Rabu, 12 Juli 2023
kegiatan personal melalui kegiatan
pemberian sandang, pangan, dan pelayanan
kesehatan di Klinik Tiendra, serta kegiatan
rehabilitasi sosial lainnya. Informasi dari tugas
pekerja sosial mengatakan:
“Tugas peksos juga mendampingi selama kegiatan di
panti, memberi tahu tata cara makan, minum,
berpakaian, kebersihan, olahraga, ada juga
pendampingan keagamaan ada islam, kristen oh ya
WBS buat jamu diasini, Sebelum corona, pekerja
sosial bisa menghubungkan WBS yang sudah pulih
mau dirujuk ke PSBL 2 dengan masyarakat sekitar
dan pihak lain juga yang bisa itu, dari bimbingan
keterampilan “hasta karya” dulu ada instrukturnya
buat keset. Bisa dijual itu hasilnya.” (S, 22 Januari
2021)
Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan
PDM telantar secara rutin merupakan bentuk
rehabilitasi sosial. Bentuk-bentuk rehabilitasi sosial
yang sudah dilakukan oleh PSBL 1 yaitu:
Motivasi dan Diagnosis Psikososial/
Asesmen Kebutuhan
Motivasi dan diagnosis psikososial di PSBL
sudah 1 dilakukan dengan mengajak PDM untuk
mengikuti kegiatan rehabilitasi sosial melalui
pendekatan personal. Pemberian hadiah berupa
snack untuk PDM agar bermotivasi melaksanakan
kegiatan rehabilitasi sosial. Diagnosis psikososial
juga dilakukan oleh PSBL 1 melalui asesmen awal
saat mengidentifikasi masalah dan kebutuhan PDM
untuk menentukan jenis pelayanan rehabilitasi
sosial yang sesuai kondisi perkembangan PDM.
Kegiatan motivasi dan diagnosis psikososial
bertujuan untuk menumbuhkan keinginan PDM
dalam mengikuti proses rehabilitasi sosial serta
upaya untuk mengidentifikasi situasi PDM, pihak
lain, dan lingkungan sekitar yang penting dan
berpengaruh atau dapat digunakan sebagai sistem
sumber.
Perawatan dan Pengasuhan
Kegiatan sehari-hari yang dilakukan PSBL 1
adalah memberikan perawatan, perhatian,
bimbingan dan dukungan dalam pemenuhan
sandang, pangan, pelayanan kesehatan, dan kegiatan
rehabiltasi sosial agar memenuhi dan
mengembangkan kemampuan fisik, mental, sosial
dan spiritual PDM.
Pelatihan Vokasional dan Pembinaan
Kewirausahaan
PSBL 1 sudah memberikan kegiatan
pembinaan atau bimbingan seperti membuat jamu
dan pelatihan keterampilan dari kerajinan keset.
Pelatihan vokasional membuat keset dan pembinaan
keterampilan bagi PDM yang sudah lebih stabil dan
kooperatif. Pendekatan vokasional bagi PDM
menurut Subekti (2013) ditekankan sebagai
‘perawatan kesehatan jiwa’, daripada sarana untuk
mendapatkan kemandirian ekonomi. Sejalan dengan
penelitian Sarah (2020) dijelaskan bahwa secara
afektif, semangat dan kepercayaan diri warga binaan
sosial meningkat dengan adanya pelatihan
vokasional. Selain itu, pelatihan vokasional juga
menunjukkan adanya gerak fisik dalam membuat
kerajinan keset. Hal tersebut juga mendukung
penelitian yang dilakukan oleh Sarah (2020) yang
menjelaskan bahwa secara psikomotorik,
berkembangnya kemampuan gerak yang semula
lambat setelah mengikuti pelatihan lebih terbiasa
meningkatkan gerak bagian tubuh.
Namun, sesuai temuan lapangan, karena
adanya relokasi anggaran instruktur/narasumber
akibat pandemi covid-19, pelatihan keterampilan
tidak melibatkan instruktur/narasumber sesuai
bidangnya dan pihak panti hanya melibatkan ASN
dan PJLP di panti tersebut. Satuan Pelaksana
Pembinaan Sosial PSBL 1 menyatakan:
“Anggaran terkena rasionalisasi Tahun 2020-2021
Iya. Eh… paling yang berdampak ya itu sih ya, tenaga
untuk instruktur aja ya, instruktur, karena 'kan
instruktur itu 'kan… hmm, ada 9 ya, untuk psikolog,
pekerja sosialnya, terus untuk seni musik, seni lukis,
seni tari, gitu. Akhirnya, semenjak itu dirasionalisasi
ya kita memberdayakan SDM yang ada. Untuk
menari pun yang mengajarkan adalah petugas,
seperti itu. Terus untuk yang asesmen dan
memberikan intervensi 'kan biasanya dibantu
psikolog, akhirnya ini kita berdayakan lagi ke
pekerja sosial yang ada di panti aja, gitu. Jadi, lebih
ke mengalihkan- mengalihkan ininya sih, instruktur
ya, sebelumnya dianggarkan melalui tenaga ahli,
sekarang kita alihkan dengan memberdayakan SDM
yang di panti, baik itu ASN maupun PJLP-nya.” (DH,
22 Januari 2021)
Bimbingan Mental dan Spiritual
Kegiatan pembinaan keagamaan sesuai agama
PDM yang dilaksanakan oleh PSBL 1 bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan beribadah. Kegiatan
harian yang rutin telah dilakukan di PSBL 1 juga
mendukung perubahan sikap dari PDM.Kegiatan untuk meningkatkan kesehatan fisik
melalui bimbingan kebugaran fisik, aktivitas seharihari, dan perawatan diri. PSBL 1 telah melaksanakan
bimbingan fisik berupa aktivitas kegiatan sehari-hari
dari belajar mandi, sikat gigi, makan, memakai
pakaian, olahraga, dan kegiatan terapi aktivitas
kelompok lainnya seperti bernyanyi, menari,
melukis, dan mewarnai. Hal ini didukung oleh
informasi dari Satuan Pelaksana Pembinaan Sosial
PSBL 1 mengatakan:
“Hm… dikatakan bukan sehat ya, tapi lebih stabil ya,
lebih kooperatif lah, juga berarti dia udah cukup
kooperatif. Nanti diberikan terapi-terapi itu, terapi
aktivitas kelompok. Lebih ke bernyanyi, menari,
melukis, mewarnai, menari, gitu. Terus terapi
dinamika kelompok, jadi semua WBS dikumpulkan,
terus belajar berbaris, belajar berhitung, seperti itu
sih. Memang- karena ini memang masih kategori
WBS yang baru banget ya, dari jalan, jadi memang
kita memberikannya pendekatan yang dasar, karena
memang itu sudah ada pedomannya di silabi. Silabi
di PSBL 1 tuh apa, silabi di PSBL 2 itu apa, dan silabi
di PSBL 3 tuh apa, gitu.” (DH, 22Januari 2021)
Bimbingan Sosial dan Konseling
Psikososial
PSBL 1 telah mempersiapkan PDM untuk
menjalin hubungan antar PDM melalui kegiatan
interaksi saling berkenalan dan kepada masyarakat
yang terlihat dari adanya dukungan masyarakat
untuk membantu PDM dalam bentuk pemberian
makanan dan penjualan kerajinan. Perjanjian
kerjasama dengan Universitas Indonesia untuk
praktik Program Pendidikan Dokter Spesialis di
Klinik Tiendra memberikan edukasi tentang
kesehatan jiwa. Kegiatan bimbingan sosial dan
konseling psikososial bertujuan untuk
menumbuhkan, memelihara, dan mengembangkan
kemampuan dalam relasi sosial dan interaksi sosial
PDM dengan lingkungannya serta meningkatkan
pemahaman PDM tentang diri sendiri dan
perilakunya yang berkaitan dengan lingkungannya.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Satuan Pelaksana
Pembinaan Sosial:
“…kita kerja sama juga 'kan dengan Dinas UMKM
Untuk bisa- kita ikut untuk mempromosikan produk
hasil binaan- si warga binaan sosial, gitu., seperti itu
sih. Untuk kerja sama sama lintas sektoral sih cukup
banyak, apalagi pimpinan kami dokter, gitu. Terus
beberapa kalipun di sini kedatangan, apa, perjanjian
kerja sama dengan Universitas Indonesia. Jadi,
mendapatkan PPDS-nya, program pendidikan
dokter spesialisnya di panti kita untuk itumelaksanakan praktik S2-nya, gitu.” (DH, 22 Januari
2021)
Pelayanan Aksesibilitas
Pelayanan aksesibilitas bagi PDM di PSBL 1
dengan penyediaan pelayanan kesehatan di Klinik
Tiendra yang berada di dalam panti. Upaya ini
awalnya dilakukan untuk meminimalisir kekaburan
PDM karena kondisi kejiwaannya dan menjangkau
layanan sosial yang dibutuhkan. Sebagaimana
pernyataan dari Kepala Seksi Rehabilitasi SosialPenyandang Disabilitas Dinas Sosial Provinsi DKI
Jakarta:
“Klinik Tiendra itu salah satu terobosan baru yang
dibuat oleh PSBL 1 ya, nah memang kebetulan pada
awal tahun 2019 akhir jadi Kepala Panti nya Bu
Tinke dilantik sebagai Kepala Panti PSBL 1, yang
mana dia merupakan bekas Kepala Bidang di Dinas
Kesehatan. Jadi secara background dia memiliki
wawasan, dan pengetahuan terkait kesehatan. Nah
ketika ditugaskan di PSBL 1, memang banyak
kendala kayak misalkan WBS kalau sakit ketika
dirujuk ke Rumah Sakit apa terkadang WBS kabur
penanganannya tidak maksimal akhirnya, beliau
bikin terobosan inisiatif dibentuk lah Klinik
Tiendra…” (HW, 5 Januari 2021)
Bantuan dan Asistensi Sosial
Dinas Sosial DKI telah bekerja sama dengan
sejumlah Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan
kesehatan bagi PDM telantar. PSBL 1 memfasilitasi
tempat dan membelikan alat kesehatan pakai habis
untuk Klinik Tiendra. Layanan kesehatan yang
diberikan berupa dokter umum dan berapa dokter
spesialis untuk PDM. Pelayanan kesehatan ada yang
terjadwal harian dan ada yang sesuai perjanjian.
Dukungan lainnya dari Provinsi DKI Jakarta dengan
pembuatan BPJS Kesehatan bagi PDM di PSBL 1.
PSBL 1 juga telah bekerja sama dengan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk
administrasi kependudukan pembuatan KTP dan
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah untuk mempromosikan hasil
bimbingan keterampilan dari PDM.
PDM yang mengalami kemajuan dan memiliki
minat kejuruan, fokus perawatan dengan
memanfaatkan secara optimal peluang sosial baru
yang terkait dengan pekerjaan (pembuatan jamu,
kerajinan mote dan pembuatan keset). Pemulihan di
PSBL 1 juga telah dilaksanakan melalui pemberian
bantuan untuk berinteraksi dengan orang-orang,
menjalin pertemanan baru, menawarkan pelatihan
keterampilan, dan membantu mengembangkan strategi untuk mengelola informasi pribadi, serta
mencegah dan melawan stigma dan diskriminasi.
Upaya pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh
PSBL 1 merupakan upaya rehabilitatif kesehatan
jiwa meliputi rehabilitatif psikiatrik, psikososial,
serta rehabilitaif sosial. Tujuan upaya rehabilitatif
untuk mencegah dan mengendalikan disabilitas,
memulihkan fungsi sosial, memulihkan fungsi
okupasional, mempersiapkan dan memberi
kemampuan PDM untuk mandiri di lingkungan
masyarakat.
Resosialisasi
Kegiatan persiapan pengembalian penyandang
disabilitas mental ke dalam keluarga dan
masyarakat. PSBL 1 telah melaksanakan resosialisasi
penyaluran keluarga dengan kondisi PDM yang
mengalami perkembangan kemajuan setelah
diberikan pelayanan kesehatan dan terapi aktivitas.
PSBL 1 melaksanakan asesmen pemeriksaan secara
berkala melalui ISDPS pemeriksaan berulang untuk
mengetahui kemajuan PDM. PDM yang mengingat
kembali nama, alamat dan keluarganya dibantu oleh
PSBL 1 agar segera bertemu keluarganya bisa
melalui hubungan telepon, kunjungan dan kerja
sama dengan pihak terkait. Pekerja sosial juga
membantu menghubungkan dengan pihak keluarga
atau rujukan lainnya setelah mendapatkan data
informasi yang benar dari pihak keluarga dan atau
pihak rujukan lainnya. Kegiatan perbekalan
keterampilan untuk PDM akan melatih PDM untuk
kegiatan pemberdayaan lebih lanjut baik nanti
penyaluran ke Keluarga ataupun yang dirujuk ke
PSBL 2.
Sebagaimana informasi dari Satuan Pelaksana
Pembinaan Sosial mengatakan:
“Jadi, ternyata asesmen itu tidak hanya sebatas
sekali atau dua kali sama WBS itu ya, karena ODMK
ODGJ. Jadi, bisa berkali-kali dan ketika mengasesmen pun juga si WBS kita ajak untuk sambil
bermain, entah sambil ngapain, oh lama-lama
terbuka sendiri. 'Iya, Bu. Saya dulu itu kerjanya jadi,
misalnya, pernah kerja di toko apa gitu, terus saya
pergi dari sana.' Terus 'Lho, rumahnya di mana?',
'Iya, Bu, rumah saya sebenarnya itu ada di-' Waktu
itu pernah ada yang paling jauh banget tuh di
Medan, ada dari Medan. Berhasil, dan itu ternyata
memang sudah lama sekali dicari sama keluarganya,
dan dia tuh entah bagaimana dari Medan dia bisa
sampai Jakarta, dia melarikan diri dari sana, dan
alhamdulillah sekarang sudah kembali, gitu”(DH, 22
Januari 2021).
Pekerja sosial juga membantu
menghubungkan dengan pihak keluarga atau
rujukan lainnya setelah mendapatkan data informasi
yang benar dari pihak keluarga dan atau pihak
rujukan lainnya, sebagaimana yang ditambahkan
oleh Pekerja Sosial PSBL 1 mengatakan bahwa:
“Peksos membantu WBS mulai dari pendampingan
kegiatan, pelayanan kesehatan ke klinik, psikolog,
perawatan ke rumah sakit sampai pulih, normal lagi
beraktivitas bahkan proses pemulangan
menghubungi keluarga WBS atau dapat rujukan ke
PSBL 2 kita terus bantu damping” (S, 22 Januari
2021)
Terminasi
Tahap pengakhiran layanan rehabilitasi sosial
PSBL 1 dilakukan dengan monitor penilaian
kemajuan PDM melalui klasterisasi berdasarkan
hasil ISDPS. Setelah melakukan pemeriksaan berkala
PDM di PSBL 1 ada kemungkinan bisa dirujuk ke
PSBL 2 dan bisa pulang kembali keluarga juga sudah
diketahui keberadaan keluarganya. Setelah PDM
kembali ke keluarga diharapkan tetap melanjutkan
aktivitas seperti di panti dan melatih
keterampilannya. PDM yang dirujuk ke PSBL 2 bisa
masuk ke kegiatan pemberdayaan lebih lanjut yang
sesuai dengan minat PDM. Sebagaimana Satuan
Pelaksana Pembinaan PSBL 1 menyatakan:
“Naik kelas bagi WBS ODMK ODGJ. Dasar untuk bisa
WBS ODMK ODGJ ini naik kelas itu apa? 'Clustering
itu adalah naik kelas, Jadi, kita itu ada skrining,
namanya instrumen skrining psikotik Dinas Sosial.
