Teologi 3

Tampilkan postingan dengan label Teologi 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teologi 3. Tampilkan semua postingan

Teologi 3



  dipahami oleh kaum awam sehingga 

sulit untuk diaplikasikan di dalam gereja terutama dalam 

melakukan evaluasi keberhasilan gereja menjalankan Misio Dei. 

Warga jemaat harus dipandang sebagai mereka yang 

memiliki relasi dengan Allah dan bersifat “Subjek”,17 artinya 

jemaat harus dapat memberikan gagasan dan aspirasi yang dapat 

dipertanggung jawabkan pada setiap tindak tanduknya di dalam 

PJ (Kis. 2:17). Jadi hal ini merupakan tugas dan panggilan jemaat 

yang harus dipikul bersama sama dalam melaksanakan misi 

Allah. 

Gagasan itu merupakan hasil pemikiran yang 

bijaksana, 18sehingga setiap jemaat memiliki  pengaruh dan 

pandangan yang terbuka untuk masyarakat umum dan bersifat 

holistik, mengingat PJ bukanlah sekedar alat (tools) dalam 

berorganisasi namun  menjadikan gereja suatu organisme yang 

hidup sebagai saluran berkat dalam menjalankan misi Allah. 

 

KONSEP PERTUMBUHAN GEREJA (PG) 

Church Growth Movement atau Gerakan CGM dimulai oleh 

Donald Anderson McGavran sebagaimana dipaparkan dalam 

                                                     

bukunya The Bridges of God.19 Sosok ini yaitu  cucu keluarga 

misionari yang bekerja di India. Bukunya mencakup berbagai isu 

dan bukan hanya berisi kajian teologis mengenai membawa Injil 

lintas budaya. Ia bahkan mengidentikasikan faktor-faktor 

sosiologis yang menentukan penerimaan orang pada Injil.  

Donald Anderson McGavran (15 Desember 1897 – 10 Juli 

1990) yaitu  seorang misiolog dan dekan pendiri School of 

World Mission di Fuller Theological Seminary di Pasadena, 

California,20 dan dikenal sebab  karyanya yang berkaitan dengan 

penginjilan dan konversi agama, 21  ini menjadi basis gerakan 

pertumbuhan gereja. Pengaruh Gerakan ini sangat besar di 

kalangan gereja-gereja Injili. McGavran memberikan kajian 

dengan menggunakan hasil riset untuk menunjukkan bahwa 

strategi misi umumnya tidak efektif untuk meraih orang bagi 

Kristus apalagi di dalam pembinaan umat. Tujuan awal dari 

gerakan ini yaitu  menjawab pertanyaan: bagaimana meraih 

orang-orang di USA bagi Injil? Pertanyaan ini tepat sebab  USA 

sedang mengalami perubahan yang serius saat itu, dan yang 

menjadi landasan perhatiannya, yaitu: 

“Bidang perhatian pertama yaitu  landasan teologis 

CGM, sebab  Dr. McGavran berasal dari denominasi yang 

tidak memiliki komitmen teologis yang kuat. Paul G. 

Hiebert berpendapat: ‘oleh sebab  itu, tidak 

mengherankan kita, bahwa meskipun dia memiliki hasrat 

yang dalam untuk menyelamatkan yang terhilang, dia 

tidak meletakkan dasar teologis yang kuat untuk CGM’. 

Bidang perhatian kedua yaitu  “sains”. McGavran jelas 

memandang PG sebagai ‘ilmu’. sedang  Hiebert 

memandang secara khusus, bahwa ini yaitu  sosial politik 

dan lebih luas lagi yaitu  sosiologi struktural (1930-

1960), dimana dalam  memeriksa unit struktural akan 

                                                     

membentuk suatu masyarakat yang akan menghubungi di 

antara mereka. Nilai PG yaitu  membuat kita sadar akan 

struktur sosial dan pentingnya mereka dalam kehidupan 

orang. Dinding sosial bisa jadi sulit untuk dilintasi seperti 

jarak geografis yang membentuk strategi misi awal. 

Sekarang kita berbicara bukan tentang pergi ke "Nigeria" 

namun  ke "kelompok orang" seperti Ibo, Yorubaatau 

Hausa”.22 (diterjemahkan oleh penulis) 

 

Stetzer23 beranggapan bahwa gerakan yang dimulai oleh 

McGavran semakin ngawur, sebab  menurutnya gerakan ini 

menyederhanakan isu yang ada ke dalam rumus-rumusan di 

dalam pertumbuhan yaitu terutama hanya mendahulukan 

pertambahan orang melalui penginjilan yang justru McGavran 

sendiri hindari. Dalam hal ini Stetzer ingin menunjukkan bahwa 

dengan cara itu gereja menjadi tidak bertumbuh dan 

keberadaannya menjadi jauh dari tetangga dan masyarakat 

dimana mereka ada. Inti dari Gerakan McGavran ini ada 2, yaitu: 

Pertama yaitu  gairah untuk memperkenalkan dan membawa 

Injil (Great Commission); Kedua yaitu  menerapkan riset ilmiah 

sebagai bahan agar orang tertarik masuk ke gereja. Kedua bagian 

itu disatukan oleh para teolog yang tergabung dalam  American 

Society for Church Growth dan menghasilkan kreativitas  yang 

dilakukan oleh gereja besar di Amerika untuk menyampaikan 

Injil dalam format budaya popular seperti: ‘musik, online 

worship, pembinaan, life group, dan lain sebagainya, gerakan ini 

menghasilkan empat pendekatan yang berbeda tekanannya: 1) 

                                                     

 

“Attractive Church Model” dari Rick Warren dalam bukunya; 

The Purpose-Driven Church: penekanannya yaitu  pembuatan 

program yang menarik. 2) The “Missional Church Model” dari 

Michael Slaughter, Ginghamsburg United Methodist Church: 

penekanannya yaitu  misi ke luar.  3) The “Preach God to 

Friends and Neighbors Model” dari Brian L. Boley dalam 

bukunya: “How to Share the Gospel: A Proven Approach for 

Ordinary People”: penekanannya yaitu  mengusai teologi ke-

Tuhanan. 4) The “Soul Winning Model” (Model Kisah Rasul) 

sangat ditekankan oleh orang-orang yang menekankan Alkitab. 

Ini yaitu  kalangan konservatif dari kalangan Injili dari daerah 

Kentucky. 

Pada dasarnya PG yaitu  sebuah bentuk kesadaran bahwa 

kita sebagai gereja harus terus belajar dan berkembang dalam 

mengerjakan bagian pelayanan yang Tuhan percayakan kepada 

kita semaksimal mungkin, tanpa pernah meninggalkan dasarnya, 

yaitu Yesus Kristus (bandingkan 1 Kor. 3:10-11) seperti yang 

dikatakan oleh Paul G. Hiebert dalam tulisannya sebagai berikut:  

“Dorongan utama yang diungkapkan dalam misi sampai 

abad ini yaitu  penginjilan-menggiring orang kepada 

iman yang menyelamatkan di dalam Yesus Kristus. 

Hasilnya, terlalu sering, yaitu  pertumbuhan yang cepat 

dalam orang Kristen, namun  kurangnya gereja yang kuat 

yang mampu memelihara orang percaya baru dan 

melanjutkan jangkauan Injil”.24 

Gereja yang sehat yaitu  gereja yang bertumbuh dengan 

baik dan dapat dilihat pada aspek kualitas maupun kuantitas serta 

berbuah lebat. Salah satu indikator untuk mengatakan bahwa 

gereja itu sehat, selain adanya peningkatan kualitas, juga perlu 

                                                     

adanya peningkatan kuantitas (jumlah) jemaat. Asumsi dasar 

dari PG yaitu  inti kehidupan gereja penyampaian Injil dalam 

arti Injil keselamatan secara doktrinal dan individual sehingga 

terjadi pertumbuhan jumlah mereka yang mendengar Injil dan 

menerimanya. Eklesiologi PG yaitu : jumlah manusia yang 

menerima berita Injil Kristus yang diselamatkan. Pandangan 

penulis bahaya teori PG yaitu  mengejar jumlah orang dan 

warga gereja, mengingat kata kunci dalam eklesiologinya sangat 

terkait dalam hal ini yaitu  keselamatan atau soteriology (teologi 

mengenai keselamatan). 

