Rabu, 13 September 2023
baik yang berhubungan dengan Allah maupun sesama manusia.
LGBT yaitu salah satu perilaku yang ada dalam
warga . Untuk mengetahui secara lebih spesifik kedudukan
hukumnya dari sudut pandang maqashid al-syari’ah perlu dilakukan
kajian mendalam untuk mengkritisi perilaku ini dari sisi tujuan
hukum Islam, yaitu pemeliharaan keturunan (hifdz al-nasl). Kajian ini
dirasa cukup penting mengingat dinamika pemikiran hukum yang
berkembang mengenai LGBT, sebahagian melarang perilaku ini
dan sebahagian yang lain malah mendukungnya dengan sudut
pandang tersendiri.
Untuk itu diperlukan kajian kritis mengenai ini
berdasar prinsip maqashid syari’ah susaha dapat diketahui
pendapat mana yang lebih dekat dengan kebenaran. Penetapan
hukum Islam tidak terlepas dari prinsip maqashid syari’ah yang
yaitu patronnya. Siapapun boleh berbicara tentang hukum
Islam sejauh dapat mempertanggungjawabkan kepada prinsip dan
cita hukum Islam (maqashid syari’ah). Pendapat yang sesuai dengan
prinsip dasar hukum Islam dapat diterima dan diaplikasikan dalam warga . sedang pendapat yang bertentangan harus ditolak
dan mesti direkonstruksi ulang susaha sesuai.
Salah satu tujuan dari hukum Islam sebagaimana terekam
dalam lima tujuan di atas yaitu hifdz al-nasl (memelihara keturunan).
Untuk memelihara dan melindungi keturunan, Islam mensyariatkan
perkawinan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang
tidak boleh dikawini, bagaimana cara-cara perkawinan itu dilakukan
dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga perkawinan itu
dianggap sah dan keduanya halal bercampur (bersetubuh) satu
dengan yang lain. Tidak terbatas disitu, Islam juga juga melarang
perbuatan zina dan hal-hal yang dapat membawa kepada zina dan
segala bentuk penyimpangan seksual lainnya seperti sodomi, sihaq
(lesbi), onani, masturbasi dan lain sebagainya.
Perilaku LGBT yaitu bentuk-bentuk penyimpangan
seksual yang terjadi pada manusia, jika mengacu kepada ketentuan di
atas, maka LGBT termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Perilaku ini dinilai bertentangan dengan tujuan hukum Islam
yaitu hifdz al-nasl (memelihara keturunan). Hukum Islam hanya
membenarkan perkawinan dengan lawan jenis yang halal dengannya
untuk dapat meneruskan keturunan. sedang LGBT yaitu
praktek perkawinan sejenis antara sesama laki-laki atau sesama
perempuan, perilaku LGBT jelas dapat menghambat kelanjutan
keturunan manusia, sebab perkembangbiakan manusia tidak
mungkin terjadi dari perkawinan sesama jenis.
Di samping itu, tujuan dari pemeliharaan keturunan dalam
Islam juga untuk menghindari lahirnya anak yang tidak sah secara
hukum dari hubungan yang cacat serta menghindari berbagai
praktek seksual menyimpang. Jika dirincikan, tujuan dari
pemeliharaan keturunan dalam hukum Islam, yaitu:
1. Melestarikan keturunan manusia susaha tidak punah
2. Menjaga susaha anak-anak yang lahir sah secara hukum
3. Menjaga susaha tidak terjadi hubungan seksual yang
menyimpang seperti zina dan sodomi.
Dalam Islam, perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender
(LGBT) bukanlah persoalan baru, 1400 tahun yang lalu Al-Quran
telah merekamnya tentang kisah kaum Luth yang mempraktekkan
perilaku ini . Sebagaimana firman Allah Swt yang berbunyi:
Artinya: dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya).
(ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa
kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum
pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini)
sebelummu?". Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk
melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada
wanita, malah kamu ini yaitu kaum yang melampaui batas.
(QS. Al-‘Araf (7) : 80-81)
Dalam ayat di atas Nabi Luth as menegur kaumnya secara
lemah lembut tentang kelakuan mereka yang melampiaskan hasrat
seksualnya kepada sesama jenis (homoseksual). Nabi Luth
menggunakan metode persuasif akhlaqi (kelembutan) dalam
mengajak umatnya untuk meninggalkan perbuatan yang tercela. Hal
ini disatu sisi menunjukkan kepada suatu metode dakwah yang baik
dan semestinya ditempuh umat Islam dalam mengajak orang lain
kepada kebaikan.
Al-Quran mendefinisikan hakikat homoseksualitas sebagai
perbuatan “ta’tuna al-rijal” (mendatangi laki-laki), yaitu
sodomi/sadomasokistis. Sementara ilmu psikologi modern
mendefinisikannya sebagai “Homosexuality being attracted to people
of the same sex. Contrast with heterosexuality”.86 Menurut psikologi
modern homoseksual yaitu suatu hal yang fitrah (kodrat).
Sebaliknya Al-Quran melihat hakikat homoseksualitas sebagai
perbuatan yang menyimpang, sebagaimana prasa yang digunakan AlQuran dengan nada menggugat perbuatan ini sebagai perilaku
tidak normal, cacat dan menyimpang.
Sebelumnya, ada persoalan yang perlu dituntaskan di sini
tentang hubungan homoseksualitas dengan sodomi. Entah
bagaimana mulanya, homoseksualitas sebagai konsep dibedakan lalu
dilepas dari sodomi sebagai perbuatan. Memang pada hubungan
heteroseksual dapat terjadi praktik serupa yang disebut analseks,
namun homoseksualitas hanya punya satu cara, yaitu sodomi. Jadi
homoseksualitas identik dengan sodomi. Bahkan terma homoseksual
muncul untuk menyebut perilaku seks berwujud sodomi, bukan
analseks.
Ini bermula dari ilmu psikologi modern yang menerima teori
Sigmund Freud tentang libido. Menurut Freud, homoseksualitas
bawah sadar dapat ditemukan dalam diri setiap orang, sebab ia
bagian dari kemampuan libido asal yang tidak bisa diubah. Teori
Freud ini telah digugat oleh Erich Fromm, jadi bukan tidak terbantah.
Fromm membuktikan homoseksualitas muncul belakangan, akibat
rasa takut terhadap lawan jenis, atau takut terhadap tanggung jawab
orang dewasa. Dalam tafsir al-Qurthubi dinukil, bahwa itu muncul
pada kaum Luth setelah diajar secara tutorial oleh iblis yang datang
dalam jelmaan seorang pemuda belia, jadi bukan alamiah.
Jika homoseksualitas yaitu fitrah, berarti ia tercipta sejak
awal mula pertumbuhan embrional seseorang. Namun sampai hari
ini ilmu pengetahuan tidak bisa mendeteksinya. Dengan demikian
pernyataan homoseksualitas sebagai fitrah hanyalah asumsi semata,
bukan berdasar pembuktian ilmiah. Dengan kata lain, meminjam
istilah Erich Fromm homoseksualitas bukan permasalahan klinis.
Dari itu kita harus meninggalkan ranah saintifik-empirik, dan masuk
ke ranah falsifikasi, untuk menguji isu ini sebagai ide yang
hakikatnya abstrak, konseptual dan metafisis.
Menurut ilmu psikologi, selain mencintai, di antara fitrah
dasar manusia yaitu dorongan untuk mencapai maslahat dan
menghindari mudarat. Secara a priori (dharuri) kita tahu fitrah-fitrah
itu tidak mungkin kontradiktif. Lalu perhatikan, sodomi
mempertemukan bagian tubuh yang terbuka (saat ejakulasi) dengan
bakteri/virus yang terkumpul di anus, bahkan di antaranya
memicu AIDS. Dengan mengetahui efek yang menjijikkan ini,
orang akan urung bersodomi. Sekaligus menunjukkan bahwa sodomi
bukanlah fitrah, sebab fitrah sifatnya logis dan tidak menimbulkan
resiko.
Di sini nampaklah kontradiksi yang nyata. Pertama, jika
homoseksualitas yaitu fitrah, bagaimana mungkin di dalamnya
terkandung hal yang harus dihindari manusia; Kedua, manusia
memiliki fitrah bertahan hidup, sementara sodomi merusak hidup.
Lalu bagaimana keduanya bisa disebut fitrah padahal yang satu
meniadakan yang lain. Jelas ini yaitu pikiran irasional, sebab dua hal yang bertentangan tidak mungkin berhimpun dalam satu
objek.
Menelisik lebih dalam, pemikiran homoseksual sebagai fitrah
muncul akibat pola pikir rancu yang mencampuradukkan idealita
dengan realita. Fitrah sebagai konsep yaitu idealita, sedang
homoseksualitas sebagai perilaku seksual yaitu realita. Praktik
homoseksualitas dalam realita terkait dengan kehendak, sebab orang
bisa memilih melakukan atau tidak. Jadi ada sesat pikir yang terjadi
sebab realita direduksi ke dalam idealita. Tidak mungkin
mengabaikan realita bahwa homoseksual merusak hidup.
