyakitkan perasaan 

pihak lainnya. 

 

4. Melibatkan Imam Chik atau Ulama Dayah 

Prosedur penyelesaian perselisihan suami isteri dalam rumah 

tangga yang ditempuh melalui Tengku Imam Chik atau ulama Dayah 

dengan cara mengajukan permohonan secara lisan oleh salah 

seorang dari pasangan suami isteri kepada Tengku Imam Chik atau 

ulama Dayah. Atas permohonan ini  Tengku Imam Chik atau 

ulama Dayah akan memanggil suami isteri ketempat yang telah 

ditentukan untuk diberi nasihan dan bimbingan agar pasangan suami 

isteri tidak bercerai, karena bercerai merupakan perbuatan yang 

dibenci Allah SWT. Nasihat atau bimbingan yang diberikan Tengku 

Imam Chik atau ulama Dayah ditekankan pada nilai-nilai ilmu agama. 

 

5. Melibatkan Kepala Kantor Urusan Agaman Kecamatan. 

jika  dengan cara penyelesaian melalui suami isteri, 

orangtua, perangkat adat gampong dan Tengku Imam Chik atau 

ulama Dayah terhadap pasangan suami isteri tidak berhasil, maka ada 

yang memohon lagi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan ada juga 

yang langsung ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Prosedur 

pengajuan ke KUA sama halnya dengan memohon kepada pemangku 

adat gampong dan Tengku Imam Chik atau ulama Dayah. Dimana 

suami isteri datang ke KUA Kecamatan di wilayah hukum tempat 

116  

tinggalnya, dan menceritakan persoalan rumah tangganya kepada 

Kepala Kantor Urusan Agama agar dapat menyelesaikannya.  

Pihak KUA lsesudah  menerima permohonan, akan memanggil 

pasangan suami isteri pada hari yang ditentukan untuk memberikan 

nasihat kepada pasangan suami isteri agar mereka dapat berdamai  

kembali dalam membina rumah tangga yang rukun dan damai. Pihak 

KUA berupaya mempersulit terjadinya perceraian terhadap pasangan 

suami isteri yang sedang menghadapi masalah dalam rumah tangga 

dengan menyatakan bahwa perceraian tidak sesuai dengan yujuan 

perkawinan, karena tidak ada tujuan perkawinan untuk bercerai. 

 

C. Akibat Hukum Dari Pelaksanaan Perceraian Di Luar 

Mahkamah Syar’iyah 

Ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 

1974 sebagai ketentuan inti dari perceraian menyatakan perceraian 

hanyalah dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Selanjutnya 

Pasal 123 KHI menyatakan perceraian itu terjadi terhitung pada saat 

perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Jika dianalisis 

ketentuan ini , hanya perceraian yang dilakukan di depan hakim 

Mahkamah Syar’iyah yang diakui. 

Akibat dari belum putusnya perkawinan menurut Undang-

undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam terhadap 

perceraian yang terjadi di luar Mahkamah Syar’iyah, maka suami 

tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan wanita lain dan isteri 

tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan laki-laki lain menurut 

prosedur aturan negara. Akibat hukum lainnya yang timbul dari 

perceraian di luar mahkamah syar’iyah dan tidak diakui dalam sistem 

hukum perkawinan nasional  yaitu  jika  meninggal dunia salah 

satu pihak, maka pihak yang masih hidup menjadi ahli waris dari yang 

meninggal dunia. Walaupun secara fisik mereka sudah lama tidak 

hidup lagi dalam satu rumah tangga, karena sudah cerai talak di luar 

Mahkamah Syar’iyah. 

 

 


A. Perkawinan Campuran 

Ketentuan Pasal 57 Undang-undang Perkawinan mengatur 

perkawinan campuran yang dalam prinsipnya disebutkan perkawinan 

campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua 

orang yang Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena 

perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak 

berkewarganegaraan Indonesia (Sudarsono, 2005: 196). 

Ketentuan lebih lanjut tentang perkawinan campuran terdapat 

dalam Pasal 58 sampai dengan 62 Undang-undang perkawinan. 

Pertama, diatur tentang perolehan kewarganegaraan yang 

ditetapkan bahwa bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan 

yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh 

kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan 

kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan 

dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang 

berlaku. 

Kedua, mengatur tentang akibat dari kewarganegaraan yang 

diperoleh dalam perkawinan campuran: 

1. Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan 

atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, 

baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum 

perdata. 

120  

2. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia 

dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan ini 

(Sudarsono, 2005: 197). 

Beberapa catatan khusus mengenai perkawinan campuran 

(Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang 

Perkawinan): 

a. Undang-undang perkawinan bersifat egaliter, tidak mengenal 

batas suku, ras dan kewarganegaraan. Oleh karena itu dapat 

terjadi perkawinan antar warga negara yang berbeda. 

b. Untuk menghindari terjadinya perkawinan yang melanggar 

ketentuan hukum negara dari masing-masing calon mempelai, 

calon mempelai diwajibkan membuktikan bahwa yang 

bersangkutan tidak melanggar peraturan perundang-undangan 

di negaranya masing-masing. Bukti ini  berupa surat 

keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat pencatat 

perkawinan yang berwenang di negara masing-masing. 

c. Dalam hal pejabat yang berwenang menolak memberikat surat 

keterangan yang dimaksud, maka pihak calon mempelai dapat 

mengajukan permohonan pembatalan surat penolakan 

ini  kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. 

d. Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam memeriksa 

dan memutus permohonan pembatalan surat pernolakan 

ini  harus memedomani hal-hal sebagai berikut: 

(1) Perkawinan campuran  yaitu  perkawinan dua orang 

yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, 

karena perbedaan kewarganegaraan dan satu pihak 

berkewarganegaraan Indonesia. 

(2) Jika pejabat yang berwenang mencatat perkawinan di 

negara pihak yang akan melangsungkan perkawinan 

menolak untuk memberikan surat keterangan bahwa 

syarat-syarat perkawinan sudah terpenuhi, maka pihak 

yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan 

pembatalan surat penolakan ini  kepada 

Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam 

wilayah hukum dimana pihak yang bersangkutan 

bertempat tinggal. 

(3) Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah 

memberikan keputusan atas permohonan pembatalan 

surat penolakan ini  dengan tidak beracara serta 

121  

tidak boleh diupayakan banding lagi tentang soal apakah 

penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan 

atau tidak. 

