Aliran sesat



 DATA AJARAN/ALIRAN SESAT 

DAN MENYESATKAN YANG TELAH 

DI FATWAKAN MUI MAUPUN 

YANG SUDAH DILARANG ATAU 

BELUM OLEH PEMERINTAH


Nama Ajaran/Aliran

   Jamaah Ahmadiyah

   Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)

   Agama Salamullah/Lia Eden

   Aliran Kutub Robani

   Kelompok Husnul Huluq

   Jemaat Kristiani Pondok Nabi dan Rasul Dunia

   NII KW IX Pontren Aljaitun Indramayu

   Darusl Islam (DI Fillah)

   Wahidiyah

   Al Qiyadah Al Islamiyah

   Al – Qur’an Suci

   Aliran Hidup di Balik Hidup


JEMAAH AHMADIYAH

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG

   Hazrat Mirza Ghulam Ahmad  yaitu  Nabi

sesudah  Nabi Muhammad SAW

   Memiliki Kitab Suci Tadzkirah yang sama

sucinya dengan Al-Qur’an

   Memiliki tempat suci yaitu Qadiyah dan

Rabwah di India


FATWA MUI/DASAR HUKUM Lain YANG 

MELARANG

   No. 05/kep/munas II/MUI/1980 yang

menyatakan ajaran tersebut sesat

   Rabithah alam silami (liga dunia islam) di

makkah menyatakan aliran kafir di luar islam


TINDAKAN PEMDA DAN POLRI

   Dibeberapa daerah di Jabar telah dilakukan 

pelarangan walaupun sifatnya masih 

lokal/Kab/Kota tersebut saja

   Hasil Sementara Rakor Aparat terkait bahwa 

plang/bilboard identitas Jemaah Ahmadiyah 

dilarang dipasang didepan Masjid Ahmadiyah 

atau Pontrennya

LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA 

(LDII)

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG

   Orang Islam diluar LDII  yaitu  Kafir dan najis termasuk kedua orang

tua sekalipun

   Haram mengaji Al-Qur’an dan Hadits kecuali kepada Imam LDII

   Dosa bisa ditebus kepada amir/imam dan besarnya tebusan

tergantung besar/kecilnya dosa

   Haram sholat dibelakang imam yang bukan LDII

   Haram nikah dengan orang diluar LDII dan membagikan daging

qurban kepada orang diluar LDII

   Al-Qur’an dan Hadits yang boleh diterima  yaitu  yang manqul (yang

diluar dari mulut imam/amir mereka) diluar dari itu haram untuk

diikuti

   Bila ada orang diluar LDII melakukan Sholat di Masjid LDII maka

bekas sholatnya harus dicuci sebab  dianggap najis


FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN 

YANG MELARANG

   Fatwa MUI tanggal 13 Agustus 1994 sewaktu

masih bernama Islam Jamaah

   Kajian yang dibuat oleh Lembaga Penelitian

dan Pengkajian Islam


TINDAKAN PEMDA DAN POLRI

   Pemerintah melalui Kejaksaan Agung telah

mengeluarkan SK Kejaksaan Agung RI No. 

Kep.089/D.a/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971 

tentang pelarangan LDII yang pada waktu itu masih

bernama Islam Jamaah

   Kegiatan Musda LDII di Gedung RRI Kota Bandung 

yang dilaksanakan tanggal 17 s.d. 18 Desember 2005 

yang intinya ajaran LDII masih sesuai dengan ajaran

islam yaitu Islam Jamaah

   Monitor setiap kegiatan yang dilakukan LDII

   Hasil giatnya sudah dilaporkan ke BIK Mabes Polri


AGAMA SALAMULLAH/LIA EDEN

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG

   Malaikat Jibril akan turun lagi ke bumi dan bersemayam didalam diri

Lia Aminudin oleh sebab itu Lia berada selalu bersama Jibril

   Lia Aminudin mengaku sebagai juru bicara Jibril dan mengaku

sebagai Nabi dan Rasul

   Lia Aminudin mengaku mendapatkan wahyu dan muzijat

   Agama yang dibawa oleh Lia Aminudin  yaitu  Salamullah (Agama

Perenialisme) yang menghimpun seluruh agama dan Lia Aminudin

seluruh agama dan mengaku sebagai Imam Mahdi

   Ahmad Mukti (putranya) dianggap sebagai Nabi Isa dan Abdul

Rahman diyakini sebagai imam besar ajaran Salamullah.


FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN 

YANG MELARANG

   Fatwa MUI No. Kep-768/MUI/XII/1997

tanggal 22 Desember 1997 fatwa sesat ajaran

Lia Aminudin.


TINDAKAN PEMDA DAN POLRI

   Hasil rapat koordinasi Aparat terkait Pemda

Kab. Bogor bahwa untuk kegiatan LIA EDEN di

Cisarua Kab. Bogor pada tahun 1997 telah

dihentikan kegiatannya sesuai Fatwa MUI

Bogor sebab  kegiatannya ditolak oleh

warga  setempat.

ALIRAN KUTUB ROBANI

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG

   Muncul pada tanggal 29 Oktober 2005 di Kp.

Cibeas Ds. Kertajaya Kec. Simpenan Kab.