PG menekankan penginjilan sebagai misi utama gereja. 

Tujuannya yaitu  menawarkan keselamatan dari Kristus. 

Dengan demikian eklesiologinya sangat bertumpu pada 

soteriologi atau keselamatan dalam Kristus. Indikator 

keberhasilan sangat diarahkan pada jumlah pertumbuhan angka 

orang yang bertobat dan bergabung dengan gereja. Hal inilah 

yang banyak dikritisi, dan sebab nya masih dibutuhkan alat 

indikator yang lain. 

Selain itu, dengan mengingat fokus gereja hanya pada 

pertumbuhan, maka gereja harus memikirkan segara persiapan, 

seperti perkataan Paul G Hiebert: diperlukan “pertumbuhan yang 

cepat dalam orang Kristen, namun  kurangnya gereja yang kuat 

yang mampu memelihara orang percaya baru dan melanjutkan 

jangkauan Injil”.25 

 

VARIASI INDIKATOR PEMBANGUNAN JEMAAT 

DAN PERTUMBUHAN GEREJA 

Hasil wawancara dari 13 pendeta yang bertugas melayani di 

Jabotabek, Jawa barat, Jawa tengah dan Medan berasal dari 

berbagai denominasi gereja yang yaitu  sebagai berikut: GKI 

(Gereja Kristen Indonesia) 7 pendeta; GKK (Gereja Kristus 

                                                      

 

Ketapang) 1 pendeta; GKBJ (Gereja Kristen Baptis Jakarta) 1 

pendeta; JKI (Jemaat Kriten Indonesia) Semarang 1 pendeta; 

GBI (Gereja Betel Indonesia) 1 pendeta; GMI (Gereja Metodis 

Indonesia) 1 pendeta; dan POUK (Persekutuan Ouikumene 

Umat Kristen) 1 pendeta. Dalam tabel tertera temuan penelitian 

yang menjelaskan tentang variasi pemahaman pembangunan 

jemaat. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa variasi 

pemahaman itu mengakibatkan gereja-gereja tidak memiliki 

indikator yang sama untuk mengukur pembangunan jemaat, 

sehingga pembangunan jemaat pada satu gereja dengan gereja 

lain tidak dapat dibandingkan sebab  memiliki alat ukur yang 

berbeda. 

Berdasarkan sampel gereja-gereja yang di wawancara, 

didapatkan variasi pemahaman jemaat tampak pada tabel yang 

dijabarkan dalam matriks dari hasil wawancara tersebut. Data 

hasil wawancara terdiri dari 7 kelompok gereja. Bagian akhir 

berupa kolom penilaian. sebab  penelitian ini menggunakan data 

kualitatif, maka penilaian yang diberikan dalam kolom penilaian 

juga berupa data kualitatif atau kata-kata. 

Variasi pemahaman terhadap Pertumbuhan Gereja juga 

terlihat dalam tabel temuan penelitian, diketahui bahwa gereja-

gereja memiliki variasi pemahaman tentang pertumbuhan gereja. 

Variasi pemahaman tentang Pertumbuhan Gereja itu 

mengakibatkan alat ukur yang digunakan untuk mengukur 

Pertumbuhan Gereja pada tiap gereja memiliki indikator yang 

berbeda.  

Berdasarkan Tabel matriks hasil wawancara, diketahui 

bahwa bukan hanya terdapat variasi pemahaman tentang PJ dari 

7 jemaat yang melaksanakan evaluasi misi gereja, namun  juga 

terdapat variasi pemahaman terhadap PG pada masing-masing 

gereja, dan itu terlihat pada tabel temuan penelitian.  

 

 

EKLESIOLOGI YANG HOLISTIK 

Sebagaimana data yang tertuang dalam matriks temuan ini, tidak 

semua gereja memiliki pemahaman yang sama tentang PJ, maka 

dapat diketahui bahwa belum semua gereja memiliki indikator 

yang dapat mengukur cakupan standar dalam PJ, dan ini berarti 

PJ belum ditetapkan sebagai tindakan intervensi yang terarah 

pada perubahan dan pembaharuan agar kekurangan diatasi dan 

cita-cita dapat terealisasi sebagaimana ditetapkan Eklesiologi 

Missio Dei van Hooijdonk (lihat gambar 3). Lebih jauh dari 

temuan wawancara diketahui bahwa Subjek menyatakan bahwa 

mereka menekankan konsep kerajaan Allah dipahami sebagai 

pemerintahan Allah yang membawa nilai damai sejahtera, 

keadilan dan keutuhan ciptaan terjadi dimana gereja berperan 

serta memperjuangkannya, dan jawaban yang singkat yaitu  

kehendak Allah dipraktikkan di muka bumi sehingga membawa 

dan menciptakan kehidupan bersama yang semakin baik. 

Dengan demikian konsep eklesiologi yang dimaksudkan yaitu  

bertumpu pada konsep Misio Dei atau teologi Trinitarian lebih 

daripada pada konsep eklesiologi yang menekankan soteriologi 

dan pertambahan jumlah. Dengan demikian jelaslah bahwa 

Konsep PJ dari tiga belas gereja itu bervariasi, dan tidak ada yang 

dapat dijadikan standar bersama untuk mengukur pencapaian 

misi gereja. 

Beberapa gereja tidak menggunakankan standar yang 

ditetapkan Eklesiologi Missio Dei van Hooijdonk, beberapa 

gereja yang menggunakan alat ukur lain seperti: 1) GKI, standar 

ukuran yang digunakan GKI yaitu  Laporan Kehidupan dan 

Kinerja Jemaat (LKKJ) dengan konsep dasarnya yaitu  

mengevaluasi perjumpaan jemaat dengan Tuhan dimana LKKJ 

merupakan evalusi sebagai pertanggung jawaban terhadap 

kegiatan kegiatan gereja yang dilaporkan dalam setahun sekali 

dan biasanya diisi setiap bulan oleh setiap bagian (bidang 

maupun komisi). Di dalam LKKJ sudah terkandung KSF (Key 

Succes Factors) atau faktor kunci yang menjadi pilar 

keberhasilan dan KPI (Key Performance Indicator) atau 

indikator kunci untuk mengukur keberhasilan, dalam rincian 

Laporan Kehidupan dan Kinerja Jemaat (LKKJ), GKI 

menggunakan aneka Key Success Factors dan indikator untuk 

mengukur perjumpaan dengan Tuhan sebagai berikut 26 .  2) 

Gereja Kristus Ketapang (GKK) standar ukuran yang digunakan 

yaitu ; “live way dan move” 27., dimanan live way digunakan 

untuk menilai dan mengevaluasi hamba Tuhan serta para majelis 

jemaat, sedang  move digunakan untuk menilai aktifis dan 

anggota jemaat, walaupun demikian cara kerjanya sama seperti 

LKKJ dari GKI, yaitu kedua standar digunakan untuk 

mengevaluasi kinerja tahunan dalam menentukan KPI dan KSF, 

indikator evaluasi yang digunakan berdasarkan hasil kerja satu 

tahun 3) Gereja Kristen Baptis Jakarta (GKBJ) dan Jemaat 

Kristen Indonesia (JKI) Semarang, memiliki  pola yang sama 

dimana gereja memiliki  banyaknya kelompok kecil (cell 

group) untuk kegiatan pembinaan dan persekutuan mereka, 

dalam hal ini kedewasaan iman mudah terkontrol dan sifat 

kekeluargaan begitu erat. Bagi setiap orang yang sudah 

bertumbuh dewasa, mereka akan membawahi kelompok kecil 

yang baru, dan begitu seterusnya. Dasar mengukur keberhasilan 

PJ dan PG, gereja JKI berdasarkan evaluasi tahunan dan tidak 

memiliki  standar alat ukur, sedang  GKBJ memiliki  

standar alat ukur yaitu  PGA dari Christian A. Schwarz28, dalam 

                                                     

 

hal ini PJ dan PG lebih terukur dan terarah di dalam 

pengembangannya29.  

