sirah nabi muhammad 8

Kamis, 30 Januari 2025

sirah nabi muhammad 8


 


' Abbas q$, y ang terdapat dalam

kitab asb-Shahiibain!'o


"Rasulullah M pernah tertidur sehingga terdengar dengkurannya.

Tidak lama kemudian, dat an glah muadzin mengumandan gkan adzan,

lalu beliau pun shalat tanpa berwudhu' kembali."

Dalil lainnya disebutkan dalam hadits 'Aisyah €F, , dia pernah

bertanya kepada Rasulullah ffi: '\Wahai Rasulullah, mengapa engkau

tidur sebelum mengerjakan shalat'STitir?" Beliau ffi menjawab:

"Hai 'Aisyah, kedua mataku memang tertidur, tetapi hatiku tidak."

Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.t25

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah wudhu' beliau

batal karena bersentuhan dengan wanita? Ada dua pendapat. Yang

paling masyhur adalah wudhu' beliau batal karena bersentuhan dengan

wanita.

Adapun mereka yang berpendapat bahwa wudhu' beliau tidak

batal karena bersentuhan dengan wanita berdalil dengan hadits

'Aisyah €9, dalam Sbabiih Muslim, bahwasanya diapernah mencari￾cari Rasulullah Mdalammasjid. Kemudian, tangan'Aisyah ek, pun

menyentuh Rasulullah ffi yang ketika itu sedang sujud, sementara

beliau membaca: "Ya Allah, aku memohon perlindungan dengan

keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dengan penyelamatan-Mu dari

siksa-Mu, dan kepada-Mu dari diri-Mu. Aku tidak sanggup menghitung

pujian dan sanjungan atas diri-Mu sebagaimana Engkau memuji

diriMu sendiri."r26 Diriwayatkan juga melalui beberapa ja\ur bahwa

Rasulullah M pernah mencium isterinya, kemudian shalat tanpa

kembali berwudhu'.r27

Kelihatanrya, orangyang berpegang pada pendapat pertama

beranggapan hal itu merupakan kekhususan bagi Rasulullah M.

Akan tetapi, pihak lain tidak bisa menerima argumen tersebut,

mereka menyatakan: "Pada asalnya, sebuah hukum tidak mengandung

pengkhususan, kecuali ada dalil yangmenunjukkannya."

Masalah: t2s Apakah Rasulullah mengalami mimpi Basah

Ada dua pendapat dalam hal ini. Imam an-Nawawi membenarkan

pendapat yangmenyatakan bahwa itu tidak terjadi pada Rasulullah ffi.

Namun, pendapatnyaini tidak sepenuhnyabenar. Sebab, di dalam

hadits 'Aisyah #, , dalam kitab asb-Sbabiibain,tze disebutkan:


"Pada suatu pagi Rasulullah ffi bangun dalam keadaan junub yang

bukan dikarenakan mimpi basah,"o kemudian mandi dan melanjutkan

puasanya."

Yang lebih tepat dalam perincian masalah ini ialah jika yang

dimaksudkan dengan mimpi basah adalahkeluarnya mani dari tubuh,

maka tidak ada masalah. Akan tetapi, jika yang dimaksud adalah

karena godaan syaitan terhadap diri Nabi, maka sesungguhnya beliau

terpelihara dari hal itu. Oleh sebab itu, tidak mungkin beliau terkena

penyakit gila. Namun, mungkin saja beliau pingsan. Bahkan, beliau

pernah pingsan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan

oleh'Aisyah d# dalam kitab ash-Sbabiib, disebutkan dalam hadits itu:

"Beliau ffi mandi setelah siuman dari pingsan dan kejadian seperti ini

tidak hanyaterjadi sekali."l3r Hadits ini masyhur.

Keistimewaan Rasulullah lainnya disebutkan oleh Abul'Abbas

bin al-Qash, yaitu beliau tidak diharamkan berdiam dalam masjid dalam

kondisi junub. Mereka beralasan dengan hadits yarLgdiriwayatkan oleh

at-Tirmidzi'3z dari Salim bin Abi Hafshah, dari'AthiWah, dari Abu

Sa'id, ia berkata bahwa Rasulullah ffi bersabda:


"Hai 'Ali! Tidak halal bagi seorang pun yang junub (berada) O, Ortr￾masjid ini, kecuali aku dan kamu."

At-Tirmidzi menilai: "Hadits ini basan gharib. Kami hanya

mengetahuinya melalui jalur ri'wayat ini. Al-Bukhari pernah mendengar

hadits ini dariku.""'

Aku (Ibnu Katsir) berkomentar: "'Athiyyah adalah perawi

lemah. Al-Baihaqi menegaskan: 'Ia tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.'

Demikian pula orangyang meriwayatkan darinya, yangjuga lemah.

Dhirar bin Shurad mengartikan hadits itu sebagailarangan istitbraaq

(melintas dalam keadaan junub). Demikian diriwayatkan at-Tirmidzi

dari gurunya, 'Ali bin Mundzir ath-Thariqiy. Hal itu masih sulit

dipahami, sebab istithraaq ini boleh dilakukan oleh setiap Muslim.

Tidak ada pengkhususan dalam hal ini, kecuali apabila dikatakan

bahwa istitbraaq di Masjid Nabawi tidak dibolehkan, kecuali bagi

mereka berdua. OIeh sebab itu, Rasulullah ffi bersabda: 'Tidak halal

bagi seorang pun yar,gjunub (berada) dalam masjid ini, kecuali aku

dan kamu.' WallaahLt d.'ld.rn."

Mahduj adz-D zhuhali meriw ay atkan dari Jasrah binti Daj aj ah,

dari Ummu Salamah q#, 

ia bercerita bahwa Nabi M pernah

[masuk]". ke ruangan masjid ini dan bersabda: "Ingatlah, siapa pun

yangjunub tidak boleh masuk masjid ini, demikian juga wanita

haidh; kecuali Rasulullah fri,'Ali, Fathimah, al-Hasan, dan al-Husain.

Ingatlah, aku menjelaskan nama-nama tersebut kepada kalian supaya

kalian tidak tersesat!" Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan

al-B aihaqi. Redaksi ini adalah lafazhny a (al-Baihaqi). "'

Al-Bukhari menjelaskan: "Riwayat Mahdudz dari Jasrah masih

perlu diteliti lagi."

Kemudian, a1-Baihaqi136 meriwayatkan dari jalur lain, dari Isma'il

bin 'Umayyah, dari Jasrah, dari Ummu Salamah WY. secara marfu'

dengan lalazhyangsama dengan hadits di atas.


Meskipun demikian, tidak ada satu pun riwayat tersebut yang

benar.r37 Oleh karena itu, al-Qaffal dari kalangan sahabat kami me￾ngatakan: "sesungguhnya hal itu tidak termasuk kekhususan beliau ffi."

Imam al-Haramain menyalahkan pendapat al-'Abbas bin al-Qash

dalam masalah ini. lVallaabu a'lam.

Contoh lain dari kekhususan Nabi ffi adalah rambut beliau

tetap suci, sebagaimana diriwayatkan secara shahih dalam kitab Shahiih

Muslimt3s dari Anas #,ia bercerita:


"setelah mencukur rambutnya pada waktu haji, Rasulullah M ^r- merintahkan Abu Thalhah gia untuk membagi-bagikan rambut beliau

kepada kaum Muslimin."

Hal ini dapat kita golongkan sebagai kekhususan Nabi kalau

saja kita menganggap rambut manusia selain beliau M yang sudah

terpisah dari tubuhnya saat masih hidup adalah najis. Itu merupakan

salah satu dari dua pendapat.

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Adiy"' melalui Ibnu

Abi Fudaik, dari Buraih bin 'Umar bin Safinah, dari ayahnya, dari

kakeknya, bahwa ia bercerita: "Rasulullah ffi berbekam, kemudian

berkata kepadaku:


'Ambil darahku ini dan kuburlah ia di dalam tanah agar tidak diganggu

oleh binatang dan burung." Dalam riwayatlain: "... oleh manusia dan

binatang."

Ibnu Abi Fudaik ragu mana di antara dua kalimat itu yar,g

benar. Ia melanjutkan: "Setelah itu, aku mencari tempat sembunyi dan

meminumnya. Tatkala, beliau benanya kepadaku, aku memberitahukan

kepadanya bahwa aku telah meminumnya; namun beliau hanya

tertawa."


Hadits ini lemah dikarenakan Buraih ini, nama aslinya adalah

Ibrahim, seorang perawi yatgsangat dha'if.

Al-Baihaqirao meriwayatkannya melalui jalur lain, ia berkata;

Abul Hasan bin 'Abdan mengabarkan kepada kami, ia berkata; Ahmad

bin'Ubaid telah mengabarkan kepada kami, ia berkata; Muhammad

bin Ghalib mengabarkan kepada kami, ia berkata; Musa bin Isma'il

(Abu Salamah) menceritakan sebuah riwayat kepada kami, ia berkata;

Hunaid bin Qasim menceritakan sebuah riwayat kepada kami, ia

berkata; aku pernah mendengar Amir bin 'Abdullah bin az-Zubair

menceritakan dari ayahnya, ia berkata bahwa Rasulullah ffi pernah

berbekam dan memberikan darahnyakepadaku seraya bersabda: "Pergi

dan kuburlah darah ini sehingga tidak diganggu oleh binatang buas,

anjing, atau manusia."

Sesudah itu, aku mencari tempat sembunyi dan meminum darah

tersebut. Kemudian, aku kembali menemui beliau dan ditanya: "Apa

yang telah kamu lakukan?" Aku menjawab: "Aku mengerjakan apa

yang engkau perintahkan." Nabi ffi berkata: 'Menurutku, engkau telah

meminumnya?" Aku menjawab: "Ya.'Beliau ffi bersabda: 'Apa yang

bisa dilakukan ummatku terhadapmu?"

Akan tetapi, sanad hadits al-Baihaqi ini juga lemah karena

terdapat perawi yangbernama Hunaid bin al-Qasim al-Asadi al-Kufi.

Ia seorang perawi yarLgberstatus matrukul hadits. Bahkan, Yahya bin

Ma'in menegaskan bahwa Hunaid adalah pendusta.

Akan tetapi, al-Baihaqi menambahkan: "Hadits ini juga diriwayat￾kan melalui beberapa jalur lainnya, yaitt dari Asma binti Abu Bakar

dan Salman al-Farisi e-,,;,, y angberkaitan dengan kisah lbnu az-Zubair

ui$., yangmeminum darah Rasulullah ffi."r+r

Aku (Ibnu Katsir) menegaskan: "Oleh sebab itu, sebagian dari

rekan-rekan kami berpendapat bahwa setiap materi Q,at) yangkeluar

dari tubuh Rasulullah, hingga air seni dan kotoran, adalah suci, sungguh

menakjubkan."

fDalam hal ini]'a2 mereka berdalil dengan riwayat al-Baihaqi

dari Abu Nashr bin Qatadah, ia berkata; Abul Hasan Muhammad

bin Ahmad bin Hamid al-Aththar telah menceritakan kepada kami, ia

berkata; Ahmad bin al-Hasan bin'AbdulJabbar menceritakan sebuah

riwayat kepada kami, ia berkata; Yahya bin Ma'in menyampaikan

riwayat kepada kami, ia berkata;Hajjaj menceritakan sebuah riwayat

kepada kami dari Ibnu Juraij, ia berkata; Hakimah binti Umaimah

mengabarkan kepadaku dari Umaimah; ibunya menceritakan

bahwasanya Rasulullah ffi pernah buang air kecil pada sebuah bejana

dari 'Idan. Kemudian, bejana itu diletakkan di bawah tempat tidur

beliau. [Setelah itu, beliau buang air di situ dan meletakkannyakembali

di bawah tempat tidurnyal.'a3 Tatkala Nabi hendak mengambil bejana

tersebut untuk menggunakannya lagi, ternyatabejanaitu sudah tidak

ada isinya. Beliau bertanya kepada seorang wanita bernama Barakah

yang pernah menjadi pelayan lJmmu Habibah, yaitu orang yang

berhijrah bersama lJmmu Habibah dari negeri Habasyah: "Di manakah

air seni ya;ngtadi ada di dalam bejana ini?" 'Wanita itu menjawab:

"Aku telah meminumnya, wahai Rasulullah." Demikianlah al-Baihaqi

meriwayatkannya.

Akan tetapi, sanad hadits itu tidak dikenal. Diriwayatkan juga

oleh Abu Dawud dan an-Nasa-i dari hadits Hqj^j bin Muhammad

al-A'war, dari Ibnu Juraij. Namun, tidak ada kisah Barakah dalam

riwayat tersebut.r4

C. Kitab Shalat

Di antara kekhususan Rasulullah M, yang lain adalah terkait

dengan shalat Dhuha dan shalat'$7itir, seb agaima na y angdiriwayatkan

oleh Ahmad dalam Musnad-nya dan al-Baihaqi dari hadits Abu Janab

al-Kalabi-yang nama aslinya adalah Yahya bin Abu Hayyah-dari

'Ikrimah, dari Ibnu'Abbas @-,, dari Nabi ffi, bahw^sanya Nabi

bersabda:

Ada tiga jenis ibadah yangdiwajibkan kepadaku, namun disunnahkan

kepada kalian: menyembelih hewan kurban, shalat \[itir, dan dua

r akaat shalat Dhuha.''4s

Jumhur sahabat-sahabat kami (ulama) berpatokan pada hadits

ini sehingga mereka berpendapat bahwa ketiga jenis ibadah itu wajib

(bagi beliau).

Syaikh Taqiyyuddin Ibnush Shalah ,+!Mo mengatakan: "sahabat￾sahabat kami dari kalangan ulama madzhab asy-Syafi'i tidak sepenuhnya

sepakat dalam menetapkan kewajiban bersiwak atas Rasulullah ffi,

tetapi mereka memastikan wajibnya shalat Dhuha, menyembelih

kurban, dan shalat \fitir bagi beliau."

Padahal, Ibnush Shalah mendha'ifkan hadirs yang menjadi

sandarannya, seperti yang kami sebutkan sebelumnya. Andaikata

para ulama itu merivisi pendapat mereka, yakni memastikan wajibnya

bersiwak atas beliau dan meragukan kewajiban pelaksanaan tiga jenis

ibadah tersebut bagi beliau, tenru hal itu lebih mendekati kebenaran.

D engan demikian, s andaran keragu-raguan mereka adalah kelemahan

hadits tersebut karena [kedha'ifan]ra6 seorang perawi bernama Abu

Janab al-Kalabi, meskipun kedha'ifannye- masih diperdebatkan di

kalangan ahli hadits. Sebagian ulama menganggapnya sebagai perawi

tsiqah, rutallaabu a'lam.