(4) Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dapat 

membatalkan surat keputusan penolakan ini  

dengan pertimbangan surat keputusan penolakan 

ini  dengan pertimbangan surat keputusan 

penolakan ini  tidak beralasan dan keputusan 

ini  menjadi pengganti surat keterangan yang 

dimaksud dalam Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1974. Surat keterangan atau keputusan 

pengganti keterangan tidak dilangsungkan dalam masa 6 

(enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan. 

(5) Untuk keseragaman amar keputusan pembatalan 

penolakan ini   yaitu  sebagai berikut: 

“Membatalkan surat penolakan yang dikeluarkan oleh 

................. pada tanggal ..................” (Mahkamah Agung 

Republik Indonesia, 2010: 150) 

 

B. Izin Kawin, Dispensasi Kawin dan Wali Adhal 

1. Izin Kawin 

Izin Kawin merupakan permohonan izin melangsungkan 

perkawinan yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 

21 tahun dan tidak mendapat izin dari orang tuanya kepada 

Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum 

dimana calon mempelai ini  bertempat tinggal. Permohonan izin 

dapat diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau calon mempelai 

wanita, dapat dilakukan kumulatif kepada Pengadilan Agama atau 

Mahkamah Syar’iyah. Selanjutnya Pengadilan Agama atau Mahkamah 

Syar’iyah dapat memberikan izin melangsungkan perkawinan lsesudah  

mendengar keterangan dari orang tua, keluarga dekat atau walinya. 

Permohonan izin melangsungkan perkawinan bersifat 

Voluntair, dan produk hukumnya berupa penetapan. Jika pemohon 

tidak puas dengan penetapan ini , maka pemohon dapat 

meajukan upaya kasasi. Terhadap penetapan izin melangsungkan 

perkawinan yang diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau wanita 

dapat dilakukan perlawanan oleh orang tua calon mempelai, keluarga 

dekat dan/atau orang yang berkepentingan lainya kepada Pengadilan 

122  

Agama atau Mahkamah Syar’iyah yang mengeluarkan penetapan 

ini  (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2010: 141). 

2. Dispensasi Kawin 

Calon suami isteri yang belum mencapai usia 19 tahun dan 16 

tahun yang ingin melangsungkan perkawinan, orangtua yang 

bersangkutan harus mengajukan permohonan dispensasi kawin 

kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Permohonan 

dispensasi kawin diajukan oleh calon mempelai pria yang belum 

berusian 19 tahun, calon mempelai wanita yang belum berusia 16 

tahun dan/atau orang tua calon mempelai ini  kepada 

Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum 

dimana calon mempelai dan/atau orang tua calon mempelai ini  

bertempat tinggal. 

Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dapat 

memberikan dispensasi kawin lsesudah  mendengar keterangan dari 

orang tua, keluarga dekat atau wali. Permohonan kawin bersifat 

voluntair yang produk hukumnya berupa penetapan. Dan kasasi 

merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan bagi pemohon yang 

tidak puas dengan penetapan ini . 

3. Wali Adhal 

Calon mempelai wanita yang akan melangsungkan perkawinan 

yang wali nikahnya tidak mau menjadi wali dalam perkawinan 

ini  dapat mengajukan permohonan penetapan wali adhal 

kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Permohonan 

penetapan wali adhal bersifat voluntair yang produk hukumnya 

berupa penetapan, jika pemohon tidak puas dengan penetapan 

ini , maka pemohon dapat mengajukan upaya kasasi. Sedangkan 

upaya hukum yang dapat ditempuh oleh orang tua (ayah) pemohon 

 yaitu : 

1. Pencegahan perkawinan, jika  perkawinan belum 

dilangsungkan. 

2. Pembatalan perkawinan, jika  perkawinan telah 

dilangsungkan. 

 

C. Nikah Sirri 

Nikah sirri artinya  yaitu  nikah rahasia, lazim juga disebut 

dengan nikah di bawah tangan atau nikah liar. Dalam fikih Maliki, 

nikah sirri diartikan sebagai nikah yang atas pesanan suami, para 

saksi merahasiakannya untuk isteri atau jamaahnya, sekalipun 

123  

keluarga setempat (H.M Anshari, 2009:25). Masyarakat Indonesia 

mengenal nikah siri atau nikah dibawah tangan sebagai pernikahan 

yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan 

agama, tetapi tidak dilakukan dihadapan Pegawai Pemcatat Nikah 

sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang yang tidak 

dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama islam atau di 

kantor catatan sipil bagi yang tidak beragama islam, sehingga tidak 

mempunyai akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Istilah nikah sirri telah dikenal pada zaman sahabat, istilah itu 

berasal dari ucapan Umar bin Khattab pada saat memberitahu bahwa 

telah terjadi pernikahan yang tidak dihadiri oleh saksi, kecuali hanya 

seorang laki-laki dan seorang wanita . Dalam suatu riwayat 

masyhur, sahabat Umar bin Khattab R.A menyatakan: “ini nikah sirri, 

saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, 

maka pasti akan saya rajam”. (Muhammad Ali Hasan, 2003: 295). 

Larangan nikah sirri tidak hanya disampaikan oleh Umar bin Khattab, 

Ulama-ulama besar selanjutnya seperti Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i 

berpendapat bahwa nikah sirri itu tidak boleh dan jika itu terjadi 

harus di fasakh (batal) oleh pengadilan agama dan pelakunya dapat 

diacam dengan hukuman had berupa cambuk atau rajam. 

Wildan Suyuti Mustofa membedakan nikah sirri kedalam dua 

jenis. Pertama, akad nikah yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan 

seorang wanita  tanpa hadirnya orang tua/wali si wanita . 

Akad nikah hanya dihadiri oleh laki-laki dan wanita  yang akan 

melakukan akad nikah, dua orang saksi dan guru atau ulama yang 

menikahkan tanpa memperoleh pendelegasian dari wali nikah yang 

berhak. Padahal guru atau ulama ini  dalam pandangan hukum 

Islam tidak berwenang menjadi wali nikah, karena ia tidak termasuk 

dalam prioritas wali nikah. Kedua, akad nikah yang telah memenuhi 

syarat  dan rukun suatu perkawinan yang legal sesuai dengan 

ketentuan hukum Islam, tetapi tidak dicatatkan sesuai dengan 

kehendak Undang-undang perkawinan di Indonesia. 