Sukabumi dengan pemimpinnya MOHAMMAD

HASSAN SAYIDINA GHALI KUTUB ROBANI


TINDAKAN PEMDA DAN POLRI

   Monitor setiap kegiatan yang dilakukan oleh

aliran Kutub Robani.

   Disarankan kepada Pemda Kab. Sukabumi

untuk segera melakukan Rakor Aparat terkait

tentang kegiatan Aliran Kutub Robani


KELOMPOK HUSNUL HULUQ

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG

   Kelompok Husnul Huluq beranggapan Shalat

Jum’at dianggap syah cukup minimal 3 orang

jemaah.

FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN 

YANG MELARANG

   Fatwa MUI Kec. Paseh Kab. Sumedang yang

isinya agar kelompok Husnul Huluq

menertibkan diri.

TINDAKAN PEMDA DAN POLRI

   Telah dilakukan Rakor Muspika kec. Paseh

Kab. Sumedang untuk menghentikan

kegiatannya sementara sebelum ada Fatwa

dari MUI Sumedang 15

JEMAAT KRISTIANI PONDOK NABI 

DAN RASUL DUNIA

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG

   Bahwa orang yang tidak sealiran dengan ajaran Pendeta

MANGAPIN SIBUEA dianggap sebagai inti Kristen yang

menyesatkan yang akan ditempatkan dineraka

   Bahwa Pendeta-pendeta Kristen yang diluar ajarannya

 yaitu  nabi-nabi palsu

   Bahwa pembaptisan percik air yang laxim dilakukan

oleh umat Kristen di Gereja-gereja dianggap oleh

Pendeta MANGAPIN SIBUEA diluar kebenaran Al-Kitab

Injil

   Adanya keyakinan bahwa hari Kiamat akan terjadi pada

tanggal 10 Nopember 2003


   berdasar  SK dari Ketua Team Koordinasi 

Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM) 

Kab. Bandung No. 

KEP01/P.2.28/DSB.1/06/2000 tanggal 21 Juni 

FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN 

YANG MELARANG

2000 menyatakan larangan terhadap ajaran 

pendeta MANGAPIN SIBUEA dan larangan 

beredar buku pedomannya berjudul “Suara 

Allah diakhir jaman” yang dikembangkan  

(diajarkan) di Kab. Bandung


TINDAKAN PEMDA DAN POLRI

   Pada tanggal 10 Nopember 2003 kegiatan

Jemaat tersebut telah dihentikan oleh Aparat

Keamanan Polres Bandung dan Pendeta dari

Badan Kerjasama Gereja-Gereja Jawa Barat

(BKSG-JB)

NII KW IX Pontren Aljaitun

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG

1. Penyimpangan Aqidah

a) Menciptakan Syirik yakni menyusun sistematika Tauhid secara serampangan dan

membaginya kedalam 3 substansi tauhid yaitu tauhid Rubbubiyah (akar kayu/Undang-

undang) Tauhid Mulkiyah (Negara) dan Tauhid Uluhiyyah (Umatnya)

b) Meyakini Kerasulan tidak akan berakhir selama masih ada orang yang menyampaikan

dakwah Islam

c) Keyakinan adanya otoritas nubuwwah pada diri dan kelompok mereka dalam menerima,

memahami dan menjelaskan serta melaksanakan/memperjuangkan Al-Qur’an dan Sunnah

Rasul hingga tegaknya Syariah Islam dan Kekhilafan di muka bumi

d) Al-Qur’an  yaitu  wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menata

dunia secara baik dan benar namun dalam prakteknya bagaimana mensikapi maupum

memahami Al-Qur’an, maka bebas melakukan takwil maupun tafsir

e) As-Sunah  yaitu  perilaku Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakan Al-Qur’an yang

ternyata mengikuti ajaran dan tata cara pengabdian Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad

diyakini kader Nabi Isa

f) Menggunakan nama-nama Nabi untuk hirarki kepangkatan sehingga menimbulkan kesan

bahwa Nabi yang satu bisa diperintah oleh nabi lain yang berada pada struktur lebih tinggi.

2. Penyimpangan Syariah yaitu Mengubah syariat Zakat fitri dan syariat qurban

sebab  zakat fitrah tidak lagi dihargai dengan 3,5 liter beras sebab  dosa

setahun sudah tidak wajar dibersihkan dengan 3,5 liter beras, berkurban

tidak selamanya menyembelih hewan sebab  menyembelih hewan hanyalah

sekedar lambang pengorbanan

TINDAKAN PEMDA DAN POLRI

   sesudah  dilakukan rapat koordinasi aparat

terkait, Depag, MUI tingkat Provinsi Jabar untuk

kegiatan Ponpes Aljaitun bisa terus berjalan

sebab  masih sesuai dengan ajaran Islam

   Setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pondok

Pesantren Aljaitun agar dimonitor untuk

mendapatkan bahan keterangan

   Agar memantau dan melakukan Pamka/Pamtup

bagi aparat terkait Polri, Pemda, Depag dan MUI

Kab. Indramayu dalam setiap kegiatan yang

dilakukan oleh Ponpes Aljaitun

Darusl Islam (DI Fillah)