Aku (Ibnu Katsir) berkomentar: 'Jumhur ulama jarb uat ta'dil

(penilai kredibilitas perawi hadits) sepakat atas kedha'ifannya."

Abu Zakariya an-Nawawi menyebutkan pula keragu-raguan

seb agian sahab at kami-ula ma madzhab asy-Syafi' i-berkaitan den gan

wajib atau tidaknya ketiga jenis ibadah ini atas Rasulullah ffi. Sebagian

mereka beranggapan bahwa hukumnya rnustabab (sunnah) bagi

Rasulullah ffi. Pendapat ini lebih tepar apabila ditinjau dari beberapa

sisi:

Pertama, sandaran dalam masalah ini adalah hadits di atas,

sedangkan para pembaca tentu sudah mengetahui kedha'ifannya.

Ada riwayat darijalur riwayat lain dalam hadits Mandal bin 'Ali al-

Unazi,taT namun perawi ini (Mandal) lebih buruk kondisinyadaripada

AbuJanab.

Kedua, disebutkan dalam kitab asb-Sbabiibdint4s dari Ibnu

'I-Imar ,ne!r-,, bahwasanyaRasulullah ffi melakukan shalat Nflitir di atas

kendaraannya.

Demikianlah bantahan kami terhadap madzhab Hanafi yang

mengatakan bahwa shalat \flitir tidaklah wajib atas beliau. Menurut

mereka, jika hal itu wajib, tentu beliau tidak akan mengerjakannya

di atas kendaraannya. Hal itu menunjukkan bahwa shalat \flitir

hukumnya sunnah. lVallaabu a'lam.

Mengenai shalat Dhuha, terdapat riwayat dari 'Aisyah €y,

dalam kitab asb-Sbabiih,'o' bahwasanya Rasulullah M melakukan

shalat Dhuha hanya pada saat beliau pulang dari bepergian. Kalau

shalat Dhuha hukumnya wajib bagi Nabi, maka [riwayat],'o yarg

menceritakan bahwa beliau melakukannya secara rutin seharusnya

lebih masyhur darrpadariwayat ini.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah ffi pernah

melakukan shalat Dhuha dua rakaat dan terkadang menambahnya

semampu beliau.tstJadi, yang dimaksudkan ialah Nabi biasa melaksana￾kan shalat tersebut, demikian pula tatkala beliau baru pulang dari safar,

untuk menggabungkan antara dua hadits tadi. W'allaahu a'lam.

1. Kewaiiban shalat Tahaiiud atas Rasulllah ffi

Adapun shalat malam, yait:u shalat Tahajjud, ia [berlainan)rsz

dengan shalat \7itir. Ini menurut pendapat yang benar, berdasarkan

riwayat Imam Ahmad dan [an-Nasa-i]ts: dari Ibnu 'LJmar c{S-,,

bahwasanya Rasululah ffi bersabda:

"Shalat \7itir adalah satu rakaatyangdilakukan di akhir malam."

Sanad hadits hadits tersebu ja1ryid $agas).,

[Apabila hal itu sudah terbukti, maka ketahuilah bahwa]r5s

mayoritas sahabat kami-dari kalangan ulama madzhab asy-Syafi'i￾menyatakan bahwa shalat Tahajjud wajib atas Rasulullah ffi. Mereka

berpatokan dengan firman Allah \H:


"DAn pada sebagian rnalam bari sbalat Tabajjudlah kamu sebagai suatu

ibadab tambaban bagimu, mudab-rnudaban Rabbmu mengangkat kamu

ke tempat yang terpujr." (QS. AI-Israa':79)

'Athiyyah bin Sa'id al-Aufa meriwayatkan dari Ibnu'Abb as @7,

tentang makna firman Allah ffi 2 "... sebagai suatu ibadab tambaban

bagimu... " yakni untuk Nabi M [secara khusus].,tu Rasulullah

diperintahkan untuk melaksanakan shalat malam, lalu shalat itu

diwajibkan atas beliau.'rs7

'lJrwah meriwayatkan dari 'Aisyah €9, , bahwa apabila

Rasulullah ffi mengerjakan shalat, beliau berdiri sangar lama hingga

[kedua kakinya]'58 membengkak. 'Aisyah €k, bertanya: "'Wahai

Rasulullah, mengapa engkau melakukan ini; padahal Allah telah

mengampuni semua dosa-dosamu, baik yang dahulu maupun yang

akan datang?" Rasulullah ffi menjawab:


"Hai'Aisyah, bukankah sepantasnya aku menjadi seorang hamba yang

bersyukur?"

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslimr5e dari Harun bin Ma'ruf,

dari 'Abdullah bin \7ahab, dari Abu Shakhr, dari Ibnu Qasith, dari

'lJrwah.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslimr60

dari jalur riwayat lain, dari al-Mughirah bin Syu'bah


Sementara, diriwayatkan oleh a1-Baihaqit6t dari hadits Musa bin

'Abdurrahman ash-Shan'ani, dari Hisyam bin 'IJrwah, dari ayahnya,

dari'Aisyah q.&-, 

ia menceritakan bahwasanya Rasulullah ffi pernah

bersabda:


"Ada tiga ibadah yffigdiwajibkan atas diriku, namun disunnahkan bagi

kalian: shalat '$7itir, bersiwak, dan qiamul lail (shalat malam)."

Kemudian, al-Baihaqi berkomentar: "Musa bin'Abdurrahman

lemah sekali, bahkan tidak ada satu pun sanad yang shahih dalam

masalah ini. IVallaahu a'lam."

Sementara itu, Syaikh Abu Hami4raz ,aib, menceritakan dari

Imam Abu 'Abdullah asy-Syafi'i ,noss bahwa hukum (wajib) shalat

malam itu telah di-mansukb-kanbagi Rasulullah ffi, sebagaimana juga

bagi ummat Islam, walaupun pada awal Islam hukumnyaadalahwajib

bagi seluruh ummat.

Syaikh Abu 'Amr Ibnush Shalah menegaskan: "Itulah pendapat

yang benar berdasarkan hadits-hadits yang ada, di antaranya hadits

Sa'ad bin Hisyam yang diriwayatkan dari'Aisyah ,eV.. Hadits ini sudah

ma'ruf (dikenal luas) terdapat di dalam kitab asb-Shabiib. Demikianlah


dikatakan oleh Abu Zakariy a an-Nawaw i,*w .

Aku (Ibnu Katsir) berkomentar, hadits yang beliau isyaratkan

tersebut diriwayatkan oleh Muslimt63 dari hadits Hisyam bin Sa'ad,

bahwasanya ia pernah menemui'Aisyah [Ummul Mukminin]ts qEg,

dan berkata: "'Wahai Ummul Mukminin, ceritakanlah kepadaku

tentang shalat malam Rasulullah {S."'Aisyah iy-, berkata: "Tidakkah

kamu pernah membaca firman Allah \H:

{@ 3;}i(qy

'W'abai ord.ng yang berselirnn t.' (QS. Al-M uzzammrl: l)"


Aku menjawab: "Ya, pernah." 'Aisyah eF.,, melanjutkan:

"Dahulu, Allah W mewajibkan shalat malam berdasarkan bagian

awal surat ini. Maka dari itu, Rasulullah W, dan para Sahabatnya

melaksanakan shalat tersebut selama satu tahun, sampai-sampai kaki

mereka bengkak. Allah IH masih menahan bagian akhir surat ini

selama dua belas bulan di langit. Setelah Allah W menurunkan

keringanan pada bagian akhir surar rersebur, sejak saat itulah shalat

malam menjadi shalat sunnah setelah sebelumnyaia adalah shalat

fardhu."

Imam asy-Syafi'i mengisyaratkan penggunaan hadits ini sebagai

dalil yang membuktikan bahwa kewajiban melaksakanan shalat

Tahajjud tersebut telah dihapuskan. Selain berdasarkan hadits rersebut,

juga berdasarkan firman Allah \gyZ:


"Da.n pada sebagian malam lakuhanlab sbalat Tahajjud sebagai suatu

ibadab tambahan bagimu.... " (QS. Al-lsraa' : 79)

Imam asy-Syafi'i berkata: "Allah \H memberitahukan bahwa

shalat malam adalah ibadah nafilab (sunnah), bukan wajib. lvallaahu

lW a'lam."

2. Shalat sunnah dua rakaat setelah shalat Ashar

Suatu ketika, Rasulullah ffi tidak sempar melaksanakan shalat

sunnah dua rakaat sesudah Zhuhur, maka beliau melaksanakannya

sesudah Ashar dan menetapkan kedua rakaattersebut sesudah Ashar.

Kemudian beliau secara rutin melaksanakannya, sebagaimana yang

diriwayatkan dalam kitab asb-shabiih.r66 Yang demikian itu termasuk

salah satu kekhususan Rasulullah ffi, menurut pendap at yangpaling

benar dari dua pendapat di kalangan sahabat-sahabat kami. Meskipun

demikian, ada ulamayang berpendapat bahwa hal itu juga berlaku

untuk selain beliau, apabila seseorang juga rutin melakukan shalat

sunnah sesudah Zhuhur tersebut.

3. Pahala shalat sunnah sambil duduk sama dengan

sambil berdiri

Shalat sunnah Rasulullah M, dalam keadaan duduk sama

pahalanyadengan shalat beliau dalam kondisi berdiri [dan]'68 walaupun

bukan karena suatu udzur. Hal itu tidak berlaku bagi selain beliau yang

hanya mendapatkan pahala setengahnya apabila mereka melakukan￾nya sambil duduk.

Para ulama beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh

Musliml6e dari 'Abdullah bin 'Amr qgF,, bahwa ia berkata; telah di￾sampaikan kepadaku sebuah riwayat bahwa Rasulullah ffi bersabda:


"Shalat (sunnah) seseorang dalam keadaan duduk itu mendapat pahala

setengah dari shalat dalam keadaan berdiri." suatu ketika aku menemui

Rasulullah . T erny ataaku mendapati beliau sedang shalat sambil duduk.

Aku pun meletakkan tangan di atas kepalaku. (Selesai shalat), beliau

bertanya: "Ada apa geratgan denganmu, hai 'Abdullah bin 'Amr?"

Aku Menjawab: "Aku mendengar rrwayat bahwa engkau bersabda:

'Shalat seseorang dalam keadaan duduk itu mendapat pahala setengah

dari shalat dalam keadaan berdiri.' Namun, sekarang engkau shalat

sambil duduk." Beliau bersabda: "Benar. Akan tetapi aku, aku berbeda

dengan siapa pun dari kalian."

4. Hukum meniawab panggilan Rasulullah ffi ketika

sedang mengeriakan shalat

Orang yang sedang shalat sekalipun, apabila dipanggil oleh

Rasulullah M, tetap harus menjawabnya. Hal ini berdasarkan hadits

Abu Sa'id bin al-Mu'alla dalam Shabiibul Bukbari.nt Meskipun demikian,

hukum ini tidak berlaku bagi selain beliau ffi.

Te rdap at riw ay at y arTg diceritakan oleh aI- Auza' i dari gurunya,

yakni Mak-hul, bahwa beliau memandang wajib menjawab panggilan

seorang ibu meskipun sang anak sedang shalat, berdasarkan haditsJuraij

ar-Rahib. Disebutkan dalam riwayat itu bahwa ia pernah dipanggil

oleh ibunya ketika sedang shalat. Ia berkata dalam hati: "Ya Allah, aku

mendahulukan ibuku atau shalatku?" Kemudian, ia tetap melanjutkan

shalatnya. Setelah panggilan itu terjadi sampai dua dan bahkan tiga

kali, akhirnya si ibu mendo'akan keburukan aras si anak. Allah pun

mengabulkan do'anya. Kisahnya itu tercantum dalam Sbabiibul

Bukbarin2 dan kitab lainnya. Pendapat itu dipaparkan secara jelas dan

ia tidak mengingk arinya.

Namun Jumhur ulama berpendapar bahwa hukumnya tidak

wajib, bahkan dalam shalat tidak boleh dicampuri dengan sesuatu

dari ucapan manusia, berdasarkan hadits shahih.,r3 Terkecualiyang

dipandang boleh menurut Imam Ahmad, yakni seputar pe rtutyaarLimam

kepada makmum tentang ada tidaknyalbagian-bagianlTa] rukun shalat

yang teninggal, berdasarkan hadits Dzul Yadain.tTs W'allaahu a'lam.

5. Kekhuzusan Rasulllah ffituhadap ienazah kaum Muslimin

Rasulullah M menolak menshalatkan jenazah orang yang

meninggal dunia dalam keadaan menanggung beban urang yangbelum

dilunasinya, [sebagaimana]r76 yangdikeluarkan oleh al-Bukhari dalam

Sbahiih-nyatl7 dengan sanad tsulatsi dari Salamah bin al-Akwa' gE .

Meskipun demikian, sahabat-sahabat kami (ptaraulama) masih berbeda

pendapat, apakah hal itu memang diharamkan atas beliau arau sekadar

dimakruhkan? Ada dua pendapat dalam hal ini.

Akan tet api, hukum tersebut lalu di-man s u kb -kan den gan sab da

beliau

Barang siapa yangmeninggalkan hana benda maka itu akan menjadi

hak ahli warisnya, sedangkan barang siapa yangmeninggalkan utang

ata:utanggungan maka itu akan menjadi tanggunganku.'l78

Dalam hal itu, adayangberpendapat bahwa Nabi ffi melunasi

utang tersebut sebagai kewajiban beliau. Ada lagi yangmenyebutkan

bahwa beliau melakukannya sebagai wujud kebaikan hatinya.

Kekhususan beliau lainnya adalah apabila Rasulullah M

mendo'akan penghuni kubur, maka Allah \H akan memenuhi

kuburan tersebut dengan cahayadan keberLr|rrrrtzr berkat do'a beliau.

Semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpah atas beliau. Hal

tersebut sebagaiman yang disebutkan dalam Shabiih Muslimts\ dari

'Aisyah rd9,.

