sirah nabi muhammad 8
' Abbas q$, y ang terdapat dalam
kitab asb-Shahiibain!'o
"Rasulullah M pernah tertidur sehingga terdengar dengkurannya.
Tidak lama kemudian, dat an glah muadzin mengumandan gkan adzan,
lalu beliau pun shalat tanpa berwudhu' kembali."
Dalil lainnya disebutkan dalam hadits 'Aisyah €F, , dia pernah
bertanya kepada Rasulullah ffi: '\Wahai Rasulullah, mengapa engkau
tidur sebelum mengerjakan shalat'STitir?" Beliau ffi menjawab:
"Hai 'Aisyah, kedua mataku memang tertidur, tetapi hatiku tidak."
Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.t25
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah wudhu' beliau
batal karena bersentuhan dengan wanita? Ada dua pendapat. Yang
paling masyhur adalah wudhu' beliau batal karena bersentuhan dengan
wanita.
Adapun mereka yang berpendapat bahwa wudhu' beliau tidak
batal karena bersentuhan dengan wanita berdalil dengan hadits
'Aisyah €9, dalam Sbabiih Muslim, bahwasanya diapernah mencaricari Rasulullah Mdalammasjid. Kemudian, tangan'Aisyah ek, pun
menyentuh Rasulullah ffi yang ketika itu sedang sujud, sementara
beliau membaca: "Ya Allah, aku memohon perlindungan dengan
keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dengan penyelamatan-Mu dari
siksa-Mu, dan kepada-Mu dari diri-Mu. Aku tidak sanggup menghitung
pujian dan sanjungan atas diri-Mu sebagaimana Engkau memuji
diriMu sendiri."r26 Diriwayatkan juga melalui beberapa ja\ur bahwa
Rasulullah M pernah mencium isterinya, kemudian shalat tanpa
kembali berwudhu'.r27
Kelihatanrya, orangyang berpegang pada pendapat pertama
beranggapan hal itu merupakan kekhususan bagi Rasulullah M.
Akan tetapi, pihak lain tidak bisa menerima argumen tersebut,
mereka menyatakan: "Pada asalnya, sebuah hukum tidak mengandung
pengkhususan, kecuali ada dalil yangmenunjukkannya."
Masalah: t2s Apakah Rasulullah mengalami mimpi Basah
Ada dua pendapat dalam hal ini. Imam an-Nawawi membenarkan
pendapat yangmenyatakan bahwa itu tidak terjadi pada Rasulullah ffi.
Namun, pendapatnyaini tidak sepenuhnyabenar. Sebab, di dalam
hadits 'Aisyah #, , dalam kitab asb-Sbabiibain,tze disebutkan:
"Pada suatu pagi Rasulullah ffi bangun dalam keadaan junub yang
bukan dikarenakan mimpi basah,"o kemudian mandi dan melanjutkan
puasanya."
Yang lebih tepat dalam perincian masalah ini ialah jika yang
dimaksudkan dengan mimpi basah adalahkeluarnya mani dari tubuh,
maka tidak ada masalah. Akan tetapi, jika yang dimaksud adalah
karena godaan syaitan terhadap diri Nabi, maka sesungguhnya beliau
terpelihara dari hal itu. Oleh sebab itu, tidak mungkin beliau terkena
penyakit gila. Namun, mungkin saja beliau pingsan. Bahkan, beliau
pernah pingsan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan
oleh'Aisyah d# dalam kitab ash-Sbabiib, disebutkan dalam hadits itu:
"Beliau ffi mandi setelah siuman dari pingsan dan kejadian seperti ini
tidak hanyaterjadi sekali."l3r Hadits ini masyhur.
Keistimewaan Rasulullah lainnya disebutkan oleh Abul'Abbas
bin al-Qash, yaitu beliau tidak diharamkan berdiam dalam masjid dalam
kondisi junub. Mereka beralasan dengan hadits yarLgdiriwayatkan oleh
at-Tirmidzi'3z dari Salim bin Abi Hafshah, dari'AthiWah, dari Abu
Sa'id, ia berkata bahwa Rasulullah ffi bersabda:
"Hai 'Ali! Tidak halal bagi seorang pun yang junub (berada) O, Ortrmasjid ini, kecuali aku dan kamu."
At-Tirmidzi menilai: "Hadits ini basan gharib. Kami hanya
mengetahuinya melalui jalur ri'wayat ini. Al-Bukhari pernah mendengar
hadits ini dariku.""'
Aku (Ibnu Katsir) berkomentar: "'Athiyyah adalah perawi
lemah. Al-Baihaqi menegaskan: 'Ia tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.'
Demikian pula orangyang meriwayatkan darinya, yangjuga lemah.
Dhirar bin Shurad mengartikan hadits itu sebagailarangan istitbraaq
(melintas dalam keadaan junub). Demikian diriwayatkan at-Tirmidzi
dari gurunya, 'Ali bin Mundzir ath-Thariqiy. Hal itu masih sulit
dipahami, sebab istithraaq ini boleh dilakukan oleh setiap Muslim.
Tidak ada pengkhususan dalam hal ini, kecuali apabila dikatakan
bahwa istitbraaq di Masjid Nabawi tidak dibolehkan, kecuali bagi
mereka berdua. OIeh sebab itu, Rasulullah ffi bersabda: 'Tidak halal
bagi seorang pun yar,gjunub (berada) dalam masjid ini, kecuali aku
dan kamu.' WallaahLt d.'ld.rn."
Mahduj adz-D zhuhali meriw ay atkan dari Jasrah binti Daj aj ah,
dari Ummu Salamah q#,
,
ia bercerita bahwa Nabi M pernah
[masuk]". ke ruangan masjid ini dan bersabda: "Ingatlah, siapa pun
yangjunub tidak boleh masuk masjid ini, demikian juga wanita
haidh; kecuali Rasulullah fri,'Ali, Fathimah, al-Hasan, dan al-Husain.
Ingatlah, aku menjelaskan nama-nama tersebut kepada kalian supaya
kalian tidak tersesat!" Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan
al-B aihaqi. Redaksi ini adalah lafazhny a (al-Baihaqi). "'
Al-Bukhari menjelaskan: "Riwayat Mahdudz dari Jasrah masih
perlu diteliti lagi."
Kemudian, a1-Baihaqi136 meriwayatkan dari jalur lain, dari Isma'il
bin 'Umayyah, dari Jasrah, dari Ummu Salamah WY. secara marfu'
dengan lalazhyangsama dengan hadits di atas.
Meskipun demikian, tidak ada satu pun riwayat tersebut yang
benar.r37 Oleh karena itu, al-Qaffal dari kalangan sahabat kami mengatakan: "sesungguhnya hal itu tidak termasuk kekhususan beliau ffi."
Imam al-Haramain menyalahkan pendapat al-'Abbas bin al-Qash
dalam masalah ini. lVallaabu a'lam.
Contoh lain dari kekhususan Nabi ffi adalah rambut beliau
tetap suci, sebagaimana diriwayatkan secara shahih dalam kitab Shahiih
Muslimt3s dari Anas #,ia bercerita:
"setelah mencukur rambutnya pada waktu haji, Rasulullah M ^r- merintahkan Abu Thalhah gia untuk membagi-bagikan rambut beliau
kepada kaum Muslimin."
Hal ini dapat kita golongkan sebagai kekhususan Nabi kalau
saja kita menganggap rambut manusia selain beliau M yang sudah
terpisah dari tubuhnya saat masih hidup adalah najis. Itu merupakan
salah satu dari dua pendapat.
Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Adiy"' melalui Ibnu
Abi Fudaik, dari Buraih bin 'Umar bin Safinah, dari ayahnya, dari
kakeknya, bahwa ia bercerita: "Rasulullah ffi berbekam, kemudian
berkata kepadaku:
'Ambil darahku ini dan kuburlah ia di dalam tanah agar tidak diganggu
oleh binatang dan burung." Dalam riwayatlain: "... oleh manusia dan
binatang."
Ibnu Abi Fudaik ragu mana di antara dua kalimat itu yar,g
benar. Ia melanjutkan: "Setelah itu, aku mencari tempat sembunyi dan
meminumnya. Tatkala, beliau benanya kepadaku, aku memberitahukan
kepadanya bahwa aku telah meminumnya; namun beliau hanya
tertawa."
Hadits ini lemah dikarenakan Buraih ini, nama aslinya adalah
Ibrahim, seorang perawi yatgsangat dha'if.
Al-Baihaqirao meriwayatkannya melalui jalur lain, ia berkata;
Abul Hasan bin 'Abdan mengabarkan kepada kami, ia berkata; Ahmad
bin'Ubaid telah mengabarkan kepada kami, ia berkata; Muhammad
bin Ghalib mengabarkan kepada kami, ia berkata; Musa bin Isma'il
(Abu Salamah) menceritakan sebuah riwayat kepada kami, ia berkata;
Hunaid bin Qasim menceritakan sebuah riwayat kepada kami, ia
berkata; aku pernah mendengar Amir bin 'Abdullah bin az-Zubair
menceritakan dari ayahnya, ia berkata bahwa Rasulullah ffi pernah
berbekam dan memberikan darahnyakepadaku seraya bersabda: "Pergi
dan kuburlah darah ini sehingga tidak diganggu oleh binatang buas,
anjing, atau manusia."
Sesudah itu, aku mencari tempat sembunyi dan meminum darah
tersebut. Kemudian, aku kembali menemui beliau dan ditanya: "Apa
yang telah kamu lakukan?" Aku menjawab: "Aku mengerjakan apa
yang engkau perintahkan." Nabi ffi berkata: 'Menurutku, engkau telah
meminumnya?" Aku menjawab: "Ya.'Beliau ffi bersabda: 'Apa yang
bisa dilakukan ummatku terhadapmu?"
Akan tetapi, sanad hadits al-Baihaqi ini juga lemah karena
terdapat perawi yangbernama Hunaid bin al-Qasim al-Asadi al-Kufi.
Ia seorang perawi yarLgberstatus matrukul hadits. Bahkan, Yahya bin
Ma'in menegaskan bahwa Hunaid adalah pendusta.
Akan tetapi, al-Baihaqi menambahkan: "Hadits ini juga diriwayatkan melalui beberapa jalur lainnya, yaitt dari Asma binti Abu Bakar
dan Salman al-Farisi e-,,;,, y angberkaitan dengan kisah lbnu az-Zubair
ui$., yangmeminum darah Rasulullah ffi."r+r
Aku (Ibnu Katsir) menegaskan: "Oleh sebab itu, sebagian dari
rekan-rekan kami berpendapat bahwa setiap materi Q,at) yangkeluar
dari tubuh Rasulullah, hingga air seni dan kotoran, adalah suci, sungguh
menakjubkan."
fDalam hal ini]'a2 mereka berdalil dengan riwayat al-Baihaqi
dari Abu Nashr bin Qatadah, ia berkata; Abul Hasan Muhammad
bin Ahmad bin Hamid al-Aththar telah menceritakan kepada kami, ia
berkata; Ahmad bin al-Hasan bin'AbdulJabbar menceritakan sebuah
riwayat kepada kami, ia berkata; Yahya bin Ma'in menyampaikan
riwayat kepada kami, ia berkata;Hajjaj menceritakan sebuah riwayat
kepada kami dari Ibnu Juraij, ia berkata; Hakimah binti Umaimah
mengabarkan kepadaku dari Umaimah; ibunya menceritakan
bahwasanya Rasulullah ffi pernah buang air kecil pada sebuah bejana
dari 'Idan. Kemudian, bejana itu diletakkan di bawah tempat tidur
beliau. [Setelah itu, beliau buang air di situ dan meletakkannyakembali
di bawah tempat tidurnyal.'a3 Tatkala Nabi hendak mengambil bejana
tersebut untuk menggunakannya lagi, ternyatabejanaitu sudah tidak
ada isinya. Beliau bertanya kepada seorang wanita bernama Barakah
yang pernah menjadi pelayan lJmmu Habibah, yaitu orang yang
berhijrah bersama lJmmu Habibah dari negeri Habasyah: "Di manakah
air seni ya;ngtadi ada di dalam bejana ini?" 'Wanita itu menjawab:
"Aku telah meminumnya, wahai Rasulullah." Demikianlah al-Baihaqi
meriwayatkannya.
Akan tetapi, sanad hadits itu tidak dikenal. Diriwayatkan juga
oleh Abu Dawud dan an-Nasa-i dari hadits Hqj^j bin Muhammad
al-A'war, dari Ibnu Juraij. Namun, tidak ada kisah Barakah dalam
riwayat tersebut.r4
C. Kitab Shalat
Di antara kekhususan Rasulullah M, yang lain adalah terkait
dengan shalat Dhuha dan shalat'$7itir, seb agaima na y angdiriwayatkan
oleh Ahmad dalam Musnad-nya dan al-Baihaqi dari hadits Abu Janab
al-Kalabi-yang nama aslinya adalah Yahya bin Abu Hayyah-dari
'Ikrimah, dari Ibnu'Abbas @-,, dari Nabi ffi, bahw^sanya Nabi
bersabda:
Ada tiga jenis ibadah yangdiwajibkan kepadaku, namun disunnahkan
kepada kalian: menyembelih hewan kurban, shalat \[itir, dan dua
r akaat shalat Dhuha.''4s
Jumhur sahabat-sahabat kami (ulama) berpatokan pada hadits
ini sehingga mereka berpendapat bahwa ketiga jenis ibadah itu wajib
(bagi beliau).
Syaikh Taqiyyuddin Ibnush Shalah ,+!Mo mengatakan: "sahabatsahabat kami dari kalangan ulama madzhab asy-Syafi'i tidak sepenuhnya
sepakat dalam menetapkan kewajiban bersiwak atas Rasulullah ffi,
tetapi mereka memastikan wajibnya shalat Dhuha, menyembelih
kurban, dan shalat \fitir bagi beliau."
Padahal, Ibnush Shalah mendha'ifkan hadirs yang menjadi
sandarannya, seperti yang kami sebutkan sebelumnya. Andaikata
para ulama itu merivisi pendapat mereka, yakni memastikan wajibnya
bersiwak atas beliau dan meragukan kewajiban pelaksanaan tiga jenis
ibadah tersebut bagi beliau, tenru hal itu lebih mendekati kebenaran.
D engan demikian, s andaran keragu-raguan mereka adalah kelemahan
hadits tersebut karena [kedha'ifan]ra6 seorang perawi bernama Abu
Janab al-Kalabi, meskipun kedha'ifannye- masih diperdebatkan di
kalangan ahli hadits. Sebagian ulama menganggapnya sebagai perawi
tsiqah, rutallaabu a'lam.
