hukum perkawinan 6
g paling sedikit untuk kamu laksanakan agar kamu
tidak berbuat aniaya", (Departemen Agama RI 1985:114:115). Bahwa
Ayat 3 surat An Nisa ini turun dengan latar belakang kondis.
171
masyarakat arab yang terus menerus dilanda peperangan. Perang
Uhud telah menyebabkan banyak pejuang Muslim gugur, sehingga
banyak isteri kehilangan suaminya. Kondisi ini jika dibiarkan tanpa
terapi akan mengakibatkan suasana kehidupan masyarakat menjadi
tidak tenang dan tentram. Maka dalam kondisi seperti inilah
lalu turun firman Allah SWT yang mengatur tentang kebolehan
poligami. Jadi tujuan semula dari pembolehan poligami yaitu untuk
melindungi para janda dan anak-anak yatim ini (Soejati,
1986:47). Pembolehan poligami pada masa itu disamping karena
alasan-alasan yang sudah disebutkan, sebenarnya juga sangat terkait
dengan budaya masyarakat Arab pada waktu itu. Konstruksi budaya
Arab yang patriakhis menyebabkan posisi anak-anak yatim (terutama
yang wanita ) menjadi hina. Mereka seringkali dimanfaatkan oleh
para wali mereka untuk kepentingan hartanya saja atau kalau tidak,
mereka akan dinikahi oleh walinya sendiri tanpa diberi mahar, dan
tidak dipenuhi hak-haknya oleh wali yang menikahinya ini .
Fenomena ketidakadilan terhadap kaum wanita dan anak-anak
yatim inilah yang akan coba diretas oleh Islam. Karena itu tidak boleh
digunakan secara sembarangan. Allah SWT berfirman dalam Al Quran
surat An Nisa, Ayat 129 sebagai berikut, "Dan kamu sekali-kali tidak
akan dapat berlaku untuk adil diantara isteri-isteri (mu), Walaupun
kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu membiarkan
yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan
dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah
Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang". (Departemen Agama RI,
1985:143-144). Islam sebagai rahmatan Lil 'alamin berupaya untuk
memperbaiki penindasan dan ketidakadilan terhadap wanita ini
secara bertahap dengan memberikan suatu aturan yang tegas dan
jelas tentang poligami. Pemenuhan secara keadilan dan adanya
pembatas jumlah isteri merupakan salah satu langkah yang ditempuh
untuk mencapai kondisi itu, namun poligami dalam teori maupun
praktik bukanlah sesuatu yang harus dilaksanakan, tetapi merupakan
suatu pintu darurat.
E. Tujuan mendasar dari Poligami.
Tujuan mendasar dari poligami dapat diketahui dengan jalan melihat
secara komprehensif latar belakang turunnya ayat poligami ini .
Peperangan yang terus menerus telah mengakibatkan jumlah laki-laki
berkurang secara drastis, banyak anak kehilangan ayah dan isteri
172
kehilangan suami, banyak anak-anak yatim dan janda-janda yang
terlantar akibat peperangan ini . Sementara itu hanya
perkawinan yang diakui sebagai satu-satunya institusi yang dianggap
mampu oleh masyarakat untuk menjaga stabilitas dan ketertiban.
berdasar pertimbangan-pertimbangan ini , maka
pembolehan poligami secara terbatas dianggap sebagai suatu solusi
bagi masyarakat Arab saat itu yang sedang mengalami krisis sosial.
Ayat yang menjadi landasan teologis poligami didahului dengan
menyebut anak yatim, lalu dilanjutkan dengan ayat yang
mengandung syarat "kalau kamu khawatir akan tidak berlaku adil"
terhadap anak-anak yatim, maka hendaklah kamu menikah dengan
wanita-wanita yang baik untuk kamu, dua, tiga, empat. Oleh karena
itu, tujuan asli dari ayat ini, bukanlah pemberian lisensi baru atas
poligami, karena jika memang poligami tujuannya, tidak perlu ada
pilihan-pilihan maupun hubungannya dengan masalah anak yatim.
Allah SWT berfirman bahwa "Dan jika kamu takut berbuat tidak adil,
maka nikahilah satu saja, sebab itu akan lebih menjaga diri (mu)
untuk tidak berbuat aniaya. Tujuan poligami selain dilihat dari
landasan teologisnya, juga dapat dilihat dari pesan yang terkandung
dari praktik poligami Rasulullah SAW. Rasulullah selama hidupnya
tidak pernah menikah dengan seorang gadis kecuali Aisyah Ra. Isteri-
isteri Rasulullah selain Aisyah yaitu janda yang sebagian membawa
beberapa anak yatim dan beliau baru berpoligami lsesudah isteri
pertama beliau wafat dalam usia 60 tahun. Kalaulah benar, beliau
yaitu seorang yang tamak terhadap wanita , tentu beliau tidak
akan menikahi wanita yang kebanyakan yaitu janda dan secara
ekonomi tidak menguntungkan. (Suryadilaga, 2002:11).
Allah SWT berfirman dalam AI Quran Surat Al Ahzab Ayat 50, yang
artinya sebagai berikut, "Hai Nabi, sesungguhnya kami telah
menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas
kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa
yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah
untukmu, dan (demikian pula) anak-anak wanita dari saudara
laki-laki bapakmu, anak-anak wanita dari saudara ibumu yang
turut hijrah bersama kamu dan wanita mukmin yang
menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya,
sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.
Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan
kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang
173
mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu, dan yaitu
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Departemen Agama
RI. 1985:1976).
Pembolehan Poligami pada waktu itu sebenarnya hanyalah jalan yang
ditempuh untuk meningkatkan posisi wanita dan anak-anak
yatim. Posisi mereka yang lemah seringkali mengakibatkan mereka
tertindas tanpa mampu melawannya. Anak-anak yatim seringkali
dinikahi oleh ayah asuhnya sendiri tanpa diberikan mahar, karena
tujuan dari pernikahan itu hanyalah untuk menguasai harta mereka.