Di antara kekhususan Nabi ffi lainnya terlihat pada saat

beliau melewati dua kuburan. Beliau berkata: "sesungguhnya peng￾huni kedua kuburan ini sedang disiksa, dan tidaklah keduanya

disiksa karena mereka telah melakukan satu dosa besar." Kemudian,

Rasulullah ffimengambil pelepah kurma dan membelahnya menjadi

dua bagian. Beliau pun meletakkan setiap belahan itu pada dua

kuburan tersebut itu, seraya bersabda: "semoga Allah meringankan

siksa atas kedua orang tersebut selama kedua pelepah ini belum me￾ngering." Hadits di atas dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim

dari Ibnu 'Abbas ,rg;-,.'r'

6. Penderitaan yang luar biasa ketika sakit

Bentuk lain kekhususan Rasulullah ffi adalah beliau mengalami

penderitaanyatgluar biasa ketika sedang sakit. 'Abdullah bin Mas'ud

4E pernah datang menjenguk beliau dan bertanya: "'$7'ahai Rasulullah,

tampaknya engkau merasakan sakit yang luar biasa." Beliau menjawab:

"Benar, sesungguhnya aku merasakan sakitt82 seperti yangdialami dua

orang di antara kalian." Aku bertanyalagi: "Apakah karena engkau

mendapatkan pahala dua kali lipat?" Beliau menjawab: "Ya." Hadits

itu diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.'

7. Mendapat pilihan dari Allah sebelum wafat

Sebelum Rasulullah ffi wafat, Allah \W memberikan pilihan

kepada beliau, yaitu dipanjangkan umurnya kemudian dimasukkan ke

dalam Surga atausegera bertemuAllah W secepatnya. Beliau ffi memilih

balasan yangada di sisi Allah \H daripada kehidupan dunia. Riwayat

ini tercantum dalam kitab asb-Sbahiihain,t}a yakni dari 'Aisyah rdp,.

8. Jasad Rasulullah ffi tidak akan rusak

Bentuk lain dari kekhususan Rasulullah ffi adalah Allah \W,

melarang bumi memakan jasad para Nabi. Dalilnya adalah hadits

Syaddad bin Aus "49, yangterdapat dalam kitab as-Sunan.t85 Sebagian

ulama menyatakan shahih riwayat tersebut.

D. Kitab Zakat

I Rasulullah ffi tidak memakan harta sedekah

Diharamkan atas Rasulullah ffi memakan (sesuatu dari) sedekah,

baik sedekah wajib (zakat) ataupun sedekah sunnah, berdasarkan sabda

beliau ffi:


"Sesungguhnyahasil sedekah (zakat) tidak dihalalkan bagi Muhammad

ffi dan keluarga Muhammad.Dr86

Diriwayatkan oleh MuslimtsT dari Abu Hurairah gE, bahw asanya

Rasulullah ffi mau memakan (sesuatu dari) hadiah, namun beliau tidak

mau memakan (sesuatu dari) sedekah." Makna yangterkandung dalam

hadits ini bersifat umum.

Imam asy-Syafi'i memiliki pandangan tersendiri renrang sedekah

sunnah. Ia berpendapat bahwa sedekah sunnah dihalalkan bagi beliau,

sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Abu Hamidrs8 dan al￾Qaffal.Syaikh Abu 'Amr bin ash-shalah menyanggah: "Hal ini tersamar

atas Imam a1-Haramain dan al-Ghazali. Yang benar adalah pendapat

pertama."

Adapun anggapan sebagian kaum Arab Badui sesudah Rasulullah

wafat [bahwa zakatfieohanyadiserahkan kepada Rasulullah ffi semasa

hidupnya, sehingga tidak wajib lagi menyerahkannya kepada Abu

Bakar ash-Shiddiq gg , /ang mengakibatkan mereka diperangi

hingga mau kembali kepada kebenaran dan menunaikan zakat, para

ulama memberikan beberapa jawabanreratas anggapan mereka yang

keliru ini. Kami juga telah membahasnya secara panjanglebar dalam

kesempatan lain.

E. Kitab Puasa

1. Hukum puasa 'Visbal

Rasulullah Mi dibolehkan melakukan puasa ,.uisbal, namun

beliau melarang ummatnya melakukarTtya.Para Sahab at M bertanya:

"Akan tetapi, bukankah engkau melakukan itu?" Beliau menjawab:

"Aku ddak sama dengan kalian.te2 Aku bermalam di bawah pengawasan

Rabbku, bahkan Dia memberiku makan dan minum." Hadits ini

dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim.'e3

Kaum Muslimin dilarang meniru Nabi dalam amal ini karena

amalan ini merupakan kekhususan beliau, yakni karena Allah memberi

makan dan minum kepada beliau.

Para ulama berbeda pendapat, apakah makan dan minum di sini

hakiki aathanya bersifat maknawi? Ada dua pendapat. Yang benar,

makan dan minum dalam hadits ini bersifat maknawi (bukan makanan

dan minuman hakiki). Sebab, jika makan dan minum yatgdimaksud

itu hakiki, berarti yangdilakukan beliau bukan lagi puasa a.,ishal.

2. Rasulullah ffi boleh mencium isterinya ketika sedang

berpuasa

Rasulullah ffi pernah mencium isterinya saat sedang berpuasa.tea

Ada riwayat yang menyebutkan bahwa hal itu khusus bagi beliau.

Jika demikian, apakah hukum melakukannyabagi selain Nabi adalah

makruh, haram, atau boleh? Batalkah puasa orang yang melakukannya,

seperti halnyapendapat Ibnu Qutaibah, atau justru dianjurkan demikian?

Apakah terdapat perbedaan hukum antaraanak muda dan orang tua?

Ada banyak pendapat ulama dalam masalah ini. Pandangan

mereka itu nanti akan kami paparkan pada bagian yang lain.re5

3. \flaiibkah Rasulullah ffi menyempurnakan puasa

sunnahnya?

Sebagian sahabat kami mengatakan: "Apabila Rasulullah ffi

memulai puasa sunnah, maka beliau harus menyempurnakannya."

Namun, pendapat ini lemahte6 dan terbantahkan oleh hadits y{tg

tercantum dalam Sbabiih MuslimteT yangdiriwayatkan dari 'Aisyah

€9-, , bahwasanyasuatu ketika Rasulullah ffi mendatangi'Aisyah W ,

lalu'Aisyah Wy, memberitahu beliau: "'Wahai Rasulullah, di sini ada

makanan bdis."|e8 Rasulullah ffi menjawab: 'Tunjukkan kepadaku.ree

Sebetulnya sejak pagi tadi aku berpuasa." Rasulullah ffi pun kemudian

menyantap sebagian dari makanan tersebut.

F. Kitab Haii

1. Tentang ucapan Talbiyah

Sebagian sahabat kami mengatakan bahwa apabila Rasulullah

M melihat sesuatu yang membuatnya takjub, maka beliau selalu

mengatakan: " Labbaika. Sesungguhnya kehidupan hakiki adalah

kehidupan akhirat."

Dasarnya adalah hadits riwayat al-Bukhari20o dari Sahal bin

Sa'ad, ia berkata: "Kami berjuang bersama Rasulullah ffipadaPerang

Khandaq. Beliau yang menggali tanah, sedang kami yangmemindahkan

tanahnya. Beliau memandang ke arah kami serayabersabda:

Tidak ada kehidupan selain kehidupan Akhirat. Ya Allah, ampunilah

kaum Anshar dan Muhajirin."

Imam asy-Syafi'i2or berkata:

"Sa'id202 rclah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij,

ia berkata: Humaid al-A'ra) telah menceritakan kepada kami, dari

Mujahid, ia berkata: Rasulullah gt biasa melakukan talbiyab dengan

suara keras:


'Aku penuhi panggilan-Mu, Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu.

Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi

panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat, dan kerajaan

hany alah kepunyaan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. "'

Suatu ketika kaum Muslimin mulai meninggalkan bacaan

tersebut, namun beliau begitu tertarik terhadap isinya, maka beliau

menambahkan:


'Aku sambut panggilan-Mu. Tidak ada kehidupan, kecuali kehidupan

akhirat."

Ibnu Juraij menegaskan: "Saya kira peristiwa itu terjadi pada

hari Arafah."

Aku (Ibnu Katsir) berkomentar, zhahir kedua hadits ini tidak

menunjukkan kewajiban mengerjakan amal tersebut, melainkan

maksimal bersifat anjuran saja. Ada pula yang menyebutkan bahwa

hal itu hanya berlaku bagi orang-orang mukallaf. Hadits Mujahid di

atas lnursa/, sedangkan ucapan Ibnu Juraij it:u munqathi

2. Kota Makkah pernah dihalalkan bagi Rasulullah ffi

Makkah pernah dihalalkan bagi Rasulullah ffi selama satu hari,

sehingga beliau pun memasukinya tanpa berihram. Pada hari itu, ada

sekitar dua puluh orang penduduk Makkah yangterbunuh.

Apakah penaklukan kota tersebut dilakukan dengan kekerasan

atau dengan jalan damai? Ada dua pendapat dari Imam asy-Syafi'i,

yang setiap pendapatnya mendapat dukungan dari para ulama.

Kesimpularnya, semua itu termasuk kekhususan Rasulullah M;

sebagaimana yang beliau jelaskan sendiri dalam khutbah pada pagi

hari tersebut:


"Kalau ada orang beranggapan bahwa boleh menumpahkan darah di

dalam kota itu dengan alasan Rasulullah ffi sebelumnya telah berperang

di sana, maka katakanlah kepadanya: 'sesungguhnya Allah lW hanya

mengizinkan hal itu untuk Rasul-Nya, namun Allah tidak mengizinkan

(hal itu) untuk kalian.'D204

Hadits tersebut amatlah populer (masyhur).

3. Menyembelih hewan kurban

Telah dipaparkan sebelumnya2O5 hadits yang intinya menerangkan

kewajiban menyembelih kurban bagi Rasulullah ffi. Namun, derapt

hadits itu lemah.

G. Kitab Atb'imah (Makanan)

7. Tentang hukum memakan bawang

Sebagian sahabat kami berpendapat bahwa diharamkan bagi

Rasulullah ffi memakan bawang merah, bawang putih, dan bawang

bakung. Dasarnya adalah riwayat yang dikeluarkan oleh al-Bukhari

dan Muslim206 dari Jabir gE 

, bahwasanya [Rasulullahlzot * pernah

diberi satu panci berisi sayuran. Karena mencium aroma tak sedap pada

sayuran tersebut, maka beliau pun menyuruh sebagian Sahabatnya

untuk memakannya. Ketika melihat mereka enggan memakannya,

beliau berseru:


"Makanlah! Sesungguhnya aku berbicara kepada makhluk (MalaikaQ

yangkalian tidak bisa berbicara dengannya."

Pendapat di atas tidak bisa dibenarkan sepenuhnya. Sebab,

terdapat dtsar y angdiriwayatkan oleh at-Tirmid zi dari' Ali dan Syarik

bin Hanbal, tentang pendapat keduanya bahwa bawang merah dan

bawang putih yangharam adalah yangmasih menrah.2,8

Yang tepat, berdasarkan kaidah yang benar, hukum memakannya

tidaklah haram atas Nabi. Akan tetapi, hukumnya hanyalah makruh

bagi beliau. Dalilnya adalah riwayat Muslim2on dari Abu Ayyub,

bahwasanya ia menehidangkan makanan untuk Rasulullah M yang

terkandung bawang putih di dalamnya. Namun beliau menolak

makanan itu dan tidak mau memakannya. Abu Ayyub lalu bertanya

kepada Nabi: "Apakah makanan itu haram?" Beliau menjawab: "Tidak,

hanya saja aku tidak menyukainya." Abu Ayprb berkata: "Aku juga

tidak menyukai apayarTgtidak engkau sukai."

Syaikh Abu'Amr menegaskan: 'Hadits ini membatalkan peng￾haraman tersebut. lf,/allaabu A'ldrn."

2. Tentang hukum memakan biawak

Sama sepefti itu (memakan bawang merah, bawang putih, dan

bawang bakung) adalah masalah biawak. Rasulullah ffi bersabda:


"Aku tidak mau memakannya, tetapi aku juga tidak mengharamkan￾nya.

Dengan kata lain, Nabi tidak mengharamkan biawak atas kaum

Muslimin . Hanya saja, beliau tidak memakannya karena merasa

jijik.

Khalid pernah bertanya kepada Nabi: "Haramkah makanan ini,

wahai Rasulu[ah?" Beliau menjawab: "Tidak, hanya saja binatang itu

tidak hidup di negeriku sehingga aku merasa jijik memakannya."zll

Begitulah, makruh hukumnya bagi siapa saja memakan sesuatu

yang tidak disukainya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh

Abu Dawud.,z

Rasulullah ffi bersabda:


"sesungguhnya sengaja mendatangi tempat yangsedang dilanda wabah

penyakit akan menjerumuskan kepada kematian." 2r3

Para dokter memakruhkannya karena perbuatan itu bisa merusak

tabiat manusia. ll{/allaabu a.'lArn.2la

3. Tentang hukum makan sambil bersandar pada sesuatu

Diriwayatkan oleh al-Bukhar 721 

s dari Abu Juhaifah, bahwasanya

Rasulullah ffi bersabda:


"Adapun diriku, aku tidak akan makan sambil bersandar."

Sebagian sahabat kami berpendapat: "Hal itu hanya diharamkan

atas beliau saja."

An-Nawawi berkata: "Yang benar adalah hukumnya makruh

bagi beliau, tidak haram."

Aku (Ibnu Katsir) berkomentar, berdasarkan hal itu, perbuatan

ini tidak termasuk kekhususan Nabi ffi. Sebab, hukum makan sambil

bersandar juga dimakruhkan atas selain beliau; baik bersandar yang

diartikan dengan berbaring, sebagaima na yarlgdipahami secara langsung


oleh kalangan masyarakat awam, karena memang posisi itu dapat

menimbulkan gangguan (pencernaan), sepeft i halny a dilarang minum

sambil berdiri;2'6 maupun yangdianikan dengan makan sambil bersila,

seperti yang dijelaskan oleh al-Khaththabi dan ahli bahasa lainnya.

Makna inilah y^ngbenar,2t, apabila dicermati dan diperhatikan dengan

seksama, karena cara makan demikian menunjukkan kesombongan

dan keangkuhan.2r8 W'allaahu W a'lam.'

4. Larangan menyantap makanan tanpa diundang

Abul'Abbas bin al-Qash berkata: "Rasulullah melarang seseorang

menyantap makanan tanpa diundang."2re Namun, tatkala tiba-tiba

Abud Darda' gb mendatangi Nabi yangsedang menyantap makanan,

beliau pun memerintahkannyauntuk memakannya. Hal ini menjadi

kekhususan bagi beliau ffi.