 Hal yang sama juga terjadi pada PG, temuan data dari tiga 

belas gereja yang diteliti memiliki variasi terhadap konsep PG, 

sehingga indikator yang digunakan untuk mengukur PG juga 

masih bervariasi. Indikator yang mengatakan bahwa gereja yang 

sehat terlihat dari adanya peningkatan kualitas dan kuantitas 

sebagaimana konsep PG dari McGavran & Van Hooijdonk, 

belum diterima oleh semua gereja, dengan demikian  dapat 

diketahui bahwa evaluasi misi gereja pelaksanaannya pada tiap 

gereja bervariasi. Variasi PJ dan PG juga dipengaruhi oleh hal-

hal berikut: 1) Rata-rata jemaat yang melayani di berbagai 

denominasi gereja sekitar 10% sampai 20% dari jumlah jemaat, 

pelayanan yang dilakukan lebih dari satu bidang, artinya 1 orang 

dapat melayani 2 atau 3 komisi pada tahun yang sama. 2) 

Regenerasi rata-rata kurang berjalan dengan baik, dan biasanya 

ini dialami oleh banyak gereja, contoh; mereka senang duduk 

dalam 1 komisi dan tidak memberikan kesempatan kepada yang 

lain untuk tumbuh dan berkembang. 3) Gereja GKI dan GKK 

yaitu  gereja yang  didukung oleh beberapa fasilitas, seperti; 

sekolah, rumah sakit atau puskesmas/klinik, panti jompo, pusat 

pelatihan, pusat konseling dan lain-lain sehingga memiliki  

jaringan yang cukup kuat dalam satu wilayah tertentu yang 

dikatakan sebagai wilayah Klasis, sebab  banyaknya kegiatan 

yang saling menunjang satu dengan yang lainnya, seperti 

kegiatan sosial, kegiatan kebersamaan antar sekolah, dan lain 

sebagainya, dalam hal penginjilan pribadi terlihat kurang 

menjadi bagian yang diprioritaskan, dari hasil wawancara rata-

rata jemaat yang datang ke gereja dari hasil penginjilan pribadi  

yaitu  1%. Kondisi yang sama juga dialami oleh gereja-gereja 

lainnya walaupun fasilitas mereka tidak sebanyak GKI dan 

GKK. Kesimpulan penulis bahwa gereja-gereja di Indonesia 

                                                    

dalam hal penginjilan pribadi telah terjadi pergeseran, sehingga 

penginjilan pribadi bukanlah menjadi bagian yang prioritas 

dalam bermisi.30  4) Yang dimaksud dengan ukuran keberhasilan 

PJ dan PG yang dituju sebagai hasil kesimpulan dari hasil 

wawancara yaitu ; ‘Jumlah anggota dan  kehadiran beribadah 

terus bertambah, jumlah dana yang masuk untuk menopang 

seluruh aktifitas gereja, bertambah, jumlah orang yang 

melayani dalam kegiatan gereja bertambah, jumlah program 

gereja terus meningkat sesuai dengan kebutuhan, gereja dapat 

memberikan dampak buat jemaat dan masyarakat sekitarnya, 

jemaat merasakan keintiman dengan Tuhan dan mengerjakan 

Misi Allah’. 

 

 

PJ dan PG memiliki  perbedaan dan kesamaan, yaitu:                 

1) Penekanan PJ dan PG yaitu  sama yaitu tentang perubahan. 

2) Eklesiologi PJ jelas lebih holistik sebab  terkait dengan misi 

Allah Bapa Putera, dan Roh Kudus demikian juga konsep 

Christian A. Schwarz.  PJ lebih menekankan hidup gereja 

sebagai bagian dari masyarakat dimana gereja dan masyarakat 

harus berubah, sedang  dalam PG fokus lebih pada gereja dan 

penginjilan atau soteriologi. Ukuran keberhasilan PJ dilihat 

secara internal dan eksternal, sedang  PG ukuran keberhasilan 

dilihat secara internal. 3) Konsep PJ dan PG bersifat pratikal, 

namun  penerapan dalam PJ terlalu luas dan abstrak sehingga tidak 

mudah untuk dipahami oleh kaum awam dan sulit untuk 

diaplikasikan di dalam gereja, sedang  PG lebih fokus pada 

jumlah manusia yang menerima berita injil Kristus; bahaya teori 

PG yaitu  mengejar jumlah jemaat dan warga gereja. 4) GKBJ  

yaitu  gereja yang menggunakan standard alat ukur yaitu PGA 

                                                     

dari Christian A Schwarz untuk mengevaluasi keberhasilan dan 

di dalamnya termasuk KPI dan KSF. Evaluasi ini menghasilkan 

dampak bagi GKBJ, yaitu: ‘Mengetahui kelemahan pada 

bidang-bidang pelayanan tertentu dan meningkatkan kwalitas 

sebagai fokus kerja  menjalankan program jangka pendek dan 

panjang, memaksimalkan talenta jemaat dalam meningkatkan 

pelayanan, mengaktifkan daya guna pelayanan agar seluruh 

jemaat terlibat di dalamnya, dampak sosial kepada lingkungan 

di sekitar gereja maupun masyarakat’. 4) Di Indonesia hanya 

sedikit gereja yang menggunakan standar alat ukur keberhasilan 

dan tidak sedikit gereja memiliki  upaya untuk membangun 

alat evaluasi keberhasilan gereja dan menekankan eksklesiologi 

yang holistik. Tekanan pada hasil dalam sistem evaluasinya 

terkesan lebih kuat dari pada evaluasi prosesnya, seperti contoh-

contoh yang sudah dijabarkan  diatas dalam; LKKJ, live way, 

move, dan evaluasi kinerja tahunan yang sudah dilakukan dan 

memberikan hasil; baik dalam jumlah yang bertambah maupun 

dampak ke tengah masyarakat luas seperti terlihat dengan 

keterlibatan gereja mereka di tetangga dan di daerah-daerah yang 

terkena bencana sampai kini. 

Studi ini menunjukkan kebutuhan untuk membuat 

eklesiologi yang holistik namun dalam penggunaaannya untuk 

mengevaluasi keberhasilan gereja melaksanakan misi Tuhan 

memerlukan alat yang menilai proses, hasil, dan dampak pada 

hidup pribadi, keluarga, gereja, bahkan masyarakat dan alam 

semesta yang Ia berikan. 

 

 

 

 

Ada kesan kuat bahwa hari-hari ini diskursus tentang agama sedang 

memadati ruang publik Indonesia terutama dalam kaitan dengan unsur-

unsur besar seperti politik, Pancasila dan negara. Memang di permukaan 

segala hal tampaknya agama yang bersinggungan dengan unsur-unsur 

tersebut. Namun jika dicermati lebih saksama polemik yang terjadi 

berasal dari kelompok-kelompok eksklusif radikal yang bernaung di 

bawah payung agama terntu. Kelompok-kelompok eksentrimis kiri ini 

seringkali menjadi aib bagi agama. Dengan begitu, 'agama’ yang 

dimaksud khususnya yang sering berpolemik, tidak lain, merujuk pada 

kelompok-kelompok ekstrimis mengatasnamakan agama terlebih 

mengatasnamakan Islam. Meskipun demikian, agama-agama (dalam arti 

sebenarnya) tetap dapat melakukan sesuatu. Belajar dari konflik-konflik 

demikian yaitu  urgensi. Bagaimanapun hidup beragama selalu 

‘bersentuhan' dengan ideologi dan lembaga.  

Di ruang lingkup tertentu kenyataan bahwa keberimanan 

mempengaruhi kehidupan politis tetap tak terbantahkan. Pembelajaran 

dari konflik membantu agama supaya dapat menarik batas tegas peran 

(dan bahkan identitasnya) di ruang publik sehingga tidak menjadi 

berlebihan agar terhindar dari ekses-ekses yang menodai hakikat 

luhurnya. Maka tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa sumber 

konflik utama bukan soal agama ekstrim, radikal, dan fanatik namun  lebih 

pada ketidakmampuan membuat batasan tegas tentang dirinya dan 

perannya di ruang publik. Agama perlu membuat batasan tegas terutama 

dalam konteks Indonesia yang selalu terkait dengan unsur-unsur besar: 

politik, negara dan Pancasila.   

Berangkat dari hal di atas, artikel ini mencoba melihat usaha 

agama-agama menegaskan kembali identitas dan peran di ruang publik. 

