hukum perkawinan 3

Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan 3. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Januari 2025

hukum perkawinan 3



 ian yang dimaksud  yaitu  semua kebutuhan yang erat 

hubungannya dengan anggota badan. Suami wajib memberikan 

nafkah kiswah kepada istrinya berupa pakaian untuk menutup aurat 

dan berbagai kebutuhan batiniahnya. Disamping berupa pakaian, 

nafkah kiswah juga meliputi hal-hal yang lain seperti: 

  Biaya pemeliharaan jasmaniah istri 

  Biaya pemeliharaan kesehatan 

  Biaya kebutuhan perhiasan 

  Biaya kebutuhan rekreasi 

  Biaya pendidikan anak, dan 

  Biaya lain yang tidak terduga. 

Hak istri dari segi pakaian ditetapkan oleh Al-Qur’an surat Al-

Baqarah ayat 233: “…Dan kewajiban ayah memberi makanan dan 

pakaian kepada para ibu dengan cara makruf”. Pakaian, makanan, 

dan tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok yang harus dan 

wajib dipenuhi oleh suami kepada istri dan anaknya. Oleh karena itu, 

bagi suami tidak ada alasan untuk menghindar dari kewajiban 

memberi tempat tinggal dan pakaian, karena jika anggota 

keluarganya tidak bertempat tinggal dengan layak, keselamatan dan 

kesehatan pun akan terancam. Begitupun halnya dengan pakaian 

sebagai penutup aurat. Suami harus memberikan nafkah pakaian 

yang baik kepada istri dan anak-anaknya. 

 

E. Hak dan Kewajiban Suami-Istri Dalam UU Perkawinan dan KHI 

Hak dan kewajiban suami istri dalam UU Perkawinan diatur 

dalam satu bab yaitu Bab VI yang bunyinya sebagai berikut: 

 

BAB VI 

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI 

Pasal 30 

Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan 

rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. 

 

80  

Pasal 31 

(1) Hak dan kedudukan isteri  yaitu  seimbang dengan hak dan 

kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan 

pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. 

(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan 

hukum. 

(3) Suami  yaitu  kepala keluarga dan isteri ibu brumah 

tangga. 

Pasal 32 

(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang 

tetap. 

(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) 

pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama. 

 

Pasal 33 

Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, 

setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang 

lain. 

 

  Pasal 34 

(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala 

sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan 

kemampuannya. 

(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. 

(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-

masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. 

 

 

Dalam KHI, hak dan kewajiban suami istri diatur didalam Bab 

XII dan dibagi menjadi enam bagian, yaitu: 

Bagian Kesatu,  

Umum 

 Pasal 77  

(1) Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk 

menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan 

rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan 

masyarakat. 

81  

(2) Suami-istri wajib saling mencintai, saling menghormati, 

setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada 

yang lain. 

(3) Suami-istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan 

memelihara anak-anak mereka, baik mengenai 

pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasan dan 

pendidikan agamanya. 

(4) Suami-istri wajib memelihara kehormatannya. 

(5) Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-

masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan 

Agama. 

 

Pasal 78  

(1) Suami-istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap. 

(2) Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), 

ditentukan oleh suami-istri bersama. 

 

Bagian Kedua 

Kedudukan Suami-Istri 

Pasal 79  

(1) Suami  yaitu  kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. 

(2) Hak dan kedudukan istri  yaitu  seimbang dengan hak dan 

kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan 

pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. 

(3) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan 

hukum. 

 

Bagian Ketiga 

Kewajiban Suami 

Pasal 80  

(1) Suami  yaitu  pembimbing terhadap istri dan rumah 

tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah 

tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami-istri 

secara bersama. 

(2) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala 

sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan 

kemampuannya. 

82  

(3) Suami wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya 

dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang 

berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa , dan bangsa. 

(4) Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: 

a. Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri; 

b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya 

pengobatan bagi istri dan anak; 

c. Biaya pendidikan bagi anak. 

(5) Kewajiban suami terhadap istrinya seperti ini  pada 

Ayat (4) Huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada 

tamkin sempurna dari istrinya. 

(6) Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban 

terhadap dirinya sebagaimana ini  pada Ayat (4) 

huruf a dan b. 

(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur 

jika  istri nusyuz. 

 

 

 

Bagian Keempat 

 Tempat Kediaman 

 Pasal 81  

(1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan 

anak-anaknya, atau bekas istri yang masih dalam iddah. 

(2) Tempat kediaman  yaitu  tempat tinggal yang layak untuk 

istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah 

talak atau iddah wafat. 

(3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan 

anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka 

merasa aman dan tentram. Tempat kediaman juga 

berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, 

sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah 

tangga. 

(4) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan 

kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan 

lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat 

perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang 

lainnya. 

 

83  

Bagian Kelima 

Kewajiban Suami yang Beristri Lebih dari Seorang 

Pasal 82  

(1) Suami yang mempunyai istri lebih dari seorang 

berkewajiban memberi tempat tinggal dan biaya hidup 

kepada masing-masing istri secara berimbang menurut 

besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-

masing istri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan. 

(2) Dalam hal para istri rela dan ikhlas, suami dapat 

menempatkan istrinya dalam satu tempat kediaman. 

 

Bagian Keenam 

Kewajiban Istri 

Pasal 83  

(1) Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan 

batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan 

hukum Islam. 

(2) Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah 

tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. 

Pasal 84  

(1) Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau 

melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) kecuali dengan alasan 

yang sah. 

(2) Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap 

istrinya yang ini  pada Pasal 80 Ayat (4) Huruf a dan b 

tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya. 

(3) Kewajiban suami ini  pada Ayat (2) diatas berlaku 

kembali sesudah istri tidak nusyuz. 

(4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari istri 

harus didasarkan atas bukti yang sah. 

 

Hak dan kewajiban suami istri yang diatur didalam UU 

Perkawinan dan KHI pada dasarnya sudah sangat lengkap. Materi 

yang termuat didalam UU Perkawinan dan KHI secara esensial telah 

sejalan dengan apa yang digariskan dalam kitab-kitab fiqh. Hak istri 

 yaitu  kewajiban suami, dan hak suami merupakan kewajiban istri. 

Melalui pemaparan pasal-pasal yang terdapat didalam UU 

Perkawinan dan KHI mengenai hak dan kewajiban suami istri maka 

84  

hak-hak dalam perkawinan dapat dibagi menjadi tiga , yaitu hak istri 

yang menjadi kewajiban suami, hak suami yang menjadi kewajiban 

istri, dan hak bersama. 

 

 


 

PUTUSNYA PERKAWINAN 

 

 

 

 

A. Pengertian dan Dasar Hukum Putusnya Perkawinan 

Putusnya perkawinan dalam ketentuan Pasal 38 UU 

Perkawinan terjadi karena: a) Kematian, b) Perceraian, dan c) Atas 

Putusan Pengadilan. Pada bagian tulisan ini, hal-hal yang akan 

dibahas secara lebih luas  yaitu  terkait dengan perceraian dan 

putusan pengadilan sebagai sebab putusnya perkawinan. Sedangkan 

akibat dari kematian yang menyebabkan putusnya perkawinan tidak 

lagi dibahas. Karena dalam realitasnya, tidak terlihat - adanya 

polemik di dalam masyarakat – terkait dengan penyebab putusnya 

perkawinan dikarenakan kematian, jika dibandingkan dengan 

terjadinya perceraian maupun atas putusan pengadilan. Kematian 

difahami sebagai bagian dari suratan takdir ilaahi rabbi. 

