teologi kristen 3
Saparua, Kei, Tepa, Kisar,
Larat, Saumlaki, dan seterusnya. Suku Flores dengan sub-sukunya: Manggarai,
Ngada, Sikka, Riung, Nage-Keo, Ende dan Larantuka, dan berbagai suku dan sub-
suku lainnya. Multi ras yakni memiliki ciri-ciri bawaan yang berbeda (warna
kulit: hitam, putih, sawo matang; rambut: keriting, ikal atau lurus, hidung:
mancung, pesek, dan lain-lain). Multi agama dan keyakinan: Islam, Kristen,
Hindu, Budha, aliran kebatinan. Multi budaya, semisal di Maluku: budaya pela-
gandong, masohi, badati, maanu, pela, (di Maluku Tengah), hamaren, yelim,
yanur-mangohoi, woma, dan teabel (di kepuluan Kei), duan-lolat (di Tanimbar),
kalwedo (di Selatan Daya), rosong (di Kisar), budaya sarumah, kai wai (di Buru),
budaya sarumah (di Maluku Utara), ur-sia dan ur-lima (di kepulauan Aru).
Kemajemukan (plural) tersebut bukan secara kebetulan ada di bumi negara kita
dan khususnya di Maluku, tetapi merupakan anugerah Tuhan. Karenanya, realitas
kemajemukan dimaksud, perlu disyukuri dan diterima secara tulus oleh seluruh
lapisan warga . Pada perspektif itu, kenyataan kemajemukan tidak boleh
saling dipertentangkan. Sebaliknya, dijadikan sebagai kekayaan bersama seluruh
warga untuk membangun kesejahteraan hidup.
52
Kedua, setiap anggota atau kelompok warga diharapkan dapat
berinteraksi, beradaptasi dan hidup atau bertingkah laku sesuai norma-norma
yang berlaku dalam warga maupun di dalam dunia keagamaan. Kesesuaian
perilaku atau pola hidup warga dengan norma-norma tersebut, diharapkan
dapat tercipta suatu kondisi hidup warga yang berkeadaban. Karenanya,
warga tidak hanya menerima, menghargai dan menjunjung tinggi norma-
norma itu sebagai pengarah dan pengendali perilaku hidup, tetapi sekaligus
menjadikannya sebagai pilihan hidup. Pilihan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai
kehidupan demi membangun warga yang berkeadaban. Pilihan tersebut,
sekaligus mematikan kecenderungan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
mengarah kepada kebiadaban.
Tegasnya, inti membangun warga majemuk yang berkeadaban yaitu
pro-norma-norma hidup dan menjadikannya sebagai pilihan hidup (choice of
existence) serta gaya hidup (life style). Hidup yang tidak berkeadaban (biadab)
yaitu hidup yang menjauh dari pengaktualisasian norma-norma hidup. Hidup
yang menjauh dari norma-norma hidup akan menimbulkan berbagai persoalan
sosial dan merusak citra keagungan kehidupan manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan. Hal ini dapat mengakibatkan kesengsaraan yang tiada habisnya karena ia
bukan pilihan hidup yang membahagiakan.
B. Ciri-ciri warga Majemuk yang Berkeadaban
Adapun ciri-ciri warga majemuk yang berkeadaban, antara lain:
Pertama, adanya keterbukaan (transparancy) terhadap adanya realitas
kemajemukan (plural) warga dan perbedaan sebagai kekayaan hidup
bersama. Sikap keterbukaan ini ditunjukkan melalui kesediaan untuk saling
menerima, menghargai dan menghormati berbagai perbedaan yang terdapat dalam
warga .
Perbedaan itu tidak hanya diterima karena ia ada dalam suatu kenyataan
hidup bersama, tetapi juga harus diterima ketika yang ada itu, hendak
menunjukkan eksistensinya sebagai wujud keberadaannya yang konkrit.
Karenanya, masing-masing orang atau kelompok warga tidak boleh bersikap
53
eksklusif dan menutup mata sebelah, ketika ada orang lain memiliki latar
belakang hidup yang berbeda dengannya.
Hal seperti ini membutuhkan ketulusan untuk saling menyapa dalam
kejujuran dan tidak dibungkusi dengan kemunafikan. Pada suatu komunitas yang
memiliki multi perbedaan (plural) seperti ini, masing-masing pihak saling berbagi,
saling mengisi dan saling melengkapi untuk membangun hidup bersama sebagai
cara hidup, lebih dari hanya sloganisme, ungkapan klise atau suatu retorika
kosong.
Kedua, adanya cara berpikir yang progresif dan konstruktif. Cara berpikir
untuk mengembangkan warga agar lebih maju melalui pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Pengembangan IPTEK tidak diperuntukkan bagi
pengrusakan ekosistem dan manusia. Sebaliknya, pengembangan IPTEK
mengarah pada mensejahterakan manusia, mengabdi pada kemanusiaan karena ia
dikembangkan dan dibingkai oleh nilai-nilai etika dan moral. Dengan begitu,
IPTEK dimanfaatkan untuk kepentingan dan masa depan manusia.
Ketiga, adanya kesadaran untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma dan
hukum yang berlaku. Norma-norma dan hukum menjadi sumber penataan
kehidupan dalam warga . Karenanya, setiap warga warga harus
menerima norma-norma dan hukum yang berlaku sebagai pedoman agar
mengarahkan kehidupannya menjadi beradab. Pola hidup yang demikian dapat
dijadikan sebagai sumber belajar bagi sesama.
Keempat, adanya pengakuan terhadap hak-hak azasi manusia (human right).
Hak-hak azasi manusia yaitu hak-hak yang telah dimiliki oleh seseorang sejak ia
lahir dan merupakan pemberian Tuhan. Dasar-dasar hak-hak asasi manusia
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, pasal 28,
pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1. Beberapa contoh hak asasi
manusia: hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama, hak untuk mendapat pekerjaan, dan lain-lain.
54
C. Sifat-sifat warga Majemuk yang Berkeadaban
Suatu warga majemuk yang berkeadaban harus memiliki sifat-sifat,
sebagai berikut: Pertama, sukarela (voluntary). Terciptanya warga majemuk
yang berkeadaban bukan karena paksaan dari luar dirinya, tetapi karena kesadaran
diri dan tanggung jawab moral untuk menata kehidupan yang lebih baik.
Kedua, swasembada (self-generating), yaitu warga dapat hidup oleh
karena kesanggupan dan kemampuannya. Kesanggupan dan kemampuan
warga merupakan spirit yang harus ditumbuh-kembangkan dalam
kehidupannya. Karenanya, diperlukan penyadaran terhadap kesanggupan yang
dimaksud, sehingga dengan rasionya, warga dapat melakukan sesuatu yang
lebih baik.
Ketiga, swadaya (self-supporting), yakni menggali dan mendayagunakan
potensi yang ada pada diri sendiri. Hal ini dapat dilakukan melalui penyadaran
terhadap individu dan kelompok-kelompok yang hidup secara kolektif dalam
warga . Cara seperti ini dipahami sebagai salah satu ciri khas manusia sebagai
makhluk kesosialan (zoon politikon). Warga warga perlu saling mendukung,
bekerjasama, sehingga dapat menghasilkan kekuatan untuk menata dan mengubah
kehidupan yang jauh lebih baik.
Keempat, kemandirian, yaitu suatu sikap yang harus selalu disadari,
digerakkan dan diperjuangkan. Melaluinya, manusia sungguh-sungguh dapat
melakukan segala sesuatu, tanpa harus bergantung secara terus-menerus kepada
orang lain.
D. Cara-cara Mengembangkan warga Majemuk yang Berkeadaban
Adapun cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengembangkan suatu
warga majemuk yang berkeadaban, antara lain:
Pertama, internalisasi (internalized), yaitu proses menjadikan norma-norma
yang berlaku dalam warga , khususnya adat-istiadat (customs) sebagai bagian
integral bagi kehidupan seseorang atau sekelompok warga warga . Melalui
proses tersebut, norma-norma yang dimaksud dapat mendarah daging dan
menjiwai lakon hidup warganya. Hal ini akan membuat mereka (terutama generasi
tua) cenderung mempertahankan atau sulit merubah norma-norma yang sudah
55
meresap di dalam kepribadiannya. Karenanya, generasi tua tidak mudah untuk
menerima norma-norma baru yang ditawarkan kepadanya. Bahkan, norma-norma
baru sering ditolak karena tidak sesuai dengan norma-norma yang telah diyakini
kebenarannya.
Setiap individu atau sekelompok warga warga , hendaknya melalui
proses internalisasi, dapat mempelajari dan mengambil norma-norma yang baik,
dan berfaedah untuk kehidupan pribadi dan warga luas sebagai upaya
pengembangan warga yang berkeadaban.
Kedua, eksternalisasi (externalized), yaitu suatu proses pencurahan kedirian
manusia secara terus-menerus kedalam dunia, baik secara fisis maupun
mentalnya. Manusia secara empiris, tidak dapat dibayangkan terpisah dari dunia
yang ditempatinya. Manusia juga tidak dapat tinggal diam di dalam kediriannya.
Sebaliknya, ia selalu bergerak keluar untuk mengekspresikan dan merealisasikan
kehidupan bagi proses pembentukan kehidupannya. Alasannya, keadaan
organisme manusia ketika lahir belum lengkap (jika dibandingkan dengan
binatang) dan berada dalam proses “menjadi manusia”. Karenanya, manusia selalu
berusaha untuk membentuk dunianya sendiri (kebudayaan) dengan aktifitas-
aktifitasnya.
Manusia dengan akalnya, menciptakan berbagai jenis peralatan dan
digunakan untuk mengubah lingkungan fisisnya dan mengubah alam menurut
keinginannya. Hal ini menunjukkan bahwa hakikat manusia sebagai homo faber
dapat membuktikan dirinya sebagai potensi kultural yang mampu membuat alat
atau sarana untuk mencapai tujuan hidupnya. Kemampuan menciptakan berbagai
jenis peralatan dimungkinkan oleh adanya daya pengetahuan yang khas
manusiawi.
Selain itu, manusia juga menciptakan bahasa dan digunakan untuk
mengembangkan diri dan daya berpikirnya, baik secara sederhana maupun secara
abstrak dan kompleks melalui simbol-simbol yang meresapi seluruh
kehidupannya. Manusia menciptakan bahasa, supaya melaluinya manusia
merealisasikan eksistensinya yang bermakna bagi dunia.
Manusia juga menciptakan bagi dirinya, nilai-nilai (values) supaya menuntun,
mengarahkan dan mengendalikan perilakunya menjadi lebih beradab.
56
Kesemuanya ini menunjukkan bahwa secara eksternal, manusia bertanggung
jawab untuk membangun diri dan dunianya menjadi lebih baik, beradab dengan
potensi yang ada pada diri dan lingkungannya.
Ketiga, sosialisasi (socialization), yaitu proses dimana seorang anggota
warga yang baru (semisal, seorang bayi) mulai mempelajari norma-norma
dan kebudayaan di lingkungan warga nya. Sosialisasi juga dimaksudkan
sebagai proses mendapatkan pembentukan sikap untuk berperilaku sesuai dengan
perilaku kelompok warga nya.