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG

   Menyebarkan ajaran bahwa Shalat khatibnya

menghadap ke timur

FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN 

YANG MELARANG

   Belum ada pelarangan dari MUI maupun

Pemerintah


TINDAKAN PEMDA DAN POLRI

   Polri telah melakukan penyidikan terhadap

anggota DI Fillah An. Sdr. Deden Rahayu

Setiana, 35 Th dengan alamat di Garut

dengan pasal 56a Jo Pasal 56 KUH Pidana

yang diduga melakukan perbuatan pidana

penodaan agama dan pelaku di vonis 8 bulan

penjara

Wahidiyah

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG

   Ghauts Hadza Zaman mempunyai kewenangan Jallab

dan Sallab (menanamkan dan mencabut iman

seseorang) (Kumpulan teks Wahidiyah hal 66)

   Mendoktrin kepada ummat untuk meyakini bahwa

Mualip Sholawat Wahidiyah yang bernama Mbah H.

Abdul Majid, RA sebagai Ghauts Hadza Zaman

(Kumpulan teks Wahidiyah hal 16)

   Bahwa kalau tidak ada Ghauts Hadza Zaman (yang

dimaksud Mbah H. Abdul Majid, RA), Allah akan

menghancurkan dunia sekarang ini (Mbah H. Abdul

Majid, RA) dianggap juru selamat bagi Ummat zaman

sekarang (Kumpulan teks Wahidiyah hal 17)


FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN 

YANG MELARANG

   Fatwa MUI No. 25/Kep/MUI-Kota TSM/VI/2005

tanggal 28 Juni 2005 tentang sebagian ajaran

Yayasan perjuangan Wahidiyah sangat

kontroversi dan meresahkan warga .

   Fatwa MUI No. 45/Kep/MUI-TSM/V/2007

tanggal 25 Mei 2007 yang menyatakan bahwa

beberapa ajaran Wahidiyah dianggap

menyimpang/tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan

Al-Hadits.

TINDAKAN PEMDA DAN POLRI

   Pemda dan Pemkot Tasikmalaya berencana

akan mengeluarkan Surat Keputusan

Bersama (SKB) mengenai pelarangan

terhadap ajaran Wahidiyah di wilayah

Kab/Kota Tasikmalaya.

AL QIYADAH AL ISLAMIYAH

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG

   Adanya syahadat baru yang berbunyi “Asyhadu ala ilaha

illallah, Wa asyhadu anna Masih Al Mau’ud Rasulullah

   Adanya Nabi/Rasul baru sesudah  nabi Muhammad SAW.

   Belum mewajibkan Shalat, Puasa dan Haji

   Kelompok tersebut menganggap Rasulullah SAW telah

habis masa tugasnya sampai tahun 1400 H, dan Allah

SWT telah mengutus Ahmad Mushaddeq

   Orang lain yang tidak masuk kelompok aliran Al

Qiyadah Al Islamiyah dan yang masih menganggap nabi

Muhammad sebagai Rasul dianggap Musyirik.

   Menganggap Al-Qur’an saat ini sebagai tulisan

sedangkan jiwa atau rohnya sudah hilang sejak tahun

1300 tahun yang lalu.


FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN 

YANG MELARANG

   Fatwa MUI No. 05 tahun 2007 tanggal 03

Oktober 2007 yang berisi antara lain

“Pemerintah berkewajiban untuk melarang

penyebaran paham dan ajaran Al Qiyadah Al

Islamiyah, menutup semua tempat kegiatan

serta menindak tegas pimpinan aliran

tersebut sesuai dengan peraturan perundang-

undangan yang berlaku”.

TINDAKAN PEMDA DAN POLRI

   Pemda dan Polri melakukan pembinaan

terhadap pengikutajaran Al Qiyadah Al

Islamiyah agar kembali kepada ajaran Islam

yang benar dan melakukan tindakan

terhadap pimpinannya.

Al Qur’an Suci

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG

   Tidak percaya kepada semua hadits Rasulullah

sebab  dasar hukum dalam Islam hanya Al

Qur’an


FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN 

YANG MELARANG

   Al Qur’an Suci mirip dengan Ingkar Sunnah

yang sudah dilarang oleh Kejagung maupun

MUI Pusat sesuai dengan Keputusan

Kejagung No. Kep.169/JA/9/1983 dan Fatwa

MUI tanggal 27 Juni 1983

30

TINDAKAN PEMDA DAN POLRI

   Pemda dan Instansi terkait melakukan

pembinaan terhadap pengikut ajaran

tersebut agar kembali kepada ajaran Islam

yang benar dan menyerukan kepada Umat

Islam/warga  Muslim untuk tidak

terpengaruh oleh ajaran sesat tersebut.

31

ALIRAN HIDUP DIBALIK HIDUP

   Pimpinan MUHAMAD KUSNENDAR 

   Bergerak di Daerah Sigong Kec. Lemah Abang

Kabupaten Cirebon

   Pengikut 100 Orang Lebih Inti ajaran yang 

aneh :

– Bisa berkomunikasi dengan Malaikat dan Para 

Nabi

– Telah melakukan Survey ke Sidratul Muntaha

Surga dan Neraka

32

SAKSI-SAKSI YEHOVA

Pdt. Prof. Dr. Jan S. Aritonang

   Salah satu aliran di lingkungan kekristenan yang 

cukup sering menimbulkan keresahan di kalangan 

gereja-gereja Kristen  yaitu  Saksi-saksi Yehuwa 

(kadang-kadang disebut Saksi Yehova)

   Pada sekitar tahun 1970-an di Indonesia banyak 

keluhan dan kehebohan yang ditimbulkan oleh 

aliran ini, sehingga pemerintah melarangnya 

melalui surat keputuan Jaksa Agung no. Kep-

129/JA/12/1976 tanggal 7 Desember 1976 

perihal Pelarangan terhadap Ajaran/Perkumpulan 

Siswa-siswa Alkitab/Saksi-saksi Yehova.