Aku (Ibnu Katsir) berkomentar: 'Jumhur ulama jarb uat ta'dil
(penilai kredibilitas perawi hadits) sepakat atas kedha'ifannya."
Abu Zakariya an-Nawawi menyebutkan pula keragu-raguan
seb agian sahab at kami-ula ma madzhab asy-Syafi' i-berkaitan den gan
wajib atau tidaknya ketiga jenis ibadah ini atas Rasulullah ffi. Sebagian
mereka beranggapan bahwa hukumnya rnustabab (sunnah) bagi
Rasulullah ffi. Pendapat ini lebih tepar apabila ditinjau dari beberapa
sisi:
Pertama, sandaran dalam masalah ini adalah hadits di atas,
sedangkan para pembaca tentu sudah mengetahui kedha'ifannya.
Ada riwayat darijalur riwayat lain dalam hadits Mandal bin 'Ali al-
Unazi,taT namun perawi ini (Mandal) lebih buruk kondisinyadaripada
AbuJanab.
Kedua, disebutkan dalam kitab asb-Sbabiibdint4s dari Ibnu
'I-Imar ,ne!r-,, bahwasanyaRasulullah ffi melakukan shalat Nflitir di atas
kendaraannya.
Demikianlah bantahan kami terhadap madzhab Hanafi yang
mengatakan bahwa shalat \flitir tidaklah wajib atas beliau. Menurut
mereka, jika hal itu wajib, tentu beliau tidak akan mengerjakannya
di atas kendaraannya. Hal itu menunjukkan bahwa shalat \flitir
hukumnya sunnah. lVallaabu a'lam.
Mengenai shalat Dhuha, terdapat riwayat dari 'Aisyah €y,
dalam kitab asb-Sbabiih,'o' bahwasanya Rasulullah M melakukan
shalat Dhuha hanya pada saat beliau pulang dari bepergian. Kalau
shalat Dhuha hukumnya wajib bagi Nabi, maka [riwayat],'o yarg
menceritakan bahwa beliau melakukannya secara rutin seharusnya
lebih masyhur darrpadariwayat ini.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah ffi pernah
melakukan shalat Dhuha dua rakaat dan terkadang menambahnya
semampu beliau.tstJadi, yang dimaksudkan ialah Nabi biasa melaksanakan shalat tersebut, demikian pula tatkala beliau baru pulang dari safar,
untuk menggabungkan antara dua hadits tadi. W'allaahu a'lam.
1. Kewaiiban shalat Tahaiiud atas Rasulllah ffi
Adapun shalat malam, yait:u shalat Tahajjud, ia [berlainan)rsz
dengan shalat \7itir. Ini menurut pendapat yang benar, berdasarkan
riwayat Imam Ahmad dan [an-Nasa-i]ts: dari Ibnu 'LJmar c{S-,,
bahwasanya Rasululah ffi bersabda:
"Shalat \7itir adalah satu rakaatyangdilakukan di akhir malam."
Sanad hadits hadits tersebu ja1ryid $agas).,
[Apabila hal itu sudah terbukti, maka ketahuilah bahwa]r5s
mayoritas sahabat kami-dari kalangan ulama madzhab asy-Syafi'imenyatakan bahwa shalat Tahajjud wajib atas Rasulullah ffi. Mereka
berpatokan dengan firman Allah \H:
"DAn pada sebagian rnalam bari sbalat Tabajjudlah kamu sebagai suatu
ibadab tambaban bagimu, mudab-rnudaban Rabbmu mengangkat kamu
ke tempat yang terpujr." (QS. AI-Israa':79)
'Athiyyah bin Sa'id al-Aufa meriwayatkan dari Ibnu'Abb as @7,
tentang makna firman Allah ffi 2 "... sebagai suatu ibadab tambaban
bagimu... " yakni untuk Nabi M [secara khusus].,tu Rasulullah
diperintahkan untuk melaksanakan shalat malam, lalu shalat itu
diwajibkan atas beliau.'rs7
'lJrwah meriwayatkan dari 'Aisyah €9, , bahwa apabila
Rasulullah ffi mengerjakan shalat, beliau berdiri sangar lama hingga
[kedua kakinya]'58 membengkak. 'Aisyah €k, bertanya: "'Wahai
Rasulullah, mengapa engkau melakukan ini; padahal Allah telah
mengampuni semua dosa-dosamu, baik yang dahulu maupun yang
akan datang?" Rasulullah ffi menjawab:
"Hai'Aisyah, bukankah sepantasnya aku menjadi seorang hamba yang
bersyukur?"
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslimr5e dari Harun bin Ma'ruf,
dari 'Abdullah bin \7ahab, dari Abu Shakhr, dari Ibnu Qasith, dari
'lJrwah.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslimr60
dari jalur riwayat lain, dari al-Mughirah bin Syu'bah
Sementara, diriwayatkan oleh a1-Baihaqit6t dari hadits Musa bin
'Abdurrahman ash-Shan'ani, dari Hisyam bin 'IJrwah, dari ayahnya,
dari'Aisyah q.&-,
,
ia menceritakan bahwasanya Rasulullah ffi pernah
bersabda:
"Ada tiga ibadah yffigdiwajibkan atas diriku, namun disunnahkan bagi
kalian: shalat '$7itir, bersiwak, dan qiamul lail (shalat malam)."
Kemudian, al-Baihaqi berkomentar: "Musa bin'Abdurrahman
lemah sekali, bahkan tidak ada satu pun sanad yang shahih dalam
masalah ini. IVallaahu a'lam."
Sementara itu, Syaikh Abu Hami4raz ,aib, menceritakan dari
Imam Abu 'Abdullah asy-Syafi'i ,noss bahwa hukum (wajib) shalat
malam itu telah di-mansukb-kanbagi Rasulullah ffi, sebagaimana juga
bagi ummat Islam, walaupun pada awal Islam hukumnyaadalahwajib
bagi seluruh ummat.
Syaikh Abu 'Amr Ibnush Shalah menegaskan: "Itulah pendapat
yang benar berdasarkan hadits-hadits yang ada, di antaranya hadits
Sa'ad bin Hisyam yang diriwayatkan dari'Aisyah ,eV.. Hadits ini sudah
ma'ruf (dikenal luas) terdapat di dalam kitab asb-Shabiib. Demikianlah
dikatakan oleh Abu Zakariy a an-Nawaw i,*w .
Aku (Ibnu Katsir) berkomentar, hadits yang beliau isyaratkan
tersebut diriwayatkan oleh Muslimt63 dari hadits Hisyam bin Sa'ad,
bahwasanya ia pernah menemui'Aisyah [Ummul Mukminin]ts qEg,
dan berkata: "'Wahai Ummul Mukminin, ceritakanlah kepadaku
tentang shalat malam Rasulullah {S."'Aisyah iy-, berkata: "Tidakkah
kamu pernah membaca firman Allah \H:
{@ 3;}i(qy
'W'abai ord.ng yang berselirnn t.' (QS. Al-M uzzammrl: l)"
Aku menjawab: "Ya, pernah." 'Aisyah eF.,, melanjutkan:
"Dahulu, Allah W mewajibkan shalat malam berdasarkan bagian
awal surat ini. Maka dari itu, Rasulullah W, dan para Sahabatnya
melaksanakan shalat tersebut selama satu tahun, sampai-sampai kaki
mereka bengkak. Allah IH masih menahan bagian akhir surat ini
selama dua belas bulan di langit. Setelah Allah W menurunkan
keringanan pada bagian akhir surar rersebur, sejak saat itulah shalat
malam menjadi shalat sunnah setelah sebelumnyaia adalah shalat
fardhu."
Imam asy-Syafi'i mengisyaratkan penggunaan hadits ini sebagai
dalil yang membuktikan bahwa kewajiban melaksakanan shalat
Tahajjud tersebut telah dihapuskan. Selain berdasarkan hadits rersebut,
juga berdasarkan firman Allah \gyZ:
"Da.n pada sebagian malam lakuhanlab sbalat Tahajjud sebagai suatu
ibadab tambahan bagimu.... " (QS. Al-lsraa' : 79)
Imam asy-Syafi'i berkata: "Allah \H memberitahukan bahwa
shalat malam adalah ibadah nafilab (sunnah), bukan wajib. lvallaahu
lW a'lam."
2. Shalat sunnah dua rakaat setelah shalat Ashar
Suatu ketika, Rasulullah ffi tidak sempar melaksanakan shalat
sunnah dua rakaat sesudah Zhuhur, maka beliau melaksanakannya
sesudah Ashar dan menetapkan kedua rakaattersebut sesudah Ashar.
Kemudian beliau secara rutin melaksanakannya, sebagaimana yang
diriwayatkan dalam kitab asb-shabiih.r66 Yang demikian itu termasuk
salah satu kekhususan Rasulullah ffi, menurut pendap at yangpaling
benar dari dua pendapat di kalangan sahabat-sahabat kami. Meskipun
demikian, ada ulamayang berpendapat bahwa hal itu juga berlaku
untuk selain beliau, apabila seseorang juga rutin melakukan shalat
sunnah sesudah Zhuhur tersebut.
3. Pahala shalat sunnah sambil duduk sama dengan
sambil berdiri
Shalat sunnah Rasulullah M, dalam keadaan duduk sama
pahalanyadengan shalat beliau dalam kondisi berdiri [dan]'68 walaupun
bukan karena suatu udzur. Hal itu tidak berlaku bagi selain beliau yang
hanya mendapatkan pahala setengahnya apabila mereka melakukannya sambil duduk.
Para ulama beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh
Musliml6e dari 'Abdullah bin 'Amr qgF,, bahwa ia berkata; telah disampaikan kepadaku sebuah riwayat bahwa Rasulullah ffi bersabda:
"Shalat (sunnah) seseorang dalam keadaan duduk itu mendapat pahala
setengah dari shalat dalam keadaan berdiri." suatu ketika aku menemui
Rasulullah . T erny ataaku mendapati beliau sedang shalat sambil duduk.
Aku pun meletakkan tangan di atas kepalaku. (Selesai shalat), beliau
bertanya: "Ada apa geratgan denganmu, hai 'Abdullah bin 'Amr?"
Aku Menjawab: "Aku mendengar rrwayat bahwa engkau bersabda:
'Shalat seseorang dalam keadaan duduk itu mendapat pahala setengah
dari shalat dalam keadaan berdiri.' Namun, sekarang engkau shalat
sambil duduk." Beliau bersabda: "Benar. Akan tetapi aku, aku berbeda
dengan siapa pun dari kalian."
4. Hukum meniawab panggilan Rasulullah ffi ketika
sedang mengeriakan shalat
Orang yang sedang shalat sekalipun, apabila dipanggil oleh
Rasulullah M, tetap harus menjawabnya. Hal ini berdasarkan hadits
Abu Sa'id bin al-Mu'alla dalam Shabiibul Bukbari.nt Meskipun demikian,
hukum ini tidak berlaku bagi selain beliau ffi.
Te rdap at riw ay at y arTg diceritakan oleh aI- Auza' i dari gurunya,
yakni Mak-hul, bahwa beliau memandang wajib menjawab panggilan
seorang ibu meskipun sang anak sedang shalat, berdasarkan haditsJuraij
ar-Rahib. Disebutkan dalam riwayat itu bahwa ia pernah dipanggil
oleh ibunya ketika sedang shalat. Ia berkata dalam hati: "Ya Allah, aku
mendahulukan ibuku atau shalatku?" Kemudian, ia tetap melanjutkan
shalatnya. Setelah panggilan itu terjadi sampai dua dan bahkan tiga
kali, akhirnya si ibu mendo'akan keburukan aras si anak. Allah pun
mengabulkan do'anya. Kisahnya itu tercantum dalam Sbabiibul
Bukbarin2 dan kitab lainnya. Pendapat itu dipaparkan secara jelas dan
ia tidak mengingk arinya.
Namun Jumhur ulama berpendapar bahwa hukumnya tidak
wajib, bahkan dalam shalat tidak boleh dicampuri dengan sesuatu
dari ucapan manusia, berdasarkan hadits shahih.,r3 Terkecualiyang
dipandang boleh menurut Imam Ahmad, yakni seputar pe rtutyaarLimam
kepada makmum tentang ada tidaknyalbagian-bagianlTa] rukun shalat
yang teninggal, berdasarkan hadits Dzul Yadain.tTs W'allaahu a'lam.
5. Kekhuzusan Rasulllah ffituhadap ienazah kaum Muslimin
Rasulullah M menolak menshalatkan jenazah orang yang
meninggal dunia dalam keadaan menanggung beban urang yangbelum
dilunasinya, [sebagaimana]r76 yangdikeluarkan oleh al-Bukhari dalam
Sbahiih-nyatl7 dengan sanad tsulatsi dari Salamah bin al-Akwa' gE .
Meskipun demikian, sahabat-sahabat kami (ptaraulama) masih berbeda
pendapat, apakah hal itu memang diharamkan atas beliau arau sekadar
dimakruhkan? Ada dua pendapat dalam hal ini.
Akan tet api, hukum tersebut lalu di-man s u kb -kan den gan sab da
beliau
Barang siapa yangmeninggalkan hana benda maka itu akan menjadi
hak ahli warisnya, sedangkan barang siapa yangmeninggalkan utang
ata:utanggungan maka itu akan menjadi tanggunganku.'l78
Dalam hal itu, adayangberpendapat bahwa Nabi ffi melunasi
utang tersebut sebagai kewajiban beliau. Ada lagi yangmenyebutkan
bahwa beliau melakukannya sebagai wujud kebaikan hatinya.
Kekhususan beliau lainnya adalah apabila Rasulullah M
mendo'akan penghuni kubur, maka Allah \H akan memenuhi
kuburan tersebut dengan cahayadan keberLr|rrrrtzr berkat do'a beliau.
Semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpah atas beliau. Hal
tersebut sebagaiman yang disebutkan dalam Shabiih Muslimts\ dari
'Aisyah rd9,.