Bagi umat Islam, realita itu juga dikuatkan oleh pesan kitab
suci yang diimaninya. Jauh sebelum terungkapnya penyakit yang
diakibatkan oleh sodomi, para ulama klasik telah berbicara tentang
bahayanya. Hanya saja mereka mengkias pada ayat Al-Quran yang
melarang hubungan intim di waktu haid. Ayat 222 Surat al-Baqarah
menjelaskan, bahwa haid memicu penyakit sehingga tidak
boleh berhubungan intim sampai wanita suci dari haid. Menurut
Imam al-Ghazali, jika pada haid dilarang, apalagi pada sodomi. Sebab
virus pada haid sifatnya temporal, sedang pada anus bersifat
tetap.
Selain itu, Islam melihat seksualitas sebagai sarana
reproduksi yang dilembagakan dalam nikah. Ini dikonsepsikan
sebagai tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah). Al-Syathibi
membaginya menjadi tujuan Allah (maqashid li al-Syari‘) dan tujuan
manusia (maqashid li al-mukallaf). lalu tujuan Allah (al-Syari‘)
dibagi dua: Pertama, tujuan utama (al-maqashid al-ashliyah) yang
yaitu hak Allah semata. Kedua, tujuan pendukung (al-maqashid
al-tabi‘ah) yang berpotongan dengan peran manusia. Jadi almaqashid al-tabi‘ah yaitu tujuan Allah (al-Syari‘) yang di dalamnya
ada keterlibatan peran manusia.
Reproduksi yaitu salah satu tujuan Allah (al-Syari‘)
yang disebut al-maqashid al-ashliyyah. Ini murni maqashid li al-Syari‘
yang keterwujudannya yaitu hak Allah semata. Namun untuk
mendukung tercapainya tujuan utama ini (reproduksi) Allah
mensyariatkan nikah. Al-Quran menjelaskan bahwa tujuan nikah
untuk menciptakan ketenangan (li taskunu). Di sinilah peran manusia
terlibat, sehingga disyariatkan pula talak sebagai hak manusia jika
ketenangan tidak terwujud. Sebaliknya, reproduksi bukan alasan
pensyariatan talak. Sebab tujuannya agar terjadi reproduksi, bukan
lahirnya anak dari setiap pasanganMerujuk teori al-Syathibi, homoseksualitas bertentangan
dengan tujuan syariat, sebab kontraproduktif dengan tujuan
reproduksi. ini berbahaya jika meluas, sebab pada taraf massif
dapat mengancam keberlangsungan keturunan manusia. Maka Allah
sendiri yang bertindak seperti yang dialami kaum Luth: “Maka
tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di
atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu
dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (Q.S. Hud (11): 82).
Mengingat reproduksi yaitu hak Allah, maka pantaslah
Al-Quran tidak menetapkan hukuman tertentu untuk dijalankan
manusia. namun manusia diberi tanggung jawab lewat penerapan
hukuman ta‘zir oleh yang berwenang. Para ulama berbeda pendapat,
ada yang menetapkan hukuman bakar, bunuh, rajam, cambuk,
penjara seumur hidup, atau penjara sampai pelaku bertobat. Di sini
perlu dipertimbangkan usaha preventif (sadd al-zari‘ah), sebab
perbuatan segelintir orang bisa meluas menjadi massif. Jadi itu harus
dicegah sebelum mengundang ‘turun tangan’ Allah langsung.
Adapun dasar penghukuman yaitu pelanggaran terhadap
nilai/norma islami. Sebagian ulama mengkiaskan pada zina sebab
sama-sama fahisyah (perbuatan keji). Namun kiranya, yang lebih
bertanggungjawab yaitu melihatnya sebagai norma akhlaqi,
sehingga pemerintah harus menurunkannya lebih dahulu ke tingkat
norma hukum secara positif. Sumber nilainya pernyataan Al-Quran:
“…wanita yaitu ladang bagimu…” (QS. Al-Baqarah (2): 223). Ayat ini
mengandung norma, bahwa fitrah manusia yaitu heteroseksual.
Lalu ayat lain tentang nikah, azab terhadap homoseksual dan ayat
terkait lain menjadikan pemahaman komprehensif dan utuh tentang
fitrah heteroseksual ini.
Seperti dinyatakan Ibn ‘Asyur, satu ayat yang mengandung
makna umum dapat dijadikan prinsip/kaidah yang berlaku umum.
Maka norma dalam ayat 223 surat al-Baqarah berada pada urutan
ketiga hirarki tata nilai islami. Pertama, nilai tertinggi (al-qiyam al-
‘aliyah), yaitu maslahat sebagai tujuan tertinggi. Kedua, nilai
menengah (al-qiyam al-wasiliyah) berupa sarana untuk mencapaikan
nilai tertinggi, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan
harta. Ketiga, nilai khusus (al-qiyam al-khassah) yang terkait dengan
persoalan tertentu.
Memerhatikan teori di atas, maka homoseksualitas dapat
ditetapkan sebagai pelanggaran terhadap nilai khusus, yaitu fitrah
heteroseksualitas manusia. Ini berarti pelanggaran atas nilai pada
hirarki kedua, yaitu pemeliharaan keturunan. Bahkan jika meluas dapat melanggar nilai pemeliharaan agama. Terakhir, perbuatan itu
yaitu mafsadat sebab berlawanan dengan tujuan syariat, yaitu
mewujudkan maslahat. Jadi homoseksualitas menentang syariat dan
sekaligus menentang fitrah sehingga dapat dijatuhi hukuman.
Kiranya ada yang sulit menemukan konsep penghukuman homoseksual
sebab Al-Quran tidak memberi ketetapan langsung. namun jika prinsip fitrah
heteroseksual manusia bisa diterima sebagai nilai islami yang bersumber dari AlQuran, maka masalah ini teratasi. Sebab menurut ulama ahli usul al-fiqh, Al-Quran
tidak pernah memberi perintah atau larangan pada perbuatan yang bersifat
gharizah/tabiat.
Selain itu, manusia diciptakan dengan fitrah bertahan hidup, sehingga
secara naluriah akan berusaha mencapai kebaikan dan menghindari keburukan.
Lalu mengetahui adanya kotoran dan sumber penyakit pada anus sudah cukup
sebagai stimulus bagi bangkitnya fitrah bertahan hidup, sehingga jijik pada sodomi.
Maka dari Al-Quran, cukup perintah memberdayakan akal dan larangan
membinasakan diri saja. Sebab yang terjerumus hanya mereka yang meninggalkan
akal sehat. 87
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa homoseksual tidak dapat
dibuktikan secara klinis sebagai bawaan lahir (fitrah), namun lebih cendrung
disebabkan oleh faktor yang datang lalu seperti rasa takut kepada lawan jenis
atau takut terhadap tanggungjawab orang dewasa. Akibat rasa takut ini
sehingga seseorang memilih menjadi homoseksual baik sesama lelaki atau sesama
perempuan.
Prinsip hukum Islam sudah jelas bahwa perkawinan hanya dilakukan di
antara dua individu yang berlainan jenis kelamin, yaitu laki-laki dengan perempuan.
ini sebagaimana ditegaskan oleh QS. Al-Baqarah (2): 223, di mana perempuan
yaitu ladang bagi laki-laki untuk menanam benihnya atau berkembang biak. Pada
ayat yang lain Allah juga mengisyaratkan penciptaan perempuan sebagai pasangan
lelaki untuk mewujudkan ketenangan saat keduanya dinikahkan, sehingga akan
saling melengkapi.
Dengan demikian prinsip hukum Islam hanya melegalkan hubungan seks
yang bersifat heteroseksual (berlainan jenis) untuk dapat memelihara keturunan
manusia, melahirkan ketenangan dan terhindar dari berbagai penyakit kelamin
akibat kelakuan seksual yang menyimpang. berdasar prinsip ini LGBT
tidak dapat diterima sebagai perilaku yang sah dalam kaitannya dengan hubungan
seksual yang ideal sebagaimana maksud Al-Quran dan fitrah dari penciptaan
manusia yang berpasang-pasangan. Untuk itu perilaku ini harus dilarang dan
dibatasi susaha tidak merajalela dalam warga . ⏀
Dalam Islam, perilaku LGBT selalu dikaitkan dengan perilaku
kaum Nabi Luth di Negeri Sodom yang menyukai sesama jenis. Dalam
Al-Quran hal itu disebutkan dengan “fāḥisyah”, yaitu perbuatan keji.
Allah Swt sangat melarang setiap perilaku LGBT yang dianggap
sebagai perbuatan keji dan melanggar fitrah penciptaan manusia.
Allah berfirman:
Artinya: dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya).
(ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa
kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum
pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini)
sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk
melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada
wanita, malah kamu ini yaitu kaum yang melampaui batas.