   Kehebohan di kalangan gereja mengenai aliran ini tersulut kembali 

ketika pada tanggal 1 Juni 2001 Jaksa Agung RI (Marzuki Darusman, 

SH) mengeluarkan Surat Keputusan no. Kep–255/A/JA/06/2001 

yang mencabut SK terdahulu.

   Di dalam bagian konsiderans Keputusan no. Kep–255/A/JA/06/2001 

itu a.l. dikatakan:

Bahwa pembentukan organisasi sosial kemayarakatan dan 

keagamaan pada hakekatnya merupakan hak azasi setiap warga 

negara Indonesia;

Bahwa larangan terhadap organisasi-organisasi sebagaimana 

dimaksud dengan Keputusan Jaksa Agung RI no. Kep-

129/JA/12/1976 tanggal 7 Desember 1976, dipandang sudah tidak 

sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi.

   Sementara itu pada bagian 

Keputusan/Memutuskan/Menetapkan, a.l. 

dinyatakan:

Kepada Ajaran/Perkumpulan Siswa-siswa 

Alkitab/Saksi-saksi Yehova diperbolehkan hidup 

beraktifitas berdampingan bersama ajaran/aliran 

keagamaan lainnya yang sah di Indonesia, kecuali 

apabila di kemudian hari sesudah  dikeluarkan 

Keputusan ini terdapat pelanggaran terhadap 

Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, 

maka Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali.

   S2Y sudah hadir di Indonesia sejak sekitar 1930-

an, dan sejak 1950-an terdaftar di Departemen 

Kehakiman sebagai lembaga sosial, lalu di 

Departemen Agama sejak 1968. Pada tahun 1964 

anggotanya sudah 4000-an dan tahun 1975 

menjadi 11.000-an. Mereka mencari pengikut 

lewat kontak pribadi dan kunjungan ke rumah-

rumah. sesudah  terkumpul sejumlah pengikut, 

melalui proses dan prosedur tertentu dibentuklah 

kelompok-kelompok penelaahan Alkitab dan 

ibadah.

Latar Belakang, Sejarah dan 

Perkembangannya

   Aliran ini muncul di AS sejak parohan kedua abad ke-

19. Para pencetusnya semula berasal dari salah satu 

cabang gerakan/aliran Adventis. sebab  itu ada 

kemiripan dalam sejumlah pokok ajaran kedua aliran 

ini, misalnya sangat menekankan pengharapan akan 

kedatangan (Advent, parousia) Kristus kembali, sangat 

menekankan kesucian hidup jasmani (sebab  itu a.l. 

mengajarkan adanya makanan dan minuman haram, 

a.l. yang mengandung darah), dan sama-sama 

beribadah pada hari Sabtu (belakangan kalangan S2Y 

ada juga yang beribadah/ berhimpun pada hari 

Minggu, mungkin untuk menarik simpati kalangan 

Kristen).

   namun  ada perbedaan mendasar di antara 

keduanya, terutama menyangkut kedatangan 

Kristus kembali itu. Kalangan Adventis tidak 

berani lagi mengulangi kesalahan salah seorang 

perintis utamanya, William Miller, yang beberapa 

kali meramalkan kedatangan Kristus kembali 

(terakhir 22 Oktober 1844); mereka kembali 

kepada pernyataan Tuhan Yesus dalam Alkitab, 

yaitu bahwa Allah Bapa saja yang tahu. namun  

para pelopor S2Y berulang kali mencoba kembali 

meramalkannya, kendati berulang kali pula 

terbukti tidak benar

   Para pelopor S2Y kemudian memisahkan diri dari 

lingkungan Adventis, membentuk kelompok Bible 

Studynya sendiri (1879), menerbitkan majalahnya 

sendiri, dan sejak 1881 mendirikan organisasinya 

sendiri: Zion's Watchtower Bible and Tract Society

(sejak 1893 istilah Zion dihilangkan). Pelopor 

utamanya, Charles Taze Russell (1852-1916), 

pada tahun 1881 itu diangkat atau mengangkat 

diri menjadi presiden pertama organisasi ini. 

   Kepemimpinan Russell kemudian diteruskan 

oleh para presiden yang berikutnya, a.l.  J.F. 

Rutherford (presiden 1916-1942), Nathan R. 

Knorr (presiden 1942-1977), Frederick W. 

Franz (presiden 1977-1993), Milton G. 

Henschel (presiden 1993-2000), dan Don 

Adams (2000-sekarang). 