Di antara kekhususan Nabi ffi lainnya terlihat pada saat
beliau melewati dua kuburan. Beliau berkata: "sesungguhnya penghuni kedua kuburan ini sedang disiksa, dan tidaklah keduanya
disiksa karena mereka telah melakukan satu dosa besar." Kemudian,
Rasulullah ffimengambil pelepah kurma dan membelahnya menjadi
dua bagian. Beliau pun meletakkan setiap belahan itu pada dua
kuburan tersebut itu, seraya bersabda: "semoga Allah meringankan
siksa atas kedua orang tersebut selama kedua pelepah ini belum mengering." Hadits di atas dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim
dari Ibnu 'Abbas ,rg;-,.'r'
6. Penderitaan yang luar biasa ketika sakit
Bentuk lain kekhususan Rasulullah ffi adalah beliau mengalami
penderitaanyatgluar biasa ketika sedang sakit. 'Abdullah bin Mas'ud
4E pernah datang menjenguk beliau dan bertanya: "'$7'ahai Rasulullah,
tampaknya engkau merasakan sakit yang luar biasa." Beliau menjawab:
"Benar, sesungguhnya aku merasakan sakitt82 seperti yangdialami dua
orang di antara kalian." Aku bertanyalagi: "Apakah karena engkau
mendapatkan pahala dua kali lipat?" Beliau menjawab: "Ya." Hadits
itu diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.'
7. Mendapat pilihan dari Allah sebelum wafat
Sebelum Rasulullah ffi wafat, Allah \W memberikan pilihan
kepada beliau, yaitu dipanjangkan umurnya kemudian dimasukkan ke
dalam Surga atausegera bertemuAllah W secepatnya. Beliau ffi memilih
balasan yangada di sisi Allah \H daripada kehidupan dunia. Riwayat
ini tercantum dalam kitab asb-Sbahiihain,t}a yakni dari 'Aisyah rdp,.
8. Jasad Rasulullah ffi tidak akan rusak
Bentuk lain dari kekhususan Rasulullah ffi adalah Allah \W,
melarang bumi memakan jasad para Nabi. Dalilnya adalah hadits
Syaddad bin Aus "49, yangterdapat dalam kitab as-Sunan.t85 Sebagian
ulama menyatakan shahih riwayat tersebut.
D. Kitab Zakat
I Rasulullah ffi tidak memakan harta sedekah
Diharamkan atas Rasulullah ffi memakan (sesuatu dari) sedekah,
baik sedekah wajib (zakat) ataupun sedekah sunnah, berdasarkan sabda
beliau ffi:
"Sesungguhnyahasil sedekah (zakat) tidak dihalalkan bagi Muhammad
ffi dan keluarga Muhammad.Dr86
Diriwayatkan oleh MuslimtsT dari Abu Hurairah gE, bahw asanya
Rasulullah ffi mau memakan (sesuatu dari) hadiah, namun beliau tidak
mau memakan (sesuatu dari) sedekah." Makna yangterkandung dalam
hadits ini bersifat umum.
Imam asy-Syafi'i memiliki pandangan tersendiri renrang sedekah
sunnah. Ia berpendapat bahwa sedekah sunnah dihalalkan bagi beliau,
sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Abu Hamidrs8 dan alQaffal.Syaikh Abu 'Amr bin ash-shalah menyanggah: "Hal ini tersamar
atas Imam a1-Haramain dan al-Ghazali. Yang benar adalah pendapat
pertama."
Adapun anggapan sebagian kaum Arab Badui sesudah Rasulullah
wafat [bahwa zakatfieohanyadiserahkan kepada Rasulullah ffi semasa
hidupnya, sehingga tidak wajib lagi menyerahkannya kepada Abu
Bakar ash-Shiddiq gg , /ang mengakibatkan mereka diperangi
hingga mau kembali kepada kebenaran dan menunaikan zakat, para
ulama memberikan beberapa jawabanreratas anggapan mereka yang
keliru ini. Kami juga telah membahasnya secara panjanglebar dalam
kesempatan lain.
E. Kitab Puasa
1. Hukum puasa 'Visbal
Rasulullah Mi dibolehkan melakukan puasa ,.uisbal, namun
beliau melarang ummatnya melakukarTtya.Para Sahab at M bertanya:
"Akan tetapi, bukankah engkau melakukan itu?" Beliau menjawab:
"Aku ddak sama dengan kalian.te2 Aku bermalam di bawah pengawasan
Rabbku, bahkan Dia memberiku makan dan minum." Hadits ini
dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim.'e3
Kaum Muslimin dilarang meniru Nabi dalam amal ini karena
amalan ini merupakan kekhususan beliau, yakni karena Allah memberi
makan dan minum kepada beliau.
Para ulama berbeda pendapat, apakah makan dan minum di sini
hakiki aathanya bersifat maknawi? Ada dua pendapat. Yang benar,
makan dan minum dalam hadits ini bersifat maknawi (bukan makanan
dan minuman hakiki). Sebab, jika makan dan minum yatgdimaksud
itu hakiki, berarti yangdilakukan beliau bukan lagi puasa a.,ishal.
2. Rasulullah ffi boleh mencium isterinya ketika sedang
berpuasa
Rasulullah ffi pernah mencium isterinya saat sedang berpuasa.tea
Ada riwayat yang menyebutkan bahwa hal itu khusus bagi beliau.
Jika demikian, apakah hukum melakukannyabagi selain Nabi adalah
makruh, haram, atau boleh? Batalkah puasa orang yang melakukannya,
seperti halnyapendapat Ibnu Qutaibah, atau justru dianjurkan demikian?
Apakah terdapat perbedaan hukum antaraanak muda dan orang tua?
Ada banyak pendapat ulama dalam masalah ini. Pandangan
mereka itu nanti akan kami paparkan pada bagian yang lain.re5
3. \flaiibkah Rasulullah ffi menyempurnakan puasa
sunnahnya?
Sebagian sahabat kami mengatakan: "Apabila Rasulullah ffi
memulai puasa sunnah, maka beliau harus menyempurnakannya."
Namun, pendapat ini lemahte6 dan terbantahkan oleh hadits y{tg
tercantum dalam Sbabiih MuslimteT yangdiriwayatkan dari 'Aisyah
€9-, , bahwasanyasuatu ketika Rasulullah ffi mendatangi'Aisyah W ,
lalu'Aisyah Wy, memberitahu beliau: "'Wahai Rasulullah, di sini ada
makanan bdis."|e8 Rasulullah ffi menjawab: 'Tunjukkan kepadaku.ree
Sebetulnya sejak pagi tadi aku berpuasa." Rasulullah ffi pun kemudian
menyantap sebagian dari makanan tersebut.
F. Kitab Haii
1. Tentang ucapan Talbiyah
Sebagian sahabat kami mengatakan bahwa apabila Rasulullah
M melihat sesuatu yang membuatnya takjub, maka beliau selalu
mengatakan: " Labbaika. Sesungguhnya kehidupan hakiki adalah
kehidupan akhirat."
Dasarnya adalah hadits riwayat al-Bukhari20o dari Sahal bin
Sa'ad, ia berkata: "Kami berjuang bersama Rasulullah ffipadaPerang
Khandaq. Beliau yang menggali tanah, sedang kami yangmemindahkan
tanahnya. Beliau memandang ke arah kami serayabersabda:
Tidak ada kehidupan selain kehidupan Akhirat. Ya Allah, ampunilah
kaum Anshar dan Muhajirin."
Imam asy-Syafi'i2or berkata:
"Sa'id202 rclah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij,
ia berkata: Humaid al-A'ra) telah menceritakan kepada kami, dari
Mujahid, ia berkata: Rasulullah gt biasa melakukan talbiyab dengan
suara keras:
'Aku penuhi panggilan-Mu, Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu.
Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi
panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat, dan kerajaan
hany alah kepunyaan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. "'
Suatu ketika kaum Muslimin mulai meninggalkan bacaan
tersebut, namun beliau begitu tertarik terhadap isinya, maka beliau
menambahkan:
'Aku sambut panggilan-Mu. Tidak ada kehidupan, kecuali kehidupan
akhirat."
Ibnu Juraij menegaskan: "Saya kira peristiwa itu terjadi pada
hari Arafah."
Aku (Ibnu Katsir) berkomentar, zhahir kedua hadits ini tidak
menunjukkan kewajiban mengerjakan amal tersebut, melainkan
maksimal bersifat anjuran saja. Ada pula yang menyebutkan bahwa
hal itu hanya berlaku bagi orang-orang mukallaf. Hadits Mujahid di
atas lnursa/, sedangkan ucapan Ibnu Juraij it:u munqathi
2. Kota Makkah pernah dihalalkan bagi Rasulullah ffi
Makkah pernah dihalalkan bagi Rasulullah ffi selama satu hari,
sehingga beliau pun memasukinya tanpa berihram. Pada hari itu, ada
sekitar dua puluh orang penduduk Makkah yangterbunuh.
Apakah penaklukan kota tersebut dilakukan dengan kekerasan
atau dengan jalan damai? Ada dua pendapat dari Imam asy-Syafi'i,
yang setiap pendapatnya mendapat dukungan dari para ulama.
Kesimpularnya, semua itu termasuk kekhususan Rasulullah M;
sebagaimana yang beliau jelaskan sendiri dalam khutbah pada pagi
hari tersebut:
"Kalau ada orang beranggapan bahwa boleh menumpahkan darah di
dalam kota itu dengan alasan Rasulullah ffi sebelumnya telah berperang
di sana, maka katakanlah kepadanya: 'sesungguhnya Allah lW hanya
mengizinkan hal itu untuk Rasul-Nya, namun Allah tidak mengizinkan
(hal itu) untuk kalian.'D204
Hadits tersebut amatlah populer (masyhur).
3. Menyembelih hewan kurban
Telah dipaparkan sebelumnya2O5 hadits yang intinya menerangkan
kewajiban menyembelih kurban bagi Rasulullah ffi. Namun, derapt
hadits itu lemah.
G. Kitab Atb'imah (Makanan)
7. Tentang hukum memakan bawang
Sebagian sahabat kami berpendapat bahwa diharamkan bagi
Rasulullah ffi memakan bawang merah, bawang putih, dan bawang
bakung. Dasarnya adalah riwayat yang dikeluarkan oleh al-Bukhari
dan Muslim206 dari Jabir gE
, bahwasanya [Rasulullahlzot * pernah
diberi satu panci berisi sayuran. Karena mencium aroma tak sedap pada
sayuran tersebut, maka beliau pun menyuruh sebagian Sahabatnya
untuk memakannya. Ketika melihat mereka enggan memakannya,
beliau berseru:
"Makanlah! Sesungguhnya aku berbicara kepada makhluk (MalaikaQ
yangkalian tidak bisa berbicara dengannya."
Pendapat di atas tidak bisa dibenarkan sepenuhnya. Sebab,
terdapat dtsar y angdiriwayatkan oleh at-Tirmid zi dari' Ali dan Syarik
bin Hanbal, tentang pendapat keduanya bahwa bawang merah dan
bawang putih yangharam adalah yangmasih menrah.2,8
Yang tepat, berdasarkan kaidah yang benar, hukum memakannya
tidaklah haram atas Nabi. Akan tetapi, hukumnya hanyalah makruh
bagi beliau. Dalilnya adalah riwayat Muslim2on dari Abu Ayyub,
bahwasanya ia menehidangkan makanan untuk Rasulullah M yang
terkandung bawang putih di dalamnya. Namun beliau menolak
makanan itu dan tidak mau memakannya. Abu Ayyub lalu bertanya
kepada Nabi: "Apakah makanan itu haram?" Beliau menjawab: "Tidak,
hanya saja aku tidak menyukainya." Abu Ayprb berkata: "Aku juga
tidak menyukai apayarTgtidak engkau sukai."
Syaikh Abu'Amr menegaskan: 'Hadits ini membatalkan pengharaman tersebut. lf,/allaabu A'ldrn."
2. Tentang hukum memakan biawak
Sama sepefti itu (memakan bawang merah, bawang putih, dan
bawang bakung) adalah masalah biawak. Rasulullah ffi bersabda:
"Aku tidak mau memakannya, tetapi aku juga tidak mengharamkannya.
Dengan kata lain, Nabi tidak mengharamkan biawak atas kaum
Muslimin . Hanya saja, beliau tidak memakannya karena merasa
jijik.
Khalid pernah bertanya kepada Nabi: "Haramkah makanan ini,
wahai Rasulu[ah?" Beliau menjawab: "Tidak, hanya saja binatang itu
tidak hidup di negeriku sehingga aku merasa jijik memakannya."zll
Begitulah, makruh hukumnya bagi siapa saja memakan sesuatu
yang tidak disukainya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh
Abu Dawud.,z
Rasulullah ffi bersabda:
"sesungguhnya sengaja mendatangi tempat yangsedang dilanda wabah
penyakit akan menjerumuskan kepada kematian." 2r3
Para dokter memakruhkannya karena perbuatan itu bisa merusak
tabiat manusia. ll{/allaabu a.'lArn.2la
3. Tentang hukum makan sambil bersandar pada sesuatu
Diriwayatkan oleh al-Bukhar 721
s dari Abu Juhaifah, bahwasanya
Rasulullah ffi bersabda:
"Adapun diriku, aku tidak akan makan sambil bersandar."
Sebagian sahabat kami berpendapat: "Hal itu hanya diharamkan
atas beliau saja."
An-Nawawi berkata: "Yang benar adalah hukumnya makruh
bagi beliau, tidak haram."
Aku (Ibnu Katsir) berkomentar, berdasarkan hal itu, perbuatan
ini tidak termasuk kekhususan Nabi ffi. Sebab, hukum makan sambil
bersandar juga dimakruhkan atas selain beliau; baik bersandar yang
diartikan dengan berbaring, sebagaima na yarlgdipahami secara langsung
oleh kalangan masyarakat awam, karena memang posisi itu dapat
menimbulkan gangguan (pencernaan), sepeft i halny a dilarang minum
sambil berdiri;2'6 maupun yangdianikan dengan makan sambil bersila,
seperti yang dijelaskan oleh al-Khaththabi dan ahli bahasa lainnya.
Makna inilah y^ngbenar,2t, apabila dicermati dan diperhatikan dengan
seksama, karena cara makan demikian menunjukkan kesombongan
dan keangkuhan.2r8 W'allaahu W a'lam.'
4. Larangan menyantap makanan tanpa diundang
Abul'Abbas bin al-Qash berkata: "Rasulullah melarang seseorang
menyantap makanan tanpa diundang."2re Namun, tatkala tiba-tiba
Abud Darda' gb mendatangi Nabi yangsedang menyantap makanan,
beliau pun memerintahkannyauntuk memakannya. Hal ini menjadi
kekhususan bagi beliau ffi.