Secara sosiologis, proses ini dimulai sejak seseorang dilahirkan. Awalnya,
seseorang mempelajari pola-pola perilaku yang berlaku dalam warga nya
dengan cara menjalin relasi dengan orang tua, saudara-saudara di rumah,
kemudian dengan warga yang lebih luas. Melaluinya, seorang anak akan
memperoleh petunjuk-petunjuk mengenai perbuatan mana yang baik dan
perbuatan mana yang tidak baik. Perbuatan mana yang perlu dilakukan dan
perbuatan mana yang tidak perlu dilakukan.
Dengan perspektif yang dimaksud, secara bertahap, seorang anak akan
mendapatkan gambaran tentang dirinya sendiri dalam perjumpaan perilakunya
dengan perilaku orang lain. Perbuatannya yang baik akan disukai sesama dan
perbuatan yang tidak baik akan ditegur. Walaupun dalam warga terdapat
juga perilaku yang menyimpang (deviant behavior), tetapi yang membatasi
perilaku seorang anak yaitu kepribadiannya.
Keempat, imitasi (imitation), yaitu proses meniru tingkah laku yang baik
dari orang lain dan dijadikan sebagai bagian dari tingkah lakunya. Biasanya,
proses ini berlangsung dalam relasi seseorang dengan orang lain yang
dianggapnya sebagai tokoh atau idola, dimana melaluinya perilaku dari tokoh,
idola itu ditransformasikan menjadi perilakunya.
Kelima, conformity, yaitu proses penyesuaian diri dengan warga ,
dengan cara mengindahkan kaidah-kaidah dan nilai-nilai warga . Biasanya,
conformity menghasilkan ketaatan atau kepatuhan. Dengan demikian, bila ada
perilaku yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku
dalam warga akan mengakibatkan adanya celaan-celaan. Misalnya, cara
57
berpakaian yang kurang sopan dengan memperlihatkan organ-organ tubuh
tertentu, mengucapkan kata-kata yang tidak etis, dan lain-lain.
Keenam, menjadikan perbuatan yang baik sebagai suatu kebiasaan (folkways).
Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang
sama, merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
Contoh, kebiasaan memberi hormat kepada orang yang lebih tua. Apabila
perbuatan tersebut tidak dilakukan, dianggap sebagai suatu penyimpangan
(deviation) terhadap kebiasaan umum dalam warga . Karena itu, aspek yang
penting dalam proses pemberadaban (civilizing) yaitu mensosialisasikan
kebiasaan-kebiasaan yang baik kepada warga warga . Dengan kata lain,
membiasakan perbuatan-perbuatan terpuji bagi anggota warga (keluarga),
sehingga dilakukan berulang-ulang menjadi suatu kebiasaan yang mentradisi
secara regeneratif.
Nobert Elias, dalam G. Ritzer dan D.J. Goodman (2004: 491-496),
mengemukakan beberapa contoh kebiasaan yang salah dalam warga dan
perlu ditinggalkan. Baginya, kebiasaan-kebiasaan berikut, merupakan pelanggaran
berat dan tidak mencerminkan warga yang berkeadaban. Contohnya:
mengorek-ngorek telinga atau mata dengan jari, mengupil sambil makan,
menggerogoti tulang dan meletakkannya kembali ke dalam piring, mengambil
makanan dengan tangan dan menyuapnya dengan tangan, mengaduk kuah dengan
jari, memasukkan roti kedalam kuah dengan garpu lalu menelannya, meludah di
atas lantai, membuang ingus dengan menggunakan tangan, kentut dikeluarkan
dengan bunyi, dan sebagainya.
Bagi Nobert Elias, perbuatan-perbuatan tersebut dilarang bukan karena
pertimbangan mengganggu kesehatan, melainkan menimbulkan pemandangan
yang tidak sopan dan pergaulan yang tidak menyenangkan. Karenanya, perbuatan-
perbuatan dimaksud tidak boleh dipraktikan dalam hidup keseharian.
58
E. Faktor-faktor Penghambat warga Majemuk yang Berkeadaban
Faktor-faktor berikut dapat dianggap sebagai penghambat pengembangan
warga majemuk yang berkeadaban, yakni: Pertama, kebijakan politik.
Biasanya, kebijakan-kebijakan politik dalam suatu bangsa atau negara dituangkan
melalui perundang-undangan atau hukum. Karenanya, sangat penting untuk
melihat sejauh mana perundang-undangan itu memberikan ruang psikologis bagi
warga untuk mengambil bagian dalam membangun peradaban (civilization)
bangsa. Sejauh mana pula suatu produk perundang-undangan memberikan
kebebasan bagi warga warga untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan
budaya bangsa.
Seperti diketahui bahwa sering kali produk perundang-undangan atau hukum
lahir dari sebuah penyelesaian konflik politik, sehingga tidak memberikan ruang
psikologi untuk membangun peradaban dan budaya bangsa. Dengan kata lain,
produk perundang-undangan dan hukum sering memberikan dampak negatif bagi
warganya sendiri.
Kedua, eksklusivisme dan fundamentalisme agama. Eksklusivisme agama
merupakan sikap yang tidak menerima dan membenarkan pandangan-pandangan
agama lain. Eksklusivisme mengklaim kebenaran yang ada padanya, karena ia
berasal dari wahyu Tuhan. Sementara itu, pandangan-pandangan kebenaran di luar
agamanya yaitu buatan manusia belaka. Karenanya, ia harus disingkirkan dan
bila perlu dimatikan. Akibatnya, sikap seperti ini dapat memunculkan
fundamentalisme agama.
Fundamentalisme agama yaitu suatu sikap hidup beragama yang militan,
yang juga tidak menghendaki idiologi-idiologi lain hidup di sampingnya, karena
nilai-nilai kebenaran hanya ada pada dirinya. Fundamentalisme agama muncul
akibat cara menafsirkan teks-teks kitab suci secara literer (harafiah), tanpa
penafsiran (hermeneutic), sehingga segala sesuatu yang tertulis dalam kitab suci
itu dianggap turun dari Tuhan. Tugas manusia yaitu menerima begitu saja dan
melaksanakannya (taken for granted).
Jelasnya, ekskusifisme dan fundamentalisme agama tidak menerima dan
menghargai pandangan-pandangan atau idiologi-idiologi lain, tidak menghargai
sesama manusia karena berbeda agama atau pandangan. Sikap demikian akan
59
menghambat terciptanya sebuah warga majemuk yang berkeadaban.
Alasannya, salah satu syarat keberadaan warga majemuk yang berkeadaban
yaitu menghargai rasionalitas, kebebasan dan kesetaraan manusia, apa pun latar
belakang agama atau idiologinya.
Ketiga, identitas primordialisme. Konsepsi identitas primordial hendak
menyatakan bahwa akulah yang lebih berharga, yang baik, hebat dan paling benar.
Manusia yaitu aku dan di luar aku yaitu orang asing. Identitas primordial
mengejawantah di dalam suku-suku, etnis dan kelompok-kelompok keagamaan.
Siapa yang berasal dan masuk dalam suku, etnis dan kelompok agama tertentu,
mereka yaitu keluarga dan saudara. Di luar itu yaitu musuh, sehingga tidak
perlu dibantu, diperhatikan, dan jika perlu dihancurkan.
Konsep seperti ini tidak relevan dengan konteks hidup bersama-sama (living
together) dalam warga majemuk yang menuntut adanya solidaritas,
demokratisasi, persamaan, persaudaraan, kebebasan, keadilan dan peluang yang
sama untuk memperjuangkan kehidupan yang baik. Dengan demikian, identitas
primordialisme telah merusak tatanan keadaban humanis, sehingga dapat
menghambat pengembangan warga majemuk yang berkeadaban.
Keempat, kemiskinan. Apabila suatu warga memiliki ekonomi yang
cukup baik, ia dapat memperkembangkan atau memberikan penguatan bagi
terlaksananya warga majemuk yang berkeadaban. Faktor kemiskinan telah
membuat warga tidak berdaya, tidak dapat berdikari dan menjadikannya
bergantung pada orang lain. Sebelum masalah kemiskinan ini diatasi dengan baik,
sangat sulit diharapkan terwujudnya warga yang berkeadaban.
Kelima, irasionalisme. Irasionalisme merupakan paham yang melihat kosmos
sebagai tempat yang magis, ilahi dan karena itu manusia harus tunduk dan taat
kepadanya, kalau manusia ingin hidup baik dan bahagia. Manusia dipercayai
sebagai bagian dari kosmos yang sifatnya lemah dan tidak berdaya. Karenanya,
tugas manusia yaitu patuh dan tunduk kepada kosmos dan dengan berbagai cara
manusia menjaga hubungan baik dengannya karena tanpa kosmos, manusia tidak
akan bahagia. Irasionalisme memandang manusia sebagai “yang dikuasai” oleh
emosi-emosi dan nafsu, ketimbang rasio tanpa bersikap kritis terhadap
kosmosnya.
60
Dengan begitu, irasionalisme dapat menghambat terciptanya warga
majemuk yang berkeadaban. Alasannya, salah satu faktor yang turut
memperkembangkan terwujudnya warga majemuk yang berkeadaban yaitu
wacana yang rasional, sikap bernalar kritis, dimana dinamika berpikir
dikembangkan dan didayakan.
F. Fungsi Lembaga Keluarga dalam Mengembangkan warga Majemuk
yang Berkeadaban
Fungsi lembaga keluarga dalam mengembangkan warga majemuk yang
berkeadaban, antara lain: Pertama, memberikan pedoman kepada anggota
keluarga mengenai bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap dalam
menghadapi masalah-masalah dalam warga . Misalnya, seorang ibu mendidik
anak-anaknya agar dapat menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
Kedua, melakukan pengendalian sosial (social control) terhadap tingkah laku
anggota keluarga. Misalnya, menegur anak-anaknya, ketika ia melihat perbuatan
mereka tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Hal ini sering dilakukan
oleh orang tua, walaupun ia sendiri belum menyadari bahwa ia telah melakukan
suatu social control. Pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan cara-cara
tanpa kekerasan (persuasive), ataupun dengan paksaan (coecive).
G. Tanggung Jawab Orang Kristen dalam Mengembangkan warga
Majemuk yang Berkeadaban
Adapun tanggung jawab orang Kristen dalam rangka mengembangkan
warga majemuk yang berkeadaban, antara lain:
Pertama, menghidupkan, memelihara, melestarikan dan meneruskan nilai-
nilai budaya lokal warga setempat secara regenerasi. Biasanya, oleh
warga , nilai-nilai itu dijunjung tinggi karena berfaedah untuk membangun
kehidupan bersama. Selain itu, nilai-nilai budaya lokal selalu dijadikan sebagai
acuan norma dalam berperilaku. Karenanya, warga pemiliknya selalu
diharapkan untuk berperilaku sesuai nilai-nilai budaya lokalnya. Bila demikian,
setiap orang Kristen dipanggil untuk ikut menghidupkan, melestarikan dan
61
menjadikan nilai-nilai budaya lokalnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan personal dan komunitasnya.
