poligami dalam alquran 1

Tampilkan postingan dengan label poligami dalam alquran 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label poligami dalam alquran 1. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Januari 2025

poligami dalam alquran 1


 


Alquran adalah cahaya yang diturunkan Allah SWT. melalui malaikat Jibri>l

Al-Ami>n kepada hati Nabi Muhammad SAW.1

 Alquran memperkenalkan dirinya 

antara lain sebagai hudan li an-na>s dan sebagai Kitab yang di turunkan agar manusia 

keluar dari kegelapan menuju jalan terang benderang (Q.S. 14:1). Salah satu ayatnya 

menjelaskan bahwa manusia sebelumnya merupakan satu-kesatuan (ummatan

wa>hidah), tetapi sebagai akibat lajunya pertumbuhan penduduk serta pesatnya 

perkembangan masyarakat, maka timbullah persoalan-persoalan baru yang 

menimbulkan perselisihan dan silang pendapat. Sejak itu, Allah SWT. mengutus 

nabi-nabi dan menurunkan Kitab Suci, agar melalui Kitab Suci tersebut mereka dapat 

menyelesaikan persoalan mereka serta menemukan jalan keluar bagi problem￾problem mereka.2

Keberadaan Alquran di tengah-tengah umat Islam, ditambah dengan 

keinginan mereka untuk memahami mukjizat-mukjizatnya telah melahirkan sekian 

banyak disiplin ilmu keislaman dan metode-metode penelitian. Ini dimulai dengan di 

susunnya kaidah-kaidah ilmu Nahwu oleh Abu> al-Aswad al-Duali atas petunjuk ‘Alibin Abu> Thalib (w.661 M) sampai dengan lahirnya Ushu>l al-Fiqh oleh Ima>m al￾Syafi’i> (767-820 M).3

Disamping itu, salah satu persoalan terbesar dan terus-menerus menjadi 

agenda pembaruan dalam Islam dan kaum muslim adalah bagaimana memandang 

hubungan antara al-tura>ts dengan al-h}adatsah (modernitas). Sikap apapun, baik 

menolak maupun menerima konstruksi keduanya dalam kehidupan seorang muslim, 

tentu sangat mempengaruhi corak pembaruan yang akan diadvokasikan.4

Banyak pemikir muslim dalam masalah ini bersikap reaktif terhadap gagasan￾gagasan yang disodorkan oleh kaum Barat, diantara gagasan tersebut adalah perlunya 

metode hermeneutika dalam memahami Alquran.5 Pada prinsipnya, hermeneutika 

adalah ilmu yang membahas tentang penafsiran (theory of interpretation) dan 

bermakna interpreting dan understanding dalam memahami sebuah teks.6

Hermeneutika merupakan suatu ilmu atau teori metodis tentang penafsiran untuk 

menjelaskan teks beserta ciri-cirinya, baik secara objektif (arti gramatikal kata-kata 

dan berbagai macam variasi historisnya) maupun subjektif (maksud pengarang). The 

autoritative writings (teks-teks otoritatif) atau sacred scripture (teks-teks Kitab Suci) merupakan bahan kajian dalam hermeneutika.

7 Secara umum, hermeneutika8

dapat 

diartikan sebagai teori interpretasi atau alat analisis untuk mengkaji sebuah teks. 

Namun cakupan obyek kajiannya ternyata sangat kompleks dan multidisipliner. 

Objek kajian di sini meliputi interpretasi terhadap teks-teks hukum, filsafat, sosial, 

sejarah, politik, dan bahkan terhadap teks-teks keagamaan dalam bidang kajian 

Qur’anic Studies dalam Studi ke-Islam-an kontemporer.

9

Selama ini teks-teks ditafsirkan secara kaku dan legal formal tanpa 

mempertimbangkan aspek-aspek sosial-historis teks yang melingkupinya dan bahkan 

tertutupnya pintu ijtihad, jelas mengorientasikan umat untuk senantiasa tunduk 

kepada produk pemahaman keagamaan puluhan abad silam.10 Lebih ironis lagi, teks￾teks keagamaan yang bersifat interpretatif itu kemudian dijadikan landasan otoritatif-

formalistik dalam sebuah penafsiran,11 sementara teks-teks yang dianggap otoritatif 

tersebut tidak lebih dari sekadar komentar (syarah) atau komentar atas komentar 

(hasyiyah)12 teks yang pertama. Begitu seterusnya.

Berangkat dari problematika ini, ada sesuatu yang perlu dipersoalkan dalam 

membaca pemikiran Nas}hr H{amid Abu> Zaid khususnya dalam pembacaan 

hermeneutika yang diterapkan pada Alquran yang cukup kontroversial dan bahkan 

mendapat kecaman dari ulama Mesir, tetapi terlepas dari adanya pro dan kontra 

dalam memasukkan hermeneutika ke dalam ranah Qur’anic Studies yang relatif baru 

dalam Studi Islam kontemporer, Pemikiran Abu> Zaid saat ini sudah cukup populer 

dan bahkan sudah banyak yang meneliti, terutama di kalangan para akademisi. 

Namun, yang menjadi penting kenapa harus Abu> Zaid dalam penelitian ini? Karena 

pemikirannya cukup kontroversial, dan juga mempunyai perbedaan yang cukup 

signifikan dibandingkan dengan tokoh hermeneut muslim lainnya seperti Mohammad 

Arkound, Fazlur Rahman, Farid Esack, dan juga Khaled M. Abou El-Fadl dan Abu 

Zaid di sini jarang disinggung terhadap pengkajian hukum Islam kontemporer 

terutama kaitannya dengan wacana gender tentang poligami yang berkembang dalam 

hukum Islam.

Di kalangan umat Islam terdapat dua pandangan tentang kedudukan laki-laki 

dan perempuan, dua pandangan tersebut adalah:

1. Mereka yang menganggap bahwa sistem hubungan laki-laki dan perempuan di 

masyarakat saat ini telah sesuai dengan ajaran Islam, karenanya tidak perlu 

diemansipasikan lagi. Golongan pertama ini, menghendaki adanya “status quo” 

dan menolak untuk mempermasalahkan kondisi kaum perempuan. Golongan ini 

sering di sebut dengan golongan yang menikmati dan di untungkan oleh sistem 

dan struktur hubungan laki-laki dan perempuan, dan mereka berusaha 

melanggengkannya. 

2. Mereka menganggap kaum perempuan saat ini berada dalam sistem 

diskriminatif dan diperlakukan tidak adil, karenanya tidak sesuai dengan prinsip 

keadilan dan ajaran Islam. Kaum wanita dianggap sebagai korban ketidak 

adilan dalam berbagai bentuk dan aspek kehidupan yang dilegitimasi oleh 

tafsiran sepihak dan dikonstruksi melalui budaya dan syari’at. Mereka 

menganggap bahwa dalam kenyataannya posisi perempuan di masyarakat saat 

ini tertindas oleh suatu sistem dan struktur gender, dan karenanya ketidakadilan 

tersebut harus segera dihentikan. Ketidakadilan gender tersebut berakar pada 

ideology yang didasarkan pada keyakinan agama, maka upaya perjuangan 

ideologis adalah melakukan upaya dekonstruksi terhadap tafsiran agama yang 

tidak adil.13

Seiring dengan maraknya pembahasan tentang masalah perempuan, wacana 

Islam kontemporer secara langsung maupun tidak tentu bersinggungan dengan masalah aktual ini. Sebenarnya pembahasan tentang perempuan bukanlah “barang 

baru” dalam pemikiran Islam, karena wacana ini sudah ada dalam pemikiran 

sebelumnya. Namun, sampai sekarang wacana ini seakan tidak pernah selesai untuk 

dibahas.