(QS. Al-‘Araf: 80-81)
Ayat di atas menggambarkan tentang kaum Nabi Luth yang
menyukai sesama laki-laki untuk melakukan liwath (memasukkan
penis ke dalam dubur), mereka tidak menyukai kaum perempuan,
padahal pada waktu itu perempuan juga banyak dan cantik-cantik.
Perbuatan mereka digolongkan sangat keji dan melampaui batas.
Allah mengharamkan perbuatan ini dan akan menyiksa
pelakunya dengan azab yang pedih sebagaimana ditimpakan kepada
kaum LuthSelain liwath, belakangan juga muncul perilaku sihaq
(lesbian), yaitu hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan
cara dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh
(farji-nya) antara satu dengan yang lain, sehingga keduanya
merasakan kelezatan dengan hubungan ini .48 Hukum lesbian
juga haram, sebagaimana dijelaskan oleh Abu Ahmad Muhammad AlLimburiy bahwa hukum lesbian yaitu haram berdasar hadits
Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Muslim, At-Tirmidzi dan
Abu Dawud yang berbunyi:
Artinya: Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan
jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan
janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan
laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu
selimut dengan wanita lain”
Baik liwath maupun sihaq keduanya yaitu perilaku
homoseksual (hubungan seks dengan sesama jenis). Terhadap
pelaku homoseks, Allah swt dan Rasulullah saw benar-benar
melaknat perbuatan ini . Al-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair
telah memasukan homoseks sebagai dosa besar,49 beliau
mengatakan; Sesungguhnya Allah telah menceritakan tentang kaum
Luth pada beberapa tempat dalam Al-Qur’an, di mana Allah telah
membinasakan mereka akibat perbuatan keji yang mereka lakukan,
yaitu melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Umat Islam dan penganut agama yang lain telah bersepakat
bahwa homoseks termasuk dosa besar. ini berdasar
ketentuan Allah swt dan hukuman yang menimpa kaum Luth akibat
melakukan perbuatan ini . Allah menimpakan azab yang sangat
dahsyat, yaitu mengangkat dan membalikkan negeri tempat tinggal
mereka ke bumi, lalu menurunkan hujan batu ke atas mereka,
sehingga negeri ini beserta isinya benar-benar hancur dan
porak-poranda.
Azab yang menimpa kaum Luth diabadikan dalam Al-Quran
Surat Al-Hijr: 74 yang berbunyi:
ْ Artinya: Maka Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah
dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.
(QS. Al-Hijr: 74)
Larangan homoseksual dalam Islam disebabkan perbuatan
ini yaitu bentuk penyimpangan dari fitrah manusia yang
telah ditetapkan oleh Allah Swt. Secara fitrah, manusia diciptakan
Allah bersama dengan dorongan jasmani dan fitrahnya. Salah satu
dari fitrah manusia yaitu melestarikan keturunan yang di antara
manifestasinya yaitu melalui rasa cinta dan dorongan seksual
antara lawan jenis (pria dan wanita). Ketertarikan pria terhadap
wanita begitupun wanita terhadap pria yaitu fitrah untuk
melestarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan
diciptakan rasa suka ini yaitu susaha dapat melestarikan keturunan
manusia yang hanya dapat terwujud melalui hubungan pria dan
wanita. Hubungan sesama jenis yaitu suatu yang absurd
(mustahil) untuk dapat melestarikan keturunan, sebab itu
hubungan ini dilarang dalam agama.
Akar masalah munculnya LGBT saat ini yaitu sebab
pengaruh ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan warga
negara kita . Sekularisme yaitu ideologi yang memisahkan agama dari
kehidupan, manusia dapat bebas mengekpresikan diri termasuk
bawaan seksual sesuai kehendaknya tanpa boleh dilarang dan
didiskriminasi, sehingga terjadilah kebebasan dan keblablasan dalam
bersikap.
warga sekular memandang pria dan wanita hanya
sebatas hubungan seksual semata. Oleh sebab itu, mereka dengan
sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran
yang mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam
rangka membangkitkan naluri seksual, semata-mata mencari
kepuasan. Mereka menganggap ketidakpuasan syahwat ini akan
memicu bahaya pada manusia, baik secara fisik maupun psikis. Tindakan ini yaitu suatu keharusan sebab sudah
menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka.50
saat mereka tidak merasa puas dengan lawan jenis,
akhirnya mencari alternatif lain dengan berusaha mencari kepuasan
dengan sesama jenis bahkan dengan hewan sekalipun, ini
yaitu kebebasan bagi mereka yang tidak boleh dilarang,
sekalipun secara akal sehat dan naluri manusia hal itu bertentangan.
Perilaku manusia yang demikian telah melampaui batas dan
menyalahi akal sehat. Allah Swt mengancam manusia yang demikian
dengan Neraka Jahannam sebagaimana diisyaratkan dalam firmanNya yang berbunyi:
Artinya: Dan Sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka
Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka
mempunyai hati, namun tidak dipergunakannya untuk
memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata
(tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda
kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi)
tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah).
mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih
sesat lagi. mereka Itulah orang-orang yang lalai. (QS. Al-
‘Araf: 179)
Ayat di atas menjelaskan tentang ihwal manusia dan jin yang
tidak menggunakan panca indera, akal dan hati mereka secara benar
sesuai maksud diciptakan Allah. Akibat tidak menggunakan akal
sehat, manusia banyak yang terjerumus ke dalam perbuatan keji dan
menyalahi dari fitrah dirinya. Seandainya manusia memanfaatkan
panca inderanya secara benar tentu menyadari dan menghindari diri
dari perbuatan keji ini .
Setiap perbuatan yang keji akan dikenakan hukuman,
pemberlakuan hukuman dalam Islam bertujuan untuk menjadikan
manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian warga .
Syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang dilekatkan
pada hukum-hukumnya. Tujuan luhur ini mencakup
pemeliharaan atas keturunan (hifz al-nasl), pemeliharaan atas akal
(hifz al-‘aql), pemeliharaan atas kemuliaan (hifz al-karamah),
pemeliharaan atas jiwa (hifz al-nafs), pemeliharaan atas harta (hifz
al-mal), pemeliharaan atas agama (hifz al-din), pemeliharaan atas
ketentraman/keamanan (hifz al-amn) dan pemeliharaan atas negara
(hifz al-daulah).
51
Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya,
Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks
lainnya serta Islam mengharuskan diberikan hukuman bagi
pelakunya. ini bertujuan untuk menjaga kelestarian kesucian dari
sebuah keturunan. Berkaitan dengan hukuman pagi para pelaku
LGBT, beberapa ulama berbeda pendapat. Akan tetapi,
kesimpulannya para pelaku tetap harus diberikan hukuman. Hanya
saja pemerintah menetapkan hukuman mana yang lebih tepat untuk
diterapkan bagi mereka.
Mengenai hukuman bagi pelaku LGBT, para ulama berselisih
pendapat, yaitu: Pertama, dibunuh, baik pelaku maupun korban bila
keduanya telah baligh. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Syaukani.52
Beliau mengemukakan bahwa orang yang mengerjakan perbuatan
liwath dengan zakar (penis), maka hukumannya yaitu dibunuh,
meskipun yang melakukannya belum menikah, sama saja baik pelaku
maupun mitranya. Keduanya dibunuh sebab perbuatan ini . AlSyaukani mendasarkan pendapatnya kepada hadist Rasulullah Saw
yang berbunyi:
Artinya: Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan
kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul
bih (partner)-nya.
Hadits ini mengancam pelaku yang mempraktekkan
perbuatan kaum Nabi Luth dengan ancaman bunuh, baik pelaku
maupun patnernya. Ancaman ini menunjukkan betapa Rasulullah
Saw sangat membenci perbuatan ini sehingga pelakunya
diperintahkan untuk dibunuh. Hukuman dalam bentuk pembunuhan
tergolong ke dalam kategori berat, dengan itu menunjukkan
perbuatan yang diancam dengan hukuman itu yaitu perbuatan yang
sangat keji atau dosa besar, sama seperti membunuh, berzina dan
murtad.
Al-Baihaqi meriwayatkan secara mursal bahwa Abu Bakar
pernah mengumpulkan warga untuk menghukum seorang lakilaki yang menjadi obyek homoseksual, lalu beliau bertanya kepada
para sahabat tentang hukuman atas pelaku tindakan nista ini,
sahabat yang paling keras dalam memberikan jawaban pada waktu
itu yaitu Ali Bin Abi Thalib, beliau berkata: “Perbuatan ini yaitu
perbuatan dosa yang tidak pernah dilakukan oleh umat manusia
kecuali umat Nabi luth yang diadzab saja, menurut saya sebaiknya
pelakunya dibakar, lalu para sahabatpun berkumpul dan
membakarnya”.