Kedua, menanamkan dan mewariskan nilai-nilai etik, moral dan spiritual
yang bersumber pada Alkitab dalam rangka pembentukan kepribadian
(personality) warga Gereja. Karenanya, tugas Gereja yaitu menggali kembali
nilai-nilai etik, moral dan spiritual yang terdapat dalam Alkitab dan
menjadikannya sebagai sumber pewartaan bagi pendewasaan kehidupan umat. Hal
ini mengindikasikan bahwa pengembangan warga yang berkeadaban tidak
cukup hanya dengan mengandalkan nilai-nilai budaya lokal warga , tetapi
juga didasari pada nilai-nilai keagamaan. Jadi, nilai budaya dan nilai keagamaan
(kekristenan) memiliki pertautan yang saling mengisi dan saling melengkapi bagi
pengembangan warga yang berkeadaban. Keduanya (budaya dan agama)
memiliki kandungan sumber nilai-nilai kehidupan yang baik untuk memanusiakan
manusia.
Ketiga, mengembangkan dan memprakarsai dialog lintas agama dan budaya
dalam upaya menemukan solusi bersama untuk mengembangkan warga yang
berkeadaban. Dialog tersebut dibuat karena di dalam setiap agama dan budaya
pasti ditemukan sesuatu yang baik, spesifik dan berguna untuk dikembangkan.
Jelasnya, dialog dimaksudkan untuk memahami bagaimana agama-agama dan
pemilik budaya-budaya lain mengembangkan warga dengan nilai-nilai
agama serta budayanya.
Melalui dialog itu pula, masing-masing pihak terbuka untuk saling belajar
melalui proses take and give untuk saling mengisi dan memperkaya. Walaupun
demikian, sikap kritis dan selektif dibutuhkan, sehingga masing-masing pihak
tidak serta-merta mengadopsi nilai-nilai pihak lain begitu saja. Alasannya, belum
tentu semua nilai yang ditawarkan dalam proses take and give itu berguna dan
relevan bagi pihak lain. Karenanya, dibutuhkan pengkajian kembali terhadap
nilai-nilai yang diterima secara arif dan bijaksana, disertai kejernihan dalam
berpikir, sehingga tidak berapriori negatif terhadap nilai-nilai dimaksud.
A. Tanggung Jawab Manusia sebagai Makhluk Berbudaya
Salah satu pemahaman inti tentang budaya (bahasa sansekerta: buddhaya:
budi) ialah sesuatu yang berpangkal pada manusia, sebagai wujud ekspresif insani
kemanusiaannya. Manusia diciptakan dengan memiliki kemampuan akal budi.
Manusia yang sanggup ‘berani berpikir sendiri’ (sapere aude), demikian pendapat
Imanuel Kant (1724-1804). ‘Berani berpikir sendiri’ menjadi suatu tuntutan jati
diri manusia.
Akal budi merupakan penyebab manusia menjadi makhluk berbudaya, yang
mampu menyadari dirinya dan memiliki daya kreasi-inovatif. Hal ini
dimaksudkan supaya manusia tidak pernah berhenti menjadi subjek bagi dirinya
sendiri, sebagai bentuk ketaatan pada Tuhan yang telah mengaruniakan akal budi.
Dengan akal budi, manusia diminta untuk bertanggung jawab terhadap akal
budinya itu. Akal budi diberikan oleh Tuhan dengan maksud agar manusia dapat
melaksanakan tanggung jawabnya, baik tanggung jawab terhadap pengembangan
akal budi maupun terhadap pemeliharaan dan pelestarian keutuhan ciptaan (the
integrity of creation).
Hal ini dimaksudkan supaya akal budi tetap bermakna dan fungsional dalam
merespons tanggung jawabnya. Karenanya, akal budi sebagai hak, tidak boleh
diartikan sebagai semacam hak prerogatif pribadi manusia yang dapat digunakan
semau-maunya. Akal budi tidak boleh digunakan untuk merusak dan mematikan
citra keagungan akal budi itu sendiri dan lingkungan sekitar demi pemenuhan
kepuasaan yang bersifat temporer.
64
B. Budaya Kerja sebagai Salah Satu Panggilan Manusia
Tanggung jawab manusia untuk memelihara dan melestarikan ciptaan Tuhan ,
sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, mengantar kita pada suatu pemahaman
iman bahwa kerja merupakan salah satu panggilan manusia sebagai makhluk yang
berbudaya. Manusia yaitu seorang pekerja pada dasarnya (Man is a worker by
nature).
Sifat khas kerja manusia yaitu penggunaan secara sadar daya-daya rohani
dan badani untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuannya, untuk pemenuhan
kebutuhan pribadi dan melayani sesama. Karenanya, setiap orang dipanggil untuk
bekerja keras, sehingga tidak menjadi beban bagi orang lain. Untuk itu, tidak ada
alasan bagi manusia untuk tidak bekerja. Jika seseorang tidak mau bekerja, sama
artinya dengan tidak mengasihi diri sendiri, sesama dan Tuhan, sebagai seorang
pekerja.
Pekerjaan yang dikerjakan oleh manusia harus dilakukan dalam persekutuan
dengan Tuhan dan selalu tertuju pada maksud-maksudNya. Itu berarti, tidak ada
pekerjaan manusia yang berada di luar kontrol dan maksud-maksud Tuhan . Ia
berkenaan mengangkat kita dalam persekutuanNya. Kita diperkenankan berdiri
dihadapanNya. Kita diperkenankan bernafas di hadiratNya. Itulah dasar dari awal
manusia bekerja.
Panggilan bagi manusia untuk bekerja, tidak boleh dipandang sebagai
kutukan Tuhan , setelah manusia melanggar kehendakNya. Alasannya, jauh
sebelum manusia jatuh kedalam dosa, yakni penempatan manusia di Taman Eden,
mandat untuk bekerja sudah diberikan oleh Tuhan . Kerja harus dilihat sebagai
pembawa berkat, sebab dengan kerja seseorang mendapat upah. St.Thomas
Aquino mendefinisikan kerja sebagai suatu keharusan demi kelanjutan hidup.
Upah harus diperoleh melalui kerja keras dan dilandaskan oleh rasa takut
kepada Tuhan. Dengan demikian, manusia terhindar dari cara-cara kerja yang
tidak bertanggung jawab dan tidak menghalalkan berbagai cara dalam rangka
pemenuhan kebutuhan hidup. Sebaliknya, setiap pekerja dipanggil pula untuk
menunjukkan etos kerja yang baik. Etos kerja yang dimaksud yaitu jiwa dan
semangat kerja yang didasari oleh cara pandang yang menilai pekerjaan sebagai
pengabdian terhadap diri sendiri, warga dan Tuhan. Etos kerja seperti inilah
65
yang membentuk karakter para pekerja, sehingga dapat bekerja dengan penuh
kesungguhan.
C. Budaya Maluku Dalam Perspektif Kristiani
Percaya kepada Tete Manis dan Upu Lanite
Tete Manis yaitu sebuah nama yang sangat dikenal oleh warga
Maluku, baik orang Kristen dan juga orang Islam. Bagi orang Kristen, sebutan ini
menunjuk kepada Tuhan yang diimani di dalam Yesus Kristus, Tuhan dan
Juruselamat dunia. Biasanya orangtua mengenalkan kepada anak-anaknya tentang
Tuhan yang pengasih dengan nama Tete Manis ketika anak-anaknya berperilaku
baik : “Kalau nyong/nona (putraku/putriku terkasih) rajin ke Sekolah Minggu, maka
Tete Manis sayang. Tetapi kalau nyong nakal, nyong/nona akan menjadi teman Tete
Momo.” Ungkapan-ungkapan ini biasanya orangtua sampaikan sebagai nasehat dan
petunjuk ketika mendongeng atau menasehati anak-anaknya sebelum mereka
tidur. Ketika mereka mendengar nama Tete Manis, maka itulah pribadi Tuhan
Yesus yang diimaninya sebagai seorang anak Kristen. Kata Tete berati kakek atau
seorang tua yang baik hati dan pemurah. Ia suka akan perbuatan-perbuatan yang
baik. Tetapi jika anak-anak nakal, maka ia menjadi teman seorang kakek yang
jahat dan biasa menghukum mereka, dialah Tete Momo (Momo atau momok yaitu
gambaran orang tua atau kakek yang menjadi momok atau pengganggu anak-
anak).
Bagi warga adat, mereka tetap meyakini akan kuasa Upu Lanite atau
leluhur. Kuasa rohnya diyakini sebagai yang selalu hadir, melindungi,
menghukum, memberkati dan menyertai warga adat di mana dan kapan pun.
Bagi warga warga adat yang setia melakukan tuntutan adat dengan baik,
maka ia akan disertai, dilindungi dan diberkati. Roh leluhur tetap akan menyertai-
nya kemana pun ia pergi. Tetapi sebaliknya, jika tuntutan adat tidak dipenuhi, atau
dilawan, maka roh leluhur akan menghukumnya dengan kegagalan, sakit, bahkan
sampai mati. Bukti akan kebaikan roh leluhur yang memberkati dan melindungi
dan juga dengan kemurkaannya yang menghukum, sangat meyakinkan
warga adat. Contoh bisa dilihat dari kasus berikut. Ada seorang Maluku
Tengah yang tinggal di Belanda, Ia berjanji untuk pulang ke desanya di pulau
66
Seram untuk menyelesaikan pembayaran harta kawinnya. Tetapi karena kesibukan
pekerjaannya, ia lupa. Kesulitan dan tantangan hidup melandanya, ia dan anak-
anaknya menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan oleh dokter. Beberapa
waktu berselang baru ia ingat akan janjinya. Setelah pulang dan menyelesaikan
tuntutan adat di desanya, ajaib, ia dan keluarganya sembuh dan pekerjaannya bisa
pulih lagi seperti semula.
Karena bukti atas kepenuhan janji tuntutan adat itu, orang yang percaya
akan sanksi atas pelanggaran adat, selalu mengaitkan hubungan kegagalan hidup,
sakit, bahkan kematian dengan perlunya memenuhi tuntutan adat (cf. Jensen
1963:296-303). Dengan sendirinya, mereka akan melirik ke bentuk-bentuk ritus
upacara adat sampai pemenuhan kaul atau janji adat yang mesti dipenuhi (Prins,
1973:13-14). Karena itu tidak heran jika si orang dari Belanda itu harus pulang
kampung sebab ia harus datang di pusat siklus materialnya, ke dunia hierofani,
tempat pemenuhan penempatan diri, pusat janji, yang diyakininya akan
memberikan kepenuhan harapan, yakni buah kesembuhan baginya (Kirchberger &
Prior 1996:298-300).
Lalu bagaimana dengan pandangan agama Kristen tentangnya ?