   Aliran dan organisasi S2Y mengalami berbagai 

kemelut dan gejolak, baik disebabkan oleh 

tekanan dari luar (termasuk tekanan dari 

pemerintah berbagai negara, a.l. sebab  

kalangan S2Y menilai pemerintah sebagai alat 

atau bagian dari Organisasi Iblis) maupun dari 

dalam (pertikaian di kalangan tokoh dan 

pengikutnya). namun  dalam situasi seperti itu 

aliran ini tetap bisa berkembang; sekarang ia 

hadir di 236 negara! 

   Kekuatan organisasi ini terletak pada beberapa 

faktor, a.l.: (1) keberhasilan membangun sistem 

organisasi yang hierarkis dan berbeda dari 

organisasi sekuler ataupun gerejawi pada 

umumnya (mereka menyebutnya Hierarki 

Organisasi Allah); (2) keberhasilan menumbuhkan 

kesetiaan penuh pada setiap aktivisnya (semua 

aktivis punya jabatan, mulai dai Presiden 

Watchtower/Menara Pengawal pada puncak 

hierarki, hingga Peserta Studi Kitab Suci pada 

jenjang ke-15; sehingga tidak ada anggota biasa, 

apalagi yang pasif);

   (3) keberhasilan menanamkan keyakinan pada setiap 

penganutnya bahwa ajaran Watchtower/S2Y-lah yang 

paling benar, sehingga jarang sekali ada aktivisnya yang 

kemudian mengundurkan diri; (4) kesungguhan 

menyebarkan literatur (buku, majalah, traktat, dsb.) 

lewat pos (sehingga aliran ini sempat dijuluki 'agama 

pos') maupun secara langsung (ke rumah-rumah 

ataupun di tempat-tempat ramai: stasiun KA, terminal 

bus, bandara, pusat perbelanjaan, rumah sakit, 

restoran, dsb.). Literaturnya dipersiapkan dengan 

cermat, dicetak dengan tata letak dan tatawarna 

memikat 

   Di sepanjang sejarahnya kalangan S2Y sering 

mengalami konflik dengan pemerintah. Di AS, 

misalnya, mereka menolak ikut wajib militer 

ketika AS terlibat dalam Perang Dunia I sejak 

1917 (penolakan yang sama juga mereka 

perlihatkan pada masa Perang Dunia II). 

Mereka juga menolak menghormat kepada 

bendera, sebab  menurut mereka hal itu 

merupakan kekafiran dan kekejian di hadapan 

Tuhan. 

Beberapa Pokok Ajaran dan 

Praktiknya

   Allah Bapa, Yesus Kristus, dan Roh Kudus: S2Y mengenal 

ketiganya, namun  tidak mengakui mereka sebagai "Tiga yang 

Esa" atau Tritunggal. Sama seperti Arius pada abad 

keempat yang menolak doktrin Trinitas dan menganut 

keyakinan tentang Allah yang unitarian, bagi S2Y Allah Bapa 

 yaitu  Pencipta Pertama satu-satunya. Pada awal 

penciptaan, Allah 'mengeluarkan' seorang Putera, “Saksi 

yang setia dan benar”, untuk kemudian melanjutkan 

penciptaan bersama-sama dengan Sang Putera (bnd. Why. 

3:14). Sang Putera itu semula bernama Mikhael, kemudian 

disebut Logos, lalu sesudah  menjelma menjadi manusia 

diberi nama Yesus, dan sesudah  bangkit dari mati mendapat 

gelar Kristus. 

   Jadi Sang Putera sudah mempunyai keberadaan sebagai pra-

manusia sebelum menjelma dalam diri Yesus, namun  Ia  yaitu  juga 

ciptaan, sehingga tidak bisa disebut Tuhan atau Allah. Sang Putera, 

atau Yesus Kristus, diakui sebagai "Tokoh Terbesar Sepanjang Masa" 

(lihat buku berjudul itu), akan datang kembali ke dunia, namun  

tetaplah kedudukan-Nya berada di bawah Allah. Sang Putera  yaitu  

S2Y yang pertama, sedangkan 'kita' yang percaya kepada-Nya  yaitu  

saksi-saksi Yehuwa menurut teladan Sang Putera. Ia tidak mati di 

kayu salib, melainkan dipantekkan di tiang pancang; bnd. Matius 

27:32-38 (sebab  itu kalangan S2Y – kendati juga mengaku Kristen –

tidak mengguna-kan tanda salib, termasuk di pemakaman; sebab  

menurut mereka salib  yaitu  lambang kekafiran). Roh Kudus 

bukanlah pribadi ke-Allah-an yang tersendiri, melainkan kuasa, 

daya, tenaga aktif, atau pengaruh dari Allah Bapa. Dari sini terlihat 

bahwa S2Y sangat menjunjung tinggi monoteisme yang absolut.

   Kedatangan Kristus Kembali dan Kerajaan Seribu Tahun: Ajaran 

tentang ini terutama didasarkan pada penafsiran atas Injil Matius 

(pasal 24-25) dan Kitab Wahyu. Semula Russell dkk. yakin bahwa 

Yesus Kristus datang kembali tahun 1878, namun  kemudian diralat 

menjadi tahun 1914. Sebagian penerusnya kemudian meralat lagi 

menjadi 1918, sedangkan sebagian tetap memperta-hankan 1914 

dengan memberi interpretasi tertentu. Kedatangan Yesus kembali 

didahului dengan pengusiran Iblis dan roh-roh jahat lainnya dari 

sorga ke bumi, sehingga di bumi terjadi berbagai peperangan dan 

kerusuhan (dengan itu S2Y menjelaskan penyebab Perang Dunia I & 

II). Peperangan itu disebut juga Perang Harmagedon (bnd. Why. 