Nah, di sana nanti ada indikator-indikator apa saja
yang mengklasifikasikan bahwa WBS tersebut layak
untuk di-clustering ke PSBL 2. Nanti pun pada saat
ditempatkan di PSBL 2, kegiatannya pun tidak sama
lagi dengan di PSBL 1. Di sana lebih mendekatkan,
eh- tambahan lagi. Kalau di sini activity daily living,
di sana bisa diberikan keterampilan lain, begitu.”
(DH, 22 Januari 2021)
Bimbingan lanjut
Kegiatan pemantapan kemandirian
penyandang disabilitas untuk memastikan klien
dapat beradaptasi dengan baik sesudah
melaksanakan kegiatan rehabilitasi sosial.
Bimbingan lanjut dapat diberikan kepada
penyandang disabilitas yang belum mendekati
kondisi keberfungsian sosial yang diharapkan.
Penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan
kondisi keberfungsian sosial diharapkan dapat
dilakukan terminasi akhir. PSBL 1 sudah
memberikan konsultasi konseling dan monitoring
kepada PDM dan keluarga untuk melanjutkan kegiatan seperti di Panti. Satuan Pelaksana
Pembinaan Sosial PSBL 1 menyatakan “Nah, ketika si
WBS sudah kembali ke keluarga, dan itu dia tetapkeluarganya konsul mau untuk diberikan terapi,
seperti ada di panti. Dia bisa didatangkan ke UILS,
gitu. Ada kayanya WBS kita.” (DH, 22Januari 2021).
PDM yang dirujuk ke PSBL 2 akan mendapat
tambahan kegaiatan pemberdayaan sebagaimana
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang
Disabilitas mengatakan
“Kalau di PSBL 2, karena dia memiliki lahan yang
lumayan besar-di Budi Murni itu dia yang punya ada
yang namanya kolam ikan, apa kandang kelinci,
banyak lah. Termasuk kambing, sapi. Iya. Dan juga
sama hidroponik. Nah saat ini kemarin kita sudah
bersurat Dinas Perumahan. Karena persis di
belakang PSBL HS 2 Budi Murni ada lahan milik
Dinas Perumahan yang mau kita dayagunakan. Jadi
memberdayakan disabilitas untuk bercocok tanam
di sana dan itu juga udah panen setahu saya gitu.
Tanamannya banyak, bayam, kangkung, dan lainlain.” (HW, 5 Januari 2021)
Perhatian dan kepedulian keluarga terhadap
PDM juga bisa mempercepat pemulihan.
Sebagaimana penelitian Subekti (2013) bahwa sikap
keluarga berdampak pada hasil PDM. Monitoring
kunjungan keluarga selama pandemic covid-19 yang
dilakukan oleh PSBL 1 dengan media telepon. PDM
yang dirujuk ke PSBL 2 juga akan mendapatkan
tambahan kegiatan pemberdayaan lainnya. Hal ini
sesuai dengan prinsip kegiatan pembinaan lanjut
dari Widodo (2014) yang menyebutkan adanya
dukungan partisipasi aktif keluarga dan masyarakat,
pelibatan penyandang disabilitas dalam proses
pemberdayaan dalam mencapai kemandirian, dan
kerjasama panti sosial dengan sumber yang relevan
dengan kebutuhan dan permasalahan penyandang
disabilitas.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis yang dilakukan dengan
menggunakan konsep rehabilitasi menurut Luhpuri
& Andayani (2019), dapat disimpulkan bahwa
tahapan dalam rehabilitasi sosial bagi penyandang
disabilitas mental telantar di Panti Sosial Bina Laras
Harapan Sentosa 1 Provinsi DKI Jakarta dimulai dari
pendekatan awal yang ditunjukkan dengan adanya
sosialisasi internal, pembagian tugas yang jelas
sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Nomor 358 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Laras
Harapan Sentosa, sosialisasi eksternal mendapat
dukungan masyarakat sekitar lingkungan PSBL 1
seperti pemberian makanan tambahan dan upaya
pembinaan keterampilan seperti pembuatan keset
dan kerajinan mote. Masyarakat di sekitar panti yaitu
yang berada di Kelurahan Cengkareng Barat juga
membantu dalam pemasaran dan penjualan hasil
kerajinan yang dibuat oleh penyandang disabilitas
mental telantar. Selanjutnya pada pendekatan awal
juga untuk memastikan PDM dapat diregistrasi
sebagai penerima layanan di panti.
Tahapan pengungkapan dan pemahaman
masalah, PSBL 1 sudah melakukan asesmen PDM
berdasarkan Instrumen Skrining Psikotik Dinas
Sosial (ISPDS) untuk memahami masalah dan
mengetahui potensi serta sumber daya untuk
menangani PDM. Untuk memudahkan pengawasan
dan pembelajaran, PSBL 1 melakukan penempatan
PDM telantar di beberapa wisma diantaranya wisma
elang, wisma cendrawasih, wisma kenari, wisma
merak, wisma mawar dan wisma melati. Tahapan
penyusunan rencana pemecahan masalah, terlihat
dari adanya penyusunan jadwal kegiatan harian dari
PSBL 1 untuk PDM berdasarkan silabi klaster 1 yang
mengarah pada pemulihan fungsional PDM agar
dapat hidup mandiri. PSBL 1 juga telah menyusun
jadwal pemeriksaan kesehatan bagi PDM di Klinik
Tiendra untuk pemulihan klinis. Lanjut ke tahapan
pemecahan masalah dengan menjalankan kegiatan
silabi nomor 101-111, penanganan farmaterapi di
Klinik Tiendra dan kegiatan bimbingan lainnya untuk
penanganan PDM. Pemecahan masalah ini mengarah
kepada pemulihan sosial. Kegiatan pada pemecahan
masalah merupakan bentuk rehabilitasi sosial,
adapun bentuk rehabilitasi sosial yang telah
dilakukan antara lain motivasi dan diagnosis
psikososial/asesmen kebutuhan; perawatan dan
pengasuhan; pelatihan vokasional dan pembinaan
kewirausahaan sebagai perawatan kesehatan jiwa;
bimbingan mental dan spiritual; bimbingan fisik;
bimbingan sosial dan konseling psikososial,
pelayanan aksesibilitas adanya Klinik Tiendra di
PSBL 1; dan bantuan dan asistensi sosial.
Selanjutnya dengan adanya tahapan
resosialisasi, PSBL 1 melaksanakan asesmen
pemeriksaan secara berkala melalui ISDPS
pemeriksaan berulang untuk mengetahui kemajuan
PDM. Pembekalan keterampilan sebagai pelatihan
bagi PDM untuk pengembangan potensi saat
penyaluran ke keluarga maupun rujukan ke PSBL 2.
PSBL 1 setelah itu melakukan tahapan terminasi
dengan monitor penilaian kemajuan PDM melalui
klasterisasi. Setelah dilakukan pemeriksaan berkala,
beberapa PDM di PSBL 1 dirujuk ke PSBL 2 dan
beberapa bisa pulang kembali ke keluarga setelahdiketahui keberadaan keluarganya. Tahapan
selanjutnya pada bimbingan lanjut, PSBL 1
memberikan konsultasi konseling dan monitoring
kepada PDM dan keluarga dengan untuk
melanjutkan kegiatan seperti di panti. Perhatian dan
kepedulian keluarga terhadap PDM dapat
mempercepat pemulihan. PDM yang dirujuk ke PSBL
2 juga mendapat tambahan kegiatan pemberdayaan
untuk pembinaan lanjut.
Kemudian, diketahui bahwa pada tahap
pemecahan masalah khususnya yang berkaitan
dengan pelatihan keterampilan, akibat realokasi
anggaran instruktur/narasumber terkait pandemi
covid-19, pihak panti hanya melibatkan ASN dan PJLP
yang bertugas di PSBL 1 DKI Jakarta. Maka dari itu,
disarankan kepada Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
bekerja sama dengan pihak ketiga seperti komunitas
profesional yang memiliki kompetensi dan
keterampilan khusus sesuai muatan yang disediakan
oleh PSBL 1 DKI Jakarta. Penelitian selanjutnya
diharapkan agar mengembangkan peran pekerja
sosial sebagai subjek penelitian.
