LGBT 2

Rabu, 13 September 2023

LGBT 2


 hidupnya, 
baik yang berhubungan dengan Allah maupun sesama manusia. 
LGBT yaitu  salah satu perilaku yang ada  dalam 
warga . Untuk mengetahui secara lebih spesifik kedudukan 
hukumnya dari sudut pandang maqashid al-syari’ah perlu dilakukan 
kajian mendalam untuk mengkritisi perilaku ini  dari sisi tujuan 
hukum Islam, yaitu pemeliharaan keturunan (hifdz al-nasl). Kajian ini 
dirasa cukup penting mengingat dinamika pemikiran hukum yang 
berkembang mengenai LGBT, sebahagian melarang perilaku ini  
dan sebahagian yang lain malah mendukungnya dengan sudut 
pandang tersendiri. 
Untuk itu diperlukan kajian kritis mengenai ini 
berdasar  prinsip maqashid syari’ah susaha  dapat diketahui 
pendapat mana yang lebih dekat dengan kebenaran. Penetapan 
hukum Islam tidak terlepas dari prinsip maqashid syari’ah yang 
yaitu  patronnya. Siapapun boleh berbicara tentang hukum 
Islam sejauh dapat mempertanggungjawabkan kepada prinsip dan 
cita hukum Islam (maqashid syari’ah). Pendapat yang sesuai dengan 
prinsip dasar hukum Islam dapat diterima dan diaplikasikan dalam warga . sedang  pendapat yang bertentangan harus ditolak 
dan mesti direkonstruksi ulang susaha  sesuai. 
Salah satu tujuan dari hukum Islam sebagaimana terekam 
dalam lima tujuan di atas yaitu hifdz al-nasl (memelihara keturunan). 
Untuk memelihara dan melindungi keturunan, Islam mensyariatkan 
perkawinan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang 
tidak boleh dikawini, bagaimana cara-cara perkawinan itu dilakukan 
dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga perkawinan itu 
dianggap sah dan keduanya halal bercampur (bersetubuh) satu 
dengan yang lain. Tidak terbatas disitu, Islam juga juga melarang 
perbuatan zina dan hal-hal yang dapat membawa kepada zina dan 
segala bentuk penyimpangan seksual lainnya seperti sodomi, sihaq
(lesbi), onani, masturbasi dan lain sebagainya. 
Perilaku LGBT yaitu  bentuk-bentuk penyimpangan 
seksual yang terjadi pada manusia, jika mengacu kepada ketentuan di 
atas, maka LGBT termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam. 
Perilaku ini  dinilai bertentangan dengan tujuan hukum Islam 
yaitu hifdz al-nasl (memelihara keturunan). Hukum Islam hanya 
membenarkan perkawinan dengan lawan jenis yang halal dengannya 
untuk dapat meneruskan keturunan. sedang  LGBT yaitu  
praktek perkawinan sejenis antara sesama laki-laki atau sesama 
perempuan, perilaku LGBT jelas dapat menghambat kelanjutan 
keturunan manusia, sebab perkembangbiakan manusia tidak 
mungkin terjadi dari perkawinan sesama jenis. 
Di samping itu, tujuan dari pemeliharaan keturunan dalam 
Islam juga untuk menghindari lahirnya anak yang tidak sah secara 
hukum dari hubungan yang cacat serta menghindari berbagai 
praktek seksual menyimpang. Jika dirincikan, tujuan dari 
pemeliharaan keturunan dalam hukum Islam, yaitu: 
1. Melestarikan keturunan manusia susaha  tidak punah 
2. Menjaga susaha  anak-anak yang lahir sah secara hukum 
3. Menjaga susaha  tidak terjadi hubungan seksual yang 
menyimpang seperti zina dan sodomi. 
Dalam Islam, perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender 
(LGBT) bukanlah persoalan baru, 1400 tahun yang lalu Al-Quran 
telah merekamnya tentang kisah kaum Luth yang mempraktekkan 
perilaku ini . Sebagaimana firman Allah Swt yang berbunyi:
Artinya: dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). 
(ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa 
kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum 
pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) 
sebelummu?". Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk 
melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada 
wanita, malah kamu ini yaitu  kaum yang melampaui batas. 
(QS. Al-‘Araf (7) : 80-81)
Dalam ayat di atas Nabi Luth as menegur kaumnya secara 
lemah lembut tentang kelakuan mereka yang melampiaskan hasrat 
seksualnya kepada sesama jenis (homoseksual). Nabi Luth 
menggunakan metode persuasif akhlaqi (kelembutan) dalam 
mengajak umatnya untuk meninggalkan perbuatan yang tercela. Hal 
ini disatu sisi menunjukkan kepada suatu metode dakwah yang baik 
dan semestinya ditempuh umat Islam dalam mengajak orang lain 
kepada kebaikan. 
Al-Quran mendefinisikan hakikat homoseksualitas sebagai 
perbuatan “ta’tuna al-rijal” (mendatangi laki-laki), yaitu 
sodomi/sadomasokistis. Sementara ilmu psikologi modern 
mendefinisikannya sebagai “Homosexuality being attracted to people 
of the same sex. Contrast with heterosexuality”.86 Menurut psikologi 
modern homoseksual yaitu  suatu hal yang fitrah (kodrat). 
Sebaliknya Al-Quran melihat hakikat homoseksualitas sebagai 
perbuatan yang menyimpang, sebagaimana prasa yang digunakan Al￾Quran dengan nada menggugat perbuatan ini  sebagai perilaku 
tidak normal, cacat dan menyimpang. 
Sebelumnya, ada persoalan yang perlu dituntaskan di sini 
tentang hubungan homoseksualitas dengan sodomi. Entah 
bagaimana mulanya, homoseksualitas sebagai konsep dibedakan lalu 
dilepas dari sodomi sebagai perbuatan. Memang pada hubungan 
heteroseksual dapat terjadi praktik serupa yang disebut analseks, 
namun homoseksualitas hanya punya satu cara, yaitu sodomi. Jadi 
homoseksualitas identik dengan sodomi. Bahkan terma homoseksual 
muncul untuk menyebut perilaku seks berwujud sodomi, bukan 
analseks. 
Ini bermula dari ilmu psikologi modern yang menerima teori 
Sigmund Freud tentang libido. Menurut Freud, homoseksualitas 
bawah sadar dapat ditemukan dalam diri setiap orang, sebab ia 
bagian dari kemampuan libido asal yang tidak bisa diubah. Teori 
Freud ini telah digugat oleh Erich Fromm, jadi bukan tidak terbantah. 
Fromm membuktikan homoseksualitas muncul belakangan, akibat 
rasa takut terhadap lawan jenis, atau takut terhadap tanggung jawab 
orang dewasa. Dalam tafsir al-Qurthubi dinukil, bahwa itu muncul 
pada kaum Luth setelah diajar secara tutorial oleh iblis yang datang 
dalam jelmaan seorang pemuda belia, jadi bukan alamiah. 
Jika homoseksualitas yaitu  fitrah, berarti ia tercipta sejak 
awal mula pertumbuhan embrional seseorang. Namun sampai hari 
ini ilmu pengetahuan tidak bisa mendeteksinya. Dengan demikian 
pernyataan homoseksualitas sebagai fitrah hanyalah asumsi semata, 
bukan berdasar  pembuktian ilmiah. Dengan kata lain, meminjam 
istilah Erich Fromm homoseksualitas bukan permasalahan klinis. 
Dari itu kita harus meninggalkan ranah saintifik-empirik, dan masuk 
ke ranah falsifikasi, untuk menguji isu ini sebagai ide yang 
hakikatnya abstrak, konseptual dan metafisis. 
Menurut ilmu psikologi, selain mencintai, di antara fitrah 
dasar manusia yaitu  dorongan untuk mencapai maslahat dan 
menghindari mudarat. Secara a priori (dharuri) kita tahu fitrah-fitrah 
itu tidak mungkin kontradiktif. Lalu perhatikan, sodomi 
mempertemukan bagian tubuh yang terbuka (saat ejakulasi) dengan 
bakteri/virus yang terkumpul di anus, bahkan di antaranya 
memicu  AIDS. Dengan mengetahui efek yang menjijikkan ini, 
orang akan urung bersodomi. Sekaligus menunjukkan bahwa sodomi 
bukanlah fitrah, sebab fitrah sifatnya logis dan tidak menimbulkan 
resiko. 
Di sini nampaklah kontradiksi yang nyata. Pertama, jika 
homoseksualitas yaitu  fitrah, bagaimana mungkin di dalamnya 
terkandung hal yang harus dihindari manusia; Kedua, manusia 
memiliki fitrah bertahan hidup, sementara sodomi merusak hidup. 
Lalu bagaimana keduanya bisa disebut fitrah padahal yang satu 
meniadakan yang lain. Jelas ini yaitu  pikiran irasional, sebab dua hal yang bertentangan tidak mungkin berhimpun dalam satu 
objek. 
Menelisik lebih dalam, pemikiran homoseksual sebagai fitrah 
muncul akibat pola pikir rancu yang mencampuradukkan idealita 
dengan realita. Fitrah sebagai konsep yaitu  idealita, sedang  
homoseksualitas sebagai perilaku seksual yaitu  realita. Praktik 
homoseksualitas dalam realita terkait dengan kehendak, sebab orang 
bisa memilih melakukan atau tidak. Jadi ada sesat pikir yang terjadi 
sebab realita direduksi ke dalam idealita. Tidak mungkin 
mengabaikan realita bahwa homoseksual merusak hidup. 
