hukum perkawinan 3
ian yang dimaksud yaitu semua kebutuhan yang erat
hubungannya dengan anggota badan. Suami wajib memberikan
nafkah kiswah kepada istrinya berupa pakaian untuk menutup aurat
dan berbagai kebutuhan batiniahnya. Disamping berupa pakaian,
nafkah kiswah juga meliputi hal-hal yang lain seperti:
Biaya pemeliharaan jasmaniah istri
Biaya pemeliharaan kesehatan
Biaya kebutuhan perhiasan
Biaya kebutuhan rekreasi
Biaya pendidikan anak, dan
Biaya lain yang tidak terduga.
Hak istri dari segi pakaian ditetapkan oleh Al-Qur’an surat Al-
Baqarah ayat 233: “…Dan kewajiban ayah memberi makanan dan
pakaian kepada para ibu dengan cara makruf”. Pakaian, makanan,
dan tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok yang harus dan
wajib dipenuhi oleh suami kepada istri dan anaknya. Oleh karena itu,
bagi suami tidak ada alasan untuk menghindar dari kewajiban
memberi tempat tinggal dan pakaian, karena jika anggota
keluarganya tidak bertempat tinggal dengan layak, keselamatan dan
kesehatan pun akan terancam. Begitupun halnya dengan pakaian
sebagai penutup aurat. Suami harus memberikan nafkah pakaian
yang baik kepada istri dan anak-anaknya.
E. Hak dan Kewajiban Suami-Istri Dalam UU Perkawinan dan KHI
Hak dan kewajiban suami istri dalam UU Perkawinan diatur
dalam satu bab yaitu Bab VI yang bunyinya sebagai berikut:
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Pasal 30
Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan
rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
80
Pasal 31
(1) Hak dan kedudukan isteri yaitu seimbang dengan hak dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan
pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan
hukum.
(3) Suami yaitu kepala keluarga dan isteri ibu brumah
tangga.
Pasal 32
(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang
tetap.
(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.
Pasal 33
Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati,
setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang
lain.
Pasal 34
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala
sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan
kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-
masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Dalam KHI, hak dan kewajiban suami istri diatur didalam Bab
XII dan dibagi menjadi enam bagian, yaitu:
Bagian Kesatu,
Umum
Pasal 77
(1) Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk
menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan
masyarakat.
81
(2) Suami-istri wajib saling mencintai, saling menghormati,
setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada
yang lain.
(3) Suami-istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan
memelihara anak-anak mereka, baik mengenai
pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasan dan
pendidikan agamanya.
(4) Suami-istri wajib memelihara kehormatannya.
(5) Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-
masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan
Agama.
Pasal 78
(1) Suami-istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1),
ditentukan oleh suami-istri bersama.
Bagian Kedua
Kedudukan Suami-Istri
Pasal 79
(1) Suami yaitu kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
(2) Hak dan kedudukan istri yaitu seimbang dengan hak dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan
pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(3) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan
hukum.
Bagian Ketiga
Kewajiban Suami
Pasal 80
(1) Suami yaitu pembimbing terhadap istri dan rumah
tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah
tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami-istri
secara bersama.
(2) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala
sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan
kemampuannya.
82
(3) Suami wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya
dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang
berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa , dan bangsa.
(4) Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
a. Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri;
b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya
pengobatan bagi istri dan anak;
c. Biaya pendidikan bagi anak.
(5) Kewajiban suami terhadap istrinya seperti ini pada
Ayat (4) Huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada
tamkin sempurna dari istrinya.
(6) Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban
terhadap dirinya sebagaimana ini pada Ayat (4)
huruf a dan b.
(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur
jika istri nusyuz.
Bagian Keempat
Tempat Kediaman
Pasal 81
(1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan
anak-anaknya, atau bekas istri yang masih dalam iddah.
(2) Tempat kediaman yaitu tempat tinggal yang layak untuk
istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah
talak atau iddah wafat.
(3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan
anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka
merasa aman dan tentram. Tempat kediaman juga
berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan,
sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah
tangga.
(4) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan
kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan
lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat
perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang
lainnya.
83
Bagian Kelima
Kewajiban Suami yang Beristri Lebih dari Seorang
Pasal 82
(1) Suami yang mempunyai istri lebih dari seorang
berkewajiban memberi tempat tinggal dan biaya hidup
kepada masing-masing istri secara berimbang menurut
besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-
masing istri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
(2) Dalam hal para istri rela dan ikhlas, suami dapat
menempatkan istrinya dalam satu tempat kediaman.
Bagian Keenam
Kewajiban Istri
Pasal 83
(1) Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan
batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan
hukum Islam.
(2) Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah
tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Pasal 84
(1) Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau
melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) kecuali dengan alasan
yang sah.
(2) Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap
istrinya yang ini pada Pasal 80 Ayat (4) Huruf a dan b
tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
(3) Kewajiban suami ini pada Ayat (2) diatas berlaku
kembali sesudah istri tidak nusyuz.
(4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari istri
harus didasarkan atas bukti yang sah.
Hak dan kewajiban suami istri yang diatur didalam UU
Perkawinan dan KHI pada dasarnya sudah sangat lengkap. Materi
yang termuat didalam UU Perkawinan dan KHI secara esensial telah
sejalan dengan apa yang digariskan dalam kitab-kitab fiqh. Hak istri
yaitu kewajiban suami, dan hak suami merupakan kewajiban istri.
Melalui pemaparan pasal-pasal yang terdapat didalam UU
Perkawinan dan KHI mengenai hak dan kewajiban suami istri maka
84
hak-hak dalam perkawinan dapat dibagi menjadi tiga , yaitu hak istri
yang menjadi kewajiban suami, hak suami yang menjadi kewajiban
istri, dan hak bersama.
PUTUSNYA PERKAWINAN
A. Pengertian dan Dasar Hukum Putusnya Perkawinan
Putusnya perkawinan dalam ketentuan Pasal 38 UU
Perkawinan terjadi karena: a) Kematian, b) Perceraian, dan c) Atas
Putusan Pengadilan. Pada bagian tulisan ini, hal-hal yang akan
dibahas secara lebih luas yaitu terkait dengan perceraian dan
putusan pengadilan sebagai sebab putusnya perkawinan. Sedangkan
akibat dari kematian yang menyebabkan putusnya perkawinan tidak
lagi dibahas. Karena dalam realitasnya, tidak terlihat - adanya
polemik di dalam masyarakat – terkait dengan penyebab putusnya
perkawinan dikarenakan kematian, jika dibandingkan dengan
terjadinya perceraian maupun atas putusan pengadilan. Kematian
difahami sebagai bagian dari suratan takdir ilaahi rabbi.