Pembolehan poligami itu sendiri sebenarnya bukanlah tujuan asli dari
ayat ini . Poligami yaitu salah satu jalan yang ditempuh oleh
Rasulullah SAW, untuk membebaskan wanita dari ketidakadilan
dan kesengsaraan akibat struktur masyarakat Arab yang patriakhis.
Suatu keluarga akan lebih terjamin ketenangan dan kesejahteraannya
jika bersifat monogami sebab dalam monogami itulah masing-masing
diri dapat menyalurkan kasih sayang dan cinta kasih secara
sempurna, serta keadilan akan lebih terjaga daripadanya, karenanya
meskipun poligami dibolehkan namun hal itu bukanlah suatu
keharusan untuk dilakukan.
F. Hukum Poligami
Poligami yaitu ketentuan hukum yang diberikan oleh Allah kepada
laki-laki. Dengan syarat ini , seorang lelaki boleh menikahi
wanita lebih dari seorang yang tidak melebihi empat orang. Syariat
poligami itu bukanlah berbentuk kewajiban, tetapi merupakan izin
dan pembolehan. Namun, setiap muslim berkeyakinan bahwa hukum
syariat yang diturunkan Allah bukan untuk kepentingan Dzat-Nya
Yang Agung, karena Dia Maha Suci daripada bergantung pada
mahluk. Segala apa yang diturunkan-Nya yaitu untuk kemaslahatan
atau kepentingan hambahamba- Nya. Adapun hukum asal poligami
dalam Islam yaitu mubah. Artinya diperbolehkan dengan beberapa
syarat, seperti halnya menikah yang dimulai dengan hukum Sunnah
Muakkadah atau sunnah yang ditekankan. Hukum poligami juga bisa
berubah-ubah sesuai kondisi seorang suami, bisa dianjurkan, wajib,
bisa juga makruh dan haram. Artinya bukan substansi poligami itu
sendiri yang berubah menjadi wajib atau haram, tetapi dilihat dari
kondisi dan kapasitas pelakunya dan juga cara yang ditempuhnya
untuk melakukan poligami. Bila caranya haram maka hukumnya
haram. Jadi hukum poligami tergantung pada kondisi suami,
174
kebutuhannya untuk menikah dan kemampuannya untuk memenuhi
hak dan kewajibannya sebagai seorang suami.
G. Syarat-syarat dan alasan Poligami.
Islam melegalkan praktik poligami dengan syarat-syarat tertentu
demi menjaga ketertiban dan stabilitas tatanan hidup masyarakat
dan rumah tangga. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan poligami menurut hukum Islam yaitu sebagai berikut:
Pertama, jumlah maksimal yang dibolehkan. Jumlah maksimal yang
dibolehkan oleh Islam dalam poligami yaitu empat orang isteri.
Seorang laki-laki tidak boleh melakukan praktik poligami melebihi
batas maksimal yang telah ditentukan. Hal ini telah ditegaskan dalam
Al Quran, Sunnah Nabi serta Ijma para ahli fiqih yang berkompeten.
Kedua, Berlaku adil terhadap isteri. Para ahli fiqih bersepakat bahwa
berlaku adil terhadap para isteri merupakan kewajiban bagi suami.
Berlaku adil merupakan syarat dibolehkannya poligami. Dalam Al
Quran Surat An Nisa Ayat 3 "Jika kamu khawatir akan berlaku tidak
adil maka hendaklah kamu beristeri seorang saja". Rasulullah SAW
pada banyak kesempatan justru Iebih banyak menekankan prinsip
keadilan berpoligami daripada poligaminya itu sendiri. (Hadist
riwayat Dau, Turmudzi, Nasa`I dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Jadi jelaslah syariat keadilan ini sebenarnya merupakan inti dari
seluruh konsep poligami. Adapun keadilan yang digariskan pada
umumnya Ahli Fiqih sekarang ini yaitu keadilan dengan sifatnya
kuantitatif, secara lebih rinci terbagi dalam 3 aspek yaitu, Adil dalam
unsur materi dan bukan kasih sayang, adil dalam sikap dan perilaku
serta adil dalam hal mengilir isteri-isterinya. Dasar yang dipakai oleh
para Ahli Fiqih yaitu Al Quran Surat An Nisa Ayat 129. berdasar
alasan-alasan ini , maka para ulama Islam sejauh ini
menyimpulkan bahwa manusia itu tidak akan pernah mampu berbuat
adil, namun niat untuk berbuat adil itulah yang dinilai. Meskipun
demikian, keadilan yang dicantumkan disini haruslah sejauh mungkin
diupayakan dan didekatkan dari sudut pandang wanita , sebab
wanita lah yang menjadi objek poligami.
Ketiga, Pemberian nafkah Seorang laki-laki yang hendak berpoligami
harus memikirkan masalah nafkah (baik lahir maupun bathin), yang
nantinya harus dipenuhi. Ia harus mampu menyediakan biaya untuk
membelanjai, menafkahi wanita yang dinikahinya. jika
175
dirinya merasa belum mampu, maka tidak boleh berpoligami, sebab
hal itu justru mendatangkan ketidakadilan baik kepada dirinya
sendiri, isterinya maupun anak-anaknya. (M.Ahnan dan Ummu
Khaerah, 2001:168-170).
H. Realitas poligami
Perdebatan tentang poligami terus bergulir tidak saja pada level elit
politik, ulama, tetapi juga masyarakat umum. Dalam kenyataan
memang ada wanita yang mau dipoligami, bahkan mungkin
banyak juga, tetapi hal ini tidak bisa sekaligus menunjukkan bahwa
mereka menyukai jalan hidup yang demikian. Kebanyak dari mereka
lebih memilih untuk diam sambil memendam luka akibat dipoligami.
