sejarah al-quran 11

Tampilkan postingan dengan label sejarah al-quran 11. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sejarah al-quran 11. Tampilkan semua postingan

sejarah al-quran 11


 


Dengan demikian, eksistensi beberapa  penghafal al-Quran –

qurrã’, “pembaca-pembaca,” atau hamalãt al-Qur’ãn, “pengemban

atau pembawa (tradisi) Quran,” belakangan juga dikenal sebagai

hãfizh, jamak huffãzh, “penghafal” – jelas merupakan suatu

keharusan sejarah. Dari generasi pertama Islam dikabarkan bahwa

orang pertama yang membaca bagian-bagian al-Quran dengan suara

lantang dan terbuka di Makkah yaitu  Ibn Mas‘ud, sekalipun ia

mendapat tantangan keras dari orang-orang Quraisy yang

melemparinya dengan batu.9  Diriwayatkan juga bahwa Abu Bakr

selalu membaca ayat-ayat al-Quran secara terang-terangan di depan

rumahnya.10  Lebih jauh hadits-hadits, sebagaimana telah

dikemukakan, melaporkan keberadaan beberapa  besar sahabat Nabi

yang menghafal al-Quran.11  namun , sebab  pewahyuan saat  itu

belum selesai, maka permasalahan tentang kadar hafalan al-Quran

para sahabat ini  tidak dapat ditetapkan secara pasti.

Dalam laporan lainnya, sebagaimana yang juga telah

dikemukakan, disebutkan sekitar 70 hingga 500 qurrã’ yang

meninggal pada pertempuran Yamamah (12H.).12  Laporan ini

tampaknya terlalu dibesar-besarkan, sebab  kebanyakan Muslim

yang meninggal pada pertempuran ini  – jumlahnya sekitar

1200  orang – hampir seluruhnya merupakan pengikut-pengikut

baru Islam. F. Schwallybahkan cuma hanya  menemukan dua penghafal

al-Quran – yakni Abd Allah ibn Hafsh ibn Ganim dan Salim ibn

Ma‘qil – yang tewas dalam pertempuran itu.13

Sekalipun cuma hanya  ditemukan dua penghafal al-Quran yang

meninggal dalam pertempuran Yamamah, namun laporan semacam

ini secara implisit menunjukkan banyaknya kaum Muslimin yang

hafal al-Quran saat  itu, baik sebagian ataupun seluruhnya. namun ,

sebagaimana ditunjukkan di dalam beberapa bab yang lalu, ada 

keragaman bacaan   –   juga teks   –   di antara para  qurrã’,   yang

tetap  dipelihara  dalam transmisinya dari generasi ke generasi.

sesudah  penerimaan umum terhadap teks utsmani sebagai textus

receptus, muncul usaha  di kalangan sarjana untuk membatasi

bacaan al-Quran yang bersesuaian dengan teks ini . Namun,

sebab  teks itu tertulis dalam scriptio defectiva, perbedaan-

perbedaan bacaan masih tetap eksis. sesudah  proses penyempurnaan

aksara Arab selesai pada penghujung abad ke-9 dan diterapkan

dalam penyalinan al-Quran, muncul usaha  yang lebih kuat ke

arah keseragaman bacaan pada awal abad ke10, yang biasanya

dikaitkan dengan nama besar Ibn Mujahid. Dengan dukungan

otoritas politik, gerakan ini berhasil memeras beberapa  besar bacaan

yang eksis di kota-kota besar Islam saat  itu menjadi tujuh bacaan

(al-qirã’ãt al-sab‘ ), yang kemudian mendominasi pembacaan dan

penghafalan al-Quran di kalangan kaum Muslimin.

Dominasi ini bisa dilacak dalam berbagai sistem pengajaran

al-Quran dan kiraah yang berjalan sesudah  itu. Al-Syathibi (w. 590H),

misalnya, mengharuskan murid-muridnya yang hendak menjadi

pengajar al-Quran menamatkan secara keseluruhan tiga kali

pembacaan al-Quran menurut masing-masing kiraah dalam bacaan

tujuh – setiap kalinya menurut dua versi (riwãyah) dari tiap-tiap

kiraah,  kemudian sekali lagi dengan mengumpulkan kedua versi

itu secara bersama-sama (jam‘ ).14  Sebelum masa al-Syathibi,

tuntutan yang diajukan pengajar al-Quran lebih berat lagi. Al-

Hushri (w. 486H), mengharuskan 70 kali pengkhataman tujuh

bacaan kanonik.15  Di samping itu, dalam proses pembelajaran ini,

mata rantai periwayatan tiap-tiap kiraah mesti dikuasai.

Tradisi kaum Muslimin, dengan demikian, memberikan tempat

yang sangat khusus kepada pembacaan atau penghafalan al-Quran.

Bahkan, ada  penekanan yang tegas pada pentingnya

pembelajaran al-Quran dalam usia belia. Dikabarkan bahwa salah

satu khalifah banu Umaiyah, Hisyam ibn Abd al-Malik (w. 743),

sesudah  menunjuk Sulaiman ibn al-Kalbi sebagai tutor agama

anaknya, memberinya petuah: ”Nasihatku yang pertama kepadamu

yaitu  usaha kanlah agar ia (anakku) belajar Kitab Allah. sesudah 

itu, barulah engkau bisa menyampaikan kepadanya karya-karya

puitis pilihan.”16

Dikabarkan bahwa pernah menjadi kebiasaan di kalangan

kaum Muslimin untuk mulai mengajarkan anak mereka menghafal

al-Quran saat  berusia empat tahun. Praktek semacam ini biasanya

dihubungkan dengan hadits-hadits tertentu Nabi atau dengan

praktek generasi awal Islam. Jadi, Abu Abd Allah Muhammad ibn

Idris al-Syafi‘i (w. 820), pendiri mazhab Syafi‘iyah, misalnya,

dikabarkan telah menghafal keseluruhan al-Quran saat  berusia

tujuh tahun. namun  Malik ibn Anas tidak menyukai praktek

semacam itu, sebab  menguatirkan kekeliruan artikulasi kata-kata

al-Quran oleh anak-anak yang masih terlalu kecil. Di samping itu,

menurutnya, praktek ini  tentunya akan menghambat

kebebasan bermain mereka yang sangat vital untuk perkembangan

fisiknya.17

Selama berabad-abad telah muncul di berbagai wilayah Islam

sekolah-sekolah khusus yang mengajarkan al-Quran kepada anak-

anak kaum Muslimin, baik dengan tujuan agar mereka “melek”

baca al-Quran ataupun mampu menghafalkannya. Nama populer

untuk sekolah ini sangat bervariasi,  namun   pada umumnya dikenal

sebagai kuttãb (jamak: katãtîb). Secara historis, sekolah semacam

itu pertama kali diinstruksikan pembangunannya oleh Khalifah

Umar ibn Khaththab. Sebelumnya, pengajaran al-Quran bagi anak-

anak cuma hanya  merupakan urusan pribadi kaum Muslimin, dan

biasanya orang tua mengajarkan anaknya secara privat.18

Sejalan dengan institusionalisasi pengajaran al-Quran, dan

terutama sekali sesudah  proses unifikasi bacaan al-Quran,

berkembang ilmu spesifik untuk pembacaan al-Quran yang dikenal

sebagai tajwîd – dari kata jawwada, “membuat sesuatu menjadi

lebih baik.” Tajwîd memberikan pedoman bagaimana membaca

al-Quran secara tepat, benar, sempurna, dan – sebab  itu – bertujuan

melindungi lidah melakukan kekeliruan dalam resitasi verbum

dei. Selain membahas masalah artikulasi huruf-huruf hijaiyah, ilmu

ini juga membicarakan tentang aturan-aturan yang mengatur

masalah pausa (waqf), inklinasi (imãlah), dan kontraksi (ikhtishãr),

dan lainnya.19

Dalam khazanah literatur Islam, selain tajwîd, ada 

beberapa istilah lain yang lazim digunakan untuk merujuk ilmu

spesifik pembacaan al-Quran ini, yaitu:

(i) Tartîl , berasal dari kata rattala , “melagukan,”

“menyanyikan,” yang pada awal Islam cuma hanya  bermakna

pembacaan al-Quran secara melodik. Al-Suyuthi

menjelaskan bahwa tartîl mencakup pemahaman tentang

pausa dalam pembacaan dan artikulasi yang tepat huruf-

huruf hijaiyah. Dewasa ini, istilah ini  tidak cuma hanya 

merupakan suatu terma generik untuk pembacaan al-

Quran, namun  juga merujuk kepada pembacaannya secara

cermat dan perlahan-lahan.20

(ii) Tilãwah, berasal dari kata talã, “membaca secara tenang,

berimbang dan menyenangkan.” Di masa pra-Islam, kata

ini digunakan untuk merujuk pembacaan syair.

Pembacaan semacam ini mencakup cara sederhana

pendengungan atau pelaguan yang disebut tarannum.

(iii) Qirã’ah, berasal dari kata qara’a, “membaca,” yang mesti

dibedakan dari penggunaannya untuk merujuk keragaman

bacaan al-Quran. Di sini, pembacaan al-Quran mencakup

hal-hal yang ada di dalam istilah-istilah lain, seperti

titinada tinggi dan rendah, penekanan pada pola-pola

durasi bacaan, pausa, dan sebagainya.21

Secara historis, pembacaan al-Quran – sebagaimana dituju

dalam tajwîd – telah dimulai pada masa awal Islam. Al-Quran

barangkali telah dibaca sebagaimana pembacaan syair dan sajak

yang menjadi ciri periode ini . M. Talbi mengemukakan bahwa

generasi pertama Islam telah melantunkan al-Quran dengan lagu

yang sederhana.22  namun , sesudah  berkembang menjadi suatu

disiplin, ilmu tentang seni baca al-Quran ini telah menjadi basis

teoretis dan praxis pengajaran al-Quran di berbagai belahan dunia

Islam.

Di Indonesia, pengajaran al-Quran dilakukan dalam bentuk

privat dan institusional.23  Dalam sistem privat, yang biasanya

diberikan di rumah atau di surau, penekanan utamanya cuma hanya 

pada tataran “melek” baca al-Quran dengan materi hafalan surat-

surat pendek. Sistem yang digunakan mengikuti kaidah bagdadiyah,

mulai dari pengenalan huruf hijaiyah, dilanjutkan dengan

pembacaan juz ‘amma (juz ke-30, surat 78-114) yang surat-suratnya

disusun terbalik – mulai surat-surat pendek ke arah surat-surat

yang lebih panjang. Pada tahap ini, penghafalan surat-surat pendek

dalam juz ini  ditekankan. sesudah  itu, barulah pembacaan

aktual al-Quran dilakukan, mulai dari surat 1 sampai surat 114.

Sistem pengajaran semacam ini membutuhkan waktu yang relatif

cukup lama, namun  penghafalan surat-surat pendek al-Quran –

khususnya juz ‘amma – terlihat berhasil dicapai.

Lantaran berbagai kelemahannya, belakangan sistem

pengajaran ini disempurnakan dengan diintroduksinya metode

baru yang dikenal sebagai iqrã’. Metode ini – ditunjang dengan

beberapa  modul pengajaran – memperkenalkan cara cepat membaca

al-Quran.24  Dalam sistem ini, anak didik pertama-tama diharuskan

menyelesaikan enam modul,25  kemudian dilanjutkan dengan

pembacaan aktual al-Quran –  disebut “tadarus” – yang dimulai

dari surat pertama hingga surat terakhir, sesuai  dengan sekuensi

resmi mushaf  utsmani. Dalam berbagai tahapan pengajaran, anak

didik juga diharuskan menghafalkan surat-surat pendek, bacaan-

bacan untuk praktek ibadah, dan doa-doa sehari-hari, yang juga

memiliki modul tersendiri.