Perceraian dalam arti luas dapat diartikan dengan memutuskan 

hubungan suami istri dengan bersebab. Bersebab di sini maksudnya, 

perceraian yang terjadi dikarenakan adanya hal-hal yang terjadi di 

dalam rumah tangga ini  yang memang tidak dapat 

dipertahankan lagi perkawinannya. Misalnya, suami yang tidak 

memperhatikan kewajibannya terhadap istri. Suami ini  tidak 

memberi nafkah lahir dan batin kepada sang istri dalam waktu yang 

lama, dan memperlakukan istri dengan kasar dan tidak baik sehingga 

istri menuntut cerai. Selain itu, adanya perbedaan-perbedaan yang 

memang tidak dapat diselaraskan lagi oleh suami istri ini  

sehingga perceraian dipilih menjadi solusi terakhir. Menurut hukum 

Islam istilah perceraian disebutkan dalam bahasa Arab, yaitu talak, 

yang atinya melepaskan ikatan. Talak menurut istilah ialah 

melepaskan ikatan pernikahan dengan kata-kata talak atau yang 

seumpamanya, misalnya “aku talak engkau”. Dengan ucapan yang 

demikian maka putuslah ikatan pernikahan antara suami istri 

ini  (Jamaluddin, 2010: 45-46). 

Menurut hukum perkawinan nasional bagi suami yang ingin 

menjatuhkan talak untuk menceraikan istrinya, harus mengajukan 

permohonan ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam.  Hal ini 

sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU Perkawinan: 

(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan 

lsesudah  pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak 

berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 

(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa 

antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai 

suami isteri. 

berdasar  bunyi pasal di atas, perceraian dapat terjadi 

jika  dilakukan di depan sidang pengadilan. Itu artinya, tidak ada 

perceraian dalam bentuk apapun yang dapat dilakukan di luar sidang 

pengadilan. Karena perceraian yang dilakukan di luar pengadilan, 

sama halnya denga perkawinan yang tidak dicatat. Perkawinan yang 

tidak dicatat tidak diakui oleh hukum dan oleh sebab itu maka tidak 

dilindungi hukum. Lebih tegas lagi dapat dikatakan bahwa perceraian 

yang dilakukan di luar pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum 

tetap (no legal force). Suatu perceraian yang dilakukan dil uar 

pengadilan akan menimbulkan kesulitan bagi si istri atau bahkan bagi 

si suami. Hal ini tampaknya menjadi realitas umum yang terjadi di 

masyarakat, bahwa dalam setiap talak yang dijatuhkan oleh seorang 

suami terhadap istrinya terjadinya di luar pengadilan dan biasanya 

terucapkan di lingkungan rumah tangganya. Dalam kondisi ini, suami 

tidak memperhitungkan hak-hak istrinya sebagai akibat dari 

perceraian ini . Maka dari itu, ketentuan hukum perkawinan 

mengatur pentingnya penyelesaian perkara perceraian untuk 

dilakukan di depan sidang pengadilan, karena hal ini juga sejalan 

dengan tujuan adanya UU Perkawinan yang terdapat dalam 

Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang 

Peradilan Agama yang menjelaskan bahwa UU Perkawinan bertujuan 

antara lain untuk melindungi kaum wanita pada umumnya dan pihak 

istri pada khususnya. 

Ketentuan hukum Islam sendiri memandang bahwa perceraian 

merupakan keniscayaan yang tidak mungkin terhindarkan, walaupun 

Rasullullah SAW., telah menetapkan bahwa perceraian  yaitu  

perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT meskipun hukumnya halal. 

Karena pada dasarnya Alah Maha Bijaksana dalam menakdirkan 

pergaulan antara suami istri, dalam hal mana dalam pergaulan rumah 

tangga antara suami dan istri ini  ada saat-saat terburuk dalam 

rumah tangga ini  sehingga tidak ada jalan lagi untuk 

memperbaikinya, maka dalam keadaan yang demikian diizinkanlah 

perceraian karena tidak dapat lagi menegakkan lagi hukum-hukum 

yang telah digariskan oleh Allah SWT. 

Perceraian atau talak di dalam hukum positif Indonesia 

mendapatkan pengaturan pada UU perkawinan, sedangkan menurut 

hukum Islam dapat dijumpai pada beberapa Ayat Al Qur’an, 

diantaranya: 

1. QS. Al Baqarah Ayat 226 – 227: “Maka sesungguhnya Allah 

Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka 

bertekad (sepenuh hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah 

Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. 

2. QS. Al Ahzaab Ayat 49: “Hai orang-orang yang beriman, jika  

kamu menikahi wanita-wanita yang beriman, lalu  kamu 

ceraikan mereka”. 

3. QS. Ath-Thalaaq Ayat 1: “Hai Nabi, jika  kamu menceraikan 

istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada 

waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan 

hitunglah waktu iddah itu”. 

 

B. Macam-Macam Bentuk Perceraian 

1. Talak 

Secara harfiyah Thalaq itu berarti melepaskan dan atau 

membebaskan. jika  dihubungkan dengan putusnya perkawinan 

dan menurut syariat, maka talak dapat diartikan dengan melepaskan 

isteri atau membebaskannya dari ikatan perkawinan atau 

menceraikannya. Menurut hukum Islam talak  yaitu  suatu perkataan 

yang diucapkan oleh suami untuk memutuskan ikatan pernikahan 

terhadap istrinya. jika  seorang suami telah mentalak istrinya, 

maka putuslah hubungan antara suami istri ini , baik secara lahir 

maupun batin. 

Hukum Islam menentukan bahwa hak menjatuhkan talak ada 

pada suami. Hal ini disebabkan karena suami mempunyai beban 

tanggung jawab yang sangat besar dalam suatu perkawinan, baik itu 

tanggung jawab kewajiban membayar mahar kepada istri, maupun 

kewajiban tanggung jawab memberi nafkah istri dan anak-anaknya. 

Karena hak talak ada pada suami, suami harus berhati-hati dalam 

menyatakan kata-kata yang dapat berakibat jatuhnya talak. Hal yang 

perlu diketahui  yaitu  anggapan bahwa talak itu  yaitu  hak penuh 

seorang suami tidak mempunyai dasar sama sekali baik dalam Al-

Quran maupun hadits Nabi. Yang demikian hanyalah merupakan 

kebiasaan atau urf orang Arab yang terbawa dari masa sebelum 

Islam. Pada zaman Jahiliyah, banyak laki-laki yang sesuka hatinya 

menceraikan istrinya dengan kata-kata yang diucapkan seenaknya. 

Akan tetapi, istrinya masih tetap jadi istrinya, sekalipun sudah 

diceraikannya seratus kali atau lebih. Oleh karena banyaknya suami 

mempermainkan kata cerai, turunlah ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah 

Ayat 229: “Talak itu dua kali, maka jika kamu mau rujuk, peganglah 

dengan baik, dan jika kamu mau lepaskan, lepaskanlah dengan 

baik…”. 

