hukum perkawinan 7

Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan 7. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum perkawinan 7. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Januari 2025

hukum perkawinan 7


 


 

salah satu pihak melakukan perkawinan 

baru padahal ia masih terikat dengan pihak 

lain, pasti kan menyakiti hati dan perasaan 

197  

pasangannya ini , sehingga sangatlah 

tepat memberikan kesempatan bagi 

pasangan suami atau isteri untuk 

membatalkan perkawinan ini . 

c) Bahwa ketentuan Pasal 24 Undang-Undang 

Perkawinan, menunjukkan adanya peran 

Negara dalam menjamin kemerdekaan 

tiap-tiap penduduk untuk memeluk 

agamanya dan kepercayaannya itu, yaitu 

dengan menjamin seorang pria dan wanita 

untuk membentuk keluarga yang bahagia, 

kekal dan mendapatkan keturunan dengan 

melalui perkawinan yang sah sesuai 

dengan agama dan kepercayaannya. 

Karena dalam berpoligami tidak semua 

agama menganjurkan berpoligami, maka 

dibutuhkan pengaturan yang jelas oleh 

Negara tentang syarat-syarat berpoligami, 

termasuk dalam hal pembatalan 

perkawinan. Atas hal-hal ini  di atas, 

Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan 

Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 

1974 tentang Perkawinan tidak 

bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), 

Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I 

Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan 

Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik 

Indonesia Tahun 1945, dan tidak 

merugikan hak dan/atau kewenangan 

konstitusional Pemohon. 

IV. KESIMPULAN 

berdasar  penjelasan dan argumentasi ini  di atas, 

Pemerintah memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan 

memutus permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 1 Tahun 

1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan  sebagai 

berikut: 

198  

1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan 

hukum (legal standing); 

2. Menolak permohonan pengujian Pemohon (void) 

seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan 

pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk 

verklaard). 

3. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan; 

4. Menyatakan : 

−Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), 

−Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), 

−Pasal 5 Ayat (1), 

−Pasal 9, 

−Pasal 15, dan 

−Pasal 24 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 

tidak bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E 

Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat 

(1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945. 

5. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan tetap mempunyai kekuatan hukum dan tetap 

berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik 

Indonesia. Namun demikian jika  Ketua/Majelis Hakim 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, 

mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo 

et bono). 

[2.2.3]  Bahwa selain memberikan keterangan tertulis ini , pada 

persidangan tanggal 23 Agustus 2007, Pemerintah telah 

menghadirkan pula 2 (dua) orang ahli yaitu Prof. Dr. M. Quraish 

Shihab dan Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo, di bawah sumpahnya 

memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Ahli 

Prof. Dr. M. Quraish Shihab. 

� Kitab suci Al-Qur’an bukan sekedar buku hukum, tetapi dia  yaitu  

sumber hukum; 

� Ayat-ayat atau tuntunan-tuntunan Al-Qur’an secara garis besar 

dapat dibagi dua, yaitu: 

• Ibadah murni dalam arti ibadah jika  memenuhi syarat-

syaratnya; 

199  

• Ibadah secara umum, dalam arti aktivitas apapun yang dilakukan 

seorang selama motivasinya sesuai dengan tuntunan agama dan 

dilakukan demi karena Allah maka itu  yaitu  ibadah secara umum; 

� Dalam konteks ini, pakar-pakar hukum menetapkan bahwa ibadah 

yang bersifat umum harus dicari apa tujuannya untuk lalu  

disesuaikan hukum berdasar  tujuan itu dan karena itu hukum 

dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan waktu. 

� Dalam konteks perkawinan kita harus dapat membedakan antara 

perkawinan dari seorang yang belum memiliki pasangan dengan 

perkawinan seorang yang telah memiliki pasangan. Seorang yang 

belum memiliki pasangan, hukum perkawinan diperselisihkan oleh 

ulama, tetapi pada umumnya berkata bahwa itu mubah, dalam arti 

kata boleh. Ada juga yang berpendapat bahwa itu tergantung dari 

kondisi masing-masing bisa menjadi haram bahkan juga bisa menjadi 

anjuran. Adapun poligami maka hampir sepakat ulama menyatakan 

bahwa itu izin bagi yang memenuhi persyaratan-persyaratan 

tertentu. 

� Dalam konteks perkawinan menurut Islam bahwa: 

• tujuan perkawinan di dalam Islam secara tegas Al-Qur’an 

menyatakan li tasykunuu ilayha, agar supaya tercipta sakinah. 

Sakinah  yaitu  ketenangan batin lsesudah  sebelumnya ada gejolak. 

Manusia dalam ketersendirinya dapat merasakan keterasingan dan 

keterasingan itu baru dapat tersingkir jika  menemukan pasangan 

yang serasi. Karena itu Allah SWT menciptakan pasangan-pasangan 

untuk lelaki dan wanita  dan memberikan mereka potensi 

mawaddah dan rahmah agar supaya ketenangan ini  dapat 

langgeng. Perlu digarisbawahi kata mawaddah yang biasa diartikan 

dengan cinta, padahal dalam bahasa Al-Qur’an berbeda cinta dengan 

mawaddah. Ahli sempat merujuk pada pakar-pakar tafsir ketika 

mereka menafsirkan atau menjelaskan kata mawaddah. Ahli kutip 

salah satu pendapat, yaitu al muth atau mawaddah  yaitu  

kosongnya jiwa dari kehendak buruk siapa yang tidak menginginkan 

selainnya, yakni objek yang dicintainya maka dia telah menyandang 

mawaddah. Dalam arti, kalau dia masih ingin selainnya dia belum 

punya mawaddah. Kalau Anda menginginkan kebaikan dan 

mengutamakannya untuk orang lain, maka Anda telah mencintainya, 

tetapi jika Anda menghendaki untuknya kebaikan serta tidak 

menghendaki untuknya selain itu, maka apapun yang terjadi maka 

mawaddah telah menghiasi Anda. Mawaddah  yaitu  jalan menuju 

200  

terabaikannya pengutamaan kepentingan dan kenikmatan pribadi 

untuk siapa yang tertuju kepadanya mawaddah itu. Oleh karena itu 

maka siapa yang memiliki mawaddah, maka dia tidak akan pernah 

memutuskan hubungan, apapun yang terjadi. 

• Dua hal yang ingin ahli garis bawahi dari penjelasan di atas  yaitu  

mawaddah  yaitu  kosongnya jiwa dari maksud buruk pasangan. 

Yang kedua mawaddah menjadikan pasangan tidak menginginkan 

kecuali pasangan itu. Kata mawaddah mirip dengan rahmah, hanya 

saja rahmah tertuju pada yang dirahmati sedang yang dirahmati 

dalam keadaan butuh dan dengan demikian kita dapat berkata 

bahwa rahmah tertuju pada yang lemah, sedang mawaddah tidak 

karena mereka equal, seimbang saling membutuhkan. 

