hukum perkawinan 7
salah satu pihak melakukan perkawinan
baru padahal ia masih terikat dengan pihak
lain, pasti kan menyakiti hati dan perasaan
197
pasangannya ini , sehingga sangatlah
tepat memberikan kesempatan bagi
pasangan suami atau isteri untuk
membatalkan perkawinan ini .
c) Bahwa ketentuan Pasal 24 Undang-Undang
Perkawinan, menunjukkan adanya peran
Negara dalam menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya dan kepercayaannya itu, yaitu
dengan menjamin seorang pria dan wanita
untuk membentuk keluarga yang bahagia,
kekal dan mendapatkan keturunan dengan
melalui perkawinan yang sah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya.
Karena dalam berpoligami tidak semua
agama menganjurkan berpoligami, maka
dibutuhkan pengaturan yang jelas oleh
Negara tentang syarat-syarat berpoligami,
termasuk dalam hal pembatalan
perkawinan. Atas hal-hal ini di atas,
Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan tidak
bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1),
Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I
Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1) dan
Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, dan tidak
merugikan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon.
IV. KESIMPULAN
berdasar penjelasan dan argumentasi ini di atas,
Pemerintah memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan
memutus permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
198
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon (void)
seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan
pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
3. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4. Menyatakan :
−Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2),
−Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2),
−Pasal 5 Ayat (1),
−Pasal 9,
−Pasal 15, dan
−Pasal 24
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
tidak bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E
Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 29 Ayat
(1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan tetap mempunyai kekuatan hukum dan tetap
berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Namun demikian jika Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.2.3] Bahwa selain memberikan keterangan tertulis ini , pada
persidangan tanggal 23 Agustus 2007, Pemerintah telah
menghadirkan pula 2 (dua) orang ahli yaitu Prof. Dr. M. Quraish
Shihab dan Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo, di bawah sumpahnya
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Ahli
Prof. Dr. M. Quraish Shihab.
� Kitab suci Al-Qur’an bukan sekedar buku hukum, tetapi dia yaitu
sumber hukum;
� Ayat-ayat atau tuntunan-tuntunan Al-Qur’an secara garis besar
dapat dibagi dua, yaitu:
• Ibadah murni dalam arti ibadah jika memenuhi syarat-
syaratnya;
199
• Ibadah secara umum, dalam arti aktivitas apapun yang dilakukan
seorang selama motivasinya sesuai dengan tuntunan agama dan
dilakukan demi karena Allah maka itu yaitu ibadah secara umum;
� Dalam konteks ini, pakar-pakar hukum menetapkan bahwa ibadah
yang bersifat umum harus dicari apa tujuannya untuk lalu
disesuaikan hukum berdasar tujuan itu dan karena itu hukum
dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan waktu.
� Dalam konteks perkawinan kita harus dapat membedakan antara
perkawinan dari seorang yang belum memiliki pasangan dengan
perkawinan seorang yang telah memiliki pasangan. Seorang yang
belum memiliki pasangan, hukum perkawinan diperselisihkan oleh
ulama, tetapi pada umumnya berkata bahwa itu mubah, dalam arti
kata boleh. Ada juga yang berpendapat bahwa itu tergantung dari
kondisi masing-masing bisa menjadi haram bahkan juga bisa menjadi
anjuran. Adapun poligami maka hampir sepakat ulama menyatakan
bahwa itu izin bagi yang memenuhi persyaratan-persyaratan
tertentu.
� Dalam konteks perkawinan menurut Islam bahwa:
• tujuan perkawinan di dalam Islam secara tegas Al-Qur’an
menyatakan li tasykunuu ilayha, agar supaya tercipta sakinah.
Sakinah yaitu ketenangan batin lsesudah sebelumnya ada gejolak.
Manusia dalam ketersendirinya dapat merasakan keterasingan dan
keterasingan itu baru dapat tersingkir jika menemukan pasangan
yang serasi. Karena itu Allah SWT menciptakan pasangan-pasangan
untuk lelaki dan wanita dan memberikan mereka potensi
mawaddah dan rahmah agar supaya ketenangan ini dapat
langgeng. Perlu digarisbawahi kata mawaddah yang biasa diartikan
dengan cinta, padahal dalam bahasa Al-Qur’an berbeda cinta dengan
mawaddah. Ahli sempat merujuk pada pakar-pakar tafsir ketika
mereka menafsirkan atau menjelaskan kata mawaddah. Ahli kutip
salah satu pendapat, yaitu al muth atau mawaddah yaitu
kosongnya jiwa dari kehendak buruk siapa yang tidak menginginkan
selainnya, yakni objek yang dicintainya maka dia telah menyandang
mawaddah. Dalam arti, kalau dia masih ingin selainnya dia belum
punya mawaddah. Kalau Anda menginginkan kebaikan dan
mengutamakannya untuk orang lain, maka Anda telah mencintainya,
tetapi jika Anda menghendaki untuknya kebaikan serta tidak
menghendaki untuknya selain itu, maka apapun yang terjadi maka
mawaddah telah menghiasi Anda. Mawaddah yaitu jalan menuju
200
terabaikannya pengutamaan kepentingan dan kenikmatan pribadi
untuk siapa yang tertuju kepadanya mawaddah itu. Oleh karena itu
maka siapa yang memiliki mawaddah, maka dia tidak akan pernah
memutuskan hubungan, apapun yang terjadi.
• Dua hal yang ingin ahli garis bawahi dari penjelasan di atas yaitu
mawaddah yaitu kosongnya jiwa dari maksud buruk pasangan.
Yang kedua mawaddah menjadikan pasangan tidak menginginkan
kecuali pasangan itu. Kata mawaddah mirip dengan rahmah, hanya
saja rahmah tertuju pada yang dirahmati sedang yang dirahmati
dalam keadaan butuh dan dengan demikian kita dapat berkata
bahwa rahmah tertuju pada yang lemah, sedang mawaddah tidak
karena mereka equal, seimbang saling membutuhkan.