Oleh karena itu, kesediaan beberapa wanita untuk mau
dipoligami tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk
menggeneralisasikan bahwa setiap wanita pada dasarnya mau
dipoligami. Konsep kepatuhan dan pelayanan yang telah
terinternalisasi pada diri wanita sejak masa kanak-kanak yaitu
salah satu faktor kenapa mereka mau dipoligami. Realitas kehidupan
wanita yang di poligami cenderung lebih banyak mengalami
kekerasan daripada kebahagiaan. Rifka Annisa, sebuah LSM di
Yogyakarta yang concern terhadap isu-isu wanita , mencatat
bahwa sepanjang tahun 2003 telah terjadi 210 kasus kekerasan
terhadap isteri. Kebanyakan dari korban berstatus dimadu, baik
secara resmi maupun tidak resmi, serta pasangannya memiliki WIL.
Kondisi ini membawa dampak tersendiri bagi mereka, yaitu dengan
sering terjadinya tindak kekerasan pada diri mereka oleh suami, baik
itu kekerasan fisik, ekonomi, emosional maupun seksual (Litbang
Rifka Annisa WCC, 2003:5-8). Upaya penyelesaian kasus-kasus
semacam ini diatas sangat diperlukan. Melalui perkembangan
wacana feminisme dan analisis gender, maka dimulailah upaya untuk
melahirkan cara pandang baru terhadap tata hubungan laki-laki dan
wanita . Analisis gender yang menekankan bahwa pada
hakikatnya manusia yaitu sama, laki-laki maupun wanita , yang
membedakan diantara keduanya yaitu jenis kelamin. Konstruksi
sosial masyarakatlah yang telah membentuk polapola perilaku yang
dianggap baik bagi laki-laki maupun wanita . Perbedaan ini juga
yang lalu memunculkan banyak ketidakadilan, munculnya
marginalisasi, stereotype, subordinasi, dan kekerasan terhadap
wanita . Ketidakadilan ini disebabkan adanya relasi kuasa
laki-laki yang lebih dominan daripada wanita . Hal ini diperkuat
176
dengan adanya temuan dari penelitian sehati oleh LPKGM-UGM
bekerja sama dengan Rifka Annisa Women Crisis Center yang
dilakukan di Purworejo Jawa Tengah menunjukkan bahwa ada
korelasi yang positif antara relasi kuasa yang tidak seimbang dengan
adanya tindak kekerasan terhadap wanita dalam keluarga (Aura,
No.07 Minggu ke-2, Maret 2001). Terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga selalu dikaitkan dengan dua hal. Pertama, kekerasan itu selalu
terjadi karena ada dua pihak yang berada dalam hubungan relasional
yang tidak seimbang sehingga kelompok yang kuat melakukan
tindakan kekerasan terhadap kelompok yang lemah. Demikian halnya
dengan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Kekerasan ini
terjadi karena hubungan suami isteri tidak seimbang, dalam hal ini
biasanya kedudukan dan status suami lebih tinggi daripada isterinya.
Kedua, tindakan kekerasan selalu dilandasi oleh adanya anggapan
dan asumsi tentang korban, pelaku mendapat legitimasi untuk
melakukan tindakan kekerasan. Keyakinan tentang korban ini
misalnya, isteri harus patuh, pasrah, taat dan seterusnya. Bersamaan
dengan itu sang pelaku (suami) memiliki keyakinan bahwa korban
pantas dikerasi karena tidak patuh, tidak sabar, atau tidak memenuhi
kemauannya. Persepsi sosial tentang kekerasan terhadap wanita
dipahami secara berbeda. Kecenderungan yang ada selama ini
menunjukkan bahwa yang diangap sebagai kekerasan hanyalah
sesuatu yang selalu identik dengan hal-hal yang bersifat fiskal saja,
sedangkan kekerasan non fisik dipersepsikan bukan sebagai tindakan
kekerasan, karena tidak mempunyai kerugian fisik yang dialami
wanita , terutama untuk dijadikan bukti disisi lain kekerasan
terhadap wanita sering dipahami oleh masyarakat sebagai suatu
resiko bagi wanita dan terjadi akibat ketidak hati-hatiannya.
Kekerasan dianggap sesuatu yang given (pasti ada) dalam kehidupan
publik, karenanya wanita harus mengantisipasinya. Anggapan ini
mengakibatkan jika terjadi tindak kekerasan terhadap wanita ,
hal ini dianggap sebagai resiko akibat kelakuannya (Faturochman,
2002:100). Struktur kekuasaan masyarakat yang patriakhis telah
menyebabkan hubungan laki-laki dan wanita dalam masyarakat
selalu bersifat politis, dimana kelompok manusia dikendalikan oleh
kelompok yang lain. Adapun lembaga dari struktur kekuasaan dimana
laki-laki sangat memegang peranan ini yaitu keluarga. Oleh
karena itu, sampai saat sekarang ini sulit sekali menemukan batasan
yang tepat bahwa poligami merupakan bentuk kekerasan terhadap
177
wanita . Namun, beberapa gejala kekerasan terhadap
wanita akibat poligami seperti contoh diatas tampaknya dapat
dijadikan sebagai bahan rujukan bahwa hak-hak keadilan yang
seharusnya didapat oleh wanita dalam suatu relasi perkawinan
ternyata tidak diperoleh. berdasar deskripsi Berta analisis di atas,
maka dapat disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
a. Islam telah menjadikan perkawinan sebagai lembaga yang
mengesahkan hubungan antara laki-laki dan wanita secara halal
dan terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai mahluk
yang berkehormatan. Islam memandang perkawinan sebagai amanat
Allah SWT. Suami isteri keduanya harus berjanji menjaga amanat itu
sekuat-kuatnya. Perjanjian inilah yang disebut dalam Al Quran
sebagai Mitsaqon Gholidza.