Persoalan kesehatan jiwa adalah bagian tidak terpisahkan dari kesehatan masyarakat. Kesehatan
jiwa merupakan bagian integral yang diperhatikan oleh negara karena memengaruhi angka
kesehatan dan kondisi sosial masyarakat. Tidak dapat dipungkiri, perlindungan terhadap
kesehatan jiwa juga termasuk di dalam segmentasi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut
didukung oleh lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui World Health Organization(WHO). WHO menyatakan selayaknya hak asasi manusia diperhatikan, baik itu bagi manusia
yang mengalami hendaya dan gangguan kejiwaan maupun manusia sehat psikis dan fisiknya (GA
Resolution UN Convention, 1991).
Menurut laporan dari Human Rights Watch Indonesia (2016, 20 Maret), dengan penduduk
sekitar 250 juta jiwa, Indonesia hanya memiliki 600-800 psikiater, hal tersebut berarti satu orang
harus menangani 300.000 hingga 400.000 orang. Fasilitas dan pelayanan kesehatan yang
terbilang langka tersebut juga disertai oleh pelanggaran hak-hak dasar para penyandang
disabilitas psikososial dan sangat berperan memicu kekerasan terhadap para penyandang
gangguan kejiwaan dan disabilitas. Kekerasan yang dimaksud misalnya: Menempatkan pasien
perempuan dan lelaki di bangsal yang berdekatan dan membuat perempuan tidak memiliki opsi
melarikan diri ketika dilecehkan, adanya petugas laki-laki yang menginspeksi pasien perempuan
kapan saja, dan penyuntikkan alat kontrasepsi tanpa persetujuan klien Human Rights Watch
Indonesia (2016, 20 Maret). Tindak kekerasan di lembaga pelayanan kesehatan jiwa juga
diperparah dengan pembatasan fisik atau yang lebih dikenal dengan pemasungan. Pemasungan
dilakukan di beberapa lembaga pengobatan alternatif maupun dilakukan oleh keluarga dari
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Fenomena yang marak terjadi di negara berkembang ini justru bermula dari negara maju. Minas
dan Diatri (2008), menceritakan sejarah panjang pengentasan pembatasan fisik pasien kejiwaan
dimulai dari Philippe Pinel di Paris, jauh pada abad 18-an. Minas dan Diatri (2008),
menyebutkan Pinel menjadi pioneer pelepas pasien yang dipasung di beberapa rumah sakit jiwa
dan tidak setuju dengan praktik tersebut. Yusuf, Fitryasari, dan Nihayati (2015), menceritakan
Pinel sebagai seorang direktur di RS Bicêtre Perancis, berusaha memanfaatkan Revolusi
Perancis untuk membebaskan belenggu pada pasien dengan gangguan jiwa. Pinel meminta
kepada walikota agar melepaskan belenggu untuk pasien gangguan jiwa. Pada awalnya walikota
menolak, namun Pinel menggunakan alasan revolusi, bahwa pemasungan adalah bentuk
„penerkaman binatang buas yang berwajah manusia‟ (Yusuf dkk, 2015). Pengekangan fisik terus
berlanjut di rumah sakit jiwa, tempat suci dan tempat penyembuhan, dan setting-setting lain di
berbagai belahan dunia.
Di Indonesia, metode pengekangan tersebut bentuknya antara lain: belenggu, tali, pasung kayu,
kandang, dan mengunci orang di ruang tertutup (Minas & Diatri, 2008; Irmansyah dkk., 2009;
Lestari & Wardhani, 2014; Idaini & Raflizar, 2015). Metode-metode ini diterapkan pada lakilaki, wanita, dan anak-anak yang menunjukkan sikap, perilaku dan ekspresi emosi tertentu yang
berbeda dari orang kebanyakan (Lestari & Wardhani, 2014). Malfasari, Keliat, dan Daulima
(2015), mendefinisikan pasung dengan cara membedakan terlebih dahulu perbedaan antara
restraint (pengikatan), seclusion (pengurungan), dan confinement (pasung). Perbedaan mendasar
yang perlu ditengarai untuk menandai pasung (confinement) atau pengikatan dan pengurungan
(restraint dan seclusion) adalah: Restraint dan seclusion merupakan tindakan yang dilakukan
oleh pihak medis yang berwenang dan pasung atau confinement dilakukan oleh non-profesional
dan bukan praktisi, misalnya oleh keluarga dan masyarakat (Malfasari dkk., 2015).
Definisi pasung dalam penelitian ini yakni beragam bentuk pengekangan fisik dan pembatasan
dari seseorang yang menderita gangguan jiwa/sakit mental oleh keluarganya dan/atau
masyarakat lingkungannya dalam berbagai bentuk. Sering ditemui bahwa ODGJ ini dipasung di
kayu, dirantai, dikandang, dikunci di dalam kamar, diasingkan ditengah hutan jauh dari
masyarakat, dan juga bentuk pengekangan/pembatasan fisik lainnya.
Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya pembebasan pasung dalam rilis program
“Indonesia Bebas Pasung” sejak tahun 2010. Dr. Rama Giavani, seorang psikiater dari Jakarta
(dalam Leocata, 2015), menyatakan bahwa tujuan pembebasan pasung yakni untuk melepaskan
pasien dengan gangguan jiwa berat agar tidak terkungkung dalam ruangan, dirantai, dikandang, atau perlakuan lain yang disebabkan hendaya seorang individu. Merefleksi secara mundur, salah
satu tindak pelanggaran hak asasi bagi ODGJ ini sebenarnya telah dilarang di Indonesia sejak
tahun 1977, seperti yang termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No: PEM.29/6/15
pada surat yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia: Meminta masyarakat tidak
melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran untuk
menyerahkan perawatan penderita di RSJ (Tyas, 2012).
Kenyataannya di lapangan, program Indonesia Bebas Pasung 2014 yang semula dicanangkan
pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan sejak 2010 terbukti belum membuahkan
hasil, dan harus diperpanjang hingga tahun capaian 2019. Stagnansi Program Bebas Pasung
berlangsung tidak hanya di beberapa Provinsi, tetapi juga hampir di seluruh daerah Indonesia
yang mencanangkan pengentasan pemasungan, sehingga satu per satu surat kabar dan media
memberitakan kemunduran target Bebas Pasung di beberapa provinsi. Adanya target
penyelesaian Indonesia Bebas Pasung yang diperpanjang ini merupakan implikasi bahwa banyak
pemerintah daerah yang belum menyanggupi mengingat kompleksitas permasalahan yang
ditemui di lapangan. Pemerintah provinsi Jawa Tengah sendiri mengalokasikan dana khusus
untuk petunjuk praktik pengentasan pemasungan dan tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di
Provinsi Jawa Tengah dengan detail poin ke-10 mengenai “Bebas Pasung” (Peraturan Gubernur
Jawa Tengah, 2014). Secara komprehensif, peraturan ini membahas upaya monitoring
rehabilitasi sosial, yaitu memulihkan fungsi kehidupan sosial di masyarakat bagi penyakit yang
rentan dengan stigma dan diskriminasi di masyarakat, serta rehabilitasi mental atau psikologis,
yakni memulihkan kondisi kejiwaan dan harga diri penderita pasca pengobatan atau masih dalam
proses pengobatan namun sudah dapat kembali di tengah keluarga dan masyarakat (Peraturan
Gubernur Jawa Tengah, 2014).
Hasil studi Wijayanti dan Rahmandani (2016), menunjukkan bahwa persebaran pasien eks
pasung dari Provinsi Jawa Tengah sepanjang tahun 2011-2015 yang kemudian dirawat di RSJ dr.
