hukum perkawinan 6

Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan 6. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan 6. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Januari 2025

hukum perkawinan 6



 g paling sedikit untuk kamu laksanakan agar kamu 

tidak berbuat aniaya", (Departemen Agama RI 1985:114:115). Bahwa 

Ayat 3 surat An Nisa ini  turun dengan latar belakang kondis. 

171  

masyarakat arab yang terus menerus dilanda peperangan. Perang 

Uhud telah menyebabkan banyak pejuang Muslim gugur, sehingga 

banyak isteri kehilangan suaminya. Kondisi ini jika  dibiarkan tanpa 

terapi akan mengakibatkan suasana kehidupan masyarakat menjadi 

tidak tenang dan tentram. Maka dalam kondisi seperti inilah 

lalu  turun firman Allah SWT yang mengatur tentang kebolehan 

poligami. Jadi tujuan semula dari pembolehan poligami  yaitu  untuk 

melindungi para janda dan anak-anak yatim ini  (Soejati, 

1986:47). Pembolehan poligami pada masa itu disamping karena 

alasan-alasan yang sudah disebutkan, sebenarnya juga sangat terkait 

dengan budaya masyarakat Arab pada waktu itu. Konstruksi budaya 

Arab yang patriakhis menyebabkan posisi anak-anak yatim (terutama 

yang wanita ) menjadi hina. Mereka seringkali dimanfaatkan oleh 

para wali mereka untuk kepentingan hartanya saja atau kalau tidak, 

mereka akan dinikahi oleh walinya sendiri tanpa diberi mahar, dan 

tidak dipenuhi hak-haknya oleh wali yang menikahinya ini . 

Fenomena ketidakadilan terhadap kaum wanita  dan anak-anak 

yatim inilah yang akan coba diretas oleh Islam. Karena itu tidak boleh 

digunakan secara sembarangan. Allah SWT berfirman dalam Al Quran 

surat An Nisa, Ayat 129 sebagai berikut, "Dan kamu sekali-kali tidak 

akan dapat berlaku untuk adil diantara isteri-isteri (mu), Walaupun 

kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu 

cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu membiarkan 

yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan 

dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah 

Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang". (Departemen Agama RI, 

1985:143-144). Islam sebagai rahmatan Lil 'alamin berupaya untuk 

memperbaiki penindasan dan ketidakadilan terhadap wanita  ini 

secara bertahap dengan memberikan suatu aturan yang tegas dan 

jelas tentang poligami. Pemenuhan secara keadilan dan adanya 

pembatas jumlah isteri merupakan salah satu langkah yang ditempuh 

untuk mencapai kondisi itu, namun poligami dalam teori maupun 

praktik bukanlah sesuatu yang harus dilaksanakan, tetapi merupakan 

suatu pintu darurat. 

E. Tujuan mendasar dari Poligami. 

Tujuan mendasar dari poligami dapat diketahui dengan jalan melihat 

secara komprehensif latar belakang turunnya ayat poligami ini . 

Peperangan yang terus menerus telah mengakibatkan jumlah laki-laki 

berkurang secara drastis, banyak anak kehilangan ayah dan isteri 

172  

kehilangan suami, banyak anak-anak yatim dan janda-janda yang 

terlantar akibat peperangan ini . Sementara itu hanya 

perkawinan yang diakui sebagai satu-satunya institusi yang dianggap 

mampu oleh masyarakat untuk menjaga stabilitas dan ketertiban. 

berdasar  pertimbangan-pertimbangan ini , maka 

pembolehan poligami secara terbatas dianggap sebagai suatu solusi 

bagi masyarakat Arab saat itu yang sedang mengalami krisis sosial. 

Ayat yang menjadi landasan teologis poligami didahului dengan 

menyebut anak yatim, lalu  dilanjutkan dengan ayat yang 

mengandung syarat "kalau kamu khawatir akan tidak berlaku adil" 

terhadap anak-anak yatim, maka hendaklah kamu menikah dengan 

wanita-wanita yang baik untuk kamu, dua, tiga, empat. Oleh karena 

itu, tujuan asli dari ayat ini, bukanlah pemberian lisensi baru atas 

poligami, karena jika memang poligami tujuannya, tidak perlu ada 

pilihan-pilihan maupun hubungannya dengan masalah anak yatim. 

Allah SWT berfirman bahwa "Dan jika kamu takut berbuat tidak adil, 

maka nikahilah satu saja, sebab itu akan lebih menjaga diri (mu) 

untuk tidak berbuat aniaya. Tujuan poligami selain dilihat dari 

landasan teologisnya, juga dapat dilihat dari pesan yang terkandung 

dari praktik poligami Rasulullah SAW. Rasulullah selama hidupnya 

tidak pernah menikah dengan seorang gadis kecuali Aisyah Ra. Isteri-

isteri Rasulullah selain Aisyah  yaitu  janda yang sebagian membawa 

beberapa anak yatim dan beliau baru berpoligami lsesudah  isteri 

pertama beliau wafat dalam usia 60 tahun. Kalaulah benar, beliau 

 yaitu  seorang yang tamak terhadap wanita , tentu beliau tidak 

akan menikahi wanita  yang kebanyakan  yaitu  janda dan secara 

ekonomi tidak menguntungkan. (Suryadilaga, 2002:11). 

Allah SWT berfirman dalam AI Quran Surat Al Ahzab Ayat 50, yang 

artinya sebagai berikut, "Hai Nabi, sesungguhnya kami telah 

menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas 

kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa 

yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah 

untukmu, dan (demikian pula) anak-anak wanita  dari saudara 

laki-laki bapakmu, anak-anak wanita  dari saudara ibumu yang 

turut hijrah bersama kamu dan wanita  mukmin yang 

menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, 

sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. 

Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan 

kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang 

173  

mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu, dan  yaitu  

Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Departemen Agama 

RI. 1985:1976). 

Pembolehan Poligami pada waktu itu sebenarnya hanyalah jalan yang 

ditempuh untuk meningkatkan posisi wanita  dan anak-anak 

yatim. Posisi mereka yang lemah seringkali mengakibatkan mereka 

tertindas tanpa mampu melawannya. Anak-anak yatim seringkali 

dinikahi oleh ayah asuhnya sendiri tanpa diberikan mahar, karena 

tujuan dari pernikahan itu hanyalah untuk menguasai harta mereka. 

Pembolehan poligami itu sendiri sebenarnya bukanlah tujuan asli dari 

ayat ini . Poligami  yaitu  salah satu jalan yang ditempuh oleh 

Rasulullah SAW, untuk membebaskan wanita  dari ketidakadilan 

dan kesengsaraan akibat struktur masyarakat Arab yang patriakhis. 