b. Islam dalam setiap ajarannya selalu menekankan prinsip keadilan,
sehingga bukanlah tanpa alasan jika pembicaraan poligami dalam
Al Quran berada dalam satu rangkaian dengan konteks pembicaraan
tentang anak yatim. Ada keterkaitan yang erat antara wanita
dan anak yatim, yaitu keduanya seringkali menjadi korban
ketidakadilan dalam masyarakat. Atas dasar prinsip keadilan ini maka
watak dasar dari perkawinan Islam yaitu monogami dan bukan
poligami, sebab dengan monogami tujuan mendasar dari ikatan
perkawinan yaitu untuk
membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah akan
lebih terjamin.
c. Pembolehan poligami dalam Al Quran lebih dimaksudkan sebagai
upaya pengaturan hukum dalam berbagai situasi dan kondisi. Hal ini
dapat diketahui dengan melihat asbab an nuzul ketika ayat poligami
diturunkan yaitu kondisi perang uhud, dimana telah terjadi
ketimpangan jumlah laki-laki dan wanita secara drastis. Kondisi
ini menuntut penanganan secara serius agar tidak terjadi kekacauan
dalam kehidupan bermasyarakat. Al Quran lalu menetapkan
kebolehan poligami dengan batasan-batasan serta syarat-syarat yang
harus dipenuhi. Upaya Al Quran ini pada masa ini sudah
merupakan transformasi besar terhadap kehidupan masyarakat Arab.
Poligami yang dulunya tidak terbatas tanpa syarat menjadi dibatasi
maksimal empat orang, itupun dengan penetapan syarat adil diantara
mereka.
178
d. Ayat yang berbicara tentang poligami dikritisi kembali oleh para
feminis muslim. Mereka mempertanyakan kembali inti persoalan
poligami. Keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi malah seringkali
terabaikan dalam praktik poligami sekarang. Karena itu para feminis
berpandangan bahwa pembolehan poligami bukan dimaksud sebagai
pemberian lisensi baru bagi berlakunya poligami, melainkan lebih
diarahkan upaya pentahapan secara gradual untuk menuju
monogami. Meskipun ada toleransi bagi terjadinya poligami, tetapi
hal ini lebih dipandang sebagai force majeure, yaitu penanganan
khusus untuk kasus-kasus tertentu yang tidak dapat digeneralisasikan
kebolehannya dan tetap dengan persetujuan isteri secara jujur, serta
kemampuan untuk menegakkan prinsip keadilan kepada para isteri.
Tetapi ketika situasi dan kondisi memungkinkan bagi berlakunya
monogami, maka upaya kearah monogami dilakukan dengan
sungguh-sungguh.
e. Isu feminisme yang yang semakin mengglobal menyebabkan tidak
satupun bagian dari masyarakat lepas dari kajiannya, termasuk
didalamnya persoalan poligami. Poligami pada masa sekarang banyak
mendapat kritik daripara feminisme karena dianggap tidak sesuai lagi
dengan spirit Al Quran serta dianggap merendahkan
martabat wanita . Poligami yang dulu dipergunakan oleh
Rasulullah SAW sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan
kedudukan wanita dalam kehidupan masyarakat, tetapi pada
praktik sekarang cenderung menimbulkan dampak kekerasan
terhadap wanita , baik kekerasan fisik, emosional, ekonomi
maupun seksual. Pelaksanaan poligami yang lebih cenderung
mengarah kepada hal yang negatif inilah yang mendorong para
feminis muslim untuk mengkritisi kembali ajaran Islam tentang
poligami dengan memakai metode kontekstualisasi ayat, para
Feminis muslim mencoba menemukan ajaran inti dari pembolehan
poligami dalam Islam.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa
Pemohon yaitu pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu :
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
179
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. Iembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan "hak konstitusional" yaitu hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehingga agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terlebih dahulu
harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana
disebut dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam
kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya undangundang yang diuji.
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi RI telah memberikan pengertian
dan batasan komulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang
menurut Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (vide Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus memenuhi 5 (lima)
syarat yaitu :
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon ini dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang
diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
180
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Menurut Pemohon dalam permohonannya bahwa dengan
berlakunya ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1)
dan Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 24 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan, karena
ketentuan-ketentuan a quo dianggap telah menghalangi kebebasan
Pemohon dalam melaksanakan salah satu perintah agama (Islam)
utamanya dalam melaksanakan perkawinan yang kedua, ketiga dan
keempat (poligami), karenanya ketentuan a quo dianggap
bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal
28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu,
perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah tepat
sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh keberlakuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. juga apakah terdapat
kerugian konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan
apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undangundang yang dimohonkan untuk diuji.
Pemerintah juga mempertanyakan siapa yang sebenarnya dirugikan
atas keberlakuan undang-undang a quo, apakah Pemohon sendiri,
isteri Pemohon atau seluruh umat Islam di Indonesia yang
berkeinginan untuk melakukan poligami? karena Pemohon tidak
secara tegas dan jelas menguraikan kerugian konstitusional apa yang
secara nyata-nyata terjadi dan ditimbulkan atas keberlakuan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena Pemohon
hanya mendalilkan adanya keinginan yang seharusnya diberikan
kebebasan kepada seluruh umat Islam untuk bebas menjalankan
syariat agama termasuk menjalankan poligami termasuk Pemohon
sendiri, tetapi Pemohon tidak menjelaskan secara tegas dan jelas,
apakah Pemohon saat ini telah mempunyai isteri dan mempunyai
181
anak, dan apakah Pemohon juga telah mengajukan permohonan ke
Pengadilan untuk berpoligami, atau sebaliknya apakah Pemohon saat
ini telah menjalani perkawinan poligami?. Menurut Pemerintah, jika
Pemohon berkeinginan untuk melakukan perkawinan poligami, pada
dasarnya telah diberikan peluang oleh undang-undang a quo, karena
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut
"asas monogami terbuka", juga kenyataan menunjukkan pelaksanaan
poligami di Indonesia telah berjalan tanpa hambatan, dengan
perkataan lain hak untuk membina keluarga dan mengembangkan
keturunan, serta kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya sebagaimana dijamin oleh konstitusi, telah
ternyata tidak dihalang-halangi bahkan tanpa terkurangi sedikitpun.