Perceraian dalam arti luas dapat diartikan dengan memutuskan
hubungan suami istri dengan bersebab. Bersebab di sini maksudnya,
perceraian yang terjadi dikarenakan adanya hal-hal yang terjadi di
dalam rumah tangga ini yang memang tidak dapat
dipertahankan lagi perkawinannya. Misalnya, suami yang tidak
memperhatikan kewajibannya terhadap istri. Suami ini tidak
memberi nafkah lahir dan batin kepada sang istri dalam waktu yang
lama, dan memperlakukan istri dengan kasar dan tidak baik sehingga
istri menuntut cerai. Selain itu, adanya perbedaan-perbedaan yang
memang tidak dapat diselaraskan lagi oleh suami istri ini
sehingga perceraian dipilih menjadi solusi terakhir. Menurut hukum
Islam istilah perceraian disebutkan dalam bahasa Arab, yaitu talak,
yang atinya melepaskan ikatan. Talak menurut istilah ialah
melepaskan ikatan pernikahan dengan kata-kata talak atau yang
seumpamanya, misalnya “aku talak engkau”. Dengan ucapan yang
demikian maka putuslah ikatan pernikahan antara suami istri
ini (Jamaluddin, 2010: 45-46).
Menurut hukum perkawinan nasional bagi suami yang ingin
menjatuhkan talak untuk menceraikan istrinya, harus mengajukan
permohonan ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU Perkawinan:
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan
lsesudah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa
antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai
suami isteri.
berdasar bunyi pasal di atas, perceraian dapat terjadi
jika dilakukan di depan sidang pengadilan. Itu artinya, tidak ada
perceraian dalam bentuk apapun yang dapat dilakukan di luar sidang
pengadilan. Karena perceraian yang dilakukan di luar pengadilan,
sama halnya denga perkawinan yang tidak dicatat. Perkawinan yang
tidak dicatat tidak diakui oleh hukum dan oleh sebab itu maka tidak
dilindungi hukum. Lebih tegas lagi dapat dikatakan bahwa perceraian
yang dilakukan di luar pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum
tetap (no legal force). Suatu perceraian yang dilakukan dil uar
pengadilan akan menimbulkan kesulitan bagi si istri atau bahkan bagi
si suami. Hal ini tampaknya menjadi realitas umum yang terjadi di
masyarakat, bahwa dalam setiap talak yang dijatuhkan oleh seorang
suami terhadap istrinya terjadinya di luar pengadilan dan biasanya
terucapkan di lingkungan rumah tangganya. Dalam kondisi ini, suami
tidak memperhitungkan hak-hak istrinya sebagai akibat dari
perceraian ini . Maka dari itu, ketentuan hukum perkawinan
mengatur pentingnya penyelesaian perkara perceraian untuk
dilakukan di depan sidang pengadilan, karena hal ini juga sejalan
dengan tujuan adanya UU Perkawinan yang terdapat dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama yang menjelaskan bahwa UU Perkawinan bertujuan
antara lain untuk melindungi kaum wanita pada umumnya dan pihak
istri pada khususnya.
Ketentuan hukum Islam sendiri memandang bahwa perceraian
merupakan keniscayaan yang tidak mungkin terhindarkan, walaupun
Rasullullah SAW., telah menetapkan bahwa perceraian yaitu
perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT meskipun hukumnya halal.
Karena pada dasarnya Alah Maha Bijaksana dalam menakdirkan
pergaulan antara suami istri, dalam hal mana dalam pergaulan rumah
tangga antara suami dan istri ini ada saat-saat terburuk dalam
rumah tangga ini sehingga tidak ada jalan lagi untuk
memperbaikinya, maka dalam keadaan yang demikian diizinkanlah
perceraian karena tidak dapat lagi menegakkan lagi hukum-hukum
yang telah digariskan oleh Allah SWT.
Perceraian atau talak di dalam hukum positif Indonesia
mendapatkan pengaturan pada UU perkawinan, sedangkan menurut
hukum Islam dapat dijumpai pada beberapa Ayat Al Qur’an,
diantaranya:
1. QS. Al Baqarah Ayat 226 – 227: “Maka sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka
bertekad (sepenuh hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
2. QS. Al Ahzaab Ayat 49: “Hai orang-orang yang beriman, jika
kamu menikahi wanita-wanita yang beriman, lalu kamu
ceraikan mereka”.
3. QS. Ath-Thalaaq Ayat 1: “Hai Nabi, jika kamu menceraikan
istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada
waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan
hitunglah waktu iddah itu”.
B. Macam-Macam Bentuk Perceraian
1. Talak
Secara harfiyah Thalaq itu berarti melepaskan dan atau
membebaskan. jika dihubungkan dengan putusnya perkawinan
dan menurut syariat, maka talak dapat diartikan dengan melepaskan
isteri atau membebaskannya dari ikatan perkawinan atau
menceraikannya. Menurut hukum Islam talak yaitu suatu perkataan
yang diucapkan oleh suami untuk memutuskan ikatan pernikahan
terhadap istrinya. jika seorang suami telah mentalak istrinya,
maka putuslah hubungan antara suami istri ini , baik secara lahir
maupun batin.
Hukum Islam menentukan bahwa hak menjatuhkan talak ada
pada suami. Hal ini disebabkan karena suami mempunyai beban
tanggung jawab yang sangat besar dalam suatu perkawinan, baik itu
tanggung jawab kewajiban membayar mahar kepada istri, maupun
kewajiban tanggung jawab memberi nafkah istri dan anak-anaknya.
Karena hak talak ada pada suami, suami harus berhati-hati dalam
menyatakan kata-kata yang dapat berakibat jatuhnya talak. Hal yang
perlu diketahui yaitu anggapan bahwa talak itu yaitu hak penuh
seorang suami tidak mempunyai dasar sama sekali baik dalam Al-
Quran maupun hadits Nabi. Yang demikian hanyalah merupakan
kebiasaan atau urf orang Arab yang terbawa dari masa sebelum
Islam. Pada zaman Jahiliyah, banyak laki-laki yang sesuka hatinya
menceraikan istrinya dengan kata-kata yang diucapkan seenaknya.
Akan tetapi, istrinya masih tetap jadi istrinya, sekalipun sudah
diceraikannya seratus kali atau lebih. Oleh karena banyaknya suami
mempermainkan kata cerai, turunlah ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah
Ayat 229: “Talak itu dua kali, maka jika kamu mau rujuk, peganglah
dengan baik, dan jika kamu mau lepaskan, lepaskanlah dengan
baik…”.
Dengan melihat kepada keadaan istri waktu talak itu diucapkan
oleh suami, maka talak dapat diklasifikan menjadi tiga macam, yaitu:
Talak Sunni.