Metode iqrã’ tampaknya cukup berhasil. Hal ini bisa dilihat

dari kemunculan berbagai TPA (Taman Pendidikan al-Quran) dan

TKA (Taman Kanak-kanak Al-Quran) di seluruh wilayah Indone-

sia yang rata-rata memakai  modul metode ini . namun ,

tujuan penghafalan surat-surat pendek al-Quran dalam sistem ini

terlihat tidak begitu berhasil dibandingkan dengan sistem

sebelumnya – kaidah bagdadiyah.

Sistem pengajaran al-Quran secara institusional diterapkan

dalam berbagai lembaga pendidikan umat Islam, seperti pesantren,

madrasah ataupun perguruan tinggi. Di sini, di samping berbagai

ilmu keislaman lainnya, al-Quran diajarkan secara lebih sistematis

dan dengan pijakan-pijakan teoritis – baik tradisional ataupun

modern – yang solid. Dalam lingkungan lembaga pendidikan

pesantren, ada  beberapa institusi yang mengkhususkan diri

REKONSTRUKSI SEJARAH AL-QURAN  /  393

pada penghafalan al-Quran.26  Pada tingkat perguruan tinggi,

ada  jurusan tafsir-hadits – yang mengikuti model universitas

al-Azhar di Mesir – pada fakultas syari’ah, yang kemudian ditransfer

ke fakultas ushuluddin, di berbagai IAIN (Institut Agama Islam

Negeri) yang ada. Bahkan ada  sebuah perguruan tinggi yang

mengkhususkan diri dalam studi-studi al-Quran, yakni Institut

Ilmu Al-Quran di Jakarta.

Setiap tiga tahun di Indonesia diadakan suatu turnamen

berskala nasional untuk pembacaan al-Quran. Para kontestannya

datang dari seluruh propinsi negeri ini, dan dibedakan menurut

jenis kelamin – pria dan wanita – untuk penjurian. Di samping

itu, peserta yang buta juga membentuk satu kategori penilaian

yang mencakup penilaian hafalan. Turnamen yang disebut sebagai

MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an, “Kompetisi Pembacaan al-

Quran”) ini, secara luas dipandang kaum Muslimin Indonesia

sebagai suatu disiplin nasional. Kompetisi-kompetisi pada tingkat

kecamatan, kabupaten dan propinsi, biasanya diadakan terlebih

dahulu menjelang turnamen nasional.

namun , salahsatu negeri Islam yang paling terkemuka dalam

pembelajaran al-Quran yaitu  Mesir, tanah air salah satu perawi

kiraah tujuh, Warsy, yang dilukiskan al-Jazari sebagai syaikh al-

qurrã’.27  Dalam perjalanan sejarah Islam, negeri ini telah menjadi

salah satu pusat pengajaran al-Quran yang terkemuka, di mana

beberapa  mazhab kiraah terkenal berada. Hingga dewasa ini,

penghafalan al-Quran merupakan kesibukan utama anak-anak

kaum Muslimin pada sekolah-sekolah tingkat dasar di Mesir. Dalam

kenyataannya, mata pelajaran inti dalam kurikulum sekolah-sekolah

tingkat dasar, katãtîb dan sekolah-sekolah sejenis, yaitu 

penghafalan al-Quran. Mata pelajaran lain diajarkan sebagai

tambahan untuk mata pelajaran inti ini . Universitas al-Azhar,

dan pusat-pusat studi yang berafiliasi dengannya, seperti Dar al-

‘Ulum dan Akademi Hukum Syari‘ah, bahkan mensyaratkan

penerimaan mahasiswa yang hafal keseluruhan al-Quran.28

394  /  TAUFIK ADNAN AMAL

Terjemahan al-Quran

Salah satu cara bagi kaum Muslimin non-Arab yang tidak bisa

berbahasa Arab untuk memahami al-Quran yaitu  lewat

terjemahan kitab suci itu ke dalam bahasa ibu mereka. namun ,

apakah al-Quran – yang menyatakan dirinya diturunkan dalam

bahasa Arab29  – bisa diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa non-

Arab merupakan suatu masalah yang telah menimbulkan

kontroversi akut dan berkepanjangan di dalam sejarah Islam.

Pada masa Nabi, barangkali tidak ada yang pernah mem-

bayangkan kemungkinan bahwa al-Quran mesti diterjemahkan

secara sebagian atau seluruhnya ke dalam suatu bahasa asing.saat 

itu, Islam memang belum melangkah ke luar kawasan Arab. namun ,

dengan tersebarnya Islam memasuki kawasan-kawasan non-Arab,

khususnya Persia untuk tahap awal sesudah  wafatnya Nabi,

kebutuhan pemeluk-pemeluk baru Islam yang non-Arab akan suatu

terjemahan al-Quran dalam rangka memahami ajaran-ajaran

Islam mulai muncul ke permukaan.

Masalah terjemahan ini pertama kali muncul di kalangan

pengikut baru Islam asal Persia dalam kaitannya dengan pembacaan

al-Quran di dalam shalat: Apakah boleh membaca terjemahan al-

Quran dalam bahasa Persia saat  shalat? Abu Hanifah (w. 767),

pendiri mazhab Hanafiyah, mendeklarasikan kebolehannya baik

untuk yang mengetahui bahasa Arab ataupun tidak.30  Pandangan

ini memang bisa dikaitkan dengan asal-usul Persia Abu Hanifah.

namun , concern keagamaan yang sejati dan pertimbangan-

pertimbangan praktis – yakni membengkaknya pengikut baru Is-

lam non Arab yang berasal dari latar belakang etnis dan linguistik

berbeda – tampaknya lebih menonjol dalam membentuk opini

ini .31  Dengan demikian, gagasan Abu Hanifah mesti

dipandang sebagai suatu usaha  untuk memecahkan permasalahan

pelik yang dihadapi Muslim-Muslim non-Arab dengan adanya

kewajiban membaca bagian atau ayat-ayat pendek di dalam shalat.

Berbeda dengan mazhab Hanafiyah, mayoritas mazhab Sunni

lainnya – Malikiyah, Syafi‘iyah dan Hanbaliyah – menegaskan

bahwa teks al-Quran mesti dibaca dalam bahasa aslinya, yakni

bahasa Arab. saat  seorang Muslim tidak sanggup membaca al-

Fãtihah dalam bahasa Arab di dalam shalatnya, maka ia harus

REKONSTRUKSI SEJARAH AL-QURAN  /  395

menggantinya dengan bagian al-Quran lain yang ia kuasai, atau

berdiam diri, atau mengulang-ulang pembacaan nama Allah untuk

jangka waktu yang sama dengan pembacaan al-Fãtihah.32

Pandangan mazhab Hanafiyah tentang kebolehan penggunaan

terjemahan al-Quran telah memberi tanda bahaya dan bahkan

memperkeras gagasan ortodoksi Islam tentang masalah terjemahan

al-Quran pada umumnya. Untuk menentang penggunaan

terjemahan dalam shalat, fuqahã’ mazhab Sunni lainnya membatasi

persetujuan mereka terhadap penerjemahan al-Quran untuk tujuan-

tujuan di luar shalat dengan syarat-syarat yang tidak jarang

mengarah kepada pelarangannya. Dan gagasan semacam inilah

yang mendominasi ortodoksi Islam selama berabad-abad.

Menurut gagasan mayoritas dalam ortodoksi Islam, terjemahan

al-Quran – dalam pengertian yang sebenarnya dari kata ini  –

yaitu  suatu kemustahilan. Gagasan ini terutama didasarkan pada

karakter i‘jãz (“keunikan”) al-Quran, yang tidak bisa diimitasi atau

ditandingi manusia dengan cara apapun. Menurut sudut pandang

ini, karakteristik ini  akan hilang dalam terjemahan al-Quran,

sebab  terjemahan dibuat oleh manusia.33

Seluruh keberatan ortodoksi Islam terhadap penerjemahan al-

Quran pada faktanya timbul secara logis dari doktrin i‘jãz. Untuk

memperkukuh sudut pandang yang semata-mata bersifat doktrinal

ini, superioritas bahasa Arab atas bahasa-bahasa lainnya dijadikan

sebagai argumen utama. Al-Jahiz (w. 869) dalam salah satu karyanya,

Kitãb al-Hayawãn, bahkan menegaskan kemustahilan penerjemahan

syair-syair Arab ke dalam bahasa-bahasa lainnya,  terlebih lagi bahan-

bahan yang berhubungan dengan agama Islam dan al-Quran

sendiri.34  Dengan demikian, gagasan-gagasan semacam ini telah

menjadikan bahasa Arab sebagai lingua sacra – bertentangan dengan

pandangan umum yang menganggap bahasa sebagai produk budaya

manusia.35

Lebih jauh, ortodoksi Islam menegaskan bahwa suatu

terjemahan al-Quran yang sekaligus bersifat literal dan tepat dari

segi maknanya yaitu  mustahil. namun , suatu terjemahan dalam

pengertian tafsir dapat dilakukan berdasar  asumsi bahwa teks

orisinal al-Quran tidak tergantikan olehnya. Jadi, naskah-naskah

al-Quran, menurut sudut pandang ini, dapat dilengkapi dengan

semacam kuasi-terjemahan yang bersifat interlinear.36  Dan inilah

396  /  TAUFIK ADNAN AMAL

yang dilakukan selama berabad-abad oleh sarjana Muslim, bahkan

hingga dewasa ini.37

Perbedaan antara tafsir dan terjemah tentu saja sangat

mendasar. Analogi persamaan keduanya telah ditentang dengan

keras oleh ortodoksi Islam. Ilustrasi tentangnya bisa dilihat dalam

pernyataan al-Qaffal, seorang yuris mazhab Syafi‘iyah, saat 

pandangannya tentang terjemahan Persia al-Quran sebagai hal yang

mustahil dipermasalahkan: “Kalau begitu, apakah anda mengatakan

bahwa tidak seorang pun yang dapat menafsirkan al-Quran?” Al-

Qaffal tidak mengakui bahwa analogi tentang tafsir sebagai terjemah

ini benar, dan berkata: “yaitu  memungkinkan dalam tafsir untuk

menangkap makna beberapa kata dari  firman Allah dan salah

menanggapi kata-kata lainnya; dalam terjemahan, yang

menggantikan satu kata dengan kata lainnya, yaitu  mustahil

menyampaikan seluruh makna kata-kata Tuhan.”38  Jadi, dalam

kasus tafsir, teks orisinal wahyu tetap terjaga dalam bahasa Arab;

sementara dalam kasus terjemahan, teks orisinal wahyu digantikan

oleh terjemahan. Seluruh fuqahã’ bersepakat bahwa tafsir tidak

dapat dibaca dalam shalat, namun  mazhab Hanafiyah membolehkan

pembacaan terjemahan al-Quran.

Barangkali inilah keberatan utama terhadap terjemahan, yakni

ia bisa menggantikan pembacaan teks wahyu orisinal dalam shalat

dan mungkin akan dipandang sebagai al-Quran yang diwahyukan

– suatu gagasan yang dipandang sebagai kekeliruan nyata oleh

seluruh jajaran ortodoksi Islam, kecuali mazhab Hanafiyah. namun 

pandang mazhab Hanafiyah yang tersendiri ini tidak mendapatkan

pengakuan universal, bahkan ditolak di kalangan tertentu pengikut

mazhab ini .

Dengan demikian, pembacaan al-Quran dalam bahasa Persia

merupakan kebolehan teoritis, namun  dalam prakteknya terjemahan

parsial atau keseluruhan al-Quran juga telah diusaha kan. Sayangnya

manuskrip-manuskrip terjemahan al-Quran yang ada – paling awal

berasal dari abad ke-14 dan ke-15 – tidak memungkinkan untuk

menetapkan kapan terjemahan itu pertama kali dilakukan. Memang

ada  laporan bahwa suatu terjemahan al-Quran ke dalam bahasa

Persia telah digarap salah seorang sahabat Nabi, Salman al-Farisi,

pada masa empat khalifah pertama. Demikian pula, ada 

laporan tentang terjemahan al-Quran ke dalam bahasa Berber

REKONSTRUKSI SEJARAH AL-QURAN  /  397

(127H) dan bahasa Sindhi (270H).39  Sayangnya, tak satu pun dari

terjemahan ini  sampai ke tangan kita, sehingga sulit

membuktikan kebenaran laporan-laporan tentangnya.