• Rahmah  yaitu  keprihatinan melihat ketidakberdayaan suatu pihak 

yang mendorong siapa yang merahmati berusaha menanggulangi 

ketidakberdayaan itu. Dengan mawardah dan rahmah salah seorang 

pasangan tidak mungkin melakukan sesuatu yang menyakiti hati 

pasangannya. Dengan mawaddah seseorang tidak berpoligami 

karena cintanya hanya tertuju pada seseorang. Dengan rahmah, 

seorang suami walau butuh dan terdorong untuk berpoligami maka ia 

tidak akan melakukannya jika hal ini  dinilainya menyakitkan 

hati isteri, tetapi di sisi lain seorang isteri merelakan suaminya 

menikah lagi berkorban untuk itu jika ia merasa bahwa suaminya 

sangat membutuhkan hal ini . Demikian perkawinan dalam 

ajaran Islam sehingga asasnya monogami 

tetapi dia buka kesempatan untuk itu. 

� Dalam konteks perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 1974, perihal syarat-syarat poligami, bahwa: 

• Ada kesepakatan pakar-pakar hukum bahwa ketetapan hukum 

selalu berkisar pada illah dan tujuannya, karena itu bisa saja 

dilakukan persyaratan-persyaratan baru yang belum dikenal pada 

zaman nabi dan belum tercantum atau tidak tercantum secara 

eksplisit dalam Ayat-ayat Al- Qur’an dan sunnah jika  tujuan yang 

ingin dicapai ketetapan hukum itu tidak dapat tercapai kecuali 

melalui syarat-syarat baru, hal ini ditemukan sejak dua tahun lsesudah  

Nabi wafat. Di dalam Al-Qur’an secara jelas dikatakan bahwa talak itu 

tiga kali, tetapi ketika Umar Bin Khaththab berkuasa beliau melihat 

sekian banyak orang yang mempermudah talak, maka beliau 

menetapkan hukum yang secara sepintas bertentangan dengan Al-

Qur’an, yaitu talak kalau diucapkan tiga kali dalam satu Majelis maka 

201  

jatuh talak itu tiga. Umar Ibnu Khaththab juga menetapkan larangan 

untuk kawin dengan ahlul kitab walaupun secara tegas Al-Qur’an 

membolehkannya, itu semua demi mencapai tujuan daripada 

penetapan 

hukum. 

• Atas dasar itu maka walaupun syarat-syarat yang tercantum dalam 

Undang- Undang Perkawinan bisa jadi dianggap tidak secara eksplisit 

termuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi itu dapat dibenarkan 

oleh hukum, dapat dibenarkan oleh Al-Qur’an karena memang 

demikianlah tujuan dari perkawinan ini. Apa yang dilakukan di 

Indonesia itu sejalan apa yang dilakukan di Mesir, Syria, Maroko. 

Bahkan apa yang dilakukan di Indonesia dengan tidak menutup pintu 

rapat-rapat terhadap poligami itu jauh lebih baik daripada apa yang 

dilakukan di Tunisia yang menutup rapat-rapat pintu poligami. 

Ahli Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo 

� Berkenaan dengan pasal-pasal tentang poligami di dalam Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974, sebetulnya dalam Al-Qur’an asas 

perkawinan dalam Islam  yaitu  monogami. Memang bukan berarti 

juga monogami ini sudah ditutup rapat-rapat poligami, tetapi itu juga 

dibolehkan berdasar  firman Allah surat An-Nisaa Ayat 3, ”wa-in 

khiftum allaa tuqsithuu fii alyataamaa fainkihuu maa thaaba lakum 

mina alnnisaa-i matsnaa watsulaatsa warubaa'a fa-in khiftum allaa 

ta'diluu fawaahidatan aw maa malakat aymaanukum dzaalika adnaa 

allaa ta'uuluu”. Di situ dikatakan jika kamu khawatir tidak bisa 

berlaku adil dengan anak-anak yatim yang dalam asuhan yang kamu 

nikahi itu misalnya tidak memberikan mahar yang sesuai, nafkah yang 

sesuai hanya menikah karena hartanya. Sesuai dengan asbabun nuzul 

Ayat ini, maka nikahi wanita lain yang baik-baik mau dua, tiga, dan 

empat. Tetapi ingat dikatakan, kalau kamu tidak bisa berlaku adil 

cukup satu saja, dikatakan kalau tidak bisa berlaku adil. 

� Bahwa disamping itu, Undang-Undang Perkawinan tidak 

menyebutkan harus punya kemampuan untuk membiayai isteri dan 

anak-anak di dalam sambungan ayat ini dikatakan, ”allaa ta'uuluu”. 

Saya kutip di sini pendapat Imam Syafi’i dan maksud surat An-Nisa 

itu, mempunyai pengertian yaitu dibolehkannya poligami dan adanya 

syarat kemampuan untuk memberi nafkah dan lain-lain yang 

dibutuhkan oleh isteri-isteri dan anak-anak berdasar  firman Allah 

dalam ayat ini  ”allaa ta'uuluu” yang berarti agar kamu tidak 

mempunyai keluarga atau anak yang banyak. Jadi kalau seorang isteri 

202  

saja sudah berat tanggungan, tambah lagi dengan isteri yang lain 

berarti tambah besar tanggungan karena kata ”allaa ta'uuluu” itu 

asal katanya dari alla ya illu artinya fakir atau miskin. Jadi itulah 

syarat harus mampu seperti yng disebutkan dalam Undang-Undang 

Perkawinan itu. 

� lalu  untuk selanjutnya kalau poligami itu dikatakan sebagai 

ibadah, ibadah itu kan ada dua macam, ada ibadah mahdlah ada 

ibadah ghairu mahdlah. Ibadah mahdlah ibadah yang tidak bisa 

ditawar-tawar lagi, tetapi kalau ibadah ghairu mahdlah, itu 

sebaliknya, kita berkumpul ini kalau tujuannya baik itu termasuk 

ibadah. 

� Bahwa dalam hal ibadah meskipun merupakan urusan pribadi ada 

pula yang pemerintah ikut mengaturnya, misalnya ibadah haji, hal ini 

dilakukan demi maslahat masyarakat agar tidak mendapatkan 

kesulitan, begitu juga kalau mau menikah ada aturan-aturan yang 

ketat di dalam Undang-Undang Perkawinan itu untuk terciptanya 

ketertiban. 

� Dalam hal isteri memberi izin kepada suaminya untuk menikah lagi, 

Al-Qur’an menegaskan ”wa'aasyiruuhunna bialma'ruuf” surat An-

Nisa Ayat 19 “perlakukanlah isterimu itu dengan cara yang patut. 