Dengan demikian, kajian gender tentang perempuan dalam Islam mutlak 

dilakukan pembacaan ulang. Bahwa selama ini kajian gender yang terkodifikasi 

hanya sekedar kutipan dan ringkasan dari apa yang sudah dilakukan ulama terdahulu, 

semisal dari al-Nawa>wi dalam kitabnya, Uqudul Lujain fi> Baya>ni Huquqi Zaujain, 

tanpa mau melihat setting sosialnya, dimana tantangan kultural dan sosiologis masa 

sekarang sangat berbeda jauh dari tantangan yang pernah dihadapi pada masa silam 

ketika tersusunnya karya tersebut. 

Problematika poligami dan hak talak suami bagi penulis adalah perkembangan 

pemikiran poligami dewasa ini yang juga dilontarkan oleh Profesor Muh}ammad at￾Ta>libi> yang bertitik tolak dari pandangan bahwa, “poligami adalah perbuatan asing 

namun mana yang lebih baik memperbaiki hal-hal yang asing dengan cara 

memperbolehkan zina atau pembolehan poligami”. Selain itu, mayoritas alasan yang 

diajukan adalah bahwa laki-laki memiliki libido seks yang lebih dari perempuan. 

Lontaran problematika ini, penulis sepakat dengan Nas}hr H{amid Abu> Zaid. Menurut 

Nas}hr H{amid Abu> Zaid lebih merupakan justifikasi ketimbang penafsiran. Pendapat 

yang menyatakan bahwa libido laki-laki lebih tinggi dari perempuan karena 

perempuan disibukkan dengan aktivitas reproduksi adalah pendapat yang tidak didukung oleh bukti ilmiah. Jangan jadikan kondisi-kondisi hina sebagai justifikasi 

untuk merendahkan perempuan.14

Harapan penulis, penelitian ini agar dapat memberikan kontribusi pemikiran 

terhadap model pembacaan Alquran dengan menjadikan Alquran yang lebih 

progresif, mengusung hermeneutika sebagai cara untuk memahami (verstehen)

15 agar 

lebih kontekstual dalam pengembangan keilmuan Studi ke-Islaman ke depan.

16

Berangkat dari latar belakang diatas, maka dipandang perlu bagi penulis untuk 

membahas penelitian ini dengan judul Aplikasi Metode Hermeneutika Nas}r H}a>mid 

Abu> Zaid Tentang Poligami dalam Surat Al-Nisa>’ Ayat 3.B. Identifikasi dan Pembatasan Masalah

Penulis perlu melakukan identifikasi masalah yang berkaitan dengan 

penelitian ini untuk menghindari pemahaman yang tidak terarah. Berdasarkan latar 

belakang masalah tersebut, maka identikasi masalah pada skripsi ini adalah: 

1. Hermeneutika sebagai salah satu metode memahami ayat-ayat Alquran.

2. Konsep hermeneutika yang ditawarkan Nas}r Ha>mid Abu> Zaid dalam memahami 

ayat-ayat Alquran.

3. Bagaimana aplikasi hermeneutika Nas}r Ha>mid Abu> Zaid terhadap ayat Alquran.

Mengingat banyaknya permasalahan yang teridentifikasi serta untuk efisiensi 

waktu dan tenaga diperlukan pembatasan masalah. Pembatasan masalah di lakukan 

agar kajian ini dapat focus dengan hasil maksimal. Penelitian ini di fokuskan pada 

aplikasi teori hermenutika Nas}r Ha>mid Abu> Zaid terhadap wacana gender tentang 

poligami dalam Surat Al-Nisa>’ Ayat 3. 




Metode Hermeneutika

1. Pengertian Hermeneutika

Sebuah teks telah dituangkan oleh penulisnya ‘meninggalkan’ dilemma 

pemahaman bagi penikmat teks tersebut. Penafsiran sebuah teks menjadi pembahasan yang banyak menimbulkan perdebatan, karena masing-masing pembaca menyatakan 

pemahamannyalah yang paling benar.

Penafsiran atau dalam bahasa inggris ‘interpretation’ adalah terjemahan dari 

kata latin interpretation yang berasal dari kata interpres yang secara etimologis 

berarti ‘menyebarkan keluar’ (to spread abroad). Kata interpretation mempunyai tiga 

makna, yaitu: meaning (arti), translation (terjemahan), danexplanation (penjelasan).2

Proses penafsiran adalah upaya menyelesaikan problem epistemologi 

pemahaman, maka penafsiran berarti membawa kepada pemahaman. Dalam proses 

penafsiran terjadi dialeketika serta tarik-menarik pemahaman antara penafsir dengan 

teks.3

Untuk memperoleh pemahaman dari suatu teks diperlukan sebuah metode, 

maka diantara metode yang ditawarkan oleh para cendekiawan adalah hermeneutika. 

Hermeneutika merupakan kata yang sering didengar dalam bidang teologi, filsafat, 

bahkan sastra.4 Hermeneutika menawarkan dirinya sebagai alat untuk menerjemahkan 

makna yang dikandung oleh sebuah teks yang telah ‘ditinggalkan’ pengarangnya 

dengan memperhatikan tanda-tanda dan simbol-simbol yang terdapat di dalam teks 

tersebut

Akar kata hermeneutika berasal dari istilah Yunani, yaitu dari kata kerja

hermeneuein, yang berarti “menafsirkan”, dan kata benda hermeneia, “interpretasi”5

yang mengasumsikan proses “membawa sesuatu untuk dipahami”.6

Dalam mitologi Yunani, terdapat dewa Zeus dan Maia yang bernama Hermes 

yang dipercaya sebagai utusan atau mediator untuk menjelaskan pesan-pesan para 

dewa di langit untuk umat manusia, maka dari nama Hermes inilah kemudian konsep 

hermeneutika digunakan.7 Mediasi dan proses membawa-pesan ‘agar dipahami’ ini 

terkandung kedalam tiga bentuk makna dasar dari hermeneuein dan hermeneia dalam 

penggunaan aslinya. Tiga bentuk ini menggunakan bentuk verb dari hermeneuein, 

yaitu (1) mengungkapkan kata-kata; (2) menjelaskan, seperti menjelaskan sebuah 

situasi; dan (3) menerjemahkan.

Makna hermeneuein sebagai tindakan mengungkapkan (to express), menegaskan (to 

assert) atau menyatakan (to say) terkait dengan fungsi “pemberitahuan” dari Hermes. 

Kata herme berasal dari bahasa Latin sermo, yang artinya to say (menyatakan), dan 

bahasa Latin lainnya verbum, word (kata). Hal itu bermakna, bahwa utusan, di dalam 

memberitakan kata, adalah “mengumumkan” dan “menyatakan” sesuatu, fungsinya 

tidak hanya untuk menjelaskan, tetapi untuk menyatakan (proclaim) juga. 

Makna kedua dari kata hermeneuein adalah menjelaskan (to explain). Artinya, 

interpretasi sebagai penjelasan yang menekankan aspek pemahaman diskursif, karena 

yang paling esensial dari kata-kata bukanlah mengatakan sesuatu saja, tetapi juga 

menjelaskan sesuatu, merasionalisasikannya, dan membuatnya jelas. 