Soerojo Magelang berjumlah 260 kasus, terbanyak berasal dari Kabupaten Kebumen (71 kasus),
menyusul Purbalingga (35 kasus), Cilacap dan Magelang masing-masing (33 kasus). Meskipun
data ini diambil dari cakupan wilayah operasional RSJ Magelang saja, sudah cukup
menggambarkan banyaknya pasien di RSJ yang berasal dari korban pasung. Dari 260 kasus
tersebut, 161 berjenis kelamin laki-laki dan 99 perempuan. Lebih dari 57,69% pasien eks pasien
tidak bekerja sebelumnya, dan sebanyak 46,1% tidak mengenyam pendidikan. Data yang paling
menggambarkan diagnosis pasien adalah 96% skizofrenia (dengan tipe beragam) dan sisanya
mengidap psikotik akut dan gangguan mental. Data ini menggambarkan betapa masifnya
persebaran ODGJ di Jawa Tengah, meski sudah dibawa ke RSJ, tentu beberapa yang tidak
terdata maupun tidak dibawah penanganan RSJ masih berada dalam perawatan oleh keluarga
maupun oleh masyarakat di sekitarnya (Wijayanti & Rahmandani, 2016).
Tyas (2008), dalam temuannya di Aceh menengarai keputusan pasung seringkali merupakan
upaya terakhir yang bisa dilakukan oleh keluarga. Tentu hal tersebut merupakan wujud dari
ketiadaan alternatif lain yang lebih baik. Temuan ini sejalur dengan Minas dan Diatri (2008)
yang memaparkan bahwa dasar pertimbangan pemasungan ODGJ tentu bervariasi, terlebih
ketika keluarga sudah pernah mengupayakan pengobatan medis namun tidak menunjukkan hasil
yang signifikan.
bahwa praktik pemasungan tidak seharusnya mengarahkan masyarakat
menyalahkan keluarga, melainkan itu merupakan manifestasi dari buruknya fasilitas pelayanan
kesehatan jiwa yang disediakan oleh pemerintah. Terlebih, dalam banyak kasus pemasungan,
keluarga sudah mengupayakan treatment sebelumnya, misalnya membawa ODGJ ke RSJ dan
tidak memperoleh akses yang mudah dalam prosesnya ,Keluarga adalah elemen yang paling bertanggungjawab atas praktik pemasungan penyandang
gangguan jiwa, karena mereka takut anggota keluarganya akan menyakiti orang lain atau warga
di desanya. , lebih
dari setengah korban pemasungan awalnya sudah mendapat pertolongan di RSJ namun tidak
berlanjut karena keterbatasan ekonomi, sehingga kembali dipasung oleh keluarganya. Hal
tersebut menunjukkan upaya mencari bantuan dari luar ,kendati menunjukkan fase yang berbeda, yaitu pencarian bantuan dari luar terlebih
dahulu, kemudian memutuskan untuk memasung setelah energinya habis dan memulai periode
penolakan bantuan.
Keluarga sebagai unit sub-sistem dalam masyarakat tentu memainkan peranan sentral dalam
perawatan anggota masyarakat, termasuk untuk anggotanya yang mengalami gangguan jiwa.
Pada kondisi perawatan orang dengan gangguan jiwa, keluarga
menjadi pertimbangan utama para praktisi kesehatan. Mengidentifikasi dan melakukan asesmen
mendalam pada keluarga dapat memberikan banyak analisis atas kebutuhan dasar klien dengan
gangguan jiwa. Keluarga juga dituntut untuk responsif pada kebutuhan ART yang menyandang
gangguan, serta memberikan dukungan sosial padanya , mendefinisikan secara spesifik dukungan sosial
keluarga. Dukungan sosial keluarga adalah sikap, tindakan dan penerimaan keluarga terhadap
penderita yang sakit. Anggota keluarga yang bermasalah akan menandai bahwa keluarganya
mendukung serta selalu siap memberikan pertolongan dan bantuan jika diperlukan , Kapasitas dukungan sosial keluarga adalah bagian integral dari dukungan sosial,
dimana hal terkait memiliki dampak mobilisasi sosial dan membantu individu mengatasi masalah
dalam periose krisisnya, membantu kondisi kesehatan anggota keluarga, sekagus meningkatkan
well-being seluruh anggota keluarga (Bellin & Kovacs, dalam Kaakinen dkk, 2009).
Peneliti mengevaluasi bahwa studi tentang pemasungan lebih sering menitikberatkan pada sudut
pandang alasan pemasungan dari keluarga sebagai caregiver, tepatnya untuk tidak membawanya
ke RSJ, instalasi kesehatan jiwa, maupun profesional medis. Melalui penelitian ini fokus peneliti
terletak pada upaya untuk mengungkap dan memahami alasan pemasungan kembali terhadap eks
pasien yang sudah mendapatkan perawatan di RSJ maupun instalasi kesehatan jiwa. Hal tersebut
menyangkut adanya upaya yang telah dilakukan keluarga terlebih dahulu untuk mencari bantuan
dan pengobatan.
Berdasarkan kekhasan kasus yang ditemukan oleh peneliti tentang pemasungan, maka peneliti
mengkaji dengan metode studi kasus. Tipe unit yang dapat diteliti dalam studi kasus diantaranya:
individu, karakteristik atau atribut dari individu, aksi dan interaksi, peninggalan atau artefak
perilaku, setting, serta insiden tertentu (Punch dalam Poerwandari, 2013). Studi kasus (case
study) menurut Creswell (dalam Creswell, 2015; Herdiansyah, 2015; Poerwandari, 2013), adalah
model yang menekankan pada eksplorasi dari suatu “sistem yang terbatas” atau bounded context,
pada suatu kasus atau beberapa kasus yang mendetail dengan disertai dengan penggalian data
yang mendalam yang melibatkan beragam informasi yang konteksnya komprehensif.
Desain studi kasus tunggal memungkinkan peneliti melakukan eksplorasi mendalam dan spesifik
tentang kejadian tertentu dari sebuah fenomena ,Penelitian ini menggunakan
pendekatan single-case study atau studi kasus tunggal dimana peneliti hanya akan melibatkan
satu kasus tunggal pemasungan untuk diteliti. Peneliti ingin mengetahui dinamika pengambilan
keputusan suatu keluarga terhadap satu eks pasien yang dipasung ulang dengan melibatkan pula
para informan yang mengetahui adanya tindak pemasungan.Adapun subjek sentral dari kasus ini menyandang gangguan jiwa, sehingga tidak memungkinkan
untuk melakukan penggalian data lebih lanjut, kecuali melalui observasi. Fokus penelitian lebih
kepada keputusan caregiver dalam merawatnya serta pandangan informan yang mengetahui
adanya kasus. Subjek kasus dalam penelitian ini memiliki kriteria, yakni:
1. ODGJ; dipasung sebelum mendapat penanganan medis.
2. Pernah menjalani masa perawatan di RSJ/instalasi kesehatan jiwa di Rumah Sakit Umum.
3. Dipasung kembali setelah dirawat dari RSJ.
Sementara subjek dan infoman dari penelitian ini memiliki karakteristik inklusi sebagai berikut:
1. Keluarga yang memiliki anggota ODGJ yang dipasung, sempat dirawat di RSJ/institusi
kesehatan jiwa lainnya, kemudian setelah kembali ke rumah kembali dipasung.
2. Anggota keluarga selaku caregiver dari eks pasien yang sedang dipasung.
3. Tetangga yang tinggal di lingkungan sekitar kediaman keluarga yang memasung ODGJ;
mengetahui adanya tindak pemasungan.
4. Informan, yakni key person yang memiliki otoritas, serta menjadi penghubung peneliti dengan
kasus. Key person berasal dari kader Dinas Sosial yang mengetahui adanya pemasungan.