Abdul Gani Abdullah berpendapat bahwa untuk mengetahui 

perkawinan memiliki unsur sirri atau tidak, hal ini  dapat dilihat 

dari tiga indikator yang harus selalu menyertai suatu perkawinan 

legal. jika  salah satu faktor tidak terpenuhi, maka perkawinan 

ini  dapat diidentifikasi sebagai perkawinan sirri. Indikator 

ini   yaitu : 

124  

1. Subjek hukum akad nikah, yang terdiri dari calon suami, calon 

isteri dan wali nikah  yaitu  orang yang berhak sebagai wali dan 

dua orang saksi. 

2. Kepastian hukum dari pernikahan ini , yaitu ikut hadirnya 

pegawai pencatat nikah pada saat akad nikah dilangsungkan. 

3. Walimatul ‘arusy, yaitu kondisi yang sengaja diciptakan untuk 

menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa calon suami 

isteri telah resmi menjadi suami isteri. 

 

Nikah sirri, apapun pendekatan pengertiannya, ternyata dinilai 

menimbulkan persoalan tersendiri dalam kehidupan keluarga dan 

masyarakat. Meskipun nikah sirri dinilai sah menurut pandangan 

agama, tetap saja secara yuridis formal tidak mempunyai kekuatan 

hukum untuk memberikan jaminan perlindungan kepada pihak-pihak 

terkait selama tidak tercatat secara resmi dalam bentuk akta nikah. 

Konsekuensinya, segala perselisihan yang timbul akibat pernikahan 

sirri ini , sering tidak dapat diselesaikan berdasar  hukum 

yang berlaku formal. 

Sama halnya dengan nikah sirri, nikah di bawah tangan  juga 

tidak memiliki kepastian dan kekuatan hukum. Istilah perkawinan di 

bawah tangan muncul lsesudah  diberlakukannya secara efektif 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Perkawinan dibawah tangan merupakan perkawinan yang dilakukan 

diluar ketentuan hukum perkawinan yang berlaku secara positif di 

Indonesia. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan menyatakan bahwa keabsahan suatu 

perkawinan jika  dilakukan sesuai dengan ajaran agama orang 

yang melakukan perkawinan itu. Karenanya jika  perkawinan 

sirri/di bawah tangan telah memenuhi syarat dan rukun nikah 

menurut hukum Islam maka perkawinan ini  sah secara hukum 

islam dan hukum positif. Hanya saja, perkawinan itu tidak dicatatkan 

oleh pejabat pecatatan perkawinan. 

Masalah pencatatan perkawinan yang tidak dilaksanakan 

tidaklah mengganggu keabsahan suatu perkawinan yang telah 

dilaksanakan sesuai degan hukum Islam karena sekedar menyangkut 

aspek administratif. Hanya saja jika suatu perkawinan tidak 

dicatatkan, maka suami isteri ini  tidak memiliki bukti otentik 

bahwa mereka telah melaksanakan suatu perkawinan yang sah. 

Akibatnya, dilihat dari aspek yuridis, perkawinan ini  tidak diakui 

125  

pemerintah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum (no legal 

force). Oleh karena itu, perkawinan ini  tidak dilindungi oleh 

hukum dan bahkan dianggap tidak pernah ada/never existed.  

Jika ditinjau dari aspek politis dan sosiologis, tidak 

mencatatkan suatu perkawinan akan menimbulkan dampak sebagai 

berikut: 

a. Masyarakat muslim Indonesia dianggap tidak mempedulikan 

kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang hukum, 

yang pada akhirnya sampai pada anggapan bahwa pelaksanaan 

ajaran Islam tidak membutuhkan negara, yang pada akhirnya 

mengusung pandangan bahwa agama haru dipisahkan dari 

kehidupan kenegaraan, yang dikenal dengan sekularisme. 

b. Akan mudah dijumpai perkawinan dibawah tangan, yang hanya 

peduli pada unsur agama saja dibanding unsur tata cara 

pencatatan perkawinan. 

c. jika  terjadi wanprestasi terhadap janji perkawinan, maka 

peluang untuk putusnya perkawinan akan terbuka secara 

bebas sesuka hati suami atau isteri, tanpa ada akibat hukum 

apa-apa, sehingga hampir semua kasus berdampak pada 

wanita/isteri dan anak-anak. 

 

D. Pembatalan Perkawinan dan Pengesahan Perkawinan (Itsbat 

Nikah) 

Itsbat nikah atau yang lebih dikenal dengan pengesahan 

perkawinan merupakan perkara voluntair dalam kewenangan 

Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah. Perkara  voluntair  yaitu  

jenis perkara yang hanya ada pihak pemohon saja, tidak ada pihak 

lawan dan tidak ada sengketa. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang 

Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan 

bahwa suatu pengadilan berwenang menyelesaikan perkara yang 

tidak mengandung sengketa jika  ada ketentuan atau penunjukkan 

dari undang-undang. Dalam kompetensi absolut Pengadilan Agama/ 

Mahkamah Syar’iyah, undang-undang telah menunjuk beberapa 

kewenangan yang menyangkut perkara tanpa sengketa (voluntair), 

perkara yang dimaksud  yaitu : (H.M Anshary MK, 2009: 31) 

1) Permohonan Itsbat Nikah (Penjelasan Pasal 49 ayat (2) huruf 

(a) angka 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang 

Peradilan Agama); 

126  

2) Permohonan Izin Nikah (Pasal 6 ayat (5) Undang-undang 

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan); 

3) Permohonan Dispensasi Kawin (Pasal 7 ayat (2) Undang-

undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) 

4) Permohonan Penetapan Wali Adhal (Pasal 23 ayat (2) KHI); 

5) Permohonan Penetapan Ahli Waris (Penjelasan Pasal 49 

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006). 