Makna kata hermeneuein yang ketiga adalah menerjemahkan (to translate).

Suatu teks yang tertulis dalam bahasa asing akan menyulitkan pembaca dalam 

menangkap pesan yang dikandungnya, dan kondisi demikian tidak boleh dibiarkan 

atau diabaikan. Usaha menerjemahkan (to translate) merupakan bentuk khusus dari 

proses interpretatif dasar yang menjadikan sesuatu untuk dipahami. Artinya, 

penerjemah menjadi media antara satu dunia dengan dunia yang lain. 

Ada banyak pemaknaan terhadap istilah hermeneutika. Ada yang 

mengidentikkannya dengan sains penafsiran; ada yang mengartikan sebagai metode 

penafsiran; dan ada juga yang menyebutnya sebagai teknik penafsiran atau seni 

menafsirkan. Plato menyebutnya dengan techne hermeneias, yaitu seni membuat sesuatu yang tidak jelas menjadi jelas. Sedang Aristoteles menyebutnya dengan peri 

hermeneutics yang berarti logika penafsiran. Lain halnya dengan Paul Ricoeur yang 

menempatkan hermeneutika sebagai teori untuk mengoperasionalkan pemahaman 

dalam hubungannya dengan penafsiran terhadap teks.

9

Josef Bleicher di dalam buku Contemporary Hermeneutics membagi 

hermeneutika kontemporer menjadi tiga aliran, yakni hermeneutika teori 

(hermeneutical theory), hermeneutika filsafat (hermeneutical philosophy) dan 

hermeneutika kritik (critical hermeneutics). Hermeneutika teori memfokuskan 

kajiannya pada teori-teori umum tentang penafsiran sebagai metodologi dalam ilmu￾ilmu kemanusiaan (geisteswissenschaft). Hermeneutika teori menempatkan 

hermeneutika dalam ruang epistimologi. Artinya, hermeneutika digunakan sebagai 

suatu metode penafsiran terhadap pemikiran orang lain untuk sampai kepada 

pemahaman yang diinginkan pengarang (author). Dengan melalui hermeneutika 

tersebut diharapkan dapat dipahami pemikiran orang lain seobyektif mungkin.

10

Tokoh-tokoh aliran ini adalah Schleiermacher, Droysen, Dilthey dan Emilio 

Betti. Hermeneutika teori memusatkan perhatiannya pada bagaimana memperoleh 

makna yang tepat dari teks atau sesuatu yang dipandang sebagai teks. Hermeneutika 

filsafat menyangkal upaya menemukan pemahaman yang obyektif melalui metode 

penafsiran. Hal itu dikarenakan bahwa penafsir telah berada dalam sebuah tradisi yang membuatnya telah memiliki pemahaman awal (pre-understanding) terhadap

obyek yang dikaji, sehingga ia tidak berangkat dari pemahaman yang netral. 

Hermeneutika filsafat tidak bertujuan untuk mencapai pengetahuan yang obyektif, 

tetapi bertujuan hendak menjelaskan fenomena keberadaan manusia (human dasein)

dalam aspek temporalitas dan historisnya. Hermeneutika filsafat melangkah lebih 

jauh dari hermeneutika teori. Ia tidak hanya menggarap dunia teks, tetapi juga dunia 

pengarang dan pembacanya. Ia mempertanyakan bagaimana kondisi pembaca, baik 

dalam aspek psikologisnya, sosiologisnya, historisnya dan lain sebagainya. Bagi 

hermeneutical philoshophy ada sebuah adigium, the question is not what we do or 

what we should do, but what happen beyond our willing and doing.

11

Sedangkan hermeneutika kritik, maka ia lahir dalam rangka merespon kedua 

aliran di atas. Habermas yang merupakan tokoh aliran ini berpendapat bahwa dua 

aliran hermeneutika di atas mengabaikan faktor extra linguistic sebagai kondisi yang 

mempunyai pengaruh terhadap pemikiran atau perbuatan seseorang. Kondisi 

psikologis seseorang itu juga perlu dipahami. Dengan demikian, paradigma kritik 

adalah paradigma psikoanalisis. Hermeneutika kritik lebih menekankan pada 

determinasi-determinasi historis dalam proses pemahaman yang sering memunculkan 

alienasi, diskriminasi dan hegemoni wacana, termasuk penindasan sosial-budaya￾politik akibat penguasaan otoritas pemaknaan dan pemahaman oleh kelompok tertentu. Lebih mudahnya, hermeneutika kritik adalah hermeneutika yang berisi cara 

untuk mengkritisi pemahaman.

12

Dalam The Catholic Encyclopedia disebutkan:

“hermeneutics is the science of interpreting the meaning and true sense of the book 

and textsof scripture in accord witn the principlesof exegesis. It is an aid to 

understanding something that is not external to the mind but is intersubjectively 

agreed to by individuals”13

Mengambil istilah dari Hans-Georg Gadamer bahwa hermeneutika adalah sebuah 

seni,14 maka secara teologis, hermeneutika mengandung arti seni menginterpretasikan 

kitab-kitab suci secara benar.15

Sejalan dengan Gadamer, Scleimacher menyebutkan bahwa hermeneutika sebagai 

“seni pemahaman” dimana “pemahaman” yang diangkat keseni dari disiplin ilmiah.

“Scleimacher viewed hermeneutics as the “art of understanding” where 

“understanding” is elevated to the art of a scholarly discipline. He thought 

hermeneutics sould not, however, concern it self with the specific body of rules 

found in the hermeneutics treatises of the theologians or jurists”.16

Menurut Mudjia, setidaknya saat ini ada tiga pemahaman tentang hermeneutika.

Pertama, hermeneutika dipahami sebagai teknik praksis pemahaman atau penafsiran. 

Hal ini lebih mirip pada tindakan eksegesis, yaitu mengungkapkan makna tentang sesuatu agar dapat dipahami. Kedua, hermeneutika dipahami sebagai sebuah metode 

penafsiran. Sebagai metodologi penafsiran, ia berisi teori-teori penafsiran, yaitu hal￾hal yang dibutuhkan atau langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghindari 

pemahaman yang keliru terhadap teks. Ketiga, hermeneutika dipahami sebagai 

filsafat penafsiran, yaitu hermeneutika menyoroti secara kritis cara kerja pemahaman 

manusia dan hasil pemahaman manusia tersebut.17 Pada intinya, menurut Gordian, 

hermeneutika berusaha memahami apa yang dikatakan dengan kembali pada 

motivasinya atau konteksnya.18

Dari pemaparan diatas, maka hermeneutika adalah suatu seni memahami, 

menafsirkan makna sebuah teks-baik teks kitab suci maupun teks lainnya, agar dapat 

dipahami melalui tanda-tanda yang terdapat di dalam teks tersebut.

