poligami dalam alquran 1
Alquran adalah cahaya yang diturunkan Allah SWT. melalui malaikat Jibri>l
Al-Ami>n kepada hati Nabi Muhammad SAW.1
Alquran memperkenalkan dirinya
antara lain sebagai hudan li an-na>s dan sebagai Kitab yang di turunkan agar manusia
keluar dari kegelapan menuju jalan terang benderang (Q.S. 14:1). Salah satu ayatnya
menjelaskan bahwa manusia sebelumnya merupakan satu-kesatuan (ummatan
wa>hidah), tetapi sebagai akibat lajunya pertumbuhan penduduk serta pesatnya
perkembangan masyarakat, maka timbullah persoalan-persoalan baru yang
menimbulkan perselisihan dan silang pendapat. Sejak itu, Allah SWT. mengutus
nabi-nabi dan menurunkan Kitab Suci, agar melalui Kitab Suci tersebut mereka dapat
menyelesaikan persoalan mereka serta menemukan jalan keluar bagi problemproblem mereka.2
Keberadaan Alquran di tengah-tengah umat Islam, ditambah dengan
keinginan mereka untuk memahami mukjizat-mukjizatnya telah melahirkan sekian
banyak disiplin ilmu keislaman dan metode-metode penelitian. Ini dimulai dengan di
susunnya kaidah-kaidah ilmu Nahwu oleh Abu> al-Aswad al-Duali atas petunjuk ‘Alibin Abu> Thalib (w.661 M) sampai dengan lahirnya Ushu>l al-Fiqh oleh Ima>m alSyafi’i> (767-820 M).3
Disamping itu, salah satu persoalan terbesar dan terus-menerus menjadi
agenda pembaruan dalam Islam dan kaum muslim adalah bagaimana memandang
hubungan antara al-tura>ts dengan al-h}adatsah (modernitas). Sikap apapun, baik
menolak maupun menerima konstruksi keduanya dalam kehidupan seorang muslim,
tentu sangat mempengaruhi corak pembaruan yang akan diadvokasikan.4
Banyak pemikir muslim dalam masalah ini bersikap reaktif terhadap gagasangagasan yang disodorkan oleh kaum Barat, diantara gagasan tersebut adalah perlunya
metode hermeneutika dalam memahami Alquran.5 Pada prinsipnya, hermeneutika
adalah ilmu yang membahas tentang penafsiran (theory of interpretation) dan
bermakna interpreting dan understanding dalam memahami sebuah teks.6
Hermeneutika merupakan suatu ilmu atau teori metodis tentang penafsiran untuk
menjelaskan teks beserta ciri-cirinya, baik secara objektif (arti gramatikal kata-kata
dan berbagai macam variasi historisnya) maupun subjektif (maksud pengarang). The
autoritative writings (teks-teks otoritatif) atau sacred scripture (teks-teks Kitab Suci) merupakan bahan kajian dalam hermeneutika.
7 Secara umum, hermeneutika8
dapat
diartikan sebagai teori interpretasi atau alat analisis untuk mengkaji sebuah teks.
Namun cakupan obyek kajiannya ternyata sangat kompleks dan multidisipliner.
Objek kajian di sini meliputi interpretasi terhadap teks-teks hukum, filsafat, sosial,
sejarah, politik, dan bahkan terhadap teks-teks keagamaan dalam bidang kajian
Qur’anic Studies dalam Studi ke-Islam-an kontemporer.
9
Selama ini teks-teks ditafsirkan secara kaku dan legal formal tanpa
mempertimbangkan aspek-aspek sosial-historis teks yang melingkupinya dan bahkan
tertutupnya pintu ijtihad, jelas mengorientasikan umat untuk senantiasa tunduk
kepada produk pemahaman keagamaan puluhan abad silam.10 Lebih ironis lagi, teksteks keagamaan yang bersifat interpretatif itu kemudian dijadikan landasan otoritatif-
formalistik dalam sebuah penafsiran,11 sementara teks-teks yang dianggap otoritatif
tersebut tidak lebih dari sekadar komentar (syarah) atau komentar atas komentar
(hasyiyah)12 teks yang pertama. Begitu seterusnya.
Berangkat dari problematika ini, ada sesuatu yang perlu dipersoalkan dalam
membaca pemikiran Nas}hr H{amid Abu> Zaid khususnya dalam pembacaan
hermeneutika yang diterapkan pada Alquran yang cukup kontroversial dan bahkan
mendapat kecaman dari ulama Mesir, tetapi terlepas dari adanya pro dan kontra
dalam memasukkan hermeneutika ke dalam ranah Qur’anic Studies yang relatif baru
dalam Studi Islam kontemporer, Pemikiran Abu> Zaid saat ini sudah cukup populer
dan bahkan sudah banyak yang meneliti, terutama di kalangan para akademisi.
Namun, yang menjadi penting kenapa harus Abu> Zaid dalam penelitian ini? Karena
pemikirannya cukup kontroversial, dan juga mempunyai perbedaan yang cukup
signifikan dibandingkan dengan tokoh hermeneut muslim lainnya seperti Mohammad
Arkound, Fazlur Rahman, Farid Esack, dan juga Khaled M. Abou El-Fadl dan Abu
Zaid di sini jarang disinggung terhadap pengkajian hukum Islam kontemporer
terutama kaitannya dengan wacana gender tentang poligami yang berkembang dalam
hukum Islam.
Di kalangan umat Islam terdapat dua pandangan tentang kedudukan laki-laki
dan perempuan, dua pandangan tersebut adalah:
1. Mereka yang menganggap bahwa sistem hubungan laki-laki dan perempuan di
masyarakat saat ini telah sesuai dengan ajaran Islam, karenanya tidak perlu
diemansipasikan lagi. Golongan pertama ini, menghendaki adanya “status quo”
dan menolak untuk mempermasalahkan kondisi kaum perempuan. Golongan ini
sering di sebut dengan golongan yang menikmati dan di untungkan oleh sistem
dan struktur hubungan laki-laki dan perempuan, dan mereka berusaha
melanggengkannya.
2. Mereka menganggap kaum perempuan saat ini berada dalam sistem
diskriminatif dan diperlakukan tidak adil, karenanya tidak sesuai dengan prinsip
keadilan dan ajaran Islam. Kaum wanita dianggap sebagai korban ketidak
adilan dalam berbagai bentuk dan aspek kehidupan yang dilegitimasi oleh
tafsiran sepihak dan dikonstruksi melalui budaya dan syari’at. Mereka
menganggap bahwa dalam kenyataannya posisi perempuan di masyarakat saat
ini tertindas oleh suatu sistem dan struktur gender, dan karenanya ketidakadilan
tersebut harus segera dihentikan. Ketidakadilan gender tersebut berakar pada
ideology yang didasarkan pada keyakinan agama, maka upaya perjuangan
ideologis adalah melakukan upaya dekonstruksi terhadap tafsiran agama yang
tidak adil.13
Seiring dengan maraknya pembahasan tentang masalah perempuan, wacana
Islam kontemporer secara langsung maupun tidak tentu bersinggungan dengan masalah aktual ini. Sebenarnya pembahasan tentang perempuan bukanlah “barang
baru” dalam pemikiran Islam, karena wacana ini sudah ada dalam pemikiran
sebelumnya. Namun, sampai sekarang wacana ini seakan tidak pernah selesai untuk
dibahas.
