bidah yang dianggap sunah 6
, tidak mengiringkan jenazah,
tidak menyentuh dan menggauli isterinya, tidak keluar dari tempat itikaf
kecuali karena keperluan yang penting dalam keadaan berpuasa, dan di
dalam masiid jami'." Airy"h juga mengatakan, Jika aku ingin masuk rumah
untuk suatu keperluan dan di dalam rumah tersebut ada orang yang sakit,
aku tidak bertanya kepadanya, aku hanya lewat saja." Hadits riwayat Bukhari
dan Muslim
Bukhari meriwayatkan bahwa Shafiyah berkata, 'Aku menemui
Rasulullah yang sedang i'tikaf dan berbicara kepadanya. Ketika aku beranjak
hendak pulang, beliau iuga beranjak dari tempatnya dan menciumku."
Waktu itu, Shafiyah tinggal di rumah Usamah.
6. I{euhrnaan dan Doa Lailatul Qadar
Muslim meriwayatkan: Rasululllah bersabda,'Carilah Lailatul Qodo,
pada sepuluh malam terukhir Ramadhan''Aisyah meriwayatkan bahwa
jika sudah masuk sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, Rasulullah
menghidupkan malam, membangunkan keluarganya, bersungguh-sungguh
dan mengencangkan kain sarungnya. Tirimidzi, Nasa'i dan Ibnu Maiah
meriwayatkan:'Aisyah bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasululllah
jika aku mendapatkan Lailatul Qadar, ^p^
y^ng sebaiknya aku baca?"
Beliau berkata, "Bacalah,
*'eu'pi'$'k$fiirr
BagianPertama I fi5
[Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan men]'ukai
ampunan, maka ampunilah aku].'
7. Shalat Malam Lailatul Qadar
Dalam Safarus Sa'idah, al-Majdul Lughawi mengatakaru 'Shalat
Lailatul Qadar, shalat setiap mdam bulan Raiab, Sya'ban dan Ramadhan
tidak ada dalilnya sama sekali." Ketika Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
ditanya tentang shalat Lailatul Qadar, dia meniawab bahwa tidak ada
seorang ulama pun yang menyenangi shalat ini. Bahkan shalat ini,
menurutnya, digolongkan bid'ah yang makruh yang harus dilarang dan
ditinggalkan.
A. ShalatJum'at di Maqlid 'Amnt bin 24sh reda Jum'at
Terakhir Bulan Rannadhan
Shalat Jum'at di Masiid 'Amr bin 'Ash pada Jum'at terakhir bulan
Ramadhan termasuk bid'ah tercela yang harus dihilangkan. Thpi ironis,
justru para syaikh dan ulama lah yang menyuburkan bid'ah ini. Subhanallah!
Apa yang telah membuat kalian (para syaikh dan ulama) enggan melakukan
amar ma'ruf nahyi munkar ini? Hanya satu: gaii lah yang membuat kalian
enggan. Penulis yakin, motivasi belaiar kebanyakan ulama saat ini adalah
demi pekerjaan dan gaii. Ya Allah, selamatkanlah.
9. Shalat Fardhu di Jurn'at Terakhir Bulan Rannadhan
Ada sanr kebiasaan buruk yang dilakukan hampir di seluruh daerah,
yaitu shalat fardhu yang dilakukan seusai shdat Jum'at pada Jum'at terakhir
bulan Ramadhan, dengan keyakinan bahwa shalat tersebut akan
menghapuskan shalat setahun atau seumur hidup yang tertinggal. Dari
segala sisi, perbuaan ini ielas-ielas haram.
10. Menuliskan Jimat pada Bulan Rannadhan
Orang-orang y^^E bodoh itu sering mengucapkan, "Tidak ada
pemberian kecuali pemberian-Mu, wahai Dtat yang Maha Mendengar
t66 I gio'an-otd'ahyang Dlanggap Sunnah
dan memiliki ilmu yang sangat luas. Dan IGmi turunkan dQur'an itu
dengan sebenar-benarnya dan al-Qur'an telah turun dengan membawa
kebenaran." Khabar ini dinrliskan pada Jum'at terakhir bulan Ramadhan
saat khatib berdiri di atas mimbar. Menurut mereka, tulisan ini akan
melindungi dari kebakaran, tenggelam, pencurian dan segala bentuk
penyakit.
Thpi dengan tegas, al-Hafizh Ibnu Haiar mengatakan, bid'ah ini tak
berdasar. Dalam khutbahnya, beliau sangat keras mengecam perbuatan
ini, dan melarang berdoa dengan nama-nama asing karena dikhawatirkan
mengandung unsur kekufuran. Pesan penulis, bertalavalah kepada Allah,
hindari kesesatan ini dan berpegang teguhlah dengan kitab Allah dan
sunnah Rasul.
1 1. I{esesatan, Bid'ah dan l(emunkanan
Di antara bentuk kesesatan yang berkembang di masyarakat addah
tidak shalat sepanjang tahun kemudian baru shalat, puasa dan bertasbih
pada bulan Ramadhan. Satu hadits menyatakan: 'Barangsiapa menjaga
shalat lima utaktu, maka dia akan tnemiliki cahaya, petunjuk dan
keselamatan di hari Katnat. Dan barangsiapa tidak menjaganya, maka
dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselatnatan di hari
Kiamat. Di hari Kiamat nanti, dia akan tingal bersama Fir'aun, Qarun,
Haman dan Ubay bin Khalaf."
Diriwayatkan pula: *Simpal Islam dan kaidah agatna itu ada tiga,
yang barangsiapa meninggalkan satu saja dari ketiganya, maka darahnya
balal. Ketiga hal itu ialah kesaksian bahuta tiada lkh selain Nlah, shalat
utajib, dan puasa Ramadhan " Dalam al-Jimi'ush Shaghir, hadits ini
diberi kode hasan.
Seandainya Nabi atau salah seorang khalifahnya masih hidup, mereka
tidak akan membiarkan seorang pun di muka bumi ini meninggalkan
shalat. Hati-hatilah, jangan tinggalkan shalat waiib meski hanya sekali,
karena disebutkan dalam hadits: 'Barangsiapa mengingalkan shalat maka
dia akan bertemu Allab dalam keadaan dimurkai.' Hadits riwayat
Thabrani.
AlJsfahani meriwayatkan:'Barangsiapa meninggalkan shalat dengan
sengaja, maka Allah akan menghapus seluruh amfiya dan terlepas dari
perlindungan Allah sampai dia bertaubat."
BaglanPertarna I 67
Thabrani meriwayatkan,'Barangsiapa meningalkan shalat dmgan
sengaja, maka dia telah kafir dengan telang-tdangan." Hadits ini diberi
kode shahih dalam al-Jhmi'ush Sbaghir.
Dan anehnya wanita-wanita itu, mereka tak pernah shalat, tapi tak
pernah ketinggalan sehari pun puasa Ramadhan sampai pun ketika mereka
haid. Allah menyuruh mereka untuk shalat, tetapi mereka tak
mengindahkan. Dan, Allah melarang mereka berpuasa saat haid, tetapi
mereka justru puasa. Mereka tidak tahu, tapi tidak bisa dikasih tahu.
Mereka tidak sepenuhnya bisa dipersalahkan, tapi suami-suami merekalah
y{tg iuga- harus disalahkan. Karena, jika mereka paharn terhadap
^g
rna,
tentunya mereka akan mengaiarkannya kepada isri dan anakanak mereka.
Mereka salah, juga istri.istri mereka. Thpi lebih salah lagi, para ulamanya,
yang tidak menyampaikan ^p yang seharusnya disampaikan.
Marah-marah ketika mereka sedang pu4sa karena masalah kecil yang
menyinggung hati, addah sebuah kesdahan besar. Dan, itu bisa terjadi
karena mereka tidak tahu. Tirk farang karena ketidaktahuan mereka memaki-
maki Islam, yn1 membuatnya meniadi kafir. Padahd ia tekun beribadah
untuk melatih dan menempa iiwa mereka. Sungguh mengherankan, tidakkah
mereka membaca firman Allah, "Dan hamba-hamba llah Yang Maha
Pemurah itu ialah orang-olang yang berjalan di atas dunia ini dengan
rendah bati dan apabila olang-orang bodob tnenyapa mqeka, tnereka
mengucapkan kata-kata yang baik.' (QS. Al-Furqin: 53) "Dan apabila
mereka mendengar pakataan yang tidak bomanfaat, mereka berpaling
daripadanya dan mqeka bukata, bagi kami amal-amal kami dan bagimu
amal-atnabnu, kesejahtuaan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dmgan
orangorang jahil.'(QS. Al Qashash: 55)
Syahdan, dua orang yang saling menfatuhkan di hadapan Nabi
Shallallahu 'alaihi ua Sallam. Kata yang dihina kepada yang menghina,
"Semoga. keselamatan atasmu." Kemudian Rasulullah bersabda, Ada seorang
malaikat di antara kalian berdua, ydng tnetnbela kalian. Ketika dia
mengbinamu, malaikat itu bqkata kepada oftmgyangmmghinamu ittt,'.-.
mgkau! Engkau bbih pantas (meniadi sepefii yang mgkau katakan itu)!'
Jika mgkau tnenjautab,'setnoga kcsehmatan atastttu', maka malaikat itu
akan berkata kepadamu,'Tidak, keselamatan itu untuknu. Engkau lebih
berhak atas itu'." Menurut Ibnu Katsir, hadits ini hasan.
Saudaraku, iangan marah. Karena marah itu merusak. "Marah itu
merusak keimanan sebagaimana cuka merusak madu.' Marah berasal dari
syetan, maka berlindunglah kepada Allah ketika engkau sedang marah
158 I BE'ah-bld'ahyang Dtanggap Sunnah
dan ingatlah, *Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka
janganlah berkata-kata kasar dan mehkukan pobuatan bdoh. Jika ada
seseorang yang menghina atau bendak membunubmu, maka katakanlah,
'Aku sedang berpuasa, aku sedang bapuasa'." Hadis shahih.
Camkanlah sabda Rasulullah berikut 'Banyak olang bupuasa, tapi
yang didapat dari puasanya itu hanya lapar dan haus." Dalam al-Jhmi'ush
Sbaghir hadits ini dinrlis dengan kode shahih.
Dan, perhatikan baik-baik firman Allah ini, 'sesznggubnya
beruntunglah orang yang nensucikan jiua itu-" (QS. As-Syams: 9)
Mensucikan jiwa di sini adalah taat kepada Allah dan membersihkan diri
dari akhlak yang tercela, oDan sesungguhnya tnerugilah orang yang
mengotorinya." Maksud mengotorinya di sini adalah mengotori dengan
kebodohan, kelalaian dan perbuatan maksiat serta tidak berusaha keras
untuk taat kepada Allah.