Kedua, dirajam, ini sebagaimana diriwayatkan oleh AlBaihaqi dari Ali bin Abi Thalib bahwa dia pernah merajam orang
yang berbuat homoseksual. Imam Syafi’e mengemukakan bahwa
berdasar dalil ini, maka hukum rajam digunakan untuk
menghukum orang yang berbuat homoseks, baik itu muhshan (sudah
menikah) atau bukan. ini senada dengan Al-Baghawi dan Abu
Dawud yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa orang yang belum
menikah jika didapati melakukan homoseks maka dihukum
dengan rajam.
Ketiga, hukuman had, pendapat ini sebagaimana disampaikan
oleh Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah,
Nakha’i, Tsauri, Auza’i dan Imam Yahya. Mereka berpendapat bahwa
hukuman bagi yang melakukan homoseks sama dengan zina. Jika
pelakunya muhsan maka dirajam, dan jika bukan muhsan makan
dijilid (dicambuk) dan diasingkan ke luar daerah.
Keempat, ta’zir, sebagaimana berpendapat oleh Abu Hanifah,
bahwa hukuman bagi pelaku homoseks yaitu ta’zir, bukan dijilid
(cambuk) dan bukan pula dirajam. Abu Hanifah memandang perilaku
homoseks cukup dihukum dengan ta‘zir. Hukuman jenis ini tidak
harus dilakukan secara fisik, namun bisa melalui penyuluhan atau
terapi psikologis agar bisa pulih kembali. Bahkan, Abu Hanifah
menganggap perilaku homoseksual bukan masuk pada definisi zina,
sebab zina hanya dilakukan pada vagina (qubul), tidak pada dubur
seperti sodomi yang dilakukan oleh kaum homoseksual.
Sebagaimana sodomi, bagi pelaku lesbian juga dihukum
dengan ta’zir. Imam Malik berpendapat bahwa wanita yang
melakukan sihaq, hukumannya dicambuk seratus kali. Jumhur ulama
berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq tidak ada had
baginya, hanya saja ia di-ta‘zir, sebab hanya melakukan hubungan
yang memang tidak terjadi dukhul (jima’ pada farji/vagina), maka
lesbian tidak dikenakan had sebagaimana laki-laki yang melakukan
hubungan dengan wanita dalam bentuk bukan jima’ (bersetubuh),
maka tidak ada had baginya. Pendapat ini yaitu yang paling
rajih (kuat).55
Setiap hukuman yang dikenakan bagi pelaku kejahatan dapat
memicu gugurnya siksa di akhirat. Tentu saja hukuman di
akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang
dilakukan di dunia. Itulah alasan mengapa sanksi-sanksi dalam Islam
berfungsi sebagai pencegah (zawazir) dan penebus (zawabir).
Disebut pencegah sebab akan mencegah orang lain melakukan
tindakan dosa semisal, sedang dikatakan penebus sebab sanksi
yang dijatuhkan akan menggugurkan siksaan bagi pelaku di akhirat.56
Kaum homoseks telah melakukan penyimpangan seksual
yang dilarang oleh ajaran Islam. Agama ini menganjurkan agar setiap
laki-laki memilih perempuan sebagai pendamping hidupnya, bukan
laki-laki, hal itu agar manusia dapat mempunyai keturunan. Perilaku
homoseksual dianggap telah melakukan zina yang dosanya amat
besar.
Dari uraian di atas sudah jelas bahwa perilaku LGBT menurut
Islam yaitu suatu perbuatan yang sangat dilarang dan
hukumnya yaitu haram. Perbuatan ini yaitu suatu
peyimpangan seksual yang dapat mengancam eksistensi manusia,
dengan perbuatan ini keturunan manusia akan terancam
sehingga suatu saat manusia akan punah jika perbuatan ini
dibiarkan merajalela. Untuk itu hukum Islam memberikan sanksi
yang berat bagi pelaku LGBT, bahkan menurut ketentuan yang paling
tegas pelaku LGBT dihukum dengan bunuh. ⏀
LGBT yaitu akronim dari kata Lesbian, Gay, Biseksual
dan Transgender, yang menunjukkan kepada bentuk-bentuk
orientasi seksual yang ada pada manusia. Istilah ini digunakan
semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa “komunitas gay”
sebab istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah
disebutkan. Akronim ini dibuat dengan tujuan untuk menekankan
keanekaragaman budaya yang berdasar identitas seksualitas dan
gender. Istilah LGBT kadang-kadang digunakan untuk setiap individu
yang tidak heteroseksual, bukan saja homoseksual, biseksual, atau
transgender.15 Maka dari itu, seringkali huruf Q ditambahkan agar
queer dan orang-orang yang masih mempertanyakan identitas
seksual mereka juga terwakili di dalamnya seperti LGBTQ atau
GLBTQ, ini tercatat semenjak tahun 1996.16
Istilah LGBT sangat banyak digunakan untuk menunjukkan
identitas diri. Istilah ini juga diterapkan oleh mayoritas komunitas
dan media yang berbasis identitas seksualitas dan gender di Amerika
Serikat dan beberapa negara berbahasa Inggris lainnya. Tidak semua
kelompok yang disebutkan setuju dengan akronim ini. Beberapa
orang dalam kelompok yang telah disebutkan merasa tidak
berhubungan dengan kelompok lain dan tidak menyukai
penyeragaman ini. Beberapa orang menyatakan bahwa pergerakan
transgender dan transeksual itu tidak sama dengan pergerakan kaum
LGBT.
Gagasan ini yaitu bagian dari keyakinan
separatisme lesbian dan gay, yang meyakini bahwa kelompok lesbian
dan gay harus dipisah satu sama lain. Ada pula yang tidak peduli
sebab mereka merasa bahwa akronim ini terlalu politically correct,
akronim LGBT yaitu sebuah usaha untuk mengategorikan
berbagai kelompok dalam satu wilayah abu-abu, dan penggunaan akronim ini menandakan bahwa isu dan prioritas kelompok yang
diwakili diberikan perhatian yang setara. Di sisi lain, kaum interseks
ingin dimasukkan ke dalam kelompok LGBT untuk membentuk
LGBTI (tercatat sejak tahun 1999). Akronim LGBTI digunakan dalam
The Activist's Guide of the Yogyakarta Principles in Action.
17 Adapun
secara khusus pengertian dari masing-masing komponen LGBT
yaitu sebagai berikut, yaitu:
Lesbian
Kata Lesbian berasal dari seorang penduduk Pulau Lesbos di
Yunani, yaitu Sappho. Sappho yaitu seorang penyair yang
menghasilkan puisi liris, yaitu puisi yang telah berkembang dari abad
VI SM yang sebagian di antaranya masih ada sampai sekarang. Puisi
Sappho berisikan tentang cinta lesbian. Pada masa itu, percintaan
homoseksual dipahami sebagai hal yang lebih tinggi dibandingkan
percintaan heteroseksual. Istilah lesbian digunakan bagi perempuan
yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan
atau disebut juga perempuan yang mencintai perempuan baik secara
fisik, seksual, emosional atau secara spiritual.
Menurut Kamus Besar Bahasa negara kita , lesbian yaitu
wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama
jenisnya atau disebut juga wanita homoseks.18 Pada awalnya istilah
lesbian lebih dikenal dengan menggesekkan kemaluan dan tidak
memasukkannya. Namun, dalam perkembangannya istilah lesbian
kini lebih dikenal sebagai hubungan seksual sesama perempuan, atau
dapat juga disebut sebagai kebalikan dari istilah homoseksual.19
Jadi pengertian lesbian yaitu perempuan yang secara
psikologis, emosi dan seksual tertarik kepada perempuan lain.
Seorang lesbian tidak memiliki hasrat terhadap gender yang
berbeda/laki-laki, akan namun seorang lesbian hanya tertarik kepada
gender yang sama/perempuan. Lesbian memiliki minat erotis pada
anggota gender mereka sendiri, namun identitas gender mereka
(perasaan menjadi pria atau wanita) konsisten dengan anatomi seks
mereka sendiri. Mereka tidak memiliki hasrat untuk menjadi anggota
gender yang berlawanan atau merasa jijik pada alat genital mereka,
seperti yang dapat kita temukan pada orang-orang dengan gangguan
identitas gender. Jadi, lesbian itu bukan yaitu gangguan
identitas gender, akan namun orientasi seksual mereka yang
menyimpang.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa lesbian yaitu
komponen emosional dalam suatu relationship (hubungan), di mana
seorang perempuan yang menjalin hubungan dengan sesama jenis
dalam bentuk ikatan emosional. sedang istilah homoseksual lebih
fokus kepada seksualitas, yaitu hubungan yang dilakukan untuk
saling berhubungan seksual satu sama lain.20
Lesbian, kelainan seksual ini telah melanda lapisan
warga dan bahkan terorganisir dengan sangat kuat dan rapi.
Jutaan warga di Amerika, Eropa sampai warga miskin di
berbagai kawasan kumuh pun terkena kelainan seksual ini.