Talak Sunni ialah talak yang pelaksanannya telah sesuai dengan
petunjuk dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi. Bentuk talak ini
yaitu talak ini dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang pada
saat itu istrinya tidak dalam keadaan haid atau dalam masa
suci yang pada masa itu si istri belum pernah dicampuri oleh
suaminya.
Talak Bid’iy, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami namun
tidak menuruti aturan agama dan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Bentuk talak yang
disepakati ulama yang termasuk dalam ketegori talak bid’iy
aialah talak yang dijatuhkan sewaktu istri dalam keadaan haid
atau dalam keadaan suci, namun telah digauli oleh suaminya.
Yang menjadi dalil termasuknya talak dalam bentuk ini ke
dalam kategori bid’iy yaitu sabda Nabi yang berasal dari Ibnu
Umar muttafaq alaih: “bahwa Ibnu Umar r.a. menthalaq
istrinya sewaktu haid dalam masa Nabi SAW. , maka Umar
(ayahnya) menanyakan kepada Nabi SAW. tentang hal itu.
Nabi bersabda: “Suruh dia (Ibnu Umar) kembali kepada
istrinya, lalu menahannya sehingga istrinya itu suci
lalu haid dan lalu suci. Sesudah itu bila ia mau dia
dapat menahannya dan kalau dia mau dia boleh menthalaq
istrinya itu sebelum digaulinya. Itulah masa iddah yang disuruh
Allah bila akan menthalaq istrinya.”
Talak yang bukan dikategorikan talak sunni atau talak bid’iy,
Talak ini terdiri dari 8 (delapan) macam yaitu:
1. Menjatuhkan talak sebelum dukhul;
2. Menalak isteri yang masih kecil;
3. Menalak isteri yang sudah putus haid;
4. Menalak isteri yang sedang hamil;
5. Menalak isteri karena sumpah;
6. Menalak isteri oleh hakamain;
91
7. Menalak isteri yang mengkhuluk, dan
8. Menalak isteri yang keluar darah namun tidak jelas apakah
jenis darah haid atau darah istihadhah.
Sedangkan talak yang dilihat dari kemungkinan bolehnya si
suami kembali kepada mantan istrinya di bagi menjadi dua macam,
yaitu:
Talak Raj’i, yaitu talak yang masih memungkinkan suami rujuk
kepada mantan istrinya tanpa akad nikah baru. Suami diberi
hak untuk kembali kepada istrinya , selama istrinya itu masih
dalam masa iddah. Talak raj’i yaitu talak satu atau talak dua
tanpa didahului tebusan dari pihak istri. Bolehnya si suami
rujuk dengan istrinya dalam talak satu atau dua dapat dilihat
dalam firman Allah SWT pada surat Al-Baqarah (2) ayat 229:
“Thalaq itu yaitu sampai dua kali, sesudah itu tahanlah
dengan baik atau lepaskanlah dengan baik”.
Dalam hal talak raj’i ini, si suami cukup mengucapkan rujuk
kepada mantan istrinya. Dengan demikian, cerai dalam bentuk
talak raj’i ini tidak dapat dikatakan putus perkawinan dalam
arti sebenarnya.
Talak Ba’in, yaitu talak yang tidak memungkinkan suami
kembali kepada istrinya, kecuali dengan melakukan akad nikah
baru. Talak ba’in ini terbagi menjadi dua macam:
1. Ba’in Sughra (Ba’in kecil), yaitu talak yang si suami tidak
boleh rujuk dengan mantan istrinya, namun si suami
dapat rujuk dengan mantan istrinya dengan melakukan
akad nikah yang baru. Maksudnya, jika talak ini telah
jatuh, maka putuslah ikatan perkawinan suami istri
ini . Namun, mantan suaminya dapat rujuk dengan
mantan istrinya ini dengan melakukan pernikahan
kembali lsesudah habis masa iddahnya.
2. Ba’in Kubra (Ba’in besar), yaitu talak yang tidak
memungkinkan suami rujuk kepada mantan istrinya. Dia
hanya boleh kembali kepada mantan istrinya ini
lsesudah istrinya itu kawin dengan laki-laki lain dan telah
melakukan persetubuhan dengan suami barunya ini ,
lalu terjadi perceraian kembali. lsesudah itu baru si
mantan suami pertamanya dapat melakukan pernikahan
kembali dengan mantan istrinya ini lsesudah habis
masa iddah mantan istrinya. Yang termasuk talak dalam
bentuk ba’in kubra yaitu talak yang telah dijatuhkan tiga
kali atau talak tiga. Talak tiga dalam pengertian talak bain
itu yang disepakati oleh ulama yaitu talak tiga yang
diucapkan secara terpisah dalam kesempatan yang
berbeda antara satu dengan lainnya diselingi oleh masa
iddah. Termasuk talak tiga itu kedalam kelompok bain
kubra yaitu sebagaimana yang dikatakan Allah dalam
surat al-Baqarah (2) ayat 230: “Jika kamu menthalaqnya
(lsesudah dua kali thalaq), maka tidak boleh lagi kamu
nikahi kecuali lsesudah dia kawin dengan laki-laki lain. Jika
lalu dia (suami kedua) menthalaknya tidak ada
halangannya bagi keduanya untuk (nikah) kembali”.
Tentang Talak tiga yang diucapkan sekaligus dalam satu
kesempatan, masih menjadi perbincangan dikalangan ulama.
Terdapat empat perbedaan di kalangan ulama terkait dengan hal ini
yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pendapat pertama yang menyatakan bahwa talak tiga dalam
satu ucapan itu tidak jatuh. Alasannya karena ia masuk
kedalam talak bid’iy dan Rasullullah SAW sangat marah kepada
orang yang menjatuhkan talak tiga sekaligus dengan ungkapan
beliau : “Apakah kamu mempermain-mainkan Kitabullah,
sedangkan saya masih berada diantaramu?” Seorang laki-laki
berdiri dan berkata: “ Ya Rasul Allah, kenapa saya tidak bunuh
saja orang itu?” (Hadist Nabi, Mahmud bin Labid menurut
riwayat al-Nasai).
2. Pendapat kedua yang dipegang oleh jumhur ulama yang
mengatakan bahwa talak tiga sekaligus berarti jatuh talak tiga.
Talak yang demikian termasuk dalam talak bain. Alasannya
yaitu Al-Qur’an surat Al-Baqarah [2] : 230. Jumhur ulama
tampaknya tidak membedakan talak tiga yang diucapkan
sekaligus dengan talak tiga yang dilakukan dengan dimulai dari
talak satu lalu rujuk dan talak lagi (kedua) rujuk lagi dan
talak tiga.