Bagaimana tidak, sebab kasus kesembuhan atas janji bayar harta dan pulang
kampung itu sangat menantang dan menohok keyakinan iman Kristen. Mengapa
bisa demikian; perawatan dokter tidak mempan, doa pendeta ditambah perawatan
dokter juga tidak mempan, tapi dengan memenuhi janji barulah kesembuhan
didapat. Respons yang muncul pasti bisa bersifat kontra, afirmasi atau peneguhan
dan transformasi atau kontekstualisasi. Sikap kontra melawan pemahaman dan
praktek adat telah lama mewarnai perjumpaan agama Kristen Protestan dengan
adat di Maluku Tengah. Konsekuensi sikap itu melahirkan banyak kehancuran
simbol-simbol adat. Patung-patung, mesbah-mesbah penyembahan, baileo dan
berbagai benda keramat adat telah dimusnahkan oleh Gereja. Sikap destruktif
Gereja itu bertolak dari pemahaman bahwa keyakinan akan kesembuhan dari kuat
kuasa roh leluhur yaitu pandangan yang tidak bisa diterima. Orang Krisren,
anggota Jemaat dan Pendeta mesti meyakini imannya yang tak tergantikan.
Memang kesulitan yang dihadapai yaitu menjawab bukti sebab akibat dari
kesembuhan itu sendiri. Mengapa ketika memenuhi kaul baru bisa sembuh,
67
sekalipun sudah berdoa dan mencari kesembuhan ke dokter ? Sayangnya banyak
orang belum bisa menerima bahwa kesembuhan itu bisa terwujud akibat dorongan
kekosongan kejiwaan. Secara sederhana patut ditanyakan, dapatkah seseorang
merasakan kekosongan jiwanya ketika ia belum memenuhi kaul-nya ? Apalagi ia
sementara sakit ? Tokh jika ia sehat ia tidak akan ingat akan kaul-nya. Pada
umumnya hanya ketika bencana menimpa baru evaluasi hidup muncul ke
permukaan. Di lain pihak harus diakui bahwa ada juga banyak mujizat
kesembuhan yang terjadi di atas doa dan perawatan dokter.
Sikap afirmasi (peneguhan) agama Kristen Protestan terhadap nilai-nilai
adat dapat diterima, misalnya dalam memaknakan pembayaran mahar atau harta
kawin atau juga perkunjungan ke kubur orangtua kita. Di kalangan orang Kristen
Protestan telah lama muncul pandangan yang keras melihat kedua bentuk
pemenuhan tuntutan adat itu sebagai penyembahan kepada leluhur atau orang
mati. Bagi warga timur, aspek hubungan kekerabatan warga adat yaitu
sangat kuat, sehingga jika ada seseorang dalam kekerabatan itu yang tidak taat
terhadap nilai-nilai adat nya, maka ia akan dikucilkan. Resiko ini akan dialaminya
jika ia tidak membayar mahar, atau pulang kampung tanpa datang ke kubur
orangtuanya, sekalipun itu dilakukan sekedar melihat saja. Perubahan dan per-
geseran pemahaman di kalangan Kristen Protestan mulai melihat bahwa tradisi di
atas itu bukanlah sebagai sebuah penyembahan kepada leluhur tetapi sebuah
penghormatan atas nilai adat yang dikandungnya.
Eben Nuban Timo (2005) mengatakan bahwa dalam semua peristiwa
sejarah, budaya dan agama, di sana ada sidik jari Tuhan . Tuhan Tuhan
meninggalkan maksud khusus dibalik semua peristiwa hidup, entah senang atau
pun duka supaya manusia mencari jalan untuk melakukan kehendak-Nya demi
kebaikan hidupnya bersama orang lain ke masa depan. Maksudnya, membayar
mahar harus dipenuhi bukan sebagai manifestasi rasa takut atas ancaman Upu
Lanite atau leluhur. Tetapi dilakukan karena apresiasi atas sebuah nilai hubungan
hidup yang mengikat, baik di antara kedua suami isteri maupun juga di antara
kedua pihak keluarga orangtua mereka. Di dalamnya ada sebuah komitmen moral
yaitu menjaga keutuhan hidup keluarga. Demikian juga dengan perkunjungan ke
kuburan orangtua yaitu sebuah apresiasi. Sebab, dari almarhum atau
68
almarhumah orangtua didapat banyak nilai-nilai hidup yang daripadanya si anak
mampu mencapai kehidupan yang ada dialaminya sekarang. Tuhan memberikan
dan mewariskan hikmat dan kebaikan yang mereka ajarkan sebagai warisan
hikmat kepada anak-anaknya, maka selayaknya mereka dihormati. Wujudnya
yaitu datang berkunjung ke kuburan mereka.
Langkah transfomasi atau kontekstualisasi bisa dilihat dalam contoh sasi dan
pemakaian bahasa daerah. Semula sasi negeri, yang bermakna pelestarian potensi
sumber alam, sepenuhnya dilakukan menurut cara adat. Di dalamnya ada ritus
upacara penyertaan roh leluhur untuk menjaga, memberkati dan memberi sanksi
kepada warga jika terjadi pelanggaran atas sasi tersebut. Gereja mengambil
alihnya menjadi sasi Gereja karena kandungan makna pelestarian yang penting bagi
kesejahteraan manusia. Demikian juga dengan pemakaian bahasa daerah. Dulu ia
dipandanag sebagai yang kafir, dari roh leluhur dan dimusuhi Gereja. Tetapi
ketika seorang Pendeta berkhotbah dengan memakai bahasa daerah atau sedikit-
dikitnya menggunakan istilah atau faham falsafi daerah, maka anggota jemaat
merasa kerasan (nyaman) mendengar dan menikmatinya. Rasa dihormati dan
hubungan akrab si pengkhotbah dengan anggota Jemaatnya menjadi akrab ketika
ia memakai apa yang ada di dalam Jemaatnya, desanya sendiri. Sang Pendeta
tidak semata-mata membawa “barang asing” seperti bahasa dan nilai-nilai luar
yang dipandang asing dan aneh ke dalam Jemaatnya. Rasa ‘kerasan’ muncul
dibenak anggota Jemaat ketika Pendeta memakai simbol-simbol lokal seperti di
atas. Dengan pendekatan ini, memori anggota Jemaatnya dilahirkan kembali. Apa
yang menjadi milik kesenangan-nya yang tersembunyi jauh dan dalam, kembali
ditampilkan, identitasnya dimuliakan dan martabat dirinya ditinggikan (Geertz
1992:50-53; Kobong 1994:24-27). Di Maluku, atau di Gereja Protestan Maluku,
penghargaan atas bahasaa daerah belum sepenuhnya dilaksanakan seperti Gereja
Gereja di Jawa, Papua dan Batak. Bagaimana cara memperjuangkannya demi
pemberdayaan berteologi umat yaitu sebuah upaya membaca, mengartikan dan
memanfaatkan secara tepat dan bermanfaat demi menghadirkan kasih Tuhan yang
menyelamatkan dunia. D. A. Carson & John D. Woodbridge (ed, 2002:3-17)
mengatakan bahwa upaya berteologi dengan memberi makna yang sejalan dengan
69
konteks harus menempuh interpretasi nilai-nilai budaya lokal yang diyakini
relevan dan berperspektif keselamatan.
Harmoni Dalam Pelayanan Adat Dan Gereja
Uraian di atas menyiratkan bahwa bisa muncul dua sikap dalam berteologi
yaitu secara positif dan juga secara negatif. Berteologi secara positif bukan
dengan cara membangun konflik di antara Gereja dengan adat. Tetapi
menunjukkan apresiasi dan solidaritas dalam pemaknaan nilai yang dikandung
adat. Nilai adat mesti dijunjung tinggi oleh warga warga adat dan demikian
juga oleh warga Gereja. Dengan penempatan sikap dan perilaku seperti itu, maka
hidup berdamai dengan harmonis dan solider akan terwujud. Berteologi secara
negatif membawa Gereja melihat segala nilai adat yaitu musuh, lawan, produk
iblis dan harus dimusnahkan. Dengan berlaku seperti itu, kita lalu menutup pintu
kasih Tuhan untuk melihat karya keselamatan-Nya yang ada dan juga mampu
berkarya di dalamnya. Ini bahaya besar sebagaimana yang diwariskan dalam
“teologi lama” yang bergelora memusnahkan adat.
Pertanyaan muncul, adilkah kita ketika hanya mengklaim bahwa percaya
kepada Tete Manis saja yang lebih benar, tinggi dan agung ketimbang praktek ritus-
ritus adat yang percaya kepada Upu Lanite atau leluhur ? Bukankah sebelum
datangnya agama samawi, Islam, Kristen Katolik dan Kristen Protestan, kuasa
yang dihormati dan diyakini melindung dan memberkati mereka yang disebut
kuasa tertinggi dan daripada-nya orang beragama berrefleksi dan menyebutnya
Tuhan Tuhan Yang Maha Kuasa ? Saya menekankan tentang berlaku adil, berarti
hendak memberi ruang kepada agama Kristen dengan berita keselamatan dari
Tuhan , yang disuarakan dari Gereja kepada manusia. Di situ juga mesti ada ruang
kepada adat untuk melaksanakan ritus-ritusnya kepada manusia. Soal ruang bukan
semata-mata sebuah tuntutan sikap etis sosial, tetapi juga sebuah keharusan
misioner. Sebab tanpa adat, sebagai salah satu fakta sosial budaya, dengan ritus-
ritusnya yang dipandang lawan oleh Gereja, maka ke manakah kita bisa melihat
karya keselamatan Tuhan ? Bukan hanya melihat, tetapi juga dengan melihat ritus
dan upacara-upacara adat, maka seseorang akan mengagungkan karya cipta Tuhan
yang abadi dan daripadanya ia semakin menghargai sesama manusia dan alam
70
sekitarnya yang telah Tuhan ciptakan untuk diselamatkan. Dengan memberi ruang
berarti Gereja melestarikan identitas hakiki manusia dan sekaligus mengenalkan
karya kasih keselamatan Tuhan kepada dunia. Tidak memberi ruang bagi adat,
sama saja dengan Gereja menghambat karya keselamatan Tuhan .
Untuk itu penghargaan dan pemeliharaan wilayah pelayanan di antara
Gereja dan adat, akan menciptakan rasa tentram, aman dan damai kepada manusia
yang satu dengan dua statusnya, yaitu sebagai anggota Jemaat dan sebagai
anggota warga . J. Prins (1973:28-29) menegaskan, hendak-nya sikap Gereja
kepada adat diberi batas dengan rapih; pagarnya jangan dibongkar dan sebaiknya
diberi jalan keluar-masuk yang dijaga dengan baik-baik supaya hubungan di
antara keduanya tetap harmonis.
Secara etimologis, istilah politik berasal dari bahasa Yunani: Polis dan
Politeia. Polis berarti benteng, kota, negara dan suatu bentuk negara tertentu
(semisal: demokrasi, kesatuan, dan sebagainya). Politeia, artinya penduduk atau
warga negara, hak warga negara dan kewarganegaraan, tata negara dan bentuk
pemerintahan.