Termasuk Indonesaia yang saat ini kelainan seksual lesbian telah
berkembang di mana-mana, salah satunya Kota Bandung yang diduga
sebagai kota dengan komunitas lesbian terbesar dengan mulai
diperlihatkannya keberadaan mereka di muka umum sehingga
orang-orang pun sudah sedikit banyak menyadari keberadaan
komunitas ini. Kelainan seksual ini bercirikan masing-masing jenis,
yaitu perempuan senang mengadakan hubungan dengan perempuan
lain.
Adapun gejala atau ciri-ciri dari individu yang tergolong
lesbian, yaitu:
a. Seseorang lebih senang bergaul dengan individu berjenis
kelamin yang sama dan berusia relatif lebih muda darinya.
b. Seseorang biasanya enggan berbicara dengan lawan jenis.
c. Berpakaian seperti atau menyenangi kegiatan yang biasa
dikerjakan laki-laki.
d. Banyak juga dijumpai lesbian yang gayanya seperti
perempuan normal, cenderung feminim, bahkan lebih
feminim dari perempuan yang normal.
e. Tingkah lakunya terkadang lebih halus dari perempuan
normal pada umumnya.
f. Biasanya penampilan feminim terkesan dingin. Selalu
tergantung kepada pasangan, tidak mandiri, sering cemas,
menjaga jarak dengan wanita lain yang bukan pasangannya.
g. Cenderung sensitif dan dingin kepada laki-laki. Tapi ini bukan
ciri yang akurat, hanya ciri inilah yang kebanyakan muncul.
Gay yaitu sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk
merujuk individu homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Istilah
ini awalnya digunakan untuk mengungkapkan perasaan bebas, tidak
terikat, bahagia, cerah dan menyolok. Kata ini mulai digunakan untuk
menyebut homoseksual diperkirakan semenjak akhir abad ke-19 M,
namun menjadi lebih umum digunakan pada abad ke-20.
21 Dalam
Bahasa Inggris modern, gay digunakan sebagai kata sifat dan kata
benda, merujuk pada orang, terutama pria gay dan aktivitasnya, serta
budaya yang diasosiasikan dengan homoseksualitas.
Pada akhir abad ke-20, istilah gay telah direkomendasikan
oleh kelompok-kelompok besar LGBT dan paduan gaya penulisan
untuk menggambarkan orang-orang yang tertarik dengan orang lain
yang berjenis kelamin sama dengannya.22 Pada waktu yang hampir
bersamaan, penggunaan menurut istilah barunya dan
penggunaannya secara peyoratif (merendahkan) menjadi umum
pada beberapa wilayah (bagian) dunia.
Di Anglosfer, konotasi ini digunakan kaum muda untuk
menyebut sampah atau bodoh, misalnya pada kalimat "ini
sangat gay". Dalam konteks ini, kata gay tidak memiliki arti
homoseksual sehingga bisa digunakan untuk merujuk benda tak
bergerak atau konsepsi abstrak yang tidak disukai. Dalam konteks
yang sama, kata gay juga digunakan untuk merujuk kelemahan atau
ketidakjantanan. Namun, saat digunakan dalam konteks ini, apakah
istilah gay masih memiliki konotasi terhadap homoseksualitas masih
diperdebatkan dan dikritik dengan kasar.
Kata gay sampai di Inggris pada abad ke-12 M dari Bahasa
Perancis kuno gai, yang dipastikan berasal dari sumber Jerman.
Hampir sepanjang keberadaannya dalam bahasa Inggris, kata gay
diartikan sebagai gembira, bebas (tidak terikat), cerah dan menyolok.
Kata gay umum digunakan dengan pengertian di atas dalam berbagai
percakapan dan literatur. Misalnya, masa optimisme pada tahun
1980-an masih sering dijuluki sebagai Gay Nineties. Judul balet di
Perancis pada tahun 1938 berbunyi Gaite Parisienne (Parisian Gaiety
atau Keriangan penduduk Paris). Film Warner Bros Tahun 1941
dengan judul The Gay Parisian, juga mengilustrasikan konotasi
ini . Barulah pada abad ke-20, kata ini mulai digunakan
secara spesifik untuk pengertian homoseksual, meskipun
sebelumnya juga sudah memiliki konotasi seksual.
Kata benda abstrak gaiety secara umum masih bebas dari
konotasi seksual, dan dulunya pernah digunakan untuk nama-nama
berbagai tempat hiburan, misalnya W.B. Yeats mendengar Oscar
Wilde berceramah di Gaiety Theatre di Dublin. Namun lalu kata
“gay” dalam penggunaan sehari-hari menjadi lebih sering digunakan
untuk menyebutkan lelaki yang memiliki kecendrungan menyukai
sesama jenis. Jadi gay yaitu lelaki yang mempunyai orientasi
seksual terhadap lelaki.23
Untuk mengidentifikasikan bahwa seseorang itu gay dapat
dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
a. Adanya ketertarikan terhadap orang lain yang
mempunyai kesamaan gender dengan dirinya.
b. Keterlibatan seksual dengan satu orang atau lebih yang
memiliki kesamaan gender dengan dirinya.
c. Ia mengindetifikasikan dirinya sebagai gay.
Biseksual
Biseksualitas yaitu ketertarikan romantis, ketertarikan
seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah
ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk
menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun
wanita sekaligus. Istilah ini juga didefinisikan sebagai meliputi
ketertarikan romantis atau seksual pada semua jenis gender atau
pada seseorang tanpa mempedulikan jenis kelamin atau gender
biologis orang ini , biseksual terkadang disebut juga panseksualitas.
Biseksualitas yaitu salah satu dari tiga klasifikasi utama
orientasi seksual, bersama dengan heteroseksualitas dan
homoseksualitas, yang masing-masing yaitu bagian dari
rangkaian kesatuan heteroseksual-homoseksual. Suatu identitas
biseksual tidak harus memiliki ketertarikan seksual yang sama besar
pada kedua jenis kelamin, biasanya orang-orang yang memiliki
ketertarikan pada kedua jenis kelamin namun memiliki tingkat
ketertarikan yang berbeda juga mengidentifikasikan dirinya sebagai
biseksual. Secara umum biseksualitas dikontraskan dengan
homoseksualitas, heteroseksualitas, dan aseksualitas.
Biseksualitas yaitu ketertarikan romantis atau seksual
pada pria dan wanita. American Psychological Association
menegaskan bahwa orientasi seksual yaitu suatu kontinum
(rangkaian kesatuan). Dengan kata lain, seseorang tidak pasti benarbenar heteroseksual atau homoseksual, namun bisa merasakan
keduanya dengan taraf yang bervariasi. Orientasi seksual
berkembang sepanjang masa hidup seseorang yang menyadari
apakah ia hetersoseksual, biseksual, atau homoseksual pada titiktitik berbeda dalam hidup mereka.
Ketertarikan, kebiasaan, dan identitas seksual juga bisa tidak
sama, sebab ketertarikan atau kebiasaan seksual tidak harus
konsisten dengan identitas seksual. Beberapa individu
mengidentifikasi diri mereka sebagai heteroseksual, homoseksual,
atau biseksual tanpa pernah mengalami pengalaman seksual.
sedang yang lain memiliki pengalaman homoseksual namun tidak
menganggap diri mereka gay, lesbian, atau biseksual.
Demikian juga, individu-individu yang mengidentifikasi diri
mereka sebagai gay atau lesbian bisa jadi beberapa kali tertarik
dengan lawan jenisnya, namun tidak mengidentifikasi mereka sebagai
biseksual. Istilah queer, poliseksual, heterofleksibel, homofleksibel, pria
yang berhubungan seks dengan pria, dan wanita yang berhubungan
seks dengan wanita juga bisa digunakan untuk menggambarkan
identitas seksual atau mengidentifikasi kebiasaan seksual.
Pan-seksualitas dapat digolongkan ke dalam biseksualitas,
beberapa sumber menyebutkan bahwa biseksualitas mencakup
ketertarikan romantis atau seksual pada semua identitas gender atau
memiliki ketertarikan seksual pada seseorang terlepas dari jenis
kelamin biologis atau gender orang ini . Dalam pengertian ini,
istilah pan-seksualitas digunakan bergantian dengan biseksualitas.
Konsep pan-seksualitas dengan sengaja menolak gender binary, yaitu
gagasan mengenai dua jenis gender dan orientasi seksual yang
spesifik, sebab kaum pan-seksual terbuka untuk menjalin hubungan
dengan mereka yang tidak mengidentifikasi diri mereka sebagai pria
atau wanita secara tegas.
Aktivis biseksual bernama Robyn Ochs mendefinisikan
biseksualitas sebagai potensi untuk tertarik secara romantika atau
seksual pada orang-orang dengan lebih dari satu jenis kelamin atau
gender, tidak harus pada saat yang bersamaan, tidak harus dengan
cara yang sama, dan tidak harus dengan derajat ketertarikan yang sama. Menurut Rosario, Schrimshaw, Hunter dan Braun bahwa
perkembangan suatu identitas seksual lesbian, gay, atau biseksual
(LGB) yaitu suatu proses yang kompleks dan seringkali sulit.