• Rahmah yaitu keprihatinan melihat ketidakberdayaan suatu pihak
yang mendorong siapa yang merahmati berusaha menanggulangi
ketidakberdayaan itu. Dengan mawardah dan rahmah salah seorang
pasangan tidak mungkin melakukan sesuatu yang menyakiti hati
pasangannya. Dengan mawaddah seseorang tidak berpoligami
karena cintanya hanya tertuju pada seseorang. Dengan rahmah,
seorang suami walau butuh dan terdorong untuk berpoligami maka ia
tidak akan melakukannya jika hal ini dinilainya menyakitkan
hati isteri, tetapi di sisi lain seorang isteri merelakan suaminya
menikah lagi berkorban untuk itu jika ia merasa bahwa suaminya
sangat membutuhkan hal ini . Demikian perkawinan dalam
ajaran Islam sehingga asasnya monogami
tetapi dia buka kesempatan untuk itu.
� Dalam konteks perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974, perihal syarat-syarat poligami, bahwa:
• Ada kesepakatan pakar-pakar hukum bahwa ketetapan hukum
selalu berkisar pada illah dan tujuannya, karena itu bisa saja
dilakukan persyaratan-persyaratan baru yang belum dikenal pada
zaman nabi dan belum tercantum atau tidak tercantum secara
eksplisit dalam Ayat-ayat Al- Qur’an dan sunnah jika tujuan yang
ingin dicapai ketetapan hukum itu tidak dapat tercapai kecuali
melalui syarat-syarat baru, hal ini ditemukan sejak dua tahun lsesudah
Nabi wafat. Di dalam Al-Qur’an secara jelas dikatakan bahwa talak itu
tiga kali, tetapi ketika Umar Bin Khaththab berkuasa beliau melihat
sekian banyak orang yang mempermudah talak, maka beliau
menetapkan hukum yang secara sepintas bertentangan dengan Al-
Qur’an, yaitu talak kalau diucapkan tiga kali dalam satu Majelis maka
201
jatuh talak itu tiga. Umar Ibnu Khaththab juga menetapkan larangan
untuk kawin dengan ahlul kitab walaupun secara tegas Al-Qur’an
membolehkannya, itu semua demi mencapai tujuan daripada
penetapan
hukum.
• Atas dasar itu maka walaupun syarat-syarat yang tercantum dalam
Undang- Undang Perkawinan bisa jadi dianggap tidak secara eksplisit
termuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi itu dapat dibenarkan
oleh hukum, dapat dibenarkan oleh Al-Qur’an karena memang
demikianlah tujuan dari perkawinan ini. Apa yang dilakukan di
Indonesia itu sejalan apa yang dilakukan di Mesir, Syria, Maroko.
Bahkan apa yang dilakukan di Indonesia dengan tidak menutup pintu
rapat-rapat terhadap poligami itu jauh lebih baik daripada apa yang
dilakukan di Tunisia yang menutup rapat-rapat pintu poligami.
Ahli Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo
� Berkenaan dengan pasal-pasal tentang poligami di dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974, sebetulnya dalam Al-Qur’an asas
perkawinan dalam Islam yaitu monogami. Memang bukan berarti
juga monogami ini sudah ditutup rapat-rapat poligami, tetapi itu juga
dibolehkan berdasar firman Allah surat An-Nisaa Ayat 3, ”wa-in
khiftum allaa tuqsithuu fii alyataamaa fainkihuu maa thaaba lakum
mina alnnisaa-i matsnaa watsulaatsa warubaa'a fa-in khiftum allaa
ta'diluu fawaahidatan aw maa malakat aymaanukum dzaalika adnaa
allaa ta'uuluu”. Di situ dikatakan jika kamu khawatir tidak bisa
berlaku adil dengan anak-anak yatim yang dalam asuhan yang kamu
nikahi itu misalnya tidak memberikan mahar yang sesuai, nafkah yang
sesuai hanya menikah karena hartanya. Sesuai dengan asbabun nuzul
Ayat ini, maka nikahi wanita lain yang baik-baik mau dua, tiga, dan
empat. Tetapi ingat dikatakan, kalau kamu tidak bisa berlaku adil
cukup satu saja, dikatakan kalau tidak bisa berlaku adil.
� Bahwa disamping itu, Undang-Undang Perkawinan tidak
menyebutkan harus punya kemampuan untuk membiayai isteri dan
anak-anak di dalam sambungan ayat ini dikatakan, ”allaa ta'uuluu”.
Saya kutip di sini pendapat Imam Syafi’i dan maksud surat An-Nisa
itu, mempunyai pengertian yaitu dibolehkannya poligami dan adanya
syarat kemampuan untuk memberi nafkah dan lain-lain yang
dibutuhkan oleh isteri-isteri dan anak-anak berdasar firman Allah
dalam ayat ini ”allaa ta'uuluu” yang berarti agar kamu tidak
mempunyai keluarga atau anak yang banyak. Jadi kalau seorang isteri
202
saja sudah berat tanggungan, tambah lagi dengan isteri yang lain
berarti tambah besar tanggungan karena kata ”allaa ta'uuluu” itu
asal katanya dari alla ya illu artinya fakir atau miskin. Jadi itulah
syarat harus mampu seperti yng disebutkan dalam Undang-Undang
Perkawinan itu.
� lalu untuk selanjutnya kalau poligami itu dikatakan sebagai
ibadah, ibadah itu kan ada dua macam, ada ibadah mahdlah ada
ibadah ghairu mahdlah. Ibadah mahdlah ibadah yang tidak bisa
ditawar-tawar lagi, tetapi kalau ibadah ghairu mahdlah, itu
sebaliknya, kita berkumpul ini kalau tujuannya baik itu termasuk
ibadah.
� Bahwa dalam hal ibadah meskipun merupakan urusan pribadi ada
pula yang pemerintah ikut mengaturnya, misalnya ibadah haji, hal ini
dilakukan demi maslahat masyarakat agar tidak mendapatkan
kesulitan, begitu juga kalau mau menikah ada aturan-aturan yang
ketat di dalam Undang-Undang Perkawinan itu untuk terciptanya
ketertiban.