Tahanlah amarahmu, terutama saat puasa. Maaftanlah saudaramu
jika menyakitimu dan perlakukan ia dengan baik, semoga engkau termasuk
orangorang yang dipuji Allah. "Dan orangorangyangmenahan amarabnya
dan memaafkan kcsahban orang. Nhh metryukai orangorangyangberbuat
kebajikan." (QS. Ali ImrAn: 134)
Jika engkau perhatikan firman Allah di atas dengan seksama dan
kemudian mematuhinya, engkau akan mendapatkan bagran bersama or-
ang yang disebutkan Allah, 'Mereka itu balasannya ialah atnpunan dari
Rabb mereka dan surga yang di dalamnya tnengalir sungai-sungai, sedang
mereka kekal di dalatnnya. Dan itulab sebaih-baik pahala orang-ordng
yang beramal." (QS. Ali Imrin: 136)
Ibnu Majah meriwayatkan dengan isnrd jayyid,juga al-Iraqi: Rasulullah
bersabda,
*Tegukan yangpalingbesar bagi Nhh adalah tegukan kemarahan
yang ditahan oleh hamba-Nya karena mengharapkan kaidhaan Nldh."
12. Tbdantts a|-Qur'an di Bulan Rannadhan dan Bid,ah
Yang Dilakukan fura Ctari'
Dalam ash-Sbabibaiz disebutkan: iJibril bertemu dengan Nabi
shallallahu 'alaihi uta sallam setiap malam Ramadhan untuk beradarus
al-Qur'an."
Ahmad meriwayatkan: Rasulullah Shallallahu 'alaihi ua Sallam
memperpanjang bacaan pada shalat malam Ramadhan melebihi bulan
BagilanFertarna I t69
lainnya. Hudzaifah pernah shalat bersama beliau pada suatu malam
Ramadhan dan beliau membaca surat al-Baqarah, an-Nisa' dan Ali Imran.
Setiap berpapasan dengan ayat tentang peringa.tan, beliau berhenti dan
memohon perlindungan. Beliau shalat dua rakaat sampai kemudian Bilal
daang dan segera diperintahkan untuk menyerukan shalat.
Mengundang para qari unnrk membaca al-Qur'an pada malam-malam
Ramadhan dengan kewajiban memberi imbalan addah bid'ah. Begadang
pada malam 'Ied, berziarah ke kuburan pada hari raya 'Ied ('Iedul Firi
maupun 'Iedul Adha), pada bulan Rajab, Sya'ban dan Ramadhan, adalah
bid'ah yang menyesatkan.
Rasulullah bersabda, 'Bacalah al-Qur'an dan amalkan. Jangan
meni auhi al-Qur' an, j angan berlebihJebib an bercikap terh adap al-Qur - an,
iangan makan dari al-Qar-an dan iangan tneminta-minta dengannya."
Dalam al-Jhmi'ush Shaghir, hadits ini dinrlis dengan kode Ahmad. Juga,
Abu Ya'la ddam Musnadnya, Thabrani dan Baihaqi. Menurut pensyarh
al-Jitni'ush Shaghh, "Perawi hadits ini addah orang{rang terpercaya."
Rasulullah bersabda, "Barangsiapa membaca al-Qur'an maka dengan
bacaan al-Qur'an itu mintalah kepada Nlab, karena nanti akan datang
suatu kautn yang membaca al-Qur-an untuk tnetninta-minta." Dalam al-
Jimi'ush Shaghir, hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan derajat
basan.
Rasulullah bersabda,'Barangsiapa membaca al-Qur' an untuk
meminta-minta makanan dari sescttna tnanusia, kelak pada hari Kiamat
mereka akan datang dengan muka tulang saja, tanpa kulit." Hadits ini
ditulis dengan kode Baihaqi, dan derajatnya hasan.
Adapun hadits yang berbunyi: "Yang benar adalalt upah yang kalian
terima dari kitabullah." Konteks hadits ini adalah untuk pengobatan
berdasarkan asbabunnuzulnya. Kepada mereka yang fasih bacaan Qur'annya
diharuskan unruk mencari penghidupan dari usaha dan ketrampilannya,
seperti yang dilakukan oleh Nabi dan para shahabatnya, tidak dengan al-
Qur'an. Karena setiap nabi dan wali punya ketrampilan sendiri-sendiri
sebagai mata pencahariannya. Di samping itu, kaum muslimin juga punya
kewajiban untuk membantu mereka dengan infak, karena mereka lebih
berhak atas harta tersebur daripada digunakan untuk hal-hal yang tidak
disyariatkan.
Pembacaan nasyrd saat berpisah dengan Ramadhan (taubisy), adalah
bid'ah.
t7o I gH'an'oU'ah yang Dlanggap Sunnalr
/3. Tauhisy yang Dilakukan Para l{hatib di Akhir
Flamadlan
Taufu.isy yang dilakukan para khatib di Jum'at terakhir bulan
Ramadhan, dengan membaca, 'Kami sangat merindukanmu, wahai
Ramadhan. Kami sangat merindukanmu, wahai bulan al-Qur'an, bulan
yang penuh cahrya, bulan shalat Thrawih, dan bulan kunci pembuka surga."
Ini merupakan tindakan yang bodoh. Mereka tidak panas melakukan itu.
Mereka harus berbicara berdasarkan pemahaman terhaap ayat daurr ucapan
dari Rasulullah.
14. Shalat Malan 'Iedul Fiti
Shalat ini terdiri dari seratus rakaat dengan satu Fatihah dan sepuluh
kali surat al-Ikhlas, kemudian istighfar seratus kali. Hadits tetang shdat
ini, maudhu'. Demikian pula halnya shdat pada siang harinya. AsSunrthi
menjelaskan dalam ol-la-Ali- al-Maslmfi'ah,bah'xa hadits tetang hal ini
paniang sekdi.
- Sunnah dan Bid'ah Pada Bulan Syawnval
Dalam al-Jimi'usb Sbaghir ada sebuah hadits yang dituliskan dengan
kode Ahmad, Muslim dan Asbabus Sunan y,rng empat berbunyi: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi uta Sallam bersabda, 'Barangsicpa berpuasa pada bulan
Ramadhan dan enam hari di bulan Syaututal, maka ia seperti orang
yang bupuasa dahr."
Al-Baihaqi meriwayatkan: Rasulull* Sballalkbu'alaihi uta Sallam
bersabda,
*Puasahb pada bulan Ramadhan, dan (puasa sunnah) di bulan
selaniutnya (Syawwal), dan aiap ban Rabu dan Kamis. Dengan begitu,
engkau telab mmjalankan puasa sdu tabun penub." Hadits ini, menurut
penulis al-Jimi'ush Shaghir, digolongkn sebagai hadits shahih. Latar
belakang hadits ini adalah ketika suanr saat Rasulullah ditanya renrang
puasa dahr. Demikin diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirrnidzi, Nasa'i dan
Baihaqi. Tirmidzi menganggap hadits iru gharib, sedangkan Abu Daud
tidak melemahkan hadits ini.
Ibnu Majah meriwayatkan: Usamah bunZ:rid selalu berpuasa di bulan-
bulan yang suci. Kemudian Rasulullah berkaa kepadanya, 'Berpuasalah
Bag,lanFertarna I ryt
pada bulan Syawwal." Setelah itu, Usamah meninggalkan kebiasaan puasa
pada bulan-bulan yang suci, dan seldu puasa di bulan Syawwd hingga
wafat. Menurut penulis flisyiyah lbnu MajaD, isnad hadits ini shahih
tetapi munqathi'.Dalarn al-Jimi'ush Shaghh dan syarhnya, hadits ini diberi
kode shahih. Menunrt Ibnu Rajab, hadits ini merupakan teks yang pding
jels tentang keutamaan pu:rsa Syawwal dibandingkan puasa pada bulan-
bulan yang suci lainnya.
Menurut hemat penulis, hadits ini,munqathi'dan tidak dapat diiadikan
dalil tentang keutamaan puasa Syawwd dibadingkan puasa di bulan
Muharram. Bahkan hadits ini bertentangan dengan hadits marfu' yang
diriwayatkan oleh Muslim: Rasulullah bersabda, 'Puasa yang paling utarna
setelah Ramadhan adalah puasa di buhn Muharram. Shalat yang paling
utama setelah shalat utajib adalah sbalat mahm." Hadis tetang puasa
enam hari di bulan Syawwal, shahih. 'Barangsiapa puasa Ramadhan
kemudian dihnjutkan eflan hai di buhn Syaurutal sqerfi olang yang
puasa dalv (saahun).'
1. Bld'ah pada Bulan Syawvual
Penamaan enam hari bulan Syawwal dengan Ayyamul biedb (hafi-
hari putih) merupakan bid'ah karena Alyamul biedh addah hari ketiga
belas, empat belas dan lima belas setiap bulan, berdasarkan penjelasan
hadits yang shahih.
Mereka berkeyakinan bahwa orang yang melakukan puasa ini haruslah
orang yang sudah memiliki keturunan; dan yang sudah menlalankannya
kemudian meninggalkanny4 maka keluarganya akan meninggal. Keyakinan
seperti ini addah keyakinan yang sesat, yang sengafa ditiuptiupkan oleh
syetan. Camkan bagaimana Allah memperingatkan kita dari perbuatan
syetan, "Sesunguhnya syetan itu fulah musuh bagimt, maka angaplah
ia musuhmu karena s*ungubtrya syetan-ryetan itu mengaj&.golongannya
supaya tnueka meniadi penghuni neraka yang menyah-nyala."
Meniadikan hari seusai pu:rsa sebagai hari raya dan menamakannya
sebagai 'Iedul Abrar, adalah bid'ah. Pada hakekatnya hari raya seperti inr
adalah hari rayanya orang-orang yarrg suka maksiat, karena pada hari
tersebut mereka berkumpul di masiid Husain atan Zaimb, lalu anara pria
dan wanita membaur, bersalam-sdaman sambil mengucapkan yel-yel
iahiliyah. Setelah inr, mereka memasak nasi aau hanya dicampur dengan
susu.
172 I gn'an-OU'alryangDlanggapSunnah
Penulis tahu persis bahwa para ulama menyaksikan perbuatan ini,
tetapi mengapa mereka tidak mencegahnya, padahal mereka adalah or-
ang-orang yang suka mengajar di masiid Husain? Kalau saia mereka
mengingatkan dan menerangkan dampak buruk dari perbuatan tersebut,
niscaya bid'ah seperti ini akan tercabut dari akarnya. Ada kemungkinan
diamnya mereka terhadap perbuaan ini dikarenakan mereka menganggap
kemunkaran dan bid'ah ini sebagai hal yang dianggap baik oleh agama.
Ya Allah, satukanlah hati umat Islarn yang telah berselisih paham
ini.
- Bid'ah pada Bulan Dzulqa'dah
Pada bulan ini, adalah rombongan jemaah haji yang berangkat menuju
tanh suci. Tapi sebelum keberangkatan mereka itu, mereka terlebih dulu
membuat dosa dan kemungkaran. Mereka berbaur: perempuan, laki-laki,
anak-anak kecil dan orangorang tua berada di satu kendaraan dan bernyanyi.
nyanyi melagukan nyanyian haji. Apapun alasannya tindakan seperti ini,
tidak terpuji.
Pertama: Syariat kita yang suci tidak mengizinkan seorang wanita
mengangkat suaranya di tengah-tengah kaum laki-laki, karena suara wanira
adalah aurat dan dapat menimbulkan fitnah. Itulah sebabnya, wanita
dilarang adzan dan membaca subhanallah ketika mengingatkan imam
yang salah.
*Sesungubnya
menepuk tangan itu (cara mengingatkan) bagi
u,tanita.'