2. Metode Penafsiran Teks ala Hermeneutika

Prinsip dasar hermeneutika yang diajukan Schleimarcher adalah bahwa teks 

merupakan ekspresi perangkat linguistik yang mentransformasikan ide pengarang 

kepada pembaca. Artinya, dalam setiap teks, ada dua aspek yang perlu diperhatikan, 

yaitu aspek linguistik yang berupa bahasa dan kelengkapannya (sisi obyektif) dan 

aspek psikis yang berupa ide subyektif pengarang (sisi subyektif). Hubungan antara 

kedua aspek ini, menurut Schleiermacher adalah hubungan dialektis. Maksudnya, 

setiap kali teks muncul dalam suatu waktu, maka ia akan menjadi samar-samar bagi pembaca berikutnya. Oleh karena itu, pembaca menjadi lebih dekat kepada 

kesalahpahaman daripada pemahaman yang sebenarnya.19

Secara prosedural, langkah kerja hermeneutika juga menggarap tiga wilayah, 

yaitu teks, konteks dan kontekstualisasi. Untuk memperoleh pemahaman yang tepat 

terhadap suatu teks, maka pengetahuan keberadaan konteks di seputar teks tersebut 

adalah suatu hal yang penting. Pengetahuan terhadap konteks merupakan usaha 

melacak bagaimana teks yang dibaca tersebut dimaknai dan dipahami pengarangnya 

dan juga dalam kondisi apa dan untuk tujuan apa teks tersebut muncul atau 

dimunculkan. Selanjutnya adalah upaya kontekstualisasi, yaitu berusaha agar 

pemahaman dan pemaknaan teks yang diperoleh dengan menimbang konteks tersebut 

masih dapat fungsional dan operasional bagi pembaca sesuai dengan konteksnya saat 

ini. 

Dalam kajian hermeneutika yang perlu diperhatikan adalah triadic structure;

teks (text), penulis atau pengarang (author), dan pembaca (reader). Dari lingkaran 

hermeneutika tersebut, muncul sebuah pertanyaan bagaimana cara merumuskan relasi 

yang tepat antara tiga aspek tersebut. Kurang lebih dua puluh tahun lalu, terjadi 

perdebatan serius tentang dinamika antara pengarang, teks dan pembaca. Perdebatan 

tersebut berkaitan dengan problem tentangapa atau siapa yang harus menentukan makna dalam sebuah penafsiran?20 Ada tiga teori utama berkaitan dengan hal 

tersebut. Pertama, teori yang berpusat pada penulis atau pengarang. Teori ini 

berasumsi bahwa makna adalah arti yang ditentukan oleh penulis atau pengarang atau 

setidaknya oleh upaya pemahaman terhadap maksud pengarang. Pengarang sebuah 

teks tampaknya telah memformulasikan maksudnya ketika ia membentuk sebuah 

teks, dan pembaca berusaha memahami maksud pengarang atau berusaha 

memahaminya.21

Pandangan ini ketika dikaitkan dengan pemahaman teks keagamaan (Alquran 

dan Hadis) akan melahirkan pendekatan otoritatif keagamaan, yakni bahwa yang 

paling mengetahui “maksud penulis atau pengarang” adalah Rasulullah SAW., 

kemudian para sahabat, tabi’in, dan selanjutnya para ulama yang notabene sebagai 

pewaris para Nabi. Pembaca akan sulit mengetahui “maksud penulis atau pengarang” 

itu tanpa bantuan otoritas keagamaan tersebut.22 Kedua, yaitu teori yang berpusat 

pada peranan teks. Asumsinya adalah bahwa makna suatu teks itu ada pada teks itu 

sendiri. Maksud penulis atau pengarang tidaklah terlalu penting, karena begitu teks 

lahir, maka ia telah terlepas dari penulisnya. Artinya, teks memiliki realitas dan 

integritasnya sendiri, dan realitas serta integritas teks itu berhak untuk dipatuhi.

Ketiga, yaitu teori yang berpusat pada pembaca. Asumsinya bahwa makna suatu teks 

adalah apa yang mampu diterima dan diproduksi oleh pembacanya dengan segala 

horizon pengetahuan dan pengalaman hidupnya. Yang terpenting di sini adalah 

bagaimana teks itu berfungsi dalam suatu masyarakat pembacanya.24

Berkaitan dengan hal tersebut, Nasr H}amid Abu> Zaid tidak setuju dengan 

pandangan bahwa makna itu digagas oleh pembaca sendiri. Dia mengatakan bahwa 

dalam proses penerjemahan, teks bukanlah obyek yang diam yang dapat dibawa ke 

dalam petunjuk oleh pembaca yang aktif. Hubungan antara teks dan pembaca 

bukanlah hubungan ikhda’ (kekuatan teks untuk menyampaikan kepada pembaca) 

dan khudu’ (kepatuhan pembaca pada teks). Selanjutnya, ia menyatakan bahwa 

hubungan antara teks dan pembaca adalah jadalîyah (relasi dialogis).25 Ini berarti 

bahwa pembaca seharusnya mengkaji dan menelaah ulang ketika berhasil menangkap 

makna teks, karena makna yang ditangkap senantiasa dapat bergeser dan berubah. 

Dialektika antar makna yang dapat ditangkap itulah yang pada akhirnya berperan 

mewujudkan holistika pemahaman. 

B. Poligami

1. Pengertian Poligami

Istilah poligami berasal dari bahasa latin polygamia (poly dan gamia) atau 

gabungan kata bahasa Yunani poly dan gamy dari akar kata polus (banyak) dan 

gamos (kawin). Jadi, secara harfiah poligami berarti perkawinan dalam jumlah

banyak. Sedangkan secara terminologi, poligami adalah suatu praktik atau kondisi 

(perkawinan) lebih dari satu itri, suami, pasangan, yang dilakukan pada satu waktu 

sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan 

jenisnya dalam waktu yang bersamaan.26

Poligami dalam bahasa Arab sering diistilahkan dengan taaddud al-zauja>t. 

Sedangkan poligami menurut istilah adalah suatu ikatan perkawinan dimana salah 

satu pihak yakni suami mengawini beberapa orang istri dalam waktu yang 

bersamaan.

27Kebalikan dari poligami adalah monogami, yaitu ikatan perkawinan 

yang hanya membolehkan seorang suami mempunyai satu istri pada jangka waktu 

tertentu.

28Selain pembatasan jumlah istri, islam juga mensyaratkan kemampuan untuk 

berlaku adil bagi laki-laki yang hendak melakukan poligami seperti dalam Alquran 

surat al-Nisa>’ ayat 3 : 

 النَّسا

َ

ن

ِ

 

 م

ْ

اماطاب لَ ُكم

ْ

و

ُ

ْكِح

ان

َ

تمى ف

َ

ا يف الْي

ْ

طُو

ْسِ

ُق

َالَّت 

 ا

ْ

ُم

ت

ْ

ف

ْن خِ

ِ

ا

َ

و ثُ

َ

 و

َ

َْن

ث 

َ

 م

ِ

ء لوا 

ِِْ

َْ

َالَّ ت 

 ا

ْ

ُم

ت

ْ

ف

ْن خِ

ِ

ا

َ

 و

َ

َالَ ََ وبعاَ

ا 

ْ

لو

ْ

و

ُ

َْ

َالَّ ت 

 ا

َ

َْن

َد

َك ا

ِ

 ذال

ْ

ُ ُكم

َن

َْْيا

ْت ا

َ َك

ل

َ

مام

ْ

َو

ً ا

ة

َ

ِ

فواحِ

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (bila menikahi) anak-anak yatim, maka 

nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu 

takut tidak akan bisa berlaku adil, maka seorang sajalah, atau hamba sahaya yang kamu 

miliki. Yang demikian inilah yang lebih memungkinkan kamu terhindar dari berlaku 

sewenang-wenang". (Q.S. Al-Nisa>’:3).