� Dalam hal isteri memberi izin kepada suaminya untuk menikah lagi,
Al-Qur’an menegaskan ”wa'aasyiruuhunna bialma'ruuf” surat An-
Nisa Ayat 19 “perlakukanlah isterimu itu dengan cara yang patut.
Cara yang patut itu antara lain tidak menyakiti hati isterinya, harus
persetujuan dengan isteri, musyawarahlah begitu, walaupun harus
dengan berat hati isterinya. Pasal 5 Ayat (2) itu ada memberi
kesempatan, di sini ada disebutkan “persetujuan yang dimaksud pada
Ayat (1) huruf a pasal ini tidak diberlakukan bagi seorang suami
jika isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan
tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau jika tidak ada
kabar dari isterinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab-
sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.”
Jadi masih ada peluang untuk berpoligami.
� Adapun pemerintah campur tangan misalnya di dalam masalah
Undang- Undang Perkawinan karena urusan pribadi, menikah ini
yaitu urusan pribadi namun pemerintah juga mengatur dalam
undang-undang, karena di dalam kaidah Fiqih dikatakan tasarrafu
imami manutun bil maslahat, tindakan penguasa atau pemerintah
dikaitkan dengan kemaslahatan. Demikian pula halnya dengan
poligami karena akibatnya banyak menelantarkan isteri dan anak
dimana yang demikian itu melanggar hak asasi isteri dan anak, kalau
tadi dikatakan kalau orang dilarang poligami berarti melanggar hak
203
asasi, melanggar hak asasinya itu kalau dia dilarang menikah. Jadi
bukan hanya hak asasi daripada yang mau nikah untuk poligami tadi
itu atau calon isterinya yang dilanggar, tetapi hak asasi yang paling
utama itu yaitu hak isteri yang sudah ada dan anak-anaknya itu juga
yang harus dipelihara. Walaupun demikian ada juga syarat-syarat
yang membolehkan, oleh sebab itu sebagai warga negara yang baik
harus mematuhi undang-undang dan peraturan-peraturan yang
ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan firman Allah “Ya
ayyuhallazi na amanu a’tiullah wa atiurrasul wa ulil amri minkum”
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan
ulil amri (pemegang kekuasaan).
� Terkait poligami, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Bapak K.H. Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa ketentuan poligami
ditetapkan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
itu sudah baik, karena tidak menutup rapat poligami dan tidak
melonggarkannya, sedang menurut Kiyai Ma’ruf mengatakan dengan
mengangkat pendapat Syekh Nawawi Al-Bantani katanya izza
wajabbal imambi wa ajibinta ahkada wujubbuhu wa izza jahabbi
mustahzabin wajabba, wa izza wajabba in kana fi maslahi ammah
wajabba . “Jika Pemerintah mewajibkan pada yang wajib maka
wajibnya menjadi kuat dan jika mewajibkan pada yang disunahkan
maka menjadi wajib yang disunahkan itu. Dan jika ia mewajibkan
yang dibolehkan kalau padanya terdapat kemaslahatan umum maka
menjadi wajib.” berdasar uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
itu tidak bertentangan dengan hak asasi, karena tidak menutup rapat
tetapi masih ada peluang-peluang terutama Pasal 5 Ayat (2) itu.
� Untuk selanjutnya ada yang mengatakan, sekarang inikan susah,
karena wanita lebih banyak dari laki-laki. Nanti wanita yang
tidak akan menikah itu berarti melanggar HAM-nya. Menurut
penelitian dari BKKBN dan
BPS tahun 2006 yang disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan
wanita pada suatu seminar akhir bulan Juli yang lalu,
mengatakan bahwa laki-laki dan wanita berimbang sekarang ini.
Laki-laki lebih banyak daripada wanita . Jumlah laki-laki 50,2%
dan jumlah wanita 49,8%. Jadi laki-laki lebih banyak daripada
wanita . Dan menurut penelitian juga dari kajian wanita UI bahwa
wanita yang banyak itu yaitu janda-janda, nenek-nenek. Nah,
kalau berpoligami nanti, silakan saja tidak dengan wanita yang
cantik, tetapi dengan nenek-nenek yang cantik. Oleh sebab itu
204
ketentuan tentang poligami yang ditetapkan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 itu sudah baik, tidak berlebihan, karena tidak menutup
rapat kebolehan berpoligami dan tidak pula melonggarkannya.
Semua itu ditetapkan demi kemaslahatan keluarga agar dapat
menjadi keluarga yang sejahtera, sakinah, mawaddah, dan
warahmah.
[2.3] Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 27 Juni 2007
Dewan Perwakilan Rakyat telah memberi keterangan tertulis yang
dibacakan oleh Hj. Nursyahbani Katjasungkana, S.H., selaku kuasa
dari Dewan Perwakilan Rakyat berdasar Surat Kuasa Khusus
Nomor HK.00/5157/DPR-RI/2007 tanggal 25 Juni 2007, menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.3.1] Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan yang dimohonkan untuk diuji materiil yaitu :
1. Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2);
2. Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2);
3. Pasal 5 Ayat (1);
4. Pasal 9;
5. Pasal 15; dan
6. Pasal 24.
[2.3.2] Hak Konstitusional yang menurut Pemohon dilanggar:
I. Pemohon dalam permohonannya mengemukakan, bahwa
hak konstitusionalnya dilanggar dengan berlakunya Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni
dalam ketentuan pasal-pasal sebagai berikut :
1. Pasal 3 Ayat (1) yang berbunyi, "Pada asasnya dalam suatu
perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang
isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang
suami".
2. Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi, "Pengadilan, dapat memberi
izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang
jika dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan".
3. Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi, "Dalam hal seorang suami
akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana ini
dalam Pasal 3 Ayat (2) undangundang ini, maka ia wajib
mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah
tempat tinggalnya".
205
4. Pasal 4 Ayat (2) yang berbunyi, "Pengadilan dimaksud dalam
Ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang
suami yang akan beristeri lebih dari seorang jika :
a.isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan;
c.isteri tidak dapat melahirkan keturunan".