Kedua: Saat ini, banyak wanira keluar rumah dengan memakai
perhiasan dan wangi-wangian, padahal hadits telah mengingatkan, 'Wanita
tttana pun yang memakai uangi-utangian kemudian leutat di depan suatu
kaum danmereka mencium uangitasebut, maka uanita itu adalah pezina.o
Hadits riwayat Nasa'i dan yang lainnya.
Kaiga: Konsep cemburu ddam Islam tidak mengizinkan para wanita
datang ke tempat-tempat pertemuan dan tempar-rempat keramaian. Itulah
sebabnya, Ni Radhiyallahu 'anbu mengatakan, 'Apakah kalian ridak malu?
Apakah kalian tidak cemburu? Seseorang di antara kalian membiarkan
isrinya keluar bercampur dengan kaum lakiJaki di mana ia melihat mereka
dan mereka melihatnya. Ketika ada seorang yan1 buta menemui Nabi
dan di sana ada dua orang istrinya, Nabi menyuruh mereka untuk
menghindar darinya. Kata kedua istrinya iru, 'Bukankah dia buta dan
Bagrlan Pertama I ,ll
tidak melihat kita?' Rasulullah hanya mengembdikan pertanyaan kedua
istri Nabi tersebut, Apakah kdian berdua iuga buta? Bukankah kalian
dapat melihrtnya?'" Ibnu Katsir mengangkat hadits ini dalam menafsirkan
firman fJlah, " Katakafllah kepada utanita yang berim an,' HendaHah tnereka
menahan pandanganrryd'.o (QS. An-Ntr: 31) Riwayat ini shahih, menurut
Abu Daud dan Tirmidzi.
Keempat: Seorang lakilaki yang cemburu kepada istri dan anak
perempuannya tidak akan rela membiarkan mereka berdiri di tengah-
tengah ratusan atau ribuan kaum lakiJaki, di mana mereka dapat melihat
istri dan anak perempuannya itu dan mereka pun dapat orang-orang
laki-laki itu, berdesak-desakkan dan bernyanyi-nyanyi. Yang membiarkan
mereka tanpa rasa cemburu sedikitpun hanyalah seekor keledai yang
tidak mengerti ajaran
^g
m dan tidak merasakan nikmatnya beragama
yang benar. Kalau saja mereka merasakan nikmatnya beragama yang
benar niscaya mereka akan cemburu. oTusttkan
iarutn besi ke kqala
salab seorang dari kalian lebih baik dari menyentuh utanita yang tidak
dihalalkan baginya.' Hadits riwayat Thabrani.
Vahai para jemaah haji, cegahlah istriistri kalian keluar rumah,
dan bacakan kepada mereka, 'Dan hendaUah katnu tetap di rutnabtnu
dan janganlah katnu berhias dan bertingkab laku seperti ordng-orang
jahiliyah yang terdahulu.' (QS. Al-Ahzibz 33)
Juga, sabda Rasulullah Sballallahu 'alaihi uta Sallam, *Wanita
adalah aurat, jika keluar dari rumah maba ia akan digoda oleh syetan.
Saat paling dekat dengan Nlah adalah ketika dia tinggal di rumab."
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bazzar dan Tirmidzi, sebagaimana ditulis
oleh Ibnu Katsir dalam az-7-autiiir.
Wahai saudara-saudaraku, ingatkanlah istri-istri kalian akan hadits
Rasulullah Shallallahu 'alaibi uta Sallam, "setiap wanita yang keluar
dari rumabnya tanpa seizin suatninya tnaka ia dalam kemurkaan Nlab
sehingga pulang ke rumahnya atau mendapatkan keridhaan sudminya."
Hadits ini ditulis dalam al-Jimi'ush Shagbir dengan kode al-Khatib,
dan derajatnya hasan.
Jika agama saia melarang seorang istri berpuasa sunah tanpa seizin
suaminya-'setiap istri yang berpuasa tanpd seizin suaminya, kemudian
suaminya menginginkan dirinya tapi menolak, Allah menetapkan bahwa
dia telab tiga kali melah.ukan dosa besar"- maka bagaimana halnya
fika istri tersebut keluar rumah dengan hiasan yang menor dan berbaur
dengan kaum laki-laki dengan wangi yang menusuk? Jelas, ini merupakan
t74 I gu'an-uld'ahyang Dlanggap Sunnah
kesesatan y^ng nyata dan perbuatan mungkar yang tidak disetuiui oleh
setiap muslim.
Ibnu Mas'ud pernah dianya tentang maksud firman Allrh, "Dan di
antara manusia ada orang yang ffiarrprgunakan pakataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan (manusia) dari ialan Nkh tanpa pengetahuan
dan menjadikan jalan Nlah itu olok-olokan. Mueka itu akan metnperoleh
aznb yang menghinakaz.' (QS. Luqmin: 6) Jawabnya "Sungguh, demi
Allah yang tidak ada Ilah selain Diri-Nya, yang dimaksudkan ayat ini
adalah nyanyian." (Tiga kali) Demikian pula pula pendapat Ibnu Abbas,
Jabir, Ikrimah, Said bin Jubair, Muiahid dan Makhul ketika dianya tentang
maksud ayat tersebut.
Ibnul Jauzi meriwayatkan dari Abi Umamah: Rasulullah melarang
menjual penyanyi, memperjualbelikannya (pelacuran) dan mengaiarkan
nyanyian kepada mereka. IGa Nabi, '(Jang dan basil pehaiaan tersebut
baram." Berkaitan dengan ini Rasulullah fuga mengutip ayat di atas.
Rasulullah bersabda"'TidaHah sesolaflg mengangkat suaranya untuk
bunyanyi kecuali Nhh akan murgutus untuknya dua syetan yangmemukul-
mukul rebana. Kedua syetan itu tetap menghmtak-bentakkan kedua kaki
mereka, di dalam dadanya, sampai olang itu diam."
Demikian pula diriwayatkan dalam Tafsir al-Baghiu)iy dan al'Jimi'ush
Sbagbir: "Dua suara yang dilaknat di dunia dan di akhirat adolah suara
suling di saat senang dan suara rintiban di saat mendapat musibah." Hadits
ini shahih.
Ibnu Mas'ud mengaakan, nyanyian dapat menimbulkan sifat munafik
di dalam hati, laiknya air yang menumbuhkan pohon kacang. Kata Ibnu
,Jmar ketika melewati sekelompok kaum yang sedang berihram, dan dalam
lelompok tersebut ada seorang y^ng bernyanyi, "Tidakkah dia pernah
nendengar firman Allah: 'Hai orang-orang yang beriman, bertafuttalab
kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah
netnpubaiki bagimu amahn-amalanma dan mengarnpuni bagitnu dosa-
bsamu.'(QS. Al-Ahzabz 7U711?" Yang benar, dalam perjalanan haji seperti
itu, yang harus diucapkan adalah kalimat 'I-a iliba illallib" sebanyak
mungkin dan beramar makruf nahi mungkar. Menyanyi adalah perbuatan
orang-orang y^ig *... syetan telah menguasai mereka lalu menjadikan
mereka lupa mengingat Nlah, mereka itulah gobngan sletan. Ketahuilah
bahwa sesungguhnya golongan syetan ituloh gobngan yang merugi." (QS.
Al-Muiidalah: 19)
Bag,lan Fertarna I ry5
Tujuan dari ibadah haii yang hanya ingin berziarah ke makam
Rasulullah dan meletakkan tangan mereka di pintu dan jendela makam,
adalah bid'ah. Penulis kemudian membayangkan kalau saja berziarah ke
makam Rasulullah dilarang pada ahun ini saia-misalnya-, niscaya mereka
akan urung menunaikan ibadah haji, sebab menurut mereka, berziarah ke
makam Rasulullah itu merupakan inti dari ibadah haji, syarat kesempurnaan
dan diterimanya. Ini benar-benar musibah dan kebodohan yang besar.
Ketahuilah wahai kaum Muslimin, bahwa rukun haji hanya lima: Ihram,
wuquf di fuafah, thawaf, sa'i antara Shafa dan Marwa, dan mencukur
rambut (tahallul). Sedangkan rukun umrah hanya empar: Ihram, thawaf,
sa'i, dan mencukur rambut (tahallul). Barangsiapa yang melakukan haji
atau umrah, kemudian melakuan rukun-rukun ini, maka haji dan umrahnya
telah sempurna.
Adapun berziarah ke makam Nabi adalah sunah yang dapat dilakukan
oleh setiap muslim kapan pun, apakah bersamaan dengan ibadah hafi
ataupun di luar waknr inr. Namun dengan satu caatan: niat yang dipasang
sejak melangk"hk* kakinya dari rumah hanyalah untuk shalat di masjid
Nabawiy.
Ketahuilah, bahwa setiap hadits yang menjelaskan keuramaan
berziarah ke makam Nabi Shalhllahu 'alaihi uta Sallam addah suatu hal
yang dibesar-besarkan, dan merupakan hadits maudbu'. Hanya ada satu
hadits shahih yang berbunyi,'Tidak ada pujahnan yang sangat dianiurkan
kecuali menuiu tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Nabi Shallallahu' alaihi
wa Sallam dan tnasjidil Aqsha." Apabila seseorang masuk masjid Rasulullah,
disunatkan baginya untuk shdat di dalamnya kemudian menziarahi kubur
Nabi yang mulia.
Kemudian beredar akal-akalan yang bodoh sekali, bahwa seorang
wanita yang telah bersuami, kemudian hendak melaksanakan ibadah haji.
tapi tidak punya mahram, maka lakiJaki lain boleh menikahinya unrul
dijadikan mahram kemudian menceraikannya setelah selesai melakukar
ibadah haji. Ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh manusia dengan
sifat Jahiliyah. Jika sepuluh orzrng laki-laki menggauli seorang wanit4
kemudian wania tersebut hamil, maka anaknya akan dinasabkan kepadr
laki-laki yang mirip dengan anak tersebut. Ini adalah suatu kebejatan dan
dosa besar.
Sebuah riwayat Muslim dengan tegas menyatakanz "Tidak dibenarkan
bagi seorang utanita yang beitnan kepada Nlah dan hari Akhir untuk
bepergian selatna tiga bari auu lcbih kecuali bersama bapaknya, anaknya,
176 I eH'ah-Ha'alryang Dlanggap Sunnah
sudminya atau tnahratnnya." lugariwayat dari Imam Daruquthni: *Tidal<hh
seorang utanita melaksanakan ibadah baji kecuali bersama mahramnya.'
- Bulan Dzulhfijah
Pembahasan sekitar bulan Dzulhiijah ini berkisar pada: Puasa pada
awal dan akhir tahun beserta doa masing-masing, keutamaan bulan
Dzulhiijah, keutamaan hari Arafah, keutamaan haji dan ancaman bagi
yang meninggalkannya, kemungkaran dan bid'ah dalam haji, shdat hari
Arafah dan malam Iedul Adha, keutamaan ibadah kurban, hukum
meninggalkannya, dan hukum menyembelih untuk para syaikh.