Suatu keluarga akan lebih terjamin ketenangan dan kesejahteraannya 

jika bersifat monogami sebab dalam monogami itulah masing-masing 

diri dapat menyalurkan kasih sayang dan cinta kasih secara 

sempurna, serta keadilan akan lebih terjaga daripadanya, karenanya 

meskipun poligami dibolehkan namun hal itu bukanlah suatu 

keharusan untuk dilakukan. 

F. Hukum Poligami 

Poligami  yaitu  ketentuan hukum yang diberikan oleh Allah kepada 

laki-laki. Dengan syarat ini , seorang lelaki boleh menikahi 

wanita lebih dari seorang yang tidak melebihi empat orang. Syariat 

poligami itu bukanlah berbentuk kewajiban, tetapi merupakan izin 

dan pembolehan. Namun, setiap muslim berkeyakinan bahwa hukum 

syariat yang diturunkan Allah bukan untuk kepentingan Dzat-Nya 

Yang Agung, karena Dia Maha Suci daripada bergantung pada 

mahluk. Segala apa yang diturunkan-Nya  yaitu  untuk kemaslahatan 

atau kepentingan hambahamba- Nya. Adapun hukum asal poligami 

dalam Islam  yaitu  mubah. Artinya diperbolehkan dengan beberapa 

syarat, seperti halnya menikah yang dimulai dengan hukum Sunnah 

Muakkadah atau sunnah yang ditekankan. Hukum poligami juga bisa 

berubah-ubah sesuai kondisi seorang suami, bisa dianjurkan, wajib, 

bisa juga makruh dan haram. Artinya bukan substansi poligami itu 

sendiri yang berubah menjadi wajib atau haram, tetapi dilihat dari 

kondisi dan kapasitas pelakunya dan juga cara yang ditempuhnya 

untuk melakukan poligami. Bila caranya haram maka hukumnya 

haram. Jadi hukum poligami tergantung pada kondisi suami, 

174  

kebutuhannya untuk menikah dan kemampuannya untuk memenuhi 

hak dan kewajibannya sebagai seorang suami. 

 

 

G. Syarat-syarat dan alasan Poligami. 

Islam melegalkan praktik poligami dengan syarat-syarat tertentu 

demi menjaga ketertiban dan stabilitas tatanan hidup masyarakat 

dan rumah tangga. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam 

pelaksanaan poligami menurut hukum Islam  yaitu  sebagai berikut: 

Pertama, jumlah maksimal yang dibolehkan. Jumlah maksimal yang 

dibolehkan oleh Islam dalam poligami  yaitu  empat orang isteri. 

Seorang laki-laki tidak boleh melakukan praktik poligami melebihi 

batas maksimal yang telah ditentukan. Hal ini telah ditegaskan dalam 

Al Quran, Sunnah Nabi serta Ijma para ahli fiqih yang berkompeten.  

Kedua, Berlaku adil terhadap isteri. Para ahli fiqih bersepakat bahwa 

berlaku adil terhadap para isteri merupakan kewajiban bagi suami. 

Berlaku adil merupakan syarat dibolehkannya poligami. Dalam Al 

Quran Surat An Nisa Ayat 3 "Jika kamu khawatir akan berlaku tidak 

adil maka hendaklah kamu beristeri seorang saja". Rasulullah SAW 

pada banyak kesempatan justru Iebih banyak menekankan prinsip 

keadilan berpoligami daripada poligaminya itu sendiri. (Hadist 

riwayat Dau, Turmudzi, Nasa`I dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). 

Jadi jelaslah syariat keadilan ini sebenarnya merupakan inti dari 

seluruh konsep poligami. Adapun keadilan yang digariskan pada 

umumnya Ahli Fiqih sekarang ini  yaitu  keadilan dengan sifatnya 

kuantitatif, secara lebih rinci terbagi dalam 3 aspek yaitu, Adil dalam 

unsur materi dan bukan kasih sayang, adil dalam sikap dan perilaku 

serta adil dalam hal mengilir isteri-isterinya. Dasar yang dipakai oleh 

para Ahli Fiqih  yaitu  Al Quran Surat An Nisa Ayat 129. berdasar  

alasan-alasan ini , maka para ulama Islam sejauh ini 

menyimpulkan bahwa manusia itu tidak akan pernah mampu berbuat 

adil, namun niat untuk berbuat adil itulah yang dinilai. Meskipun 

demikian, keadilan yang dicantumkan disini haruslah sejauh mungkin 

diupayakan dan didekatkan dari sudut pandang wanita , sebab 

wanita lah yang menjadi objek poligami. 

Ketiga, Pemberian nafkah Seorang laki-laki yang hendak berpoligami 

harus memikirkan masalah nafkah (baik lahir maupun bathin), yang 

nantinya harus dipenuhi. Ia harus mampu menyediakan biaya untuk 

membelanjai, menafkahi wanita  yang dinikahinya. jika  

175  

dirinya merasa belum mampu, maka tidak boleh berpoligami, sebab 

hal itu justru mendatangkan ketidakadilan baik kepada dirinya 

sendiri, isterinya maupun anak-anaknya. (M.Ahnan dan Ummu 

Khaerah, 2001:168-170). 

H. Realitas poligami 

Perdebatan tentang poligami terus bergulir tidak saja pada level elit 

politik, ulama, tetapi juga masyarakat umum. Dalam kenyataan 

memang ada wanita  yang mau dipoligami, bahkan mungkin 

banyak juga, tetapi hal ini tidak bisa sekaligus menunjukkan bahwa 

mereka menyukai jalan hidup yang demikian. Kebanyak dari mereka 

lebih memilih untuk diam sambil memendam luka akibat dipoligami. 

Oleh karena itu, kesediaan beberapa wanita  untuk mau 

dipoligami tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk 

menggeneralisasikan bahwa setiap wanita  pada dasarnya mau 

dipoligami. Konsep kepatuhan dan pelayanan yang telah 

terinternalisasi pada diri wanita  sejak masa kanak-kanak  yaitu  

salah satu faktor kenapa mereka mau dipoligami. Realitas kehidupan 

wanita  yang di poligami cenderung lebih banyak mengalami 

kekerasan daripada kebahagiaan. Rifka Annisa, sebuah LSM di 

Yogyakarta yang concern terhadap isu-isu wanita , mencatat 

bahwa sepanjang tahun 2003 telah terjadi 210 kasus kekerasan 

terhadap isteri. Kebanyakan dari korban berstatus dimadu, baik 

secara resmi maupun tidak resmi, serta pasangannya memiliki WIL. 