Dengan demikian, kajian gender tentang perempuan dalam Islam mutlak
dilakukan pembacaan ulang. Bahwa selama ini kajian gender yang terkodifikasi
hanya sekedar kutipan dan ringkasan dari apa yang sudah dilakukan ulama terdahulu,
semisal dari al-Nawa>wi dalam kitabnya, Uqudul Lujain fi> Baya>ni Huquqi Zaujain,
tanpa mau melihat setting sosialnya, dimana tantangan kultural dan sosiologis masa
sekarang sangat berbeda jauh dari tantangan yang pernah dihadapi pada masa silam
ketika tersusunnya karya tersebut.
Problematika poligami dan hak talak suami bagi penulis adalah perkembangan
pemikiran poligami dewasa ini yang juga dilontarkan oleh Profesor Muh}ammad atTa>libi> yang bertitik tolak dari pandangan bahwa, “poligami adalah perbuatan asing
namun mana yang lebih baik memperbaiki hal-hal yang asing dengan cara
memperbolehkan zina atau pembolehan poligami”. Selain itu, mayoritas alasan yang
diajukan adalah bahwa laki-laki memiliki libido seks yang lebih dari perempuan.
Lontaran problematika ini, penulis sepakat dengan Nas}hr H{amid Abu> Zaid. Menurut
Nas}hr H{amid Abu> Zaid lebih merupakan justifikasi ketimbang penafsiran. Pendapat
yang menyatakan bahwa libido laki-laki lebih tinggi dari perempuan karena
perempuan disibukkan dengan aktivitas reproduksi adalah pendapat yang tidak didukung oleh bukti ilmiah. Jangan jadikan kondisi-kondisi hina sebagai justifikasi
untuk merendahkan perempuan.14
Harapan penulis, penelitian ini agar dapat memberikan kontribusi pemikiran
terhadap model pembacaan Alquran dengan menjadikan Alquran yang lebih
progresif, mengusung hermeneutika sebagai cara untuk memahami (verstehen)
15 agar
lebih kontekstual dalam pengembangan keilmuan Studi ke-Islaman ke depan.
16
Berangkat dari latar belakang diatas, maka dipandang perlu bagi penulis untuk
membahas penelitian ini dengan judul Aplikasi Metode Hermeneutika Nas}r H}a>mid
Abu> Zaid Tentang Poligami dalam Surat Al-Nisa>’ Ayat 3.B. Identifikasi dan Pembatasan Masalah
Penulis perlu melakukan identifikasi masalah yang berkaitan dengan
penelitian ini untuk menghindari pemahaman yang tidak terarah. Berdasarkan latar
belakang masalah tersebut, maka identikasi masalah pada skripsi ini adalah:
1. Hermeneutika sebagai salah satu metode memahami ayat-ayat Alquran.
2. Konsep hermeneutika yang ditawarkan Nas}r Ha>mid Abu> Zaid dalam memahami
ayat-ayat Alquran.
3. Bagaimana aplikasi hermeneutika Nas}r Ha>mid Abu> Zaid terhadap ayat Alquran.
Mengingat banyaknya permasalahan yang teridentifikasi serta untuk efisiensi
waktu dan tenaga diperlukan pembatasan masalah. Pembatasan masalah di lakukan
agar kajian ini dapat focus dengan hasil maksimal. Penelitian ini di fokuskan pada
aplikasi teori hermenutika Nas}r Ha>mid Abu> Zaid terhadap wacana gender tentang
poligami dalam Surat Al-Nisa>’ Ayat 3.
Metode Hermeneutika
1. Pengertian Hermeneutika
Sebuah teks telah dituangkan oleh penulisnya ‘meninggalkan’ dilemma
pemahaman bagi penikmat teks tersebut. Penafsiran sebuah teks menjadi pembahasan yang banyak menimbulkan perdebatan, karena masing-masing pembaca menyatakan
pemahamannyalah yang paling benar.
Penafsiran atau dalam bahasa inggris ‘interpretation’ adalah terjemahan dari
kata latin interpretation yang berasal dari kata interpres yang secara etimologis
berarti ‘menyebarkan keluar’ (to spread abroad). Kata interpretation mempunyai tiga
makna, yaitu: meaning (arti), translation (terjemahan), danexplanation (penjelasan).2
Proses penafsiran adalah upaya menyelesaikan problem epistemologi
pemahaman, maka penafsiran berarti membawa kepada pemahaman. Dalam proses
penafsiran terjadi dialeketika serta tarik-menarik pemahaman antara penafsir dengan
teks.3
Untuk memperoleh pemahaman dari suatu teks diperlukan sebuah metode,
maka diantara metode yang ditawarkan oleh para cendekiawan adalah hermeneutika.
Hermeneutika merupakan kata yang sering didengar dalam bidang teologi, filsafat,
bahkan sastra.4 Hermeneutika menawarkan dirinya sebagai alat untuk menerjemahkan
makna yang dikandung oleh sebuah teks yang telah ‘ditinggalkan’ pengarangnya
dengan memperhatikan tanda-tanda dan simbol-simbol yang terdapat di dalam teks
tersebut
Akar kata hermeneutika berasal dari istilah Yunani, yaitu dari kata kerja
hermeneuein, yang berarti “menafsirkan”, dan kata benda hermeneia, “interpretasi”5
yang mengasumsikan proses “membawa sesuatu untuk dipahami”.6
Dalam mitologi Yunani, terdapat dewa Zeus dan Maia yang bernama Hermes
yang dipercaya sebagai utusan atau mediator untuk menjelaskan pesan-pesan para
dewa di langit untuk umat manusia, maka dari nama Hermes inilah kemudian konsep
hermeneutika digunakan.7 Mediasi dan proses membawa-pesan ‘agar dipahami’ ini
terkandung kedalam tiga bentuk makna dasar dari hermeneuein dan hermeneia dalam
penggunaan aslinya. Tiga bentuk ini menggunakan bentuk verb dari hermeneuein,
yaitu (1) mengungkapkan kata-kata; (2) menjelaskan, seperti menjelaskan sebuah
situasi; dan (3) menerjemahkan.
Makna hermeneuein sebagai tindakan mengungkapkan (to express), menegaskan (to
assert) atau menyatakan (to say) terkait dengan fungsi “pemberitahuan” dari Hermes.
Kata herme berasal dari bahasa Latin sermo, yang artinya to say (menyatakan), dan
bahasa Latin lainnya verbum, word (kata). Hal itu bermakna, bahwa utusan, di dalam
memberitakan kata, adalah “mengumumkan” dan “menyatakan” sesuatu, fungsinya
tidak hanya untuk menjelaskan, tetapi untuk menyatakan (proclaim) juga.
Makna kedua dari kata hermeneuein adalah menjelaskan (to explain). Artinya,
interpretasi sebagai penjelasan yang menekankan aspek pemahaman diskursif, karena
yang paling esensial dari kata-kata bukanlah mengatakan sesuatu saja, tetapi juga
menjelaskan sesuatu, merasionalisasikannya, dan membuatnya jelas.
Makna kata hermeneuein yang ketiga adalah menerjemahkan (to translate).