Landasan yuridis atau dasar hukum mengenai Itsbat Nikah 

diantaranya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan 

Agama, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 namun 

pengaturannya belum rinci tentang itsbat ini  sehingga nuncul 

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975, didalam Pasal 39 

ayat (4) yang menentukan bahwa jika Kantor Urusan Agama (KUA) 

tidak dapat membuatkan Duplikat Akta Nikah karena catatannya 

telah rusak atau hilang atau karena sebab lain, maka untuk 

menetapkan adanya nikah, talak, cerai maupun rujuk harus 

dibuktikan dengan keputusan (berupa penetapan) Pengadilan 

Agama. Akan tetapi, hal ini berkaitan dengan pernikahan yang 

dilaksanakan sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, bukan 

terhadap pernikahan yang terjadi sesudahnya. 

lalu  pada tahun 2006 Undang-Undang Tentang Peradilan 

Agama mengalami perubahan dengan lahirnya Undang-Undang 

Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 

Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Penjelasan Pasal 49 

huruf (a) angka 22  berbunyi “Pengadilan Agama bertugas dan 

berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara 

ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam dibidang: a. 

Perkawinan; yang dimaksud dengan perkawinan  yaitu  hal-hal yang 

diatur dalam atau berdasar  undang-undang mengenai 

perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara 

lain: 22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum 

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan 

dijalankan menurut peraturan yang lain”. berdasar  ketentuan 

ini  dapat dirumuskan bahwa kompetensi absolut Pengadilan 

Agama dan Mahkamah syar’iyah tentang masalah Istbat nikah, 

meliputi: 

a. Perkara permohonan istbat nikah itu  yaitu  bersifat voluntair 

murni; 

127  

b. Perkawinan yang dapat diitsbatkan  yaitu  perkawinan yang 

terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 

1974 tentang Perkawin, bukan perkawinan yang terjadi 

sesudahnya. 

KHI memperluas kewenangan perdilan agama/mahkamah 

syar’iyah tentang itsbat nikah, dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) 

disebutkan: 

1) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta 

nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.  

2) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas 

mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: 

a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian 

perceraian; 

b. Hilangnya akta nikah; 

c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu 

syarat perkawinan; 

d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang 

Perkawinan; 

e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak 

mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

 

E. Harta Bersama 

1. Dasar Pemikiran tentang Adanya Harta Bersama 

Ketentuan mengenai harta bersama tidak diatur secara tegas 

dalam Al-Qur’an maupun Hadis Nabi. Para ahli hukum Islam di 

Indonesia berbeda pendapat mengenai harta bersama. Pendapat 

pertama mengatakan bahwa harta bersama terdapat pengaturannya 

di dalam syari’at Islam. Adanya harta bersama didasarkan pada ayat-

ayat Al-Qur’an, seperti Albaqarah ayat 228, An-Nisa’ ayat 21 dan 34 

yang mengisyaratkan bahwa harta bersama merupakan harta yang 

diperoleh suami dan isteri karena usahanya, baik mereka bekerja 

bersama-samaatau hanya suami saja yang bekerjasedangkan isteri 

mengurus rumah tangga. Pendapat kedua menganggap bahwa harta 

bersama tidak dikenal dalam Islam, kecuali syirkah (perjanjian) antara 

suami-isteri yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan 

dilangsungkan. 

128  

A. Hasan Bangil menganggap bahwa harta bersama dalam 

hukum adat dapat diterima dan dianggap tidak bertentangan dengan 

hukum Islam. Setidaknya terdapat dua pandangan masyarakat Islam 

dalam memandang harta yang diperoleh suami isteri dalam masa 

perkawinan yang di dasarkan pada adat istiadat/kebiasaan setempat 

dan bukan didasarkan pada syari’at Islam. Pertama, masyarakat Islam 

yang memisahkan antara hak milik suami dan isteri. 

2. Ruang Lingkup Harta Bersama 

Untuk menentukan ruang lingkup harta bersama, harus 

dipedomani ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 

1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal ini  diatur: 

a. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta 

bersama; 

b. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta 

bawaan yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau 

warisan,  yaitu  di bawah penguasaan masing-masing 

sepanjang para pihak tidak menentukan lain. 

Untuk mempertegas maksud dari Pasal 35 (a) ini  di atas, M. 

Yahya Harahap memformulasikan harta benda yang diperoleh suami 

isteri yang dapat dikategorikan sebagai harta bersama. Perinciannya 

 yaitu  sebagai berikut: 

a. Harta yang dibeli selama perkawinan. Tidak dipersoalkan siapa 

yang membeli, apakah suami atau isteri. Tidak dipersoalkan 

pula atas nama siapa harta itu terdaftar. Pokoknya semua 

harta yang dibeli dalam suatu perkawinan yang sah,  yaitu  

termasuk kategori harta bersama. Hal ini didasarkan pada 

yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 

803/Sip/1970, tanggal 5 Mei 1971. Terhadap ketentuan ini, ada 

pengecualian yakni jika uang pembelian barang ini  

berasal dari hasil penjualan barang masing-masing yang 

diperoleh sebelum terjadinya perkawinan. Hal ini didasarkan 

pada yurisprudensi konstan Mahkamah Agung RI Nomor 151 

K/Sip/1974, Tanggal 16 Desember 1975. 

b. Harta yang dibeli sesudah perceraian terjadi yang dibiayai dari 

harta bersama. Misalnya selama masa perkawinan suami-isteri 

itu mempunyai tabungan di bank, lalu  terjadi perceraian 

sedangkan uang tabungan yang berasal dari hasil usaha 

bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan itu masih 

dalam penguasaan suami, dan belum dilakukan pembagian 

129  

diantara mereka. Dari uang ini  lalu  suami 

membangun sebuah rumah dan membeli satu unit mobil. 