Al-Baihaqi menegaskan: "Aku belum menemukan fhadits]
tentang larangan menyantap makanan tanpa diundang [ini] dari jalur
shahih [yang semisal dengannyaf."zzo Lalu, al-Baihaqi menyebutkan
hadits Abu Dawu&" yangdiriwayatkan dari Durust binZiyad, dari
Abban bin Tharig, dari Nafi', dari Ibnu'LJmar secara marfu'z
"Barang siapa yang diundang makan dan tidak memenuhi undangan
tersebut maka ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nyr. Barang
siapa yangmendatangi jamuan makan tanpa diundang maka ia masuk
sebagai pencuri dan keluar sebagai perampok /penjarah."
5. \7aiib memberikan makanan yang diminta oleh
Rasulullah i{5
Para ulama mengatakan: "Salah satu kekhususan RasulullahiW
adalah apabila beliau meminta makanan kepada seseorang yanghanya
cukup untuk dirinya, maka diawajib memberikan makanan itu kepada
beliau. Hal itu dilakukan untuk menjaga kehormatan seorang Nabi
dan menjaga kemuliaan diri beliau, baik denganharta maupun jiwa.
Hal ini berdasarkan firman Allah \H:
{@....'6UA"fi\cfir"giy *Nabi itu (bendaknya) lebih utama bagi ordng-ordng Mukmin dari diri
mereka sendiri...." (QS. Al-Ahzaab: 6)
Aku (Ibnu Katsir) tambahkan, mirip dengan ayat ini adalah
hadits yangterdapat dalam asb-Sbahiibain, "' yakni:
'Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian hingga diriku lebih
dicintainya daripada anaknya, orang tuaflya, dan manusia seluruhnya-'"
6. Tentang pembatasan daerah larangan menggembalakan
hewan
Al-Bukhari223 meriwayatkan hadits dari Sha'ab bin Jatstsamah
secara marfu':
"Tidak boleh menetapkan pembatasan (wilayah penggembalaan hewan)
kecuali yangtelah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nyr."
Sebagian sahabat kami menjelaskan: "Hukum ini khusus bagi
Rasulullah ffi."
Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa hal itu boleh
bagi selain Nabi ffi [untuk kemaslahatanf.22a Hal ini sebagaimana
Rasulullah M menjadikan an-Naqr'.zzs sebagai daerah larangan
penggembalaan umum. Demikian pula, 'tImar qb,yangpernah
membuat daerah larungandi Syaraf dan Rabdzah.226Hanyasaja daerah
larangan Rasulullah ffi sama sekali tidak boleh diubah.
Hibah
1. Rasulullah ffi boleh menerima hadiah
Rasulullah M menerima hadiah dan biasanya beliau selalu
membalasnya.
Diriwayatkan secara shahih dalam kitab ash-Sbabiib'27 dari
'Aisyah €9,, bahwasany^ Rasulullah melakukan itu semata-mata
untuk melunakkan hati orang yangmemberi hadiah kepadanya.Lain
halnya dengan para urndra' (ptemimpin) selain beliau. Diriwayatkan
dalam sebuah hadits shahih bahwa: "Hadiah yang diberikan kepadapara
pegawai (pemerintah) termasuk kategori gbulul (pengkhianatan)."228
Sebab, hadiah kepada mereka tergolong suap. Yang demikian itu akan
menimbulkan kecurigaan dan tuduhan (fitnah) . IVallaabu a'lam.
2. Tentang riba balal
Zakaria bin 'Adi berkata: Ibnul Mubarak menyampaikan
riw ay at kep ada kami dari al-Au za' i, dari Ibnu' At h a-Z akariya b e rkat a :
Menurutku, Ibnu 'Atha itu adalah 'LImar-dari Ibnu 'Abbas qg!r,,
berkenaan dengan firman Allah:
"DAn sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambab
pada harta manusia, maka riba itu tidak menambab p/a sisi Allab ...."
(QS. Ar-Ruum: 39)
Yang dimaksudkan dalam ayatitttadalah sejenis riba halal, yaitu
memberikan hadiah dengan niat mendapatkan balasan yang lebih
daripada yang dihadiahkan. Pelakunya tidak mendapat pahala dan
tidak juga mendapat dosa. Akan tetapi, secara khusus Rasulullah ffi
dilarang melakuka nny
"Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleb Balasan)
yang lebih banyak." (QS. Al-Muddatstsir: 6)
Atsar tersebut diriwayatkan oleh al-Baihaqi2ze darial-Hakim dan
yang lainnya, darial-Asham, dari Muhammad bin Ishaq, dariZakariya.
Akan tetapi, dtsdr tersebut terputus sanadnya. Kalau y^ngdimaksud
dengan'Llmar bin'Atha' adalah Ibnu'Waraz, berarti ia perawi dha'if.
Namun, kalau orang itu adalah Ibnu Abil Khawar, maka ta adalah
perawi yangdipakai oleh Imam Muslim (perawi tsiqab).Ia juga telah
meriwayatkan hadits dari Ibnu 'Abbas d!r,. Meskipun demikian,
masalahnya di sini masih samar.
I. Faraa-idb (Varisan)
I Apakah Rasulullah ffi mewariskan sesuatu?
Rasulullah ffi tidak mewariskan sesuatu. Ap, salayangbeliau
tinggalkan adalah sedekah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim
dalam asb-SbabiibainB, dariAbu Bakar qd, bahwasanya Fathimah 6F-,
pernah bertanya kepada Abu Bakar tentang warisan ayahnya. Abu
Bakar menjawab: "Aku pernah mendengar Rasulullah W bersabda:
K.:as5';Wiu,3.G \j yy
'Kami tidak diwarisi, karena harta yang kami tinggalkan adalah
sedekah.'"
Abu Bakar *!b melanjutkan: "Meskipun demikian, keluarga
Muhammad M boleh memakan harta tersebut. Demi Allah, aku
tidak akan mengubah sedikit pun hukum memakan harta sedekah bagi
Rasulullah ffi dari kondisi asalnya semasa hidup beliau."
Masih dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah
45 , bahwasanya Rasulullah ffi bersabda:
Ahli warisku ddak akan menerima bagian satu dinar pun. Segalayang
aku tinggalkan, setelah jatahyangdiberikan untuk isteriku dan upah
untuk pelayanku, adalah sedekah."23,
Ablul Hilli utal Aqdi (dewan para ulama dan penguasa) sepakat
atas hal ini. Dengan demikian, tidak perlu ditanggapi segala bentuk
khurafat yang diada-adakan oleh kaum Syi'ah Rafidhah. Sungguh,
kejahilan mereka sudah sangat terkenal.
J. Kitab Nikah
Dalam masalah nikah inilah paling banyak didapati kekhususankekhususan Rasulullah ffi. Semoga shalawat dan salam senantiasa
terlimpah bagi beliau. Kita akan menyebutkannya secara berurutan,
berdasarkan urutan yaflg sering digunakan oleh para ulama agar
menjadi lebih ringkas dan mudah dipahami.
1. Perkara Nikah Yang Hanya'$/aiib Atas Rasulullah ffi
Dan Tidak wafib Atas Orang Lain
Allah \H memerintahkan Nabi ffi untuk memberi pilihan
kepada isteri-isterinya, sebagaimana firman-Nya:
'
*Hai Nabi, katakanlab kqada isteri-isterirnu: fika kamu sekalian rnenginginkan kebidupan dunia dan perbiasannyd., marilab supdya kuberikan
kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan card yang baik. Dan
jika kamu sekalian mengbendaki (keridbaan) Allab dan Rasul-Nya serta
(kesenangan) di negeri akbirat, maka sesunggubnya Allah menyediaban
bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pabala ydng besar." (QS. A1-
Ahzaab:28-29)
Al-Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dalam kitab mereka,
ash-Shahiibain,Bz dari'Aisyah €9, , sebuah hadits tentang pilihan yang
diajukan Rasulullah ffi kepada isteri-isterinya,bahwasanya Allah \ffi
benar-benar memerintahkan beliau untuk melakukan hal tersebut.
Para sahabat kami dari kalangan ulama madzhab asy-Syafi'i
berbeda pendapat: apakah pemberian pilihan itu hukumnya wajib atas
beliau atauhanya sunnah? Ada dua pendapat dalam masalah ini. Imam
an-Nawawi dan ulam alainnyaberpendapat bahwa hukum memberikan
pilihan tersebut wajib bagi beliau.
Para ulama kami berbeda pendapat pula, apakah isteri-isteri beliau
wajib menjawab secara langsung atau diberi tenggang waktu? Ada dua
pendapat juga dalam persoalan ini. Ibnu Shabbagh berpendapat: "Tidak
ada perbedaan pendapat tentang renggang waktu yangdiberikan Nabi
kepada'Aisyah rd9,
, sesuai dengan sabdanya:
'Tidak ada salahn ya jikakamu meminta pertlmbangan kedua orang
Para ulama mempert anyakan,apakah diharamkan atas Rasulullah
ffi menceraikan isteri-isterinya, apabila mereka telah memilih Allah,
Rasul-Nya, dan negeri akhirat? Terdapat dua pendapatlagi dalam
hal ini. Pada umumnya mereka (para ulama) lebih mengunggulkan
pendapat tidak haramnyamenceraikan mereka bagi beliau.
Pada mulanya, Allah mengharamkan kepada beliau untuk
mengambil wanita lain selain isteri-isterinya saat itu, tidak lain sebagai
bentuk penghormatan terhadap sikap (kesetiaan) mereka. Namun,
kemudian hal itu dibolehkan kembali, sebagai karunia untuk beliau.
'Aisyah menegaskan: "Sebelum Rasulull^h M wafat, sudah dibolehkan
lagi bagi beliau untuk mengambil wanita lain selain isteri-isteri yang
sudah ada (dinik ah7)."2t+
[Demikianlah yang diriwayatkan oleh Imam asy-Syafi'i.]2352. Perkara Nikah Yang Haram Atas Nabi, Namun Tidak
Atas Orang Lain
") Mempertahankan isteri yangmeminta cerai dari beliau
Para ulama berpendapat bahwa diharamkan bagi Rasulullah
ffi mempertahankan isteri beliau yang lebih memilih bercerai dari
beliau. Ini menurut pendapat yang benar. Berbeda halnya dengan
seorang Muslim (selain Rasulullah) yang memberikan pilihan kepada
isterinya. Karena apabila isterinya memilih untuk bercerai, dia tidak
wajib menceraikan isterinya. Wallaabu a'lam.
Sebagian ulama menjelaskan: "Nabi ffi menceraikan isterinya
demi kehormatan."
b) Tentang menikahi wanita Ahul Kitab
Bolehkah Rasulullah menikahi wanita Ahlul Kitab? Terdapat
dua pendapat dalam masalah ini:
[An-Nawawilz:o menerangkan pendapat peftama, yaitu bahwa
pernikahan itu haram bagi Nabi ffi. Pendapat inilah yangdipilih oleh
Ibnu Suraij,237 al-Ishthakhri,238 serta Abu Hamid al-Marwarudzi.z3e
Syaikh Abu Nashr bin ash-Shabbagh berdalil untuk memperkuat
pendapat yangmenyatakan haram ini dengan sabda Nabi ffi:
"Isteriku di dunia adalah isteriku juga di akhiraL'z4,
Kemudian an-Nawawi menyebutkan pendap at y ang lain, yaitu
bahwa hal itu dibolehkan bagi beliau, dan sepertinya dia cenderung
kepada pendapat ini, sebagaimana terlihat dalam komentarnya:
"Riwayat tersebut [tidak]'o' dapat dijadikan hujjah karena bisa saja
wanita yangmenikah dengan Nabi ffi it:u kemudian masuk Islam."
Saya (Ibnu Katsir) berpendapat: "Hadits di atas tidak memiliki
dasar yang bisa menjadikannya sebagai riwayat marfu'yang sampai
kepada Nabi ffi. Sebenarnya, riwayat itu hanyalah berasal dari
pendapat sebagian Sahabat.D242
Abu Ishaq al-Marwazi2a3 berkata: "Hal itu tidaklah haram atas
Nabi."
Tentang boleh tidaknya Rasulullah memiliki budak wanita Ahlul
Kitab atau menikahi budak wanita Muslimah, terdapat tiga pendapat
dariparaulama. Pendapat yangpaling benar adalah beliau dibolehkan
memiliki budak-budak wanita Ahlul Kitab, tetapi tidak dibolehkan
menikahi budak wanita Muslimah, bahkan hal itu diharamkan bagi
beliau. Adapun budak wanita Ahlul Kitab, jumhur ulama bersepakat
bahwa Nabi M haram menikahinya. Sementara, al-Hannathrz44
menyebutkanz45 dua pendapat dalam masalah ini, namun keduanya
sangat lemah.
Pendapat-pendapat yangmereka kembangkan itu sangar rusak
sehingga mengabaikannya lebih baik daripada menyebutkannya.
Bentuk penyimpangan seperti inilah yang telah diperingatkan oleh Ibnu
Khairan dan al-Imam. Mereka benar dalam masalah ini.lWallaahu a'lam.
3. Perkara Nikah Yang Hanya Boleh Bagi Nabi, Namun
Tidak Boleh Bagi Orang Lain
4 Menikahi lebih dari empat orang wanita
Ketika wafat, Rasulullah ffi memiliki sembilan orang isteri.
Para ulama sepakat bahwa beliau boleh mengawini sembilan orang
wanita. Namun, para sahabat kami dari kalangan ulama asy-Syafi'i
berbeda pendapat, apakah beliau boleh mengawini lebih dari sembilan
wanita?
Pendapat ymgbenar adalah hal itu boleh bagi Rasulullah. Sebagai
dalilnya adalah hadits yangterdapat dalam Sbabiibul Buhbari,2au y^ng
diriwayatkan dari bundar, dari Mu'adzbinHisyam, dari ayahnya, dari
Qatadah, dari Anas "!b ,iaberkata: "Dahulu, Rasulullah ffi menggilir
semua isterinya dalam satu waktu pada malam maupun siang hari.
Jumlah isteri beliau ketika itu adalah sebelas orang."
Aku benanya kepada Anas: "Apakah Rasulullah ffi mampu
melakukannya?" Anas 45 menjawab: "Kami pernah berbincangbincang bahwasanya beliau diberi kekuatan yang setara dengan tiga
puluh orang laki-laki." Bahkan, dalam riwayat y^ng lain disebutkan:
"Empat puluh orang laki-laki."