Tidak seperti anggota kelompok minoritas lain, (misalnya etnis atau
ras minoritas), kebanyakan individu-individu LGB tidak dibesarkan
dalam suatu komunitas yang sama dengannya, di mana ia bisa belajar
mengenai identitas mereka dan yang menguatkan serta mendukung
identitas mereka. Malah sebaliknya, individu-individu LGB seringkali
dibesarkan dalam komunitas yang mungkin tidak peduli atau malah
bermusuhan secara terang-terangan terhadap homoseksualitas.
Biseksualitas sebagai sebuah identitas peralihan juga telah
dipelajari. Dalam sebuah penelitian longitudinal atas perkembangan
identitas seksual pada remaja lesbian, gay, dan biseksual (LGB),
Rosario dan lainnya menemukan bukti atas konsistensi yang cukup
dan perubahan identitas seksual LGB sepanjang waktu. Para remaja
yang telah mengidentifikasi diri sebagai gay atau lesbian sekaligus
biseksual pada penilaian awal, kira-kira tiga kali lebih sering
mengidentifikasi diri sebagai gay atau lesbian dibandingkan
biseksual pada penilaian berikutnya.
Para remaja yang hanya mengidentifikasi sebagai biseksual
pada penilaian awal, 60-70 % tetap berpegang pada identitas
ini , sementara sekitar 30-40 % mengasumsikan identitas gay
atau lesbian. Rosario menduga bahwa meskipun ada para
remaja yang secara konsisten mengidentifikasi diri sebagai biseksual
sepanjang penelitian, namun pada remaja yang lain identitas
biseksual menjadi suatu indentitas transisional sebelum mereka
mengidentitaskan diri sebagai gay atau biseksual. Sebaliknya, sebuah
penelitian longitudinal yang dilakukan oleh Lisa M. Diamond
terhadap para wanita yang mengidentifikasi diri mereka sebagai
lesbian, biseksual/tanpa keterangan, menemukan bahwa lebih
banyak wanita yang menggunakan identitas biseksual (tanpa
keterangan) dari pada melepaskannya, selama suatu periode yang
panjangnya yaitu 10 tahun.
Penelitian ini juga menemukan bahwa para wanita
biseksual (tanpa keterangan) memiliki keseluruhan distribusi yang
stabil atas ketertarikan terhadap sesama jenis atau lawan jenis.
Diamond juga meneliti biseksualitas pria, dan menyebutkan bahwa
survei penelitian ini menemukan hampir sama jumlah pria
yang berubah pada satu titik dari gay menjadi biseksual, queer, atau
tanpa keterangan dibandingkan dari identitas biseksual menjadi gay. Biseksualitas telah teramati ada dalam berbagai
golongan warga manusia dan juga pada kelompok hewan di
dalam catatan sejarah. Istilah biseksualitas, sebagaimana
heteroseksualitas dan homoseksualitas, muncul pada abad ke-19 M.
Sebagaimana individu dengan seksualitas LGBT lainnya, biseksual
juga seringkali mengalami diskriminasi. Selain diskriminasi yang
berhubungan dengan homofobia, mereka juga mengalami
diskriminasi dari para gay, lesbian, dan straight mengenai kata
biseksual dan identitas biseksual itu sendiri.
Anggapan bahwa biseksualitas itu tidak ada cukup sering
dijumpai, dan berakar pada dua pandangan. Menurut pandangan
heteroseksis, warga dianggap memiliki ketertarikan pada lawan
jenisnya dan ini terkadang menyatakan bahwa hanya
heteroseksualitas yang benar-benar ada. Dalam pandangan
monoseksis, dipercaya bahwa orang-orang tidak bisa menjadi
biseksual kecuali mereka memiliki ketertarikan yang benar-benar
seimbang kepada kedua jenis kelamin. Menurut pandangan ini, orang
hanya mungkin menjadi homoseksual murni (gay/lesbian) atau
heteroseksual murni (straight), kaum homoseksual tertutup yang
berharap bisa tampil seperti heteroseksual, atau kaum heteroseksual
yang sedang bereksperimen dengan seksualitas mereka.
Anggapan bahwa seseorang tidak bisa menjadi biseksual
kecuali memiliki ketertarikan seimbang dengan kedua jenis kelamin
telah ditentang oleh berbagai peneliti, yang melaporkan bahwa
biseksualitas memiliki rentang ketertarikan, sebagaimana seksualitas
pada umumnya. Tahun 2005, anggapan bahwa biseksualitas harus
memiliki ketertarikan seksual atau romantis yang seimbang
didukung oleh Gerulf Rieger, Meredith L. Chivers, dan J. Michael
Bailey, yang menyimpulkan bahwa biseksualitas sangat jarang terjadi
pada pria. Kesimpulan ini didasarkan pada tes penile
plethysmograph yang kontroversial saat relawan diberi suguhan
materi pornografi yang berisi pria saja dan wanita saja.26
Lalu muncullah kritik bahwa penelitian ini
berlandaskan asumsi bahwa seorang pria hanya benar-benar
biseksual jika respon yang ditunjukkan oleh alat kelaminnya saat
menonton pronografi yang hanya menampilkan wanita yaitu sama
seperti saat menonton pornografi yang hanya menampilkan pria.
Terlebih lagi, pernyataan tegas Bailey bahwa gairah pada pria yaitu
orientasi dikritik oleh Fairness and Accuracy in Reporting (FAIR)sebagai sebuah penyederhanaan yang telah mengabaikan kebiasaan
dan indentifikasi diri.
Penelitian Bailey juga merekrut responden pria melalui iklan
yang muncul pada majalah-majalah gay dan sebuah surat kabar
alternatif di Chicago, tidak melakukan proses pemeriksaan selain
pernyataan responden bahwa diri mereka seorang biseksual susaha
bisa diterima sebagai responden serta dibayar. Selain itu, beberapa
peneliti berpegang bahwa teknik yang digunakan dalam penelitian
untuk mengukur gairah alat kelamin dinilai terlalu kasar untuk
menangkap kekayaan sensasi, afeksi, dan kekaguman erotis yang
menunjukkan ketertarikan seksual. National Gay and Lesbian Task
Force menyebut penelitian itu menutupi kecacatan dan bifobia yang
ada di dalamnya.
ada pernyataan bahwa penelitian Bailey telah
mengalami kesalahan interpretasi dan pelaporan. Tahun 2008, pada
sebuah penelitian baru yang menggunakan teknologi sama namun
berbeda kriteria perekrutan serta stimulan yang digunakan, Bailey
berkata bahwa ia menemukan pola gairah alat kelamin biseksual
pada pria. Tahun 2011, ia dan para peneliti yang lain melaporkan
bahwa spesifik pada pria yang memiliki sejarah hubungan romantis
dan seksual dengan kedua jenis kelamin, tingkat gairah seksual yang
tinggi muncul sebagai respon untuk stimulan pria serta wanita.
Penting dicatat bahwa perubahan strategi perekrutan menjadi
sebuah perbedaan yang penting, namun tidak ada cukup data untuk
menetapkan protokol yang dapat memberikan sampel yang cukup
mewakili komunitas pria biseksual.
Dengan mengutip faktor-faktor ini , mereka
menyimpulkan, pria-pria biseksual dengan pola gairah biseksual
benar-benar ada, dan mereka menjadi kesempatan menarik untuk
menerangi perkembangan dan ekspresi orientasi seksual pada pria.
Sebuah penelitian lebih lanjut menemukan suatu pola gairah seksual
yang lebih kuat pada pria-pria biseksual, dibandingkan pria-pria
heteroseksual dan homoseksual, namun tidak semua pria biseksual
yang menampilkan pola gairah seperti itu.27
Transgender
Transgender yaitu ketidaksamaan identitas gender
seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya.28Transgender bukan yaitu orientasi seksual. Seseorang yang
transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang
heteroseksual, homoseksual, biseksual, maupun aseksual. Beberapa
orang menilai penamaan orientasi seksual yang umum tidak cukup
atau tidak dapat diterapkan terhadap kondisi transgender.
1. Ada dua definisi dari transgender yang dikemukakan ahli,
yaitu: Seseorang yang ditunjuk sebagai seks tertentu,
umumnya setelah kelahiran berdasar kondisi kelamin,
namun merasa bahwa ini yaitu salah dan tidak
mendeskripsikan diri mereka secara sempurna.