Kondisi ini membawa dampak tersendiri bagi mereka, yaitu dengan 

sering terjadinya tindak kekerasan pada diri mereka oleh suami, baik 

itu kekerasan fisik, ekonomi, emosional maupun seksual (Litbang 

Rifka Annisa WCC, 2003:5-8). Upaya penyelesaian kasus-kasus 

semacam ini  diatas sangat diperlukan. Melalui perkembangan 

wacana feminisme dan analisis gender, maka dimulailah upaya untuk 

melahirkan cara pandang baru terhadap tata hubungan laki-laki dan 

wanita . Analisis gender yang menekankan bahwa pada 

hakikatnya manusia  yaitu  sama, laki-laki maupun wanita , yang 

membedakan diantara keduanya  yaitu  jenis kelamin. Konstruksi 

sosial masyarakatlah yang telah membentuk polapola perilaku yang 

dianggap baik bagi laki-laki maupun wanita . Perbedaan ini juga 

yang lalu  memunculkan banyak ketidakadilan, munculnya 

marginalisasi, stereotype, subordinasi, dan kekerasan terhadap 

wanita . Ketidakadilan ini  disebabkan adanya relasi kuasa 

laki-laki yang lebih dominan daripada wanita . Hal ini diperkuat 

176  

dengan adanya temuan dari penelitian sehati oleh LPKGM-UGM 

bekerja sama dengan Rifka Annisa Women Crisis Center yang 

dilakukan di Purworejo Jawa Tengah menunjukkan bahwa ada 

korelasi yang positif antara relasi kuasa yang tidak seimbang dengan 

adanya tindak kekerasan terhadap wanita  dalam keluarga (Aura, 

No.07 Minggu ke-2, Maret 2001). Terjadinya kekerasan dalam rumah 

tangga selalu dikaitkan dengan dua hal. Pertama, kekerasan itu selalu 

terjadi karena ada dua pihak yang berada dalam hubungan relasional 

yang tidak seimbang sehingga kelompok yang kuat melakukan 

tindakan kekerasan terhadap kelompok yang lemah. Demikian halnya 

dengan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Kekerasan ini 

terjadi karena hubungan suami isteri tidak seimbang, dalam hal ini 

biasanya kedudukan dan status suami lebih tinggi daripada isterinya. 

Kedua, tindakan kekerasan selalu dilandasi oleh adanya anggapan 

dan asumsi tentang korban, pelaku mendapat legitimasi untuk 

melakukan tindakan kekerasan. Keyakinan tentang korban ini 

misalnya, isteri harus patuh, pasrah, taat dan seterusnya. Bersamaan 

dengan itu sang pelaku (suami) memiliki keyakinan bahwa korban 

pantas dikerasi karena tidak patuh, tidak sabar, atau tidak memenuhi 

kemauannya. Persepsi sosial tentang kekerasan terhadap wanita  

dipahami secara berbeda. Kecenderungan yang ada selama ini 

menunjukkan bahwa yang diangap sebagai kekerasan hanyalah 

sesuatu yang selalu identik dengan hal-hal yang bersifat fiskal saja, 

sedangkan kekerasan non fisik dipersepsikan bukan sebagai tindakan 

kekerasan, karena tidak mempunyai kerugian fisik yang dialami 

wanita , terutama untuk dijadikan bukti disisi lain kekerasan 

terhadap wanita  sering dipahami oleh masyarakat sebagai suatu 

resiko bagi wanita  dan terjadi akibat ketidak hati-hatiannya. 

Kekerasan dianggap sesuatu yang given (pasti ada) dalam kehidupan 

publik, karenanya wanita  harus mengantisipasinya. Anggapan ini 

mengakibatkan jika terjadi tindak kekerasan terhadap wanita , 

hal ini dianggap sebagai resiko akibat kelakuannya (Faturochman, 

2002:100). Struktur kekuasaan masyarakat yang patriakhis telah 

menyebabkan hubungan laki-laki dan wanita  dalam masyarakat 

selalu bersifat politis, dimana kelompok manusia dikendalikan oleh 

kelompok yang lain. Adapun lembaga dari struktur kekuasaan dimana 

laki-laki sangat memegang peranan ini   yaitu  keluarga. Oleh 

karena itu, sampai saat sekarang ini sulit sekali menemukan batasan 

yang tepat bahwa poligami merupakan bentuk kekerasan terhadap 

177  

wanita . Namun, beberapa gejala kekerasan terhadap 

wanita  akibat poligami seperti contoh diatas tampaknya dapat 

dijadikan sebagai bahan rujukan bahwa hak-hak keadilan yang 

seharusnya didapat oleh wanita  dalam suatu relasi perkawinan 

ternyata tidak diperoleh. berdasar  deskripsi Berta analisis di atas, 

maka dapat disampaikan 

hal-hal sebagai berikut : 

a. Islam telah menjadikan perkawinan sebagai lembaga yang 

mengesahkan hubungan antara laki-laki dan wanita  secara halal 

dan terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai mahluk 

yang berkehormatan. Islam memandang perkawinan sebagai amanat 

Allah SWT. Suami isteri keduanya harus berjanji menjaga amanat itu 

sekuat-kuatnya. Perjanjian inilah yang disebut dalam Al Quran 

sebagai Mitsaqon Gholidza. 

b. Islam dalam setiap ajarannya selalu menekankan prinsip keadilan, 

sehingga bukanlah tanpa alasan jika  pembicaraan poligami dalam 

Al Quran berada dalam satu rangkaian dengan konteks pembicaraan 

tentang anak yatim. Ada keterkaitan yang erat antara wanita  

dan anak yatim, yaitu keduanya seringkali menjadi korban 

ketidakadilan dalam masyarakat. Atas dasar prinsip keadilan ini maka 

watak dasar dari perkawinan Islam  yaitu  monogami dan bukan 

poligami, sebab dengan monogami tujuan mendasar dari ikatan 

perkawinan yaitu untuk 

membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah akan 

lebih terjamin. 

c. Pembolehan poligami dalam Al Quran lebih dimaksudkan sebagai 

upaya pengaturan hukum dalam berbagai situasi dan kondisi. Hal ini 

dapat diketahui dengan melihat asbab an nuzul ketika ayat poligami 

diturunkan  yaitu  kondisi perang uhud, dimana telah terjadi 

ketimpangan jumlah laki-laki dan wanita  secara drastis. Kondisi 

ini menuntut penanganan secara serius agar tidak terjadi kekacauan 

dalam kehidupan bermasyarakat. Al Quran lalu  menetapkan 

kebolehan poligami dengan batasan-batasan serta syarat-syarat yang 

harus dipenuhi. Upaya Al Quran ini pada masa ini  sudah 

merupakan transformasi besar terhadap kehidupan masyarakat Arab. 