Jikalaupun dilalu hari muncul persoalan hukum yang timbul
akibat perkawinan poligami yang tidak mendasarkan pada ketentuan
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka hal
ini sangat berkait erat dengan pranata hukum (rezim hukum)
yang lain, misalnya berkaitan dengan hukum waris Islam yang
mendasarkan adanya hubungan darah antara pewaris dan ahli waris,
adanya perkawinan yang sah menurut hukum agamanya masing-
masing. Sehingga menurut Pemerintah dalil-dalil yang dikemukakan
oleh Pemohon bahwa telah timbul kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional telah nyata-nyata tidak terjadi baik
secara faktual maupun potensial. Jikalaupun anggapan Pemohon
ini benar adanya, maka hal ini tidak terkait dan/atau
berhubungan dengan konstitusionalitas keberlakuan suatu undang
undang, dengan perkataan lain keberatan/anggapan Pemohon
berkaitan dengan cara menafsirkan suatu norma undang-undang
dalam tatanan praktik. Atas hal-hal ini , Pemerintah meminta
kepada Pemohon melalui Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk menjelaskan dan membuktikan secara sah terlebih dahulu
apakah benar Pemohon sebagai pihak yang hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan. Pemerintah berpendapat
bahwa tidak terdapat dan/atau telah timbul kerugian terhadap hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon atas keberlakuan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena
itu kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan
pengujian ini tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum
pada Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi maupun berdasar putusan-putusan
182
Mahkamah Konstitusi yang terdahulu. berdasar uraian ini di
atas, Pemerintah memohon agar Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Namun demikian
jika Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
berikut ini disampaikan penjelasan Pemerintah tentang materi
pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
III. PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG
PERKAWINAN.
Sehubungan dengan anggapan Pemohon dalam permohonannya
yang menyatakan bahwa beberapa materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, yaitu Pasal 3 yang menyatakan:
Ayat (1) : "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya
boleh mempunyai seorang isteri, seorang isteri hanya boleh
mempunyai seorang suami".
Ayat (2): "Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami
untuk beristeri lebih dari seorang".
Pasal 4 yang menyatakan:
Ayat (1): "Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang
maka wajib ia mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah
tempat tinggalnya".
Ayat (2): "Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami
yang akan beristeri lebih dari seorang jika :
a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
seorang isteri;
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang
tidak dapat disembuhkan;
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan:
Ayat (1): "Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan
harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. a.adanya persetujuan dari isteri/isteri;
b. b.adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluankeperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak
mereka;
183
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka
Pasal 9 yang menyatakan, "Seorang masih terikat tali perkawinan
dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali hal yang ini
dalam Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 undang-undang ini".
Pasal 15 yang menyatakan, "Barang siapa karena perkawinan dirinya
masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas
dasar masih adanya perkawinan dapat mencegah perkawinan yang
baru.
Pasal 24 yang menyatakan, "Barang siapa karena perkawinan masih
terikat dirinya dengan salah satu pihak dan atas dasar masih adanya
perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru.
Ketentuan ini diatas dianggap bertentangan dengan Pasal 28B
Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29
Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 28B Ayat (1): "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".
Pasal 28E Ayat (1): "Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali".
Pasal 28I
Ayat (1): "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hak nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut yaitu hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun".
Ayat (2): "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".
Pasal 29
Ayat (1): "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Ayat (2):
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya dan kepercayaannya itu". Karena menurut Pemohon
ketentuan a quo telah menimbulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, in casu ketentuan Pasal 3 Ayat
184
(1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan 48 Ayat (2),
Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 24, telah
mendiskriminasi hak untuk mendapatkan jaminan
kebebasan beragama, jaminan pemenuhan dan
perlindungan hak asasi manusia, sehingga
berdasar hak-hak ini di atas Pemohon dapat
dengan bebas melakukan seluruh jenis ibadah
menurut agama Islam termasuk melakukan poligami.
2. Bahwa undang-undang a quo telah mempersulit
seorang pria muslim yang akan melakukan poligami,
karena syarat-syarat untuk melakukan poligami
sangatlah ketat dan berat yang susah untuk
ditembus, karena mensyaratkan adanya izin dari
Pengadilan Agama, padahal poligami yaitu masalah
pribadi antara Pemohon dengan calon isteri kedua,
ketiga dan keempat untuk membentuk keluarga
baru.
3. Bahwa undang-undang a quo telah mencampuri
ranah urusan Tuhan, karena mempersyaratkan
adanya jaminan nafkah bagi pelaku poligami
terhadap isteri dan anak-anaknya, padahal nafkah
sangat berkait erat dengan rezeki yang menjadi
rahasia Allah SWT. Terhadap anggapan/alasan
Pemohon ini di atas, Pemerintah dapat
menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. Penjelasan filosofis dan sosiologis dibentuknya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
1. Tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling
membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat
mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai
kesejahteraan spritual dan material.
2. Bahwa suatu perkawinan yaitu sah bilamana dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan
harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan yaitu sama halnya
dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam
kehidupan seseorang misalnya kelahiran, kematian yang
185
dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi
yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
3. Bahwa dalam undang-undang ini menganut asas monogami,
hanya jika dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena
hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya,
seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun
demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari
seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak
yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan jika dipenuhi
berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh
Pengadilan.
4. Bahwa perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah
kependudukan. Karena batas umur yang lebih rendah bagi
seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran
yang lebih tinggi. Karena itu maka ditentukan batas umur
untuk kawin baik bagi pria maupun wanita, yaitu 19
(sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun
bagi wanita.
5. Hak dan kedudukan isteri yaitu seimbang dengan hak dan
kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga
maupun dalam pergaulan, masyarakat, sehingga dengan
demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan
dan diputuskan bersama oleh suami isteri.