2. Seseorang yang tidak mengidentifikasi diri mereka atau tidak
berpenampilan sebagai seks serta gender yang diasumsikan
yang ditunjukkan saat lahir.29
Individu transgender dapat memiliki sifat yang
biasanya dikaitkan dengan gender tertentu dan dapat pula
mengidentifikasi gender mereka di luar dari definisi umum yaitu
seperti agender, gender netral, gender queer, non-biner, atau gender
ketiga. Seseorang yang transgender dapat pula mengidentifikasi diri
mereka sebagai seorang yang bigender, pangender, atau mencakup
bagian-bagian dari beberapa rangkaian kesatuan transgender yang
umum atau juga mencakup bagian lainnya yang berkembang dengan
adanya studi-studi terkini yang lebih rinci. Lebih lanjut lagi, banyak
orang transgender mengalami masa perkembangan identitas
termasuk pemahaman yang lebih baik terhadap citra, refleksi, serta
ekspresi diri mereka. Secara lebih spesifik, keadaan seseorang
merasa lebih asli, autentik, serta nyaman terhadap penampilan luar
mereka dan menerima identitas asli mereka disebut sebagai
keselarasan transgender.30
Psikiater John F. Oliven dari Universitas Columbia kala
menulis edisi kedua pustaka referensinya yang ditujukan untuk ahliahli kesehatan berjudul Sexual Hygiene and Pathology pada tahun
1965, menggunakan gugus leksikal trans+gender pada bab
Transexualism (Transeksualisme) bagian Primary Transvestism
(Transvetisme Primer) dengan menulis, "...'transgenderisme' is what
is meant, sebab seksualitas bukanlah sebuah faktor utama dalamtransvestisme primer”. Tokoh pemuka crossdressing Virginia Charles
Prince menggunakan istilah ini pada Desember 1969 untuk
judul Transvestia sebagai judul majalah yang didirikan olehnya
untuk para crossdresser.
Pada pertengahan era 1970-an, baik istilah trans-gender dan
trans people (orang trans) digunakan sebagai kata umum.
Transgenderis (akhiran-is pembentuk kata benda, Transgenderist)
digunakan untuk menyebut seseorang yang ingin hidup lintas gender
tanpa operasi penentuan ulang seks. Pada tahun 1976,
transgenderist disingkat sebagai TG dalam material-material edukasi.
Christine Jorgensen pada tahun 1979 menolak istilah
transsexual dalam publik serta mengidentifikasi dirinya sebagai
seperti ditulis dalam surat kabar sebagai seorang trans-gender
dengan berkata, "... gender tidak ada hubungannya dengan siapa kita
di atas ranjang, melainkan terhadap identitas." Pada tahun 1984,
konsep dari sebuah komunitas transgender telah berkembang
dengan transgender digunakan sebagai istilah umum. Pada tahun
1985, Richard Elkins mendirikan "Trans-Gender Archive" di
Universitas Ulster. International Conference on Transgender Law and
Employment Policy (Konferensi Internasional Hukum dan
Ketenagakerjaan Transgender) pada tahun 1992 mendefinisikan
transgendered sebagai sebuah istilah umum yang luas yang
mencakup trans-seksual, trans-genderis, crossdresser yang
bertransisi.31
Identitas umum transgenderis mencakup kategori yang
saling meliputi satu sama lain seperti trans-seksual, trans-vetis atau
crossdresser, gender queer, androgini, dan bigender namun umumnya
tidak mencakup transvetis fetis, sebab dinilai sebagai sebuah
parafilia dibandingkan identifikasi gender, serta drag king dan drag
queens, yang yaitu pemain yang melakukan crossdress untuk
tujuan hiburan.
Definisi transgender sekarang mencakup seluruh individu
trans-seksual, namun definisi ini telah menuai kritik. Orang interseks
memiliki organ genitalia atau jenis kelamin fisik lainnya yang
berbeda dan tidak dapat didefinisikan secara sempurna dalam
pengertian laki-laki atau perempuan. Akan tetapi, individu interseks
belum tentu beridentitas transgender sebab mereka dapat merasa
sesuai dengan gender yang diberikan kepada mereka saat lahir.
Permasalahan transgender dan interseks seringkali meliputi hal yangsama namun ini diakibatkan keduanya berlainan dengan
anggapan terhadap definisi kaku dari seks dan gender. 32
B. Bentuk-Bentuk Kelainan Seksual yang Lain
Selain empat bentuk kelainan seksual yang telah diuraikan di
atas, sebenarnya masih ada bentuk-bentuk lain dari kelainan
seksual pada individu manusia, yaitu:
Sadomasokisme
Sadomasokisme termasuk kelainan seksual, di mana
kepuasan seksual dapat diperoleh bila mereka melakukan hubungan
seksual dengan terlebih dahulu menyakiti atau menyiksa
pasangannya. sedang masokisme seksual yaitu kebalikan
dari sadomasokisme, yaitu seseorang dengan sengaja membiarkan
dirinya disakiti atau disiksa untuk memperoleh kepuasan seksual,
bentuk penyimpangan seksual ini umumnya terjadi sebab adanya
disfungsi kepuasan seksual.
Eksibisionishme
Penderita ekshibisionisme akan memperoleh kepuasan
seksualnya dengan memperlihatkan alat kelamin mereka kepada
orang lain yang sesuai dengan kehendaknya. Bila korban terkejut,
jijik dan menjerit ketakutan, ia akan semakin terangsang. Kondisi
seperti ini biasanya diderita pria, dengan memperlihatkan alat
kelaminnya yang dilanjutkan dengan masturbasi hingga ejakulasi,
pada masalah penyimpangan seksual ini ada pula penderita tanpa
rasa malu menunjukkan alat kelaminnya kepada orang lain sekedar
untuk menunjukkannya dengan rasa bangga.
Voyeurisme
Istilah voyeurisme disebut juga (scoptophilia) berasal dari
bahasa prancis yakni vayeur yang artinya mengintip. Penderita
kelainan ini akan memperoleh kepuasan seksual dengan cara
mengintip atau melihat orang lain yang sedang telanjang, mandi atau
bahkan berhubungan seksual. Setelah melakukan kegiatan
mengintip, penderita tidak melakukan tindakan lebih lanjut terhadap
korban yang diintip. Pelaku hanya mengintip atau melihat, tidak
lebih. Ejakulasinya dilakukan dengan cara bermasturbasi setelah
atau selama mengintip atau melihat korbannya. Dengan kata lain,kegiatan mengintip atau melihat tadi yaitu rangsangan seksual
bagi penderita untuk memperoleh kepuasan seksual.
Fetishisme
Fatishi berarti sesuatu yang dipuja. Jadi pada penderita
fetishisme, aktivitas seksualnya disalurkan melalui bermasturbasi
dengan BH (breast holder), celana dalam, kaos kaki, atau benda lain
yang dapat meningkatkan hasrat atau dorongan seksual. Sehingga,
orang ini mengalami ejakulasi dan mendapatkan kepuasan.
Namun, ada juga penderita yang meminta pasangannya untuk
mengenakan benda-benda favoritnya, lalu melakukan
hubungan seksual yang sebenarnya dengan pasangannya ini
dalam ini orientasi seksual diarahkan pada objek kebendaan di
sekitar si penderita.33
Pedophilia
Pedophilia yaitu kelainan seksual di mana individu yang telah
dewasa memiliki orientasi pencapaian kepuasan seksual melalui cara
hubungan fisik atau hubungan seks yang bersifat merangsang dengan
anak-anak di bawah umur.34
Bestially
Bestially yaitu bentuk penyimpangan orientasi seksual
individu di mana ada kejanggalan untuk mencapai kepuasan
hubungan seksual dengan menggunakan hewan sebagai media
penyalur dorongan atau rangsangan seksual. Pada masalah semacam ini
penderita tidak memiliki orientasi seksual terhadap manusia.
Incest
Incest yaitu hubungan seks dengan sesama anggota
keluarga sendiri non suami istri seperti antara ayah dan anak
perempuan, ibu dengan anak laki-laki, saudara laki-laki dengan
saudara perempuan sekandung, kategori incest sendiri sebenarnya
cukup luas, di beberapa kebudayaan tertentu hubungan seksual yang
dilakukan antara paman dan keponakan atau sepupu atau bahkan
jalur seketurunan (family) dapat dikategorikan sebagai perbuatan
incest.
Necrophilia
Bentuk kelainan seksual di mana individu penderita
nechrophilia memiliki orientasi kepuasan seksual melalui kontak fisik
yang bersifat merangsang atau hubungan seksual dengan media
partner jenazah atau orang yang telah meninggal.35
Sodomi
Sodomi yaitu penyimpangan seksual yang dialami oleh pria
yang suka berhubungan seksual melalui organ anal atau dubur
pasangan seksual baik pasangan sesama jenis (homo) maupun
dengan pasangan perempuan.
Frotteurisme
Frotteurisme yaitu suatu bentuk kelainan seksual di mana
seorang individu laki-laki mendapatkan kepuasan seksual dengan
cara menggesekkan atau menggosokkan alat kelaminnya ke tubuh
perempuan di tempat publik atau umum.