3. Pendapat ketiga yang dipegang oleh ulama Zhahiriyah, Syi’ah
Imamiyah yang mengatakan bahwa talak tiga dalam satu
ucapan berarti jatuh talak satu dan masuk dalam kategori talak
93
sunni. Didasarkan kepada beberapa hadist antara lain Hadist
Ibnu Abbas yang berbunyi: “Rukanah menthalaq istrinya thalaq
tiga dalam satu majelis lalu dia sangat menyesal dan
sedih dan Nabi SAW., bertanya : “bagaimana cara kamu
menthalaqnya.” Ia menjawab: “Saya menthalaqnya tiga dalam
satu majelis.” Nabi bersabda : “Itu hanyalah thalaq satu, oleh
karena itu ruju’lah kepada istrimu.”
4. Pendapat keempat merupakan pendapat sahabat Ibnu Abbas
yang lalu diikuti oleh Ishaq bin Rahawaih. Pendapat ini
mengatakan bahwa seandainya talak tiga dalam satu ucapan
itu dilakukan lsesudah terjadi persetubuhan antara suami istri
ini , maka yang jatuh yaitu talak tiga dan termasuk
dalam talak ba’in kubra. Namun bila talak diucapkan sebelum
diantara keduanya terjadi persetubuhan yang jatuh hanyalah
talak satu. Didasarkan oleh hadist Nabi yang diriwayatkan oleh
Abu Daud yang mengatakan : “menurut sepengetahuanku, bila
seorang laki-laki menthalaq istrinya thalaq tiga sebelum
digaulinya yang jatuh yaitu thalaq satu pada masa Nabi
SAW.”
2. Fasakh
Fasakh merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan
perkawinan yang dapat digunakan oleh suami maupun isteri untuk
melakukan perceraian. Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa
fasakh dalam arti bahasa yaitu batal atau rusak, sedangkan
menurut istilah ilmu fiqh diartikan sebagai pembatalan/pemutusan
nikah dengan keputusan hakim/muhakkam. Hasballah Thaib
menyatakan bahwa fasakh ialah perceraian dengan merusak atau
merombak hubungan nikah antara suami dengan isteri, perombakan
ini dilakukan oleh petugas atau hakim dengan syarat-syarat tertentu
tanpa ucapan talak. Perceraian dengan fasakh ini membawa
konsekuensi bahwa hubungan perkawinan tidak dapat dirujuk
kembali dalam hal suami hendak kembali dengan isterinya, namun
untuk dapat melanjutkan harus dilakukan dengan akad nikah yang
baru (Hasballah Thaib, 1993: 8).
Pendapat lain terkait dengan fasakh diungkapkan oleh Sayyid
Sabiq bahwa fasakh bisa terjadi karena syarat-syarat yang tidak
dipenuhi pada akad nikah atau karena hal-hal lain datang lalu
yang membatalkan kelangsungan perkawinan (Sayyid Sabiq, 1990:
94
124). berdasar pandangan ini dapat diketahui bahwa fasakh
sebagai salah satu bentuk perceraian bertujuan untuk mengubah
atau membatalkan hubungan suami isteri melalui putusan hakim,
dikarenakan lsesudah berlangsungnya perkawinan diketahui dan
diketemukan adanya syarat-syarat yang tidak dipenuhi dalam
perkawinan ini .
Pada realitasnya di masyarakat, hak mengajukan fasakh ini –
walaupun menjadi hak kedua suami maupun isteri – lebih banyak
diajukan oleh pihak isteri kepada hakim. Sedangkan pihak suami
memakai hak talak. Terkait dengan alasan-alasan untuk dapat
diajukannya fasakh yaitu dalam kondisi sebagai berikut:
1) Jika isterinya atau suaminya gila/sakit jiwa;
2) Jika isterinya atau suaminya mengalami penyakit yang
berbahaya dan menular;
3) Jika faraj (vagina) isteri tersumbat daging dan atau tulang, dan
jika zakar suami mati pucuk atau terpalang (impoten);
4) Jika suami tidak mampu memberi nafkah yang minimal untuk
memenuhi kebutuhan pokok isteri/keluarga, baik untuk
pakaian yang sederhana ataupun karena mas kawinnya belum
dibayarkan;
5) Jika suami atau isteri mafqud yaitu hilang tidak diketahui
kemana perginya dan diduga berat sudah meninggal dunia;
6) Jika salah satu dari suami atau isteri dijodohkan oleh wali
dengan pasangan yang bukan pilihannya dan diketahui dan
tidak dapat diterimanya perkawinan itu dikarenakan adanya
perbedaan yang besar diantara keduanya, misalnya:
perkawinan antara budak dengan orang merdeka (pada masa
lalu), perkawinan antara orang berzina dengan orang yang
terpelihara.
7) Jika salah satu pihak dari suami atau isteri keluar dari ajaran
agama Islam. Atau dalam kondisi awalnya kedua pasangan
beragama non muslim lalu salah satu memutuskan
untuk memeluk agama Islam maka, hak fasakh berada pada
salah satu pihak yang masih beragama Islam. (Mustafa Haji
Jafar, 2002: 62; Jamaluddin, 2010: 64 – 71)
Fasakh juga dapat diajukan dalam hal tidak terpenuhinya
syarat-syarat yang tidak terpenuhi ketika akad nikah. Menurut Slamet
95
Abidin dan Haji Amiruddin, fasakh ini dapat disebabkan oleh dua hal,
yaitu:
a. ketika akad nikah ternyata diketahui bahwa isteri atau suami
diketahui merupakan saudara sepupu atau saudara sesusu.
Konsekuensi dari perkawinan ini yaitu batal demi hukum.
lsesudah perceraian terjadi, pasangan tidak dapat rujuk atau
menikah kembali;
b. suami isteri masih kecil dan ketika diadakannya pernikahan
oleh selain ayah atau kakeknya Sebagai wali. Terhadap hal ini,
pasangan suami isteri berhak untuk memilih untuk
melanjutkan perkawinannya atau mengakhirinya. (Slamet
Abidin dan Haji Nurdin, 2010: 73).
Jika diawal disampaikan bahwa fasakh diajukan oleh salah satu
pasangan kehadapan hakim atau pengadilan, terdapat juga
pandangan bahwa fasakh dapat dilakukan oleh suami isteri di luar
pengadilan jika penyebab untuk melakukan fasakh sudah cukup
jelas. Misalnya saja fasakh yang disebaban oleh hubungan
perkawinan saudara sepupuan atau sesusuan, yang jika diteruskan
akan mengakibatkan hubungan suami isteri menjadi haram
hukumnya.