5. Pasal 5 Ayat (1) yang berbunyi, "Untuk dapat mengajukan
permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 Ayat (1) undang-undang ini, hams dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-
keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap
isteri-isteri dan anak-anak mereka".
6. Pasal 9 yang berbunyi, "Seorang yang masih terikat tali
perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali
dalam hal yang ini pada Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4
undang-undang ini".
7. Pasal 15 yang berbunyi, "Barang siapa karena perkawinan
dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah
pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat
mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi
ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 undang-undang ini".
8. Pasal 24 yang berbunyi, "Barang siapa karena perkawinan
masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah
pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat
mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan
tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4
undangundang ini".
II. Ketentuan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan oleh Pemohon dianggap :
a. telah mengambil hak Pemohon untuk mendapatkan hak
kebebasan beragama yaitu memeluk agama dan beribadah
menurut agama masingmasing termasuk berpoligami; dan
b. bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tabun 1945, khususnya ketentuan:
206
1) Pasal 28B Ayat (1), yang menyebutkan bahwa, "Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
2) Pasal 28E Ayat (1), yang menyebutkan bahwa, "Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali".
3) Pasal 28I Ayat (1), yang menyebutkan bahwa, "Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut,
yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaaan apapun".
4) Pasal 28I Ayat (2), yang menyebutkan bahwa, "Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perilaku yang bersifat diskriminatif itu.
5) Pasal 29 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa, "Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
6) Pasal 29 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa, "Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu".
[2.3.3] Keterangan DPR-RI
Atas dasar permohonan Pemohon dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa berdasar penjelasan "Sistem Pemerintahan
Negara" dari Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum
Amandemen) dan berdasar ketentuan Pasal 1 Ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (hasil Amandemen) secara jelas dikatakan bahwa
Negara Indonesia yaitu negara hukum.
2. Bahwa benar hak-hak konstitusional Pemohon dijamin dalam
Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) dan
Ayat (2), dan Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi
penggunaan hak-hak ini dapat dibatasi oleh oleh
207
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sebagaimana diatur dalam :
a. Pasal 28I Ayat (5) yang berbunyi, "Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan."
b. Pasal 28J Ayat (2) yang berbunyi, "Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis".
3. Bahwa atas dasar kebebasan memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya itu pulalah setiap orang dapat
mempunyai interpretasi sendiri mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan ajaran dan peribadatan agamanya itu dan
oleh karena itu Negara wajib melakukan pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 28J Ayat (2)
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
4. Bahwa ketentuan-ketentuan Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 dan
Pasal 5 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, justru telah mempertimbangkan tuntutan rasa
keadilan masyarakat dalam relasi pasangan suami isteri atau
relasi wanita dan laki-laki serta khususnya tuntutan
keadilan bagi kaum wanita Indonesia yang juga dijamin
hakhaknya oleh Pasal 28I Ayat (2) yang berbunyi, "Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang diskriminatif itu".
5. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan telah mempertimbangkan aspek-aspek penting
agar masyarakat tetap dapat melaksanakan ibadah menurut
208
agama dan kepercayaannya itu dan sebagaimana yang
dikemukakan oleh Prof. Hazairin bahwa Undang- Undang
Perkawinan merupakan unifikasi yang unik yang
mempertimbangkan segala norma sosial dan agama yang ada
di Indonesia. Hal ini juga ditegaskan dalam Penjelasan Umum
angka 3 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dijelaskan bahwa "Sesuai dengan landasan
falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; maka
undang-undang ini di satu fihak harus dapat mewujudkan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sedangkan di lain pihak harus dapat pula menampung
segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat dewasa ini.
Undang-Undang Perkawinan ini telah menampung di
dalamnya unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan hukum
agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan".
6. Bahwa selain itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan telah pula mempertimbangkan agama
dan kepercayaan lainnya yang mendasarkan asas
perkawinannya pada asas monogami serta
mempertimbangkan prinsip kedudukan yang sama antara
wanita dan laki-laki dengan menetapkan asas monogami
sebagai asas utama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini.
Hal ini telah sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak
ada kecualinya".
7. Bahwa dengan demikian keberadaan Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4
dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan sebagai hukum perkawinan nasional telah pula
mempertimbangkan nilai-nilai moral dan agama serta
kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Indonesia lainnya,
serta mempertimbangkan segi-segi keamanan dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, dan tidak
menutup kemungkinan bagi seorang suami untuk beristeri
lebih dari seorang atau berpoligami, dengan syarat-syarat
yang ditetapkan dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) serta
209
Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
8. Bahwa Pasal 9 dan Pasal 15 serta Pasal 24 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan
penegasan lebih lanjut terhadap pembatasan yang diberikan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dan merupakan larangan bagi para suami untuk melakukan
perkawinan yang tidak memenuhi syarat Pasal 3 Ayat (2) dan
Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) dan memberikan hak kepada
para pihak yang merasa dirugikan atas perkawinan yang tidak
memenuhi persyaratan ini untuk melakukan
pencegahan dan pembatalan perkawinan ini dan
bahkan dapat diajukan pidana berdasar Pasal 279 KUHP.
9. Bahwa selain itu, Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9 dan
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan sama sekali tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,
“setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah”, karena ketentuan-
ketentuan ini justru telah memberikan hak istimewa
bagi seorang suami untuk beristeri lebih dari satu yang
artinya untuk berkeluarga asal memenuhi ketentuan
undangundang yang berlaku. Dengan kata lain Pemohon
selain telah mendapatkan haknya untuk berkeluarga (dengan
isteri pertamanya) dan bahkan dapat beristeri lebih dari
seorang asalkan melalui perkawinan yang sah yakni
perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
oleh Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
10. Bahwa berdasar seluruh uraian dan keterangan ini
di atas, maka ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan (2), Pasal 4 Ayat
(1) dan (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1),
Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) dan (2), Pasal 29 Ayat (1)
dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau dengan kata lain tidak merugikan hak
konstitusional Pemohon untuk mendapatkan hak kebebasan
210
beragama termasuk berpoligami sepanjang Pemohon dapat
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang--
undang yang berlaku.