B. Penjelasan terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undangundang yang dimohonkan untuk diuji.
Terhadap ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dianggap
bertentangan dengan Hukum Perkawinan Islam dan Pasal 28B
Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan
Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat dijelaskan hal-hal
sebagai berikut:
a) Bahwa Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang
menyatakan, "Pada asasnya dalam suatu perkawinan
seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang
isteri hanya boleh mempunyai seorang suami". Pasal ini
mengandung arti bahwa Undang-Undang Perkawinan
menganut asas monogami, yakni bahwa mempunyai seorang
isteri menjadi pilihan hak, tetapi bunyi ayat ini tidak
186
secara tegas menyatakan bahwa satu isteri yaitu sebuah
keharusan. Kata "pada asasnya" menyiratkan adanya
kemungkinan beristeri lebih dari seorang (dengan perkataan
lain ketentuan ini boleh diadakan penyimpangan).
Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 3 Ayat (2)
Undang- Undang Perkawinan yang menyatakan "Pengadilan
dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri
lebih dari seorang jika dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan", artinya bahwa melalui izin dari Pengadilan
seorang suami dapat beristeri lebih dari satu orang
(berpoligami).
b) Lebih lanjut ketentuan diatas, lebih dipertegas dalam
Penjelasan Umum angka 4 huruf c Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan,
"Undang-undang ini menganut asas monogami. Hanya
jika dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum
dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang
suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian
seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak yang
bersangkutan, hanya dapat dilakukan jika dipenuhi
berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh
Pengadilan":
c) Bahwa Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang
Perkawinan, justru telah menegaskan adanya hak kepada
seorang pria maupun wanita untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan dengan melalui perkawinan yang sah,
bahkan PengadiIan dapat memberi izin kepada seorang
suami untuk beristeri lebih dari seorang jika dikehendaki
oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Berpoligami).
d) Bahwa yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Undang-
Undang Perkawinan, yaitu semata-mata berkaitan dengan
prosedur, tentang bagaimana jika hendak melakukan
perkawinan lebih dari seorang (berpoligami). Lebih lanjut jika
dihubungkan dengan hukum Islam, maka sebenarnya
ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang
Perkawinan sangat selaras (konkordan) dengan hukum
perkawinan dalam Islam, yang pada intinya menyatakan
bahwa sesungguhnya beristeri seorang saja merupakan
pilihan yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagaimana
187
bunyi Surah An-Nisa Ayat 29: "Dan kamu sekali-kali tidak
akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun
kamu sangat ingin berbuat demikian'.
e) Bahwa ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-
Undang Perkawinan pada dasarnya sangat menghargai hak
beragama sebagai hak asasi manusia dan telah sesuai dengan
hukum agama, yang intinya menegaskan bahwa seorang pria
diperbolehkan berpoligami dengan ketentuan antara lain
hukum dan agama yang bersangkutan mengizinkannya.
f) Bahwa ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-
Undang Perkawinan tidak membatasi hak kaum pria dari
perlakuan diskriminatif untuk mempunyai isteri dari satu
(berpoligami) karena walaupun ketentuan pasal ini
mengandung asas monogami tetapi bukan monogami
mutlak, bahkan bagi kaum wanita ketentuan pasal ini
telah melindungi hak-haknya dari perlakuan diskriminatif
oleh kaum pria, dimana jika seorang pria akan berpoligami
harus memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain hukum
agama yang bersangkutan mengizinkannya, harus ada izin
dari Pengadilan dan dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
g) Bahwa ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-
Undang Perkawinan, menunjukan bahwa negara telah
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya dan kepercayaannya itu, yaitu dengan menjamin
seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang
bahagia, kekal dan mendapatkan keturunan dengan melalui
perkawinan yang sah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya. Karena tidak semua agama di Indonesia
membolehkan untuk berpoligami, maka dibutuhkan
pengaturan yang jelas oleh negara dalam hal ini pemerintah
tentang syarat-syarat berpoligami. Atas hal-hal ini di
atas, Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 3 Ayat
(1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B
Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1)
dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak
188
merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon.
2. Terhadap ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dianggap
bertentangan dengan Hukum Perkawinan Islam dan Pasal 28B Ayat
(1), Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2),
Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a) Bahwa ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada intinya menjelaskan
tentang seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang
wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah
tempat tinggalnya dan pengadilan dapat memberikan izin
lsesudah memenuhi syarat-syarat yang cukup agar tujuan
perkawinan yaitu membina rumah tangga yang bahagia dan
kekal dapat terwujud.
b) Sedangkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang
Perkawinan, menjelaskan tentang kewajiban Pengadilan
hanya memberikan izin kepada seorang suami yang beristeri
lebih dari seorang jika :
- isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
isteri; artinya jika isteri yang bersangkutan
menderita penyakit jasmani atau rohaniah
sedemikian rupa, sehingga ia tidak dapat memenuhi
kewajibannya sebagai isteri baik secara biologis
maupun lainnya yang menurut keterangan dokter
sukar disembuhkan. Hal ini dapat menghalangi tujuan
perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal maka dengan tidak
dapatnya isteri menjalankan kewajibannya sebagai
isteri, ini berarti hak-hak suami dalam rumah tangga
tidak terpenuhi. Tetapi yang perlu diperhatikan di
dalam menilai isteri tidak dapat melaksanakan
kewajibannya sebagai ibu rumah tangga harus
dihubungkan dengan perlakuan suami terhadap
isteri. Sebab ada kemungkinan isteri tidak
menjalankan Kewajibannya sebagai isteri akibat
tindakan suami itu sendiri yang hanya mau menuntut
189
haknya saja. Tanpa mau melaksanakan kewajiban
dengan semestinya;
- Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang
tidak dapat disembuhkan; artinya jika isteri yang
bersangkutan menderita penyakit badan yang
menyeluruh yang menurut dokter sukar
disembuhkan; Sebaliknya menceraikan isteri dalam
keadaan ini yaitu suatu perbuatan yang
bertentangan dengan kemanusiaan. Karena itu
berpoligami dalam keadaan seperti ini lebih
berkemanusiaan dari pada mempertahankan
monogami dengan menceraikan isteri yang sedang
dalam penderitaan;
- Isteri tidak dapat melahirkan keturunan, maksudnya
isteri yang bersangkutan menurut keterangan dokter
tidak mungkin melahirkan keturunan.
c) Bahwa ketentuan ini diatas merupakan penguatan dari
prinsip monogami yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga jika seseorang
yang berkeinginan untuk beristeri lebih dari seorang, harus
menempuh prosedur dan memenuhi persyaratan tertentu.