Poligami yang dulunya tidak terbatas tanpa syarat menjadi dibatasi 

maksimal empat orang, itupun dengan penetapan syarat adil diantara 

mereka. 

178  

d. Ayat yang berbicara tentang poligami dikritisi kembali oleh para 

feminis muslim. Mereka mempertanyakan kembali inti persoalan 

poligami. Keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi malah seringkali 

terabaikan dalam praktik poligami sekarang. Karena itu para feminis 

berpandangan bahwa pembolehan poligami bukan dimaksud sebagai 

pemberian lisensi baru bagi berlakunya poligami, melainkan lebih 

diarahkan upaya pentahapan secara gradual untuk menuju 

monogami. Meskipun ada toleransi bagi terjadinya poligami, tetapi 

hal ini lebih dipandang sebagai force majeure, yaitu penanganan 

khusus untuk kasus-kasus tertentu yang tidak dapat digeneralisasikan 

kebolehannya dan tetap dengan persetujuan isteri secara jujur, serta 

kemampuan untuk menegakkan prinsip keadilan kepada para isteri. 

Tetapi ketika situasi dan kondisi memungkinkan bagi berlakunya 

monogami, maka upaya kearah monogami dilakukan dengan 

sungguh-sungguh. 

e. Isu feminisme yang yang semakin mengglobal menyebabkan tidak 

satupun bagian dari masyarakat lepas dari kajiannya, termasuk 

didalamnya persoalan poligami. Poligami pada masa sekarang banyak 

mendapat kritik daripara feminisme karena dianggap tidak sesuai lagi 

dengan spirit Al Quran serta dianggap merendahkan 

martabat wanita . Poligami yang dulu dipergunakan oleh 

Rasulullah SAW sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan 

kedudukan wanita  dalam kehidupan masyarakat, tetapi pada 

praktik sekarang cenderung menimbulkan dampak kekerasan 

terhadap wanita , baik kekerasan fisik, emosional, ekonomi 

maupun seksual. Pelaksanaan poligami yang lebih cenderung 

mengarah kepada hal yang negatif inilah yang mendorong para 

feminis muslim untuk mengkritisi kembali ajaran Islam tentang 

poligami dengan   memakai  metode kontekstualisasi ayat, para 

Feminis muslim mencoba menemukan ajaran inti dari pembolehan 

poligami dalam Islam.  

II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 

24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa 

Pemohon  yaitu  pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan 

konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu : 

a. perorangan warga negara Indonesia; 

b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan 

sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara 

179  

Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-

undang; 

c. badan hukum publik atau privat; atau 

d. Iembaga negara. 

Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang 

dimaksud dengan "hak konstitusional"  yaitu  hak-hak yang diatur 

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Sehingga agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai 

Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam 

permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang 

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terlebih dahulu 

harus menjelaskan dan membuktikan: 

a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana 

disebut dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 

Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; 

b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam 

kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh 

berlakunya undangundang yang diuji. 

c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon 

sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan 

pengujian. 

Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi RI telah memberikan pengertian 

dan batasan komulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan 

konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang 

menurut Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 

tentang Mahkamah Konstitusi (vide Putusan Nomor 006/PUU-

III/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus memenuhi 5 (lima) 

syarat yaitu : 

a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh 

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 

1945; 

b. bahwa hak konstitusional Pemohon ini  dianggap oleh 

Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang 

diuji; 

c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud 

bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat 

potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat 

dipastikan akan terjadi; 

180  

d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara 

kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan 

untuk diuji; 

e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya 

permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan 

tidak akan atau tidak lagi terjadi. 

Menurut Pemohon dalam permohonannya bahwa dengan 

berlakunya ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) 

dan Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 24 Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka hak 

dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan, karena 

ketentuan-ketentuan a quo dianggap telah menghalangi kebebasan 

Pemohon dalam melaksanakan salah satu perintah agama (Islam) 

utamanya dalam melaksanakan perkawinan yang kedua, ketiga dan 

keempat (poligami), karenanya ketentuan a quo dianggap 

bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 

28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, 

perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah tepat 

sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan 

konstitusionalnya dirugikan oleh keberlakuan Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. juga apakah terdapat 

kerugian konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat 

spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang 

menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan 

apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian 

dan berlakunya undangundang yang dimohonkan untuk diuji. 

Pemerintah juga mempertanyakan siapa yang sebenarnya dirugikan 

atas keberlakuan undang-undang a quo, apakah Pemohon sendiri, 

isteri Pemohon atau seluruh umat Islam di Indonesia yang 

berkeinginan untuk melakukan poligami? karena Pemohon tidak 

secara tegas dan jelas menguraikan kerugian konstitusional apa yang 

secara nyata-nyata terjadi dan ditimbulkan atas keberlakuan Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena Pemohon 

hanya mendalilkan adanya keinginan yang seharusnya diberikan 

kebebasan kepada seluruh umat Islam untuk bebas menjalankan 

syariat agama termasuk menjalankan poligami termasuk Pemohon 

sendiri, tetapi Pemohon tidak menjelaskan secara tegas dan jelas, 

apakah Pemohon saat ini telah mempunyai isteri dan mempunyai 

181  

anak, dan apakah Pemohon juga telah mengajukan permohonan ke 

Pengadilan untuk berpoligami, atau sebaliknya apakah Pemohon saat 

ini telah menjalani perkawinan poligami?. Menurut Pemerintah, jika 

Pemohon berkeinginan untuk melakukan perkawinan poligami, pada 

dasarnya telah diberikan peluang oleh undang-undang a quo, karena 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut 

"asas monogami terbuka", juga kenyataan menunjukkan pelaksanaan 

poligami di Indonesia telah berjalan tanpa hambatan, dengan 

perkataan lain hak untuk membina keluarga dan mengembangkan 

keturunan, serta kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat 

menurut agamanya sebagaimana dijamin oleh konstitusi, telah 

ternyata tidak dihalang-halangi bahkan tanpa terkurangi sedikitpun. 