[2.4.1] Menimbang bahwa Pihak Terkait Tidak Langsung, “Komnas
wanita ” telah menyampaikan keterangan tertulisnya bertanggal
17 Juli 2007, dan dibacakan dalam persidangan pada tanggal 23
Agustus 2007 oleh Kamala Candrakirana selaku Ketua Komnas
wanita , pada pokoknya menguraikan halhal sebagai berikut:
Bahwa kami mengangkat pendapat bukan atas dasar
pertimbangan agama, tetapi atas dasar hak-hak
konstitusional yang dijamin untuk semua Warga Negara
Indonesia, baik laki-laki maupun wanita , kaya atau
miskin, atau berkulit putih ataupun hitam, sebagai berikut:
Pertama, menyangkut legal standing Pemohon, status
Pemohon yaitu pihak yang menganggap hak atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, namun lsesudah kami mempelajari risalah
persidangan terkait pemeriksaan permohonan ini ,
dapat diketahui bahwa Pemohon belum mengajukan izin
poligami tetapi hanya sebatas melakukan korespondensi dan
pertemuan dengan pihak Kantor Urusan Agama dan Hakim,
sehingga dapat dikatakan bukan merupakan pengajuan izin
poligami sesuai undang-undang.
Terkait pokok permohonan, Pertama, kami ingin menanggapi
landasan konstitusional dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Bahwa landasan terhadap
konstitusional dari undang-undang ini bukan tunggal,
yaitu sebagaimana yang diangkat oleh Pemohon yang sering
disebut yaitu Pasal 29 tentang kebebasan beribadah, tetapi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini juga mempunyai
landasan konstitusional yaitu Pasal 27 Undang-Undang Dasar
1945 yang berbunyi, “setiap warga negara bersamaan
dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada terkecualinya”.
Kedua, ahli telah mempelajari berkas-berkas perdebatan
yang berlangsung di DPR pada Tahun 1973. untuk bisa
menangkap apa sebenarnya menjadi maksud daripada
211
perumus Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dapat kami
kutip beberapa pendapat sebagai berikut:
Risalah Rapat Kerja kelima tanggal 10 Desember 1973 H.M.
Amien Iskandar, menyatakan; “pada poin lima hasil
konsensus yaitu ini kutipan lagi mengenai perceraian dan
poligami perlu diusahakan ketentuan-ketentuan guna
mencegah kesewenang-wenangan”.
Risalah rapat kerja pada tanggal 12 Desember 1973,
pendapat yang dikemukakan oleh Menteri Kehakiman Prof.
Umar Seno Adji, S.H. dalam sidang gabungan antara
Pemerintah dengan DPR, menyatakan, “untuk mengurangi
adanya poligami maupun perceraian-perceraian selalu
ditempuh jalan pengadilan. Dan ditambahkan bahwa
poligami dijalankan di muka pengadilan, begitu pula
mengenai perceraian itupun sudah ada di agama manapun”.
Selain maksud dari para perumus ini , kami juga
menegaskan bahwa institusi perkawinan dari pihak Pemohon
dipandang sebagai sebuah ibadah. Kami ingin menegaskan
bahwa institusi perkawinan juga yaitu institusi sosial
dimana institusi perkawinan terbangun relasi sosial,
hubungan sosial antara individu-individu yang merupakan
Warga Negara Republik Indonesia yang dijamin hak-haknya
secara Konstitusi tanpa diskriminasi.
Dari data yang kami miliki dan kami pelajari, berkesimpulan
bahwa aspirasi dari seorang wanita untuk memasuki
sebuah perkawinan yaitu untuk mendapatkan kebahagiaan
dan di situ berarti bahwa si wanita ini akan bebas dari
diskriminasi dan bebas dari kekerasan dari perkawinannya
serta hak-haknya dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ahli mencatat dari pemantauan Komnas wanita sebagai
komisi nasional yang memperhatikan dan menyikapi
persoalan kekerasan terhadap wanita , bahwa kekerasan
di dalam rumah tangga yaitu sebuah fakta yang tidak bisa
kita pungkiri. Angka kekerasan dalam rumah tangga yang
dikumpulkan dari tahun ke tahun meningkat terus. Sebagai
catatan dua tahun terakhir sebanyak 16 ribu kasus kekerasan
dalam rumah tangga telah ditangani, baik oleh institusi-
institusi penegak hukum maupun oleh organisasi-organisasi
masyarakat yang membuka pintu untuk memberi bantuan
212
kepada para wanita ini. Dengan demikian ini yaitu
bukti bahwa perkawinan tidak serta-merta menjadi sesuatu
yang membahagiakan.
Ahli mencatat juga bahwa data-data dari pengadilan agama,
bahwa angkaangka cerai gugat, yaitu yang diinisiatifkan oleh
kaum wanita itu meningkat terus dari tahun ke tahun
dan bahkan ini secara proporsional angka terbesar dari kasus-
kasus perceraian yang ditangani oleh pengadilan agama, hal
ini menunjukkan secara sosiologis bahwa kaum wanita
mempunyai aspirasi untuk memiliki perkawinan yang
bahagia, yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi dan jika
itu tidak ditemuinya maka dia akan memakai Undang-
Undang Perkawinan ini untuk bisa membebaskan diri dan
mencari harapan baru untuk haknya.
Terakhir, ahli juga ingin menegaskan yang tadi telah diangkat
oleh pihak Pemerintah bahwa mekanisme yang telah
dibangun oleh para perumus Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 yaitu mengelola proses poligami melalui
pengadilan agama sudah berjalan secara efisien. Kami
mencatat data lima tahun terakhir dari pengadilan agama
bahwa dari kasus-kasus perkara-perkara permintaan izin
poligami, 80% perkara yang masuk telah diputus. Dengan
demikian, tidak ada persoalan secara hukum yang dikatakan
bisa menghalangi karena pengadilan agama yang telah
ditugaskan untuk menjalankan fungsi ini telah menjalankan
dengan efisien.