Bagi umat Islam, realita itu juga dikuatkan oleh pesan kitab 
suci yang diimaninya. Jauh sebelum terungkapnya penyakit yang 
diakibatkan oleh sodomi, para ulama klasik telah berbicara tentang 
bahayanya. Hanya saja mereka mengkias pada ayat Al-Quran yang 
melarang hubungan intim di waktu haid. Ayat 222 Surat al-Baqarah 
menjelaskan, bahwa haid memicu penyakit sehingga tidak 
boleh berhubungan intim sampai wanita suci dari haid. Menurut 
Imam al-Ghazali, jika pada haid dilarang, apalagi pada sodomi. Sebab 
virus pada haid sifatnya temporal, sedang  pada anus bersifat 
tetap. 
Selain itu, Islam melihat seksualitas sebagai sarana 
reproduksi yang dilembagakan dalam nikah. Ini dikonsepsikan 
sebagai tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah). Al-Syathibi 
membaginya menjadi tujuan Allah (maqashid li al-Syari‘) dan tujuan 
manusia (maqashid li al-mukallaf). lalu tujuan Allah (al-Syari‘)
dibagi dua: Pertama, tujuan utama (al-maqashid al-ashliyah) yang 
yaitu  hak Allah semata. Kedua, tujuan pendukung (al-maqashid 
al-tabi‘ah) yang berpotongan dengan peran manusia. Jadi al￾maqashid al-tabi‘ah yaitu  tujuan Allah (al-Syari‘) yang di dalamnya 
ada keterlibatan peran manusia. 
Reproduksi yaitu  salah satu tujuan Allah (al-Syari‘)
yang disebut al-maqashid al-ashliyyah. Ini murni maqashid li al-Syari‘
yang keterwujudannya yaitu  hak Allah semata. Namun untuk 
mendukung tercapainya tujuan utama ini (reproduksi) Allah 
mensyariatkan nikah. Al-Quran menjelaskan bahwa tujuan nikah 
untuk menciptakan ketenangan (li taskunu). Di sinilah peran manusia 
terlibat, sehingga disyariatkan pula talak sebagai hak manusia jika 
ketenangan tidak terwujud. Sebaliknya, reproduksi bukan alasan 
pensyariatan talak. Sebab tujuannya agar terjadi reproduksi, bukan 
lahirnya anak dari setiap pasanganMerujuk teori al-Syathibi, homoseksualitas bertentangan 
dengan tujuan syariat, sebab kontraproduktif dengan tujuan 
reproduksi. ini  berbahaya jika meluas, sebab pada taraf massif 
dapat mengancam keberlangsungan keturunan manusia. Maka Allah 
sendiri yang bertindak seperti yang dialami kaum Luth: “Maka 
tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di 
atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu 
dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (Q.S. Hud (11): 82).
Mengingat reproduksi yaitu  hak Allah, maka pantaslah 
Al-Quran tidak menetapkan hukuman tertentu untuk dijalankan 
manusia. namun manusia diberi tanggung jawab lewat penerapan 
hukuman ta‘zir oleh yang berwenang. Para ulama berbeda pendapat, 
ada yang menetapkan hukuman bakar, bunuh, rajam, cambuk, 
penjara seumur hidup, atau penjara sampai pelaku bertobat. Di sini 
perlu dipertimbangkan usaha  preventif (sadd al-zari‘ah), sebab 
perbuatan segelintir orang bisa meluas menjadi massif. Jadi itu harus 
dicegah sebelum mengundang ‘turun tangan’ Allah langsung. 
Adapun dasar penghukuman yaitu  pelanggaran terhadap 
nilai/norma islami. Sebagian ulama mengkiaskan pada zina sebab 
sama-sama fahisyah (perbuatan keji). Namun kiranya, yang lebih 
bertanggungjawab yaitu  melihatnya sebagai norma akhlaqi, 
sehingga pemerintah harus menurunkannya lebih dahulu ke tingkat 
norma hukum secara positif. Sumber nilainya pernyataan Al-Quran: 
“…wanita yaitu  ladang bagimu…” (QS. Al-Baqarah (2): 223). Ayat ini 
mengandung norma, bahwa fitrah manusia yaitu  heteroseksual. 
Lalu ayat lain tentang nikah, azab terhadap homoseksual dan ayat 
terkait lain menjadikan pemahaman komprehensif dan utuh tentang 
fitrah heteroseksual ini. 
Seperti dinyatakan Ibn ‘Asyur, satu ayat yang mengandung 
makna umum dapat dijadikan prinsip/kaidah yang berlaku umum. 
Maka norma dalam ayat 223 surat al-Baqarah berada pada urutan 
ketiga hirarki tata nilai islami. Pertama, nilai tertinggi (al-qiyam al-
‘aliyah), yaitu maslahat sebagai tujuan tertinggi. Kedua, nilai 
menengah (al-qiyam al-wasiliyah) berupa sarana untuk mencapaikan 
nilai tertinggi, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan 
harta. Ketiga, nilai khusus (al-qiyam al-khassah) yang terkait dengan 
persoalan tertentu. 
Memerhatikan teori di atas, maka homoseksualitas dapat 
ditetapkan sebagai pelanggaran terhadap nilai khusus, yaitu fitrah 
heteroseksualitas manusia. Ini berarti pelanggaran atas nilai pada 
hirarki kedua, yaitu pemeliharaan keturunan. Bahkan jika meluas dapat melanggar nilai pemeliharaan agama. Terakhir, perbuatan itu 
yaitu  mafsadat sebab berlawanan dengan tujuan syariat, yaitu 
mewujudkan maslahat. Jadi homoseksualitas menentang syariat dan 
sekaligus menentang fitrah sehingga dapat dijatuhi hukuman. 
Kiranya ada yang sulit menemukan konsep penghukuman homoseksual 
sebab Al-Quran tidak memberi ketetapan langsung. namun jika prinsip fitrah 
heteroseksual manusia bisa diterima sebagai nilai islami yang bersumber dari Al￾Quran, maka masalah ini teratasi. Sebab menurut ulama ahli usul al-fiqh, Al-Quran 
tidak pernah memberi perintah atau larangan pada perbuatan yang bersifat 
gharizah/tabiat. 
Selain itu, manusia diciptakan dengan fitrah bertahan hidup, sehingga 
secara naluriah akan berusaha mencapai kebaikan dan menghindari keburukan. 
Lalu mengetahui adanya kotoran dan sumber penyakit pada anus sudah cukup 
sebagai stimulus bagi bangkitnya fitrah bertahan hidup, sehingga jijik pada sodomi. 
Maka dari Al-Quran, cukup perintah memberdayakan akal dan larangan 
membinasakan diri saja. Sebab yang terjerumus hanya mereka yang meninggalkan 
akal sehat. 87
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa homoseksual tidak dapat 
dibuktikan secara klinis sebagai bawaan lahir (fitrah), namun lebih cendrung 
disebabkan oleh faktor yang datang lalu seperti rasa takut kepada lawan jenis 
atau takut terhadap tanggungjawab orang dewasa. Akibat rasa takut ini  
sehingga seseorang memilih menjadi homoseksual baik sesama lelaki atau sesama 
perempuan. 
Prinsip hukum Islam sudah jelas bahwa perkawinan hanya dilakukan di 
antara dua individu yang berlainan jenis kelamin, yaitu laki-laki dengan perempuan. 
ini  sebagaimana ditegaskan oleh QS. Al-Baqarah (2): 223, di mana perempuan 
yaitu  ladang bagi laki-laki untuk menanam benihnya atau berkembang biak. Pada 
ayat yang lain Allah juga mengisyaratkan penciptaan perempuan sebagai pasangan 
lelaki untuk mewujudkan ketenangan saat  keduanya dinikahkan, sehingga akan 
saling melengkapi. 
Dengan demikian prinsip hukum Islam hanya melegalkan hubungan seks 
yang bersifat heteroseksual (berlainan jenis) untuk dapat memelihara keturunan 
manusia, melahirkan ketenangan dan terhindar dari berbagai penyakit kelamin 
akibat kelakuan seksual yang menyimpang. berdasar  prinsip ini  LGBT 
tidak dapat diterima sebagai perilaku yang sah dalam kaitannya dengan hubungan 
seksual yang ideal sebagaimana maksud Al-Quran dan fitrah dari penciptaan 
manusia yang berpasang-pasangan. Untuk itu perilaku ini  harus dilarang dan 
dibatasi susaha  tidak merajalela dalam warga . ⏀ 
Dalam Islam, perilaku LGBT selalu dikaitkan dengan perilaku 
kaum Nabi Luth di Negeri Sodom yang menyukai sesama jenis. Dalam 
Al-Quran hal itu disebutkan dengan “fāḥisyah”, yaitu perbuatan keji. 
Allah Swt sangat melarang setiap perilaku LGBT yang dianggap 
sebagai perbuatan keji dan melanggar fitrah penciptaan manusia. 
Allah berfirman: 
Artinya: dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). 
(ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa 
kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum 
pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) 
sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk 
melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada 
wanita, malah kamu ini yaitu  kaum yang melampaui batas. 