Kedudukan sebuah rumah dan satu uniy mobil itu menurut 

yurisprudensi konstan Mahkamah Agung RI Nomor 

803K/Sip/1970, Tanggal 5 Mei 1970, termasuk kedalam objek 

harta bersama suami isteri ini . Hukum tetap dapat 

menjangkau harta bersama, sekalipun harta ini  telah 

berubah bentuk dan sifatnya menjadi barang/objek lain. 

c. Harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua harta yang 

diperoleh selama masa perkawinan dihitung sebagai harta 

bersama, tetapi harus dibuktikan. Tidak dipermasalahkan harta 

itu terdaftar atas nama siapa, termasuk terdaftar atas nama 

orang tua, saudara kandung suami atau isteri sekalipun, 

jika  dapat dibuktikan bahwa harta ini  diperoleh 

selama masa perkawinan suami isteri itu, maka hukum 

menganggap bahwa harta itu merupakan harta bersama suami 

isteri ini . Hal ini telah didukung oleh yurisprudensi 

Mahkamah Agung RI Nomor: 806K/Sip/1974, Tanggal 30 Juli 

1974. 

d. Segala penghasilan yang didapat dari harta bersama dan harta 

bawaan masing-masing. Harta bawaan dapat berupa harta 

warisan, hibah, wasiat yang diterima oleh masing-masing 

suami isteri dari orang tuanya atau dari selainnya.begitu pula 

harta yang diperoleh masing-masing suami isteri sebelum 

terjadi perkawinan  yaitu  harta bawaan. Penghasilan yang 

diperoleh dari harta bawaan itu dihitung sebagai harta 

bersama. Misalnya si isteri mendapat warisan dari orang 

tuanya berupa satu unit ruko, lsesudah  perkawinan terjadi ruko 

itu disewakan, hasil sewanya dihitung sebagai harta bersama. 

e. Segala penghasilan suami isteri selama dalam perkawinan. 

Suami yang berprofesi sebagai pedagang dan isteri bekerja 

sebagai Pegawai Negeri Sipil/PNS, penghasilan masing-masing 

mereka jatuh menjadi harta bersama. 

 

3. Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami 

Masalah harta bersama dalam perkawinan poligami 

merupakan masalah yang cukup pelik dan rumit, dan dapat berakibat 

pada kerugian bagi isteri terdahulu, jika  tidak dilakukan 

130  

pembukuan yang rapi dan akuntabel. Pasal 94 Kompilasi Hukum 

Islam mengatur sebagai berikut: 

a) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang 

mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah 

dan berdiri sendiri. 

b) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang 

mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana ini  

dalam ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad 

perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat. 

Mahkamah Agung RI dengan Surat Keputusan Ketua 

Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Tanggal 4 April 

2006 telah memberlakukan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan 

Tugas dan Administrasi Pengadilan, yang isinya antara lain mengenai 

masalah harta bersama dalam perkawinan poligami. Dalam 

ketentuan ini  diatur hal-hal sebagai berikut: 

a. Pada saat melakukan permohonan ijin poligami ke Pengadilan 

Agama/Mahkamah Syar’iyah, suami wajib pula mengajukan 

permohonan penetapan harta bersama dengan isteri 

sebelumnya bersamaan dengan permohonan izin poligami. 

jika  suami tidak mengajukannya, maka isteri terdahulu 

(yang belum dicerai) dapat mengajukan gugatan rekonvensi 

penetapan harta bersama. jika  isteri terdahulu tidak 

mengajukan gugatan rekonvensi, maka permohonan izin 

poligami ini  harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet 

ont vanklijk verklaaard). 

b. Harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dengan 

isteri pertama harus dipisahkan dengan harta bersama 

perolehan dengan isteri kedua dan seterusnya. 

c. jika  terjadi perceraian atau karena kematian, maka 

penghitungan harta bersama  yaitu  untuk isteri pertama ½ 

dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama 

perkawinan, ditambah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh 

suami dengan isteri pertama dan kedua, ditambah ¼ dari harta 

bersama yang diperoleh suami bersama isteri ketiga, isteri 

kedua dan isteri pertama, ditambah 1/5 dari harta bersama 

yang diperoleh suami bersama isteri keempat, ketiga, kedua, 

dan isteri pertama. 

 

131  

F. Pemeliharaan dan Nafkah Anak  

Nafkah merupakan kewajiban ayah, dalam hal ayah tidak 

mampu, ibu berkewajiban untuk memberi nafkah anak (Pasal 41 

huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Oleh karena 

nafkah anak merupakan kewajiban ayah dan ibu, maka nafkah 

lampau anak tidak dapat dituntut oleh isteri sebagai hutang suami 

(tidak ada nafkah madhiyah untuk anak). Pemeliharaan anak pada 

dasarnya untuk kepentingan anak, baik untuk pertumbuhan jasmani, 

rohani, kecerdasan intelektual dan agamanya. Oleh karenanya ibu 

lebih layak dan lebih berhak untuk memelihara anak dibawah usia 12 

tahun. Pemeliharaan anak dibawah usia 12 tahun dapat dialihkan 

kepada ayahnya, bila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan atau 

mempunyai perilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan 

anak. 

Pengalihan pemeliharaan anak harus didasarkan pada putusan 

Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dengan mengajukan 

permohonan pencabutan kekuasaan orang tua, jika anak ini  

oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah telah ditetapkan 

dibawah asuhan isteri. Selain oleh suami, pencabutan kekuasaan 

orang tua juga dapat diajukan oleh anak, keluarga dalam garis lurus 

keatas, saudara kandung dan pejabat yang berwenang (jaksa). 

 

G. Perwalian 

Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah 

melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan 

orang tua berada di bawah kekuasaan wali yang ditunjuk dengan 

wasiat oleh orang tua, baik secara tertulis ataupun lisan yang 

disaksikan oleh dua orang saksi atau wali yang ditunjuk oleh 

Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah karena kekuasaan 

kedua orang tua dicabut. Dalam hal wali melalaikan kewajiban 

terhadap anak, atau berkelakuan buruk atau tidak cakap, keluarga 

dalam garis lurus ke atas, saudara kandung, pejabat/kejaksaan dapat 

mengajukan pencabutan kekuasaan wali secara kontensius kepada 

Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum 

dimana wali melaksanakan kekuasaannya. 

Gugatan pencabutan wali dapat digabung dengan permohonan 

penetapan wali pengganti serta gugatan ganti rugi terhadap wali 

yang dapat melaksanakan kekuasaan wali menyebabkan kerugian 

132  

terhadap harta benda anak dibawah perwalian (Pasal 53 ayat (2) dan 

Pasal 54 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974). 

 

H. Pengangkatan Anak 

Pengangkatan anak atau adopsi  yaitu  pengangkatan anak 

yang berakibat keluarnya anak angkat dari hubungan nasab ayah 

sendiri dan masuk dalam hubungan nasab ayah angkatnya. Dalam 

prakteknya adopsi biasanya dilakukan orang yang dalam 

perkawinannya tidak menghasilkan keturunan. Dengan jalan adopsi 

anak angkat mempunyai hubungan dengan ayah angkat seperti 

dengan ayah kandung sendiri. Terjadi hubungan waris mewarisi 

antara anak angkat dengan ayah angkat. 