Suatu teks yang tertulis dalam bahasa asing akan menyulitkan pembaca dalam
menangkap pesan yang dikandungnya, dan kondisi demikian tidak boleh dibiarkan
atau diabaikan. Usaha menerjemahkan (to translate) merupakan bentuk khusus dari
proses interpretatif dasar yang menjadikan sesuatu untuk dipahami. Artinya,
penerjemah menjadi media antara satu dunia dengan dunia yang lain.
Ada banyak pemaknaan terhadap istilah hermeneutika. Ada yang
mengidentikkannya dengan sains penafsiran; ada yang mengartikan sebagai metode
penafsiran; dan ada juga yang menyebutnya sebagai teknik penafsiran atau seni
menafsirkan. Plato menyebutnya dengan techne hermeneias, yaitu seni membuat sesuatu yang tidak jelas menjadi jelas. Sedang Aristoteles menyebutnya dengan peri
hermeneutics yang berarti logika penafsiran. Lain halnya dengan Paul Ricoeur yang
menempatkan hermeneutika sebagai teori untuk mengoperasionalkan pemahaman
dalam hubungannya dengan penafsiran terhadap teks.
9
Josef Bleicher di dalam buku Contemporary Hermeneutics membagi
hermeneutika kontemporer menjadi tiga aliran, yakni hermeneutika teori
(hermeneutical theory), hermeneutika filsafat (hermeneutical philosophy) dan
hermeneutika kritik (critical hermeneutics). Hermeneutika teori memfokuskan
kajiannya pada teori-teori umum tentang penafsiran sebagai metodologi dalam ilmuilmu kemanusiaan (geisteswissenschaft). Hermeneutika teori menempatkan
hermeneutika dalam ruang epistimologi. Artinya, hermeneutika digunakan sebagai
suatu metode penafsiran terhadap pemikiran orang lain untuk sampai kepada
pemahaman yang diinginkan pengarang (author). Dengan melalui hermeneutika
tersebut diharapkan dapat dipahami pemikiran orang lain seobyektif mungkin.
10
Tokoh-tokoh aliran ini adalah Schleiermacher, Droysen, Dilthey dan Emilio
Betti. Hermeneutika teori memusatkan perhatiannya pada bagaimana memperoleh
makna yang tepat dari teks atau sesuatu yang dipandang sebagai teks. Hermeneutika
filsafat menyangkal upaya menemukan pemahaman yang obyektif melalui metode
penafsiran. Hal itu dikarenakan bahwa penafsir telah berada dalam sebuah tradisi yang membuatnya telah memiliki pemahaman awal (pre-understanding) terhadap
obyek yang dikaji, sehingga ia tidak berangkat dari pemahaman yang netral.
Hermeneutika filsafat tidak bertujuan untuk mencapai pengetahuan yang obyektif,
tetapi bertujuan hendak menjelaskan fenomena keberadaan manusia (human dasein)
dalam aspek temporalitas dan historisnya. Hermeneutika filsafat melangkah lebih
jauh dari hermeneutika teori. Ia tidak hanya menggarap dunia teks, tetapi juga dunia
pengarang dan pembacanya. Ia mempertanyakan bagaimana kondisi pembaca, baik
dalam aspek psikologisnya, sosiologisnya, historisnya dan lain sebagainya. Bagi
hermeneutical philoshophy ada sebuah adigium, the question is not what we do or
what we should do, but what happen beyond our willing and doing.
11
Sedangkan hermeneutika kritik, maka ia lahir dalam rangka merespon kedua
aliran di atas. Habermas yang merupakan tokoh aliran ini berpendapat bahwa dua
aliran hermeneutika di atas mengabaikan faktor extra linguistic sebagai kondisi yang
mempunyai pengaruh terhadap pemikiran atau perbuatan seseorang. Kondisi
psikologis seseorang itu juga perlu dipahami. Dengan demikian, paradigma kritik
adalah paradigma psikoanalisis. Hermeneutika kritik lebih menekankan pada
determinasi-determinasi historis dalam proses pemahaman yang sering memunculkan
alienasi, diskriminasi dan hegemoni wacana, termasuk penindasan sosial-budayapolitik akibat penguasaan otoritas pemaknaan dan pemahaman oleh kelompok tertentu. Lebih mudahnya, hermeneutika kritik adalah hermeneutika yang berisi cara
untuk mengkritisi pemahaman.
12
Dalam The Catholic Encyclopedia disebutkan:
“hermeneutics is the science of interpreting the meaning and true sense of the book
and textsof scripture in accord witn the principlesof exegesis. It is an aid to
understanding something that is not external to the mind but is intersubjectively
agreed to by individuals”13
Mengambil istilah dari Hans-Georg Gadamer bahwa hermeneutika adalah sebuah
seni,14 maka secara teologis, hermeneutika mengandung arti seni menginterpretasikan
kitab-kitab suci secara benar.15
Sejalan dengan Gadamer, Scleimacher menyebutkan bahwa hermeneutika sebagai
“seni pemahaman” dimana “pemahaman” yang diangkat keseni dari disiplin ilmiah.
“Scleimacher viewed hermeneutics as the “art of understanding” where
“understanding” is elevated to the art of a scholarly discipline. He thought
hermeneutics sould not, however, concern it self with the specific body of rules
found in the hermeneutics treatises of the theologians or jurists”.16
Menurut Mudjia, setidaknya saat ini ada tiga pemahaman tentang hermeneutika.
Pertama, hermeneutika dipahami sebagai teknik praksis pemahaman atau penafsiran.
Hal ini lebih mirip pada tindakan eksegesis, yaitu mengungkapkan makna tentang sesuatu agar dapat dipahami. Kedua, hermeneutika dipahami sebagai sebuah metode
penafsiran. Sebagai metodologi penafsiran, ia berisi teori-teori penafsiran, yaitu halhal yang dibutuhkan atau langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghindari
pemahaman yang keliru terhadap teks. Ketiga, hermeneutika dipahami sebagai
filsafat penafsiran, yaitu hermeneutika menyoroti secara kritis cara kerja pemahaman
manusia dan hasil pemahaman manusia tersebut.17 Pada intinya, menurut Gordian,
hermeneutika berusaha memahami apa yang dikatakan dengan kembali pada
motivasinya atau konteksnya.18
Dari pemaparan diatas, maka hermeneutika adalah suatu seni memahami,
menafsirkan makna sebuah teks-baik teks kitab suci maupun teks lainnya, agar dapat
dipahami melalui tanda-tanda yang terdapat di dalam teks tersebut.