Cara yang patut itu antara lain tidak menyakiti hati isterinya, harus 

persetujuan dengan isteri, musyawarahlah begitu, walaupun harus 

dengan berat hati isterinya. Pasal 5 Ayat (2) itu ada memberi 

kesempatan, di sini ada disebutkan “persetujuan yang dimaksud pada 

Ayat (1) huruf a pasal ini tidak diberlakukan bagi seorang suami 

jika  isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan 

tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau jika  tidak ada 

kabar dari isterinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab-

sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.” 

Jadi masih ada peluang untuk berpoligami. 

� Adapun pemerintah campur tangan misalnya di dalam masalah 

Undang- Undang Perkawinan karena urusan pribadi, menikah ini 

 yaitu  urusan pribadi namun pemerintah juga mengatur dalam 

undang-undang, karena di dalam kaidah Fiqih dikatakan tasarrafu 

imami manutun bil maslahat, tindakan penguasa atau pemerintah 

dikaitkan dengan kemaslahatan. Demikian pula halnya dengan 

poligami karena akibatnya banyak menelantarkan isteri dan anak 

dimana yang demikian itu melanggar hak asasi isteri dan anak, kalau 

tadi dikatakan kalau orang dilarang poligami berarti melanggar hak 

203  

asasi, melanggar hak asasinya itu kalau dia dilarang menikah. Jadi 

bukan hanya hak asasi daripada yang mau nikah untuk poligami tadi 

itu atau calon isterinya yang dilanggar, tetapi hak asasi yang paling 

utama itu  yaitu  hak isteri yang sudah ada dan anak-anaknya itu juga 

yang harus dipelihara. Walaupun demikian ada juga syarat-syarat 

yang membolehkan, oleh sebab itu sebagai warga negara yang baik 

harus mematuhi undang-undang dan peraturan-peraturan yang 

ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan firman Allah “Ya 

ayyuhallazi na amanu a’tiullah wa atiurrasul wa ulil amri minkum” 

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan 

ulil amri (pemegang kekuasaan). 

� Terkait poligami, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 

Bapak K.H. Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa ketentuan poligami 

ditetapkan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 

itu sudah baik, karena tidak menutup rapat poligami dan tidak 

melonggarkannya, sedang menurut Kiyai Ma’ruf mengatakan dengan 

mengangkat pendapat Syekh Nawawi Al-Bantani katanya izza 

wajabbal imambi wa ajibinta ahkada wujubbuhu wa izza jahabbi 

mustahzabin wajabba, wa izza wajabba in kana fi maslahi ammah 

wajabba . “Jika Pemerintah mewajibkan pada yang wajib maka 

wajibnya menjadi kuat dan jika mewajibkan pada yang disunahkan 

maka menjadi wajib yang disunahkan itu. Dan jika ia mewajibkan 

yang dibolehkan kalau padanya terdapat kemaslahatan umum maka 

menjadi wajib.” berdasar  uraian di atas dapat disimpulkan bahwa 

itu tidak bertentangan dengan hak asasi, karena tidak menutup rapat 

tetapi masih ada peluang-peluang terutama Pasal 5 Ayat (2) itu. 

� Untuk selanjutnya ada yang mengatakan, sekarang inikan susah, 

karena wanita  lebih banyak dari laki-laki. Nanti wanita  yang 

tidak akan menikah itu berarti melanggar HAM-nya. Menurut 

penelitian dari BKKBN dan 

BPS tahun 2006 yang disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan 

wanita  pada suatu seminar akhir bulan Juli yang lalu, 

mengatakan bahwa laki-laki dan wanita  berimbang sekarang ini. 

Laki-laki lebih banyak daripada wanita . Jumlah laki-laki 50,2% 

dan jumlah wanita  49,8%. Jadi laki-laki lebih banyak daripada 

wanita . Dan menurut penelitian juga dari kajian wanita UI bahwa 

wanita  yang banyak itu  yaitu  janda-janda, nenek-nenek. Nah, 

kalau berpoligami nanti, silakan saja tidak dengan wanita  yang 

cantik, tetapi dengan nenek-nenek yang cantik. Oleh sebab itu 

204  

ketentuan tentang poligami yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 

1 Tahun 1974 itu sudah baik, tidak berlebihan, karena tidak menutup 

rapat kebolehan berpoligami dan tidak pula melonggarkannya. 

Semua itu ditetapkan demi kemaslahatan keluarga agar dapat 

menjadi keluarga yang sejahtera, sakinah, mawaddah, dan 

warahmah. 

[2.3]  Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 27 Juni 2007 

Dewan Perwakilan Rakyat telah memberi keterangan tertulis yang 

dibacakan oleh Hj. Nursyahbani Katjasungkana, S.H., selaku kuasa 

dari Dewan Perwakilan Rakyat berdasar  Surat Kuasa Khusus 

Nomor HK.00/5157/DPR-RI/2007 tanggal 25 Juni 2007, menguraikan 

hal-hal sebagai berikut: 

[2.3.1]  Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan yang dimohonkan untuk diuji materiil  yaitu  : 

1. Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2); 

2. Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2); 

3. Pasal 5 Ayat (1); 

4. Pasal 9; 

5. Pasal 15; dan 

6. Pasal 24. 

[2.3.2]  Hak Konstitusional yang menurut Pemohon dilanggar: 

I. Pemohon dalam permohonannya mengemukakan, bahwa 

hak konstitusionalnya dilanggar dengan berlakunya Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni 

dalam ketentuan pasal-pasal sebagai berikut : 

1. Pasal 3 Ayat (1) yang berbunyi, "Pada asasnya dalam suatu 

perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang 

isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang 

suami". 

2. Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi, "Pengadilan, dapat memberi 

izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang 

jika  dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan". 

3. Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi, "Dalam hal seorang suami 

akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana ini  

dalam Pasal 3 Ayat (2) undangundang ini, maka ia wajib 

mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah 

tempat tinggalnya". 

205  

4. Pasal 4 Ayat (2) yang berbunyi, "Pengadilan dimaksud dalam 

Ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang 

suami yang akan beristeri lebih dari seorang jika  : 

a.isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; 

b.isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat 

disembuhkan; 

c.isteri tidak dapat melahirkan keturunan". 

5. Pasal 5 Ayat (1) yang berbunyi, "Untuk dapat mengajukan 

permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 4 Ayat (1) undang-undang ini, hams dipenuhi 

syarat-syarat sebagai berikut: 

a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; 

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-

keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; 

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap 

isteri-isteri dan anak-anak mereka". 

6. Pasal 9 yang berbunyi, "Seorang yang masih terikat tali 

perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali 

dalam hal yang ini  pada Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 

undang-undang ini". 

7. Pasal 15 yang berbunyi, "Barang siapa karena perkawinan 

dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah 

pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat 

mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi 

ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 undang-undang ini". 

8. Pasal 24 yang berbunyi, "Barang siapa karena perkawinan 

masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah 

pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat 

mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan 

tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 

undangundang ini". 