(QS. Al-‘Araf: 80-81)
Ayat di atas menggambarkan tentang kaum Nabi Luth yang 
menyukai sesama laki-laki untuk melakukan liwath (memasukkan 
penis ke dalam dubur), mereka tidak menyukai kaum perempuan, 
padahal pada waktu itu perempuan juga banyak dan cantik-cantik. 
Perbuatan mereka digolongkan sangat keji dan melampaui batas. 
Allah mengharamkan perbuatan ini  dan akan menyiksa 
pelakunya dengan azab yang pedih sebagaimana ditimpakan kepada 
kaum LuthSelain liwath, belakangan juga muncul perilaku sihaq
(lesbian), yaitu hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan 
cara dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh 
(farji-nya) antara satu dengan yang lain, sehingga keduanya 
merasakan kelezatan dengan hubungan ini .48 Hukum lesbian 
juga haram, sebagaimana dijelaskan oleh Abu Ahmad Muhammad Al￾Limburiy bahwa hukum lesbian yaitu  haram berdasar  hadits 
Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Muslim, At-Tirmidzi dan 
Abu Dawud yang berbunyi: 

Artinya: Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan 
jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan 
janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan 
laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu 
selimut dengan wanita lain”
Baik liwath maupun sihaq keduanya yaitu  perilaku 
homoseksual (hubungan seks dengan sesama jenis). Terhadap 
pelaku homoseks, Allah swt dan Rasulullah saw benar-benar 
melaknat perbuatan ini . Al-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair
telah memasukan homoseks sebagai dosa besar,49 beliau 
mengatakan; Sesungguhnya Allah telah menceritakan tentang kaum 
Luth pada beberapa tempat dalam Al-Qur’an, di mana Allah telah 
membinasakan mereka akibat perbuatan keji yang mereka lakukan, 
yaitu melakukan hubungan seksual sesama jenis. 
 Umat Islam dan penganut agama yang lain telah bersepakat 
bahwa homoseks termasuk dosa besar. ini  berdasar  
ketentuan Allah swt dan hukuman yang menimpa kaum Luth akibat 
melakukan perbuatan ini . Allah menimpakan azab yang sangat 
dahsyat, yaitu mengangkat dan membalikkan negeri tempat tinggal 
mereka ke bumi, lalu menurunkan hujan batu ke atas mereka, 
sehingga negeri ini  beserta isinya benar-benar hancur dan 
porak-poranda. 
Azab yang menimpa kaum Luth diabadikan dalam Al-Quran 
Surat Al-Hijr: 74 yang berbunyi: 
ْ Artinya: Maka Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah 
dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. 
(QS. Al-Hijr: 74)
Larangan homoseksual dalam Islam disebabkan perbuatan 
ini  yaitu  bentuk penyimpangan dari fitrah manusia yang 
telah ditetapkan oleh Allah Swt. Secara fitrah, manusia diciptakan 
Allah bersama dengan dorongan jasmani dan fitrahnya. Salah satu 
dari fitrah manusia yaitu  melestarikan keturunan yang di antara 
manifestasinya yaitu  melalui rasa cinta dan dorongan seksual 
antara lawan jenis (pria dan wanita). Ketertarikan pria terhadap 
wanita begitupun wanita terhadap pria yaitu  fitrah untuk 
melestarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan 
diciptakan rasa suka ini yaitu  susaha  dapat melestarikan keturunan 
manusia yang hanya dapat terwujud melalui hubungan pria dan 
wanita. Hubungan sesama jenis yaitu  suatu yang absurd
(mustahil) untuk dapat melestarikan keturunan, sebab itu 
hubungan ini  dilarang dalam agama. 
Akar masalah munculnya LGBT saat ini yaitu  sebab 
pengaruh ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan warga  
negara kita . Sekularisme yaitu  ideologi yang memisahkan agama dari 
kehidupan, manusia dapat bebas mengekpresikan diri termasuk 
bawaan seksual sesuai kehendaknya tanpa boleh dilarang dan 
didiskriminasi, sehingga terjadilah kebebasan dan keblablasan dalam 
bersikap. 
warga  sekular memandang pria dan wanita hanya 
sebatas hubungan seksual semata. Oleh sebab itu, mereka dengan 
sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran 
yang mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam 
rangka membangkitkan naluri seksual, semata-mata mencari 
kepuasan. Mereka menganggap ketidakpuasan syahwat ini akan 
memicu bahaya pada manusia, baik secara fisik maupun psikis. Tindakan ini  yaitu  suatu keharusan sebab sudah 
menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka.50 
saat  mereka tidak merasa puas dengan lawan jenis,
akhirnya mencari alternatif lain dengan berusaha mencari kepuasan 
dengan sesama jenis bahkan dengan hewan sekalipun, ini  
yaitu  kebebasan bagi mereka yang tidak boleh dilarang, 
sekalipun secara akal sehat dan naluri manusia hal itu bertentangan. 
Perilaku manusia yang demikian telah melampaui batas dan 
menyalahi akal sehat. Allah Swt mengancam manusia yang demikian 
dengan Neraka Jahannam sebagaimana diisyaratkan dalam firman￾Nya yang berbunyi:

Artinya: Dan Sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka 
Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka 
mempunyai hati, namun tidak dipergunakannya untuk 
memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata 
(tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda 
kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) 
tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). 
mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih 
sesat lagi. mereka Itulah orang-orang yang lalai. (QS. Al-
‘Araf: 179) 
Ayat di atas menjelaskan tentang ihwal manusia dan jin yang 
tidak menggunakan panca indera, akal dan hati mereka secara benar 
sesuai maksud diciptakan Allah. Akibat tidak menggunakan akal 
sehat, manusia banyak yang terjerumus ke dalam perbuatan keji dan 
menyalahi dari fitrah dirinya. Seandainya manusia memanfaatkan 
panca inderanya secara benar tentu menyadari dan menghindari diri 
dari perbuatan keji ini . 
Setiap perbuatan yang keji akan dikenakan hukuman, 
pemberlakuan hukuman dalam Islam bertujuan untuk menjadikan 
manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian warga . 
Syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang dilekatkan 
pada hukum-hukumnya. Tujuan luhur ini  mencakup
pemeliharaan atas keturunan (hifz al-nasl), pemeliharaan atas akal 
(hifz al-‘aql), pemeliharaan atas kemuliaan (hifz al-karamah), 
pemeliharaan atas jiwa (hifz al-nafs), pemeliharaan atas harta (hifz 
al-mal), pemeliharaan atas agama (hifz al-din), pemeliharaan atas 
ketentraman/keamanan (hifz al-amn) dan pemeliharaan atas negara 
(hifz al-daulah).
51 
Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya, 
Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks 
lainnya serta Islam mengharuskan diberikan hukuman bagi 
pelakunya. ini  bertujuan untuk menjaga kelestarian kesucian dari 
sebuah keturunan. Berkaitan dengan hukuman pagi para pelaku 
LGBT, beberapa ulama berbeda pendapat. Akan tetapi,
kesimpulannya para pelaku tetap harus diberikan hukuman. Hanya 
saja pemerintah menetapkan hukuman mana yang lebih tepat untuk 
diterapkan bagi mereka. 
Mengenai hukuman bagi pelaku LGBT, para ulama berselisih 
pendapat, yaitu: Pertama, dibunuh, baik pelaku maupun korban bila 
keduanya telah baligh. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Syaukani.52
Beliau mengemukakan bahwa orang yang mengerjakan perbuatan 
liwath dengan zakar (penis), maka hukumannya yaitu  dibunuh, 
meskipun yang melakukannya belum menikah, sama saja baik pelaku 
maupun mitranya. Keduanya dibunuh sebab perbuatan ini . Al￾Syaukani mendasarkan pendapatnya kepada hadist Rasulullah Saw 
yang berbunyi: 

Artinya: Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan 
kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul 
bih (partner)-nya. 
Hadits ini  mengancam pelaku yang mempraktekkan
perbuatan kaum Nabi Luth dengan ancaman bunuh, baik pelaku 
maupun patnernya. Ancaman ini menunjukkan betapa Rasulullah 
Saw sangat membenci perbuatan ini  sehingga pelakunya 
diperintahkan untuk dibunuh. Hukuman dalam bentuk pembunuhan 
tergolong ke dalam kategori berat, dengan itu menunjukkan 
perbuatan yang diancam dengan hukuman itu yaitu  perbuatan yang 
sangat keji atau dosa besar, sama seperti membunuh, berzina dan 
murtad. 
Al-Baihaqi meriwayatkan secara mursal bahwa Abu Bakar 
pernah mengumpulkan warga  untuk menghukum seorang laki￾laki yang menjadi obyek homoseksual, lalu beliau bertanya kepada 
para sahabat tentang hukuman atas pelaku tindakan nista ini, 
sahabat yang paling keras dalam memberikan jawaban pada waktu 
itu yaitu  Ali Bin Abi Thalib, beliau berkata: “Perbuatan ini yaitu  
perbuatan dosa yang tidak pernah dilakukan oleh umat manusia 
kecuali umat Nabi luth yang diadzab saja, menurut saya sebaiknya 
pelakunya dibakar, lalu para sahabatpun berkumpul dan 
membakarnya”.