Jikalaupun dilalu  hari muncul persoalan hukum yang timbul 

akibat perkawinan poligami yang tidak mendasarkan pada ketentuan 

Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka hal 

ini  sangat berkait erat dengan pranata hukum (rezim hukum) 

yang lain, misalnya berkaitan dengan hukum waris Islam yang 

mendasarkan adanya hubungan darah antara pewaris dan ahli waris, 

adanya perkawinan yang sah menurut hukum agamanya masing-

masing. Sehingga menurut Pemerintah dalil-dalil yang dikemukakan 

oleh Pemohon bahwa telah timbul kerugian hak dan/atau 

kewenangan konstitusional telah nyata-nyata tidak terjadi baik 

secara faktual maupun potensial. Jikalaupun anggapan Pemohon 

ini  benar adanya, maka hal ini  tidak terkait dan/atau 

berhubungan dengan konstitusionalitas keberlakuan suatu undang 

undang, dengan perkataan lain keberatan/anggapan Pemohon 

berkaitan dengan cara menafsirkan suatu norma undang-undang 

dalam tatanan praktik. Atas hal-hal ini , Pemerintah meminta 

kepada Pemohon melalui Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi 

untuk menjelaskan dan membuktikan secara sah terlebih dahulu 

apakah benar Pemohon sebagai pihak yang hak dan/atau 

kewenangan konstitusionalnya dirugikan. Pemerintah berpendapat 

bahwa tidak terdapat dan/atau telah timbul kerugian terhadap hak 

dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon atas keberlakuan 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena 

itu kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan 

pengujian ini tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum 

pada Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 

tentang Mahkamah Konstitusi maupun berdasar  putusan-putusan 

182  

Mahkamah Konstitusi yang terdahulu. berdasar  uraian ini  di 

atas, Pemerintah memohon agar Ketua/Majelis Hakim Mahkamah 

Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon 

tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Namun demikian 

jika  Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, 

berikut ini disampaikan penjelasan Pemerintah tentang materi 

pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan. 

III. PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN 

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG 

PERKAWINAN. 

Sehubungan dengan anggapan Pemohon dalam permohonannya 

yang menyatakan bahwa beberapa materi muatan ayat, pasal, 

dan/atau bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan, yaitu Pasal 3 yang menyatakan: 

Ayat (1) : "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya 

boleh mempunyai seorang isteri, seorang isteri hanya boleh 

mempunyai seorang suami". 

Ayat (2): "Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami 

untuk beristeri lebih dari seorang". 

Pasal 4 yang menyatakan: 

Ayat (1): "Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang 

maka wajib ia mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah 

tempat tinggalnya". 

Ayat (2): "Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami 

yang akan beristeri lebih dari seorang jika : 

a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai 

seorang isteri; 

b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang 

tidak dapat disembuhkan; 

c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan. 

Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan: 

Ayat (1): "Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan 

harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

a. a.adanya persetujuan dari isteri/isteri; 

b. b.adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin 

keperluankeperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak 

mereka; 

183  

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil 

terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka 

Pasal 9 yang menyatakan, "Seorang masih terikat tali perkawinan 

dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali hal yang ini  

dalam Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 undang-undang ini". 

Pasal 15 yang menyatakan, "Barang siapa karena perkawinan dirinya 

masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas 

dasar masih adanya perkawinan dapat mencegah perkawinan yang 

baru. 

Pasal 24 yang menyatakan, "Barang siapa karena perkawinan masih 

terikat dirinya dengan salah satu pihak dan atas dasar masih adanya 

perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru. 

Ketentuan ini  diatas dianggap bertentangan dengan Pasal 28B 

Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 

Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan sebagai berikut : 

Pasal 28B Ayat (1): "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan 

melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah". 

Pasal 28E Ayat (1): "Setiap orang bebas memeluk agama dan 

beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, 

memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat 

tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak 

kembali". 

Pasal 28I 

Ayat (1): "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan 

pikiran dan hak nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, 

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk 

tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut  yaitu  hak asasi 

manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun". 

Ayat (2): "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat 

diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan 

perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu". 

Pasal 29 

Ayat (1): "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Ayat (2): 

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 

agamanya dan kepercayaannya itu". Karena menurut Pemohon 

ketentuan a quo telah menimbulkan hal-hal sebagai berikut : 

1. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan, in casu ketentuan Pasal 3 Ayat 

184  

(1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan 48 Ayat (2), 

Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 24, telah 

mendiskriminasi hak untuk mendapatkan jaminan 

kebebasan beragama, jaminan pemenuhan dan 

perlindungan hak asasi manusia, sehingga 

berdasar  hak-hak ini  di atas Pemohon dapat 

dengan bebas melakukan seluruh jenis ibadah 

menurut agama Islam termasuk melakukan poligami. 

2. Bahwa undang-undang a quo telah mempersulit 

seorang pria muslim yang akan melakukan poligami, 

karena syarat-syarat untuk melakukan poligami 

sangatlah ketat dan berat yang susah untuk 

ditembus, karena mensyaratkan adanya izin dari 

Pengadilan Agama, padahal poligami  yaitu  masalah 

pribadi antara Pemohon dengan calon isteri kedua, 

ketiga dan keempat untuk membentuk keluarga 

baru. 

3. Bahwa undang-undang a quo telah mencampuri 

ranah urusan Tuhan, karena mempersyaratkan 

adanya jaminan nafkah bagi pelaku poligami 

terhadap isteri dan anak-anaknya, padahal nafkah 

sangat berkait erat dengan rezeki yang menjadi 

rahasia Allah SWT. Terhadap anggapan/alasan 

Pemohon ini  di atas, Pemerintah dapat 

menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 

A. Penjelasan filosofis dan sosiologis dibentuknya Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

1. Tujuan perkawinan  yaitu  untuk membentuk keluarga yang 

bahagia dan kekal.  Untuk itu suami isteri perlu saling 

membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat 

mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai 

kesejahteraan spritual dan material. 

2. Bahwa suatu perkawinan  yaitu  sah bilamana dilakukan 

menurut hukum masing-masing agamanya dan 

kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan 

harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang 

berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan  yaitu  sama halnya 

dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam 

kehidupan seseorang misalnya kelahiran, kematian yang 

185  

dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi 

yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.  

3. Bahwa dalam undang-undang ini menganut asas monogami, 

hanya jika  dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena 

hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, 

seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun 

demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari 

seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak 

yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan jika  dipenuhi 

berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh 

Pengadilan. 

4. Bahwa perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah 

kependudukan. Karena batas umur yang lebih rendah bagi 

seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran 

yang lebih tinggi. Karena itu maka ditentukan batas umur 

untuk kawin baik bagi pria maupun wanita, yaitu 19 

(sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun 

bagi wanita. 

5. Hak dan kedudukan isteri  yaitu  seimbang dengan hak dan 

kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga 

maupun dalam pergaulan, masyarakat, sehingga dengan 

demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan 

dan diputuskan bersama oleh suami isteri. 

B. Penjelasan terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian 

undangundang yang dimohonkan untuk diuji. 