II. Ketentuan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan oleh Pemohon dianggap : 

a. telah mengambil hak Pemohon untuk mendapatkan hak 

kebebasan beragama yaitu memeluk agama dan beribadah 

menurut agama masingmasing termasuk berpoligami; dan 

b. bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tabun 1945, khususnya ketentuan: 

206  

1) Pasal 28B Ayat (1), yang menyebutkan bahwa, "Setiap orang 

berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan 

melalui perkawinan yang sah. 

2) Pasal 28E Ayat (1), yang menyebutkan bahwa, "Setiap orang 

bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, 

memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, 

memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah 

negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali". 

3) Pasal 28I Ayat (1), yang menyebutkan bahwa, "Hak untuk 

hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan 

hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak 

untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak 

untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, 

 yaitu  hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam 

keadaaan apapun". 

4) Pasal 28I Ayat (2), yang menyebutkan bahwa, "Setiap orang 

berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas 

dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan 

terhadap perilaku yang bersifat diskriminatif itu. 

5) Pasal 29 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa, "Negara 

berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". 

6) Pasal 29 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa, "Negara 

menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 

agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut 

agamanya dan kepercayaannya itu". 

[2.3.3]  Keterangan DPR-RI 

Atas dasar permohonan Pemohon dapat dijelaskan sebagai berikut : 

1. Bahwa berdasar  penjelasan "Sistem Pemerintahan 

Negara" dari Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum 

Amandemen) dan berdasar  ketentuan Pasal 1 Ayat (3) 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 

1945 (hasil Amandemen) secara jelas dikatakan bahwa 

Negara Indonesia  yaitu  negara hukum. 

2. Bahwa benar hak-hak konstitusional Pemohon dijamin dalam 

Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) dan 

Ayat (2), dan Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang 

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi 

penggunaan hak-hak ini  dapat dibatasi oleh oleh 

207  

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 

1945, sebagaimana diatur dalam : 

a. Pasal 28I Ayat (5) yang berbunyi, "Untuk menegakkan dan 

melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara 

hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi 

manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan 

perundang-undangan." 

b. Pasal 28J Ayat (2) yang berbunyi, "Dalam menjalankan hak 

dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada 

pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan 

maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta 

penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk 

memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan 

moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum 

dalam suatu masyarakat demokratis". 

3. Bahwa atas dasar kebebasan memeluk agama dan beribadat 

menurut agamanya itu pulalah setiap orang dapat 

mempunyai interpretasi sendiri mengenai hal-hal yang 

berkaitan dengan ajaran dan peribadatan agamanya itu dan 

oleh karena itu Negara wajib melakukan pembatasan yang 

ditetapkan dengan undang-undang semata-mata untuk 

menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan 

kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang 

adil sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 28J Ayat (2) 

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 

1945. 

4. Bahwa ketentuan-ketentuan Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 dan 

Pasal 5 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan, justru telah mempertimbangkan tuntutan rasa 

keadilan masyarakat dalam relasi pasangan suami isteri atau 

relasi wanita  dan laki-laki serta khususnya tuntutan 

keadilan bagi kaum wanita  Indonesia yang juga dijamin 

hakhaknya oleh Pasal 28I Ayat (2) yang berbunyi, "Setiap 

orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif 

atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan 

terhadap perlakuan yang diskriminatif itu". 

5. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan telah mempertimbangkan aspek-aspek penting 

agar masyarakat tetap dapat melaksanakan ibadah menurut 

208  

agama dan kepercayaannya itu dan sebagaimana yang 

dikemukakan oleh Prof. Hazairin bahwa Undang- Undang 

Perkawinan merupakan unifikasi yang unik yang 

mempertimbangkan segala norma sosial dan agama yang ada 

di Indonesia. Hal ini juga ditegaskan dalam Penjelasan Umum 

angka 3 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan dijelaskan bahwa "Sesuai dengan landasan 

falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; maka 

undang-undang ini di satu fihak harus dapat mewujudkan 

prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 

1945, sedangkan di lain pihak harus dapat pula menampung 

segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat dewasa ini. 

Undang-Undang Perkawinan ini telah menampung di 

dalamnya unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan hukum 

agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan". 

6. Bahwa selain itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan telah pula mempertimbangkan agama 

dan kepercayaan lainnya yang mendasarkan asas 

perkawinannya pada asas monogami serta 

mempertimbangkan prinsip kedudukan yang sama antara 

wanita  dan laki-laki dengan menetapkan asas monogami 

sebagai asas utama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini. 

Hal ini telah sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang 

menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan 

kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib 

menjunjung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak 

ada kecualinya". 

7. Bahwa dengan demikian keberadaan Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 

dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan sebagai hukum perkawinan nasional telah pula 

mempertimbangkan nilai-nilai moral dan agama serta 

kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Indonesia lainnya, 

serta mempertimbangkan segi-segi keamanan dan ketertiban 

umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, dan tidak 

menutup kemungkinan bagi seorang suami untuk beristeri 

lebih dari seorang atau berpoligami, dengan syarat-syarat 

yang ditetapkan dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) serta 

209  

Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan. 

8. Bahwa Pasal 9 dan Pasal 15 serta Pasal 24 Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan 

penegasan lebih lanjut terhadap pembatasan yang diberikan 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

dan merupakan larangan bagi para suami untuk melakukan 

perkawinan yang tidak memenuhi syarat Pasal 3 Ayat (2) dan 

Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) dan memberikan hak kepada 

para pihak yang merasa dirugikan atas perkawinan yang tidak 

memenuhi persyaratan ini  untuk melakukan 

pencegahan dan pembatalan perkawinan ini  dan 

bahkan dapat diajukan pidana berdasar  Pasal 279 KUHP. 

9. Bahwa selain itu, Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9 dan 

Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

perkawinan sama sekali tidak bertentangan dengan 

ketentuan Pasal 28B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, 

“setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan 

keturunan melalui perkawinan yang sah”, karena ketentuan-

ketentuan ini  justru telah memberikan hak istimewa 

bagi seorang suami untuk beristeri lebih dari satu yang 

artinya untuk berkeluarga asal memenuhi ketentuan 

undangundang yang berlaku. Dengan kata lain Pemohon 

selain telah mendapatkan haknya untuk berkeluarga (dengan 

isteri pertamanya) dan bahkan dapat beristeri lebih dari 

seorang asalkan melalui perkawinan yang sah yakni 

perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan 

oleh Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

10. Bahwa berdasar  seluruh uraian dan keterangan ini  

di atas, maka ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan (2), Pasal 4 Ayat 

(1) dan (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), 

Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) dan (2), Pasal 29 Ayat (1) 

dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 

Tahun 1945 atau dengan kata lain tidak merugikan hak 

konstitusional Pemohon untuk mendapatkan hak kebebasan 

210  

beragama termasuk berpoligami sepanjang Pemohon dapat 

memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang--

undang yang berlaku. 