3. Khulu’
Khulu’ dalam bahasa Arab berarti menghilangkan atau
menanggalkan. Dalam makna syariat, khulu’ diartikan perpisahan
wanita dengan ganti dan dengan kata-kata khusus. Khulu’ –
hukumnya – diperbolehkan jika diperlukan. Dasar hukum terkait
dengan khulu’ dapat dijumpai pada QS. Al- Baqarah Ayat 229 “Jika
kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa antara
keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus
dirinya”. Khulu’ dapat diajukan oleh isteri jika misalnya dia tidak
dapat menunaikan dan memenuhi hak-hak suaminya.
Untuk melakukan pemutusan hubungan perkawinan dengan
khulu’ dibutuhkan kesepakatan antara suami dengan isteri.
Meskipun, hak khulu’ merupakan hak isteri untuk berpisah dari
suaminya dan meninggalkan perkawinan serta menyanggupi untuk
membayar tebusan kepada suaminya, akan tetapi jika suami tidak
96
mau menceraikan isterinya maka perceraian dengan khulu’ tidak
dapat terjadi.
Khulu’ dapat terjadi dengan memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut (Syaikh Muhammad Al Utsaimin, 2012: 340 – 347):
a. Dilakukan dalam pernikahan yang sah, sebagaimana sabda
Rasulullah SAW “Setiap syarat yang tidak terdapat dalam kitab
Allah maka syarat itu batil (tidak sah)”.;
b. Hendaknya dilakukan oleh orang yang berwenang terhadap
perceraian, yaitu suami atau orang yang mewakilinya. Artinya,
khulu; dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah, tidak
mungkin khulu’ dilakukan oleh seorang suami atas isteri orang
lain atau dengan kata lain, orang yang menceraikan yaitu
orang yang menikahi dan dialah yang melakukan khulu’;
c. Adanya kerelaan (ridha) suami, baik dilakukan oleh si suami
sendiri atau oleh wakilnya. Pemaksaan terhadap suami untuk
melakukan khulu’ tidak diperbolehkan, karena hak khulu’
yaitu pada suami.
d. Khulu’ harus diridhai oleh orang yang memberikan ganti
materi. Pihak ini bisa saja dari pihak isteri, walinya tau bahkan
pihak ketiga. Pemaksaan kepada isteri untuk melakukan khulu’
hukumnya tidak sah, baik itu pemaksaan dilakukan dengan
perkataan maupun pemaksaan dengan perbuatan dan
perlakuan buruk hingga mengeluarkan ganti materi.
e. Khulu’ dengan ganti materi yang sah sebagai mahar, artinya
yaitu setiap (barang) yang sah yang dijadikan sebagai harga
dan imbalan. Terhadap hal ini, dalam beberapa literature
diketahui adanya pandangan berbeda antara para ulama,
sebahagian berpendapat bahwasannya tidak masalah jika isteri
diminta untuk menyerahkan lebih dari apa yang diterimanya
dari suami, dan sebahagian lainnya berpendapat bahwasannya
suami tidak boleh mengambil lebih dari yang diberikannya
kepada isteri, lebih-lebih karena suami telah mendapatkan
kenikmatan darinya. Hukum mengambil lebih ini dianggap
makruh walaupun tidak diharamkan.
4. Ila’
Ila’ menurut bahasa yaitu bersumpah atau terlarang dengan
sumpah. Menurut syariat, ila’ yaitu sumpah suami yang sah
talaknya, bahwa dirinya tidak akan mencampuri isterinya tanpa batas
97
waktu atau lebih dari empat bulan. Dalam sejarahnya, ila’ yaitu
praktik yang dilakukan oleh orang Arab masa jahiliyah untuk
menghukum isterinya karena anggapan bahwa posisi wanita dan
dalam hal ini – isteri - yaitu lebih rendah dari posisi laki-laki. Praktik
ini dilakukan oleh suami tanpa batas waktu yang mengakibatkan
timbulnya penderitaan berkepanjangan dan tidak berkesudahan bagi
isteri. Bahwa dianya bersuami namun tidak diberikan hak-hak nya
sebagai isteri khususnya hak nafkah untuk digauli dengan baik
(Jamaluddin, 2010: 83).
Pada QS Al Baqarah ayat 225 – 227 diberikan pengaturan
tentang ila’. Untuk selengkapnya, masing-masing ayat diterjemahkan
sebagai berikut:
Ayat 225 Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang
tidak kamu sengaja tetapi dia menghukum kamu
karena niat yang terkandung dalam hatimu. Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Ayat 226 Bagi orang yang meng-ila’ isterinya harus menunggu
empat bulan. lalu jika mereka kembali kepada
isterinya maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
Ayat 227 Dan jika mereka berketetapan hati hendak
menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar,
Maha Mengetahui.
berdasar ketentuan ayat ini di atas, dapat dijelaskan
bahwa ajaran agama Islam telah mengangkat harkat dan martabat
kaum wanita dari penyiksaan oleh kaum laki-laki. Dalam hal
mana Allah telah merubah batas waktu ila’ dari kebiasaan orang
Jahiliyah dengan batas waktu 4 bulan. Dalam tenggang waktu 4 bulan
diberikan pilihan untuk suami, yaitu 1) menggauli kembali isterinya
dengan membayar kafarat sumpah atau 2) menjatuhkan talak atas
isterinya. Di sisi lain, kesempatan 4 bulan ini dapat dimanfaatkan
isteri untuk melakukan introspeksi diri tentang kelemahannya yang
tidak disenangi oleh suami (Jamaluddin, 2010: 83).
Seorang suami yang akan melakukan ila’ kepada isteri haruslah
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam syariat Islam. Syarat-
syarat untuk melakukan ila’ menurut ulama Hanafi yaitu :
1. Kedudukan wanita itu hendaklah sebagai isteri dari si
suami;
2. Suami memiliki kelayakan untuk menjatuhkan talak;
98
3. Hendaknya sumpah ini tidak dikaitkan dengan sesuatu tempat
tertentu karena ia tentunya boleh menghampiri isterinya di
tempat yang lain;
4. Hendaklah tidak digabungkan antara isteri dengan orang ajrabi,
karena dengan gabungan demikian suami mungkin boleh
mendekati isterinya sendirian tanpa dikenakan apa-apa
kewajiban;
5. Hendaklah yang enggan dilakukan itu hanya persetubuhan
saja.
6. Tidak kembali (fay) melakukan jima’ dengan isteri berkenan
dalam tempo yang telah ditentukan yaitu empat bulan, karena
Allah SWT telah menjadikan keazaman untuk menceraikannya
sebagai satu syarat untuk terlaksananya.