Dengan dominannya doktrin ortodoksi yang kaku mengenai

terjemahan al-Quran, yaitu  wajar jika berbagai usaha 

penerjemahan kitab suci ini  ke dalam bahasa-bahasa dunia

Islam non-Arab telah mengalami tantangan serius. Bahkan, sampai

ke masa Syah Wali Allah al-Dihlawi (w. 1762), masalah terjemahan

al-Quran masih tetap ditabukan. Wali Allah dikabarkan telah

menerjemahkan al-Quran ke dalam bahasa Persia, yang diberinya

judul Fath al-Rahmãn. namun , usaha  ini mendapat reaksi keras

dari kalangan ulama saat  itu.40

Lantaran kuatnya oposisi terhadap terjemahan, tidaklah

mengherankan jika usaha  awal untuk menerjemahkan al-Quran

ke dalam bahasa non Arab dilakukan dengan menerjemahkan

karya-karya tafsir. Salah satu karya tertua dalam bahasa Persia yang

bisa diselamatkan yaitu  terjemahan kitab tafsir al-Thabari, yang

digarap untuk Abu Shalih Manshur ibn Nuh, penguasa dinasti

Samani di Transoxania dan Khurasan (961-976). Sekalipun tidak

ada  catatan akurat tentang waktu penggarapannya –

diperkirakan digarap pada abad ke-10 –  dalam bagian

pendahuluannya dijelaskan bahwa Abu Shalih, sesudah  bertanya

kepada para ulama tentang legalitas terjemahan al-Quran ke dalam

bahasa Persia yang dijawab secara negatif, kemudian menitahkan

penggarapan terjemahan karya tafsir ini  kepada ulama dari

berbagai kota di wilayah kekuasaannya.41

Di Indonesia, cara semacam ini juga ditempuh Abd al-Rauf

Ali al-Fansuri (w. 1690), seorang ulama dari Singkel-Aceh. Menurut

Snouck Hurgronje, pada abad ke-17 Abd al-Rauf menggarap

semacam terjemahan tafsir al-Baydlawi, Anwãr al-Tanzîl, ke dalam

bahasa Melayu. Pendapat ini diikuti oleh penulis Sejarah al-Quran,

AbuBakar Aceh.42  namun , sebagaimana ditunjukkan A.H. Johns,

yang digarap Abd al-Rauf yaitu  terjemahan Tafsîr al-Jalãlayn –

disusun oleh Jalal al-Din al-Mahalli dan Jalal al-Din al-Suyuthi –

dengan tambahan beberapa  kutipan dari tafsir al-Baydlawi, bagian

ekstensif dari terjemah-tafsir Melayu surat al-Kahfi yang disusun

oleh al-Khazin, dan beberapa  bagian tentang qirã’ãt yang tidak

terambil dari Tafsîr al-Jalãlayn ataupun tafsir al-Baydlawi.43

398  /  TAUFIK ADNAN AMAL

Permasalahan apakah al-Quran dapat dibaca dalam bahasa non-

Arab di dalam shalat serta apakah boleh memproduksi dan

memakai  terjemahan al-Quran, sekali lagi menjadi masalah

akut saat  otoritas politik Turki yang sekuler mulai melakukan

“nasionalisasi” terhadap berbagai bentuk ibadah Islam dan

menerbitkan suatu terjemahan al-Quran dalam bahasa Turki yang

tidak disertai dengan teks asli berbahasa Arab pada penghujung

abad ke-19 dan permulaan abad ke-20.44  beberapa  besar otoritas

Sunni di Mesir dan Siria mengutuk usaha  “nasionalisasi” ini ,

bahkan sampai kepada penyitaan dan pelarangan beberapa  besar

terjemahan al-Quran dalam bahasa Inggris dan Turki. Pernyataan-

pernyataan yang dikemukakan dalam hal ini terutama lebih bersifat

polemis dan negatif. Syaikh Muhammad Syakir, mantan Wakîl

Universitas al-Azhar, misalnya, menolak kebolehan membaca

terjemahan al-Quran dalam shalat dan bahkan mencap usaha 

penerjemahannya sebagai perbuatan heretik (bid‘ah).45  Demikian

pula, Syaikh Muhammad Rasyid Ridla (w.1935) – murid Bapak

modernisme Islam Mesir, Muhammad Abduh (w. 1905) – mengutuk

keras usaha  “nasionalisasi” di Turki dan usaha  penerjemahan al-

Qurannya.46  Oposisi yang kuat terhadap berbagai kebijakan yang

dilakukan di Turki sebenarnya lebih bersifat politik ketimbang

religius. Penghapusan institusi kekhalifahan yang ada di Turki dan

sekularisasi ekstrem yang menjadi kebijakan pokok otoritas politik

di negeri itu, merupakan latar belakang utama dari berbagai

serangan ini .

namun , ulama Hanafiyah terkemuka dari al-Azhar, Musthafa

al-Maragi (w. 1945), dalam suatu artikelnya, “Bahts fî Tarjamat al-

Qur’ãn al-Karîm wa Ahkãmihã” yang dipublikasikan pada 1932,

mengemukakan bahwa seorang Muslim yang tidak memiliki

pengetahuan bahasa Arab secara mutlak wãjib membaca terjemahan

al-Quran yang memadai dalam shalat. Menurutnya, hal terpenting

di dalam shalat yaitu  makna teks al-Quran, bukan karakter i‘jãz-

nya, dan makna sebenarnya bisa ditransmisikan melalui terjemahan.

Lebih jauh, al-Maragi menilai bahwa yaitu  tidak realistik

mewajibkan bagian terbesar warga  Muslim dari negeri-negeri

non-Arab untuk mempelajari bahasa Arab lantaran al-Quran yang

berbahasa Arab. Tesis bahwa al-Quran tidak lagi menjadi verbum

dei dalam terjemahan, menurut al-Maragi, cuma hanya  absah dengan

prasyarat tertentu. Terjemahan al-Quran secara sederhana tidak

merepresentasikan kata-kata manusia (kalãm al-nãs), sebab 

sekalipun tidak mengandung Kalam Allah secara harfiah,

kandungan terjemahan terdiri dari makna kata-kata Tuhan.47  Sejalan

dengan ini, ulama terkenal Mesir lainnya, Farid Wajdi, juga

menunjukkan bahwa menerjemahkan makna (ma‘ãnî) al-Quran

itu diizinkan.48

Beberapa saat menjelang dan sesudah  surutnya kontroversi

tentang “nasionalisasi” Islam di Turki, bermunculan beberapa 

terjemahan al-Quran dalam berbagai bahasa dunia Islam, seperti

dalam bahasa Persia, Urdu, Cina, Burma, Tionghoa dan lainnya.

Dalam bahasa Indonesia, muncul beberapa terjemahan al-Quran

yang digarap antara lain oleh A. Hasan, Munawar Khalil, Mahmud

Yunus, dan Kemajuan Islam Yogyakarta. Penerjemahan al-Quran

ke dalam beberapa bahasa daerah di Indonesia – seperti bahasa

Jawa, Sunda, Melayu, Bugis, Makassar, dan lainnya – juga dilakukan.

Pada 1967, Pemerintah Indonesia secara resmi membentuk tim

penerjemah al-Quran yang beranggotakan beberapa  pakar al-Quran

terkemuka di negeri ini – seperti Hasbi Ashshiddieqy, Bustami A.

Gani, Muchtar Yahya, Mukti Ali, KH. A. Musaddad, KH. Ali

Maksum,  dan lainnya. sesudah  bekerja selama delapan tahun, tim

ini berhasil menyelesaikan Al-Quran dan Terjemahnya, yang

kemudian diterbitkan dengan anggaran rutin Pemerintah Indone-

sia.49

Sementara beberapa  sarjana Muslim lainnya – seperti Maulana

Muhammad Ali, Mirza Abu’l Fazl,50  Bashir al-Din Ahmad,

Muhammad Hamidullah, Sadr-ud-Din, Marmaduke Pickthall,

Muhammad Asad, dan lainnya – juga telah mengusaha kan

penerjamahan al-Quran ke dalam bahasa-bahasa Eropa. Dengan

pengecualian beberapa terjemahan ke dalam bahasa Eropa,

keseluruhan terjemahan al-Quran dalam berbagai bahasa ini,

sebagaimana dengan terjemahan al-Quran yang digarap pada masa-

masa sebelumnya, mengikuti praktek kuasi-terjemahan yang bersifat

interlinear, di mana setiap baris teks Arab diikuti dengan

terjemahannya, atau teks Arab dan terjemahannya diletakkan secara

berdampingan. Demikian pula, sebagian besar karya ini

memakai  istilah tafsir sebagai judulnya.

Permasalahan tentang boleh tidaknya menerjemahkan al-

Quran barangkali mesti dilacak di dalam al-Quran sendiri dan

fenomena Islam yang awal. Memang benar bahwa al-Quran itu

diwahyukan dalam bahasa Arab, seperti yang diklaim kitab suci

itu dalam beberapa  kesempatan. namun , pewahyuan dalam bahasa

Arab ini juga mesti diselaraskan dengan doktrin lainnya tentang

universalisme Islam: risalah yang dibawa Nabi yaitu  untuk seluruh

umat manusia,51  bukan cuma hanya  untuk orang Arab.

Penelaahan terhadap konteks beberapa  bagian al-Quran yang

mengekspresikan pewahyuannya dalam bahasa Arab akan

menjelaskan bahwa pemilihan bahasa ini lebih didasarkan pada

tradisi Tuhan yang selalu mengutus rasul dengan bahasa kaumnya

(14:4), berdasar  pertimbangan agar mudah dipahami orang-

orang yang menjadi sasaran dakwah Nabi (12:2; 42:7; 43: 3;) dan

memudahkan bagi Nabi sendiri (19:97). Jika al-Quran diwahyukan

dalam bahasa non-Arab, maka hal ini – selain tidak patut, sebab 

Nabi yaitu  seorang Arab – akan sulit  dipahami oleh  orang-

orang yang menjadi sasaran dakwah Nabi (41:44). Jadi, alasan

pewahyuan al-Quran dalam bahasa Arab terlihat sangat naturalistik

dan logis, serta tidak memberi kesan tentang bahasa Arab sebagai

lingua sacra. Penekanannya dalam hal ini yaitu  pada kemudahan

manusia dalam memahami pesan-pesan Ilahi. Dengan demikian,

doktrin universalisme pesan-pesan ilahi yang dibawa Nabi mesti

dipahami di dalam kerangka tradisi pengutusan ilahi dan

pertimbangan pemilihan bahasa yang sangat naturalistik dan logis

itu.

Di atas telah disinggung bahwa sesudah  wafatnya Nabi, terjadi

perluasan domain politik ke Persia, dan pada titik ini mulai muncul

masalah tentang terjemahan al-Quran. Ada dua laporan mengenai

aktivitas Salman al-Farisi dalam menangani masalah ini .

Laporan pertama mengemukakan bahwa beberapa orang Persia

meminta Salman menuliskan sesuatu dari al-Quran bagi mereka

dalam bahasa Persia. Salman kemudian menerjemahkan surat al-

Fãtihah untuk mereka. Laporan kedua mengungkapkan bahwa

orang-orang Persia berkirim surat kepada Salman memintanya

menerjemahkan surat al-Fãtihah ke dalam bahasa Persia, yang

dilakukannya. Mereka memakai  terjemahan itu di dalam shalat

hingga terbiasa. Salman lalu menyampaikan hal ini kepada Nabi,

dan ia tidak mencelanya.