Al-Baihaqi menegaskan: "Aku belum menemukan fhadits]

tentang larangan menyantap makanan tanpa diundang [ini] dari jalur

shahih [yang semisal dengannyaf."zzo Lalu, al-Baihaqi menyebutkan

hadits Abu Dawu&" yangdiriwayatkan dari Durust binZiyad, dari

Abban bin Tharig, dari Nafi', dari Ibnu'LJmar secara marfu'z


"Barang siapa yang diundang makan dan tidak memenuhi undangan

tersebut maka ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nyr. Barang

siapa yangmendatangi jamuan makan tanpa diundang maka ia masuk

sebagai pencuri dan keluar sebagai perampok /penjarah."

5. \7aiib memberikan makanan yang diminta oleh

Rasulullah i{5

Para ulama mengatakan: "Salah satu kekhususan RasulullahiW

adalah apabila beliau meminta makanan kepada seseorang yanghanya

cukup untuk dirinya, maka diawajib memberikan makanan itu kepada

beliau. Hal itu dilakukan untuk menjaga kehormatan seorang Nabi

dan menjaga kemuliaan diri beliau, baik denganharta maupun jiwa.

Hal ini berdasarkan firman Allah \H:

{@....'6UA"fi\cfir"giy *Nabi itu (bendaknya) lebih utama bagi ordng-ordng Mukmin dari diri

mereka sendiri...." (QS. Al-Ahzaab: 6)

Aku (Ibnu Katsir) tambahkan, mirip dengan ayat ini adalah

hadits yangterdapat dalam asb-Sbahiibain, "' yakni:


'Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian hingga diriku lebih

dicintainya daripada anaknya, orang tuaflya, dan manusia seluruh￾nya-'"

6. Tentang pembatasan daerah larangan menggembalakan

hewan

Al-Bukhari223 meriwayatkan hadits dari Sha'ab bin Jatstsamah

secara marfu':



"Tidak boleh menetapkan pembatasan (wilayah penggembalaan hewan)

kecuali yangtelah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nyr."

Sebagian sahabat kami menjelaskan: "Hukum ini khusus bagi

Rasulullah ffi."

Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa hal itu boleh

bagi selain Nabi ffi [untuk kemaslahatanf.22a Hal ini sebagaimana

Rasulullah M menjadikan an-Naqr'.zzs sebagai daerah larangan

penggembalaan umum. Demikian pula, 'tImar qb,yangpernah

membuat daerah larungandi Syaraf dan Rabdzah.226Hanyasaja daerah

larangan Rasulullah ffi sama sekali tidak boleh diubah.

Hibah

1. Rasulullah ffi boleh menerima hadiah

Rasulullah M menerima hadiah dan biasanya beliau selalu

membalasnya.

Diriwayatkan secara shahih dalam kitab ash-Sbabiib'27 dari

'Aisyah €9,, bahwasany^ Rasulullah melakukan itu semata-mata

untuk melunakkan hati orang yangmemberi hadiah kepadanya.Lain

halnya dengan para urndra' (ptemimpin) selain beliau. Diriwayatkan

dalam sebuah hadits shahih bahwa: "Hadiah yang diberikan kepadapara

pegawai (pemerintah) termasuk kategori gbulul (pengkhianatan)."228

Sebab, hadiah kepada mereka tergolong suap. Yang demikian itu akan

menimbulkan kecurigaan dan tuduhan (fitnah) . IVallaabu a'lam.

2. Tentang riba balal

Zakaria bin 'Adi berkata: Ibnul Mubarak menyampaikan

riw ay at kep ada kami dari al-Au za' i, dari Ibnu' At h a-Z akariya b e rkat a :

Menurutku, Ibnu 'Atha itu adalah 'LImar-dari Ibnu 'Abbas qg!r,,

berkenaan dengan firman Allah:


"DAn sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambab

pada harta manusia, maka riba itu tidak menambab p/a sisi Allab ...."

(QS. Ar-Ruum: 39)

Yang dimaksudkan dalam ayatitttadalah sejenis riba halal, yaitu

memberikan hadiah dengan niat mendapatkan balasan yang lebih

daripada yang dihadiahkan. Pelakunya tidak mendapat pahala dan

tidak juga mendapat dosa. Akan tetapi, secara khusus Rasulullah ffi

dilarang melakuka nny 

"Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleb Balasan)

yang lebih banyak." (QS. Al-Muddatstsir: 6)


Atsar tersebut diriwayatkan oleh al-Baihaqi2ze darial-Hakim dan

yang lainnya, darial-Asham, dari Muhammad bin Ishaq, dariZakariya.

Akan tetapi, dtsdr tersebut terputus sanadnya. Kalau y^ngdimaksud

dengan'Llmar bin'Atha' adalah Ibnu'Waraz, berarti ia perawi dha'if.

Namun, kalau orang itu adalah Ibnu Abil Khawar, maka ta adalah

perawi yangdipakai oleh Imam Muslim (perawi tsiqab).Ia juga telah

meriwayatkan hadits dari Ibnu 'Abbas d!r,. Meskipun demikian,

masalahnya di sini masih samar.

I. Faraa-idb (Varisan)

I Apakah Rasulullah ffi mewariskan sesuatu?

Rasulullah ffi tidak mewariskan sesuatu. Ap, salayangbeliau

tinggalkan adalah sedekah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah

hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim

dalam asb-SbabiibainB, dariAbu Bakar qd, bahwasanya Fathimah 6F-,

pernah bertanya kepada Abu Bakar tentang warisan ayahnya. Abu

Bakar menjawab: "Aku pernah mendengar Rasulullah W bersabda:

K.:as5';Wiu,3.G \j yy

'Kami tidak diwarisi, karena harta yang kami tinggalkan adalah

sedekah.'"

Abu Bakar *!b melanjutkan: "Meskipun demikian, keluarga

Muhammad M boleh memakan harta tersebut. Demi Allah, aku

tidak akan mengubah sedikit pun hukum memakan harta sedekah bagi

Rasulullah ffi dari kondisi asalnya semasa hidup beliau."

Masih dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah

45 , bahwasanya Rasulullah ffi bersabda:

Ahli warisku ddak akan menerima bagian satu dinar pun. Segalayang

aku tinggalkan, setelah jatahyangdiberikan untuk isteriku dan upah

untuk pelayanku, adalah sedekah."23,

Ablul Hilli utal Aqdi (dewan para ulama dan penguasa) sepakat

atas hal ini. Dengan demikian, tidak perlu ditanggapi segala bentuk

khurafat yang diada-adakan oleh kaum Syi'ah Rafidhah. Sungguh,

kejahilan mereka sudah sangat terkenal.

J. Kitab Nikah

Dalam masalah nikah inilah paling banyak didapati kekhususan￾kekhususan Rasulullah ffi. Semoga shalawat dan salam senantiasa

terlimpah bagi beliau. Kita akan menyebutkannya secara berurutan,

berdasarkan urutan yaflg sering digunakan oleh para ulama agar

menjadi lebih ringkas dan mudah dipahami.

1. Perkara Nikah Yang Hanya'$/aiib Atas Rasulullah ffi

Dan Tidak wafib Atas Orang Lain

Allah \H memerintahkan Nabi ffi untuk memberi pilihan

kepada isteri-isterinya, sebagaimana firman-Nya:


'

*Hai Nabi, katakanlab kqada isteri-isterirnu: fika kamu sekalian rneng￾inginkan kebidupan dunia dan perbiasannyd., marilab supdya kuberikan

kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan card yang baik. Dan

jika kamu sekalian mengbendaki (keridbaan) Allab dan Rasul-Nya serta

(kesenangan) di negeri akbirat, maka sesunggubnya Allah menyediaban

bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pabala ydng besar." (QS. A1-

Ahzaab:28-29)


Al-Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dalam kitab mereka,

ash-Shahiibain,Bz dari'Aisyah €9, , sebuah hadits tentang pilihan yang

diajukan Rasulullah ffi kepada isteri-isterinya,bahwasanya Allah \ffi

benar-benar memerintahkan beliau untuk melakukan hal tersebut.

Para sahabat kami dari kalangan ulama madzhab asy-Syafi'i

berbeda pendapat: apakah pemberian pilihan itu hukumnya wajib atas

beliau atauhanya sunnah? Ada dua pendapat dalam masalah ini. Imam

an-Nawawi dan ulam alainnyaberpendapat bahwa hukum memberikan

pilihan tersebut wajib bagi beliau.

Para ulama kami berbeda pendapat pula, apakah isteri-isteri beliau

wajib menjawab secara langsung atau diberi tenggang waktu? Ada dua

pendapat juga dalam persoalan ini. Ibnu Shabbagh berpendapat: "Tidak

ada perbedaan pendapat tentang renggang waktu yangdiberikan Nabi

kepada'Aisyah rd9, 

, sesuai dengan sabdanya:


'Tidak ada salahn ya jikakamu meminta pertlmbangan kedua orang

Para ulama mempert anyakan,apakah diharamkan atas Rasulullah

ffi menceraikan isteri-isterinya, apabila mereka telah memilih Allah,

Rasul-Nya, dan negeri akhirat? Terdapat dua pendapatlagi dalam

hal ini. Pada umumnya mereka (para ulama) lebih mengunggulkan

pendapat tidak haramnyamenceraikan mereka bagi beliau.

Pada mulanya, Allah mengharamkan kepada beliau untuk

mengambil wanita lain selain isteri-isterinya saat itu, tidak lain sebagai

bentuk penghormatan terhadap sikap (kesetiaan) mereka. Namun,

kemudian hal itu dibolehkan kembali, sebagai karunia untuk beliau.

'Aisyah menegaskan: "Sebelum Rasulull^h M wafat, sudah dibolehkan

lagi bagi beliau untuk mengambil wanita lain selain isteri-isteri yang

sudah ada (dinik ah7)."2t+

[Demikianlah yang diriwayatkan oleh Imam asy-Syafi'i.]2352. Perkara Nikah Yang Haram Atas Nabi, Namun Tidak

Atas Orang Lain

") Mempertahankan isteri yangmeminta cerai dari beliau

Para ulama berpendapat bahwa diharamkan bagi Rasulullah

ffi mempertahankan isteri beliau yang lebih memilih bercerai dari

beliau. Ini menurut pendapat yang benar. Berbeda halnya dengan

seorang Muslim (selain Rasulullah) yang memberikan pilihan kepada

isterinya. Karena apabila isterinya memilih untuk bercerai, dia tidak

wajib menceraikan isterinya. Wallaabu a'lam.

Sebagian ulama menjelaskan: "Nabi ffi menceraikan isterinya

demi kehormatan."

b) Tentang menikahi wanita Ahul Kitab

Bolehkah Rasulullah menikahi wanita Ahlul Kitab? Terdapat

dua pendapat dalam masalah ini:

[An-Nawawilz:o menerangkan pendapat peftama, yaitu bahwa

pernikahan itu haram bagi Nabi ffi. Pendapat inilah yangdipilih oleh

Ibnu Suraij,237 al-Ishthakhri,238 serta Abu Hamid al-Marwarudzi.z3e

Syaikh Abu Nashr bin ash-Shabbagh berdalil untuk memperkuat

pendapat yangmenyatakan haram ini dengan sabda Nabi ffi:

"Isteriku di dunia adalah isteriku juga di akhiraL'z4,

Kemudian an-Nawawi menyebutkan pendap at y ang lain, yaitu

bahwa hal itu dibolehkan bagi beliau, dan sepertinya dia cenderung

kepada pendapat ini, sebagaimana terlihat dalam komentarnya:

"Riwayat tersebut [tidak]'o' dapat dijadikan hujjah karena bisa saja

wanita yangmenikah dengan Nabi ffi it:u kemudian masuk Islam."

Saya (Ibnu Katsir) berpendapat: "Hadits di atas tidak memiliki

dasar yang bisa menjadikannya sebagai riwayat marfu'yang sampai

kepada Nabi ffi. Sebenarnya, riwayat itu hanyalah berasal dari

pendapat sebagian Sahabat.D242

Abu Ishaq al-Marwazi2a3 berkata: "Hal itu tidaklah haram atas

Nabi."

Tentang boleh tidaknya Rasulullah memiliki budak wanita Ahlul

Kitab atau menikahi budak wanita Muslimah, terdapat tiga pendapat

dariparaulama. Pendapat yangpaling benar adalah beliau dibolehkan

memiliki budak-budak wanita Ahlul Kitab, tetapi tidak dibolehkan

menikahi budak wanita Muslimah, bahkan hal itu diharamkan bagi

beliau. Adapun budak wanita Ahlul Kitab, jumhur ulama bersepakat

bahwa Nabi M haram menikahinya. Sementara, al-Hannathrz44

menyebutkanz45 dua pendapat dalam masalah ini, namun keduanya

sangat lemah.

Pendapat-pendapat yangmereka kembangkan itu sangar rusak

sehingga mengabaikannya lebih baik daripada menyebutkannya.

Bentuk penyimpangan seperti inilah yang telah diperingatkan oleh Ibnu

Khairan dan al-Imam. Mereka benar dalam masalah ini.lWallaahu a'lam.

3. Perkara Nikah Yang Hanya Boleh Bagi Nabi, Namun

Tidak Boleh Bagi Orang Lain

4 Menikahi lebih dari empat orang wanita

Ketika wafat, Rasulullah ffi memiliki sembilan orang isteri.

Para ulama sepakat bahwa beliau boleh mengawini sembilan orang

wanita. Namun, para sahabat kami dari kalangan ulama asy-Syafi'i

berbeda pendapat, apakah beliau boleh mengawini lebih dari sembilan

wanita?

Pendapat ymgbenar adalah hal itu boleh bagi Rasulullah. Sebagai

dalilnya adalah hadits yangterdapat dalam Sbabiibul Buhbari,2au y^ng

diriwayatkan dari bundar, dari Mu'adzbinHisyam, dari ayahnya, dari

Qatadah, dari Anas "!b ,iaberkata: "Dahulu, Rasulullah ffi menggilir

semua isterinya dalam satu waktu pada malam maupun siang hari.

Jumlah isteri beliau ketika itu adalah sebelas orang."

Aku benanya kepada Anas: "Apakah Rasulullah ffi mampu

melakukannya?" Anas 45 menjawab: "Kami pernah berbincang￾bincang bahwasanya beliau diberi kekuatan yang setara dengan tiga

puluh orang laki-laki." Bahkan, dalam riwayat y^ng lain disebutkan:

"Empat puluh orang laki-laki."