Dengan melihat kepada keadaan istri waktu talak itu diucapkan 

oleh suami, maka talak dapat diklasifikan menjadi tiga macam, yaitu: 

  Talak Sunni.  

Talak Sunni ialah talak yang pelaksanannya telah sesuai dengan 

petunjuk dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi. Bentuk talak ini 

yaitu talak ini dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang pada 

saat itu istrinya tidak dalam keadaan haid atau dalam masa 

suci yang pada masa itu si istri belum pernah dicampuri oleh 

suaminya.  

  Talak Bid’iy, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami namun 

tidak menuruti aturan agama dan menyimpang dari ketentuan-

ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Bentuk talak yang 

disepakati ulama yang termasuk dalam ketegori talak bid’iy 

aialah talak yang dijatuhkan sewaktu istri dalam keadaan haid 

atau dalam keadaan suci, namun telah digauli oleh suaminya. 

Yang menjadi dalil termasuknya talak dalam bentuk ini ke 

dalam kategori bid’iy  yaitu  sabda Nabi yang berasal dari Ibnu 

Umar muttafaq alaih: “bahwa Ibnu Umar r.a. menthalaq 

istrinya sewaktu haid dalam masa Nabi SAW. , maka Umar 

(ayahnya) menanyakan kepada Nabi SAW. tentang hal itu. 

Nabi bersabda: “Suruh dia (Ibnu Umar) kembali kepada 

istrinya, lalu  menahannya sehingga istrinya itu suci 

lalu  haid dan lalu  suci. Sesudah itu bila ia mau dia 

dapat menahannya dan kalau dia mau dia boleh menthalaq 

istrinya itu sebelum digaulinya. Itulah masa iddah yang disuruh 

Allah bila akan menthalaq istrinya.” 

  Talak yang bukan dikategorikan talak sunni atau talak bid’iy,  

Talak ini terdiri dari 8 (delapan) macam yaitu: 

1. Menjatuhkan talak sebelum dukhul; 

2. Menalak isteri yang masih kecil; 

3. Menalak isteri yang sudah putus haid; 

4. Menalak isteri yang sedang hamil; 

5. Menalak isteri karena sumpah; 

6. Menalak isteri oleh hakamain; 

91  

7. Menalak isteri yang mengkhuluk, dan 

8. Menalak isteri yang keluar darah namun tidak jelas apakah 

jenis darah haid atau darah istihadhah. 

 

Sedangkan talak yang dilihat dari kemungkinan bolehnya si 

suami kembali kepada mantan istrinya di bagi menjadi dua macam, 

yaitu: 

  Talak Raj’i, yaitu talak yang masih memungkinkan suami rujuk 

kepada mantan istrinya tanpa akad nikah baru. Suami diberi 

hak untuk kembali kepada istrinya , selama istrinya itu masih 

dalam masa iddah. Talak raj’i  yaitu  talak satu atau talak dua 

tanpa didahului tebusan dari pihak istri. Bolehnya si suami 

rujuk dengan istrinya dalam talak satu atau dua dapat dilihat 

dalam firman Allah SWT pada surat Al-Baqarah (2) ayat 229: 

“Thalaq itu  yaitu  sampai dua kali, sesudah itu tahanlah 

dengan baik atau lepaskanlah dengan baik”.  

Dalam hal talak raj’i ini, si suami cukup mengucapkan rujuk 

kepada mantan istrinya. Dengan demikian, cerai dalam bentuk 

talak raj’i ini tidak dapat dikatakan putus perkawinan dalam 

arti sebenarnya. 

  Talak Ba’in, yaitu talak yang tidak memungkinkan suami 

kembali kepada istrinya, kecuali dengan melakukan akad nikah 

baru. Talak ba’in ini terbagi menjadi dua macam: 

1. Ba’in Sughra (Ba’in kecil), yaitu talak yang si suami tidak 

boleh rujuk dengan mantan istrinya, namun si suami 

dapat rujuk dengan mantan istrinya dengan melakukan 

akad nikah yang baru. Maksudnya, jika  talak ini telah 

jatuh, maka putuslah ikatan perkawinan suami istri 

ini . Namun, mantan suaminya dapat rujuk dengan 

mantan istrinya ini  dengan melakukan pernikahan 

kembali lsesudah  habis masa iddahnya. 

2. Ba’in Kubra (Ba’in besar), yaitu talak yang tidak 

memungkinkan suami rujuk kepada mantan istrinya. Dia 

hanya boleh kembali kepada mantan istrinya ini  

lsesudah  istrinya itu kawin dengan laki-laki lain dan telah 

melakukan persetubuhan dengan suami barunya ini , 

lalu  terjadi perceraian kembali. lsesudah  itu baru si 

mantan suami pertamanya dapat melakukan pernikahan 

kembali dengan mantan istrinya ini  lsesudah  habis 

masa iddah mantan istrinya. Yang termasuk talak dalam 

bentuk ba’in kubra yaitu talak yang telah dijatuhkan tiga 

kali atau talak tiga. Talak tiga dalam pengertian talak bain 

itu yang disepakati oleh ulama  yaitu  talak tiga yang 

diucapkan secara terpisah dalam kesempatan yang 

berbeda antara satu dengan lainnya diselingi oleh masa 

iddah. Termasuk talak tiga itu kedalam kelompok bain 

kubra  yaitu  sebagaimana yang dikatakan Allah dalam 

surat al-Baqarah (2) ayat 230: “Jika kamu menthalaqnya 

(lsesudah  dua kali thalaq), maka tidak boleh lagi kamu 

nikahi kecuali lsesudah  dia kawin dengan laki-laki lain. Jika 

lalu  dia (suami kedua) menthalaknya tidak ada 

halangannya bagi keduanya untuk (nikah) kembali”.   

 

Tentang Talak tiga yang diucapkan sekaligus dalam satu 

kesempatan, masih menjadi perbincangan dikalangan ulama. 

Terdapat empat perbedaan di kalangan ulama terkait dengan hal ini 

yang dapat disimpulkan sebagai berikut: 

1. Pendapat pertama yang menyatakan bahwa talak tiga dalam 

satu ucapan itu tidak jatuh. Alasannya karena ia masuk 

kedalam talak bid’iy dan Rasullullah SAW sangat marah kepada 

orang yang menjatuhkan talak tiga sekaligus dengan ungkapan 

beliau : “Apakah kamu mempermain-mainkan Kitabullah, 

sedangkan saya masih berada diantaramu?” Seorang laki-laki 

berdiri dan berkata: “ Ya Rasul Allah, kenapa saya tidak bunuh 

saja orang itu?” (Hadist Nabi, Mahmud bin Labid menurut 

riwayat al-Nasai). 

2. Pendapat kedua yang dipegang oleh jumhur ulama yang 

mengatakan bahwa talak tiga sekaligus berarti jatuh talak tiga. 

Talak yang demikian termasuk dalam talak bain. Alasannya 

 yaitu  Al-Qur’an surat Al-Baqarah [2] : 230. Jumhur ulama 

tampaknya tidak membedakan talak tiga yang diucapkan 

sekaligus dengan talak tiga yang dilakukan dengan dimulai dari 

talak satu lalu  rujuk dan talak lagi (kedua) rujuk lagi dan 

talak tiga. 