Terhadap ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dianggap 

bertentangan dengan Hukum Perkawinan Islam dan Pasal 28B 

Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan 

Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat dijelaskan hal-hal 

sebagai berikut: 

a) Bahwa Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang 

menyatakan, "Pada asasnya dalam suatu perkawinan 

seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang 

isteri hanya boleh mempunyai seorang suami". Pasal ini 

mengandung arti bahwa Undang-Undang Perkawinan 

menganut asas monogami, yakni bahwa mempunyai seorang 

isteri menjadi pilihan hak, tetapi bunyi ayat ini  tidak 

186  

secara tegas menyatakan bahwa satu isteri  yaitu  sebuah 

keharusan. Kata "pada asasnya" menyiratkan adanya 

kemungkinan beristeri lebih dari seorang (dengan perkataan 

lain ketentuan ini  boleh diadakan penyimpangan). 

Ketentuan ini  dipertegas dalam Pasal 3 Ayat (2) 

Undang- Undang Perkawinan yang menyatakan "Pengadilan 

dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri 

lebih dari seorang jika  dikehendaki oleh pihak-pihak yang 

bersangkutan", artinya bahwa melalui izin dari Pengadilan 

seorang suami dapat beristeri lebih dari satu orang 

(berpoligami). 

b) Lebih lanjut ketentuan diatas, lebih dipertegas dalam 

Penjelasan Umum angka 4 huruf c Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan, 

"Undang-undang ini menganut asas monogami. Hanya 

jika  dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum 

dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang 

suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian 

seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak yang 

bersangkutan, hanya dapat dilakukan jika  dipenuhi 

berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh 

Pengadilan": 

c) Bahwa Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang 

Perkawinan, justru telah menegaskan adanya hak kepada 

seorang pria maupun wanita untuk membentuk keluarga dan 

melanjutkan keturunan dengan melalui perkawinan yang sah, 

bahkan PengadiIan dapat memberi izin kepada seorang 

suami untuk beristeri lebih dari seorang jika  dikehendaki 

oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Berpoligami). 

d) Bahwa yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Undang- 

Undang Perkawinan,  yaitu  semata-mata berkaitan dengan 

prosedur, tentang bagaimana jika hendak melakukan 

perkawinan lebih dari seorang (berpoligami). Lebih lanjut jika 

dihubungkan dengan hukum Islam, maka sebenarnya 

ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang 

Perkawinan sangat selaras (konkordan) dengan hukum 

perkawinan dalam Islam, yang pada intinya menyatakan 

bahwa sesungguhnya beristeri seorang saja merupakan 

pilihan yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagaimana 

187  

bunyi Surah An-Nisa Ayat 29: "Dan kamu sekali-kali tidak 

akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun 

kamu sangat ingin berbuat demikian'. 

e) Bahwa ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-

Undang Perkawinan pada dasarnya sangat menghargai hak 

beragama sebagai hak asasi manusia dan telah sesuai dengan 

hukum agama, yang intinya menegaskan bahwa seorang pria 

diperbolehkan berpoligami dengan ketentuan antara lain 

hukum dan agama yang bersangkutan mengizinkannya. 

f) Bahwa ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-

Undang Perkawinan tidak membatasi hak kaum pria dari 

perlakuan diskriminatif untuk mempunyai isteri dari satu 

(berpoligami) karena walaupun ketentuan pasal ini  

mengandung asas monogami tetapi bukan monogami 

mutlak, bahkan bagi kaum wanita ketentuan pasal ini  

telah melindungi hak-haknya dari perlakuan diskriminatif 

oleh kaum pria, dimana jika seorang pria akan berpoligami 

harus memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain hukum 

agama yang bersangkutan mengizinkannya, harus ada izin 

dari Pengadilan dan dikehendaki oleh pihak-pihak yang 

bersangkutan. 

g) Bahwa ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- 

Undang Perkawinan, menunjukan bahwa negara telah 

menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 

agamanya dan kepercayaannya itu, yaitu dengan menjamin 

seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang 

bahagia, kekal dan mendapatkan keturunan dengan melalui 

perkawinan yang sah sesuai dengan agama dan 

kepercayaannya. Karena tidak semua agama di Indonesia 

membolehkan untuk berpoligami, maka dibutuhkan 

pengaturan yang jelas oleh negara dalam hal ini pemerintah 

tentang syarat-syarat berpoligami. Atas hal-hal ini  di 

atas, Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 3 Ayat 

(1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B 

Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) 

dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang 

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak 

188  

merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional 

Pemohon. 

2. Terhadap ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dianggap 

bertentangan dengan Hukum Perkawinan Islam dan Pasal 28B Ayat 

(1), Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), 

Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut: 

a) Bahwa ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada intinya menjelaskan 

tentang seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang 

wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah 

tempat tinggalnya dan pengadilan dapat memberikan izin 

lsesudah  memenuhi syarat-syarat yang cukup agar tujuan 

perkawinan yaitu membina rumah tangga yang bahagia dan 

kekal dapat terwujud. 

b) Sedangkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang 

Perkawinan, menjelaskan tentang kewajiban Pengadilan 

hanya memberikan izin kepada seorang suami yang beristeri 

lebih dari seorang jika : 

- isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai 

isteri; artinya jika  isteri yang bersangkutan 

menderita penyakit jasmani atau rohaniah 

sedemikian rupa, sehingga ia tidak dapat memenuhi 

kewajibannya sebagai isteri baik secara biologis 

maupun lainnya yang menurut keterangan dokter 

sukar disembuhkan. Hal ini dapat menghalangi tujuan 

perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga (rumah 

tangga) yang bahagia dan kekal maka dengan tidak 

dapatnya isteri menjalankan kewajibannya sebagai 

isteri, ini berarti hak-hak suami dalam rumah tangga 

tidak terpenuhi. Tetapi yang perlu diperhatikan di 

dalam menilai isteri tidak dapat melaksanakan 

kewajibannya sebagai ibu rumah tangga harus 

dihubungkan dengan perlakuan suami terhadap 

isteri. Sebab ada kemungkinan isteri tidak 

menjalankan Kewajibannya sebagai isteri akibat 

tindakan suami itu sendiri yang hanya mau menuntut 

189  

haknya saja. Tanpa mau melaksanakan kewajiban 

dengan semestinya; 

- Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang 

tidak dapat disembuhkan; artinya jika  isteri yang 

bersangkutan menderita penyakit badan yang 

menyeluruh yang menurut dokter sukar 

disembuhkan; Sebaliknya menceraikan isteri dalam 

keadaan ini   yaitu  suatu perbuatan yang 

bertentangan dengan kemanusiaan. Karena itu 

berpoligami dalam keadaan seperti ini lebih 

berkemanusiaan dari pada mempertahankan 

monogami dengan menceraikan isteri yang sedang 

dalam penderitaan; 

- Isteri tidak dapat melahirkan keturunan, maksudnya 

isteri yang bersangkutan menurut keterangan dokter 

tidak mungkin melahirkan keturunan. 

c) Bahwa ketentuan ini  diatas merupakan penguatan dari 

prinsip monogami yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga jika  seseorang 

yang berkeinginan untuk beristeri lebih dari seorang, harus 

menempuh prosedur dan memenuhi persyaratan tertentu. 