Penulis ingin merumuskan “dialog masa depan” yaitu  alternatif yang 

selain tepat juga bermanfaat sebagai sarana reposisi agama di ruang 

publik.  

Dalam mengeksplorasi tema ini, penulis menggunakan kajian 

literatur (kajian pustaka). Mestika Zed mengatakan bahwa penelitian 

kepustakaan hanya membatasi kegiatannya pada bahan-bahan pustaka  

 

tanpa riset lapangan. 1  Sementara Educational Resources Information 

Center mendefinisikan demikian, “A literature review as an “information 

analysis and synthesis, focusing on findings and not simply bibliographic 

citations, summarizing the substance of the literature and drawing 

conclusions from it.2  Pertama, membaca dan memaparkan masalah yang 

muncul dalam konteks hidup beragama terutama polemik yang 

melibatkan kelompok agama dengan politik, Pancasila dan negara. 

Kedua, manafsirkan konteks yang ada kemudian mencoba menarik 

implikasi etis berupa rumusan dialog bagi masa depan agama-agama.  

 

MEMBEDAH KISRUH AGAMA DI RUANG POLITIK 

Melalui esensi yang dimilikinya, agama diyakini mampu menyediakan 

basis moral bagi kehidupan publik. Agama dianggap mampu sebab  

adanya makna kognitif dan kekuatan motivasi bersama di dalam 

tubuhnya. Juergen Habermas misalnya melihat agama sebagai 

comprehensive worldview (pandangan dunia)3 namun  tetap mengingatkan 

prasyarat tertentu. Dalam arti,  praktik dan perspektif keagamaan terus 

menjadi sumber utama nilai-nilai yang memelihara etika 

kewarganegaraan multikultural dengan menekankan solidaritas dan 

penghargaan yang setara. Namun, agar “potensi semantik vital dari 

tradisi keagamaan” tersedia untuk budaya politik yang lebih luas (dan 

khususnya dalam lembaga-lembaga demokrasi), mereka harus 

diterjemahkan ke dalam idiom sekuler dan bahasa yang dapat diakses 

secara universal.4 Ini tugas yang tidak hanya menjadi tanggung jawab 

warga beragama namun  juga semua warga negara -baik yang religius 

maupun sekuler- yang terlibat dalam penggunaan akal sehat secara 

publik. Dalam konteks Indonesia, agama boleh mengekspresikan 

kekuatan kritis berasas nilai terhadap berbagai urusan di ruang publik 

dalam “bahasa sekuler” sekaligus tanpa mengambil tempat dengan 

menyingkirkan eksistensi pranata lain.  

Basis moral merupakan potensi sekaligus  identitas dan lingkup 

peran agama di ruang publik. Jika campur tangan agama melebihi 

fungsinya sebagai sumber nilai dan moral maka “politisasi agama” akan 

tak terhindarkan. Agama akan digunakan, dimanipulasi, dan dieksploitasi 

sedemikian rupa, baik oleh individu maupun kelompok sosial (social 

group) tertentu untuk kepentingan politik praktis dan kekuasaan tertentu, 

dan tentu saja demi keuntungan material ekonomi tertentu.”5  Dengan 

kata lain ruang publik yaitu  wilayah kehidupan kolektif yang harus 

bebas dari dominasi.  

sebab  itu, agama cukup sebagai keyakinan hidup dan pedoman 

moral, baik dalam ranah individu maupun sosial. Walaupun demikian, 

dalam konteks hidup sosial secara khusus dunia politik, agama mesti 

tetap berperan sebab dunia politik tak sepenuhnya bebas dari nilai-nilai 

agama. Ini kondisi yang wajar mengingat sejak pertama kali agama 

“lahir” atau muncul di muka bumi ini, ia sudah sangat politis atau 

berdimensi politik.6 Kalaupun ranahnya condong ke ruang privat yaitu 

mengurusi iman dan kesalehan, kenyataan berada di ruang publik tetap 

menyiratkan sumbangan nilai moral-etis bagi warga bangsa. 

Meminggirkan diri dari keterlibatan dan tanggung jawab di ruang publik 

secara total, agama hanya bermakna sebagai kesalehan ritualistik tanpa 

peran pembebasan bagi umat manusia. Johann Baptist Metz, seorang 

teolog Katolik asal Munster (Jerman) mengafirmasi bahwa agama yang 

enggan terlibat dalam ruang sosial untuk pembebasan sesungguhnya 

hanyalah sekadar nama untuk impian akan kebahagiaan tanpa 

penderitaan, obsesi mistis jiwa atau khayalan psikologis-estetis tentang 

ketidakberdayaan manusia. Dalam bahasa yang ekstrim, agama hanya 

mengobral tentang hal-hal transendental namun  tidak mampu menyelami 

rahasia Ilahi dalam terang realitas kehidupan nyata. Agama boleh 

                                                             

menjadi kekuatan kritis dalam hidup berpolitik namun  tidak menjadi 

politik itu sendiri. Peran agama dalam politik yaitu  menjadi sarana 

testimoni tentang Allah (nilai etis-moral) dan tidak mempolitisasi Allah 

sebab  akan berdampak pada hilangnya kredibilitas, yang Ilahi hanyalah 

ilusi.   

Kurangnya kesempatan refleksi atas esensi luhur agama turut 

memperburuk interaksi dalam ruang publik. Kaum agama pun rentan 

terjebak dalam cara pandang kaotis. Praksis mobilisasi pengkafiran 

terhadap yang berbeda menjadi normalitas yang dimaklumi. Ulah 

kelompok rentan ini menyebabkan agama “menjadi seperti perusahaan 

yang tak hentinya memproduksi larangan.”7 Memang politisasi agama  

yaitu  fenomena yang tak terelakkan dan menjadi pemandangan lumrah 

terutama menjelang pesta demokrasi. Ini dimungkinkan. Pertama, sebab  

meluasnya jumlah kelompok fanatik bahkan secara eksesif mengenakan 

atribut agama di ruang publik tanpa pertimbangan secara akal sehat. 

Kedua, sebab  penyebaran kelompok agama ini mendapat sokongan 

secara sistemik oleh pejabat yang senang memanfaatkan isu sentimen 

teologis, etnis, perasaan tidak suka, rasa terancam dan kebencian 

terhadap lawan politik untuk meraih dukungan. 8  Kondisi ini pada 

akhirnya mencederai pluralisme sekaligus menodai esensi agama itu 

sendiri di hadapan politik.9 

Ketidakmampuan merenungi esensi terdalam agama yaitu  faktor 

yang turut mengaburkan batas-batas keterlibatan dan tanggung jawabnya 

sehingga maknanya menjadi bias ke mana-mana. Tampak di permukaan, 

agama kehilangan spiritualitasnya: sebuah landasan kebajikan, tempat 

berpijak semua jemaat. ‘’Kita’’ dan ‘’mereka’’ menjadi fenomena lazim 

yang kian memisahkan hidup warga bangsa. Yang terbaca yaitu  

kebingungan agama mempertahankan eksistensi dan menggerakan 

esensinya di ruang politik Indonesia.  

                                                             

Pergeseran paradigma atas eksistensi dan esensi agama 

menimbulkan kesulitan menggerakan kapasitas mental untuk 

menemukan alternatif sebagai simpul bersama demi mengatasi akad 

moral yang sedang ambruk. Peran agama sebagai akad moral dalam 

konteks politik sepertinya digeser oleh tukar tambah kepentingan para 

elit politik yang dengan segala cara memanfaatkan agama sebagai 

tameng untuk melegitimasi kekuasaannya lewat memobilisasi massa 

untuk melakukan aksi-aksi demonstrasi dan sebagainya. Para kelompok 

agama memainkan peran sentral di panggung kepentingan ini. Di sini 

menyeruak sejenis religiofikasi politik yaitu “kecenderungan untuk 

memberikan atribut keilahian pada dunia politik, sehingga politik bersifat 

mutlak. Hukum yang sebenarnya merupakan hasil rekayasa untuk 

kepentingan kelompok tertentu disebut sebagai hukum yang mutlak dari 

Yang Ilahi. Akibatnya, hukum tersebut harus dipatuhi semua orang.”10 

Penolakan Camat non Muslim di Pajangan, Yogyakarta, pada 2017 lalu 

dapat dijadikan contoh bagaimana penerapan politik yang sangat kental 

bernuansa sentimen agama. Alih-alih menegakkan demokrasi kelompok 

radikal justru mengerahkan massa dan menghasut warga Muslim 

setempat untuk menolak camat terpilih.  

