bidah yang dianggap sunah 4

Jumat, 07 Maret 2025

bidah yang dianggap sunah 4



 etidaknya

itu makruh. Ada iuga yang membaca ofu', ha'o, atru "Hak, bak',

kemudian mengusapkan telapak tangannya ke muka dan dada. Ini juga

bid'ah.

Bacaan saat ruku' dan sujud *Subbinallilhi ual bamdu lillihi uta 16

iliha illallih utallihu akbar...", adalah bid'ah.

Bacaan dalam Ruku', SuJud dan Duduk dl

Antara Dua Sqrud

Sebuah riwayat dari Hudzaifah, yang termuar dalam Sunan yang

empat itu: Pada saat ruku' Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam

membaca,

rii tll

(tiga kali)

CJ.e. ... z .t o)

^-.hrJl .; r tJbr*.,l)'  v.-

6z I gu'art'utd'atryang Dlanggap Sunnah

dan iika suiud beliau berdo4

(tiea kdi)

Riwayat lain dari Aisyah, yang dimuat dalam shabihain: Saat ruku'

dan sufud Rasulullah Shallatlahu'dlnihi uta Sallam memperbanyak bacaan:

,i.'+r';isr'l **; t C:r'#t'41t;;

Dalam Shabih Muslim disebutkan bahwa saat ruku dan sujud

Rasulullah membaca:

9:1b 

-^(jtst t*;'otli 

ct?.-

Dalam Sunan Abu Daud diriwayatkan dari Auf bin Malik Radhiyallahu

'anhu: Dalam ruku' dan sujudnya Rasulullah shallallabu'alaibi uta sallam

membaca,

--+;lrt 

:c.#b : Kat : t:d' q;t'o;-)

Dalam Shabib Muslim diriwayatkan dari Abu Sa'id Radhiyallahu

'anhu: Jika Rasulullah mengangkat kepalanya setelah ruku', beliau

membaca,

t1i:;. 6 |h3,.?'.,\t J ?t #t ),t At U d;.,'$r

'Jv tt'6;l 

.rj 

,rAr Jrf U :i q + 6 i'h't

a.;*iJ r't'.-JlLi a. ey, .+' lb u uk t u:,

't;r:lLi;jr ri *oi'u,

tYa Allah Tuhan kami, bagi-Mulrf, ,.*tt pujian sebanyak isi langit,

isi bumi, antara keduanya dan isi segala sesuatu yang Engkau kehendaki

merupakan ungkapan yang paling benar yang dikatakan oleh seorang

hamba dan setiap kami adalah hamba-Mu dan tidak ada' yang dapat

mencegah apa yang Engkau berikan, dan tidak adayangdapat memberikan

^pa 

y^ng engkau cegah, dan tidak akan bermtnfaat kemuliaan setelah

kemuliaan dari-Mul.

63BaglanPertama I

Diriwayatkan dari Rifa'ah bin Rafi', dalam Shabih al-Bukhari: Pada

suatu hari kami shalat di belakang Rasulullah Shallallahu'alaihi uta Sallam,

ketika mengangkat kepala (dari ruku') beliau membaca,

i:;;;t.\,'*

tAllah mendengar orang yang memuji-Nyal,

dan salah seorang dari kami menimpalinya,

1;s)q.*rF (r3i-jr itg:,

[lUahai Rabb kami, bagi-Mulah segala pujian, puiian yang banyak,

baik dan penuh berkahl.

Setelah selesai shalat, beliau beranyq 'Siapa tadi yang menitnpali?"

Orang itu mengaku, "Aku, wahai Rasulullah." Beliau menjelaskan, "Aku

melihat tiga puluhan mahikat bqlombalomba, siapakah di antara mereka

y ang pertama kali menuliskannya.'

Ddam ShabibMuslitn termuat juga sebuah riwayat dari Abu Hurairah:

Rasulullah Shallallahu 'alaihi uta Sallam bersabda, "Saat yang pding dekat

antzua seorzrng hamba dan Rabbnya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah

berdoa."

Abu Hurairah fuga meriwayatkan lain: Pada saat sujud Rasulullah

membaca,

[Ya Allah.ampunilah unnrkku dosaku secara keseluruhan, sedikit dan

banyaknya, awal dan akhimya, yang dilakukan secara terang-terangan atau

sembunyi-sembunyi].

Aisyah meriwayatkan: Ketika suatu malam aku terjaga Rasulullah tak

ada di dekatku. Tirnganku mulai meraih-raih di sekelilingku, dan menyenruh

kedua telapak kakinya dalam keadaan tegak berdir sambil membaca,

'q;e4u:ui'ry

;''4i t:s Ui:t^f z.o I tr.Jl-. g" )-flt

a'ry

lt't .*yt iTt t d\i t ^t- t i: k 

":; e *,'4t

!;t;\dC .t

6!)

al

f

by.

t.ty

64 I gH'an-ua'ah yang Dlanggap Sunnah

t% Allah aku berlindung kepada keridhaan-Mu dari kemurkaan-

Mu, dan kepada ampunan-Mu dari hukuman-Mu, Aku berlindung kepada

kebaikan-Mu dari segala kemurkaan-Mu, Aku tidak dapat menghirung

pujian unruk-Mu, Engkau sebagaimana Engkau memuii atas diri-Mu].

Diriwayatkan oleh Muslim.

Abu Daud ddam sunannya. meriwayatkan dari tbnu Abbas: Di antara

dua sujud Rasulullah Sballalhbu 'alaibi uta Sallam membaca,

E':\ri eb3,r.Y'j ;.*'i uf;t r,).'4t *tst

tYa Allah ampunilah daku, sayangilah daku, berilah hidayah kepadaku,

penuhilah kekuranganku, sehatkanlah aku dan berilah aku rizkil.

sebuah riwayat dari Hudzaifah: Di antara dua suiud Rasulullah

Shallallahu 'alaihi uta Sallam membaca,

NVahai Rabbku ampunilah aku, ampunilah aku]-

Menurut sebagian madzhab, tidak membaca doa setelah bangkit

dari ruku' dapat membatalkan shalat. Menurut Imam Ahmad, seluruh

bacaan dalam shalat hukumnya waiib; tidak menegakkan kedua telapak

kaki secara penuh saat sujud, tidak merapatkan hidung dan kening ke

tanah saat sujud merupakan ketidaksempurnaan shalaq &n bertentangan

dengan sabda Rasululloh Shallallahu'alaihi uta SaUam, 

*Aku dipeintahkan

untuk suiud di atas tujub angota tubuh.'sabdanya yang lain, "Shalatlab

sebagaimana kalian melibatku sbalat.' Ad-Daruquthni meriwayatkan dari

Ikrimah, dari Ibnu Abbas: Rasulullah Sballallabu'alaihi uta Sallam bersabda,

*Tidab 

sah sbalat otang yang tidak meletakkan hidungnya di atas tanah.'

Ruku' dan sujud yang seperti ayam mematuk dapat membatalkan

shalat. Demikian pendapat seluruh madzhab, termasuk madzhab Hanafi.

Bahkan Rasulullah menegaskan, 

*Tidak akan diterima shalat seseorang

yang tidak meluruskan tulang belakangnya saat ruku' dan suiud."

Diriwayatkan oleh Ahmad. Sebuah hadits shahih yang lain menegaskan,

" Rasulullah melarang ( r uku' dan sujud yang seperti gerakan ) burung gagak

tt emntuk."

Rasulullah memanjangkan duduk dan i'tidal setelah ruku' hingga

orang-orang mengira beliau lupa. Dan ternyata, perbuatan baik seperti ini

telah banyak ditinggalkan dan dilupakan orang. Memanjangkan bacaan

d.*'?,d.?'v'

Bagtan Pertama I 6S

takbir yang dilakukan oleh kebanyakan orang, termasuk oleh para ulama,

ketika turun ruku', turun suiud dan berdiri dari sujud, adalah bid'ah.

Mengusap kening dengan anah ketika sujud, fuga bid'ah.

l-afaz "Sayyidina" dalam shalawat (yang setelah tasyahud), tidak ada

dasarnya sama sekali, tak ada riwayat dari Nabi maupun dari tabi'in.

Kecuali, satu hadits saja, yang jika safa shahih, bisa dijadikan dalil yang

menguatkan pendapat kami. Bunyi haditsnya demikian: *Lh tusayyiditni

fish sbalit" [ilangrn memanggilku dengan sayyid dalam shalat"].

Hadits ini tidak memiliki dasar. Dikatakan ia merupakan pelafazan

yang salah dari yang benar: 'Ii tusauuidini ...". Kalau saja panggilan

seperti itu disunahkan, tidak mungkin para tabi'in tidak mengetahuinya,

karena mereka adalah orang{rang yang paling memahami ap y^ng disukai

Allah dan Rasul-Nya itu.

Berkaitan dengan masalah ini, ada perbedaan pendapat di kalangan

ahli Ushul menjawab pertanyaan: mana yang lebih baik, bersikap sopan

kepada Rasulullah atau mencontohnya? Tentu saja yang kedua yang lebih

kuat, karena mencontoh Rasulullah, pada hakikatnya, adalah inti dari

sopan satun kepada Rasulullah.

Tambahan bacaan pada waktu salam (yang ketika menengok ke

kanan dengan), *,\s'alukal 

fauzn bil jannah" dan (ketika menengok ke

kiri dengan) A',ttdzubika tninan nir", adalah bid'ah.

Membalikkan telapak tangan lanan dan angan kiri bersamaan dengan

ucapan salam addah bid'ah. Rasulullah sendiri menydahkan orang yang

melakukan seperti itu dengan sabdany4 'Ada apa gerangan dengan tangan

kalian yang sepqti ekorckor kuda liar." Diriwayatkan oleh Nasai dan lainnya.

Bacaan salam yang disyariatkan adalah (sambil menengok ke kanan dan ke

kiri),

al^;, I'# if,t, ar'^; r r'# iil'

sampai t.rlih"t putih pipinya. Diriwi"tkan oleh al-Khamsah.

Abu Daud, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam Shab.ibnya

menambahkan l*az "... wd barakituh.'

Ustadz Ali Mahfudz pernah terpeleset dalam kitab al-lbdi'karena

mengikuti pendapat Muraqil Falah bahwa tambahan lafaz *uta barakituh"

dalam salam adalah bid'ah. Yang benar adalah, lafaz tambahan tersebut

merupakan sunah yang shahih, dan bukan bid'ah. Al-Hafizh Ibnu Hajar

6 I au'an-uld'ahyang Dlanggap Sunnah

menshahihkantya dalam Bul,frgul Marim. Juga oleh penulis ar-Raudhah

an-NadiyyaD, penulis Subulus Salitn dan pensyarah al-MunUqi dari ialan

Ibnu Mas'ud.lrtaz hadits sama dengan di atas. Abu Daud meriwayatkan

dari jalan Wa'il dengan tambahan lafaz'... uta barakatuh-' Sedan$an,

Ibnu Hibban dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud.

Al-Hafizh berkomentar ddam at:Talkhis,'Aneh sekali lbnu shalah

ini. Ia berpendapat bahwa penambahan ini tidak pernah ada dalam

sejumlah kitab hadits, selain dari riwayat Wail bin Hajar." Di dalam Talqih

al-Afkhr, al-Hafizh menyebutkan sejumlah jalan (sanad) hadits ini. Kitab

ini banyak mentakhrii hadits-haditsnya dari al-Adzkarnya Nawawi. Thpi

Nawawi berpendapat bahwa lafaz'ua barakituh" hanya merupakan

periwayatan satu orang. Al-Hafizh kembali menielaskan, "Banyaknya jalan

semakin menegaskan bahwa lafaz'uta barakituh" adalah shahih, berbeda

dengan dugaan Nawawi sebagai periwayatan satu orang.