16:16). sesudah  itu Yesus Kristus mengalahkan kuasa Iblis dan 

memerintah selama satu Milenium (Seribu Tahun) (bnd. Why. 20:1-

6). 

   Tidak dijelaskan kapan Milenium akan dimulai (ada yang 

menunjuk tahun 2000, namun  ada yang menunjuk angka 

lain). Yang pasti pada masa itu orang-orang yang setia 

menjadi saksi-Nya akan dibangkitkan secara jasmani dan 

menikmati kehidupan bahagia-kekal di bumi (bukan di 

sorga). Mereka itu disebut "kaum Yonadab", sedangkan 

orang-orang fasik, termasuk para pemerintah dunia dan 

yang murtad dari S2Y, akan dibinasakan (jadi tidak ada 

neraka). Yang masuk sorga hanyalah 144.000 (bnd. Why. 

7:4); mereka mengalami kebangkitan rohani, dan 

jumlahnya sudah genap sejak beberapa puluh tahun lalu. 

sesudah  Kerajaan Seribu Tahun itu berlangsung, Yesus 

Kristus akan kembali ke takhta kekal-Nya di sorga, duduk di 

sebelah kanan Allah Bapa.

   Alkitab: Pada hakikatnya Alkitab yang asli tidak 

mengandung kesalahan, sebab  ditulis oleh orang-orang 

yang merekam dengan cermat amanat yang didiktekan 

Allah. namun  Alkitab terjemahan Inggris versi modern 

mengandung banyak salah terjemahan. sebab  itu S2Y 

menyediakan terjemahan sendiri, yakni New World 

Translation yang terbit tahun 1961, lalu berdasar  itu 

menerjemahannya ke macam-macam bahasa, termasuk 

bahasa Indonesia (Kitab Suci Terjemahan Dunia 

Baru/KSTDB, terbit tahun 1999, terdiri dari Kitab-kitab 

Ibrani-Aram dan Kitab-kitab Yunani Kristen). Menurut 

mereka terjemahan mereka inilah yang paling sempurna 

atau paling mendekati aslinya. 

   Beberapa contoh isi KSTDB itu:

   Kejadian 1:2: Bumi belum berbentuk dan kosong dan 

kegelapan ada di atas permukaan air yang dalam, dan 

tenaga aktif Allah bergerak ke sana kemari di atas 

permukaan air.

   Yohanes 1:1: Pada mulanya Firman itu ada, dan Firman itu 

bersama Allah, dan Firman itu  yaitu  suatu allah.

   Tokoh yang paling berperan dalam rangka penerjemahan ini 

 yaitu  Frederick Franz, yang kelak menjadi presiden 

keempat. Pengikut S2Y tidak dibenarkan mempelajari 

Alkitab sendiri secara independen, melainkan harus 

dituntun oleh tafsiran yang disediakan organisasi itu.

   Baptisan dan Perjamuan: Kedua upacara ini tidak disebut 

sakramen (sebab  istilah sakramen, sama seperti Tritunggal, 

menurut mereka tidak terdapat di dalam Alkitab). Sama 

seperti kalangan Mennonit, Baptis, Adventis dan 

Pentakostal, baptisan hanya dilayankan S2Y bagi yang sudah 

dewasa dan sudah mengikuti katekisasi yang panjang dan 

rinci, dengan cara diselamkan di sungai, danau, laut, atau 

kolam buatan (namun  tidak di dalam rumah ibadah yang 

disebut Balai Kerajaan). Perjamuan dalam rangka 

mengenang kematian Kristus dilangsungkan pada setiap 

tanggal 14 bulan Nisan menurut kalender Yahudi (sebab  

pada tanggal itulah Yesus disalibkan); jadi tidak mesti jatuh 

pada hari Jumat (pada tahun 2007, misalnya, jatuh pada 

hari Senin). 

   Semua pengikut S2Y, bahkan orang luar pun, 

boleh menghadirinya. namun  yang boleh 

menikmati roti dan anggur hanyalah mereka yang 

termasuk dalam bilangan 144.000 orang tadi. 

Perjamuan itu merupakan Pengenangan 

(Memorial), bukan menikmati ataupun mendapat 

berkat dari tubuh dan darah Kristus. Dengan itu 

S2Y menolak doktrin Gereja Katolik Roma tentang 

transsubstansiasi, doktrin Lutheran tentang 

konsubstansiasi, ataupun doktrin Calvinis (yang 

dianut GKI) tentang 'kehadiran nyata' tubuh dan 

darah Kristus.