Di bulan Dzulhijfah terdapat banyak sekali kebaikan dan ibadah
agnng, yang kemudian tercemari oleh bid'ah dan perbuatan bodoh yang
tercela.
t. Puasa diAwal diAl<hirTbhun Besetta Do'a Masing-
masingl
Dalam Tadzkiratul Maudb,it'iL d-Fattaniy menjelaskan tentang hadits
ini: "Barangsiapa berpuasa pada hari terakhir bulan Dzulhijjah dan awal
bulan Muharram, maka dia telah menyelesaikan satu tahun yang lalu
dengan satu kali puasa dan membuka ahun mendatang dengan satu hari
puasa. Karenanya, Allah menjadikan baginya kaffarat atas dosa selama
lima puluh tahun." Menurutnya, dalam sanad hadits ini ada dua perawi
yang pendusta.
Al-Fataniy fuga menjelaskan hadits berikut: "Pada sore hari menjelang
bulan Dzulhijjah Ibrahim dilahirkan. Barangsiapa berpuasa pada hari itu,
dosanya selama 60 tahun akan dihapuskan." Dalam hadits ini terdapat nama
Muhammad bin Sahal, yang membuat hadis ini menfadi maudhu'. Adapun
tentang doa akhir tahun, adalah bid'ah yang menyesatkan. Demikian pula
halnya dengan doa awal tahun.
2. I(eutannaan 10 Dzulfiliah
Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Maiah meriwayatkan dari
Ibnu Abbas: Rasulullah Shallalhhu 'alaihi u.,a Sallam bersabda, *Tidak
Bag,ran Pertama I ,17
ada hari-bari yang paling dicintai oleh Nhh untuk berarnal sbaleh kecuali
sepuluh hari putama (di bulan Drulbiiiab) ini.' Para shahabat bertanya,
"'Wahai Rasulullah, tidak dengan jihad di jalan Allah?" Nabi meniawab,
'Tidak pula dengan jihad di jalan Nlah, kecuali olang yang beriuang
dengan jiuta dan bartanya, tneski setnua itu tidak akan ketnbali.'
Ahmad (bin Hanbal) dan Nasa'i iuga meriwaya*an secara marfu':
"Empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah: Puasa
'Asyura', sepuluh hari-di bulan Dzulhijiah-, tiga hari setiap bulan, dan
dua rakaat sebelum Subuh."
3. I(eutarnaan Hari Arafah
Muslim dan yang lainnya meriwayatkan: Nabi Sballallahu'alaihi uta
Sallam bersabda, oPuasa pada bari Arafah yang diniatkan untuk
mendapatkan keridbaan Nlah akan menghapus dosa satu tahun yanglalu
dan satu tabun yang akan datang.' Dan, sebuah riwayat yang shahih
menyatakan: Rasulullah pernah tidak berpuasa pada hari fuafah, dan
Ummul Fadhl mengirimkan susu kepadanya, lalu meminumnya. Hadits
riwayat Bukhari. Abu Daud dan lbnu Maiah meriwayatkan: Rasulullah
melarang puasa fuafah di padang fuafah.
Ddam Sbabih Muslim disebutkan: Rasulullah Shalhllabu 'alaihi uta
Sallam bersabda, 'Tak ada hari di mana Nlah palingbanyakmetnbebaskan
bamba-Nya dari neraka selain hari Arafah. Sesunguhnya Nlah mendeh.at,
ketrudian mmbangakan mqeka kepada para malaikat, ketnudian berkata,
'Apa yang diinginkan obb tnereka?'"
4. I{euhtnaan Haii dan Umrah
Dalam Shabih Bukhari diriwayatkan: Rasulullah pernah ditanya
tentang apa amalan yang paling utama? Rasulullah menjawab, *lman
kepada Allah dan Rasul-Nyo." Ditanya lagi, "Kemudian apa?" Jawab
Rasulullah, *Haji tnabrur-"
Masih dalam Shabib al-Bukhari, dari riwayat Aisyah: "Kami melihat
bahwa jihad merupakan amalan yang paling mulia, apakah kami tidak
boleh berjihad?" Beliau menjawab, "Tidak, tetapi sebaik-baik jihad adalah
haji mabrur."
ry8 I gla'an-old'ahyang Dlanggap Sunnah
Ddam Shabib al-Bukhai dan Shabih Mudim disebutkan: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi ua Salhm bersabda, 'Barangsiapa mdakukan ibddah
haji karena Nlab, tidak bqkau kotor dan tidak fu?buot dosa, maka ia
akan ketnbali tanpa dosa seputi bari ia dilabirkan oleh ibutrya.'
Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi uta Salhm
bersabda"
*Satu utnrah hinga umrah yang lain adaloh pengbapusan dosa
di antara keduanya; dan haji mabrur, balasantrya takhin hattyalab surgd."
5. Perlngatan BaSl Orangr yangr Manttpu, Nannun ndak
Menunalkan Hqji
Tirmidzi dan Baihaqi meriwayatkan dari Ni Radhiyallahu 'anhu:
Rasulullah Shalkllabu 'ahihi uta Sallam bersabda "Barangsiapa memiliki
bekal dan hendaraan yang dapat meagantarkantrya ke Baitulhh, tetopi
tidak berbaii, maka tidak ada pilihan bagbrya hecuali maningal dalam
keadaan Yahadi atau Nashrani.' Hal ini dikarenakan Allah berfirman,
"Mmgeriakan baii itu adalah kcuaiiban manusia tabadap Nhb, yaitu
bagi orang yang sangup mangadakan pajalanan ke Baitulhr." (QS. Ali
Imrin: 97)
Al-Hafizh Ibnu Katsir menolak hd ini dalam kitab tafsirnya dan
mengutip sebuah riwayat dari Umar: 'Barangsiopa sangtp mehkukan
ibadah haii namun tidak mehkukantrya, nakn sama saia apakab ia mati
dalatn keadaaanYahudi nNarpunNasbrani." Isnad hadits ini shahih. Kutipan
dari Umar yang lain: 'Sunguh aku ingin mengirimkan bebaopa orang ke
kota-kota untuk melibat setiap oftrng kaya namun tidak melakukan ibadah
haji. Mereka harus dihenakan jiryah karena mueka bukan olangorang
muslim, mereka bukan orangerung tnuslitn."
N-Bazzx meriwayatkan: Rasulullah Sballallahu 'alaihi uta Sallam
bersabda, 'Agama Islam terdiri dari delapan bagian: Idam adalah satu
bagian, sbalat adahh satu bagian, zakot adalah satu bagian, haii ke Baitullab
adalah satu bagian, amar makruf dalah satu bagian, nalryi munkar adalah
satu bagian, dan beriibad di jahn Nlah adalab satu bagian. Sungguh
merugi orang tidak memiliki sotu pun dari bagian tersebut."
Bas,lan Flentama I ,7g
6. Bid'ah dalatn lbadah Haii
Dalam Naqdul 'Ibn utal 'Ulama', Ibnul Jauziy menyatakan bahwa
orang terkadang terlalu mudah menganggap kewajiban haji itu telah gugur
setelah melakukannya sekdi safa, dan kemudian kembali melakukannya
tanpa keridhaan dari orang tua. Ini salah besar.
Atau, seseorang memaksakan diri untuk beribadah haji dengan
menghutang atau dengan memeras orang lain. Atau lagi, seseorang berhaji
semata-mata untuk piknik, atau berhaji atas biaya yang syubhat. Atau,
bangga jika dipanggil "al-Haj".
Kenyataannya, nirt haji yang kuat ketika keluar dari rumah itu,
kemudian selama dalam perialanan mereka terlalu mudah meninggalkan
kewajiban-kewajiban ketaatan, bersuci aau shalat. Setibanya di Masjidil
Hararn, mereka berkumpul thawaf mengelilingi Ka'bah dengan hati yang
masih belum bersih dan tubuh yang tidak suci. Iblis telah mengaburkan
mata mereka dengan persepsi tentang haii. Padahal tujuan dari haji itu
addah mendekatan diri kepada Allah dengan hati, bukan dengan badan,
dan hal itu akan terwujud dengan ketalovaan.
Berapa banyak orang yang pergl ke Mekkah hanya untuk kebanggaan
bahwa mereka telah sekian kali berhaii. "Saya sudah dua puluh kali
melakukan wuquf." Terlihat banyak sekali dalam perfalanan menuiu ke
Mekkah orang yang berbuat kasar terhadap temannya hanya untuk
mendapatkan air atau tak mau mengalah menghimpit mereka di jalan.
Iblis telah merasuk ke dalam hati mereka yang sedang menuju Mekkah,
mereka menyia-nyiakan shalat, mereka tega menipu dalam jual beli dengan
dalih kondisi hajilah yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut.
Iblis telah menjelma dalam kelompok mereka, dan menciptakan
hal-hal yang baru yang tidak termasuk ddam rangkaian ibadah haji. Macam-
macam yang bisa Anda saksikan, ada yang menyingkap satu pundaknya,
ada yrng berjemur di terik matahari hingga kulit mereka hangus dan
kepala mereka berasap, dan ada iuga yang berhias di depan orang banyak.
Dalam hadits yang diriwayatkan hanya oleh Bukhari, dari lbnu Abbas
Radbiyallahu 'anhuz Nrbi Sballallabu 'alaihi uta Sallam pernah melihat
seseorang sedang thawaf di Ka'bah dengan tali yang mengikatnya. Oleh
Nabi, tali itu dipunrskan.
Dengan redaksi yang berbeda, diriwayatkan, "Beliau melihat seseorang
menuntun seseorang dengan tali yang diikatkan pada hidungnya. Oleh
r8o I gu'an-uld'ahyang D}anggap Sunnah
Rasulullah, tali inr dipunrskan dengan tangannya sendiri, kemudian beliau
memerintahkan untuk menuntunnya dengan memegangi tangannya."
Menurut Bukhari, hadits ini mengandung larangan untuk melakukan hal-
hd baru ddam eg m4 meski inr diniatkan demi kebaikan. Penulis tegaskaru
bahwa syetan telah menfelma ke dalam orag-orang yang mengaku
bertawakal. Mereka pun nekad pergi haii anga bekal sedikit pun. Mereka
bahwa sebuah tekad yang besar dan kepasrahan kepada Allah
adalah tawakal png sesungguhnya. Padahd mereka salah besar.
Seseorang berkata kepada Ahmad bin Hanbal Rabimahulla}, "Aku
ingin pergi ke Mekkah dengan bekal tawakal saia." Kata Ahmad
kepadanya, "Pergilah tapi jangan bergabung dengan rombongan." Or-
ang itu menolak, "Tidak, aku akan pergi bersama mereka.o
"Itu artinya, engkau bertawakal di atas dompet orzrng lain," kata
Ahmad. Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua.
Di antara bid'ah dalam ibadah haii adalah mengusapusap seluruh
dinding IG'bah, karena Rasulullah tidak pernah mengerfakanny4 beliau
hanya mengus:rp Ruknul Yamani dan mencium Haiar Aswad. Termasuk,
menuliskan nama-nama mereka pada tiang-tiang dinding Ka'bah dan
mewasiatkan kepada sesama. Ini adalah bid'ah dan kebodohan.