Dengan demikian, tidaklah berlebihan mengatakan bahwa ketika 

agama kelewat batas mencampuri urusan politik atau terkurung dalam 

politik kepentingan ekspresi nilai beragama sendiri berangsur pudar. 

Cinta dan bela rasa semakin terkikis, demokrasi bernuansa semakin 

populis dan politik kotor berbaju religiusitas tertentu termaklumi. Maka 

prinsip batas diri yaitu  cara paling baik untuk menciptakan damai. 

Kaum beragama mesti membedakan wilayah antara panggung politik 

sebagai proses demokrasi dan agama sebagai panggung menumbuhkan 

spiritual. Ketidakmampuan membatasi diri membawa hidup beragama 

terjebak dalam politik imagologi. Alhasil, dalam proses demokrasi agama 

berubah menjadi produk yang paling laris dan rumah ibadah berubah 

menjadi pasar yang paling nyaman untuk meraih suara. Di saat 

                                                             

bersamaan kaum agamawan akan berkelik apologetis namun diam-diam 

ikut merayakan ketika terjadi gerakan massa. Fenomena ini menjadi 

pemandangan lumrah terutama menjelang pemilu. Bahkan tidak sebatas 

pergolakan dengan dunia politik, konflik justru semakin melebar 

memasuki ruang yang lebih besar yaitu negara. 

Ini dimaksudkan agar tidak terjadi pemahaman yang keliru tentang 

agama itu sendiri. Namun potret selama ini memperlihatkan: 

Pertama, agama tak mampu menunjukkan batas diri di dalam 

ruang politik. Ketidaktegasan itu membawa agama terjebak arus 

percaturan politik. Kelompok-kelompok kiri yang mengatasnamakan 

agama ini memanfaatkan massa untuk merongrong dinamika politik. 

Mereka memanfaatkan “nama besar” (mayoritas) untuk mencampuri 

keputusan-keputusan politis, yang faktanya, tidak semua berpayung 

mayoritas di negara ini mendukung mereka. Ironisnya, kelompok fanatik 

inipun seringkali dimanfaatkan oleh pemangku jabatan yang 

berkepentingan untuk mengalienasi lawan politik terutama yang tidak 

seiman. Ulah kelompok ini pada akhirnya menodai hakikat terdalam 

agama sebagai sumber nilai dan orientasi etis dalam kehidupan publik. 

Agama terlihat semakin jauh menjejali urusan politik. Kecenderungan 

demikian dilihat dan dimanfaatkan politik sebagai peluang sehingga tak 

jarang politik dengan mudahnya memakai baju agama di hampir setiap 

sepak terjangnya.  

Kedua, kelompok agama mengekspansi ideologinya ke ranah yang 

lebih besar, negara. Mereka “memperlihatkan upaya politisasi”11 bahkan 

dalam konteks yang paling radikal dengan upaya menggagas pengubahan 

negara menjadi negara Syari’at. Praktik demokrasi dialihkan dan 

dijalankan secara oligarki, yang tak menengenal kawan maupun lawan, 

dan SARA dijadikan sebagai senjata untuk memecah belah. Kasus yang 

menimpa Ahok pada 2017 berbicara banyak bagaimana SARA 

dipolitisasi sedemikian rupa demi kepentingan politik kaum tertentu yang 

berafiliasi dengan kelompok radikal tersebut. Meskipun hakikatnya 

                                                             

“keputusan-keputusan demokratis sudah selalu tergantung pada 

keyakinan-keyakinan etis-religius dari para warganya” 12  kenyataan 

demikian harus dipandang sebagai urusan yang sangat pribadi sehingga 

tidak boleh diganggu gugat apalagi dipolitisasi untuk membungkam 

demokrasi.  

Ketiga, di hadapan Pancasila, hal serupa terjadi. Esensi agama dan 

nilai-nilai Pancasila selalu selaras dalam teori maupun praktek. Namun 

fakta ini tidak berlaku dalam ideologi kelompok berbaju agama tersebut. 

Penerapan nilai Pancasila dan agama seringkali menuai benturan sebab  

diadu domba oleh individu dan kelompok berkepentingan. 13  Yudian 

Wahyudi menggarisbawahi jika musuh Pancasila yaitu  orang-orang 

berpikiran ekstrim yang mempolitisasi agama dan mengganggap dirinya 

mayoritas14 meskipun kenyataan di masyarakat, mereka yaitu  minoritas. 

Klaim mayoritas dijadikan legalitas untuk bertindak sesuka hati seakan-

akan prilaku mereka yaitu  prilaku Islam. Kelompok-kelompok seperti 

“Hizbut Tahrir, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Komite 

Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI)” 15  yaitu  kaum yang 

berpakaian kesalehan sektarian yang cenderung membawa agama 

menyimpang dari Pancasila. Bahkan hendak mengganti ideologi negara 

dengan ideologi kelompoknya.  

M. Khoiril Anwar dalam artikelnya Dialog Antar Umat Beragama 

Di Indonesia Perspektif A.Mukti Ali, dialog dimengerti bukan untuk 

mencari kemenangan doktrin satu agama di atas yang lain. Dialog antar 

umat beragama bukan dimaksudkan untuk mencari titik lemah, 

mengalahkan, melemahkan, mencari kesalahan lawan dialog atau lawan 

bicara. Dialog merupakan jalan bersama untuk mencapai kebenaran dan 

kerjasama dalam proyek-proyek yang menyangkut kepentingan bersama. 

                                                             

 

Selain dari itu dialog juga diartikan sebagai pertukaran pikiran dengan 

maksud supaya pendapat/keyakinan masing-masing pihak semakin jelas 

sehingga dapat dipahami (bukan hanya diketahui) lebih tepat, keyakinan 

lain dihormati meskipun tidak selalu dapat diterima. 16  Dialog perlu 

dilakukan untuk menguatkan iman pribadi dan meningkatkan kerja sama 

di antara “pemeluk agama yang benar.”17 Tentu Ini terkait pembedaan 

diri dari kelompok beragama yang fanatik-radikal.  

 

MENELUSURI KIPRAH AGAMA DALAM NEGARA 

Sebagaimana polemiknya di dalam ruang politik, kiprah agama dalam 

negara pun terasa tak jauh berbeda. Agama diyakini sebagai pranata yang 

lebih condong mengurusi pengalaman dan spiritualitas umat dengan yang 

Ilahi. Sekalipun legitimasinya berkaitan dengan kehidupan rohani, 

melarangnya untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan sekuler (politik 

dan negara) yaitu  hal yang tidak mungkin. Jika agama hanya berkutat 

pada dimensi interior (rohani) maka boleh jadi agama hanya sebuah 

paham yang melulu berurusan dengan hal-hal ritual-formal intuitif. 

sebab nya, agama tidak lebih dari sekadar berbicara tentang Tuhan 

bukan apa yang mesti dikerjakan bagi Tuhan. Agama harus mampu 

membiarkan umat mengekspresikan nilai-nilai ketuhanan (baik, benar, 

cinta, damai) di setiap persoalan hidup nyata termasuk dalam bernegara. 

Agama harus mampu menciptakan kebebasan bagi setiap orang untuk 

berbicara dengan yang Ilahi bukan malah menciptakan teror-teror 

kemanusian atau mereduksi eksistensi Tuhan dalam ideologi segelintir 

kelompok.  

Proses “kaderisasi” yang dilakukan agama sejak dini dalam 

komunitas-komunitas religius tentu membawa klaim-klaim basis 

legitimasi agama atas ke-diri-an manusia. Ini sulit dihindari. Adakalanya 

memang secara serentak manusia ikut “terpenjara” dalam pengajaran 

keliru tentang nilai-nilai agama. Kita tak bisa menapik bahwa banyak 

problem yang muncul dalam keberagamaan terutama radikalisme yang 

                                                             

membawa kehancuran justru lahir sebab  manusia rentan terbelenggu di 

dalam berbagai ajaran yang yang salah. Hasilnya, penganut agama tidak 

mampu “keluar” dalam arti bebas mengekspresikan nilai-nilai agama 

tanpa mengganggu kenyamanan publik.  