5. Bersedia menjadi partisipan penelitian.
Metode pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, Focus Group
Discussion (FGD), catatan lapangan, dan analisis dokumen subjek kasus. Peneliti memilih
menggunakan model penyajian data dari Yin , yakni
mengurutkan sesuai sketsa kasus dan kronologi kejadian dalam bentu narasi setelah kode dan
tema dalam kasus ditemukan. Yin juga menegaskan lebih rumit dan tepat pola suatu kasus,
makin tertumpu suatu analisis deret waktu menjadi landasan yang kokoh pada penarikan
konklusi studi kasus Penyajian deret waktu dilakukan sesuai dengan kronologi
periode kejadian.
Hasil penelitian terbagi menjadi lima periode: 1) Periode sebelum dipasung; 2) Periode ketika
dipasung; 3) Periode lepas-pasung (masa perawatan di RSJ); 4) Periode pengobatan alternatif; 5)
Periode pemasungan kembali. Subjek kasus merupakan ODGJ yang masih dipasung oleh
keluarga saat penelitian berlangsung. Pemasungan dilakukan dalam bentuk pengurungan di
kamar.
Penjodohan pola berdasarkan tema dalam kasus dilakukan setelah proses temuan tema individu.
Peneliti menengarai terdapat beberapa kesamaan dari kelima subjek dan informan dalam
penelitian, meskipun masing-masing subjek dan informan memiliki pengalaman dan tema
individu yang berbeda mengenai subjek kasus pasung. Tema-tema kelompok yang muncul juga
menjadi perhatian peneliti.
Kesamaan-kesamaan pada tema individu dan kelompok tersebut dapat dikategorikan dalam
tema-tema tertentu berdasarkan penjodohan pola (pattern-matching) dalam pendekatan Yin.
Tema- tema kelima subjek dan informan penelitian mencakup latar belakang subjek kasus
sebelum gangguan, gejala yang muncul dan kebiasaan subjek, perawatan subjek kasus sebelum
dipasung, alasan dan pertimbangan keluarga untuk memasung, dukungan yang diperoleh dari
lingkungan sosial, serta penerimaan keluarga dalam menghadapi kondisi subjek kasus. Semua
tema sesuai temuan penelitian ditulis dalam
1) Periode sebelum dipasung
PTH, subjek kasus yang berusia 53 tahun, mulai mengalami gejala gangguan kejiwaan pada
umur 19 tahun. Sejak saat itu PTH dibatasi pergaulannya dan jarang diperbolehkan keluar rumah. Sejak saat itu keluarga memutuskan untuk membiarkan PTH berada di kamar belakang,
yang berukuran 2x3 meter dan bersebelahan tanpa pintu dengan WC di rumah yang digunakan
seluruh
keluarga. PTH tidak melakukan banyak tindak agresif, namun bentuk kekambuhannya dengan
bicara sendiri tanpa makna. Pada usia 41 tahun, tepatnya tahun 2004, PTH mengalami kekerasan
seksual, yakni diperkosa. Pelakunya belum diketahui oleh pihak keluarga sampai saat penelitian
dilakukan. PTH diketahui hamil saat kandungannya mulai tampak, usia kehamilan sudah empat
bulan. PTH bahkan masih sering ke kebun saat kehamilannya mulai tampak. Ketika ditanya oleh
pihak keluarga, PTH tidak bisa memberikan jawaban yang jelas mengenai siapa pelakunya.
Cuma dia memang karena dari keluarga itu apa ya khawatir kalau
dia itu pergi//Dulu nyuwun sewu (mohon maaf) anaknya itu kan
juga karena anu [diperkosa] di jalan.// Iya, dulu sering dia, dulu
sering jalan sampai ke Boja, jalan sampai ke Jerakah gitu lo.// Itu
ya setelah anaknya lahir gitu juga kan.//Kemudian diamankan
[dipasung].//Setelah melahirkan gitu lagi, jalan lagi kan
[PTHnya], keluarga khawatir nanti malah hamil lagi kan
malah hamil lagi kan malah kemudian ngerumati
(merawat) lagi. Periode ketika dipasung
Warga mulai mengupayakan bantuan untuk PTH. Bantuan ini berupa tawaran mengantarkan
untuk berobat ke RSJ, tawaran mengantarkan ke Puskesmas, serta pendampingan yang dilakukan
sukarela oleh BJ dan rekan-rekannya dari Dinas Sosial. Pendampingan yang dilakukan oleh
kader ini dimulai sejak program pendataan untuk penyandang psikotik. Kasus PTH diketahui
oleh BJ dan BJ dengan inisiatifnya sendiri melakukan pendampingan ke keluarga dan membantu
proses
rujukan ke RSJ di Semarang melalui Puskesmas setempat.
Hal-hal demikian itu [penuntasan pasung] karena kalau ada
program baru ter-cover. Terus terang aja demikian.//Nah ini
program tahun 2016 ini juga ada, tapi kita juga belum tahu
nantinya programnya itu program apa gitu.//Iya [programnya
pasung untuk tahun ini belum turun]// Waktu itu kita programnya
hanya mencari data, waktu itu lho mencari data. Kemudian saya
tahu, kemudian dari inisiatif saya sendiri untuk
pendampingan.Periode lepas-pasung (masa perawatan di RSJ)
Upaya pengobatan medis sudah ditempuh oleh caregiver PTH. PTH diketahui telah memasuki
RSJ selama dua kali di tahun 2009 dan 2011, masing-masing sebulan masa inap. Pengiriman
PTH ke akses kesehatan ini telah memakan banyak biaya, tenaga, dan PTH dianggap belum
menunjukkan perubahan yang berarti. PTH keluar dari RSJ karena kuota pasien dengan asuransi
yang telah penuh di RSJ. Konsumsi obat yang ditolak oleh subjek kasus dan riwayat pernah
menenggak banyak tablet dalam satu waktu membuat keluarga tidak pernah memaksakan jika
PTH tidak ingin mengonsumsi obat.
Selama PTH dirawat di RSJ untuk yang kedua kalinya, keluarga terus mengasuh anak PTH,
yakni NH. NH mengetahui bahwa PTH adalah ibunya. Terkadang NH mengalami bullying
verbal dari teman-temannya. NH dikatakan „anak’e wong edan’ (anak dari „orang gila‟). Hal
tersebut serta merta membuat NH seringkali menangis waktu kecil, sehingga MT, caregiver,
menyekolahkannya di SD yang jauh dari rumah subjek kasus.
4) Periode pengobatan alternatif
FZ terus mencari dukungan dan nasehat dalam upaya perawatan NH. Lewat salah seorang
rekannya, FZ mendapat saran untuk memasukkan PTH ke pondok pengobatan alternatif. Periode
yang lebih lama di dalam pondok, yaitu sekitar dua tahun. Pondok tersebut milik salah seorang
temannya sehingga FZ diberi keringanan pembiayaan dan hanya membayar dengan beras sesuai
kesanggupan. Metode pengobatan yang digunakan yakni dengan air, zikir, dan doa-doa. PTH
juga diminta mengerjakan tugas keseharian seperti bersih-bersih dan boleh menonton TV jika
waktunya istirahat. Pondok pengobatan alternatif tersebut sudah tutup akibat terlalu banyak
permintaan psikotik maupun eks piskotik yang masuk.
Di Simbang, tapi sekarang udah nggak ngerawat pasien/ Udah
nggak ada temannya//Modelnya kan memang kayak gitu,
modelnya itu pakai air kayak gitu buat obatnya/ Buat sendiri
obatnya, obat-obatnya itu jadi kayak gimana gitu// Teman saya
itu udah lama nggak nangani pasien lagi, soalnya tempatnya
udah penuh, Periode pemasungan kembali
Keluar dari pengobatan alternatif, PTH menunjukkan kebiasaan sering berzikir dan mulai
membaik. Namun tidak berapa lama gejalanya mulai muncul dan keluarga mencari alternatif
lain. FZ mendapatkan saran dari rekannya untuk merawat PTH dalam ruangan yang terkunci
agar ia tidak kemana-mana. MT mendukung usulan tersebut terlebih memikirkan konsekuensi
jika sampai PTH hamil dan memiliki anak lagi, maka keluarganya yang akan pusing
merawatnya. Sementara kondisinya mereka sudah harus merawat NH.