Kemudian, al-Bukhari2aT meriwayatkan hadits Sa'id dari Qatadah,

dari Anas eB : "Beliau memiliki sembilan isteri." fAnas berkata: "Nabi

ffi menikahi lima belas orang wanita. Yang beliau gauli sebanyak

tiga belas orang, sedangkan yangberkumpul (hidup berumah tangga)

dengan beliau berjumlah sebelas orang. Pada waktu waf.at, beliau ffi

meninggalkan sembilan orang isteri."]2a8

Qatadah juga menyatakan riwayat seperti iur.,4e

Ibnush Shabbagh menyebutkan dalam kitab Syamaa-il-nya dari

Abu'Ubaid,zto iaberkata: "Rasulullah menikahi delapan belas wanita

dan memiliki tiga budak wanita."

b) Melangsungkan akad nikah dengan laftazh hibah

Para ulama mengatakan: "Rasulullah ffi boleh melakukan akad

nikah dengan lafazh hibah, berdasarkan firman Allah \ffi:

'... Dan perernpuan Mukmin ydng menyerahkan dirinya kepada Nabi

kalau Nabi lndu rnengd.aininya, sebagai pengkbususan bagimu, bukan

untuk sernurt. orangMukmin...." (QS. Al-Ahzaab: 50)

Apabila Nabi ffi melakukan akad nikah dengan menggunakan

kata hibah, maka beliau tidak wajib memberi mahar karena akad

tersebut maupun karena bercampur. Berbeda dengan selain beliau.

Apakah talak Rasulullah i{S itu dibatasi sampai talak tiga saja?

Dalam hal itu ada dua pendapat. Pendapat yangpaling benar adalah:

"Ya, dibatasi sampai tiga, berdasarkan keumuman ayaLt' Pendapat yangkedua menyatakan: "Tidak dibatasi, sebagaimana beliau tidak dibatasi

menikah dengan empat isteri saja. Demikian juga halnya dengan talak

beliau yangtidak dibatasi sampai tiga kali saja." Akan tetapi, pendapat

y^ng kedua ini 1emah25', sebab tidak ada korelasi antara nikah dan

talak.

.) Menikah tanpawali dan saksi

Rasulullah ffi diperbolehkan menikah tanpa wali dan tanpa

saksi, menurut pendapat yarLg shahih. Hal ini berdasarkan hadits

Zainab binti Jahsy, bahwas anya ia membanggakan diri kepada isteri￾isteri Nabi ffilajrnnya dengan mengatakan:

"Kalian dinikahkan oleh waliwali kalian, sedangkan aku dinikah￾kan langsung oleh Allah W dari atas langit yangtujuh." Hadits ini

diriwayatkan oleh al-Bukhari.252

d) Boleh menikah ketika sedang ihram

Bolehkah Nabi ffi menikah pada waktu ihram? Dalam masalah

ini ada dua pendapat. Pendap at pefiama, hal itu tidak boleh bagi beliau,

berdasarkan keumuman hadits [yang diriwayatkan]zs: oleh Muslim dari

'Lltsman, dari Rasulullah ffi, beliau bersabda:


"Orang yang sedang ihram itu tidak boleh menikah, tidak boleh

menikahkan, dan tidak boleh melamar wanita."

Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang

mengatakan perkataan ini (yaitu Rasulullah) ,adalahtermasuk ke dalam

cakupan keumuman sabdanya tersebut.

Sementara, ulama lainnya menguarkan pendapat kedua, yaitu

pendapat y^ng menyatakan bahwa Nabi boleh melangsungkan

kedua menyatakan: "Tidak dibatasi, sebagaimana beliau tidak dibatasi

menikah dengan empat isteri saja. Demikian juga halnya dengan talak

beliau yangtidak dibatasi sampai tiga kali saja." Akan tetapi, pendapat

y^ng kedua ini 1emah25', sebab tidak ada korelasi antara nikah dan

talak.

.) Menikah tanpawali dan saksi

Rasulullah ffi diperbolehkan menikah tanpa wali dan tanpa

saksi, menurut pendapat yarLg shahih. Hal ini berdasarkan hadits

Zainab binti Jahsy, bahwas anya ia membanggakan diri kepada isteri￾isteri Nabi ffilajrnnya dengan mengatakan:

"Kalian dinikahkan oleh waliwali kalian, sedangkan aku dinikah￾kan langsung oleh Allah W dari atas langit yangtujuh." Hadits ini

diriwayatkan oleh al-Bukhari.252

d) Boleh menikah ketika sedang ihram

Bolehkah Nabi ffi menikah pada waktu ihram? Dalam masalah

ini ada dua pendapat. Pendap at pefiama, hal itu tidak boleh bagi beliau,

berdasarkan keumuman hadits [yang diriwayatkan]zs: oleh Muslim dari

'Lltsman, dari Rasulullah ffi, beliau bersabda:

"Orang yang sedang ihram itu tidak boleh menikah, tidak boleh

menikahkan, dan tidak boleh melamar wanita."

Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang

mengatakan perkataan ini (yaitu Rasulullah) ,adalahtermasuk ke dalam

cakupan keumuman sabdanya tersebut.

Sementara, ulama lainnya menguarkan pendapat kedua, yaitu

pendapat y^ng menyatakan bahwa Nabi boleh melangsungkan

kedua menyatakan: "Tidak dibatasi, sebagaimana beliau tidak dibatasi

menikah dengan empat isteri saja. Demikian juga halnya dengan talak

beliau yangtidak dibatasi sampai tiga kali saja." Akan tetapi, pendapat

y^ng kedua ini 1emah25', sebab tidak ada korelasi antara nikah dan

talak.

.) Menikah tanpawali dan saksi

Rasulullah ffi diperbolehkan menikah tanpa wali dan tanpa

saksi, menurut pendapat yarLg shahih. Hal ini berdasarkan hadits

Zainab binti Jahsy, bahwas anya ia membanggakan diri kepada isteri￾isteri Nabi ffilajrnnya dengan mengatakan:


"Kalian dinikahkan oleh waliwali kalian, sedangkan aku dinikah￾kan langsung oleh Allah W dari atas langit yangtujuh." Hadits ini

diriwayatkan oleh al-Bukhari.252

d) Boleh menikah ketika sedang ihram

Bolehkah Nabi ffi menikah pada waktu ihram? Dalam masalah

ini ada dua pendapat. Pendap at pefiama, hal itu tidak boleh bagi beliau,

berdasarkan keumuman hadits [yang diriwayatkan]zs: oleh Muslim dari

'Lltsman, dari Rasulullah ffi, beliau bersabda:

"Orang yang sedang ihram itu tidak boleh menikah, tidak boleh

menikahkan, dan tidak boleh melamar wanita."

Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang

mengatakan perkataan ini (yaitu Rasulullah) ,adalahtermasuk ke dalam

cakupan keumuman sabdanya tersebut.

Sementara, ulama lainnya menguarkan pendapat kedua, yaitu

pendapat y^ng menyatakan bahwa Nabi boleh melangsungkan

pernikahan saat ihram, dengan hadits Ibnu'Abb I #' yang dikeluarkan

oleh al-Bukhari dan Muslim:2'a

"Bahwasanya Rasululah ffi menikahi Maimunah rCF, dalam keadaan

sedang berihram."

Akan tetapi, pernyataan itu bertentangan dengan hadits y^ng

diriwayatkan oleh Muslim'ss dari Maimunah #t-, sendiri:

"Rasulullah M_, menikahirTya"u saat keduanya dalam keadaan halal

(tidak sedang berihram)."

Orang y^ngterlibat langsung dalam kisah (Maimunah) tentu

lebih mengetahui daripada orang lain. lVallaabu a'lam.

.) Lamaran Rasulullah ffi tidak boleh ditolak

Apabila Rasulullah ffi ingin menikahi seorang wanita, maka

wanita itu wajib menerimanya. Demikianlah menurut pendapat para

sahabat kami. Bahkan, wanita itu tidak boleh dilamar oleh orang lain.

0 Tidak wajib membagi giliran menginap

\Tajibkah Rasulullah ffi membagi giliran untuk isteri-isteri dan

budak-budak wanitanya? Mengenai hal ini ada dua pendapat. Yang

zhahir dari matan beberapa hadits adalah wajib. Sebab, ketika sakit,

beliau terus mendatangi isteri-isterinya, meskipun dalam kondisi

demikian, hingga akhirnya beliau meminta izin kepada mereka untuk

beristirahat di rumah 'Aisyah W., . Para isteri beliau pun mengizin￾kannya.2sT

Abu Sa'id al-Isthakhri berkata: "Hal itu tidaklah wajib atas

beliau. Dasarnya adalah firman Allah Kamu boleb rnenanggubkan (menggauli) siapa ydng kamu kebendaki

di antara rnereka (isteri-isterimu) dan (boleb pula) menggauli sizpa ydng

kamu kebendaki....'" (QS. Al-Ahzaab: 51)

Dengan demikian, tidak wajibnya membagi giliran bermalam

itu termasuk salah satu kekhususan Rasulullah ffi.

Akan tetapi, apakah perkawinan beliau sama kedudukannya

dengan kedudukan mengambil budak perempuan2sS bagi kita atau

tidak? Dalam hal ini ada dua pendapat.

g) Memerdekakan budak sebagai mahar

Rasulullah M memerdekakan Shafiyah dan menjadikan

pemberian kemerdekaan itu sebagai maharnya. Hal ini sebagaimana

disebutkan dalam kitab ash-Sbabiibainzse dariAnas 4E .

Menurut satu pendapat, maksud dari hal itu adalah Rasulullah

ffi memerdekakan Shafiyah dengan syaratshafiyah mau dinikahi oleh

beliau. Maka dari itulah Shafiyah wajib memenuhi syarat tersebut.

Namun hukum wajib memenuhi syarat seperri ini tidaklah berlaku

terhadap selain Rasulullah. Ada juga yang mengatakan bahwa Rasulullah

ffi menladikan pemberian kemerdekaan itu sebagai mahar. Hal ini

diperbolehkan secara khusus bagi beliau, namun tidak diperbolehkan

bagi yang lain." Pendapat inilah yangdipilih oleh al-Ghazali.

Aku (Ibnu Katsir) berkomentar, bahwa pendapat di atas harus

dikaji ulang mengingat adanya riwayat yang dikeluarkan oleh at￾Tirmidzl260 dari asy-Syafi'i, bahwasanya beliau membolehkan hal itu

kepada siapa saja. Terlebih lagi pendapat ini sangat populer.

Menurut pendapat yaln.g lain, Rasulullah ffi memerdekakan

Shafiyah tanpa ada syarat imbalan apa pun. Beliau menikahinyatanpa

mahar, baik secara kontan maupun tempo. Pendapat ini diriwayatkan

dari Abu Ishaq. Al-Hafizh Abu Bakar al-Baihaqi26r menetapkan

pendapat ini, dan pendapat ini pun dibenarkan oleh Ibnush Shalah

dan an-Nawawi.

Aku (Ibnu Katsir) katakan, alasan Syaikh Abu 'Amr adalah

(hadits): "Beliau menjadikan hal itu sebagai maharnya." Maksudnya/ur'

Nabi ffi hanya memerdekakan Shafiyah tanpa memberikan mahar

kepadanya. Konteks ini persis seperti ungkapan: "Lapar adalah bekal

bagi orang yangtidak punya bekal."

Pendapat yang lain lagi menyebutkan: Bahkan, Nabi memberikan

seorang budak wanita kepada Shafiyyah sebagai maharnya. Hal itu

sebagaima na y arlgdiriwayatkan oleh a1-Baihaqi263 dengan sanad gharib

dan tidak shahih. l,l/allaahu a'lam.

4. Keutamaan Yang Hanya Disebabkan Karena Menikah

Dengan Nabi ffi Dan Tidak Dengan Orang Lain

^) Menjadi Ummabatul Mukminin

Di antara keutamaan tersebut adalah bahwa isteri-isteri beliau

disebut sebagai (Jmmahatul Mukminin $br bagi kaum laki-laki yang

beriman), sepefti dalam firman Allah W:

*Nabi itu ftendakryo) lebih utama bagi ordng-ordng Mukmin dari diri

mereka sendiri dan isteri-isterinya adalab ibu-ibu mereka.... " (QS. A1-

.Nhzaab: 6).

Arti umuumah'* (ibu) di sini adalah penghormatan, ketaatan,

haram didurhakai, dan wajib dimuliakan. Yang dimaksud bukanlah

diharamkan menikahi anak-anak mereka dan boleh berkhalwat dengan

mereka! Sungguh, kehormatan ini tidak diberikan kepada kaum wanita

selain mereka.

Apakah mereka juga disebut (Jmnwbatul Mukminar (ibu bagi kaum

wanita ymLgberiman) ? Mengenai hal ini ada dua pendapat. Para ulama

melarang penyebutan gelar itu, sebagaimana pendapat 'Aisyah QF' .zes

Perbedaan pendapat yangberedar hanyalah seputar apakah kata

jama' mudzakkar salim (bentuk jamak laki-laki) itu mencakup kaum

wanita? Masalah ini telah ditetapkan dalam ushul fiqih.

Apakah saudara-s atdara perempuan dari para isteri Nabi

itu boleh disebut sebagai Akbanalul Mukminin (bibi-bibi kaum

Mukminin)? [Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat].266 Adapun

nash menunjukkan bolehnya penyebutan gelar tersebut.

Apakah gelar Akhwaatul Mukminin (saudara-saudara perempuan

kaum Mukminin) juga boleh diucapkan untuk puteri-puteri mereka?

Asy-Syafi'i membolehkannya dan itu disebutkan di dalam kitab al￾Mukbtasbdr.z6T Sebagian ulama juga membolehkan hal itu, namun

ulama lain melarangnya. Dalam masalah ini Ibnush Shabbagh dan

ulama lainnya membantah pendapat al-Muzani, seraya menegaskan:

"Pendapatnya itu keliru."

b) Memanggil Rasulullah M dengan Abul Mukminin

Bolehkah Nabi ffi dipanggil dengan sebutan Abul Mukminin

(bapak orang-orang Mukmin)? Al-Baghawi menukil dari sebagian

Sahabat bahwa hal itu boleh.

Aku (Ibnu Katsir) berkomentar, ini adalah pendapat Mu'awiyah

€5 , berdasarkan riwayat Ubay dan Ibnu (Abbas268 E#., yang membaca

firman Allah dengan lafazh:

*Nabi itu ftendak"yo) lebib utama bagi ordng-orang Mukmin dari diri

mereka sendiri-dan belizu sebagai ayab bagi mereka-dan isteri-isterinya

adalab ibu-ibu mereka...." (QS. Al-Ahzaab: 6)

Al-r$Tahidi telah menukil laranganpenyebutan gelar seperri iru

dari sebagian Sahabat, sesuai dengan firman Allah \H:


"Mubammad itu buhanlab sekali-kali bapak dari seorang laki-laki di

antdla kamu,....