2. Metode Penafsiran Teks ala Hermeneutika
Prinsip dasar hermeneutika yang diajukan Schleimarcher adalah bahwa teks
merupakan ekspresi perangkat linguistik yang mentransformasikan ide pengarang
kepada pembaca. Artinya, dalam setiap teks, ada dua aspek yang perlu diperhatikan,
yaitu aspek linguistik yang berupa bahasa dan kelengkapannya (sisi obyektif) dan
aspek psikis yang berupa ide subyektif pengarang (sisi subyektif). Hubungan antara
kedua aspek ini, menurut Schleiermacher adalah hubungan dialektis. Maksudnya,
setiap kali teks muncul dalam suatu waktu, maka ia akan menjadi samar-samar bagi pembaca berikutnya. Oleh karena itu, pembaca menjadi lebih dekat kepada
kesalahpahaman daripada pemahaman yang sebenarnya.19
Secara prosedural, langkah kerja hermeneutika juga menggarap tiga wilayah,
yaitu teks, konteks dan kontekstualisasi. Untuk memperoleh pemahaman yang tepat
terhadap suatu teks, maka pengetahuan keberadaan konteks di seputar teks tersebut
adalah suatu hal yang penting. Pengetahuan terhadap konteks merupakan usaha
melacak bagaimana teks yang dibaca tersebut dimaknai dan dipahami pengarangnya
dan juga dalam kondisi apa dan untuk tujuan apa teks tersebut muncul atau
dimunculkan. Selanjutnya adalah upaya kontekstualisasi, yaitu berusaha agar
pemahaman dan pemaknaan teks yang diperoleh dengan menimbang konteks tersebut
masih dapat fungsional dan operasional bagi pembaca sesuai dengan konteksnya saat
ini.
Dalam kajian hermeneutika yang perlu diperhatikan adalah triadic structure;
teks (text), penulis atau pengarang (author), dan pembaca (reader). Dari lingkaran
hermeneutika tersebut, muncul sebuah pertanyaan bagaimana cara merumuskan relasi
yang tepat antara tiga aspek tersebut. Kurang lebih dua puluh tahun lalu, terjadi
perdebatan serius tentang dinamika antara pengarang, teks dan pembaca. Perdebatan
tersebut berkaitan dengan problem tentangapa atau siapa yang harus menentukan makna dalam sebuah penafsiran?20 Ada tiga teori utama berkaitan dengan hal
tersebut. Pertama, teori yang berpusat pada penulis atau pengarang. Teori ini
berasumsi bahwa makna adalah arti yang ditentukan oleh penulis atau pengarang atau
setidaknya oleh upaya pemahaman terhadap maksud pengarang. Pengarang sebuah
teks tampaknya telah memformulasikan maksudnya ketika ia membentuk sebuah
teks, dan pembaca berusaha memahami maksud pengarang atau berusaha
memahaminya.21
Pandangan ini ketika dikaitkan dengan pemahaman teks keagamaan (Alquran
dan Hadis) akan melahirkan pendekatan otoritatif keagamaan, yakni bahwa yang
paling mengetahui “maksud penulis atau pengarang” adalah Rasulullah SAW.,
kemudian para sahabat, tabi’in, dan selanjutnya para ulama yang notabene sebagai
pewaris para Nabi. Pembaca akan sulit mengetahui “maksud penulis atau pengarang”
itu tanpa bantuan otoritas keagamaan tersebut.22 Kedua, yaitu teori yang berpusat
pada peranan teks. Asumsinya adalah bahwa makna suatu teks itu ada pada teks itu
sendiri. Maksud penulis atau pengarang tidaklah terlalu penting, karena begitu teks
lahir, maka ia telah terlepas dari penulisnya. Artinya, teks memiliki realitas dan
integritasnya sendiri, dan realitas serta integritas teks itu berhak untuk dipatuhi.
Ketiga, yaitu teori yang berpusat pada pembaca. Asumsinya bahwa makna suatu teks
adalah apa yang mampu diterima dan diproduksi oleh pembacanya dengan segala
horizon pengetahuan dan pengalaman hidupnya. Yang terpenting di sini adalah
bagaimana teks itu berfungsi dalam suatu masyarakat pembacanya.24
Berkaitan dengan hal tersebut, Nasr H}amid Abu> Zaid tidak setuju dengan
pandangan bahwa makna itu digagas oleh pembaca sendiri. Dia mengatakan bahwa
dalam proses penerjemahan, teks bukanlah obyek yang diam yang dapat dibawa ke
dalam petunjuk oleh pembaca yang aktif. Hubungan antara teks dan pembaca
bukanlah hubungan ikhda’ (kekuatan teks untuk menyampaikan kepada pembaca)
dan khudu’ (kepatuhan pembaca pada teks). Selanjutnya, ia menyatakan bahwa
hubungan antara teks dan pembaca adalah jadalîyah (relasi dialogis).25 Ini berarti
bahwa pembaca seharusnya mengkaji dan menelaah ulang ketika berhasil menangkap
makna teks, karena makna yang ditangkap senantiasa dapat bergeser dan berubah.
Dialektika antar makna yang dapat ditangkap itulah yang pada akhirnya berperan
mewujudkan holistika pemahaman.
B. Poligami
1. Pengertian Poligami
Istilah poligami berasal dari bahasa latin polygamia (poly dan gamia) atau
gabungan kata bahasa Yunani poly dan gamy dari akar kata polus (banyak) dan
gamos (kawin). Jadi, secara harfiah poligami berarti perkawinan dalam jumlah
banyak. Sedangkan secara terminologi, poligami adalah suatu praktik atau kondisi
(perkawinan) lebih dari satu itri, suami, pasangan, yang dilakukan pada satu waktu
sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan
jenisnya dalam waktu yang bersamaan.26
Poligami dalam bahasa Arab sering diistilahkan dengan taaddud al-zauja>t.
Sedangkan poligami menurut istilah adalah suatu ikatan perkawinan dimana salah
satu pihak yakni suami mengawini beberapa orang istri dalam waktu yang
bersamaan.
27Kebalikan dari poligami adalah monogami, yaitu ikatan perkawinan
yang hanya membolehkan seorang suami mempunyai satu istri pada jangka waktu
tertentu.
28Selain pembatasan jumlah istri, islam juga mensyaratkan kemampuan untuk
berlaku adil bagi laki-laki yang hendak melakukan poligami seperti dalam Alquran
surat al-Nisa>’ ayat 3 :
النَّسا
َ
ن
ِ
م
ْ
اماطاب لَ ُكم
ْ
و
ُ
ْكِح
ان
َ
تمى ف
َ
ا يف الْي
ْ
طُو
ْسِ
ُق
َالَّت
ا
ْ
ُم
ت
ْ
ف
ْن خِ
ِ
ا
َ
و ثُ
َ
و
َ
َْن
ث
َ
م
ِ
ء لوا
ِِْ
َْ
َالَّ ت
ا
ْ
ُم
ت
ْ
ف
ْن خِ
ِ
ا
َ
و
َ
َالَ ََ وبعاَ
ا
ْ
لو
ْ
و
ُ
َْ
َالَّ ت
ا
َ
َْن
َد
َك ا
ِ
ذال
ْ
ُ ُكم
َن
َْْيا
ْت ا
َ َك
ل
َ
مام
ْ
َو
ً ا
ة
َ
ِ
فواحِ
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (bila menikahi) anak-anak yatim, maka
nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu
takut tidak akan bisa berlaku adil, maka seorang sajalah, atau hamba sahaya yang kamu
miliki. Yang demikian inilah yang lebih memungkinkan kamu terhindar dari berlaku
sewenang-wenang". (Q.S. Al-Nisa>’:3).