[2.4.2] Menimbang bahwa Pihak Terkait Tidak Langsung, “Jaringan
Kerja Program Legislasi Pro wanita (JKP3)” telah menyampaikan
keterangan tertulisnya bertanggal 10 Juli 2007, dan dibacakan dalam
persidangan pada tanggal 23 Agustus 2007 oleh Ratna Batara Munti
selaku Ketua “Jaringan Kerja Program Legislasi Pro wanita
(JKP3)”, pada pokoknya menguraikan halhal sebagai berikut:
Pemohon memakai dalil bahwa Undang-Undang
Perkawinan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945, yang berkaitan dengan hak untuk kebebasan
berkeyakinan dan menjalankan agamanya. Menurut hemat
kami hak kebebasan beragama itu bukanlah hak yang mutlak
tanpa batas, melainkan dibatasi oleh kewajiban dan tanggung
213
jawab seseorang untuk juga menghargai dan menghormati,
termasuk juga menghormati hak asasi manusia pihak lain.
Pembatasan kebebasan beragama juga diperlukan dan
keyakinan atau kebebasan menjalankan ajaran agama itu
bersifat derogable, boleh dibatasi atau diatur, ditangguhkan
pelaksanaannya. Dengan demikian tujuan utama pembatasan
yaitu untuk menangkal ancaman terhadap keselamatan
orang atau kepemilikan mereka dan pembatasan itu semata-
mata dimaksudkan untuk melindungi keselamatan seluruh
masyarakat. Di dalam General Comment dari Kovenan Hak
Sipil Politik yang juga kita telah ratifikasi melalui Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2005, ditegaskan bahwa
pembatasan terhadap agama itu diperlukan dalam rangka
untuk melindungi masyarakat restriction for the protection of
public safety.
Pembatasan juga diperlukan untuk melindungi ketertiban,
kesehatan, masyarakat dan moral masyarakat pembatasan
itu perlu dilakukan oleh negara untuk melindungi kebebasan
dasar dan kebebasan orang lain, artinya dalam hal ini bahwa
Pemerintah itu memiliki landasan untuk melakukan
intervensi termasuk dalam persoalan menjalankan
kebebasan beragama ini . Dalam hal ini Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 telah membatasi poligami, oleh karena
pada dasarnya asas dalam perkawinan itu sendiri yaitu
prinsip monogami sebagaimana ini dalam Pasal 3, hal
ini sesuai dengan definisi perkawinan yaitu ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga
yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan yang Maha
Esa.
Pemberian izin poligami itu sendiri pada dasarnya merupakan
suatu privilege tertentu bagi suatu kelompok atau pria yang
sesungguhnya merupakan bentuk diskriminasi terhadap
pihak lain dalam hal ini wanita, wanita dan kontradiksi
dengan definisi maupun asas perkawinan itu sendiri. Dan
perlu kita ketahui bahwa sudah 20 tahun lebih Pemerintah
Indonesia meratifikasi kovenan penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap wanita melalui Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1984. Kita sama-sama mengetahui bahwa
214
institusi poligami secara kasat mata merupakan ekspresi dari
ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender yang eksis di
masyarakat. Negara dalam hal ini Pemerintah karenanya
berupaya melalui Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang- Undang
Perkawinan memberi persyaratan tertentu untuk membatasi
praktik poligami liar yang selama ini terjadi sebelum lahirnya
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang juga
upaya lahirnya undang-undang yang membatasi poligami ini
juga lahir dari sejarah gerakan wanita yang melalui
kongresnya pada tahun 1928 terus menerus sejak saat itu
untuk mendorong adanya Undang-Undang Perkawinan yang
bisa memberikan perlindungan terhadap wanita dan
anak-anak.
Bahwa praktik poligami telah merugikan kelompok yang lebih
rentan baik wanita maupun anak-anak, meskipun
pembatasan ini tidak berarti menghapus institusi poligami
yang jelas diskriminasi ini . Upaya ini setidaknya sejalan
dengan Pasal 28J Ayat (2) Konstitusi yang berbunyi, “dalam
menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib
tunduk pada pembatasan yang diterapkan dengan undang-
undang dengan maksud sematamata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang
demokratis”.
Pemohon juga mengemukakan dengan panjang lebar yang
menegaskan dalil agama-agama yang digunakan untuk
menyampaikan permohonannya, kami juga dalam tanggapan
kami juga mengutip dalil-dalil agama, yakni antara lain yaitu
ahli tafsir Muhammad Abduh yang cenderung menolak
poligami seperti juga pendapat Imam Abu Hanifah yang
melihat dampak poligami pada umumnya membawa bencana
dalam kehidupan rumah tangga, maka dengan demikian
poligami sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip dasar Islam.
Senada dengan pendapat Muhammad Abduh, Abu Zahra
memustahilkan seorang laki-laki dapat berlaku adil kepada
isteri-isterinya dengan mengutip Ayat di dalam surat An-
Nisaa Ayat 129 yang artinya, “...dan kamu sekali-kali tidak
215
akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun
kamu sangat ingin berbuat demikian”. Abu Zahra
memperhadapkan ayat ini dengan Ayat terdahulu dan
seolah-olah ingin mengatakan ayat ini me-nasakh ayat
terdahulu. Bahkan dia mengartikan Ayat 3 surat An-Nisaa
bahwa bilangan dua, tiga, dan empat dalam Ayat ini
bukanlah menyatakan bilangan yang dapat direalisir tetapi
pada hakikatnya melarang seperti sindiran orang Arab, “if al
masikhta”, kerjakan sekehendak hatimu, artinya jangan
kamu lakukan perbuatan ini .
Penegasan pelarangannya sebenarnya dengan jelas dapat
dilihat dalam teksteks hadist mengenai peringatan Nabi SAW
terhadap pelaku poligami dan penolakan Nabi terhadap
rencana poligami Ali Bin Abi Thalib terhadap putri Nabi
Fatimah Azzahra, dan ayat-ayat poligami dalam Al Qur’an
sebenarnya menunjukkan pada dasarnya proses gradualisasi
Islam menuju asas perkawinan monogami.