Yang dimaksud oleh ayat di atas adalah bahwa Rasulullah

bukanlah bapak mereka dari sisi nasab. Sebab, dalam sebuah hadits

y ang diriwayatkan oleh Abu Dawud diseburkan:26e

"Sesungguhnya aku, bagi kalian, ibarat seorang bapak."

Hadits Abu Dawud itu terdapat dalam kitab al-Istitbaabab.

.) Menjadi wanita paling utama

Isteri-isteri Nabi ffi adalahwanita yangpaling utama di antara

kaum wanita ummat ini. Sebab, mereka memperoleh pahala yang

berlipat ganda, berbeda dengan wanita-wanita lainnya. Kemudian,

wanita yangpaling mulia di antara isteri-isteri beliau adalah IGadijah

dan'Aisyah u9.,.2"

Abu Sa' id al-Mutawalli"' berkat a: "P arasahabat kami dari ulama

madzhab asy-Syafi'i berselisih pendapat, manakah antara keduanya

(Khadijah dan'Aisy"h) yrrg lebih utama?"

Ibnu Hazm272 berpendapat: "Sesungguhnya seluruh isteri beliau

lebih utama daripada seluruh Sahabat, bahkan lebih urama dari Abu

Bakar # ." Namun, tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat

seperti ini sebelumnya sehingga pendapat ini sangat lemah.

d) Ummahatul Mukminin tidak boleh dinikahi laki-laki lain

Ulama telah sepakat atas haramnya menikahi isteri-isteri

Rasulullah ffi sepeninggal beliau. Hal itu dikarenakan mereka adalah

isteri-isteri beliau di Surga kelak.

[Apabila seorang wanita tidak menikah]273 setelah ditinggal

mati oleh suaminya, maka ia akan tetap menjadi isterinya di akhirat.

Sepeni halny a dalam sebuah riw ay at, bahwasany a pada saat menj elan g

kematian Abud Darda' ce!',, isterinya"o berkata kepadanya: '\rahai

Abud Darda',sesungguhnya kamu telah melamarku kepada keluargaku,lalu mereka menikahkanmu denganku. Maka pada hari ini, akulah yarlg

melamar dirimu." Abud Darda'pun berkata: "Kalau begitu, janganlah

kamu menikah dengan laki-laki lain sepeninggalku."

Setelah Abud Darda' meninggal dunia, Mu'awiyah gg t lang

saat itu menjadi Khalifah, datang melamarnya, namun Ummud Darda'

menolak lamaran tersebut.275

A1-Baihaqi276 meriwayatkan sebuah hadits dari'Isa bin'Abdur￾rahman as-Sulami, dari Abu Ishaq, dari Shilah, dari Hudzaifah *!F-, ,

bahwasanyaia berkata kepada isterinya: Jika kamu ingin menjadi

isteriku di Surga nanti, maka janganlah menikah lagi sepeninggalku.

Sesungguhnya seorang wanita di Surga akan menjadi milik suaminya

yangterakhir ketika di dunia."

Oleh karena itu, isteri-isteri Nabi g diharamkan menikah

lagi setelah beliau wafat, karena mereka akan menjadi isteri beliau di

Surga.

Para ulama berbeda pendapat tentang isteri Nabi yarLg beliau

ceraikan semasa hidupnya. Dalam hal ini adatigapendapat. (Pendapat

pertama, boleh menikah lagi. Pendapat kedua, tidak boleh menikah

lagi). Pendapat ketiga, wanita yarlgpernah bercampur dengan beliau

haram dinikahi oleh orang lain. Dalam hal ini asy-Syafi'i menetapkan

pengharamafftyasecara mutlak. Pendapatnya ini didukung oleh Ibnu

Abi Hurairah,"'berdasarkan firman Allah W:

"... dd.n isteri-isterinya adalab ibu-ibu mereka...." (QS. Al-Ahzaab: 6)

Berlandaskan hal itu, ada dua pendapat menyangkut budak￾budak wanita yangpernah bercampur dengan beliau lalu ditinggalkan,

baik karena beliau meninggal dunia atau sebab lainnya.

Menurut satu pendapat, [isteri-isteri Nabi]2?' M y^ng haram

dinikahi oleh orang lain hanyalah isteri yangbeliau tinggalkan karena

lrematian. Dalilnya adalah dyat tdklryiir (suratAl-Ahzaab :28-29). Sebab,jika mereka tidak diperbolehkan memilih laki-laki lain, [maka hak

pilih yang beliau berikanl2Te kepada isteri-isterinya itu tentu tidak ada

artinya sama sekali. ll{/allaabu a'lam.

.) Hukuman bagi mereka yang menuduh'Aisyah pernah

berzina

Barang siapa menuduh 'Aisyah Ummul Mukminin €y, berzina,

maka ia harus dihukum mati berdasarkan ijma ulama. Kesepakatan

ini telah dikemukakan oleh as-Suhaili dan yang lainnya berdasarkan

nash al-Qur-an yangjelas-jelas menyatakan kesucian dirinya. Adapun

terhadap isteri-isteri Nabi yanglain selain'Aisyah, para ulama terbagi

menjadi dua pendapat.

0 Hukuman bagi mereka yang menghina Rasulullah ffi

Demikian juga halnya dengan siapa saja yang menghina Rasulullah

M, yaitu orang itu dibunuh, baik laki-laki maupun perempuan,

berdasarkan banyak hadits yangmenegaskan hal tersebut. Akan tetapi,

pembahas annya terlalu panjang apabila dij abarkan di sini.

Salah satu di antarahadits tersebut berasal dari Ibnu'Abbas .;e!r-,,

tentang kisah seorang buta yang membunuh ummu aulad-ny*8, karena

menghina Nabi ffi. Ketika pembunuhan itu disampaikan kepada Nabi

ffi, beliau pun berkata:

"Saksikanlah oleh kalian, bahwasanya darah wanita itu halal."'s'

Syu'bah meriwayatkan dari Taubah al-Anbari dari Abus Suwar,

dari Abu Barzat,z'z bahwasanya seorang laki-laki menghina Abu

Bakar. Abu Barzatbertanya: "Mengapa tidak [engkau penggal]2s3 saja

lehernya?" Abu Bakar gE menjawab: "Hal itu tidak berlaku bagi selain

Nabi ffi." Hadits itu diriwayatkan oleh an-Nasa-i dan al-Baihaqi.2sa

Ibnu Adiy"' pun meriwayatkan sebuah hadits dari Yahya

bin Isma'il al-tU7asithi, ia berkata, Ibrahim bin Sa'ad dan az-Zthri

meriurayatkan kepada kami dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah

, beliau bersabda:

"Salah seorang dari kalian tidak boleh dibunuh karena menghina orang

lain, kecuali jika ia menghina Nabi ffi."

Syaikh al-Imam Abul'Abbas Ibnu Taimiyyahtelah menyusun

sebuah kitab khusus dalam masalah ini yang berjudul asb-Sbaarimul

Masluul'alalman Sabbal2s6 ar-RasuuL 287 Kitab itu adalah kitab terbaik

jika dibandingkan dengan kitab-kitab serupa yangmengupas masalah

itu. lVallaah u a' lam.2s}

g) Celaan dari Rasulullah ffi sebagai Kaffarat

Contoh lain dari kekhususan Nabi ffi adalah apabila beliau

menghina seorang laki-laki Muslim, padahal tidak seharusnya ia

dihina, [maka]28e penghinaan Rasul itu menjadi kffirar (penghapus

dosa) [baginya].2e0

Dalilnya adalah hadits yangdiriwayatkan oleh al-Bukhari dan

Muslim dalam kitab asb-Sbahiibain2et dariAbu Hurairah .!y, ia berkata

bahwa Rasulullah ffi bersabda:


"Ya Allah, aku telah mengambil sebuah perjanjian dari-Mu yang

Engkau tidak akan menyelisihinya. Sesungguhnya aku hanyalah

seorang manusia biasa, maka orang Mukmin mana saja yang tanpa

sengaja aku sakiti, atau pernah kucela, atau pernah kudera, ata:u

pernah kulaknat, maka jadikanlah hal itu sebagai do'a, pembersih

dosa, dan qurbab Q<etaatan) yang mendekatkannya kepada-Mu pada

hari Kiamat."

Oleh karena itu, ketika Muslim menyebutkan keuramaan

Mu'awiyah di dalam kitab Sbahiib-nya, maka hadits perrama yang di￾cantumkannya adalah riwayat ini. Kemudian ia menyeftakan hadits:

"Semo ga Allah tidak mengenyangkan perutny a.o2e2

Duahadits tersebut menunjukkan keutamaanMu'awiyah €E . Hal

itu juga merupakan salah satu bukti ketinggian ilmu Imam Muslim abfig.

K. (Kitab Jihad),,

1. Kewaiiban melaniutkan fihad

Apabila telah mengenakan baju perang, Nabi ffi tidak

boleh melepasnya hingga Allah memberikan keputusan-Nya. Hal

ini berdasarkan kisah dalam Perang Uhud, tatkala sejumlah kaum

Muslimin menyerukan kepada beliau untuk keluar menyambut

musuhnya di Gunung Uhud. Rasulullah ffi pu masuk rumah dan

mengenakan baju besinya. Ketika beliau telah siap untuk memerangi

mereka, para Sahabat bertanya: *Ya Rasulullah, sebaiknya engkau

kembali ke Madinah?" Beliau menjawab:

"Sesungguhnya tidak layak bagi seorang Nabi untuk pulang kembali

apabila ia telah [mengenaktn)zen baju perangnya...."2ss

Hadits yangpanjang ini telah disebutkan oleh paraahlisejarah.

Mayoritas para sahab at kam72e6 mengatakan, sesungguhnya hal

itu wajib atas Rasulullah ffi, bahkan haram baginya melepas baju

perang tersebut hingga beliau berperang.Atas dasar itu, para ulama pun mengembangkan masalah, bahwa￾sanya apabila Nabi sudah mulai melakukan suatu ibadah sunnah, maka

beliau wajib menyempurnakannya, menurut salah satu dari dua pendapat

yang ada. Namun, pendapat ini lemah, berdasarkan apa yang sudah

kami sebutkan dalam Kitab Puasa. W'allaabu a'lam. Pengembangan

masalah seperti ini dilemahkan pula oleh AbuZakariya.

2. Melakukan musyawarah

Para ulama menceritakan bahwa drantarakekhususan Nabi ffi

adalah kewajiban bermusyawarah. Yakni, beliau selalu bermusyawarah

dengan para Sahabatnya dalam urusan peperangan.

Allah \W berfirman:

"... dAn bermusyaanrablab dengan mereka dalam u.rusan itu...." (QS.

Ali'Imran: L59)

Asy-Syafi'i2e7 meriw ayatkan: Sufyan bin Uyainah meriwayatkan

kepada kami dari az-Zu,hri, ia berkata: Abu Hurairah €E berkata:

"Belum pernah aku melihat seseorangyanglebih sering bermusyawarah

dengan Sahabat-S ahabatny a selain Rasulullah ffi . "

Asy-Syafi'i 'ro)y" menegaskan bahwa al-Hasan berkata: "Sesung￾guhnya Rasulullah ffi tidak butuh musyawarah. Akan tetapi, beliau

ffi menginginkan agar [hal itu1"' dijadikan Sunnah (diikuti) oleh para

penguasa setelahnya.'2e'

Aku (Ibnu Katsir) menyimpulkan, jika berdasarkan hal itu maka

perkara ini bukanlah kekhususan bagi beliau M."

3. Teguh menghadapi musuh

Para ulama mengatakan: "Rasulullah ffi wajib meneguhkan ke￾sabaran menghadapi musuh meskipun mereka menambah kekuatan."

Pendapat mengenai hal itu sepertinya dikutip dari peristiwa

Hudaibiyah, wallaahu a'larn, yaitu ketika Rasulullah M bersabda

kepada 'I-Jrwah. Termasuk dalam sabda beliau tersebut adalah:

'

"Apabila mereka menolaknya, maka demi Allah, sungguh aku akan

memerangi mereka (yakni kaum Quraisy) demi membela agama ini

hingga putus leherku."

Hadits ini tercantum dalam kitab Sbahiihul Bukbari.3}}

4. Tentang strategi peperangan

Sebelumnya telah kami sebutkan sabda Rasulullah ffi:


'Sesungguhnya seorang Nabi tidak boleh memiliki kbaainatul a'yun

(pandangan mata curang)."'o'

Para ulama berkomentar: "[Bahkan],302 Rasulullah ffi boleh

menggunakan tipu dayadalampeperangan, sesuai dengan sabda beliau:


'Peperangan itu adalah tipu daya.'"303

Tipu daya itu, sepemi yang telah Nabi ffi lakukan dalam peperangan

Ahzab, yakni dengan memerintahkan [Nu'aim bin Mas'ud gg ]s untuk

memprovokasi kaum Quraisy dengan Bani Quraidzah. Nu'aim pun

merencanakan [aksi yang ia lakukan]30s sesuai dengan perintah Nabi ffi

sehingga melalui usahanya tersebut Allah W memecah belah kekuatan

kaum Musyrikin. Akibatnya, timbullah permusuhan di antara mereka.

Dengan aksinya itu, dan dengan tipu muslihatnya yanglain, Allah lH

memecah belah persatuan orang-orang kafir. Segala puji dan karunia

milik Allah semata.

5. Tentang Gbanimab

sesungguhnya Nabi ffi boleh memilih dan menga mbil gbanirnah

(harta rampasan perang) menurur kehendak beliau, baik harta itu

berupa budak lakilaki atau budak perempuan maupun persenjataan

dan sebagainya, yaitu sebelum rampasan perang itu dibagi-bagikan.

Banyak hadits yang menyebutkan hal ini dalam kitab as-Sunin dan

kitab yanglainnya.3oT

Demikian juga halnya, Rasulullah ffi berhak mendapat bagian

[seperlima]"t darihin^r^ p,^san perang ii-".-p* perlima dari h"arta

fa-i. Itulah mahzab kami dan tidak ada perselisihan dalam hal itu.

L. (Kitab Hukum)'on

l. Dalam memutuskan sebuah hukum

Para ulama berkata: "Rasulullah ffi boleh menetapkan hukum

berdasarkan informasi sepihak yang diterimanya. Sebab, keputusan

hukum beliau sama sekali tidak mengandung unsur-unsur kepentingan

pribadi terrentu. Dalilnya adalah hadits Hindun binti 'utbah 6g,

tatkala ia mengeluhkan sifat kikir suaminya, Abu Sufyan gla . Maka

dari itu, Rasulullah ffi bersabda

"Ambillah hartanyasecara baik untuk dapat menutupi kebutuhanmu

dan kebutuhan anak-anakmu.'