3. Pendapat ketiga yang dipegang oleh ulama Zhahiriyah, Syi’ah 

Imamiyah yang mengatakan bahwa talak tiga dalam satu 

ucapan berarti jatuh talak satu dan masuk dalam kategori talak 

93  

sunni. Didasarkan kepada beberapa hadist antara lain Hadist 

Ibnu Abbas yang berbunyi: “Rukanah menthalaq istrinya thalaq 

tiga dalam satu majelis lalu  dia sangat menyesal dan 

sedih dan Nabi SAW., bertanya : “bagaimana cara kamu 

menthalaqnya.” Ia menjawab: “Saya menthalaqnya tiga dalam 

satu majelis.” Nabi bersabda : “Itu hanyalah thalaq satu, oleh 

karena itu ruju’lah kepada istrimu.” 

4. Pendapat keempat merupakan pendapat sahabat Ibnu Abbas 

yang lalu  diikuti oleh Ishaq bin Rahawaih. Pendapat ini 

mengatakan bahwa seandainya talak tiga dalam satu ucapan 

itu dilakukan lsesudah  terjadi persetubuhan antara suami istri 

ini , maka yang jatuh  yaitu  talak tiga dan termasuk 

dalam talak ba’in kubra. Namun bila talak diucapkan sebelum 

diantara keduanya terjadi persetubuhan yang jatuh hanyalah 

talak satu. Didasarkan oleh hadist Nabi yang diriwayatkan oleh 

Abu Daud yang mengatakan : “menurut sepengetahuanku, bila 

seorang laki-laki menthalaq istrinya thalaq tiga sebelum 

digaulinya yang jatuh  yaitu  thalaq satu pada masa Nabi 

SAW.”  

 

2. Fasakh 

Fasakh merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan 

perkawinan yang dapat digunakan oleh suami maupun isteri untuk 

melakukan perceraian. Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa 

fasakh dalam arti bahasa  yaitu  batal atau rusak, sedangkan 

menurut istilah ilmu fiqh diartikan sebagai pembatalan/pemutusan 

nikah dengan keputusan hakim/muhakkam. Hasballah Thaib 

menyatakan bahwa fasakh ialah perceraian dengan merusak atau 

merombak hubungan nikah antara suami dengan isteri, perombakan 

ini dilakukan oleh petugas atau hakim dengan syarat-syarat tertentu 

tanpa ucapan talak. Perceraian dengan fasakh ini membawa 

konsekuensi bahwa hubungan perkawinan tidak dapat dirujuk 

kembali dalam hal suami hendak kembali dengan isterinya, namun 

untuk dapat melanjutkan harus dilakukan dengan akad nikah yang 

baru (Hasballah Thaib, 1993: 8). 

Pendapat lain terkait dengan fasakh diungkapkan oleh Sayyid 

Sabiq bahwa fasakh bisa terjadi karena syarat-syarat yang tidak 

dipenuhi pada akad nikah atau karena hal-hal lain datang lalu  

yang membatalkan kelangsungan perkawinan (Sayyid Sabiq, 1990: 

94  

124). berdasar  pandangan ini dapat diketahui bahwa fasakh 

sebagai salah satu bentuk perceraian bertujuan untuk mengubah 

atau membatalkan hubungan suami isteri melalui putusan hakim, 

dikarenakan lsesudah  berlangsungnya perkawinan diketahui dan 

diketemukan adanya syarat-syarat yang tidak dipenuhi dalam 

perkawinan ini .  

Pada realitasnya di masyarakat, hak mengajukan fasakh ini – 

walaupun menjadi hak kedua suami maupun isteri – lebih banyak 

diajukan oleh pihak isteri kepada hakim. Sedangkan pihak suami 

  memakai  hak talak. Terkait dengan alasan-alasan untuk dapat 

diajukannya fasakh  yaitu  dalam kondisi sebagai berikut: 

1) Jika isterinya atau suaminya gila/sakit jiwa; 

2) Jika isterinya atau suaminya mengalami penyakit yang 

berbahaya dan menular; 

3) Jika faraj (vagina) isteri tersumbat daging dan atau tulang, dan 

jika zakar suami mati pucuk atau terpalang (impoten); 

4) Jika suami tidak mampu memberi nafkah yang minimal untuk 

memenuhi kebutuhan pokok isteri/keluarga, baik untuk 

pakaian yang sederhana ataupun karena mas kawinnya belum 

dibayarkan; 

5) Jika suami atau isteri mafqud yaitu hilang tidak diketahui 

kemana perginya dan diduga berat sudah meninggal dunia; 

6) Jika salah satu dari suami atau isteri dijodohkan oleh wali 

dengan pasangan yang bukan pilihannya dan diketahui dan 

tidak dapat diterimanya perkawinan itu dikarenakan adanya 

perbedaan yang besar diantara keduanya, misalnya: 

perkawinan antara budak dengan orang merdeka (pada masa 

lalu), perkawinan antara orang berzina dengan orang yang 

terpelihara. 

7) Jika salah satu pihak dari suami atau isteri keluar dari ajaran 

agama Islam. Atau dalam kondisi awalnya kedua pasangan 

beragama non muslim lalu  salah satu memutuskan 

untuk memeluk agama Islam maka, hak fasakh berada pada 

salah satu pihak yang masih beragama Islam. (Mustafa Haji 

Jafar, 2002: 62; Jamaluddin, 2010: 64 – 71) 

 

Fasakh juga dapat diajukan dalam hal tidak terpenuhinya 

syarat-syarat yang tidak terpenuhi ketika akad nikah. Menurut Slamet 

95  

Abidin dan Haji Amiruddin, fasakh ini dapat disebabkan oleh dua hal, 

yaitu: 

a. ketika akad nikah ternyata diketahui bahwa isteri atau suami 

diketahui merupakan saudara sepupu atau saudara sesusu. 

Konsekuensi dari perkawinan ini  yaitu  batal demi hukum. 

lsesudah  perceraian terjadi, pasangan tidak dapat rujuk atau 

menikah kembali; 

b. suami isteri masih kecil dan ketika diadakannya pernikahan 

oleh selain ayah atau kakeknya Sebagai wali. Terhadap hal ini, 

pasangan suami isteri berhak untuk memilih untuk 

melanjutkan perkawinannya atau mengakhirinya. (Slamet 

Abidin dan Haji Nurdin, 2010: 73). 

 

Jika diawal disampaikan bahwa fasakh diajukan oleh salah satu 

pasangan kehadapan hakim atau pengadilan, terdapat juga 

pandangan bahwa fasakh dapat dilakukan oleh suami isteri di luar 

pengadilan jika  penyebab untuk melakukan fasakh sudah cukup 

jelas. Misalnya saja fasakh yang disebaban oleh hubungan 

perkawinan saudara sepupuan atau sesusuan, yang jika diteruskan 

akan mengakibatkan hubungan suami isteri menjadi haram 

hukumnya.  