Berdasarkan kedua istilah yang dimaksud, para ahli mencoba merumuskan
pengertian politik menurut sudut pandangnya masing-masing. Menurut Meriam
Budiardjo, seperti dikutip Ng.Philipus dan Nurul Aini (2004: 90) mengatakan:
politik yaitu berbagai macam kegiatan yang terjadi di suatu negara, menyangkut
proses menentukan tujuan dan cara untuk mencapainya. Menurut Budiardjo,
pengertian politik ini mencakup 6 (enam) konsep pokok, yaitu: (1) politik
berkaitan dengan negara (state), (2) kekuasaan (power), (3) pengambilan
keputusan (decesion making); (4) kebijaksanaan umum (public policy), (5)
pembagian (distribusion), dan (6) alokasi (alocation). Baginya, 6 (enam) konsep
pokok politik ini menunjukkan peranan pemerintah dan warga negara untuk
merumuskan tujuan yang ingin dicapai dan adanya berbagai upaya bersama untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Ramlan Surbakti merumuskan 5 (lima) pandangannya mengenai
politik, sebagaimana dikutip oleh Ng.Philipus dan Nurul Aini (2004: 93), yakni:
Pertama, politik yaitu usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk
membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Kedua, politik yaitu segala
hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Ketiga,
politik yaitu segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan
kekuasaan dalam warga . Keempat, politik yaitu segala kegiatan yang
berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan umum. Kelima,
politik sebagai konflik dalam rangka mencari atau mempertahankan sumber-
sumber yang dianggap penting.
72
Jelasnya, menurut Surbakti, politik yaitu kerjasama antara pemerintah dan
warga dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat
mengenai kebaikan bersama dalam suatu wilayah pemerintahan. Bila demikian,
dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, kepentingan publik perlu
diakomodir, sehingga setiap warga warga sebagai insan politik turut
berperanserta dalam setiap pengambilan keputusan (decesion making).
Tegasnya, dalam suatu sistem pemerintahan, dibutuhkan adanya karjasama
dan partisipasi pemerintah dan seluruh komponen warga untuk merumuskan
dan mengimplementasikan kepentingan-kepentingan politik berdasarkan tujuan-
tujuan yang disepakati bersama. Karenanya, politik dianggap sebagai sarana untuk
menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
B. Apakah Gereja Boleh berpolitik Praktis?
Dalam pemahaman Calvin, politik identik dengan negara. Artinya, kalau
gereja berpolitik berarti gereja menjalankan fungsinya sebagai hamba Tuhan di
dunia ini untuk mendatangkan “syaloom” baik secara rohani, jasmani maupun
materi. Dalam konteks pandangan Calvin tersebut, gereja tidak terlibat dengan
mendirikan partai politik atau pendukung salah satu partai politik. Gereja
menyadari perannya sebagai hamba Tuhan dalam membina rohani umat-Nya.
Gereja memiliki kedaulatan tersendiri yang tidak boleh diintervensi oleh
pemerintah. Kedudukan gereja dan negara sejajar di hadapan Tuhan dan tidak
saling mencampuri secara internal.
Secara esensi, sesungguhnya kehadiran gereja di dunia sudah berpolitik
dalam arti menjalankan amanat Yesus menjadi garam dan terang (Mat. 5:13-16).
“kamu yaitu garam dunia”. Pada waktu itu, Yesus berkhotbah diantara orang
banyak, tetapi secara khusus menunjuk kepada pengikut-Nya bahwa mereka
yaitu “saksi-saksi Tuhan ”. Berpolitik bagi gereja bukan dalam arti aktif dalam
partai politik, melainkan gereja mentransformasi nilai-nilai keadilan, kebenaran,
kesejahteraan, dan kemajuan peradaban baru dalam warga (bnd. Mat. 5:13-
16). Pemerintah yaitu hamba Tuhan untuk mensejahterakan rakyat (Rm. 13).
Demikian juga gereja yaitu hamba Tuhan dengan tugas utama menggembalakan
73
umat-Nya. Keduanya yaitu hamba Tuhan , tetapi dengan tugas yang berbeda.
Keduanya tidak boleh saling mencampuri. Keduanya saling melengkapi.
Politik Yesus tidak berorientasi merebut kekuasaan atau pemerintahan, tapi
politik moral (etik). Politik Yesus yaitu politik memperjuangkan tegaknya nilai-
nilai keadilan, kebenaran, kesejahteraan, dan kemajuan peradaban dalam
warga . Dengan demikian, politik yaitu panggilan dan amanah Tuhan .
Demikian juga menjadi hamba Tuhan yaitu panggilan.
C. Visi Kristiani mengenai Politik
Visi Kristiani mengenai politik dan keterlibatan orang Kristen di dalamnya
dapat dilihat pada hidup dan perjuangan Yesus Kristus. Pada diri Yesus, orang
Kristen mendapat sumber inspirasi dan bercermin pada-Nya. Karenanya, pada
bagian ini akan dikemukakan bagaimana Yesus menggunakan kekuasaan yang
dimiliki-Nya untuk berpolitik di dalam menyikapi berbagai persoalan yang
ditemui dalam warga .
Gereja Kristen zaman dahulu telah memasuki dunia politik dengan credo
“Yesus Kurios” (Yesus yaitu Tuhan). Pengakuan ini menyatakan bahwa Yesus
Kristus yaitu Tuhan, Dialah Raja di atas segala raja di bumi. Kepada-Nya telah
diberikan segala kuasa di surga dan di bumi (Matius 28). Pengakuan ini
merupakan suatu pengakuan politis terhadap tokoh Yesus. Namun, perlu
dikemukakan bahwa Yesus Kristus bukanlah seorang politisi dalam arti formal,
sebab Ia tidak memegang kekuasaan apa pun dalam struktur pemerintahan
Romawi dan Yahudi. Apa yang dilakukan Yesus yaitu kritik terhadap proses-
proses kekuasaan yang menindas, menekan dan tidak memberikan apresiasi
terhadap kemanusiaan serta persoalan-persoalannya.
Yesus dalam pelayanan berhadapan dengan realitas warga Yahudi yang
termaginal, tertindas, terbelenggu karena dibodohi oleh elit kekuasaan.
Karenanya, sebagai seorang Yahudi yang baik, Yesus melakukan tindakan-
tindakan pembelaan dan pemulihan atas hak-hak mereka. Jadi, walaupun Yesus
bukan seorang politisi dalam arti formal, tetapi tindakan-tindakan yang dilakukan
memiliki dampak sosial-politik bagi warga . Pada perspektif ini, politik tidak
ditempatkan sebagai cara untuk berkuasa, tetapi dijadikan sebagai sarana
74
melayani warga . Karenanya, visi dan idiologi politik Yesus diarahkan pada
pembebasan kemanusiaan.
Pembebasan kemanusiaan yang dilakukan oleh Yesus bersifat rohani dan
sosial (kewarga an). Ia tidak hanya menebus dosa manusia, menegakkan
keadilan, kebenaran dan pembebasan, tetapi juga menghadirkan tanda-tanda
syaloom Tuhan bagi dunia dan manusia (band. Lukas 4: 18-19). Tindakan
menyembuhkan orang sakit, buta, kusta, bergaul dengan pemungut cukai,
mengampuni perempuan pelacur, melayani orang miskin dan orang-orang yang
terabaikan, yaitu bukti konkrit dari kehadiran tanda-tanda syaloom Tuhan itu.
Jelasnya, situasi sosial politik dimana penindasan dan pemerkosaan hak-hak
rakyat terjadi, pemutarbalikan kebenaran, eksploitasi terhadap rakyat kecil dan
proses-proses pemiskinan yang berlangsung secara struktural membuat Yesus
tidak mengambil sikap netral. Netralitas bukanlah pilihan tepat, ketika
keberpihakan kepada kelompok termarginal diperlukan. Yesus, karenanya,
melakukan kritik dalam bentuk perkataan dan perbuatan konkrit. Ia menjadi
prototipe yang ideal dari sebuah perjuangan, tanpa pamrih kepada rakyat. Ia selalu
tegar dan siap menghadapi segala macam resiko dari perjuangan politik-Nya.
Yesus memiliki komitmen terhadap rakyat kecil dan mengantar-Nya untuk
berhadapan dengan para penguasa. Ia yaitu seorang pemimpin rakyat yang
memiliki sense of politics yang sangat baik. Apa yang dipilih Yesus yaitu suatu
resiko yang dijalani-Nya. Kevokalan-Nya terhadap masalah-masalah sosial dan
agama diakhiri dengan penyaliban. Pembelaan-Nya bagi orang tertindas dan
marginal dibayar dengan kematian di Golgota. Salib telah menjadi momen dimana
Yesus menyatukan raga dengan perjuangan yang dilakukan-Nya.
Pada perspektif ini, orang percaya mesti belajar dan meneladani perjuangan
politik Yesus. Kekuasaan yang kita miliki jangan digunakan untuk pengabdi
kembali kepada kekuasaan. Sebaliknya, kekuasaan dipakai sebagai alat untuk
memperjuangkan hak-hak rakyat, menegakkan keadilan dan kebenaran yang
semakin menjauh dari harapan kita bersama. Kekuasaan digunakan untuk
membebaskan manusia dari segala bentuk penderitaan, tekanan, ketakutan,
ketidakberdayaan, kemiskinan, keterbelakangan, dan lain-lain.
75
Tegasnya, kekuasaan difungsikan untuk melayani, memberdayakan,
memulihkan hak-hak rakyat, menghidupkan dan membebaskan, tanpa pamrih.
Oleh karena itu, persepsi yang negatif bahwa Gereja harus menjauhkan diri dari
pentas politik, justru akan semakin melemahkan keberpihakannya terhadap
masalah-masalah kemanusiaan. Dengan demikian, keterlibatan politik dalam arti
yang luas harus menjadi orientasi dan pergumulan setiap warga Gereja.
Warga Gereja, baik secara personal maupun komunal, melalui pentas politik,
menyatakan peran sertanya sebagai warga negara (polis); sekaligus menyatakan
sense of calling and sense of belonging-nya terhadap masalah kemanusiaan yang
tidak pernah tuntas. Karenanya, Gereja memiliki tugas untuk memberikan
penguatan iman dan memperlengkapi warganya dengan norma-norma dan etika,
sehingga warganya semakin peka, tanggap, kritis, selektif dalam menentukan
pilihan. Bahkan, segala sesuatu yang diperjuangankan demi kemanusiaan sejati
dapat dipertanggung jawabkan secara iman.
