Teologi 3
dipahami oleh kaum awam sehingga
sulit untuk diaplikasikan di dalam gereja terutama dalam
melakukan evaluasi keberhasilan gereja menjalankan Misio Dei.
Warga jemaat harus dipandang sebagai mereka yang
memiliki relasi dengan Allah dan bersifat “Subjek”,17 artinya
jemaat harus dapat memberikan gagasan dan aspirasi yang dapat
dipertanggung jawabkan pada setiap tindak tanduknya di dalam
PJ (Kis. 2:17). Jadi hal ini merupakan tugas dan panggilan jemaat
yang harus dipikul bersama sama dalam melaksanakan misi
Allah.
Gagasan itu merupakan hasil pemikiran yang
bijaksana, 18sehingga setiap jemaat memiliki pengaruh dan
pandangan yang terbuka untuk masyarakat umum dan bersifat
holistik, mengingat PJ bukanlah sekedar alat (tools) dalam
berorganisasi namun menjadikan gereja suatu organisme yang
hidup sebagai saluran berkat dalam menjalankan misi Allah.
KONSEP PERTUMBUHAN GEREJA (PG)
Church Growth Movement atau Gerakan CGM dimulai oleh
Donald Anderson McGavran sebagaimana dipaparkan dalam
bukunya The Bridges of God.19 Sosok ini yaitu cucu keluarga
misionari yang bekerja di India. Bukunya mencakup berbagai isu
dan bukan hanya berisi kajian teologis mengenai membawa Injil
lintas budaya. Ia bahkan mengidentikasikan faktor-faktor
sosiologis yang menentukan penerimaan orang pada Injil.
Donald Anderson McGavran (15 Desember 1897 – 10 Juli
1990) yaitu seorang misiolog dan dekan pendiri School of
World Mission di Fuller Theological Seminary di Pasadena,
California,20 dan dikenal sebab karyanya yang berkaitan dengan
penginjilan dan konversi agama, 21 ini menjadi basis gerakan
pertumbuhan gereja. Pengaruh Gerakan ini sangat besar di
kalangan gereja-gereja Injili. McGavran memberikan kajian
dengan menggunakan hasil riset untuk menunjukkan bahwa
strategi misi umumnya tidak efektif untuk meraih orang bagi
Kristus apalagi di dalam pembinaan umat. Tujuan awal dari
gerakan ini yaitu menjawab pertanyaan: bagaimana meraih
orang-orang di USA bagi Injil? Pertanyaan ini tepat sebab USA
sedang mengalami perubahan yang serius saat itu, dan yang
menjadi landasan perhatiannya, yaitu:
“Bidang perhatian pertama yaitu landasan teologis
CGM, sebab Dr. McGavran berasal dari denominasi yang
tidak memiliki komitmen teologis yang kuat. Paul G.
Hiebert berpendapat: ‘oleh sebab itu, tidak
mengherankan kita, bahwa meskipun dia memiliki hasrat
yang dalam untuk menyelamatkan yang terhilang, dia
tidak meletakkan dasar teologis yang kuat untuk CGM’.
Bidang perhatian kedua yaitu “sains”. McGavran jelas
memandang PG sebagai ‘ilmu’. sedang Hiebert
memandang secara khusus, bahwa ini yaitu sosial politik
dan lebih luas lagi yaitu sosiologi struktural (1930-
1960), dimana dalam memeriksa unit struktural akan
membentuk suatu masyarakat yang akan menghubungi di
antara mereka. Nilai PG yaitu membuat kita sadar akan
struktur sosial dan pentingnya mereka dalam kehidupan
orang. Dinding sosial bisa jadi sulit untuk dilintasi seperti
jarak geografis yang membentuk strategi misi awal.
Sekarang kita berbicara bukan tentang pergi ke "Nigeria"
namun ke "kelompok orang" seperti Ibo, Yorubaatau
Hausa”.22 (diterjemahkan oleh penulis)
Stetzer23 beranggapan bahwa gerakan yang dimulai oleh
McGavran semakin ngawur, sebab menurutnya gerakan ini
menyederhanakan isu yang ada ke dalam rumus-rumusan di
dalam pertumbuhan yaitu terutama hanya mendahulukan
pertambahan orang melalui penginjilan yang justru McGavran
sendiri hindari. Dalam hal ini Stetzer ingin menunjukkan bahwa
dengan cara itu gereja menjadi tidak bertumbuh dan
keberadaannya menjadi jauh dari tetangga dan masyarakat
dimana mereka ada. Inti dari Gerakan McGavran ini ada 2, yaitu:
Pertama yaitu gairah untuk memperkenalkan dan membawa
Injil (Great Commission); Kedua yaitu menerapkan riset ilmiah
sebagai bahan agar orang tertarik masuk ke gereja. Kedua bagian
itu disatukan oleh para teolog yang tergabung dalam American
Society for Church Growth dan menghasilkan kreativitas yang
dilakukan oleh gereja besar di Amerika untuk menyampaikan
Injil dalam format budaya popular seperti: ‘musik, online
worship, pembinaan, life group, dan lain sebagainya, gerakan ini
menghasilkan empat pendekatan yang berbeda tekanannya: 1)
“Attractive Church Model” dari Rick Warren dalam bukunya;
The Purpose-Driven Church: penekanannya yaitu pembuatan
program yang menarik. 2) The “Missional Church Model” dari
Michael Slaughter, Ginghamsburg United Methodist Church:
penekanannya yaitu misi ke luar. 3) The “Preach God to
Friends and Neighbors Model” dari Brian L. Boley dalam
bukunya: “How to Share the Gospel: A Proven Approach for
Ordinary People”: penekanannya yaitu mengusai teologi ke-
Tuhanan. 4) The “Soul Winning Model” (Model Kisah Rasul)
sangat ditekankan oleh orang-orang yang menekankan Alkitab.
Ini yaitu kalangan konservatif dari kalangan Injili dari daerah
Kentucky.
Pada dasarnya PG yaitu sebuah bentuk kesadaran bahwa
kita sebagai gereja harus terus belajar dan berkembang dalam
mengerjakan bagian pelayanan yang Tuhan percayakan kepada
kita semaksimal mungkin, tanpa pernah meninggalkan dasarnya,
yaitu Yesus Kristus (bandingkan 1 Kor. 3:10-11) seperti yang
dikatakan oleh Paul G. Hiebert dalam tulisannya sebagai berikut:
“Dorongan utama yang diungkapkan dalam misi sampai
abad ini yaitu penginjilan-menggiring orang kepada
iman yang menyelamatkan di dalam Yesus Kristus.
Hasilnya, terlalu sering, yaitu pertumbuhan yang cepat
dalam orang Kristen, namun kurangnya gereja yang kuat
yang mampu memelihara orang percaya baru dan
melanjutkan jangkauan Injil”.24
Gereja yang sehat yaitu gereja yang bertumbuh dengan
baik dan dapat dilihat pada aspek kualitas maupun kuantitas serta
berbuah lebat. Salah satu indikator untuk mengatakan bahwa
gereja itu sehat, selain adanya peningkatan kualitas, juga perlu
adanya peningkatan kuantitas (jumlah) jemaat. Asumsi dasar
dari PG yaitu inti kehidupan gereja penyampaian Injil dalam
arti Injil keselamatan secara doktrinal dan individual sehingga
terjadi pertumbuhan jumlah mereka yang mendengar Injil dan
menerimanya. Eklesiologi PG yaitu : jumlah manusia yang
menerima berita Injil Kristus yang diselamatkan. Pandangan
penulis bahaya teori PG yaitu mengejar jumlah orang dan
warga gereja, mengingat kata kunci dalam eklesiologinya sangat
terkait dalam hal ini yaitu keselamatan atau soteriology (teologi
mengenai keselamatan).
PG menekankan penginjilan sebagai misi utama gereja.