Tidak ada sanad yang shahib mauPun dha'if yang dapat diterima,

bahwa Rasulullah hanya mengucapkan satu kali salam dalam shalat fardhu.

Thpi tentunya, hanya mengucapkan satu kdi sdam bukan hal yang kebaikan.

Shalat Tlnpa Penutup Kepala

Salah satu kelemahan kia adalah perselisihan dan perseteruan yang

disebabkan oleh perbedaan pemahaman agama. Terkadang Perseteruan

seperti itu dipanas-panasi oleh, bahkan melibatkan, p r ulama, orang-

orang koran dan maialah. Dan, inr bisa berlangsung berbulan-bulan bahkan

bertahun-tahun. Misalnya, perseteruan yang diakibatkan perbedaan

pendapat ddam masdah shalat dengan memakai alas kaki, bacaan shalawat

setelah azAan, tentang membaca surat al-Kahfi dan lain sebagainya- Bahkan

tidak jarang perselisihan dalam masalah penakwilan ayat tentang sifat

Allah berujung dengan pertumpahan darah. Mereka selalu memahami

hukum-hukum syariat secara berbeda, dan celakanya, mereka kemudian

menjadi fanatik terhadap pemahaman mereka sendiri, yang selaniutnya

membentuk satu komunitas tersendiri, dan lahirlah golongan-golongan

dan kelompok-kelompok yang saling memusuhi, saling membenci, dan

saling membunuh.

Permasalahannya, sebenarya, mudah sekali. Allah telah menielaskan

penyakit itu dan penawarnya sekaligus. Firman-Ny4 'Tentang sesuatu apa

pun kamu berselkih, maka putusannya (terserah) kepada Nl4h." (QS. As.

Sytra: 10)

BaglanPertama I el

*Kemudian jika kamu berhinan pendapat tefltang sesuatu, maka

kembalikanlah ia kepada Nlah (al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika

kamu bmar-benar bqitnan k"podo Nlah dan hari kemudiaz.'(QS. An-

Nisi': 59)

Mereka tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir, tetapi kepada

para syaikh mereka dan lebih berpegang kepada hukum mereka daripada

hukum Allah. Maka dari itu, jelas, pertentangan tak pernah bisa didamaikan

dan bertambah seru.

Kembali kepada pokok permasalahan tentang shalat tanpa penutup

kepala, ini merupakan permasalahan agam^ y^ng ringa.n, yang jika kita

tinggalkan tidak akan disiksa dan iika diamdkan tidak akan menambah

pahala. Tetapi demi kemaslahatan, permasalahan ini perlu kita kemukakan,

untuk kemudian kita berserah diri dengan wa billihit taufrq.

Menurut ijma', kepala bukan aurat dan tak seorang pun, baik di

belahan timur maupun barat, mengatakan bahwa shalat orang yang tidak

menutup kepala tidak sah. Shalat tetap wajib bagi orang yang tidak

mendapatkan penutup aurat. Thpi mereka mewajibkan shalat bagi orang

yang tidak punya penutup aurat. Bahkan Allah mewajibkan dalam haji

untuk membuka kepala pada waktu shalat dan thawaf, dan di tempat-

tempat yang suci. Itu dalam ibadah yang sekembalinya melaksanakan

ibadah dimaksud seseorang kembdi suci seperti ketika dilahirkan dari

rahim ibunya.

Hadits-hadits yang berkenaan dengan sorban (penutup kepala) dan

keutamaannya, seluruhnya, maudhz'. Misalnya hadits: *Shalat dengan

mengunakan sorban sQerti dua pulub litna shalat, dan sbalat Jum'at

dengan sorban sqerfi tuiuh puluh shalat Jutn'at.o Hadits ini dibuat-buat

dan penuh dengan kedusaan.

Juga hadits: 'Shalat dengan tnenggunakan sorban mendapatkan

sepuluh ribu pahala', adalah hadits yang tidak jelas. Anda bisa merujuk

pada Asnal Mathhlib dan kitahkab yang lain.

Dalam al-Jimi'ush Shaghir disebutkan bahwa Rasulullah pernah

menggunakan peci dengan bdutan sorban, peci saja, dan pernah pula

menggunakan sorban saja tanpa peci. Beliau menggunakan peci buatan

Yaman yang berwarna krem keputih-putihan dan pernah memakai topi

yang bertanduk ketika perang. Pada saat shalat, beliau juga pernah

melepas peci dan meletakkannya di hadapannya sebagai batas. Beliau

juga biasa memberi nama untuk senjata, kendaraan dan perlengkapan

68 I gu'arr-uld'ahyang Dlanggap Sunnah

perangnya. Hadits ini diriwayatkan oleh ar-Ruwaini dan Ibnu Asakir

dari Ibnu Abbas, ditengarai hadits ini dba'if. Hadits ini menjelaskan

bahwa kadang-kadang Rasulullah membuka penutup kepala dalam shalat;

tapi itu riwayat lemah.

Hadits yang lebih ielas dan lebih meyakinkan adalah yang diriwayatkan

dari Amr bin Salamah: Pada waktu penaklukan Makkah setiap orang

berbondong-bondong memeluk Islam, dan bapakku mendorong keluarga

besarku untuk memeluk Islam juga. Ketika menemui keluarga besamya, ia

katakan, 'Aku dengan membawa pesan dari Nabi. Katanya, dirikanlah

shalat anu pada waktu anu, shalat anu pada waktu anu. Jika datang waktu

shalat hendaklah salah seorang dari kalian menyerukan adzan, dan

hendaklah salah seorang dari kalian yang paling fasih membaca al-Qur'an

menjadi imam. Mereka saling berpandangan karena memang tak seorang

pun yang lebih banyak membaca d-Qur'an dibandingkan aku. Ketika aku

bertemu dengan mereka, mereka pun membawaku. Ketika itu usiaku baru

enam atau tujuh tahun. Aku hanya memakai pakaian yang sudah melingkar-

lingkar ujung-ujung kainnya, sehingga bila sujud pantatku kelihatan. Salah

seorang wanita dari mereka berkata, "Apakah kalian tidak menutupi pantat

orang yang paling fasih membaca dQur'an ini, agar tidak terlihat oleh

kami?" Mereka kemudian membeli kain dan memotongkannya untuk

pakaianku. Tak ada kegembiraan yang melebihi kegembiraanku dengan

pakaian inr." Hadits riwayat Bukhari dan Nasai.

Bukhari juga meriwayatkan dari Sahal: Orang-orang yang shalat

bersama Nrbi Shallallahu 'alaihi uta Sallam mengikatkan szuung mereka

ke leher seperti layaknya anak kecil. Kata beliau kepada para wanita,

Jangan mengangkat kepala dulu sampai seluruh jamaah laki-laki duduk

secara sempurna." Beliau mengatakan sepefti itu karena khawatir kalau-

kalau kaum wania melihat aurat kaum laki-laki.

Jika aurat yang tersingkap saat shalat tidak membatalkan shalat,

baik imam maupun makmum, maka tidak pantas bagi orang yang berakal

untuk membicarakan masalah ini kecuali dengan riwayat-riw^y^t yang

shahih dari Rasulullah? Tinggalkanlah sikap fanatik dan berselisih pendapat

dalam hal-hal yang tidak bermanfaat.

Meski demikian, saya tidak pernah setuiu dengan perialku orang-

orang yang tergabung dalam iamaah Ansharus Sunnah yang berlebih-

lebihan dalam masalah yang sepele ini, karena saya juga tidak setuju

dengan perbuatan orang{rang awam dan berlagak pandai, yang menentang

para pembela kebenaran dengan ketidakbenaran mereka.

BaglanPertarna I @

Ayat: "Pakailab pakaian kamu yang indah setiap memasuki masjid',

(Qs. Al-rtlrif: 31) turun berkenaan dengan menurup aurat, bukan berkaitan

dengan memakai sorban atau penutup kepala. Muslim meriwayatkan dalam

shahihnya dari Ibnu Abbas, bahwa seorang wania melakukan thawaf di

Masjidil Haram pada masa jahiliyah dalam keadaan telanjang dan hanya

menunrpi kemaluannya dengan selembar kain, maka turunlah ayat,'pakaihh

pakaian katau yang indah setiap memasuki masjid."

Dan ayat: "Katakanlab siapah.ah yang me,gharamkan perhiasan dari

Nlah?" (QS. AI-Arif: 32) (Lubnbu-n Nuq,fil fi Asbibi-n Nuzil)

syaihh Muhammad R"srd Ridha dalam majalah al-Manilrtelah menulis

fanva dengan judul: "shalat orang yang Kepalanya Thk trtutup." Dengan

kalimat yang meyakinkan beliau menuliskan, "Tidak makruh ,h"lrr "r*gyang tanpa penutup kepala, bahkan itu lebih utama karena lebih mendekati

kepada rasa rendah hati, kekhusyr'an dan ubudiyah."

Tulisan Rasld Ridha di atas: "Tidak makruh shalat orang dengan

kepala tak rertutup" menjelaskan bahwa ini merupakan pend"p"i ,.rrr*g

orang yang shalat sendirian di rumah, yang tidak dengan sengaja

mengharuskan dirinya memakai penurup kepala. Sedangkan pewajiban

menutup kepala dalam shalat berjamaah, dan karena dalam jamaah itu

terdapat orang-orang yang menyalahkan shalat bila yang tidak memakai

penuhrp kepala, maka rasanya justm yang seperti ini yang dimakruhkan.

Alasannya pertatrra, karena dengan mengharuskan menutup kepala berarti

mewajibkan diri anpa dasar drlil syar'i, bahkan bertolak belakang dengan

kelaziman yang berlaku di awal perkembangan Islam. Kedui, karena

menentang arus, dan itu tidak boleh. Ketiga, karena hal tersebut akan

menjerumuskan orang lain ke dalam dosa.

Pendapat yang mengatakan bahwa hd itu lebih baik, mungkin hanya

didasarkan pada pertimbang;an yang rasional (baca: etika) dalam masalah

ibadah- Tapi lebih dari itu, pengharusan memakai penutup kepala

merupakan tindakan yang menyerupai kebiasaan orang-orang Nasrani.

Juga, bertentang dengan kebiasaan kita. Karena, ketika kita menerima

raja, penguas4 atau ulama, kia dituntut untuk berpenampilan rapi lengkap

dengan sorban arau peci di atas kepala kita. Thpi, ketika sudah b.rgr[,rrrg

dengan teman-teman akrab atau sebaya dengan kita, semua itu tak lagi

berlaku. (N-Manhr)[)

70 I gu'at-uld.ahyang Dlanggap Sunnah

BAB KETIGABELAS

Yang Bld'ah Setelah Salam

Membaca istighfar bersamaan dengan suara yang keras setelah shalat

adalah bid'ah. Istighfar yang disunahkan adalah dibaca tiga kali sendiri-

sediri.