[2.4.1]  Menimbang bahwa Pihak Terkait Tidak Langsung, “Komnas 

wanita ” telah menyampaikan keterangan tertulisnya bertanggal 

17 Juli 2007, dan dibacakan dalam persidangan pada tanggal 23 

Agustus 2007 oleh Kamala Candrakirana selaku Ketua Komnas 

wanita , pada pokoknya menguraikan halhal sebagai berikut: 

  Bahwa kami mengangkat pendapat bukan atas dasar 

pertimbangan agama, tetapi atas dasar hak-hak 

konstitusional yang dijamin untuk semua Warga Negara 

Indonesia, baik laki-laki maupun wanita , kaya atau 

miskin, atau berkulit putih ataupun hitam, sebagai berikut: 

  Pertama, menyangkut legal standing Pemohon, status 

Pemohon  yaitu  pihak yang menganggap hak atau 

kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya 

undang-undang, namun lsesudah  kami mempelajari risalah 

persidangan terkait pemeriksaan permohonan ini , 

dapat diketahui bahwa Pemohon belum mengajukan izin 

poligami tetapi hanya sebatas melakukan korespondensi dan 

pertemuan dengan pihak Kantor Urusan Agama dan Hakim, 

sehingga dapat dikatakan bukan merupakan pengajuan izin 

poligami sesuai undang-undang. 

  Terkait pokok permohonan, Pertama, kami ingin menanggapi 

landasan konstitusional dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 

1974 tentang Perkawinan. Bahwa landasan terhadap 

konstitusional dari undang-undang ini  bukan tunggal, 

yaitu sebagaimana yang diangkat oleh Pemohon yang sering 

disebut  yaitu  Pasal 29 tentang kebebasan beribadah, tetapi 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini juga mempunyai 

landasan konstitusional yaitu Pasal 27 Undang-Undang Dasar 

1945 yang berbunyi, “setiap warga negara bersamaan 

dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan 

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan 

tidak ada terkecualinya”. 

  Kedua, ahli telah mempelajari berkas-berkas perdebatan 

yang berlangsung di DPR pada Tahun 1973. untuk bisa 

menangkap apa sebenarnya menjadi maksud daripada 

211  

perumus Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dapat kami 

kutip beberapa pendapat sebagai berikut: 

  Risalah Rapat Kerja kelima tanggal 10 Desember 1973 H.M. 

Amien Iskandar, menyatakan; “pada poin lima hasil 

konsensus  yaitu  ini kutipan lagi mengenai perceraian dan 

poligami perlu diusahakan ketentuan-ketentuan guna 

mencegah kesewenang-wenangan”. 

  Risalah rapat kerja pada tanggal 12 Desember 1973, 

pendapat yang dikemukakan oleh Menteri Kehakiman Prof. 

Umar Seno Adji, S.H. dalam sidang gabungan antara 

Pemerintah dengan DPR, menyatakan, “untuk mengurangi 

adanya poligami maupun perceraian-perceraian selalu 

ditempuh jalan pengadilan. Dan ditambahkan bahwa 

poligami dijalankan di muka pengadilan, begitu pula 

mengenai perceraian itupun sudah ada di agama manapun”. 

  Selain maksud dari para perumus ini , kami juga 

menegaskan bahwa institusi perkawinan dari pihak Pemohon 

dipandang sebagai sebuah ibadah. Kami ingin menegaskan 

bahwa institusi perkawinan juga  yaitu  institusi sosial 

dimana institusi perkawinan terbangun relasi sosial, 

hubungan sosial antara individu-individu yang merupakan 

Warga Negara Republik Indonesia yang dijamin hak-haknya 

secara Konstitusi tanpa diskriminasi. 

  Dari data yang kami miliki dan kami pelajari, berkesimpulan 

bahwa aspirasi dari seorang wanita  untuk memasuki 

sebuah perkawinan  yaitu  untuk mendapatkan kebahagiaan 

dan di situ berarti bahwa si wanita  ini akan bebas dari 

diskriminasi dan bebas dari kekerasan dari perkawinannya 

serta hak-haknya dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

  Ahli mencatat dari pemantauan Komnas wanita  sebagai 

komisi nasional yang memperhatikan dan menyikapi 

persoalan kekerasan terhadap wanita , bahwa kekerasan 

di dalam rumah tangga  yaitu  sebuah fakta yang tidak bisa 

kita pungkiri. Angka kekerasan dalam rumah tangga yang 

dikumpulkan dari tahun ke tahun meningkat terus. Sebagai 

catatan dua tahun terakhir sebanyak 16 ribu kasus kekerasan 

dalam rumah tangga telah ditangani, baik oleh institusi-

institusi penegak hukum maupun oleh organisasi-organisasi 

masyarakat yang membuka pintu untuk memberi bantuan 

212  

kepada para wanita  ini. Dengan demikian ini  yaitu  

bukti bahwa perkawinan tidak serta-merta menjadi sesuatu 

yang membahagiakan. 

  Ahli mencatat juga bahwa data-data dari pengadilan agama, 

bahwa angkaangka cerai gugat, yaitu yang diinisiatifkan oleh 

kaum wanita  itu meningkat terus dari tahun ke tahun 

dan bahkan ini secara proporsional angka terbesar dari kasus-

kasus perceraian yang ditangani oleh pengadilan agama, hal 

ini menunjukkan secara sosiologis bahwa kaum wanita  

mempunyai aspirasi untuk memiliki perkawinan yang 

bahagia, yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi dan jika 

itu tidak ditemuinya maka dia akan   memakai  Undang-

Undang Perkawinan ini untuk bisa membebaskan diri dan 

mencari harapan baru untuk haknya. 

  Terakhir, ahli juga ingin menegaskan yang tadi telah diangkat 

oleh pihak Pemerintah bahwa mekanisme yang telah 

dibangun oleh para perumus Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 1974 yaitu mengelola proses poligami melalui 

pengadilan agama sudah berjalan secara efisien. Kami 

mencatat data lima tahun terakhir dari pengadilan agama 

bahwa dari kasus-kasus perkara-perkara permintaan izin 

poligami, 80% perkara yang masuk telah diputus. Dengan 

demikian, tidak ada persoalan secara hukum yang dikatakan 

bisa menghalangi karena pengadilan agama yang telah 

ditugaskan untuk menjalankan fungsi ini telah menjalankan 

dengan efisien.  