Menghayati agama hanya pada tataran normatif-formal yang 

menguat dalam kehidupan masyarakat Indonesia, cenderung 

menciptakan individu dan kelompok yang egoistis, diskriminatif, tertutup 

bahkan lebih jauh, bisa merusakan nilai-nilai ideal yang dijunjung agama 

itu sendiri tanpa disadarinya. Tuntutan sejati bagi agama-agama yaitu  

belarasa universal-kosmis. Ini menjadi tuntutan fundamental yang mesti 

dimulai agama secara khusus dalam institusi besar bernama negara. 

Mestinya sejarah panjang tentang perang-kebenaran antara agama 

menjadi orientasi nilai atau sebuah kesadaran baru bahwa institusi, 

sistem, doktrin, tata norma hukum dan pola keberagamaan yang berbeda 

pada hakikatnya hanyalah berbagai cara saja untuk menjunjung dan 

mewujudkan nilai-nilai yang sama seperti damai, rahmat, kasih dan 

pembebasan, belarasa, dan keadilan. 

Begitu pun negara. Negara dalam definisinya dimengerti sebagai 

berikut. Pertama, masyarakat dan wilayah yang merupakan kesatuan 

politis. Kedua, lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis tersebut 

yang menata dan demikian menguasai wilayah bersangkutan.18 Definisi 

ini sangat politis. Artinya, terbentuknya negara tidak terlepas dari unsur 

kepentingan suatu kelompok masyarakat dalam skala yang lebih luas. 

Jadi bukan kepentingan segelintir orang yang menyebabkan terbentuknya 

negara, namun  kepentingan semua golongan termasuk agama, suku, 

budaya dan lain sebagainya. 

Pandangan lain yang esensial datang dari Roger H. Soltau. 

Baginya, negara didefinisikan sebagai agen (agency) dan kewenangan 

(authority) yang mengatur serta mengendalikan berbagai persoalan atas 

nama masyarakat.19 Tesis Soltau sangat jelas bahwa hanya negara yang 

berwenang mengatur dinamika hidup bersama sesudah  mendapat 

                                                             

 

legitimasi dari rakyat atau atas nama kehendak masyarakat. Jadi tidak 

ada ruang bagi kelompok tertentu dalam suatu negara legitim untuk 

mengatur dinamika bangsa tanpa melalui diskursus yang komprehensif 

untuk menghasilkan keputusan bersama yang rasional dan fair.   

Max Weber melihat bahwa negara yaitu  masyarakat yang 

memiliki  monopoli secara sah dalam suatu wilayah.20 Titik berangkat 

pemahaman Weber yaitu  monopoli dari suatu kelompok masyarakat 

dalam bidang-bidang tertentu. Kiranya cukup jelas bahwa pemilik 

monopoli dalam suatu kelompok tersebut yaitu  negara. Namun kadang 

tidak semua warga negara memahaminya. Ketidakpahaman warga negara 

lahir ketika ada kelompok yang dengan atau tanpa maksud tertentu 

mencoba memonopoli tugas negara. Radikalisme agama serta 

nasionalisme kedaerahan yaitu  bentuk-bentuk dari usaha monopoli 

tersebut. Tampak jelas bahwa dalam posisi dilematis antara agama dan 

negara seringkali terjadi pemelintiran nilai-nilai yang bukan hanya agama 

namun  budaya, adat maupun akademik untuk kepentingan naif kelompok.  

Agama manapun senantiasa memuat ajaran moral berkaitan dengan 

relasi manusia dengan Yang Ilahi, Yang Transendental-Imanen. 

Pernyataan mendasarnya, jika  mengutip Budi Hardiman, bagaimana 

religiusitas dapat diperhitungkan tanpa menindas pluralisme, tanpa 

melengkapkan toleransi, dan tanpa mencederai hak-hak asasi manusia.21  

Namun perlu juga dipahami bahwa polemik justru sering datang dari sisi 

sebaliknya, ketika bukan hanya agama tidak memberi batasan tegas 

terhadap dirinya melainkan ketidakmampuan negara menyeimbangkan 

diri dengan nilai agama. Jati diri akan semakin problematik ketika negara 

tidak mampu memberi jaminan sosial yaitu mendukung otonomi individu 

yang terbuka dan mandiri.22 Maka tidak berlebihan mengatakan bahwa 

ketegangan hubungan antara agama dan negara pada saat ini terjadi 

sebab  tidak adanya hubungan timbal balik. Contoh untuk argumen ini 

misalnya, larangan pendirian rumah ibadah, pengusiran kelompok 

keyakinan atas nama ketentraman dengan dalih-dalih religius 

menunjukkan kegagalan negara memberi jaminan kemerdekaan 

beragama. Sementara di sisi lain juga ada anggapan negara menutup diri 

terhadap nilai-nilai keagamaan sehingga jalannya negara bertentangan 

dengan nilai-nilai keagamaan. Dari sini muncul istilah bahwasanya 

“agama yaitu  musuh Pancasila.”23  

Agama mengorientasi tindakan dan makna transendental seseorang. 

Sementara kekuasaan negara perlu ada demi rasa tertib dan aman dalam 

masyarakat di suatu negara terutama soal kepatuhan pada hukum dan UU 

yang sah. Artinya dihadapan kebebasan hidup beragama warga, negara 

harus menunjukkan fungsi kontrol yang lebih kuat layaknya menjadi 

“leviathan.” Leviathan dapat diartikan dengan binatang raksasa (Alkitab) 

dan sosok mengerikan dengan kekuasaan absolut (Thomas Hobbes). Jika 

diterjemahkan dalam konteks bernegara, maka negara harus menjadi 

institusi besar dengan kekuatan absolut dihadapan kekuatan yang 

cenderung destruktif termasuk tidak boleh didikte oleh kepentingan 

segelintir kelompok beragama. Melalui tata aturan dan perangkat yang 

bisa dipertanggung-jawabkan secara saintis dan etis- negara harus lebih 

kuat dan netral. Ini dimaksudkan agar melalui otoritasnya, negara tidak 

hanya menggagalkan tafsir subjektif kebebasan beragama yang keliru 

namun  juga mengganti tafsir subjektif para warga dengan alasan yang 

mampu memandu penalaran dan tindakan etis. Agama menjadi pratala 

kebaikan tertinggi bagi pengikutnya. Meskipun kekuasaan negara 

dimaknai sebagai unsur yang belum tentu sempurna, namun tak bisa 

dihindari demi mencegah pergolakan warga bangsa.  

Dalam kehidupan bernegara, kedewasaan dalam beragama mutlak 

perlu. Setiap orang bebas menjalankan norma-norma agamanya dan 

sebaliknya membiarkan yang lain bebas sebagaimana adanya. Letak 

legitimasi agama ada di titik itu. Slogan “jangan sentuh aku”, secara 

fundamental penting dan sebab nya intervensi apapun terhadapnya 

                                                             

 

yaitu  sebuah kekeliruan mendasar. Agama berperan penting dalam 

seluruh aspek kehidupan manusia. Banyak norma-norma agama bahkan 

hukum dalam sebuah negara konstitusional pun justru lahir dari 

perspektif agama. Agama telah menjadi kebutuhan dasar manusia yang 

tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial manusia. Agama juga 

diyakini tidak hanya berbicara soal ritual semata melainkan juga 

berbicara tentang nilai-nilai yang harus dikonkritkan dalam kehidupan 

sosial dan dalam ranah ketatanegaraan sehingga muncul tuntutan agar 

nilai-nilai agama diterapkan dalam kehidupan bernegara. 24  Ungkapan 

imago dei (manusia sebagai citra Allah) dalam tradisi Yudeo-Kristiani 

misalnya, menjadi inspirasi terbentuknya konsep hak asasi manusia yang 

dideklarasikan oleh PBB pada 10 Desember 1948. Dengan ini mau 

mengatakan bahwa jika agama disudutkan dari ruang publik ke privat 

maka ekspresi spiritualitas personal terputus dari kehidupan bersama. 