Oleh karena suami yang dapat mengila’ isterinya yaitu suami
yang masih terikat dengan ikatan perkawinan. lsesudah ila’ dilakukan
oleh suami kepada isteri, maka dalam jangka waktu 4 bulan jika
suami tidak mau kembali lsesudah jangka waktu 4 bulan maka lebih
baik ia mentalak isterinya sesuai denga tuntutan ajaran Islam,
sedangkan jika suami ingin kembali menggauli isterinya dengan
terlebih dahulu membayar kafarat sumpah. Adapun kafarat sumpah
yang harus diindahkan oleh suami bila kembali menggauli isterinya
yaitu :
1. Memerdekakan seorang hamba;
2. Memberi makan 10 orang miskin, tiap-tiap seseorang satu
cupak makanan yang mengenyangkan;
3. Memberi pakaian kepada 10 orang miskin, tiap-tiap seorang
sepasang pakaian;
4. Puasa 3 hari.
5. Syiqaq
Syiqaq yaitu sebagai salah satu bentuk pemutusan hubungan
perkawinan yang dapat digunakan oleh suami dan isteri untuk
melakukan perceraian. Menurut Moch. Anwar, syiqaq menurut
bahasa ialah belah atau koyak, sedangkan menurut istilah hukum
syara’ ialah terjadinya pertentangan diantara suami isteri yang sukar
didamaikan. Sedangkan menurut Abd. Rahman Ghazaly menyatakan
syiqaq yaitu krisis memuncak yang terjadi diantara suami isteri
sedemikian rupa. Sehingga antara suami isteri terjadi pertentangan
pendapat dan pertengkaran yang menjadikan kedua belah pihak
99
tidak mungkin dipertemukan dan kedua belah pihak tidak dapat
mengatasinya.
Syiqaq atau putusnya ikatan perkawinan bisa terjadi
disebabkan oleh faktor perilaku dari salah satu pihak. Bila salah satu
pihak pasangan suami isteri bersifat buruk, atau salah satunya
bertindak kejam terhadap yang lainnya atau seperti yang kadang kala
terjadi, mereka tidak dapat hidup rukun sebagai suatu keluarga yang
utuh. Maka dalam kasus-kasus seperti ini, syiqaq lebih
memungkinkan terjadi.
6. Li’an
Menurut Zahry Hamid dalam bahasa arabli’an yaitu masdar
dari kata laa’ana-yulaa’ inu-mulaa, anatau-li’aanan dan ia berasal dari
kata la’nen yang artinya “jauh” atau “kutukan”. Menurut M.
Hasballah Thaib, li’an yaitu ucapan tertentu yang digunakan untuk
menuduh isteri yang telah melakukan perbuatan yang mengotori
dirinya (berzina) alasan suami untuk menolak anak. Suami melakukan
li’an jika telah menuduh berzina, tuduhan berat ini
pembuktiannya harus memakai empat orang saksi laki-laki.
Menurut syara’, li’an berarti mengutuk diri sendiri yang biasa
dijadikan alasan bagi orang yang terpaksa menuduh isterinya berbuat
zina dengan laki-laki lain yang sengaja mengotori tempat tidurnya
dan menginjak-injak martabatnya. Abdul Fatah Idris dan A.Abu
Ahmadi mengatakan li’an menurut istilah bahasanya artinya laknat,
termasuk dosa, sebab salah satu dari suami isteri berbuat dusta. Li’an
menurut ahli fiqih suami menuduh isterinya berzina, ia bersumpah
bersedia menerima laknat jika ia bohong.
berdasar pengertian-pengertian di atas, li’an sebagai salah
satu bentuk perceraian karena suami menuduh isteri telah berbuat
zina. Adapun li’an dilakukan suami terhadap isterinya dalam bentuk
tuduhan-tuduhan sebagai berikut:
1. Suami menuduh isterinya berbuat zina, sedang suami tidak
mempunyai empat orang saksi untuk tuduhannya itu. Dalam
hal ini terdapat dua kemungkinan yaitu:
a. Suami menyaksikan sendiri perbuatan zina yang dilakukan
isterinya.
b. Suami menuduh isterinya berbuat zina berdasar tanda-
tanda atau gejala-gejala yang meyakinkannya.
100
2. Suami mengingkari atau menafikkan kehamilan isterinya dari
hasil hubungannya dengan suami. Dalam hal ini juga memuat
dua kemungkinan:
a. Suami semata-mata mengingkari kehamilan isterinya dari
hasil hubungannya dengan suami.
b. Suami mengingkari anak yang dilahirkan oleh isterinya
dengan menuduh bahwa isterinya itu melahirkan anaknya
kurang dari enam bulan sejak persetubuhan pertama
mereka, atau isteri melahirkan anaknya lsesudah setahun
sejak suami terakhir menggaulinya. (Jamaluddin, 2010:
95).
7. Zhihar
Abd. Rahman Ghozaly menyatakan zhihar menurut bahasa
arab, kata zhihar berasal dari kata zharum yang bermakna punggung.
Dalam kaitannya dengan hubungan suami isteri zhihar yaitu ucapan
suami kepada isterinya yang berisi menyerupakan punggung isteri
dengan punggung ibu suami, seperti ucapan suami kepada isterinya
“engkau bagiku yaitu seperti punggung ibuku”. Menurut Aliy As’ad
Fatul Muin menyatakan zhihar yaitu perkataan suami kepada
isterinya “engkau seperti punggung ibuku” sekalipun dengan “kata
bagiku”, ucapan engkau seperti ibuku yaitu kinayah zhihar, seperti
halnya ibu, yaitu mahram yang kemahramannya bukan tidak telah
ada sejak semula.
Zahri hamid menyatakan merurut istilah hukum Islam zhihar
yaitu ucapan suami terhadap isterinya yang berisi menyamakan
punggung isterinya dengan punggung ibunya atau menyamakan
tubuh atau bagian tubuh isterinya dengan orang lain yang haram bagi
suaminya itu (Jamaluddin, 2010: 99). Dengan demikian zhihar
mempunyai akibat hukum bagi pasangan suami isteri, pertama akibat
hukum yang bersifat duniawi ialah menjadi haramnya suami
menggauli isterinya yang dizhihar sampai suami melaksanakan
kafarat zhihar sebagai pendidikan baginya agartidak mengulangi
perkataan dan sikapnya yang buruk itu. Kedua yang bersifat ukhrawi
ialah bahwa zhihar itu perbuatan dosa, orang yang mengucapkannya
berarti berbuat dosa dan untuk membersihkannya, wajib bertaubat
dan memohon ampun Allah.