Berbeda halnya poligami dari kacamata fiqih, bahwa pengertian poligami adalah 

seorang laki-laki yang mempunyai istri dalam waktu yang bersamaan, sebagaimana 

orang Jawa dikenal dengan pemaduan atau wayuh. Laki-laki (suami) yang 

berpoligami disebut dengan istilah bermadu, sedang perempuannya (istri) disebut istri 

madu atau maru (bahasa Jawa). Istilah maru ini dipergunakan sebagai predikat antara 

masing-masing istri yang dimadu, juga antara istri dengan bekas istri seorang laki￾laki.29

Namun, yang dimaksud poligami sebagai sunah Rasul adalah poligami yang 

mengangkat harkat dan martabat perempuan dengan mengawini janda-janda perang, 

fakir miskin, dan dengan niat untuk mengangkat dan menyelamatkan anak-anak 

yatim.30

Pengertian poligami mengalami pergeseran dan penyempitan makna, dan 

kemudian sering digunakan untuk menyebut suatu pranata perkawinan antara seorang 

suami dengan beberapa istri. Hal demikian terjadi karena sistem patriarki yang 

selama ini dijalani oleh masyarakat, yang seakan-akan telah diterima dan dibakukan 

oleh hampir seluruh umat manusia. Hal itu juga karena pada masa sekarang, praktek 

perkawinan yang masih dan banyak diterapkan oleh masyarakat adalah perkawinan 

monogamy dan poligami.

2. Pembacaan Poligami di Era Klasik

Umumnya ulama klasik tidak mem-persoalkan kebolehan berpoligami. 

Mereka berselisih misalnya mengenai jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki￾laki dalam waktu bersamaan. Pertama, ulama Zhahiriyah, Ibnu> al-Shabba>gh, al-

‘Umra>ni>, al-Qa>sim ibn Ibra>hi>m, dan sebagian kelompok Syiah yang berpendapat, 

poligami bisa dilakukan dengan lebih dari empat perempuan. Pandangan ini 

didasarkan pada surah al-Nisa>’ ayat 3 di atas. Bagi mereka, kata al-Nisa>’ dalam ayat 

tersebut merupakan kata umum yang tida bisa dispesifikasi dengan angka (matsna>, 

tsula>tsa>’, ruba>’).

31 Angka itu disebutkan untuk menunjukkan bahwa laki-laki 

diperbolehkan menikah dengan banyak perempuan. Karena itu, jika ada hadis ahad 

yang membatasi jumlah perempuan yang boleh dinikahi menjadi empat, itu tidak bisa 

diterima. Sebab, hukum Alquran tidak bisa dibatalkan oleh hadis ahad. Ibn ‘Abd al 

Bar menambahkan bahwa hadis yang membatasi pernikahan dengan empat 

perempuan itu mengandung catat walaupun ia diriwayatkan dari berbagai jalur.

32

Mereka pun menambahkan bahwa huruf waw yang mengantarai matsna>, 

tsula>tsa>’, ruba>’ menunjuk pada penjumlahan (al-jama’ al-muthlaq) bukan pada 

pemilihan (al-takhyi>r). Karena itu, menurut mereka, jumlah perempuan yang boleh 

dinikahi bukan hanya empat tapi bisa sembilan perempuan. Al-Ra>zi> menyebut satu 

pendapat yang menyatakan bahwa batas maksimal perempuan yang boleh dinikahi adalah 18. Ini didasarkan pada analisa kata matsna>, tsula>tsa>’, ruba>’. Menurut mereka, 

kata matsna>, dalam ayat itu tidak menunjuk pada makna itsnaini yang bermakna dua 

melainkan itsnaini-itsnaini yang bermakna dua-dua yang berarti 4. Begitu juga, kata 

tsula>tsa>’, dalam ayat itu bukan bermakna tiga (tsala>tsah), melainkan tiga-tiga 

(tsala>tsah-tsala>tsah) yang jika digabung berjumlah 6. Selanjutnya, kata ruba>’

bermakna empat-empat (arba`ah-arba`ah) yang berarti 8. Dengan demikian, 4 + 6 + 8 

=18.33

Dikemukakan oleh Ali> Asha>buni (1980) dan al-Zuhaili (1989) bahwa 

sebagian besar kalangan ahli hukum Islam (jumhur ulama) berpandangan atas 

kebolehan (al-iba>h}ah) beristeri lebih dari satu. Namun praktek poligami secara 

historis sudah menjadi kebiasaan masyarakat Arab pra-Islam dengan jumlah tanpa 

batas. Kemudian Islam hadir melalui Nabi Muhammad SAW. mereformasi dengan 

pembatasan hanya empat orang isteri, dengan persyaratan dapat berbuat adil. Jika 

merasa tidak mampu berbuat adil di antara para isterinya, maka diwajibkan beristeri 

hanya satu atau menikahi budak yang dimilikinya. Praktek poligami ini merujuk 

Alquran surat al-Nisa>’ ayat 3, para ulama (Ima>m Ma>liki, Hanafi, H}ambali, dan as￾Syafi’i>) membaca ayat tersebut sebagai kebolehan bagi laki-laki untuk menikahi 

perempuan lebih dari satu. 

Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan poligami, meskipun dasar 

pijakan mereka sama yakni surat al-Nisa>’ ayat 3. Menurut jumhur ulama, ayat tersebut turun setelah Perang Uhud selesai, ketika banyak pejuang muslim yang 

gugur di medan peperangan. Sebagai konsekuensinya banyak anak yatim dan janda 

yang ditinggal mati ayah atau suaminya. Hal ini juga berakibat terabaikannya 

kehidupan mereka terutama dalam hal pendidikan dan masa depan mereka.34 Kondisi 

inilah yang melatari disyari’atkannya poligami dalam Islam.

Ibnu> Jari>r ath-Thabari> sangat setuju dengan pendapat yang mengatakan 

bahwa makna ayat tersebut merupakan kekhawatiran tidak mempunyai seorang wali 

yang berbuat adil terhadap harta anak yatim. Maka jika terdapat rasa yang begitu 

khawatir terhadap kepada anak yatim, mestinya juga khawatir terhadap perempuan. 

Maka janganlah menikahi mereka kecuali dengan perempuan yang kalian yakin bisa 

berbuat adil35

.

Diperbolehkannya poligami tidaklah tepat kalau dikatakan “syaratnya harus 

adil”, yang tepat adil bukan syarat poligami, melainkan kewajiban dalam 

berpoligami. Syarat adalah sesuatu sifat atau keadaan yang harus terwujud sebelum 

adanya sesuatu yang disyaratkan (masyru>t). wudhu, misalnya adalah syarat sah salat. 

Jadi, wudhu harus terwujud dulu sebelum shalat. Maka kalau dikatakan “adil” adalah 

syarat poligami, maka “adil” harus terwujud terlebih dahulu sebelum orang 

berpoligami. Tentu ini tidak benar, yang mungkin terwujud sebelum orang 

berpoligami bukanlah “adil” itu sendiri, tapi “perasaan” seseorang apakah ia bisa berlaku adil atau tidak. jika “perasaan” itu berupa kekhawatiran ia dapat berlaku 

“adil” atau tidak, maka disinilah syariat medorong dia untuk menikah dengan satu 

istri saja. 