Kemudian, al-Bukhari2aT meriwayatkan hadits Sa'id dari Qatadah,
dari Anas eB : "Beliau memiliki sembilan isteri." fAnas berkata: "Nabi
ffi menikahi lima belas orang wanita. Yang beliau gauli sebanyak
tiga belas orang, sedangkan yangberkumpul (hidup berumah tangga)
dengan beliau berjumlah sebelas orang. Pada waktu waf.at, beliau ffi
meninggalkan sembilan orang isteri."]2a8
Qatadah juga menyatakan riwayat seperti iur.,4e
Ibnush Shabbagh menyebutkan dalam kitab Syamaa-il-nya dari
Abu'Ubaid,zto iaberkata: "Rasulullah menikahi delapan belas wanita
dan memiliki tiga budak wanita."
b) Melangsungkan akad nikah dengan laftazh hibah
Para ulama mengatakan: "Rasulullah ffi boleh melakukan akad
nikah dengan lafazh hibah, berdasarkan firman Allah \ffi:
'... Dan perernpuan Mukmin ydng menyerahkan dirinya kepada Nabi
kalau Nabi lndu rnengd.aininya, sebagai pengkbususan bagimu, bukan
untuk sernurt. orangMukmin...." (QS. Al-Ahzaab: 50)
Apabila Nabi ffi melakukan akad nikah dengan menggunakan
kata hibah, maka beliau tidak wajib memberi mahar karena akad
tersebut maupun karena bercampur. Berbeda dengan selain beliau.
Apakah talak Rasulullah i{S itu dibatasi sampai talak tiga saja?
Dalam hal itu ada dua pendapat. Pendapat yangpaling benar adalah:
"Ya, dibatasi sampai tiga, berdasarkan keumuman ayaLt' Pendapat yangkedua menyatakan: "Tidak dibatasi, sebagaimana beliau tidak dibatasi
menikah dengan empat isteri saja. Demikian juga halnya dengan talak
beliau yangtidak dibatasi sampai tiga kali saja." Akan tetapi, pendapat
y^ng kedua ini 1emah25', sebab tidak ada korelasi antara nikah dan
talak.
.) Menikah tanpawali dan saksi
Rasulullah ffi diperbolehkan menikah tanpa wali dan tanpa
saksi, menurut pendapat yarLg shahih. Hal ini berdasarkan hadits
Zainab binti Jahsy, bahwas anya ia membanggakan diri kepada isteriisteri Nabi ffilajrnnya dengan mengatakan:
"Kalian dinikahkan oleh waliwali kalian, sedangkan aku dinikahkan langsung oleh Allah W dari atas langit yangtujuh." Hadits ini
diriwayatkan oleh al-Bukhari.252
d) Boleh menikah ketika sedang ihram
Bolehkah Nabi ffi menikah pada waktu ihram? Dalam masalah
ini ada dua pendapat. Pendap at pefiama, hal itu tidak boleh bagi beliau,
berdasarkan keumuman hadits [yang diriwayatkan]zs: oleh Muslim dari
'Lltsman, dari Rasulullah ffi, beliau bersabda:
"Orang yang sedang ihram itu tidak boleh menikah, tidak boleh
menikahkan, dan tidak boleh melamar wanita."
Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang
mengatakan perkataan ini (yaitu Rasulullah) ,adalahtermasuk ke dalam
cakupan keumuman sabdanya tersebut.
Sementara, ulama lainnya menguarkan pendapat kedua, yaitu
pendapat y^ng menyatakan bahwa Nabi boleh melangsungkan
kedua menyatakan: "Tidak dibatasi, sebagaimana beliau tidak dibatasi
menikah dengan empat isteri saja. Demikian juga halnya dengan talak
beliau yangtidak dibatasi sampai tiga kali saja." Akan tetapi, pendapat
y^ng kedua ini 1emah25', sebab tidak ada korelasi antara nikah dan
talak.
.) Menikah tanpawali dan saksi
Rasulullah ffi diperbolehkan menikah tanpa wali dan tanpa
saksi, menurut pendapat yarLg shahih. Hal ini berdasarkan hadits
Zainab binti Jahsy, bahwas anya ia membanggakan diri kepada isteriisteri Nabi ffilajrnnya dengan mengatakan:
"Kalian dinikahkan oleh waliwali kalian, sedangkan aku dinikahkan langsung oleh Allah W dari atas langit yangtujuh." Hadits ini
diriwayatkan oleh al-Bukhari.252
d) Boleh menikah ketika sedang ihram
Bolehkah Nabi ffi menikah pada waktu ihram? Dalam masalah
ini ada dua pendapat. Pendap at pefiama, hal itu tidak boleh bagi beliau,
berdasarkan keumuman hadits [yang diriwayatkan]zs: oleh Muslim dari
'Lltsman, dari Rasulullah ffi, beliau bersabda:
"Orang yang sedang ihram itu tidak boleh menikah, tidak boleh
menikahkan, dan tidak boleh melamar wanita."
Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang
mengatakan perkataan ini (yaitu Rasulullah) ,adalahtermasuk ke dalam
cakupan keumuman sabdanya tersebut.
Sementara, ulama lainnya menguarkan pendapat kedua, yaitu
pendapat y^ng menyatakan bahwa Nabi boleh melangsungkan
kedua menyatakan: "Tidak dibatasi, sebagaimana beliau tidak dibatasi
menikah dengan empat isteri saja. Demikian juga halnya dengan talak
beliau yangtidak dibatasi sampai tiga kali saja." Akan tetapi, pendapat
y^ng kedua ini 1emah25', sebab tidak ada korelasi antara nikah dan
talak.
.) Menikah tanpawali dan saksi
Rasulullah ffi diperbolehkan menikah tanpa wali dan tanpa
saksi, menurut pendapat yarLg shahih. Hal ini berdasarkan hadits
Zainab binti Jahsy, bahwas anya ia membanggakan diri kepada isteriisteri Nabi ffilajrnnya dengan mengatakan:
"Kalian dinikahkan oleh waliwali kalian, sedangkan aku dinikahkan langsung oleh Allah W dari atas langit yangtujuh." Hadits ini
diriwayatkan oleh al-Bukhari.252
d) Boleh menikah ketika sedang ihram
Bolehkah Nabi ffi menikah pada waktu ihram? Dalam masalah
ini ada dua pendapat. Pendap at pefiama, hal itu tidak boleh bagi beliau,
berdasarkan keumuman hadits [yang diriwayatkan]zs: oleh Muslim dari
'Lltsman, dari Rasulullah ffi, beliau bersabda:
"Orang yang sedang ihram itu tidak boleh menikah, tidak boleh
menikahkan, dan tidak boleh melamar wanita."
Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang
mengatakan perkataan ini (yaitu Rasulullah) ,adalahtermasuk ke dalam
cakupan keumuman sabdanya tersebut.
Sementara, ulama lainnya menguarkan pendapat kedua, yaitu
pendapat y^ng menyatakan bahwa Nabi boleh melangsungkan
pernikahan saat ihram, dengan hadits Ibnu'Abb I #' yang dikeluarkan
oleh al-Bukhari dan Muslim:2'a
"Bahwasanya Rasululah ffi menikahi Maimunah rCF, dalam keadaan
sedang berihram."
Akan tetapi, pernyataan itu bertentangan dengan hadits y^ng
diriwayatkan oleh Muslim'ss dari Maimunah #t-, sendiri:
"Rasulullah M_, menikahirTya"u saat keduanya dalam keadaan halal
(tidak sedang berihram)."
Orang y^ngterlibat langsung dalam kisah (Maimunah) tentu
lebih mengetahui daripada orang lain. lVallaabu a'lam.
.) Lamaran Rasulullah ffi tidak boleh ditolak
Apabila Rasulullah ffi ingin menikahi seorang wanita, maka
wanita itu wajib menerimanya. Demikianlah menurut pendapat para
sahabat kami. Bahkan, wanita itu tidak boleh dilamar oleh orang lain.
0 Tidak wajib membagi giliran menginap
\Tajibkah Rasulullah ffi membagi giliran untuk isteri-isteri dan
budak-budak wanitanya? Mengenai hal ini ada dua pendapat. Yang
zhahir dari matan beberapa hadits adalah wajib. Sebab, ketika sakit,
beliau terus mendatangi isteri-isterinya, meskipun dalam kondisi
demikian, hingga akhirnya beliau meminta izin kepada mereka untuk
beristirahat di rumah 'Aisyah W., . Para isteri beliau pun mengizinkannya.2sT
Abu Sa'id al-Isthakhri berkata: "Hal itu tidaklah wajib atas
beliau. Dasarnya adalah firman Allah Kamu boleb rnenanggubkan (menggauli) siapa ydng kamu kebendaki
di antara rnereka (isteri-isterimu) dan (boleb pula) menggauli sizpa ydng
kamu kebendaki....'" (QS. Al-Ahzaab: 51)
Dengan demikian, tidak wajibnya membagi giliran bermalam
itu termasuk salah satu kekhususan Rasulullah ffi.
Akan tetapi, apakah perkawinan beliau sama kedudukannya
dengan kedudukan mengambil budak perempuan2sS bagi kita atau
tidak? Dalam hal ini ada dua pendapat.
g) Memerdekakan budak sebagai mahar
Rasulullah M memerdekakan Shafiyah dan menjadikan
pemberian kemerdekaan itu sebagai maharnya. Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam kitab ash-Sbabiibainzse dariAnas 4E .
Menurut satu pendapat, maksud dari hal itu adalah Rasulullah
ffi memerdekakan Shafiyah dengan syaratshafiyah mau dinikahi oleh
beliau. Maka dari itulah Shafiyah wajib memenuhi syarat tersebut.
Namun hukum wajib memenuhi syarat seperri ini tidaklah berlaku
terhadap selain Rasulullah. Ada juga yang mengatakan bahwa Rasulullah
ffi menladikan pemberian kemerdekaan itu sebagai mahar. Hal ini
diperbolehkan secara khusus bagi beliau, namun tidak diperbolehkan
bagi yang lain." Pendapat inilah yangdipilih oleh al-Ghazali.
Aku (Ibnu Katsir) berkomentar, bahwa pendapat di atas harus
dikaji ulang mengingat adanya riwayat yang dikeluarkan oleh atTirmidzl260 dari asy-Syafi'i, bahwasanya beliau membolehkan hal itu
kepada siapa saja. Terlebih lagi pendapat ini sangat populer.
Menurut pendapat yaln.g lain, Rasulullah ffi memerdekakan
Shafiyah tanpa ada syarat imbalan apa pun. Beliau menikahinyatanpa
mahar, baik secara kontan maupun tempo. Pendapat ini diriwayatkan
dari Abu Ishaq. Al-Hafizh Abu Bakar al-Baihaqi26r menetapkan
pendapat ini, dan pendapat ini pun dibenarkan oleh Ibnush Shalah
dan an-Nawawi.
Aku (Ibnu Katsir) katakan, alasan Syaikh Abu 'Amr adalah
(hadits): "Beliau menjadikan hal itu sebagai maharnya." Maksudnya/ur'
Nabi ffi hanya memerdekakan Shafiyah tanpa memberikan mahar
kepadanya. Konteks ini persis seperti ungkapan: "Lapar adalah bekal
bagi orang yangtidak punya bekal."
Pendapat yang lain lagi menyebutkan: Bahkan, Nabi memberikan
seorang budak wanita kepada Shafiyyah sebagai maharnya. Hal itu
sebagaima na y arlgdiriwayatkan oleh a1-Baihaqi263 dengan sanad gharib
dan tidak shahih. l,l/allaahu a'lam.
4. Keutamaan Yang Hanya Disebabkan Karena Menikah
Dengan Nabi ffi Dan Tidak Dengan Orang Lain
^) Menjadi Ummabatul Mukminin
Di antara keutamaan tersebut adalah bahwa isteri-isteri beliau
disebut sebagai (Jmmahatul Mukminin $br bagi kaum laki-laki yang
beriman), sepefti dalam firman Allah W:
*Nabi itu ftendakryo) lebih utama bagi ordng-ordng Mukmin dari diri
mereka sendiri dan isteri-isterinya adalab ibu-ibu mereka.... " (QS. A1-
.Nhzaab: 6).
Arti umuumah'* (ibu) di sini adalah penghormatan, ketaatan,
haram didurhakai, dan wajib dimuliakan. Yang dimaksud bukanlah
diharamkan menikahi anak-anak mereka dan boleh berkhalwat dengan
mereka! Sungguh, kehormatan ini tidak diberikan kepada kaum wanita
selain mereka.
Apakah mereka juga disebut (Jmnwbatul Mukminar (ibu bagi kaum
wanita ymLgberiman) ? Mengenai hal ini ada dua pendapat. Para ulama
melarang penyebutan gelar itu, sebagaimana pendapat 'Aisyah QF' .zes
Perbedaan pendapat yangberedar hanyalah seputar apakah kata
jama' mudzakkar salim (bentuk jamak laki-laki) itu mencakup kaum
wanita? Masalah ini telah ditetapkan dalam ushul fiqih.
Apakah saudara-s atdara perempuan dari para isteri Nabi
itu boleh disebut sebagai Akbanalul Mukminin (bibi-bibi kaum
Mukminin)? [Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat].266 Adapun
nash menunjukkan bolehnya penyebutan gelar tersebut.
Apakah gelar Akhwaatul Mukminin (saudara-saudara perempuan
kaum Mukminin) juga boleh diucapkan untuk puteri-puteri mereka?
Asy-Syafi'i membolehkannya dan itu disebutkan di dalam kitab alMukbtasbdr.z6T Sebagian ulama juga membolehkan hal itu, namun
ulama lain melarangnya. Dalam masalah ini Ibnush Shabbagh dan
ulama lainnya membantah pendapat al-Muzani, seraya menegaskan:
"Pendapatnya itu keliru."
b) Memanggil Rasulullah M dengan Abul Mukminin
Bolehkah Nabi ffi dipanggil dengan sebutan Abul Mukminin
(bapak orang-orang Mukmin)? Al-Baghawi menukil dari sebagian
Sahabat bahwa hal itu boleh.
Aku (Ibnu Katsir) berkomentar, ini adalah pendapat Mu'awiyah
€5 , berdasarkan riwayat Ubay dan Ibnu (Abbas268 E#., yang membaca
firman Allah dengan lafazh:
*Nabi itu ftendak"yo) lebib utama bagi ordng-orang Mukmin dari diri
mereka sendiri-dan belizu sebagai ayab bagi mereka-dan isteri-isterinya
adalab ibu-ibu mereka...." (QS. Al-Ahzaab: 6)
Al-r$Tahidi telah menukil laranganpenyebutan gelar seperri iru
dari sebagian Sahabat, sesuai dengan firman Allah \H:
"Mubammad itu buhanlab sekali-kali bapak dari seorang laki-laki di
antdla kamu,....
Yang dimaksud oleh ayat di atas adalah bahwa Rasulullah
bukanlah bapak mereka dari sisi nasab. Sebab, dalam sebuah hadits
y ang diriwayatkan oleh Abu Dawud diseburkan:26e
"Sesungguhnya aku, bagi kalian, ibarat seorang bapak."