Bacaan,

CL)r.ry$tV'riU

secara bersamaan setelah istighfar, iuga bid'ah dan, menurut sunah

yang benar, bukan pada tempatnya. Menyambung shalat sunat dengan

shalat fardhu tanpa ada pemisah ant,ya keduanya dilarang, berdasarkan

hadits riwayat Imam Muslim. Karena menurut hadits tersebut Rasulullah

menyuruh kami untuk tidak menyambung sanr shalat dengan shalat lainnya

sampai kita berbic^r^ 

^taiu 

keluar dari masiid. Kekuatan larangan dalam

hadits ini menunjuk kepada hukum pengharaman.

Membaca al-Fatihah untuk menambah kemuliaan Nabi Sballallahu

'alaibi uta Sallam setelah shalat Subuh adalah bid'ah. Juga membaca al-

Fatihah setelah shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya'yang ditufukan

kepada Abu Bakar, IJmar, Utsman dan Ali dengan keyakinan bahwa arwah

mereka akan menghadiri upacara pemandian fenazah pembacanya dan

pertanyaan di alam kubur. tni adalah keyakinan yang salah dan tipu daya

syetan. Lebih berbahaya lagi jika hal ini ditetapkan dalam bentuk karya

tulis mereka.

Memutar jari-jemari tangan kanan dengan posisi terbuka di atas kepala

setelah mengucapkan salam dan menggabungkan ujung iarijemari kedua

tangan kemudian dileakkan di matq setelah shdat, dengan bacaan-bacaan

tertentu adalah bid'ah. Mencium kuku kedua ibu fari tangan kemudian

Bagtan Pertama I 7t

mengucek kedua mata dengannya merupakan tindakan yang bodoh. Yang

disunahkan adalah semua bentuk perbuatan itu ditinggdkan sama sekali

karena tidak berdasar.

Membaca tiga ryrt pertama dari surat Ali Imran sehabis sdam pada

shalat Subuh dan shalat Maghrib, tidak ada dasarnya dalam kitab-kitab

hadits. Juga membaca,

lfu lrzr;'*ii qtL;;i e3fu.,t zt;t "ni bt,

[or:.7r;-!r] 6 t1J: ip,;i *

[Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk

Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi

dan ucapkanlah sdam penghormatan kepadanyal, dan membaca shdawat

untuk nabi yang tidak lengkap, seperti ini, *Nlilhumma shalli 'alaih',

sebanyak seratus kali, setelah kedua shalat tersebut dengan keyakinan

bahwa Allah akan memenuhi tujuh puluh keperluannya di akhirat dan tiga

puluh di dunia, adalah tidak berdasar dan merupakan ibadah yang dibuat-

buat. Ini khurafat. Karena itu, hindari dan ikuti cahaya petunjuk yang

dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallabu'alaihi uta Sallatnl!! Berkumpul

untuk khataman bacaan alQur'an dengan membacanya s€cara bersamaan

dan serempak adalah bid'ah.

Bab-bab tentang dzikir setelah shalat dalam Sbahih Bukhari dan

Muslim, Kitab Sunan, al-Adzkir an-Nautawiyah, al-Kalim atb:Thayyib, al-

Wabil asb-Sha1ryib, al-Hjshnu al-Hashin dan dalam kitab syarahnya"Tufiah

adz-Dzikiriz cukup unnrk menjelaskan kepada para mujtahid, sehingga

tak perlu lagi membuat dzikir baru setelah, 

oHari ini telah Aku sempurnakan

untukmu agatttamu', (QS. Al-DIi'idah: 3) dan setelah Rasulullah bersabda,

",tku tidak meningalkan sesuatu untuk bertaqarrub kepada Nlah kecuali

setnua itu sudah aku perintahkan kepada kalian.'Al-Hadits.

Bersalam-salaman setelah shalat adalah bid'ah. Membaca, *Nlihumma

ajirni minan nilo, sebanyak tujuh kali setelah shalat Subuh addah bid'ah.

Yang disunahkan adalah membaca dzikir sendiri-sendiri. Dasarnya: "Jika

selesai shalat Subuh, bacalah,'Allfiumma ajirni minan nir', tujuh kali

sebelum engkau mengucapkan apa pun dengan seseorang. Karena jika

engkau meninggal pada hari tersebut Nlah akan menetapkan perlindungan

dari api neraka untuktnu. Dan jika selesai shalat Maghrib, bacalah,

'Allihumma ajirni minan nir', tujub kali sebelam engkau tnengucapkan

72 I gH'ah'Uld'ahyang Dtanggap Sunnatr

dengan seseofturg. Karena, iika engkau meningal pada malam tqsebut

Nlah akan menetopkan perlindungan dari api neraka untuktnu-'Hadits

ini diriwayatkan oleh Ahma4 Ab,, Dawud, dan Nasa'i'

Menambahkan, '... wa min 'adzibin nir bi fadhlika, yi'aziz yi

gbaffhr" setelah 

*Nlihumma ajirni minan nir", sebtgainrana yang sering

dilakukan oleh pengikut tarekat al-IGalwatiyah, adalah bid'ah'

Takutlah kepada Allah, wahai ulil Albab, '..- dan ikutihh dia agar

kalian mmdapatkan hidayah." (QS. Al/rrafr 158) Jauhilah bid'ah.

Bacaan-bacaan Dzlklr Setelah Shalat

Dari Tsauban: Selesai shdat Rasulullah Shallallahu'alnihi wa Sallam

membaca istigfar sebanyak tiga k"li kemudian berdoa'

lya Nlah Engkau kdalfuh keselamatan dan dari-Muhb kcsehmathn,

maha suci Engkau uahai Dztt yang memiliki keagungan dan kemulianl.

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim

Mugirah bin Syu'bah Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa

Rasulullah Shallallahu 'alaihi uta Sallam iika selesai melakukan shalat

berliau berdoa,

,rb';:r'r=ir ttiff,dd'r;.;'t iLth' lt iit Y

'ut a.'L.,;:J r)'c.;hLl v).e!, ;*u' )-i ,;" k

tnt 

*'l*ir ri C oi ;*i u:''tr'!j

[Tiada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya" milik-

Nyalah segala kekuasaan, dan bagi-Nyalah segala puiian dan Dia

Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah tidak ada yang dapat menahan

kepada siapa yang Engkau beri serta tidak ada dapat memberi kepada

siapa yang Engkau tahan, dan tidak a.da yang menolak terhadap yang

Engkau tetapkan dan tidak bermanfaat kemulian selain kemulian dari-

Mul. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim.

Abdullah bin Zubair meriwayatkan, bahwa setelah Nabi shalat dan

mengucapkan salam beliau membaca,

f,fl?rrr*i, tt;-*j;irf;r 

'd-ipt':r ui 6t:t

BagranPertama I n

,*;3 'r;ir tr'"fi, d'i U;, ,l

!fr,tiii,, !r dl , ly \t;i oi t;

hr yt it y lp:r iuir' i: ,H, 'ii Ar d, ;rir vr

iL:rhr it dt v

o Li:i F

'l;t3t 

; f tj r-isr d3,dx

[Tiada Ilah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-

Nyalah segala kekuasaan dan puiian, dan Dia Mahakuasa atas segala

sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan

Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Milik-Nya segala

nikmat, karunia dan sanjungan yang baik. Tidak ada Ilah selain Allah

dengan mengikhlaskan agama hanya kepada-Nya Walau orang-orang

kafir membencinya]. Ibnu Zubair menegaskan, "Nabi selalu

membacakan laf.n tahlil ini setiap selesai shalat." Hadits riwayat Mus-

lim.

Abu Hurairah meriwayatkan: Kaum Muhaiirin yang miskin datang

kepada Rasululllah Sballallahu 'alaihi uta Sallatn dan berkata, "Orang-

orang yang kaya itu pergi (menghadap Allah) dengan membawa deraiat

yang tinggi dan kenikmatan yang abadi. Padahal mereka iuga melakukan

shalat seperti kita, mereka berpuasa seperti kita iuga. Tapi mereka

memiliki kelebihan harta yang dengannya mereka melakukan ibadah

haji, umrah dan bersedekah." Rasulullah balik bertanya, "Apakah kalian

ingin aku ajarkan sesuatu yang dengannya kalian akan dapat tnenyusul

olang yang mendahului kalian itu, yang dengannya kalian dapat

mendahului orang-orang di belakang kalian, dan tidak ada yang akan

lebih baik dari kalian kecuali yang melakukan seperti yang kalian

lakukan?" Jawab mereka, oTentu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda,

"Bacalah tasbih, tahmid dan takbir 33 kali setiap selesai shalat." Dalam

riwayat Abu Shaleh berbunyi: "[Bacalah] subhinallih, alhamdulillih,

dan allihu akbar, hingga jumlah setiap bacaan itu tiga puluh tiga."

Muttafaq Alaihi.

Abu Hurairah juga meriwayatkan: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa

Sallam bersabda, "Barangsiapa setelah shalat bertasbih sebanyak tiga puluh

tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, bertakbir tiga puluh tiga kali, dan

untuk tnenyetnpurnakan bilangan seratus membaca,

74 I gu'an-utd'ahyang Dlanggap Sunnah

,p ;:r'r:;ir tr'"lt:,

maka akan diampuni dosadosanya meskipun iumlahnya seperti buih

di lautan.'Hadits riwayat Muslim.

Abdullah bin Umar meriwayatkan: Rasululllah Shallallahu'alaihi wa

Sallam bersabda, "Dua kebiasaon, yang iika seorang hamba muslim

melestarikannya, niscaya Nlah akan memasukhannyd ke surga. Dua

kebiasaan tersebut sangat madab dilakukan, tapi hanya sedihit yang

melakukannya, yaitu bqtasbih sepuluh kali, bntabmid sepulub kali dan

bertakhir sepuluh kali, setiap selesai shalat. Di lidah iumlahnya sqatus

lima puluh (setelab dikalikan 5 kali shalot) tapi di Timbangan iumlabnya

seribu lima ratus (karena setiap satu kebaikan berlipat meniadi L0). Dan,

bertakbir tiga puluh empat kali, bertahtnid tiga puluh tiga kali dan bertasbih

tiga puluh tiga kali, sebelum tidur. Jumlahnya, di lidah, seratus, tapi di

Timbangan, seribu." Dalam riwayat yang lain: Kata Abdullah bin Umar,

"Aku melihat Rasulullah Sballallahu 'alaihi uta Sallam mengikatkan

tangannya. Orang-orang bertanya,'Wahai Rasulullah, bagaimana, iika

keduanya mudah tetapi yang melakukannya sedikit?' Rasulullah menielaskan,

'[Karena qtaithan] akan mendatangi salah s@lang di antara kamu saat

ingin tidur sehinga menidurkannya sebelum ia sernpat membacanya, dan

mendatanginya setelab shalat kemudian mengingatkan kebutuhannya

sebelum ia sempat membacanya'." Hadits riwayat Abu Daud, an-Nasa'i

dan at:Tirmidzi.

Sebuah riwayat: Uqbah bin Amir mengaakan, "Rasulullah Shallallahu

'alaihi wa Sallam pernah memerinahkanku untuk membaca mu'autidzntain

setiap selesai shalar Hadits riwayat Abu Daud, An-Nas'i, dan at:Tirmidzi.

Sebuah riwayat dari Abu Umamah RadhiyaWahu'anhu: Rasulullah

Shallallabu 'alaibi uta Salkm pernah dianya tentang doa yang bagaimana

yang paling didengar?" Beliau menfawab, 'Doa pada tengab malam terakhir

dan setiap selesai shalat utajib.'Menurut atllirmidzi, "Ini hadits hasan."