D. Nilai-nilai yang Perlu Diacu Oleh Umat Kristen dalam Melaksanakan
Tanggung Jawab di Bidang Politik
J. Sirait (2006) mengemukakan berbagai nilai yang perlu diacu oleh umat
Kristen dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang politik, yaitu: (a) kasih,
yakni mengasihi Tuhan, sesama, diri sendiri dan lingkungan alam serta mengakui
bahwa semua manusia yaitu orang bersaudara yang diciptakan Tuhan sesuai
dengan citra-Nya (Imago Dei), (b) keadilan, yakni mengusahakan agar setiap
orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan memberlakukan keadilan
serta mewujudkan keadilan dengan memperhatikan hak dan kewajiban setiap
orang, (c) kebenaran, mengacu pada kebenaran konsensus, yakni hasil
kesepakatan nasional bangsa negara kita serta kebenaran Tuhan yang bersifat abadi
dan universal, (d) kerendahan hati, dalam arti tidak menyombongkan diri, tidak
meremehkan orang lain, dan bersedia melayani sesama demi kesejahteraan
bersama, (e) ketulusan: bersedia menerima kenyataan, termasuk menerima
kekalahan; konsisten dalam perkataan dan perbuatan; tidak menyembunyikan niat
buruk dibalik perhatian, (f) kejujuran: mengatakan yang benar untuk hal yang
benar dan salah untuk hal yang salah serta bersikap objektif dan berani mengakui
76
kekurangan, (g) kepeloporan: kesiapan mengambil prakarsa untuk meningkatkan
prestasi demi kepentingan bersama dan bersikap pro-aktif, (h) kebangsaan:
merasa senasib sepenanggungan dengan kelompok warga yang lemah dan
tertindas, (i) kesamaan: semua orang memiliki harkat, derajat dan martabat yang
sama; semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan
pemerintahan, (j) kebebasan: kebebasan berbicara, berkumpul dan berserikat;
kebebasan beragama dan berkeyakinan; kebebasan untuk memilih pekerjaan,
tempat tinggal dan kewarganegaraan, (k) kemerdekaan, dalam arti bebas untuk
berbicara, berkumpul dan berserikat, bebas memilih agama dan keyakinan, bebas
memilih pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan, tanpa rasa takut, serta
bebas dari penindasan, penjajahan, ketakutan dan intimidasi dari pihak mana pun,
(l) kesetiaan: setia menjalankan tugas yang dipercayakan; setia kepada bangsa dan
negara, (m). kesetiakawanan: bersikap empati terhadap kesuksesan dan kegagalan
sesama; setia kepada kawan, tetangga dan warga , terutama ketika mereka
menderita; serta suka menolong orang yang menderita.
E. Bentuk-bentuk Tanggung Jawab Umat Kristen di Bidang Politik
Umat Kristen, baik secara individu maupun secara kolektif merupakan bagian
integral dari warga negara kita . Karenanya, umat Kristen terpanggil pula
untuk mengembang tanggung jawab yang sama dengan warga negara lainnya
serta memiliki hak dan kewajiban untuk turut menentukan kehidupan politik di
negara kita .
Adapun bentuk-bentuk tanggung jawab umat Kristen di bidang politik, antara
lain: mendorong terjadinya emansipasi politik warga yang setara maknanya
dengan pembebasan atau pemerdekaan. Hal ini dimaksudkan untuk membangun
kesadaran warga terhadap esensi politik sebagai usaha bersama untuk
melakukan tindakan-tindakan pembebasan terhadap berbagai macam penderitaan
yang dialami oleh warga .
Mendorong proses terwujudnya warga sipil (civil society) di negara kita .
warga sipil yaitu suatu kenyataan hidup warga yang menghargai hak-
hak kemanusiaan. Karenanya, umat Kristen harus mampu membangun
77
keseimbangan dengan kekuasaan negara, agar kekuasaan yang ada dapat
digunakan bagi kepentingan banyak orang.
Umat Kristen harus menjadi bagian dari kekuatan sosial bangsa negara kita
untuk menolak munculnya gagasan-gagasan federalisme, pemekaran
provinsi/kabupaten/kota, dengan semangat egoisme dan primordialisme. Umat
Kristen harus memberikan kontribusi pemikiran sebagai hasil refleksi teologinya
terhadap persoalan etnisitas yang makin marak. Dengan berbuat seperti itu, umat
Kristen menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam membangun kehidupan
warga yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang abadi, absolut dan
universal.
Umat Kristen harus memberikan perhatian kepada kaum perempuan di
bidang politik. Politik Yesus memberikan kepada Gereja suatu keteladanan untuk
membangun kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Perhatian ini diberikan,
ketika Yesus merombak tatanan tradisi bangsa Yahudi yang tidak menghargai
perempuan. Kritik Yesus terhadap tradisi Yahudi yang tidak berpihak pada
kesetaraan dan menganggap rendah perempuan merupakan gambaran dari kritik
Yesus yang tidak hanya berorientasi pada nilai, tetapi juga pada kekuasaan
(power) yang ada pada laki-laki, yang bersembunyi di dalam tradisi Yahudi. Pada
konteks yang demikian, Yesus bermaksud merubah pandangan yang salah dan
memberikan perspektif baru terhadap peranan gender dalam pentas sosial politik
warga .
Tanggung jawab politik umat Kristen juga berorientasi pada tugas untuk
menghadirkan tanda-tanda syaloom Tuhan bagi manusia dan dunia sejagad. Tanda-
tanda syaloom Tuhan harus dinyatakan di tengah-tengah kehidupan warga
negara kita yang jauh dari kesejahteraan, jauh dari rasa keadilan, jauh dari
kebenaran, jauh dari kedamian dan lain-lain. Gereja, dengan menghadirkan tanda-
tanda syaloom Tuhan , menyatakan kemuliaan Tuhan bagi warga luas.
Walaupun sebagai Gereja, ada kesadaran bahwa gagasan-gagasan tentang
terwujudnya tanda-tanda syaloom Tuhan bersifat eskatologis. Artinya, secara
otomatis tidak akan pernah terwujud dalam dunia yang nyata saat ini, tetapi ia
memiliki pengharapan bahwa apa yang diperjuangkannya yaitu sesuatu yang
benar.
78
Umat Kristen harus menolak sikap yang menjauhi kehidupan politik hanya
karena alasan bahwa politik itu kotor, penuh intrik, perseteruan, kepentingan
kelompok dan sebagainya. Gereja harus belajar dari Yesus bahwa sikap netral
yaitu sesuatu yang tidak selamanya baik. Bahkan, netralitas pun pada saat
tertentu yaitu sesuatu yang buruk. Sikap untuk tidak berpihak yaitu tindakan
yang tidak bijaksana karena sikap semacam itu sama saja dengan memberikan
legitimasi atau justifikasi terhadap praktek-praktek yang jauh dari syaloom Tuhan .
Konteks warga negara kita yang penuh dengan berbagai masalah, justru
memberikan peluang bagi Gereja untuk menyatakan keberpihakannya.
Keberpihakan Gereja yang diperuntukkan bagi kelompok warga yang
miskin, terlantar, diperlakukan secara tidak adil dan benar, dan sebagainya, yaitu
wujud Gereja yang memahami panggilannya (sense of calling) dan merasakan
penderitaan sesama (sense of belonging).
Gereja selaku institusi harus memberikan pelayanan kepada warganya agar
dapat terlibat secara aktif dalam bidang politik dan menyalurkan aspirasi-aspirasi
politiknya secara bertanggung jawab. Misalnya, dalam pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota,
Bupati dan Wakil Bupati, Kepala Desa dan anggota legislatif. Warga Gereja pada
momen seperti ini tidak hanya menyalurkan hak suaranya, tetapi juga ikut
mengkritisi proses penyelenggaraannya, jika ternyata terjadi penyelewengan-
penyelewengan yang cukup signifikan bagi demokrasi.
Selain itu, Gereja perlu melaksanakan pelayanan pastoral, jika terbukti ada
warga Gereja melakukan suatu kesalahan. Pelayanan pastoral dimaksud,
dipandang sebagai aksi penyadaran dan penguatan bagi proses politik selanjutnya.
Akhirnya, umat Kristen perlu memperjuangkan terwujudnya kestabilan
kehidupan sosial politik sesuai tujuan nasional seperti dirumuskan dalam alinea
ke-3 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi segenap bangsa
negara kita dan seluruh tumpah darah negara kita , dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
A. Pengertian Hukum
Pada dasarnya, hukum yaitu perlindungan kepentingan manusia yang
berbentuk kaidah atau norma. Setiap komunitas (kolektif dan individu)
membutuhkan hukum untuk melindungi harta milik atau kekayaan, nama baik,
golongan atau komunitas, kebebasan, dan sebagainya. Kepentingan ini sangat
beragam, baik jenis maupun kadarnya, sehingga jika tidak ada hukum yang
mengaturnya dapat menimbulkan pertentangan antara manusia yang satu dengan
manusia lainnya. Pertentangan seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian.
Bahkan, mengancam kehidupan manusia. Misalnya: pencurian, perusakan,
penculikan, perzinahan, pembunuhan, dan sebagainya.
Hukum diciptakan untuk melindungi kepentingan manusia dan mengatur cara
manusia memenuhi kepentingannya itu. Dengan demikian, manusia dapat hidup
tentram. Komunitas yang tidak memiliki hukum dengan jelas, terancam menjadi
kacau, sebab setiap orang akan berbuat semaunya (bersikap anarkhis). Hukum
juga berperan untuk mengikat dan memaksa seseorang untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu. Orang yang melanggar hukum perlu diberikan sanksi atau
hukuman, agar didorong untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hukum harus dibuat sesuai dengan kepentingan komunitasnya. Karenanya,
hukum harus melayani komunitasnya, bukan sebaliknya. Hukum sebagai
penguasa (Rule of Law) berarti setiap orang harus tunduk kepada hukum, tanpa
kecuali, dan dalam segala keadaan.
B. Pandangan Iman Kristen mengenai Hukum
Orang Kristen sependapat bahwa Tuhan yaitu pusat dan sumber dari segala
yang baik (Markus 10: 18). Tuhan yaitu hakim terakhir yang memutuskan apa
yang benar dan apa yang salah. Karena itu, salah satu tanggung jawab manusia
yaitu melakukan apa yang dikehendaki oleh Tuhan. Pada pengambilan
keputusan tentang apa yang harus dilakukan, orang Kristen mencari kehendak
Tuhan, walaupun kita tidak selalu setuju tentang apa yang dikehendaki Tuhan
(Roma 12: 2). Kehendak Tuhan dinyatakan dalam hukum-Nya, perintah-Nya, dan
kaidah-Nya. Orang Kristen dimintakan untuk menaatinya melalui hidup yang
tidak bertentangan dengan kehendak-Nya.
Umat Kristen harus menjalankan apa yang tertulis di dalam hukum Tuhan,
tidak dapat ditawar-tawar lagi karena ia bersifat konstan dan abadi. Orang Kristen
merupakan nabi Tuhan yang ditugaskan memberitahukan hukum Tuhan dan Injil
kepada segala makhluk. Selain itu, perlu menaati hukum yang berlaku dalam
negara. Apabila ternyata melanggarnya, harus bersedia menjalani sanksi.
Sehubungan dengan hukum Tuhan, perlu dikemukakan 3 (tiga) hal penting,
yakni: Pertama, manusia berdosa dan dibaharui. Manusia diciptakan segambar
dan serupa dengan Tuhan. Namun, citra yang baik ini telah hilang akibat
kejatuhan manusia ke dalam dosa. Manusia tidak taat kepada Tuhan, tetapi juga
tidak taat kepada kehendaknya sendiri. Akibatnya, manusia melanggar,
mengabaikan dan menentang kehendak Tuhan. Hal ini membuat manusia
membutuhkan hukum untuk membatasi kebebasannya, sebab kehendaknya tidak
lagi sejajar dan searah dengan kehendak Tuhan. Namun, hal ini saja belumlah
cukup. Manusia membutuhkan juga Juru Selamat untuk membebaskannya dari
kuasa dosa, sekaligus dibaharui dan dipulihkan kembali.