Tujuannya yaitu menawarkan keselamatan dari Kristus.
Dengan demikian eklesiologinya sangat bertumpu pada
soteriologi atau keselamatan dalam Kristus. Indikator
keberhasilan sangat diarahkan pada jumlah pertumbuhan angka
orang yang bertobat dan bergabung dengan gereja. Hal inilah
yang banyak dikritisi, dan sebab nya masih dibutuhkan alat
indikator yang lain.
Selain itu, dengan mengingat fokus gereja hanya pada
pertumbuhan, maka gereja harus memikirkan segara persiapan,
seperti perkataan Paul G Hiebert: diperlukan “pertumbuhan yang
cepat dalam orang Kristen, namun kurangnya gereja yang kuat
yang mampu memelihara orang percaya baru dan melanjutkan
jangkauan Injil”.25
VARIASI INDIKATOR PEMBANGUNAN JEMAAT
DAN PERTUMBUHAN GEREJA
Hasil wawancara dari 13 pendeta yang bertugas melayani di
Jabotabek, Jawa barat, Jawa tengah dan Medan berasal dari
berbagai denominasi gereja yang yaitu sebagai berikut: GKI
(Gereja Kristen Indonesia) 7 pendeta; GKK (Gereja Kristus
Ketapang) 1 pendeta; GKBJ (Gereja Kristen Baptis Jakarta) 1
pendeta; JKI (Jemaat Kriten Indonesia) Semarang 1 pendeta;
GBI (Gereja Betel Indonesia) 1 pendeta; GMI (Gereja Metodis
Indonesia) 1 pendeta; dan POUK (Persekutuan Ouikumene
Umat Kristen) 1 pendeta. Dalam tabel tertera temuan penelitian
yang menjelaskan tentang variasi pemahaman pembangunan
jemaat. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa variasi
pemahaman itu mengakibatkan gereja-gereja tidak memiliki
indikator yang sama untuk mengukur pembangunan jemaat,
sehingga pembangunan jemaat pada satu gereja dengan gereja
lain tidak dapat dibandingkan sebab memiliki alat ukur yang
berbeda.
Berdasarkan sampel gereja-gereja yang di wawancara,
didapatkan variasi pemahaman jemaat tampak pada tabel yang
dijabarkan dalam matriks dari hasil wawancara tersebut. Data
hasil wawancara terdiri dari 7 kelompok gereja. Bagian akhir
berupa kolom penilaian. sebab penelitian ini menggunakan data
kualitatif, maka penilaian yang diberikan dalam kolom penilaian
juga berupa data kualitatif atau kata-kata.
Variasi pemahaman terhadap Pertumbuhan Gereja juga
terlihat dalam tabel temuan penelitian, diketahui bahwa gereja-
gereja memiliki variasi pemahaman tentang pertumbuhan gereja.
Variasi pemahaman tentang Pertumbuhan Gereja itu
mengakibatkan alat ukur yang digunakan untuk mengukur
Pertumbuhan Gereja pada tiap gereja memiliki indikator yang
berbeda.
Berdasarkan Tabel matriks hasil wawancara, diketahui
bahwa bukan hanya terdapat variasi pemahaman tentang PJ dari
7 jemaat yang melaksanakan evaluasi misi gereja, namun juga
terdapat variasi pemahaman terhadap PG pada masing-masing
gereja, dan itu terlihat pada tabel temuan penelitian.
EKLESIOLOGI YANG HOLISTIK
Sebagaimana data yang tertuang dalam matriks temuan ini, tidak
semua gereja memiliki pemahaman yang sama tentang PJ, maka
dapat diketahui bahwa belum semua gereja memiliki indikator
yang dapat mengukur cakupan standar dalam PJ, dan ini berarti
PJ belum ditetapkan sebagai tindakan intervensi yang terarah
pada perubahan dan pembaharuan agar kekurangan diatasi dan
cita-cita dapat terealisasi sebagaimana ditetapkan Eklesiologi
Missio Dei van Hooijdonk (lihat gambar 3). Lebih jauh dari
temuan wawancara diketahui bahwa Subjek menyatakan bahwa
mereka menekankan konsep kerajaan Allah dipahami sebagai
pemerintahan Allah yang membawa nilai damai sejahtera,
keadilan dan keutuhan ciptaan terjadi dimana gereja berperan
serta memperjuangkannya, dan jawaban yang singkat yaitu
kehendak Allah dipraktikkan di muka bumi sehingga membawa
dan menciptakan kehidupan bersama yang semakin baik.
Dengan demikian konsep eklesiologi yang dimaksudkan yaitu
bertumpu pada konsep Misio Dei atau teologi Trinitarian lebih
daripada pada konsep eklesiologi yang menekankan soteriologi
dan pertambahan jumlah. Dengan demikian jelaslah bahwa
Konsep PJ dari tiga belas gereja itu bervariasi, dan tidak ada yang
dapat dijadikan standar bersama untuk mengukur pencapaian
misi gereja.
Beberapa gereja tidak menggunakankan standar yang
ditetapkan Eklesiologi Missio Dei van Hooijdonk, beberapa
gereja yang menggunakan alat ukur lain seperti: 1) GKI, standar
ukuran yang digunakan GKI yaitu Laporan Kehidupan dan
Kinerja Jemaat (LKKJ) dengan konsep dasarnya yaitu
mengevaluasi perjumpaan jemaat dengan Tuhan dimana LKKJ
merupakan evalusi sebagai pertanggung jawaban terhadap
kegiatan kegiatan gereja yang dilaporkan dalam setahun sekali
dan biasanya diisi setiap bulan oleh setiap bagian (bidang
maupun komisi). Di dalam LKKJ sudah terkandung KSF (Key
Succes Factors) atau faktor kunci yang menjadi pilar
keberhasilan dan KPI (Key Performance Indicator) atau
indikator kunci untuk mengukur keberhasilan, dalam rincian
Laporan Kehidupan dan Kinerja Jemaat (LKKJ), GKI
menggunakan aneka Key Success Factors dan indikator untuk
mengukur perjumpaan dengan Tuhan sebagai berikut 26 . 2)
Gereja Kristus Ketapang (GKK) standar ukuran yang digunakan
yaitu ; “live way dan move” 27., dimanan live way digunakan
untuk menilai dan mengevaluasi hamba Tuhan serta para majelis
jemaat, sedang move digunakan untuk menilai aktifis dan
anggota jemaat, walaupun demikian cara kerjanya sama seperti
LKKJ dari GKI, yaitu kedua standar digunakan untuk
mengevaluasi kinerja tahunan dalam menentukan KPI dan KSF,
indikator evaluasi yang digunakan berdasarkan hasil kerja satu
tahun 3) Gereja Kristen Baptis Jakarta (GKBJ) dan Jemaat
Kristen Indonesia (JKI) Semarang, memiliki pola yang sama
dimana gereja memiliki banyaknya kelompok kecil (cell
group) untuk kegiatan pembinaan dan persekutuan mereka,
dalam hal ini kedewasaan iman mudah terkontrol dan sifat
kekeluargaan begitu erat. Bagi setiap orang yang sudah
bertumbuh dewasa, mereka akan membawahi kelompok kecil
yang baru, dan begitu seterusnya. Dasar mengukur keberhasilan
PJ dan PG, gereja JKI berdasarkan evaluasi tahunan dan tidak
memiliki standar alat ukur, sedang GKBJ memiliki
standar alat ukur yaitu PGA dari Christian A. Schwarz28, dalam
hal ini PJ dan PG lebih terukur dan terarah di dalam
pengembangannya29.