Dari arah sebaliknya politik sekuler akan meremehkan nilai-nilai agama 

sekaligus mengabaikan signifikansi moral ketuhanan. Yang muncul dari 

situasi saling mengabaikan ini yaitu  spiritualitas kehilangan 

pertanggungjawaban sosial dan politik kehilangan jiwa.  

Negara dikatakan damai dan sejahtera jika  setiap warganya 

mampu menikmati kebebasan dalam haknya, tidak terintimidasi dalam 

cara apapun dan dalam kesadaran berekspresi tanpa ancaman. Walaupun 

begitu harus tetap diingat bahwa “keberagamaan meskipun terlibat dalam 

dialog intens tidak bisa menghapus kesalahpahaman antara sesama 

pemeluk agama dalam memandang secara serius identitas agama 

seseorang.” 25  Kenyataan-kenyataan demikian yaitu  hal yang alami 

(manusiawi). namun  ketika kesalahpahaman mengarah ke tindakan 

destruktif maka keterlibatan negara diperlukan.  

Artinya, dalam kasus-kasus tertentu negara boleh mengintervensi 

gerakan warganya seperti pemaksaan aturan-aturan agama kepada yang 

berbeda. Contohnya, mengharuskan pemakaian jilbab kepada yang non 

Muslim dengan berbagai macam dalih seperti berada sekolah negeri atau 

                                                             

sebab  aturan perusahaan. Sementara dalam urusan privasi keagamaan, 

negara harus mengambil jarak. Contohnya, ekspresi agama yang paling 

nyata lahir lewat ritual-ritual tertentu. Ritual yang dijalankan serentak 

menjadi daya pikat yang menyatukan setiap pribadi yang 

menjalankannya. Pada posisi itu, negara tidak berhak mengintervensi. 

Intervensi seorang pejabat negara di tengah berlangsungnya ibadah 

(seakan-akan ingin menunjukkan momen dialog tersebut) yaitu  sebuah 

ekspresi yang keliru. Tidak menjelaskan apa-apa tentang penghargaan 

hidup beragama. Dari segi ruang, agama memiliki jangkauan yang lebih 

luas ketimbang negara. Aspek keyakinan serentak dogma, ritual, nilai-

nilai maupun norma-memungkinkan setiap orang yang berbeda wilayah, 

bahasa, adat-istiadat, dan suku untuk bersatu. Dan negara mesti 

mengafirmasi realitas itu sebagai wadah yang konstruktif demi keutuhan 

hidup bernegara bukan malah mengganggu. Dengan demikian 

dimungkinkan kerja sama efektif. 

 Penulis yakin bahwa dikotomi antara agama dan negara bisa 

diselesaikan dengan cara damai. Jalan damai yang dimaksud yaitu  

adanya komunikasi yang rasional dan kontinu antara sesama warga 

religius, yang menurut Habermas disebut demokrasi deliberatif. 26 

Artinya, umat beragama mesti setuju dengan premis-premis dasar negara 

konstitusional. Namun di dalam prosesnya menuntut komunikasi antara 

negara dan warga religius agar di satu sisi, negara tidak melanggar 

prinsip dasarnya dengan tindakan represif terhadap aspirasi religius dan 

di sisi lain, agama pun tidak perlu terlalu memaksakan kehendak untuk 

menjadi basis legitimasi negara konstitusional yang rasional.27 Sampai 

pada titik ini, perdebatan terkait bagaimana seharusnya agama berkiprah 

dalam negara dan sejauh mana negara legitim terhadap agama telah 

mendapat jalan damai lewat proses komunikasi rasional dengan penuh 

adil dan jujur. Namun, untuk sampai pada jalan damai tersebut, setiap 

orang perlu dibekali dengan ilmu dan pemahaman yang benar dan 

rasional tentang agamanya.  

                                                             

 

MEMBACA MAKNA ESENSIAL AGAMA  

DALAM PANCASILA 

Perihal penafsiran Pancasila sama sekali tidak menyisakan polemik 

kecuali tafsiran pada sila pertama. Itupun sebetulnya isu musiman yang 

biasanya timbul menjelang dan berlangsungnya pesta demokrasi. Trend-

nya pun seputar kelompok-kelompok samar yang cenderung terobsesi 

oleh gagasan “negara agamis” yang tak dipungkiri (secara kebetulan) 

paralel dengan fakta mayoritas penganut Islam di negeri ini. Momen 

seperti ini pun tak jarang ditunggangi penumpang gelap yang terobsesi 

pada akad kursi kekuasaan. Di saat yang sama terjadi counter culture di 

masyarakat akibat formalisasi agama oleh negara sebab  

ketidakmampuan warga bangsa menerjemahkan tuntutan konstitusional 

posisi agama-agama. Di era keterbukaan saat ini, dorongan terhadap para 

pemeluk agama untuk menggagas dialog sebagai sikap dasar antaragama 

yaitu  inisiatif yang selalu digemakan seiring perubahan kebudayaan 

modern yang bersifat pluralistik dan menjunjung kebebasan akal sehat.  

Para filsuf dan teolog sepakat bahwa pemaknaan pluralisme agama 

terjadi jika pemeluk agama masing-masing mampu menyingkirkan 

pandangan sendiri dan berusaha menerima pihak lain dan “menelisik” 

bentangan luas alam agamanya melalui konsep-konsep penganut lain. 

Maksudnya yaitu  membuka cakrawala pengakuan timbal balik dan 

tanggapan positif antar agama untuk (terbuka) saling menerima. 

Kesadaran bersifat ilahiah dan selalu bergantung pada cara manusia 

meyakini dan memutlakkan kebenaran akan keyakinannya pada yang 

Ilahi. Namun perlu juga diingat bahwa ada keterbatasan dalam 

menjangkau dan menangkap kemutlakan sebagai sebuah kebenaran. 

Maka bukan hal yang tabu jika  orang mesti terbuka dan belajar dari 

iman keyakinan lain. Doktrin dan tata ibadah yang berbeda merupakan 

kekayaan cara menuju tujuan yang sama yakni Yang Ilahi.  

Agama tidak pernah keliru mewarisi nilai dan akad moral bagi ke-

manusia-an. Yang jadi persoalan justru respon manusia dalam 

menangkap, memahami, dan memanifestasikan dalam praksis. Konflik 

beragama lahir sebab  kecenderungan membandingkan cara beragama 

yang secara dasariah bertentangan dengan akal sehat. Ini perlu dihandari 

melalui upaya menumbuhkan silaturahmi atau kerja sama yang solid. 

Hanya melalui kerja sama orang semakin yakin bahwa agama sebagai 

cita keselamatan mampu melahirkan berbagai kebaikan dalam proses 

pertumbuhan manusia. Dialog menjadi nilai esensial dalam merangsang 

keberagaman yang dinamis untuk terus dipupuk dalam peristiwa hidup 

bersama. Melalui dialog orang beriman akan bisa saling belajar untuk 

mencapai kematangan dan keterbukaan universal yang otentik.  

Berkaitan dengan gagasan diskursus pluralisme Pancasila: untuk 

memahami ajaran, keyakinan dan klaim kebenaran teologis yaitu  

kekhasan internal yang patut dihargai. Lebih jauh, agama-agama bukan 

sekadar peninggalan masa lalu maupun peradaban dengan segala aspek 

teoritisnya melainkan realitas yang telah menjelma dalam peradaban 

manusia sendiri. Hans Kung mengafirmasi bahwa pada hakikatnya 

manusia itu individu. Namun dalam fakta kesehariannya manusia yaitu  

makhluk yang memiliki implikasi sosio-etis yakni tidak bisa menghindar 

dari kehidupan bersama orang lain untuk saling menilai.28  Ketuhanan 

dalam kerangka Pancasila mengungkapkan komitmen bangsa Indonesia 

untuk menata kehidupan politik-publik atas dasar nilai-nilai moral 

universal agama-agama serta budi pekerti yang luhur.29 Dalam makna 

paling radikal, Pancasila tidak bertentangan dengan agama. Agama-

agama memiliki  basis legitimasi teologis untuk mengokohkan visi 

metafisis dan sosiologis dari setiap sila Pancasila. Pancasila 

melambangkan usaha membumikan nilai-nilai agama dalam kehidupan 

bernegara secara integral-komprehensif dan simultan. Setiap sila justru 

saling menguatkan dan maknanya berkelindan sehingga tidak ada 

kesempatan sekecil pun untuk dipisahkan secara parsial-fragmentaris. 