Mereka juga sangat ingin mencuci ienggot, uang dan baiu mereka
dengan keyakinan bahwa air Tamzam bisa mendatangkan berkah. Mereka
juga ingin membawa pulang air itu ke kampung halaman mereka. lni
adalah bid'ah, dan sama sekali tidak mengandung kebaikan dan
keberkahan. Ada orang yang berkeyakinan bahwa kesempurnaan dan
kesucian haii itu akan didapatkan ketika mereka sudah menziarahi makam
Nabi Ibrahim. Ini adalah keyakinan yang sdah, karena haji adalah ibadah
yang berdiri sendiri dan keabsahannya tidak bergantung kepada ibadah
lain. Adapun ziarah ke Baitul Maqdis hukumnya sunah muakkad, karena
shalat di dalamnya sama dengan lima ratus kali shalat di masiid yang
lainnya.
Hadits:'Barangsiapa menguniungiku dan mengunjungi Ibrahim dalam
tahun yang sama, maka saya famin dia akan masuk surga', addah hadits
pdsu, sebagaimana yang dikatakan oleh an-Nawawi, Ibnu Thimiyah dan
yang lainnya.
Mencat rumah orang yang akan pergi haji dengan warna putih dan
kapur, melukiskn gambar, menuliskan nama dan tanggal keberangkatan
haiinya adalah bid'ah yang ses:rt, 'uiub dan riya.
Bag,lan Fertarna I r8r
Membangun tenda, menyembelih binaang menghidangkan minuman
dan rokok kepada orang-orang yang berkunjung, serta mengiringi orang
yang akan peryi haji dengan rebana, iringan nyanyian kaum wanita" dan
dzikir kaum fakir miskin sampai tak sadarkan diri, adalah hal-hal yang
tidak pantas dilakukan seorang muslim yang memahami syariat Islam.
Mungkin, kalau hal ini diketahui oleh orang non-muslim yang dengki
terhadap Islam, mereka akan memperolok kita. Mereka kemudian akan
beranggapan bahwa agama ini seluruhnya adalah olok-olok, igauan, mainan
dan kesia-siaan.
Penulis ingin menegaskan ^p
yang telah terjadi sebenarnya, bahwa
saat ini, bentuk ibadah apapun, rukun ibadah apapun, dan sunah apapun
telah disusupi oleh ketidakmengertian, bid'ah dan khurafat, yang merusak
dan mengotorinya. Tidak ada yang berhak dihuiat selain para ulama,
karena mereka tidak beramar makruf dan nahyl mungftar, bahkan meniadi
penghalang bagi orang yang melakukan amar makruf dan nahyi mungkar.
Mereka sangat menghalangi orang yang ingrn menapaki ialan fJlah. lnna
lillah ua inna ilaihi raji'in.
7. Shalat di Malan Hari Raya ldul Ftfr dan Hart Arafah
Adalah Bid'ah
Al-Jalal as-Suyuthi menjelaskan bahwa hadits tentang shdat sunnat
pada malam Idul Fitri atau di siang hariny4 dan shalat pada hari fuafah
serta hari pemotongan hewan kurban, addah pdsu. Demikian penielasannya
dalam kitabnya al-La'hli' al-Mashni'ah fi al-Abhdi* al-Maudh,tt'ah. Hal
yang sama fuga ditegaskan oleh d-Fattani dalam Tadzkirabnya, dan penulis
sengaja tidak menyebutkannya.
8. Bid'ah yerng TErtolak Oleh Sunah
Fenomena yang teriadi banyak orang terlalu mengabaikan dua khutbah
dalam rangkaian shalat 'Ied. Mereka buru-buru keluar dari masiid begitu
imam salam. Aau yang lebih baik, mereka hanya sabar menunggu khutbah
pertama saia. Yang pasti, semua itu tidak sesuai dengan sunah. Namun
vonis bahwa fenomena itu addah bid'ah terbantahkn oleh hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa'i dan Ibnu Majah, (dengan lafaz lbnu
Maiah dari Abdullah bin assaib): 'Aku pernah shalat Ied bersama Rasulullah
t8z I gu'an-Hd'alryang Dlanggap Sunnah
Shallallahu 'alaihi uta Sallatn Saat itu, Rasulullah mengimami shalat.
Kemudian beliau berkat4 'Kita tdah menunaikan shalat, makn barangsiapa
ingin duduk untuk tnendenga*an khuthah, silabkan duduk, dan barangsiapa
hendak pergi maka dipasilahkan Pergt'." Menurut Abu Daud, hadits ini
mursal. Hadits ini mengisyaratkan pilihan ant:ra duduk mendengarkan
nasehat aau pergi. Barangsiapa pergi, maka ia tidak boleh dituduh telah
melakukan bid'ah, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Rabimahullah. Dan,
yang duduk mendengarkan maka itu lebih balk. Wall4hu a'lam.
9. Jika Hari Raya Elefteeahn dengpn Hari Jum'at
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Thimiyah RahimahullaD, "Apabila hari
Jum'at dan hari raya terjadi pada hari yang sama, pendapat para ulama
terpecah meniadi tiga pendapat:
Golongan pertama: shalat Jum'at wafib bagi orang yang telah
mengikuti shalat 'Ied, sama hukumnya seperti shalat Jum'at pada hari-hari
biasa. Dalilnya adalah keumuman dalil tentang kewajiban shalat Jum'at.
Golongan kedua: memandang bahwa kewaiiban shalat Jum'at gugur
atas penduduk suatu wilayah seperti kewajiban yang gugur atas orang yang
berhalangan atau sakit. Dan, Usman bin Affan juga memberikan keringanan
kepada mereka untuk meninggalkan shalat Jum'at lika telah melakukan
shalat '[ed.
Golongan ketiga dan ini yang benar, adalah bahwa siapa pun yang
telah melaksanakan shalat 'Ied, maka telah gugur darinya kewajiban shalat
Jum'at. Namun seorang imam harus tetap melaksanakan shalat Jum'at
agar orang yang tidak melaksanakan shalat 'Ied bisa teap melaksanakan
shalat Jum'at. Inilah yang diriwayatkan dari Rasulullah dan para shahabatnya
seperti Umar, lJtsman, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair dan yang
lainnya, dan tidak ada satu orang shahabat pun yang membantahnya.
Thmpaknya kedua golongan pertanur belum mendengar hadits rentang
hari raya yang terjadi pada hari Jum'ag bahwa shdat 'Ied lah yang harus
didirikan, sementara shdat Jum'atnya dirukhsahkan. Disebutkan pula bahwa
Rasulullah Shallallahu 'alaihi u.,a Salhm pernh bersabda, "Wabai manusia,
sesungubnya kalian tehh mendapatkan kebaikan, maka barangsiapa ingin
tnelaksanakan sbaht Jum' at, makt k ami akan melaksanakan shalat Jum' At.'
Namun menurut hemat penulis, lebih baik teap shalat Jum'at karena
haditshadits dimaksud, menurut sejumlah imam, dha'if.
Baeilan Fertarna I 183
lO. I{etunaan l{urban
Ibnu Majah dan Tirmi&i : bahwa Rasulullah Shallallahu
'alaihi uta Sallam bersabda, "Tidak ada amahn yang dilakukan Bani Adam
pada hnri Nahar (hari Raya Kurban) yang lebih dicintai Nlah kecuali
mmgalirkan darab (binatang kurban), sesunguhnya ia ahnn datang pada
hari Kiamat kelak dengan metnbauta tanduk, kuku dan bulu (binatang
kurbannya). Darahnya akan diteritna oleh Nlah Azzn uta Jalla sebelum
menyentult tanah, maka perbaikihb iiutamu dengannya." Menurut Tirmi&i,
hadits 'ni hasan gbarib."
Ahmad (bin Hanbal) dan Ibnu Majah meriwayatkan dari 7.aid bin
fuqam: Aku (atau mereka) bertanya, "tUUahai Rasulullah, apay^ngdimaksud
dengan binatang-binatang kurban ini?" Rasulullah menjawab, 'Sunah bapak
kalian, Ibrahim." Mereka bertanya lagi, "Apa yang kami dapatkan darinya?"
Beliau menjawab, "Ddam setiap helai rambut terdapat kebaikan." Mereka
bertanya, "(Maksudnya) bulunya?" Beliau menjawab, "Dalam setiap helai
rambut dari bulunya terdapat kebaikan." Daruquthni meriwayatkan:
Rasulullah Shallallahu 'alaibi wa Sallatn bersabda, "Tidak ada binatang
yang engkau infakkan yang lebih utama daripada sembelihan pada hari
'Iedul Adha." Para perawi hadits ini terpercaya, tetapi dipersilisihkan
tentang marfu' dan mauqufnya.
Adapun hadits:'Bangkidah dan saksikanlah binatang kurbanmu, karena
sejak tetesan darahnya yang pertama dosa-dosamu yang terdahulu
diampuni." Namun dalam sanad hadits ini terdapat nama 'Athiyah, yang
dalam al-'Ilal disebutkan, bahwa hadits yang diriwayatkannya mungkar.
Dan hadits: 'Barangsiapa berkurban dengan hati yang baik dan
mengharapkan pahala dari Allah, maka kurbannya itu akan menjadi
penghalang bagrnya dari api neraka." Hadits ini dalam sanadnya terdapat
nama Abu Daud an-Nakha'iy, yang adalah seorang pendusta. Bahkan Imam
Ahmad menambahkan, 'Dia suka memalsukan hadits." Dalam al-Jdmi'uslt
Shagbir, orang ini diberi kode orang yang lemah.
Lalu hadits: "Perlakukanlah binatang kurbanmu dengan baik karena
ia akan menjadi kendaraanmu di atas Shirat nanti." Hadits ini tidak
shahih, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Shalah dan yang lain. Dan
hadits yang serupa: "Ia adalah kendaraanmu di surga." Demikian dinyatakan
dalam ,\snal Mathilib. Tetapi dalam at:Tamyiz dia mengatakan, 'Menurut
Ibnu Shalah, hadits ini tidak dikend dan tidak shahih, sejauh pengeahuan
kami." Ibnul fuabi Rahimahullah menyatakan dalam Syarb at:Tirmidzi,
fi4 I au'an-old'ahyangDlanggapsunnah
bahwa berkaian dengan keutamaan hewan kurban, semua haditsnya tidak
shahih. Salah satunya, potongan: '...karena ia akan menjadi kendaraanmu
di atas Shirat nanti.' Syaikh l(hatib as-Subki, dalam Kumpulan Khutbahnya,
halaman 165, fuga mengutip hadits: 'Perlakukanlah binatang kurbanmu
dengan baik ...." Penulis tahu persis bahwa hadits ini tidak punya dasar.
Syaikh asSubki juga mengutip hadits: "Barangsiapa berkurban dengan hati
yang baik ...", yilB diriwayatkan oleh Abu Daud an-Nakh'iy di atas. Thpi
maksud penulis menampilkan hadits.hadits ini adalah untuk menjelaskan
tema ini. Wallahu a'hm.
Diriwayatkan dari Mu'awiyah bahwa seorang Arabiy memanggil Nabi
dengan, "\0Uahai Ibnudz Dzabihain ..." memang bukan riwayat yang
mungkar. Bahkan ddam al-Kasysyif disebutkan: "Aku adalah anak dari
dua orang yang hendak disebelih", tidak dapat dipastikan, bahwa
pernyataan ini merupakan sabdanya. Adapun tentang perkataan seor:rng
Arabiy, ini diriwaya*an dari Hakim, Ibnu Mardawaih dan atsjTsa'labi.