Hal yang sama juga terjadi pada PG, temuan data dari tiga
belas gereja yang diteliti memiliki variasi terhadap konsep PG,
sehingga indikator yang digunakan untuk mengukur PG juga
masih bervariasi. Indikator yang mengatakan bahwa gereja yang
sehat terlihat dari adanya peningkatan kualitas dan kuantitas
sebagaimana konsep PG dari McGavran & Van Hooijdonk,
belum diterima oleh semua gereja, dengan demikian dapat
diketahui bahwa evaluasi misi gereja pelaksanaannya pada tiap
gereja bervariasi. Variasi PJ dan PG juga dipengaruhi oleh hal-
hal berikut: 1) Rata-rata jemaat yang melayani di berbagai
denominasi gereja sekitar 10% sampai 20% dari jumlah jemaat,
pelayanan yang dilakukan lebih dari satu bidang, artinya 1 orang
dapat melayani 2 atau 3 komisi pada tahun yang sama. 2)
Regenerasi rata-rata kurang berjalan dengan baik, dan biasanya
ini dialami oleh banyak gereja, contoh; mereka senang duduk
dalam 1 komisi dan tidak memberikan kesempatan kepada yang
lain untuk tumbuh dan berkembang. 3) Gereja GKI dan GKK
yaitu gereja yang didukung oleh beberapa fasilitas, seperti;
sekolah, rumah sakit atau puskesmas/klinik, panti jompo, pusat
pelatihan, pusat konseling dan lain-lain sehingga memiliki
jaringan yang cukup kuat dalam satu wilayah tertentu yang
dikatakan sebagai wilayah Klasis, sebab banyaknya kegiatan
yang saling menunjang satu dengan yang lainnya, seperti
kegiatan sosial, kegiatan kebersamaan antar sekolah, dan lain
sebagainya, dalam hal penginjilan pribadi terlihat kurang
menjadi bagian yang diprioritaskan, dari hasil wawancara rata-
rata jemaat yang datang ke gereja dari hasil penginjilan pribadi
yaitu 1%. Kondisi yang sama juga dialami oleh gereja-gereja
lainnya walaupun fasilitas mereka tidak sebanyak GKI dan
GKK. Kesimpulan penulis bahwa gereja-gereja di Indonesia
dalam hal penginjilan pribadi telah terjadi pergeseran, sehingga
penginjilan pribadi bukanlah menjadi bagian yang prioritas
dalam bermisi.30 4) Yang dimaksud dengan ukuran keberhasilan
PJ dan PG yang dituju sebagai hasil kesimpulan dari hasil
wawancara yaitu ; ‘Jumlah anggota dan kehadiran beribadah
terus bertambah, jumlah dana yang masuk untuk menopang
seluruh aktifitas gereja, bertambah, jumlah orang yang
melayani dalam kegiatan gereja bertambah, jumlah program
gereja terus meningkat sesuai dengan kebutuhan, gereja dapat
memberikan dampak buat jemaat dan masyarakat sekitarnya,
jemaat merasakan keintiman dengan Tuhan dan mengerjakan
Misi Allah’.
PJ dan PG memiliki perbedaan dan kesamaan, yaitu:
1) Penekanan PJ dan PG yaitu sama yaitu tentang perubahan.
2) Eklesiologi PJ jelas lebih holistik sebab terkait dengan misi
Allah Bapa Putera, dan Roh Kudus demikian juga konsep
Christian A. Schwarz. PJ lebih menekankan hidup gereja
sebagai bagian dari masyarakat dimana gereja dan masyarakat
harus berubah, sedang dalam PG fokus lebih pada gereja dan
penginjilan atau soteriologi. Ukuran keberhasilan PJ dilihat
secara internal dan eksternal, sedang PG ukuran keberhasilan
dilihat secara internal. 3) Konsep PJ dan PG bersifat pratikal,
namun penerapan dalam PJ terlalu luas dan abstrak sehingga tidak
mudah untuk dipahami oleh kaum awam dan sulit untuk
diaplikasikan di dalam gereja, sedang PG lebih fokus pada
jumlah manusia yang menerima berita injil Kristus; bahaya teori
PG yaitu mengejar jumlah jemaat dan warga gereja. 4) GKBJ
yaitu gereja yang menggunakan standard alat ukur yaitu PGA
dari Christian A Schwarz untuk mengevaluasi keberhasilan dan
di dalamnya termasuk KPI dan KSF. Evaluasi ini menghasilkan
dampak bagi GKBJ, yaitu: ‘Mengetahui kelemahan pada
bidang-bidang pelayanan tertentu dan meningkatkan kwalitas
sebagai fokus kerja menjalankan program jangka pendek dan
panjang, memaksimalkan talenta jemaat dalam meningkatkan
pelayanan, mengaktifkan daya guna pelayanan agar seluruh
jemaat terlibat di dalamnya, dampak sosial kepada lingkungan
di sekitar gereja maupun masyarakat’. 4) Di Indonesia hanya
sedikit gereja yang menggunakan standar alat ukur keberhasilan
dan tidak sedikit gereja memiliki upaya untuk membangun
alat evaluasi keberhasilan gereja dan menekankan eksklesiologi
yang holistik. Tekanan pada hasil dalam sistem evaluasinya
terkesan lebih kuat dari pada evaluasi prosesnya, seperti contoh-
contoh yang sudah dijabarkan diatas dalam; LKKJ, live way,
move, dan evaluasi kinerja tahunan yang sudah dilakukan dan
memberikan hasil; baik dalam jumlah yang bertambah maupun
dampak ke tengah masyarakat luas seperti terlihat dengan
keterlibatan gereja mereka di tetangga dan di daerah-daerah yang
terkena bencana sampai kini.
Studi ini menunjukkan kebutuhan untuk membuat
eklesiologi yang holistik namun dalam penggunaaannya untuk
mengevaluasi keberhasilan gereja melaksanakan misi Tuhan
memerlukan alat yang menilai proses, hasil, dan dampak pada
hidup pribadi, keluarga, gereja, bahkan masyarakat dan alam
semesta yang Ia berikan.
Ada kesan kuat bahwa hari-hari ini diskursus tentang agama sedang
memadati ruang publik Indonesia terutama dalam kaitan dengan unsur-
unsur besar seperti politik, Pancasila dan negara. Memang di permukaan
segala hal tampaknya agama yang bersinggungan dengan unsur-unsur
tersebut. Namun jika dicermati lebih saksama polemik yang terjadi
berasal dari kelompok-kelompok eksklusif radikal yang bernaung di
bawah payung agama terntu. Kelompok-kelompok eksentrimis kiri ini
seringkali menjadi aib bagi agama. Dengan begitu, 'agama’ yang
dimaksud khususnya yang sering berpolemik, tidak lain, merujuk pada
kelompok-kelompok ekstrimis mengatasnamakan agama terlebih
mengatasnamakan Islam. Meskipun demikian, agama-agama (dalam arti
sebenarnya) tetap dapat melakukan sesuatu. Belajar dari konflik-konflik
demikian yaitu urgensi. Bagaimanapun hidup beragama selalu
‘bersentuhan' dengan ideologi dan lembaga.
Di ruang lingkup tertentu kenyataan bahwa keberimanan
mempengaruhi kehidupan politis tetap tak terbantahkan. Pembelajaran
dari konflik membantu agama supaya dapat menarik batas tegas peran
(dan bahkan identitasnya) di ruang publik sehingga tidak menjadi
berlebihan agar terhindar dari ekses-ekses yang menodai hakikat
luhurnya. Maka tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa sumber
konflik utama bukan soal agama ekstrim, radikal, dan fanatik namun lebih
pada ketidakmampuan membuat batasan tegas tentang dirinya dan
perannya di ruang publik. Agama perlu membuat batasan tegas terutama
dalam konteks Indonesia yang selalu terkait dengan unsur-unsur besar:
politik, negara dan Pancasila.
Berangkat dari hal di atas, artikel ini mencoba melihat usaha
agama-agama menegaskan kembali identitas dan peran di ruang publik.
Penulis ingin merumuskan “dialog masa depan” yaitu alternatif yang
selain tepat juga bermanfaat sebagai sarana reposisi agama di ruang
publik.