[2.4.2]  Menimbang bahwa Pihak Terkait Tidak Langsung, “Jaringan 

Kerja Program Legislasi Pro wanita  (JKP3)” telah menyampaikan 

keterangan tertulisnya bertanggal 10 Juli 2007, dan dibacakan dalam 

persidangan pada tanggal 23 Agustus 2007 oleh Ratna Batara Munti 

selaku Ketua “Jaringan Kerja Program Legislasi Pro wanita  

(JKP3)”, pada pokoknya menguraikan halhal sebagai berikut: 

  Pemohon   memakai  dalil bahwa Undang-Undang 

Perkawinan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 

1945, yang berkaitan dengan hak untuk kebebasan 

berkeyakinan dan menjalankan agamanya. Menurut hemat 

kami hak kebebasan beragama itu bukanlah hak yang mutlak 

tanpa batas, melainkan dibatasi oleh kewajiban dan tanggung 

213  

jawab seseorang untuk juga menghargai dan menghormati, 

termasuk juga menghormati hak asasi manusia pihak lain. 

  Pembatasan kebebasan beragama juga diperlukan dan 

keyakinan atau kebebasan menjalankan ajaran agama itu 

bersifat derogable, boleh dibatasi atau diatur, ditangguhkan 

pelaksanaannya. Dengan demikian tujuan utama pembatasan 

 yaitu  untuk menangkal ancaman terhadap keselamatan 

orang atau kepemilikan mereka dan pembatasan itu semata-

mata dimaksudkan untuk melindungi keselamatan seluruh 

masyarakat. Di dalam General Comment dari Kovenan Hak 

Sipil Politik yang juga kita telah ratifikasi melalui Undang-

Undang Nomor 12 Tahun 2005, ditegaskan bahwa 

pembatasan terhadap agama itu diperlukan dalam rangka 

untuk melindungi masyarakat restriction for the protection of 

public safety. 

  Pembatasan juga diperlukan untuk melindungi ketertiban, 

kesehatan, masyarakat dan moral masyarakat pembatasan 

itu perlu dilakukan oleh negara untuk melindungi kebebasan 

dasar dan kebebasan orang lain, artinya dalam hal ini bahwa 

Pemerintah itu memiliki landasan untuk melakukan 

intervensi termasuk dalam persoalan menjalankan 

kebebasan beragama ini . Dalam hal ini Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 1974 telah membatasi poligami, oleh karena 

pada dasarnya asas dalam perkawinan itu sendiri  yaitu  

prinsip monogami sebagaimana ini  dalam Pasal 3, hal 

ini sesuai dengan definisi perkawinan yaitu ikatan lahir batin 

antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami 

isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga 

yang bahagia dan kekal berdasar  Ketuhanan yang Maha 

Esa. 

  Pemberian izin poligami itu sendiri pada dasarnya merupakan 

suatu privilege tertentu bagi suatu kelompok atau pria yang 

sesungguhnya merupakan bentuk diskriminasi terhadap 

pihak lain dalam hal ini wanita, wanita  dan kontradiksi 

dengan definisi maupun asas perkawinan itu sendiri. Dan 

perlu kita ketahui bahwa sudah 20 tahun lebih Pemerintah 

Indonesia meratifikasi kovenan penghapusan segala bentuk 

diskriminasi terhadap wanita  melalui Undang-Undang 

Nomor 7 Tahun 1984. Kita sama-sama mengetahui bahwa 

214  

institusi poligami secara kasat mata merupakan ekspresi dari 

ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender yang eksis di 

masyarakat. Negara dalam hal ini Pemerintah karenanya 

berupaya melalui Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang- Undang 

Perkawinan memberi persyaratan tertentu untuk membatasi 

praktik poligami liar yang selama ini terjadi sebelum lahirnya 

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang juga 

upaya lahirnya undang-undang yang membatasi poligami ini 

juga lahir dari sejarah gerakan wanita  yang melalui 

kongresnya pada tahun 1928 terus menerus sejak saat itu 

untuk mendorong adanya Undang-Undang Perkawinan yang 

bisa memberikan perlindungan terhadap wanita  dan 

anak-anak. 

  Bahwa praktik poligami telah merugikan kelompok yang lebih 

rentan baik wanita  maupun anak-anak, meskipun 

pembatasan ini tidak berarti menghapus institusi poligami 

yang jelas diskriminasi ini . Upaya ini setidaknya sejalan 

dengan Pasal 28J Ayat (2) Konstitusi yang berbunyi, “dalam 

menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib 

tunduk pada pembatasan yang diterapkan dengan undang-

undang dengan maksud sematamata untuk menjamin 

pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan 

orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai 

dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, 

dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang 

demokratis”. 

  Pemohon juga mengemukakan dengan panjang lebar yang 

menegaskan dalil agama-agama yang digunakan untuk 

menyampaikan permohonannya, kami juga dalam tanggapan 

kami juga mengutip dalil-dalil agama, yakni antara lain  yaitu  

ahli tafsir Muhammad Abduh yang cenderung menolak 

poligami seperti juga pendapat Imam Abu Hanifah yang 

melihat dampak poligami pada umumnya membawa bencana 

dalam kehidupan rumah tangga, maka dengan demikian 

poligami sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip dasar Islam. 

  Senada dengan pendapat Muhammad Abduh, Abu Zahra 

memustahilkan seorang laki-laki dapat berlaku adil kepada 

isteri-isterinya dengan mengutip Ayat di dalam surat An-

Nisaa Ayat 129 yang artinya, “...dan kamu sekali-kali tidak 

215  

akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun 

kamu sangat ingin berbuat demikian”. Abu Zahra 

memperhadapkan ayat ini dengan Ayat terdahulu dan 

seolah-olah ingin mengatakan ayat ini me-nasakh ayat 

terdahulu. Bahkan dia mengartikan Ayat 3 surat An-Nisaa 

bahwa bilangan dua, tiga, dan empat dalam Ayat ini  

bukanlah menyatakan bilangan yang dapat direalisir tetapi 

pada hakikatnya melarang seperti sindiran orang Arab, “if al 

masikhta”, kerjakan sekehendak hatimu, artinya jangan 

kamu lakukan perbuatan ini . 

  Penegasan pelarangannya sebenarnya dengan jelas dapat 

dilihat dalam teksteks hadist mengenai peringatan Nabi SAW 

terhadap pelaku poligami dan penolakan Nabi terhadap 

rencana poligami Ali Bin Abi Thalib terhadap putri Nabi 

Fatimah Azzahra, dan ayat-ayat poligami dalam Al Qur’an 

sebenarnya menunjukkan pada dasarnya proses gradualisasi 

Islam menuju asas perkawinan monogami. 

  Data-data historis secara jelas menginformasikan bahwa 

ribuan tahun sebelum Islam turun di jazirah Arab, masyarakat 

di belahan dunia telah mengenal dan bahkan secara luas 

memperhatikan poligami, sehingga tidak benar bahwa 

poligami hanya datang dari Islam bahwa itu  yaitu  ajaran 

Islam, itu sama sekali tidak benar karena poligami sudah 

berlangsung pada zaman jauh sebelum Islam bahkan ada juga 

di dalam teks-teks agama non Islam, tetapi Islam datang 

untuk memperketat membatasi dan harus kita baca sebagai 

proses secara gradual seperti juga dalam kasus 

khamar/minuman memabukkan dan pembebasan 

perbudakan, bahwa itu dalam rangka untuk menuju asas 

perkawinan yang monogami. 