 

3. Khulu’ 

Khulu’ dalam bahasa Arab berarti menghilangkan atau 

menanggalkan. Dalam makna syariat, khulu’ diartikan perpisahan 

wanita dengan ganti dan dengan kata-kata khusus. Khulu’ – 

hukumnya – diperbolehkan jika diperlukan. Dasar hukum terkait 

dengan khulu’ dapat dijumpai pada QS. Al- Baqarah Ayat 229 “Jika 

kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat 

menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa antara 

keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus 

dirinya”. Khulu’ dapat diajukan oleh isteri jika misalnya dia tidak 

dapat menunaikan dan memenuhi hak-hak suaminya. 

Untuk melakukan pemutusan hubungan perkawinan dengan 

khulu’ dibutuhkan kesepakatan antara suami dengan isteri. 

Meskipun, hak khulu’ merupakan hak isteri untuk berpisah dari 

suaminya dan meninggalkan perkawinan serta menyanggupi untuk 

membayar tebusan kepada suaminya, akan tetapi jika suami tidak 

96  

mau menceraikan isterinya maka perceraian dengan khulu’ tidak 

dapat terjadi. 

Khulu’ dapat terjadi dengan memenuhi syarat-syarat sebagai 

berikut (Syaikh Muhammad Al Utsaimin, 2012: 340 – 347): 

a. Dilakukan dalam pernikahan yang sah, sebagaimana sabda 

Rasulullah SAW “Setiap syarat yang tidak terdapat dalam kitab 

Allah maka syarat itu batil (tidak sah)”.; 

b. Hendaknya dilakukan oleh orang yang berwenang terhadap 

perceraian, yaitu suami atau orang yang mewakilinya. Artinya, 

khulu; dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah, tidak 

mungkin khulu’ dilakukan oleh seorang suami atas isteri orang 

lain atau dengan kata lain, orang yang menceraikan  yaitu  

orang yang menikahi dan dialah yang melakukan khulu’; 

c. Adanya kerelaan (ridha) suami, baik dilakukan oleh si suami 

sendiri atau oleh wakilnya. Pemaksaan terhadap suami untuk 

melakukan khulu’ tidak diperbolehkan, karena hak khulu’ 

 yaitu  pada suami. 

d. Khulu’ harus diridhai oleh orang yang memberikan ganti 

materi. Pihak ini bisa saja dari pihak isteri, walinya tau bahkan 

pihak ketiga. Pemaksaan kepada isteri untuk melakukan khulu’ 

hukumnya tidak sah, baik itu pemaksaan dilakukan dengan 

perkataan maupun pemaksaan dengan perbuatan dan 

perlakuan buruk hingga mengeluarkan ganti materi. 

e. Khulu’ dengan ganti materi yang sah sebagai mahar, artinya 

 yaitu  setiap (barang) yang sah yang dijadikan sebagai harga 

dan imbalan. Terhadap hal ini, dalam beberapa literature 

diketahui adanya pandangan berbeda antara para ulama, 

sebahagian berpendapat bahwasannya tidak masalah jika isteri 

diminta untuk menyerahkan lebih dari apa yang diterimanya 

dari suami, dan sebahagian lainnya berpendapat bahwasannya 

suami tidak boleh mengambil lebih dari yang diberikannya 

kepada isteri, lebih-lebih karena suami telah mendapatkan 

kenikmatan darinya. Hukum mengambil lebih ini dianggap 

makruh walaupun tidak diharamkan. 

 

4. Ila’ 

Ila’ menurut bahasa  yaitu  bersumpah atau terlarang dengan 

sumpah. Menurut syariat, ila’  yaitu  sumpah suami yang sah 

talaknya, bahwa dirinya tidak akan mencampuri isterinya tanpa batas 

97  

waktu atau lebih dari empat bulan. Dalam sejarahnya, ila’  yaitu  

praktik yang dilakukan oleh orang Arab masa jahiliyah untuk 

menghukum isterinya karena anggapan bahwa posisi wanita  dan 

dalam hal ini – isteri  -  yaitu  lebih rendah dari posisi laki-laki. Praktik 

ini dilakukan oleh suami tanpa batas waktu yang mengakibatkan 

timbulnya penderitaan berkepanjangan dan tidak berkesudahan bagi 

isteri. Bahwa dianya bersuami namun tidak diberikan hak-hak nya 

sebagai isteri khususnya hak nafkah untuk digauli dengan baik  

(Jamaluddin, 2010: 83).  

Pada QS Al Baqarah ayat 225 – 227 diberikan pengaturan 

tentang ila’. Untuk selengkapnya, masing-masing ayat diterjemahkan 

sebagai berikut: 

Ayat 225  Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang 

tidak kamu sengaja tetapi dia menghukum kamu 

karena niat yang terkandung dalam hatimu. Allah 

Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. 

Ayat 226  Bagi orang yang meng-ila’ isterinya harus menunggu 

empat bulan. lalu  jika mereka kembali kepada 

isterinya maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi 

Maha Penyayang. 

Ayat 227  Dan jika mereka berketetapan hati hendak 

menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, 

Maha Mengetahui. 

berdasar  ketentuan ayat ini  di atas, dapat dijelaskan 

bahwa ajaran agama Islam telah mengangkat harkat dan martabat 

kaum wanita  dari penyiksaan oleh kaum laki-laki. Dalam hal 

mana Allah telah merubah batas waktu ila’ dari kebiasaan orang 

Jahiliyah dengan batas waktu 4 bulan. Dalam tenggang waktu 4 bulan 

diberikan pilihan untuk suami, yaitu 1) menggauli kembali isterinya 

dengan membayar kafarat sumpah atau 2) menjatuhkan talak atas 

isterinya. Di sisi lain, kesempatan 4 bulan ini dapat dimanfaatkan 

isteri untuk melakukan introspeksi diri tentang kelemahannya yang 

tidak disenangi oleh suami (Jamaluddin, 2010: 83). 

Seorang suami yang akan melakukan ila’ kepada isteri haruslah 

memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam syariat Islam. Syarat-

syarat untuk melakukan ila’ menurut ulama Hanafi  yaitu : 

1. Kedudukan wanita  itu hendaklah sebagai isteri dari si 

suami; 

2. Suami memiliki kelayakan untuk menjatuhkan talak; 

98  

3. Hendaknya sumpah ini tidak dikaitkan dengan sesuatu tempat 

tertentu karena ia tentunya boleh menghampiri isterinya di 

tempat yang lain; 

4. Hendaklah tidak digabungkan antara isteri dengan orang ajrabi, 

karena dengan gabungan demikian suami mungkin boleh 

mendekati isterinya sendirian tanpa dikenakan apa-apa 

kewajiban; 

5. Hendaklah yang enggan dilakukan itu hanya persetubuhan 

saja. 

6. Tidak kembali (fay) melakukan jima’ dengan isteri berkenan 

dalam tempo yang telah ditentukan yaitu empat bulan, karena 

Allah SWT telah menjadikan keazaman untuk menceraikannya 

sebagai satu syarat untuk terlaksananya. 