Dalam mengeksplorasi tema ini, penulis menggunakan kajian
literatur (kajian pustaka). Mestika Zed mengatakan bahwa penelitian
kepustakaan hanya membatasi kegiatannya pada bahan-bahan pustaka
tanpa riset lapangan. 1 Sementara Educational Resources Information
Center mendefinisikan demikian, “A literature review as an “information
analysis and synthesis, focusing on findings and not simply bibliographic
citations, summarizing the substance of the literature and drawing
conclusions from it.2 Pertama, membaca dan memaparkan masalah yang
muncul dalam konteks hidup beragama terutama polemik yang
melibatkan kelompok agama dengan politik, Pancasila dan negara.
Kedua, manafsirkan konteks yang ada kemudian mencoba menarik
implikasi etis berupa rumusan dialog bagi masa depan agama-agama.
MEMBEDAH KISRUH AGAMA DI RUANG POLITIK
Melalui esensi yang dimilikinya, agama diyakini mampu menyediakan
basis moral bagi kehidupan publik. Agama dianggap mampu sebab
adanya makna kognitif dan kekuatan motivasi bersama di dalam
tubuhnya. Juergen Habermas misalnya melihat agama sebagai
comprehensive worldview (pandangan dunia)3 namun tetap mengingatkan
prasyarat tertentu. Dalam arti, praktik dan perspektif keagamaan terus
menjadi sumber utama nilai-nilai yang memelihara etika
kewarganegaraan multikultural dengan menekankan solidaritas dan
penghargaan yang setara. Namun, agar “potensi semantik vital dari
tradisi keagamaan” tersedia untuk budaya politik yang lebih luas (dan
khususnya dalam lembaga-lembaga demokrasi), mereka harus
diterjemahkan ke dalam idiom sekuler dan bahasa yang dapat diakses
secara universal.4 Ini tugas yang tidak hanya menjadi tanggung jawab
warga beragama namun juga semua warga negara -baik yang religius
maupun sekuler- yang terlibat dalam penggunaan akal sehat secara
publik. Dalam konteks Indonesia, agama boleh mengekspresikan
kekuatan kritis berasas nilai terhadap berbagai urusan di ruang publik
dalam “bahasa sekuler” sekaligus tanpa mengambil tempat dengan
menyingkirkan eksistensi pranata lain.
Basis moral merupakan potensi sekaligus identitas dan lingkup
peran agama di ruang publik. Jika campur tangan agama melebihi
fungsinya sebagai sumber nilai dan moral maka “politisasi agama” akan
tak terhindarkan. Agama akan digunakan, dimanipulasi, dan dieksploitasi
sedemikian rupa, baik oleh individu maupun kelompok sosial (social
group) tertentu untuk kepentingan politik praktis dan kekuasaan tertentu,
dan tentu saja demi keuntungan material ekonomi tertentu.”5 Dengan
kata lain ruang publik yaitu wilayah kehidupan kolektif yang harus
bebas dari dominasi.
sebab itu, agama cukup sebagai keyakinan hidup dan pedoman
moral, baik dalam ranah individu maupun sosial. Walaupun demikian,
dalam konteks hidup sosial secara khusus dunia politik, agama mesti
tetap berperan sebab dunia politik tak sepenuhnya bebas dari nilai-nilai
agama. Ini kondisi yang wajar mengingat sejak pertama kali agama
“lahir” atau muncul di muka bumi ini, ia sudah sangat politis atau
berdimensi politik.6 Kalaupun ranahnya condong ke ruang privat yaitu
mengurusi iman dan kesalehan, kenyataan berada di ruang publik tetap
menyiratkan sumbangan nilai moral-etis bagi warga bangsa.
Meminggirkan diri dari keterlibatan dan tanggung jawab di ruang publik
secara total, agama hanya bermakna sebagai kesalehan ritualistik tanpa
peran pembebasan bagi umat manusia. Johann Baptist Metz, seorang
teolog Katolik asal Munster (Jerman) mengafirmasi bahwa agama yang
enggan terlibat dalam ruang sosial untuk pembebasan sesungguhnya
hanyalah sekadar nama untuk impian akan kebahagiaan tanpa
penderitaan, obsesi mistis jiwa atau khayalan psikologis-estetis tentang
ketidakberdayaan manusia. Dalam bahasa yang ekstrim, agama hanya
mengobral tentang hal-hal transendental namun tidak mampu menyelami
rahasia Ilahi dalam terang realitas kehidupan nyata. Agama boleh
menjadi kekuatan kritis dalam hidup berpolitik namun tidak menjadi
politik itu sendiri. Peran agama dalam politik yaitu menjadi sarana
testimoni tentang Allah (nilai etis-moral) dan tidak mempolitisasi Allah
sebab akan berdampak pada hilangnya kredibilitas, yang Ilahi hanyalah
ilusi.
Kurangnya kesempatan refleksi atas esensi luhur agama turut
memperburuk interaksi dalam ruang publik. Kaum agama pun rentan
terjebak dalam cara pandang kaotis. Praksis mobilisasi pengkafiran
terhadap yang berbeda menjadi normalitas yang dimaklumi. Ulah
kelompok rentan ini menyebabkan agama “menjadi seperti perusahaan
yang tak hentinya memproduksi larangan.”7 Memang politisasi agama
yaitu fenomena yang tak terelakkan dan menjadi pemandangan lumrah
terutama menjelang pesta demokrasi. Ini dimungkinkan. Pertama, sebab
meluasnya jumlah kelompok fanatik bahkan secara eksesif mengenakan
atribut agama di ruang publik tanpa pertimbangan secara akal sehat.
Kedua, sebab penyebaran kelompok agama ini mendapat sokongan
secara sistemik oleh pejabat yang senang memanfaatkan isu sentimen
teologis, etnis, perasaan tidak suka, rasa terancam dan kebencian
terhadap lawan politik untuk meraih dukungan. 8 Kondisi ini pada
akhirnya mencederai pluralisme sekaligus menodai esensi agama itu
sendiri di hadapan politik.9
Ketidakmampuan merenungi esensi terdalam agama yaitu faktor
yang turut mengaburkan batas-batas keterlibatan dan tanggung jawabnya
sehingga maknanya menjadi bias ke mana-mana. Tampak di permukaan,
agama kehilangan spiritualitasnya: sebuah landasan kebajikan, tempat
berpijak semua jemaat. ‘’Kita’’ dan ‘’mereka’’ menjadi fenomena lazim
yang kian memisahkan hidup warga bangsa. Yang terbaca yaitu
kebingungan agama mempertahankan eksistensi dan menggerakan
esensinya di ruang politik Indonesia.
Pergeseran paradigma atas eksistensi dan esensi agama
menimbulkan kesulitan menggerakan kapasitas mental untuk
menemukan alternatif sebagai simpul bersama demi mengatasi akad
moral yang sedang ambruk. Peran agama sebagai akad moral dalam
konteks politik sepertinya digeser oleh tukar tambah kepentingan para
elit politik yang dengan segala cara memanfaatkan agama sebagai
tameng untuk melegitimasi kekuasaannya lewat memobilisasi massa
untuk melakukan aksi-aksi demonstrasi dan sebagainya. Para kelompok
agama memainkan peran sentral di panggung kepentingan ini. Di sini
menyeruak sejenis religiofikasi politik yaitu “kecenderungan untuk
memberikan atribut keilahian pada dunia politik, sehingga politik bersifat
mutlak. Hukum yang sebenarnya merupakan hasil rekayasa untuk
kepentingan kelompok tertentu disebut sebagai hukum yang mutlak dari
Yang Ilahi. Akibatnya, hukum tersebut harus dipatuhi semua orang.”10
Penolakan Camat non Muslim di Pajangan, Yogyakarta, pada 2017 lalu
dapat dijadikan contoh bagaimana penerapan politik yang sangat kental
bernuansa sentimen agama. Alih-alih menegakkan demokrasi kelompok
radikal justru mengerahkan massa dan menghasut warga Muslim
setempat untuk menolak camat terpilih.