  Menurut data dari LBH APIK Jakarta, telah menangani 104 

kasus poligami yang ditangani sejak 2001-2005, ini kita belum 

mengkompilasi semua data, tetapi hanya satu lembaga saja, 

ini sudah sangat besar sekali dan menunjukkan bahwa 

dampak poligami itu jelas merugikan wanita  dan anak-

anak. Antara lain tidak diberi nafkah ada 37 (tiga puluh tujuh) 

kasus, tekanan psikis isteri dan anak 21 (dua puluh satu) 

kasus, ditelantarkan ditinggalkan suami ada 23 (dua puluh 

tiga) kasus, ancaman dan teror dari isteri lain ada 2 (dua) 

216  

kasus, diceraikan suami ada 6 (enam) kasus, penganiayaan 

fisik 7 (tujuh) kasus. 

  Dengan demikian, dampak poligami jelas mengarah pada 

kekerasan dalam rumah tangga, selain bahwa poligami itu 

sendiri ada satu institusi yang diskriminatif terhadap 

wanita  serta pembatasan ruang terhadap wanita  

sebagai dampaknya untuk mendapatkan posisi yang setara 

dalam keluarga. lalu  juga standar ganda seksual 

dimana wanita  dituntut setia dalam perkawinan sesuai 

dengan definisi perkawinan Pasal 1, tetapi tidak sebaliknya 

pada laki-laki. Dan ini merupakan bentuk perselingkuhan 

yang dilegitimasi tidak saja oleh negara tapi juga seringkali 

digunakan ayat-ayat agama. 

[2.4.3]  Menimbang bahwa Pihak Terkait Tidak Langsung, “Kongres 

Wanita Indonesia (KOWANI)” telah memberikan keterangan tertulis 

bertanggal 2 Agustus 2007 dan diterima oleh Kepaniteraan 

Mahkamah konstitusi RI tanggal 3 Agustus 2007, serta telah 

memberikan keterangan secara lisan dipersidangan pada tanggal 23 

Agustus 2007, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 

  Bahwa di dalam fakta yang terjadi di masyarakat pada 

umumnya dampak dari poligami lebih banyak terjadi 

kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikis 

dimana sering kali isteri mengalami tekanan, paksaan dan 

ancaman serta kekerasan dari suaminya yang ingin 

berpoligami. Terlebih suami dengan sewenang-wenang 

mengancam tidak akan menafkahi keluarganya bila tidak ada 

izin isteri, jelas dalam hal ini  banyak tejadi kekerasan 

dalam rumah tangga, yang menjadi korbannya  yaitu  isteri 

dan anak-anaknya. 

  Bahwa perkawinan  yaitu  ikatan suci antara seorang 

wanita  dan seorang laki-laki yang sah menurut hukum 

yang bertujuan untuk membentuk sebuah keluarga 

anggotanya suami, isteri dan anak-anak. Sedangkan Hukum 

Keluarga kita sendiri bersifat tertutup dalam arti harus ditaati 

dan tidak boleh dilanggar, bila dilanggar ada sanksi 

pidananya, hal mana dapat dilihat dalam : 

a. PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 45 huruf a dan 45 

huruf b. 

217  

b. Pasal 27 BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), 

dilanggar kena Pasal 284 KUHPer. 

c. Pasal 279 Ayat (1), Ayat (1) huruf e dan Ayat (3), Pasal 280, 

Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  

  Bahwa argumentasi pemohon tentang syarat Poligami telah 

melanggar HAM,  yaitu  tidak kuat sebab makna dari Pasal 

28 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 UUD 1945 yaitu “Negara 

menjamin kebebasan seseorang untuk beragama dan 

beribadah menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya, 

termasuk ibadah untuk menikah, akan tetapi sekali seseorang 

telah melaksanakan perkawinan, maka dia harus tunduk pada 

hukum yang mengatur tentang Perkawinan dan Keluarga. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  yaitu  

Refresentase dari kehendak warga negara dan seluruh masyarakat 

melalui proses musyawarah dan mufakat dari perwakilan rakyat di 

DPR, yang menjadi 

payung hukum Pasal 5 Ayat (1), Pasal 1, Pasal 15 dan Pasal 24  yaitu  

merupakan ketentuan yang mengatur adanya kepastian hukum bagi 

suami dan isteri tentang hak-haknya, kewajibannya dan tata cara 

dalam melakukan poligami yang benar dan secara sah menurut 

hukum dan undang-undang. Maka oleh karenanya pasal-pasal 

ini  di atas tidak bertentangan dan tidak memenuhi unsur 

pelanggaran Hak Asasi Manusia serta tidak melanggar Hukum Syariah 

Islam. 

[2.4]  Menimbang bahwa Pemohon telah menyerahkan 

kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 

tanggal 7 September 2007, yang isi selengkapnya ditunjuk dalam 

berkas perkara; 

[2.5]  Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, 

maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan cukup ditunjuk 

dalam Berita Acara Persidangan dan merupakan satu kesatuan yang 

tidak terpisahkan dengan Putusan ini; 

3. PERTIMBANGAN HUKUM 

[3.1]  Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan 

Pemohon, sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara, 

 yaitu  untuk menguji ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam 

Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 5 

Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15 dan Pasal 24 Undang- Undang Nomor 1 

Tahun 1974 tentang Perkawinan (LNRI Tahun 1975 Nomor 12, TLNRI 

218  

Nomor 3050, selanjutnya disebut UU Perkawinan). Ketentuan-

ketentuan ini  pada pokoknya mengatur tentang asas 

perkawinan monogami, alasan dan syarat-syarat poligami, izin isteri 

dan pengadilan, dan jika  tidak ada izin ini  dapat diajukan 

pencegahan atau pembatalan perkawinan, yang menurut Pemohon, 

bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), dan Pasal 

28I Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- 

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya 

disebut UUD 1945). 