Demikian ddam ,{snal Mathhlib.
Banyak orang mengabaikan ibadah dengan menyembelih binatang
kurban ini, padahal ini adalah bentuk taqarrub terbesar yang akan
mendekatkan diri kepada All"h, dan bahkan ddam alQur'an ditegaskan
lebih dari sail kali. Bagi mereka menyembelih binatang kurban hanyalah
pada acara-acara haul, misalny4 Ahmad Ba&wi, Rifa'i, Dasuqi, Bayumi,
Ambabi dan maulid Nabi.
Meski namanya negeri Islam api selalu ada orang-orang yang memuja
dan mengagungkan para penghuni kubur. Mereka menyembelih binatang
dan bernadzar untuk mereka. Untuk mendekatkan diri kepada para
penghuni kubur itu, mereka rela mengorbankan harta benda mereka yang
mahal dan binaang sembelihan yang istimewa, yang sebenarnya itu hanya
untuk Allah, yang tidak ada sekutu bagi-Nya. 'Yaitu orang-ordtlg yang
tehh sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka
menyangka bahuta mereka bqbuat sebaik$aiknya." (QS. Al-Kahfi: 104)
Ingat, bukan untuk iasad-fasad yang sudah tak bernyawa itu Allah
memerintahkan berkurban. Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk
mengatakan, "Katakanlah,'sesunguhnya shalatku, ibadabku, bidupku
dan matiku hanyalah untuk Nlah, Rabb setnesta ahm, tiada sekutu bagi-
Nya, dan denikian itulah yang dipeintahkan kepadaku dan aku adalab
orang yang pertarna-tama menyerabkan diri (kepada Nlah)'." (QS. Al-
An'im: 163)
Bagflan Pertama I r85
Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk mengabarkan kepada orang-
orang musyrik yang menyembah selain Allah dan menyembelih untuk
selain-Nya, bahwa Allah menentang perbuatan mereka. Shalat, taqamrb,
ibadah dan binatang sembelihan hanya untuk Allah, yang tiada sekutu
bagi-Nya. Allah berfirmtn, *shalatlah karena Rabbmu dan berkurbanlah.'
(QS. Al-Kautsar: 2) Tegasnya demikian: tuluskan niatmu dalam shalat dan
penyembelihan, karena orang-orang musyrik menyembelih kurban untuk
dan menyembah para wali dan orang-orang yang telah meninggal. J".tgan
tiru perbuatan mereka. Simak firman Allah, *Barangsiapa mengharap
perteftruan dengan-Nya, maka henda&ah ia mengeriakan amal sbaleh dan
ianganlah ia mepersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada
Rabbnya." (QS. Al-Kahfi: 110)
Dalam sunah telah ditetapkan, bahwa terlaknatlah orang yang
menyembelih untuk selain Allah, sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad,
Muslim dan Nasa'i dari Ali Radhiyallabu 'anhu: Rasulullah menceritakan
kepadaku tentang empat pesan: Nlab melaknat orang yang tnenyembelih
untuk selain Nlah; Nlah tnelaknat orang yang melaknat kedua orang
tuanya; Nlah melaknat orang yang melindungi orang yang membuat bid'ah;
dan Nlab melaknat olang yang ffiengubalt batas-batas tanah."
Bahkan Allah menjebloskn seseorang ke dalam neraka garu-garu seekor
lalat yang dikurbankan kepada selain Allah. Demikian riwayat Thariq bin
Syihab: Nabi Shallallahu 'alaihi uta Sallam bersabda,
*Seseorang masuk
surga karena seekor lalat, dan seseoftrng yang lain masuk neraka karena
seekor lalat pula.' Para shahabat bertanya, "Bagaimana itu bisa teriadi,
wahai Rasulullah?" Rasulullah menjelaskan,'Dud orang meleutati suatu
kaum yang memiliki patung, di tnana setiap orangtidak boleh meleutatinya
hingga dia mengorbankan sesuatu untuknya. Mereka berkata kepada salab
satu dari dua orang itu, 'Berkurbanlab.' Jautabnya, 'Aku tak punya apa'apa
untuk dikurbankan.' Mereka tnemaksa, 'Berkurbanlah meski banya seekor
lalat.' Dan, diapun berkurban dengan seekor lalat. Sqta mqta dibukakanlah
jalan untuknya, dan dia pun tnasuk neraka. Mereka kemudian
memerintahkan h.epada yang satunya lagi, 'Berkurbanlah.' Dia berkata,
'Saya tidak akan berkurban dengan sesuatu pun dan kepada siapa pun
selain kepada Nlab.' Mereka pun menebas lelternya, tapi langsung masuk
surga.'Riwayat Ahmad.
'Wahai umat manusia, iika orang ini dijebloskan ke dalam neraka
karena seekor lalat yang dikurbankannya kepada selain Allah, maka apa
yang akan Allah timpakan kepada orang yang mengurbankan seekor sapi
r85 I gu'"n-uld'ahyang Dlanggap Sunnah
huan yang besar, yang memberikan saiian kega& Ummu Hasyim, yang
menyembelih dua ekor kambing untuk Bayumi, yang memp€rsembahkan
sembelihan-sembelihan kepa& alQami, yang menyaiikan adonan kegada
Aiami, yang menyaiikan piring sajian Syihabuddfut" dan yang memberikan
nrmpukan emas yang hanya tersimpan dalam lemari-lemari mereka?
Ya Allah, bersikaplah lembut kepada kami.
Saudaraku, penulis nasehatkan kalian semua dengan niat yang nrlus,
jangan menyembelih, mendekatkan diri, dan mengeluarkan harta sedikit
aau banyak, walau hanya sebesar biii sawi kecuali dilakukan dengan ikhlas
karena Allah dan tidak menyelarokarrNya. Jangan mengira bahwa t:aidzar
kepada selain Allah, dalam keadaan tertentu atau oleh salah seorang
ulama yang terpandang, dibolehkan. Jangan, iangan pernah bernadzar
kepada siapa pun yaurry ada di muka bumi ini. Kdaupun inr hams teriadi
karena tidak tahu, jangan beranggapan bahwa iika engkau tidak
mengatakannya untuk seorang syaikh tertentu, maka dia akan
membahayakan dirimu, hartamu, atau keluargamu. Perlu engkau tahu,
bahwa wali Allah tidak akan berbuat zhalim; dan iil<a suanr unat sepakat
untuk mecelakakanmu dengan sesuatu, maka mereka ti.lak akan dapat
mencelakakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan Allah atas
dirimu. Ingadah firman lJlah Ta'ala yang disampaikan keprada Nabi-Nya,
"Katakanlab tidak akan tnenimpa kami kccuali apa yangtdah ditztapkan
Nlah kepada katni." (QS. Adlaubah: 51)
Firman-Nya yang lain, 'Tidah ada satu musibah pun yang menimpa
kecuali atas ijin Nhh." (QS. AtTaghibun: 11)
'Tidak ada yang menimpa dari m*sibah di bumi dan pada diimu
kecuali telah ditetopkan dalam huhul mahfuzh *belum pakara iu tajadi.'
(QS. Al-Hadid: 22)
*Ketahuilab bahua Rasulullab diperintahkan Nlah untuk rnoryutah.an
kepada manusia, katakanlah, 'Aku tidak berkuasa mendatangkan
ketnudbaratan dan tidakpula ketnanfaatan kcpdda diihil, mdainkan apa
yang dikebendaki Nhh'-" (QS. Yfinus: 49)
'Katakanlah, 'Sesunguhnya aku tidak kuasa meadatangfr.an sesuatu
kemudltaratan pan kepadamu dan tidakpula sesuatu kemanfaataz-" (QS.
Al-Jin: 21)
Kita semua tahu bahwa Nabi Muhammad adalah pemimpin para
nabi, pemimpin anak Adam, manusia dan iin. Namun demikian, beliau
tidak kuasa mendatangkan madharat dan manfaat untuk dirinya sendiri
BaglanFertarna I fi7
dan iuga untuk orang lain. Jika demikian, maka ielaslah bagi kita seielas
matahari di siang hari, bahwa seluruh penduduk bumi tidak adt yang
mampu mendatangkan mudharat dan manfaat untuk diri mereka maupun
untuk orang lain. Itu artinya, bernadzar kepada mereka adalah nadzx
yang tidak benar dan tidak perlu dipenuhi. Demikian dinyatakan dalam
hadits: *Barangsiapa bernadznr untuk taat kepada Nlab, maka penuhilab,
dan barangsiapa bernadztr untuk maksiat kepada Nlah, maka (ingat)
jangan berbuat maksiat kepada-Nya." Riwayat Bukhari
Disebutkan dalam Fatbul Majid, mengutip pernyataan dari Ibnu
Thimiyah tentang orang yang bernadzar kepada penghuni kubur atau yang
semisalnya: Nadzar semacam ini, menurut ijma'kaum muslimin, menyalahi
ketentuan Allah dan tak boleh dipenuhi. Demikian pula, jika dia bernadzar
untuk menyerahkan harta kepada para penungg;u kuburan atau orang-
orang yang rda di sekitarnya, atau menetap di tempat tersebut. Mereka
semua tak ubahnya para penunggu patung I'erra, Uua dan Manat. Mereka
makan dari harta orang lain dengan cara yang keii, dan menghadang
jalan mereka ke jalan Allah. Mereka seperti yang dikatakan oleh lbrahim,
"Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?" (QS.
Al-Anbiy,i': 52)
Juga seperti orang-orang yang dilewati Musa dan kaumnya. Allah
berfirman, "Dan Kami sebuangkan Bani Israil ke seberang lautan itu,
maka setehb tnqeka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembab
berhala mereka, Bani lsrail bqkata,'Hai Musa, buatlah untukkami sebuah
tuhan (berhah) sebagaimana mqeka metflpunyai beberapa tuhan (berhala).'
Musa meniauab, 'sesunggubnya kamu ini adalah kaum yang tidak
mengetahui ( xfat-sfat Tuh an )'.' (QS. Al-A rif: 138 )
Nadzar untuk para penunggu dan orang-orang yang tinggal di tempat
tersebut adalah nadzx yang salah.
Adapun nadzar kepada selain Allah, seperti nadzar kepada patung,
matahari, bulan, kuburan dan sebagainya adalah sama halnya dengan
bersumpah kepada selain Allah. Orang yang bersumpah dengan makhluk
tidak berhak memenuhinya dan tidak harus membayar kafarat. Demikian
pula dengan orang yang bernadzar kepada makhluk. Bernadzar kepada
dan dengan makhluk Allah adalah syirik, dan syirik bukan keharaman
tetapi mewajibkan pelakunya bertaubat kepada Allah, dan mengatakan
sebagaiman a y{tg disabdakan Rasulullah, " B arangsiapa bersumpah dengan
narnd l-ana dan (Jzza, maka ia harus mengatakan,'U ilhha illallhh'.'
r88 I gu'an-uld'ahyang Dlanggap sunnah
Syaihh Qasim al-Hanafi mengatakan ddam Syarah Durarul Bibir,
nadzar yang dilakukan oleh kebanyakan orang awam, misdnya seorzrng
yang kehilangan, sakit atau punya kebutuhan lain, maka dia datang kepada
(kuburan) orang-orang shalih yang telah meninggal dan berkata, "Wahai
tuan Fulan, iika Allah mengembalikan hartalo yang hilang aau jika aku
disembuhkan dari sakig aau fika kebunrhanku terpenuhi, maka aku akan
menyerahkan emas untukmu sebanyak sekian, atau perak sekian, atau
makanan sekian, atau lilin sekian." Nadzar seperti ini sesat berdasarkan
ijma' para ulama, karena beberapa alasan:
Pertama, karena nadzar kepada makhluk adalah nadzar yang tidak
diperbolehkan, sebab nadzar adalah satu dari sekian bentuk ibadah, dan
ibadah tidak boleh dinrfukan kegada sesama makhluk.
Kedua, karena yang dijadikan obyek bernadzar adalah orang yang
sudah mati yang tidak memiliki kekuatan lagi.
Ketiga, karena adanya keyakinan di dalam hati bahwa orang yang
sudah mati punya kemampuan untuk mengatur berb"gri urusan di samping
kekuatan Allah. Keyakinan seperti ini tentu saia sebuah kekufuran. Kalau
saja Anda mengerti hal ini, maka dirham, lilin, minyak dan apa saja yang
disimpan di atas kuburan para wali unnrk nriuan mendekatkan diri kepada
mereka adalah haram. Demikian iima'kaum muslimin.
Ash-Shan'ani berkata ddarn Rkalah Penyucian Akidah,
"lilereka kembalikan makna Suwa' dan tainnya
Yaguts dan Wtrd, semuanya bukan dari cintaku
Datam bencana mereka rnenyeru namanya
Seperti yang kesutitan men!,eru [lzat tempat bergantung
Binatang-binatang kurban rnereka gorok
dengan selain Atlah, karena kebodohan yang disengaja
Orang berketiting kubur,
menciumi dan mengusap-usp sudut-sudutnya. "
Jika seseorang mengatakan, oAku menyembelih untuk Allah dan dengan
menyebut nama-Nya", maka tanyakan, untuk apa engkau menyajikan
sembelihanmu itu di pintu kuburan orang yang engkau puja-puja dan engkau
yfini kekuatannya? Apakah dengan inr eng[au bermaksud untuk mengagung-
agungkannya atau tidak? Jika dia menjawab,
oYa",
maka katakan kepadanya,
"Sembelihan ini adalah untuk selain Allah. Bahkan engkau telah
menyekutukan Allah. Jika engkau tidak bermaksud untuk memujanya, lalu
apakah engkau hendak mengotori pinnr kuburan dan menajiskan orang-
orang yang masuk ke dalamnya? Tentunya engkau tidak menginginkan itu.
Tentunya engkau menginginkannya lillah, dan ketika melangkahkan kaki
Baglan Fertama I 189
keluar rumah tentunya untuk Allah. Namun temyata doadoa mereka pun
hanya dituiukan kepada orang yang sudah mati itu. Jelas, itu adalah syirik.
Rasulullah sendiri telah melarang menyembelih di tempat-tempat
yang dulunya pernah meniadi tempat berdirinya berhala atau tempat-
tempat kegiatan orangorang musyrik. Diriwayatkan dari Tsabit bin adh-
Dhahhak: "seseorang bernadzar untuk menyembelih seekor unta di
Buwanah. Nabi bertanya, Apakah dulu di sana pernah berdiri berhala
jahiliyah yang disembah?' Mereka meniawab, 'Tidak.' Beliau bertanya
lagi, Apakah di sana pernah diselenggarakan hari raya mereka?'Mereka
menjawab, 'Tidak.' Kata Rasulullah kepada orang ihr, 'Tunaikan nadzarmu'."
Karena n21d7a1r yang mengandung penentangan kepada Allah agxu yang di
luar batas kemampuan manusia, tidak harus dipenuhi. Hadits ini
diriwayatkan oleh Abu Daud dengan isnad yang berdasarkan ketentuan
Bukhari dan Muslim. Dan, Nabi Shallallahu'alaihi uta Sallam iuga melarang
nadzar: "Nadzar itu tidak mendatangkan aPa-^pa." Dalam laf.az lain
disebutkan: "Nadzar itu tidak menghdangi terfadinya sesuatu' hanya saja
ia mengeluarkan seseorang dari sifat bakhilnya." Mutafaqqun Alaih.
Singkatnya, nadzar tidak mendatangkan manfaat, tidak mencegah bahaya,
dan tidak mengubah takdir.
Akan halnya dengan n?ldzar kepada Allah, yang pahalanya ditujukan
untuk Badawi, Husain, Ummu Hasyim, aau Fulan dan Fulan adalah bid'ah:
"Katakanlah,'sesungubnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku
hanyalah untuk Nlah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan
demikian itulah yhngdtpqintahkan kepadaku dan aku adalah otAngyang
pertarrubtama menyuahkan diri (k"podo Nlah)'-" (QS. Al'An'im: 163)
Adapun pahala shalatku, sembelihanku, dan ibadahku adalah untukku,
dan tidak akan aku berikan kepada seorang pun yang ada di dunia ini
karena butuh pahala, sementara mereka beranggapan bahwa para wali
tidak butuh pahala. Thpi bagaimana ceritanya kemudian syetan berhasil
membisiki hati mereka dan membuakan mata mereka akan firman Allah:
"sesungguhnya ryetan itu membisikhan kepada kautan-kauannya agar
mereka membantab kamu, dan iika katnu menuruti mereka, sesunggubnyd
kamu tentulah mmiadi orlflg-ordng yang musyrrt." (QS. Al-An'im: 121)
r90 I aH'ah-uld'ahyang Dlanggap sunnah
- Tentang Shalat Pekanan Yang Tbk Berdasar, Shalat
Rawatib Yang Disunnahkan, dan Shalat Malam Yang
Disyari'atkan dan Yang Bid'afi
Pensyarah lfoti'Ulfrmiddin mengatakan, "Tidak ada keterangan yang
benar tenang shalat pada hari atau malam tertentu ddam setiap pekan."
Al-Hafizh Ibnu Umar bin Badar al-Moushili mengatakan,'Tidak ada hadits
shahih dari Rasulullah yang menyebutlon bahwa ada shalat pekanan pada
setiap hari dan malam tertentu."
Dalam Fatauta Syaikhul Islam lbnu Taimiyah Rahimahullah
dinyatakan: Yang lebih sesat dari itu adalah yang diutarakan oleh sejumlah
penulis buku-buku tentang penyucian jiwa (tasawuf) dan keutamaan-
keutamaan shalat pekanan atau tahunan.Jrrg tentang shalat hari Ahad,
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum'at dan Sabtu seperti yang disebutkan
dalam kitab karya Abu Thalib, Abu Hamid, Abdul Qadir dan lain
sebagainya. Dan lagi, shalat seribu kali di awal bulan Rajab, atau
pertengahan Sya'ban (nishfu Sya'ban), aau shdat dua belas raka'at pada
awal malam Jum'at pertama di bulan Rajab, atau shalat pa& malam dua
puluh tujuh Raiab dan shalat-shalat lain pada tiga bulan tersebut, shalat
pada mdam dua hari nya. d^n shalat pada hari 'Asyura.
Dan, shalat-shalat lain yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu'alaibi
uta Sallam, berdasarkan ijma' para ahli ilmu, haditsnya didustakan atas
nama Rasulullah. Celakanya hadits ini kemudian sampai kepada sejumlah
golongan lewat jalan orangorang yang ahli ilmu agama, yang selanjutnya
mereka menyangka bahwa hadits itu shahih untuk kemudian mereka
amalkan. Terhadap orang-orang yang hanya menerima ini mereka
mendapat pahala karena niat merek^ y^ng baik, bukan karena mereka
menyalahi sunnah. Namun terhadap orang yang mengetahui sunah,
kemudian dia beranggapan bahwa yang selain sunah lebih baik, maka
orang tersebut sesat, ahli bid'ah, bahkan kafir. Demikianlah yang dinyatakan
oleh penulis Asnal Mathilib, al-Fatani ddam at:Tadzkir dan as-suyuthi
ddam al-l-a'ili'. Wallahu thm.
l. Shalat Rawatib Yang Dlsunnahl<an
Riwayat Bukhari, dari Ibnu Umar: "Aku pernah shalat bersama Nabi
Shallallabu 'alaihi uta Sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat
sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah [sya,
Baglan Fertama I r9r
dan dua rakaat sesudah Jum'at. Yang sesudah Maghrib dan Isya, beliau
lakukan di rumahnya."
Saudara perempuanku, Hafshah, menceritakan kepadaku, bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi uta Sallam shalat dua rakaat pendek setelah terbit fajar.
Menurutnyq sedangkan riwayat Bukhari, dari Aisyah berbunyi: Sesungguhnya
Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkan empat
rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat sebelum Subuh."
Dalam riwayat Bukhari yang lain disebutkan: Nabi bersabda,
*Shahtlab
sebelum maghrib.'(Maksud hadits ini addah dua rakaat sebelum Maghrib.)
Kemudian untuk yang ketiga kdinya Rasulullah menegaskan, "B"gi siapa
yang mau." Kalimat terakhir ini, mengacu pada makna makruh, agar
nantinya shalat ini tidak dijadikan sunah.
Masih dalam riwayat Bukhari, dari Ibnu Umar: Rasulullah shalat dua
rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya. Kemudian sebuah
hadits yang marfu' berbunyi:
*Nldb merahmati seseordngyang shalat eft pat
rakaat sebelum ,\sbar." Hadits ini dihasankan oleh Tirmidzi, dan ini sebagai
jawaban atas pengikut Malikiyah yang berpendapat bahwa tidak ada shalat
sunah selain witir dan shdat dua hari raya.
Rasulullah tidak pernah melakukan shalat setelah Jumat hingga beliau
pulang ke rumah, dan baru shalat dua rakaat. Al-Jama'ah (kecuali Bukhari)
meriwayatkan: Nabi shallallahu 'alaihi uta sallam bersabda, 'Jika salah
seolang di atara kalian shalat Jum'at, maka benda&ah shalat ett pat rakaat
sesudahnyd.' Dalam riwayat Bukhari, dari Jabir: "Seseorang masuk masjid
pada hari Jum'at ketika Rasulullah sedang berkhutbah. Tanya Nabi
kepadanya, "Apakah engkau sudah shdat?" Orang itu menjawab, "Belum."
Kata Nabi, 'shaladah dua rakaat."
2. TldakAda Shalat QabWah Jum'at
Sama sekali tidak ada dalil shahih yang menyebutkan bahwa ada
shalat sunnat rawatib sebelum Jum'at. Kalaupun ada dalil yang mereka
jadikan sandaran adalah qiyas yang tertolak. Dia berkata dalam kitab
Sa{ar Sa'adah: Jika Bild selesai adzan, Nabi memulai khutbah, dan tak
seorang pun yang berdiri untuk melakukan shalat sunah. Sejumlah ulama
berpendapat untuk mensunahkan shalat dua rakaat sebelum Jum'at
berlandaskan qiyas kepada shalat Zhuhur. Dan ingat, menetaPkan sunah
hanya dengan kepunrsan qiyas addah sesuatu yang tidak dibolehkan.
tgz I gu'an-Ua'ahyangDlanggapSunnah
Adapun setelah Jum'at, Rasulullah melakukannya setelah pulang ke
rumah sebanyak empat rakaat, dan iik" di masiid beliau hanya melakukan
dua rakaat. Katanya, 'Barangsiapa di antara kalian sbalat, maka sbalatlah
empat rakaat sesudahnya.' Dalam al-Hadyun Nabautiy dikatakan, Jika
Bild selesai a.dzarr, Rasulullah langsung khutbah dan tidak ada seorang
pun yang melakukan shalat dua rakaat. Dan adzan hanya sekdi." Ini
menunjukkan bahwa shalat Jum'at seperti shalat 'Ied yang tidak a& shalat
sunnat sebelumnya. Inilah pen&prat yang paling shahih, dan demikianlah
sunnah.
Nrbi Shallallahu'alaihi ua Sallam keluar dari rumahny4 dan langsung
naik mimbar. Bilal kemudian mengumandangkan arlztn, ketika selesai,
Nabi langsung khutbah anpa dipisahkan oleh ibadah aPa pun. Ini adalah
kesaksian mata. Pertanyaannya kemudian, kapan mereka melakukan shdat
sunnat? Orang yang mengira bahwa ketika Bilal selesai Adzan, para iamaah
langsung berdiri dan melakukan shalat dua rakaat, adalah
ketidakmengertian tentang sunnah Nabi.
Demikianlah yang diriwayatkan asy-syaukani dari Al-Iraqi. Sedangkan
Abu Syamah mengemukakan dalil tentang ketidakbenaran dua rakaat
sebelum Jum'at ini secara paniang lebar ddam kitabnya N-86'i*. Nlahu
A'lam.
3. Shalat Zhuhur Sdelah SIpIat Jum'at Adalah Bld'ah
dan Tldak Ada Lanclasannya
Tak sekalipun Nabi melakukan shalat Zhuhur setelah shalat Jum'at
sepanjang hidupnya. Beliau juga tidak pernah memerintahkan maupun
menganjurkannya. Juga tidak oleh Khulafaur Rasyidin, oleh seluruh
shahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in serta oleh imam madzhab yang empat
itu. Hal ini tidak ada dasarnya baik dalam alQur'an, sunnah, iima' maupun
qiyas yang benar. Juga tidak pernah disebutkan dalam al-Muutaththa'
maupun Mudauanahnya l'/Ialik" Musnad Syafi'i maupun Sunnannya, kitab
kitab induk di kalangan madzhab Hanafi maupun Hambali. Shalat ini
diada-adakan oleh para pengikut Syafi'i yang datang belakangan yang
dilandaskan kepada qiyas sesat: 'Mereka tidak lain hanyalab menduga-
duga saja." (QS. Al-Jitsryahz 2a)
"sesungguhnya prdsangka itu tidale. sedikit pun berguna untuk
mmcapai kebenaran.' (QS. Yinus: 36)
Bag,lanFentama I ,g3
Ini mengada-ada, dan menciptakan syariat baru yang tidak diiiinkan
oleh Allah dan Rasul-Nya. Waspadalah wahai umat manusia, iangan
beribadah dengan praktik yang bid'ah. Jangan beribadah dengan yang
tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallabu'alaihi uta Sallam
dan para shahabatnya. Yakinlah bahwa Allah tidak akan menerimq bahkan
bisa jadi akan menolaknya, karena Rasulullah Shalhllahu'ahihi wa Sallatn
pernah bersabda, "Barangsiapa nehkukan suatu amalan yang tidak ada
tuntunan dari kami, tnaka ia tertolak.' Dia iuga bersabda, *Berpegang
kuat-kuat dengan sunahku dan sunah para Khulafaur Rasyidin yang
mendapat petunjuk setehbku. Jaubilab perkara yang diada-adakan karena
setiap yang diada-adakan adolah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat."
Dua Buah Fatvva
Fanva pertama: Tentang orangorang yang urung shdat Jum'at karena
khatibnya ketahuan suka melakukan bid'ah. Pertanyaannya, bid'ah yang
bagaimana membolehkan seorang khatib tidak boleh menjadi imam shalat
Jum'at?
Jawab: Mereka tidak seharusnya meninggalkan shalat Jum'at hanya
karena perbuatan imam yang menyimpang dari aiaran Islam. Shalat Jum'at
tetap sah, meski dengan imam seorang yang fasik. Karena jika mereka
meninggalkan kewaiiban mereka karena masalah kefasikan saja, maka
justru merekalah yang dianggap sebagi ahli bid'ah. Demikian, menurut
madzhab Syafi'i dan Ahmad (bin Hanbd).
Namun sebenarnya masalah ini masih diperdebatkan di kalangan
ulama, karena masih dimungkinkan untuk shdat dengan seorang imam
yang taat. Bahkan sebuah pendapat mengatakan, shdat dengan seorang
imam yang fasik teap sah. Ini Syafi'i, Ahmad (dalam sebuah riwayatnya)
dan Abu Hanifah. Namun juga ada yang berpendapat, tidak sah jika
masih ada omng y^ngta t yang mampu menjadi imam. Demikian menurut
salah satu dari dua riwayat dari Malik dan Ahmad.Wallabu,tlam. Pendapat
ini dikemukakan oleh Ibnu Thimiyah.
Sementara Muhammad bin Abdus Sdam mengatakan, "Orang yang
menyeru kepada selain Allah, yang meminta meminta pertolongan dan
berlindung kepadanya dari segala kesulitan, yan1 bernadzar dan
mempersembahkan sembelihan kepadanya, yang meyakini bahwa selain
Allah dapat mendatangkan manfaat dan mudharat, dapat memberi dan
mencabut, adalah seperti seorang ulama besar yang bersumpah kepadaku,
1g4 I gU'an-Ua'ahyangDlanggapSunnah
bahwa gelar akademiknya diraihnya berkat kunfungannya ke kuburan asy-
Sya'raniy dan bersimpuh khusyu di sampingnya dengan mulut yang selalu
komat-kamit:
'Tuanku, umatmu mengharapkan kektntanmu
yang menotongnya, pasti 'kan terbantu.'
Dia memohon pertolongan dan kekuatan kepada orang yang sudah
mati beratus-ratus tahun yang lalu. Jelas sekali, ini perbuaan syirik yang
dosanya sangat besar. Orang yang sesat dan lalai seperti ini tidak layak
dijadikan imam. Selama belum bertobag shalatnya tidak sah. Karena dia
tidak bisa membedakan mana yang auhid dan mana yang slrrrik, benar-
benar sebuah kebodohan.
Sekali lagi, orang yang melakukan bid'ah semaczrm ini tidak layak
menjadi imam. Kepada orang yang meludahi kubah saia Nabi sudah
mencabut hak imamahnya, ry l^gi kepada orang-orang yang melestarikan
kebiasaan-kebiasaan jahiliyah, bagaimana mungkin shalat mereka bisa
dianegap sah? Di samping itu, mereka iuga menentang para ahli tauhid
yang berusaha memberantas kemusyrikan semacam ini. Allah telah
menjelaskan tentang orang-orang seperti ini: 'Apakah kamu tidak
mempuhatikan orang-orong yang dibe?i bahagian dari al-Ktab? Mereka
pelcayT k"podo Jibt dan Thaghut, dan mengatakan kcpada orangolhng
kafir (musyrik Mekhah), babua mereka ita bbib benar ialannya dari
otang-orang yang beriman. Mereka ituloh orang yang dilaknat Nlab.
Barangsiapa yang dilabnt Nhh, nkcaya kamu sekali-kali tidak akan
tt effipqoleh penolong baginya.' (QS. futNisa': 51-52)
"Dan apabila hanya namd Nlab saia yang disebut, kesallah hati
orang-orang yang tidak bqiman kepada kehidupan akbirat, dan apabila
nettna sembahan-sembaban selain Nlah yang disebut, tiba-tiba mereka
bugirang hati." (QS. AzZunan 45)
\ang demikian itu adalah karena kamu kafir apabih Nlab saia
yang disembah, Dan katnu pqccya opabila Nlah dipasekutukan- Mak^a
putusan (sekarang ini) adalah pada NlahYangMabatingi lagi Mababesar.'
(QS. Al-Mu'min: 12)
Jika Anda membaca artikel dalam maialah al-Azhar, yang dinrlis oleh
Syaikh ad-Daiwi, Anda akan membaca pernyataan-Pernyataan y^nE rry^t^-
nyata mengaiak kita beribadah dengan dan menyeru pembac^ny^
^g
r
mengikuti cara< r^ yang bid'ah. Artikel itu ielas.ielas telah membolehkan
berdoa dan meminta kepada orang yang sudah mati, bahkan mengkafukan
orang yang mengimani sifat-sifat Allah sebagaimana yang Allah turunkan
BaglanFertama I ry5
dalam Kitab-Nya atau yang diriwayatkan oleh kaum Salaf. Anda akan
yakin bahwa mereka adalah pendukung bid'ah terbesar yang hendak
menyesatkan para pengikutnya. Setelah inr Anda akan melarang ikut dalam
shalat yang diimaminya. Mungkin Anda akan bergumam di dalam hati,
"Seandainya Ahmad (bin Hanbal), al-Bukhari dan ulama Salaf lainnya
masih hidup, niscaya mereka akan memaki dengan kefi seperti yang pernah
mereka lakukan kepada Jahm bin Shafir,an.'
Mungkin Anda menilai penulis tidak proporsional dalam tulisan ini.
Tetapi bandingkan dengan pendapat dalam kitab terbesar yang
menggabungkan madzhab fiqih kaum muslimin, yaitu al-Mughni yang ditulis
oleh Ibnu Qudamah. Tegas-tegas dikatakan di dalamnya, "Barangsiapa
shalat di belakang orang yang terang-terangan melakukan bid'ah, atau
mabuk, maka dia harus mengulangi shalatnya." Menurur Ibnu Qudamah,
"l'lan berarti izhhar: dengan terang-terangan. Artinya, orang yang
bermakmum kepada orang yang terang-terangan melakukan bid'ah, baik
berupa ucapan, ajakan, maupun pembelaan, maka dia harus mengulangi
shalatnya." Pendapat Ibnu Qudamah ini, masih terlalu umum tentang
kewajiban mengulangi shalat bagi orang yang bermakmum kepada orang
yang terang-terangan melakukan bid'ah, sedangkan pendapat penulis lebih
spesifik karena hanya mewajibkan mengulang jika bid'ahnya itu berpotensi
menfadikan kafir. Penulis memohon kepada Allah yang mulia, Rabb Pemilik
fuasy yang agung, agar menunjuki kami kepada pemahaman al-Qur'an
yang benar. Adanya kita selalu berselisih, berpecah belah, mengalami
kemunduran dan menfadi bulan-bulanan musuh-musuh Islam addah karena
kita berpaling dari al-Qur'an dan mengabaikan anczrman yang terdapat
dalam Kitabullah itu.
Adapun bila bid'ah inr tidak berpotensi menjadikan kafir, maka tidak
boleh menolak bermakmum kepadanya. Dan, ahlul ilmi berkewafiban
menjelaskan kesalahan yarrg ia,lakukan. Jika ia menerima, maka ikutilah
ial namun bila angkuh, jauhi dan tinggalkan. Karena, orang yang sudah
diingatkan tentang sunah R