Perkawinan kedua dan seterusnya, hanya dapat dilakukan 

oleh seorang suami pada kondisi dan syarat-syarat tertentu 

yang benar-benar mendesak dan diperlukan. Hal ini 

dimaksudkan, pertama, untuk melindungi kaum wanita  

dari kesewenang-wenangan kaum pria, sehingga kaum pria 

tidak semena-mena melakukan perkawinan lebih dari 

seorang. Perlindungan dimaksud  yaitu  untuk melindungi 

hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh sang isteri; dan 

kedua, bahwa perkawinan yang dibangun ini , 

diharapkan menjadi sebuah keluarga yang harmonis, saling 

menghargai, dan menjadi keluarga yang bahagia dan 

sejahtera. 

d) Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan anggapan 

Pemohon, yang seolah-olah ketentuan-ketentuan yang 

mengatur tentang poligami dalam Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah menghambat dan 

mengurangi hak-hak Pemohon, utamanya dalam 

melaksanakan poligami sebagai salah satu perwujudan 

190  

kebebasan melaksanakan syariat agama Islam, padahal tidak 

demikian halnya karena perwujudan pelaksanaan hak asasi 

manusia tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, akan 

tetapi harus memperhatikan dan tidak bertentangan dengan 

nilai-nilai agama, kesusilaan, keamanan dan ketertiban 

umum. Selain itu pembatasan ini  dibenarkan jika 

pengaturannya melalui undang-undang, sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan 

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang 

wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan 

undang-undang dengan maksud sematamata untuk 

menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan 

kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang 

adiI sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, 

keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat 

demokratis. " Atas hal-hal ini  di atas, Pemerintah 

berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

tidak bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat 

(1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat 

(1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945, dan tidak merugikan hak dan/atau 

kewenangan konstitusional Pemohon. 

3. Terhadap ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dianggap bertentangan dengan 

Hukum Perkawinan Islam dan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1) 

dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan 

Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 

1945, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 

a) Bahwa ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang 

Perkawinan, menyatakan, "Untuk dapat mengajukan 

permohonan kepada Pengadilan harus dipenuhi syarat-syarat 

sebagai berikut: 

- adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri, maksudnya 

jika  ada pernyataan baik lisan maupun tertulis; 

- adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin 

keperluankeperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; 

191  

- adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap 

isteriisteri dan anak-anak mereka. 

Ketentuan diatas sejalan dengan prinsip yang dianut oleh Undang- 

Undang Perkawinan, yaitu perkawinan yang dilaksanakan oleh 

seorang pria dan wanita semata-mata bertujuan untuk membentuk 

keluarga bahagia dan sejahtera. 

b) Bahwa untuk menjamin terwujudnya keluarga yang dibangun 

melalui perkawinan, kebijakan hukum yang bersifat protektif 

terhadap keutuhan rumah tangga ini  perlu dilakukan, 

karena jika proteksi semacam ini tidak dilakukan, maka resiko 

terhadap tercapainya tujuan perkawinan atau resiko 

kegagalan untuk dapat membentuk keluarga bahagia dan 

sejahtera lahir dan bathin. 

c) Bahwa untuk menjamin terwujudnya keluarga bahagia dan 

sejahtera, maka menjadi kewajiban negara untuk 

menentukan rambu-rambu/persyaratan-persyaratan bagi 

setiap orang (suami) yang berniat untuk menikah yang kedua 

dan seterusnya dengan persyaratan-persyaratan yang 

menjamin bahwa perkawinan kedua, ketiga dan seterusnya 

itu tidak akan mengakibatkan kebahagiaan rumah tangga 

atau stabilitas keluarga ini  akan terganggu. 

Persyaratan-persyaratan ini  antara lain: 

(1) Syarat materiil yang meliputi : 

– kondisi ekonomi dan kemampuan suami secara fisik untuk 

melaksanakan kewajiban dan fungsi sebagai kepala keluarga. 

Kewajiban ini  meliputi bidang yang cukup luas 

mencakup penyediaan rumah tempat tinggal (sukna), nafkah 

atau biaya hidup harian (rizq) serta pakaian (kiswah) dan 

perabot rumah tangga. 

– kemampuan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya, 

yang pada umumnya sulit dipenuhi dalam arti yang 

sebenarnya. 

(2) Syarat administratif prosedural yang meliputi: 

− keharusan suami yang hendak beristeri lebih dari satu untuk 

mendapat izin dari pengadilan. Pengadilan dapat 

memberikan izin dengan mempertimbangkan antara lain 

kondisi fisik dan rohani isteri, yang meliputi, (1) isteri tidak 

dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri; (2) isteri 

192  

mendapat cacat badan yang tidak dapat disembuhkan; dan 

(3) isteri tidak dapat melahirkan keturunan. 

− Persetujuan isteri baik secara tertulis atau lisan harus 

dikemukakan di depan sidang pengadilan. Kasulitan 

memperoleh izin dari isteri/isteri-isteri  yaitu  bahwa pada 

dasarnya seorang isteri tidak suka dimadu, sehingga jika  

ada yang mau memberikan izin sebenarnya karena terpaksa, 

dengan pertimbangan tidak ingin pecahnya keutuhan rumah 

tangga, kepentingan anak-anak, usia yang sudah cukup tua, 

atau karena tidak dapat mencari nafkah sendiri. 

− Adanya jaminan bahwa suami mampu memenuhi keperluan 

hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. Adanya jaminan 

bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan 

anakanak mereka. 

d) Bahwa ketentuan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang 

Perkawinan, tidak bertentangan dengan hukum perkawinan Islam, 

karena ajaran Islam  yaitu  agama yang mengajarkan kepada 

umatnya untuk menciptakan kedamaian, hormat-menghormati, kasih 

mengasihi terhadap sesama serta mengajarkan setiap orang agar 

bertanggung jawab. Terkait dengan persyaratan dan prosedur juga 

tidak bertentangan dengan ajaran Islam sebagaimana tergambar 

dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, "antum a'lamu 

biumuri dunyakum" (engkau lebih mengerti terhadap persoalan 

duniamu). 

Atas hal-hal ini  di atas, Pemerintah berpendapat bahwa 

ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), 

Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 

29 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945, dan tidak merugikan hak dan/atau 

kewenangan konstitusional Pemohon. 