Zoophilia
Zoofilia yaitu salah satu bentuk penyimpangan perilaku
seksual di mana ada orang atau individu yang terangsang
melihat hewan melakukan hubungan seks dengan hewan. 36
Geronthophilia
Geronthophilia yaitu suatu perilaku penyimpangan seksual
di mana sang pelaku jatuh cinta dan mencari kepuasan seksual
kepada orang yang sudah berusia lanjut. masalah gerontopilia mungkin
jarang ada dalam warga sebab umumnya si penderita
malu untuk berkonsultasi kepada pakar seksual, dan tidak jarang
mereka yaitu anggota warga biasa yang juga memiliki
keluarga serta dapat menjalankan tugas-tugas hidupnya secara
normal.
C. Asal Mula Munculnya LGBT
Sulit memastikan sejak kapan mulai terjadi penyimpangan
seksual pada manusia, akan namun sejak dahulu manusia memang
sudah melakukan penyimpangan atau penyeberangan seksual serta
menjalin hubungan sex antara sesama jenis. Penyimpangan seksual
dan hubungan sesama jenis sudah sering dibahas di dalam kitab suci,
dan buku-buku sejarah, di mana sejak zaman dahulu homoseksual
telah ada yang dibuktikan dengan beberapa kitab suci agama yang
menjelaskan ini .
Perkembangan LGBT di Dunia
Menurut Sinyo perkembangan homoseksual di dunia mulai
terjadi pada abad ke-XI Masehi. sedang istilah Lesbian, Gay,
Biseksual, dan Transgender atau yang biasa disebut dengan LGBT
mulai populer sekitar tahun 1990-an. Sebelumnya saat revolusi
seksual pada tahun 60-an belum ditemukan istilah khusus untuk
menyatakan homoseksual, kata yang paling mendekati dengan
orientasi seksual selain heteroseksual yaitu istilah “third gender”
yang populer sekitar tahun 1860-an.
Revolusi seksual yaitu istilah yang digunakan untuk
menggambarkan perubahan sosial politik (1960-1970) mengenai
seks. Dimulai dengan kebudayaan free love, yaitu jutaan kaum muda
menganut gaya hidup sebagai hippie. Mereka menyerukan kekuatan
cinta dan keagungan seks sebagai bagian dari hidup yang alami atau
natural. Para hippie percaya bahwa seks yaitu fenomena biologi
yang wajar sehingga tidak seharusnya dilarang dan ditekan.
Kata gay dan lesbian berkembang secara luas menggantikan
istilah homoseksual sebagai identitas sosial dalam warga . Kata
gay dan lesbian ini lebih disukai dan dipilih oleh banyak orang
sebab lebih simpel dan tidak membawa kata seks. Istilah biseksual
muncul belakangan setelah diketahui bahwa ada orang yang
mempunyai orientasi seksual terhadap sesama jenis dan lawan jenis.
Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan psikologi muncul
perilaku dan istilah baru yang tidak termasuk gay, lesbian, dan
biseksual, yaitu transgender. Komunitas ini lalu
mengidentifikasikan dirinya dengan LGBT. Istilah ini dipakai untuk
menerangkan orientasi seksual non-heteroseksual. Istilah LGBT
sudah dikenal dan atau diakui oleh banyak negara, sebagian besar
gerakan mereka mengatasnamakan HAM (Hak Asasi Manusia).38
Pada abad 18 dan 19 Masehi beberapa negara
mengkategorikan aktivitas homoseksual yaitu suatu tindak
kriminal sebagai kejahatan sodomi. Perilaku pada hubungan seks
sesama jenis atau yang disebut homoseksual ini tidak dapat diterima
secara sosial dan warga . Situasi dan kondisi ini membuat
komunitas dan kehidupan sosial homoseksual hidup secara rahasia
dan tertutup agar tidak diketahui oleh orang lain dan tidak dianggap
diwarga .
Beberapa orang lalu mulai memperjuangkan kaum
homoseksual, salah satunya yaitu Thomas Cannon. Ia diperkirakan
menjadi orang pertama yang memulai perjuangan kaum ini
lewat bukunya yang berjudul; Ancient and Modern Pederasty
Investigated and Exemplify’d yang diterbitkan pada Tahun 1749 di
Inggris. Tulisannya yaitu tentang gosip dan antologi lelucon yang
membela kaum homoseksual, lalu Cannon dipenjara sebab tulisan
ini dan akhirnya ia dibebaskan dengan uang jaminan.39
Jeremy Bentham, seorang tokoh filsuf reformis dibidang
sosial juga membela kaum homoseksual. Bentham sering
memberikan masukan tentang hukum homoseksual di Inggris.
Pemikiran Bentham menyumbangkan inspirasi perubahan aturan
hukum terhadap kaum homoseksual bahwa perilaku homoseksual
bukanlah suatu tindakan kriminal di Negara Eropa lainnya. Pada
tahun 1791 Prancis yaitu negara pertama yang menetapkan hukum
bahwa homoseksual bukan termasuk tindakan kriminal.
Gerakan free love yang membangkitkan kaum feminis dan
kebebasan hidup juga turut memperjuangkan kaum homoseksual di
mata publik. Gerakan ini kerap memandang budaya sucinya
pernikahan yang dianggap membatasi kebebasan hidup dan pilihan.
Pada masa ini hampir semua negara di Eropa dan Amerika
melahirkan tokoh reformis yang membela hak-hak kaum feminis,
kehidupan bebas, dan komunitas homoseksual.
Beberapa gerakan sosial seperti The Black Power yaitu
gerakan untuk memperjuangkan hak kaum berkulit hitam dan AntiVietnam War mempengaruhi komunitas gay untuk lebih terbuka.
Masa ini dikenal dengan Gay Liberation Movement atau gerakan
kemerdekaan gay. Pada masa ini terjadi peristiwa huru-hara yang
terkenal dengan sebutan Stonewall Riots, yaitu keributan sporadis
antara polisi dan para pendemo yang memperjuangkan kebebasan
kaum gay. Keributan ini terjadi di Stonewell Inn, Greenwich Village,
Amerika Serikat pada 28 Juni 1969.
Kejadian ini tercatat dalam sejarah sebagai pemicu
gerakan perjuangan hak asasi kaum gay di Amerika Serikat dan
dunia, sehingga muncul komunitas-komunitas gay baru seperti Gay
Liberation Front (GLF), The gay Activits’Allainace (GAA), dan Front Homosexsual d’Action Revolutionnaire. Pada tanggal ini juga
dijadikan hari jadi bagi kaum LGBT di seluruh dunia dan pada hari
ini mereka menggelar pawai di jalan utama untuk
menunjukkan eksistensi mereka.
Pada tahun 1970, aktivis LGBT melakukan protes kepada
American Psychiatric Association (APA) sebab menetapkan
homoseksual sebagai bagian dari gangguan jiwa, sebagaimana
tertuang dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders.
Banyaknya muncul protes akibat rasa tidak setuju tentang hal
ini , lalu APA pada tahun 1974, secara resmi menghapus
homoseksual dari masalah mental disorders (gangguan jiwa).
Tindakan ini lalu disebarluaskan kepada hampir semua
asosiasi psikiatri di dunia.
Setelah itu dengan adanya perbedaan dalam berkarya dan
mendapatkan pekerjaan dalam hal identitas gender dalam
warga , muncul gerakan lalu untuk memperjuangkan
hak asasi kaum gay (Gay Rights Movement). Pada tahun 1978
dibentuk International Lesbian and Gay Association (ILGA) di
Conventry, Inggris. Institusi ini memerjuangkan hak asasi kaum
lesbian dan gay secara internasional. Pada masa itu dikenal simbol
LGBT yaitu berupa bendera pelangi (the rainbow flag atau pride flag)
sebagai simbol pergerakan hak asasi komunitas LGBT. Awalnya
simbol ini hanya untuk komunitas gay di Amerika Serikat, namun
sekarang dipakai secara meluas di seluruh dunia sebagai lambang
pergerakan kaum LGBT dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Gerakan hak asasi kaum gay dimulai pada era tahun 1980-an.
penyakit AIDS dan kaum gay dianggap sebagai penyebar utamanya,
kata “queer” dikenal sebagai istilah orang yang berorientasi seksual
atau gender minoritas di warga . Pada masa ini perjuangan
kaum LGBT sudah begitu meluas dengan banyaknya organisasi (legal
atau ilegal) disetiap negara. Salah satunya yaitu hilangnya
homosexsuality dari international Classification of Diseases yang
dibuat oleh WHO pada tanggal 17 Mei 1990, sehingga pada tanggal
ini dijadikan sebagai International Day Against Homophobia
and Transphobia (IDAHO). Komunitas LGBT mencari pengesahan
hukum pernikahan di negara-negara yang telah melegalkan nikah
sesama jenis. Belanda yaitu negara pertama yang melegalkan
pernikahan pasangan sesama jenis tahun 2001. Pada tahun 2008
diikuti oleh Belgia, Kanada, Norwegia, Afrika Selatan, dan Spanyol (untuk Amerika Serikat ada di dua negara bagian yaitu
Massachusetts dan Connecticut).40
berdasar uraian di atas dapat dipahami bahwa
perjuangan komunitas LGBT di dunia telah sampai pada titik