Laporan tentang terjemahan Salman di atas, terutama laporan

kedua, bisa diragukan otentisitasnya, sebab   pada masa Nabi do-

main politik Islam belum meluas ke Persia. Lebih jauh, apabila

Nabi menyetujui pembacaan bagian al-Quran dalam bahasa Per-

sia di waktu shalat, maka masalahnya telah selesai dan tidak

mungkin timbul kontroversi akut tentangnya pada masa

belakangan. Tampaknya, asal-usul Persia Salman, seorang sahabat

Nabi yang merupakan salah satu pengikut Islam pertama dari

kalangan non-Arab, telah membuatnya dijadikan otoritas untuk

fabrikasi kedua laporan ini .

Terlepas dari otentisitas kedua laporan di atas, elan dasar yang

dikandungnya terlihat bersesuaian dengan sikap Nabi terhadap

teks verbal wahyu, seandainya hadits-hadits tentang pewahyuan

al-Quran dalam tujuh ahrûf dipandang absah. Sebagaimana

ditunjukkan dalam bab 9, Nabi biasanya menyelesaikan masalah

perbedaan bacaan al-Quran di kalangan para pengikutnya yang

awal secara fleksibel dan toleran dengan mengungkapkan

pewahyuan al-Quran dalam tujuh ahruf , serta selalu

menekankannya sebagai  kemudahan dalam pembacaan kitab suci

itu.

Penyelesaian Nabi ini merupakan pijakan otoritatif bagi

keragaman bacaan yang mewarnai sejarah awal al-Quran,

sebagaimana telah ditunjukkan dalam beberapa bab yang lalu,

khususnya bab 4 dan seterusnya. Kata-kata al-Quran, menurut alur

ini, dapat dibaca menurut berbagai dialek Arab dari mana

pembacanya berasal. namun , di sini timbul permasalahan: apakah

hal ini merupakan suatu lisensi untuk menyimpang secara harfiah

dari teks, dengan ketentuan spirit teksnya tetap terjaga? Al-Thabari,

saat  mendiskusikan berbagai keragaman bacaan al-Quran dalam

tafsirnya, memperlihatkan secara jelas bahwa perbedaan yang terjadi

dalam keragaman pembacaan al-Quran yaitu  dalam tilãwah,

bukan dalam ma‘ãnî.53  Dengan kata lain, perbedaan terjadi dalam

huruf-huruf teks, bukan dalam spirit teks. Dalam bab 4 dan 5 di

atas juga telah ditunjukkan bahwa dalam mashãhif para sahabat

Nabi – seperti Ali, Ubay, Ibn Mas‘ud dan Ibn Abbas – kemunculan

beberapa  kata yang merupakan sinonim untuk kata-kata dalam

teks utsmani, penyingkatan atau penambahan yang tidak

mempengaruhi makna, dan kasus lainnya yang sejenis, merupakan

hal yang lazim ditemui. Ibn Hajar juga mengemukakan bahwa al-

Quran biasanya dibaca para sahabat Nabi dengan memakai 

sinonim-sinonim untuk kata-kata yang tidak bisa diucapkan,

sekalipun tidak ada  otoritas tentangnya.54  Sementara Ibn

Mas‘ud bahkan dikabarkan telah melangkah lebih jauh lagi dan

membolehkan pembacaan al-Quran menurut maknanya (al-qirã’-

ah bi-l-ma‘nã). namun , Ibn al-Jazari dengan keras menolak pekabaran

ini: “ wa ammã man yaqûlu innã ba‘da al-shahãbah ka ibn mas‘ûd

kãna yujîzu al-qirã’ah bi-l-ma‘nã  fa qad kadzaba.” 55

Sekalipun demikian, jika berbagai ragam bacaan dalam teks

Arab dipraktekkan dan dibolehkan, maka apakah hal ini, secara

analogis, menunjukkan kebolehan menerjemahkan al-Quran ke

dalam bahasa selain Arab?  ada  beberapa isyarat dalam

beberapa  surat Nabi yang dikirim ke berbagai penguasa dunia saat 

itu mengenai masalah ini.56  Jadi, saat  Nabi menulis surat dalam

bahasa Arab ke Penguasa Bizantium, ia tentunya berharap agar

suratnya – di dalamnya ada  suatu kutipan ayat al-Quran (3:64)

– diterjemahkan ke dalam bahasa Yunani, susaha  dapat dipahami

maksudnya. Sebagaimana dikabarkan Ibn Abbas dari Abu Sufyan

ibn Harb bahwa Heraclius memanggil seorang penerjemah untuk

membacakan surat Nabi itu dalam bahasa Yunani, yang berbunyi:

“Dengan Nama Allah Yang Pengasih Yang Penyayang. Dari

Muhammad Utusan Allah kepada Heraclius Penguasa Romawi ….

Hai ahli kitab, marilah menuju suatu kata yang sama antara kami

dan kamu bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan tidak

menyekutukan sesuatupun dengannya ….”57

Dengan demikian, baik al-Quran maupun tradisi kesejarahan

Islam yang awal tidak memberikan petunjuk apapun bagi usaha 

sakralisasi bahasa al-Quran yang dilakukan pada masa belakangan.

Pelarangan terjemahan al-Quran ke dalam berbagai bahasa – sebagai

akibat dari sakralisasi ini  – telah menciptakan kesulitan bagi

pemeluk-pemeluk Islam non-Arab. Hal ini secara jelas bertentangan

dengan tujuan pewahyuan al-Quran – yakni agar manusia bisa

memahaminya – dan bertabrakan dengan keyakinan tentang

universalisme Islam. yaitu  benar bahwa Tuhan telah membuat

atau mewahyukan al-Quran dalam bahasa Arab, namun  manusia

bisa membuatnya menjadi berbahasa Persia, Turki, Urdu, Cina,

Indonesia, atau bahasa-bahasa dunia lainnya.

Tafsir al-Quran

usaha  lain untuk memahami al-Quran, yang dalam

kenyataannya paling banyak dilakukan di kalangan kaum

Muslimin, yaitu  melalui tafsir. Istilah tafsîr – berasal dari kata

fassara, “menjelaskan,” “menerangkan,” “menyingkap” atau

“menampakkan” – secara khusus bermakna penjelasan atas al-

Quran atau ilmu tentang penafsiran kitab suci ini .58  Sinonim

untuk kata ini yaitu  syarh atau ta’wîl. Istilah syarh tidak digunakan

dalam perbendaharaan tafsir, sekalipun memiliki makna senada,

sebab  telah menjadi terminologi teknis dalam ilmu-ilmu hadits

untuk komentar atas hadits. Sementara ta’wîl – berasal dari kata

awl, “kembali ke asal,” di dalam al-Quran bermakna “akibat,”

“kesudahan” (7:53; 10:39) – masih tetap eksis dalam perbendaharaan

kajian-kajian al-Quran. Pada awalnya, kata ini digunakan sebagai

sinonim untuk tafsîr dan tetap seperti itu setidak-tidaknya hingga

ke masa al-Thabari. Mufassir agung dalam jajaran tradisional ini

masih memakai  kata ta’wîl sebagai sinonim untuk tafsîr dalam

magnum opus-nya. Bahkan judul karya agungnya, Jãmi‘ al-Bayãn

‘an Ta’wîl Ãy al-Qur’ãn, dengan jelas merefleksikan sinonim antara

kata tafsîr dan  ta’wîl.

Belakangan kata ta’wîl berubah menjadi istilah teknis untuk

penjelasan internal atas material atau kandungan al-Quran,

sedangkan tafsîr diterapkan untuk penjelasan filologis yang bersifat

eksternal terhadap al-Quran. Tafsîr mencakup penjelasan tentang

sebab pewahyuan suatu bagian al-Quran, kedudukan bagian

ini  dalam surat termaksud, dan kisah sejarahnya. Penjelasan

ini juga menyangkut penentuan masa pewahyuan (Makkiyah-

Madaniyah), muhkam-mutasyãbih, nãsikh-mansûkh, ‘ãm-khashsh

dan lainnya. Sementara ta’wîl mencakup penjelasan makna umum

maupun khusus kata-kata al-Quran,59  atau istilah teknis untuk

penjelasan alegoris dan metaforis terhadap al-Quran.60  sebab  itu,

ta’wîl tidak begitu disukai kalangan ortodoksi Islam. Pembedaan

ini tampaknya dilakukan untuk menghantam berbagai

kecenderungan liar dalam penafsiran yang, lewat penjelasan alegoris,

telah memaksakan gagasan-gagasan “aneh” ke dalam teks literal

al-Quran.

Sebagai usaha  untuk memahami dan menjelaskan kandungan

pesan al-Quran, tafsir – berdasar  beberapa  pernyataan al-Quran

– dapat dikatakan telah eksis pada awal Islam dan dimotori oleh

Nabi Muhammad sendiri. Salah satu bagian al-Quran yang

mengungkapkan peran Muhammad sebagai penjelas wahyu ilahi

yaitu  16:44, “Telah Kami turunkan kepadamu al-dzikr ( yakni al-

Quran), agar kamu jelaskan kepada umat manusia apa-apa yang

telah diturunkan kepada mereka” (cf. 16:64).

Penafsiran al-Quran yang dilakukan Nabi direkam dalam

berbagai koleksi hadits, biasanya dengan judul kitãb al-tafsîr, yang

disusun mengikuti sekuensi surat dalam mushaf utsmani.61  Jumlah

riwayat tafsir ini relatif sedikit dan tidak mencakup keseluruhan

al-Quran. Salah satu ilustrasi paling populer – di mana Nabi

menafsirkan kata zhulm  (6:82) sebagai syirk (31:13) – yaitu  yang

riwayat dari Abd Allah berikut ini:

saat  diturunkan ayat: “Orang-orang yang beriman dan tidak

mencampuradukkan iman mereka dengan zhulm…” (6:82),

maka ia menyusahkan para sahabat dan mereka berkata: “Siapa

di antara kita yang tidak mencampuradukkan keimanannya

dengan kezaliman?” Maka bersabdalah Nabi: “Ayat itu tidaklah

seperti yang kalian pikirkan, namun  seperti yang dikatakan

Luqman kepada anaknya: ‘Sesungguhnya sirik yaitu 

kezaliman yang besar’ (31:13).”62

beberapa  sarjana Muslim lebih jauh menekankan bahwa

penjelasan Nabi terhadap al-Quran tidak cuma hanya  bersifat verbal,

namun  juga bersifat praktis. Prilaku (sunnah) aktual Nabi, dengan

demikian, dipandang sebagai penjelasan par exellence atas al-Quran.

Imam Ahmad ibn Hanbal, pendiri mazhab Hanbaliyah, misalnya,

menegaskan bahwa sunnah menerangkan al-Quran dan

menjelaskannya.63  Gagasan semacam inilah yang kemudian

menjadi basis teoritis eksploitasi hadits-hadits Nabi dalam

penafsiran al-Quran.

Generasi pertama Islam telah mentransmisikan berbagai

penjelasan Nabi atas al-Quran dan berbagai tindakan ekstra

quraniknya dari generasi ke generasi. Namun, sebab  pemahaman

mereka yang baik terhadap bahasa, pengetahuan mereka yang luas

terhadap suasana dan umwelt pewahyuan, serta wawasan mereka

yang dalam tentang agama, para sahabat ini juga melengkapi

transmisi itu dengan penjelasan mereka sendiri. Proses transmisi

ini kemudian berujung pada pembukuan atau kompilasi hadits

yang terjadi pada masa peralihan dari dinasti Umaiyah ke dinasti

Abbasiyah.64

namun , stase primitif tafsir al-Quran barangkali bisa dilihat

dalam keragaman bacaan al-Quran yang eksis pada awal Islam.