3. Pembacaan Poligami di Era Kontemporer

Sejauh yang bisa dipantau, tidak ada ulama di zaman klasik yang berkata 

secara tegas bahwa poligami terlarang. Ini karena poligami bukan hanya terkait 

dengan doktrin melainkan juga terkait dengan tradisi yang berkembang saat itu. Jauh 

dari era di mana perempuan menuntut kesetaraan dan keadilan gender, maka agak 

susah membayangkan lahirnya satu pandangan yang menolak poligami. Yang 

maksimal bisa mereka katakan adalah kemungkinan untuk meminimalkan jumlah 

perempuan yang dipoligami.36

Konsep poligami merupakan salah satu isu yang sering diangkat dalam 

diskusi-diskusi tentang feminisme. Tema ini merupakan salah satu sasaran untuk 

menyebutkan bahwa Alquran memperlakukan perempuan secara tidak adil karena 

laki-laki memperoleh kesempatan beristri lebih dari satu, sementara perempuan tidak 

diperbolehkan.

Menurut Amina Wadud, banyak negara-negara muslim yang sekarang 

menganggap bahwa praktek poligami telah dilembagakan dan dilegitimasi 

berdasarkan perspektif Alquran (baik pernikahan dalam perspektif Islam maupun perkawinan modern).37 Apa yang termuat dalam surat al-Nisa>’ ayat 3, dianggap 

Wadud sebagai kewajiban seorang muslim untuk memelihara anak yatim yang telah 

ditinggal oleh orang tuanya (orang tua laki-laki) dalam peperangan, baik dalam hal 

pengasuhan, pemeliharaan harta, maupun yang lainnya. Namun,sebagian besar 

pendukung poligami masih sedikit sekali dalam menginterpretasikan bahkan 

mengaplikasikan maksud ayat tersebut.38

Bagi Wadud, keadilan dalam konsep poligami tentu tidak dapat diukur dan 

didasarkan pada kualitas waktu, persamaan dalam hal kasih sayang atau pada 

dukungan moral, spiritual bahkan intelektual. Ia berpendapat bahwa konsep 

monogami merupakan pilihan yang sesuai dengan cita-cita Alquran dalam 

membentuk keluarga yang harmonis. Tidak mungkin kiranya dapat tercipta keluarga 

yang bahagia ketika suami-ayah terbagi antara lebih dari satu keluarga. Seperti yang 

tertera dalam surat al-Nisa>’ ayat 129.39

Pada sisi lain, seorang laki-laki yang mapan secara finansial tidak tepat 

menjadikan alasan tersebut sebagai kemapanan secara keseluruhan untuk melakukan 

praktik poligami. Hal ini menurut Wadud adalah perbuatan yang kurang elegan. 

Sebab apabila hal ini dijadikan acuan untuk berbuat poligami, maka yang menjadi 

pertanyaan kemudian adalah bagaimana dengan orang laki-laki yang belum mapan 

secara finansial?. Sebab dalam konteks patriarki, posisi perempuan diasumsikan hanya sebagai beban keuangan, reproduksi tetapi tidak produsen. Tentunya poligami 

adalah solusi yang tidak mudah dalam hal masalah financial.40

Alasan lain yang kurang tepat dalam praktik poligami menurut Wadud adalah 

seorang perempuan yang dianggap telah mandul, sehingga tidak bisa memiliki 

keturunan dari darah daging suaminya. Asumsi ini biasanya dipakai senjata bagi 

kaum laki-laki untuk menikah lebih dari satu. Lebih lanjut Wadud mengatakan bahwa 

memang benar memiliki hubungan darah sendiri memang penting, akan tetapi tidak 

boleh seseorang dalam bahasa Wadud dikatakan menghakimi kemampuan seseorang 

untuk peduli dan memelihara kodratnya sebagai manusia. 

Secara eksplisit Wadud memang tidak mengatakan bahwa ia secara terang￾terangan menolak praktik poligami. Namun demikian, melihat berbagai pernyataan 

yang telah dijelaskan di atas, maka Wadud termasuk perempuan yang tidak 

mengamini adanya praktik poligami. 

Menurut Riffat, dalam Alquran hanya ada satu ayat yang membahas tentang 

poligami, yaitu surat al-Nisa>’ ayat 3.

41 Namun sayang, ayat ini banyak ditafsirkan 

kurang tepat oleh kebanyakan mufassir, hingga akhirnya seolah-olah ayat tersebut 

merupakan legitimasi kepada seorang laki-laki untuk berpoligami begitu saja, tanpa memperhatikan konteks pada saat ayat tersebut diturunkan dan semangat (ruh) dari 

poligami. 

Poligami dalam Islam menurut Riffat42 adalah sebuah kebolehan, namun 

bukan suatu anjuran seperti dipahami oleh sebagian kalangan. Poligami yang 

dipraktekkan oleh Nabi Muhammad bukanlah untuk wisata seks seperti yang 

dituduhkan oleh para orientalis, melainkan untuk mengangkat dan memelihara anak￾anak yatim serta para janda mengingat pada saat itu sedang banyak terjadi perang dan 

banyak laki-laki yang meninggal kemudian meninggalkan anak mereka.

Hilaly Basya mengatakan bahwa sebenarnya Nabi SAW. punya semangat 

poligami yang berbeda dengan poligami sekarang. Perempuan yang dinikahi adalah 

janda punya anak atau yatim. Pada waktu itu, janda dalam masyarakat Arab tidak 

punya akses apapun ke masyarakat, berbeda dengan janda sekarang. Kini poligami 

sudah tidak sejalan dengan moral Alquran. Kini poligami lebih berdampak 

kemadharatan ketimbang kemaslahatan. Bukankah Tuhan tidak menyukai hambanya 

yang senang berlebihan? Sebab poligami kini tidak lebih dari tirani birahi laki-laki 

yang mengeksploitasi perempuan atas nama Tuhan. Alih-alih Billa>hi> justru birahi 

yang berkedok tafsir agama.43

Menghadapi pendapat-pendapat demikian itu, Faqihuddin Abdul Kodir 

menyatakan bahwa pendapat yang menoleransi poligami itu muncul dari satu 

perspektif di mana perempuan selalu diposisikan sebagai obyek dan bukan subyek. Karena itu, menurut Abdul Kodir, menempatkan perempuan sebagai subyek dalam 

poligami adalah penting terutama untuk memenuhi tuntutan prinsip keadilan yang 

diamanatkan Alquran. Sebab, demikian Abdul Kodir, yang menerima akibat langsung 

dari poligami adalah perempuan.

44 Abdul Kodir meminta adanya perubahan 

terjemahan terhadap surah al-Nisa>’ ayat 3 yang dianggapnya sangat bias laki-laki. 