[3.2]  Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, 

Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih 

dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 

  Pertama, apakah Mahkamah berwenang untuk 

memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;  

  Kedua, apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum 

(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 

Terhadap kedua hal ini , Mahkamah berpendapat 

sebagai berikut: 

KEWENANGAN MAHKAMAH 

[3.3]  Menimbang bahwa berdasar  ketentuan Pasal 24C Ayat 

(1) UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat 

pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain, 

untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ketentuan 

ini  di atas ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 10 Ayat 

(1)Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah 

Konstitusi (LNRI Tahun 2003 Nomor 98, TLNRI Nomor 4316, 

selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang 

Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan 

Kehakiman (LNRI Tahun 2004 Nomor 8, TLNRI Nomor 4358); 

[3.4]  Menimbang bahwa permohonan Pemohon  yaitu  mengenai 

pengujian undang-undang, in casu UU Perkawinan terhadap UUD 

1945, sedangkan undangundang a quo diundangkan pada tahun 

1974. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24C Ayat 

(1) UUD 1945, Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (3) UU MK juncto 

Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004 yang memutuskan 

bahwa Pasal 50 UU MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, 

maka dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji UU 

Perkawinan yang diajukan oleh Pemohon; 

KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON 

219  

[3.5]  Menimbang bahwa untuk dapat mengajukan permohonan 

pengujian UU terhadap UUD 1945, Pasal 51 Ayat (1) UU MK 

menentukan bahwa yang dapat bertindak sebagai Pemohon  yaitu  

(a) perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang 

warga negara Indonesia yang mempunyai kepentingan sama, (b) 

kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai 

dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan 

Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, (c) badan 

hukum publik atau privat, atau (d) lembaga negara. Dalam hal ini, 

Pemohon  yaitu  perorangan warga negara Indonesia, sehingga 

memenuhi syarat atau kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam 

Pasal 51 Ayat (1) huruf a UU MK; 

[3.6]  Menimbang bahwa untuk dapat memenuhi syarat legal 

standing, Pemohon tidak hanya disyaratkan memenuhi kualifikasi 

sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf a UU MK, 

tetapi disyaratkan pula oleh Pasal 51 Ayat (2) UU MK bahwa 

Pemohon menganggap hak/kewenangan konstitusionalnya dirugikan 

oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. 

Mahkamah dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan 

perkara-perkara selanjutnya berpendapat bahwa kerugian yang 

timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51 

Ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat yang bersifat kumulatif 

sebagai berikut: 

a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon 

yang diberikan oleh UUD 1945; 

b. hak dan/atau kewenangan konstitusional ini  oleh 

Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-

undang yang dimohonkan pengujian; 

c. kerugian konstitusional ini  harus bersifat spesifik 

(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang 

menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan 

terjadi; 

d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara 

kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang 

dimohonkan pengujian; 

e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya 

permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang 

didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. 

220  

[3.7]  Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya 

mendalilkan adanya hak-hak konstitusionalnya yang telah dirugikan 

oleh berlakunya Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan 

Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15 dan Pasal 24 UU 

Perkawinan. Adapun kerugian konstitusional dimaksud oleh 

Pemohon dirumuskan pada pokoknya sebagai berikut: 

  mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agama 

Pemohon yakni beribadah poligami. Dengan berlakunya asas 

monogami, maka Pemohon tidak dapat melakukan ibadah 

poligami; 

  bahwa poligami diperbolehkan oleh agama Islam. Dengan 

adanya ketentuan pasal-pasal undang-undang a quo, yang 

mengharuskan adanya izin isteri maupun Pengadilan, telah 

merugikan atau mengurangi kemerdekaan dan kebebasan 

beragama, khususnya mengurangi beribadah poligami serta 

mengurangi hak prerogatif Pemohon dalam rumah tangga 

dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif, 

padahal hak-hak ini  dijamin oleh Pasal 28B Ayat (1), 

Pasal 28E Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), serta 

Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945; 

[3.8]  Menimbang bahwa apakah kerugian Pemohon telah bersifat 

spesifik dan aktual atau potensial yang menurut penalaran yang 

wajar dapat dipastikan akan terjadi. Dalam hal ini, Pemohon telah 

mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama 

setempat, namun tidak dapat diproses lebih lanjut karena Pemohon 

tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU 

Perkawinan. Dengan demikian, menurut Pemohon, ketentuan-

ketentuan tentang syarat-syarat ini  secara potensial 

mengurangi hak konstitusionalnya yang berkaitan dengan hak 

kebebasan untuk beribadah sesuai agama Pemohon yakni beribadah 

poligami, membatasi hak prerogatif Pemohon dalam rumah tangga 

dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif. 

berdasar  uraian di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon 

memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 51 Ayat (1) UU MK, 

sehingga mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan 

permohonan pengujian UU Perkawinan kepada Mahkamah; 

[3.9]  Menimbang, karena Mahkamah berwenang mengadili 

permohonan a quo dan Pemohon memiliki legal standing, maka akan 

dipertimbangkan lebih lanjut Pokok Permohonan; 

221  

POKOK PERMOHONAN 

[3.10]  Menimbang bahwa Pokok Permohonan Pemohon  yaitu  

mengenai konstitusionalitas pasal-pasal UU Perkawinan yaitu Pasal 3 

Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (2), 

Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, serta Pasal 24 UU Perkawinan yang 

menurut Pemohon bertentangan dengan hak konstitusional 

Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), 

Pasal 28I Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1), dan Pasal 29 

Ayat (2) UUD 1945. Pasal-pasal dalam UU Perkawinan ini  

masing-masing berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 3 

Ayat (1): “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya 

boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh 

mempunyai seorang suami”; 

Ayat (2): “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami 

untuk beristeri lebih dari seorang jika  dikehendaki oleh pihak-

pihak yang bersangkutan”; 

Pasal 4 

Ayat (1): “Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, 

sebagaimana ini  dalam Pasal 3 Ayat (2) undang-undang ini, 

maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di 

daerah tempat tinggalnya”; 

Ayat (2): “Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini hanya 

memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari 

seorang jika : 

a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai 

isteri; 

b. b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang 

tidak dapat disembuhkan; 

c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.” 

Pasal 5 

Ayat (1): “Untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan, 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) undang-undang ini, 

harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; 

b.  adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin 

keperluankeperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak 

mereka; 

222  

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil 

terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.” 

Pasal 9: “Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang 

lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang ini  pada 

Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 undang-undang ini”. 

Pasal 15: “Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat 

dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih 

adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, dengan 

tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 undang-

undang ini”. 

Pasal 24: “Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya 

dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih 

adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang 

baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 

4 undang-undang ini”. 

Menurut Pemohon, pasal-pasal UU Perkawinan ini  

bertentangan dengan UUD 1945, yaitu: 

Pasal 28B 

Ayat (1): “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan 

keturunan melalui perkawinan yang sah”. 

Pasal 28E 

Ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat 

menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih 

pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di 

wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. 

Pasal 28I 

Ayat (1): “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan 

pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, 

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk 

tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut  yaitu  hak asasi 

manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. 

Ayat (2): “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat 

diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan 

perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. 

Pasal 29 

Ayat (1): “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. 

Ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk 

memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”. 

223  

[3.11]  Menimbang bahwa dalam persidangan, Mahkamah telah 

memeriksa bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Pemohon, yang 

daftar lengkapnya telah diuraikan dalam Duduk Perkara di atas (Bukti 

P.1 s.d. P.19). Di samping itu, Mahkamah juga telah mendengarkan 

keterangan para ahli yang diajukan oleh Pemohon, selengkapnya 

telah dimuat dalam Duduk Perkara,