Berbeda halnya poligami dari kacamata fiqih, bahwa pengertian poligami adalah
seorang laki-laki yang mempunyai istri dalam waktu yang bersamaan, sebagaimana
orang Jawa dikenal dengan pemaduan atau wayuh. Laki-laki (suami) yang
berpoligami disebut dengan istilah bermadu, sedang perempuannya (istri) disebut istri
madu atau maru (bahasa Jawa). Istilah maru ini dipergunakan sebagai predikat antara
masing-masing istri yang dimadu, juga antara istri dengan bekas istri seorang lakilaki.29
Namun, yang dimaksud poligami sebagai sunah Rasul adalah poligami yang
mengangkat harkat dan martabat perempuan dengan mengawini janda-janda perang,
fakir miskin, dan dengan niat untuk mengangkat dan menyelamatkan anak-anak
yatim.30
Pengertian poligami mengalami pergeseran dan penyempitan makna, dan
kemudian sering digunakan untuk menyebut suatu pranata perkawinan antara seorang
suami dengan beberapa istri. Hal demikian terjadi karena sistem patriarki yang
selama ini dijalani oleh masyarakat, yang seakan-akan telah diterima dan dibakukan
oleh hampir seluruh umat manusia. Hal itu juga karena pada masa sekarang, praktek
perkawinan yang masih dan banyak diterapkan oleh masyarakat adalah perkawinan
monogamy dan poligami.
2. Pembacaan Poligami di Era Klasik
Umumnya ulama klasik tidak mem-persoalkan kebolehan berpoligami.
Mereka berselisih misalnya mengenai jumlah perempuan yang boleh dinikahi lakilaki dalam waktu bersamaan. Pertama, ulama Zhahiriyah, Ibnu> al-Shabba>gh, al-
‘Umra>ni>, al-Qa>sim ibn Ibra>hi>m, dan sebagian kelompok Syiah yang berpendapat,
poligami bisa dilakukan dengan lebih dari empat perempuan. Pandangan ini
didasarkan pada surah al-Nisa>’ ayat 3 di atas. Bagi mereka, kata al-Nisa>’ dalam ayat
tersebut merupakan kata umum yang tida bisa dispesifikasi dengan angka (matsna>,
tsula>tsa>’, ruba>’).
31 Angka itu disebutkan untuk menunjukkan bahwa laki-laki
diperbolehkan menikah dengan banyak perempuan. Karena itu, jika ada hadis ahad
yang membatasi jumlah perempuan yang boleh dinikahi menjadi empat, itu tidak bisa
diterima. Sebab, hukum Alquran tidak bisa dibatalkan oleh hadis ahad. Ibn ‘Abd al
Bar menambahkan bahwa hadis yang membatasi pernikahan dengan empat
perempuan itu mengandung catat walaupun ia diriwayatkan dari berbagai jalur.
32
Mereka pun menambahkan bahwa huruf waw yang mengantarai matsna>,
tsula>tsa>’, ruba>’ menunjuk pada penjumlahan (al-jama’ al-muthlaq) bukan pada
pemilihan (al-takhyi>r). Karena itu, menurut mereka, jumlah perempuan yang boleh
dinikahi bukan hanya empat tapi bisa sembilan perempuan. Al-Ra>zi> menyebut satu
pendapat yang menyatakan bahwa batas maksimal perempuan yang boleh dinikahi adalah 18. Ini didasarkan pada analisa kata matsna>, tsula>tsa>’, ruba>’. Menurut mereka,
kata matsna>, dalam ayat itu tidak menunjuk pada makna itsnaini yang bermakna dua
melainkan itsnaini-itsnaini yang bermakna dua-dua yang berarti 4. Begitu juga, kata
tsula>tsa>’, dalam ayat itu bukan bermakna tiga (tsala>tsah), melainkan tiga-tiga
(tsala>tsah-tsala>tsah) yang jika digabung berjumlah 6. Selanjutnya, kata ruba>’
bermakna empat-empat (arba`ah-arba`ah) yang berarti 8. Dengan demikian, 4 + 6 + 8
=18.33
Dikemukakan oleh Ali> Asha>buni (1980) dan al-Zuhaili (1989) bahwa
sebagian besar kalangan ahli hukum Islam (jumhur ulama) berpandangan atas
kebolehan (al-iba>h}ah) beristeri lebih dari satu. Namun praktek poligami secara
historis sudah menjadi kebiasaan masyarakat Arab pra-Islam dengan jumlah tanpa
batas. Kemudian Islam hadir melalui Nabi Muhammad SAW. mereformasi dengan
pembatasan hanya empat orang isteri, dengan persyaratan dapat berbuat adil. Jika
merasa tidak mampu berbuat adil di antara para isterinya, maka diwajibkan beristeri
hanya satu atau menikahi budak yang dimilikinya. Praktek poligami ini merujuk
Alquran surat al-Nisa>’ ayat 3, para ulama (Ima>m Ma>liki, Hanafi, H}ambali, dan asSyafi’i>) membaca ayat tersebut sebagai kebolehan bagi laki-laki untuk menikahi
perempuan lebih dari satu.
Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan poligami, meskipun dasar
pijakan mereka sama yakni surat al-Nisa>’ ayat 3. Menurut jumhur ulama, ayat tersebut turun setelah Perang Uhud selesai, ketika banyak pejuang muslim yang
gugur di medan peperangan. Sebagai konsekuensinya banyak anak yatim dan janda
yang ditinggal mati ayah atau suaminya. Hal ini juga berakibat terabaikannya
kehidupan mereka terutama dalam hal pendidikan dan masa depan mereka.34 Kondisi
inilah yang melatari disyari’atkannya poligami dalam Islam.
Ibnu> Jari>r ath-Thabari> sangat setuju dengan pendapat yang mengatakan
bahwa makna ayat tersebut merupakan kekhawatiran tidak mempunyai seorang wali
yang berbuat adil terhadap harta anak yatim. Maka jika terdapat rasa yang begitu
khawatir terhadap kepada anak yatim, mestinya juga khawatir terhadap perempuan.
Maka janganlah menikahi mereka kecuali dengan perempuan yang kalian yakin bisa
berbuat adil35
.
Diperbolehkannya poligami tidaklah tepat kalau dikatakan “syaratnya harus
adil”, yang tepat adil bukan syarat poligami, melainkan kewajiban dalam
berpoligami. Syarat adalah sesuatu sifat atau keadaan yang harus terwujud sebelum
adanya sesuatu yang disyaratkan (masyru>t). wudhu, misalnya adalah syarat sah salat.
Jadi, wudhu harus terwujud dulu sebelum shalat. Maka kalau dikatakan “adil” adalah
syarat poligami, maka “adil” harus terwujud terlebih dahulu sebelum orang
berpoligami. Tentu ini tidak benar, yang mungkin terwujud sebelum orang
berpoligami bukanlah “adil” itu sendiri, tapi “perasaan” seseorang apakah ia bisa berlaku adil atau tidak. jika “perasaan” itu berupa kekhawatiran ia dapat berlaku
“adil” atau tidak, maka disinilah syariat medorong dia untuk menikah dengan satu
istri saja.