Dalam beberapa bab yang lalu, khususnya bab 4 dan 5, telah

ditunjukkan bahwa beberapa  keragaman bacaan yang eksis dalam

mushaf-mushaf pra-utsmani bisa dipandang merefleksikan tafsir-

tafsir yang berkembang di kalangan kaum Muslimin yang awal.65

Jadi, saat  beberapa  mushaf pra-utsmani membaca ungkapan wa-

l-shalãt al-wusthã (2:238) dengan tambahan wa-l-shalãt al-‘ashr –

sehingga bacaan lengkapnya yaitu  wa-l-shalãt al-wusthã wa-l-shalãt

al-‘ashr66  –  maka ungkapan pertama di sini telah ditafsirkan sebagai

shalat duhur. Contoh-contoh semacam ini, dan berbagai contoh

lainnya yang bisa dikategorikan sebagai penjelasan teks,

merefleksikan stase primitif dari perkembangan tafsir al-Quran di

dalam Islam. Ortodoksi Islam mengembangkan gagasan yang

kurang lebih senada tentang eksistensi keragaman bacaan yang

awal itu sebagai pantulan aktivitas tafsir. Al-Suyuthi, misalnya,

mengutip pandangan Abu Ubayd yang diekspresikannya dalam

Fadlã’il al-Qur’ãn: “al-maqshûd min al-qirã’ah al-syãdzdzah tafsîr

al-qirã’ah al-masyhûrah ….”67

Dengan berlalunya waktu, khususnya sesudah  meluasnya do-

main politik Islam keluar wilayah Arab dan sesudah  orang-orang

non-Arab secara masif menyatakan keimanannya kepada risalah

yang dibawa Muhammad, penjelasan atas ayat dan ungkapan al-

Quran yang maknanya telah kabur menjadi suatu kebutuhan

mendesak. Salah seorang yang pertama kali merespon kebutuhan

ini yaitu  Ibn Abbas, sang penafsir terbaik (tarjumãn al-qur’ãn),

yang ilmunya sedalam lautan (al-bahr) dan merupakan intelektual

umat (habr al-ummah). Bapak tafsir al-Quran ini terlihat

memakai  metode perujukan kepada syair-syair pra-Islam untuk

menjelaskan makna kata-kata kitab sucinya yang sulit.68  saat 

menjelaskan kata haraj dalam 22:78, Ibn Abbas mengungkapkan

metodenya: “Jika terlihat sesuatu di dalam al-Quran yang bersifat

asing, maka periksalah di dalam syair ….”69  Makna sekitar 200

kata yang dijelaskannya dengan mengutip syair pra-Islam untuk

menjawab pertanyaan Nafi‘ ibn al-Azraq – salah seorang muridnya

– direproduksi oleh al-Suyuthi dalam karyanya, al-Itqãn fî ‘Ulûm

al-Qur’ãn.70

Sikap yang kurang skeptis terhadap eksistensi tafsir Ibn Abbas

telah dikemukakan seorang sarjana Muslim asal Turki, Fuat Sezgin.

Berpijak pada teknik periwayatan, Sezgin mengemukakan bahwa

yaitu  mungkin untuk membentuk gagasan tentang eksistensi tafsir

al-Quran Ibn Abbas, atau setidak-tidaknya tafsir murid-muridnya,

seperti Nafi‘, Mujahid, Waraqa’ ibn Umar, dan lainnya, berdasar 

sumber-sumber yang ada.71  namun , sarjana-sarjana lainnya

menafikan kemungkinan ini berdasar  beberapa  pijakan,

terutama keberatan terhadap historisitasnya.72

Sejarah selanjutnya penafsiran al-Quran bisa didekati dengan

memanfaatkan tipologi Ignaz Goldziher dan menyeleksi secara

purposif mufassir-mufassir dari berbagai aliran yang ada untuk

dikaji secara ringkas. Ia mengasumsikan eksistensi lima aliran tafsir

di dalam Islam: (i) tradisionalis; (ii) dogmatis; (iii) mistik; (iv)

sektarian; dan (v) modernis.73  Tiga aliran pertama senada dengan

tipologi kesarjanaan Muslim, yakni: (i) tafsîr bi-l-riwãyah; (ii) tafsîr

bi-l-dirãyah; dan (iii) tafsîr bi-l-’isyãrah. Sementara dua aliran lainnya

– sektarian dan modernis – merupakan kategori tambahan atau

elaborasi dari tipologi kesarjanaan Muslim.

Tafsir al-Quran paling awal yang bisa diakses dewasa ini yaitu 

yang disusun oleh Ibn Jarir al-Thabari (w. 923), Jãmi‘ al-Bayãn ‘an

Ta’wîl Ãy al-Qur’ãn. Kitab tafsir ini dipandang Goldziher sebagai

karya puncak tafsir aliran tradisional.74  Di kalangan ortodoksi

Islam, tafsir ini  dianggap sebagai salah satu contoh terbaik

dan terpenting dari tafsîr bi-l-ma’tsûr atau tafsîr bi-l-riwãyah – yakni

tafsir yang berpijak pada riwayat, sebagaimana dibedakan dari tafsîr

bi-l-ra’y atau tafsîr bi-l-dirãyah, yang berpijak pada penggunaan

nalar, dan tafsîr bi-l-’isyãrah, yang berpijak pada intuisi batin. Dalam

pendahuluan karyanya ini, ia mengemukakan pijakan hermeneutik

untuk tafsirnya. Menurut al-Thabari, bahan-bahan al-Quran  terbagi

ke dalam tiga bagian: Bagian pertama yaitu  yang cuma hanya  dapat

ditafsirkan oleh Nabi dalam kedudukannya sebagai otoritas yang

berhak menjelaskan al-Quran (16:44,64). Penjelasan Nabi bisa

mengambil bentuk suatu nashsh darinya (bi-nashsh minhu) atau

suatu penunjukan yang meyakinkan (bi-dalãlah) yang

diformulasikan untuk memperlihatkan hal-hal yang meng-

arahkannya kepada suatu penafsiran. Bagian kedua yaitu  yang

secara ekslusif cuma hanya  diketahui maknanya oleh Tuhan, seperti kapan

tepatnya kiamat tiba. Bagian ketiga yaitu  yang diketahui

penafsirannya oleh setiap orang yang memiliki pengetahuan bahasa

al-Quran. Pengetahuan bahasa ini mencakup pemahaman

menyeluruh tentang infleksi (i‘rãb), pengertian kata-kata yang tidak

homonim (gayr al-musytarak fîhã), dan pemahaman karakteristik

kata sifat deskriptif (al-mawshûfãt bi-shifãtihã al-khãshshah). Al-

Thabari kemudian melanjutkan kategori terakhir ini dengan

subdivisi konsep-konsep bahasa dan kandungan, sehingga

ketidaktahuan tentang halãl dan harãm bukan merupakan alasan

yang dapat dimaafkan, apakah seseorang bisa berbahasa Arab atau

tidak.75  Di sinilah letak kontribusi al-Thabari dalam perkembangan

teori hermeunetik al-Quran. Pengetahuan tentang tiga kategori

bahan-bahan al-Quran merupakan tahapan awal yang penting

dalam suatu metode tafsir. Kemampuan mengenali suatu bagian

al-Quran yang masuk ke dalam salah satu dari ketiga kategori itu,

mengikuti alur pemikiran al-Thabari, akan memberi petunjuk pada

penanganan bagian ini .

Dengan demikian, prinsip hermeneutik al-Thabari mengakui

eksistensi riwayat sebagai bagian terpenting dalam tafsir disamping

aspek bahasa. Hal ini terlihat dalam berbagai penafsirannya yang

tidak cuma hanya  menuturkan dan menganalisis berbagai hadits serta

berbagai keragaman dalam bacaan al-Quran, namun  juga hal-hal

yang bertalian dengan aspek-aspek linguistik, dalam rangka

menguraikan makna dan tujuan suatu bagian al-Quran. Dalam

pendahuluan karyanya, al-Thabari mengungkapkan tentang

kelengkapan kitab tafsirnya dan menegaskan bahwa ia telah

mencantumkan berbagai dalil untuk perbedaan paham yang

mencapai konsensus atau tetap bertahan, serta menyajikan alasan-

alasan setiap sudut pandang yang berkembang. Di samping itu, ia

juga menguraikan hal-hal yang dipandangnya sebagai kebenaran

dalam berbagai kontroversi itu.76

Masih dalam jajaran tokoh tafsir tradisional yaitu  Ismail

Imad al-Din abu al-Fida’ ibn Katsir, terkenal sebagai Ibn Katsir (w.

408  /  TAUFIK ADNAN AMAL

1373). Ia menyusun suatu komentar al-Quran, Tafsîr al-Qur’ãn al-

‘Azhîm, yang dikalangan tertentu sarjana Muslim modern

dipandang sebagai salah satu tafsîr bi-l-ma’tsûr tersahih, kalau

bukan paling sahih.77  Sebagai murid reformis legendaris Ibn

Taimiyah, Ibn Katsir – walaupun hidup sekitar empat abad sesudah 

al-Thabari – cenderung kepada tafsir yang bersifat tradisional.

Dalam pendahuluan karya tafsirnya, Ibn Katsir menjelaskan

prosedur hermeneutiknya, yang dipandangnya sebagai metode

terbaik dalam tafsir al-Quran. Stase pertama dalam prosedur

ini  yaitu  menafsirkan al-Quran dengan al-Quran. Tahapan

ini memperlihatkan gagasan tentang al-Quran sebagai suatu

keseluruhan yang padu dan kohesif, sehingga bagian-bagiannya

dapat menjelaskan antara satu dengan lainnya. Langkah kedua

mencakup pemerhatian terhadap sunnah Nabi, sebab  Nabi

merupakan penjelas paling otoritatif terhadap al-Quran (16:44,64;

4:105). Bagi Ibn Katsir, sunnah Nabi juga merupakan wahyu ilahi,

sekalipun tidak dibacakan oleh Jibril sebagaimana al-Quran.

Apabila tidak ada  penjelasan dari al-Quran ataupun sunnah

Nabi mengenai suatu bagian al-Quran, langkah hermeneutik ketiga

mesti ditempuh, yakni menelusuri pernyataan-pernyataan para

sahabat Nabi tentangnya. Pengikut Nabi dari generasi pertama

yaitu  saksi mata terhadap sirkumstansi dan situasi yang secara

khusus melibatkan mereka. Sekuensi hermeneutik ini terpotong

dengan pembahasan tentang dua masalah yang saling berkaitan:

Pertama yaitu  penggunaan bahan-bahan Yudeo-Kristiani (al-

ahãdîts al-isrã’îliyyah) dalam penafsiran al-Quran, yang menurutnya

cuma hanya  bersifat sokongan suplementer, bukan pijakan utama; dan

kedua, menelaah secara kritis riwayat-riwayat ini , mensahkan

yang benar serta menolak yang palsu. sesudah  itu, Ibn Katsir

melanjutkan prosedur hermeneutiknya dengan mengemukakan

langkah terakhir, yaitu menelusuri pernyataan-pernyataan generasi

kedua (tãbi‘ûn). Sehubungan dengan ini, Ibn Katsir menilai bahwa

pernyataan para tãbi‘ûn bukan merupakan sumber otoritatif saat 

saling bertentangan, bahkan dengan generasi sesudahnya.78

Prosedur hermeneutik yang digariskan Ibn Katsir di atas pada

faktanya merupakan langkah umum yang ditempuh dalam berbagai

kitab tafsir tradisional. namun , artikulasinya dalam bentuk yang

sistematis dan metodologis merupakan salah satu kontribusi Ibn

REKONSTRUKSI SEJARAH AL-QURAN  /  409

Katsir yang paling bermakna terhadap hermeneutik al-Quran. Dan

Ibn Katsir memang cukup konsisten dalam menjalankan tahapan-

tahapan prosedur ini  di dalam berbagai penafsiran al-

Qurannya. Sekalipun agak polemis, tafsiran-tafsirannya secara

umum tetap fair dan informatif.

