bidah yang dianggap sunah 6

Jumat, 07 Maret 2025

bidah yang dianggap sunah 6


 


, tidak mengiringkan jenazah,

tidak menyentuh dan menggauli isterinya, tidak keluar dari tempat itikaf

kecuali karena keperluan yang penting dalam keadaan berpuasa, dan di

dalam masiid jami'." Airy"h juga mengatakan, Jika aku ingin masuk rumah

untuk suatu keperluan dan di dalam rumah tersebut ada orang yang sakit,

aku tidak bertanya kepadanya, aku hanya lewat saja." Hadits riwayat Bukhari

dan Muslim

Bukhari meriwayatkan bahwa Shafiyah berkata, 'Aku menemui

Rasulullah yang sedang i'tikaf dan berbicara kepadanya. Ketika aku beranjak

hendak pulang, beliau iuga beranjak dari tempatnya dan menciumku."

Waktu itu, Shafiyah tinggal di rumah Usamah.

6. I{euhrnaan dan Doa Lailatul Qadar

Muslim meriwayatkan: Rasululllah bersabda,'Carilah Lailatul Qodo,

pada sepuluh malam terukhir Ramadhan''Aisyah meriwayatkan bahwa

jika sudah masuk sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, Rasulullah

menghidupkan malam, membangunkan keluarganya, bersungguh-sungguh

dan mengencangkan kain sarungnya. Tirimidzi, Nasa'i dan Ibnu Maiah

meriwayatkan:'Aisyah bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasululllah

jika aku mendapatkan Lailatul Qadar, ^p^ 

y^ng sebaiknya aku baca?"

Beliau berkata, "Bacalah,

*'eu'pi'$'k$fiirr

BagianPertama I fi5

[Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan men]'ukai

ampunan, maka ampunilah aku].'

7. Shalat Malam Lailatul Qadar

Dalam Safarus Sa'idah, al-Majdul Lughawi mengatakaru 'Shalat

Lailatul Qadar, shalat setiap mdam bulan Raiab, Sya'ban dan Ramadhan

tidak ada dalilnya sama sekali." Ketika Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

ditanya tentang shalat Lailatul Qadar, dia meniawab bahwa tidak ada

seorang ulama pun yang menyenangi shalat ini. Bahkan shalat ini,

menurutnya, digolongkan bid'ah yang makruh yang harus dilarang dan

ditinggalkan.

A. ShalatJum'at di Maqlid 'Amnt bin 24sh reda Jum'at

Terakhir Bulan Rannadhan

Shalat Jum'at di Masiid 'Amr bin 'Ash pada Jum'at terakhir bulan

Ramadhan termasuk bid'ah tercela yang harus dihilangkan. Thpi ironis,

justru para syaikh dan ulama lah yang menyuburkan bid'ah ini. Subhanallah!

Apa yang telah membuat kalian (para syaikh dan ulama) enggan melakukan

amar ma'ruf nahyi munkar ini? Hanya satu: gaii lah yang membuat kalian

enggan. Penulis yakin, motivasi belaiar kebanyakan ulama saat ini adalah

demi pekerjaan dan gaii. Ya Allah, selamatkanlah.

9. Shalat Fardhu di Jurn'at Terakhir Bulan Rannadhan

Ada sanr kebiasaan buruk yang dilakukan hampir di seluruh daerah,

yaitu shalat fardhu yang dilakukan seusai shdat Jum'at pada Jum'at terakhir

bulan Ramadhan, dengan keyakinan bahwa shalat tersebut akan

menghapuskan shalat setahun atau seumur hidup yang tertinggal. Dari

segala sisi, perbuaan ini ielas-ielas haram.

10. Menuliskan Jimat pada Bulan Rannadhan

Orang-orang y^^E bodoh itu sering mengucapkan, "Tidak ada

pemberian kecuali pemberian-Mu, wahai Dtat yang Maha Mendengar

t66 I gio'an-otd'ahyang Dlanggap Sunnah

dan memiliki ilmu yang sangat luas. Dan IGmi turunkan dQur'an itu

dengan sebenar-benarnya dan al-Qur'an telah turun dengan membawa

kebenaran." Khabar ini dinrliskan pada Jum'at terakhir bulan Ramadhan

saat khatib berdiri di atas mimbar. Menurut mereka, tulisan ini akan

melindungi dari kebakaran, tenggelam, pencurian dan segala bentuk

penyakit.

Thpi dengan tegas, al-Hafizh Ibnu Haiar mengatakan, bid'ah ini tak

berdasar. Dalam khutbahnya, beliau sangat keras mengecam perbuatan

ini, dan melarang berdoa dengan nama-nama asing karena dikhawatirkan

mengandung unsur kekufuran. Pesan penulis, bertalavalah kepada Allah,

hindari kesesatan ini dan berpegang teguhlah dengan kitab Allah dan

sunnah Rasul.

1 1. I{esesatan, Bid'ah dan l(emunkanan

Di antara bentuk kesesatan yang berkembang di masyarakat addah

tidak shalat sepanjang tahun kemudian baru shalat, puasa dan bertasbih

pada bulan Ramadhan. Satu hadits menyatakan: 'Barangsiapa menjaga

shalat lima utaktu, maka dia akan tnemiliki cahaya, petunjuk dan

keselamatan di hari Katnat. Dan barangsiapa tidak menjaganya, maka

dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselatnatan di hari

Kiamat. Di hari Kiamat nanti, dia akan tingal bersama Fir'aun, Qarun,

Haman dan Ubay bin Khalaf."

Diriwayatkan pula: *Simpal Islam dan kaidah agatna itu ada tiga,

yang barangsiapa meninggalkan satu saja dari ketiganya, maka darahnya

balal. Ketiga hal itu ialah kesaksian bahuta tiada lkh selain Nlah, shalat

utajib, dan puasa Ramadhan " Dalam al-Jimi'ush Shaghir, hadits ini

diberi kode hasan.

Seandainya Nabi atau salah seorang khalifahnya masih hidup, mereka

tidak akan membiarkan seorang pun di muka bumi ini meninggalkan

shalat. Hati-hatilah, jangan tinggalkan shalat waiib meski hanya sekali,

karena disebutkan dalam hadits: 'Barangsiapa mengingalkan shalat maka

dia akan bertemu Allab dalam keadaan dimurkai.' Hadits riwayat

Thabrani.

AlJsfahani meriwayatkan:'Barangsiapa meninggalkan shalat dengan

sengaja, maka Allah akan menghapus seluruh amfiya dan terlepas dari

perlindungan Allah sampai dia bertaubat."

BaglanPertarna I 67

Thabrani meriwayatkan,'Barangsiapa meningalkan shalat dmgan

sengaja, maka dia telah kafir dengan telang-tdangan." Hadits ini diberi

kode shahih dalam al-Jhmi'ush Sbaghir.

Dan anehnya wanita-wanita itu, mereka tak pernah shalat, tapi tak

pernah ketinggalan sehari pun puasa Ramadhan sampai pun ketika mereka

haid. Allah menyuruh mereka untuk shalat, tetapi mereka tak

mengindahkan. Dan, Allah melarang mereka berpuasa saat haid, tetapi

mereka justru puasa. Mereka tidak tahu, tapi tidak bisa dikasih tahu.

Mereka tidak sepenuhnya bisa dipersalahkan, tapi suami-suami merekalah

y{tg iuga- harus disalahkan. Karena, jika mereka paharn terhadap 

^g 

rna,

tentunya mereka akan mengaiarkannya kepada isri dan anakanak mereka.

Mereka salah, juga istri.istri mereka. Thpi lebih salah lagi, para ulamanya,

yang tidak menyampaikan ^p yang seharusnya disampaikan.

Marah-marah ketika mereka sedang pu4sa karena masalah kecil yang

menyinggung hati, addah sebuah kesdahan besar. Dan, itu bisa terjadi

karena mereka tidak tahu. Tirk farang karena ketidaktahuan mereka memaki-

maki Islam, yn1 membuatnya meniadi kafir. Padahd ia tekun beribadah

untuk melatih dan menempa iiwa mereka. Sungguh mengherankan, tidakkah

mereka membaca firman Allah, "Dan hamba-hamba llah Yang Maha

Pemurah itu ialah orang-olang yang berjalan di atas dunia ini dengan

rendah bati dan apabila olang-orang bodob tnenyapa mqeka, tnereka

mengucapkan kata-kata yang baik.' (QS. Al-Furqin: 53) "Dan apabila

mereka mendengar pakataan yang tidak bomanfaat, mereka berpaling

daripadanya dan mqeka bukata, bagi kami amal-amal kami dan bagimu

amal-atnabnu, kesejahtuaan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dmgan

orangorang jahil.'(QS. Al Qashash: 55)

Syahdan, dua orang yang saling menfatuhkan di hadapan Nabi

Shallallahu 'alaihi ua Sallam. Kata yang dihina kepada yang menghina,

"Semoga. keselamatan atasmu." Kemudian Rasulullah bersabda, Ada seorang

malaikat di antara kalian berdua, ydng tnetnbela kalian. Ketika dia

mengbinamu, malaikat itu bqkata kepada oftmgyangmmghinamu ittt,'.-.

mgkau! Engkau bbih pantas (meniadi sepefii yang mgkau katakan itu)!'

Jika mgkau tnenjautab,'setnoga kcsehmatan atastttu', maka malaikat itu

akan berkata kepadamu,'Tidak, keselamatan itu untuknu. Engkau lebih

berhak atas itu'." Menurut Ibnu Katsir, hadits ini hasan.

Saudaraku, iangan marah. Karena marah itu merusak. "Marah itu

merusak keimanan sebagaimana cuka merusak madu.' Marah berasal dari

syetan, maka berlindunglah kepada Allah ketika engkau sedang marah

158 I BE'ah-bld'ahyang Dtanggap Sunnah

dan ingatlah, *Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka

janganlah berkata-kata kasar dan mehkukan pobuatan bdoh. Jika ada

seseorang yang menghina atau bendak membunubmu, maka katakanlah,

'Aku sedang berpuasa, aku sedang bapuasa'." Hadis shahih.

Camkanlah sabda Rasulullah berikut 'Banyak olang bupuasa, tapi

yang didapat dari puasanya itu hanya lapar dan haus." Dalam al-Jhmi'ush

Sbaghir hadits ini dinrlis dengan kode shahih.

Dan, perhatikan baik-baik firman Allah ini, 'sesznggubnya

beruntunglah orang yang nensucikan jiua itu-" (QS. As-Syams: 9)

Mensucikan jiwa di sini adalah taat kepada Allah dan membersihkan diri

dari akhlak yang tercela, oDan sesungguhnya tnerugilah orang yang

mengotorinya." Maksud mengotorinya di sini adalah mengotori dengan

kebodohan, kelalaian dan perbuatan maksiat serta tidak berusaha keras

untuk taat kepada Allah.