Oleh karena suami yang dapat mengila’ isterinya  yaitu  suami 

yang masih terikat dengan ikatan perkawinan. lsesudah  ila’ dilakukan 

oleh suami kepada isteri, maka dalam jangka waktu 4 bulan jika  

suami tidak mau kembali lsesudah  jangka waktu 4 bulan maka lebih 

baik ia mentalak isterinya sesuai denga tuntutan ajaran Islam, 

sedangkan jika suami ingin kembali menggauli isterinya dengan 

terlebih dahulu membayar kafarat sumpah. Adapun kafarat sumpah 

yang harus diindahkan oleh suami bila kembali menggauli isterinya 

 yaitu : 

1. Memerdekakan seorang hamba; 

2. Memberi makan 10 orang miskin, tiap-tiap seseorang satu 

cupak makanan yang mengenyangkan; 

3. Memberi pakaian kepada 10 orang miskin, tiap-tiap seorang 

sepasang pakaian; 

4. Puasa 3 hari. 

 

5. Syiqaq 

Syiqaq  yaitu  sebagai salah satu bentuk pemutusan hubungan 

perkawinan yang dapat digunakan oleh suami dan isteri untuk 

melakukan perceraian. Menurut Moch. Anwar, syiqaq menurut 

bahasa ialah belah atau koyak, sedangkan menurut istilah hukum 

syara’ ialah terjadinya pertentangan diantara suami isteri yang sukar 

didamaikan. Sedangkan menurut Abd. Rahman Ghazaly menyatakan 

syiqaq  yaitu  krisis memuncak yang terjadi diantara suami isteri 

sedemikian rupa. Sehingga antara suami isteri terjadi pertentangan 

pendapat dan pertengkaran yang menjadikan kedua belah pihak 

99  

tidak mungkin dipertemukan dan kedua belah pihak tidak dapat 

mengatasinya. 

Syiqaq atau putusnya ikatan perkawinan bisa terjadi 

disebabkan oleh faktor perilaku dari salah satu pihak. Bila salah satu 

pihak pasangan suami isteri bersifat buruk, atau salah satunya 

bertindak kejam terhadap yang lainnya atau seperti yang kadang kala 

terjadi, mereka tidak dapat hidup rukun sebagai suatu keluarga yang 

utuh. Maka dalam kasus-kasus seperti ini, syiqaq lebih 

memungkinkan terjadi. 

 

6. Li’an 

Menurut Zahry Hamid dalam bahasa arabli’an  yaitu  masdar 

dari kata laa’ana-yulaa’ inu-mulaa, anatau-li’aanan dan ia berasal dari 

kata la’nen yang artinya “jauh” atau “kutukan”. Menurut M. 

Hasballah Thaib, li’an  yaitu  ucapan tertentu yang digunakan untuk 

menuduh isteri yang telah melakukan perbuatan yang mengotori 

dirinya (berzina) alasan suami untuk menolak anak. Suami melakukan 

li’an jika  telah menuduh berzina, tuduhan berat ini 

pembuktiannya harus   memakai  empat orang saksi laki-laki. 

Menurut syara’, li’an berarti mengutuk diri sendiri yang biasa 

dijadikan alasan bagi orang yang terpaksa menuduh isterinya berbuat 

zina dengan laki-laki lain yang sengaja mengotori tempat tidurnya 

dan menginjak-injak martabatnya. Abdul Fatah Idris dan A.Abu 

Ahmadi mengatakan li’an menurut istilah bahasanya artinya laknat, 

termasuk dosa, sebab salah satu dari suami isteri berbuat dusta. Li’an 

menurut ahli fiqih suami menuduh isterinya berzina, ia bersumpah 

bersedia menerima laknat jika  ia bohong. 

berdasar  pengertian-pengertian di atas, li’an sebagai salah 

satu bentuk perceraian karena suami menuduh isteri telah berbuat 

zina. Adapun li’an dilakukan suami terhadap isterinya dalam bentuk 

tuduhan-tuduhan sebagai berikut: 

1. Suami menuduh isterinya berbuat zina, sedang suami tidak 

mempunyai empat orang saksi untuk tuduhannya itu. Dalam 

hal ini terdapat dua kemungkinan yaitu: 

a. Suami menyaksikan sendiri perbuatan zina yang dilakukan 

isterinya. 

b. Suami menuduh isterinya berbuat zina berdasar  tanda-

tanda atau gejala-gejala yang meyakinkannya. 

100  

2. Suami mengingkari atau menafikkan kehamilan isterinya dari 

hasil hubungannya dengan suami. Dalam hal ini juga memuat 

dua kemungkinan: 

a. Suami semata-mata mengingkari kehamilan isterinya dari 

hasil hubungannya dengan suami. 

b. Suami mengingkari anak yang dilahirkan oleh isterinya 

dengan menuduh bahwa isterinya itu melahirkan anaknya 

kurang dari enam bulan sejak persetubuhan pertama 

mereka, atau isteri melahirkan anaknya lsesudah  setahun 

sejak suami terakhir menggaulinya. (Jamaluddin, 2010: 

95). 

 

7. Zhihar 

Abd. Rahman Ghozaly menyatakan zhihar menurut bahasa 

arab, kata zhihar berasal dari kata zharum yang bermakna punggung. 

Dalam kaitannya dengan hubungan suami isteri zhihar  yaitu  ucapan 

suami kepada isterinya yang berisi menyerupakan punggung isteri 

dengan punggung ibu suami, seperti ucapan suami kepada isterinya 

“engkau bagiku  yaitu  seperti punggung ibuku”. Menurut Aliy As’ad 

Fatul Muin menyatakan zhihar  yaitu  perkataan suami kepada 

isterinya “engkau seperti punggung ibuku” sekalipun dengan “kata 

bagiku”, ucapan engkau seperti ibuku  yaitu  kinayah zhihar, seperti 

halnya ibu, yaitu mahram yang kemahramannya bukan tidak telah 

ada sejak semula. 

Zahri hamid menyatakan merurut istilah hukum Islam zhihar 

 yaitu  ucapan suami terhadap isterinya yang berisi menyamakan 

punggung isterinya dengan punggung ibunya atau menyamakan 

tubuh atau bagian tubuh isterinya dengan orang lain yang haram bagi 

suaminya itu (Jamaluddin, 2010: 99). Dengan demikian zhihar 

mempunyai akibat hukum bagi pasangan suami isteri, pertama akibat 

hukum yang bersifat duniawi ialah menjadi haramnya suami 

menggauli isterinya yang dizhihar sampai suami melaksanakan 

kafarat zhihar sebagai pendidikan baginya agartidak mengulangi 

perkataan dan sikapnya yang buruk itu. Kedua yang bersifat ukhrawi 

ialah bahwa zhihar itu perbuatan dosa, orang yang mengucapkannya 

berarti berbuat dosa dan untuk membersihkannya, wajib bertaubat 

dan memohon ampun Allah. 

 

8. Taklik Talak 

101  

Taklik talak merupakan salah satu cara pemutusan hubungan 

perkawinan antara suami dan isteri. Menurut Hilman Hadikusuma 

taklik talak berasal ialah ucapan suami yang disampaikan (dibacakan) 

ketika selesai ijab kabul antara suami dengan wali dari isteri pada 

upacara akad nikah. Adapun bunyi singkat sighat taklik talak 

diucapkan yang tercantum dalam buku nikah itu berbunyi sebagai 

berikut: sesudah akad nikah,  

“Saya ... bin ... berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya 

akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan 

akan pergauli isteri saya bernama ... dengan baik (mu’asyrah 

bil-ma’ruf) menurut ajaran Islam. 