Perkawinan kedua dan seterusnya, hanya dapat dilakukan
oleh seorang suami pada kondisi dan syarat-syarat tertentu
yang benar-benar mendesak dan diperlukan. Hal ini
dimaksudkan, pertama, untuk melindungi kaum wanita
dari kesewenang-wenangan kaum pria, sehingga kaum pria
tidak semena-mena melakukan perkawinan lebih dari
seorang. Perlindungan dimaksud yaitu untuk melindungi
hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh sang isteri; dan
kedua, bahwa perkawinan yang dibangun ini ,
diharapkan menjadi sebuah keluarga yang harmonis, saling
menghargai, dan menjadi keluarga yang bahagia dan
sejahtera.
d) Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan anggapan
Pemohon, yang seolah-olah ketentuan-ketentuan yang
mengatur tentang poligami dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah menghambat dan
mengurangi hak-hak Pemohon, utamanya dalam
melaksanakan poligami sebagai salah satu perwujudan
190
kebebasan melaksanakan syariat agama Islam, padahal tidak
demikian halnya karena perwujudan pelaksanaan hak asasi
manusia tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, akan
tetapi harus memperhatikan dan tidak bertentangan dengan
nilai-nilai agama, kesusilaan, keamanan dan ketertiban
umum. Selain itu pembatasan ini dibenarkan jika
pengaturannya melalui undang-undang, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud sematamata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adiI sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis. " Atas hal-hal ini di atas, Pemerintah
berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
tidak bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat
(1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat
(1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan tidak merugikan hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon.
3. Terhadap ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dianggap bertentangan dengan
Hukum Perkawinan Islam dan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1)
dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan
Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
a) Bahwa ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang
Perkawinan, menyatakan, "Untuk dapat mengajukan
permohonan kepada Pengadilan harus dipenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
- adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri, maksudnya
jika ada pernyataan baik lisan maupun tertulis;
- adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluankeperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
191
- adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap
isteriisteri dan anak-anak mereka.
Ketentuan diatas sejalan dengan prinsip yang dianut oleh Undang-
Undang Perkawinan, yaitu perkawinan yang dilaksanakan oleh
seorang pria dan wanita semata-mata bertujuan untuk membentuk
keluarga bahagia dan sejahtera.
b) Bahwa untuk menjamin terwujudnya keluarga yang dibangun
melalui perkawinan, kebijakan hukum yang bersifat protektif
terhadap keutuhan rumah tangga ini perlu dilakukan,
karena jika proteksi semacam ini tidak dilakukan, maka resiko
terhadap tercapainya tujuan perkawinan atau resiko
kegagalan untuk dapat membentuk keluarga bahagia dan
sejahtera lahir dan bathin.
c) Bahwa untuk menjamin terwujudnya keluarga bahagia dan
sejahtera, maka menjadi kewajiban negara untuk
menentukan rambu-rambu/persyaratan-persyaratan bagi
setiap orang (suami) yang berniat untuk menikah yang kedua
dan seterusnya dengan persyaratan-persyaratan yang
menjamin bahwa perkawinan kedua, ketiga dan seterusnya
itu tidak akan mengakibatkan kebahagiaan rumah tangga
atau stabilitas keluarga ini akan terganggu.
Persyaratan-persyaratan ini antara lain:
(1) Syarat materiil yang meliputi :
– kondisi ekonomi dan kemampuan suami secara fisik untuk
melaksanakan kewajiban dan fungsi sebagai kepala keluarga.
Kewajiban ini meliputi bidang yang cukup luas
mencakup penyediaan rumah tempat tinggal (sukna), nafkah
atau biaya hidup harian (rizq) serta pakaian (kiswah) dan
perabot rumah tangga.
– kemampuan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya,
yang pada umumnya sulit dipenuhi dalam arti yang
sebenarnya.
(2) Syarat administratif prosedural yang meliputi:
− keharusan suami yang hendak beristeri lebih dari satu untuk
mendapat izin dari pengadilan. Pengadilan dapat
memberikan izin dengan mempertimbangkan antara lain
kondisi fisik dan rohani isteri, yang meliputi, (1) isteri tidak
dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri; (2) isteri
192
mendapat cacat badan yang tidak dapat disembuhkan; dan
(3) isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
− Persetujuan isteri baik secara tertulis atau lisan harus
dikemukakan di depan sidang pengadilan. Kasulitan
memperoleh izin dari isteri/isteri-isteri yaitu bahwa pada
dasarnya seorang isteri tidak suka dimadu, sehingga jika
ada yang mau memberikan izin sebenarnya karena terpaksa,
dengan pertimbangan tidak ingin pecahnya keutuhan rumah
tangga, kepentingan anak-anak, usia yang sudah cukup tua,
atau karena tidak dapat mencari nafkah sendiri.
− Adanya jaminan bahwa suami mampu memenuhi keperluan
hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. Adanya jaminan
bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan
anakanak mereka.
d) Bahwa ketentuan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang
Perkawinan, tidak bertentangan dengan hukum perkawinan Islam,
karena ajaran Islam yaitu agama yang mengajarkan kepada
umatnya untuk menciptakan kedamaian, hormat-menghormati, kasih
mengasihi terhadap sesama serta mengajarkan setiap orang agar
bertanggung jawab. Terkait dengan persyaratan dan prosedur juga
tidak bertentangan dengan ajaran Islam sebagaimana tergambar
dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, "antum a'lamu
biumuri dunyakum" (engkau lebih mengerti terhadap persoalan
duniamu).