Hadits Abu Dawud itu terdapat dalam kitab al-Istitbaabab.
.) Menjadi wanita paling utama
Isteri-isteri Nabi ffi adalahwanita yangpaling utama di antara
kaum wanita ummat ini. Sebab, mereka memperoleh pahala yang
berlipat ganda, berbeda dengan wanita-wanita lainnya. Kemudian,
wanita yangpaling mulia di antara isteri-isteri beliau adalah IGadijah
dan'Aisyah u9.,.2"
Abu Sa' id al-Mutawalli"' berkat a: "P arasahabat kami dari ulama
madzhab asy-Syafi'i berselisih pendapat, manakah antara keduanya
(Khadijah dan'Aisy"h) yrrg lebih utama?"
Ibnu Hazm272 berpendapat: "Sesungguhnya seluruh isteri beliau
lebih utama daripada seluruh Sahabat, bahkan lebih urama dari Abu
Bakar # ." Namun, tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat
seperti ini sebelumnya sehingga pendapat ini sangat lemah.
d) Ummahatul Mukminin tidak boleh dinikahi laki-laki lain
Ulama telah sepakat atas haramnya menikahi isteri-isteri
Rasulullah ffi sepeninggal beliau. Hal itu dikarenakan mereka adalah
isteri-isteri beliau di Surga kelak.
[Apabila seorang wanita tidak menikah]273 setelah ditinggal
mati oleh suaminya, maka ia akan tetap menjadi isterinya di akhirat.
Sepeni halny a dalam sebuah riw ay at, bahwasany a pada saat menj elan g
kematian Abud Darda' ce!',, isterinya"o berkata kepadanya: '\rahai
Abud Darda',sesungguhnya kamu telah melamarku kepada keluargaku,lalu mereka menikahkanmu denganku. Maka pada hari ini, akulah yarlg
melamar dirimu." Abud Darda'pun berkata: "Kalau begitu, janganlah
kamu menikah dengan laki-laki lain sepeninggalku."
Setelah Abud Darda' meninggal dunia, Mu'awiyah gg t lang
saat itu menjadi Khalifah, datang melamarnya, namun Ummud Darda'
menolak lamaran tersebut.275
A1-Baihaqi276 meriwayatkan sebuah hadits dari'Isa bin'Abdurrahman as-Sulami, dari Abu Ishaq, dari Shilah, dari Hudzaifah *!F-, ,
bahwasanyaia berkata kepada isterinya: Jika kamu ingin menjadi
isteriku di Surga nanti, maka janganlah menikah lagi sepeninggalku.
Sesungguhnya seorang wanita di Surga akan menjadi milik suaminya
yangterakhir ketika di dunia."
Oleh karena itu, isteri-isteri Nabi g diharamkan menikah
lagi setelah beliau wafat, karena mereka akan menjadi isteri beliau di
Surga.
Para ulama berbeda pendapat tentang isteri Nabi yarLg beliau
ceraikan semasa hidupnya. Dalam hal ini adatigapendapat. (Pendapat
pertama, boleh menikah lagi. Pendapat kedua, tidak boleh menikah
lagi). Pendapat ketiga, wanita yarlgpernah bercampur dengan beliau
haram dinikahi oleh orang lain. Dalam hal ini asy-Syafi'i menetapkan
pengharamafftyasecara mutlak. Pendapatnya ini didukung oleh Ibnu
Abi Hurairah,"'berdasarkan firman Allah W:
"... dd.n isteri-isterinya adalab ibu-ibu mereka...." (QS. Al-Ahzaab: 6)
Berlandaskan hal itu, ada dua pendapat menyangkut budakbudak wanita yangpernah bercampur dengan beliau lalu ditinggalkan,
baik karena beliau meninggal dunia atau sebab lainnya.
Menurut satu pendapat, [isteri-isteri Nabi]2?' M y^ng haram
dinikahi oleh orang lain hanyalah isteri yangbeliau tinggalkan karena
lrematian. Dalilnya adalah dyat tdklryiir (suratAl-Ahzaab :28-29). Sebab,jika mereka tidak diperbolehkan memilih laki-laki lain, [maka hak
pilih yang beliau berikanl2Te kepada isteri-isterinya itu tentu tidak ada
artinya sama sekali. ll{/allaabu a'lam.
.) Hukuman bagi mereka yang menuduh'Aisyah pernah
berzina
Barang siapa menuduh 'Aisyah Ummul Mukminin €y, berzina,
maka ia harus dihukum mati berdasarkan ijma ulama. Kesepakatan
ini telah dikemukakan oleh as-Suhaili dan yang lainnya berdasarkan
nash al-Qur-an yangjelas-jelas menyatakan kesucian dirinya. Adapun
terhadap isteri-isteri Nabi yanglain selain'Aisyah, para ulama terbagi
menjadi dua pendapat.
0 Hukuman bagi mereka yang menghina Rasulullah ffi
Demikian juga halnya dengan siapa saja yang menghina Rasulullah
M, yaitu orang itu dibunuh, baik laki-laki maupun perempuan,
berdasarkan banyak hadits yangmenegaskan hal tersebut. Akan tetapi,
pembahas annya terlalu panjang apabila dij abarkan di sini.
Salah satu di antarahadits tersebut berasal dari Ibnu'Abbas .;e!r-,,
tentang kisah seorang buta yang membunuh ummu aulad-ny*8, karena
menghina Nabi ffi. Ketika pembunuhan itu disampaikan kepada Nabi
ffi, beliau pun berkata:
"Saksikanlah oleh kalian, bahwasanya darah wanita itu halal."'s'
Syu'bah meriwayatkan dari Taubah al-Anbari dari Abus Suwar,
dari Abu Barzat,z'z bahwasanya seorang laki-laki menghina Abu
Bakar. Abu Barzatbertanya: "Mengapa tidak [engkau penggal]2s3 saja
lehernya?" Abu Bakar gE menjawab: "Hal itu tidak berlaku bagi selain
Nabi ffi." Hadits itu diriwayatkan oleh an-Nasa-i dan al-Baihaqi.2sa
Ibnu Adiy"' pun meriwayatkan sebuah hadits dari Yahya
bin Isma'il al-tU7asithi, ia berkata, Ibrahim bin Sa'ad dan az-Zthri
meriurayatkan kepada kami dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah
, beliau bersabda:
"Salah seorang dari kalian tidak boleh dibunuh karena menghina orang
lain, kecuali jika ia menghina Nabi ffi."
Syaikh al-Imam Abul'Abbas Ibnu Taimiyyahtelah menyusun
sebuah kitab khusus dalam masalah ini yang berjudul asb-Sbaarimul
Masluul'alalman Sabbal2s6 ar-RasuuL 287 Kitab itu adalah kitab terbaik
jika dibandingkan dengan kitab-kitab serupa yangmengupas masalah
itu. lVallaah u a' lam.2s}
g) Celaan dari Rasulullah ffi sebagai Kaffarat
Contoh lain dari kekhususan Nabi ffi adalah apabila beliau
menghina seorang laki-laki Muslim, padahal tidak seharusnya ia
dihina, [maka]28e penghinaan Rasul itu menjadi kffirar (penghapus
dosa) [baginya].2e0
Dalilnya adalah hadits yangdiriwayatkan oleh al-Bukhari dan
Muslim dalam kitab asb-Sbahiibain2et dariAbu Hurairah .!y, ia berkata
bahwa Rasulullah ffi bersabda:
"Ya Allah, aku telah mengambil sebuah perjanjian dari-Mu yang
Engkau tidak akan menyelisihinya. Sesungguhnya aku hanyalah
seorang manusia biasa, maka orang Mukmin mana saja yang tanpa
sengaja aku sakiti, atau pernah kucela, atau pernah kudera, ata:u
pernah kulaknat, maka jadikanlah hal itu sebagai do'a, pembersih
dosa, dan qurbab Q<etaatan) yang mendekatkannya kepada-Mu pada
hari Kiamat."
Oleh karena itu, ketika Muslim menyebutkan keuramaan
Mu'awiyah di dalam kitab Sbahiib-nya, maka hadits perrama yang dicantumkannya adalah riwayat ini. Kemudian ia menyeftakan hadits:
"Semo ga Allah tidak mengenyangkan perutny a.o2e2
Duahadits tersebut menunjukkan keutamaanMu'awiyah €E . Hal
itu juga merupakan salah satu bukti ketinggian ilmu Imam Muslim abfig.
K. (Kitab Jihad),,
1. Kewaiiban melaniutkan fihad
Apabila telah mengenakan baju perang, Nabi ffi tidak
boleh melepasnya hingga Allah memberikan keputusan-Nya. Hal
ini berdasarkan kisah dalam Perang Uhud, tatkala sejumlah kaum
Muslimin menyerukan kepada beliau untuk keluar menyambut
musuhnya di Gunung Uhud. Rasulullah ffi pu masuk rumah dan
mengenakan baju besinya. Ketika beliau telah siap untuk memerangi
mereka, para Sahabat bertanya: *Ya Rasulullah, sebaiknya engkau
kembali ke Madinah?" Beliau menjawab:
"Sesungguhnya tidak layak bagi seorang Nabi untuk pulang kembali
apabila ia telah [mengenaktn)zen baju perangnya...."2ss
Hadits yangpanjang ini telah disebutkan oleh paraahlisejarah.
Mayoritas para sahab at kam72e6 mengatakan, sesungguhnya hal
itu wajib atas Rasulullah ffi, bahkan haram baginya melepas baju
perang tersebut hingga beliau berperang.Atas dasar itu, para ulama pun mengembangkan masalah, bahwasanya apabila Nabi sudah mulai melakukan suatu ibadah sunnah, maka
beliau wajib menyempurnakannya, menurut salah satu dari dua pendapat
yang ada. Namun, pendapat ini lemah, berdasarkan apa yang sudah
kami sebutkan dalam Kitab Puasa. W'allaabu a'lam. Pengembangan
masalah seperti ini dilemahkan pula oleh AbuZakariya.
2. Melakukan musyawarah
Para ulama menceritakan bahwa drantarakekhususan Nabi ffi
adalah kewajiban bermusyawarah. Yakni, beliau selalu bermusyawarah
dengan para Sahabatnya dalam urusan peperangan.
Allah \W berfirman:
"... dAn bermusyaanrablab dengan mereka dalam u.rusan itu...." (QS.
Ali'Imran: L59)
Asy-Syafi'i2e7 meriw ayatkan: Sufyan bin Uyainah meriwayatkan
kepada kami dari az-Zu,hri, ia berkata: Abu Hurairah €E berkata:
"Belum pernah aku melihat seseorangyanglebih sering bermusyawarah
dengan Sahabat-S ahabatny a selain Rasulullah ffi . "
Asy-Syafi'i 'ro)y" menegaskan bahwa al-Hasan berkata: "Sesungguhnya Rasulullah ffi tidak butuh musyawarah. Akan tetapi, beliau
ffi menginginkan agar [hal itu1"' dijadikan Sunnah (diikuti) oleh para
penguasa setelahnya.'2e'
Aku (Ibnu Katsir) menyimpulkan, jika berdasarkan hal itu maka
perkara ini bukanlah kekhususan bagi beliau M."
3. Teguh menghadapi musuh
Para ulama mengatakan: "Rasulullah ffi wajib meneguhkan kesabaran menghadapi musuh meskipun mereka menambah kekuatan."
Pendapat mengenai hal itu sepertinya dikutip dari peristiwa
Hudaibiyah, wallaahu a'larn, yaitu ketika Rasulullah M bersabda
kepada 'I-Jrwah. Termasuk dalam sabda beliau tersebut adalah:
'
"Apabila mereka menolaknya, maka demi Allah, sungguh aku akan
memerangi mereka (yakni kaum Quraisy) demi membela agama ini
hingga putus leherku."
Hadits ini tercantum dalam kitab Sbahiihul Bukbari.3}}
4. Tentang strategi peperangan
Sebelumnya telah kami sebutkan sabda Rasulullah ffi:
'Sesungguhnya seorang Nabi tidak boleh memiliki kbaainatul a'yun
(pandangan mata curang)."'o'
Para ulama berkomentar: "[Bahkan],302 Rasulullah ffi boleh
menggunakan tipu dayadalampeperangan, sesuai dengan sabda beliau:
'Peperangan itu adalah tipu daya.'"303
Tipu daya itu, sepemi yang telah Nabi ffi lakukan dalam peperangan
Ahzab, yakni dengan memerintahkan [Nu'aim bin Mas'ud gg ]s untuk
memprovokasi kaum Quraisy dengan Bani Quraidzah. Nu'aim pun
merencanakan [aksi yang ia lakukan]30s sesuai dengan perintah Nabi ffi
sehingga melalui usahanya tersebut Allah W memecah belah kekuatan
kaum Musyrikin. Akibatnya, timbullah permusuhan di antara mereka.
Dengan aksinya itu, dan dengan tipu muslihatnya yanglain, Allah lH
memecah belah persatuan orang-orang kafir. Segala puji dan karunia
milik Allah semata.
5. Tentang Gbanimab
sesungguhnya Nabi ffi boleh memilih dan menga mbil gbanirnah
(harta rampasan perang) menurur kehendak beliau, baik harta itu
berupa budak lakilaki atau budak perempuan maupun persenjataan
dan sebagainya, yaitu sebelum rampasan perang itu dibagi-bagikan.
Banyak hadits yang menyebutkan hal ini dalam kitab as-Sunin dan
kitab yanglainnya.3oT
Demikian juga halnya, Rasulullah ffi berhak mendapat bagian
[seperlima]"t darihin^r^ p,^san perang ii-".-p* perlima dari h"arta
fa-i. Itulah mahzab kami dan tidak ada perselisihan dalam hal itu.
L. (Kitab Hukum)'on
l. Dalam memutuskan sebuah hukum
Para ulama berkata: "Rasulullah ffi boleh menetapkan hukum
berdasarkan informasi sepihak yang diterimanya. Sebab, keputusan
hukum beliau sama sekali tidak mengandung unsur-unsur kepentingan
pribadi terrentu. Dalilnya adalah hadits Hindun binti 'utbah 6g,
tatkala ia mengeluhkan sifat kikir suaminya, Abu Sufyan gla . Maka
dari itu, Rasulullah ffi bersabda
"Ambillah hartanyasecara baik untuk dapat menutupi kebutuhanmu
dan kebutuhan anak-anakmu.'