4. Terhadap ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 

1974 tentang Perkawinan yang dianggap bertentangan dengan 

Hukum Perkawinan Islam dan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E 

Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 

Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945, dapat dijelaskan hal-hal sebagai 

berikut: Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan,menyatakan, "Seorang yang masih terikat tali 

193  

perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali 

hal yang ini  dalam Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 undang-

undang ini". 

a) Bahwa ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan, 

pada dasarnya telah memberi pintu darurat (emergency 

exit atau exceptional law) kepada suami yang akan 

beristeri lebih dari seorang isteri, yaitu jika  cukup 

alasan dan terpenuhi semua alasanalasan, persyaratan 

serta dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. 

b) Bahwa ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan, 

tidaklah bertujuan untuk melarang atau menghambat 

atau setidak-tidaknya menciptakan kesulitan yang amat 

sangat kepada Pemohon dan pria muslim umumnya 

untuk berpoligami jika  masih terikat tali perkawinan 

dengan orang lain, karena terdapatnya kata "Kecuali" 

dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan 

ini , hal ini berarti memungkinkan seorang suami 

yang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain 

dapat mempunyai isteri lebih dari satu (Poligami), yaitu 

dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan disertai 

alasan-alasan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, 

antara lain isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya 

sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit 

yang tidak dapat disembuhkan, dan isteri tidak dapat 

melahirkan keturunan. 

c) Bahwa ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan, 

memiliki semangat untuk memberikan perlindungan 

terhadap perlakuan diskriminatif baik bagi pria yang 

ingin berpoligami jika  isterinya tidak dapat 

menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri 

mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat 

disembuhkan atau isteri tidak dapat melahirkan 

keturunan. Dan disisi lain ketentuan ini juga bertujuan 

untuk melindungi hak isteri-isteri dan anak-anak mereka 

dari perlakuan diskriminatif suaminya. 

d) Bahwa ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan, 

berarti Negara telah menjamin kemerdekaan penduduk 

untuk memeluk agama dan kepercayaannya, yaitu 

dengan melalui lembaga peradilan untuk memberikan 

194  

izin atau tidak terhadap seorang pria yang akan beristeri 

lebih dari satu dengan mempertimbangkan segala aspek 

atau alasan-alasan yang. tidak melanggar hak-hak isteri 

dan anakanak mereka. 

Atas hal-hal ini  di atas, Pemerintah berpendapat bahwa 

ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E 

Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) 

dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945, dan tidak merugikan hak dan/atau 

kewenangan konstitusional Pemohon. 

5. Terhadap ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 

1974 tentang Perkawinan yang dianggap bertentangan dengan 

Hukum Perkawinan Islam dan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E 

Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 

Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945, dapat dijelaskan hal-hal sebagai 

berikut: Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan, yang menyatakan, "Barang siapa karena 

perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua 

belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat 

mencegah perkawinan yang baru". 

a) Bahwa seperti telah diuraikan sebelumnya, 

tujuan perkawinan  yaitu  untuk 

membentuk keluarga yang bahagia, rukun 

dan kekal selamalamanya (Sakinah, 

Mawaddah, dan Warrahmah), untuk itu 

suami isteri perlu saling hormat 

menghormati, membantu, terbuka 

melengkapi, agar masing-masing dapat 

mengembangkan kepribadiannya 

membantu dan mencapai kesejahteraan 

spiritual dan materiil, dan untuk 

mewujudkan perkawinan secara baik tanpa 

berakhir dengan perceraian, dan mendapat 

keturunan yang baik dan sehat. 

b) Dalam hal salah satu pasangan yang masih 

terikat dalam suatu perkawinan melakukan 

suatu perbuatan hukum, termasuk 

195  

melakukan Poligami, perlu diterapkan 

prinsip musyawarah, keterbukaan dan 

komunikasi yang baik. Jika salah satu pihak 

keberatan, maka dia dapat mencegah 

adanya perkawinan baru ini . Hal ini 

dalam rangka menjaga perasaan sang isteri 

dan untuk menghindari perlakuan yang 

diskriminatif terhadap pasangannya atas 

dasar apapun. Yang pada gilirannya hak 

membentuk keluarga melalui perkawinan 

yang sah dan melanjutkan keturunan 

dengan bertujuan membentuk keluarga 

yang bahagia dan kekal dapat terwujud. 

c) Bahwa ketentuan Pasal 15 Undang-Undang 

Perkawinan, membuktikan bahwa negara 

telah menjamin kemerdekaan tiap-tiap 

penduduk untuk memeluk agamanya dan 

kepercayaannya itu, yaitu dengan 

menjamin seorang pria dan wanita untuk 

membentuk keluarga yang bahagia, kekal 

dan mendapatkan keturunan dengan 

melalui perkawinan yang sah sesuai 

dengan agama dan kepercayaannya. 

Karena dalam berpoligami tidak semua 

agama menganjurkan berpoligami, maka 

dibutuhkan pengaturan yang jelas oleh 

negara dalam hal ini pemerintah tentang 

syarat-syarat berpoligami, termasuk dalam 

hal pencegahan perkawinan. Atas hal-hal 

ini  di atas, Pemerintah berpendapat 

bahwa ketentuan Pasal 15 Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

tidak bertentangan dengan Pasal 28B Ayat 

(1), Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 

28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) 

dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak 

merugikan hak dan/atau kewenangan 

konstitusional Pemohon. 

196  

6. Terhadap ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 

1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dianggap 

bertentangan dengan Hukum Perkawinan Islam dan 

Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2), 

Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan 

Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945, dapat dijelaskan hal-hal 

sebagai berikut : Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan, 

"Barangsiapa karena perkawinan masih terikat 

dirinya dengan salah satu pihak dan atas dasar masih 

adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan 

perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi 

ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 undang-

undang ini". 

a) Bahwa ketentuan yang tercantum dalam 

Pasal 24 Undang-Undang Perkawinan, 

merupakan konsekuensi logis yang harus 

diadakan karena adanya ketentuan-

ketentuan sebelumnya. Tanpa adanya 

ketentuan ini, maka ketentuan-ketentuan 

yang ada sebelumnya menjadi tidak efektif, 

utamanya dalam rangka perlindungan 

terhadap pihak-pihak yang mungkin 

dirugikan terhadap pelaksanaan 

perkawinan poligami. 

b) Bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir 

bathin antara seorang pria dengan seorang 

wanita sebagai suami isteri dengan tujuan 

membentuk keluarga (rumah tangga) yang 

bahagia dan kekal berdasar  Ketuhanan 

Yang Maha Esa, perkawinan mempunyai 

hubungan yang erat sekali dengan 

kerohanian, sehingga bukan saja unsur 

jasmani tetapi unsur bathin memiliki peran 

yang sangat penting. Karena itu jika