Mufassir berikutnya yang menulis suatu komentar ekstensif

tentang al-Quran, al-Kasysyãf ‘an Haqã’iq al-Tanzîl,  yaitu  Abu

al-Qasim Jar Allah Mahmud ibn Umar al-Zamakhsyari (w. 1143).

Pada umumnya, al-Zamakhsyari memiliki pengaruh religius yang

tidak begitu besar dalam dunia Islam lantaran berasal dari

kelompok teolog “heretik” mu‘tazilah. Sekalipun demikian, ia

terkenal dengan sebutan imãm al-dunyã, “imam universal,” dan

pakar linguistik terkemuka yang berpengaruh di bidang ini.

Mungkin lantaran pertimbangan afiliasi teologis inilah sehingga

Goldziher mengelompokkannya ke dalam jajaran komentator

aliran tafsir dogmatis, dan bahkan menilai kitab tafsirnya sebagai

model untuk aliran ini .79  beberapa  besar sarjana Muslim juga

telah mengelompokkan tafsir Zamakhsyari ke dalam kategori tafsîr

bi-l-ra’y.80  Gagasan-gagasan teologis yang berbau mu‘tazili dalam

tafsir ini – sebagaimana dikemukakan Mahmoud Ayoub –

sebenarnya tidak telalu tegas.81  cuma hanya  dalam beberapa  kecil masalah

pandangan teologisnya telah mempengaruhi penafsirannya atas

teks al-Quran. Dalam kebanyakan kasus, karya ini  lebih

menunjukkan kepiawaian Zamakhsyari dalam analisis filologis dan

sintaksis atas ayat-ayat al-Quran. Zamakhsyari bahkan

mengeksploitasi kekayaan khazanah bacaan al-Quran dalam

batasan-batasan linguistik untuk kepentingan tafsirnya. Dengan

demikian,  pendekatan  yang digunakan Zamakhsyari lebih bersifat

linguistik ketimbang teologis. Ia juga memanfaatkan hadits dalam

karyanya, namun  mengabaikan mata rantai periwayatannya (sanad)

ataupun keabsahan teks aktualnya (matn).

Karya besar Zamakhsyari  di atas telah diringkas dengan

beberapa  tambahan oleh Nashr al-Din ibn Sa‘id al-Baydlawi (w.

1270) dalam kitab tafsirnya, Anwãr al-Tanzîl wa Asrãr al-Ta’wîl.

Karya ini dimaksudkan sebagai buku pegangan untuk pengajaran

tafsir di sekolah-sekolah. sebab  itu, diusaha kan untuk

mengemukakan dalam bentuk singkat hal-hal terbaik dan tersahih

dalam berbagai tafsir sebelumnya, termasuk varian-varian tafsir

4

yang penting. Sekalipun Baydlawi berasal dari main stream teologi

filosofis Sunni dan, hingga taraf yang jauh, telah “membetulkan”

kekeliruan-kekeliruan mu‘tazili dalam tafsir Zamakhsyari, karya

tafsirnya tetap dipandang sebagian besar sarjana Muslim masuk

ke dalam kategori tafsîr bi-l-ra’y. Keterkaitan karyanya dengan

Zamakhsyari – yakni sebagai ringkasan karya sarjana ini  –

merupakan salah satu faktor yang berada di balik kategorisasi itu.

namun  salah satu kitab tafsir paling mewakili aliran tafsir

dogmatis yaitu  yang disusun oleh Fakhruddin al-Razi (w. 1209),

Mafãtih al-Gayb. Karya ini dikabarkan tidak sempat diselesaikan

al-Razi sebab  keburu dipanggil ke hadirat ilahi, dan penulisannya

diteruskan salah seorang muridnya. sebab  sang murid telah

menguasai metodologi dan idiom gurunya sedemikian tepatnya,

gaya penulisan keduanya tidak dapat dibedakan. Itulah sebabnya

muncul kontroversi di kalangan para ahli mengenai bagian mana

yang telah diselesaikan al-Razi dan bagian mana yang dilanjutkan

penulisannya oleh murid ini . Kontroversi selanjutnya yaitu 

apakah cuma hanya  satu murid al-Razi yang menyelesaikan penulisan

tafsirnya ataukah dua orang, ataukah lebih dari itu.82

Pendekatan yang digunakan al-Razi dalam tafsirnya berada

sepenuhnya dalam tradisi rasional filosofis. Al-Razi memang

merupakan seorang filosof cemerlang pada masanya, dan bukan

seorang pakar agama. Ia memulai tafsirnya atas ayat-ayat al-Quran

dengan cara yang rumit serta melibatkan gaya yang terdiri dari

berlapis-lapis pendapat dan sanggahan, namun  sering tidak mencapai

kesimpulan apapun. Ia selalu bergerak demikian jauh dari pokok

permasalahan tafsir sehingga pembacanya bisa nyasar dalam

pertentangan filsafat dan teologi.83  Lantaran kecenderungan

semacam ini, otoritas terkemuka dalam kajian al-Quran, al-Suyuthi,

mengutip penilaian yang dikemukakan sebagian ulama bahwa karya

al-Razi itu “berisi segalanya kecuali tafsir.”84

Dalam jajaran aliran tafsir mistik, karya Muhyi al-Din ibn al-

‘Arabi (w. 1240), Tafsîr al-Qur’ãn al-Karîm, merupakan salah satu

tafsir sufistik yang tersebar cukup luas di dunia Islam. Ia dikenal

luas sebagai tokoh mistikus penganut doktrin pantheistik – yakni

doktrin yang memandang seluruh wujud yaitu  satu, sebab 

merupakan manisfestasi dari substansi Ilahi – serta dikenal di

kalangan pengikutnya sebagai Syaikh al-Akbãr. Karya tafsirnya

REKONSTRUKSI SEJARAH AL-QURAN  /  411

dikabarkan ditulis salah seorang muridnya, Abd al-Razak al-

Qashani. namun , siapapun penulis sebenarnya, karya ini

merefleksikan pemikiran dan gaya Ibn al-‘Arabi.

Sebagaimana dengan mufassir sufi pada umumnya, metode yang

digunakan Ibn al-‘Arabi dalam penafsiran al-Quran yaitu  yang

dikarakterisasi oleh ortodoksi Islam sebagai ta’wîl – dalam pengertian

yang berkembang belakangan, yakni ta’wîl sebagai penjelasan inter-

nal (alegoris) atas kandungan al-Quran, yang dibedakan dari tafsir

sebagai penjelasan eksternalnya. Metode ini memang memberikan

kebebasan untuk masuk ke dalam tataran makna batin yang sangat

luas dan dalam dari teks, yang memang dituju para sufi. Menurut

Ibn al-‘Arabi, ta’wîl itu bervariasi selaras dengan keadaan

pendengarnya, seirama dengan momen-momennya dalam berbagai

stase (maqãmãt) perjalanan mistik serta derajat-derajat pencapaian

yang berbeda. saat  seseorang sampai kepada tingkatan yang lebih

tinggi, maka terbukalah baginya pintu-pintu baru yang

memungkinkannya melihat makna-makna baru dan halus.85

Sementara dalam jajaran aliran tafsir sektarian, nama Abu al-

Hasan Ali ibn Ibrahim al-Qummi (w. 939) merupakan otoritas

klasik Syi‘ah Imamiyah yang terkemuka. Kitab tafsirnya, Tafsîr al-

Qummî, sekalipun sangat ringkas, merupakan karya terlengkap

pada masanya dan sangat kental nuansa Syi‘ahnya. Cara

penafsirannya sangat bersifat apologetis dan ditujukan untuk

memperkukuh beberapa  kepercayaan resmi Syi‘ah sembari

membantai gagasan-gagasan berseberangan ortodoksi Islam dan

beberapa  kepercayaan resminya.86  Al-Qummi, dalam penafsiran

al-Qurannya, berangkat dari posisi Syi‘ah yang tegas dan jelas

tentang eksistensi mushaf utsmani sebagai hasil manipulasi para

pengumpul al-Quran. Menurut keyakinan Syi‘ah, Utsman dan

komisi yang dibentuknya untuk mengumpulkan al-Quran telah

menggantikan dan tidak mencakupkan ke dalam kodifikasinya

beberapa  besar bagian kitab suci ini , baik dalam bentuk surat,

ayat, dan bahkan kata-kata tertentu, serta telah memporak-

porandakan susunannya. Istilah yang biasanya digunakan untuk

mengemukakan berbagai tuduhan ini yaitu  tabdîl atau tahrîf .87

Doktrin inilah yang menjadi pijakan utama al-Qummi dalam

tafsirnya, yang ilustrasi penerapannya telah ditunjukkan dalam

bab 7.

412  /  TAUFIK ADNAN AMAL

Karya rintisan untuk aliran tafsir modernis yaitu  yang

disusun oleh Sayyid Ahmad Khan (w. 1898), Tafsîr al-Qur’ãn, dalam

bahasa Urdu. Tahun 1880, tahun diterbitkannya jilid pertama tafsir

ini ,88  dipandang J.M.S. Baljon sebagai tahun permulaan yang

menandai pembahasan tafsir al-Quran kaum modernis Muslim.89

Tafsir yang disusun bapak modernisme Islam ini pada dasarnya

merupakan suatu koleksi esei dan bukan tafsir dalam artian

tradisional. Sir Sayyid – demikian panggilan akrabnya di kalangan

kaum Muslimin anak benua Indo-Pakistan – cuma hanya  menafsirkan

ayat-ayat tertentu yang berkaitan dengan masalah-masalah yang

dianggap penting pada masanya, terutama yang berkaitan dengan

fenomena kealaman. Di samping itu, masalah hubungan antar

pemeluk agama yang berbeda serta peperangan religius juga

mendapat porsi cukup banyak di dalam tafsirnya. Dengan

demikian, tafsir Sir Sayyid barangkali bisa dikategorikan sebagai

tafsir tematis (mawdlû‘î).

Sebagai pijakan untuk tafsirnya, Sir Sayyid menyusun lima

belas prinsip penafsiran al-Quran, Tahrîr fî Ushûl al-Tafsîr,90  yang

bermula dari korespondensinya dengan Muhsin al-Mulk. Di

samping berisi prinsip-prinsip linguistik tafsir, esei Sir Sayyid juga

memasukkan beberapa  asumsi dogmatik yang menyatu dengan

doktrin ajaran al-Quran, sehingga prinsip-prinsip semacam ini

memiliki kedudukan yang absah di antara kriteria-kriteria

penafsiran al-Quran. namun , sebagian dari prinsip-prinsip ini 

yaitu  asumsi-asumsi kredal yang lebih merupakan prakonsepsi

teologis, ketimbang prinsip-prinsip yang dengannya seseorang bisa

menafsirkan al-Quran, seperti eksistensi sifat dalam diri Tuhan

yaitu  mutlak, atau seluruh sifat Tuhan yaitu  infinit dan mutlak,

serta prinsip lainnya yang sejenis.

Yang paling menonjol dalam berbagai prinsip tafsir yang

dirumuskan Sir Sayyid yaitu  prinsip “keselarasan dengan alam”

(conformity to nature), yakni bahwa vûrd af Gãd – transliterasi

Urdu dari word of God, “kalam Ilahi” – tidak boleh bertentangan

dengan vûrk af Gãd – transliterasi Urdu dari work of God, “ciptaan

Tuhan,” “makhluk” – dan keselarasan antara keduanya yaitu 

penting. Dengan prinsip ini, ia telah menolak penafsiran tradisional

tentang beberapa  bagian al-Quran sebagai mu‘jizãt (“supranatural”),

serta menafsirkannya secara logis dan natural selaras dengan

REKONSTRUKSI SEJARAH AL-QURAN  /  413

perkembangan ilmu kealaman pada masanya.