8. Taklik Talak
101
Taklik talak merupakan salah satu cara pemutusan hubungan
perkawinan antara suami dan isteri. Menurut Hilman Hadikusuma
taklik talak berasal ialah ucapan suami yang disampaikan (dibacakan)
ketika selesai ijab kabul antara suami dengan wali dari isteri pada
upacara akad nikah. Adapun bunyi singkat sighat taklik talak
diucapkan yang tercantum dalam buku nikah itu berbunyi sebagai
berikut: sesudah akad nikah,
“Saya ... bin ... berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya
akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan
akan pergauli isteri saya bernama ... dengan baik (mu’asyrah
bil-ma’ruf) menurut ajaran Islam.
Selanjutnya saya mengucapkan sighat taklik talak atas isteri
saya itu sebagai berikut:
a. Meninggalkan isteri saya ini dua tahun berturut-
turut.
b. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga
bulan lamanya.
c. Atau saya menyakiti badan/jasmani isteri saya itu.
d. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) isteri
saya itu enam bulan lamanya.
lalu isteri saya tidak ridha dan mengadukan halnya
kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak
mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta
diterima oleh pengadilan atau petugas ini dan isterinya
saya itu membayar uang sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah)
sebagai iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak
saya satu kepadanya. Kepada pengadilan atau petugas
ini tadi saya kuasakan untuk menerima uang iwadl
(pengganti) itu dan lalu menyerahkannya kepada Badan
Kesejahteraan Mesjid (BKM) Pusat untuk keperluan ibadah
sosial.
Putusnya perkawinan karena taklik talak jika seorang isteri
tidak dapat sabar lagi dengan kelakuan suaminya yang telah ingkar
terhadap sighat ta’lik yang telah diikrarkan oleh suami lsesudah
upacara nikah dan telah ditandatanganinya. Bila isteri tidak
berkeberatan atas ingkar suami terhadap taklik talak, maka talak itu
tidak jatuh.
C. Tata cara melakukan perceraian
102
Sistem hukum perkawinan nasional menganut asas
mempersulit terjadinya perceraian. Oleh karena itu untuk
mengantisipasi tingginya angka perceraian dengan sewenang-
wenang maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan maupun dalam Kompilasi Hukum Islam mengatur
tatacara melakukan perceraian yang harus ditempuh suami isteri
yang ingin bercerai. Pasal 66 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama (UUPA) menyatakan:
(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan
menceraikan isterinya mengajukan permohonan kepada
pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan
ikrar talak. Dalam rumusan Pasal 14 PP Nomor 9 Tahun
1975 dijelaskan beserta pengadilan tempat permohonan itu
diajukan.
Seorang suami yang melangsungkan perkawinan menurut
agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan
surat kepada pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi
pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya
disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada
pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman termohon kecuali jika
termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman
yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
(3) Dalam hal pemohon bertempat kediaman di luar negeri,
permohonan dapat diajukan kepada pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di
luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan
mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama
Jakarta Pusat.
(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah
isteri, dan harta bersama suami isteri dapat diajukan
bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun
sesudah ikrar talak diucapkan.
Permohonan sebagaimana yang dimaksud memuat: (a) nama,
umur, dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami dan termohon
103
yaitu isteri; (b) alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak (Pasal 19
PP Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 KHI). Terhadap permohonan
yang diajukan, Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariyah dapat
mengabulkan atau menolak permohonan ini , dan terhadap
keputusan ini dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi
(Pasal 130 KHI). Langkah berikutnya yaitu pemeriksaan oleh
pengadilan. Pasal 68 UUPA menyebutkan:
(1) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh majelis
hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari lsesudah
berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkan di
kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam
sidang tertutup.
Selanjutnya Pasal 70 UUPA dan Pasal 16 PP Nomor 9 tahun
1975 menyebutkan:
(1) Pengadilan lsesudah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak
tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan
perceraian maka pengadilan menetapkan bahwa permohonan
ini dikabulkan;
(2) Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1), isteri dapat mengajukan banding;
(3) lsesudah penetapan ini memperoleh kekuatan hukum
tetap, pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar
talak, dengan memanggil suami dan isteri atau wakilnya untuk
menghadiri sidang ini ;
(4) Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus
dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak,
mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh isteri atau
kuasanya;
(5) Jika isteri telah mendapat panggilan secara sah atau patut,
tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim
wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar
talak tanpa hadirnya isteri atau walinya;
(6) Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak
ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak tidak datang
menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, meskipun
104
telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka
gugurlah kekuatan penetapan ini , dan perceraian tidak
dapat diajukan lagi berdasar alasan yang sama.
D. Syarat sah perceraian
berdasar Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 menyatakan bahwa untuk melakukan perceraianharus ada
cukup alasan, bahwa antara suami isteri tidak akan dapat hidup
rukun sebagai suami isteri. Dalam penjelasan Pasal 39 Ayat (2)
mempertegas alasan-alasan yang dapat dijadikan alasan untuk
perceraian yaitu :
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,
pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang
sah atau karena hal lain diluar kemauannya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun
atau hukuman yang lebih berat lsesudah perkawinan
berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyayaan
berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang
mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami isteri.
6. Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi
dalam rumah tangga.
Adapun alasan-alasan ini di atas merupakan alasan
alternatif, artinya bila salah satu dari alasan ini terpenuhi dapat
diajukan permohonan/gugatan ke Pengadilan Agama.
E. Akibat Hukum Perceraian
1. Akibat Hukum terhadap Harta Bersama
Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
menyatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi
harta bersama. Bila perkawinan putus karena perceraian, harta
bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (Pasal 37
105
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Dalam penjelasan Pasal 37
disebutkan yang dimaksud dengan hukumnya masing-masingialah
hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum yang lainnya.
Kedudukan harta bersama menjadi tanggungjawab bersama
antara suami dan isteri dalam melakukan pengelolaannya. Suami
tidak dapat bertindak sendiri untuk mengalihkan harta bersama
kepada pihak lain tanpa persetujuan isteri. Demikian sebaliknya, isteri
tidak dapat bertindak sendiri dalam mengalihkan harta bersama
kepada pihak lain tanpa persetujuan dari suaminya. Dalam Pasal 89
KHI ditegaskan bahwa suami bertanggungjawab menjaga harta
bersama, harta isterinya maupun hartanya sendiri. Isteri turut
bertanggungjawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang
ada padanya (Pasal 90). Pasal 97 KHI menjelaskan bahwa janda atau
duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama
sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
2. Akibat hukum terhadap suami isteri dan anaknya
Pasal 149 KHI menjelaskan bilamana perkawinan putus karena
talak, maka bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak
kepada bekas isterinya baik berupa uang atau benda, kecuali bekas
isteri ini qobla al dukhul (butir a). Memberi nafkah makan dan
kiswah kepada bekas isteri selama dalam masa iddah, kecuali isteri
telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuf dan dalam keadaan tidak hamil
(butir b), melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan
separuh jika qobla al dukhul (butir c), memberi biaya hadhanah
untuk anak-anaknya yang belum mencapai usia 21 tahun (butir d).