Mu'adz bin Jabal Radhiyallahu 'anbu meriwayatkan: Rasulullah

Shallallahu 'alaibi uta Sallam meraih tangannya (Mu'adz) sambil berkata,

"'Wahai Mu'adz, demi Allah sesungguhnya aku sangat mencintaimu maka

setiap selesai shdat iangan pernah ketinggalan untuk membaca,

'i d'*f 't igrhr I iit v

"-f 

:i; ,F

BagtanPertama I f

$:Vi;i'!fri!f:**r"A'

[Ya Allah, tolonglah aku untuk senantiasa dapat mengingatmu,

mensyukuri nikmat-Mu dan memperbagus pengabdian kepada-Mu]."

Diriwayatkan oleh Abu Daud. (N-Kalim ath:Thayyib)

Diriwayatkan bahwa Rasulullah Sb allallahu' alaih i uta Sallam bersabda,

"Barangsiapa tnembaca ayat kursi setiap selesai shalat utaiib, maka

penghalangnya untuk masuk hanyalah ketnatiannya." Hadits riwayat an-

Nasa'i dan Ibnu Hibban; ddam al-Jimi'ush Sbagir, ia dishahihkan.

Ddam kitab yang sama fuga diriwayadcan bahwa Rasulullah Shallallahu

'alaihi ua Sallam bersabda, 

*Ada tiga hal, yang barangsiapa membautanya

(tnati) bqsama-satna dengan kcimanan, tnaka dia akan masuk surga dari

pintu mana saja yang ia kehqtdaki dan akan dikauinkan dettgan bidadari

rndna saja yang ia tnau: Memaafkan orang yang telah tnembunuhnya,

metnbayar hutangnya secara sembutryi-sembunyi, dan setiap selesai sbalat

uajib tnembaca, "Qtihuwallihu ahad", sepulub kali." Abu Bakar bertanya,

"Atau salah satunya, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "[Ya,] atau salah

satunya.' Hadits riwayat Abu Ya'la dari Jabir, dan dinyatakan dha'if dalam

al-Jimi'usb Shagtl.

Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu'ahihi wa Sallam

selalu berta'awwu& setiap selesai shalat dengan mengucapkan,

*:r Siri Airi Lf ,r, t,;i3y'jr a.!4!;i *t:t

[Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut, aku

berlindung kepada-Mu untuk dikembalikan kepada usia yang terhina, aku

berlindung kepada-Mu dari ujian dunia, dan aku berlindung kepada-Mu

dari siksa kuburl.

Yang Bld'ah dalam Sqjud Sahwl

Tidak satu bacaan khusus suiud sahwi yang bersumber dari Rasulullah.

Bacaan sujud sahwi adalah seperti doa dalam sujud shalat. Adapun pendapat

yang mengatakan bahwa bacaan saat sujud sahwi adalah,

' ' 

;tr -r*i+i;:O$ltstab,4+|;i,,

76 I gu'.n-old'ahyang Dlanggap Sunnah

iqti Hv; ot;;

[Maha suci Dzat yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa]

adalah tidak benar karena Nabi Shallallabu 'alaibi wa Sallam dan para

shahabatnya tidak pernah mencontohkan membaca seperti itu, dan tidak

ada ddil sunah yang menunjukkan bacaan itu.

Bacaan itu berasal dari mimpi sebagian ahli tasawuf., iangan diikuti!

Ambillah petunjuk agamamu dari al-Qur'an dan sunah yang shahih. Kitab

kitab yang menetapkan doa ini sebagai aiuan 

^gam 

dan syariat adalah

sesat dan merusak. Pengikut madzhab Syafi'i melakukan sujud sahwi iika

shalat di belakang orang yang tidak membaca basmalah dan qunut. Ini

tindakan bodoh dan bid'ah yang harus ditinggalkan.

Srrlud Tllawah Yang Dlsyarlatkan dan Yang

Bld'ah

Dalam kitab safarus sa'idah disebutkan bahwa Rasulullah tidak

pernah tidak sujud setiap membaca ayat saidah. Ketika membaca ayat

sajdah, beliau bertakbir dan sujud sambil membaca,

! i t l:r i:fii'^;1'',P:, fu u!. ri' t't;'-

lV"i"hk., O.^"i* kepada Dzat y*rgmenciptakannya, membentuk

rupanya, membuatkan pendengaran dan penglihatan dengan segala daya

dan kekuatan-Nya].

Kadang-kadang juga membaca,

ffii t?i'!:rb w,,t.*ti,:t';: \,*'Lbr' liir'

2r.. .t c. ar;b $J-e ;,.

[Y" Allah, hapuskanlah dengannya dosaku dan nrliskanlah dengannya

simpanan disisi-Mu dan terimalah ia dari hamba-Mu, Daud].

Tidak ada satu pun hadits yang menerangkan bahwa tatkala

mengangkat kepda, beliau bertakbir atau membaca tasyahud lalu salam.

BaglanFertama I n

Adapun pendapat sebagian pengikut madzhab Hanafi, dan penulis

syarah dan catatan pinggir untuk kitab Fl'idah Muhimmah li Daf i

Kulli Muhimmalt adalah barangsiapa membaca seluruh ayat sajdah dalam

satu majlis dan sujud untuk setiap ayatyang dibacakan, maka Allah akan

memenuhi apa yang diinginkannya. Ini adalah omong kosong, mengada-

ada dan tidak memiliki dasar sama sekali. Pelakunya tidak berhak

mendapat ucapan terima kasih. Bukankah Allah telah berfirman, "Dan

tnintalab pertolongan kepada Nlah dengan sabar dan sbalat.'(QS. Al-

Baqarah: 45) Shalat yang dimaksudkan di ini adalah shalat yang telah

disyariatkan itu. Kebiasan Rasulullah saat mendapatkan kesulitan, adalah

shalat.

Banyak sekali yang meninggalkan sujud tilawah dan kebaikan yang

begitu banyak ini, karena mereka tidak memahami sunah yang benar ini.

Doa Saat Menghadapl Muslbah, Kesulltan,

Kesedlhan dan Keklrawatlran

Dalam ash-Shabibain diriurayatkan dari Ibnu Abbas: Jika Rasulullah

Sballallabu 'alaihi wa Sallatn menghadapi kesulitan beliau membaca,

, *F' ,/i, ir., h' 'o\u; d!' ,*;:r ii,r !t iit v

f$t ;it'*;i;;\,::tpr '-, hr ll dl

[Tiada Ilah selain Allah yang Mahaagung dan Maha Mengetahui;

tiada Ilah selain Allah Rabb Arsy yang agung; riada Rabb selain Allah

Rabb langit dan bumi dan Arsy yang mulial.

At:Tirmidzi meriwayatkan dari Anas: Jika Rasulullah Shallallahu'alaibi

wa Sallam merasa kesulitan dalam menghadapi masdah, beliau berdoa,

.i_i-*rifiu_';u.

[Wahai Dzat yang senantiasa hidup dan terus menerus mengurus

makhluk-Nya, aku meminta pertolongan dengan rahmat-Mu].

Abu Daud meriwayatkan dari Abu Bakrah bahwa Rasulullah Shallallahu

'alaihi uta Sallam bersabda, 'Doadoa yang dibaca saat menghadapi kesulitan

adalah,

78 I gu'an-uld'ahyang Dlanggap Sunnarr

;'*l f n> d iy,# >u ;'ri'*; C

uf !r it,t k Alz,

[Ya Allah, aku mengharapkan rahmat-Mu dan ianganlah Engkau

serahkan kepadaku (semua urusan) meskipun hanya sekefap mata dan

perbaikilah keadaanku, tiada Ilah selain E"gk"ul.

Dalam Sunan Abu Daud diriwayatkan dari Asma' binti Umais:

Rasulullah Shallallahu 'alaibi uta Salhm bersabd4 'Apakah engkau ingin

aku ajarkan doa4oa yang baik engkau baca saat mendapat kesulitan:

tt4 o,'Uli y hr hr

lAllah, Allah, Rabbku, aku tidak menyekunrkan-Nya dengan sesuahr

pun]." Dalam satu riwayat yang lain dikatakan bahwa doa ini dibaca tufuh

kali.

Ddam Musnad Imam Ahmad dan Shabih lbnu Hibban diriwayatkan

dari Abdullah bin Mas'ud, bahwa Rasulullah Sballallahu'aloihi ua Sallam

bersabda, iJika ketakutan dan kesedihan menimpa seorang hamba,

kemudian dia berdoa,

e f"'!i *r'qi'i,: lf i,,'tJ? it, et

u;,ir,u'; *'Eidu"f 

'$6 eiuu33'j 

+q UU:;i'rr ai" q tri lti'ti'o*

,*4 ol;st'F oi'!:* #t * e,;..o'fri,r

$-! \"ta, t ,lf t\) cf tat ,rrt

[Ya Allah, aku adalah hambamu, anak dari hamba perempuan-Mu,

ubun-ubunku ada di tangan-Mu, hukum-Mu berlaku, penetapan-Mu adil

terhadapku, aku memohon kepada-Mu dengan segala nama milik-Mu yang

E rgl*, namakan dengannya diri-Mu dalam kiahMu aau Engkau ajarkan

kepada salah seorang dari makhluk-Mu, atau Engkau sendiri yang

BastanPertama I n

mengetahui dalam ghaib di sisi-Mu agar Engkau iadikan alQur'an sebagai

penyejuk hatiku, cahaya di dalam dadaku, tempat melepaskan lara jiwaku

dan yang melenyapkan kegelisahankul,

maka Allah akan menghilangkan rasa takut itu, dan kesedihannya

akan digantikan dengan kegembiraan." (N-WAbilu-sh SbayyiD). Inilah yang

diucapkan oleh hamba-Nya yang ma'shum itu. Karenanya, ikutilah. Sungguh,

iman seseorang tidak akan sempuma sampai keinginan hatinya mengikuti

^p y^ng dibawa oleh Rasulullah.

St||ud Syrrkur yang Sesual dengan Syarlat dan

yang Bld'ah

Dalam Safarus Sa'idah disebutkan bahwa salah satu petunjuk

Rasulullah adalah fika beliau mendapatkan kenikmatan aau baru terlepas

dari musibah, maka beliau langzung sufud sebagai ungkapan syukur kepada

Allah. Anas meriwayatkan: Jika senang karena kebutuhannya terpenuhi,

Rasulullah Shallallahu 'ahibi uta Sallam langsung bersimpuh sujud."

Al-Baihfi meriwayatkan dengan sanad yang shahih: Ketika menerima

surat dari Amirul Mukminin yang berisi kabar gembira tentang suku Hamdan

yang masuk Islam, Rasulullah langsung bersimpuh sufud dan berdoa,

"semoga keselamatan dilitnpabkan kepada suku Hamdan, setnoga

keselamatan dilimpabkan kqada suku Hamdan."

Abdurrahman bin Auf meriwayatkan: Nabi SDal/allahu 'alaihi uta

Sallam senang sekali ketika dikabarkan bahwa barangsiapa mengucapkan

shalawat atasnya sekali saja, maka Allah akan mengucapkan shalawat

yang sama sepuluh kali kepada orang tersebut, dan barangsiapa

mengucapkan sdam atas beliau sekali saja, maka Allah akan membalasnya

sepuluh kali kepada orang tersebut, dan beliau langsung bersujud sebagai

ungkapan syukur.