Jika terjemahan Kementerian Agama RI berbunyi demikian;

“Jika kamu (para pengasuh anak-anak yatim) khawatir tidak bisa bertindak adil 

(manakala kamu ingin mengawini mereka), maka nikahilah perempuan-perempuan yang 

kamu senangi dari perempuan-perempuan (lain) sebanyak; dua-dua, tiga-tiga, atau 

empat-empat. Lalu jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka seorang saja atau 

budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat 

aniaya”, maka Abdul Kodir mengajukan terjemahan demikian;

“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim 

(bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang 

suka kepada kamu; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat 

berlaku adil, maka (kawinilah) satu saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang 

demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

45

Menyetuji pendapat Abdul Kodir, Husein Muhammad menyerukan hal yang sama, 

yaitu pentingnya menghargai hak-hak perempuan dalam poligami. Husein 

Muhammad berang ketika yang dijadikan alasan kebolehan poligami itu agar laki-laki yang tinggi libidonya tidak jatuh dalam perzinaan. Argumen tersebut dengan kata 

lain, menurut Husein Muhammad, ingin menegaskan bahwa poligami dimaksudkan 

sebagai wahana menyalurkan hasrat seksual laki-laki yang tidak bisa dicukupi oleh 

satu istri. Jika ini alasannya, maka apakah alasan ini dapat dihubungkan dengan 

poligami Nabi? Dengan tegas Husein Muhammad menampik; poligami Nabi tidak 

didorong oleh kebutuhan libidonya. Menurut Husein Muhammad, poligami Nabi 

bukan didasarkan pada kepentingan biologis melainkan perlindungan terhadap orang￾orang yang dilemahkan.46

C. Relevansi Poligami dengan Keadilan Gender 

Sebagaimana disebutkan diatas, gagasan para ulama klasik-kontemporer 

senantiasa mewarnai pelaksanaan poligami. Kelompok yang kontra terhadap poligami 

mengatakan, bahwa poligami lebih memposisikan perempuan dalam kaum tertindas, 

kaum yang tidak punya pilihan lain selain menerima apa adanya. Lebih tegas mereka 

menganggap, poligami akhirnya merupakan suatu bentuk kekerasan terhadap 

perempuan. 

Mengutip Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pasal 11, 

menyebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan 

berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat 

kesengsaraan atau penderitaan perempuan baik secara fisik, seksual, atau psikologis, 

termasuk ancaman perbuatan-perbuatan tertentu, dan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum maupun 

dalam kehidupan pribadi. 

Selain itu, sebuah Jurnal Perempuan yang terbit di Bandung, memasukkan 

poligami sebagai kekerasan terhadap perempuan berdasarkan salah satu data LBH 

dan APIK Jakarta yang mengungkapkan bahwa poligami telah melahirkan dampak 

tertentu bagi istri. Dampak yang paling dialami adalah istri tidak lagi dibeti nafkah 

(37 orang), istri ditelantarkan atau ditinggalkan (23 orang), istri mengalami tekanan 

psikis (21 orang), istri dianiaya secara fisik (7 orang), pisah ranjang (11 orang), 

mendapat terror istri kedua (2 orang) dan istri diveraikan (6 orang).47

Data tersebut diambil dari istri yang melapor, belum lagi istri yang takut 

melapor atau istri yang harus manut menerima perlakuan diskriminatif dari suami 

dalam institusi poligami, bahkan ia tidak berani untuk sekadar menyuarakan derita 

yang terjadi. 

Selama ini permasalahan poligami terkesan hanya dipahami dari sudut 

kepentingan laki-laki belaka. Meski pada kenyataannya, para pelaku poligami 

bersikukuh membela poligami dan mencari berbagai legitimasi dari aneka sumber. 

Dapat dipahami bahwa poligami merupakan bentuk konstruksi kuasa laki-laki yang 

mengaku superior dengan nafsu mengusai perempuan. Selain itu, lagi-lagi faktor 

biologis atau seksual juga mendominasi bahkan demi prestise tertentu. 

Dalam hal tersebut, gairah lelaki (suami) punya peluang membangun siasat 

untuk memenuhi keinginan dari kepentingannya. Jikapun penolakan istri muncul, ia (istri) mesti berhadapan dengan “konsep kepatuhan istri kepada suami” (disobedience 

to the husband) yang mesti dijalani oleh istri tanpa ruang lebar untuk kritis. 

Melenceng dari itu dalam beberapa kasus tidak segan muncul vonis “durhaka” yang 

harus ditelan perempuan karena dianggap tidak patuh terhadap suami dan tidak teguh 

iman menerima “rahmat” poligami. Selain itu, rayuan “jaminan surga”, “sunah rasul” 

acap kali dibalutkan pada pola pikir perempuan. Akibatnya perempuan tak mampu 

mendifinisikan dirinya. Logika dominasipun muncul, jika suami bahagia berpoligami, 

istri harus patuh dan ikut bahagia. Tidak heran jika banyak perempuan menerima 

poligami bahkan bersedia membelanya sekadar ingn kepuasan mendapat citra 

“perempuan solehah” versi perempuan (istri) yang patuh pada laki-laki (suami), 

hukum dan tafsir sepihak dalam agama.48

D. Tafsir Klasik Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Tentang Poligami

1. Konteks Ayat Turun

Ada beragam riwayat mengenai saba>b al-nuzu>l (sebab turun) surah al-Nisa>’

ayat 3 tersebut. Pertama, riwayat ‘A>isyah menyebutkan bahwa ayat itu turun 

berkaitan dengan seorang laki-laki yang menjadi wali anak yatim yang kaya. Laki￾laki itu ingin mengawini anak yatim tersebut demi kekayaannya semata dan dengan 

maskawin yang tidak standar bahkan maskawinnya tidak dibayar. Tidak jarang, 

setelah menikah, perempuan yatim tersebut kerap mendapatkan perlakuan yang tidak 

wajar. Daripada menelantarkan perempuan yatim tersebut, maka Allah melalui ayat tersebut mempersilakan laki-laki untuk menikahi perempuan lain yang tidak yatim 

dan disukai, bahkan sampai dengan empat orang perempuan jika mampu untuk 

bertindak adil. Dalam realitasnya, tawaran poligami itu lebih diminati dan anak-anak 

yatim dapat terselamatkan dari ketidakadilan. Pemberian konsesi dan kompensasi 

poligami itu tampaknya cukup berhasil melindungi perempuan yatim dari kezaliman 

sebagian laki-laki saat itu. Alkisah, ketika ‘Urwah ibn al-Z}ubair bertanya pada 

‘A>isyah tentang ayat tersebut, maka ‘A>isyah menjawab demikian: Wahai 

keponakanku, ayat ini terkait dengan anak perempuan yatim yang dalam pengampuan 

walinya, yang mana harta anak itu telah bercampur dengan harta walinya. Harta dan 

kecantikan anak tersebut telah memesonakan si wali tersebut. Lalu dia bermaksud 

untuk menikahi anak perempuan tersebut dengan tidak membayar mahar anak itu 

secara adil sebagaimana membayar mahar perempuan lain. Dengan alasan itu, dia 

dilarang untuk menikahi anak perempuan tersebut kecuali jika dia membayar 

maskawinnya secara adil sebagaimana maskawin perempuan lain. Jika tidak 

demikian, maka dia dianjurkan untuk menikahi perempuan-perempuan lain saja.

49

Kedua, riwayat lain menyebutkan bahwa ayat itu diturunkan berkaitan dengan 

seorang laki-laki yang memiliki sepululuh orang istri bahkan lebih. Di samping 

sepuluh istri itu, dia juga memilik beberapa anak yatim dalam perwaliannya. Dikisahkan bahwa laki-laki tersebut kerap mengambil kekayaan anak yatim yang di 

bawah perwaliannya itu untuk kepentingan memberikan nafkah kepada istri-istrinya 

yang banyak itu.

50 Ketiga, riwayat yang menyebutkan bahwa ayat itu turun karena 

ada kecenderungan beberapa laki-laki menikahi perempuan yatim untuk mengambil 

hartanya bukan untuk betul-betul menikahinya.