[...]berobat alternatif sudah saya coba, berobat ke dokter juga
sudah saya coba, bantuan dari dinas sosial juga boleh, kalau
sekarang saya suruh ngantar berobat ya hanya semampu saya
aja, udah nggak bisa kayak dulu lagi. Lagian saya juga udah
kayak gini, dulu juga saya sudah banyak dikasih cobaan, saya
juga sudah bersyukur bisa seperti ini.
PTH sering meminta keluar karena merasa tidak punya hiburan dan ingin main air. Hobi PTH
untuk bermain di sungai tidak lagi dilakukan sejak PTH berada di ruang pemasungan. Di
ruangan 4x5 meter tersebut PTH menghabiskan waktunya dengan berdiam diri di sudut ruangan,
tidak mengetahui kondisi di luar kecuali dari suara-suara yang didengarnya saja. Kebutuhan
seperti makan, minum, dan fasilitas kebersihan tersedia, namun keluarga tidak terlibat dalam
pembersihan ruangan pemasungan sehingga di sudut ruangan, terdapat kotoran manusia.
Ya iya lah [PTH minta keluar], kok saya nggak boleh keluar to,
saya cuman pengen main-main ke sawah, ke kebun, ke jalan. Ya
nggak boleh, udah di dalam aja, makan, mandi gitu aja, kalau
mau nyuci ya sana, di jemur disitu. saya bilang kayak gitu, lah
udah nggak bisa ngikuti, nggak bisa jaga.
,
Semua usaha yang telah diupayakan dalam segmen kesehatan sudah mengindikasikan perbedaan
penelitian ini dengan penelitian pasung dari Tyas (2008) mengenai penduduk Aceh yang
dipasung karena sulitnya memperoleh akses kesehatan karena berada di daerah terisolir. Subjek
kasus telah mendapatkan akses kesehatan yang diupayakan oleh keluarga dan dukungan dari
tokoh masyarakat setempat. Kendati demikian penelitian ini ditengarai selaras dengan hasil
penelitian dari Minas dan Diatri (2008), bahwa enam dari 13 kasus pemasungan menunjukkan
korban pasung yang sudah menjalani short treatement, periode perawatan singkat di RSJ akan
kembali dipasung setelah keluar dari RSJ (discharge). Sama halnya dengan PTH yang kembali
dipasung karena memperoleh periode perawatan yang singkat di RSJ, masing-masing hanya satu
bulan masa inap. Kesenjangan antara kuota rawat inap dengan jumlah pasien yang membutuhkan
menyebabkan RSJ harus membatasi pasien Jamkesmas yang menginap.
Menelisik keputusan keluarga untuk memasung sebagai satu-satunya alternatif terakhir yang ada
di pikiran mereka karena usaha lain sudah dikerahkan. Alternatif terakhir ini juga didapati dari
penelitian Semua
penelitian terkait pemasungan tersebut mengindikasikan keluarga sebagai caregiver primer dari
ODGJ sudah mengupayakan beberapa alternatif lain, yang kebanyakan berhubungan dengan
upaya pengobatan alternatif sesuai kultur di daerahnya masing-masing.
Ketidakberdayaan PTH untuk berbicara secara koheren, untuk membangun pembicaraan yang
normal dan untuk mengendalikan ekspresi emosional di depan orang lain membuatnya
dikategorisasikan abnormal oleh keluarga dan lingkungannya. Subjek JM menyebut subjek kasus
PTH bukan „wong edan‟, bukan merupakan orang gila, tetapi „perambatan setan dari YM,
adiknya‟. Kondisi ini oleh sunjek JM disebut pula sebagai ‘datnyat’, sekedap lali sekedap eling
(sebentar ingat sebentar lupa). Anggota keluarga yang lain, FZ, menyebut gejala yang
ditunjukkan oleh PTH sebagai „sakit pikir‟, yang disebabkan oleh syaraf yang sudah kering.
Sementara informan BJ menyebut PTH sebagai „psikotik‟, dan WN menyebutkan PTH
menderita „sakit mental‟.
Perbedaan terminologi penyebutan istilah dari para subjek dan informan ini tetap mengacu pada
simptom yang dimiliki oleh subjek PTH yakni inkoherensi pembicaraan, berteriak di waktuwaktu yang tidak menentu, agresifitas verbal dengan menyebutkan kata-kata umpatan kasar,
telanjang dan membuka baju di depan umum, serta ketiadaan kemampuan untuk me-recall jalan
pulang menuju rumah. Beberapa simptom ini juga diperkuat dengan dua upaya bunuh diri,
menabrakkan dirinya ke kendaraan yang sedang berjalan, serta menenggak tablet obat yang
diberikan dalam dosis yang banyak sekaligus. Upaya bunuh diri dan menyakiti dirinya sendiri
dalam penelitian pasung lain juga ditemukan oleh Leocata (2015). Kecenderungan bunuh diri
sebagai simptom dari gangguan kejiwaan tidak sering diperhatikan oleh para praktisi yang
menggagas program kesehatan mental (Leocata, 2015). Hal tersebut kemudian berlanjut pada
kekhawatiran keluarga akan tindakan berbahaya lain, berpadu dengan burn-out perawatan yang
dirasakan oleh keluarga, sehingga menginisiasi pemasungan ,bahwa umumnya perlakuan pasung diberlakukan kepada mereka yang
mengalami gangguan jiwa dan turut menunjukkan perilaku aneh yang tidak sesuai dengan norma
sosial yang berlaku umum (deviant behavior) yang menggelisahkan atau membuat lingkungan
merasa keamanannya terancam. Meskipun demikian, dalam kasus ini tidak ditemui riwayat
adanya tindak perilaku PTH yang mengancam keamanan warga, tetapi justru mengancam
keselamatan dirinya sendiri. Akibat riwayat kekerasan seksual yang pernah dialaminya ketika
sudah memasuki usia dewasa madya, keluarga semakin bertekad untuk memasungnya di dalam
kamar guna mencegah kejadian tersebt terulang. Padahal, pencegahan kasus dengan korban kekerasan seksual perempuan dapat dilakukan melalui penyediaan intervensi kesehatan mental
yang cenderung terjangkau serta mudah untuk diakses ,
Peneliti turut menemukan dimensi yang sama dari hasil penelitian Subandi (2008). Penelitian
tersebut membahas beberapa keluarga caregiver pasien psikotik di Jawa menunjukkan
kekhawatiran pada anggota keluarga wanita yang belum menikah. Bagi partisipan wanita yang
belum menikah dalam penelitian tersebut, gangguan psikosis memiliki dampak yang lebih buruk
dibandingkan pada partisipan pria. Sehingga segala gejala yang muncul akan dikaitkan dengan
masalah perkawinan. Sejalan dengan kondisi PTH yang belum menikah turut menjadi perhatian
JM, sebagai ibu dan terus mengaitkan kondisi gangguan PTH sebagai konsekuensi dari PN yang
„melangkahi‟ kakaknya dengan menikah terlebih dahulu.
Selain perbandingan dengan penelitian terdahulu, peneliti mencoba menelaah hasil penelitian
dengan beberapa teori yang sudah ada. Dimensi keluarga mengambil proporsi besar dalam
analisis peneliti karena keluarga selaku caregiver utama adalah penginisiasi pemasungan.