Kedua, hukum Taurat sebagai pedoman dan pengajaran. Tuhan memberi
petunjuk kepada manusia tentang bagaimana melaksanakan kehendak-Nya dengan
memberikan hukum Taurat. Hukum Taurat berperan sebagai penolong yang
membimbing manusia, bukan sebagai pembatas yang mengurangi kebebasan
manusia. Karenanya, orang Kristen membutuhkan hukum, aturan, pedoman atau
kaidah dalam hidupnya. Hal ini bukan untuk membebaskan manusia dari dosa dan
kejahatan, melainkan sebagai pedoman yang membimbing melaksanakan
kehendak Tuhan.
Kristus datang untuk menggenapi hukum Taurat, bukan untuk
meniadakannya (Matius 5: 17). Karena itu, pada hakikatnya, hukum Taurat
bersifat tetap, tidak berubah, walaupun bentuk dan penjelmaannya di dalam
sejarah harus selalu disesuaikan dengan situasi dan keadaan. Hukum Taurat
yaitu Undang-Undang Dasar Kerajaan Tuhan yang kekal. Jadi, segala hukum apa
pun yang ada di muka bumi ini tidak boleh bertentangan dengannya. Bahkan,
berperan sebagai pengejewantahan dari kehendak Tuhan yang ada di dalamnya.
Ketiga, hukum Kasih. Yesus menyimpulkan bahwa hukum yang terutama
yaitu hukum Kasih: kasih kepada Tuhan dan sesama manusia (Matius 22: 37-
40). Kasih kepada Tuhan berarti mengasihi Tuhan secara total, dengan segenap
keberadaan kita. Hal seperti ini hanya dapat dilakukan, bila kita membangun
hubungan yang hidup dengan Tuhan. Hubungan yang berlangsung tidak hanya
sekedar formalitas saja. Kasih kepada Tuhan terungkap dalam ketaatan melakukan
perintah-perintah-Nya, dan hidup menurut segala yang ditunjukkan-Nya. Kasih
kepada Tuhan juga merupakan wujud nyata dan pencerminan dari kasih kepada
sesama.
C. Fungsi Profetis Umat Kristen Terhadap Hukum
Yesus mengajar kita untuk berdoa: “Datanglah Kerajaan-Mu”. Yesus,
melalui doa ini, mengajak kita bekerja dan mengusahakan agar Kerajaan Tuhan
semakin nyata di bumi ini. Hal ini secara hukum dimaksudkan bahwa manusia
turut bertanggung jawab untuk menciptakan produk hukum-hukum yang adil dan
benar di bumi negara kita , baik dalam proses pembentukannya, penetapan maupun
penerapannya.
Tuhan memanggil umat-Nya agar turut bekerja mengusahakan kesejahteraan
kota, dimana mereka ditempatkan Tuhan (Yeremia 29: 4-7). Salah satu caranya
yaitu berpartisipasi dalam mewujudkan hukum-hukum yang adil dan benar
sesuai kehendak Tuhan, jangan diam dan berhenti berinisiatif menyuarakan
Firman Tuhan, agar kejahatan dalam warga dapat diberantas. Orang percaya
yang berhenti menyuarakan kebenaran dan keadilan, yang kehilangan gairah
untuk memprakarsai terciptanya damai sejahtera di dunia pada zamannya,
melalaikan panggilannya.
Pluralisme (bahasa Inggris: pluralism), terdiri dari dua kata plural
(=beragam) dan isme (= paham) yang berarti beragam pemahaman, atau
bermacam-macam paham, Untuk itu kata ini termasuk kata yang ambigu.
Pluralisme Agama (Religious Pluralism) yaitu istilah khusus dalam kajian
agama agama. Sebagai ‘terminologi khusus’, istilah ini tidak dapat dimaknai
sembarangan, misalnya disamakan dengan makna istilah ‘toleransi’,
‘saling menghormati’(mutual respect), dan sebagainya. Sebagai satu paham
(isme), yang membahas cara pandang terhadap agama-agama yang ada, istilah
‘Pluralisme Agama’ telah menjadi pembahasan panjang di kalangan para
ilmuwan dalam studi agama agama (religious studies).
Dalam tradisi Kristen, dikenal ada tiga cara pendekatan atau cara pandang
teologis terhadap agama lain.
eksklusivisme, yang memandang hanya orang-orang yang mendengar dan
menerima Alkitab yang akan diselamatkan. Di luar itu, ia tidak selamat.
inklusivisme, yang berpandangan meskipun Kristen merupakan agama
yang benar, tetapi keselamatan juga mungkin terdapat pada agama
lain.
pluralisme, yang memandang semua agama yaitu jalan yang sama - sama
sah menuju inti dari realitas agama. Dalam pandangan Pluralisme Agama,
tidak ada agama yang dipandang lebih superior dari agama lainnya.
Semuanya dianggap sebagai jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan.
85
Pluralisme agama yaitu sebuah konsep yang mempunyai makna yang
luas, berkaitan dengan penerimaan terhadap agama-agama yang berbeda, dan
dipergunakan dalam cara yang berlain-lainan pula:
Sebagai pandangan dunia yang menyatakan bahwa agama seseorang
bukanlah sumber satu-satunya yang eksklusif bagi kebenaran, dan dengan
demikian di dalam agama-agama lain pun dapat ditemukan, setidak-
tidaknya, suatu kebenaran dan nilai-nilai yang benar.
Sebagai penerimaan atas konsep bahwa dua atau lebih agama yang sama-
sama memiliki klaim-klaim kebenaran yang eksklusif sama-sama sahih.
Pendapat ini seringkali menekankan aspek-aspek bersama yang terdapat
dalam agama-agama.
Kadang-kadang juga digunakan sebagai sinonim untuk ekumenisme, yakni
upaya untuk mempromosikan suatu tingkat kesatuan, kerja sama, dan
pemahaman yang lebih baik antar agama-agama atau berbagai denominasi
dalam satu agama.
Dan sebagai sinonim untuk toleransi agama, yang merupakan prasyarat
untuk ko-eksistensi harmonis antara berbagai pemeluk agama ataupun
denominasi yang berbeda-beda.
Tidak dapat dipungkiri ke-Kristenan bukan hanya satu-satunya agama di
dunia ini. Ke-Kristenan juga bukan merupakan agama tertua. Jauh sebelum ada
agama Kristen, Budha telah ada, Yahudi telah ada, bahkan Hindu dan Taoisme
juga telah ada. Meskipun demikian, agama Kristen telah disejajarkan bersama
dengan agama besar lainnya. Setiap agama yaitu UNIK dalam pandangan tiap
umatnya. Setiap agama yaitu SPESIAL dalam penghayatan tiap umatnya.
Karena itulah, isu agama merupakan isu yang rentan terhadap pergolakan sosial
maupun dalam kehidupan berbangsa. Menghina maupun merendahkan agama
yang berbeda merupakan suatu sikap yang rendah dan sekaligus kesombongan
yang berlebihan.
86
Agama yaitu sistem kepercayaan yang diwujudkan melalui tata ibadah dan
aturan perilaku yang berhubungan dengan Tuhan maupun sesama. Banyak definisi
tentang agama. Dalam agama, terkandung nilai-nilai transcendent dan immanent.
Nilai ini terwujud dalam penghayatan iman dan perbuatan dalam kehidupan
sehari-hari. Religi yaitu nama bentuk lain dari agama. Setiap religi memiliki
sistem tersendiri. Setiap religi mempunyai penghayatan iman tersendiri.
Penghayatan iman ini sangat penting dan merupakan dasar seseorang memilih
masuk ke dalam religi tersebut.
Ke-Kristenan yaitu sistem keagaamaan. Karena itu, sistem itu sama seperti
sistem keagamaan yang lain. Mulai dari metodologis standar yang digunakan
sampai kepada perumusan pernyataan teologis, hampir semua agama memakai
kerangka logika yang sama. Ke-Kristenan mengklaim kitab sucinya sebagai
standar tertinggi, demikian juga agama yang lain terhadap kitab sucinya.
Memaksakan bahwa agama lain HARUS menerima Alkitab sebagai standar
tertinggi yaitu sama seperti memaksakan Al Quran sebagai standar tertinggi bagi
orang Kristen. Karena itu, kita harus berhati-hati dalam merumuskan pernyataan
teologis yang berkaitan dengan realitas agama lain. Tentu saja kehati-hatian ini
tidak boleh sampai pada kesimpulan bahwa pada akhirnya semua agama yaitu
sama. Secara esensi pembentukan semua agama yaitu sama, karena sama-sama
lahir dari adanya penghayatan iman kepada realitas YANG DI ATAS maupun
yang Holy. Pembentukan agama yaitu reaksi semua manusia, baik yang dipilih
maupun tidak. Karena itu, sikap arogansi yang memusuhi agama lain perlu kita
waspadai dan hindarkan.
DEFINISI PLURALISME AGAMA
Pluralisme agama bisa dipahami dalam minimum tiga kategori. Pertama,
kategori sosial. Dalam pengertian ini, pluralisme agama berarti ”semua agama
berhak untuk ada dan hidup”. Secara sosial, kita harus belajar untuk toleran dan
bahkan menghormati iman atau kepercayaan dari penganut agama lainnya. Kedua,
kategori etika atau moral. Dalam hal ini pluralisme agama berarti bahwa ”semua
pandangan moral dari masing-masing agama bersifat relatif dan sah”. Jika kita
87
menganut pluralisme agama dalam nuansa etis, kita didorong untuk tidak
menghakimi penganut agama lain yang memiliki pandangan moral berbeda,
misalnya terhadap isu pernikahan, aborsi, hukuman gantung, eutanasia, dll.
Ketiga, kategori teologi-filosofi. Secara sederhana berarti ”agama-agama pada
hakikatnya setara, sama-sama benar dan sama-sama menyelamatkan”. Mungkin
kalimat yang lebih umum yaitu ”banyak jalan menuju Roma”. Semua agama
menuju pada Tuhan , hanya jalannya yang berbeda-beda.
FAKTOR-FAKTOR PENDORONG PLURALISME AGAMA
Fundamentalisme agama disertai dengan manifestasinya yang salah yaitu
racun berbahaya yang sedang berkembang luas. Walaupun demikian, saat ini
pluralisme agama sebagai ”lawannya” juga menjelma menjadi virus yang cepat
menular. Pluralisme agama kenyataannya makin populer di kalangan orang-orang
yang beragama maupun tidak beragama, berpendidikan tinggi maupun rendah,
teolog maupun kaum awam. Ada banyak faktor yang mendorong orang untuk
mengadopsi pluralisme agama. Beberapa faktor yang signifikan yaitu :
1. Iklim demokrasi
Dalam iklim demokrasi, kata toleransi memegang peranan penting. Sejak
kecil di negara ini kita diajar untuk saling menghormati kemajemukan suku,
bahasa dan agama. Berbeda-beda tetapi satu jua. Begitulah motto yang
mendorong banyak orang untuk berpikir bahwa semua perbedaan yang ada pada
dasarnya bersifat tidak hakiki. Beranjak dari sini, kemudian toleransi terhadap
keberadaan penganut agama lain dan agama-agama lain mulai berkembang
menjadi penyamarataan semua agama. Bukankah semua agama mengajarkan
kebaikan? Jadi, tidak masalah Anda menganut yang mana!