   Pertemuan dan Peribadahan: Pusat kegiatan dan rumah ibadah 

disebut Balai Kerajaan. Sesuai dengan hierarki yang sangat ketat 

dan rapi, di Balai ini diaturlah pembagian tugas yang rinci di 

lingkungan Balai maupun di luarnya (terutama penyebaran literatur 

dan upaya rekrutmen pengikut baru). Di Balai ini ada banyak 

kegiatan di sepanjang minggu, sehingga tidak mudah mengatakan 

hari apa yang menjadi hari peribadahan. Seperti telah disinggung, 

semula ibadah utama berlangsung pada hari Sabtu (seperti halnya 

agama Yahudi dan aliran Adventis), namun  belakangan banyak juga 

yang mengadakan pada hari Minggu. Di setiap per-temuan dan 

peribadahan diadakan penelaahan Alkitab dan pendalaman ajaran 

dengan sangat intensif, sehingga para pengikut S2Y pada umumnya 

sangat mahir menguasai isi Alkitab.

   Disiplin dan Kesetiaan: Di atas sudah disinggung keberhasilan para 

pemimpin aliran ini menanamkan disiplin dan kesetiaan kepada 

para pengikutnya. Melalui proses yang panjang menapaki jenjang 

organisasi ini sekaligus berlangsung indoktrinasi yang sangat 

sistematis, yang oleh pengamat tertentu dinilai tak berbeda dari 

proses brainwashing (cuci otak). Mereka yang melanggar disiplin 

organisasi akan dikenai hukuman, dan yang paling berat  yaitu  

terkena disfellowshipped, dikeluarkan dari persekutuan. Mereka 

yang mengalami hal ini, atau yang murtad dari aliran ini, apalagi bila 

sampai membentuk organisasi baru ataupun memasuki gereja yang 

menentang S2Y, dipandang termasuk dalam bilangan manusia paling 

jahat di bumi ini dan pasti binasa, mustahil beroleh keselamatan 

dan hidup kekal. 

   sebab  itu sangat jarang pengikut S2Y berani meninggalkan 

aliran/organisasi ini. Yang paling sering  yaitu  yang 

sebaliknya: banyak warga gereja lain yang terjaring masuk 

ke dalam S2Y, dan sekali mereka masuk, pada umumnya 

menjadi militan: rela dan berani berkorban demi membela 

dan mempertahankan keyakinan atas ajaran dan kesetiaan; 

kalau perlu masuk penjara atau mati sekalipun. Atas nama 

kesetiaan terhadap 'organisasi Allah' inilah para 

pengikutnya (paling tidak hingga beberapa tahun y.l.) tidak 

mau menjadi militer ataupun pegawai negeri sipil, sebab  

pemerintah negara dipandang sebagai bagian dari 

Organisasi Iblis. Pemahaman inilah yang a.l. membuat S2Y 

di masa lalu sempat dilarang/ditekan oleh pemerintah di 

berbagai negara, termasuk di Indonesia.

   Beberapa Larangan dan Pantangan: Dalam rangka kesucian hidup, 

pengikut S2Y dilarang merokok, berjudi, mabuk-mabukan, 

menghormat bendera, dan berpolitik. Juga dilarang memakan 

makanan haram yang disebut dalam kitab-kitab Taurat, termasuk 

binatang berkuku genap dan darah (termasuk makanan yang 

mengandung darah). Sehubungan dengan darah, mereka juga 

dilarang menjalani transfusi darah, sebagai donor ataupun resipien, 

apalagi melakukan kegiatan yang sampai menumpahkan darah. 

Alasannya  yaitu : darah sama dengan nyawa atau kehidupan, yang 

sangat suci dan berharga. Bila darah seseorang masuk ke dalam 

tubuh saya, maka tidak jelas lagi siapa yang hidup di dalam diri saya. 

Ini nanti mempersulit saya menerima penebusan dan keselamatan 

yang disediakan Allah. Sikap dan pandangan ini sering kali 

merepotkan para dokter dan perawat, dan di mata pengamat 

tertentu itu merupakan kekejaman dan penyebab dari banyaknya 

kematian yang mestinya dapat dihindarkan.

Bagaimana Sikap Kita?

   Bagi kita pegangan utama sebagai orang Kristen  yaitu  

bahwa Yesus Kristus  yaitu  Tuhan dan Juru-selamat, 

bukan sekadar Tokoh Terbesar. Di dalam Kristuslah 

Allah menjelmakan dan menya-takan diri-Nya secara 

sempurna. Kendati istilah Trinitas secara harfiah tidak 

terdapat di dalam Alkitab, namun pengakuan gereja 

dari abad ke abad menyatakan bahwa Allah yang Esa 

itu menyatakan dan menghadirkan diri dalam tiga cara 

dan Tiga Pribadi. Salah satu tantangan bagi gereja 

hingga kini  yaitu  membuat menjadi jelas bahwa 

gereja/orang Kristen menyembah Allah yang Esa, bukan 

tiga Allah.