Data-data historis secara jelas menginformasikan bahwa
ribuan tahun sebelum Islam turun di jazirah Arab, masyarakat
di belahan dunia telah mengenal dan bahkan secara luas
memperhatikan poligami, sehingga tidak benar bahwa
poligami hanya datang dari Islam bahwa itu yaitu ajaran
Islam, itu sama sekali tidak benar karena poligami sudah
berlangsung pada zaman jauh sebelum Islam bahkan ada juga
di dalam teks-teks agama non Islam, tetapi Islam datang
untuk memperketat membatasi dan harus kita baca sebagai
proses secara gradual seperti juga dalam kasus
khamar/minuman memabukkan dan pembebasan
perbudakan, bahwa itu dalam rangka untuk menuju asas
perkawinan yang monogami.
Menurut data dari LBH APIK Jakarta, telah menangani 104
kasus poligami yang ditangani sejak 2001-2005, ini kita belum
mengkompilasi semua data, tetapi hanya satu lembaga saja,
ini sudah sangat besar sekali dan menunjukkan bahwa
dampak poligami itu jelas merugikan wanita dan anak-
anak. Antara lain tidak diberi nafkah ada 37 (tiga puluh tujuh)
kasus, tekanan psikis isteri dan anak 21 (dua puluh satu)
kasus, ditelantarkan ditinggalkan suami ada 23 (dua puluh
tiga) kasus, ancaman dan teror dari isteri lain ada 2 (dua)
216
kasus, diceraikan suami ada 6 (enam) kasus, penganiayaan
fisik 7 (tujuh) kasus.
Dengan demikian, dampak poligami jelas mengarah pada
kekerasan dalam rumah tangga, selain bahwa poligami itu
sendiri ada satu institusi yang diskriminatif terhadap
wanita serta pembatasan ruang terhadap wanita
sebagai dampaknya untuk mendapatkan posisi yang setara
dalam keluarga. lalu juga standar ganda seksual
dimana wanita dituntut setia dalam perkawinan sesuai
dengan definisi perkawinan Pasal 1, tetapi tidak sebaliknya
pada laki-laki. Dan ini merupakan bentuk perselingkuhan
yang dilegitimasi tidak saja oleh negara tapi juga seringkali
digunakan ayat-ayat agama.
[2.4.3] Menimbang bahwa Pihak Terkait Tidak Langsung, “Kongres
Wanita Indonesia (KOWANI)” telah memberikan keterangan tertulis
bertanggal 2 Agustus 2007 dan diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah konstitusi RI tanggal 3 Agustus 2007, serta telah
memberikan keterangan secara lisan dipersidangan pada tanggal 23
Agustus 2007, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa di dalam fakta yang terjadi di masyarakat pada
umumnya dampak dari poligami lebih banyak terjadi
kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikis
dimana sering kali isteri mengalami tekanan, paksaan dan
ancaman serta kekerasan dari suaminya yang ingin
berpoligami. Terlebih suami dengan sewenang-wenang
mengancam tidak akan menafkahi keluarganya bila tidak ada
izin isteri, jelas dalam hal ini banyak tejadi kekerasan
dalam rumah tangga, yang menjadi korbannya yaitu isteri
dan anak-anaknya.
Bahwa perkawinan yaitu ikatan suci antara seorang
wanita dan seorang laki-laki yang sah menurut hukum
yang bertujuan untuk membentuk sebuah keluarga
anggotanya suami, isteri dan anak-anak. Sedangkan Hukum
Keluarga kita sendiri bersifat tertutup dalam arti harus ditaati
dan tidak boleh dilanggar, bila dilanggar ada sanksi
pidananya, hal mana dapat dilihat dalam :
a. PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 45 huruf a dan 45
huruf b.
217
b. Pasal 27 BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata),
dilanggar kena Pasal 284 KUHPer.
c. Pasal 279 Ayat (1), Ayat (1) huruf e dan Ayat (3), Pasal 280,
Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa argumentasi pemohon tentang syarat Poligami telah
melanggar HAM, yaitu tidak kuat sebab makna dari Pasal
28 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 UUD 1945 yaitu “Negara
menjamin kebebasan seseorang untuk beragama dan
beribadah menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya,
termasuk ibadah untuk menikah, akan tetapi sekali seseorang
telah melaksanakan perkawinan, maka dia harus tunduk pada
hukum yang mengatur tentang Perkawinan dan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu
Refresentase dari kehendak warga negara dan seluruh masyarakat
melalui proses musyawarah dan mufakat dari perwakilan rakyat di
DPR, yang menjadi
payung hukum Pasal 5 Ayat (1), Pasal 1, Pasal 15 dan Pasal 24 yaitu
merupakan ketentuan yang mengatur adanya kepastian hukum bagi
suami dan isteri tentang hak-haknya, kewajibannya dan tata cara
dalam melakukan poligami yang benar dan secara sah menurut
hukum dan undang-undang. Maka oleh karenanya pasal-pasal
ini di atas tidak bertentangan dan tidak memenuhi unsur
pelanggaran Hak Asasi Manusia serta tidak melanggar Hukum Syariah
Islam.
[2.4] Menimbang bahwa Pemohon telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 7 September 2007, yang isi selengkapnya ditunjuk dalam
berkas perkara;
[2.5] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini,
maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan cukup ditunjuk
dalam Berita Acara Persidangan dan merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan Putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan
Pemohon, sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara,
yaitu untuk menguji ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 5
Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15 dan Pasal 24 Undang- Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (LNRI Tahun 1975 Nomor 12, TLNRI
218
Nomor 3050, selanjutnya disebut UU Perkawinan). Ketentuan-
ketentuan ini pada pokoknya mengatur tentang asas
perkawinan monogami, alasan dan syarat-syarat poligami, izin isteri
dan pengadilan, dan jika tidak ada izin ini dapat diajukan
pencegahan atau pembatalan perkawinan, yang menurut Pemohon,
bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), dan Pasal
28I Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945).