Dalam Sunan Abu Daud disebutkan bahwa Nabi Sballallahu 'alaihi

wa Sallam mengangkat kedua tangannya sambil berdoa kemudian sujud

ss[agai ungkapan syukur kepada Allah tiga kali, dan setelah itu menjelaskan,

',Lku ltadi] memohonkan syafaat untuk umatku, dan Nlah memberikan

kepadaku sepatiga, maka ahu busuiud sebagai ungkapan syukurku kEada-

Nya. Ketika mengangkat kepah, aku memohon lagi untuk kedua kalinya,

dan Nlab memberikan seputiga yang lainnya, maka aku bersuiud lagi

8o I gu'an-uld'ahyang Dlanggap Sunnah

sebagai ungkapan syukurku. Dan ketika mengangkat kepalaku lagi, aku

memobon kepada Nlab untuk ketiga kalinya, dan Nlah memberikan

seputtga sisanya, maba aku suiud lagi sebagai ungkapan syukurku-'

Dalam Mzs nad lhmtddisebutkan bahwa Rasulullah Shallallaba '*laihi

uta Sallam pernah melihat seseorang dengan kaki kecil dan pendek, beliau

langsung sujud sebagai ungkapan syukurnya (karena tangan dan kakinya

sempurna).

Juga Ka'ab bin Malik ketika dikabarkan kepadanya bahwa taubatnya

diterima, ia langsung sujud sebagai ungkapan syukur. Abu Bakar iuga langsung

sujud syukur ketika mendengar beria tentang kematian Musailamah. Ketika

melihat tubuh Dza ats-Tsadiyy"h, pemimpin Khawarij, terkulai tak ber&ya

di antar korban yang tewas lainnya, Amirul Mukminin Ali langsung suiud

syulorr.

Dengan demikian, kita tahu bahwa yang dilakukan oleh kalangan

sufi dengan sujud setiap malam setelah melakukan apa y^ng mereka

namakan sebagai "khataman besar" aau setelah membaca ayat,

[r c:;.r--!r] @ f q9 .t*Ct,

"sesunguhnyo olang-ordng yang beriman dengan aydt'ayat Katni

...', (QS. As-saidah: 15) adalah bid'ah yang tidak ada dasarnya ddam

Islam, dan harus dicegah. Juga, suiud setiaP malam setelah Witir seusai

shdat Isya', dan setelah shalat Dhuha addah bid'ah yang menyesatkan

dan tidak ada dasarnya dalam syariat. Bahkan sebagian ahlul ilmu

menganggapnya haram.U

Baglan Pertama I 8r

BAB KEEMPATBELAS

Sqfauhmana Shalat ltu Tetap Warlb bagl Or-

ang yang Saklt?

Shalat adalah rukun Islam kedua setelah tauhid. Dalam al-Qur'an,

Allah telah menyebutkan lebih dari tiga puluh kali masalah shalat ddam

konteks perintah agar seluruh hamba-Nya mendirikannya, menjaganya dan

khusyr' dalam melakukannya. Allah telah menjelaskan bahwa manusia

sifatnya berkeluh kesah dan kikir "... kecuali orang-orangyangmengerjah.an

shalat, yang mereka itu tetap mengeriakan shalatnya." (QS. Al-Ma'irii:

23) Dan, mengancam siapa saja yang melalaikannya dengan ancaman

keras: "Maka kecelakaanlah bagi olangoftmg yang shalat, yaitu orang-

ordng yang lalai dail shalatzya." (QS. Al-Mi'tn: 5) Allah juga telah

menceritakan akibat yang dialami oleh orang yang suka meninggalkan

shalat: "Apakah yang?nen asukkan kamu ke dalam neraka Saqar?' Mereka

menjawab, *Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengeriakan

sbalat.' (QS. Al-Mudatstsir: 42) Baet All"h, meninggalkan shalat termasuk

syirik: "Tegakhanlah shalat dan iangan termasuk orang-orang musyrik."

Bahkan Rasulullah Shallalhbu 'ahihi uta Sallam mengancamnya sebagai

orang kafir,'Barangsiapa tneningalkan shalat berarti telah dia kafir. Yang

memisahkan antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah

meningalkan shalat.' Ketika Allah menurunkan ayat, "Peliharalah segala

shalattnu dan peliharalah shalat utustha', Rasulullah Shallallahu 'alaihi ua

Sallam bersabda, "Barangsiapa meninggalkan shalat Asbar maka telah

rusak pabala amal ibadahnya.' Beliau juga bersabda, "Barangsiapa

meninggalkan shalat,\shar maka seakan ia telab rnembinasakan keluarga

dan hartanya."

Banyak sekali manusia yang lengah dan tidak bergeming terhadap

ancaman ini. Sikap yang terlalu manja untuk meninggalkan shalat hanya

8z I gn'an-uld'ahyang Dlanggap Sunnah

karena sakit yang tidak seberapa adalah hal yang lumrah saat ini. Baginy4

shalat seakan sebuah beban berat di aas pundak atau iustru hal remeh

yang bisa dikesampingkan. Hanya terkena senga.tan panas terik sebentar

saja, terkena flu, demam, atau terserang penyakit yang tak seberapa parah,

shalat sudah menfadi nomor sekian yang bisa ditinggalkan semaunya. Ini

tidak benar, dan cara berpikir demikian telah menyimpang.

Shalat Orang Saklt

Bagaimana shalat bagi orang sakit telah dijelaskan oleh sebuah hadits

riwayat al-Jama'ah dari jalan Imrin bin Hushain: Katanya, 'Aku sedang

menderita wasir (hemorhoids). lalu aku bertanya kepada Nabi bagaimana

shalatnya. Beliau menjawab, *Sbalatlab dengan berdiri, jika tidak sangup,

tnaka dmgan duduk, dan iika tidak sangup, maka dcngan tidur tniring

dan jika tidak sangup, ttaka dengan terlentang. Nlah tidak membebani

seseorang mehinkan sesuai dengan kesangupannya.'

Sangat mudah sekali. Jika ada yang menyusahkan shalat, tolong

katakan kepadaku. Menurut para ulama, jika dalam keadaan terbaring

seseorang sudah tidak dapat memberi isyarat (sebagai tanda gerakan shalat),

maka telah gugrrr kewajibannya untuk shdat. Pendapat lain mengatakan,

bahwa orang seperti itu masih berkewaiiban shalat meski hanya dengan

isyarat mata. Pendapat lain, shalat tetap waiib biarpun dengan isyarat

hati. Dikatakan, al-Qur'an wajib dibaca di dalam hati, sedangkan dizikir

dibaca dengan lisan. Demikianlah yang bisa dipahami dari firman Allah

ini, "Maka bertakanlab kamu hepada Nlah menurut kesangupanttuo,

(QS. Atitaghibun: 16) dan sabda Rasulullah, 'Jika kalian diperintahkan

untuk melahukan sesuAttt, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan

kalian."ll

Bagrtan Pertama I 8f

BAB KELIMABELAS

Bld'ah dan Kesalahan Dalam Shalat Jum'at

Saat iqamah dikumandangkan, pada saat shalat Jum'at, tidak ada

lagi shalat sunat. Karena seluruh iamaah harus segera melakukan yang

lebih utama, dat agar tidak mengganggu imam. Demikian madzhab Maliki.

Menurut mereka, waktu untuk shalat sunat sudah habis, ketika iqamah

untuk shalat telah dikumandangkan. Ddil yang menjadi pegangan mereka

adalah hadits Muslim d^i AshbAbus Sunanz Rasulullah Shallallabu 'alaibi

ua Sallam bersabda, "Jika iqamat sudah dikutnandangkan, tnaka hanya

shaht utajib yang bobh dihkukan", dan'Barangsiopa melihat kemungkaran

di antara kalian, maka ubahhh kzmunkaran tersebut.'Sehingga, siapapun

yang melihat orang lain tidak benar dalam shalatnya, kemudian tidak

menyalahkannya, maka ia telah melakukan kesalahan yang sama dengan

orang tersebut. Dan, bila di suanr tempat satu shalat didirikan lebih dari

sekali maka menolak bergabung dengan jamaah pertama dengan dasan

menunggu jamaah kedua yang lebih sesuai dengan keyakinannya, tidak

boleh, karena sikap menangguhkan seperti ini akan mengakibatkan

perpecahan di kalangan kaum muslimin sendiri. Demikian pesan yang

tersirat dari hadits di atas, dan ditegaskan lagi dengan firman lJhh, "Dan

janganlah kalian bupecah belah." (QS. Ali Imrin: 103)

Menurut madzhab Maliki, mendirikan shalat dengan bukan imam

utamanya hukumnya tidak boleh. Shdat (fardhu) beriamaah yang didirikan

lebih dari sekali di satu tempat adalah bid'ah. Dalam situasi jihad dan

baku bunuh melawan orang kafir, menciptakan kelompok-kelompok

tersendiri, dilarang, menurut ketentuan syariat. Apakah dalam suasana

damai menciptakan kelompok-kelompok itu menjadi dibolehkan?

'Waspadalah terhadap orang yang seldu ingin membokong dari belakang.

Ucapan orang yang terlambat bergabung dalam iamaah kepada imam

84 I gu'atr-uld'ahyang Dhnggap sunnah

yang sudah berdiri shdag "sesunguhnya Nlah bqsama or*flgolnngydng

busabar", addah bid'ah. Yang benar menurut sunah adalah mengamalkan

hadits berikut: "Apakah kalian mau aku tuniukhan perbuatan yang

dengannya Nhh akan tnenghapuskan dosa dan mengangkat duaiat kalian?

Menyetnpurnakan u.,udbu dalam keadaan sulit, banyakberiahn ke tnasiid,

dan menungu sbalat berikutnya setchh shalat, adalab adalah menaltan

diri-tiga kali." Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim.

Imam yang tidak memperhatikan lurus-tidaknya shaff makmumnya

adalah imam yang meremehkan dan tidak sempurna menialankan yang

diperintahkan frllah. "sangat keras, kufur dan tnunafik orang tnendengat

seotang penyeru tnenyeru antuk shalat dan memanggil ke dalam

kemenangan, tapi tidak memenuhinya.' Hadits ini diriwayatkan oleh ath-

Thabrani.

Dalam ShabibMuslin disebutkan,'Jika kalian shaht di rumah kalian

sebagaimana orangyangmeningalkan iatnaah shalat di rumahnya, maka

kalian telah meningalkan sunah Nabi, dan iika kalian meninggalkan

sunah Nabi, maka kalian telah sesat4alam riutayat Abu Dautud: ... maka

kalian telah kafir."

,\s-Syaikhini dan ,\shbibus Sunan meriwayatkan bahwa Rasulullah

Shallallahu 'alaihi uta Sallam bersabda, 'Tidokkah kalian takut iika

mengangkat kepala ketika imam masih suiud, kcmudian Nlah tnerubah

rupanya seputi keledai." Dalam riwayat yxrg sanadnya hasan disebutkan:

"Orang yang trrenundukkan dan menganghat kepala mendahului imarn

sesungubnya ubun-ubunnyd dalam gengdffian syetan." ll

Baglan Pertama I 8f

BAB KEENAMBELAS

Keutamaan, Sunatr, Bld'ah dan Kesalahan

dalam Shalat Jum'at

Bukhari meriwayatkan dari Abu Hura irah Radhiyallahu 'anhu:

Rasulullah Sballallahu 'alaibi ua Sallam bersabda, "Barangsiapa mandi

pada hari Jum'at seperti mandi iunub hcmudian pergt kc masiid paling

au.,al, tnaka ia seperti berkorban unta; barangsiapa pergi pada utaktu

berikutnya, maka ia seputi berkorban sapi; barangsiapa pergi pada utaktu

berikutnya lagi, maka ia seperti berkorban katnbing, barangsiapa pergi

pada waktu berikutnya lagi, maka ia seperti berkorban ayam; dan

barangsiapa pugi pada waktu buikutnya lagi, maka ia seperti berkorban

telur. Jika imatn telah keluar, para malaikat datang untuk mmdengarkan

dzikir.'