Hadits ini terdapat di dal arnl,..tab ash- sbabiihaidl, dan'Aisyah qEg, .

Apakah selain beliau boleh memutuskan sebuah hukum

berdasarkan informasi sepihak yang diterimanya? Temang hal ini

terdapat tiga pendapat yangmasyhur. Adapun pendapat yangketiga

menyebutkan: "seseorang boleh memutuskan suatu perkara berdasarkan

informasi sepihak selama itu tidak terkait dengan masalah budud."

Para ulama berkomentar: 'Berdasarkan pendapat yxLgketiga ini,

artinya seseorang boleh memutuskan hukum atas dirinya sendiri dan

anak-anaknya, serta boleh memberi kesaksian atas dirinya sendiri dan

anaknya,juga diterima kesaksian orang lain atas dirinya. Kesimpulan

ini berdasarkan hadits Khuzaimah bin Tsabit yang derajatnya hasan,

sebagaimana telah diuraikan di tempat lain, wallaabu a'lam.

2. Hukum melecehkan Rasulllah ffi

Para ulama berkata: 'Barang siapa yatgmelakukan pelecehan

atauberuina di hadapan Rasulullah ffi , maka ia telah kafir."

Ab:u Z akariya an-Nawawi b erkat a: " D al am hal zina mas ih p e rlu

ditinjau kembali,"' wallaabu d'ldrn.."

3. Bolehkah menggunakan nama Rasulllah ffi?

Boleh memberikan nama dengan nama Rasulullah. Dalam hal ini

tidak ada perbedaan pendapat. Akan tetapi, adadgapendapat mengenai

bolehnya menggunakan kun-yaD (ulukan) beliau (Abul Qasim):

Pertama, [hal itu]3t2 dilarang secara mutlak. Demikianlah

menurut madzhab asy-Syafi'i, sebagaimana yang dinukil oleh al￾Baihaqi, al-Baghawi, dan Abul Qasim bin'Asakir ad-Damsiqy. Mereka

mendasarkan pendapat ini kepada hadits dariJabir gb 

ia berkata bahwa

Rasulullah ffi bersabda:

"Berilah nama dengan namaku, tetapi jangan kalian berkun-yah dengan

kun-yah-ku."

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.3r3 Keduanya

juga meriwayatkan dari Abu Hurairah3ta hadits *iB yang semakna

dengan hadits tersebut.

Kedua, membolehkan secara mutlak. Demikianlah menurut

madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yarLg dipilih an-Nawawi

'+la. Sebab,Iarangan itu hanya berlaku ketika Rasulullah ffi masih

hidup sehingga tidak berlaku setelah beliau wafat.

Ketiga, dibolehkan bagi seorang Muslim yangnamanya bukan

Muhammad, namun tidak boleh bagi yang bernama Muhamm ad, agar

tidak terjadi penggabungan antaranama dan kun-yab beliau. Pendapat

inilah yangdipilih oleh Abul Qasim 'Abdul Karim ar-Rafi'i.316

4. Penisbatan cucu-cucu dari anak-anak perempuan

Rasulullah ffi

Di antara kekhususan Nabi yang disebutkan oleh para ulama

adalah nasab cucu-cucu beliau dari jalur anak-anak perempuannya

dinisbatkan kepada beliau. Hal ini berdasarkan riwayat al-Bukhari3rT

dari Abu Bakrah, dia bercerita: "Aku pernah melihat Hasan bin 'Ali

',e$., di sisi Nabi ffi saat beliau berada di atas mimbar. Sesekali beliau

menoleh ke arah Hasan dan terkadang juga ke arah jamaah kaum

Muslimin. Kemudian, Rasulullah ffi bersabda:

"Sesungguhnya anakku ini adalah Sryyid. Semoga melalui dirinya Allah

mendamaikan dua kelompok [besar]3's kaum Muslimin (y*gbertikai)."

5. Keutamaan nasab Rasulullah ffi

Contoh lain dari kekhususan Nabi ffi adalah manfaat dan

kebaikan setiap nasab dan keturunan akan terpurus pada hari Kiamat,

kecuali nasab dan keturunan Rasulullah ffi serta hubungan kekerabatan

melalui perkawinan dengan beliau.

Allah \ffi berfirman:


"Apabila sangkakala ditiup, maha tidaklab ada lagi pertalian nasab di

dntdrd mereka pada hari itu, dan tidak adapula mereka salingbertanya."

(QS. A1-Mu'minuun: 101)

Imam Ahmadt" meriw ayatkea:Abu Sa'id, budak yang dibebaskan

oleh Bani Hasyim, meriwayatkan kepada kami, ia berkata;'Abdullah

bin Ja'far meriwayatkan kepada kami, IJmmu Bakar binti al-Miswar

bin Makhramah meriwayatkan kepada kami dari'Ubaidillah bin Abi

Rafi', dari al-Miswar, dari Rasulullah ffi, beliau bersabda:


"Fathimah adalah bagian dariku. Apa yang membuatnyamarahmaka

itupun membuatku marah, dan apa yatgmembuatnya senang maka itu

pun membuatku senang. Seluruh nasab akan terputus pada hari Kiamat

nanti, kecuali nasabku, nasab keturunanku, dan nasab hubungan

kekerabatan karena perkawinan denganku."

Hadits ini juga terdapat dalam ash-Sbabiihain dari[al-Miswar],320

namun tidak dengan lafazh tersebut dan tanpa tambahan di atas.

Al-Hafizh Abu Bakar al-Baihaqi32' berkata: "sejumlah ulama

meriwayatkan hadits ini dengan tambahan tersebut, yaiudari 'Abdullah

bin Ja'far atau az-Zuhri. Ia meriwayatkan hadits tersebut dari Ummu

Bakr binti al-Miswar bin Makhramah melalui jalur periwayatan dari

ayahnya, namun fmereka tidak menyebutkan]:zz nama Ibnu Abi Rafi'.

lWallaabu A'ld?n."323

Diriwayatkan dari 'lJmar bin al-Khaththab gE bahwasanya

ketika dia melamar tlmmu Kaltsum binti 'AIi bin Abi Thalib gg

(cucu Rasulullah), 'Ali berkata kepadanya: 'I-Jmmu Kaltsum masih

kecil." 'lJmar gb berkata: "Sesungguhnya aku pernah mendengar

Rasulullah ffi bersabda: "setiap nasab dan keturunan akan rerpurus

pada hari Kiamat nanti, kecuali nasab dan keturunanku. Oleh karena

itulah aku ingin memiliki hubungan nasab dan keturunan dengan

Rasulullah ffi." Maka'Ali pun menikahkan'IJmar dengan puterinya itu.

Diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi32a dari hadits Sufyan bin

Vaki',-Sufyan ini perawi dha'if-dari Rauh bin'Ubadah, dari Ibnu


Juraij, dari Ibnu Abi Mulaikah, dari Hasan bin Hasan, dari ayahnya,

bahwasanya 'I-Imar .'y. ....Hasan kemudian menyebutkan kisah

tersebut."325

Para sahabat kami dari kalangan ulama madzhab asy-Syafi'i

menegaskan: "Ada yang berpendapat bahwa maksud hadits di atas

adalah ummat Rasulullah pada hari Kiamat nanti akan menisbatkan

nasabnya kepada beliau, sedangkan ummar lainnya tidak menisbatkan

nasab mereka kepada Nabi-Nabi mereka."

Ada juga yang mengatakan bahwa artinya, nasab pada hari

Kiamat nanti akan berman{aatjika dinisbatkan kepada Nabi, berbeda

dengan nasab-nasab lainnya. Pendapat terakhir ini lebih kuat daripada

pendapat sebelumnya, bahkan dapat dikatakan bahwa pendapat

sebelumnya lemah.

Allah \H berfirman:


"(Dan ingatlab) akan bari (ketiha) kamibangkitkanpada tiap+iap urwndt

seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri...." (QS. An-Nahl: 89)


"Tiap-tiap urnnxat rnemilihi Rasul, maka apabila telab datang Rasul

mereka, diberikanlah keputusan d.ntdrd mereka dengan adil dan mereka

(sedikit pun) tidak dianiaya." (QS. Yunus: 47)

Masih banyak lagi ayat-ayat lain yang menunjukkan bahwa

setiap ummat akan dipanggil dengan nama Rasul yang telah diurus

kepada mereka. lVallaabu W a'lamfbish shawaab))26

Syaikh Abu'Umar bin'Abdul Barr menyebutkan dalam kitab

al-Istii'aab j27 dalam biografi'IJrsman, bahwasanya Rasulullah ffi ber￾sabda:

Akutelah memohon kepadaRabbku agartidak memasukkan ke dalam

Neraka, seorang pun yang memiliki hubungan kekerabatan karena

perkawinan denganku, atau aku memiliki hubungan kekerabatan

karena perkawinan dengan tty a." 32s

Akan tetapi, derapt hadits tersebut gbarib.

6. Kekuatan Rasulullah ffi dan kemampuan beliau untuk

melihat apayangada di belakangnya

Contoh lain dari kekhususan Rasulullah Myangtidak dimiliki

ummatnya adalah beliau seorang yang paling kuat dan paling pemberani.

Beliau tidak pernah lari dari musuh, berapa pun jumlah musuh yarlg

dihadapi, baik sedikit maupun banyak.

Anas bin Malik gE berkomentar, yaitu ketika menyebutkan

riwayat bahwa Rasulullah pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu

malam: "Kami menganggap beliau memiliki kekuatan tiga puluh orang

laki-laki dari kalangan ummat nya."32e

Contoh lain adalah Rasulullah ffidapatmelihat apayangada di

belakangnya seperti melihat apayangada di hadapannya, sebagaimana

yang disebutkan dalam hadits. Telah dijelaskan pula sebelumnya hal

yangsenada dengan itu.33o

Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh al-}{.afizh al-Baihaqi

dalam kitabnya, Dalaa-ilun Nubuarutab,"' iaberkata: Abu Sa' ad al-Malini

mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abu Ahmad bin'Adiy al-Hafzh

meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Sulam332 meriwayatkan

kepada kami, ia berkata: 'Abbas bin al-\7alid meriwayatkan kepada

kami, ia berkata:Zuhair bin'Ubadah meriwayatkan kepada kami dari

'Abdullah bin Muhamad bin al-Mughirah, dari Hisyam bin 'Urwah,

dari ayahnya,dari'Aisyah €9, , 

ia berkata: "Rasulullah ffi bisa melihat

dalam kegelapan seperti melihat dalam keadaan terang."

Akan tetapi, sanad hadits itu dha'if. Dinyatakan dha'if oleh al￾Hafizh Ibnu 'Adiy dan al-Hafizh al-Baihaqi, serta ulama lainnya


A1-Baihaqi333 berkata: 'Fladits ini diriwayatkan juga dari

jalur lain, namun tidak kuat sanadnya. Abu 'Abdullah al-Hafizh

meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Abu'Abdullah Muhammad

bin al-'Abbas meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Abu Ishaq bin

Sa'id mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abu'Abdullah Muhammad

al-Khalil an-Naisaburi meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Shalih

bin 'Abdullah an-Naisaburi meriwayatkan kepada kami, ia berkata:

'Abdurrahman bin'Ammar asy-Syahid meriwayatkan kepada kami,

ia berkata: Mughirah bin Muslim meriwayatkan kepada kami dari

Atha', dari Ibnu 'Abbas 9.,, ia berkata: 'Rasulullah ffi dapat melihat

pada waktu malam saat gelap gulita sebagaimana beliau dapat melihat

pada waktu siang saat terang benderang."'

Aku (Ibnu Katsir) berkomentar, adapun yang disampaikan oleh

para ahli kisah dan lainnya bahwa beliau dapat melihat rasi (gugusan

bintang) Banaata Na'sy33a yang terdiri dari delapan bintang, padahal

orang lain hanya melihat tujuh bintang, sesungguhnya riwayat ini

tidak ada asalnya. lVallaahu a'lam.

7. Keturunan Fathimah €y, bernasab kepada Rasulullah ffi

'IJtsman bin Abi Syaibah meriwayatkan dariJarir, dari Syaibah

bin Na'amah, dari Fathimah binti al-Husain, dariFathimah al-Kubra,

ia bercerita bahwa Rasulullah ffi bersabda:


"Masing-masing anak Adam bernasab kepada ayahnya, kecuali

anak-anak Fathimah. Mereka bernasab kepadaku dan akulah ayah

mereka."33s

Ahmad bin Hanbal"u dan ulama lainnyamengingkari'IJtsman

bin Abi Syaibah dikarenakan riwayat tersebut. Al-Hafizh Abu Bakar

al-Khathib menyatakan: "Telah diriwayatkan oleh perawi lain dari

Jarir.

Syafaat Dan Jenis-Jenisnya

A. Syaf.a'at Uzbma

Syafaat paling besar, paling agung dan paling luas adalah al￾Maqaam al-Mabmuud Q<edudukan yang mulia) yan1sangat diinginkan

oleh semua makhluk, di mana mereka mendambakan Rasulullah

memberikan sya{aat kepada mereka di sisi Allah W , agar beliau

datang untuk menyelesaikan pengadilan akhirat, menolong kaum

Mukminin dari kondisi sulit di Padang Mahsyar pada hari Kiamar, sefta

[menyelamatkan mereka]37 agar ddak berkumpul bersama orang-orang

kafir di Mahsyar. Sebelumnya, ummat manusia saat itu telah meminta

syaf.aat kepada Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, dan 'Isa -rffii. Namun,

setiap Nabi tersebut menjawab: "Aku tidak memilikinya." Akhirnya,

mereka menemui Nabi Muhammad Muntuk meminta pertolongan.

Rasulullah pun menjawab: "Benar, akulah pemiliknya." Maka beliau

berangkat dan memberikan syafaat dengan izin Allah \!M. Masalah ini

telah dijelaskan sebelumnya."r

B. Syaf.a'at Bagi Calon Penghuni Neraka

Maqam kedua dari syafaat adalah pertolongan yang diberikan

Nabi kepada sekelompok ummat ny a yangtelah diperintahkan masuk

Neraka, agar mereka tidak jadi dimasukkan ke dalamnya. Syaf.aat

ini ditegaskan dalam sebuah hadits riwayat al-Hafizh Abu Bakar

'Abdullah bin Muhammad bin Abid Dun-ya 4E d^l^^ kitabnya,

Abwaalul Qiyaamab (Huru-hara Kiamat),t'n pada Bab "Syafaat", di

akhir pembahasan.