Dengan demikian, tidaklah berlebihan mengatakan bahwa ketika
agama kelewat batas mencampuri urusan politik atau terkurung dalam
politik kepentingan ekspresi nilai beragama sendiri berangsur pudar.
Cinta dan bela rasa semakin terkikis, demokrasi bernuansa semakin
populis dan politik kotor berbaju religiusitas tertentu termaklumi. Maka
prinsip batas diri yaitu cara paling baik untuk menciptakan damai.
Kaum beragama mesti membedakan wilayah antara panggung politik
sebagai proses demokrasi dan agama sebagai panggung menumbuhkan
spiritual. Ketidakmampuan membatasi diri membawa hidup beragama
terjebak dalam politik imagologi. Alhasil, dalam proses demokrasi agama
berubah menjadi produk yang paling laris dan rumah ibadah berubah
menjadi pasar yang paling nyaman untuk meraih suara. Di saat
bersamaan kaum agamawan akan berkelik apologetis namun diam-diam
ikut merayakan ketika terjadi gerakan massa. Fenomena ini menjadi
pemandangan lumrah terutama menjelang pemilu. Bahkan tidak sebatas
pergolakan dengan dunia politik, konflik justru semakin melebar
memasuki ruang yang lebih besar yaitu negara.
Ini dimaksudkan agar tidak terjadi pemahaman yang keliru tentang
agama itu sendiri. Namun potret selama ini memperlihatkan:
Pertama, agama tak mampu menunjukkan batas diri di dalam
ruang politik. Ketidaktegasan itu membawa agama terjebak arus
percaturan politik. Kelompok-kelompok kiri yang mengatasnamakan
agama ini memanfaatkan massa untuk merongrong dinamika politik.
Mereka memanfaatkan “nama besar” (mayoritas) untuk mencampuri
keputusan-keputusan politis, yang faktanya, tidak semua berpayung
mayoritas di negara ini mendukung mereka. Ironisnya, kelompok fanatik
inipun seringkali dimanfaatkan oleh pemangku jabatan yang
berkepentingan untuk mengalienasi lawan politik terutama yang tidak
seiman. Ulah kelompok ini pada akhirnya menodai hakikat terdalam
agama sebagai sumber nilai dan orientasi etis dalam kehidupan publik.
Agama terlihat semakin jauh menjejali urusan politik. Kecenderungan
demikian dilihat dan dimanfaatkan politik sebagai peluang sehingga tak
jarang politik dengan mudahnya memakai baju agama di hampir setiap
sepak terjangnya.
Kedua, kelompok agama mengekspansi ideologinya ke ranah yang
lebih besar, negara. Mereka “memperlihatkan upaya politisasi”11 bahkan
dalam konteks yang paling radikal dengan upaya menggagas pengubahan
negara menjadi negara Syari’at. Praktik demokrasi dialihkan dan
dijalankan secara oligarki, yang tak menengenal kawan maupun lawan,
dan SARA dijadikan sebagai senjata untuk memecah belah. Kasus yang
menimpa Ahok pada 2017 berbicara banyak bagaimana SARA
dipolitisasi sedemikian rupa demi kepentingan politik kaum tertentu yang
berafiliasi dengan kelompok radikal tersebut. Meskipun hakikatnya
“keputusan-keputusan demokratis sudah selalu tergantung pada
keyakinan-keyakinan etis-religius dari para warganya” 12 kenyataan
demikian harus dipandang sebagai urusan yang sangat pribadi sehingga
tidak boleh diganggu gugat apalagi dipolitisasi untuk membungkam
demokrasi.
Ketiga, di hadapan Pancasila, hal serupa terjadi. Esensi agama dan
nilai-nilai Pancasila selalu selaras dalam teori maupun praktek. Namun
fakta ini tidak berlaku dalam ideologi kelompok berbaju agama tersebut.
Penerapan nilai Pancasila dan agama seringkali menuai benturan sebab
diadu domba oleh individu dan kelompok berkepentingan. 13 Yudian
Wahyudi menggarisbawahi jika musuh Pancasila yaitu orang-orang
berpikiran ekstrim yang mempolitisasi agama dan mengganggap dirinya
mayoritas14 meskipun kenyataan di masyarakat, mereka yaitu minoritas.
Klaim mayoritas dijadikan legalitas untuk bertindak sesuka hati seakan-
akan prilaku mereka yaitu prilaku Islam. Kelompok-kelompok seperti
“Hizbut Tahrir, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Komite
Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI)” 15 yaitu kaum yang
berpakaian kesalehan sektarian yang cenderung membawa agama
menyimpang dari Pancasila. Bahkan hendak mengganti ideologi negara
dengan ideologi kelompoknya.
M. Khoiril Anwar dalam artikelnya Dialog Antar Umat Beragama
Di Indonesia Perspektif A.Mukti Ali, dialog dimengerti bukan untuk
mencari kemenangan doktrin satu agama di atas yang lain. Dialog antar
umat beragama bukan dimaksudkan untuk mencari titik lemah,
mengalahkan, melemahkan, mencari kesalahan lawan dialog atau lawan
bicara. Dialog merupakan jalan bersama untuk mencapai kebenaran dan
kerjasama dalam proyek-proyek yang menyangkut kepentingan bersama.
Selain dari itu dialog juga diartikan sebagai pertukaran pikiran dengan
maksud supaya pendapat/keyakinan masing-masing pihak semakin jelas
sehingga dapat dipahami (bukan hanya diketahui) lebih tepat, keyakinan
lain dihormati meskipun tidak selalu dapat diterima. 16 Dialog perlu
dilakukan untuk menguatkan iman pribadi dan meningkatkan kerja sama
di antara “pemeluk agama yang benar.”17 Tentu Ini terkait pembedaan
diri dari kelompok beragama yang fanatik-radikal.
MENELUSURI KIPRAH AGAMA DALAM NEGARA
Sebagaimana polemiknya di dalam ruang politik, kiprah agama dalam
negara pun terasa tak jauh berbeda. Agama diyakini sebagai pranata yang
lebih condong mengurusi pengalaman dan spiritualitas umat dengan yang
Ilahi. Sekalipun legitimasinya berkaitan dengan kehidupan rohani,
melarangnya untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan sekuler (politik
dan negara) yaitu hal yang tidak mungkin. Jika agama hanya berkutat
pada dimensi interior (rohani) maka boleh jadi agama hanya sebuah
paham yang melulu berurusan dengan hal-hal ritual-formal intuitif.
sebab nya, agama tidak lebih dari sekadar berbicara tentang Tuhan
bukan apa yang mesti dikerjakan bagi Tuhan. Agama harus mampu
membiarkan umat mengekspresikan nilai-nilai ketuhanan (baik, benar,
cinta, damai) di setiap persoalan hidup nyata termasuk dalam bernegara.
Agama harus mampu menciptakan kebebasan bagi setiap orang untuk
berbicara dengan yang Ilahi bukan malah menciptakan teror-teror
kemanusian atau mereduksi eksistensi Tuhan dalam ideologi segelintir
kelompok.
Proses “kaderisasi” yang dilakukan agama sejak dini dalam
komunitas-komunitas religius tentu membawa klaim-klaim basis
legitimasi agama atas ke-diri-an manusia. Ini sulit dihindari. Adakalanya
memang secara serentak manusia ikut “terpenjara” dalam pengajaran
keliru tentang nilai-nilai agama. Kita tak bisa menapik bahwa banyak
problem yang muncul dalam keberagamaan terutama radikalisme yang
membawa kehancuran justru lahir sebab manusia rentan terbelenggu di
dalam berbagai ajaran yang yang salah. Hasilnya, penganut agama tidak
mampu “keluar” dalam arti bebas mengekspresikan nilai-nilai agama
tanpa mengganggu kenyamanan publik.