Bukhari juga meriwayatkan dari Salman al-Farisi bahwa Rasulullah

Sballallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, 'seseorang yang mandi pada hari

Jutn' at, lalu bersaci setnampunya, metnakai minyak rambut atau memakai

minyak utangi yang ada di rumabnya, kemudian keluar dan tidak

memisahkan (mehngkahipundak) dua orang, kemudian melakukan shalat

yang ditetapkan baginya, kemudian diam tatkala imam sedang khutbah,

maka dosanya akan diampuni antara Jum'at tersebut dan Jum'at

berikutnya.'

Bukhari juga meriwayatkan: Ketika Rasulullah menerangkan tentang

hari Jum'at, beliau mengatakan, "Di hari Jum'at ada waktu, yang iika

seorang hamba muslim berdiri sbalat tepat pada utaktu itu lalu memohon

sesuatu kepada Nlah, maka la akan mengabulkannya.o

Abu Dawud meriwayatkan ddam Sunannyr dari jalan Thariq bin

Syihab: Rasulullah Sballallahu 'alaihi ura Sallatn bersabda, 

*shalat 

Jum'at

86 I BH'.h-bld'alryang Dtanggap sunnatr

dcngan berjamaab muapakan keutaiiban atas setiap muslitn kecuali etnpat

orang: budak sahayo, utanita, anak kecil dan orang sakit-" Menurut Abu

Dawud, Thrriq pernah bertemu dengan N^bi Shallallahu'alaihi wa Sallam,

namun dia tidak mendengar sesuatu pun darinya. Hadits ini fuga

diriwayatkan oleh Hakim dan, dalam al-Jimi'ush Shagtr, dinyatakan sebagai

hadits hasan. Thpi menurut pensyarhnya hadits ird mursal dar^ sanadnya

lemah.

Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah: Ketika shalat Subuh,

Rasulullah Shallallahu 'alaibi uta Sallam membaca surah asSaidah dan al-

Insan. Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa'i iuga meriwayatkan bahwa dalam

shalat Jum'at, Rasulullah dan para shahabat membaca surat al-Jumu'ah

dan al-Munafiqun. Dalam riwayat Muslim disebutkan: Dalam shalat 'Ied

dan Jum'at, Rasulullah membaca surat al-Ala dan al{hasyiyah- Jika hari

'Ied fatuh pada hari Jum'at, beliau membaca kedua surat tersebut dalam

kedua shalat tersebut.

Ahmad, Abu Dawu4 an-Nasii, Ibnu Hibban, Ibnu M"irh dan Hfim

meriwayatkan dari Aus bin Aus: Rasulullah Shallallahu'alaibi uta Sallam

bersabda, "sesungultnya hari Jum'at adalah yang paling baik. Pada bari

tersebut Nabi Adam diciptakan dan wafat, pada hari tersebut ditiupkan

sangkakah (Kamat), dan pada hari tssebut tqiddi dentuman mengebgar

(tanda kehidupan), maka pabanyaHah bqshalautat kepadaku pada bari

itu, karena sesungguhnya shalautat kalian ditampakkan dihadapanku-o

Orang-orang kemudian bertanya,'Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat

kami akan ditampakkan di hadapanmu, sedangkan iasadmu sudah binasa?"

Rasulullah mengatakan, osesunggultnya Allah melarang bumi untuk

memakan iasad para nabi." Hadits ini terdapat dalam al-Jimi'ush Shagir

dan digolongkan sebagai hasan sbahih oleh para pensyarbnya. Penulis

Hisyiyah Sunan lbnu Majah menielaskan bahwa dalam krab az-7tw61d,

hadits ini sbahih, hanya saia sanadnya terputus pada dua tempat:

periwayatan Ubadah dari jalan Abu Dardi, menurut al-Ala', adalah rnursal;

dan periwayatan Z,ard bin Aiman dari Ubadah, menurut Imam Bukhari,

mursal juga. Dalam 'llalul Hadi*, Abu Hatim mengatakan bahwa hadits

ini munkar karena seiuah yang diketahui yang meriwayatkan hadits ini

hanyalah Hasan a.l-Ja,'f.i. Adapun Abdurrahman bin Yazid bin Tamim

termasuk orang yang lemah, sedangkan Abdurahman bin Yazid bin Jabir

termasuk orang yang *iqah (terpercaya).

Menurut penulis, Muhammad (bin Ahmad Muhammad) Abdussalam,

Allah s.w.t. telah menielaskan hakikat jasad para syuha&, 'Janganlab kamu

BagtanFertama I 8l

mengira bahuta ordngerungyanggugur di ialan Nlah itu mati,tetopi maeka

itu hidup di sisi Rabbnya dcngan mendapat rezki. Mereka daktn keadaan

gembira disebabkan karunia Nah yang diboikan-Nya k"podo mereka dan

mqeka bagirang hati tuhadap orangorang yang masih tingal di behkang

yang belum tnenyusul tnereka bahuta tidak ada kekhautatiran terbadap

mqeka dan tidak puh mereka bersdih hati.* (QS. Ali Imrin: 169'170)

Mereka itu hidup di sisi Allah, di kehidupan alam Barzakh, yang

tidak kita ketahui hakekatnya. Mereka gembira dengan nikmat yang mereka

dapatkan, dan dengan kabar gembira tentang saudara-saudara mereka

yang gugur di jalan Allah dan akan beriumpa dengan mereka kemudian-

Mereka tidak merasa takut dan sedih ketika orang lain ketakutan dan

bersedih. Ya Allah, pertemukanlah kami dengan mereka sebagai syuhada

dalam menegakkan kdimat-Mu dan sunah Nabi-Mu. Amin.

Jika orang yang hanya mengikuti Nabi saja sudah sedemikian mulia,

maka bagaimana halnya dengan kemuliaan Nabi itu sendiri, seorang

pemimpin para nabi dan rasul bahkan pemimpin seluruh anak Adam?

Tirmidzi meriwayatkan dari Thufail bin Abi Ka'ab: "Wahai Rasulullah,

aku sudah memperbanyak shalawat atas dirimu, berapakah bagtan shalawat

yang aku berikan kepadamu?" Beliau menjawab, "Terserah kamu.' lku

berkata, 'Bagaimana kalau seperempati" Beliau menjawab, "Terserah katnu,

tetapi iika engfr-au tambah, maka itu lebib baik bagima." Aku berkata,

"Bagaimana kalau setengah?" Beliau meniawab, "Terserah kamu, tetapi

jika engkau tambah, maka itu lebih baikbagimu?'Aku berkata, "Bagaimana

kalau dua pertiga?" Beliau meniawab, 

*Terserab kamu, tetdpi iika engkau

tambah, maka itu lebih baik bagimrzi" Aku berkata, "Bagaimana kalau

aku berikan seluruh shalawatku untukmu." Beliau menjawab, 'Jika dettikian

maka akan dihapuskan seluruh kesedibantnu dan akan diampuni dosAt?rr.t."

Menurut Timidzi hadits ini basan, dan demikian pula yang tertulis dalam

Tafsir Ibnu Katsir.

Abu Dawud meriwayatkan hadits dengan sanad yang sampai kepada

Abu Hurairah: Rasulullah Sballallabu'alaihi u.,a Sallam bersabda, "Barangsiapa

ingin ditimbang dengan timbangan yang sempurna, maka iika salah seorang

Ahlul Bait mengucapkan sbalautat atas kami, ia barus mengucapkan,

{rir,x,i, -Vl ^*\)?t

"Ctf j'"k'#t

V+u\e';\)i *;*u y,yil

88 I Bld'ah-btd'ahyang Dtanggap Sunnah

tY" Allah limpahkanlah shalawat atas Muhammad sang Nabi, istri-

istri beliau para ibu orang-orang yang beriman, ketunrnan dan anggota

keluarga beliau sebagaimana Engkau limpahkan salam kepada keluarga

Nabi lbrahim, sesunggshnya Engkau Maha Terpuii dan Mahamulial.'

- Kesalahan dan Bid'ah dalam Shalat Jum'at

Hadits yang berbunyi:'Apakab kamu ingin aku aiarkan bebuapa

kalimat, yang semoga dengannya Nlab manrberikan manfaat kepadamu

dan kepada ordng yang mg!.au ajar? Dirikanhh shalat enpat rakaat pada

malatn Jum'at, bacahb surat al-Fatihab dan suratYhsin di rakaat pqtatna,

surat al-Fatihah dan surut ad-Dul<hin pada rakaat kedua, surat al-Fatihah

dan surat a*Sajdah pada rakaat kctiga, surat al-Fatihah dan surat al-Mulk

pada rakaat keetnpat...." Hadits ini sebenarnya parlrimtb yang oleh Ibnul

Jauzi digolongkan ke dalam kelompok hadits maudhu'(puls,r), dan ditenang

oleh penulis dan pensyarh aLJimi'ush Shagil setelah mengkaiinya kembali.

Dalam flhsyiyah al-Jimi'ush Shagh diterangkan bahwa hadits ini sangat

lemah dan tidak dapat digunakan, karena kalau hanya untuk keutamaan

saja hadits dha'if masih dapat digrrnakan asalkan tidak terlalu lemah sekali.

Menurut penulis, Muhammad (bin Ahmad Muhammad) Abdussalam,

hadits ini bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Mus-

lim: *Jangan melebibkan malam Jum'at dengan qiyamul lail daripada

malam lainnya, jangan mebbibkan bari Jum'at dengan puasa di antara

hari-hari lainnya, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang

di antara kalian.'

Sebuah khabar berbunyi: Pada shalat Maghrib di malam Jum'at

Rasulullab biasa membaca surat al-Kifirin dan al-lkhlis, dan pada shalat

lsya'nya beliau biasa metnbaca surat al-Jumu'ah dan al-Munifiq,itn.' N-

Iraqi berkomentar bahwa sanad khabar ini tidak shahih, namun tidak

mursal.

Khabar berbunyi: 'Barangsiapa masuk masjid pada bari Jum'at, maka

jangan duduk satnpai shalat effipat rakaat dengan membaca: surat al-

lkhlasb 200 kali. Karena sebeluttt meninggal ia akan melihat atau

diperlihatkan ten patnya di surga." Al-Iraqi berpendapat bahwa hadits ini

sangat gbarib, dan pensyarh al-lfoh- menyebutkan, bahwa ad-Damquthni

menganggap hadits ini tidak shahih.

Orang-orang miskin yang berkumpul pada malam Jum'at di suatu

tempat (di masfid atau di rumah) untuk menari-nari sambil mengucapkan

Bagtan Fertama I 8g

kaa-kata yang tidak felas artinya, adalah bid'ah. Ritual yang dibuat-buat

ini telah menempatkan kita sebagai bahan eiekan dan tertawaan orang-

orang di daratan Eropa. Bertahvalah kepada Allah dan hentikan perbuaan

bodoh ini karena itu menujukkan bahwa orang yang melakukannya jauh

dari Allah dan petunjuk Rasul-Nya.