   Kita menghargai - bahkan patut mencontoh - banyak 

hal yang baik dari aliran ini: semangat bersaksi (tidak 

pernah enggan atau malu), kerelaan berkorban, 

kesetiaan pada organisasi/ ajaran/persekutuan, 

ketekunan mempelajari Alkitab, upaya memelihara 

kesucian hidup dsb. Salah satu alasan yang sering 

membuat warga gereja arus utama beralih kepada S2Y 

 yaitu  kurangnya kehangatan persekutuan, kurangnya 

perhatian, pelayanan, dan kepedulian kepada warga 

gereja (yang a.l. diperlihatkan melalui 

perkunjungan/perlawatan ke rumah), dan kurangnya 

pendalaman ajaran di gereja yang ditinggalkan. 

   kita juga patut mewaspadai cara aliran ini menafsirkan 

Alkitab, termasuk keberanian menentukan saat 

kedatangan Kristus kembali, maupun ketaatan yang 

harfiah terhadap peraturan makan-minum di dalam 

Perjanjian Lama. Kita memahami dan menghargai 

Perjanjian Lama di bawah terang Injil Kristus, sehingga 

kita tidak menunaikannya menurut cara penganut 

agama Yahudi. Kalau atas nama ketaatan kepada Taurat 

- apalagi berdasar  penafsiran yang ekstrem, 

misalnya menyangkut pemahaman atas darah - kita 

tidak memelihara kehidupan (kita ataupun orang lain), 

maka patut dipertanyakan apakah kita masih 

meneladani kasih Kristus atau tidak lagi.

   Kita menghargai dan patut belajar dari 

keberanian S2Y untuk tidak begitu saja 

mengidentikkan diri dengan organisasi sekuler 

ataupun untuk tidak tunduk pada pemerintah 

dunia serta untuk kritis terhadap kekuatan politik 

manapun di dunia ini. Kita harus mengaku bahwa 

gereja Kristen, termasuk di Indonesia, acap kali 

dengan mudah membebek atau menghambakan 

diri pada pemerintah, sehingga tidak bisa 

memelihara jarak dan kehilangan sikap kritis-

profetis. 

   Namun sikap dan tindakan Saksi-saksi Yehovah

mengidentikkan organisasi mereka dengan 

Organisasi Allah patut juga dinilai sebagai 

arogansi. Kenyataan bahwa organisasi mereka 

yang berpusat di Brooklyn, dengan aset dan 

perputaran dana yang sangat besar, yang dikelola 

dengan prinsip-prinsip manajemen modern, 

memperlihatkan bahwa S2Y  yaitu  juga sebuah 

organisasi yang memperlihatkan watak dan 

kegandrungan yang mendua, antara 'dunia sini' 

dan 'dunia sana'.

   Pernyataan atau penilaian terhadap S2Y tentu 

harus didahului oleh studi yang mendalam, 

sehingga gereja dapat memperlihatkan mana 

ajaran yang benar dan alkitabiah, mana pula yang 

menyimpang dari situ. Hak dan tanggungjawab 

itu tak boleh kita serahkan pada pihak lain, 

termasuk pada pemerintah. Sudah bukan 

zamannya lagi sekarang bagi penganut/kelompok 

agama tertentu membonceng pada kekuasaan 

pemerintah untuk mempertahankan diri ataupun 

untuk menyerang dan menentang pihak-pihak 

tertentu yang dianggap sebagai lawan-lawannya. 

   Pdt. Dr. A.A. Yewangoe (Ketua Umum PGI) 

mengingatkan: kalau gereja meminta 

pemerintah melakukan pelarangan terhadap 

S2Y, bisa jadi pada suatu ketika kelompok lain 

akan mengadukan juga gereja tertentu kepada 

pemerintah agar dilarang berkiprah di negeri 

ini. Dengan kata lain, sikap dan paradigma 

lama itu bisa justru menjadi bumerang bagi 

gereja.

   Dapat kita bayangkan bahwa sejak SK Jaksa 

Agung 1 Juni 2001 itu kalangan S2Y kian gencar 

menyebarkan ajaran dan melakukan kegiatan 

mereka, termasuk mendirikan gedung-gedung. 

Dalam rangka menghadapi terobosan dan 

penyebaran S2Y ini, yang harus dilakukan gereja 

a.l.  yaitu  memberi perhatian dan melakukan 

upaya yang lebih sungguh dalam hal mendalami 

Alkitab dan ajaran gereja, a.l. melalui program 

yang lebih intensif bagi anak-anak, remaja, 

pemuda-pemudi, orang tua, maupun pelayan 

gereja (pendeta, penatua, dst.).

   Kiranya waktu, tenaga dan penghargaan tidak 

hanya diberikan kepada soal-soal administrasi, 

organisa-si, pembangunan fisik (sarana dan 

prasarana), atau berebut jabatan, seperti yang 

sering terlihat selama ini. Kegiatan pembinaan 

rohani/pengajaran tidak cukup hanya 

dilakukan pada hari Minggu (Sekolah Minggu, 

Kebaktian Remaja/Pemuda, dan Kebaktian 

Umum), melainkan juga pada hari-hari lain, 

seperti yang dilakukan kalangan S2Y. 

   sebab  itu yang perlu dilakukan  yaitu  meningkatkan 

dan memelihara kesungguhan. Mari kita bersaing 

secara sehat dengan siapapun, dan tidak buru-buru 

memberi penilaian negatif. Berbarengan dengan itu 

kita semakin meningkatkan kerjasama dan tidak terlalu 

banyak membuang enersi pada hal-hal yang 

membedakan kita satu sama lain. Apalagi ketika umat 

Kristen di negeri ini mendapat tekanan atau perlakuan 

yang sering terasa tidak adil. Dengan kata lain, seperti 

dikatakan Pdt. Nugraha Adi dalam majalah Narwastu

Oktober 2001, mari kita jadikan S2Y sebagai sparring 

partner untuk lebih menguatkan daya tahan iman kita.