Praktek pengangkatan anak dikenal pada permulaan Islam, 

Nabi Muhammad SAW juga mempunyai anak angkat bernama Zaid 

anak Haritsah yang lalu  dipanggil Zaid bin Muhammad. 

lalu  Al-Qur’an membatalkan kebiasaan itu sebab bertentangan 

dengan kenyataan yang sebenarnya dan dalam waktu yang sama juga 

bertentangan dengan hati nurani kodrati manusia. Hak anak angkat 

untuk mewarisi harta warisan ayah angkat sering berakibat 

terhalangnya hak waris keluarga asli dari ayah angkat. Hal ini sering 

menimbulkan rasa dengki keluarga asli ayah angkat terhadap anak 

angkat. Kerelaan orang melepaskan anak dari hubungan nasabnya 

berarti hilangnya rasa tanggungjawab orang tua terhadap anak. 

berdasar  hal-hal ini  QS. Al-Ahzab: 4-5 membatalkan 

kebiasaan mengadopsi, pembatalan ini berlaku umum dan 

merupakan ketetapan dalam hukum islam. QS Al-Ahzab: 4-5 pada 

pokoknya menentukan bahwa anak angkat tidak dipandang sebagai 

anak kandung dan setiap anak hendaknya dinisbatkan kepada 

nasabnya sendiri, dipanggil dengan sebutan anak ayah kandungnya 

bukan anak ayah angkatnya. 

lsesudah  Al-Qur’an membatalkan adopsi itu, Zaid yang dulu 

dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad, lalu dipanggil dengan 

nama Zaid bin Haritsah. Untuk menyalurkan kasih sayang kepada 

anak yang diasuh orang tidak perlu mengeluarkannya dari hubungan 

nasab dengan ayah kandungnya sendiri. Mengasuh anak orang lain 

dengan niat memberi pertolongan agar dapat terdidik dengan baik, 

karena orang tuannya sendiri tidak mampu, mempunyai nilai ibadah 

yang sangat mulia di sisi Allah SWT. Dengan mengasuh anak orang 

lain itu kiranya hasrat menyalurkan rasa kasih sayang telah terpenuhi, 

dalam waktu yang sama tidak terhalang keinginannya untuk 

memberikan harta peninggalan untuk anak asuhnya, tetapi bukan 

dengan jalan warisan melainkan jalan wasiat yang dapat dilaksanakan 

dalam batas sepertiga harta peninggalan. Hal ini telah diformalkan 

dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 yang menetapkan bagian 

maksimum sepertiga bagian tidak dari bagian warisan, tetapi berupa 

bagian wasiat. 

Pengangkatan anak dalam syariat Islam dibolehkan bahkan 

dianjurkan sepanjang motivasi pengangkatan anak ini  untuk 

kepentingan dan kesejahteraan anak serta tidak bertentangan 

dengan hukum Islam. Permohonan pengangkatan anak oleh Warga 

Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam terhadap anak WNI 

yang beragama Islam merupakan kewenangan Pengadilan Agama 

atau Mahkamah Syar’iyah. Prosedur permohonan dan 

pemeriksaannya harus memedomani hal-hal sebagai berikut: 

(1) Permohonan pengangkatan anak oleh WNI yang beragama 

Islam terhadap anak WNI yang beragama Islam diajukan 

kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam 

wilyah hukum dimana anak ini  bertempat tinggal 

(berada). Permohonan ini  bersifat voluntair. 

(2) Prosedur permohonan pemeriksaan pengangkatan anak harus 

memedomani Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 

Tahun 1979, Nomor 6 Tahun 1983 dan Nomor 3 Tahun 2005. 

(3) Permohonan ini  diatas dapat dikabulkan jika  terbukti 

memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 39 Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang 

Kewarganegaraan Republik Indonesia, SEMA RI Nomor 2 Tahun 

1979, Nomor 6 Tahun 1983 dan Nomor 3 Tahun 2005. 

 

 


A. Poligami (Studi Putusan Nomor 12/PUU-V/2007 Persoalan 

Izin Poligami) 

 

PUTUSAN 

Nomor 12/PUU-V/2007 

DEMI KEADILAN berdasar  KETUHANAN YANG MAHA ESA 

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA 

 

[1.1]  Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi 

pada tingkat pertama dan terakhir, telah menjatuhkan putusan 

dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh: 

[1.2]  M INSA, S.H. pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan 

Merpati 1 Nomor 17 Blok Q 2 Sektor 1 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan, 

Nomor Telepon 021- 7350206, selanjutnya disebut sebagai -------------

----------- Pemohon; 

[1.3] Telah membaca surat permohonan Pemohon; 

Telah mendengar keterangan Pemohon; 

Telah mendengar dan membaca keterangan tertulis 

Pemerintah; 

Telah mendengar dan membaca keterangan tertulis Dewan 

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; 

Telah mendengar dan membaca keterangan tertulis para 

Pihak Terkait Tidak Langsung; 

Telah mendengar keterangan para Ahli; 

Telah memeriksa bukti-bukti; 

 

2. DUDUK PERKARA 

[2.1]  Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan 

pengujian Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 

1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dengan surat permohonannya 

bertanggal 19 April 2007 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah 

139  

Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kepaniteraan 

Mahkamah) pada tanggal 20 April 2007 dan diregistrasi dengan 

Nomor 12/PUU-V/2007 yang lalu  diperbaiki pada tanggal 24 

Mei 2007, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 

[2.1.1]  KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI 

a. Bahwa menurut ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 Jo 

Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 

2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah berwenang 

mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang 

putusannya bersifat final; untuk menguji undang-undang 

terhadap UUD 1945. 

b. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan Pengujian 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, pada pokoknya 

Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), 

Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 24, bertentangan 

dengan UUD 1945, dengan demikian Mahkamah Konstitusi 

berwenang mengadili permohonan Pemohon. 

c. Bahwa walaupun undang-undang yang dimohonkan 

pengujian ini diundangkan jauh sebelum perubahan UUD 

1945, namun sejak Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-

II/2004 tanggal 12 April 2005 dalam perkara pengujian Pasal 

50 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan 

Industri terhadap UUD 1945, Pasal 50 Undang-Undang 

Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan tidak lagi mempunyai 

kekuatan hukum yang mengikat, maka Mahkamah 

berwenang mengadili permohonan Pemohon. 