Kebanyakan orang yang memaksakan diri agar dapat shdat Jum'at

di masjid al-Husain, masjid Imam Syafi'i, atau masjid Sayidah Zainab,

adalah bid'ah dan syirik. Karena ketika seseorang memaksakan diri maka

ada niat di dalam hati (yang itu berarti segaja) untuk mengagungkan

selain Allahz "Ketahuilah, bahuta umat sebelum kalian telah menjadikan

kubur-kubur paro nabi sebagai masjid, dan sesunguhnya aku melarang

pubuatan tersebut." Hadits ini diriwayatkan Muslim dan lainnya.

Keengganan beberapa i"rn"rh unnrk mengikuti seorang imam shalat

Subuh pada hari Jum'at yang tidak membaca ayat Safdah karena mereka

yakin bahwa waktu Subuh, terutarna di hari Jum'at, lebih istimewa dengan

menambahkan iumlah suiud, adalah kesalahan dan ketidakmengertian.

Perlu penulis tegaskan di sini bahwa sujud tilawah bukan wafib. Maksud

sujud tilawah hanya untuk mengingatkan kita terhadap kandungan surat

as-Saidah dan al-Insan. Keyakinan imam untuk membaca sebagian saja

dari dua surat tersebut addah bid'ah, karena menurut tuntunan sunah

kedua surat tersebut sehaursnya dibaca seluruhnya.

Keengganan dari para imam untuk membaca surat al-Jumu'ah dan

al-Munifiq0n, surat al-Ala dan d-Ghisyiyah atau cukup dengan hanya

membaca sebagian saja dalam shalat Jum'at, addah bid'ah. Shalat sunat

Qabliyah Jum'at addah bid'ah. Vaspadalah, dan bacalah Shabih al-Bukhari,

Shabih Muslim, dan kitahkitab Sunan, untuk mengetahui rpa, saia yang

disunahkan pada hari Jum'at.

Orang yang baru masuk masjid ketika khatib sedang menyampaikan

khutbah pertama, kemudian duduk, dan setelah khatib menyampaikan

khutbah kedua, ia berdiri untuk shalat Thhiyatul Masjid, adalah perbuatan

orang yang tidak paharn Islam dan bid'ah. Padahd yang benar, menurut

sunah, ia langsung shalat Tahiyatul Masjid pada saat masuk masjid

meskipun khatib sedang khutbah. Hal ini jelas dalam hadits tentang

teguran Rasulullah Shallallahu'alaibi uta Sallam kepada Salik al-Ghathafani

yang waktu itu masuk masfid dan langsung duduk, sementara beliau

sedang berkhutbah: 'Apakah engkaa sudah shalat, uabai SalrAi" Salik

menjawab, "Belum." Kata Nabi, 'Berdirilah dan shalatlah dua rAkaat."

(,\sh-Shabibain)

90 I gH'an-Old'ahyang Dtranggap Sunnah

Membaca surat al-Fatihah setelah shdat Jum'at yang ditujukan kepada

seseorang, kepada al-Husain, atau kepada wali yang bernama Fulan,

misalnya, adalah bid'ah. Demikian iuga shalat Zhuhur setelah shalat Jum'at,

adalah bid'ah yang tidak ada tuntunan syariatnya, dan harus segera

ditinggalkan.

Membaca,

;-:r )E * rt?i'!i '*i,li:A'A,4t

,$ir ,-:.lr 'i"'8y git ry'i$ d.'*

setelah shalat jum'ah sebanyak lima kali, dengan keyakinan bahwa

barangsiapa membiasakannya maka Allah akan mematikannya dalam

keadaan Islam, merupakan tuntunzur yang tidak benar dan tidak pernah

dilakukan oleh kaum Salaf. Karena iu, harus ditinggalkan.

Menetapkan syair di atas, di ddam sejumlah buku, sebagai alat

beribadah sejajar dengan syariat Nabi, merupakan kesesatan. "Mereka

tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya

persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.o (QS. A"-

Naim: 28)

Sebuah hadits berbunyi: "Barangsiap^ y{rg, pada hari Jum'at, seusai

imam sdam, dan sebelum melangkahkan kakinya, membaca al-Fatihah,

al-Falaq dan an-Nis masing-masing tujuh kali, maka akan diampuni

dosanya." Diriwayatkan oleh Abul fu'ad alQusyaim. Sanad hadits ini sangat

lemah, dan itu artinya hadits ini tidak boleh diamalkan. Yang benar,

menurut sunah, banyak sekali amalan-arnalan pada hari Jum'at yang harus

dilakukan, sebagaimana telah dijelaskan dalam kitahkiab hadits. Namun,

itu perlu keseriusan Anda untuk menfadi seorang Ahli Sunnah yang

mengharapkan surga.

Membiasakan diri membaca do4 "Nlihamtna yi ghantyy, yi fuamid,

yi mubdi', yi mu'id, aghnini bi balilika 'an baritnika uta bi fadhlika

'an t?tAn siutika" [Ya Allah, Dzatyangmaha kaya, DzartyangMaha Terpuji,

Dzat yarng menciptakan dan Dzat yang membangkikan, berikanlah aku

kecukupan dengan rezki yang hald dari-Mu untuk menghindari yang Engkau

haramkan, dan berikanlah aku karunia-Mu sehingga aku tidak membutuhkan

selain-Mul, setelah shalat Jum'at dengan keyakinan bahwa orang yang

membiasakan diri untuk mengucapkannya akan diberi kecukupan rezki

oleh Allah, merupakan dugaan yang tidak benar. 'Mereka tidak lain

hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleb hauta

Bag,lan Pertama I 9,

nafsu mereka, dan sesangubnya telab datang petuniuk kepada mereka

dari Rabb merekd-o (QS. An-Naimz 23) Karena itu, tinggalkan kebiasaan

ini. Pendapat sejumlah syaikh bahwa barangsiapa yang, setelah shalat

Jum,at, membaca doa sebanyak tuiuh puluh kali, niscaya akan Allah

melunaskan hutangnya dan diberi kecukupan dari sekalian ciptaan-Nya.

Pendapat ini masih belum dapat diterima, kecuali iika nanti terdapat

sanad yang sbahih dari Nabi.

Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya bahwa pada suatu hari, di

luar waktu shalat, Rasulullah masuk masiid, dan bertemu dengan seseorang

dari kalangan Anshar yang bernama Abu Umamah. Beliau berkata, Wahai

Abu (Jmamah, mengapa akrt suing melihatmu duduk di rnasiid di luar

raaktu sbalat?'Dia menjawab, 'A,ku selalu dirundung ketakutan dan bingung

dengan hutang wahai Rasulullah." Beliau menielaskan,*lnginkah aku aiarkan

kepadamu doa yang jika engfr-au baca, niscaya Nlah akan menghilangkan

rasa takutmu itu dan melunaskan butangmu?" Aku menjawab, 'Tenul, wahai

Rasululllah." Katanya, 'Bacahh di saiap pagi dan sore,

}A ,1 +

^!b'u *aaa

i;?t opts i' c +i;r'tlri 

'i ,J'ir t +!"itt

iy 

'+,F"

)*f i, iu,

[Ya All.h, aku berlindung kepada-Mu dari rasa khawatir dan sedih,

aku berlindung kepada-Mu dari lemah dan malas, aku berlindung kepada-

Mu dari sifat pengecut dan bahtril, dan aku berlindung dari terlilit hutang

dan tekanan sesama].' Aku taati nasehat Rasulullah itu, dan Allah pun

menghilangkan keakuanku dan melunaskan hutangku." Menurut pensyarb

al-Jhmi'ush Sbagir, hadits iru shahih.

Dalam al-Jimi'ush sbagir, dengan penekanan dari Ahmad, atJTirmidzi

dan Hakim, diriwayatkan dari Ali: Seorang budak yang ingin memerdekakan

diri, mendatangiku dan berkata, 'Aku tidak sanggup memenuhi fumlah

tebusan untuk kebebasanku, maka tolonglah aku?" Aku katakan, "Maukah

engkau aku ajarkan doa yang diajarkan oleh Rasulullah kepadaku, Y^nE

jika engkau memiliki hutang sebesar gpnung pun, Allah akan melunaskannya.

Bacalah,

'!ty,*'#, *?t *,;'* ur-., {,'riJi,

92 I gu'an'ou'ahyang Dlanggap Sunnah

[Ya Allah, cukupkanlah aku dengan png Engftau hdalkan daripada

yang Engkau haramkan, dan orkupkanlah aku dengan karunia-Mu hingga

12k membutuhkan selain-Mul. Hadits ini hasan, namun menurut pertsyarh

al-Jini'ush Shagbir, hadits in shabih.

AtrTirmdizi meriwayatkan: Rasulullah Sballallahu 'alaibi uta Salhm

bersabda, "Doa yang dipaniatkan obh Datn Nun betika bqada di dahm

puut ikan paus adalab,

|iibt'u*,;\otqi;f !t iir I

[Tiada Ilah selain Engkau, Maha suci Engkau, sesungguhnya aku

termasuk orang-orang yang berbuat zhaliml.

Jika seseorang metnbaca doa tqsebut untuk meminta sesuatu maka

Nlah akan mengkabulkantrya."

Dalam riwayat lain disebutktrr: "Akan aku aiar*an kepadamu satu

doa, yang jika seseorung berada dalam kesuktan lalu membaca doa ini,

mak-a Nlah akan membqikan kemudahan baginya, yaitu doa saudaraku,

Yunus Nahis Salam." Inilah yang diafarkan Nabi. Karena itu, amalkanlah

dengan penuh keyakinan, agar engkau mendapatkan pahala dari sisi Al-

lah. Seperti yang engkau lihat sendiri bahwa doa ini bebas dibaca k p*

saja, tidak harus pada hari Jum'at a1au diikat dengan hal-hal lain. IGrena

itu, pahamilah lalu amdkanlah, insya Allah, engkau akan beruntung-

Membaca surat al-Ikhlas seribu kdi pada hari Jum'at, addah ritual

yang tidak berdasar. Berdzikir kepada Allah memang perlu, tetapi fangan

kemudian menjadi orang yang lengah terhadap sunah Rasulullah.

Memang ada riwayat tentang membaca surat al-Ikhlas seribu kali,

tetapi tidak harus pada hari Jum'at. Riwayatnya demikian: 'Barangsiapa

membaca,'Quhuutallabu,Ahad' sqibu kali, maka dia telab membeli dirinya

dari Nlah." Hadits ini terdapat dalam al-Jimi'ush Shagh daurr syarhnya,

tetapi tidak difelaskan hadits apa ini. Kemudian aku merufuk kitab

Maudbtt'itnya al-Fatani yang dijelaskan bahwa dalam sanad hadits ini

terdapat nama Mujasyr' yang seorang pendusta. Dalam Maudh'rt'itnya al-

Maqdisi disebutkan, bahwa ddam sanad hadits ini terdapat nama Haiiaj

bin Maimun al-Bashriy, yang periwayatan haditsnya tidak dapat diterima.

Itu artinya, mengamalkan hadits ini haram hukumnya.

Menurut sunah, pada malam dan siang hari Jum'at, kita dianiurkan

untuk membaca surat Ali Imrin, H0d, al-Kahfi dan memperbanyak

BadanPertama I gl

shalawar, menyegerakan peryi ke masiid, mandi dan memakai wangi-

wangian. Akankah kia meninggalkan amalan yang ielas-ielas dinyatakan

dalam hadits shahib, dan berpaling kepada amdan yang didasarkan pada

hadits maudbu" dan penuh dengan bid'ah. Bertahvalah kepada Allah!

orang-orang sufi yang berkumpul untuk berdzikir (sambil menari)

seusai shalat Jum'at dengan suara parau dan berat untuk mengucapkan

narna-nama selain Allah yang aggng, adalah tidak benar menurut tuntunan

sunah, dan menyesatkan. Membuatkan tirai untuk hiasan mimbar adalah

bid'ah.