3. Pembacaan Poligami di Era Kontemporer
Sejauh yang bisa dipantau, tidak ada ulama di zaman klasik yang berkata
secara tegas bahwa poligami terlarang. Ini karena poligami bukan hanya terkait
dengan doktrin melainkan juga terkait dengan tradisi yang berkembang saat itu. Jauh
dari era di mana perempuan menuntut kesetaraan dan keadilan gender, maka agak
susah membayangkan lahirnya satu pandangan yang menolak poligami. Yang
maksimal bisa mereka katakan adalah kemungkinan untuk meminimalkan jumlah
perempuan yang dipoligami.36
Konsep poligami merupakan salah satu isu yang sering diangkat dalam
diskusi-diskusi tentang feminisme. Tema ini merupakan salah satu sasaran untuk
menyebutkan bahwa Alquran memperlakukan perempuan secara tidak adil karena
laki-laki memperoleh kesempatan beristri lebih dari satu, sementara perempuan tidak
diperbolehkan.
Menurut Amina Wadud, banyak negara-negara muslim yang sekarang
menganggap bahwa praktek poligami telah dilembagakan dan dilegitimasi
berdasarkan perspektif Alquran (baik pernikahan dalam perspektif Islam maupun perkawinan modern).37 Apa yang termuat dalam surat al-Nisa>’ ayat 3, dianggap
Wadud sebagai kewajiban seorang muslim untuk memelihara anak yatim yang telah
ditinggal oleh orang tuanya (orang tua laki-laki) dalam peperangan, baik dalam hal
pengasuhan, pemeliharaan harta, maupun yang lainnya. Namun,sebagian besar
pendukung poligami masih sedikit sekali dalam menginterpretasikan bahkan
mengaplikasikan maksud ayat tersebut.38
Bagi Wadud, keadilan dalam konsep poligami tentu tidak dapat diukur dan
didasarkan pada kualitas waktu, persamaan dalam hal kasih sayang atau pada
dukungan moral, spiritual bahkan intelektual. Ia berpendapat bahwa konsep
monogami merupakan pilihan yang sesuai dengan cita-cita Alquran dalam
membentuk keluarga yang harmonis. Tidak mungkin kiranya dapat tercipta keluarga
yang bahagia ketika suami-ayah terbagi antara lebih dari satu keluarga. Seperti yang
tertera dalam surat al-Nisa>’ ayat 129.39
Pada sisi lain, seorang laki-laki yang mapan secara finansial tidak tepat
menjadikan alasan tersebut sebagai kemapanan secara keseluruhan untuk melakukan
praktik poligami. Hal ini menurut Wadud adalah perbuatan yang kurang elegan.
Sebab apabila hal ini dijadikan acuan untuk berbuat poligami, maka yang menjadi
pertanyaan kemudian adalah bagaimana dengan orang laki-laki yang belum mapan
secara finansial?. Sebab dalam konteks patriarki, posisi perempuan diasumsikan hanya sebagai beban keuangan, reproduksi tetapi tidak produsen. Tentunya poligami
adalah solusi yang tidak mudah dalam hal masalah financial.40
Alasan lain yang kurang tepat dalam praktik poligami menurut Wadud adalah
seorang perempuan yang dianggap telah mandul, sehingga tidak bisa memiliki
keturunan dari darah daging suaminya. Asumsi ini biasanya dipakai senjata bagi
kaum laki-laki untuk menikah lebih dari satu. Lebih lanjut Wadud mengatakan bahwa
memang benar memiliki hubungan darah sendiri memang penting, akan tetapi tidak
boleh seseorang dalam bahasa Wadud dikatakan menghakimi kemampuan seseorang
untuk peduli dan memelihara kodratnya sebagai manusia.
Secara eksplisit Wadud memang tidak mengatakan bahwa ia secara terangterangan menolak praktik poligami. Namun demikian, melihat berbagai pernyataan
yang telah dijelaskan di atas, maka Wadud termasuk perempuan yang tidak
mengamini adanya praktik poligami.
Menurut Riffat, dalam Alquran hanya ada satu ayat yang membahas tentang
poligami, yaitu surat al-Nisa>’ ayat 3.
41 Namun sayang, ayat ini banyak ditafsirkan
kurang tepat oleh kebanyakan mufassir, hingga akhirnya seolah-olah ayat tersebut
merupakan legitimasi kepada seorang laki-laki untuk berpoligami begitu saja, tanpa memperhatikan konteks pada saat ayat tersebut diturunkan dan semangat (ruh) dari
poligami.
Poligami dalam Islam menurut Riffat42 adalah sebuah kebolehan, namun
bukan suatu anjuran seperti dipahami oleh sebagian kalangan. Poligami yang
dipraktekkan oleh Nabi Muhammad bukanlah untuk wisata seks seperti yang
dituduhkan oleh para orientalis, melainkan untuk mengangkat dan memelihara anakanak yatim serta para janda mengingat pada saat itu sedang banyak terjadi perang dan
banyak laki-laki yang meninggal kemudian meninggalkan anak mereka.
Hilaly Basya mengatakan bahwa sebenarnya Nabi SAW. punya semangat
poligami yang berbeda dengan poligami sekarang. Perempuan yang dinikahi adalah
janda punya anak atau yatim. Pada waktu itu, janda dalam masyarakat Arab tidak
punya akses apapun ke masyarakat, berbeda dengan janda sekarang. Kini poligami
sudah tidak sejalan dengan moral Alquran. Kini poligami lebih berdampak
kemadharatan ketimbang kemaslahatan. Bukankah Tuhan tidak menyukai hambanya
yang senang berlebihan? Sebab poligami kini tidak lebih dari tirani birahi laki-laki
yang mengeksploitasi perempuan atas nama Tuhan. Alih-alih Billa>hi> justru birahi
yang berkedok tafsir agama.43
Menghadapi pendapat-pendapat demikian itu, Faqihuddin Abdul Kodir
menyatakan bahwa pendapat yang menoleransi poligami itu muncul dari satu
perspektif di mana perempuan selalu diposisikan sebagai obyek dan bukan subyek. Karena itu, menurut Abdul Kodir, menempatkan perempuan sebagai subyek dalam
poligami adalah penting terutama untuk memenuhi tuntutan prinsip keadilan yang
diamanatkan Alquran. Sebab, demikian Abdul Kodir, yang menerima akibat langsung
dari poligami adalah perempuan.
44 Abdul Kodir meminta adanya perubahan
terjemahan terhadap surah al-Nisa>’ ayat 3 yang dianggapnya sangat bias laki-laki.
Jika terjemahan Kementerian Agama RI berbunyi demikian;
“Jika kamu (para pengasuh anak-anak yatim) khawatir tidak bisa bertindak adil
(manakala kamu ingin mengawini mereka), maka nikahilah perempuan-perempuan yang
kamu senangi dari perempuan-perempuan (lain) sebanyak; dua-dua, tiga-tiga, atau
empat-empat. Lalu jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka seorang saja atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya”, maka Abdul Kodir mengajukan terjemahan demikian;
“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang
suka kepada kamu; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) satu saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
45
Menyetuji pendapat Abdul Kodir, Husein Muhammad menyerukan hal yang sama,
yaitu pentingnya menghargai hak-hak perempuan dalam poligami. Husein
Muhammad berang ketika yang dijadikan alasan kebolehan poligami itu agar laki-laki yang tinggi libidonya tidak jatuh dalam perzinaan. Argumen tersebut dengan kata
lain, menurut Husein Muhammad, ingin menegaskan bahwa poligami dimaksudkan
sebagai wahana menyalurkan hasrat seksual laki-laki yang tidak bisa dicukupi oleh
satu istri. Jika ini alasannya, maka apakah alasan ini dapat dihubungkan dengan
poligami Nabi? Dengan tegas Husein Muhammad menampik; poligami Nabi tidak
didorong oleh kebutuhan libidonya. Menurut Husein Muhammad, poligami Nabi
bukan didasarkan pada kepentingan biologis melainkan perlindungan terhadap orangorang yang dilemahkan.46
C. Relevansi Poligami dengan Keadilan Gender
Sebagaimana disebutkan diatas, gagasan para ulama klasik-kontemporer
senantiasa mewarnai pelaksanaan poligami. Kelompok yang kontra terhadap poligami
mengatakan, bahwa poligami lebih memposisikan perempuan dalam kaum tertindas,
kaum yang tidak punya pilihan lain selain menerima apa adanya. Lebih tegas mereka
menganggap, poligami akhirnya merupakan suatu bentuk kekerasan terhadap
perempuan.