Menghayati agama hanya pada tataran normatif-formal yang
menguat dalam kehidupan masyarakat Indonesia, cenderung
menciptakan individu dan kelompok yang egoistis, diskriminatif, tertutup
bahkan lebih jauh, bisa merusakan nilai-nilai ideal yang dijunjung agama
itu sendiri tanpa disadarinya. Tuntutan sejati bagi agama-agama yaitu
belarasa universal-kosmis. Ini menjadi tuntutan fundamental yang mesti
dimulai agama secara khusus dalam institusi besar bernama negara.
Mestinya sejarah panjang tentang perang-kebenaran antara agama
menjadi orientasi nilai atau sebuah kesadaran baru bahwa institusi,
sistem, doktrin, tata norma hukum dan pola keberagamaan yang berbeda
pada hakikatnya hanyalah berbagai cara saja untuk menjunjung dan
mewujudkan nilai-nilai yang sama seperti damai, rahmat, kasih dan
pembebasan, belarasa, dan keadilan.
Begitu pun negara. Negara dalam definisinya dimengerti sebagai
berikut. Pertama, masyarakat dan wilayah yang merupakan kesatuan
politis. Kedua, lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis tersebut
yang menata dan demikian menguasai wilayah bersangkutan.18 Definisi
ini sangat politis. Artinya, terbentuknya negara tidak terlepas dari unsur
kepentingan suatu kelompok masyarakat dalam skala yang lebih luas.
Jadi bukan kepentingan segelintir orang yang menyebabkan terbentuknya
negara, namun kepentingan semua golongan termasuk agama, suku,
budaya dan lain sebagainya.
Pandangan lain yang esensial datang dari Roger H. Soltau.
Baginya, negara didefinisikan sebagai agen (agency) dan kewenangan
(authority) yang mengatur serta mengendalikan berbagai persoalan atas
nama masyarakat.19 Tesis Soltau sangat jelas bahwa hanya negara yang
berwenang mengatur dinamika hidup bersama sesudah mendapat
legitimasi dari rakyat atau atas nama kehendak masyarakat. Jadi tidak
ada ruang bagi kelompok tertentu dalam suatu negara legitim untuk
mengatur dinamika bangsa tanpa melalui diskursus yang komprehensif
untuk menghasilkan keputusan bersama yang rasional dan fair.
Max Weber melihat bahwa negara yaitu masyarakat yang
memiliki monopoli secara sah dalam suatu wilayah.20 Titik berangkat
pemahaman Weber yaitu monopoli dari suatu kelompok masyarakat
dalam bidang-bidang tertentu. Kiranya cukup jelas bahwa pemilik
monopoli dalam suatu kelompok tersebut yaitu negara. Namun kadang
tidak semua warga negara memahaminya. Ketidakpahaman warga negara
lahir ketika ada kelompok yang dengan atau tanpa maksud tertentu
mencoba memonopoli tugas negara. Radikalisme agama serta
nasionalisme kedaerahan yaitu bentuk-bentuk dari usaha monopoli
tersebut. Tampak jelas bahwa dalam posisi dilematis antara agama dan
negara seringkali terjadi pemelintiran nilai-nilai yang bukan hanya agama
namun budaya, adat maupun akademik untuk kepentingan naif kelompok.
Agama manapun senantiasa memuat ajaran moral berkaitan dengan
relasi manusia dengan Yang Ilahi, Yang Transendental-Imanen.
Pernyataan mendasarnya, jika mengutip Budi Hardiman, bagaimana
religiusitas dapat diperhitungkan tanpa menindas pluralisme, tanpa
melengkapkan toleransi, dan tanpa mencederai hak-hak asasi manusia.21
Namun perlu juga dipahami bahwa polemik justru sering datang dari sisi
sebaliknya, ketika bukan hanya agama tidak memberi batasan tegas
terhadap dirinya melainkan ketidakmampuan negara menyeimbangkan
diri dengan nilai agama. Jati diri akan semakin problematik ketika negara
tidak mampu memberi jaminan sosial yaitu mendukung otonomi individu
yang terbuka dan mandiri.22 Maka tidak berlebihan mengatakan bahwa
ketegangan hubungan antara agama dan negara pada saat ini terjadi
sebab tidak adanya hubungan timbal balik. Contoh untuk argumen ini
misalnya, larangan pendirian rumah ibadah, pengusiran kelompok
keyakinan atas nama ketentraman dengan dalih-dalih religius
menunjukkan kegagalan negara memberi jaminan kemerdekaan
beragama. Sementara di sisi lain juga ada anggapan negara menutup diri
terhadap nilai-nilai keagamaan sehingga jalannya negara bertentangan
dengan nilai-nilai keagamaan. Dari sini muncul istilah bahwasanya
“agama yaitu musuh Pancasila.”23
Agama mengorientasi tindakan dan makna transendental seseorang.
Sementara kekuasaan negara perlu ada demi rasa tertib dan aman dalam
masyarakat di suatu negara terutama soal kepatuhan pada hukum dan UU
yang sah. Artinya dihadapan kebebasan hidup beragama warga, negara
harus menunjukkan fungsi kontrol yang lebih kuat layaknya menjadi
“leviathan.” Leviathan dapat diartikan dengan binatang raksasa (Alkitab)
dan sosok mengerikan dengan kekuasaan absolut (Thomas Hobbes). Jika
diterjemahkan dalam konteks bernegara, maka negara harus menjadi
institusi besar dengan kekuatan absolut dihadapan kekuatan yang
cenderung destruktif termasuk tidak boleh didikte oleh kepentingan
segelintir kelompok beragama. Melalui tata aturan dan perangkat yang
bisa dipertanggung-jawabkan secara saintis dan etis- negara harus lebih
kuat dan netral. Ini dimaksudkan agar melalui otoritasnya, negara tidak
hanya menggagalkan tafsir subjektif kebebasan beragama yang keliru
namun juga mengganti tafsir subjektif para warga dengan alasan yang
mampu memandu penalaran dan tindakan etis. Agama menjadi pratala
kebaikan tertinggi bagi pengikutnya. Meskipun kekuasaan negara
dimaknai sebagai unsur yang belum tentu sempurna, namun tak bisa
dihindari demi mencegah pergolakan warga bangsa.
Dalam kehidupan bernegara, kedewasaan dalam beragama mutlak
perlu. Setiap orang bebas menjalankan norma-norma agamanya dan
sebaliknya membiarkan yang lain bebas sebagaimana adanya. Letak
legitimasi agama ada di titik itu. Slogan “jangan sentuh aku”, secara
fundamental penting dan sebab nya intervensi apapun terhadapnya
yaitu sebuah kekeliruan mendasar. Agama berperan penting dalam
seluruh aspek kehidupan manusia. Banyak norma-norma agama bahkan
hukum dalam sebuah negara konstitusional pun justru lahir dari
perspektif agama. Agama telah menjadi kebutuhan dasar manusia yang
tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial manusia. Agama juga
diyakini tidak hanya berbicara soal ritual semata melainkan juga
berbicara tentang nilai-nilai yang harus dikonkritkan dalam kehidupan
sosial dan dalam ranah ketatanegaraan sehingga muncul tuntutan agar
nilai-nilai agama diterapkan dalam kehidupan bernegara. 24 Ungkapan
imago dei (manusia sebagai citra Allah) dalam tradisi Yudeo-Kristiani
misalnya, menjadi inspirasi terbentuknya konsep hak asasi manusia yang
dideklarasikan oleh PBB pada 10 Desember 1948. Dengan ini mau
mengatakan bahwa jika agama disudutkan dari ruang publik ke privat
maka ekspresi spiritualitas personal terputus dari kehidupan bersama.