Tahanlah amarahmu, terutama saat puasa. Maaftanlah saudaramu

jika menyakitimu dan perlakukan ia dengan baik, semoga engkau termasuk

orangorang yang dipuji Allah. "Dan orangorangyangmenahan amarabnya

dan memaafkan kcsahban orang. Nhh metryukai orangorangyangberbuat

kebajikan." (QS. Ali ImrAn: 134)

Jika engkau perhatikan firman Allah di atas dengan seksama dan

kemudian mematuhinya, engkau akan mendapatkan bagran bersama or-

ang yang disebutkan Allah, 'Mereka itu balasannya ialah atnpunan dari

Rabb mereka dan surga yang di dalamnya tnengalir sungai-sungai, sedang

mereka kekal di dalatnnya. Dan itulab sebaih-baik pahala orang-ordng

yang beramal." (QS. Ali Imrin: 136)

Ibnu Majah meriwayatkan dengan isnrd jayyid,juga al-Iraqi: Rasulullah

bersabda, 

*Tegukan yangpalingbesar bagi Nhh adalah tegukan kemarahan

yang ditahan oleh hamba-Nya karena mengharapkan kaidhaan Nldh."

12. Tbdantts a|-Qur'an di Bulan Rannadhan dan Bid,ah

Yang Dilakukan fura Ctari'

Dalam ash-Sbabibaiz disebutkan: iJibril bertemu dengan Nabi

shallallahu 'alaihi uta sallam setiap malam Ramadhan untuk beradarus

al-Qur'an."

Ahmad meriwayatkan: Rasulullah Shallallahu 'alaihi ua Sallam

memperpanjang bacaan pada shalat malam Ramadhan melebihi bulan

BagilanFertarna I t69

lainnya. Hudzaifah pernah shalat bersama beliau pada suatu malam

Ramadhan dan beliau membaca surat al-Baqarah, an-Nisa' dan Ali Imran.

Setiap berpapasan dengan ayat tentang peringa.tan, beliau berhenti dan

memohon perlindungan. Beliau shalat dua rakaat sampai kemudian Bilal

daang dan segera diperintahkan untuk menyerukan shalat.

Mengundang para qari unnrk membaca al-Qur'an pada malam-malam

Ramadhan dengan kewajiban memberi imbalan addah bid'ah. Begadang

pada malam 'Ied, berziarah ke kuburan pada hari raya 'Ied ('Iedul Firi

maupun 'Iedul Adha), pada bulan Rajab, Sya'ban dan Ramadhan, adalah

bid'ah yang menyesatkan.

Rasulullah bersabda, 'Bacalah al-Qur'an dan amalkan. Jangan

meni auhi al-Qur' an, j angan berlebihJebib an bercikap terh adap al-Qur - an,

iangan makan dari al-Qar-an dan iangan tneminta-minta dengannya."

Dalam al-Jhmi'ush Shaghir, hadits ini dinrlis dengan kode Ahmad. Juga,

Abu Ya'la ddam Musnadnya, Thabrani dan Baihaqi. Menurut pensyarh

al-Jitni'ush Shaghh, "Perawi hadits ini addah orang{rang terpercaya."

Rasulullah bersabda, "Barangsiapa membaca al-Qur'an maka dengan

bacaan al-Qur'an itu mintalah kepada Nlab, karena nanti akan datang

suatu kautn yang membaca al-Qur-an untuk tnetninta-minta." Dalam al-

Jimi'ush Shaghir, hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan derajat

basan.

Rasulullah bersabda,'Barangsiapa membaca al-Qur' an untuk

meminta-minta makanan dari sescttna tnanusia, kelak pada hari Kiamat

mereka akan datang dengan muka tulang saja, tanpa kulit." Hadits ini

ditulis dengan kode Baihaqi, dan derajatnya hasan.

Adapun hadits yang berbunyi: "Yang benar adalalt upah yang kalian

terima dari kitabullah." Konteks hadits ini adalah untuk pengobatan

berdasarkan asbabunnuzulnya. Kepada mereka yang fasih bacaan Qur'annya

diharuskan unruk mencari penghidupan dari usaha dan ketrampilannya,

seperti yang dilakukan oleh Nabi dan para shahabatnya, tidak dengan al-

Qur'an. Karena setiap nabi dan wali punya ketrampilan sendiri-sendiri

sebagai mata pencahariannya. Di samping itu, kaum muslimin juga punya

kewajiban untuk membantu mereka dengan infak, karena mereka lebih

berhak atas harta tersebur daripada digunakan untuk hal-hal yang tidak

disyariatkan.

Pembacaan nasyrd saat berpisah dengan Ramadhan (taubisy), adalah

bid'ah.

t7o I gH'an'oU'ah yang Dlanggap Sunnalr

/3. Tauhisy yang Dilakukan Para l{hatib di Akhir

Flamadlan

Taufu.isy yang dilakukan para khatib di Jum'at terakhir bulan

Ramadhan, dengan membaca, 'Kami sangat merindukanmu, wahai

Ramadhan. Kami sangat merindukanmu, wahai bulan al-Qur'an, bulan

yang penuh cahrya, bulan shalat Thrawih, dan bulan kunci pembuka surga."

Ini merupakan tindakan yang bodoh. Mereka tidak panas melakukan itu.

Mereka harus berbicara berdasarkan pemahaman terhaap ayat daurr ucapan

dari Rasulullah.

14. Shalat Malan 'Iedul Fiti

Shalat ini terdiri dari seratus rakaat dengan satu Fatihah dan sepuluh

kali surat al-Ikhlas, kemudian istighfar seratus kali. Hadits tetang shdat

ini, maudhu'. Demikian pula halnya shdat pada siang harinya. AsSunrthi

menjelaskan dalam ol-la-Ali- al-Maslmfi'ah,bah'xa hadits tetang hal ini

paniang sekdi.

- Sunnah dan Bid'ah Pada Bulan Syawnval

Dalam al-Jimi'usb Sbaghir ada sebuah hadits yang dituliskan dengan

kode Ahmad, Muslim dan Asbabus Sunan y,rng empat berbunyi: Rasulullah

Shallallahu 'alaihi uta Sallam bersabda, 'Barangsicpa berpuasa pada bulan

Ramadhan dan enam hari di bulan Syaututal, maka ia seperti orang

yang bupuasa dahr."

Al-Baihaqi meriwayatkan: Rasulull* Sballalkbu'alaihi uta Sallam

bersabda, 

*Puasahb pada bulan Ramadhan, dan (puasa sunnah) di bulan

selaniutnya (Syawwal), dan aiap ban Rabu dan Kamis. Dengan begitu,

engkau telab mmjalankan puasa sdu tabun penub." Hadits ini, menurut

penulis al-Jimi'ush Shaghir, digolongkn sebagai hadits shahih. Latar

belakang hadits ini adalah ketika suanr saat Rasulullah ditanya renrang

puasa dahr. Demikin diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirrnidzi, Nasa'i dan

Baihaqi. Tirmidzi menganggap hadits iru gharib, sedangkan Abu Daud

tidak melemahkan hadits ini.

Ibnu Majah meriwayatkan: Usamah bunZ:rid selalu berpuasa di bulan-

bulan yang suci. Kemudian Rasulullah berkaa kepadanya, 'Berpuasalah

Bag,lanFertarna I ryt

pada bulan Syawwal." Setelah itu, Usamah meninggalkan kebiasaan puasa

pada bulan-bulan yang suci, dan seldu puasa di bulan Syawwd hingga

wafat. Menurut penulis flisyiyah lbnu MajaD, isnad hadits ini shahih

tetapi munqathi'.Dalarn al-Jimi'ush Shaghh dan syarhnya, hadits ini diberi

kode shahih. Menunrt Ibnu Rajab, hadits ini merupakan teks yang pding

jels tentang keutamaan pu:rsa Syawwal dibandingkan puasa pada bulan-

bulan yang suci lainnya.

Menurut hemat penulis, hadits ini,munqathi'dan tidak dapat diiadikan

dalil tentang keutamaan puasa Syawwd dibadingkan puasa di bulan

Muharram. Bahkan hadits ini bertentangan dengan hadits marfu' yang

diriwayatkan oleh Muslim: Rasulullah bersabda, 'Puasa yang paling utarna

setelah Ramadhan adalah puasa di buhn Muharram. Shalat yang paling

utama setelah shalat utajib adalah sbalat mahm." Hadis tetang puasa

enam hari di bulan Syawwal, shahih. 'Barangsiapa puasa Ramadhan

kemudian dihnjutkan eflan hai di buhn Syaurutal sqerfi olang yang

puasa dalv (saahun).'

1. Bld'ah pada Bulan Syawvual

Penamaan enam hari bulan Syawwal dengan Ayyamul biedb (hafi-

hari putih) merupakan bid'ah karena Alyamul biedh addah hari ketiga

belas, empat belas dan lima belas setiap bulan, berdasarkan penjelasan

hadits yang shahih.

Mereka berkeyakinan bahwa orang yang melakukan puasa ini haruslah

orang yang sudah memiliki keturunan; dan yang sudah menlalankannya

kemudian meninggalkanny4 maka keluarganya akan meninggal. Keyakinan

seperti ini addah keyakinan yang sesat, yang sengafa ditiuptiupkan oleh

syetan. Camkan bagaimana Allah memperingatkan kita dari perbuatan

syetan, "Sesunguhnya syetan itu fulah musuh bagimt, maka angaplah

ia musuhmu karena s*ungubtrya syetan-ryetan itu mengaj&.golongannya

supaya tnueka meniadi penghuni neraka yang menyah-nyala."

Meniadikan hari seusai pu:rsa sebagai hari raya dan menamakannya

sebagai 'Iedul Abrar, adalah bid'ah. Pada hakekatnya hari raya seperti inr

adalah hari rayanya orang-orang yarrg suka maksiat, karena pada hari

tersebut mereka berkumpul di masiid Husain atan Zaimb, lalu anara pria

dan wanita membaur, bersalam-sdaman sambil mengucapkan yel-yel

iahiliyah. Setelah inr, mereka memasak nasi aau hanya dicampur dengan

susu.

172 I gn'an-OU'alryangDlanggapSunnah

Penulis tahu persis bahwa para ulama menyaksikan perbuatan ini,

tetapi mengapa mereka tidak mencegahnya, padahal mereka adalah or-

ang-orang yang suka mengajar di masiid Husain? Kalau saia mereka

mengingatkan dan menerangkan dampak buruk dari perbuatan tersebut,

niscaya bid'ah seperti ini akan tercabut dari akarnya. Ada kemungkinan

diamnya mereka terhadap perbuaan ini dikarenakan mereka menganggap

kemunkaran dan bid'ah ini sebagai hal yang dianggap baik oleh agama.

Ya Allah, satukanlah hati umat Islarn yang telah berselisih paham

ini.

- Bid'ah pada Bulan Dzulqa'dah

Pada bulan ini, adalah rombongan jemaah haji yang berangkat menuju

tanh suci. Tapi sebelum keberangkatan mereka itu, mereka terlebih dulu

membuat dosa dan kemungkaran. Mereka berbaur: perempuan, laki-laki,

anak-anak kecil dan orangorang tua berada di satu kendaraan dan bernyanyi.

nyanyi melagukan nyanyian haji. Apapun alasannya tindakan seperti ini,

tidak terpuji.

Pertama: Syariat kita yang suci tidak mengizinkan seorang wanita

mengangkat suaranya di tengah-tengah kaum laki-laki, karena suara wanira

adalah aurat dan dapat menimbulkan fitnah. Itulah sebabnya, wanita

dilarang adzan dan membaca subhanallah ketika mengingatkan imam

yang salah. 

*Sesungubnya 

menepuk tangan itu (cara mengingatkan) bagi

u,tanita.'

Kedua: Saat ini, banyak wanira keluar rumah dengan memakai

perhiasan dan wangi-wangian, padahal hadits telah mengingatkan, 'Wanita

tttana pun yang memakai uangi-utangian kemudian leutat di depan suatu

kaum danmereka mencium uangitasebut, maka uanita itu adalah pezina.o

Hadits riwayat Nasa'i dan yang lainnya.

Kaiga: Konsep cemburu ddam Islam tidak mengizinkan para wanita

datang ke tempat-tempat pertemuan dan tempar-rempat keramaian. Itulah

sebabnya, Ni Radhiyallahu 'anbu mengatakan, 'Apakah kalian ridak malu?

Apakah kalian tidak cemburu? Seseorang di antara kalian membiarkan

isrinya keluar bercampur dengan kaum lakiJaki di mana ia melihat mereka

dan mereka melihatnya. Ketika ada seorang yan1 buta menemui Nabi

dan di sana ada dua orang istrinya, Nabi menyuruh mereka untuk

menghindar darinya. Kata kedua istrinya iru, 'Bukankah dia buta dan

Bagrlan Pertama I ,ll

tidak melihat kita?' Rasulullah hanya mengembdikan pertanyaan kedua

istri Nabi tersebut, Apakah kdian berdua iuga buta? Bukankah kalian

dapat melihrtnya?'" Ibnu Katsir mengangkat hadits ini dalam menafsirkan

firman fJlah, " Katakafllah kepada utanita yang berim an,' HendaHah tnereka

menahan pandanganrryd'.o (QS. An-Ntr: 31) Riwayat ini shahih, menurut

Abu Daud dan Tirmidzi.

Keempat: Seorang lakilaki yang cemburu kepada istri dan anak

perempuannya tidak akan rela membiarkan mereka berdiri di tengah-

tengah ratusan atau ribuan kaum lakiJaki, di mana mereka dapat melihat

istri dan anak perempuannya itu dan mereka pun dapat orang-orang

laki-laki itu, berdesak-desakkan dan bernyanyi-nyanyi. Yang membiarkan

mereka tanpa rasa cemburu sedikitpun hanyalah seekor keledai yang

tidak mengerti ajaran 

^g 

m dan tidak merasakan nikmatnya beragama

yang benar. Kalau saja mereka merasakan nikmatnya beragama yang

benar niscaya mereka akan cemburu. oTusttkan 

iarutn besi ke kqala

salab seorang dari kalian lebih baik dari menyentuh utanita yang tidak

dihalalkan baginya.' Hadits riwayat Thabrani.

Vahai para jemaah haji, cegahlah istriistri kalian keluar rumah,

dan bacakan kepada mereka, 'Dan hendaUah katnu tetap di rutnabtnu

dan janganlah katnu berhias dan bertingkab laku seperti ordng-orang

jahiliyah yang terdahulu.' (QS. Al-Ahzibz 33)

Juga, sabda Rasulullah Sballallahu 'alaihi uta Sallam, *Wanita

adalah aurat, jika keluar dari rumah maba ia akan digoda oleh syetan.

Saat paling dekat dengan Nlah adalah ketika dia tinggal di rumab."

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bazzar dan Tirmidzi, sebagaimana ditulis

oleh Ibnu Katsir dalam az-7-autiiir.

Wahai saudara-saudaraku, ingatkanlah istri-istri kalian akan hadits

Rasulullah Shallallahu 'alaibi uta Sallam, "setiap wanita yang keluar

dari rumabnya tanpa seizin suatninya tnaka ia dalam kemurkaan Nlab

sehingga pulang ke rumahnya atau mendapatkan keridhaan sudminya."

Hadits ini ditulis dalam al-Jimi'ush Shagbir dengan kode al-Khatib,

dan derajatnya hasan.

Jika agama saia melarang seorang istri berpuasa sunah tanpa seizin

suaminya-'setiap istri yang berpuasa tanpd seizin suaminya, kemudian

suaminya menginginkan dirinya tapi menolak, Allah menetapkan bahwa

dia telab tiga kali melah.ukan dosa besar"- maka bagaimana halnya

fika istri tersebut keluar rumah dengan hiasan yang menor dan berbaur

dengan kaum laki-laki dengan wangi yang menusuk? Jelas, ini merupakan

t74 I gu'an-uld'ahyang Dlanggap Sunnah

kesesatan y^ng nyata dan perbuatan mungkar yang tidak disetuiui oleh

setiap muslim.

Ibnu Mas'ud pernah dianya tentang maksud firman Allrh, "Dan di

antara manusia ada orang yang ffiarrprgunakan pakataan yang tidak

berguna untuk menyesatkan (manusia) dari ialan Nkh tanpa pengetahuan

dan menjadikan jalan Nlah itu olok-olokan. Mueka itu akan metnperoleh

aznb yang menghinakaz.' (QS. Luqmin: 6) Jawabnya "Sungguh, demi

Allah yang tidak ada Ilah selain Diri-Nya, yang dimaksudkan ayat ini

adalah nyanyian." (Tiga kali) Demikian pula pula pendapat Ibnu Abbas,

Jabir, Ikrimah, Said bin Jubair, Muiahid dan Makhul ketika dianya tentang

maksud ayat tersebut.

Ibnul Jauzi meriwayatkan dari Abi Umamah: Rasulullah melarang

menjual penyanyi, memperjualbelikannya (pelacuran) dan mengaiarkan

nyanyian kepada mereka. IGa Nabi, '(Jang dan basil pehaiaan tersebut

baram." Berkaitan dengan ini Rasulullah fuga mengutip ayat di atas.

Rasulullah bersabda"'TidaHah sesolaflg mengangkat suaranya untuk

bunyanyi kecuali Nhh akan murgutus untuknya dua syetan yangmemukul-

mukul rebana. Kedua syetan itu tetap menghmtak-bentakkan kedua kaki

mereka, di dalam dadanya, sampai olang itu diam."

Demikian pula diriwayatkan dalam Tafsir al-Baghiu)iy dan al'Jimi'ush

Sbagbir: "Dua suara yang dilaknat di dunia dan di akhirat adolah suara

suling di saat senang dan suara rintiban di saat mendapat musibah." Hadits

ini shahih.

Ibnu Mas'ud mengaakan, nyanyian dapat menimbulkan sifat munafik

di dalam hati, laiknya air yang menumbuhkan pohon kacang. Kata Ibnu

,Jmar ketika melewati sekelompok kaum yang sedang berihram, dan dalam

lelompok tersebut ada seorang y^ng bernyanyi, "Tidakkah dia pernah

nendengar firman Allah: 'Hai orang-orang yang beriman, bertafuttalab

kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah

netnpubaiki bagimu amahn-amalanma dan mengarnpuni bagitnu dosa-

bsamu.'(QS. Al-Ahzabz 7U711?" Yang benar, dalam perjalanan haji seperti

itu, yang harus diucapkan adalah kalimat 'I-a iliba illallib" sebanyak

mungkin dan beramar makruf nahi mungkar. Menyanyi adalah perbuatan

orang-orang y^ig *... syetan telah menguasai mereka lalu menjadikan

mereka lupa mengingat Nlah, mereka itulah gobngan sletan. Ketahuilah

bahwa sesungguhnya golongan syetan ituloh gobngan yang merugi." (QS.

Al-Muiidalah: 19)

Bag,lan Fertarna I ry5

Tujuan dari ibadah haii yang hanya ingin berziarah ke makam

Rasulullah dan meletakkan tangan mereka di pintu dan jendela makam,

adalah bid'ah. Penulis kemudian membayangkan kalau saja berziarah ke

makam Rasulullah dilarang pada ahun ini saia-misalnya-, niscaya mereka

akan urung menunaikan ibadah haji, sebab menurut mereka, berziarah ke

makam Rasulullah itu merupakan inti dari ibadah haji, syarat kesempurnaan

dan diterimanya. Ini benar-benar musibah dan kebodohan yang besar.

Ketahuilah wahai kaum Muslimin, bahwa rukun haji hanya lima: Ihram,

wuquf di fuafah, thawaf, sa'i antara Shafa dan Marwa, dan mencukur

rambut (tahallul). Sedangkan rukun umrah hanya empar: Ihram, thawaf,

sa'i, dan mencukur rambut (tahallul). Barangsiapa yang melakukan haji

atau umrah, kemudian melakuan rukun-rukun ini, maka haji dan umrahnya

telah sempurna.

Adapun berziarah ke makam Nabi adalah sunah yang dapat dilakukan

oleh setiap muslim kapan pun, apakah bersamaan dengan ibadah hafi

ataupun di luar waknr inr. Namun dengan satu caatan: niat yang dipasang

sejak melangk"hk* kakinya dari rumah hanyalah untuk shalat di masjid

Nabawiy.

Ketahuilah, bahwa setiap hadits yang menjelaskan keuramaan

berziarah ke makam Nabi Shalhllahu 'alaihi uta Sallam addah suatu hal

yang dibesar-besarkan, dan merupakan hadits maudbu'. Hanya ada satu

hadits shahih yang berbunyi,'Tidak ada pujahnan yang sangat dianiurkan

kecuali menuiu tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Nabi Shallallahu' alaihi

wa Sallam dan tnasjidil Aqsha." Apabila seseorang masuk masjid Rasulullah,

disunatkan baginya untuk shdat di dalamnya kemudian menziarahi kubur

Nabi yang mulia.

Kemudian beredar akal-akalan yang bodoh sekali, bahwa seorang

wanita yang telah bersuami, kemudian hendak melaksanakan ibadah haji.

tapi tidak punya mahram, maka lakiJaki lain boleh menikahinya unrul

dijadikan mahram kemudian menceraikannya setelah selesai melakukar

ibadah haji. Ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh manusia dengan

sifat Jahiliyah. Jika sepuluh orzrng laki-laki menggauli seorang wanit4

kemudian wania tersebut hamil, maka anaknya akan dinasabkan kepadr

laki-laki yang mirip dengan anak tersebut. Ini adalah suatu kebejatan dan

dosa besar.

Sebuah riwayat Muslim dengan tegas menyatakanz "Tidak dibenarkan

bagi seorang utanita yang beitnan kepada Nlah dan hari Akhir untuk

bepergian selatna tiga bari auu lcbih kecuali bersama bapaknya, anaknya,

176 I eH'ah-Ha'alryang Dlanggap Sunnah

sudminya atau tnahratnnya." lugariwayat dari Imam Daruquthni: *Tidal<hh

seorang utanita melaksanakan ibadah baji kecuali bersama mahramnya.'

- Bulan Dzulhfijah

Pembahasan sekitar bulan Dzulhiijah ini berkisar pada: Puasa pada

awal dan akhir tahun beserta doa masing-masing, keutamaan bulan

Dzulhiijah, keutamaan hari Arafah, keutamaan haji dan ancaman bagi

yang meninggalkannya, kemungkaran dan bid'ah dalam haji, shdat hari

Arafah dan malam Iedul Adha, keutamaan ibadah kurban, hukum

meninggalkannya, dan hukum menyembelih untuk para syaikh.

Di bulan Dzulhijfah terdapat banyak sekali kebaikan dan ibadah

agnng, yang kemudian tercemari oleh bid'ah dan perbuatan bodoh yang

tercela.

t. Puasa diAwal diAl<hirTbhun Besetta Do'a Masing-

masingl

Dalam Tadzkiratul Maudb,it'iL d-Fattaniy menjelaskan tentang hadits

ini: "Barangsiapa berpuasa pada hari terakhir bulan Dzulhijjah dan awal

bulan Muharram, maka dia telah menyelesaikan satu tahun yang lalu

dengan satu kali puasa dan membuka ahun mendatang dengan satu hari

puasa. Karenanya, Allah menjadikan baginya kaffarat atas dosa selama

lima puluh tahun." Menurutnya, dalam sanad hadits ini ada dua perawi

yang pendusta.

Al-Fataniy fuga menjelaskan hadits berikut: "Pada sore hari menjelang

bulan Dzulhijjah Ibrahim dilahirkan. Barangsiapa berpuasa pada hari itu,

dosanya selama 60 tahun akan dihapuskan." Dalam hadits ini terdapat nama

Muhammad bin Sahal, yang membuat hadis ini menfadi maudhu'. Adapun

tentang doa akhir tahun, adalah bid'ah yang menyesatkan. Demikian pula

halnya dengan doa awal tahun.

2. I(eutannaan 10 Dzulfiliah

Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Maiah meriwayatkan dari

Ibnu Abbas: Rasulullah Shallalhhu 'alaihi u.,a Sallam bersabda, *Tidak

Bag,ran Pertama I ,17

ada hari-bari yang paling dicintai oleh Nhh untuk berarnal sbaleh kecuali

sepuluh hari putama (di bulan Drulbiiiab) ini.' Para shahabat bertanya,

"'Wahai Rasulullah, tidak dengan jihad di jalan Allah?" Nabi meniawab,

'Tidak pula dengan jihad di jalan Nlah, kecuali olang yang beriuang

dengan jiuta dan bartanya, tneski setnua itu tidak akan ketnbali.'

Ahmad (bin Hanbal) dan Nasa'i iuga meriwaya*an secara marfu':

"Empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah: Puasa

'Asyura', sepuluh hari-di bulan Dzulhijiah-, tiga hari setiap bulan, dan

dua rakaat sebelum Subuh."

3. I(eutarnaan Hari Arafah

Muslim dan yang lainnya meriwayatkan: Nabi Sballallahu'alaihi uta

Sallam bersabda, oPuasa pada bari Arafah yang diniatkan untuk

mendapatkan keridbaan Nlah akan menghapus dosa satu tahun yanglalu

dan satu tabun yang akan datang.' Dan, sebuah riwayat yang shahih

menyatakan: Rasulullah pernah tidak berpuasa pada hari fuafah, dan

Ummul Fadhl mengirimkan susu kepadanya, lalu meminumnya. Hadits

riwayat Bukhari. Abu Daud dan lbnu Maiah meriwayatkan: Rasulullah

melarang puasa fuafah di padang fuafah.

Ddam Sbabih Muslim disebutkan: Rasulullah Shalhllabu 'alaihi uta

Sallam bersabda, 'Tak ada hari di mana Nlah palingbanyakmetnbebaskan

bamba-Nya dari neraka selain hari Arafah. Sesunguhnya Nlah mendeh.at,

ketrudian mmbangakan mqeka kepada para malaikat, ketnudian berkata,

'Apa yang diinginkan obb tnereka?'"

4. I{euhtnaan Haii dan Umrah

Dalam Shabih Bukhari diriwayatkan: Rasulullah pernah ditanya

tentang apa amalan yang paling utama? Rasulullah menjawab, *lman

kepada Allah dan Rasul-Nyo." Ditanya lagi, "Kemudian apa?" Jawab

Rasulullah, *Haji tnabrur-"

Masih dalam Shabib al-Bukhari, dari riwayat Aisyah: "Kami melihat

bahwa jihad merupakan amalan yang paling mulia, apakah kami tidak

boleh berjihad?" Beliau menjawab, "Tidak, tetapi sebaik-baik jihad adalah

haji mabrur."

ry8 I gla'an-old'ahyang Dlanggap Sunnah

Ddam Shabib al-Bukhai dan Shabih Mudim disebutkan: Rasulullah

Shallallahu 'alaihi ua Salhm bersabda, 'Barangsiapa mdakukan ibddah

haji karena Nlab, tidak bqkau kotor dan tidak fu?buot dosa, maka ia

akan ketnbali tanpa dosa seputi bari ia dilabirkan oleh ibutrya.'

Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi uta Salhm

bersabda" 

*Satu utnrah hinga umrah yang lain adaloh pengbapusan dosa

di antara keduanya; dan haji mabrur, balasantrya takhin hattyalab surgd."

5. Perlngatan BaSl Orangr yangr Manttpu, Nannun ndak

Menunalkan Hqji

Tirmidzi dan Baihaqi meriwayatkan dari Ni Radhiyallahu 'anhu:

Rasulullah Shalkllabu 'ahihi uta Sallam bersabda "Barangsiapa memiliki

bekal dan hendaraan yang dapat meagantarkantrya ke Baitulhh, tetopi

tidak berbaii, maka tidak ada pilihan bagbrya hecuali maningal dalam

keadaan Yahadi atau Nashrani.' Hal ini dikarenakan Allah berfirman,

"Mmgeriakan baii itu adalah kcuaiiban manusia tabadap Nhb, yaitu

bagi orang yang sangup mangadakan pajalanan ke Baitulhr." (QS. Ali

Imrin: 97)

Al-Hafizh Ibnu Katsir menolak hd ini dalam kitab tafsirnya dan

mengutip sebuah riwayat dari Umar: 'Barangsiopa sangtp mehkukan

ibadah haii namun tidak mehkukantrya, nakn sama saia apakab ia mati

dalatn keadaaanYahudi nNarpunNasbrani." Isnad hadits ini shahih. Kutipan

dari Umar yang lain: 'Sunguh aku ingin mengirimkan bebaopa orang ke

kota-kota untuk melibat setiap oftrng kaya namun tidak melakukan ibadah

haji. Mereka harus dihenakan jiryah karena mueka bukan olangorang

muslim, mereka bukan orangerung tnuslitn."

N-Bazzx meriwayatkan: Rasulullah Sballallahu 'alaihi uta Sallam

bersabda, 'Agama Islam terdiri dari delapan bagian: Idam adalah satu

bagian, sbalat adahh satu bagian, zakot adalah satu bagian, haii ke Baitullab

adalah satu bagian, amar makruf dalah satu bagian, nalryi munkar adalah

satu bagian, dan beriibad di jahn Nlah adalab satu bagian. Sungguh

merugi orang tidak memiliki sotu pun dari bagian tersebut."

Bas,lan Flentama I ,7g

6. Bid'ah dalatn lbadah Haii

Dalam Naqdul 'Ibn utal 'Ulama', Ibnul Jauziy menyatakan bahwa

orang terkadang terlalu mudah menganggap kewajiban haji itu telah gugur

setelah melakukannya sekdi safa, dan kemudian kembali melakukannya

tanpa keridhaan dari orang tua. Ini salah besar.

Atau, seseorang memaksakan diri untuk beribadah haji dengan

menghutang atau dengan memeras orang lain. Atau lagi, seseorang berhaji

semata-mata untuk piknik, atau berhaji atas biaya yang syubhat. Atau,

bangga jika dipanggil "al-Haj".

Kenyataannya, nirt haji yang kuat ketika keluar dari rumah itu,

kemudian selama dalam perialanan mereka terlalu mudah meninggalkan

kewajiban-kewajiban ketaatan, bersuci aau shalat. Setibanya di Masjidil

Hararn, mereka berkumpul thawaf mengelilingi Ka'bah dengan hati yang

masih belum bersih dan tubuh yang tidak suci. Iblis telah mengaburkan

mata mereka dengan persepsi tentang haii. Padahal tujuan dari haji itu

addah mendekatan diri kepada Allah dengan hati, bukan dengan badan,

dan hal itu akan terwujud dengan ketalovaan.

Berapa banyak orang yang pergl ke Mekkah hanya untuk kebanggaan

bahwa mereka telah sekian kali berhaii. "Saya sudah dua puluh kali

melakukan wuquf." Terlihat banyak sekali dalam perfalanan menuiu ke

Mekkah orang yang berbuat kasar terhadap temannya hanya untuk

mendapatkan air atau tak mau mengalah menghimpit mereka di jalan.

Iblis telah merasuk ke dalam hati mereka yang sedang menuju Mekkah,

mereka menyia-nyiakan shalat, mereka tega menipu dalam jual beli dengan

dalih kondisi hajilah yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut.

Iblis telah menjelma dalam kelompok mereka, dan menciptakan

hal-hal yang baru yang tidak termasuk ddam rangkaian ibadah haji. Macam-

macam yang bisa Anda saksikan, ada yang menyingkap satu pundaknya,

ada yrng berjemur di terik matahari hingga kulit mereka hangus dan

kepala mereka berasap, dan ada iuga yang berhias di depan orang banyak.

Dalam hadits yang diriwayatkan hanya oleh Bukhari, dari lbnu Abbas

Radbiyallahu 'anhuz Nrbi Sballallabu 'alaihi uta Sallam pernah melihat

seseorang sedang thawaf di Ka'bah dengan tali yang mengikatnya. Oleh

Nabi, tali itu dipunrskan.

Dengan redaksi yang berbeda, diriwayatkan, "Beliau melihat seseorang

menuntun seseorang dengan tali yang diikatkan pada hidungnya. Oleh

r8o I gu'an-uld'ahyang D}anggap Sunnah

Rasulullah, tali inr dipunrskan dengan tangannya sendiri, kemudian beliau

memerintahkan untuk menuntunnya dengan memegangi tangannya."

Menurut Bukhari, hadits ini mengandung larangan untuk melakukan hal-

hd baru ddam eg m4 meski inr diniatkan demi kebaikan. Penulis tegaskaru

bahwa syetan telah menfelma ke dalam orag-orang yang mengaku

bertawakal. Mereka pun nekad pergi haii anga bekal sedikit pun. Mereka

bahwa sebuah tekad yang besar dan kepasrahan kepada Allah

adalah tawakal png sesungguhnya. Padahd mereka salah besar.

Seseorang berkata kepada Ahmad bin Hanbal Rabimahulla}, "Aku

ingin pergi ke Mekkah dengan bekal tawakal saia." Kata Ahmad

kepadanya, "Pergilah tapi jangan bergabung dengan rombongan." Or-

ang itu menolak, "Tidak, aku akan pergi bersama mereka.o

"Itu artinya, engkau bertawakal di atas dompet orzrng lain," kata

Ahmad. Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua.

Di antara bid'ah dalam ibadah haii adalah mengusapusap seluruh

dinding IG'bah, karena Rasulullah tidak pernah mengerfakanny4 beliau

hanya mengus:rp Ruknul Yamani dan mencium Haiar Aswad. Termasuk,

menuliskan nama-nama mereka pada tiang-tiang dinding Ka'bah dan

mewasiatkan kepada sesama. Ini adalah bid'ah dan kebodohan.

Mereka juga sangat ingin mencuci ienggot, uang dan baiu mereka

dengan keyakinan bahwa air Tamzam bisa mendatangkan berkah. Mereka

juga ingin membawa pulang air itu ke kampung halaman mereka. lni

adalah bid'ah, dan sama sekali tidak mengandung kebaikan dan

keberkahan. Ada orang yang berkeyakinan bahwa kesempurnaan dan

kesucian haii itu akan didapatkan ketika mereka sudah menziarahi makam

Nabi Ibrahim. Ini adalah keyakinan yang sdah, karena haji adalah ibadah

yang berdiri sendiri dan keabsahannya tidak bergantung kepada ibadah

lain. Adapun ziarah ke Baitul Maqdis hukumnya sunah muakkad, karena

shalat di dalamnya sama dengan lima ratus kali shalat di masiid yang

lainnya.

Hadits:'Barangsiapa menguniungiku dan mengunjungi Ibrahim dalam

tahun yang sama, maka saya famin dia akan masuk surga', addah hadits

pdsu, sebagaimana yang dikatakan oleh an-Nawawi, Ibnu Thimiyah dan

yang lainnya.

Mencat rumah orang yang akan pergi haji dengan warna putih dan

kapur, melukiskn gambar, menuliskan nama dan tanggal keberangkatan

haiinya adalah bid'ah yang ses:rt, 'uiub dan riya.

Bag,lan Fertarna I r8r

Membangun tenda, menyembelih binaang menghidangkan minuman

dan rokok kepada orang-orang yang berkunjung, serta mengiringi orang

yang akan peryi haji dengan rebana, iringan nyanyian kaum wanita" dan

dzikir kaum fakir miskin sampai tak sadarkan diri, adalah hal-hal yang

tidak pantas dilakukan seorang muslim yang memahami syariat Islam.

Mungkin, kalau hal ini diketahui oleh orang non-muslim yang dengki

terhadap Islam, mereka akan memperolok kita. Mereka kemudian akan

beranggapan bahwa agama ini seluruhnya adalah olok-olok, igauan, mainan

dan kesia-siaan.

Penulis ingin menegaskan ^p 

yang telah terjadi sebenarnya, bahwa

saat ini, bentuk ibadah apapun, rukun ibadah apapun, dan sunah apapun

telah disusupi oleh ketidakmengertian, bid'ah dan khurafat, yang merusak

dan mengotorinya. Tidak ada yang berhak dihuiat selain para ulama,

karena mereka tidak beramar makruf dan nahyl mungftar, bahkan meniadi

penghalang bagi orang yang melakukan amar makruf dan nahyi mungkar.

Mereka sangat menghalangi orang yang ingrn menapaki ialan fJlah. lnna

lillah ua inna ilaihi raji'in.

7. Shalat di Malan Hari Raya ldul Ftfr dan Hart Arafah

Adalah Bid'ah

Al-Jalal as-Suyuthi menjelaskan bahwa hadits tentang shdat sunnat

pada malam Idul Fitri atau di siang hariny4 dan shalat pada hari fuafah

serta hari pemotongan hewan kurban, addah pdsu. Demikian penielasannya

dalam kitabnya al-La'hli' al-Mashni'ah fi al-Abhdi* al-Maudh,tt'ah. Hal

yang sama fuga ditegaskan oleh d-Fattani dalam Tadzkirabnya, dan penulis

sengaja tidak menyebutkannya.

8. Bid'ah yerng TErtolak Oleh Sunah

Fenomena yang teriadi banyak orang terlalu mengabaikan dua khutbah

dalam rangkaian shalat 'Ied. Mereka buru-buru keluar dari masiid begitu

imam salam. Aau yang lebih baik, mereka hanya sabar menunggu khutbah

pertama saia. Yang pasti, semua itu tidak sesuai dengan sunah. Namun

vonis bahwa fenomena itu addah bid'ah terbantahkn oleh hadits yang

diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa'i dan Ibnu Majah, (dengan lafaz lbnu

Maiah dari Abdullah bin assaib): 'Aku pernah shalat Ied bersama Rasulullah

t8z I gu'an-Hd'alryang Dlanggap Sunnah

Shallallahu 'alaihi uta Sallatn Saat itu, Rasulullah mengimami shalat.

Kemudian beliau berkat4 'Kita tdah menunaikan shalat, makn barangsiapa

ingin duduk untuk tnendenga*an khuthah, silabkan duduk, dan barangsiapa

hendak pergi maka dipasilahkan Pergt'." Menurut Abu Daud, hadits ini

mursal. Hadits ini mengisyaratkan pilihan ant:ra duduk mendengarkan

nasehat aau pergi. Barangsiapa pergi, maka ia tidak boleh dituduh telah

melakukan bid'ah, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Rabimahullah. Dan,

yang duduk mendengarkan maka itu lebih balk. Wall4hu a'lam.

9. Jika Hari Raya Elefteeahn dengpn Hari Jum'at

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Thimiyah RahimahullaD, "Apabila hari

Jum'at dan hari raya terjadi pada hari yang sama, pendapat para ulama

terpecah meniadi tiga pendapat:

Golongan pertama: shalat Jum'at wafib bagi orang yang telah

mengikuti shalat 'Ied, sama hukumnya seperti shalat Jum'at pada hari-hari

biasa. Dalilnya adalah keumuman dalil tentang kewajiban shalat Jum'at.

Golongan kedua: memandang bahwa kewaiiban shalat Jum'at gugur

atas penduduk suatu wilayah seperti kewajiban yang gugur atas orang yang

berhalangan atau sakit. Dan, Usman bin Affan juga memberikan keringanan

kepada mereka untuk meninggalkan shalat Jum'at lika telah melakukan

shalat '[ed.

Golongan ketiga dan ini yang benar, adalah bahwa siapa pun yang

telah melaksanakan shalat 'Ied, maka telah gugur darinya kewajiban shalat

Jum'at. Namun seorang imam harus tetap melaksanakan shalat Jum'at

agar orang yang tidak melaksanakan shalat 'Ied bisa teap melaksanakan

shalat Jum'at. Inilah yang diriwayatkan dari Rasulullah dan para shahabatnya

seperti Umar, lJtsman, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair dan yang

lainnya, dan tidak ada satu orang shahabat pun yang membantahnya.

Thmpaknya kedua golongan pertanur belum mendengar hadits rentang

hari raya yang terjadi pada hari Jum'ag bahwa shdat 'Ied lah yang harus

didirikan, sementara shdat Jum'atnya dirukhsahkan. Disebutkan pula bahwa

Rasulullah Shallallahu 'alaihi u.,a Salhm pernh bersabda, "Wabai manusia,

sesungubnya kalian tehh mendapatkan kebaikan, maka barangsiapa ingin

tnelaksanakan sbaht Jum' at, makt k ami akan melaksanakan shalat Jum' At.'

Namun menurut hemat penulis, lebih baik teap shalat Jum'at karena

haditshadits dimaksud, menurut sejumlah imam, dha'if.

Baeilan Fertarna I 183

lO. I{etunaan l{urban

Ibnu Majah dan Tirmi&i : bahwa Rasulullah Shallallahu

'alaihi uta Sallam bersabda, "Tidak ada amahn yang dilakukan Bani Adam

pada hnri Nahar (hari Raya Kurban) yang lebih dicintai Nlah kecuali

mmgalirkan darab (binatang kurban), sesunguhnya ia ahnn datang pada

hari Kiamat kelak dengan metnbauta tanduk, kuku dan bulu (binatang

kurbannya). Darahnya akan diteritna oleh Nlah Azzn uta Jalla sebelum

menyentult tanah, maka perbaikihb iiutamu dengannya." Menurut Tirmi&i,

hadits 'ni hasan gbarib."

Ahmad (bin Hanbal) dan Ibnu Majah meriwayatkan dari 7.aid bin

fuqam: Aku (atau mereka) bertanya, "tUUahai Rasulullah, apay^ngdimaksud

dengan binatang-binatang kurban ini?" Rasulullah menjawab, 'Sunah bapak

kalian, Ibrahim." Mereka bertanya lagi, "Apa yang kami dapatkan darinya?"

Beliau menjawab, "Ddam setiap helai rambut terdapat kebaikan." Mereka

bertanya, "(Maksudnya) bulunya?" Beliau menjawab, "Dalam setiap helai

rambut dari bulunya terdapat kebaikan." Daruquthni meriwayatkan:

Rasulullah Shallallahu 'alaibi wa Sallatn bersabda, "Tidak ada binatang

yang engkau infakkan yang lebih utama daripada sembelihan pada hari

'Iedul Adha." Para perawi hadits ini terpercaya, tetapi dipersilisihkan

tentang marfu' dan mauqufnya.

Adapun hadits:'Bangkidah dan saksikanlah binatang kurbanmu, karena

sejak tetesan darahnya yang pertama dosa-dosamu yang terdahulu

diampuni." Namun dalam sanad hadits ini terdapat nama 'Athiyah, yang

dalam al-'Ilal disebutkan, bahwa hadits yang diriwayatkannya mungkar.

Dan hadits: 'Barangsiapa berkurban dengan hati yang baik dan

mengharapkan pahala dari Allah, maka kurbannya itu akan menjadi

penghalang bagrnya dari api neraka." Hadits ini dalam sanadnya terdapat

nama Abu Daud an-Nakha'iy, yang adalah seorang pendusta. Bahkan Imam

Ahmad menambahkan, 'Dia suka memalsukan hadits." Dalam al-Jdmi'uslt

Shagbir, orang ini diberi kode orang yang lemah.

Lalu hadits: "Perlakukanlah binatang kurbanmu dengan baik karena

ia akan menjadi kendaraanmu di atas Shirat nanti." Hadits ini tidak

shahih, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Shalah dan yang lain. Dan

hadits yang serupa: "Ia adalah kendaraanmu di surga." Demikian dinyatakan

dalam ,\snal Mathilib. Tetapi dalam at:Tamyiz dia mengatakan, 'Menurut

Ibnu Shalah, hadits ini tidak dikend dan tidak shahih, sejauh pengeahuan

kami." Ibnul fuabi Rahimahullah menyatakan dalam Syarb at:Tirmidzi,

fi4 I au'an-old'ahyangDlanggapsunnah

bahwa berkaian dengan keutamaan hewan kurban, semua haditsnya tidak

shahih. Salah satunya, potongan: '...karena ia akan menjadi kendaraanmu

di atas Shirat nanti.' Syaikh l(hatib as-Subki, dalam Kumpulan Khutbahnya,

halaman 165, fuga mengutip hadits: 'Perlakukanlah binatang kurbanmu

dengan baik ...." Penulis tahu persis bahwa hadits ini tidak punya dasar.

Syaikh asSubki juga mengutip hadits: "Barangsiapa berkurban dengan hati

yang baik ...", yilB diriwayatkan oleh Abu Daud an-Nakh'iy di atas. Thpi

maksud penulis menampilkan hadits.hadits ini adalah untuk menjelaskan

tema ini. Wallahu a'hm.

Diriwayatkan dari Mu'awiyah bahwa seorang Arabiy memanggil Nabi

dengan, "\0Uahai Ibnudz Dzabihain ..." memang bukan riwayat yang

mungkar. Bahkan ddam al-Kasysyif disebutkan: "Aku adalah anak dari

dua orang yang hendak disebelih", tidak dapat dipastikan, bahwa

pernyataan ini merupakan sabdanya. Adapun tentang perkataan seor:rng

Arabiy, ini diriwaya*an dari Hakim, Ibnu Mardawaih dan atsjTsa'labi.

Demikian ddam ,{snal Mathhlib.

Banyak orang mengabaikan ibadah dengan menyembelih binatang

kurban ini, padahal ini adalah bentuk taqarrub terbesar yang akan

mendekatkan diri kepada All"h, dan bahkan ddam alQur'an ditegaskan

lebih dari sail kali. Bagi mereka menyembelih binatang kurban hanyalah

pada acara-acara haul, misalny4 Ahmad Ba&wi, Rifa'i, Dasuqi, Bayumi,

Ambabi dan maulid Nabi.

Meski namanya negeri Islam api selalu ada orang-orang yang memuja

dan mengagungkan para penghuni kubur. Mereka menyembelih binatang

dan bernadzar untuk mereka. Untuk mendekatkan diri kepada para

penghuni kubur itu, mereka rela mengorbankan harta benda mereka yang

mahal dan binaang sembelihan yang istimewa, yang sebenarnya itu hanya

untuk Allah, yang tidak ada sekutu bagi-Nya. 'Yaitu orang-ordtlg yang

tehh sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka

menyangka bahuta mereka bqbuat sebaik$aiknya." (QS. Al-Kahfi: 104)

Ingat, bukan untuk iasad-fasad yang sudah tak bernyawa itu Allah

memerintahkan berkurban. Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk

mengatakan, "Katakanlah,'sesunguhnya shalatku, ibadabku, bidupku

dan matiku hanyalah untuk Nlah, Rabb setnesta ahm, tiada sekutu bagi-

Nya, dan denikian itulah yang dipeintahkan kepadaku dan aku adalab

orang yang pertarna-tama menyerabkan diri (kepada Nlah)'." (QS. Al-

An'im: 163)

Bagflan Pertama I r85

Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk mengabarkan kepada orang-

orang musyrik yang menyembah selain Allah dan menyembelih untuk

selain-Nya, bahwa Allah menentang perbuatan mereka. Shalat, taqamrb,

ibadah dan binatang sembelihan hanya untuk Allah, yang tiada sekutu

bagi-Nya. Allah berfirmtn, *shalatlah karena Rabbmu dan berkurbanlah.'

(QS. Al-Kautsar: 2) Tegasnya demikian: tuluskan niatmu dalam shalat dan

penyembelihan, karena orang-orang musyrik menyembelih kurban untuk

dan menyembah para wali dan orang-orang yang telah meninggal. J".tgan

tiru perbuatan mereka. Simak firman Allah, *Barangsiapa mengharap

perteftruan dengan-Nya, maka henda&ah ia mengeriakan amal sbaleh dan

ianganlah ia mepersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada

Rabbnya." (QS. Al-Kahfi: 110)

Dalam sunah telah ditetapkan, bahwa terlaknatlah orang yang

menyembelih untuk selain Allah, sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad,

Muslim dan Nasa'i dari Ali Radhiyallabu 'anhu: Rasulullah menceritakan

kepadaku tentang empat pesan: Nlab melaknat orang yang tnenyembelih

untuk selain Nlah; Nlah tnelaknat orang yang melaknat kedua orang

tuanya; Nlah melaknat orang yang melindungi orang yang membuat bid'ah;

dan Nlab melaknat olang yang ffiengubalt batas-batas tanah."

Bahkan Allah menjebloskn seseorang ke dalam neraka garu-garu seekor

lalat yang dikurbankan kepada selain Allah. Demikian riwayat Thariq bin

Syihab: Nabi Shallallahu 'alaihi uta Sallam bersabda, 

*Seseorang masuk

surga karena seekor lalat, dan seseoftrng yang lain masuk neraka karena

seekor lalat pula.' Para shahabat bertanya, "Bagaimana itu bisa teriadi,

wahai Rasulullah?" Rasulullah menjelaskan,'Dud orang meleutati suatu

kaum yang memiliki patung, di tnana setiap orangtidak boleh meleutatinya

hingga dia mengorbankan sesuatu untuknya. Mereka berkata kepada salab

satu dari dua orang itu, 'Berkurbanlab.' Jautabnya, 'Aku tak punya apa'apa

untuk dikurbankan.' Mereka tnemaksa, 'Berkurbanlah meski banya seekor

lalat.' Dan, diapun berkurban dengan seekor lalat. Sqta mqta dibukakanlah

jalan untuknya, dan dia pun tnasuk neraka. Mereka kemudian

memerintahkan h.epada yang satunya lagi, 'Berkurbanlah.' Dia berkata,

'Saya tidak akan berkurban dengan sesuatu pun dan kepada siapa pun

selain kepada Nlab.' Mereka pun menebas lelternya, tapi langsung masuk

surga.'Riwayat Ahmad.

'Wahai umat manusia, iika orang ini dijebloskan ke dalam neraka

karena seekor lalat yang dikurbankannya kepada selain Allah, maka apa

yang akan Allah timpakan kepada orang yang mengurbankan seekor sapi

r85 I gu'"n-uld'ahyang Dlanggap Sunnah

huan yang besar, yang memberikan saiian kega& Ummu Hasyim, yang

menyembelih dua ekor kambing untuk Bayumi, yang memp€rsembahkan

sembelihan-sembelihan kepa& alQami, yang menyaiikan adonan kegada

Aiami, yang menyaiikan piring sajian Syihabuddfut" dan yang memberikan

nrmpukan emas yang hanya tersimpan dalam lemari-lemari mereka?

Ya Allah, bersikaplah lembut kepada kami.

Saudaraku, penulis nasehatkan kalian semua dengan niat yang nrlus,

jangan menyembelih, mendekatkan diri, dan mengeluarkan harta sedikit

aau banyak, walau hanya sebesar biii sawi kecuali dilakukan dengan ikhlas

karena Allah dan tidak menyelarokarrNya. Jangan mengira bahwa t:aidzar

kepada selain Allah, dalam keadaan tertentu atau oleh salah seorang

ulama yang terpandang, dibolehkan. Jangan, iangan pernah bernadzar

kepada siapa pun yaurry ada di muka bumi ini. Kdaupun inr hams teriadi

karena tidak tahu, jangan beranggapan bahwa iika engkau tidak

mengatakannya untuk seorang syaikh tertentu, maka dia akan

membahayakan dirimu, hartamu, atau keluargamu. Perlu engkau tahu,

bahwa wali Allah tidak akan berbuat zhalim; dan iil<a suanr unat sepakat

untuk mecelakakanmu dengan sesuatu, maka mereka ti.lak akan dapat

mencelakakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan Allah atas

dirimu. Ingadah firman lJlah Ta'ala yang disampaikan keprada Nabi-Nya,

"Katakanlab tidak akan tnenimpa kami kccuali apa yangtdah ditztapkan

Nlah kepada katni." (QS. Adlaubah: 51)

Firman-Nya yang lain, 'Tidah ada satu musibah pun yang menimpa

kecuali atas ijin Nhh." (QS. AtTaghibun: 11)

'Tidak ada yang menimpa dari m*sibah di bumi dan pada diimu

kecuali telah ditetopkan dalam huhul mahfuzh *belum pakara iu tajadi.'

(QS. Al-Hadid: 22)

*Ketahuilab bahua Rasulullab diperintahkan Nlah untuk rnoryutah.an

kepada manusia, katakanlah, 'Aku tidak berkuasa mendatangkan

ketnudbaratan dan tidakpula ketnanfaatan kcpdda diihil, mdainkan apa

yang dikebendaki Nhh'-" (QS. Yfinus: 49)

'Katakanlah, 'Sesunguhnya aku tidak kuasa meadatangfr.an sesuatu

kemudltaratan pan kepadamu dan tidakpula sesuatu kemanfaataz-" (QS.

Al-Jin: 21)

Kita semua tahu bahwa Nabi Muhammad adalah pemimpin para

nabi, pemimpin anak Adam, manusia dan iin. Namun demikian, beliau

tidak kuasa mendatangkan madharat dan manfaat untuk dirinya sendiri

BaglanFertarna I fi7

dan iuga untuk orang lain. Jika demikian, maka ielaslah bagi kita seielas

matahari di siang hari, bahwa seluruh penduduk bumi tidak adt yang

mampu mendatangkan mudharat dan manfaat untuk diri mereka maupun

untuk orang lain. Itu artinya, bernadzar kepada mereka adalah nadzx

yang tidak benar dan tidak perlu dipenuhi. Demikian dinyatakan dalam

hadits: *Barangsiapa bernadznr untuk taat kepada Nlab, maka penuhilab,

dan barangsiapa bernadztr untuk maksiat kepada Nlah, maka (ingat)

jangan berbuat maksiat kepada-Nya." Riwayat Bukhari

Disebutkan dalam Fatbul Majid, mengutip pernyataan dari Ibnu

Thimiyah tentang orang yang bernadzar kepada penghuni kubur atau yang

semisalnya: Nadzar semacam ini, menurut ijma'kaum muslimin, menyalahi

ketentuan Allah dan tak boleh dipenuhi. Demikian pula, jika dia bernadzar

untuk menyerahkan harta kepada para penungg;u kuburan atau orang-

orang yang rda di sekitarnya, atau menetap di tempat tersebut. Mereka

semua tak ubahnya para penunggu patung I'erra, Uua dan Manat. Mereka

makan dari harta orang lain dengan cara yang keii, dan menghadang

jalan mereka ke jalan Allah. Mereka seperti yang dikatakan oleh lbrahim,

"Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?" (QS.

Al-Anbiy,i': 52)

Juga seperti orang-orang yang dilewati Musa dan kaumnya. Allah

berfirman, "Dan Kami sebuangkan Bani Israil ke seberang lautan itu,

maka setehb tnqeka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembab

berhala mereka, Bani lsrail bqkata,'Hai Musa, buatlah untukkami sebuah

tuhan (berhah) sebagaimana mqeka metflpunyai beberapa tuhan (berhala).'

Musa meniauab, 'sesunggubnya kamu ini adalah kaum yang tidak

mengetahui ( xfat-sfat Tuh an )'.' (QS. Al-A rif: 138 )

Nadzar untuk para penunggu dan orang-orang yang tinggal di tempat

tersebut adalah nadzx yang salah.

Adapun nadzar kepada selain Allah, seperti nadzar kepada patung,

matahari, bulan, kuburan dan sebagainya adalah sama halnya dengan

bersumpah kepada selain Allah. Orang yang bersumpah dengan makhluk

tidak berhak memenuhinya dan tidak harus membayar kafarat. Demikian

pula dengan orang yang bernadzar kepada makhluk. Bernadzar kepada

dan dengan makhluk Allah adalah syirik, dan syirik bukan keharaman

tetapi mewajibkan pelakunya bertaubat kepada Allah, dan mengatakan

sebagaiman a y{tg disabdakan Rasulullah, " B arangsiapa bersumpah dengan

narnd l-ana dan (Jzza, maka ia harus mengatakan,'U ilhha illallhh'.'

r88 I gu'an-uld'ahyang Dlanggap sunnah

Syaihh Qasim al-Hanafi mengatakan ddam Syarah Durarul Bibir,

nadzar yang dilakukan oleh kebanyakan orang awam, misdnya seorzrng

yang kehilangan, sakit atau punya kebutuhan lain, maka dia datang kepada

(kuburan) orang-orang shalih yang telah meninggal dan berkata, "Wahai

tuan Fulan, iika Allah mengembalikan hartalo yang hilang aau jika aku

disembuhkan dari sakig aau fika kebunrhanku terpenuhi, maka aku akan

menyerahkan emas untukmu sebanyak sekian, atau perak sekian, atau

makanan sekian, atau lilin sekian." Nadzar seperti ini sesat berdasarkan

ijma' para ulama, karena beberapa alasan:

Pertama, karena nadzar kepada makhluk adalah nadzar yang tidak

diperbolehkan, sebab nadzar adalah satu dari sekian bentuk ibadah, dan

ibadah tidak boleh dinrfukan kegada sesama makhluk.

Kedua, karena yang dijadikan obyek bernadzar adalah orang yang

sudah mati yang tidak memiliki kekuatan lagi.

Ketiga, karena adanya keyakinan di dalam hati bahwa orang yang

sudah mati punya kemampuan untuk mengatur berb"gri urusan di samping

kekuatan Allah. Keyakinan seperti ini tentu saia sebuah kekufuran. Kalau

saja Anda mengerti hal ini, maka dirham, lilin, minyak dan apa saja yang

disimpan di atas kuburan para wali unnrk nriuan mendekatkan diri kepada

mereka adalah haram. Demikian iima'kaum muslimin.

Ash-Shan'ani berkata ddarn Rkalah Penyucian Akidah,

"lilereka kembalikan makna Suwa' dan tainnya

Yaguts dan Wtrd, semuanya bukan dari cintaku

Datam bencana mereka rnenyeru namanya

Seperti yang kesutitan men!,eru [lzat tempat bergantung

Binatang-binatang kurban rnereka gorok

dengan selain Atlah, karena kebodohan yang disengaja

Orang berketiting kubur,

menciumi dan mengusap-usp sudut-sudutnya. "

Jika seseorang mengatakan, oAku menyembelih untuk Allah dan dengan

menyebut nama-Nya", maka tanyakan, untuk apa engkau menyajikan

sembelihanmu itu di pintu kuburan orang yang engkau puja-puja dan engkau

yfini kekuatannya? Apakah dengan inr eng[au bermaksud untuk mengagung-

agungkannya atau tidak? Jika dia menjawab, 

oYa", 

maka katakan kepadanya,

"Sembelihan ini adalah untuk selain Allah. Bahkan engkau telah

menyekutukan Allah. Jika engkau tidak bermaksud untuk memujanya, lalu

apakah engkau hendak mengotori pinnr kuburan dan menajiskan orang-

orang yang masuk ke dalamnya? Tentunya engkau tidak menginginkan itu.

Tentunya engkau menginginkannya lillah, dan ketika melangkahkan kaki

Baglan Fertama I 189

keluar rumah tentunya untuk Allah. Namun temyata doadoa mereka pun

hanya dituiukan kepada orang yang sudah mati itu. Jelas, itu adalah syirik.

Rasulullah sendiri telah melarang menyembelih di tempat-tempat

yang dulunya pernah meniadi tempat berdirinya berhala atau tempat-

tempat kegiatan orangorang musyrik. Diriwayatkan dari Tsabit bin adh-

Dhahhak: "seseorang bernadzar untuk menyembelih seekor unta di

Buwanah. Nabi bertanya, Apakah dulu di sana pernah berdiri berhala

jahiliyah yang disembah?' Mereka meniawab, 'Tidak.' Beliau bertanya

lagi, Apakah di sana pernah diselenggarakan hari raya mereka?'Mereka

menjawab, 'Tidak.' Kata Rasulullah kepada orang ihr, 'Tunaikan nadzarmu'."

Karena n21d7a1r yang mengandung penentangan kepada Allah agxu yang di

luar batas kemampuan manusia, tidak harus dipenuhi. Hadits ini

diriwayatkan oleh Abu Daud dengan isnad yang berdasarkan ketentuan

Bukhari dan Muslim. Dan, Nabi Shallallahu'alaihi uta Sallam iuga melarang

nadzar: "Nadzar itu tidak mendatangkan aPa-^pa." Dalam laf.az lain

disebutkan: "Nadzar itu tidak menghdangi terfadinya sesuatu' hanya saja

ia mengeluarkan seseorang dari sifat bakhilnya." Mutafaqqun Alaih.

Singkatnya, nadzar tidak mendatangkan manfaat, tidak mencegah bahaya,

dan tidak mengubah takdir.

Akan halnya dengan n?ldzar kepada Allah, yang pahalanya ditujukan

untuk Badawi, Husain, Ummu Hasyim, aau Fulan dan Fulan adalah bid'ah:

"Katakanlah,'sesungubnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku

hanyalah untuk Nlah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan

demikian itulah yhngdtpqintahkan kepadaku dan aku adalah otAngyang

pertarrubtama menyuahkan diri (k"podo Nlah)'-" (QS. Al'An'im: 163)

Adapun pahala shalatku, sembelihanku, dan ibadahku adalah untukku,

dan tidak akan aku berikan kepada seorang pun yang ada di dunia ini

karena butuh pahala, sementara mereka beranggapan bahwa para wali

tidak butuh pahala. Thpi bagaimana ceritanya kemudian syetan berhasil

membisiki hati mereka dan membuakan mata mereka akan firman Allah:

"sesungguhnya ryetan itu membisikhan kepada kautan-kauannya agar

mereka membantab kamu, dan iika katnu menuruti mereka, sesunggubnyd

kamu tentulah mmiadi orlflg-ordng yang musyrrt." (QS. Al-An'im: 121)

r90 I aH'ah-uld'ahyang Dlanggap sunnah

- Tentang Shalat Pekanan Yang Tbk Berdasar, Shalat

Rawatib Yang Disunnahkan, dan Shalat Malam Yang

Disyari'atkan dan Yang Bid'afi

Pensyarah lfoti'Ulfrmiddin mengatakan, "Tidak ada keterangan yang

benar tenang shalat pada hari atau malam tertentu ddam setiap pekan."

Al-Hafizh Ibnu Umar bin Badar al-Moushili mengatakan,'Tidak ada hadits

shahih dari Rasulullah yang menyebutlon bahwa ada shalat pekanan pada

setiap hari dan malam tertentu."

Dalam Fatauta Syaikhul Islam lbnu Taimiyah Rahimahullah

dinyatakan: Yang lebih sesat dari itu adalah yang diutarakan oleh sejumlah

penulis buku-buku tentang penyucian jiwa (tasawuf) dan keutamaan-

keutamaan shalat pekanan atau tahunan.Jrrg tentang shalat hari Ahad,

Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum'at dan Sabtu seperti yang disebutkan

dalam kitab karya Abu Thalib, Abu Hamid, Abdul Qadir dan lain

sebagainya. Dan lagi, shalat seribu kali di awal bulan Rajab, atau

pertengahan Sya'ban (nishfu Sya'ban), aau shdat dua belas raka'at pada

awal malam Jum'at pertama di bulan Rajab, atau shalat pa& malam dua

puluh tujuh Raiab dan shalat-shalat lain pada tiga bulan tersebut, shalat

pada mdam dua hari nya. d^n shalat pada hari 'Asyura.

Dan, shalat-shalat lain yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu'alaibi

uta Sallam, berdasarkan ijma' para ahli ilmu, haditsnya didustakan atas

nama Rasulullah. Celakanya hadits ini kemudian sampai kepada sejumlah

golongan lewat jalan orangorang yang ahli ilmu agama, yang selanjutnya

mereka menyangka bahwa hadits itu shahih untuk kemudian mereka

amalkan. Terhadap orang-orang yang hanya menerima ini mereka

mendapat pahala karena niat merek^ y^ng baik, bukan karena mereka

menyalahi sunnah. Namun terhadap orang yang mengetahui sunah,

kemudian dia beranggapan bahwa yang selain sunah lebih baik, maka

orang tersebut sesat, ahli bid'ah, bahkan kafir. Demikianlah yang dinyatakan

oleh penulis Asnal Mathilib, al-Fatani ddam at:Tadzkir dan as-suyuthi

ddam al-l-a'ili'. Wallahu thm.

l. Shalat Rawatib Yang Dlsunnahl<an

Riwayat Bukhari, dari Ibnu Umar: "Aku pernah shalat bersama Nabi

Shallallabu 'alaihi uta Sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat

sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah [sya,

Baglan Fertama I r9r

dan dua rakaat sesudah Jum'at. Yang sesudah Maghrib dan Isya, beliau

lakukan di rumahnya."

Saudara perempuanku, Hafshah, menceritakan kepadaku, bahwa Nabi

Shallallahu 'alaihi uta Sallam shalat dua rakaat pendek setelah terbit fajar.

Menurutnyq sedangkan riwayat Bukhari, dari Aisyah berbunyi: Sesungguhnya

Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkan empat

rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat sebelum Subuh."

Dalam riwayat Bukhari yang lain disebutkan: Nabi bersabda, 

*Shahtlab

sebelum maghrib.'(Maksud hadits ini addah dua rakaat sebelum Maghrib.)

Kemudian untuk yang ketiga kdinya Rasulullah menegaskan, "B"gi siapa

yang mau." Kalimat terakhir ini, mengacu pada makna makruh, agar

nantinya shalat ini tidak dijadikan sunah.

Masih dalam riwayat Bukhari, dari Ibnu Umar: Rasulullah shalat dua

rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya. Kemudian sebuah

hadits yang marfu' berbunyi: 

*Nldb merahmati seseordngyang shalat eft pat

rakaat sebelum ,\sbar." Hadits ini dihasankan oleh Tirmidzi, dan ini sebagai

jawaban atas pengikut Malikiyah yang berpendapat bahwa tidak ada shalat

sunah selain witir dan shdat dua hari raya.

Rasulullah tidak pernah melakukan shalat setelah Jumat hingga beliau

pulang ke rumah, dan baru shalat dua rakaat. Al-Jama'ah (kecuali Bukhari)

meriwayatkan: Nabi shallallahu 'alaihi uta sallam bersabda, 'Jika salah

seolang di atara kalian shalat Jum'at, maka benda&ah shalat ett pat rakaat

sesudahnyd.' Dalam riwayat Bukhari, dari Jabir: "Seseorang masuk masjid

pada hari Jum'at ketika Rasulullah sedang berkhutbah. Tanya Nabi

kepadanya, "Apakah engkau sudah shdat?" Orang itu menjawab, "Belum."

Kata Nabi, 'shaladah dua rakaat."

2. TldakAda Shalat QabWah Jum'at

Sama sekali tidak ada dalil shahih yang menyebutkan bahwa ada

shalat sunnat rawatib sebelum Jum'at. Kalaupun ada dalil yang mereka

jadikan sandaran adalah qiyas yang tertolak. Dia berkata dalam kitab

Sa{ar Sa'adah: Jika Bild selesai adzan, Nabi memulai khutbah, dan tak

seorang pun yang berdiri untuk melakukan shalat sunah. Sejumlah ulama

berpendapat untuk mensunahkan shalat dua rakaat sebelum Jum'at

berlandaskan qiyas kepada shalat Zhuhur. Dan ingat, menetaPkan sunah

hanya dengan kepunrsan qiyas addah sesuatu yang tidak dibolehkan.

tgz I gu'an-Ua'ahyangDlanggapSunnah

Adapun setelah Jum'at, Rasulullah melakukannya setelah pulang ke

rumah sebanyak empat rakaat, dan iik" di masiid beliau hanya melakukan

dua rakaat. Katanya, 'Barangsiapa di antara kalian sbalat, maka sbalatlah

empat rakaat sesudahnya.' Dalam al-Hadyun Nabautiy dikatakan, Jika

Bild selesai a.dzarr, Rasulullah langsung khutbah dan tidak ada seorang

pun yang melakukan shalat dua rakaat. Dan adzan hanya sekdi." Ini

menunjukkan bahwa shalat Jum'at seperti shalat 'Ied yang tidak a& shalat

sunnat sebelumnya. Inilah pen&prat yang paling shahih, dan demikianlah

sunnah.

Nrbi Shallallahu'alaihi ua Sallam keluar dari rumahny4 dan langsung

naik mimbar. Bilal kemudian mengumandangkan arlztn, ketika selesai,

Nabi langsung khutbah anpa dipisahkan oleh ibadah aPa pun. Ini adalah

kesaksian mata. Pertanyaannya kemudian, kapan mereka melakukan shdat

sunnat? Orang yang mengira bahwa ketika Bilal selesai Adzan, para iamaah

langsung berdiri dan melakukan shalat dua rakaat, adalah

ketidakmengertian tentang sunnah Nabi.

Demikianlah yang diriwayatkan asy-syaukani dari Al-Iraqi. Sedangkan

Abu Syamah mengemukakan dalil tentang ketidakbenaran dua rakaat

sebelum Jum'at ini secara paniang lebar ddam kitabnya N-86'i*. Nlahu

A'lam.

3. Shalat Zhuhur Sdelah SIpIat Jum'at Adalah Bld'ah

dan Tldak Ada Lanclasannya

Tak sekalipun Nabi melakukan shalat Zhuhur setelah shalat Jum'at

sepanjang hidupnya. Beliau juga tidak pernah memerintahkan maupun

menganjurkannya. Juga tidak oleh Khulafaur Rasyidin, oleh seluruh

shahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in serta oleh imam madzhab yang empat

itu. Hal ini tidak ada dasarnya baik dalam alQur'an, sunnah, iima' maupun

qiyas yang benar. Juga tidak pernah disebutkan dalam al-Muutaththa'

maupun Mudauanahnya l'/Ialik" Musnad Syafi'i maupun Sunnannya, kitab

kitab induk di kalangan madzhab Hanafi maupun Hambali. Shalat ini

diada-adakan oleh para pengikut Syafi'i yang datang belakangan yang

dilandaskan kepada qiyas sesat: 'Mereka tidak lain hanyalab menduga-

duga saja." (QS. Al-Jitsryahz 2a)

"sesungguhnya prdsangka itu tidale. sedikit pun berguna untuk

mmcapai kebenaran.' (QS. Yinus: 36)

Bag,lanFentama I ,g3

Ini mengada-ada, dan menciptakan syariat baru yang tidak diiiinkan

oleh Allah dan Rasul-Nya. Waspadalah wahai umat manusia, iangan

beribadah dengan praktik yang bid'ah. Jangan beribadah dengan yang

tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallabu'alaihi uta Sallam

dan para shahabatnya. Yakinlah bahwa Allah tidak akan menerimq bahkan

bisa jadi akan menolaknya, karena Rasulullah Shalhllahu'ahihi wa Sallatn

pernah bersabda, "Barangsiapa nehkukan suatu amalan yang tidak ada

tuntunan dari kami, tnaka ia tertolak.' Dia iuga bersabda, *Berpegang

kuat-kuat dengan sunahku dan sunah para Khulafaur Rasyidin yang

mendapat petunjuk setehbku. Jaubilab perkara yang diada-adakan karena

setiap yang diada-adakan adolah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat."

Dua Buah Fatvva

Fanva pertama: Tentang orangorang yang urung shdat Jum'at karena

khatibnya ketahuan suka melakukan bid'ah. Pertanyaannya, bid'ah yang

bagaimana membolehkan seorang khatib tidak boleh menjadi imam shalat

Jum'at?

Jawab: Mereka tidak seharusnya meninggalkan shalat Jum'at hanya

karena perbuatan imam yang menyimpang dari aiaran Islam. Shalat Jum'at

tetap sah, meski dengan imam seorang yang fasik. Karena jika mereka

meninggalkan kewaiiban mereka karena masalah kefasikan saja, maka

justru merekalah yang dianggap sebagi ahli bid'ah. Demikian, menurut

madzhab Syafi'i dan Ahmad (bin Hanbd).

Namun sebenarnya masalah ini masih diperdebatkan di kalangan

ulama, karena masih dimungkinkan untuk shdat dengan seorang imam

yang taat. Bahkan sebuah pendapat mengatakan, shdat dengan seorang

imam yang fasik teap sah. Ini Syafi'i, Ahmad (dalam sebuah riwayatnya)

dan Abu Hanifah. Namun juga ada yang berpendapat, tidak sah jika

masih ada omng y^ngta t yang mampu menjadi imam. Demikian menurut

salah satu dari dua riwayat dari Malik dan Ahmad.Wallabu,tlam. Pendapat

ini dikemukakan oleh Ibnu Thimiyah.

Sementara Muhammad bin Abdus Sdam mengatakan, "Orang yang

menyeru kepada selain Allah, yang meminta meminta pertolongan dan

berlindung kepadanya dari segala kesulitan, yan1 bernadzar dan

mempersembahkan sembelihan kepadanya, yang meyakini bahwa selain

Allah dapat mendatangkan manfaat dan mudharat, dapat memberi dan

mencabut, adalah seperti seorang ulama besar yang bersumpah kepadaku,

1g4 I gU'an-Ua'ahyangDlanggapSunnah

bahwa gelar akademiknya diraihnya berkat kunfungannya ke kuburan asy-

Sya'raniy dan bersimpuh khusyu di sampingnya dengan mulut yang selalu

komat-kamit:

'Tuanku, umatmu mengharapkan kektntanmu

yang menotongnya, pasti 'kan terbantu.'

Dia memohon pertolongan dan kekuatan kepada orang yang sudah

mati beratus-ratus tahun yang lalu. Jelas sekali, ini perbuaan syirik yang

dosanya sangat besar. Orang yang sesat dan lalai seperti ini tidak layak

dijadikan imam. Selama belum bertobag shalatnya tidak sah. Karena dia

tidak bisa membedakan mana yang auhid dan mana yang slrrrik, benar-

benar sebuah kebodohan.

Sekali lagi, orang yang melakukan bid'ah semaczrm ini tidak layak

menjadi imam. Kepada orang yang meludahi kubah saia Nabi sudah

mencabut hak imamahnya, ry l^gi kepada orang-orang yang melestarikan

kebiasaan-kebiasaan jahiliyah, bagaimana mungkin shalat mereka bisa

dianegap sah? Di samping itu, mereka iuga menentang para ahli tauhid

yang berusaha memberantas kemusyrikan semacam ini. Allah telah

menjelaskan tentang orang-orang seperti ini: 'Apakah kamu tidak

mempuhatikan orang-orong yang dibe?i bahagian dari al-Ktab? Mereka

pelcayT k"podo Jibt dan Thaghut, dan mengatakan kcpada orangolhng

kafir (musyrik Mekhah), babua mereka ita bbib benar ialannya dari

otang-orang yang beriman. Mereka ituloh orang yang dilaknat Nlab.

Barangsiapa yang dilabnt Nhh, nkcaya kamu sekali-kali tidak akan

tt effipqoleh penolong baginya.' (QS. futNisa': 51-52)

"Dan apabila hanya namd Nlab saia yang disebut, kesallah hati

orang-orang yang tidak bqiman kepada kehidupan akbirat, dan apabila

nettna sembahan-sembaban selain Nlah yang disebut, tiba-tiba mereka

bugirang hati." (QS. AzZunan 45)

\ang demikian itu adalah karena kamu kafir apabih Nlab saia

yang disembah, Dan katnu pqccya opabila Nlah dipasekutukan- Mak^a

putusan (sekarang ini) adalah pada NlahYangMabatingi lagi Mababesar.'

(QS. Al-Mu'min: 12)

Jika Anda membaca artikel dalam maialah al-Azhar, yang dinrlis oleh

Syaikh ad-Daiwi, Anda akan membaca pernyataan-Pernyataan y^nE rry^t^-

nyata mengaiak kita beribadah dengan dan menyeru pembac^ny^ 

^g 

r

mengikuti cara< r^ yang bid'ah. Artikel itu ielas.ielas telah membolehkan

berdoa dan meminta kepada orang yang sudah mati, bahkan mengkafukan

orang yang mengimani sifat-sifat Allah sebagaimana yang Allah turunkan

BaglanFertama I ry5

dalam Kitab-Nya atau yang diriwayatkan oleh kaum Salaf. Anda akan

yakin bahwa mereka adalah pendukung bid'ah terbesar yang hendak

menyesatkan para pengikutnya. Setelah inr Anda akan melarang ikut dalam

shalat yang diimaminya. Mungkin Anda akan bergumam di dalam hati,

"Seandainya Ahmad (bin Hanbal), al-Bukhari dan ulama Salaf lainnya

masih hidup, niscaya mereka akan memaki dengan kefi seperti yang pernah

mereka lakukan kepada Jahm bin Shafir,an.'

Mungkin Anda menilai penulis tidak proporsional dalam tulisan ini.

Tetapi bandingkan dengan pendapat dalam kitab terbesar yang

menggabungkan madzhab fiqih kaum muslimin, yaitu al-Mughni yang ditulis

oleh Ibnu Qudamah. Tegas-tegas dikatakan di dalamnya, "Barangsiapa

shalat di belakang orang yang terang-terangan melakukan bid'ah, atau

mabuk, maka dia harus mengulangi shalatnya." Menurur Ibnu Qudamah,

"l'lan berarti izhhar: dengan terang-terangan. Artinya, orang yang

bermakmum kepada orang yang terang-terangan melakukan bid'ah, baik

berupa ucapan, ajakan, maupun pembelaan, maka dia harus mengulangi

shalatnya." Pendapat Ibnu Qudamah ini, masih terlalu umum tentang

kewajiban mengulangi shalat bagi orang yang bermakmum kepada orang

yang terang-terangan melakukan bid'ah, sedangkan pendapat penulis lebih

spesifik karena hanya mewajibkan mengulang jika bid'ahnya itu berpotensi

menfadikan kafir. Penulis memohon kepada Allah yang mulia, Rabb Pemilik

fuasy yang agung, agar menunjuki kami kepada pemahaman al-Qur'an

yang benar. Adanya kita selalu berselisih, berpecah belah, mengalami

kemunduran dan menfadi bulan-bulanan musuh-musuh Islam addah karena

kita berpaling dari al-Qur'an dan mengabaikan anczrman yang terdapat

dalam Kitabullah itu.

Adapun bila bid'ah inr tidak berpotensi menjadikan kafir, maka tidak

boleh menolak bermakmum kepadanya. Dan, ahlul ilmi berkewafiban

menjelaskan kesalahan yarrg ia,lakukan. Jika ia menerima, maka ikutilah

ial namun bila angkuh, jauhi dan tinggalkan. Karena, orang yang sudah

diingatkan tentang sunah R