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, apakah Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedua, apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Terhadap kedua hal ini , Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3] Menimbang bahwa berdasar ketentuan Pasal 24C Ayat
(1) UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain,
untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ketentuan
ini di atas ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 10 Ayat
(1)Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (LNRI Tahun 2003 Nomor 98, TLNRI Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (LNRI Tahun 2004 Nomor 8, TLNRI Nomor 4358);
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon yaitu mengenai
pengujian undang-undang, in casu UU Perkawinan terhadap UUD
1945, sedangkan undangundang a quo diundangkan pada tahun
1974. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24C Ayat
(1) UUD 1945, Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (3) UU MK juncto
Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004 yang memutuskan
bahwa Pasal 50 UU MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
maka dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji UU
Perkawinan yang diajukan oleh Pemohon;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
219
[3.5] Menimbang bahwa untuk dapat mengajukan permohonan
pengujian UU terhadap UUD 1945, Pasal 51 Ayat (1) UU MK
menentukan bahwa yang dapat bertindak sebagai Pemohon yaitu
(a) perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang
warga negara Indonesia yang mempunyai kepentingan sama, (b)
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, (c) badan
hukum publik atau privat, atau (d) lembaga negara. Dalam hal ini,
Pemohon yaitu perorangan warga negara Indonesia, sehingga
memenuhi syarat atau kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 51 Ayat (1) huruf a UU MK;
[3.6] Menimbang bahwa untuk dapat memenuhi syarat legal
standing, Pemohon tidak hanya disyaratkan memenuhi kualifikasi
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf a UU MK,
tetapi disyaratkan pula oleh Pasal 51 Ayat (2) UU MK bahwa
Pemohon menganggap hak/kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Mahkamah dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
perkara-perkara selanjutnya berpendapat bahwa kerugian yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51
Ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat yang bersifat kumulatif
sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional ini oleh
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional ini harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
220
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya
mendalilkan adanya hak-hak konstitusionalnya yang telah dirugikan
oleh berlakunya Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan
Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15 dan Pasal 24 UU
Perkawinan. Adapun kerugian konstitusional dimaksud oleh
Pemohon dirumuskan pada pokoknya sebagai berikut:
mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agama
Pemohon yakni beribadah poligami. Dengan berlakunya asas
monogami, maka Pemohon tidak dapat melakukan ibadah
poligami;
bahwa poligami diperbolehkan oleh agama Islam. Dengan
adanya ketentuan pasal-pasal undang-undang a quo, yang
mengharuskan adanya izin isteri maupun Pengadilan, telah
merugikan atau mengurangi kemerdekaan dan kebebasan
beragama, khususnya mengurangi beribadah poligami serta
mengurangi hak prerogatif Pemohon dalam rumah tangga
dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif,
padahal hak-hak ini dijamin oleh Pasal 28B Ayat (1),
Pasal 28E Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), serta
Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945;
[3.8] Menimbang bahwa apakah kerugian Pemohon telah bersifat
spesifik dan aktual atau potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi. Dalam hal ini, Pemohon telah
mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama
setempat, namun tidak dapat diproses lebih lanjut karena Pemohon
tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU
Perkawinan. Dengan demikian, menurut Pemohon, ketentuan-
ketentuan tentang syarat-syarat ini secara potensial
mengurangi hak konstitusionalnya yang berkaitan dengan hak
kebebasan untuk beribadah sesuai agama Pemohon yakni beribadah
poligami, membatasi hak prerogatif Pemohon dalam rumah tangga
dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif.
berdasar uraian di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 51 Ayat (1) UU MK,
sehingga mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian UU Perkawinan kepada Mahkamah;
[3.9] Menimbang, karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki legal standing, maka akan
dipertimbangkan lebih lanjut Pokok Permohonan;
221
POKOK PERMOHONAN
[3.10] Menimbang bahwa Pokok Permohonan Pemohon yaitu
mengenai konstitusionalitas pasal-pasal UU Perkawinan yaitu Pasal 3
Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (2),
Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, serta Pasal 24 UU Perkawinan yang
menurut Pemohon bertentangan dengan hak konstitusional
Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1),
Pasal 28I Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1), dan Pasal 29
Ayat (2) UUD 1945. Pasal-pasal dalam UU Perkawinan ini
masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Ayat (1): “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya
boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh
mempunyai seorang suami”;
Ayat (2): “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami
untuk beristeri lebih dari seorang jika dikehendaki oleh pihak-
pihak yang bersangkutan”;
Pasal 4
Ayat (1): “Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang,
sebagaimana ini dalam Pasal 3 Ayat (2) undang-undang ini,
maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di
daerah tempat tinggalnya”;
Ayat (2): “Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini hanya
memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari
seorang jika :
a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
isteri;
b. b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang
tidak dapat disembuhkan;
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.”
Pasal 5
Ayat (1): “Untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) undang-undang ini,
harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluankeperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak
mereka;
222
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.”
Pasal 9: “Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang
lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang ini pada
Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 undang-undang ini”.
Pasal 15: “Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat
dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih
adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, dengan
tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 undang-
undang ini”.
Pasal 24: “Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya
dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih
adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang
baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal
4 undang-undang ini”.
Menurut Pemohon, pasal-pasal UU Perkawinan ini
bertentangan dengan UUD 1945, yaitu:
Pasal 28B
Ayat (1): “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah”.
Pasal 28E
Ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Pasal 28I
Ayat (1): “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut yaitu hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Ayat (2): “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Pasal 29
Ayat (1): “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”.
223
[3.11] Menimbang bahwa dalam persidangan, Mahkamah telah
memeriksa bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Pemohon, yang
daftar lengkapnya telah diuraikan dalam Duduk Perkara di atas (Bukti
P.1 s.d. P.19). Di samping itu, Mahkamah juga telah mendengarkan
keterangan para ahli yang diajukan oleh Pemohon, selengkapnya
telah dimuat dalam Duduk Perkara,