Hadits ini terdapat di dal arnl,..tab ash- sbabiihaidl, dan'Aisyah qEg, .
Apakah selain beliau boleh memutuskan sebuah hukum
berdasarkan informasi sepihak yang diterimanya? Temang hal ini
terdapat tiga pendapat yangmasyhur. Adapun pendapat yangketiga
menyebutkan: "seseorang boleh memutuskan suatu perkara berdasarkan
informasi sepihak selama itu tidak terkait dengan masalah budud."
Para ulama berkomentar: 'Berdasarkan pendapat yxLgketiga ini,
artinya seseorang boleh memutuskan hukum atas dirinya sendiri dan
anak-anaknya, serta boleh memberi kesaksian atas dirinya sendiri dan
anaknya,juga diterima kesaksian orang lain atas dirinya. Kesimpulan
ini berdasarkan hadits Khuzaimah bin Tsabit yang derajatnya hasan,
sebagaimana telah diuraikan di tempat lain, wallaabu a'lam.
2. Hukum melecehkan Rasulllah ffi
Para ulama berkata: 'Barang siapa yatgmelakukan pelecehan
atauberuina di hadapan Rasulullah ffi , maka ia telah kafir."
Ab:u Z akariya an-Nawawi b erkat a: " D al am hal zina mas ih p e rlu
ditinjau kembali,"' wallaabu d'ldrn.."
3. Bolehkah menggunakan nama Rasulllah ffi?
Boleh memberikan nama dengan nama Rasulullah. Dalam hal ini
tidak ada perbedaan pendapat. Akan tetapi, adadgapendapat mengenai
bolehnya menggunakan kun-yaD (ulukan) beliau (Abul Qasim):
Pertama, [hal itu]3t2 dilarang secara mutlak. Demikianlah
menurut madzhab asy-Syafi'i, sebagaimana yang dinukil oleh alBaihaqi, al-Baghawi, dan Abul Qasim bin'Asakir ad-Damsiqy. Mereka
mendasarkan pendapat ini kepada hadits dariJabir gb
,
ia berkata bahwa
Rasulullah ffi bersabda:
"Berilah nama dengan namaku, tetapi jangan kalian berkun-yah dengan
kun-yah-ku."
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.3r3 Keduanya
juga meriwayatkan dari Abu Hurairah3ta hadits *iB yang semakna
dengan hadits tersebut.
Kedua, membolehkan secara mutlak. Demikianlah menurut
madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yarLg dipilih an-Nawawi
'+la. Sebab,Iarangan itu hanya berlaku ketika Rasulullah ffi masih
hidup sehingga tidak berlaku setelah beliau wafat.
Ketiga, dibolehkan bagi seorang Muslim yangnamanya bukan
Muhammad, namun tidak boleh bagi yang bernama Muhamm ad, agar
tidak terjadi penggabungan antaranama dan kun-yab beliau. Pendapat
inilah yangdipilih oleh Abul Qasim 'Abdul Karim ar-Rafi'i.316
4. Penisbatan cucu-cucu dari anak-anak perempuan
Rasulullah ffi
Di antara kekhususan Nabi yang disebutkan oleh para ulama
adalah nasab cucu-cucu beliau dari jalur anak-anak perempuannya
dinisbatkan kepada beliau. Hal ini berdasarkan riwayat al-Bukhari3rT
dari Abu Bakrah, dia bercerita: "Aku pernah melihat Hasan bin 'Ali
',e$., di sisi Nabi ffi saat beliau berada di atas mimbar. Sesekali beliau
menoleh ke arah Hasan dan terkadang juga ke arah jamaah kaum
Muslimin. Kemudian, Rasulullah ffi bersabda:
"Sesungguhnya anakku ini adalah Sryyid. Semoga melalui dirinya Allah
mendamaikan dua kelompok [besar]3's kaum Muslimin (y*gbertikai)."
5. Keutamaan nasab Rasulullah ffi
Contoh lain dari kekhususan Nabi ffi adalah manfaat dan
kebaikan setiap nasab dan keturunan akan terpurus pada hari Kiamat,
kecuali nasab dan keturunan Rasulullah ffi serta hubungan kekerabatan
melalui perkawinan dengan beliau.
Allah \ffi berfirman:
"Apabila sangkakala ditiup, maha tidaklab ada lagi pertalian nasab di
dntdrd mereka pada hari itu, dan tidak adapula mereka salingbertanya."
(QS. A1-Mu'minuun: 101)
Imam Ahmadt" meriw ayatkea:Abu Sa'id, budak yang dibebaskan
oleh Bani Hasyim, meriwayatkan kepada kami, ia berkata;'Abdullah
bin Ja'far meriwayatkan kepada kami, IJmmu Bakar binti al-Miswar
bin Makhramah meriwayatkan kepada kami dari'Ubaidillah bin Abi
Rafi', dari al-Miswar, dari Rasulullah ffi, beliau bersabda:
"Fathimah adalah bagian dariku. Apa yang membuatnyamarahmaka
itupun membuatku marah, dan apa yatgmembuatnya senang maka itu
pun membuatku senang. Seluruh nasab akan terputus pada hari Kiamat
nanti, kecuali nasabku, nasab keturunanku, dan nasab hubungan
kekerabatan karena perkawinan denganku."
Hadits ini juga terdapat dalam ash-Sbabiihain dari[al-Miswar],320
namun tidak dengan lafazh tersebut dan tanpa tambahan di atas.
Al-Hafizh Abu Bakar al-Baihaqi32' berkata: "sejumlah ulama
meriwayatkan hadits ini dengan tambahan tersebut, yaiudari 'Abdullah
bin Ja'far atau az-Zuhri. Ia meriwayatkan hadits tersebut dari Ummu
Bakr binti al-Miswar bin Makhramah melalui jalur periwayatan dari
ayahnya, namun fmereka tidak menyebutkan]:zz nama Ibnu Abi Rafi'.
lWallaabu A'ld?n."323
Diriwayatkan dari 'lJmar bin al-Khaththab gE bahwasanya
ketika dia melamar tlmmu Kaltsum binti 'AIi bin Abi Thalib gg
(cucu Rasulullah), 'Ali berkata kepadanya: 'I-Jmmu Kaltsum masih
kecil." 'lJmar gb berkata: "Sesungguhnya aku pernah mendengar
Rasulullah ffi bersabda: "setiap nasab dan keturunan akan rerpurus
pada hari Kiamat nanti, kecuali nasab dan keturunanku. Oleh karena
itulah aku ingin memiliki hubungan nasab dan keturunan dengan
Rasulullah ffi." Maka'Ali pun menikahkan'IJmar dengan puterinya itu.
Diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi32a dari hadits Sufyan bin
Vaki',-Sufyan ini perawi dha'if-dari Rauh bin'Ubadah, dari Ibnu
Juraij, dari Ibnu Abi Mulaikah, dari Hasan bin Hasan, dari ayahnya,
bahwasanya 'I-Imar .'y. ....Hasan kemudian menyebutkan kisah
tersebut."325
Para sahabat kami dari kalangan ulama madzhab asy-Syafi'i
menegaskan: "Ada yang berpendapat bahwa maksud hadits di atas
adalah ummat Rasulullah pada hari Kiamat nanti akan menisbatkan
nasabnya kepada beliau, sedangkan ummar lainnya tidak menisbatkan
nasab mereka kepada Nabi-Nabi mereka."
Ada juga yang mengatakan bahwa artinya, nasab pada hari
Kiamat nanti akan berman{aatjika dinisbatkan kepada Nabi, berbeda
dengan nasab-nasab lainnya. Pendapat terakhir ini lebih kuat daripada
pendapat sebelumnya, bahkan dapat dikatakan bahwa pendapat
sebelumnya lemah.
Allah \H berfirman:
"(Dan ingatlab) akan bari (ketiha) kamibangkitkanpada tiap+iap urwndt
seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri...." (QS. An-Nahl: 89)
"Tiap-tiap urnnxat rnemilihi Rasul, maka apabila telab datang Rasul
mereka, diberikanlah keputusan d.ntdrd mereka dengan adil dan mereka
(sedikit pun) tidak dianiaya." (QS. Yunus: 47)
Masih banyak lagi ayat-ayat lain yang menunjukkan bahwa
setiap ummat akan dipanggil dengan nama Rasul yang telah diurus
kepada mereka. lVallaabu W a'lamfbish shawaab))26
Syaikh Abu'Umar bin'Abdul Barr menyebutkan dalam kitab
al-Istii'aab j27 dalam biografi'IJrsman, bahwasanya Rasulullah ffi bersabda:
Akutelah memohon kepadaRabbku agartidak memasukkan ke dalam
Neraka, seorang pun yang memiliki hubungan kekerabatan karena
perkawinan denganku, atau aku memiliki hubungan kekerabatan
karena perkawinan dengan tty a." 32s
Akan tetapi, derapt hadits tersebut gbarib.
6. Kekuatan Rasulullah ffi dan kemampuan beliau untuk
melihat apayangada di belakangnya
Contoh lain dari kekhususan Rasulullah Myangtidak dimiliki
ummatnya adalah beliau seorang yang paling kuat dan paling pemberani.
Beliau tidak pernah lari dari musuh, berapa pun jumlah musuh yarlg
dihadapi, baik sedikit maupun banyak.
Anas bin Malik gE berkomentar, yaitu ketika menyebutkan
riwayat bahwa Rasulullah pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu
malam: "Kami menganggap beliau memiliki kekuatan tiga puluh orang
laki-laki dari kalangan ummat nya."32e
Contoh lain adalah Rasulullah ffidapatmelihat apayangada di
belakangnya seperti melihat apayangada di hadapannya, sebagaimana
yang disebutkan dalam hadits. Telah dijelaskan pula sebelumnya hal
yangsenada dengan itu.33o
Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh al-}{.afizh al-Baihaqi
dalam kitabnya, Dalaa-ilun Nubuarutab,"' iaberkata: Abu Sa' ad al-Malini
mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abu Ahmad bin'Adiy al-Hafzh
meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Sulam332 meriwayatkan
kepada kami, ia berkata: 'Abbas bin al-\7alid meriwayatkan kepada
kami, ia berkata:Zuhair bin'Ubadah meriwayatkan kepada kami dari
'Abdullah bin Muhamad bin al-Mughirah, dari Hisyam bin 'Urwah,
dari ayahnya,dari'Aisyah €9, ,
ia berkata: "Rasulullah ffi bisa melihat
dalam kegelapan seperti melihat dalam keadaan terang."
Akan tetapi, sanad hadits itu dha'if. Dinyatakan dha'if oleh alHafizh Ibnu 'Adiy dan al-Hafizh al-Baihaqi, serta ulama lainnya
A1-Baihaqi333 berkata: 'Fladits ini diriwayatkan juga dari
jalur lain, namun tidak kuat sanadnya. Abu 'Abdullah al-Hafizh
meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Abu'Abdullah Muhammad
bin al-'Abbas meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Abu Ishaq bin
Sa'id mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abu'Abdullah Muhammad
al-Khalil an-Naisaburi meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Shalih
bin 'Abdullah an-Naisaburi meriwayatkan kepada kami, ia berkata:
'Abdurrahman bin'Ammar asy-Syahid meriwayatkan kepada kami,
ia berkata: Mughirah bin Muslim meriwayatkan kepada kami dari
Atha', dari Ibnu 'Abbas 9.,, ia berkata: 'Rasulullah ffi dapat melihat
pada waktu malam saat gelap gulita sebagaimana beliau dapat melihat
pada waktu siang saat terang benderang."'
Aku (Ibnu Katsir) berkomentar, adapun yang disampaikan oleh
para ahli kisah dan lainnya bahwa beliau dapat melihat rasi (gugusan
bintang) Banaata Na'sy33a yang terdiri dari delapan bintang, padahal
orang lain hanya melihat tujuh bintang, sesungguhnya riwayat ini
tidak ada asalnya. lVallaahu a'lam.
7. Keturunan Fathimah €y, bernasab kepada Rasulullah ffi
'IJtsman bin Abi Syaibah meriwayatkan dariJarir, dari Syaibah
bin Na'amah, dari Fathimah binti al-Husain, dariFathimah al-Kubra,
ia bercerita bahwa Rasulullah ffi bersabda:
"Masing-masing anak Adam bernasab kepada ayahnya, kecuali
anak-anak Fathimah. Mereka bernasab kepadaku dan akulah ayah
mereka."33s
Ahmad bin Hanbal"u dan ulama lainnyamengingkari'IJtsman
bin Abi Syaibah dikarenakan riwayat tersebut. Al-Hafizh Abu Bakar
al-Khathib menyatakan: "Telah diriwayatkan oleh perawi lain dari
Jarir.
Syafaat Dan Jenis-Jenisnya
A. Syaf.a'at Uzbma
Syafaat paling besar, paling agung dan paling luas adalah alMaqaam al-Mabmuud Q<edudukan yang mulia) yan1sangat diinginkan
oleh semua makhluk, di mana mereka mendambakan Rasulullah
memberikan sya{aat kepada mereka di sisi Allah W , agar beliau
datang untuk menyelesaikan pengadilan akhirat, menolong kaum
Mukminin dari kondisi sulit di Padang Mahsyar pada hari Kiamar, sefta
[menyelamatkan mereka]37 agar ddak berkumpul bersama orang-orang
kafir di Mahsyar. Sebelumnya, ummat manusia saat itu telah meminta
syaf.aat kepada Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, dan 'Isa -rffii. Namun,
setiap Nabi tersebut menjawab: "Aku tidak memilikinya." Akhirnya,
mereka menemui Nabi Muhammad Muntuk meminta pertolongan.
Rasulullah pun menjawab: "Benar, akulah pemiliknya." Maka beliau
berangkat dan memberikan syafaat dengan izin Allah \!M. Masalah ini
telah dijelaskan sebelumnya."r
B. Syaf.a'at Bagi Calon Penghuni Neraka
Maqam kedua dari syafaat adalah pertolongan yang diberikan
Nabi kepada sekelompok ummat ny a yangtelah diperintahkan masuk
Neraka, agar mereka tidak jadi dimasukkan ke dalamnya. Syaf.aat
ini ditegaskan dalam sebuah hadits riwayat al-Hafizh Abu Bakar
'Abdullah bin Muhammad bin Abid Dun-ya 4E d^l^^ kitabnya,
Abwaalul Qiyaamab (Huru-hara Kiamat),t'n pada Bab "Syafaat", di
akhir pembahasan.