Misalnya, ingin menerapkan ajaran Islam (maupun ajaran Kristen, 

Budha, Hindu, Konghucu) maka bumikanlah Pancasila secara kaffah.30 

Dasar agama-agama untuk hidup secara bersama di negara Indonesia 

                                                             

 

yaitu  Pancasila -sebagai religiositas bangsa Indonesia. Agama-agama 

tidak bisa hidup bersama dan bersatu berdasarkan identitas primordial 

maka jelas kehidupan bersama agama-agama dapat terjalin sebab  

Pancasila. 31  Maka kalau ada agama-agama yang tidak mampu hidup 

selaras Pancasila (bahkan menolaknya) harus diklarifikasi bahwa kaum-

kaum ini tidak lain yaitu  kelompok agamis-ekstrimis, bukan agama 

dalam arti sebenarnya.  

Keberadaan Pancasila sangat menentukan gerak dan dinamika 

berbangsa dan bernegara. Oleh sebab  itu, Pancasila harus senantiasa 

dipahami dan dilaksanakan dalam setiap tatanan dan aspek penggerak 

negara. 32  Pancasila hakikatnya merupakan pedoman penyelenggara 

negara dan rakyat sehingga mesti dipahami sebagai pedoman moral 

bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.33 Pemaknaan dan pemahaman 

terhadap Pancasila secara tulus akan membawa warga bangsa 

menjadikannya sebagai pedoman berpikir dan bertindak dalam 

bernegara. Dengan begitu konflik-konflik sensitif yang bersifat identitas 

(SARA misalnya, atau dalam konteks ini jatuh pada perkara imagologi) 

tidak dimungkinkan memiliki ruang. Yang ada yaitu  segenap rakyat 

hidup menurut amanah Pancasila sehingga bias-bias seputar agama 

dalam politik atau politik dalam agama segera mungkin teratasi. Betul 

bahwa negara mengayomi dan mengakui eksistensi agama. Namun di sisi 

lain negara tidak ingin agama berkoar-koar mengganti baju negara 

dengan baju berlabel agama tertentu. Kalaupun ada tafsiran kelompok 

agama berbeda, tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila, negara harus 

mendudukkannya dalam dialog, menemukan kesepakatan bersama demi 

mengarahkan dan sanksi tegas (melalui hukum) perlu ditegakkan jika 

tidak bersedia mendengar.   

Dari pemahaman-pemahaman yang dijabarkan di atas, warga 

bangsa dan warga religius mesti melihat aspek-aspek yang cukup relevan 

                                                             

bagi usaha dialog beragama. Pertama, misalnya persoalan eksklusivisme 

dan inklusivisme klaim kebenaran agama-agama. Tak dipungkiri setiap 

agama dan keyakinan di dunia setidak-setidaknya memiliki  alasan 

logis untuk meyakini penganutnya mempertahankan klaim kebenaran 

tersebut. Kedua, berkaitan dengan fakta pluralisme perlu etika yang tepat 

demi mencegah terjadinya relativitas ajaran. Ketiga, tentang kesadaran 

membuka hati mengapresiasi dan mengakui keunikan setiap agama dan 

keyakinan secara khusus hal-hal fisiologis (doktrin, ritus, dsb) yang 

tentunya semua itu memiliki alasan logis. 

Ketiga poin di atas sangat penting sebagai wadah yang bisa 

menampung upaya dialog. Khususnya sikap apresiasi dan pengakuan 

terhadap perbedaan dalam keberagamaan dan berkeyakinan menjadi 

wujud keberanian dan keterbukaan agar bisa saling menerima perbedaan, 

saling memberikan pengertian, saling memaafkan atas kesalahpahaman, 

bekerjasama sebagai mitra yang saling melengkapi sekaligus memaknai 

kedalaman makna atas keyakinan yang diyakini. Bahkan secara terpisah, 

masing-masing agama dapat melihat dirinya (refleksi diri) perihal sepak 

terjangnya di ruang publik secara khusus bias-bias destruktif yang 

ditimbulkan oleh warga agamanya. Makna esensi keberagamaan tampak 

dalam pengertian dan pemikiran konstruktif demikian. Senada dengan 

itu, “Pancasila menghendaki nilai-nilai Ketuhanan yang positif, bersifat 

inklusif, membebaskan, memuliakan keadilan dan persaudaraan. Konsep 

sila pertama -memperlakukan setiap individu sederajat dan manusiawi- di 

titik kemanusiaanlah agama dan Pancasila bertemu dan saling 

melengkapi.34  

 

MERUMUSKAN DIALOG BERSAMA 

Ruang publik merupakan arena yang harus dapat diakses semua orang 

termasuk warga agama. Ruang publik menjadi arena diskursif warga 

negara. Ruang publik tidak dapat menjadi arena eksklusif kelompok 

tertentu. Sesuai definisinya, ruang publik tidak lain daripada hakikat 

                                                             

 

kondisi-kondisi komunikasi yang dengannya sebuah formasi opini dan 

aspirasi diskursif sebuah publik yang terdiri dari para warga negara dapat 

berlangsung. 35  sebab  itu dalam ruang publik, dialog mestinya tidak 

didominasi oleh segelintir namun  penyampaian pengalaman dan aspirasi. 

Makna mendalam dialog tidak sebatas sebuah bentuk kepedulian 

sosiologis maupun teologis melainkan basis bertumbuhnya penghargaan 

memaknai perspektif diri dari sudut pandang “yang lain”. Dialog yaitu  

sikap merangkul yang lain dan memberikan diri dirangkul yang lain. 

Tidak mencari kawan atau lawan namun  kerjasama untuk menpai 

kebenaran bersama (A. Mukti Ali). Ini mengandaikan sikap terbuka pada 

pemberian diri secara sadar dan jujur untuk saling mendengarkan, 

menyapa dalam iman dan oleh pengalaman hidup masing-masing. Di 

sinilah terjadi momen “bersama-sama berusaha untuk saling mengerti 

dan memahami.” 36  Ada nuansa solidaritas yang sekiranya penting 

sehingga antar komunitas beragama tidak mudah diadu domba.37 

Hakikat pengalaman beragama yaitu  pengalaman liberatif yang 

kemudian diwariskan kepada para generasi. Agama yang konkret yaitu  

agama yang dihayati sebagai wadah pemurnian yang sanggup membawa 

pemeluknya pada proses pencarian kedalaman hidup dan membantu 

pemeluknya menyumbangkan peradaban yang senantiasa menghormati 

kemanusiaan. 38  Perwujudan pengalaman liberatif dan peradaban yang 

humanis selalu bergantung pada spirit keterlibatan di dalam pengalaman 

keterbukaan terhadap dimensi-dimensi etis sosial universal. Kekayaan 

tradisi dan praktik agama (bahasa, simbol, ritus) dapat menjadi sarana 

yang menginspirasi perjumpaan yang sehat di ruang publik. Perjalanan 

historikal-kultural yang berbeda-beda yaitu  pengalaman iman yang bisa 

menjadi sarana untuk saling “menyapa”, belajar, dan memahami. 

Khususnya dengan berbagai polemik di ruang publik oleh sebab  

                                                             

keterjebakan dalam penghayatan yang keliru atas kekayaan agama (yang 

melahirkan kelompok agamis-ekstrimis) perlulah sebuah komunikasi 

yang liberatif-humanis. Komunikasi yang tidak saling menjatuhkan namun  

mencari jalan menemukan perwujudan keberimanan yang menjunjung 

tinggi kemanusiaan. Perwujudan sebuah komunitas sosial terinspirasi 

oleh kekayaan agama yang tidak diracuni oleh kepentingan sesaat 

destruktif. Dalam sebuah masyarakat plural komunikasi menjadi penting. 

namun  bukan dalam arti tegur-sapa sehari-hari melainkan sebuah 

perjumpaan mendalam melalui upaya �