Beberapa hal penting lainnya yang dikemukakan Sir Sayyid

dalam prinsip-prinsip tafsirnya yaitu  pewahyuan yang bersifat

internal bagi Nabi, dan sebab  itu jibril merupakan  fakultas

kenabian  yang  ada  di  dalam  diri  Nabi.   Ia  juga  menolak

prinsip nãsikh-mansûkh tradisional, dan menafsirkannya sebagai

penghapusan syariat-syariat pra-Islam. Sejalan dengan

skeptisismenya terhadap hadits, yang dikemukakannya jauh

mendahului skeptisisme Goldziher, Sir Sayyid menolak riwayat-

riwayat asbãb al-nuzûl dan menegaskan bahwa sebab-sebab

pewahyuan ini mesti ditemukan di dalam konteks serta gaya al-

Quran sesudah  mempertimbangkan hal-hal mendasar yang

dinyatakan kitab suci ini . Demikian pula, riwayat-riwayat

isrã’îliyãt ditolak penggunaannya dalam penafsiran al-Quran.

Counterpart Sir Sayyid di Mesir yaitu  Muhammad Abduh

(w. 1905), bapak modernisme Islam Mesir. Karya tafsir Abduh

berawal dari penerbitan komentar juz’ ‘amma, yang lebih

merupakan tafsir atas kata atau ungkapan al-Quran ketimbang

ayat, bagian atau suratnya.91  Karakteristik ini berbeda dari karya

tafsir patungannya dengan Rasyid Ridla, Tafsîr al-Mannãr, yang

muncul belakangan dan paling populer di dunia Islam. Karya

patungan Abduh-Ridla bermula dari serangkaian kuliah tafsir yang

diberikan Abduh di Universitas al-Azhar. Muridnya yang berasal

dari Siria, Muhammad Rasyid Ridla, mengikuti kuliah ini 

dan membuat catatan tentangnya, yang sesudah  itu direvisi dan

diperluas. Hasilnya diperlihatkan kepada Abduh yang

menyetujuinya sembari mengoreksi yang dipandang perlu,

kemudian diterbitkan dalam jurnal Al-Mannãr sebagai karya tafsir

Abduh. namun , Abduh tidak dapat menyelesaikan karya ini sebab 

dipanggil pulang ke hadirat Ilahi, dan dari surat 4:125 hingga 12:107

dilanjutkan penulisannya oleh Ridla.92  Sekalipun penulisan

seluruh kitab  tafsir  ini   dilakukan  oleh Ridla,  sebagiannya

(hingga surat 4:124) berdasar  kuliah Abduh, namun  ia secara

jujur memberi indikasi di bagian-bagian mana ia dan Abduh

bertanggung jawab secara bersama-sama, di mana kata-kata Abduh

berakhir dan di mana perluasan yang dilakukannya dimulai, serta

bagian mana yang merupakan tanggung jawabnya sendiri.

Dalam tafsir ini Abduh memberikan penekanan yang segar


terhadap al-Quran sebagai sumber hidãyah. Baginya, al-Quran

merupakan sumber yang darinya kaum Muslimin semestinya

mengambil gagasan-gagasan mereka tentang dunia sekarang dan

dunia mendatang. Dari sini, mengalir gagasan-gagasan Abduh yang

beragam tentang urgensi tafsir al-Quran. Inti dari sistem penafsiran

Abduh yaitu  keragu-raguannya dalam menerima bahan-bahan

dari luar al-Quran sebagai bermanfaat dalam penafsiran al-Quran.

Aturan penafsiran yang ada  di belakang seluruh karya tafsirnya

yaitu  hal-hal yang tidak dijelaskan al-Quran –  yakni mubham,

“obskur”, “samar-samar” atau “meragukan” – semestinya juga tidak

ditafsirkan. sebab  itu, mufassir mesti menjelaskan teks al-Quran

sebagaimana adanya dan tidak menambah hal-hal yang yang tidak

diidentifikasikan oleh kitab suci ini .

Abduh banyak memanfaatkan konteks sastra dalam me-

netapkan makna ayat atau kata-kata tertentu. namun , sebagaimana

Sir Sayyid, ia  tidak mengakui relevansi hadits – bahkan menolak

validitas sebagian di antaranya  –  dalam penafsiran al-Quran,

terutama riwayat-riwayat yang bertalian dengan isrã’îliyãt. Ia

memandang keseluruhan teks al-Quran sebagai ‘ãmm (“umum”),

yang berlaku secara universal – biasanya konsep dipertentangkan

dengan khãshsh, “khusus,” yakni teks yang diwahyukan dalam

suatu situasi spesifik dan berlaku untuk kasus spesifik ini ,

atau tidak memiliki validitas yang universal. Abduh menginginkan

tafsirnya menjadi sebuah instrumen yang dengannya kaum

Muslimin dapat terpimpin secara spiritual oleh al-Quran sendiri.

Ia menghendaki tafsir al-Qurannya tanpa spekulasi teoritis,

monograf gramatikal serta kutipan-kutipan opini para pakar. namun ,

muridnya, Ridla, menambahkan kutipan hadits dan analisis

gramatik ke dalam karya patungan mereka.93

J.J.G. Jansen menilai bahwa inovasi yang nyata dalam

perkembangan tafsir al-Quran di Mesir diintroduksi oleh Abduh

dan Amin al-Khuli (w. 1967).94  Inovasi tokoh yang disebut terakhir

direalisasikan dalam penafsiran al-Quran oleh istrinya, Aisyah Abd

al-Rahman – terkenal dengan nama samaran Bint al-Syathi’ ((l.

1913), maha guru sastera dan bahasa Arab di Universitas Ain Syams

Mesir. Komentar Bint al-Syathi’, al-Tafsîr al-Bayãnî lî-l-Qur’ãn al-

Karîm,95  cuma hanya  menyangkut empat belas surat pendek al-Quran

dan tidak mencakup keseluruhan kitab suci ini . namun ,


sementara pengamat menilainya sebagai karya tafsir “paling

penting” di Mesir dewasa ini.96

Metode yang digunakan Bint al-Syathi’ dalam tafsir al-

Qurannya yaitu  metode inovasi suaminya, al-Khuli, yang

dikemukakan dalam buku Manãhij Tajdîd. Ia meringkas gagasan

metodologis al-Khuli itu sebagai berikut:

(1) Pada prinsipnya metodologi yaitu  penanganan yang

obyektif terhadap al-Quran. Ia dimulai dengan

mengumpulkan semua surah dan ayat yang ada di

dalam…(al-Quran) ke dalam tema yang akan dikaji.

(2) Dalam memahami nash, yang penting yaitu  menyusun

ayat-ayat menurut nuzûl-nya untuk mengetahui situasi

waktu dan tempat, seperti yang diungkapkan riwayat-

riwayat tentang asbãbun-nuzûl sebagai konteks yang

menyertai turunnya ayat dengan berpegang pada

keumuman lafal, bukan pada sebab khusus turunnya ayat.

Asbãbun-nuzûl hendaknya tidak dipandang sebagai

penentu atau alasan yang tanpanya ayat tidak akan

diturunkan….

(3) Dalam memahami petunjuk lafal, saya menegaskan bahwa

bahasa Arab yaitu  bahasa al-Quran. sebab  itu,

hendaknya kita mencari petunjuk pada bahasa aslinya,

yang memberikan kepada kita rasa kebahasaan bagi lafal-

lafal yang digunakan secara berbeda, baik yang hakiki

maupun majazi, kemudian kita simpulkan muatan

petunjuknya dengan meneliti segala bentuk lafal yang ada

di dalamnya, lalu mencari konteksnya yang khusus dan

umum di dalam ayat dan surat al-Quran secara

keseluruhan.

(4) Dalam memahami rahasia-rahasia ungkapan, kita

mengikuti konteks nash di dalam al-Quran baik dengan

berpegang pada makna nash maupun semangatnya.

Kemudian makna ini  kita konfirmasikan dengan

pendapat para mufassir. Melalui cara ini kita terima apa

yang ditetapkan nash, dan kita jauhi kisah-kisah israiliyat,

noda-noda nafsu, paham sektarian, dan takwil yang berbau

bid’ah.

Dengan demikian, meskipun berpijak pada beberapa  asumsi

klasik – seperti al-qur’ãn yufassiru ba‘dluhu ba‘dlan, atau asbãb al-

nuzûl sebagai pemasok konteks historis al-Quran yang dipahami

mengikuti prinsip al-‘ibrah bi ‘umûm al-lafzh lã bi khushûsh al-

sabab, dan lainnya – metode yang digunakan Bint al-Syathi’ telah

menghasilkan suasana segar dalam perkembangan tafsir.

Kebanyakan mufassir Muslim modern terlihat cuma hanya  membatasi

diri dalam menjiplak gagasan-gagasan linguistik Zamakhsyari, atau

lebih jelek lagi menyalin para penjiplak Zamakhsyari. Kenyataan

bahwa bahasan-bahasan filologis hampir seluruhnya bersifat

tradisional dan sangat bergantung pada Zamakhsyari, mungkin

telah membuat para sarjana ini  tidak menaruh perhatian

terhadap riset-riset filologis atas teks al-Quran. Pada butir ini

signifikansi tafsir Bint al-Syathi’  terlihat nyata.

namun , penerapan pendekatan linguistik modern dalam

penafsiran al-Quran yang diselaraskan dengan perkembangan

terakhir disiplin ini  dilakukan oleh sarjana Muslim terkemuka

asal al-Jazair, Mohammed Arkoun ((l. 1928), maha guru di Uni-

versitas Sorbonne, Paris. Sekalipun Arkoun tidak menulis sebuah

kitab tafsir secara spesifik, di dalam beberapa  artikelnya ia telah

mengaplikasikan pendekatan semiotik atau semiologi mutakhir –

yang menganalisis objek kajiannya sebagai suatu himpunan atau

sistem dari beberapa  tanda yang saling merujuk menurut aturan

tertentu – dalam menafsirkan surat-surat serta tema-tema tertentu

al-Quran. Gagasan-gagasan tafsir dalam berbagai artikelnya

terhimpun dalam beberapa  karya, terutama Lectures du Coran.98

Sayangnya, keasyikan Arkoun menyelami berbagai teori linguistik

mutakhir yang marak berkembang di Paris dalam berbagai usaha 

penafsirannya telah membuat karya-karyanya terkadang sulit

dipahami pembacanya.

Di samping Arkoun, pemikir neo-modernis Pakistan, Fazlur

Rahman, dalam dekade-dekade terakhir kehidupannya telah

berusaha  merumuskan dan menawarkan suatu kerangka konseptual

penafsiran al-Quran untuk menjawab berbagai tantangan serius

yang disodorkan modernitas serta mengatasi krisis yang dihadapi

pemikiran Islam modern. Sekalipun Rahman secara spesifik tidak

menulis suatu tafsir al-Quran yang memperlihatkan aplikasi

metodenya, dalam beberapa  tulisannya ia mengemukakan indikasi-

REKONSTRUKSI SEJARAH AL-QURAN  /  417

indikasi bagaimana metode itu dijalankan untuk membangun

kembali keseluruhan aspek pemikiran Islam: mulai dari perumusan

pandangan dunia al-Quran, sistematisasi  etik  al-Quran,  sampai

kepada  penubuhan  etik ini  ke  dalam konteks spatio-tempo-

ral yang konkret dewasa ini. Keseluruhan aspek ini , dalam

benak Rahman, berjalin secara koheren dan sekuensial.99  Satu-

satunya karya yang memperlihatkan keterlibatannya yang serius

dalam kajian al-Quran yaitu  sebuah tafsir tematis, Major Themes

of the Qur’ãn, yang sama sekali tidak memperlihatkan aplikasi

metode tafsir yang ditawarkannya. Karya ini lebih menunjukkan

bagaimana metode ini  telah “diperas” dan mengalami

pemiskinan konseptual.

Kerangka konseptual yang diusulkan Rahman – berupa gerakan

ganda: dari situasi sekarang ke masa pewahyuan al-Quran,

kemudian kembali lagi ke masa kini – mengharuskan kita

memandang ajaran al-Quran secara utuh dan dalam bentangan

pewahyuannya, tanpa memperlakukan ayat-ayat tertentu al-Quran

secara terpilah-pilah. Dengan mendasarkan diri pada kajian

menyeluruh terhadap latar belakang kesejarahan makro al-Quran

dan situasi-situasi kesejarahan mikro di mana ajaran-ajaran spesifik

dipermaklumkan, langkah selanjutnya yaitu  menggeneralisasikan

jawaban-jawaban spesifik itu dan menyatakannya sebagai

pernyataan-pernyataan yang memiliki tujuan-tujuan moral sosial

umum. sesudah  sistematisasi prinsip-prinsip umum, nilai-nilai, dan

tujuan-tujuan jangka panjang al-Quran melalui langkah-langkah

ini , pandangan umum ini harus ditubuhkan ke dalam konteks

sosio-historis yang konkret dewasa ini, dengan terlebih dahulu

mengkaji cermat situasi kekinisinian untuk mendeterminasi

bagaimana nilai-nilai al-Quran dapat diaplikasikan secara segar.

Pada titik “pembumian” ini, bisa saja terjadi pengubahan ketentuan-

ketentuan masa lampau selaras dengan perubahan situasi masa

kini – asalkan tidak mengkhianati prinsip-prinsip umum dan nilai-

nilai yang telah diperoleh – atau pengubahan situasi sekarang hingga

selaras dengan prinsip-prinsip umum dan nilai-nilai ini .100

Penelusuran terhadap berbagai tafsir modernis akan

memperlihatkan suatu kenyataan sangat mencolok, yakni

penerimaan umum mereka terhadap keseragaman teks dan bacaan

al-Quran. Pencetakan al-Quran edisi standar Mesir memang sangat

berpengaruh dalam menciptakan keseragaman ini  tidak cuma hanya 

di dunia Islam, namun  juga di dunia akademik Barat. Bahkan,

pendekatan-pendekatan linguistik dalam tafsir modernis telah

mengabaikan aspek keragaman teks dan bacaan al-Quran yang

mewarnai sejarah awal Islam. Hal ini bisa ditelusuri dalam tafsirnya

Bint al-Syathi’ ataupun dalam berbagai tulisan Arkoun – yang dalam

penafsirannya berangkat dari atau bertumpu pada “Korpus Resmi

Tertutup,” sebagaimana diistilahkannya. Pada butir ini, tradisi yang

diwariskan Zamakhsyari telah ditinggalkan. Padahal pendekatan-

pendekatan linguistik yang mereka gunakan akan membuka

nuansa-nuansa pemaknaan yang lebih luas dan dalam jika

melibatkan tradisi keragaman teks dan bacaan al-Quran.




LAMPIRAN 2

Kesarjanaan Barat dan

al-Quran

Terjemahan dan Suntingan al-Quran

Perhatian ilmiah kesarjanaan Barat terhadap al-Quran bermula

dengan kunjungan Petrus Venerabilis, Kepala Biara Cluny, ke

Toledo pada perempatan kedua abad ke-12. Dengan pertimbangan

utama membasmi kepercayaan heretik – yakni Yahudi dan Islam –

dan membela keyakinan kristiani, ia membentuk dan membiayai

suatu tim penerjemah yang ditugaskannya menerjemahkan

serangkaian teks Arab yang secara keseluruhan akan merupakan

pijakan ilmiah bagi para misionaris Kristen yang berurusan dengan

Islam. Hasil kerja tim ini , dikenal sebagai Cluniac Corpus,

kemudian tersebar luas. namun , kumpulan terjemahan ini tidak

digunakan secara menyeluruh: cuma hanya  bagian-bagian yang memiliki

manfaat langsung dan berguna dalam polemik yang dieksploitasi

serta dikutip tanpa komentar.1

Trauma yang membekas akibat Perang Salib – di mana umat

Kristen berhadapan dengan umat Islam sebagai musuh – tampaknya

telah menyulut semangat apologetik kristiani. Sarjana-sarjana Kristen

yang berada di garis belakang peperangan berusaha  membuat

gambaran-gambaran yang bersifat imajiner untuk mengobarkan

semangat umat Kristiani dan kemudian disebarkan ke berbagai

kalangan di dalam Kristen.2  Jadi, bisa dikatakan bahwa Perang Salib

pada faktanya telah memberi andil yang cukup besar dalam

menciptakan berbagai kesalahpahaman Barat terhadap Islam,3  selain

telah mendorong munculnya usaha -usaha  yang terorganisasi untuk

mempelajari agama ini  melalui kitab sucinya.

Sebagai bagian dari Cluniac Corpus yaitu  terjemahan al-

Quran ke dalam bahasa Latin yang digarap Robert of Ketton, Liber

legis Saracenorum quem Alcoran Vocant. Terjemahan ini selesai

digarap pada 1143, namun  tidak tersebar luas hingga akhirnya dicetak

di Basle pada 1543 oleh Theodore Bibliander.4  sesudah  itu, karya

ini  diterjemahkan ke dalam bahasa Italia, Jerman dan Belanda.

Karya ini memiliki pengaruh cukup luas di kalangan sarjana selama

berabad-abad di Barat dan merupakan sumber utama pengetahuan

orang-orang Eropa tentang al-Quran hingga penghujung abad ke-

17. Ia digunakan oleh hampir seluruh apolog Kristen untuk

menolak Islam, seperti Nicholas of Cusa, Dionysius Carthusianus,

Juan of Torquemada, Juan Luis Vives, Martin Luther, Hugo Grotius,

dan lainnya.5  Namun, terjemahan pertama al-Quran ke dalam

bahasa Latin ini memiliki beberapa  cacat mendasar dan, dalam

kebanyakan kasus, tidak akurat atau bahkan salah-terjemah (mis-

translation).6  Dikabarkan bahwa Robert selalu cenderung

memperbesar atau melebih-lebihkan suatu teks yang tidak

berbahaya untuk menekankan kejelekan dan kebejatannya, serta

lebih menyukai suatu pemaknaan yang mustahil dan tidak

memuaskan ketimbang pemaknaan yang memungkinkan, namun 

normal dan pantas.7

Dengan jatuhnya Constantinople – kemudian berganti nama

menjadi Istanbul – di belahan benua Eropa ke tangan Turki pada

1453, sikap kalangan tertentu sarjana Kristen terhadap Islam mulai

berubah. Pada 1454, Juan of Segovia mengusulkan diadakannya

serangkaian konferensi dengan para fuqahã’ Muslim. Menurutnya,

cara semacam ini sangat bermanfaat sekalipun tidak dapat

mengubah keyakinan keagamaan mereka. Ia juga dikabarkan

menggarap suatu terjemahan al-Quran – kini telah hilang – yang

di dalamnya diusaha kan untuk menghindar dari kekeliruan-

kekeliruan terjemahan Cluniac Corpus yang telah mengubah

makna orisinal katab suci itu dengan menyelaraskannya kepada

konsep-konsep Latin.8  Gagasan Segovia mendapat dukungan dari

beberapa  kecil sarjana, di antaranya yaitu  Nicholas of Cusa, namun 

secara umum kecenderungan positif ini tidak begitu berpengaruh

di dalam dunia Kristen saat  itu hingga beberapa waktu

kemudian.9

Pada permulaan abad ke-16 sarjana-sarjana Eropa mulai secara

serius mengkaji Islam. Guillaume Postel merupakan tokoh yang

paling bermakna kontribusinya dalam pengembangan kajian-kajian

bahasa dan warga  Timur, serta pada waktu yang sama juga

telah mengumpulkan beberapa  besar manuskrip.10  Kemajuan luar

biasa ini, khususnya dalam studi bahasa Arab, telah membuahkan

hasil berupa sikap kritis terhadap terjemahan al-Quran Cluniac

Corpus. Pada permulaan abad berikutnya, Joseph Scaliger dan Tho-

mas Erpenius dari Universitas Leiden dengan jelas menegaskan

ketidaksempurnaan terjemahan Latin al-Quran dalam korpus

ini . Pada permulaan abad berikutnya, Adrian Reland,

orientalis Belanda terkemuka dari Utrecht, memberi peringatan

kepada mahasiswa jurusan teologi untuk tidak memakai 

sumber-sumber selain yang berbahasa Arab dalam rangka

memperoleh informasi yang betul tentang Islam. Peringatan ini

dikemukakan dalam karya berbahasa Latinnya, De reliogione

Mohammedica libri duo (1705), dan di antara buku-buku yang

secara eksplisit diingatkannya untuk tidak digunakan yaitu 

terjemahan Latin al-Quran Cluniac Corpus.11

Terjemahan al-Quran berikutnya dalam bahasa Latin, Alcorani

Textus Universus,  digarap seorang pendeta Italia, Ludovico Marraci,

langsung dari teks Arab. Terjemahan ini dipublikasi di Padua pada

1698, bersama-sama dengan teks orisinalnya, serta catatan-catatan

penjelasan dan bantahan (Refutatio Alcorani). Teks Arab yang

disertakan Marraci dalam terjemahannya disusun berdasar 

beberapa  manuskrip. Dibandingkan terjemahan pertama al-Quran

Cluniac Corpus, terjemahan Marraci terlihat lebih cermat.

Dikabarkan bahwa ia telah mempelajari al-Quran selama 40 tahun

dan mengakrabi karya-karya mufassir Muslim terkemuka.12  Tentang

terjemahan ini, George Sale berkomentar: “Secara umum,

terjemahannya sangat tepat, namun  mengikuti ungkapan Arab terlalu

harfiah, sehingga tidak mudah dipahami.” Catatan penjelasannya,

menurut Sale, cukup berharga, namun  bantahannya “tidak

memuaskan dan terkadang menyimpang.”13

Terjemahan al-Quran ke dalam bahasa Eropa lainnya pertama

kali dilakukan ke dalam bahasa Italia oleh Andrea Arrivabene,

Alcorano di Macometto, dan diterbitkan pada 1547.14  Sekalipun

penerjemahnya mengklaim langsung menerjemahkan dari teks

Arab, namun  hasil penelitian menunjukkan bahwa karya ini 

merupakan salinan Italia dari terjemahan Latin Cluniac Corpus.

Dengan demikian, berbagai kelemahan yang ada dalam terjemahan

pertama Latin itu juga menimpa karya ini. Belakangan, muncul

terjemahan-terjemahan ke dalam bahasa Italia lainnya, seperti yang

digarap, antara lain, oleh Calza (1847), Fracassi (1914), Bonelli

(1929), Bausani (1955), dan Moreno (1967).

Meski dengan kualitas yang kurang baik, terjemahan Italia

Arrivabene telah digunakan dalam terjemahan pertama al-Quran

ke dalam bahasa Jerman pada 1616. Terjemahan ini digarap

Solomon Schweigger, pendeta  gereja perempuan di Nuernberg.

Pada gilirannya, terjemahan Schweigger membentuk basis

terjemahan anonim al-Quran pertama ke dalam bahasa Belanda,

De Arabische Alcoran, yang terbit pada 1641. Terjemahan al-Quran

ke dalam bahasa Jerman yang didasarkan langsung pada teks

orisinal Arab, pertama kali dilakukan oleh D.F. Mergelin, Die

tuerkische Bibel, yang terbit pada 1772 di Frankfurt. sesudah  itu,

menyusul terjemahan al-Quran lainnya ke dalam bahasa Jerman,

seperti yang digarap oleh Lange (1688), Arnold (1746), Boysen

(1773) yang kemudian direvisi ole