Al-Hafizh menyebutkan: Said bin Muhammad al-Jarmi
meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Abu'Ubaid al-Haddad meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Tsabit al-Bunnani
meriwayatkan kepada kami dari 'ubaidillah bin 'Abdullah bin alHarits bin Naufal, dari ayahnya, dari 'Abdullah bin 'Abbas stb,, ia
berkata bahwa Rasulullah ffi bersabda:
"Akan dibuatkan untuk para Nabi mimbar-mimbar dari emas,
lalu mereka duduk di atas mimbarmasing-masing. Tinggallah mimbarku
yang belum diduduki. Aku rerus berdiri di hadapan Allah M} agar
dapatmenolong ummatku. Aku khawatir segera disuruh masuk surga,
semenrara ummatku teninggal di belakang. Aku berkata: 'Ya Rabbi,
ummatku.' Allah \H berfirman: 'Hai Muhammad, apa yang kamu
harapkan dariKu untuk Aku lakukan terhadap ummatmu?'Aku
berkata: 'Ya Rabbku, percepatlah hisab aras mereka.'
Mereka pun dipanggil dan dihisab. Di antara mereka ada yang
masuk Surga dengan rahmat Allah dan ada jugayangmasuk Surga karena
syafaatku. Aku terus memberikan syafaat hingga aku memberikan
surat kuasa (penolongan) kepada sebagian orang dari ummatku yang
seharusnya dimasukkan ke dalam Neraka. Sampai-sampai, Malaikat
Malik, penjaga Neraka, berkata kepadaku: 'Hai Muhammad, tidakkah
engkau memberikan kesempatan sedikit pun bagi api Neraka untuk
menyiksa karena kemarahan Allah terhadap ummatmu?'D
Dalam riwayat lain al-Hafizh Abu Bakar menyebutkan: Isma'il
bin 'ubaid bin'LImar3a, bin Abu Karimah meriwayatkan kepada kami,
ia berkata: Muhammad bin salamah meriwayatkan kepadaku dari Abu
'Abdurrahim: zaid bin Abu Unaisah meriwayatkan kepadaku dari
al-Minhal bin'Amr, dari'Abdullah bin al-Harits, dari Abu Hurairah
4B ,
ia bercerita:
"LJmmat manusia nanri akan dikumpulkan dalam keadaan
telanjang. Mereka akan berkumpul dengan pandangan terpaku ke
atas, menanti pengadilan dalam keadaan berdiri tegak selama 40 tahun.
Setelah itu, Allah \iH turun dari'Arasy menuju al-Kursi. Yang perrama
kali dipanggil adalah Ibrahim al-IGalil -lpi,lalu dipakaikan kepadanya
dua pakaian qubtbiyab dari Surga. Kemudian, Allah W berfirman:
'Bawalah kepada-Ku Nabi yang ummi, Muhammad M.'Nabi ffi
bersabda: 'Aku pun berdiri, lalu dipakaikan kepadaku pakaian sutera
dari Surga. Dipancarkan pula bagiku sebuah telaga yangluasnya sejauh
jarak antara negeri Ailah hingga Ka'bah. Aku pun meminum airnya
dan mandi, sementara leherJeher ummat manusia nyaris purus karena
kehausan. Selanjutnya, aku berdiri di sisi kanan al-Kursi. Tidak ada
seorang pun pada hari itu yangberdiri di tempat tersebut selain aku.'
Barulah sesudah itu, Allah W berfirman: 'Mohonlah sesuatu, pasti
akan Aku kabulkan. Mintalah syafaat, pasti akan Aku berikan."'
Perawi melanjutkan: "Seorang laki-laki bertanya:'Apakah
engkau mengharapkan sesuatu untuk kedua orang tuamu, wahai
Rasulullah?' Beliau menj awab:'Aku akan memberikan sy af.aat untuk
mereka, tanpa peduli apakah ia diterima ataul ditolak. Sungguh, aku
tidak berharap apa-apa terhadap nasib mereka.'"3ar
Al-Minhal mengatakan bahwa'Abdullah bin al-Harits juga
menceritakan sebuah riwayat kepada kami, bahwasanya Nabi ffi
bersabda: "Aku pun lewat di hadapan sekelompok ummatku yang sudah
diperintahkan masuk Neraka. [Mereka berkata: ''Wahai Muhammad,
kami memohon syafaatmu.'Aku memerintahkan para Malaikat agar
menahan mereka di tempatnya. Lantas, aku pergi meminta izin kepada
Rabbku. Allah \H pun memberikanizinkepadaku. Kemudian, aku
bersujud dan bertanya:'Ya Rabbi, mengapa Engkau memerintahkan
sebagian ummatku untuk masuk Neraka?'1":+z
Nabi M melanjutkan: "Allah \W berfirman: 'Pergilah dan
keluarkanlah siapa saja yang engkau kehendaki.' Aku pun pergi
dan mengeluarkan siapa saja yang dikehendaki oleh Allah untuk
dikeluarkan. Setelah itu, sebagian ummarku yang lain berkata: 'lVahai
Muhammad, kami memohon syafaatmu.' Aku kembali lagi menemui
Rabbku bj wtukmeminta tzindanAllah memberikanizin. Maka
dari itu, aku kembali bersujud. Allah \i& berfirman: 'Angkatlah
kepalamu dan mohonlah sesuatu, niscaya Aku akan mengabulkannya.
Mintalah syaf.aat, niscaya Aku akan memberikannya.'Maka, aku
pun berdiri sambil mengucapkan puji-pujian kepada Rabbku denganberbagai pujian yang belum pernah diucapkan oleh siapa pun, kemudian
aku bertanya:'Ya Rabbi, mengapa Engkau memerintahkan sebagian
ummatku untuk masuk Neraka?"'
Nabi ffi melanjutkan: "Allah \g berfirman: 'Pergilah dan
keluarkanlah siapa saja yang kamu kehendaki.' Aku berkata: 'Ya
Rabbi, keluarkanlah dari dalam Neraka setiap ummatku yang telah
mengucapkan Laa llaaba lllallaah,juga bagi setiap orang yang dalam
hatinya terdapat keimanan meski pun hanya sebesar atom?' Allah
\H berfirman: ''Wahai Muhammad, itu bukanlah hakmu melainkan
hak-Ku sendiri.' Aku pun pergi dan mengeluarkan siapa sqa yang
dikehendaki Allah untuk dibebaskan."
Rasulullah M melanjutkan: "Tersisalah sebagian orang yartg
masuk Neraka. Penduduk Neraka mencemooh mereka serayaberkata:
'Kalian dahulu menyembah Allah W dan tidak menyekutukan-Nya
dengan sesuatu yanglain, tetapi mengapa kalian tetap masuk Neraka?'
Mereka pun menjadi gundah dan bersedih karena ejekan itu. Sesudah
itu, Allah \lM mengirimkan Malaikat dengan membawa segenggam
air, lalu memercikkan air tersebut kepada setiap kaum muanbbid
(ahli tauhid) sehingga tidak tersisa seorang pun yang mengucapkan
Laa llaaba lllallaab melainkan wajahnya pasti terkena percikan air
tersebut.
Nabi ffi melanjutkan: "Orang-orang itu pun akhirnya dikenal
dengan tanda tersebut, sehingga penduduk Neraka yanglain merasa
iri. Tidak lama kemudian, mereka dikeluarkan dari Neraka dan
dimasukkan ke dalam Surga. Maka dikatakan kepada mereka:'Pergilah!
Mintalah persinggahan dari penghuni Surga. Kalaulah mereka semua
singgah pada seorang laki-laki penghuni Surga, niscaya mereka akan
mendapatkan kelapangandi sisinya. Mereka pun lantas disebut dengan
nama m ub arr aru un (o r ang-oran g y ang dibebaskan dari Neraka) .' " 3a3
Dalam hadits di atas dan dalam hadits sebelumnya terdapat
indikasi bahwa Rasulullah M juga memberikan syaf.aat kepada
sekelompok ummatn y a y angtelah diperintahkan masuk Neraka, yaitu
untuk menolong mereka supaya tidak jadi masuk Neraka.Sementara itu, hadits kedua menunjukkan bahwa Nabi meminta
syaf.aat secara berulang-ulang. Dengan kata lain, beliau memberikan
syaf.aat itu kepada sebagian ummatnya, kemudian kepada sebagian
lainnya,lalu kepadayanglainnya, lalu kepada ummat yanglain lagi.
Semua itu dilakukan sebelum mereka dimasukkan ke dalam Neraka.
Oleh sebab itu, di akhir hadits disebutkan: "Tersisalah sebagian orang
yangmasuk Neraka."
Akan tetapi, sayangnya derapt hadits di atas mursal.
Ucapan beliau pada hadits peftama: "Diantaramereka adayang
masuk Surga dengan rahmat Allah dan ada juga yang masuk Surga
karena syafaatku" merupakan indikasi adanya sya{aat pada maqam
ketiga, yakni syafaat untuk kaum yangpahala kebaikannya seimbang
dengan dosa kejahatannya. Orang-orang itu belum berhak masuk
Surga, namun juga tidak wajib masuk Neraka. Beliau pun memberikan
syafaat kepada mereka agar masuk Surga.
C. Syaf.a'at Bagi Pelaku Dosa Besar Yang Ada Di Dalam
Neraka
Adapun syafaat pada rnaqarn keempat adalah syaf.aat y^ng
diberikan kepada para pelaku dosa besar yang sudah dimasukkan ke
dalam Neraka, yaitu agar mereka dikeluarkan darinya.Banyak haditshadits shahih yangmutd,a)atir dari Rasulullah ffi dalam masalah ini,
y ang terdapat dalam kitab-kitab asb - Sbabiib, kitab-kitab Musnad, dan
kitab-kitab rujukan Islam lainnya.
Para ulama dan imam kaum Muslimin, dari dahulu sampai
sekarang, sepakat menerima keabsahan hadits-hadits tersebut. Tidak
adayang menentangnya, kecuali kaum Khawarij dan orang-orang
yangmengikuti bid'ah mereka, sepefti Mu'tazilah dan lainnya. Hujjah
mereka sudah terpatahkan dengan hadits rnutawatir tersebut yang
sebenarnya sesuai dengan syarat hadits mereka dalam perkara ini.
Hanyasaja, mereka belum mengetahui derajat mutauatir yang dimiliki
hadits-hadits itu. Akib atnya,orang-orang ini mendustakan apa-apa yarlg
belum mereka ketahui. Maka dari itu, tidak ada udzur bagi mereka.
Sesungguhnya orang yang tidak mempercayai karamab beliau dalam
masalah ini pasti tidak akan mendapatkan man{aatnya.3*
Rasulullah ffi betul-betul memiliki sebuah kedudukan yang
agung. Beliau akan memberikan syalaat untuk mengeluarkan para
pelaku dosa besar dari Neraka, satu demi satu sampai empat kali,
sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas. Para Nabi r&
juga memberikan syaf.aat seperti itu kepada ummat-ummat mereka.
Demikian juga kaum Mukminin kepada keluarga dan teman-teman
mereka. Bahkan, para Malaikat juga memiliki hak untuk memberikan
syaf.aat. Setelah itu, akan dikeluarkan pula dari Neraka orang yang
tidak memiliki kebaikan sama sekali, namun di dalam hatinya masih
terdapat seberat zarrah (atom) keimanan, yaitu setiap orang yang
pernah mengucapkan kalimat Laa ilaaha illallaab secara ikhlas.
D. Syafa'at Setelah Melintasi Sbiratb
Maqam kelima adalah syafaat untuk kaum Mukminin setelah
melintasi ash-Sbirath (embatan menuju Surga) agar mereka diizinkan
masuk Surga. Beliau menceritakan bahwa ummat manusia menemui
Adam ),Mi, Nuh lM],Ibrahim 4@i, Musa ,P;, dan'Isa 1S; (untuk
meminta syafaat), baru kemudian mereka menemui Muhammad M.
Akhirnya, Nabi Muhammad M pun memberikan syaf.aat kepada
mereka. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada beliau hingga
hari Kiamat.Pernyataan tersebut didukung oleh hadits Anas <ib yang
tertera dalam Sbabiib Muslim,3as bahwasanya Rasulullah ffi bersabda:
"Akulah orang pertama yangmemberikan syaf.aat di Surga."
E. Syafa'at Untuk Menaikkan Deraiat Di Surga
Maqam keenam dari maqdm.-maqdm syaf aat yang dimiliki
Nabi ffi adalah syafaat untuk meningkatkan derajat sebagian kaum
Mukminin dalam Surga. Syafaat jenis ini disetujui pula oleh kalangan
Mu'tazTlah dan kelompok lainnya. Dalilnya adalah hadits lJmmu
Salamah €9, yang terdapat dalam Sbabiib Muslirn,tou bahwasanya ketika
Abu Salamah *!b meninggal dunia, Rasulullah ffi berdo'a:
"Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, angkatlah drl^j^rnya di antara
orang-orang yang mendapat petunjuk. Jadikanlah baginya pengganti
untuk (memelihara) anak-anaknya di antara orang-oran gyangditinggalkan. Ampunilah kami dan ampunrlahdta,yaRabbal'aalamiin. Ya Allah,
lapangkanlah kuburnya dan berilah dia cahaya dalam kuburnya."
Demikian pula hadits lain dari Abu Musa al-Asy'ari gE
, bahwasanya ketika dikabarkan kepada Rasulullah i& tentang terbunuhnya
Abu'Amir qb pada Perang Authas, beliau segera berwudhu' kemudian
mengangkat kedua tangannya sambil berdo'a:
,
"Ya Allah, ampunilah'Ubaid Abu'Amir dan berilah kedudukan
kepadanya di atas banyak makhluk-Mu yang lain pada hari Kiamat."
Hadits itu diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kitab
ash-Sbabiibdin.
Inilah akhir dari kitab as-Siiiratun Nabaailryab yangdisusun dan
ditulis oleh asy-Syaikh, al-Imam, al-Hafizh, al-'Allamah, Syaikhul
Islam, Barakatul Anam, 'Imaduddin, Isma'il bin Katsir (Ibnu
Katsir) ai,B. Semoga Allah memberi ampunan dengan karunia dan
kemuliaan-Nyr. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang, Maha Pemurah, dan Mahamulia.
Disalin oleh hamba Allah yangselalu mengharapkan ampunanNyr, Sulaiman.al-Madini, pelayan masjid N{i ffi. Semoga Allah
mengampuninya dan mengampuni seluruh kaum Muslimin.
Segala puji bagi Allah, Rabb sekalian alam. Selesai padatanggal 10
Syawwal 784H. Semoga Allah menutupnya dengan kebaikan dan
keselamatan. Sesungguhnya Allah W penguasa atas segala urusan.