Atas hal-hal ini di atas, Pemerintah berpendapat bahwa
ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1),
Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal
29 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan tidak merugikan hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon.
4. Terhadap ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan yang dianggap bertentangan dengan
Hukum Perkawinan Islam dan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E
Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29
Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat dijelaskan hal-hal sebagai
berikut: Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan,menyatakan, "Seorang yang masih terikat tali
193
perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali
hal yang ini dalam Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 undang-
undang ini".
a) Bahwa ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan,
pada dasarnya telah memberi pintu darurat (emergency
exit atau exceptional law) kepada suami yang akan
beristeri lebih dari seorang isteri, yaitu jika cukup
alasan dan terpenuhi semua alasanalasan, persyaratan
serta dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
b) Bahwa ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan,
tidaklah bertujuan untuk melarang atau menghambat
atau setidak-tidaknya menciptakan kesulitan yang amat
sangat kepada Pemohon dan pria muslim umumnya
untuk berpoligami jika masih terikat tali perkawinan
dengan orang lain, karena terdapatnya kata "Kecuali"
dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan
ini , hal ini berarti memungkinkan seorang suami
yang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain
dapat mempunyai isteri lebih dari satu (Poligami), yaitu
dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan disertai
alasan-alasan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi,
antara lain isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan, dan isteri tidak dapat
melahirkan keturunan.
c) Bahwa ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan,
memiliki semangat untuk memberikan perlindungan
terhadap perlakuan diskriminatif baik bagi pria yang
ingin berpoligami jika isterinya tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri
mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan atau isteri tidak dapat melahirkan
keturunan. Dan disisi lain ketentuan ini juga bertujuan
untuk melindungi hak isteri-isteri dan anak-anak mereka
dari perlakuan diskriminatif suaminya.
d) Bahwa ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan,
berarti Negara telah menjamin kemerdekaan penduduk
untuk memeluk agama dan kepercayaannya, yaitu
dengan melalui lembaga peradilan untuk memberikan
194
izin atau tidak terhadap seorang pria yang akan beristeri
lebih dari satu dengan mempertimbangkan segala aspek
atau alasan-alasan yang. tidak melanggar hak-hak isteri
dan anakanak mereka.
Atas hal-hal ini di atas, Pemerintah berpendapat bahwa
ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E
Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1)
dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan tidak merugikan hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon.
5. Terhadap ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan yang dianggap bertentangan dengan
Hukum Perkawinan Islam dan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E
Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29
Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat dijelaskan hal-hal sebagai
berikut: Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, yang menyatakan, "Barang siapa karena
perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua
belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat
mencegah perkawinan yang baru".
a) Bahwa seperti telah diuraikan sebelumnya,
tujuan perkawinan yaitu untuk
membentuk keluarga yang bahagia, rukun
dan kekal selamalamanya (Sakinah,
Mawaddah, dan Warrahmah), untuk itu
suami isteri perlu saling hormat
menghormati, membantu, terbuka
melengkapi, agar masing-masing dapat
mengembangkan kepribadiannya
membantu dan mencapai kesejahteraan
spiritual dan materiil, dan untuk
mewujudkan perkawinan secara baik tanpa
berakhir dengan perceraian, dan mendapat
keturunan yang baik dan sehat.
b) Dalam hal salah satu pasangan yang masih
terikat dalam suatu perkawinan melakukan
suatu perbuatan hukum, termasuk
195
melakukan Poligami, perlu diterapkan
prinsip musyawarah, keterbukaan dan
komunikasi yang baik. Jika salah satu pihak
keberatan, maka dia dapat mencegah
adanya perkawinan baru ini . Hal ini
dalam rangka menjaga perasaan sang isteri
dan untuk menghindari perlakuan yang
diskriminatif terhadap pasangannya atas
dasar apapun. Yang pada gilirannya hak
membentuk keluarga melalui perkawinan
yang sah dan melanjutkan keturunan
dengan bertujuan membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal dapat terwujud.
c) Bahwa ketentuan Pasal 15 Undang-Undang
Perkawinan, membuktikan bahwa negara
telah menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya dan
kepercayaannya itu, yaitu dengan
menjamin seorang pria dan wanita untuk
membentuk keluarga yang bahagia, kekal
dan mendapatkan keturunan dengan
melalui perkawinan yang sah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya.
Karena dalam berpoligami tidak semua
agama menganjurkan berpoligami, maka
dibutuhkan pengaturan yang jelas oleh
negara dalam hal ini pemerintah tentang
syarat-syarat berpoligami, termasuk dalam
hal pencegahan perkawinan. Atas hal-hal
ini di atas, Pemerintah berpendapat
bahwa ketentuan Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
tidak bertentangan dengan Pasal 28B Ayat
(1), Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal
28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1)
dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak
merugikan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon.
196
6. Terhadap ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dianggap
bertentangan dengan Hukum Perkawinan Islam dan
Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2),
Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan
Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat dijelaskan hal-hal
sebagai berikut : Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan,
"Barangsiapa karena perkawinan masih terikat
dirinya dengan salah satu pihak dan atas dasar masih
adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan
perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi
ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 undang-
undang ini".
a) Bahwa ketentuan yang tercantum dalam
Pasal 24 Undang-Undang Perkawinan,
merupakan konsekuensi logis yang harus
diadakan karena adanya ketentuan-
ketentuan sebelumnya. Tanpa adanya
ketentuan ini, maka ketentuan-ketentuan
yang ada sebelumnya menjadi tidak efektif,
utamanya dalam rangka perlindungan
terhadap pihak-pihak yang mungkin
dirugikan terhadap pelaksanaan
perkawinan poligami.
b) Bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir
bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan
Yang Maha Esa, perkawinan mempunyai
hubungan yang erat sekali dengan
kerohanian, sehingga bukan saja unsur
jasmani tetapi unsur bathin memiliki peran
yang sangat penting. Karena itu jika