[2.1.2]  KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON 

i. Bahwa Pemohon  yaitu  seorang warga negara Indonesia 

yang mempunyai hak/kewenangan konstitusional 

sebagaimana diatur dalam Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 yang 

menentukan, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan 

melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” Jo. 

Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Setiap orang 

bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya” 

Jo. Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Hak beragama 

 yaitu  hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam 

keadaan apapun”, Ayat (2): "Setiap orang berhak bebas dari 

140  

perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan 

berhak perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat 

diskriminatif itu" Jo. Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 

menentukan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha 

Esa”, Ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap 

penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan 

untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya 

itu”. 

ii. Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 1974 tentang Perkawinan, khusus Pasal 3 Ayat (1) dan 

Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 

9, Pasal 15, Pasal 24, telah mengambil hak Pemohon untuk 

mendapatkan hak kebebasan beragama yaitu memeluk 

agama dan beribadat menurut agama masing-masing 

termasuk berpoligami, dengan berpedoman pada Hukum 

Perkawinan Islam yang berlaku, sedangkan semua syarat-

syarat yang ada dalam pasal-pasal a quo sama sekali bukan 

berasal dari ketentuan agama Islam, sehingga bertentangan 

dengan Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945. 

iii. Bahwa undang-undang dimaksud khusus pasal-pasal a quo 

juga telah mengambil hak asasi manusia yaitu bertentangan 

dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat 

(1) dan Ayat (2) UUD 1945, dan merugikan hak konstitusional 

Pemohon, karena dengan adanya ketentuan bahwa isteri 

diberi wewenang untuk memberikan persetujuan, maka isteri 

Pemohon telah menolak dan tidak bersedia memberikan 

persetujuan ketika Pemohon berniat merencanakan akan 

beribadah poligami. 

iv. Bahwa Pemohon berniat untuk melakukan ibadah poligami, 

tetapi lsesudah  Pemohon mempelajari isi Undang-Undang 

Perkawinan khusus pasal-pasal a quo, Pemohon tidak dapat 

memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Undang-Undang 

Perkawinan, jadi percuma saja kalau mengajukan 

permohonan karena sudah pasti akan ditolak. 

v. Bahwa Pemohon datang ke Kantor KUA Kebayoran Baru, 

Jakarta Selatan, dan juga Kantor KUA di sebuah kota di 

daerah Jawa Tengah, menyampaikan perihal ketentuan 

berpoligami sebagaimana yang diatur dalam undang-undang 

a quo dan dari jawaban-jawaban lisan pihak KUA ini , 

141  

tidak dimungkinkan Pemohon untuk berpoligami karena tidak 

memenuhi ketentuan undang-undang dimaksud, sekiranya 

Pemohon mengajukan permohonan poligami kemungkinan 

akan ditolak. 

vi. lalu  Pemohon menulis surat ke DPR-RI dan Presiden RI 

terkait Undang-Undang Perkawinan khusus pasal a quo, 

tetapi hasilnya hanya mendapatkan surat tembusan, hingga 

akhirnya Pemohon mengikuti perkembangan putusan-

putusan Mahkamah Konstitusi, dan tergeraklah Pemohon 

untuk mengajukan permohonan pengajuan uji materi 

Undang-Undang Perkawinan khusus pasal-pasal a quo 

terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi. Pada 

tanggal 14 Mei 2007 Pemohon menulis surat kepada KUA 

Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang intinya mohon 

kejelasan apakah Pemohon dengan kondisi sudah 

mempunyai seorang isteri yang sehat dan tidak cacat, isteri 

dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang isteri, dan 

isteri sudah melahirkan anak, Pemohon dapat melakukan 

ibadah poligami. Terhadap surat ini  Kepala KUA 

Kebayoran Baru Jakarta Selatan memberikan jawaban 

dengan suratnya Nomor K.K.09/3/PW.01/50/2007 bertanggal 

14 Mei 2007, yang intinya Pemohon dengan kondisi yang 

ada, menurut undang-undang tidak dibenarkan untuk 

berpoligami. 

vii. Bahwa Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan berbunyi, “Perkawinan  yaitu  sah, 

jika  dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya 

dan kepercayaannya”, Ayat (2) yang menentukan, “Tiap-tiap 

perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang 

berlaku”. Akan tetapi untuk pelaksanaan perkawinan 

poligami yang walaupun menurut aturan agama Islam sah, 

Ketua Pengadilan Agama tidak lagi memberikan izin, jika  

perkawinan poligami itu tidak sesuai dengan ketentuan-

ketentuan pasal-pasal a quo dimaksud. Akibatnya 

perkawinan yang sah itu, disebut perkawinan siri, yang 

berbeda kekuatan hukumnya jika  menyangkut masalah 

waris, hak anak-anak dan lain-lain. Padahal ketentuan-

ketentuan dalam pasal-pasal Undang-Undang Perkawinan 

dimaksud jelas tidak bersumber dari ketentuan agama Islam, 

142  

sehingga Pemohon dan umat Islam yang faham tentang 

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia merasa bahwa dalam 

kebebasan beragama dan hak asasi manusia telah dirugikan, 

karena tidak terjamin lagi, dan jelaslah bahwa ketentuan-

ketentuan undang-undang dimaksud, khusus pasal-pasal a 

quo bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat 

(1), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 29 Ayat (1) dan 

Ayat (2) UUD 1945. 

viii. Bahwa Pemohon selaku warga negara Indonesia mempunyai 

kualifikasi untuk mengajukan permohonan pengujian materi 

undang-undang ini  terhadap UUD 1945 kepada 

Mahkamah Konstitusi karena merasa hak/kewenangan 

konstitusional Pemohon dirugikan akibat masih 

diberlakukannya materi undangundang dimaksud khusus 

pasal-pasal a quo sesuai ketentuan Pasal 51 Ayat (1) huruf a 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah 

Konstitusi, sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum 

(legal standing) dalam permohonan Pemohon. 

ix. Oleh karena itu Pemohon berkeyakinan bahwa selama 

ketentuan dalam pasalpasal dimaksud, yang terdapat di 

dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan masih diberlakukan, maka Pemohon sebagai 

warga negara Indonesia yang beragama Islam merasa 

dirugikan. Maka agar hak kebebasan beragama serta hak 

asasi manusia Pemohon untuk bisa beribadah seluas-luasnya, 

termasuk beribadah dalam bentuk perkawinan poligami, 

sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dapat berlangsung 

dengan baik, serta demi tercapainya hak dan kewajiban serta 

perlindungan yang objektif terhadap Pemohon dan semua 

warga negara Indonesia, maka ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan 

Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 

9, Pasal 15, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

bertentangan dengan UUD 1945, dan Mahkamah Konstitusi 

harus menyatakan pasal-pasal a quo bertentangan dengan 

UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang 

mengikat. 