Selanjutnya saya mengucapkan sighat taklik talak atas isteri 

saya itu sebagai berikut: 

a. Meninggalkan isteri saya ini  dua tahun berturut-

turut. 

b. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga 

bulan lamanya. 

c. Atau saya menyakiti badan/jasmani isteri saya itu. 

d. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) isteri 

saya itu enam bulan lamanya. 

lalu  isteri saya tidak ridha dan mengadukan halnya 

kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak 

mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta 

diterima oleh pengadilan atau petugas ini  dan isterinya 

saya itu membayar uang sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) 

sebagai iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak 

saya satu kepadanya. Kepada pengadilan atau petugas 

ini  tadi saya kuasakan untuk menerima uang iwadl 

(pengganti) itu dan lalu  menyerahkannya kepada Badan 

Kesejahteraan Mesjid (BKM) Pusat untuk keperluan ibadah 

sosial.  

 

Putusnya perkawinan karena taklik talak jika seorang isteri 

tidak dapat sabar lagi dengan kelakuan suaminya yang telah ingkar 

terhadap sighat ta’lik yang telah diikrarkan oleh suami lsesudah  

upacara nikah dan telah ditandatanganinya. Bila isteri tidak 

berkeberatan atas ingkar suami terhadap taklik talak, maka talak itu 

tidak jatuh. 

C. Tata cara melakukan perceraian 

102  

Sistem hukum perkawinan nasional menganut asas 

mempersulit terjadinya perceraian. Oleh karena itu untuk 

mengantisipasi tingginya angka perceraian dengan sewenang-

wenang maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan maupun dalam Kompilasi Hukum Islam mengatur 

tatacara melakukan perceraian yang harus ditempuh suami isteri 

yang ingin bercerai. Pasal 66 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 

tentang Peradilan Agama (UUPA) menyatakan: 

(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan 

menceraikan isterinya mengajukan permohonan kepada 

pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan 

ikrar talak. Dalam rumusan Pasal 14 PP Nomor 9 Tahun 

1975 dijelaskan beserta pengadilan tempat permohonan itu 

diajukan. 

Seorang suami yang melangsungkan perkawinan menurut 

agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan 

surat kepada pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi 

pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya 

disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada 

pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. 

(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) 

diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya 

meliputi tempat kediaman termohon kecuali jika  

termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman 

yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon. 

(3) Dalam hal pemohon bertempat kediaman di luar negeri, 

permohonan dapat diajukan kepada pengadilan yang 

daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon. 

(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di 

luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan 

yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan 

mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama 

Jakarta Pusat. 

(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah 

isteri, dan harta bersama suami isteri dapat diajukan 

bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun 

sesudah ikrar talak diucapkan. 

Permohonan sebagaimana yang dimaksud memuat: (a) nama, 

umur, dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami dan termohon 

103  

yaitu isteri; (b) alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak (Pasal 19 

PP Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 KHI). Terhadap permohonan 

yang diajukan, Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariyah dapat 

mengabulkan atau menolak permohonan ini , dan terhadap 

keputusan ini  dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi 

(Pasal 130 KHI). Langkah berikutnya  yaitu  pemeriksaan oleh 

pengadilan. Pasal 68 UUPA menyebutkan: 

(1) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh majelis 

hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari lsesudah  

berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkan di 

kepaniteraan. 

(2) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam 

sidang tertutup. 

 

 

 

Selanjutnya Pasal 70 UUPA dan Pasal 16 PP Nomor 9 tahun 

1975 menyebutkan: 

(1) Pengadilan lsesudah  berkesimpulan bahwa kedua belah pihak 

tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan 

perceraian maka pengadilan menetapkan bahwa permohonan 

ini  dikabulkan; 

(2) Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 

(1), isteri dapat mengajukan banding; 

(3) lsesudah  penetapan ini  memperoleh kekuatan hukum 

tetap, pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar 

talak, dengan memanggil suami dan isteri atau wakilnya untuk 

menghadiri sidang ini ; 

(4) Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus 

dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, 

mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh isteri atau 

kuasanya; 

(5) Jika isteri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, 

tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim 

wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar 

talak tanpa hadirnya isteri atau walinya; 

(6) Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak 

ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak tidak datang 

menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, meskipun 

104  

telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka 

gugurlah kekuatan penetapan ini , dan perceraian tidak 

dapat diajukan lagi berdasar  alasan yang sama.  

 

D. Syarat sah perceraian 

berdasar  Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 

1974 menyatakan bahwa untuk melakukan perceraianharus ada 

cukup alasan, bahwa antara suami isteri tidak akan dapat hidup 

rukun sebagai suami isteri. Dalam penjelasan Pasal 39 Ayat (2) 

mempertegas alasan-alasan yang dapat dijadikan alasan untuk 

perceraian  yaitu : 

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, 

pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar 

disembuhkan. 

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun 

berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang 

sah atau karena hal lain diluar kemauannya. 

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun 

atau hukuman yang lebih berat lsesudah  perkawinan 

berlangsung. 

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyayaan 

berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain. 

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang 

mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai 

suami isteri. 

6. Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan 

pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi 

dalam rumah tangga. 

Adapun alasan-alasan ini  di atas merupakan alasan 

alternatif, artinya bila salah satu dari alasan ini  terpenuhi dapat 

diajukan permohonan/gugatan ke Pengadilan Agama. 

 

 

E. Akibat Hukum Perceraian 

1. Akibat Hukum terhadap Harta Bersama 

Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

menyatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi 

harta bersama. Bila perkawinan putus karena perceraian, harta 

bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (Pasal 37 

105  

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Dalam penjelasan Pasal 37 

disebutkan yang dimaksud dengan hukumnya masing-masingialah 

hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum yang lainnya. 

Kedudukan harta bersama menjadi tanggungjawab bersama 

antara suami dan isteri dalam melakukan pengelolaannya. Suami 

tidak dapat bertindak sendiri untuk mengalihkan harta bersama 

kepada pihak lain tanpa persetujuan isteri. Demikian sebaliknya, isteri 

tidak dapat bertindak sendiri dalam mengalihkan harta bersama 

kepada pihak lain tanpa persetujuan dari suaminya. Dalam Pasal 89 

KHI ditegaskan bahwa suami bertanggungjawab menjaga harta 

bersama, harta isterinya maupun hartanya sendiri. Isteri turut 

bertanggungjawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang 

ada padanya (Pasal 90). Pasal 97 KHI menjelaskan bahwa janda atau 

duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama 

sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. 

 

2. Akibat hukum terhadap suami isteri dan anaknya 

Pasal 149 KHI menjelaskan bilamana perkawinan putus karena 

talak, maka bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak 

kepada bekas isterinya baik berupa uang atau benda, kecuali bekas 

isteri ini  qobla al dukhul (butir a). Memberi nafkah makan dan 

kiswah kepada bekas isteri selama dalam masa iddah, kecuali isteri 

telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuf dan dalam keadaan tidak hamil 

(butir b), melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan 

separuh jika  qobla al dukhul (butir c), memberi biaya hadhanah 

untuk anak-anaknya yang belum mencapai usia 21 tahun (butir d). 