Mengutip Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pasal 11,
menyebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan
berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat
kesengsaraan atau penderitaan perempuan baik secara fisik, seksual, atau psikologis,
termasuk ancaman perbuatan-perbuatan tertentu, dan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum maupun
dalam kehidupan pribadi.
Selain itu, sebuah Jurnal Perempuan yang terbit di Bandung, memasukkan
poligami sebagai kekerasan terhadap perempuan berdasarkan salah satu data LBH
dan APIK Jakarta yang mengungkapkan bahwa poligami telah melahirkan dampak
tertentu bagi istri. Dampak yang paling dialami adalah istri tidak lagi dibeti nafkah
(37 orang), istri ditelantarkan atau ditinggalkan (23 orang), istri mengalami tekanan
psikis (21 orang), istri dianiaya secara fisik (7 orang), pisah ranjang (11 orang),
mendapat terror istri kedua (2 orang) dan istri diveraikan (6 orang).47
Data tersebut diambil dari istri yang melapor, belum lagi istri yang takut
melapor atau istri yang harus manut menerima perlakuan diskriminatif dari suami
dalam institusi poligami, bahkan ia tidak berani untuk sekadar menyuarakan derita
yang terjadi.
Selama ini permasalahan poligami terkesan hanya dipahami dari sudut
kepentingan laki-laki belaka. Meski pada kenyataannya, para pelaku poligami
bersikukuh membela poligami dan mencari berbagai legitimasi dari aneka sumber.
Dapat dipahami bahwa poligami merupakan bentuk konstruksi kuasa laki-laki yang
mengaku superior dengan nafsu mengusai perempuan. Selain itu, lagi-lagi faktor
biologis atau seksual juga mendominasi bahkan demi prestise tertentu.
Dalam hal tersebut, gairah lelaki (suami) punya peluang membangun siasat
untuk memenuhi keinginan dari kepentingannya. Jikapun penolakan istri muncul, ia (istri) mesti berhadapan dengan “konsep kepatuhan istri kepada suami” (disobedience
to the husband) yang mesti dijalani oleh istri tanpa ruang lebar untuk kritis.
Melenceng dari itu dalam beberapa kasus tidak segan muncul vonis “durhaka” yang
harus ditelan perempuan karena dianggap tidak patuh terhadap suami dan tidak teguh
iman menerima “rahmat” poligami. Selain itu, rayuan “jaminan surga”, “sunah rasul”
acap kali dibalutkan pada pola pikir perempuan. Akibatnya perempuan tak mampu
mendifinisikan dirinya. Logika dominasipun muncul, jika suami bahagia berpoligami,
istri harus patuh dan ikut bahagia. Tidak heran jika banyak perempuan menerima
poligami bahkan bersedia membelanya sekadar ingn kepuasan mendapat citra
“perempuan solehah” versi perempuan (istri) yang patuh pada laki-laki (suami),
hukum dan tafsir sepihak dalam agama.48
D. Tafsir Klasik Terhadap Penafsiran Ayat-ayat Tentang Poligami
1. Konteks Ayat Turun
Ada beragam riwayat mengenai saba>b al-nuzu>l (sebab turun) surah al-Nisa>’
ayat 3 tersebut. Pertama, riwayat ‘A>isyah menyebutkan bahwa ayat itu turun
berkaitan dengan seorang laki-laki yang menjadi wali anak yatim yang kaya. Lakilaki itu ingin mengawini anak yatim tersebut demi kekayaannya semata dan dengan
maskawin yang tidak standar bahkan maskawinnya tidak dibayar. Tidak jarang,
setelah menikah, perempuan yatim tersebut kerap mendapatkan perlakuan yang tidak
wajar. Daripada menelantarkan perempuan yatim tersebut, maka Allah melalui ayat tersebut mempersilakan laki-laki untuk menikahi perempuan lain yang tidak yatim
dan disukai, bahkan sampai dengan empat orang perempuan jika mampu untuk
bertindak adil. Dalam realitasnya, tawaran poligami itu lebih diminati dan anak-anak
yatim dapat terselamatkan dari ketidakadilan. Pemberian konsesi dan kompensasi
poligami itu tampaknya cukup berhasil melindungi perempuan yatim dari kezaliman
sebagian laki-laki saat itu. Alkisah, ketika ‘Urwah ibn al-Z}ubair bertanya pada
‘A>isyah tentang ayat tersebut, maka ‘A>isyah menjawab demikian: Wahai
keponakanku, ayat ini terkait dengan anak perempuan yatim yang dalam pengampuan
walinya, yang mana harta anak itu telah bercampur dengan harta walinya. Harta dan
kecantikan anak tersebut telah memesonakan si wali tersebut. Lalu dia bermaksud
untuk menikahi anak perempuan tersebut dengan tidak membayar mahar anak itu
secara adil sebagaimana membayar mahar perempuan lain. Dengan alasan itu, dia
dilarang untuk menikahi anak perempuan tersebut kecuali jika dia membayar
maskawinnya secara adil sebagaimana maskawin perempuan lain. Jika tidak
demikian, maka dia dianjurkan untuk menikahi perempuan-perempuan lain saja.
49
Kedua, riwayat lain menyebutkan bahwa ayat itu diturunkan berkaitan dengan
seorang laki-laki yang memiliki sepululuh orang istri bahkan lebih. Di samping
sepuluh istri itu, dia juga memilik beberapa anak yatim dalam perwaliannya. Dikisahkan bahwa laki-laki tersebut kerap mengambil kekayaan anak yatim yang di
bawah perwaliannya itu untuk kepentingan memberikan nafkah kepada istri-istrinya
yang banyak itu.
50 Ketiga, riwayat yang menyebutkan bahwa ayat itu turun karena
ada kecenderungan beberapa laki-laki menikahi perempuan yatim untuk mengambil
hartanya bukan untuk betul-betul menikahinya.