[2.1.3]  POKOK PERMOHONAN; 

a. Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia 

mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan kebebasan 

143  

beragama dan mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan 

hak asasi manusia yang mana kedua hak ini  diatur UUD 

1945. Dan sebagai seorang warga negara yang beragama 

Islam seharusnya berdasar  ketentuan UUD 1945, bebas 

melakukan seluruh jenis ibadah dalam agama Islam termasuk 

melakukan perkawinan poligami, karena poligami ialah salah 

satu jenis ibadah dalam agama Islam yang pelaksanaannya 

dalam bentuk perkawinan, dimana seorang pria muslim 

diperbolehkan untuk mempunyai atau nikah dengan satu, 

dua, tiga dan/atau empat orang isteri. Pasal 3 Ayat (1) 

berbunyi; “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang 

pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang isteri 

hanya boleh mempunyai seorang suami”, Ayat (2); 

“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk 

beristeri lebih dari seorang”. Ketentuan ini  tidak sesuai 

dengan Hukum Perkawinan Islam yang keberadaannya 

dijamin oleh UUD 1945, dan dengan demikian Pasal 3 Ayat 

(1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

ini  bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1) , Pasal 28E 

Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan 

Ayat (2) UUD 1945. 

b. Bahwa Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan berbunyi; “Dalam hal seorang suami 

akan beristeri lebih dari seorang maka wajib ia mengajukan 

permohonan kepada pengadilan didaerah tempat 

tinggalnya”, dan Ayat (2) berbunyi; “Pengadilan hanya 

memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri 

lebih dari seorang jika : 

1) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang 

isteri; 

2) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat 

disembuhkan; 

3) isteri tidak dapat melahirkan keturunan.” 

Syarat-syarat ini  bertentangan dengan Pasal 28B Ayat 

(1), Pasal 28E Ayat (1) Jo Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. 

Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2). Dengan demikian, diskriminasi 

atas sesama warga negara Indonesia yang berbeda agama 

telah terjadi, dimana perkawinan pemeluk agama lain tidak 

144  

diintervensi, sedangkan perkawinan antara pria wanita 

sesama pemeluk agama Islam diintervensi negara. 

c. Bahwa Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 

Tahun 1974 berbunyi; ”Untuk dapat mengajukan 

permohonan kepada pengadilan harus dipenuhi syarat-syarat 

sebagai berikut: 

1) adanya persetujuan dari isteri-isteri; 

2) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-

keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; 

3) adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap 

isteri-isteri dan anak-anak mereka.” 

Persyaratan ini  bertentangan dengan Pasal 28B Ayat 

(1), Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan 

Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945, semestinya tiap-

tiap penduduk bisa bebas melaksanakan semua bentuk 

perkawinan apakah perkawinan biasa atau poligami 

sepanjang sesuai dengan aturan agama, yang dianut oleh 

masing-masing para pelaku, karena Tuhan tidak mewajibkan 

adanya izin isteri pertama sebagai syarat untuk beribadah 

poligami. 

d. Bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan berbunyi; “Seorang yang masih terikat tali 

perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali 

hal yang ini  dalam Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 undang-

undang a quo.” Ketentuan ini  bertentangan dengan 

Pasal 28B Ayat (1) Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) dan 

Ayat (2 ), Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Pasal a quo 

merugikan Pemohon karena sifatnya memperkuat asas 

monogami, dan mengurangi hak prerogatif Pemohon untuk 

berpoligami. 

e. Bahwa Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

berbunyi; “Barang siapa karena perkawinan dirinya masih 

terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas 

dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah 

perkawinan yang baru, …”. Ketentuan ini  bertentangan 

dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat 

(1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945, karena 

sangat merugikan hak konstitusional Pemohon khususnya 

dan umat Islam pada umumnya, karena sebelum undang-

145  

undang dimaksud diberlakukan, hak menjalankan seluruh 

bentuk ibadah bagi umat Islam termasuk berpoligami itu, 

dalam kenyataannya bisa merupakan amal ibadah yang 

sangat besar manfaatnya. Disamping itu, juga dapat memiliki 

kawan hidup baru, yang bisa menambah semangat 

perjuangan hidup, juga merupakan ladang amal Ibadah, 

membimbing lebih banyak wanita untuk menyembah Tuhan 

Yang Maha Esa dengan benar, dan membagi kesejahteraan 

ekonomi atau kesejahteraan dalam bentuk lain. Belum lagi 

jika  isteri barunya mempunyai anak yatim, karena Nabi 

Muhammad S.A.W. menganjurkan anak yatim ada di dalam 

keluarga dari pada merawat dan menyantuni mereka dalam 

panti-panti asuhan. 

f. Bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan berbunyi; “Barangsiapa karena 

perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu pihak 

dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan 

pembatalan perkawinan yang baru.” Dan ditambah lagi ada 

hadist shahih Muslim yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah 

sebagai berikut; “Janganlah seorang wanita menuntut 

suaminya menceraikan madunya agar segala kebutuhan 

terpenuhi, tetapi biarkanlah sang suami menikah lagi, karena 

sesungguhnya bagian seorang isteri  yaitu  apa yang telah 

ditakdirkan oleh Allah.” Maka Pasal 24 Undang-Undang 

Perkawinan dimaksud bertentangan dengan UUD 1945, 

bertentangan juga dengan Hukum Perkawinan Islam yang 

keberadaannya dijamin oleh UUD 1945. 

g. Bahwa singkatnya seluruh pasal-pasal a quo inkonstitusional 

sebab: 

1) Pasal 3 Ayat (1) asasnya monogami, sedangkan Pemohon 

menganut agama Islam yang mempunyai 2 asas yaitu 

poligami dan monogami, dengan demikian pasal a quo telah 

me