Al-Hafizh menyebutkan: Said bin Muhammad al-Jarmi

meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Abu'Ubaid al-Haddad me￾riwayatkan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Tsabit al-Bunnani

meriwayatkan kepada kami dari 'ubaidillah bin 'Abdullah bin al￾Harits bin Naufal, dari ayahnya, dari 'Abdullah bin 'Abbas stb,, ia

berkata bahwa Rasulullah ffi bersabda:

"Akan dibuatkan untuk para Nabi mimbar-mimbar dari emas,

lalu mereka duduk di atas mimbarmasing-masing. Tinggallah mimbarku

yang belum diduduki. Aku rerus berdiri di hadapan Allah M} agar

dapatmenolong ummatku. Aku khawatir segera disuruh masuk surga,

semenrara ummatku teninggal di belakang. Aku berkata: 'Ya Rabbi,

ummatku.' Allah \H berfirman: 'Hai Muhammad, apa yang kamu

harapkan dariKu untuk Aku lakukan terhadap ummatmu?'Aku

berkata: 'Ya Rabbku, percepatlah hisab aras mereka.'

Mereka pun dipanggil dan dihisab. Di antara mereka ada yang

masuk Surga dengan rahmat Allah dan ada jugayangmasuk Surga karena

syafaatku. Aku terus memberikan syafaat hingga aku memberikan

surat kuasa (penolongan) kepada sebagian orang dari ummatku yang

seharusnya dimasukkan ke dalam Neraka. Sampai-sampai, Malaikat

Malik, penjaga Neraka, berkata kepadaku: 'Hai Muhammad, tidakkah

engkau memberikan kesempatan sedikit pun bagi api Neraka untuk

menyiksa karena kemarahan Allah terhadap ummatmu?'D

Dalam riwayat lain al-Hafizh Abu Bakar menyebutkan: Isma'il

bin 'ubaid bin'LImar3a, bin Abu Karimah meriwayatkan kepada kami,

ia berkata: Muhammad bin salamah meriwayatkan kepadaku dari Abu

'Abdurrahim: zaid bin Abu Unaisah meriwayatkan kepadaku dari

al-Minhal bin'Amr, dari'Abdullah bin al-Harits, dari Abu Hurairah

4B , 

ia bercerita:

"LJmmat manusia nanri akan dikumpulkan dalam keadaan

telanjang. Mereka akan berkumpul dengan pandangan terpaku ke

atas, menanti pengadilan dalam keadaan berdiri tegak selama 40 tahun.

Setelah itu, Allah \iH turun dari'Arasy menuju al-Kursi. Yang perrama

kali dipanggil adalah Ibrahim al-IGalil -lpi,lalu dipakaikan kepadanya

dua pakaian qubtbiyab dari Surga. Kemudian, Allah W berfirman:

'Bawalah kepada-Ku Nabi yang ummi, Muhammad M.'Nabi ffi

bersabda: 'Aku pun berdiri, lalu dipakaikan kepadaku pakaian sutera

dari Surga. Dipancarkan pula bagiku sebuah telaga yangluasnya sejauh

jarak antara negeri Ailah hingga Ka'bah. Aku pun meminum airnya

dan mandi, sementara leherJeher ummat manusia nyaris purus karena

kehausan. Selanjutnya, aku berdiri di sisi kanan al-Kursi. Tidak ada

seorang pun pada hari itu yangberdiri di tempat tersebut selain aku.'

Barulah sesudah itu, Allah W berfirman: 'Mohonlah sesuatu, pasti

akan Aku kabulkan. Mintalah syafaat, pasti akan Aku berikan."'

Perawi melanjutkan: "Seorang laki-laki bertanya:'Apakah

engkau mengharapkan sesuatu untuk kedua orang tuamu, wahai

Rasulullah?' Beliau menj awab:'Aku akan memberikan sy af.aat untuk

mereka, tanpa peduli apakah ia diterima ataul ditolak. Sungguh, aku

tidak berharap apa-apa terhadap nasib mereka.'"3ar

Al-Minhal mengatakan bahwa'Abdullah bin al-Harits juga

menceritakan sebuah riwayat kepada kami, bahwasanya Nabi ffi

bersabda: "Aku pun lewat di hadapan sekelompok ummatku yang sudah

diperintahkan masuk Neraka. [Mereka berkata: ''Wahai Muhammad,

kami memohon syafaatmu.'Aku memerintahkan para Malaikat agar

menahan mereka di tempatnya. Lantas, aku pergi meminta izin kepada

Rabbku. Allah \H pun memberikanizinkepadaku. Kemudian, aku

bersujud dan bertanya:'Ya Rabbi, mengapa Engkau memerintahkan

sebagian ummatku untuk masuk Neraka?'1":+z

Nabi M melanjutkan: "Allah \W berfirman: 'Pergilah dan

keluarkanlah siapa saja yang engkau kehendaki.' Aku pun pergi

dan mengeluarkan siapa saja yang dikehendaki oleh Allah untuk

dikeluarkan. Setelah itu, sebagian ummarku yang lain berkata: 'lVahai

Muhammad, kami memohon syafaatmu.' Aku kembali lagi menemui

Rabbku bj wtukmeminta tzindanAllah memberikanizin. Maka

dari itu, aku kembali bersujud. Allah \i& berfirman: 'Angkatlah

kepalamu dan mohonlah sesuatu, niscaya Aku akan mengabulkannya.

Mintalah syaf.aat, niscaya Aku akan memberikannya.'Maka, aku

pun berdiri sambil mengucapkan puji-pujian kepada Rabbku denganberbagai pujian yang belum pernah diucapkan oleh siapa pun, kemudian

aku bertanya:'Ya Rabbi, mengapa Engkau memerintahkan sebagian

ummatku untuk masuk Neraka?"'

Nabi ffi melanjutkan: "Allah \g berfirman: 'Pergilah dan

keluarkanlah siapa saja yang kamu kehendaki.' Aku berkata: 'Ya

Rabbi, keluarkanlah dari dalam Neraka setiap ummatku yang telah

mengucapkan Laa llaaba lllallaah,juga bagi setiap orang yang dalam

hatinya terdapat keimanan meski pun hanya sebesar atom?' Allah

\H berfirman: ''Wahai Muhammad, itu bukanlah hakmu melainkan

hak-Ku sendiri.' Aku pun pergi dan mengeluarkan siapa sqa yang

dikehendaki Allah untuk dibebaskan."

Rasulullah M melanjutkan: "Tersisalah sebagian orang yartg

masuk Neraka. Penduduk Neraka mencemooh mereka serayaberkata:

'Kalian dahulu menyembah Allah W dan tidak menyekutukan-Nya

dengan sesuatu yanglain, tetapi mengapa kalian tetap masuk Neraka?'

Mereka pun menjadi gundah dan bersedih karena ejekan itu. Sesudah

itu, Allah \lM mengirimkan Malaikat dengan membawa segenggam

air, lalu memercikkan air tersebut kepada setiap kaum muanbbid

(ahli tauhid) sehingga tidak tersisa seorang pun yang mengucapkan

Laa llaaba lllallaab melainkan wajahnya pasti terkena percikan air

tersebut.

Nabi ffi melanjutkan: "Orang-orang itu pun akhirnya dikenal

dengan tanda tersebut, sehingga penduduk Neraka yanglain merasa

iri. Tidak lama kemudian, mereka dikeluarkan dari Neraka dan

dimasukkan ke dalam Surga. Maka dikatakan kepada mereka:'Pergilah!

Mintalah persinggahan dari penghuni Surga. Kalaulah mereka semua

singgah pada seorang laki-laki penghuni Surga, niscaya mereka akan

mendapatkan kelapangandi sisinya. Mereka pun lantas disebut dengan

nama m ub arr aru un (o r ang-oran g y ang dibebaskan dari Neraka) .' " 3a3

Dalam hadits di atas dan dalam hadits sebelumnya terdapat

indikasi bahwa Rasulullah M juga memberikan syaf.aat kepada

sekelompok ummatn y a y angtelah diperintahkan masuk Neraka, yaitu

untuk menolong mereka supaya tidak jadi masuk Neraka.Sementara itu, hadits kedua menunjukkan bahwa Nabi meminta

syaf.aat secara berulang-ulang. Dengan kata lain, beliau memberikan

syaf.aat itu kepada sebagian ummatnya, kemudian kepada sebagian

lainnya,lalu kepadayanglainnya, lalu kepada ummat yanglain lagi.

Semua itu dilakukan sebelum mereka dimasukkan ke dalam Neraka.

Oleh sebab itu, di akhir hadits disebutkan: "Tersisalah sebagian orang

yangmasuk Neraka."

Akan tetapi, sayangnya derapt hadits di atas mursal.

Ucapan beliau pada hadits peftama: "Diantaramereka adayang

masuk Surga dengan rahmat Allah dan ada juga yang masuk Surga

karena syafaatku" merupakan indikasi adanya sya{aat pada maqam

ketiga, yakni syafaat untuk kaum yangpahala kebaikannya seimbang

dengan dosa kejahatannya. Orang-orang itu belum berhak masuk

Surga, namun juga tidak wajib masuk Neraka. Beliau pun memberikan

syafaat kepada mereka agar masuk Surga.

C. Syaf.a'at Bagi Pelaku Dosa Besar Yang Ada Di Dalam

Neraka

Adapun syafaat pada rnaqarn keempat adalah syaf.aat y^ng

diberikan kepada para pelaku dosa besar yang sudah dimasukkan ke

dalam Neraka, yaitu agar mereka dikeluarkan darinya.Banyak hadits￾hadits shahih yangmutd,a)atir dari Rasulullah ffi dalam masalah ini,

y ang terdapat dalam kitab-kitab asb - Sbabiib, kitab-kitab Musnad, dan

kitab-kitab rujukan Islam lainnya.

Para ulama dan imam kaum Muslimin, dari dahulu sampai

sekarang, sepakat menerima keabsahan hadits-hadits tersebut. Tidak

adayang menentangnya, kecuali kaum Khawarij dan orang-orang

yangmengikuti bid'ah mereka, sepefti Mu'tazilah dan lainnya. Hujjah

mereka sudah terpatahkan dengan hadits rnutawatir tersebut yang

sebenarnya sesuai dengan syarat hadits mereka dalam perkara ini.

Hanyasaja, mereka belum mengetahui derajat mutauatir yang dimiliki

hadits-hadits itu. Akib atnya,orang-orang ini mendustakan apa-apa yarlg

belum mereka ketahui. Maka dari itu, tidak ada udzur bagi mereka.

Sesungguhnya orang yang tidak mempercayai karamab beliau dalam

masalah ini pasti tidak akan mendapatkan man{aatnya.3*

Rasulullah ffi betul-betul memiliki sebuah kedudukan yang

agung. Beliau akan memberikan syalaat untuk mengeluarkan para

pelaku dosa besar dari Neraka, satu demi satu sampai empat kali,

sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas. Para Nabi r&

juga memberikan syaf.aat seperti itu kepada ummat-ummat mereka.

Demikian juga kaum Mukminin kepada keluarga dan teman-teman

mereka. Bahkan, para Malaikat juga memiliki hak untuk memberikan

syaf.aat. Setelah itu, akan dikeluarkan pula dari Neraka orang yang

tidak memiliki kebaikan sama sekali, namun di dalam hatinya masih

terdapat seberat zarrah (atom) keimanan, yaitu setiap orang yang

pernah mengucapkan kalimat Laa ilaaha illallaab secara ikhlas.

D. Syafa'at Setelah Melintasi Sbiratb

Maqam kelima adalah syafaat untuk kaum Mukminin setelah

melintasi ash-Sbirath (embatan menuju Surga) agar mereka diizinkan

masuk Surga. Beliau menceritakan bahwa ummat manusia menemui

Adam ),Mi, Nuh lM],Ibrahim 4@i, Musa ,P;, dan'Isa 1S; (untuk

meminta syafaat), baru kemudian mereka menemui Muhammad M.

Akhirnya, Nabi Muhammad M pun memberikan syaf.aat kepada

mereka. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada beliau hingga

hari Kiamat.Pernyataan tersebut didukung oleh hadits Anas <ib yang

tertera dalam Sbabiib Muslim,3as bahwasanya Rasulullah ffi bersabda:


"Akulah orang pertama yangmemberikan syaf.aat di Surga."

E. Syafa'at Untuk Menaikkan Deraiat Di Surga

Maqam keenam dari maqdm.-maqdm syaf aat yang dimiliki

Nabi ffi adalah syafaat untuk meningkatkan derajat sebagian kaum

Mukminin dalam Surga. Syafaat jenis ini disetujui pula oleh kalangan

Mu'tazTlah dan kelompok lainnya. Dalilnya adalah hadits lJmmu

Salamah €9, yang terdapat dalam Sbabiib Muslirn,tou bahwasanya ketika

Abu Salamah *!b meninggal dunia, Rasulullah ffi berdo'a:


"Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, angkatlah drl^j^rnya di antara

orang-orang yang mendapat petunjuk. Jadikanlah baginya pengganti

untuk (memelihara) anak-anaknya di antara orang-oran gyangditinggal￾kan. Ampunilah kami dan ampunrlahdta,yaRabbal'aalamiin. Ya Allah,

lapangkanlah kuburnya dan berilah dia cahaya dalam kuburnya."

Demikian pula hadits lain dari Abu Musa al-Asy'ari gE 

, bahwa￾sanya ketika dikabarkan kepada Rasulullah i& tentang terbunuhnya

Abu'Amir qb pada Perang Authas, beliau segera berwudhu' kemudian

mengangkat kedua tangannya sambil berdo'a:

,

"Ya Allah, ampunilah'Ubaid Abu'Amir dan berilah kedudukan

kepadanya di atas banyak makhluk-Mu yang lain pada hari Kiamat."

Hadits itu diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kitab

ash-Sbabiibdin.


Inilah akhir dari kitab as-Siiiratun Nabaailryab yangdisusun dan

ditulis oleh asy-Syaikh, al-Imam, al-Hafizh, al-'Allamah, Syaikhul

Islam, Barakatul Anam, 'Imaduddin, Isma'il bin Katsir (Ibnu

Katsir) ai,B. Semoga Allah memberi ampunan dengan karunia dan

kemuliaan-Nyr. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha

Penyayang, Maha Pemurah, dan Mahamulia.

Disalin oleh hamba Allah yangselalu mengharapkan ampunan￾Nyr, Sulaiman.al-Madini, pelayan masjid N{i ffi. Semoga Allah

mengampuninya dan mengampuni seluruh kaum Muslimin.

Segala puji bagi Allah, Rabb sekalian alam. Selesai padatanggal 10

Syawwal 784H. Semoga Allah menutupnya dengan kebaikan dan

keselamatan. Sesungguhnya Allah W penguasa atas segala urusan.