Akibat hukum selanjutnya bagi seorang bekas suami, meskipun
sudah menceraikan isterinya, akan tetapi masih mempunyai hak
terhadap bekas isterinya. Dalam Pasal 150 KHI dijelaskan bekas suami
berhak melakukan rujuk kepada bekas isterinya yang masih dalam
iddah. Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak
menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain (Pasal 151
KHI). berdasar ketentuan ini seorang bekas isteri wajib
menjaga dirinya dengan baik, karena ia belum sepenuhnya pisah
dengan bekas suaminya, bila perceraian itu terjadi dengan talak satu
dan dua.
Selanjutnya lsesudah terjadi perceraian, konsekuensi hukum
yang harus diterima oleh seorang bekas isteri tidak dapat langsung
melakukan perkawinan lsesudah perkawinan terjadi. Melainkan ada
106
masa waktu tunggu yang harus dipatuhi oleh seorang bekas isteri.
Lain halnya dengan seorang bekas suami lsesudah terjadi perceraian
dapat melakukan perkawinan dengan wanita lain. Waktu tunggu bagi
seorang janda bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
a. jika perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al
dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
b. jika perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu
bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan
sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang
tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
c. jika perkawinan putus karena perceraian sedang janda
ini dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan
sampai melahirkan.
d. jika perkawinan putus karena kematian, sedang janda
ini dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan
sampai melahirkan.
Uraian:
A. Perceraian Menurut Undang-Undang Perkawinan dan KHI
Putusnya hubungan dalam perkawinan merupakan suatu
perbuatan yang tidak disukai. Karenanya ia dibenci oleh Allah.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak
hanya mengatur mengenai perkawinan, tetapi juga mengatur
mengenai perceraian. Dalam penjelasan umum Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dicantumkan enam prinsip
mengenai perkawinan:
1. Tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia
dan kekal;
2. Suatu perkawinan dinyatakan sah bilamana dilakukan menurut
hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dan dicatatkan
sebagai tindakan administratif;
3. Perkawinan menganut azas monogami;
4. Untuk melangsungkan perkawinan calon mempelai harus
sudah sampai usia nikah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi
wanita;
5. Mempersukar terjadinya perceraian, dan untuk suatu
perceraian harus ada alasan tertentu dan harus dilakukan di
depan pengadilan;
6. Hak dan kedudukan isteri yaitu seimbang dengan hak dan
kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga
maupun dalam pergaulan masyarakat.
Dalam Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan ditegaskan bahwa
perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan lsesudah
pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak. Salah satu prinsip undang-undang
perkawinan yaitu mempersulit terjadinya perceraian. Adapun tata
cara tata cara dan prosedurnya dapat dibedakan kedalam dua
macam:
1. Cerai Talak (Permohonan)
Seorang suami yang diberi hak mutlak untuk mentalak
isterinya. Hak talak diberikan kepada suami merupakan ketentuan
dari Al-Qur’an, sejalan dengan hal ini peraturan perundang-
undangan tentang perkawinan di Indonesia juga memberikan hak
mutlak kepada seorang suami untuk mentalak isterinya, tetapi
dengan ketentuan:
a. Perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan;
b. Perceraian harus disertai dengan alasan-alasan sebagaimana
yang telah diatur undnag-undang;
c. Mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dst.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dan ketentuan
perundang-undangan lainnya.
Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam lebih tegas lagi menyebutkan
bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami
wajib memberikan kepada bekas isterinya:
a. Mut’ah yang layak berupa uang atau barang;
b. Nafkah iddah yang meliputi nafkah tempat tinggal (maskan)
dan perlengkapan hidup (kiswah);
c. Melunasi mahar yang belum lunas terbayar;
d. Biaya hadhanah/biaya pemeliharaan untuk anak-anaknya yang
belum mencapai umur 21 tahun.
Pasal 66 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama (UUPA) menyatakan:
(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan
isterinya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk
mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Dalam
rumusan Pasal 14 PP Nomor 9 Tahun 1975 dijelaskan beserta
pengadilan tempat permohonan itu diajukan.
Seorang suami yang melangsungkan perkawinan menurut
agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan
surat kepada pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi
pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya
disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada
pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman termohon kecuali jika termohon dengan
sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan
bersama tanpa izin pemohon.
(3) Dalam hal pemohon bertempat kediaman di luar negeri,
permohonan dapat diajukan kepada pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di
luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan
111
yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka
dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri,
dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama
dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak
diucapkan.
Permohonan sebagaimana yang dimaksud memuat: (a) nama,
umur, dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami dan termohon
yaitu isteri; (b) alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak (Pasal 19
PP Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 KHI). Terhadap permohonan
yang diajukan, pengadilan agama/ Mahkamah Syariyah dapat
mengabulkan atau menolak permohonan ini , dan terhadap
keputusan ini dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi
(Pasal 130 KHI). Langkah berikutnya yaitu pemeriksaan oleh
pengadilan. Pasal 68 UU Peradilan Agama menyebutkan:
(1) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh majelis
hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari lsesudah berkas
atau surat permohonan cerai talak didaftarkan di
kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam sidang
tertutup.
Selanjutnya Pasal 70 UU Peradilan Agama dan Pasal 16 PP Nomor 9
tahun 1975 menyebutkan:
(1) Pengadilan lsesudah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak
tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan
perceraian maka pengadilan menetapkan bahwa permohonan
ini dikabulkan;
(2) Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1), isteri dapat mengajukan banding;
(3) lsesudah penetapan ini memperoleh kekuatan hukum
tetap, pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar
talak, dengan memanggil suami dan isteri atau wakilnya untuk
menghadiri sidang ini ;
(4) Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus
dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak,
mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh isteri atau
kuasanya;
(5) Jika isteri telah mendapat panggilan secara sah atau patut,
tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim
112
wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar
talak tanpa hadirnya isteri atau walinya;
(6) Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak
ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak tidak datang
menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, meskipun
telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka
gugurlah kekuatan penetapan ini , dan perceraian tidak
dapat diajukan lagi berdasar alasan yang sama.
2. Cerai Gugat
Khulu’ (Cerai Gugat) yaitu perceraian yang terjadi atas
permintaan isteri dengan memberi tebusan atau iwadl kepada dan
atas persetujuan suaminya. Dalam peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 yang merupakan Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam hal teknis yang
menyangkut kompetensi wilayah pengadilan -seperti dalam cerai
talak- mengalami perubahan.
Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 menyatakan:
a) Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada
pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
penggugat, kecuali jika penggugat dengan sengaja
meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat;
b) Dalam hal penggugat bertempa