51

Dengan demikian, ayat ini turun sebagai teguran terhadap orang yang telah 

mengambil harta anak yatim secara zalim. Begitu juga, ayat ini menurut Syekh 

Nawawi> al-Ja>wi> merupakan teguran terhadap laki-laki yang tidak bisa adil dalam 

pemberian nafkah kepada para istri sebagaimana mereka tidak bisa adil dalam 

pemenuhan hak anak-anak yatim. Jika demikian kenyataannya, maka cukuplah 

baginya untuk menikahi satu perempuan saja, karena itu yang paling memungkinkan 

bagi laki-laki untuk terhindar dari kezaliman.52

2. Tafsi>r Ja>mi’ al-Baya>n fi Tafsi>r al-Qur’a>n Karya Ibn Jari>r al-Thabari> (224-

310 H/838-923 M)

Tafsir al-Thabari banyak digunakan oleh sarjana Barat sebagai sumber 

informasi utama. Al-Thabari sependaat dengan Imam Malik dalam memahami 

kebolehan poligami dengan empat orang istri tidak hanya pada orang merdeka, tetapi 

hambapun mempunyai hak menikahi wanita sampai empat orang. Namun, yang terpenting disini adalah perlakuan adil terhadap para istri tersebut. Maksud ayat al￾Nisa’ ayat 3 tersebut adalah: “Jika kalian takut tidak dapat berbuat adil (dalam mahar) 

terhadap anak-nak yatim, wahai para wali yatim. (maka bersikap adilah kepada 

mereka dn bayarlah mahar mereka sesuai dengan mahar mitsil (mahar yang serupa 

dengan kerabat wanita mereka). Lalu janganlah nikahi mereka). Nikahlah dengan 

wanita lain yang dihalalkan oleh Allah kepada kalian dan yang kalian senangi dari 

satu sampai empat wanita. Jika kalian khawatir tidak bersikap adul (dengan menikahi 

wanita lain lebih dari satu), maka nikahilah dengan satu wanita saja, kalaupun tidak 

maka cukuplah dengan hamba wanita yang kalian miliki.”.53

Demikian pula al-Thabari dalam memahami ayat di atas adalah dalam konteks 

perlakuan terhadap anak-anak yatm yang ada dalam asuhan walinya dan juga 

perempuan-prempuan lain yang menjadi istri mereka. Al-Thabari mengatakan bahwa 

ayat poligami tersebut diturunkan dalam kasus lelaki yang menikahi sepuuh 

perempuan atau lebih dan kemudian memanfaatkan harta kekayaan anak yatim yang 

diasuhnya ketika diperlkan (karena dia harus menghidupi banyak istri), sehingga 

menghalangi anak yatim tersebut terhadap kekayaannya.54

Diceritakan bahwa pada masa Jahiliyyah, bangsa Arab menikahi perempuan 

tanpa batas. Mereka juga tidak takut jika tidak berbuat adil terhadap para istrinya 

padahal mereka takut tidak boleh berbuat adil terhadap nak-anak yatim. Maka 

turunlah ayat tersebut dan secara tidak langsung Allah SWT. menegaska,” Kalau memang kalian takut tidak boleh berbuat adil terhadap anak-anak yatim, takutlah 

kalian jika tidak berbuat adil terhadap para istri”.55

Ringkasnya, al-Thabari menafsirkan ayat poligami tersebut dengan 

menyatakan bahwa jika khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim 

maupun para perempuan yang dikawin, maka hendaknya tidak mengawini mereka 

walaupun hanya satu orang. Namun, menurutnya jika secara biologis seorang laki￾laki masih berhasrat untuk menyalurkan nafsu seksual, maka bersenang-senanglah 

dengan hamba-hamba yang dimiliki, karena yang demikian itu lebih memelihra 

seseorang dari berbuat dosa kepada perempuan.56

3. Tafsi>r al-Mana>r Karya Muhammad ‘Abduh

‘Abduh menjadikan surat al-Nisa>’ ayat 3 dan ayat 129 sebagai dasar hukum 

poligami. Ketika menganalisis ayat 3 al-Nisa>’, ‘Abduh melakukan eksplorasi 

terhadap berbagai pemikiran ulama tafsir. Bagi ‘Abduh, bila diperhatikan pendapat 

mayoritas ulama, ayat 3 al-Nisa>’ diturunkan oleh Allah setelah terjadinya perang 

uhud ketika banyak pejuang Islam yang gugur di medan perang. Sebagai 

konsekuensinya, banyak anak yatim dan janda yang ditinggal mati oleh ayah dan 

suaminya. Akibatnya, banyak anak yatim yang terabaikan dalam kehidupan, 

pendidikan dan masa depannya.

Dalam merespon persoalan hukum polgami, ‘Abduh memiliki pandangan 

yang berbeda dengan para ulama pada umumnya. ‘Abduh menilai bahwa 

diperbolehkannya poligami dalam ajaran Islam meerupakan tindakan yang dibatasi 

dengan berbagai persyaratan yang amat ketat. Sehingga, adanya persyaratan itu, 

menunjukkan bahwa praktek poligami merupakan tindakan darurat yang hanya bisa 

dilakukan oleh orang yang membutuhkannya saja, bukan untuk semua orang.

58

Berbagai kondisi darurat yang disebutkan ‘Abduh, sebagaimana dikutip 

Khairuddin Nasution, sebagai alasan kebolehan poligami adalah: pertama, kebolehan 

berpoligami harus sejalan dengan kondisi dan tuntutan zaman. Kedua, syarat bisa 

berbuat adil merupakan syarat yang sangat berat. Sampaisampai Allah sendiri 

mengatakan, kalaupun manusia berusaha keras untuk berbuat adil, manusia tidak 

akan mampu, khususnya dalam hal pembagian cinta dan pelayanan batin. Ketiga, 

bahwa suami tidak bisa memenuhi berbagai persyaratan poligami, harus melakukan 

monogami. Sehingga, dari sinilah ‘Abduh menyimpulkan, bahwa azas perkawinan 

yang menjadi tujuan syari’at adalah monogami.59 Dari ketatnya persyaratan yang 

harus dipenuhi seseorang untuk berpoligami, ‘Abduh menilai sangat kecil 

kemungkinan untuk memenuhi berbagai persyaratan tersebut. Apalagi, tindakan 

poligami itu acapkali diikuti oleh akibat-akibat negatif. Sehingga, bagi ‘Abduh, 

praktek poligami itu sangat tidak mungkin dilakukan pada zaman modern ini. dari sinilah, dapat dipahami pemikiran ‘Abduh yang sampai pada satu kesimpulan, bahwa 

poligami merupakan suatu tindakan yang tidak boleh atau haram.

60

Prinsip keadilan merupakan tema yang mewarnai penafsiran ‘Abduh terhadap 

ayat tentang poligami. Disamping menganalisis prinsip keadilan dalam surat al-Nisa>’

ayat 3 diatas, ‘Abduh juga memberikan penafsiran yang cukup tajam atas surat al￾Nisa>’ ayat 129. Bagi ‘Abduh, ayat ini merupakan peringatan Allah bagi manusia, 

bahwa mereka nyaris tidak akan mampu berbuat adil dalam memperlakukan istri￾istrinya. Apalagi, misalnya, perkawinan dengan beberapa orang istri itu, hanya 

didasarkan pada pemenuhan nafsu birahi, tanpa bermaksud menjaga dan menjalankan 

aktifitas kehidupan keluarga. Akibatnya tindakan kesewenang-wenangan dan ketidak 

adilan akan dilakukan suami terhadap istrinya.

61

Meski ‘Abduh menilai, bahwa seorang suami akan sulit berlaku adil terhadap 

istri-istrinya, akan tetapi keadilan yang dimaksud di sini adalah keadilan yang 

sifatnya lahiri