Kedua, dirajam, ini  sebagaimana diriwayatkan oleh Al￾Baihaqi dari Ali bin Abi Thalib bahwa dia pernah merajam orang 
yang berbuat homoseksual. Imam Syafi’e mengemukakan bahwa 
berdasar  dalil ini, maka hukum rajam digunakan untuk 
menghukum orang yang berbuat homoseks, baik itu muhshan (sudah 
menikah) atau bukan. ini  senada dengan Al-Baghawi dan Abu 
Dawud yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa orang yang belum 
menikah jika  didapati melakukan homoseks maka dihukum 
dengan rajam. 
Ketiga, hukuman had, pendapat ini sebagaimana disampaikan 
oleh Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, 
Nakha’i, Tsauri, Auza’i dan Imam Yahya. Mereka berpendapat bahwa 
hukuman bagi yang melakukan homoseks sama dengan zina. Jika 
pelakunya muhsan maka dirajam, dan jika bukan muhsan makan 
dijilid (dicambuk) dan diasingkan ke luar daerah. 
Keempat, ta’zir, sebagaimana berpendapat oleh Abu Hanifah,
bahwa hukuman bagi pelaku homoseks yaitu  ta’zir, bukan dijilid 
(cambuk) dan bukan pula dirajam. Abu Hanifah memandang perilaku 
homoseks cukup dihukum dengan ta‘zir. Hukuman jenis ini tidak 
harus dilakukan secara fisik, namun bisa melalui penyuluhan atau 
terapi psikologis agar bisa pulih kembali. Bahkan, Abu Hanifah 
menganggap perilaku homoseksual bukan masuk pada definisi zina, 
sebab zina hanya dilakukan pada vagina (qubul), tidak pada dubur
seperti sodomi yang dilakukan oleh kaum homoseksual.

Sebagaimana sodomi, bagi pelaku lesbian juga dihukum 
dengan ta’zir. Imam Malik berpendapat bahwa wanita yang 
melakukan sihaq, hukumannya dicambuk seratus kali. Jumhur ulama 
berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq tidak ada had 
baginya, hanya saja ia di-ta‘zir, sebab hanya melakukan hubungan 
yang memang tidak terjadi dukhul (jima’ pada farji/vagina), maka 
lesbian tidak dikenakan had sebagaimana laki-laki yang melakukan 
hubungan dengan wanita dalam bentuk bukan jima’ (bersetubuh), 
maka tidak ada had baginya. Pendapat ini yaitu  yang paling 
rajih (kuat).55 
Setiap hukuman yang dikenakan bagi pelaku kejahatan dapat 
memicu gugurnya siksa di akhirat. Tentu saja hukuman di 
akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang 
dilakukan di dunia. Itulah alasan mengapa sanksi-sanksi dalam Islam 
berfungsi sebagai pencegah (zawazir) dan penebus (zawabir). 
Disebut pencegah sebab akan mencegah orang lain melakukan 
tindakan dosa semisal, sedang  dikatakan penebus sebab sanksi 
yang dijatuhkan akan menggugurkan siksaan bagi pelaku di akhirat.56 
Kaum homoseks telah melakukan penyimpangan seksual 
yang dilarang oleh ajaran Islam. Agama ini menganjurkan agar setiap 
laki-laki memilih perempuan sebagai pendamping hidupnya, bukan 
laki-laki, hal itu agar manusia dapat mempunyai keturunan. Perilaku 
homoseksual dianggap telah melakukan zina yang dosanya amat 
besar. 
Dari uraian di atas sudah jelas bahwa perilaku LGBT menurut 
Islam yaitu  suatu perbuatan yang sangat dilarang dan 
hukumnya yaitu  haram. Perbuatan ini  yaitu  suatu 
peyimpangan seksual yang dapat mengancam eksistensi manusia, 
dengan perbuatan ini  keturunan manusia akan terancam 
sehingga suatu saat manusia akan punah jika perbuatan ini  
dibiarkan merajalela. Untuk itu hukum Islam memberikan sanksi 
yang berat bagi pelaku LGBT, bahkan menurut ketentuan yang paling 
tegas pelaku LGBT dihukum dengan bunuh. ⏀ 

LGBT yaitu  akronim dari kata Lesbian, Gay, Biseksual 
dan Transgender, yang menunjukkan kepada bentuk-bentuk 
orientasi seksual yang ada  pada manusia. Istilah ini digunakan 
semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa “komunitas gay” 
sebab istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah 
disebutkan. Akronim ini dibuat dengan tujuan untuk menekankan 
keanekaragaman budaya yang berdasar  identitas seksualitas dan 
gender. Istilah LGBT kadang-kadang digunakan untuk setiap individu 
yang tidak heteroseksual, bukan saja homoseksual, biseksual, atau 
transgender.15 Maka dari itu, seringkali huruf Q ditambahkan agar
queer dan orang-orang yang masih mempertanyakan identitas 
seksual mereka juga terwakili di dalamnya seperti LGBTQ atau 
GLBTQ, ini  tercatat semenjak tahun 1996.16
Istilah LGBT sangat banyak digunakan untuk menunjukkan 
identitas diri. Istilah ini juga diterapkan oleh mayoritas komunitas 
dan media yang berbasis identitas seksualitas dan gender di Amerika 
Serikat dan beberapa negara berbahasa Inggris lainnya. Tidak semua 
kelompok yang disebutkan setuju dengan akronim ini. Beberapa 
orang dalam kelompok yang telah disebutkan merasa tidak 
berhubungan dengan kelompok lain dan tidak menyukai
penyeragaman ini. Beberapa orang menyatakan bahwa pergerakan 
transgender dan transeksual itu tidak sama dengan pergerakan kaum 
LGBT. 
Gagasan ini  yaitu  bagian dari keyakinan 
separatisme lesbian dan gay, yang meyakini bahwa kelompok lesbian 
dan gay harus dipisah satu sama lain. Ada pula yang tidak peduli 
sebab mereka merasa bahwa akronim ini terlalu politically correct, 
akronim LGBT yaitu  sebuah usaha  untuk mengategorikan 
berbagai kelompok dalam satu wilayah abu-abu, dan penggunaan akronim ini menandakan bahwa isu dan prioritas kelompok yang 
diwakili diberikan perhatian yang setara. Di sisi lain, kaum interseks 
ingin dimasukkan ke dalam kelompok LGBT untuk membentuk 
LGBTI (tercatat sejak tahun 1999). Akronim LGBTI digunakan dalam 
The Activist's Guide of the Yogyakarta Principles in Action.
17 Adapun 
secara khusus pengertian dari masing-masing komponen LGBT 
yaitu  sebagai berikut, yaitu: 
Lesbian 
Kata Lesbian berasal dari seorang penduduk Pulau Lesbos di 
Yunani, yaitu Sappho. Sappho yaitu  seorang penyair yang 
menghasilkan puisi liris, yaitu puisi yang telah berkembang dari abad 
VI SM yang sebagian di antaranya masih ada sampai sekarang. Puisi 
Sappho berisikan tentang cinta lesbian. Pada masa itu, percintaan 
homoseksual dipahami sebagai hal yang lebih tinggi dibandingkan 
percintaan heteroseksual. Istilah lesbian digunakan bagi perempuan 
yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan 
atau disebut juga perempuan yang mencintai perempuan baik secara 
fisik, seksual, emosional atau secara spiritual. 
Menurut Kamus Besar Bahasa negara kita , lesbian yaitu  
wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama 
jenisnya atau disebut juga wanita homoseks.18 Pada awalnya istilah 
lesbian lebih dikenal dengan menggesekkan kemaluan dan tidak 
memasukkannya. Namun, dalam perkembangannya istilah lesbian 
kini lebih dikenal sebagai hubungan seksual sesama perempuan, atau 
dapat juga disebut sebagai kebalikan dari istilah homoseksual.19
Jadi pengertian lesbian yaitu  perempuan yang secara 
psikologis, emosi dan seksual tertarik kepada perempuan lain. 
Seorang lesbian tidak memiliki hasrat terhadap gender yang 
berbeda/laki-laki, akan namun seorang lesbian hanya tertarik kepada 
gender yang sama/perempuan. Lesbian memiliki minat erotis pada 
anggota gender mereka sendiri, namun identitas gender mereka 
(perasaan menjadi pria atau wanita) konsisten dengan anatomi seks 
mereka sendiri. Mereka tidak memiliki hasrat untuk menjadi anggota 
gender yang berlawanan atau merasa jijik pada alat genital mereka, 
seperti yang dapat kita temukan pada orang-orang dengan gangguan 
identitas gender. Jadi, lesbian itu bukan yaitu  gangguan 
identitas gender, akan namun orientasi seksual mereka yang 
menyimpang. 
Ada pendapat yang mengatakan bahwa lesbian yaitu  
komponen emosional dalam suatu relationship (hubungan), di mana 
seorang perempuan yang menjalin hubungan dengan sesama jenis 
dalam bentuk ikatan emosional. sedang  istilah homoseksual lebih 
fokus kepada seksualitas, yaitu hubungan yang dilakukan untuk 
saling berhubungan seksual satu sama lain.20
Lesbian, kelainan seksual ini telah melanda lapisan
warga  dan bahkan terorganisir dengan sangat kuat dan rapi. 
Jutaan warga  di Amerika, Eropa sampai warga  miskin di 
berbagai kawasan kumuh pun terkena kelainan seksual ini. 