2. Pragmatisme
Dalam konteks negara kita maupun dunia yang penuh dengan konflik
horisontal antar pemeluk agama, keharmonisan merupakan tema yang digemakan
dimana-mana. Aksi-aksi ”fanatik” dari pemeluk agama yang bersifat destruktif
dan tidak berguna bagi nilai-nilai kemanusiaan membuat banyak orang menjadi
muak. Dalam konteks ini, pragmatisme bertumbuh subur. Banyak orang mulai
88
tertarik pada ide bahwa menganut pluralisme agama (menjadi pluralis) akan lebih
baik daripada seorang penganut agama tertentu yang ”fanatik”. Akhirnya, orang-
orang ini terdorong untuk meyakini bahwa keharmonisan dan kerukunan lebih
mungkin dicapai dengan mempercayai pluralisme agama daripada percaya bahwa
hanya agama tertentu yang benar. Yang terakhir ini tentu berbahaya bagi
keharmonisan warga . Begitulah pola pikir kaum pragmatis.
3. Relativisme
Kebenaran itu relatif, tergantung siapa yang melihatnya. Ini yaitu
pandangan yang populer, sehingga seorang tukang sapu pun memahaminya.
Dalam era postmodern ini penganut relativisme percaya bahwa agama-agama
yang ada juga bersifat relatif. Masing-masing agama benar menurut penganut dan
komunitasnya. Kita tidak berhak menghakimi iman orang lain. Akhirnya, kita
selayaknya berkata ”agamamu benar menurutmu, agamaku benar menurutku. Kita
sama-sama benar”. Relativisme agama seolah-olah ingin membawa prinsip win-
win solution ke dalam area kebenaran.
4. Perenialisme
Mengutip Komarudin Hidayat, filsafat perennial yaitu kepercayaan
bahwa Kebenaran Mutlak (The Truth) hanyalah satu, tidak terbagi, tetapi dari
Yang Satu ini memancar berbagai “kebenaran” (truths). Sederhananya, Tuhan itu
satu, tetapi masing-masing agama meresponinya dan membahasakannya secara
berbeda-beda, maka muncullah banyak agama. Hakekat dari semua agama yaitu
sama, hanya tampilan luarnya yang berbeda.
SEBUAH MODEL: PLURALISME AGAMA VERSI JOHN HICK
Untuk mengetahui lebih jelas tentang pluralisme agama, kita akan melihat
pandangan John Hick sebagai tokoh pluralis yang tulisannya sering dikutip baik
oleh orang Kristen maupun pemeluk agama lain. Berikut ini yaitu rangkuman
pandangan John Hick:
• Semua agama yaitu respon terhadap keberadaan tertinggi yg bersifat
transenden (Tuhan -yang disebut The Real).
89
• “The Real” itu melampaui konsep manusia sehingga semua agama tidak
sempurna dalam relasinya terhadap “The Real” tersebut.
• Oleh karena itu, tentang agama-agama John Hick berkata, “agama-agama
tidak mungkin semuanya benar secara penuh; mungkin tidak ada yang
benar secara penuh; mungkin semua yaitu benar secara sebagian.”
• John Hick membedakan “The Real” sebagai realitas ultimat dan “The
Real” yang ditangkap dan dipersepsikan oleh agama-agama sebagai
Personae (berpribadi): Tuhan , Yahweh, Krisna, Syiwa atau Impersonae
(tidak berpribadi): Tao, Nirguna Brahman, Nirwana, Dharmakaya
• Dalam konsep Hick, Personae dan Impersonae yaitu penafsiran terhadap
The Real. The Real itu tidak dapat disebut personal atau impersonal,
memiliki tujuan atau tidak memiliki tujuan, baik atau jahat, substansi atau
proses, bahkan satu atau banyak. The Real itu melampaui semua kategori
manusiawi seperti itu.
• Keselamatan yaitu proses perubahan manusia dari berpusat pada diri
sendiri (self-centered) menjadi berpusat pada Realitas tertinggi (Real-
centered).
• Kriteria untuk mengetahui apakah seseorang sudah diselamatkan atau
tidak yaitu kehidupan moral dan spiritualnya yang mencerminkan
kekudusan. Diantara kualitas-kualitas itu yaitu : belas kasihan, kasih
kepada semua manusia, kemurnian, kemurahan hati, kedamaian batin dan
ketenangan, sukacita yang memancar.
PLURALISME AGAMA: SEBUAH TINJAUAN KRITIS
Pluralisme agama memang ”simpatik” karena ingin membangun teologi yang
terdengar amat toleran, ”semua agama sama-sama benar. Semua agama
menyelamatkan”. Walaupun demikian teologi pluralisme agama pada dasarnya
menyangkal iman Kristen sejati yang kembali pada Alkitab. Kita akan
memberikan beberapa kritik terhadap pluralisme agama ini.
90
1. Pluralisme agama merupakan pendangkalan iman
Orang yang percaya pada teologi pluralisme agama biasanya tidak benar-
benar mendasarkan pandangannya atas dasar kitab suci agama yang dianutnya
atau tidak benar-benar berteologi berdasarkan sumber utama (kitab suci). Jika kita
benar-benar jujur membaca kitab suci agama-agama, maka kita menemukan
klaim-klaim eksklusif yang memang tidak bersifat saling melengkapi tetapi saling
bertentangan. Sebagai contoh: Buddhisme tidak percaya pada kehidupan kekal
(surga) sebagai tempat bersama Tuhan . Buddhisme percaya pada Nirwana dan
Reinkarnasi. Nirwana yaitu Keadaan Damai yang membahagiakan, yang
merupakan kepadaman segala perpaduan yang bersyarat (Dhammapada bab
XXV). Bagi Budhisme, tidak ada neraka dalam definisi ”tempat dan kondisi
dimana Tuhan menghukum manusia”. Yang ada yaitu reinkarnasi bagi mereka
yang belum mampu memadamkan keinginan-keinginan duniawinya. Hal ini tentu
bertentangan dengan konsep Kristen yang percaya surga dan neraka. Bahkan jika
kita berkata bahwa Islam juga mempercayai surga dan neraka, tetap terdapat
perbedaan konsep (Lih.Q.S.6:128; 78:31-34). Disini kita melihat bahwa
pluralisme yaitu konsep yang mereduksi keunikan pandangan agama masing-
masing.
2. Pluralisme agama memiliki dasar yang lemah
Pragmatisme yang mendasari pluralisme agama yaitu sebuah cara berpikir
yang tidak tepat. Demi keharmonisan maka menganggap semua agama benar
yaitu mentalitas orang yang dangkal dan penakut. Selanjutnya, relativisme
kebenaran yaitu sebuah pandangan yang salah. Penganut relativisme agama
tampaknya sering tidak bisa membedakan antara relativisme dalam hal selera
(enak/tidak enak, cantik/tidak cantik), opini (Unpatti akan semakin maju/mundur)
dan sudut pandang (ekonomi, sosiologi) dengan kemutlakan kebenaran.
Kebenaran itu mutlak, sedangkan selera, opini dan sudut pandang memang relatif.
91
3. Penganut pluralisme Agama seringkali tidak konsisten
Penganut pluralisme agama sering menuduh golongan yang percaya
bahwa hanya agamanyalah yang benar (sering disebut eksklusivisme atau
partikularisme dalam teologi Kristen) sebagai fanatik, fundamentalis dan
memutlakkan agamanya. Padahal dengan menuduh demikian, kaum pluralis telah
menyangkali pandangannya sendiri bahwa tiap orang boleh meyakini agamanya
masing-masing secara bebas. Jika seorang pluralis anti terhadap kaum eksklusivis
maka ia bukanlah pluralis yang konsisten. Dalam realita, kita menemukan banyak
pluralis yang seperti itu dan memutlakkan pandangan bahwa ”semua agama
benar”. Kaum pluralis seringkali terjebak dalam eksklusivisme baru yang mereka
buat yaitu hanya mau menghargai kaum pluralis lainnya dan kurang menghargai
kaum eksklusivis.
4. Pluralisme agama menghasilkan toleransi yang semu
Jika kita membangun toleransi atas dasar kepercayaan bahwa semua
agama sama-sama benar, hal itu yaitu toleransi yang semu. Toleransi yang sejati
justru muncul sebagaimana dikatakan Frans Magnis Suseno, ”meskipun saya tidak
meyakini iman-kepercayaan Anda, meskipun iman Anda bukan kebenaran bagi
saya, saya sepenuhnya menerima keberadaan Anda. Saya gembira bahwa Anda
ada, saya bersedia belajar dari Anda, saya bersedia bekerja sama dengan Anda.”
5. Kritik terhadap pluralisme agama John Hick
Jika ”The Real” atau Tuhan -nya Hick memang melampaui konsep yang
baik atau yang jahat, mengapa Hick justru menggunakan kriteria ”kekudusan”
untuk mengetahui seseorang itu sudah diselamatkan atau tidak diselamatkan? Ini
yaitu sebuah kriteria yang bisa kita pertanyakan keabsahannya. Selanjutnya, bagi
Hick, keselamatan yaitu transformasi moral akibat perubahan pusat
kehidupannya dari diri sendiri kepada ”The Real” (Tuhan , Brahman, Tao). Hal ini
mencerminkan teologi yang tidak berdasarkan Alkitab, walaupun Hick sendiri
mengaku Kristen. Teologi alkitabiah menunjukkan bahwa keselamatan bukan
hasil perilaku etika atau moralitas tertentu tetapi kebenaran Tuhan di dalam karya
penebusan Yesus Kristus di kayu salib yang kita terima secara cuma-cuma melalui
92
iman (Roma 3:28-30; 10: 9-10; Mat. 26:28). Keselamatan dalam konsep Kristen
juga berbeda dengan keselamatan dalam Islam karena Al Qur’an menyatakan
bahwa keselamatan yaitu hasil sinergi antara iman dan amal manusia (Q.S.Al
Baqarah 25).
E. Perspektif Kristiani mengenai Kerukunan
Perjalanan bangsa Israel di padang gurun merupakan suatu momen
pembelajaran tentang solidaritas dan toleransi dalam kehidupan bersama. Israel,
pada perjalanan itu, dipersiapkan oleh Tuhan untuk menjadi suatu bangsa yang
kuat, bersatu dan berdaulat. Secara psikologis, sosiologis dan keagamaan,
perjalanan di padang gurun telah mempererat ikatan suku-suku dalam satu bentuk
solidaritas dan kerukunan antar warga . Puncak solidaritas dan kerukunan
yang dimaksud, terwujud ketika bangsa Israel tiba di tanah Kanaan, tempat yang
dijanjikan Tuhan. Kerukunan juga dibicarakan dalam Mazmur 133 mengenai
persaudaraan yang rukun.
Seiring dengan itu, Yesus juga mengemukakan prinsip dasar hidup yang
bersifat universal mengenai kasih kepada sesama dengan melewati batas-batas
suku, bangsa, ras, kelas sosial dan agama. Perumpamaan tentang orang Samaria
yang murah hati merupakan bukti sikap Yesus yang tidak memandang perbedaan
suku, ras dan agama sebagai kendala untuk menyampaikan cinta kasih dan damai
sejahtera. Melalui perumpamaan ini, Yesus memperlihatkan suatu pola
keteladanan yang perlu menjiwai hidup dan pelayanan para pengikut-Nya.