51
Dengan demikian, ayat ini turun sebagai teguran terhadap orang yang telah
mengambil harta anak yatim secara zalim. Begitu juga, ayat ini menurut Syekh
Nawawi> al-Ja>wi> merupakan teguran terhadap laki-laki yang tidak bisa adil dalam
pemberian nafkah kepada para istri sebagaimana mereka tidak bisa adil dalam
pemenuhan hak anak-anak yatim. Jika demikian kenyataannya, maka cukuplah
baginya untuk menikahi satu perempuan saja, karena itu yang paling memungkinkan
bagi laki-laki untuk terhindar dari kezaliman.52
2. Tafsi>r Ja>mi’ al-Baya>n fi Tafsi>r al-Qur’a>n Karya Ibn Jari>r al-Thabari> (224-
310 H/838-923 M)
Tafsir al-Thabari banyak digunakan oleh sarjana Barat sebagai sumber
informasi utama. Al-Thabari sependaat dengan Imam Malik dalam memahami
kebolehan poligami dengan empat orang istri tidak hanya pada orang merdeka, tetapi
hambapun mempunyai hak menikahi wanita sampai empat orang. Namun, yang terpenting disini adalah perlakuan adil terhadap para istri tersebut. Maksud ayat alNisa’ ayat 3 tersebut adalah: “Jika kalian takut tidak dapat berbuat adil (dalam mahar)
terhadap anak-nak yatim, wahai para wali yatim. (maka bersikap adilah kepada
mereka dn bayarlah mahar mereka sesuai dengan mahar mitsil (mahar yang serupa
dengan kerabat wanita mereka). Lalu janganlah nikahi mereka). Nikahlah dengan
wanita lain yang dihalalkan oleh Allah kepada kalian dan yang kalian senangi dari
satu sampai empat wanita. Jika kalian khawatir tidak bersikap adul (dengan menikahi
wanita lain lebih dari satu), maka nikahilah dengan satu wanita saja, kalaupun tidak
maka cukuplah dengan hamba wanita yang kalian miliki.”.53
Demikian pula al-Thabari dalam memahami ayat di atas adalah dalam konteks
perlakuan terhadap anak-anak yatm yang ada dalam asuhan walinya dan juga
perempuan-prempuan lain yang menjadi istri mereka. Al-Thabari mengatakan bahwa
ayat poligami tersebut diturunkan dalam kasus lelaki yang menikahi sepuuh
perempuan atau lebih dan kemudian memanfaatkan harta kekayaan anak yatim yang
diasuhnya ketika diperlkan (karena dia harus menghidupi banyak istri), sehingga
menghalangi anak yatim tersebut terhadap kekayaannya.54
Diceritakan bahwa pada masa Jahiliyyah, bangsa Arab menikahi perempuan
tanpa batas. Mereka juga tidak takut jika tidak berbuat adil terhadap para istrinya
padahal mereka takut tidak boleh berbuat adil terhadap nak-anak yatim. Maka
turunlah ayat tersebut dan secara tidak langsung Allah SWT. menegaska,” Kalau memang kalian takut tidak boleh berbuat adil terhadap anak-anak yatim, takutlah
kalian jika tidak berbuat adil terhadap para istri”.55
Ringkasnya, al-Thabari menafsirkan ayat poligami tersebut dengan
menyatakan bahwa jika khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim
maupun para perempuan yang dikawin, maka hendaknya tidak mengawini mereka
walaupun hanya satu orang. Namun, menurutnya jika secara biologis seorang lakilaki masih berhasrat untuk menyalurkan nafsu seksual, maka bersenang-senanglah
dengan hamba-hamba yang dimiliki, karena yang demikian itu lebih memelihra
seseorang dari berbuat dosa kepada perempuan.56
3. Tafsi>r al-Mana>r Karya Muhammad ‘Abduh
‘Abduh menjadikan surat al-Nisa>’ ayat 3 dan ayat 129 sebagai dasar hukum
poligami. Ketika menganalisis ayat 3 al-Nisa>’, ‘Abduh melakukan eksplorasi
terhadap berbagai pemikiran ulama tafsir. Bagi ‘Abduh, bila diperhatikan pendapat
mayoritas ulama, ayat 3 al-Nisa>’ diturunkan oleh Allah setelah terjadinya perang
uhud ketika banyak pejuang Islam yang gugur di medan perang. Sebagai
konsekuensinya, banyak anak yatim dan janda yang ditinggal mati oleh ayah dan
suaminya. Akibatnya, banyak anak yatim yang terabaikan dalam kehidupan,
pendidikan dan masa depannya.
Dalam merespon persoalan hukum polgami, ‘Abduh memiliki pandangan
yang berbeda dengan para ulama pada umumnya. ‘Abduh menilai bahwa
diperbolehkannya poligami dalam ajaran Islam meerupakan tindakan yang dibatasi
dengan berbagai persyaratan yang amat ketat. Sehingga, adanya persyaratan itu,
menunjukkan bahwa praktek poligami merupakan tindakan darurat yang hanya bisa
dilakukan oleh orang yang membutuhkannya saja, bukan untuk semua orang.
58
Berbagai kondisi darurat yang disebutkan ‘Abduh, sebagaimana dikutip
Khairuddin Nasution, sebagai alasan kebolehan poligami adalah: pertama, kebolehan
berpoligami harus sejalan dengan kondisi dan tuntutan zaman. Kedua, syarat bisa
berbuat adil merupakan syarat yang sangat berat. Sampaisampai Allah sendiri
mengatakan, kalaupun manusia berusaha keras untuk berbuat adil, manusia tidak
akan mampu, khususnya dalam hal pembagian cinta dan pelayanan batin. Ketiga,
bahwa suami tidak bisa memenuhi berbagai persyaratan poligami, harus melakukan
monogami. Sehingga, dari sinilah ‘Abduh menyimpulkan, bahwa azas perkawinan
yang menjadi tujuan syari’at adalah monogami.59 Dari ketatnya persyaratan yang
harus dipenuhi seseorang untuk berpoligami, ‘Abduh menilai sangat kecil
kemungkinan untuk memenuhi berbagai persyaratan tersebut. Apalagi, tindakan
poligami itu acapkali diikuti oleh akibat-akibat negatif. Sehingga, bagi ‘Abduh,
praktek poligami itu sangat tidak mungkin dilakukan pada zaman modern ini. dari sinilah, dapat dipahami pemikiran ‘Abduh yang sampai pada satu kesimpulan, bahwa
poligami merupakan suatu tindakan yang tidak boleh atau haram.
60
Prinsip keadilan merupakan tema yang mewarnai penafsiran ‘Abduh terhadap
ayat tentang poligami. Disamping menganalisis prinsip keadilan dalam surat al-Nisa>’
ayat 3 diatas, ‘Abduh juga memberikan penafsiran yang cukup tajam atas surat alNisa>’ ayat 129. Bagi ‘Abduh, ayat ini merupakan peringatan Allah bagi manusia,
bahwa mereka nyaris tidak akan mampu berbuat adil dalam memperlakukan istriistrinya. Apalagi, misalnya, perkawinan dengan beberapa orang istri itu, hanya
didasarkan pada pemenuhan nafsu birahi, tanpa bermaksud menjaga dan menjalankan
aktifitas kehidupan keluarga. Akibatnya tindakan kesewenang-wenangan dan ketidak
adilan akan dilakukan suami terhadap istrinya.
61
Meski ‘Abduh menilai, bahwa seorang suami akan sulit berlaku adil terhadap
istri-istrinya, akan tetapi keadilan yang dimaksud di sini adalah keadilan yang
sifatnya lahiri