Mencium tangan khatib ketika turun dari mimbar adalah bid'ah

yang harus dikecam dan dilarang. Mengemis, membuat kegaduhan, meniual

"i., 

grl"-grla dan minyak wangr di dalam masjid, baik pada hari Jum'at

atau pada hari-hari lain, adalah sangat tidak terpuji'

Hadits: Jum',at adalah hajinya orangorang miskin", dalam al-Jhmi'usb

Shaghir, oleh penulis dan pensyarhnyt didha'iftan. Juga dalam at:Tamyiz

dai ,\snal Mathhtib. Hadits: "[Jamaah] Jum'at harus terdiri dari lima

puluh orang laki-laki, dan tidak dianggap tiamaahl Jum'at iika kurang dari

iima puluh-orang", oleh penulis al-Jhmi'ush Shagir digolongkan sebagai

hadits lemah. Menurut pertsyarhnya, dalam sanadnya ada kelemahan,

dan menurut penulis flisyiyahnya, dba'if. Bahkan ada y^ng

menggolongkannya sebagai hadits munkar.

Hadits yang berbunyi: "shalat Jum'at waiib dikerjakan di setiap

kampung meskipun penghuninya hanya empat orang", terdapat daleJrl al'

th*i'uJ Sbagir, dan dinyatakan sebagai hadits lemah. Pensyarhnya

mengatakan bahwa dalam isnadnya terdapat kelemahan dan terputus'

Shalat Jum'at tidak berbeda dengan shdat-shdat lainnya kecuali ia

harus dilakukan dengan berjamaah dan diawali dengan dua khutbah' Tidak

ada satu dalil pun yang menerangkan adanya perbedaan antara shalat

Jum'at d.ng"n shalat lain selain dua perbedaan tersebut. Tak ada

persyaratan yang macam-macam, sePerti harus diimami oleh pemimpin

y"ng 

"grrrg, 

dilakukan di masiid iami' yang berada di tengah kota dan

sudah berusia tua, dihadiri oleh penguasa yang sah, politisi dan orang

awam, harus dihadiri oleh empat orang yang bukan dari golongan mereka

atau salah satunya adalah imam, harus dihadiri oleh dua belas, dua puluh

arau empat puluh orang, arau tidak boleh ad?- yang mengusap bagian

tubuhnya yang diperban. Persyaratan-persyaratan seperti ini hanyalah

pernyataan yang rak ada ttinya, dan bid'ah dalam agmn , bahkan dapat

iigoio.rgk"n sebagai rirual yang menipu karena tidak didasarkan pada

94 I gu'"n-ou'alryang Dlanggap Sunnah

pengetahuan tentang nash al-Qur'an maupun hadits. Yang lebih

membahayakan lagi, semua itu merupakan bagtan dari buku yang ditulis

oleh para tokoh dan diajarkan di hadapan para pelaiar dan orang awam,

yang membuat mereka membenarkan, mengamalkan dan menurunkannya

kepada orang lain, sehingga terkesan bahwa semua itu berasal dari kitabullah

dan sunah Rasul. Padahal tidak ada satu pun yang boleh dimasukkan

sebagai ritual ibadah. Sebagai pegangan dalam menjalankan shalat Jum'at

adalah firman Allah, 'Hai orang-orang beritnan, apabila diseru untuk

menunaikan shalat pada hari Jum'at, fitaka bersegerulah kamu kepada

mengingat Nlab.' (QS. Al-Jum'ah: 9)

Bukhari dan Muslim mengaiak kita untuk menerima apa adanya

sunah Rasulullah, Khulafaur rasyidin dan para shahabatnya'- 

*Apa yang

diberikan Rasul kepadatnu, maka teritnalah dia dan apa yang dilarangnya

bagimu maka tinggalkanlah." (QS. Al-HasVr: 7)

"lkutilah apayangditurunkan kqadatnu dari Rabbmu dan ianganlah

kamu mengikuti pemimpin-pemimpin sehin'Nya." (QS. Al-Arifr 3)

- Bid'ah dan Kesalahan Khatib dalam Shalat Jum'at

Kesalahan yang banyak mendapat sorotan kaum muslimin saat ini

adalah bahwa para khatib itu tak ubahnya radio yang tuli, yang hanya

menghapal kumpulan khutbah kemudian mengucapkannya kembali tanpa

memahami dan mengerti apa isinya. Khutbah itu tak bermanfaat bagi

dirinya dan orang lain. Yang justru kita saksikan adalah para khatib, imarn

masjid dan tokoh masyarakat yang menorkur jenggot mereka, mengenakan

pakaian sutra dan kacamata emas tatkala pergt ke masiid dengan penuh

keyakinan, bahwa mereka telah melaksanakan sunah dengan memakai

perhiasan saat shalat Jum'at. Mereka lupa atau pura-pura lupa bahwa

perhiasan tersebut telah diharamkan oleh Allah melalui NabiNya, dan

perhiasan tersebut hanya diperuntukkan untuk para wania.

Kalau saja mereka tidak bisa belaiar dari apa yang mereka aiarkan,

maka bagaimana mungkin nasehat-nasehat mereka akan diterima atau

menyentuh hati orang yang mendengarnya. 'Mengapa karnu suruh orang

lain tnengerjakan kebaikan, sedang kamu melupakan diri (kewajibanlmu

sendiri, padahal kamu membaca N Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu

berpikir?" (QS. Al-Baqarah: 44), atru apakah kalian.tidak mendengar

ucapan Nabi Syu'aib kepada kaumnya, 'Dan aku tidak berkenbendak

menyalahi kamu (dengan mengujakan) 6p4 yang aku larang. Aku tidak

BaglanFertama I gS

bertnaksud kecaali (mendatangkan) perbaikan selama kau masib

berkesanggupan.' (QS. Hfid: 88) Kepadt p^r^ pemimpin: Ya, kdian,

bertanggung jawab atas semua itu. Karena itu, akutlah akan siksaan yang

menghinakan.

Memegang sebilah kayu yang dianggap sebagai pedang karena

keyakinan bahwa agama ditegakkan dengan pedang, adalah kesalahan

yang umum dilakukan oleh para ulama. Padalah, "Pada saat perang,

Rasululllah Shallallahu 'alaihi uta Sallatn berkhutbah dengan memegang

busur panah, dan pada hari Jum'at beliau berkhutbah dengan memegang

tongkat sebelum kemudian dibuatkan mimbar." Diriwayatkan lbnu Majah,

Hakim, dan Baihaki, dan ddam al-Jitni'usb Shagir digolongkan sebagai

hadits shahih.

Ketergantungan mereka pada kumpulan khutbah lama yang tidak

lagi relevan dengan keadaan dewasa ini dan karena mengandung beberapa

hal yang bertentangan dengan syariat, menunjukkan bahwa mereka itu

malas, tidak mengerti prinsip khutbah, dan menganggap remeh fungsi

khutbah. Khutbah yang menyajikan hadits-hadits maudhu' dan dha'if,

seperti hadits-hadits tentang keutamaan bulan Rajab, tentang Nishfu

Sya'ban dan lainnya, tanpa memberikan penielasan lebih lanjut tentang

hadits-hadits tersebut, bisa digolongkan sebagai penipuan. Rasulullah

Shallallahu 'alaihi uta Sallam sendiri telah menegaskan bahwa, "Tidak

akan termasuk ke dalatn kelompok karni orang yang mehkukan penipuan."

Ini hadits shahib dalam al-Jhmi'ush Shagh. "Barangsiapa menipu kami

maka tidak termasuk golongan hami; tnakar dan penipuan di neraka." Ini

hadits dha'if dalam al-Jimi'ush Shagir.

Kebiasaan membacakan hadits di akhir khutbah pertama adalah

bid'ah. Karena dengan dibiasakan akan menciptakan kesan bahwa hal

tersebut merupakan kewajiban. Kebiasan di akhir khutbah pertama,

membacakan hadits, *At:Ti'ibu minadz dzanbi kaman li dzanba lahu"

lOrang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa),

arau hadits, "l.Jd'u-ll6ba taa antum mftqinftna bi-l ijabab'lBerdoalah kepada

Nlab dengan keyakinan (bahuta doa) kalian pasti dikabulkanl, adalah

bid'ah dan tak ada dasarnya dalam sunah.

Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Namun penulis

flisyiyahnya menanggapi, juga oleh penulis az-Znuti'id, bahwa sanad hadits

tersebut shahih dan perawinya adalah orang yang terpercaya. Dalam al-

Maqishid al-flasanah, hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah, ath-

Thabrani dalam al-Mu'jamul Kabir, dan Baihaqi dalam ary-Syu'ab, melalui

96 I BH'ah-bld'ahyang Dlanggap Sunnah

jalan Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud dari Abdullah bin Mas'ud,

bapaknya. Namun hadits iri marfu' dengan perawi yang terpercaya, bahkan

sebagai hadits basan berdasarkan bukti-bukd yaurrg^b kecuali Abu Ubaidah

yang dipastikan oleh lebih dari satu orang, tidak mendengar hadits ini

dari bapaknya, Abdullan bin Mas'ud.

Adapun hadits yang kedua disebutkan dalam al-limi'ush Shagir tanye

komentar, dan pensyarhnya. memasukkannya sebagai hadits shahih li

ghairihi. ttapi dalam Asnal Matbilib disebutkan bahwa d"lam sanadnya

terdapat nama Shaleh al-Muzzi seseorang yang periw^y^t^nny^ tidak bisa

diterima. Menurut Bukhari dan Ahmad, Shaleh al-Muzzi dikenal sebagai

orang yang suka membual.

Ibnu Thahir d-Maqdisi, dalam at:Tadzkirah, mengatakan bahwa hadits

ini diriwayatkan oleh Shaleh bin Basyar al-Muzzi dan digolongkan sebagai

hadits matruk. Dan menurut kami, hadits matruk tidak boleh diriwayatkan

karena kedudukannya sama dengan hadits maudbu'.

Kebiasaan mengucapkan '... au kami qila ..." [atau sebagaimana

yang disabdakan (Rasulullah)], setelah membaca hadits di akhir khutbah

pertama, adalah perbuatan bodoh dan taklid yang tercela. Jika penyebabnya

karena dia lupa atau ltfaz haditsnya samar-samzu, tidak masdah, boleh-

boleh saja.

Membaca surat al-Ikhlas tiga kali saat duduk antara dua khutbah,

juga bid'ah dan tidak didasarkan pada sunah. Dalam bab "Diam Saat

Duduk di antara Dua Khutbah', Nasa'i meriwayatkan dengan sanad yarrg

sampai kepada Jabir bin Samurah: 

*Aku melihat Rasulullah Shallallahu

'alaihi uta Sallatn berkhutbah pada hari Jum'at satnbil berdiri kcmudian

duduk tanpa berbicara dan berdiri lagi untuk tnenyatnpaikan khutbah

hedua. Barangsiapa meiutayatkan bahuta Rasulullah Shallallahu'ahibi

uta Sallam berkhutbah sambil duduk maka dia tehh berdusta."

Penamaan khutbah kedua dengan khutbah na