Termasuk Indonesaia yang saat ini kelainan seksual lesbian telah 
berkembang di mana-mana, salah satunya Kota Bandung yang diduga 
sebagai kota dengan komunitas lesbian terbesar dengan mulai 
diperlihatkannya keberadaan mereka di muka umum sehingga 
orang-orang pun sudah sedikit banyak menyadari keberadaan 
komunitas ini. Kelainan seksual ini bercirikan masing-masing jenis, 
yaitu perempuan senang mengadakan hubungan dengan perempuan 
lain. 
Adapun gejala atau ciri-ciri dari individu yang tergolong 
lesbian, yaitu: 
a. Seseorang lebih senang bergaul dengan individu berjenis 
kelamin yang sama dan berusia relatif lebih muda darinya. 
b. Seseorang biasanya enggan berbicara dengan lawan jenis. 
c. Berpakaian seperti atau menyenangi kegiatan yang biasa 
dikerjakan laki-laki. 
d. Banyak juga dijumpai lesbian yang gayanya seperti 
perempuan normal, cenderung feminim, bahkan lebih 
feminim dari perempuan yang normal. 
e. Tingkah lakunya terkadang lebih halus dari perempuan 
normal pada umumnya. 
f. Biasanya penampilan feminim terkesan dingin. Selalu
tergantung kepada pasangan, tidak mandiri, sering cemas, 
menjaga jarak dengan wanita lain yang bukan pasangannya. 
g. Cenderung sensitif dan dingin kepada laki-laki. Tapi ini bukan 
ciri yang akurat, hanya ciri inilah yang kebanyakan muncul. 
Gay yaitu  sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk 
merujuk individu homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Istilah 
ini awalnya digunakan untuk mengungkapkan perasaan bebas, tidak 
terikat, bahagia, cerah dan menyolok. Kata ini mulai digunakan untuk 
menyebut homoseksual diperkirakan semenjak akhir abad ke-19 M, 
namun menjadi lebih umum digunakan pada abad ke-20.
21 Dalam 
Bahasa Inggris modern, gay digunakan sebagai kata sifat dan kata 
benda, merujuk pada orang, terutama pria gay dan aktivitasnya, serta 
budaya yang diasosiasikan dengan homoseksualitas. 
Pada akhir abad ke-20, istilah gay telah direkomendasikan 
oleh kelompok-kelompok besar LGBT dan paduan gaya penulisan 
untuk menggambarkan orang-orang yang tertarik dengan orang lain 
yang berjenis kelamin sama dengannya.22 Pada waktu yang hampir 
bersamaan, penggunaan menurut istilah barunya dan 
penggunaannya secara peyoratif (merendahkan) menjadi umum 
pada beberapa wilayah (bagian) dunia. 
Di Anglosfer, konotasi ini digunakan kaum muda untuk 
menyebut sampah atau bodoh, misalnya pada kalimat "ini   
sangat gay". Dalam konteks ini, kata gay tidak memiliki arti 
homoseksual sehingga bisa digunakan untuk merujuk benda tak 
bergerak atau konsepsi abstrak yang tidak disukai. Dalam konteks 
yang sama, kata gay juga digunakan untuk merujuk kelemahan atau 
ketidakjantanan. Namun, saat digunakan dalam konteks ini, apakah 
istilah gay masih memiliki konotasi terhadap homoseksualitas masih 
diperdebatkan dan dikritik dengan kasar. 
Kata gay sampai di Inggris pada abad ke-12 M dari Bahasa 
Perancis kuno gai, yang dipastikan berasal dari sumber Jerman. 
Hampir sepanjang keberadaannya dalam bahasa Inggris, kata gay 
diartikan sebagai gembira, bebas (tidak terikat), cerah dan menyolok. 
Kata gay umum digunakan dengan pengertian di atas dalam berbagai 
percakapan dan literatur. Misalnya, masa optimisme pada tahun 
1980-an masih sering dijuluki sebagai Gay Nineties. Judul balet di 
Perancis pada tahun 1938 berbunyi Gaite Parisienne (Parisian Gaiety
atau Keriangan penduduk Paris). Film Warner Bros Tahun 1941 
dengan judul The Gay Parisian, juga mengilustrasikan konotasi 
ini . Barulah pada abad ke-20, kata ini  mulai digunakan 
secara spesifik untuk pengertian homoseksual, meskipun 
sebelumnya juga sudah memiliki konotasi seksual. 
Kata benda abstrak gaiety secara umum masih bebas dari 
konotasi seksual, dan dulunya pernah digunakan untuk nama-nama 
berbagai tempat hiburan, misalnya W.B. Yeats mendengar Oscar 
Wilde berceramah di Gaiety Theatre di Dublin. Namun lalu kata 
“gay” dalam penggunaan sehari-hari menjadi lebih sering digunakan 
untuk menyebutkan lelaki yang memiliki kecendrungan menyukai 
sesama jenis. Jadi gay yaitu  lelaki yang mempunyai orientasi 
seksual terhadap lelaki.23 
Untuk mengidentifikasikan bahwa seseorang itu gay dapat 
dilakukan dengan tiga cara, yaitu: 
a. Adanya ketertarikan terhadap orang lain yang 
mempunyai kesamaan gender dengan dirinya. 
b. Keterlibatan seksual dengan satu orang atau lebih yang 
memiliki kesamaan gender dengan dirinya. 
c. Ia mengindetifikasikan dirinya sebagai gay. 
Biseksual 
Biseksualitas yaitu  ketertarikan romantis, ketertarikan 
seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah 
ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk 
menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun 
wanita sekaligus. Istilah ini juga didefinisikan sebagai meliputi 
ketertarikan romantis atau seksual pada semua jenis gender atau 
pada seseorang tanpa mempedulikan jenis kelamin atau gender 
biologis orang ini , biseksual terkadang disebut juga pan￾seksualitas.
Biseksualitas yaitu  salah satu dari tiga klasifikasi utama 
orientasi seksual, bersama dengan heteroseksualitas dan 
homoseksualitas, yang masing-masing yaitu  bagian dari 
rangkaian kesatuan heteroseksual-homoseksual. Suatu identitas 
biseksual tidak harus memiliki ketertarikan seksual yang sama besar 
pada kedua jenis kelamin, biasanya orang-orang yang memiliki 
ketertarikan pada kedua jenis kelamin namun memiliki tingkat 
ketertarikan yang berbeda juga mengidentifikasikan dirinya sebagai 
biseksual. Secara umum biseksualitas dikontraskan dengan 
homoseksualitas, heteroseksualitas, dan aseksualitas. 
Biseksualitas yaitu  ketertarikan romantis atau seksual 
pada pria dan wanita. American Psychological Association
menegaskan bahwa orientasi seksual yaitu  suatu kontinum
(rangkaian kesatuan). Dengan kata lain, seseorang tidak pasti benar￾benar heteroseksual atau homoseksual, namun bisa merasakan 
keduanya dengan taraf yang bervariasi. Orientasi seksual 
berkembang sepanjang masa hidup seseorang yang menyadari 
apakah ia hetersoseksual, biseksual, atau homoseksual pada titik￾titik berbeda dalam hidup mereka. 
Ketertarikan, kebiasaan, dan identitas seksual juga bisa tidak 
sama, sebab ketertarikan atau kebiasaan seksual tidak harus 
konsisten dengan identitas seksual. Beberapa individu 
mengidentifikasi diri mereka sebagai heteroseksual, homoseksual, 
atau biseksual tanpa pernah mengalami pengalaman seksual. 
sedang  yang lain memiliki pengalaman homoseksual namun tidak 
menganggap diri mereka gay, lesbian, atau biseksual. 
Demikian juga, individu-individu yang mengidentifikasi diri 
mereka sebagai gay atau lesbian bisa jadi beberapa kali tertarik 
dengan lawan jenisnya, namun tidak mengidentifikasi mereka sebagai 
biseksual. Istilah queer, poliseksual, heterofleksibel, homofleksibel, pria 
yang berhubungan seks dengan pria, dan wanita yang berhubungan 
seks dengan wanita juga bisa digunakan untuk menggambarkan 
identitas seksual atau mengidentifikasi kebiasaan seksual. 
Pan-seksualitas dapat digolongkan ke dalam biseksualitas, 
beberapa sumber menyebutkan bahwa biseksualitas mencakup 
ketertarikan romantis atau seksual pada semua identitas gender atau 
memiliki ketertarikan seksual pada seseorang terlepas dari jenis 
kelamin biologis atau gender orang ini . Dalam pengertian ini, 
istilah pan-seksualitas digunakan bergantian dengan biseksualitas. 
Konsep pan-seksualitas dengan sengaja menolak gender binary, yaitu 
gagasan mengenai dua jenis gender dan orientasi seksual yang 
spesifik, sebab kaum pan-seksual terbuka untuk menjalin hubungan 
dengan mereka yang tidak mengidentifikasi diri mereka sebagai pria 
atau wanita secara tegas. 
Aktivis biseksual bernama Robyn Ochs mendefinisikan
biseksualitas sebagai potensi untuk tertarik secara romantika atau 
seksual pada orang-orang dengan lebih dari satu jenis kelamin atau 
gender, tidak harus pada saat yang bersamaan, tidak harus dengan 
cara yang sama, dan tidak harus dengan derajat ketertarikan yang sama. Menurut Rosario, Schrimshaw, Hunter dan Braun bahwa 
perkembangan suatu identitas seksual lesbian, gay, atau biseksual 
(LGB) yaitu  suatu proses yang kompleks dan seringkali sulit. 