Pendekatan pengaruh kausalitas dan dinamika pengambilan keputusan serta coping keluarga
akan dibahas peneliti lebih lanjut.
bahwa pilihan keluarga untuk merawat dan tinggal bersama
pasien ODGJ akan menimbulkan permasalahan yang akan dialami oleh seluruh anggota
keluarga. Perubahan yang dapat memicu munculnya stres pada keluarga antara lain gejala ODGJ
yang mengganggu, perubahan rutinitas dan aktivitas seluruh anggota keluarga sehari-hari,
ketegangan hubungan keluarga dengan lingkungan sosial, kehilangan dukungan sosial,
berkurangnya waktu luang dan kondisi keuangan yang memburuk. Kendati demikian keluarga
tentu mengetahui konsekuensi-konsekuensi terkait perawatan dan tetap memilih untuk merawat
keluarga. Pada kasus ini keluarga PTH memahami dengan sangat baik bahwa banyak upaya yang
mereka lakukan tentu memiliki dampak tertentu, misalnya sawah JM yang terjual, FZ dan MT
yang harus merawat anak subjek kasus, dan BJ yang masih harus mengupayakan bantuan untuk
PTH melalui Dinas Kesehatan. Pemberian perhatian ini memang mengurangi waktu luang dan
stabilitas finansial keluarga, namun tidak membuat caregiver kehilangan dukungan sosial karena
warga setempat dan teman-teman sekantor masih memberikan dukungan sosial untuk caregiver.
Memahami dinamika keluarga PTH melalui genogram memudahkan untuk mengetahui riwayat
penyakit dan relasi antarpribadi dalam keluarga. Berdasarkan genogram terlihat bahwa keterlibatan PN dan keluarganya pada perawatan PTH hampir tidak ada selain menjalankan
fungsi keluarga secara struktural. FZ dan MT adalah caregiver yang paling banyak berperan
pada perawatan PTH serta NH. Riwayat pernah memiliki ODGJ dalam keluarga yang sudah
meninggal juga tergambar melalui genogram.
Coping dengan religious-focused terus dilakukan keluarga dalam periode perawatan dan
pengobatan. Caregiver menerima kondisi yang ada dengan ibadah, zikir, dan menganggap
cobaan yang diterima adalah jalan untuk membuat mereka menaiki level kehidupan. NH, anak
dari subjek kasus yang dipasung, mengetahui bahwa ibu kandungnya sedang dikurung di kamar
tersebut serta sempat menjadi korban bullying karena kondisi ibunya. FZ, PTH, dan MT
beranggapan, dengan menyembunyikan sesuatu, akan membuat masalah yang ada semakin berat
ke depannya, termasuk dalam perawatan PTH, dan keterbukaan identitas kepada NH.
McCubbin dan Patterson (dalam Morrison & Bennet, 2009), menambahkan bahwa stres dalam
keluarga adalah tekanan yang berpotensi merubah sistem dalam keluarga. Secara umum
perubahan sistem ini menuntut adanya adaptasi di keluarga PTH, sehingga ada beberapa fase
kontinum adaptasi yang terjadi:
a. Stage of resistence, fase resistensi, kondisi dimana anggota keluarga mengingkari gangguan
jiwa yang terjadi. Dalam kasus keluarga PTH resistensi jelas terlihat di awal keluhan gangguan
kejiwaan mulai tampak. Terlebih, pengalaman berhadapan dengan anggota keluarga yang juga
ODGJ, YM, yang kerapkali mengamuk sampai tidak berpakaian, hingga kabur, menjadi refleksi
keluarga sehingga tidak ingin kejadian serupa terulang. Pada fase ini keluarga mulai
menganalisis potensi-potensi risiko yang bisa muncul, merefleksi pada kasus ODGJ yang pernah
dirawat sebelumnya. Terlebih ketika PTH tiba-tiba menunjukkan kondisi kehamilan dan akan
melahirkan. Keluarga menjadi resisten pada segala upaya pengobatan medis dan memilih
memasung PTH.
b. Stage of restructuring, yakni fase restrukturisasi dimana keluarga mulai menyadari kenyataan
gangguan jiwa yang dialami oleh salah satu anggotanya, dan mulai melakukan adaptasi akan
perubahan yang terjadi di keluarga. Adaptasi ini dimulai dengan upaya pengobatan di RS dan
RSJ, juga pengobatan alternatif. Pada fase ini keluarga PTH sudah mengupayakan pengobatan
alternatif. Pengobatan alternatif seperti yang dilansir peneliti dari Subandi (2013) merupakan
bentuk spiritual focused coping yang ditawarkan oleh rekan FZ. Pendekatan pengobatan ini juga
menekankan pada building rapport, membangun kedekatan pada PTH dan subjek FZ selaku
caregiver. Setelah kedekatan terbentuk dan FZ menerima saran-saran dari rekannya, caregiver
kembali menilik kondisi PTH. Tidak adanya perubahan pasca berobat medis dan alternatif
membuat rekannya memunculkan gagasan untuk membuatkan kamar dan memasung. Gagasan
ini diterima dengan baik oleh FZ dan didukung oleh MT, sehingga bisa diaplikasikan.
c. Stage of consolidation, pada fase ini peraturan-peraturan baru yang telah dibuat bisa beralih
menjadi permanen, Morrison & Bennet (2009), mencontohkan ketika tidak ada penyembuhan
yang berarti, maka pola pikir yang ada akan terus berlanjut. Pada kasus ini didapati tema
kelompok mengenai pemasungan kembali berdasar pada tidak adanya pengawas yang bisa
mengikuti subjek kasus jika PTH dilepas dari pasungnya, serta tidak pula ada konsumsi obat
yang teratur sehingga gangguan tidak kunjung membaik. Upaya pemasangan alat kontrasepsi
untuk mencegah kehamilan yang ditakuti oleh keluarga juga ditolak oleh ahli medis karena
kondisi kejiwaan PTH. Setelah upaya-upaya konsolidasi gagal, gagasan yang ditawarkan
sebelumnya yakni untuk tetap memasung PTH di dalam kamar menjadi sesuatu yang menetap.
Kontinum adaptasi tersebut merupakan tahapan keluarga dalam menghadapi anggota keluarga
yang mengalami gangguan. Selain fase tersebut, ada beberapa simptom yang sering dirasakan keluarga dengan anggota ODGJ. , antara lain: Ketidakberdayaan, kebingungan dan frustrasi, rasa bersalah, kesedihan, malu
dan marah. Ketidakberdayaan caregiver subjek kasus ini berada pada periode yang paling akhir,
yakni pemasungan kembali. Didapati hasil bahwa tema-tema individu sudah dipenuhi oleh
acceptance, penerimaan terhadap kondisi ODGJ dan tidak ingin mencoba upaya lain. Kesedihan,
frustrasi dan kebingungan sempat ada dalam periode lepas-pasung karena masih dalam periode
pengobatan subjek kasus. Rasa bersalah tidak muncul dari caregiver subjek karena memang
sudah menganggap semua hal merupakan takdirnya. Kebingungan diatasi dengan baik oleh
subjek FZ dengan mencari informasi ke rekan-rekannya.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, ada beragam alasan dari pihak
keluarga yang melandasi pengambilan keputusan untuk memasung kembali eks pasien ODGJ.
Pemasungan sebagai alternatif terakhir diambil oleh subjek caregiver karena upaya terkait segala
jenis pengobatan telah ditempuh oleh keluarga. Pemasungan kembali ditengarai sebagai upaya
perlindungan dan bentuk kepedulian keluarga terhadap subjek kasus. Hasil penelitian
menunjukkan tidak ada upaya untuk menutupi ODGJ, yakni PTH. Caregiver memasung bukan
karena ingin menutupi keberadaan ODGJ.
Berdasarkan hasil penelitian, keluarga diharapkan dapat menjadi bagian dari primary support
untuk kelangsungan relasi sosial subjek ODGJ. Masyarakat yang mengetahui adanya tindak
pemasungan ODGJ diharapkan terbuka dalam hal informasi dan melaporkan ke Dinas yang
berwenang. Peneliti lain yang akan melakukan penelitian serupa disarankan agar dapat
melibatkan lebih banyak partisipan dan menggunakan pendekatan multikasus untuk memperkaya
hasil temuan. Peneliti juga dapat memperkaya penelitian dengan membandingkan jenis kelamin
penyandang gangguan jiwa, maupun beragam diagnosis klien yang mengalami pemasungan.