Dari arah sebaliknya politik sekuler akan meremehkan nilai-nilai agama
sekaligus mengabaikan signifikansi moral ketuhanan. Yang muncul dari
situasi saling mengabaikan ini yaitu spiritualitas kehilangan
pertanggungjawaban sosial dan politik kehilangan jiwa.
Negara dikatakan damai dan sejahtera jika setiap warganya
mampu menikmati kebebasan dalam haknya, tidak terintimidasi dalam
cara apapun dan dalam kesadaran berekspresi tanpa ancaman. Walaupun
begitu harus tetap diingat bahwa “keberagamaan meskipun terlibat dalam
dialog intens tidak bisa menghapus kesalahpahaman antara sesama
pemeluk agama dalam memandang secara serius identitas agama
seseorang.” 25 Kenyataan-kenyataan demikian yaitu hal yang alami
(manusiawi). namun ketika kesalahpahaman mengarah ke tindakan
destruktif maka keterlibatan negara diperlukan.
Artinya, dalam kasus-kasus tertentu negara boleh mengintervensi
gerakan warganya seperti pemaksaan aturan-aturan agama kepada yang
berbeda. Contohnya, mengharuskan pemakaian jilbab kepada yang non
Muslim dengan berbagai macam dalih seperti berada sekolah negeri atau
sebab aturan perusahaan. Sementara dalam urusan privasi keagamaan,
negara harus mengambil jarak. Contohnya, ekspresi agama yang paling
nyata lahir lewat ritual-ritual tertentu. Ritual yang dijalankan serentak
menjadi daya pikat yang menyatukan setiap pribadi yang
menjalankannya. Pada posisi itu, negara tidak berhak mengintervensi.
Intervensi seorang pejabat negara di tengah berlangsungnya ibadah
(seakan-akan ingin menunjukkan momen dialog tersebut) yaitu sebuah
ekspresi yang keliru. Tidak menjelaskan apa-apa tentang penghargaan
hidup beragama. Dari segi ruang, agama memiliki jangkauan yang lebih
luas ketimbang negara. Aspek keyakinan serentak dogma, ritual, nilai-
nilai maupun norma-memungkinkan setiap orang yang berbeda wilayah,
bahasa, adat-istiadat, dan suku untuk bersatu. Dan negara mesti
mengafirmasi realitas itu sebagai wadah yang konstruktif demi keutuhan
hidup bernegara bukan malah mengganggu. Dengan demikian
dimungkinkan kerja sama efektif.
Penulis yakin bahwa dikotomi antara agama dan negara bisa
diselesaikan dengan cara damai. Jalan damai yang dimaksud yaitu
adanya komunikasi yang rasional dan kontinu antara sesama warga
religius, yang menurut Habermas disebut demokrasi deliberatif. 26
Artinya, umat beragama mesti setuju dengan premis-premis dasar negara
konstitusional. Namun di dalam prosesnya menuntut komunikasi antara
negara dan warga religius agar di satu sisi, negara tidak melanggar
prinsip dasarnya dengan tindakan represif terhadap aspirasi religius dan
di sisi lain, agama pun tidak perlu terlalu memaksakan kehendak untuk
menjadi basis legitimasi negara konstitusional yang rasional.27 Sampai
pada titik ini, perdebatan terkait bagaimana seharusnya agama berkiprah
dalam negara dan sejauh mana negara legitim terhadap agama telah
mendapat jalan damai lewat proses komunikasi rasional dengan penuh
adil dan jujur. Namun, untuk sampai pada jalan damai tersebut, setiap
orang perlu dibekali dengan ilmu dan pemahaman yang benar dan
rasional tentang agamanya.
MEMBACA MAKNA ESENSIAL AGAMA
DALAM PANCASILA
Perihal penafsiran Pancasila sama sekali tidak menyisakan polemik
kecuali tafsiran pada sila pertama. Itupun sebetulnya isu musiman yang
biasanya timbul menjelang dan berlangsungnya pesta demokrasi. Trend-
nya pun seputar kelompok-kelompok samar yang cenderung terobsesi
oleh gagasan “negara agamis” yang tak dipungkiri (secara kebetulan)
paralel dengan fakta mayoritas penganut Islam di negeri ini. Momen
seperti ini pun tak jarang ditunggangi penumpang gelap yang terobsesi
pada akad kursi kekuasaan. Di saat yang sama terjadi counter culture di
masyarakat akibat formalisasi agama oleh negara sebab
ketidakmampuan warga bangsa menerjemahkan tuntutan konstitusional
posisi agama-agama. Di era keterbukaan saat ini, dorongan terhadap para
pemeluk agama untuk menggagas dialog sebagai sikap dasar antaragama
yaitu inisiatif yang selalu digemakan seiring perubahan kebudayaan
modern yang bersifat pluralistik dan menjunjung kebebasan akal sehat.
Para filsuf dan teolog sepakat bahwa pemaknaan pluralisme agama
terjadi jika pemeluk agama masing-masing mampu menyingkirkan
pandangan sendiri dan berusaha menerima pihak lain dan “menelisik”
bentangan luas alam agamanya melalui konsep-konsep penganut lain.
Maksudnya yaitu membuka cakrawala pengakuan timbal balik dan
tanggapan positif antar agama untuk (terbuka) saling menerima.
Kesadaran bersifat ilahiah dan selalu bergantung pada cara manusia
meyakini dan memutlakkan kebenaran akan keyakinannya pada yang
Ilahi. Namun perlu juga diingat bahwa ada keterbatasan dalam
menjangkau dan menangkap kemutlakan sebagai sebuah kebenaran.
Maka bukan hal yang tabu jika orang mesti terbuka dan belajar dari
iman keyakinan lain. Doktrin dan tata ibadah yang berbeda merupakan
kekayaan cara menuju tujuan yang sama yakni Yang Ilahi.
Agama tidak pernah keliru mewarisi nilai dan akad moral bagi ke-
manusia-an. Yang jadi persoalan justru respon manusia dalam
menangkap, memahami, dan memanifestasikan dalam praksis. Konflik
beragama lahir sebab kecenderungan membandingkan cara beragama
yang secara dasariah bertentangan dengan akal sehat. Ini perlu dihandari
melalui upaya menumbuhkan silaturahmi atau kerja sama yang solid.
Hanya melalui kerja sama orang semakin yakin bahwa agama sebagai
cita keselamatan mampu melahirkan berbagai kebaikan dalam proses
pertumbuhan manusia. Dialog menjadi nilai esensial dalam merangsang
keberagaman yang dinamis untuk terus dipupuk dalam peristiwa hidup
bersama. Melalui dialog orang beriman akan bisa saling belajar untuk
mencapai kematangan dan keterbukaan universal yang otentik.
Berkaitan dengan gagasan diskursus pluralisme Pancasila: untuk
memahami ajaran, keyakinan dan klaim kebenaran teologis yaitu
kekhasan internal yang patut dihargai. Lebih jauh, agama-agama bukan
sekadar peninggalan masa lalu maupun peradaban dengan segala aspek
teoritisnya melainkan realitas yang telah menjelma dalam peradaban
manusia sendiri. Hans Kung mengafirmasi bahwa pada hakikatnya
manusia itu individu. Namun dalam fakta kesehariannya manusia yaitu
makhluk yang memiliki implikasi sosio-etis yakni tidak bisa menghindar
dari kehidupan bersama orang lain untuk saling menilai.28 Ketuhanan
dalam kerangka Pancasila mengungkapkan komitmen bangsa Indonesia
untuk menata kehidupan politik-publik atas dasar nilai-nilai moral
universal agama-agama serta budi pekerti yang luhur.29 Dalam makna
paling radikal, Pancasila tidak bertentangan dengan agama. Agama-
agama memiliki basis legitimasi teologis untuk mengokohkan visi
metafisis dan sosiologis dari setiap sila Pancasila. Pancasila
melambangkan usaha membumikan nilai-nilai agama dalam kehidupan
bernegara secara integral-komprehensif dan simultan. Setiap sila justru
saling menguatkan dan maknanya berkelindan sehingga tidak ada
kesempatan sekecil pun untuk dipisahkan secara parsial-fragmentaris.