Tidak seperti anggota kelompok minoritas lain, (misalnya etnis atau 
ras minoritas), kebanyakan individu-individu LGB tidak dibesarkan 
dalam suatu komunitas yang sama dengannya, di mana ia bisa belajar 
mengenai identitas mereka dan yang menguatkan serta mendukung 
identitas mereka. Malah sebaliknya, individu-individu LGB seringkali 
dibesarkan dalam komunitas yang mungkin tidak peduli atau malah 
bermusuhan secara terang-terangan terhadap homoseksualitas. 
Biseksualitas sebagai sebuah identitas peralihan juga telah 
dipelajari. Dalam sebuah penelitian longitudinal atas perkembangan 
identitas seksual pada remaja lesbian, gay, dan biseksual (LGB), 
Rosario dan lainnya menemukan bukti atas konsistensi yang cukup 
dan perubahan identitas seksual LGB sepanjang waktu. Para remaja 
yang telah mengidentifikasi diri sebagai gay atau lesbian sekaligus 
biseksual pada penilaian awal, kira-kira tiga kali lebih sering 
mengidentifikasi diri sebagai gay atau lesbian dibandingkan 
biseksual pada penilaian berikutnya. 
Para remaja yang hanya mengidentifikasi sebagai biseksual 
pada penilaian awal, 60-70 % tetap berpegang pada identitas 
ini , sementara sekitar 30-40 % mengasumsikan identitas gay 
atau lesbian. Rosario menduga bahwa meskipun ada  para 
remaja yang secara konsisten mengidentifikasi diri sebagai biseksual 
sepanjang penelitian, namun pada remaja yang lain identitas 
biseksual menjadi suatu indentitas transisional sebelum mereka 
mengidentitaskan diri sebagai gay atau biseksual. Sebaliknya, sebuah 
penelitian longitudinal yang dilakukan oleh Lisa M. Diamond 
terhadap para wanita yang mengidentifikasi diri mereka sebagai 
lesbian, biseksual/tanpa keterangan, menemukan bahwa lebih 
banyak wanita yang menggunakan identitas biseksual (tanpa 
keterangan) dari pada melepaskannya, selama suatu periode yang 
panjangnya yaitu  10 tahun. 
Penelitian ini  juga menemukan bahwa para wanita 
biseksual (tanpa keterangan) memiliki keseluruhan distribusi yang 
stabil atas ketertarikan terhadap sesama jenis atau lawan jenis. 
Diamond juga meneliti biseksualitas pria, dan menyebutkan bahwa 
survei penelitian ini  menemukan hampir sama jumlah pria 
yang berubah pada satu titik dari gay menjadi biseksual, queer, atau 
tanpa keterangan dibandingkan dari identitas biseksual menjadi gay. Biseksualitas telah teramati ada  dalam berbagai 
golongan warga  manusia dan juga pada kelompok hewan di 
dalam catatan sejarah. Istilah biseksualitas, sebagaimana 
heteroseksualitas dan homoseksualitas, muncul pada abad ke-19 M. 
Sebagaimana individu dengan seksualitas LGBT lainnya, biseksual 
juga seringkali mengalami diskriminasi. Selain diskriminasi yang 
berhubungan dengan homofobia, mereka juga mengalami 
diskriminasi dari para gay, lesbian, dan straight mengenai kata 
biseksual dan identitas biseksual itu sendiri. 
Anggapan bahwa biseksualitas itu tidak ada cukup sering 
dijumpai, dan berakar pada dua pandangan. Menurut pandangan 
heteroseksis, warga  dianggap memiliki ketertarikan pada lawan 
jenisnya dan ini terkadang menyatakan bahwa hanya 
heteroseksualitas yang benar-benar ada. Dalam pandangan 
monoseksis, dipercaya bahwa orang-orang tidak bisa menjadi 
biseksual kecuali mereka memiliki ketertarikan yang benar-benar 
seimbang kepada kedua jenis kelamin. Menurut pandangan ini, orang 
hanya mungkin menjadi homoseksual murni (gay/lesbian) atau 
heteroseksual murni (straight), kaum homoseksual tertutup yang 
berharap bisa tampil seperti heteroseksual, atau kaum heteroseksual 
yang sedang bereksperimen dengan seksualitas mereka. 
Anggapan bahwa seseorang tidak bisa menjadi biseksual 
kecuali memiliki ketertarikan seimbang dengan kedua jenis kelamin 
telah ditentang oleh berbagai peneliti, yang melaporkan bahwa 
biseksualitas memiliki rentang ketertarikan, sebagaimana seksualitas 
pada umumnya. Tahun 2005, anggapan bahwa biseksualitas harus 
memiliki ketertarikan seksual atau romantis yang seimbang 
didukung oleh Gerulf Rieger, Meredith L. Chivers, dan J. Michael 
Bailey, yang menyimpulkan bahwa biseksualitas sangat jarang terjadi 
pada pria. Kesimpulan ini  didasarkan pada tes penile 
plethysmograph yang kontroversial saat relawan diberi suguhan 
materi pornografi yang berisi pria saja dan wanita saja.26 
Lalu muncullah kritik bahwa penelitian ini  
berlandaskan asumsi bahwa seorang pria hanya benar-benar 
biseksual jika respon yang ditunjukkan oleh alat kelaminnya saat 
menonton pronografi yang hanya menampilkan wanita yaitu  sama 
seperti saat menonton pornografi yang hanya menampilkan pria. 
Terlebih lagi, pernyataan tegas Bailey bahwa gairah pada pria yaitu  
orientasi dikritik oleh Fairness and Accuracy in Reporting (FAIR)sebagai sebuah penyederhanaan yang telah mengabaikan kebiasaan 
dan indentifikasi diri. 
Penelitian Bailey juga merekrut responden pria melalui iklan 
yang muncul pada majalah-majalah gay dan sebuah surat kabar 
alternatif di Chicago, tidak melakukan proses pemeriksaan selain 
pernyataan responden bahwa diri mereka seorang biseksual susaha  
bisa diterima sebagai responden serta dibayar. Selain itu, beberapa 
peneliti berpegang bahwa teknik yang digunakan dalam penelitian 
untuk mengukur gairah alat kelamin dinilai terlalu kasar untuk 
menangkap kekayaan sensasi, afeksi, dan kekaguman erotis yang 
menunjukkan ketertarikan seksual. National Gay and Lesbian Task 
Force menyebut penelitian itu menutupi kecacatan dan bifobia yang 
ada di dalamnya. 
ada  pernyataan bahwa penelitian Bailey telah 
mengalami kesalahan interpretasi dan pelaporan. Tahun 2008, pada 
sebuah penelitian baru yang menggunakan teknologi sama namun 
berbeda kriteria perekrutan serta stimulan yang digunakan, Bailey 
berkata bahwa ia menemukan pola gairah alat kelamin biseksual 
pada pria. Tahun 2011, ia dan para peneliti yang lain melaporkan 
bahwa spesifik pada pria yang memiliki sejarah hubungan romantis 
dan seksual dengan kedua jenis kelamin, tingkat gairah seksual yang 
tinggi muncul sebagai respon untuk stimulan pria serta wanita. 
Penting dicatat bahwa perubahan strategi perekrutan menjadi 
sebuah perbedaan yang penting, namun tidak ada cukup data untuk 
menetapkan protokol yang dapat memberikan sampel yang cukup 
mewakili komunitas pria biseksual. 
Dengan mengutip faktor-faktor ini , mereka 
menyimpulkan, pria-pria biseksual dengan pola gairah biseksual 
benar-benar ada, dan mereka menjadi kesempatan menarik untuk 
menerangi perkembangan dan ekspresi orientasi seksual pada pria. 
Sebuah penelitian lebih lanjut menemukan suatu pola gairah seksual 
yang lebih kuat pada pria-pria biseksual, dibandingkan pria-pria 
heteroseksual dan homoseksual, namun tidak semua pria biseksual 
yang menampilkan pola gairah seperti itu.27
Transgender 
Transgender yaitu  ketidaksamaan identitas gender 
seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya.28Transgender bukan yaitu  orientasi seksual. Seseorang yang 
transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang 
heteroseksual, homoseksual, biseksual, maupun aseksual. Beberapa 
orang menilai penamaan orientasi seksual yang umum tidak cukup 
atau tidak dapat diterapkan terhadap kondisi transgender. 
1. Ada dua definisi dari transgender yang dikemukakan ahli, 
yaitu: Seseorang yang ditunjuk sebagai seks tertentu, 
umumnya setelah kelahiran berdasar  kondisi kelamin, 
namun merasa bahwa ini   yaitu  salah dan tidak 
mendeskripsikan diri mereka secara sempurna. 
2. Seseorang yang tidak mengidentifikasi diri mereka atau tidak 
berpenampilan sebagai seks serta gender yang diasumsikan 
yang ditunjukkan saat lahir.29
Individu transgender dapat memiliki sifat  yang 
biasanya dikaitkan dengan gender tertentu dan dapat pula 
mengidentifikasi gender mereka di luar dari definisi umum yaitu 
seperti agender, gender netral, gender queer, non-biner, atau gender 
ketiga. Seseorang yang transgender dapat pula mengidentifikasi diri 
mereka sebagai seorang yang bigender, pangender, atau mencakup 
bagian-bagian dari beberapa rangkaian kesatuan transgender yang 
umum atau juga mencakup bagian lainnya yang berkembang dengan 
adanya studi-studi terkini yang lebih rinci. Lebih lanjut lagi, banyak 
orang transgender mengalami masa perkembangan identitas 
termasuk pemahaman yang lebih baik terhadap citra, refleksi, serta 
ekspresi diri mereka. Secara lebih spesifik, keadaan seseorang 
merasa lebih asli, autentik, serta nyaman terhadap penampilan luar 
mereka dan menerima identitas asli mereka disebut sebagai 
keselarasan transgender.30
Psikiater John F. Oliven dari Universitas Columbia kala 
menulis edisi kedua pustaka referensinya yang ditujukan untuk ahli￾ahli kesehatan berjudul Sexual Hygiene and Pathology pada tahun 
1965, menggunakan gugus leksikal trans+gender pada bab 
Transexualism (Transeksualisme) bagian Primary Transvestism
(Transvetisme Primer) dengan menulis, "...'transgenderisme' is what 
is meant, sebab seksualitas bukanlah sebuah faktor utama dalamtransvestisme primer”. Tokoh pemuka crossdressing Virginia Charles 
Prince menggunakan istilah ini  pada Desember 1969 untuk 
judul Transvestia sebagai judul majalah yang didirikan olehnya 
untuk para crossdresser. 
 Pada pertengahan era 1970-an, baik istilah trans-gender dan 
trans people (orang trans) digunakan sebagai kata umum. 
Transgenderis (akhiran-is pembentuk kata benda, Transgenderist) 
digunakan untuk menyebut seseorang yang ingin hidup lintas gender 
tanpa operasi penentuan ulang seks. Pada tahun 1976, 
transgenderist disingkat sebagai TG dalam material-material edukasi. 
Christine Jorgensen pada tahun 1979 menolak istilah
transsexual dalam publik serta mengidentifikasi dirinya sebagai 
seperti ditulis dalam surat kabar sebagai seorang trans-gender 
dengan berkata, "... gender tidak ada hubungannya dengan siapa kita
di atas ranjang, melainkan terhadap identitas." Pada tahun 1984, 
konsep dari sebuah komunitas transgender telah berkembang 
dengan transgender digunakan sebagai istilah umum. Pada tahun 
1985, Richard Elkins mendirikan "Trans-Gender Archive" di 
Universitas Ulster. International Conference on Transgender Law and 
Employment Policy (Konferensi Internasional Hukum dan 
Ketenagakerjaan Transgender) pada tahun 1992 mendefinisikan 
transgendered sebagai sebuah istilah umum yang luas yang 
mencakup trans-seksual, trans-genderis, crossdresser yang 
bertransisi.31
Identitas umum transgenderis mencakup kategori yang
saling meliputi satu sama lain seperti trans-seksual, trans-vetis atau 
crossdresser, gender queer, androgini, dan bigender namun umumnya 
tidak mencakup transvetis fetis, sebab dinilai sebagai sebuah 
parafilia dibandingkan identifikasi gender, serta drag king dan drag 
queens, yang yaitu  pemain yang melakukan crossdress untuk 
tujuan hiburan. 
Definisi transgender sekarang mencakup seluruh individu 
trans-seksual, namun definisi ini telah menuai kritik. Orang interseks 
memiliki organ genitalia atau jenis kelamin fisik lainnya yang 
berbeda dan tidak dapat didefinisikan secara sempurna dalam 
pengertian laki-laki atau perempuan. Akan tetapi, individu interseks 
belum tentu beridentitas transgender sebab mereka dapat merasa 
sesuai dengan gender yang diberikan kepada mereka saat lahir. 
Permasalahan transgender dan interseks seringkali meliputi hal yangsama namun ini   diakibatkan keduanya berlainan dengan 
anggapan terhadap definisi kaku dari seks dan gender. 32
B. Bentuk-Bentuk Kelainan Seksual yang Lain 
Selain empat bentuk kelainan seksual yang telah diuraikan di 
atas, sebenarnya masih ada  bentuk-bentuk lain dari kelainan 
seksual pada individu manusia, yaitu: 
Sadomasokisme 
Sadomasokisme termasuk kelainan seksual, di mana 
kepuasan seksual dapat diperoleh bila mereka melakukan hubungan 
seksual dengan terlebih dahulu menyakiti atau menyiksa 
pasangannya. sedang  masokisme seksual yaitu  kebalikan 
dari sadomasokisme, yaitu seseorang dengan sengaja membiarkan 
dirinya disakiti atau disiksa untuk memperoleh kepuasan seksual, 
bentuk penyimpangan seksual ini umumnya terjadi sebab adanya 
disfungsi kepuasan seksual. 
Eksibisionishme 
Penderita ekshibisionisme akan memperoleh kepuasan 
seksualnya dengan memperlihatkan alat kelamin mereka kepada 
orang lain yang sesuai dengan kehendaknya. Bila korban terkejut, 
jijik dan menjerit ketakutan, ia akan semakin terangsang. Kondisi 
seperti ini biasanya diderita pria, dengan memperlihatkan alat 
kelaminnya yang dilanjutkan dengan masturbasi hingga ejakulasi, 
pada masalah penyimpangan seksual ini ada  pula penderita tanpa 
rasa malu menunjukkan alat kelaminnya kepada orang lain sekedar 
untuk menunjukkannya dengan rasa bangga. 
Voyeurisme 
Istilah voyeurisme disebut juga (scoptophilia) berasal dari 
bahasa prancis yakni vayeur yang artinya mengintip. Penderita 
kelainan ini akan memperoleh kepuasan seksual dengan cara 
mengintip atau melihat orang lain yang sedang telanjang, mandi atau 
bahkan berhubungan seksual. Setelah melakukan kegiatan 
mengintip, penderita tidak melakukan tindakan lebih lanjut terhadap 
korban yang diintip. Pelaku hanya mengintip atau melihat, tidak 
lebih. Ejakulasinya dilakukan dengan cara bermasturbasi setelah 
atau selama mengintip atau melihat korbannya. Dengan kata lain,kegiatan mengintip atau melihat tadi yaitu  rangsangan seksual 
bagi penderita untuk memperoleh kepuasan seksual. 
Fetishisme 
Fatishi berarti sesuatu yang dipuja. Jadi pada penderita 
fetishisme, aktivitas seksualnya disalurkan melalui bermasturbasi 
dengan BH (breast holder), celana dalam, kaos kaki, atau benda lain 
yang dapat meningkatkan hasrat atau dorongan seksual. Sehingga, 
orang ini  mengalami ejakulasi dan mendapatkan kepuasan. 
Namun, ada juga penderita yang meminta pasangannya untuk 
mengenakan benda-benda favoritnya, lalu melakukan 
hubungan seksual yang sebenarnya dengan pasangannya ini  
dalam ini  orientasi seksual diarahkan pada objek kebendaan di 
sekitar si penderita.33
Pedophilia 
Pedophilia yaitu kelainan seksual di mana individu yang telah
dewasa memiliki orientasi pencapaian kepuasan seksual melalui cara 
hubungan fisik atau hubungan seks yang bersifat merangsang dengan 
anak-anak di bawah umur.34
Bestially 
Bestially yaitu  bentuk penyimpangan orientasi seksual 
individu di mana ada  kejanggalan untuk mencapai kepuasan 
hubungan seksual dengan menggunakan hewan sebagai media 
penyalur dorongan atau rangsangan seksual. Pada masalah semacam ini 
penderita tidak memiliki orientasi seksual terhadap manusia. 
Incest 
Incest yaitu  hubungan seks dengan sesama anggota 
keluarga sendiri non suami istri seperti antara ayah dan anak 
perempuan, ibu dengan anak laki-laki, saudara laki-laki dengan 
saudara perempuan sekandung, kategori incest sendiri sebenarnya 
cukup luas, di beberapa kebudayaan tertentu hubungan seksual yang 
dilakukan antara paman dan keponakan atau sepupu atau bahkan 
jalur seketurunan (family) dapat dikategorikan sebagai perbuatan 
incest. 
Necrophilia 
Bentuk kelainan seksual di mana individu penderita 
nechrophilia memiliki orientasi kepuasan seksual melalui kontak fisik 
yang bersifat merangsang atau hubungan seksual dengan media 
partner jenazah atau orang yang telah meninggal.35
Sodomi 
Sodomi yaitu  penyimpangan seksual yang dialami oleh pria 
yang suka berhubungan seksual melalui organ anal atau dubur 
pasangan seksual baik pasangan sesama jenis (homo) maupun 
dengan pasangan perempuan. 
Frotteurisme 
Frotteurisme yaitu suatu bentuk kelainan seksual di mana 
seorang individu laki-laki mendapatkan kepuasan seksual dengan 
cara menggesekkan atau menggosokkan alat kelaminnya ke tubuh 
perempuan di tempat publik atau umum. 
Zoophilia 
Zoofilia yaitu  salah satu bentuk penyimpangan perilaku 
seksual di mana ada  orang atau individu yang terangsang 
melihat hewan melakukan hubungan seks dengan hewan. 36
Geronthophilia 
Geronthophilia yaitu  suatu perilaku penyimpangan seksual 
di mana sang pelaku jatuh cinta dan mencari kepuasan seksual 
kepada orang yang sudah berusia lanjut. masalah gerontopilia mungkin 
jarang ada  dalam warga  sebab umumnya si penderita 
malu untuk berkonsultasi kepada pakar seksual, dan tidak jarang 
mereka yaitu  anggota warga  biasa yang juga memiliki 
keluarga serta dapat menjalankan tugas-tugas hidupnya secara 
normal.
 
C. Asal Mula Munculnya LGBT 
Sulit memastikan sejak kapan mulai terjadi penyimpangan 
seksual pada manusia, akan namun sejak dahulu manusia memang 
sudah melakukan penyimpangan atau penyeberangan seksual serta 
menjalin hubungan sex antara sesama jenis. Penyimpangan seksual 
dan hubungan sesama jenis sudah sering dibahas di dalam kitab suci, 
dan buku-buku sejarah, di mana sejak zaman dahulu homoseksual 
telah ada yang dibuktikan dengan beberapa kitab suci agama yang 
menjelaskan ini . 
Perkembangan LGBT di Dunia 
Menurut Sinyo perkembangan homoseksual di dunia mulai 
terjadi pada abad ke-XI Masehi. sedang  istilah Lesbian, Gay, 
Biseksual, dan Transgender atau yang biasa disebut dengan LGBT 
mulai populer sekitar tahun 1990-an. Sebelumnya saat  revolusi 
seksual pada tahun 60-an belum ditemukan istilah khusus untuk 
menyatakan homoseksual, kata yang paling mendekati dengan 
orientasi seksual selain heteroseksual yaitu  istilah “third gender”
yang populer sekitar tahun 1860-an. 
Revolusi seksual yaitu  istilah yang digunakan untuk 
menggambarkan perubahan sosial politik (1960-1970) mengenai 
seks. Dimulai dengan kebudayaan free love, yaitu jutaan kaum muda 
menganut gaya hidup sebagai hippie. Mereka menyerukan kekuatan 
cinta dan keagungan seks sebagai bagian dari hidup yang alami atau 
natural. Para hippie percaya bahwa seks yaitu  fenomena biologi 
yang wajar sehingga tidak seharusnya dilarang dan ditekan. 
Kata gay dan lesbian berkembang secara luas menggantikan 
istilah homoseksual sebagai identitas sosial dalam warga . Kata 
gay dan lesbian ini lebih disukai dan dipilih oleh banyak orang 
sebab lebih simpel dan tidak membawa kata seks. Istilah biseksual 
muncul belakangan setelah diketahui bahwa ada orang yang 
mempunyai orientasi seksual terhadap sesama jenis dan lawan jenis. 
Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan psikologi muncul 
perilaku dan istilah baru yang tidak termasuk gay, lesbian, dan 
biseksual, yaitu transgender. Komunitas ini  lalu 
mengidentifikasikan dirinya dengan LGBT. Istilah ini dipakai untuk 
menerangkan orientasi seksual non-heteroseksual. Istilah LGBT 
sudah dikenal dan atau diakui oleh banyak negara, sebagian besar 
gerakan mereka mengatasnamakan HAM (Hak Asasi Manusia).38
Pada abad 18 dan 19 Masehi beberapa negara 
mengkategorikan aktivitas homoseksual yaitu  suatu tindak 
kriminal sebagai kejahatan sodomi. Perilaku pada hubungan seks 
sesama jenis atau yang disebut homoseksual ini tidak dapat diterima 
secara sosial dan warga . Situasi dan kondisi ini membuat 
komunitas dan kehidupan sosial homoseksual hidup secara rahasia 
dan tertutup agar tidak diketahui oleh orang lain dan tidak dianggap 
diwarga . 
Beberapa orang lalu mulai memperjuangkan kaum 
homoseksual, salah satunya yaitu  Thomas Cannon. Ia diperkirakan 
menjadi orang pertama yang memulai perjuangan kaum ini  
lewat bukunya yang berjudul; Ancient and Modern Pederasty 
Investigated and Exemplify’d yang diterbitkan pada Tahun 1749 di 
Inggris. Tulisannya yaitu tentang gosip dan antologi lelucon yang 
membela kaum homoseksual, lalu Cannon dipenjara sebab tulisan 
ini  dan akhirnya ia dibebaskan dengan uang jaminan.39
Jeremy Bentham, seorang tokoh filsuf reformis dibidang 
sosial juga membela kaum homoseksual. Bentham sering 
memberikan masukan tentang hukum homoseksual di Inggris. 
Pemikiran Bentham menyumbangkan inspirasi perubahan aturan 
hukum terhadap kaum homoseksual bahwa perilaku homoseksual 
bukanlah suatu tindakan kriminal di Negara Eropa lainnya. Pada 
tahun 1791 Prancis yaitu  negara pertama yang menetapkan hukum 
bahwa homoseksual bukan termasuk tindakan kriminal. 
Gerakan free love yang membangkitkan kaum feminis dan 
kebebasan hidup juga turut memperjuangkan kaum homoseksual di 
mata publik. Gerakan ini kerap memandang budaya sucinya 
pernikahan yang dianggap membatasi kebebasan hidup dan pilihan. 
Pada masa ini hampir semua negara di Eropa dan Amerika 
melahirkan tokoh reformis yang membela hak-hak kaum feminis, 
kehidupan bebas, dan komunitas homoseksual. 
Beberapa gerakan sosial seperti The Black Power yaitu 
gerakan untuk memperjuangkan hak kaum berkulit hitam dan Anti￾Vietnam War mempengaruhi komunitas gay untuk lebih terbuka. 
Masa ini dikenal dengan Gay Liberation Movement atau gerakan 
kemerdekaan gay. Pada masa ini terjadi peristiwa huru-hara yang 
terkenal dengan sebutan Stonewall Riots, yaitu keributan sporadis 
antara polisi dan para pendemo yang memperjuangkan kebebasan 
kaum gay. Keributan ini terjadi di Stonewell Inn, Greenwich Village, 
Amerika Serikat pada 28 Juni 1969. 
Kejadian ini  tercatat dalam sejarah sebagai pemicu 
gerakan perjuangan hak asasi kaum gay di Amerika Serikat dan 
dunia, sehingga muncul komunitas-komunitas gay baru seperti Gay 
Liberation Front (GLF), The gay Activits’Allainace (GAA), dan Front Homosexsual d’Action Revolutionnaire. Pada tanggal ini  juga 
dijadikan hari jadi bagi kaum LGBT di seluruh dunia dan pada hari 
ini  mereka menggelar pawai di jalan utama untuk 
menunjukkan eksistensi mereka. 
Pada tahun 1970, aktivis LGBT melakukan protes kepada 
American Psychiatric Association (APA) sebab menetapkan 
homoseksual sebagai bagian dari gangguan jiwa, sebagaimana 
tertuang dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders. 
Banyaknya muncul protes akibat rasa tidak setuju tentang hal 
ini , lalu APA pada tahun 1974, secara resmi menghapus 
homoseksual dari masalah mental disorders (gangguan jiwa). 
Tindakan ini lalu disebarluaskan kepada hampir semua 
asosiasi psikiatri di dunia. 
Setelah itu dengan adanya perbedaan dalam berkarya dan 
mendapatkan pekerjaan dalam hal identitas gender dalam 
warga , muncul gerakan lalu  untuk memperjuangkan 
hak asasi kaum gay (Gay Rights Movement). Pada tahun 1978 
dibentuk International Lesbian and Gay Association (ILGA) di 
Conventry, Inggris. Institusi ini memerjuangkan hak asasi kaum 
lesbian dan gay secara internasional. Pada masa itu dikenal simbol 
LGBT yaitu berupa bendera pelangi (the rainbow flag atau pride flag)
sebagai simbol pergerakan hak asasi komunitas LGBT. Awalnya 
simbol ini hanya untuk komunitas gay di Amerika Serikat, namun 
sekarang dipakai secara meluas di seluruh dunia sebagai lambang 
pergerakan kaum LGBT dalam memperjuangkan hak-hak mereka. 
Gerakan hak asasi kaum gay dimulai pada era tahun 1980-an. 
penyakit AIDS dan kaum gay dianggap sebagai penyebar utamanya, 
kata “queer” dikenal sebagai istilah orang yang berorientasi seksual 
atau gender minoritas di warga . Pada masa ini perjuangan 
kaum LGBT sudah begitu meluas dengan banyaknya organisasi (legal 
atau ilegal) disetiap negara. Salah satunya yaitu  hilangnya 
homosexsuality dari international Classification of Diseases yang 
dibuat oleh WHO pada tanggal 17 Mei 1990, sehingga pada tanggal 
ini  dijadikan sebagai International Day Against Homophobia 
and Transphobia (IDAHO). Komunitas LGBT mencari pengesahan 
hukum pernikahan di negara-negara yang telah melegalkan nikah 
sesama jenis. Belanda yaitu  negara pertama yang melegalkan 
pernikahan pasangan sesama jenis tahun 2001. Pada tahun 2008 
diikuti oleh Belgia, Kanada, Norwegia, Afrika Selatan, dan Spanyol (untuk Amerika Serikat ada di dua negara bagian yaitu 
Massachusetts dan Connecticut).40
berdasar  uraian di atas dapat dipahami bahwa 
perjuangan komunitas LGBT di dunia telah sampai pada titik