Akibat hukum selanjutnya bagi seorang bekas suami, meskipun 

sudah menceraikan isterinya, akan tetapi masih mempunyai hak 

terhadap bekas isterinya. Dalam Pasal 150 KHI dijelaskan bekas suami 

berhak melakukan rujuk kepada bekas isterinya  yang masih dalam 

iddah. Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak 

menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain (Pasal 151 

KHI). berdasar  ketentuan ini  seorang bekas isteri wajib 

menjaga dirinya dengan baik, karena ia belum sepenuhnya pisah 

dengan bekas suaminya, bila perceraian itu terjadi dengan talak satu 

dan dua. 

Selanjutnya lsesudah  terjadi perceraian, konsekuensi hukum 

yang harus diterima oleh seorang bekas isteri tidak dapat langsung 

melakukan perkawinan lsesudah  perkawinan terjadi. Melainkan ada 

106  

masa waktu tunggu yang harus dipatuhi oleh seorang bekas isteri. 

Lain halnya dengan seorang bekas suami lsesudah  terjadi perceraian 

dapat melakukan perkawinan dengan wanita lain. Waktu tunggu bagi 

seorang janda bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut: 

a. jika  perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al 

dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari. 

b. jika  perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu 

bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan 

sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang 

tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari. 

c. jika  perkawinan putus karena perceraian sedang janda 

ini  dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan 

sampai melahirkan. 

d. jika  perkawinan putus karena kematian, sedang janda 

ini  dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan 

sampai melahirkan. 

 

 


Uraian: 

A. Perceraian Menurut Undang-Undang Perkawinan dan KHI 

Putusnya hubungan dalam perkawinan merupakan suatu 

perbuatan yang tidak disukai. Karenanya ia dibenci oleh Allah. 

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak 

hanya mengatur mengenai perkawinan, tetapi juga mengatur 

mengenai perceraian. Dalam penjelasan umum Undang-undang 

Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dicantumkan enam prinsip 

mengenai perkawinan: 

1. Tujuan perkawinan  yaitu  membentuk keluarga yang bahagia 

dan kekal; 

2. Suatu perkawinan dinyatakan sah bilamana dilakukan menurut 

hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dan dicatatkan 

sebagai tindakan administratif; 

3. Perkawinan menganut azas monogami; 

4. Untuk melangsungkan perkawinan calon mempelai harus 

sudah sampai usia nikah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi 

wanita; 

5. Mempersukar terjadinya perceraian, dan untuk suatu 

perceraian harus ada alasan tertentu dan harus dilakukan di 

depan pengadilan; 

6. Hak dan kedudukan isteri  yaitu  seimbang dengan hak dan 

kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga 

maupun dalam pergaulan masyarakat. 

Dalam Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan ditegaskan bahwa 

perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan lsesudah  

pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil 

mendamaikan kedua belah pihak. Salah satu prinsip undang-undang 

perkawinan  yaitu  mempersulit terjadinya perceraian. Adapun tata 

cara tata cara dan prosedurnya dapat dibedakan kedalam dua 

macam: 

 

1. Cerai Talak (Permohonan) 

Seorang suami yang diberi hak mutlak untuk mentalak 

isterinya. Hak talak diberikan kepada suami merupakan ketentuan 

dari Al-Qur’an, sejalan dengan hal ini  peraturan perundang-

undangan tentang perkawinan di Indonesia juga memberikan hak 

mutlak kepada seorang suami untuk mentalak isterinya, tetapi 

dengan ketentuan: 


a. Perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan; 

b. Perceraian harus disertai dengan alasan-alasan sebagaimana 

yang telah diatur undnag-undang; 

c. Mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dst. 

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dan ketentuan 

perundang-undangan lainnya. 

Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam lebih tegas lagi menyebutkan 

bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami 

wajib memberikan kepada bekas isterinya: 

a. Mut’ah yang layak berupa uang atau barang; 

b. Nafkah iddah yang meliputi nafkah tempat tinggal (maskan) 

dan perlengkapan hidup (kiswah); 

c. Melunasi mahar yang belum lunas terbayar; 

d. Biaya hadhanah/biaya pemeliharaan untuk anak-anaknya yang 

belum mencapai umur 21 tahun. 

Pasal 66 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang 

Peradilan Agama (UUPA) menyatakan: 

(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan 

isterinya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk 

mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Dalam 

rumusan Pasal 14 PP Nomor 9 Tahun 1975 dijelaskan beserta 

pengadilan tempat permohonan itu diajukan. 

Seorang suami yang melangsungkan perkawinan menurut 

agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan 

surat kepada pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi 

pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya 

disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada 

pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. 

(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) 

diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi 

tempat kediaman termohon kecuali jika  termohon dengan 

sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan 

bersama tanpa izin pemohon. 

(3) Dalam hal pemohon bertempat kediaman di luar negeri, 

permohonan dapat diajukan kepada pengadilan yang daerah 

hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon. 

(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di 

luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan 

111  

yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka 

dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri, 

dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama 

dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak 

diucapkan. 

Permohonan sebagaimana yang dimaksud memuat: (a) nama, 

umur, dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami dan termohon 

yaitu isteri; (b) alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak (Pasal 19 

PP Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 KHI). Terhadap permohonan 

yang diajukan, pengadilan agama/ Mahkamah Syariyah dapat 

mengabulkan atau menolak permohonan ini , dan terhadap 

keputusan ini  dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi 

(Pasal 130 KHI). Langkah berikutnya  yaitu  pemeriksaan oleh 

pengadilan. Pasal 68 UU Peradilan Agama menyebutkan: 

(1) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh majelis 

hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari lsesudah  berkas 

atau surat permohonan cerai talak didaftarkan di 

kepaniteraan. 

(2) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam sidang 

tertutup. 

Selanjutnya Pasal 70 UU Peradilan Agama dan Pasal 16 PP Nomor 9 

tahun 1975 menyebutkan: 

(1) Pengadilan lsesudah  berkesimpulan bahwa kedua belah pihak 

tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan 

perceraian maka pengadilan menetapkan bahwa permohonan 

ini  dikabulkan; 

(2) Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 

(1), isteri dapat mengajukan banding; 

(3) lsesudah  penetapan ini  memperoleh kekuatan hukum 

tetap, pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar 

talak, dengan memanggil suami dan isteri atau wakilnya untuk 

menghadiri sidang ini ; 

(4) Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus 

dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, 

mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh isteri atau 

kuasanya; 

(5) Jika isteri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, 

tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim 

112  

wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar 

talak tanpa hadirnya isteri atau walinya; 

(6) Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak 

ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak tidak datang 

menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, meskipun 

telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka 

gugurlah kekuatan penetapan ini , dan perceraian tidak 

dapat diajukan lagi berdasar  alasan yang sama.  

 

2. Cerai Gugat 

Khulu’ (Cerai Gugat)  yaitu  perceraian yang terjadi atas 

permintaan isteri dengan memberi tebusan atau iwadl kepada dan 

atas persetujuan suaminya. Dalam peraturan Pemerintah Nomor 9 

Tahun 1975 yang merupakan Peraturan Pelaksana Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam hal teknis yang 

menyangkut kompetensi wilayah pengadilan -seperti dalam cerai 

talak- mengalami perubahan. 

Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 menyatakan: 

a) Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada 

pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman 

penggugat, kecuali jika  penggugat dengan sengaja 

meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat; 

b) Dalam hal penggugat bertempa