Misalnya, ingin menerapkan ajaran Islam (maupun ajaran Kristen,
Budha, Hindu, Konghucu) maka bumikanlah Pancasila secara kaffah.30
Dasar agama-agama untuk hidup secara bersama di negara Indonesia
yaitu Pancasila -sebagai religiositas bangsa Indonesia. Agama-agama
tidak bisa hidup bersama dan bersatu berdasarkan identitas primordial
maka jelas kehidupan bersama agama-agama dapat terjalin sebab
Pancasila. 31 Maka kalau ada agama-agama yang tidak mampu hidup
selaras Pancasila (bahkan menolaknya) harus diklarifikasi bahwa kaum-
kaum ini tidak lain yaitu kelompok agamis-ekstrimis, bukan agama
dalam arti sebenarnya.
Keberadaan Pancasila sangat menentukan gerak dan dinamika
berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, Pancasila harus senantiasa
dipahami dan dilaksanakan dalam setiap tatanan dan aspek penggerak
negara. 32 Pancasila hakikatnya merupakan pedoman penyelenggara
negara dan rakyat sehingga mesti dipahami sebagai pedoman moral
bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.33 Pemaknaan dan pemahaman
terhadap Pancasila secara tulus akan membawa warga bangsa
menjadikannya sebagai pedoman berpikir dan bertindak dalam
bernegara. Dengan begitu konflik-konflik sensitif yang bersifat identitas
(SARA misalnya, atau dalam konteks ini jatuh pada perkara imagologi)
tidak dimungkinkan memiliki ruang. Yang ada yaitu segenap rakyat
hidup menurut amanah Pancasila sehingga bias-bias seputar agama
dalam politik atau politik dalam agama segera mungkin teratasi. Betul
bahwa negara mengayomi dan mengakui eksistensi agama. Namun di sisi
lain negara tidak ingin agama berkoar-koar mengganti baju negara
dengan baju berlabel agama tertentu. Kalaupun ada tafsiran kelompok
agama berbeda, tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila, negara harus
mendudukkannya dalam dialog, menemukan kesepakatan bersama demi
mengarahkan dan sanksi tegas (melalui hukum) perlu ditegakkan jika
tidak bersedia mendengar.
Dari pemahaman-pemahaman yang dijabarkan di atas, warga
bangsa dan warga religius mesti melihat aspek-aspek yang cukup relevan
bagi usaha dialog beragama. Pertama, misalnya persoalan eksklusivisme
dan inklusivisme klaim kebenaran agama-agama. Tak dipungkiri setiap
agama dan keyakinan di dunia setidak-setidaknya memiliki alasan
logis untuk meyakini penganutnya mempertahankan klaim kebenaran
tersebut. Kedua, berkaitan dengan fakta pluralisme perlu etika yang tepat
demi mencegah terjadinya relativitas ajaran. Ketiga, tentang kesadaran
membuka hati mengapresiasi dan mengakui keunikan setiap agama dan
keyakinan secara khusus hal-hal fisiologis (doktrin, ritus, dsb) yang
tentunya semua itu memiliki alasan logis.
Ketiga poin di atas sangat penting sebagai wadah yang bisa
menampung upaya dialog. Khususnya sikap apresiasi dan pengakuan
terhadap perbedaan dalam keberagamaan dan berkeyakinan menjadi
wujud keberanian dan keterbukaan agar bisa saling menerima perbedaan,
saling memberikan pengertian, saling memaafkan atas kesalahpahaman,
bekerjasama sebagai mitra yang saling melengkapi sekaligus memaknai
kedalaman makna atas keyakinan yang diyakini. Bahkan secara terpisah,
masing-masing agama dapat melihat dirinya (refleksi diri) perihal sepak
terjangnya di ruang publik secara khusus bias-bias destruktif yang
ditimbulkan oleh warga agamanya. Makna esensi keberagamaan tampak
dalam pengertian dan pemikiran konstruktif demikian. Senada dengan
itu, “Pancasila menghendaki nilai-nilai Ketuhanan yang positif, bersifat
inklusif, membebaskan, memuliakan keadilan dan persaudaraan. Konsep
sila pertama -memperlakukan setiap individu sederajat dan manusiawi- di
titik kemanusiaanlah agama dan Pancasila bertemu dan saling
melengkapi.34
MERUMUSKAN DIALOG BERSAMA
Ruang publik merupakan arena yang harus dapat diakses semua orang
termasuk warga agama. Ruang publik menjadi arena diskursif warga
negara. Ruang publik tidak dapat menjadi arena eksklusif kelompok
tertentu. Sesuai definisinya, ruang publik tidak lain daripada hakikat
kondisi-kondisi komunikasi yang dengannya sebuah formasi opini dan
aspirasi diskursif sebuah publik yang terdiri dari para warga negara dapat
berlangsung. 35 sebab itu dalam ruang publik, dialog mestinya tidak
didominasi oleh segelintir namun penyampaian pengalaman dan aspirasi.
Makna mendalam dialog tidak sebatas sebuah bentuk kepedulian
sosiologis maupun teologis melainkan basis bertumbuhnya penghargaan
memaknai perspektif diri dari sudut pandang “yang lain”. Dialog yaitu
sikap merangkul yang lain dan memberikan diri dirangkul yang lain.
Tidak mencari kawan atau lawan namun kerjasama untuk menpai
kebenaran bersama (A. Mukti Ali). Ini mengandaikan sikap terbuka pada
pemberian diri secara sadar dan jujur untuk saling mendengarkan,
menyapa dalam iman dan oleh pengalaman hidup masing-masing. Di
sinilah terjadi momen “bersama-sama berusaha untuk saling mengerti
dan memahami.” 36 Ada nuansa solidaritas yang sekiranya penting
sehingga antar komunitas beragama tidak mudah diadu domba.37
Hakikat pengalaman beragama yaitu pengalaman liberatif yang
kemudian diwariskan kepada para generasi. Agama yang konkret yaitu
agama yang dihayati sebagai wadah pemurnian yang sanggup membawa
pemeluknya pada proses pencarian kedalaman hidup dan membantu
pemeluknya menyumbangkan peradaban yang senantiasa menghormati
kemanusiaan. 38 Perwujudan pengalaman liberatif dan peradaban yang
humanis selalu bergantung pada spirit keterlibatan di dalam pengalaman
keterbukaan terhadap dimensi-dimensi etis sosial universal. Kekayaan
tradisi dan praktik agama (bahasa, simbol, ritus) dapat menjadi sarana
yang menginspirasi perjumpaan yang sehat di ruang publik. Perjalanan
historikal-kultural yang berbeda-beda yaitu pengalaman iman yang bisa
menjadi sarana untuk saling “menyapa”, belajar, dan memahami.
Khususnya dengan berbagai polemik di ruang publik oleh sebab
keterjebakan dalam penghayatan yang keliru atas kekayaan agama (yang
melahirkan kelompok agamis-ekstrimis) perlulah sebuah komunikasi
yang liberatif-humanis. Komunikasi yang tidak saling menjatuhkan namun
mencari jalan menemukan perwujudan keberimanan yang menjunjung
tinggi kemanusiaan. Perwujudan sebuah komunitas sosial terinspirasi
oleh kekayaan agama yang tidak diracuni oleh kepentingan sesaat
destruktif. Dalam sebuah masyarakat plural komunikasi menjadi penting.
namun bukan dalam arti tegur-sapa sehari-hari melainkan sebuah
perjumpaan mendalam melalui upaya �

